Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 100 halaman

PUT-009659.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Daesang Ingredients Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009659.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Daesang Ingredients Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2017
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
  • Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN
  • Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 3 ayat (3) · Pasal 9 ayat (2) · Pasal 13 ayat (5) · Pasal 13 ayat (6) · Pasal 13 ayat (9) · Pasal 16B ayat (1)
  • UU KUPPasal 10 ayat (2) · Pasal 32
  • PMK 242/PMK.03/2014Pasal 11
  • PMK 40/PMK.03/2010Pasal 5 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009659.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Daesang Ingredients Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
  • Gerardus Mahendra
  • Ali Boedi Widodo, S.H
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/17/057/21
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Majelis Hakim
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., Arief Sultony, Ak., M.H.
Panitera
Aditya Kusuma Rachman, S.E.
Tanggal Putusan
14 Juni 2023
Tanggal Pengucapan
27 Februari 2026