Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 99 halaman

PUT-009660.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Daesang Ingredients Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Gerardus Mahendra
  • Ali Boedi Widodo, S.H

P U T U S A N

Nomor PUT-009660.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01441/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 3 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/17/057/21 tanggal 9 April 2021 Masa Pajak November 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009660.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA, NPWP 01.001.720.0-

057.000, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.1-3 RT 007 RW 002, Pulogadung, Jakarta Timur, yang diwakili Lim Juwhan jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Gerardus Mahendra,

Izin Kuasa Hukum: KEP-364/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/TAX-DII/HO/I/2023 tanggal 10 Januari 2023,

2. Nama: Ali Boedi Widodo, S.H,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1127/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober

2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/TAX-DII/HO/I/2023 tanggal 10 Januari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Argo Ginanjar Briliawan/198606152007101001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Mohammad Aulia Nasution/198206302003121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Muhammad Taufik Syah/198310132006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

4. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

5. Nama/NIP: Susiani/197706272002122001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

6. Nama/NIP: Syaiful Bahri/197601141996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2794/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juni 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1481/PP/BR/2022 tanggal 17 November 2022 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-020/PP/PrbSM/2023 tanggal 17 Mei 2023 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-034/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 068/TAX- DII/HO/IX/2022 tanggal 01 September 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 1616/WPJ.07/2022 tanggal 29 September 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 072/TAX- DII/HO/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2017 Nomor 00014/207/17/057/21 tanggal 9 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 077/TAX-MI/HO/VII/2021

tanggal 5 Juli 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01441/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 3 Juni 2022 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 068/TAX-DII/HO/IX/2022 tanggal 01 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Hari Jumat tanggal 2 September 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 068/TAX-DII/HO/IX/2022 tanggal 01 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Fiskal
KeputusanPemohon Bandingyang diajukan
Keberatan (Rp)(Rp)Banding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri114.732.306.366108.708.724.7886.023.581.578
2Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN13.302.317.85919.325.899.437(6.023.581.578)
3Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri11.473.230.63610.870.872.478602.358.158
4Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.762.325.4917.824.866.43162.540.940

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.023.581.578,00

Menurut Terbanding :

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 17/PJ.0401/2021 tanggal 11 Februari 2021 dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta risalah pembahasan akhir pemeriksaan diketahui terdapat koreksi

Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri sebesar Rp17.392.177.098,00 (untuk masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2017);

bahwa rincian koreksi yang Pengenaan PPN nya dibebaskan yang direklas ke PPN dipungut sendiri untuk Masa Pajak November 2017;

2) bahwa dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan:

bahwa penyerahan atas produk corn germ yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN telah sesuai dengan ketentuan PMK-267/PMK.010/2015 dan PMK 142/PMK.010/2017;

a. bahwa Pasal 1 PMK-267/2015 diatur bahwa bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang penyerahannya dibebaskan;

b. bahwa untuk pembuatan Corn Starch (Pati Jagung) Pemohon Banding mendapat residu (by-product) berupa Corn Germ dan Corn Gluten;

c. bahwa tidak ada niat awal untuk memproduksi corn germ, karena Miwon sebenarnya melakukan kegiatan untuk menghasilkan Corn Strarch, Sirup Fruktosa Tinggi, Gulkosa Syrup dan Dextrose Liquid;

d. bahwa dari proses produksi untuk menghaislkan Corn Starch tampak bahwa Corn Germ adalah Residu dalam proses produksi tersebut langsung dijual tanpa mengalami proses lanjutan;

3) bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan Corn Germ yang menurut Pemohon Banding bahan pakan ternak/BKP Tertentu yang bersifat Strategis yang PPN nya dibebaskan kepada PT CJ CHEILJEDANG

FEED SEMARA, PT. CJ FEED JOMBANG, PT. KOTA TUA, PT. NEW HOPE INDONESIA, PT. NEW HOPE JAWA TIMUR dan PT. WIRIFA SAKTI, Masa Pajak Oktober - Desember 2017 sebesar Rp.17.392.177.098,00;

- bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi atas penyerahan tersebut yang semula dibebaskan PPN nya di reclass menjadi terutang PPN yang harus dipungut sendiri dengan membuat faktur pajak dengan kode faktur 01 untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2017 sebesar Rp.17.392.177.098,00;

- bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (1) UU PPN, pajak terutang dibebaskan pengenaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. PP Nomor 81 tahun 2015, PMK Nomor 267/PMK.010/2015 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 142/PMK.010/2017 tidak menyatakan bahwa penyerahan Corn Germ merupakan bahan pakan ternak yang dibebaskan pengenaan PPN- nya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PMK-267/PMK.010/2015 dan perubahannya;

4) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Pemeriksa terkait Pajak Keluaran yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan alasan yang pada Bahwa penyerahan atas produk corn germ yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN telah sesuai dengan ketentuan PMK-267/PMK.010/2015 dan PMK 142/PMK.010/2017;

5) bahwa penelitian atas SPT PPN Masa Pajak November 2017 menunjukkan data sebagai berikut:

6) bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Corn Germ merupakan barang kelompok pakan ternak yang mendapatkan fasilitas Pembebasan PPN (bahwa penyerahan atas produk corn germ yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN telah sesuai dengan ketentuan PMK-267/PMK.010/2015 dan PMK 142/PMK.010/2017), dengan ini disampaikan:

a. bahwa dalam Risalah Pembahasan Akhir dan Serita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa, Tim Pemeriksa mempertahankan koreksi dengan penjelasan:

bahwa dalam pembahasan akhir pemeriksa mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa "yang termasuk Residu dari pembuatan pati, dan Residu semacam itu dari gluten jagung (Hs. Ex 2303.10.90) adalah corn gluten fead dan corn gluten meal, sedangkan corn tidak termasuk bahan pakan temak yangdibebaskan PPN";

bahwa dalam dokumen PEB WP tahun 2017 atas produk corn germ diklasifikasikan oleh WP dengan kode HS 11043000;

bahwa HS code corn germ menurut pemeriksa adalah 2306.90.10 (Bungkil dan residu padat lainnya, ditumbuk maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati selain dari pos 23.04 atau 23.05. -

- Dari jagung - - Of maize (corn) germ;

b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang lmpor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN, menyelaskan:

Pasal 1 ayat (2) huruf h

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;

b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan

c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d. ternak yang kriteria dan / atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. bibit dan / atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; dan

j. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);

2. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

3. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan

4. batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelahmendapatpertimbangandariMenteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

k. listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper;

Pasal 6 huruf a

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan

b. tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

c. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan lkan Yang Atas lmpor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan:

Pasal 1

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 5

1. Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2. Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:

a. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan

b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan;

Pasal 6

1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:

a. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan

b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan;

c. bahwa Sesuai isi Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015, menunjukkan bahwa Corn Germ tidak ada dalam daftar Lampiran tersebut;

7) bahwa menurut Tim Peneliti, sesuai data yang terdapat dalam Portal Pertukaran data DJP - DJBC per tanggal 20 April 2022, kode HS dari Corn Germ yang disengketakan adalah 2306902000 (Bungkil dan Residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstrasi lemak atau minyak nabati selain dari pos 23.04 atau 23.05 lain-lain....dari Jagung ...of maize (Corn) Germ), dan kode tersebut tidak terdapat dalam Lamiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015;

8) bahwa sehubungan Corn Germ tidak ada dalam daftar Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 maka sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) yaitu Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

9) bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 yaitu Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:

a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman; dan

b. dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, certificate of origin, certificate of analysis dan keterangan perlakuan fumigasi untuk bahan pakan biji-bijian;

10) bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada serta ketentuan yang berlaku maka Tim Peneliti berpendapat:

a. bahwa kode HS dan Corm Germ yang menjadi sengketa koreksi adalah sesuai data dalam Portal Pertukaran data DJP - DJBC per tanggal 20 April 2022, kode HS dari Corn Germ yang disengketakan adalah 2306902000;

b. bahwa kode HS 2036902000 tidak terdapat dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015;

c. bahwa berdasarkan point a dan b, disimpulkan bahwa Corn Germ tidak termasuk dalam kriteria Barang kena Pajak yang Bersifat Strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari PPN;

11) bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas Tim Pemeriksa menolak alasan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi dan perhitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2017;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan alasan sebagai berikut:

bahwa penyerahan atas produk corn germ yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 267/PMK.010/2015 (“PMK 267/2015”) dan PMK 142/PMK.010/2017 (“PMK 142/2017”) tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai karena beberapa alasan sebagai berikut:

a) Pada Pasal 1 PMK 267/2015 diatur bahwa atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 1

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Penyerahan atas produk corn germ Pemohon Banding lakukan kepada lawan transaksi yang menggunakan corn germ tersebut sebagai bahan dasar pembuatan pakan ternak. Oleh karena itu, atas penyerahan Corn Germ dapat dibebaskan dari pengenaan pajak;

bahwa untuk mendukung hal tersebut, Pemohon Banding telah mengirimkan surat pernyataan dari beberapa lawan transaksi (pada tanggal 18 November 2019) yang bahwa barang yang dibeli merupakan bahan pakan ternak, berikut Surat Izin Usaha yang menyatakan bahwa bidang usaha mereka adalah industry dan perdagangan pakan ternak;

b) Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Pemohon Banding memproduksi Corn Starch yang dalam terjemahan Bahasa Indonesianya adalah Pati Jagung. Dalam memproduksi Pati Jagung (Corn Starch), Pemohon Banding mendapatkan residu (by-product) berupa Corn Germ dan Corn Gluten;

bahwa hal ini sangat penting diketahui karena akan berdampak pada penentuan apakah produk Corn Germ (sebagai residu/by-product dari Pati Jagung) masuk ke dalam daftar bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana disampaikan lebih lanjut di bagian c) di bawah ini;

bahwa mengingat Corn Germ merupakan residu dari pembuatan pati jagung maka sebagaimana dijelaskan lebih panjang di bagian c), residu dari pembuatan pati jagung termasuk dalam daftar bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 PMK 142/2017;

c) Pasal 5 PMK 142/2017 mengatur tentang rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang mendapatkan fasiitas yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 5

