P U T U S A N
Nomor PUT-009661.45/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07922/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Blue Power Technology Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 006696/KPU.3/2024 tanggal 21 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 009661.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BLUE POWER TECHNOLOGY, NPWP 02.433.172.0-063.000, beralamat di Gedung Centennial Tower Lantai 12, Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 24-25, RT 002, RW 002, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12930, yang diwakili oleh Erwin Urip Kurniawan jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ferryansyah,
Izin Kuasa Hukum: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/KEP- 07922/BPT/IX/2024 tanggal 27 September 2024,
2. Nama: Istichomah Febriyanti,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/KEP- 07922/BPT/IX/2024 tanggal 27 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: