Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 21 halaman

PUT-009661.45/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Blue Power Technology, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-009661.45/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07922/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Blue Power Technology Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 006696/KPU.3/2024 tanggal 21 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 009661.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BLUE POWER TECHNOLOGY, NPWP 02.433.172.0-063.000, beralamat di Gedung Centennial Tower Lantai 12, Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 24-25, RT 002, RW 002, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12930, yang diwakili oleh Erwin Urip Kurniawan jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferryansyah,

Izin Kuasa Hukum: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/KEP- 07922/BPT/IX/2024 tanggal 27 September 2024,

2. Nama: Istichomah Febriyanti,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/KEP- 07922/BPT/IX/2024 tanggal 27 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. I,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-384/BC.06/2025 tanggal 14 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 236/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SPB. 07922/BPT/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00044/BC.06/SUB/2025 tanggal 21 Januari 2025,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor PTP.SB-07922/BPT/V/2025 tanggal 6 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006696/KPU.3/2024 tanggal 21 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahuka n (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda63.467.000 0 0 0 0 290.492.000 0 66.021.000 0211.097.000 0 0 0 0 306.732.000 0 69.712.000 0147.630.000 0 0 0 0 16.240.000 0 3.691.000 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran167.561.000

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 054/IMP/V/2024 tanggal 10 Juli 2024dandenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 07922/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp167.561.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SPB. 07922/BPT/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPB. 07922/BPT/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-07922/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterima Pemohon Banding tanggal 11 September 2024;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah tarif berdasarkan klasifikasi (HS Code) yang ditetapkan oleh Terbanding sebagaimana Penetapan;

bahwa Pemohon Banding telah mengidentifikasi barang impor pada PIB Nomor 072562 tanggal 23 April 2024 sesuai dengan fungsi utama/kegunaan sebagai berikut:

PosUraian BarangFungsi UtamaHS Code PIB
17720-32C-AC-F 7720-32C WITH TWO AC PS SIX F- B FANSMerupakan mesin manajemen lalu lintas user untuk mengakses data pada jaringan komunikasi. Perangkat ini merupakan pengatur lalu lintas data (routing/switching) dan pengamanan lalu lintas data. Proses ini memungkinkan pengguna bertukar data dan informasi ke perangkat yang dituju.8517.62.99
216534 X440-G2- 48T-10GE4Merupakan mesin manajemen lalu lintas user untuk mengakses data pada jaringan komunikasi. Perangkat ini merupakan pengatur lalu lintas data (routing/switching) dan pengamanan lalu lintas data. Proses ini memungkinkan pengguna bertukar data dan informasi ke perangkat yang dituju.8517.62.99
55720-48MW 5720 48PORT MR (5G) 90W POE SWITCHMerupakan mesin manajemen lalu lintas user untuk mengakses data pada jaringan komunikasi. Perangkat ini merupakan pengatur lalu lintas data (routing/switching) dan pengamanan lalu lintas data. Proses ini memungkinkan pengguna bertukar data dan informasi ke perangkat yang dituju.8517.62.99

Merupakan mesin manajemen lalu lintas user

untuk mengakses data pada jaringan

5520-12MW-36W komunikasi. Perangkat ini merupakan

552048PORT

7pengatur lalu lintas data (routing/switching) 8517.62.99

802.3BT90W dan pengamanan lalu lintas data. Proses ini

12PORT MR memungkinkan pengguna bertukar data dan informasi ke perangkat yang dituju.

bahwa berdasarkan identifikasi tersebut Pemohon Banding berkeyakinan bahwa HS Code untuk barang impor sebagaimana PIB Nomor 072562 tanggal 23 April 2024 sudah tepat;

bahwa Pemohon Banding memohon agar yang terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-07922/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024;

2. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP-07922/BC/ KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024 jo 006696/KPU.3/2024 tanggal 21 Mei 2024 dengan menetapkan bahwa perhitungan bea masuk dan PDRI adalah sebagaimana yang tercantum dalam PIB;

3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00044/BC.06/SUB/2025 tanggal 21 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 072562 tanggal 23 April 2024

20 (dua puluh) pos jenis barang,

b. Jenis barang: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

e. Tarif Pos: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB f. Nilai Pabean (CIF) : USD161,996.86

g. Supplier: Extreme Networks Inc. C/O Cloud Network

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor pada PIB Nomor 072562 tanggal 23 April 2024, dengan rincian sebagai berikut:

NoPosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
117720-32C-AC-F 7720-32C WITH TWO AC PS SIX F-B FANS8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2216534 X440-G2-48T-10GE48517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
355720-48MW 5720 48PORT MR (5G) 90W POE SWITCH8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
475520-12MW-36W 5520 48PORT 802.3BT 90W 12PORT MR8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Penelitian atas Identifikasi bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 005524 tanggal 21 Mei 2024, Terbanding mengidentifikasi barang impor pos 1, 2, 5 dan 7 pada PIB Nomor 072562 tanggal 23 April 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan data sheet extreme networks yang dilampirkan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Data sheet Extreme 7720 (pos 1);

2. Data sheet ExtremeSwitchingTM X440-G2 (pos 2);

3. Data sheet 5720 Series (pos 5);

bahwa diketahui informasi terkait barang impor 5520 Series (pos 7) berdasarkanpenelusuranpadalamaninternethttps://extr-p- 001.sitecorecontenthub.cloud/api/public/content/740df2455fb54c62a0c2b42f aa8ecab3?v=9fab27f9;

bahwa berdasarkan spesifikasi barang tersebut di atas diketahui barang impor pos 1, 2, 5 dan 7 pada PIB Nomor 072562 tanggal 23 April 2024 diidentifikasikan sebagai switch, merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

Penelitian atas Klasifikasi bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding berdasarkan BTKI 2022;

bahwa barang impor pada Pos 1, 2, 5, dan 7 tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.99 (- - - - Lain-lain, - - - lain-lain, - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, - Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya) karena berdasarkan hasil penelitian, barang impor a quo diidentifikasikan sebagai switch yang merupakan suatu kesatuan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5;

bahwa berdasarkan BTKI 2022, Catatan 6(C) Bab 84;

bahwa berdasarkan BTKI 2022, Catatan 6(D) Bab 84;

bahwa barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi

dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 (Lain- lain, Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)) dengan pembebanan BM sebesar 10%, PPN sebesar 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang Information Technology (IT) yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 07922/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor PTP.SB-07922/BPT/V/2025 tanggal 6 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam mengidentifikasi dan mengklasifikasikan barang impor berdasarkan fungsi barang dan menggunakan referensi data sheet yang telah pemohon banding sampaikan kepada Terbanding pada saat mengajukan keberatan;

Penjelasan Identifikasi bahwa barang impor a quo merupakan switch yang dilengkapi dengan firewall yang bertugas untuk mengamankan semua lalu lintas jaringan, termasuk lalu lintas terenkripsi, menggunakan pemrosesan dan memori khusus untuk jaringan, keamanan, pencegahan ancaman, dan manajemen;

bahwa switch adalah perangkat dalam jaringan komputer yang digunakan untuk menghubungkan beberapa perangkat, seperti komputer, server, printer, atau perangkat jaringan lainnya, dalam suatu jaringan lokal (Local Area Network atau LAN);

bahwa fungsi utama switch adalah untuk mengirimkan data secara efisien dari satu perangkat ke perangkat lain dalam jaringan dengan menggunakan alamat Media Access Control (MAC). Dengan kata lain, switch bertindak sebagai pengatur trafik data di dalam jaringan;

bahwa pengertian firewall adalah sistem keamanan yang berguna untuk melindungi jaringan kompuer dari berbagai serangan. Peran firewall dalam jaringan komputer di sini sebagai tembok pembatas dari jaringan internet; bahwa prinsip kerja firewall yaitu dengan menyaring pergerakan lalu lintas jaringan berdasarkan alamat IP, nomor port, program, protokol dan kata kunci sehingga dapat menyaring data dengan cara mengidentifikasi isi pesan yang masuk ke perangkat yang digunakan;

bahwa dari penjelasan pengertian dan fungsi barang impor a quo diidentifikasikan sebagai switch dilengkapi firewall yang merupakan sebuah sistem atau perangkat yang berfungsi untuk menghubungkan beberapa perangkat komputer dalam sebuah jaringan, dan mengizinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang tidak aman dalam bertukar data dan informasi ke perangkat yang dituju;

bahwa dapat disimpulkan bahwa switch dengan firewall menjadi bagian yang sangat penting dalam jaringan komputer, karena switch dilengkapi dengan firewall merupakan keamanan dalam proses lalu lintas jaringan. Jika koneksi dari dan/atau ke switch terputus, maka semua aktivitas dalam jaringan akan mengalami kendala dalam proses bertukar data;

bahwa switch firewall tidak berfungsi dan menjalankan tugasnya jika tidak terhubung baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mesin pengolah data otomatis (server);