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

Lampiran I

bahwa Corn Germ merupakan hasil sampingan (residu) yang "kebetulan" terproduksi akibat kegiatan menghasilkan Corn Starch, Glucose Syrup, Sirup Fruktosa. Corn Germ yang kami hasilkan memenuhi kriteria butir 9 lampiran I PMK 142/2017, karena beberapa hal dibawah ini:

“9. Residu dari pembuatan pati, dan residu semacam itu dari gluten jagung”;

• Apabila mengacu pada website Miwon Indonesia ("www.miwon.co.id") - lihat ke bagian "Pati & Pemanis Jagung", kedua produk Corn Gluten dan Corn Germ (yang dibebaskan dari PPN) merupakan produk sampingan (by product/residu)

• Tidak ada niat dari awal untuk memproduksi corn germ, karena Miwon sebenarnya melakukan kegiatan untuk menghasilkan Corn Starch, Sirup Fruktosa Tinggi, Glucose Syrup dan Dextrose Liquid;

• Dari proses produksi untuk menghasilkan Corn Starch pun tampak bahwa Corn Germ adalah residu dalam proses produksi tersebut dan langsung dijual tanpa mengalami proses lanjutan;

bahwa sebagai tambahan dokumen, Pemohon Banding juga telah mengirimkan pada tanggal 18 November 2019 dokumen impor dari USA dan Brazil yang sudah memenuhi kriteria Pasal 3 PMK-142 Tahun 2017:

▪ phytosanitary certificate dan/ atau health certificate;

▪ certificate of origin, certificate of analysis dan keterangan perlakuan furnigasi

untuk bahan pakan biji-bijian;

bahwa sebagaimana disampaikan di atas, produk yang dijual Pemohon Banding kepada Corn Germ merupakan hasil sampingan (residu) yang "kebetulan" terproduksi akibat kegiatan menghasilkan Corn Starch, Glucose Syrup, Sirup Fruktosa. Corn Germ yang kami hasilkan memenuhi kriteria butir 9 lampiran I PMK 142/2017, karena beberapa hal dibawah ini:

“9. Residu dari pembuatan pati, dan residu semacam itu dari gluten jagung”; bahwa sebagaimana mengacu pada website Miwon Indonesia ("www.miwon.co.id") - lihat ke bagian "Pati & Pemanis Jagung", kedua produk Corn Gluten dan Corn Germ (yang dibebaskan dari PPN) merupakan produk sampingan (by product/residu). Jelas bahwa produk sampingan yang dijual oleh Wajib Pajak termasuk corn gluten/gluten jagung yang masuk dalam kriteria butir 9 lampiran I PMK 142/2017;

bahwa dengan demikian, untuk menanggapi pendapat Peneliti Keberatan bahwa kode HS tidak termasuk dalam kode tersebut tidak terdapat dalam Lampiran I dan Lampiran II PMK 142/PMK.010/2017, Peneliti Keberatan tidak mempertimbangkan fakta sebagai disampaikan dalam situs resmi perusahaan Pemohon Banding bahwa yang dijual Pemohon Banding adalah residu yang juga berasal dari corn gluten. Peneliti Keberatan hanya mempertimbangkan semata- mata dari istilah corn germ di mana sebenarnya yang dihasilkan Pemohon Banding termasuk corn gluten yang termasuk dalam kriteria butir 9 lampiran I PMK 142/2017;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka atas penyerahan Corn Germ Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dan membuat faktur dengan kode faktur 080, karena telah memenuhi ketentuan PMK 267/2015 dan PMK 142/2017;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak November 2017 sebesar Rp6.023.581.578,00 seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sejumlah Rp(6.023.581.578,00)

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi ini merupakan reklasifikasi dari Penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri. Penjelasan Koreksi sama dengan Koreksi Positip atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sehingga penelitian atas koreksi ini sama dengan penelitian atas koreksi sebelumnya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp(6.023.581.578,00) dengan penjelasan sebagaimana telah kami uraikan pada Tanggapan Pemohon Banding untuk koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri diatas;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Masa Pajak November 2017 sebesar Rp(6.023.581.578,00) seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri sebesar Rp602.358.158,00

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi ini merupakan koreksi terkait adanya koreksi reklasifikasi dari Penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri. Penjelasan Koreksi sama dengan Koreksi Positip atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sehingga penelitian atas koreksi ini sama dengan penelitian atas koreksi sebelumnya; Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pajak keluaran yang harus dipungut sendiri/dibayar sebesar Rp602.358.158,00 dengan penjelasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan pada Tanggapan Pemohon Banding untuk koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri diatas;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas pajak keluaran yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri sebesar Rp602.358.158,00 seharusnya dibatalkan;

4. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp62.540.940,00

Menurut Terbanding:

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor LAP-17/PJ.0401/2021, Tim Pemeriksa melakukan Koreksi Pajak Masukan Yang dapat Diperhitungkan untuk Tahun Pajak 2017 (Oktober-Desember 2017) sebesar Rp537.270.326,00

bahwa koreksi Pajak Masukan dari pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean karena terdapat SSP atas PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean yang saat penyetorannya dan saat pelaporannya sebagai Pajak Masukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PMK-40/PMK.03/2010);

bahwa menurut Pemeriksa saat terutang PPN JLN Pemohon Banding adalah saat harga jual barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya, dan/atau saat Barang Kena pajak Tidak berwujud tersebut nyata-nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

2) bahwa rincian Koreksi Pajak Masukan dari pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean untuk Tahun Pajak 2017 (Oktober- Desember 2017) sebesar Rp537.270.326,00 sebagai berikut:

3) bahwa rincian koreksi untuk Masa Pajak November 2017 adalah sebagai berikut:

4) bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa adalah sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan kewajiban PPN JLN ke kas negara (dibuktikan dengan NTPN), sehingga PPN JLN tersebut sah untuk dikreditkan. (Pasal 10 ayat (2) UU KUP dan pasal 11 PMK 242/PMK.03/2014);

- bahwa untuk masalah pengkreditan, UU PPN meyebutkan bukti pungutan pajak merupakan satu-satunya syarat untuk pengkreditan (Pasal 9 ayat (2) UU PPN );

- bahwa dasar hukum untuk SSP PPN JLN dan FP adalah berbeda, sehingga persyaratan formal dan administratif SSP PPN JLN seharusnya tidak bisa disamakan dengan FP;

(Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9))

- bahwa PPN JLN sifatnya adalah self-assessed, sehingga setelah diteliti kebenaran penyetorannya, maka SSP PPN JLN tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

- bahwa Tim Pemeriksa telah memakai dasar hukum yang sama dengan Pemohon Banding, untuk pengkrditan SSP PPN JLN, yaitu pasal 13 ayat

(9) UU PPN tetapi berbeda pendapat mengenai peraturan turunannya;

5) bahwa berdasarkan penelitian terhadap alasan Pemohon Banding dan data koreksi yang diberikan Pemeriksa terkait sengketa serta ketentuan berlaku yang mendasari koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SSP / pajak masukan yang tidak dapat diperhitungkan tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak November 2017 Pembetulan ke-2;

b) bahwa kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU PPN berserta penjelasannya menyatakan ”Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah PMK nomor PMK No.40/KMK.04/2010;

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, mengatur bahwa: Pasal 4

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tersebut; Pasal 5

Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa- peristiwa di bawah ini:

- saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

- saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

- saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

- saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 40/PMK.03/2010, dijelaskan bahwa saat terutang PPN BKP TB dan/atau JKP LN adalah saat dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dan saat

dimulainya pemanfatan BKP TB dan / atau JKP LN adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5;

d) bahwa dalam hal ini, sesuai dengan ketentuan saat terutang PPN JLN yaitu pada saat lawan transaksi sebagai penyedia jasa melakukan penagihan sejumlah biaya sehubungan jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding. Sehingga saat terutang PPN atas transaksi pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebagaimana terdapat dalam invoice;

e) bahwa Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 40/PMK.03/2010 mengatur "Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4";

bahwa selanjutnya Pasal 7 menyebutkan "Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak";

bahwa terkait dengan formal pembayaran PPN JLN berdasarkan angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, disebutkan bahwa:

PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi

atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Cara pengisian Surat Setoran Pajaknya adalah sebagai berikut:

a. Pada kolom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.

b. Pada kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak

c. Pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

d. Pada kolom Masa Pajak pada Surat Setoran Pajak diisi dengan memberi tanda silang (x) pada salah satu kolom Masa Pajak untuk Masa Pajak saat terutangnya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

bahwa sesuai penjelasan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding membuat SSP dan meyetorkan PPN atas pemanfaatanya JKP LN tersebut pada saat dokumen (invoice dan formulir COR) diterima;

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, SSP PPN JLN seharusnya disetorkan dan dilaporkan Pemohon Banding sebagai berikut:

f) bahwa berdasarkan Pasal 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Peyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, disebutkan bahwa "Dalam hal pengisian Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tersebut, maka pembayaran PPN tersebut tidak dapat dikreditkan”;

6) bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas Tim Peneliti berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pajak masukan impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud/Jasa Luar Negeri dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa atas koreksi PPN Pemanfaatan Jasa Luar Negeri (JLN) karena pembuatan SSP pemanfaatan JLN tidak memenuhi persyaratan formal sebesar Rp62.540.940,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan kewajiban PPN JLN ke kas negara (dibuktikan dengan NTPN), sehingga PPN JLN tersebut sah untuk dikreditkan. Bahwa sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) UU KUP disebutkan:

"Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan kewajiban PPN JLN ke kas negara (dibuktikan dengan NTPN), sehingga PPN JLN tersebut sah untuk dikreditkan. Bahwa sesuai dengan Pasal 11 PMK 242/PMK.03/2014;

(1) Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP;

(4) SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan NTPN;

