Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman

PUT-009677.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Parama Global Inspira · Tarif · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukum
  • Sujanto, S.H.

P U T U S A N

Nomor PUT-009677.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-01965/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-023666/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 8 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 009677.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PARAMA GLOBAL INSPIRA, NPWP 08.0652.697.6-066.000,

beralamat di Jl. Ciledug Raya No. 10 RT/RW 018/003, Ulujami, Pesanggrahan Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Ilauddin jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sujanto, S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Kuasa: 1538/SKU/PRM/E/XI/2025tanggal21

November 2025;

Nomor IKH: KEP-264/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Hari Prabowo / 197009301990121002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Jliteng Wibowo / 197508151996031001,

Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Jeffrey Lawrance /198702212010121005,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Hartono / 198202102001121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP : Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP : Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-3013/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 1156/PP/BR/2025 tanggal 4 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 1354/SPM/PRM/E/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor SPTNP-023666/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 8 Mei 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang,bahwaatasSPTNPnomorSPTNP- 023666/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 8 Mei 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan pada tanggal 26 Juni 2025 (tanda terima nomor 03852/KBT.01/2025 tanggal 26 Juni 2025) dan dengan keputusan Tebanding nomor KEP-01965/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Agustus 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp48.997.918,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor 1354/SPM/PRM/E/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 (Cap Pos tanggal 23 Oktober 2025);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 1354/SPM/PRM/E/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Adapun alasan pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Cosmetic Pencil Eyexpert Matic Brow Definer 02 Dark Brown Rev-1 Wardah 0.25 G, dengan PIB No. 230632 tanggai 23 April 2025 dengan Bea masuk 0% (Form RCEP nomor RC256308199690003 tanggal 11 April 2025, tarif preferensi RCEP- CHINA kode fasilitas 69), yang kemudian berdasarkan SPTNP KPU BC Tipe A Tanjung Priok nomor SPTNP-023666/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 8 Mei

2025 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM dari PDRI sejumlah Rp48.997.918,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan belas rupiah);

2. Atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada DJBC melalui Kepala KPU BC Tg. Priok, dan DJBC di dalam diktum Kep-DJBC menyatakan pada pokoknya antara lain:

- PERTAMA, menolak seluruhnya keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1; dan

- KEDUA, menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai, menetapkan tarif atas barang impor dalam dokumen PIB nomor 230632 tanggal 23 April 2025 dengan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebesar 10% (Sepuluh Persen), PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5% dengan nilai tagihan Rp. 48.997.918,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan belas rupiah);

3. bahwa terdapat pernyataan DJBC yang tercantum di dalam Kep-DJBC yang tidak tepat, antara lain pernyataan Menimbang, angka 1 s.d. 18 Kep-DJBC, yang pada pokoknya menyatakan antara lain bahwa:

"11. Penelitian Preferensi Tarif Bea Masuk Skema RCEP:

e. bahwa importasi sesuai PIB nomor 230632 tanggal 23 April 2025 telah mendapatkan penetapan jalur hijau sesuai SPPB tanggal 23 April 2025;

f. berdasarkan penelusuran pada aplikasi Slap NG (Slap 3.0) diketahul bahwa lembar SKA diserahkan pada tanggal 29 April 2025 pukul 18:29:56;

g. berdasarkan data fakta diatas, dapat disampaikan bahwa atas importasi a quo kedapatan SKA tidak diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan SPPB.

12. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.04/2022 jo. Peraturan Menteri Keuangan nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan

Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, disebutkan sebagai berikut:

Pasal 2 Ayat 1, menyatakan:

"Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN)";

13. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, disebutkan sebagai berikut: Pasal 2 Ayat (1), menyatakan:

" Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi: a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB ";

Pasal 3 Ayat (1), menyatakan:

Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean" Pasal 3 Ayat (4), menyatakan:

" Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk importir yang termasuk dalam ketgori jalur hijau, Penyelenggara /Pengusaha TPB, Penyelenggara /Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan SPPB "

16. Sesuai Pasal 16 dan Pasal 17 PMK nomor 209/PMK04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang lmpor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional pada intinya dinyatakan bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian

terhadap Bukti Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi dimana dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat

(1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Bukti Asal Barang ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN);

17. bahwa telah dilakukan Notification of Rejection of Certificate of Origin kepada pihak otoritas penerbit SKA dengan Surat nomor S- 00382/REJ/KPU.1/2025 tanggal 8 Mei 2025;

18. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 17 di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Atas Keberatan PT Parama Global Inspira Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP nomor 023666/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 8 Mei 2025 ";

yang menurut pendapat Pemohon Banding, pernyataan Menimbang, angka 1 s.d. 18 Kep DJBC di atas dapat disimpulkan bahwa atas barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 230632 tanggal 23 April 2025 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PMK nomor 35 Tabun 2023 sehingga atas SKA Form RCEP China a quo tidak dapat menggunakan tarif preferensial dalam kerangka skema perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement-China (RCEP-China) dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN) sebesar 10% (sepuluh persen);