Analisa Klasifikasi bahwa berdasarkan penjelasan analisa identifikasi di atas, maka Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor a quo sebagaimana PIB Nomor 072562 tanggal 23 April 2024, telah sesuai dengan fungsi barang utama; bahwa penjelasan klasifikasi a quo berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding berkeyakinan sudah tepat dalam mengklasifikasikan barang impor a quo pos tarif 8517.62.99 sebagaimana PIB Nomor 072562 tanggal 23 April 2024, sehubungan dengan hal tersebut maka Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07922/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 11 September 2024 harus dibatalkan demi hukum;

bahwa selebihnya, penjelasan tertulis pengganti surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

07922/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024; Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

006696/KPU.3/2024 tanggal 21 Mei 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 054/IMP/V/2024 tanggal 10 Juli 2024; Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 620240500172007 tanggal 22 Mei 2024 sebesar Rp167.561.000,00;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank BCA NTPN

F243936SIRMG7977 tanggal bayar 27 Mei 2024 sebesar Rp167.561.000,00;

Bukti P-6. PIB Nomor 072562 tanggal 23 April 2024;

Bukti P-7. Pakta Integritas Direktur Utama tanggal 27 September 2024 a.n.

Erwin Urip Kurniawan;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor SKK-001/KEP-

07922/BPT/IX/2024 tanggal 27 September 2024 a.n. Ferryansyah;

Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 a.n. Ferryansyah;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor SKK-002/KEP-

07922/BPT/IX/2024 tanggal 27 September 2024 a.n. Istichomah Febriyanti;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024 a.n. Istichomah Febriyanti;

Bukti P-12. Commercial Invoice Nomor 2068764 tanggal 29 Maret 2024; Bukti P-13. Commercial Invoice Nomor 2062123 tanggal 29 Maret 2024; Bukti P-14. Commercial Invoice Nomor 2068735 tanggal 9 April 2024; Bukti P-15. Datasheet Extreme networks Produk yang Disengketakan; Bukti P-16. Air Waybill Nomor 340013406690 tanggal 16 April 2024; Bukti P-17. Akta Notaris Nomor 44 tanggal 25 Maret 2021, yang dibuat Myra

Yuwono, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta Selatan; Bukti P-18. Pengesahan Akta Notaris Nomor 44 tanggal 25 Maret 2021 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0226972 tanggal 12 April 2021;

Bukti P-19. Surat Nomor PTP.SB-07922/BPT/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 hal

Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;

Bukti P-20. Datasheet barang 5520 Series;

Bukti P-21. Datasheet barang 5720 Series;

Bukti P-22. Datasheet barang X440-G2 Series;

Bukti P-23. Datasheet barang Extreme 7720 Series;

Bukti P-24. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 3 Juni 2025 a.n.

Ferryansyah;

Bukti P-25. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 3 Juni 2025 a.n.

Istichomah Febriyanti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 005524 tanggal 21 Mei 2024;

Bukti T-2. Datasheet barang 5520 Series;

Bukti T-3. Datasheet barang 5720 Series;

Bukti T-4. Datasheet barang X440-G2 Series;

Bukti T-5. Datasheet barang Extreme 7720 Series;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07922/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Blue Power Technology Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 006696/KPU.3/2024 tanggal 21 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SPB. 07922/BPT/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak

setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi1, 2, 5 dan 7Pos Tarif 8517.62.99 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%PIB Nomor 072562 tanggal 23 April 2024

dengan rincian jenis barang sebagai berikut:

Tabel 1

NoPosJenis Barang
117720-32C-AC-F 7720-32C WITH TWO AC PS SIX F-B FANS
2216534 X440-G2-48T-10GE4
355720-48MW 5720 48PORT MR (5G) 90W POE SWITCH
475520-12MW-36W 5520 48PORT 802.3BT 90W 12PORT MR

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp167.561.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 072562 tanggal 23 April 2024, sebagai berikut:

NoPosPemohon BandingTerbanding
11, 2, 5, dan 7Pos Tarif 8517.62.99 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 072562 tanggal 23 April 2024 menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-07922/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024 dengan alasan bahwa barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa berdasarkan penjelasan pengertian dan fungsi barang impor a quo diidentifikasikan sebagai switch dilengkapi firewall yang merupakan sebuah sistem atau perangkat yang berfungsi untuk menghubungkan beberapa perangkat komputer dalam sebuah jaringan, dan mengizinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang tidak aman dalam bertukar data dan informasi ke perangkat yang dituju;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 072562 tanggal 23 April 2024, sebagai berikut:

NoPosPemberitahuanPenetapan
11, 2, 5, dan 7Pos Tarif 8517.62.99 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding mengklasifikasikan 4 (empat) barang in casu ke dalam pos tarif 8517.62.49 karena diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel berupa switch;

bahwa Pemohon Banding mengidentifikasikan barang-barang in casu sebagai perangkat ini pengatur lalu lintas data (routing/switching) dan pengamanan lalu lintas data. Proses ini memungkinkan pengguna bertukar data dan informasi ke perangkat yang dituju;

bahwa gambar barang in casu yang ditunjukkan pada data sheet sebagai berikut:

bahwa bahwa berdasarkan referensi terbuka pada laman internet dan dikaitkan dengan data sheet barang, disimpulkan barang in casu merupakan bagian/aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos

84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa uraian pos tarif 8517.62.99 disebutkan “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”;

bahwa menurut EN 2022, barang-barang yang termasuk dalam subpos 8517.6X meliputi:

(G) Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sound, images or oter data within such a network.

Communicarion networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations therof. Ther may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networs (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes;

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors

(4) Multiplexer and related line equipments (e.g., transmitters, receivers or electro optical converters)

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which habe the capability of transmission and recaption of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialed signals to tone signals bahwa pada halaman XVI-8517-5 Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) 2022 menyebutkan:

Ibis heading: covers apparatus for the transmission or reception at speech or ollier sounds.

images or other data belween cwo paicts 9g variation of an eleetic current os aptical wave flowing in a wired network of 3y electro-masmeliz waves in a Wireless network, The signal may

8 analogue or digital The networks, which may de imercenseeted, include le.ephony.

'elegrophs. radio-telephons, radia telegrupky, local and wide arca netwarss.

bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan tersebut, disimpulkan apparatus untuk mentransmit atau menerima suara, gambar atau data lain dalam jaringan masuk dalam pos 85.17;

bahwa atas jenis barang switch, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat barang in casu masuk pada subpos 8517.62 dimana dalam struktur BTKI 2022, kelompok barang yang masuk sub-pos 8517.6X adalah aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network);

bahwa apabila dikaitkan dengan struktur pos tarif pada subpos 8517.62.4X, barang in casu:

- bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

- bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

- bukan merupakan unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.99;

bahwa dalam struktur BTKI 2022 menyebutkan secara jelas uraian barang yang masuk pada pos tarif 8517.62.99 adalah untuk unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sedangkan barang in casu dalam pengoperasiannya dapat digunakan untuk dikoneksikan dengan selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan switch in casu merupakan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, memperhatikan KUMHS angka 1 dan angka 6 BTKI 2022, diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 072562 tanggal 23 April 2024, adalah pos tarif 8517.62.99 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 072562 tanggal 23 April 2024, dan menetapkan menjadi 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07855/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 2 September 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi1, 2, 5 dan 7Sesuai dengan rincian jenis barang pada Tabel 1 halaman 13Pos Tarif 8517.62.99 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas,PengadilanPajakberkesimpulanuntukmenggunakankuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 072562 tanggal 23 April 2024, menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp167.561.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp147.630.000,00

PPNRp 16.240.000,00

PPh Pasal 22Rp 3.691.000,00

JumlahRp167.561.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07922/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Blue Power Technology Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 006696/KPU.3/2024 tanggal 21 Mei 2024, atas nama PT BLUE POWER TECHNOLOGY, NPWP 02.433.172.0-063.000, beralamat di Gedung Centennial Tower Lantai 12, Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 24-25, RT 002, RW 002, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12930.

2. Menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 072562 tanggal 23 April 2024, menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Rp167.561.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.