(6) Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

bahwa sebagai warga negara yang taat pajak, Pemohon Banding telah membuktikan nyata-nyata telah melakukan pelunasan kewajiban PPN JLN tersebut;

b) bahwa untuk masalah pengkreditan, UU PPN menyebutkan bukti pungutan pajak merupakan satu-satunya syarat untuk pengkreditan

bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ("UU PPN") berikut penjelasannya, disebutkan sebagai berikut: "Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

"Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar PPN dan berhak menerima bukti pungutan pajak. PPN yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak";

"Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama";

bahwa oleh karena pembayaran PPN JLN tersebut telah diterima oleh kas negara, dimana telah terkonfirmasi dengan adanya NTPN (Nomor

Transaksi Penerimaan Negara), maka jelas-jelas terdapat pungutan pajak untuk pengkreditan PPN JLN;

c) bahwa dasar hukum untuk SSP PPN JLN dan FP adalah berbeda, sehingga persyaratan formal dan administratif SSP PPN JLN seharusnya tidak bisa disamakan dengan FP.

bahwa persyaratan formal faktur pajak diatur dalam Pasal ayat (5), sedangkan persyaratan formal SSP PPN JLN adalah dikecualikan dari Pasal 13 ayat (5);

PER-33/PJ/2014 Pasal 1 butir (j):

"Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak:

(j) Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean";

bahwa dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas, telah jelas bahwa SSP PPN JLN merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, hal ini artinya SSP PPN JLN bukan merupakan faktur pajak itu sendiri, sehingga:

1) Persyaratan formal administratif adalah merupakan pengecualian dari persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 13 ayat (5) UU PPN; dan

2) Persyaratan formal administratif yang berlaku seharusnya adalah ketentuan tersendiri (yaitu peraturan pelaksana dari Pasal 13 ayat (6) UU PPN);

bahwa lebih lanjut diatur dalam penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN:

"..Faktur pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan PPN yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat 8 huruf j";

Penjelasan Pasal 13 ayat (6) UU PPN (penjelasan atas persyaratan formal SSP PPN JLN):

"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Ketentuan ini diperlukan antara lain karena:

(b) untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada faktur pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat faktur pajak, yaitu pihak yang menyerahkan BKP atau JKP, berada diluar daerah pabean, misalnya dalam hal pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, SSP dapat ditetapkan sebagai faktur pajak";

Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN:

"Faktur pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

"..Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyertahan..”;

bahwa peraturan diatas telah jelas mengatur bahwa faktur pajak hanya dapat dikreditkan apabila diisi sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, dan jika pengisiannya salah, maka tidak dapat dikreditkan. Ketentuan tersebut berbeda untuk SSP PPN JLN (dikecualikan dari ketentuan Pasal 13 ayat 5), dimana disebutkan bahwa dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak hanya dapat dikreditkan apabila:

a) diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan dalam peraturan (yaitu mencantumkan NPWP dan nama pihak yang memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean); dan

b) berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan;

bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 yang telah diubah salah satunya dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2010 menyebutkan: "Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I dan huruf j merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud";

bahwa selanjutnya Pasal 4 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 menyebutkan:

"Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku"; bahwa berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa persyaratan agar SSP PPN JLN dapat dikreditkan adalah:

1) Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan;

2) Nama pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean;

bahwa oleh karena SSP PPN JLN yang disengketakan telah memenuhi ketentuan formal diatas, maka SSP PPN JLN tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

d) bahwa PPN JLN sifatnya adalah self-assessed, sehingga setelah diteliti kebenaran penyetorannya, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa PPN JLN sifatnya adalah self-assessed atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak di KPP tempat terdaftar (dikarenakan pihak yang menyerahkan JKP berada diluar daerah pabean) dan tidak perlu dilakukan proses

konfirmasi, sehingga dengan adanya kebenaran penyetoran melalui konfirmasi NTPN ke sistem Aplikasi Portal DJP, seharusnya pihak DJP dapat memperhitungkannya sebagai PPN masukan yang dapat dikreditkan;

e) bahwa Tim Pemeriksa telah memakai dasar hukum yang sama dengan Pemohon Banding, untuk pengkreditan SSP PPN JLN (yaitu Pasal 13 ayat 9 UU PPN), tetapi berbeda pendapat mengenai peraturan turunan; bahwa Tim pemeriksa telah menggunakan dasar hukum yaitu SSP PPN JLN merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang mencantumkan NPWP dan nama pihak yang memanfaatkan JKP;

bahwa Pemohon Banding sependapat dengan hal tersebut, namun berbeda pendapat mengenai peraturan turunan yang digunakan Tim Pemeriksa, yaitu PMK 40/PMK.03/2010. Penjelasannya diuraikan dibawah ini;

bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 40/PMK.03/2010

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai, terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa- peristiwa di bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;

Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas pajak masukan impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud/Jasa Luar Negeri Masa Pajak November 2017 sebesar Rp62.540.940,00 seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-01441. Sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2017 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

*) Sesuai dengan bagian yang disetujui oleh Pemohon Banding sebagaimana tertera

dalam SKPKB-00014

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 1616/WPJ.07/2022 tanggal 29 September 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KESIMPULAN PEMENUHAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan surat kuasa khusus dan atau bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material; Pokok Sengketa:

Penyerahan PPN Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp6.023.581.578,00; Penyerahan Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebesar Rp(6.023.581.578,00);

Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri/Dibayar Sendiri sebesar Rp602.358.158,00;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengataur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN (Peraturan ini telah dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015);

4) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN;

5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/Pmk.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-17/PJ.0401/2021 tanggal 11 Februari 2021 dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta risalah pembahasan akhir pemeriksaan diketahui terdapat Penyerahan PPN Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp6.023.581.578,00 Penyerahan Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebesar Rp(6.023.581.578,00) dan Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri/Dibayar Sendiri sebesar Rp602.358.158,00;

Rincian koreksi yang Pengenaan PPN nya Dibebaskan yang direklas ke PPN dipungut sendiri untuk Masap Pajak November 2017

2) bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan Corn Germ yang menurut wajib pajak bahan pakan ternak / BKP Tertentu yang bersifat Strategis yang PPN nya dibebaskan kepada PT. CJ CHEILJEDANG FEED SEMARA, PT. CJ FEED JOMBANG, PT. KOTA TUA, PT. NEW HOPE INDONESIA, PT. NEW HOPE JAWA TIMUR dan PT. WIRIFA SAKTI, Masa Pajak Oktober - Desember 2017 sebesar Rp17.392.177.098,00;

b) bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi atas penyerahan tersebut yang semula dibebaskan PPN nya di reclass menjadi terutang PPN yang harus dipungut sendiri dengan membuat faktur pajak dengan kode faktur 01 untuk Masa Pajak Oktober -Desember 2017 sebesar Rp17.392.177.098,00;

c) bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (1) UU PPN, pajak terutang dibebaskan pengenaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. PP Nomor 81 tahun 2015, PMK Nomor 267/PMK.010/2015 stdt PMK Nomor 142/PMK.010/2017 tidak menyatakan bahwa penyerahan Corn Germ merupakan bahan pakan ternak yang dibebaskan pengenaan PPN-nya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PMK-267/PMK.010/2015 dan perubahannya;

3) bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan:

a) bahwa penyerahan atas produk corn germ yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN telah sesuai dengan ketentuan PMK-267/PMK.010/2015 dan PMK 142/PMK.010/2017;

b) bahwa Corn Germ merupakan hasil sampingan (residu) yang "kebetulan" terproduksi akibat kegiatan menghasilkan Corn Starch, Glucose Syrup, Si.rup Fruktosa. Corn Germ yang kami hasilkan memenuhi kriteria butir 9 lampiran I PMK 142/2017;

c) bahwa tidak ada niat awal untuk memproduksi corn germ, karena Miwon sebenarnya melakukan kegiatan untuk menghasilkan Corn Strarch, Sirup Fruktosa Tinggi, Gulkosa Syrup dan Dextrose Liquid;

d) bahwa dari proses produksi untuk menghaislkan Corn Starch tampak bahwa Corn Germ adalah Residu dalam proses produksi tersebut langsung dijual tanpa mengalami proses lanjutan;

4) bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Corn Germ merupakan barang kelompok pakan ternak yang mendapatkan fasilitas Pembebasan PPN (bahwa penyerahan atas produk corn germ yang dilaporkan sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN telah sesuai dengan ketentuan PMK-267/PMK.010/2015 dan PMK 142/PMK.010/2017), dengan ini disampaikan:

a) bahwa dalam Risalah Pembahasan Akhir dan Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa, Tim Pemeriksa mempertahankan koreksi dengan penjelasan:

b) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN, menyelaskan:

Pasal 1 ayat (2) huruf h

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;

b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d. ternak yang kriteria dan / atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. bibit dan/ atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; dan

j. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);

2. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

3. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan

4. batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah

mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

k. listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper;

Pasal 6 huruf a

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan

b. tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

c) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan:

Pasal 1

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 5

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:

a. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan

b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan;

Pasal 6

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang. tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:

a. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan

b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan;

d) bahwa lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan pembebanan Tarif Bea masuk atas Barang Impor, mengatur “Kode HS 2306.90.10.00 (Bungkil dan Residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstrasi lemak atau minyak nabati selain dari pos 23.04 atau 23.05 lain-lain... dari Jagung ...of maize (Corn) Germ)”;

e) bahwa Sesuai isi Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015, menunjukkan bahwa Corn Germ tidak ada dalam daftar Lampiran tersebut;

5) bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada serta ketentuan yang berlaku maka Terbanding berpendapat:

a) bahwa kode HS dari Corm Germ yang menjadi sengketa koreksi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 adalah 2306.90.10.00;

b) bahwa kode HS 2306.90.10.00 tidak terdapat dalam Lampiran I dan Lampian II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015;

c) bahwa berdasarkan point a dan b, disimpulkan bahwa Corn Germ tidak termasuk dalam kriteria Barang kena Pajak yang Bersifat Strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari PPN;

6) bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas Peneliti menolak alasan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Koreksi Penyerahan PPN Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp6.023.581.578,00 Penyerahan Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebesar Rp(6.023.581.578,00) dan Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri/Dibayar Sendiri sebesar Rp602.358.158,00;

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp62.540.940,00

Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor LAP-17/PJ.0401/2021, Tim Pemeriksa melakukan Koreksi Pajak Masukan Yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp62.540.940,00;

bahwa koreksi Pajak Masukan dari pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean karena terdapat SSP atas PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean yang saat penyetorannya

dan saat pelaporannya sebagai Pajak Masukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PMK-40/PMK.03/2010);

bahwa menurut Pemeriksa saat terutang PPN JLN Wajib Pajak adalah saat harga jual barang Kena Pajak tidak berwuhud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya, dan/atau saat Barang Kena pajak Tidak berwujud tersebut nyata-nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

2) bahwa rincian koreksi untuk masa Pajak November 2017 adalah sebagai berikut:

3) bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa adalah sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan kewajiban PPN JLN ke kas negara (dibuktikan dengan NTPN), sehingga PPN JLN tersebut sah untuk dikreditkan. (Pasal 10 ayat (2) UU KUP dan pasal 11 PMK 242/PMK.03/2014);

b) bahwa untuk masalah pengkreditan, UU PPN meyebutkan bukti pungutan pajak merupakan satu-satunya syarat untuk pengkreditan (Pasal 9 ayat (2) UU PPN);

c) bahwa dasar hukum untuk SSP PPN JLN dan FP adalah berbeda, sehingga persyaratan formal dan administratif SSP PPN JLN seharusnya tidak bisa disamakan dengan FP;

d) bahwa Tim Pemeriksa telah memakai dasar hukum yang sama dengan Pemohon Banding, untuk pengkrditan SSP PPN JLN, yaitu pasal 13 ayat (9) UU PPN tetapi berbeda pendapat mengenai peraturan turunannya;

4) bahwa berdasarkan penelitian terhadap alasan pemohon Banding dan data koreksi yang diberikan Pemeriksa terkait sengketa serta ketentuan berlaku yang mendasari koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SSP/pajak masukan yang tidak dapat diperhitungkan tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak November 2017 Pembetulan ke-2;

b) bahwa kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU PPN berserta penjelasannya menyatakan " Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan";

c) bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah PMK nomor PMK No.40/KMK.04/2010;

d) bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, mengatur bahwa Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tersebut;

e) bahwa selanjutnya Pasal 5 mengatur bahwa Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 40/PMK.03/2010, dijelaskan bahwa saat terutang PPN BKP TB dan/atau JKP LN adalah saat dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dan saat dimulainya pemanfatan BKP TB dan /atau JKP LN adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5;

5) bahwa dalam hal ini, sesuai dengan ketentuan saat terutang PPN JLN yaitu pada saat lawan transaksi sebagai penyedia jasa melakukan penagihan sejumlah biaya sehubungan jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding. Sehingga saat terutang PPN atas transaksi pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebagaimana terdapat dalam invoice;

6) bahwa Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 40/PMK.03/2010 mengatur "Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4"; bahwa selanjutnya Pasal 7 menyebutkan "Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak";

bahwa terkait dengan formal pembayaran PPN JLN berdasarkan angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan

Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, disebutkan bahwa:

bahwa PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Cara pengisian Surat Setoran Pajaknya adalah sebagai berikut:

a. bahwa pada kolom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean;

b. bahwa pada kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

c. bahwa pada kolom Masa Pajak pada Surat Setoran Pajak diisi dengan memberi tanda silang (x) pada salah satu kolom Masa Pajak untuk Masa Pajak saat terutangnya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

7) bahwa berdasarkan Pasal 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 147/PJ/2010 tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, disebutkan bahwa "Dalam hal pengisian Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor

40/PMK.03/2010 tersebut, maka pembayaran PPN tersebut tidak dapat dikreditkan"

8) bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul

bahwa menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 072/TAX-DII/HO/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022 mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Pemohon Banding:

bahwa pendapat Terbanding, yang menyatakan bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak melampirkan surat kuasa khusus dan atau bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, mengacu pada Pasal 32 UU KUP dan Pasal 37 Ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding di atas karena Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi baik Pasal 32 UU KUP dan Pasal 37 Ayat (1) UU Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa permohonan Banding Pemohon Banding telah ditandatangani oleh Pengurus (yaitu Direktur Perusahaan) sehingga tidak memerlukan suatu surat kuasa khusus untuk menandatangani Permohonan Banding

bahwa sesuai dengan Pasal 32 Ayat (1) huruf a UU KUP, dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus. Selanjutnya, sesuai Pasal 37 Ayat (1) UU Pengadilan Pajak, Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

bahwa berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UU KUP dan Pasal 37 Ayat (1) UU Pengadilan Pajak, dalam menjalankan haknya (dalam hal ini untuk mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding), Pemohon Banding dapat diwakili oleh Pengurus dalam pengajuan Permohonan Bandingnya;

bahwa sebagaimana dapat dilihat di dalam Permohonan Banding beserta lampiran Permohonan Banding, surat Permohonan Banding Pemohon Banding ditandatangani oleh Lim Juwhan selaku pengurus (direktur) Pemohon Banding. Jabatan Lim Juwhan sebagai pengurus pada saat penandatangan Permohonan

Banding juga telah dilampirkan pada saat penyampaian Permohonan Banding tersebut ke Pengadilan Pajak melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Bukti bahwa Akta tersebut telah dilampirkan pada saat penyampaian Permohonan Banding dapat ditunjukkan melalui fotokopi tanda terima penyampaian Surat Permohonan Banding;

bahwa Jabatan Lim Juwhan selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia juga diakui sendiri oleh Terbanding dalam SUB-nya sebagaimana dikutip di bawah ini:

“Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 068/TAX- DII/HO/IX/2022 tanggal 01 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 September 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

…..

h. Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Lim Juwhan selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia”;

bahwa Surat Kuasa Khusus yang dimintakan Terbanding tidak relevan karena Permohonan Banding telah ditandatangi Pengurus Wajib Pajak/Pemohon Banding di mana Surat Kuasa Khusus hanya diperlukan apabila Wajib Pajak menunjuk kuasa dalam menjalankan haknya (dalam hal ini, hak mengajukan permohonan banding) sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, mengingat bahwa Lim Juwhan yang menandatangani Permohonan Banding berkedudukan sebagai Pengurus Pemohon Banding, maka Permohonan Banding tersebut sesuai Pasal 32 UU KUP dan Pasal 37 Ayat

(1) UU Pengadilan Pajak tidak memerlukan surat kuasa khusus;

b. bahwa tidak ada persyaratan lebih lanjut yang diatur dalam Pasal 32 UU KUP dan Pasal 37 Ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengenai keberadaan penandatangan Permohonan Banding sebagai persyaratan formal pengajuan Permohonan Banding

bahwa dari pemahaman Pemohon Banding atas Pasal 32 UU KUP dan Pasal 37 Ayat (1) UU Pengadilan Pajak, tidak ada persyaratan lebih lanjut yang diatur dalam Pasal 32 UU KUP dan Pasal 37 Ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengenai

keberadaan penandatangan Permohonan Banding sebagai persyaratan formal pengajuan Permohonan Banding;

bahwa terlepas dari fakta bahwa surat banding telah ditandatangani oleh pengurus dan Pasal 32 UU KUP dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak tidak mengatur terkait dengan keberadaan penandatangan, Pemohon Banding tetap melampirkan bukti keberadaan Lim Juwhan selaku Direktur Pemohon Banding pada saat penandatanganan surat banding berupa fotokopi paspor (Lampiran 4) untuk menunjukkan bahwa pada saat penandatangan Permohonan Banding tersebut, Lim Juwhan berkedudukan di Indonesia;

bahwa keberadaan Lim Juwhan selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia juga diakui sendiri oleh Terbanding dalam SUB-nya sebagaimana dikutip di bawah ini:

“Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 068/TAX- DII/HO/IX/2022 tanggal 01 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 September 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

…..

h. Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Lim Juwhan selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia”;

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, pengajuan banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga seharusnya dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dibuat oleh Terbanding terkait perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2017. Adapun koreksi Terbanding yang menjadi pokok sengketa ialah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Fiskal yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri114.732.306.366108.708.724.7886.023.581.578
2Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN13.302.317.85919.325.899.437(6.023.581.578)
3Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri11.473.230.63610.870.872.478602.358.158
4Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.762.325.4917.824.866.43162.540.940

1. Koreksi atas Penyerahan PPN yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp6.023.581.578,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding atas Penyerahan PPN yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp6.023.581.578,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa penyerahan atas produk corn germ yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 267/PMK.010/2015 (“PMK 267/2015”) dan PMK 142/PMK.010/2017 (“PMK 142/2017”) tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai karena beberapa alasan sebagai berikut:

a) bahwa pada Pasal 1 PMK 267/2015 diatur bahwa atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 1

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa penyerahan atas produk corn germ Pemohon Banding lakukan kepada lawan transaksi yang menggunakan corn germ tersebut sebagai bahan dasar pembuatan Pakan Ternak. Oleh karena itu, atas penyerahan Corn Germ dapat dibebaskan dari pengenaan pajak

bahwa untuk mendukung hal tersebut, kami telah mengirimkan surat pernyataan dari beberapa lawan transaksi (pada tanggal 18 November 2019) yang bahwa barang yang dibeli merupakan bahan pakan ternak, berikut Surat Izin Usaha yang menyatakan bahwa bidang usaha mereka adalah industry dan perdagangan pakan ternak;

b) bahwa perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Pemohon Banding memproduksi Corn Starch yang dalam terjemahan Bahasa Indonesianya adalah Pati Jagung. Dalam memproduksi Pati Jagung (Corn Starch), Wajib Pajak mendapatkan residu (by-product) berupa Corn Germ dan Corn Gluten; bahwa hal ini sangat penting diketahui karena akan berdampak pada penentuan apakah produk Corn Germ (sebagai residu/by-product dari Pati Jagung) masuk ke dalam daftar bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana disampaikan lebih lanjut di bagian c) di bawah ini;

bahwa mengingat Corn Germ merupakan residu dari pembuatan pati jagung maka sebagaimana dijelaskan lebih panjang di bagian c), residu dari pembuatan pati jagung termasuk dalam daftar bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 PMK 142/2017;

c) bahwa Pasal 5 PMK 142/2017 mengatur tentang rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang mendapatkan fasiitas yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan

untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

Lampiran I

bahwa Corn Germ merupakan hasil sampingan (residu) yang "kebetulan" terproduksi akibat kegiatan menghasilkan Corn Starch, Glucose Syrup, Sirup Fruktosa. Corn Germ yang kami hasilkan memenuhi kriteria butir 9 lampiran I PMK 142/2017, karena beberapa hal dibawah ini:

“9. Residu dari pembuatan pati, dan residu semacam itu dari gluten jagung”;

• Apabila mengacu pada website Miwon Indonesia ("www.miwon.co.id") - lihat ke bagian "Pati & Pemanis Jagung", kedua produk Corn Gluten dan Corn Germ (yang dibebaskan dari PPN) merupakan produk sampingan (by product/residu)

• Tidak ada niat dari awal untuk memproduksi corn germ, karena Miwon sebenarnya melakukan kegiatan untuk menghasilkan Corn Starch, Sirup Fruktosa Tinggi, Glucose Syrup dan Dextrose Liquid;

• Dari proses produksi untuk menghasilkan Corn Starch pun tampak bahwa Corn Germ adalah residu dalam proses produksi tersebut dan langsung dijual tanpa mengalami proses lanjutan;

bahwa sebagai tambahan dokumen, Pemohon Banding juga telah mengirimkan pada tanggal 18 November 2019 dokumen impor dari USA dan Brazil yang sudah memenuhi kriteria Pasal 3 PMK-142 Tahun 2017:

• phytosanitary certificate dan/ atau health certificate

• certificate of origin, certificate of analysis dan keterangan perlakuan furnigasi untuk bahan pakan biji-bijian;

bahwa sebagaimana disampaikan di atas, produk yang dijual Pemohon Banding kepada Corn Germ merupakan hasil sampingan (residu) yang "kebetulan" terproduksi akibat kegiatan menghasilkan Corn Starch, Glucose Syrup, Sirup Fruktosa. Corn Germ yang Pemohon Banding hasilkan memenuhi kriteria butir 9 lampiran I PMK 142/2017, karena beberapa hal dibawah ini:

“9. Residu dari pembuatan pati, dan residu semacam itu dari gluten jagung”; bahwa sebagaimana mengacu pada website Miwon Indonesia ("www.miwon.co.id") - lihat ke bagian "Pati & Pemanis Jagung", kedua produk Corn Gluten dan Corn Germ (yang dibebaskan dari PPN) merupakan produk sampingan (by product/residu). Jelas bahwa produk sampingan yang dijual oleh Wajib Pajak termasuk corn gluten/gluten jagung yang masuk dalam kriteria butir 9 lampiran I PMK 142/2017;

bahwa dengan demikian, untuk menanggapi pendapat Peneliti Keberatan bahwa kode HS tidak termasuk dalam kode tersebut tidak terdapat dalam Lampiran I dan Lampiran II PMK 142/PMK.010/2017, Peneliti Keberatan tidak

mempertimbangkan fakta sebagai disampaikan dalam situs resmi perusahaan Pemohon Banding bahwa yang dijual Pemohon Banding adalah residu yang juga berasal dari corn gluten. Peneliti Keberatan hanya mempertimbangkan semata-mata dari istilah corn germ di mana sebenarnya yang dihasilkan Wajib Pajak termasuk corn gluten yang termasuk dalam kriteria butir 9 lampiran I PMK 142/2017;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka atas penyerahan Corn Germ Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dan membuat faktur dengan kode faktur 080, karena telah memenuhi ketentuan PMK 267/2015 dan PMK 142/2017;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Penyerahan PPN yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp6.023.581.578,00 seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi atas Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebesar Rp (6.023.581.578,00)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp(6.023.581.578,00) dengan penjelasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan pada Tanggapan Wajib Pajak untuk koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri di atas;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Masa Pajak November 2017 sebesar Rp(6.023.581.578,00) seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi atas Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri/Dibayar Sendiri sebesar Rp602.358.158,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pajak keluaran yang harus dipungut sendiri/dibayar sebesar Rp602.358.158,00 dengan penjelasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan pada Tanggapan Pemohon Banding untuk koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri diatas;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas pajak keluaran yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri sebesar Rp602.358.158,00 seharusnya dibatalkan;

4. Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp62.540.940,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp62.540.940,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa atas koreksi PPN Pemanfaatan Jasa Luar Negeri (JLN) karena pembuatan SSP pemanfaatan JLN tidak memenuhi persyaratan formal sebesar Rp62.540.940,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan kewajiban PPN JLN ke kas negara (dibuktikan dengan NTPN), sehingga PPN JLN tersebut sah untuk dikreditkan. Bahwa sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) UU KUP disebutkan:

"Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan kewajiban PPN JLN ke kas negara (dibuktikan dengan NTPN), sehingga PPN JLN tersebut sah untuk dikreditkan. Bahwa sesuai dengan Pasal 11 PMK 242/PMK.03/2014;

(1) Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP;

(4) SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan NTPN;

(6) Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

bahwa sebagai warga negara yang taat pajak, kami telah membuktikan nyata-nyata telah melakukan pelunasan kewajiban PPN JLN tersebut;

b) bahwa untuk masalah pengkreditan, UU PPN menyebutkan bukti pungutan pajak merupakan satu-satunya syarat untuk pengkreditan

bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ("UU PPN") berikut penjelasannya, disebutkan sebagai berikut: "Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

"Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar PPN dan berhak menerima bukti pungutan pajak. PPN yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak";

"Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama";

bahwa oleh karena pembayaran PPN JLN tersebut telah diterima oleh kas negara, dimana telah terkonfirmasi dengan adanya NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), maka jelas-jelas terdapat pungutan pajak untuk pengkreditan PPN JLN;

c) bahwa dasar hukum untuk SSP PPN JLN dan FP adalah berbeda, sehingga persyaratan formal dan administratif SSP PPN JLN seharusnya tidak bisa disamakan dengan FP

bahwa persyaratan formal faktur pajak diatur dalam Pasal ayat (5), sedangkan persyaratan formal SSP PPN JLN adalah dikecualikan dari Pasal 13 ayat (5)

PER-33/PJ/2014 Pasal 1 butir (j):

"Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak:

(j) Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean";

bahwa dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas, telah jelas bahwa SSP PPN JLN merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, hal ini artinya SSP PPN JLN bukan merupakan faktur pajak itu sendiri, sehingga:

1) Persyaratan formal administratif adalah merupakan pengecualian dari persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 13 ayat (5) UU PPN; dan

2) Persyaratan formal administratif yang berlaku seharusnya adalah ketentuan tersendiri (yaitu peraturan pelaksana dari Pasal 13 ayat (6) UU PPN);

bahwa lebih lanjut diatur dalam penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN: "..Faktur pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan PPN yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat 8 huruf j";

bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (6) UU PPN (penjelasan atas persyaratan formal SSP PPN JLN):

"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Ketentuan ini diperlukan antara lain karena:

(b) untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada faktur pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat faktur pajak, yaitu pihak yang menyerahkan BKP atau JKP, berada diluar daerah pabean, misalnya dalam hal pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, SSP dapat ditetapkan sebagai faktur pajak";

Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN:

"Faktur pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

"..Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyertahan..”;

bahwa peraturan diatas telah jelas mengatur bahwa faktur pajak hanya dapat dikreditkan apabila diisi sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, dan jika pengisiannya salah, maka tidak dapat dikreditkan. Ketentuan tersebut berbeda untuk SSP PPN JLN (dikecualikan dari ketentuan Pasal 13 ayat 5), dimana disebutkan bahwa dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak hanya dapat dikreditkan apabila:

a) diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan dalam peraturan (yaitu mencantumkan NPWP dan nama pihak yang memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean); dan

b) berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan;

bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 yang telah diubah salah satunya dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2010 menyebutkan: "Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I dan huruf j merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud";

bahwa selanjutnya Pasal 4 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 menyebutkan:

"Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku"; bahwa berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa persyaratan agar SSP PPN JLN dapat dikreditkan adalah:

1) Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan;

2) Nama pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean;

bahwa oleh karena SSP PPN JLN yang disengketakan telah memenuhi ketentuan formal diatas, maka SSP PPN JLN tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

d) bahwa PPN JLN sifatnya adalah self-assessed, sehingga setelah diteliti kebenaran penyetorannya, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan

bahwa PPN JLN sifatnya adalah self-assessed atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak di KPP tempat terdaftar (dikarenakan pihak yang menyerahkan JKP berada diluar daerah pabean) dan tidak perlu dilakukan proses konfirmasi, sehingga dengan adanya kebenaran penyetoran melalui konfirmasi NTPN ke sistem Aplikasi Portal DJP, seharusnya pihak DJP dapat memperhitungkannya sebagai PPN masukan yang dapat dikreditkan;

e) bahwa Tim Pemeriksa telah memakai dasar hukum yang sama dengan kami, untuk pengkreditan SSP PPN JLN (yaitu Pasal 13 ayat 9 UU PPN), tetapi berbeda pendapat mengenai peraturan turunan;

bahwa Tim Pemeriksa telah menggunakan dasar hukum yaitu SSP PPN JLN merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang mencantumkan NPWP dan nama pihak yang memanfaatkan JKP;

bahwa Pemohon Banding sependapat dengan hal tersebut, namun berbeda pendapat mengenai peraturan turunan yang digunakan Tim Pemeriksa, yaitu PMK 40/PMK.03/2010. Penjelasannya diuraikan dibawah ini;

Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 40/PMK.03/2010 Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai, terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa- peristiwa di bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;

Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas pajak masukan impor

BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud/Jasa Luar Negeri Masa Pajak November 2017 sebesar Rp62.540.940,00 seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-01441 sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2017 adalah sebagai berikut:

*) Sesuai dengan bagian yang disetujui oleh Pemohon Banding sebagaimana tertera

dalam SKPKB-00014;

bahwa demikianlah surat bantahan ini dibuat untuk dapat dijadikan masukan di dalam pengambilan keputusan oleh Pengadilan Pajak. Pemohon Banding bersedia memberikan tambahan data/informasi dan dokumen apabila diperlukan sehingga dapat membantu kelancaran proses banding ini. Pemohon Banding berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Keberatan Nomor KEP-01441/KEB/PJ/WPJ.07/2022

tertanggal 3 Juni 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak November 2017 Nomor 00014/207/17/057/21 tanggal 9 April 2021;

Bukti P-3. Akta Nomor 14 tanggal 25 November 2020 yang mencantumkan nama

penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus dan Akta Nomor 20 tanggal 30 Juni 2022 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4. Dokumen Pemberitahuan Perubahan Data (dari Miwon Indonesia

menjadi Daesang Ingredients Indonesia) yang terdapat dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;

Bukti P-5. Surat Setoran Pajak melalui Bank Central Asia sejumlah

Rp29.610.000,00 dengan nomor NTPN 425F91PHVFJ9UNJQ dan sejumlahRp1.329.798.196denganNomorNTPN 260652LVID3EVJD1;

Bukti P-6. Surat Keberatan Nomor 077/TAX-MI/HO/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021; Bukti P-7. Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-1616/WPJ.07/2022

tertanggal 29 September 2022;

Bukti P-8. PermintaanSuratBantahanatasSUBNomorB-

009660.16.2022/PAN.Wk/2022 tertanggal 17 Oktober 2022;

Bukti P-9. Tanda terima penyampaian Surat Permohonan Banding; dan

Bukti P-10. Fotokopi paspor Lim Juwhan;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Keputusan dan Kartu Izin Kuasa

Hukum PP, NPWP atas nama Ali Boedi Widodo, SH;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Keputusan dan Kartu Izin Kuasa

Hukum PP, NPWP atas nama Gerardus Mahendra;

Bukti P-13. Pakta Integritas Wajib Pajak tanggal 10 Januari 2023;

Bukti P-14. Akta Nomor 15 tanggal 21 Oktober 2021 oleh Irene Yulia, SH Notaris

di Jakarta yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-15. Surat Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 Februari 2023 Hal

Penjelasan Terkait Kegiatan Usaha Pemohon Banding;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis tanpa Nomor tanggal 1 Maret 2023 Perihal

Penjelasan Tertulis Pemohon Banding dan dokumen pendukung (1. PIB Fuzhou Taking Chemical dan 2. Transaksi dengan Kasa Tank Container Services Ltd);

Bukti P-17. Matriks keterkaitan sengketa dengan sengketa PPh Badan dan PPN; Bukti P-18. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 3 Mei 2023 (Masa Pajak

Desember 2017);

Bukti P-19. Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Matriks sengketa dan penjelasan tertulis alasan koreksi;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 1 Maret 2023 untuk Masa

Pajak Oktober sampai dengan Desember 2017;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan (bersama dengan PPh badan);

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 29 Maret 2023 untuk 3 masa

Oktober sampai dengan Desember;

Bukti T-6. Penjelasan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01441/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 3 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/17/057/21 tanggal 9 April 2021 Masa Pajak November 2017 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 068/TAX-DII/HO/IX/2022 tanggal 01 September 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri108.708.724.788,00114.732.306.366,006.023.581.578,00
2Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN19.325.899.437,0013.302.317.859,00(6.023.581.578,00)
3Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri10.870.872.478,0011.473.230.636602.358.158,00
4Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.824.866.431,007.762.325.491,00(62.540.940,00)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Reklasifikasi Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN Menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Sendiri sejumlah Rp6.023.581.578,00 dan Koreksi Pajak Keluaran yang Harus dipungut/dibayar sendiri Sejumlah Rp602.358.158,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp6.023.581.578,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Kode HS dari Corm Germ yang menjadi sengketa koreksi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 adalah 2306.90.10.00;

bahwa Kode HS 2306.90.10.00 tidak terdapat dalam Lampiran I dan Lampian II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015;

bahwa berdasarkan point a dan b, disimpulkan bahwa Corn Germ tidak termasuk dalam kriteria Barang kena Pajak yang Bersifat Strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari PPN;

bahwa diketahui Kode HS 23.06.90.10.00 tidak terdapat didalam Lampiran I dan Lampiran II PMK 142/PMK.010/ 2017 dan tidak ada satupun yang menyebutkan atas penyerahan Corn Germ merupakan pakan ternak yang dibebaskan sebagaimana diatur dalam Lampiran I PMK 267/PMK.010/2015 dan perubahannya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa penyerahan Corn Germ merupakan bahan pakan ternak atau BKP tertentu yang bersifat strategis yang PPN nya dibebaskan dan telah memenuhi ketentuan PMK 2267/PMK.010/2015 jo PMK 142/PMK.01/2017;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri atas penyerahan Corn Germ yang dilakukan Pemohon Banding kepada lawan transaksinya merupakan objek PPN sebagaimana diatur dalam PMK 267/PMK.010/2015 jo. PMK 142/PMK.01/2017;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-17/PJ.0401/2021 tanggal 11 Februari 2021 dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan diketahui terdapat Penyerahan PPN Yang Harus Dipungut Sendiri Masa Desember 2017 sebesar Rp5.187.096.569,00 Penyerahan Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebesar Rp(5.187.096.569,00) dan Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri/Dibayar Sendiri sebesar Rp518.709.619,00; bahwa dasar koreksi Terbanding adalah penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding atas Corn Germ yang menurut Pemohon Banding merupakan bahan pakan ternak/BKP Tertentu yang bersifat Strategis yang PPN-nya dibebaskan kepada PT CJ CHEILJEDANG FEED SEMARANG, PT. CJ FEED JOMBANG, PT. KOTA TUA, PT. NEW HOPE INDONESIA, PT. NEW HOPE JAWA TIMUR dan PT. WIRIFA SAKTI, Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2017 sebesar Rp17.392.177.098,00;

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas penyerahan tersebut yang semula dibebaskan PPN nya di reclass menjadi terutang PPN yang harus dipungut sendiri dengan membuat faktur pajak dengan kode faktur 01 untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2017 sebesar Rp17.392.177.098,00;

bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (1) UU PPN, pajak terutang dibebaskan pengenaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 81 Tahun 2015, PMK Nomor 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 142/PMK.010/2017 tidak menyatakan bahwa penyerahan Corn Germ merupakan bahan pakan ternak yang dibebaskan pengenaan PPN-nya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PMK-267/PMK.010/2015 dan perubahannya;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN, menjelaskan:

Pasal 1 ayat (2) huruf h

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

c. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;

d. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

e. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

f. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

g. bibit dan/ atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

h. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

i. pakan ikan;

j. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat

pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

k. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; dan

l. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);

2. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

3. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan

4. batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

m. listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper;

Pasal 6 huruf a

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan

b. tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau

dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan:

Pasal 1

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 5

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:

a. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan

b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan;

Pasal 6

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang. tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:

a. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan

b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan pembebanan Tarif Bea masuk atas Barang Impor, mengatur “Kode HS 2306.90.10.00 (Bungkil dan Residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstrasi lemak atau minyak nabati selain dari pos 23.04 atau 23.05 lain-lain....dari Jagung ...of maize (Corn) Germ)”;

bahwa Sesuai isi Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015, menunjukkan bahwa Corn Germ tidak ada dalam daftar Lampiran tersebut;

bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada serta ketentuan yang berlaku maka Terbanding berpendapat:

a) Kode HS dari Corm Germ yang menjadi sengketa koreksi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 adalah 2306.90.10.00;

b) Kode HS 2306.90.10.00 tidak terdapat dalam Lampiran I dan Lampian II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015;

c) bahwa berdasarkan point a dan b, disimpulkan bahwa Corn Germ tidak termasuk dalam kriteria Barang kena Pajak yang Bersifat Strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari PPN;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas Peneliti menolak alasan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Koreksi Penyerahan PPN Yang Harus Dipungut Sendiri Masa Oktober 2017 sebesar Rp6.023.581.578,00 Penyerahan Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebesar Rp(6.023.581.578,00) dan Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri/Dibayar Sendiri sebesar Rp602.358.158,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding atas Penyerahan PPN yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp6.023.581.578,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa penyerahan atas produk corn germ yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 267/PMK.010/2015 (“PMK 267/2015”) dan PMK 142/PMK.010/2017 (“PMK 142/2017”) tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai karena beberapa alasan sebagai berikut:

d) bahwa pada Pasal 1 PMK 267/2015 diatur bahwa atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 1

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa penyerahan atas produk corn germ Pemohon Banding lakukan kepada lawan transaksi yang menggunakan corn germ tersebut sebagai bahan dasar pembuatan Pakan Ternak. Oleh karena itu, atas penyerahan Corn Germ dapat dibebaskan dari pengenaan pajak;

bahwa untuk mendukung hal tersebut, kami telah mengirimkan surat pernyataan dari beberapa lawan transaksi (pada tanggal 18 November 2019) yang bahwa barang yang dibeli merupakan bahan pakan ternak, berikut Surat Izin Usaha yang menyatakan bahwa bidang usaha mereka adalah industry dan perdagangan pakan ternak;

e) bahwa perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Pemohon Banding memproduksi Corn Starch yang dalam terjemahan Bahasa Indonesianya adalah Pati Jagung. Dalam memproduksi Pati Jagung (Corn Starch), Pemohon Banding mendapatkan residu (by-product) berupa Corn Germ dan Corn Gluten; bahwa hal ini sangat penting diketahui karena akan berdampak pada penentuan apakah produk Corn Germ (sebagai residu/by-product dari Pati Jagung) masuk ke dalam daftar bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana disampaikan lebih lanjut di bagian c) di bawah ini;

bahwa mengingat Corn Germ merupakan residu dari pembuatan pati jagung maka sebagaimana dijelaskan lebih panjang di bagian c), residu dari pembuatan pati jagung termasuk dalam daftar bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 PMK 142/2017;

f) Pasal 5 PMK 142/2017 mengatur tentang rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang mendapatkan fasiitas yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 5

(3) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

Lampiran I

bahwa Corn Germ merupakan hasil sampingan (residu) yang "kebetulan" terproduksi akibat kegiatan menghasilkan Corn Starch, Glucose Syrup, Sirup Fruktosa. Corn Germ yang kami hasilkan memenuhi kriteria butir 9 lampiran I PMK 142/2017, karena beberapa hal dibawah ini:

“9. Residu dari pembuatan pati, dan residu semacam itu dari gluten jagung”;

bahwa apabila mengacu pada website Miwon Indonesia ("www.miwon.co.id") - lihat ke bagian "Pati & Pemanis Jagung", kedua produk Corn Gluten dan Corn Germ (yang dibebaskan dari PPN) merupakan produk sampingan (by product/residu)

bahwa tidak ada niat dari awal untuk memproduksi corn germ, karena Miwon sebenarnya melakukan kegiatan untuk menghasilkan Corn Starch, Sirup Fruktosa Tinggi, Glucose Syrup dan Dextrose Liquid;

bahwa dari proses produksi untuk menghasilkan Corn Starch pun tampak bahwa Corn Germ adalah residu dalam proses produksi tersebut dan langsung dijual tanpa mengalami proses lanjutan;

bahwa sebagai tambahan dokumen, Pemohon Banding juga telah mengirimkan pada tanggal 18 November 2019 dokumen impor dari USA dan Brazil yang sudah memenuhi kriteria Pasal 3 PMK-142 Tahun 2017:

• phytosanitary certificate dan/ atau health certificate;

• certificate of origin, certificate of analysis dan keterangan perlakuan furnigasi untuk bahan pakan biji-bijian;

bahwa sebagaimana disampaikan di atas, produk yang dijual Pemohon Banding kepada Corn Germ merupakan hasil sampingan (residu) yang "kebetulan" terproduksi akibat kegiatan menghasilkan Corn Starch, Glucose Syrup, Sirup Fruktosa. Corn Germ yang Pemohon Banding hasilkan memenuhi kriteria butir 9 lampiran I PMK 142/2017, karena beberapa hal dibawah ini: “9. Residu dari pembuatan pati, dan residu semacam itu dari gluten jagung”; bahwa sebagaimana mengacu pada website Miwon Indonesia ("www.miwon.co.id") - lihat ke bagian "Pati & Pemanis Jagung", kedua produk Corn Gluten dan Corn Germ (yang dibebaskan dari PPN) merupakan produk

sampingan (by product/residu). Jelas bahwa produk sampingan yang dijual oleh Wajib Pajak termasuk corn gluten/gluten jagung yang masuk dalam kriteria butir 9 lampiran I PMK 142/2017;

bahwa dengan demikian, untuk menanggapi pendapat Peneliti Keberatan bahwa kode HS tidak termasuk dalam kode tersebut tidak terdapat dalam Lampiran I dan Lampiran II PMK 142/PMK.010/2017, Peneliti Keberatan tidak mempertimbangkan fakta sebagai disampaikan dalam situs resmi perusahaan Pemohon Banding bahwa yang dijual Pemohon Banding adalah residu yang juga berasal dari corn gluten. Peneliti Keberatan hanya mempertimbangkan semata-mata dari istilah corn germ di mana sebenarnya yang dihasilkan Wajib Pajak termasuk corn gluten yang termasuk dalam kriteria butir 9 lampiran I PMK 142/2017;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka atas penyerahan Corn Germ Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dan membuat faktur dengan kode faktur 080, karena telah memenuhi ketentuan PMK 267/2015 dan PMK 142/2017;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Penyerahan PPN yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp6.023.581.578,00 seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dan uji bukti Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 16 B ayat 1 UUPPN tentang pajak terutang yang dibebaskan pengenaannya diatur dengan PP Nomor 81 Tahun 2015 jo. PMK Nomor 267/PMK.01/2015 jo PMK Nomor 142/PMK.01/2017 yang menurut pemeriksaan Terbanding atas penyerahan Corn Germ (kode 23.06.90.10.00) yang merupakan bahan pakan ternak atau BKP tertentu yang bersifat strategis yang PPN tidak termasuk dalam kriteria PPN yang dibebaskan; bahwa berdasarkan Lampiran PMK Nomor 213/PMK.01/2011 tentang klasifikasi barang kena pajak mengatur terkait Kode HS dari Corn Germ adalah 23.06.90.10.00 yaitu bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk palet, hasil ekstraksi lemak nabati Selain dari Pos 23.04 atau 23.05 lain-lain dari

jagung… of Maize (Corn Germ) dan Kode HS Corn Germ tersebut tidak ada dalam Lampiran I dan II PMK 142/PMK.01/2017;

bahwa berdasarkan fakta persidangan produksi Pemohon Banding adalah Pati Jagung (Corn Strach) sedangkan Corn Germ (Corn Gluten) merupakan hasil sampingan (residu) dari produksi menghasilkan Corn Stratch, Glucose Syrup, Syrup Fluktosa terbukti Corn Germ adalah residu dalam proses produksi yang berasal dari residu Corn Gluten yang masuk dalam daftar kriteria butir 9 Lampiran I PMK142/PMK.01/2017 yaitu “Residu dari pembuatan pati dan residu semacam itu dari Gluten Jagung” (Kode HS 23.03.10.90) masuk dalam kriteria pakan ternak yang dibebaskan;

bahwa faktanya berdasarkan website Miwon Indonesia ("www.miwon.co.id") – terbukti di bagian "Pati & Pemanis Jagung", kedua produk Corn Gluten dan Corn Germ merupakan produk sampingan (by product/residu) dalam proses produksi dan langsung dijual tanpa mengalami proses lanjutan yang termasuk dibebaskan PPN nya sebagaimana diatur dalam butir 9 Lampiran I PMK142/PMK.01/2017;

bahwa yang termasuk dalam HS code ini adalah residu dari jagung atau residu dari maize (corn) germ yang menurut Terbanding hanya mempertimbangkan semata- mata dari istilah corn germ saja padahal faktanya yang dijual oleh Pemohon Banding adalah com germ yang merupakan hasil residu dari pembuatan pati (HS Code ex. 2303.10.90) dan terbukti bukan residu dari jagung ataupun residu corn germ sebagaimana tertulis dalam HS Code 2306.90.10);

bahwa berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku faktanya bahwa atas penyerahan Corn Germ yang merupakan residu dari pembuatan pati jagung yang termasuk dalam kriteria dibebaskan yang merupakan bahan pakan ternak atau BKP tertentu yang bersifat strategis yang PPN nya dibebaskan dan terbukti Pemohon banding telah membuat faktur dengan Kode 080 karena telah memenuhi ketentuan PMK 267/PMK.010/2015 jo. PMK 142/PMK.010/2017;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah atas koreksi Reklasifikasi Penyerahan yang dibebaskan PPN menjadi Penyerahan

yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp6.023.581.578,00 dan Koreksi Pajak Keluaran yang Harus dipungut/dibayar sendiri Sejumlah Rp602.358.158,00; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp6.023.581.578,00 dan Koreksi Pajak Keluaran yang Harus dipungut/dibayar sendiri Sejumlah Rp602.358.158,00;

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp62.540.940,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp62.540.940,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor LAP-17/PJ.0401/2021, Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan Yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp62.540.940,00;

bahwa koreksi Pajak Masukan dari pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean karena terdapat SSP atas PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean yang saat penyetorannya dan saat pelaporannya sebagai Pajak Masukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PMK-40/PMK.03/2010);

bahwa menurut Terbanding saat terutang PPN JLN Wajib Pajak adalah saat harga jual barang Kena Pajak tidak berwuhud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya, dan/atau saat Barang Kena pajak Tidak berwujud tersebut nyata-nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya; bahwa rincian koreksi untuk masa Pajak November 2017 adalah sebagai berikut:

bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan kewajiban PPN JLN ke kas negara (dibuktikan dengan NTPN), sehingga PPN JLN tersebut sah untuk dikreditkan. (Pasal 10 ayat (2) UU KUP dan pasal 11 PMK 242/PMK.03/2014);

bahwa untuk masalah pengkreditan, UU PPN meyebutkan bukti pungutan pajak merupakan satu-satunya syarat untuk pengkreditan (Pasal 9 ayat (2) UU PPN ); bahwa dasar hukum untuk SSP PPN JLN dan FP adalah berbeda, sehingga persyaratan formal dan administratif SSP PPN JLN seharusnya tidak bisa disamakan dengan FP;

bahwa Tim Pemeriksa telah memakai dasar hukum yang sama dengan Pemohon Banding, untuk pengkrditan SSP PPN JLN, yaitu pasal 13 ayat (9) UU PPN tetapi berbeda pendapat mengenai peraturan turunannya;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap alasan pemohon Banding dan data koreksi yang diberikan pemeriksa terkait sengketa serta ketentuan berlaku yang mendasari koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SSP/Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak November 2017 Pembetulan ke-2;

bahwa kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU PPN berserta penjelasannya menyatakan "Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan"; bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah PMK nomor PMK No.40/KMK.04/2010;

bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, mengatur bahwa Saat terutangnya Pajak

Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tersebut;

bahwa selanjutnya Pasal 5 mengatur bahwa Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 40/PMK.03/2010, dijelaskan bahwa saat terutang PPN BKP TB dan/atau JKP LN adalah saat dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dan saat dimulainya pemanfatan BKP TB dan /atau JKP LN adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5;

bahwa dalam hal ini, sesuai dengan ketentuan saat terutang PPN JLN yaitu pada saat lawan transaksi sebagai penyedia jasa melakukan penagihan sejumlah biaya sehubungan jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding. Sehingga saat terutang PPN atas transaksi pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebagaimana terdapat dalam invoice;

bahwa Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 40/PMK.03/2010 mengatur "Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak

dari Luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4";

bahwa selanjutnya Pasal 7 menyebutkan "Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak";

bahwa terkait dengan formal pembayaran PPN JLN berdasarkan angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, disebutkan bahwa:

bahwa PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Cara pengisian Surat Setoran Pajaknya adalah sebagai berikut:

a. Pada kolom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean;

b. Pada kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

c. Pada kolom Masa Pajak pada Surat Setoran Pajak diisi dengan memberi tanda silang (x) pada salah satu kolom Masa Pajak untuk Masa Pajak saat terutangnya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan Pasal 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 147/PJ/2010 tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor

40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, disebutkan bahwa "Dalam hal pengisian Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tersebut, maka pembayaran PPN tersebut tidak dapat dikreditkan";

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp62.540.940,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas koreksi PPN Pemanfaatan Jasa Luar Negeri (JLN) karena pembuatan SSP pemanfaatan JLN tidak memenuhi persyaratan formal sebesar Rp62.540.940,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan kewajiban PPN JLN ke kas negara (dibuktikan dengan NTPN), sehingga PPN JLN tersebut sah untuk dikreditkan. Bahwa sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) UU KUP disebutkan:

"Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan kewajiban PPN JLN ke kas negara (dibuktikan dengan NTPN), sehingga PPN JLN tersebut sah untuk dikreditkan. Bahwa sesuai dengan Pasal 11 PMK 242/PMK.03/2014;

(1) Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP;

(4) SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan NTPN;

(6) Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

bahwa sebagai warga negara yang taat pajak, kami telah membuktikan nyata-nyata telah melakukan pelunasan kewajiban PPN JLN tersebut;

bahwa untuk masalah pengkreditan, UU PPN menyebutkan bukti pungutan pajak merupakan satu-satunya syarat untuk pengkreditan;

bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ("UU PPN") berikut penjelasannya, disebutkan sebagai berikut:

"Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

"Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar PPN dan berhak menerima bukti pungutan pajak. PPN yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak";

"Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama";

bahwa oleh karena pembayaran PPN JLN tersebut telah diterima oleh kas negara, dimana telah terkonfirmasi dengan adanya NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), maka jelas-jelas terdapat pungutan pajak untuk pengkreditan PPN JLN; bahwa dasar hukum untuk SSP PPN JLN dan FP adalah berbeda, sehingga persyaratan formal dan administratif SSP PPN JLN seharusnya tidak bisa disamakan dengan FP;

bahwa persyaratan formal faktur pajak diatur dalam Pasal ayat (5), sedangkan persyaratan formal SSP PPN JLN adalah dikecualikan dari Pasal 13 ayat (5)

PER-33/PJ/2014 Pasal 1 butir (j):

"Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak:

(j) Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean";

bahwa dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas, telah jelas bahwa SSP PPN JLN merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, hal ini artinya SSP PPN JLN bukan merupakan faktur pajak itu sendiri, sehingga:

1) Persyaratan formal administratif adalah merupakan pengecualian dari persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 13 ayat (5) UU PPN; dan

2) Persyaratan formal administratif yang berlaku seharusnya adalah ketentuan tersendiri (yaitu peraturan pelaksana dari Pasal 13 ayat (6) UU PPN);

bahwa lebih lanjut diatur dalam penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN:

"..Faktur pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan PPN yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat 8 huruf j";

Penjelasan Pasal 13 ayat (6) UU PPN (penjelasan atas persyaratan formal SSP PPN JLN):

"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang

kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Ketentuan ini diperlukan antara lain karena:

(b) untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada faktur pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat faktur pajak, yaitu pihak yang menyerahkan BKP atau JKP, berada diluar daerah pabean, misalnya dalam hal pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, SSP dapat ditetapkan sebagai faktur pajak";

Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN:

"Faktur pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

"..Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyertahan..”;

bahwa peraturan diatas telah jelas mengatur bahwa faktur pajak hanya dapat dikreditkan apabila diisi sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, dan jika pengisiannya salah, maka tidak dapat dikreditkan. Ketentuan tersebut berbeda untuk SSP PPN JLN (dikecualikan dari ketentuan Pasal 13 ayat 5), dimana disebutkan bahwa dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak hanya dapat dikreditkan apabila:

a) diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan dalam peraturan (yaitu mencantumkan NPWP dan nama pihak yang memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean); dan

b) berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan; bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 10/PJ/2010 yang telah diubah salah satunya dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2010 menyebutkan:

"Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I dan huruf j merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pihak yang

melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud";

bahwa selanjutnya Pasal 4 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 menyebutkan:

"Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku";

bahwa berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa persyaratan agar SSP PPN JLN dapat dikreditkan adalah:

1) Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan;

2) Nama pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean;

bahwa oleh karena SSP PPN JLN yang disengketakan telah memenuhi ketentuan formal diatas, maka SSP PPN JLN tersebut seharusnya dapat dikreditkan; bahwa PPN JLN sifatnya adalah self-assessed, sehingga setelah diteliti kebenaran penyetorannya, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa PPN JLN sifatnya adalah self-assessed atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak di KPP tempat terdaftar (dikarenakan pihak yang menyerahkan JKP berada diluar daerah pabean) dan tidak perlu dilakukan proses konfirmasi, sehingga dengan adanya kebenaran penyetoran melalui konfirmasi NTPN ke sistem Aplikasi Portal DJP, seharusnya pihak DJP dapat memperhitungkannya sebagai PPN masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa Terabanding telah memakai dasar hukum yang sama dengan kami, untuk pengkreditan SSP PPN JLN (yaitu Pasal 13 ayat 9 UU PPN), tetapi berbeda pendapat mengenai peraturan turunan;

bahwa Terbanding telah menggunakan dasar hukum yaitu SSP PPN JLN merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang mencantumkan NPWP dan nama pihak yang memanfaatkan JKP;

bahwa Pemohon Banding sependapat dengan hal tersebut, namun berbeda pendapat mengenai peraturan turunan yang digunakan Tim Pemeriksa, yaitu PMK 40/PMK.03/2010. Penjelasannya diuraikan dibawah ini;

Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 40/PMK.03/2010

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai, terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;

Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas pajak masukan impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud/Jasa Luar Negeri Masa Pajak November 2017 sebesar Rp62.540.940,00 seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas SSP PPN JLN sebesar Rp62.540.940,00 adalah merupakan SSP PPN JLN yang merupakan dokumen tertentu yanga kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN menyebutkan bahwa: Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (6) UU PPN menyebutkan bahwa:

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Ketentuan ini diperlukan antara lain karena:

(b) untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada faktur pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat faktur pajak, yaitu pihak yang menyerahkan BKP atau JKP, berada diluar daerah pabean, misalnya dalam hal pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, SSP dapat ditetapkan sebagai faktur pajak";

bahwa berdasarkan Pasal 1 butir (j) PER-33/PJ/2014 menyebutkan bahwa “Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak”:

(j) Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean";

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN menyebutkan bahwa; “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Paragraph 1 menyebutkan bahwa:

Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan bahwa Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 10/PJ/2010 yang telah diubah salah satunya dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2010 menyebutkan:

"Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I dan huruf j merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud";

bahwa selanjutnya Pasal 4 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 menyebutkan:

"Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku";

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas diketahui bahwa SSP PPN JLN dapat ditetapkan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) huruf b UU PPN dan untuk dapat dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal dan material dan diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

bahwa dengan demikian berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa persyaratan agar SSP PPN JLN dapat dikreditkan adalah Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nama pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 dan 5 PER-10/PJ/2010;

bahwa terkait alasan koreksi Terbanding karena terdapat SSP PPN JLN yang saat penyetorannya dan saat pelaporannya sebagai Pajak Masukan tidak sesuai dengan ketentuan PMK-40/PMK.03/2010 tentang saat terutang PPN JLN faktanya Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan kewajiban PPN JLN ke kas negara (dibuktikan dengan NTPN), sehingga PPN JLN tersebut sah untuk dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PMK 242/PMK.03/2014; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp62.540.940,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp62.540.940,00; bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) Undang Undang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa alat bukti dapat berupa: pengetahuan Hakim, yang mana dalam Pasal 75 disebutkan bahwa pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan Pasal 76 Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan

paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;

bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa Putusan Pengadilan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan memori Penjelasan Pasal 78 disebutkan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa terkait bukti-bukti dan penjelasan yang tidak disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan dan disampaikan dalam proses banding berdasarkan Pasal 76 Undang Undang Pengadilan Pajak dapat menjadi pertimbangan oleh Hakim Pengadilan Pajak sepanjang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri6.023.581.578,000,006.023.581.578,00
Penyerahan yang PPN- nya dibebaskan(6.023.581.578,00)0,00(6.023.581.578,00)
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri602.358.158,000,00602.358.158,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(62.540.940,00)0,00(62.540.940,00)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut TerbandingRp114.732.306.366,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 6.023.581.578,00 - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Pengadilan PajakRp108.708.724.788,00

Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan menurut

Rp13.302.317.859,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp(6.023.581.578,00) - Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan menurut

Pengadilan Pajak

Rp19.325.899.437,00

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

menurut TerbandingRp11.473.230.636,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 602.358.158,00 - Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

menurut Pengadilan PajakRp10.870.872.478,00

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut

TerbandingRp7.762.325.491,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 62.540.940,00 + Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut

Pengadilan PajakRp7.824.866.431,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01441/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 3 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/17/057/21 tanggal 9 April 2021 Masa Pajak November 2017 atas nama PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA, NPWP 01.001.720.0-057.000, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.1-3 RT 007 RW 002, Pulogadung, Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Ekspor41.604.737.349,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri108.708.724.788,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut12.256.190.464,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN19.325.899.437,00
Jumlah181.895.552.038,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri10.870.872.478,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.824.866.431,00
Dibayar dengan NPWP Sendiri0,00
Lain-lain3.922.583.090,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan11.747.449.521,00
Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(876.577.043,00
Jumlah kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan891.382.043,00
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar14.805.000,00
Sanksi Administrasi14.805.000,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar29.610.000,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan

dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.