4. bahwa pernyataan DJBC tersebut butir 3. di atas tidak tepat dan seharusnya tidak perlu terjadi jika DJBC dapat mempertimbangkan hal-hal yang selain telah Pemohon Banding kemukakan dalam pengajuan keberatan dan juga hal- hal sebagai berikut:

a. ketentuan yang dirujuk DJBC di dalam angka 13 Menimbang, Kep-DJBC di atas, khususnya ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (4) Peraturan Menteri

Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, —disingkat PMK-35, ternyata menunjukkan rumusan yang sedikit kurang lengkap;

b. terdapat ketentuan rujukan DJBC dalam Menimbang, angka 13. Kep- DJBC, khususnya Pasal 3 ayat (2) PMK-35 yang tidak terujuk, yaitu sebagai berikut: Pasal 3

(1) Importir, Penyelenggara /Pengusaha TPB, Penyelenggara /Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan iembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau basil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

c. berdasarkan ketentuan rujukan huruf b. di atas, serta merujuk kesimpulan Pemohon Banding atas pernyataan Menimbang, Kep-DJBC di atas, maka terdapat petunjuk nyata adanya ketentuan Pasal 3 PMK-35 yang telah tidak terlaksana seperti yang seharusnya, utamanya ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK-35 yang ternyata tidak dirujuk oleh DJBC;

c.1 sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK-35 dimaksud di

atas terkait langsung dengan mekanisme penyerahan SKA, utamanya keberadaan frasa ‘dan/atau' berikut makna di dalam ketentuan:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA; yang seyogyanya dipertimbangkan dalam penerapan hukum penyerahan SKA oleh DJBC, artinya frasa dan/atau tersebut tidak hanya sekedar kata penghubung tetapi sangat bermakna terhadap prosedur pengenaan tarif preferensi RCEP, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1) sesuai pertimbangan Menteri Keuangan RI di dalam Menimbang, huruf b PMK-35: untuk memberikan kepastian hukum dan fasilitasi pelayanan atas barang impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cars penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional, dan berdasarkan aturan TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN angka 264 dari LAMPIRAN II UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: "Untuk menyatakan sifat kumulatif sekaligus alternatif, gunakan frasa dan/atau ", maka frasa ‘dan/atau’ yang tercantum di dalam ketentuan “penyerahan surat keterangan asal' dimaksud Pasal 3 PMK-35 di atas dimaknai bersifat ‘tidak harus' dilakukan:

a) dengan menyerahkan lembar asli SKA, tetapi dapat juga dilakukan,

b) dengan mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA, atau

c) dengan a) dan b) bersamaan;

1a) atas dasar ketentuan Pasal 3 PMK-35 di atas, secara substansial

pelaksanaan kegiatan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan yaitu: mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA sebagal dokumen pelengkap pabean melalui SKP/PDE

Kepabeanan dan CEISA mempunyai derajat sama dengan menyerahkan SKA bahkan telah menjadi alat bukti sah menurut undang-undang, terlebih lagi telah sesuai peraturan perundang- undangan, PIB disampaikan atas dasar dokumen pelengkap pabean dan dikirimkan melalui SKP/PDE Kepabeanan serta diberikan nomor dan tanggal pendaftaran PIB dari Kantor Pabean;

2) dengan demikian merujuk ketentuan Pasal 3 PMK-35 di atas, penyerahan SKA melalui aplikasi SLIM menurut hukum merupakan penyerahan-ulang SKA yang tidak diatur atau tidak dikenal di dalam prosedur 'claim' tarif preferensi RCEP secara yuridis, karena penyerahan SKA sangat relevan dengan penetapan persetujuan impor atau SPPB Jalur Hijau dimaksud Pasal 85 UU Kepabeanan yang keberadaannya tidak tiba-tiba atau serta merta dengan pertimbangan:

a) PIB a quo disampaikan secara elektronik berdasarkan SKP/PDE Kepabeanan berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean termasuk dalam hal ini SKA Form RCEP China nomor RC256308199690003 tanggal 11 April 2025 dengan tidak menerima respon penolakan (NPP) dan telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran PIB yaitu 230632 tanggal 23 April 2025,

a1) sejak PIB a quo mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PIB

yaitu No. 230632 tanggal 23-04-2025, PIB a quo telah memenuhi syarat formal berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.0412022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, -- disingkat PMK-190— dan,

b) demikian juga dengan Dokumen Pelengkap Pabean (termasuk SKA Form RCEP China nomor RC256308199690003 tanggal 11 April 2025) yang telah diserahkan kepada Kantor Pabean sesuai ketentuan Bagian Ketiga, Dokumen Pelengkap Pabean, Pasal 6 PMK-190 yang menyatakan antara lain:

(1) Importir atau PPM wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagal dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:

a. Jalur Merah; atau

b. Jalur Hijau;

c) pemberian nomor dan tanggal pendaftaran PIB merupakan bukti bahwa PIB a quo telah memenuhi syarat formal sesuai ketentuan Pasal 24 PMK-190, termasuk dalam hal ini pemenuhan persyaratan yang ditetapkan sehingga berdasarkan kewenangan Pasal 85 UU Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai telah memberikan persetujuan impor jalur hijau (SPPB), karena telah sesuai dengan ketentuan yang diperoleh dari laman hftps://jdi.kemenkeu.go.id/api/downIoadlf00c5a28-7d5c-4af6- ae92 7146e863751f1PER-02-BC-2022%20JDIH.pdf:

LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: PER-2/BC/2022 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16/BC/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI, TATA KERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PIB:

A. PIB YANG DISAMPAIKAN MELALUI SISTEM PDE

KEPABEANAN

i. PENDAFTARAN PIB

8.3. Dalam hal berdasarkan PIB menunjukkan barang tidak

wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasannya telah dipenuhi, basil penelitian data sebagaimana dimaksud pada butir 2.2. huruf a dan huruf g sesuai, dan:

8.3.1. Dalam hal nama importir dengan nama consignee pada

dokumen BC 1. 1 sesuai (tingkat kemiripan/ similarity sama dengan atau lebih tinggi dari batas tingkat kesesuaian tertentu), SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PIB, menetapkan jalur pengeluaran barang impor, dan melakukan penutupan pos atau subpos BC 1.1.;

d) data elektronik PIB tersebut, termasuk data SKA Form RCEP China nomor RC256308199690003 tanggal 11 April 2025 yang `penyampaiannya' melalui SKP/PDE Kepabeanan dan CEISA, berdasarkan Pasal 5A UU Kepabeanan merupakan alat bukti yang sah menurut undang-undang, yang sekaligus secara substansial bermakna sebagai penyerahan SKA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 PMK-35 jis Pasal 1 angka 16 dan Pasal 6 PMK-190 (Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen identitikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan);

3) persetujuan impor - SPPB Jalur Hijau merupakan keputusan administratif Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 85 UU Kepabeanan yang sudah benar dan tepat karena importasi a quo telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan pemeriksaan telah sesuai yang tentu erat kaitannya dan tidak terpisahkan dengan pelaksanaan `kewajiban' Pejabat Bea dan Cukai untuk:

a) mengirimkan respons permintaan dokumen pelengkap pabean dalam hal sangat diperlukan untuk penelitian tarif, dan

b) meminta informasi terhadap SKA dalam rangka penelitian guna pengenaan Tarif Preferensi;

c) kewajiban Pejabat Bea dan Cukai atas penelitian tarif tersebut berkenaan dengan penetapan tarif yang diamanatkan Pasal 16

UU Kepabeanan, dan pengenaan Tarif Preferensi yang diatur di dalam Pasal 16 PMK nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, -- disingkat PMK-209, yang antara lain mengatur dalam ayat:

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap Bukti Asal Barang dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi yang berkaitan dengan Bukti Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.;

4) sehingga atas dasar kuasa Pasal 85 UU Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan persetujuan impor SPPB Jalur Hijau SPPB nomor 2295421KPU.1/2025 tanggal 23 April 2025 karena telah menerima persyaratan yang ditetapkan dan dapat menunda persetujuan impor dalam hal PIB a quo tidak memenuhi persyaratan bahkan dapat menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal importir belum memenuhi kewajiban kepabeanan yang ditetapkan dalam perundang-undangan;

5) persetujuan impor tersebut untuk membuktikan importasi barang impor a quo:

a) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PMK-209, yang antara lain mengatur:

20. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Kemitraan

Ekonomi Komprehensif Regional untuk menentukan negara asal barang;

Yang menurut Pasal 3 PMK-209 diatur sebagai berikut:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

27. Bukti Asal Barang (Proof of Origin) yang selanjutnya disebut Bukti Asal Barang adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal dan/atau dibuat oleh eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

28. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional yang selanjutnya disebut SKA Form RCEP adalah Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi;

b) telah sesuai dengan OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES (OCP) khususnya berkenaan dengan SKA Form RCEPsesuaiinformasidari https://ftacenter,codeartid/cfind/sourceifilesircep/chapter-

text/chapter3.pdf CHAPTER 3, RULES OF ORIGIN, SECTION B, OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES, yang merupakanlampiranUNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PENGESAHAN REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (PERSETUJUAN KEMITRAAN

EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL) —disingkat UU- RCEP--:

i. Article 3.16: Proof of Origin

1. Any of the following shall be considered as a Proof of Origin:

(a) a Certificate of Origin issued by an issuing body in accordance with Article 3.17 (Certificate of Origin); makaSKAFormRCEPChinanomor RC25MA2827JD50002 tanggal 15 April 2025 berdasarkan UU-RCEP telah dipergunakan sebagai sarana dasar formal dan material dalam penyelesaian kewajiban pabean importasi barang Cosmetic Pencil Eyexpert Matic Brow Definer 02 Dark Brown Rev4 Wardah 0.25 G dengan PIB No. 230637 tanggal 23 April 2025, dan,

ii. Article 3.22: Claim for Preferential Tariff Treatment:

1. An importing Party shall grant preferential tariff treatment in accordance with this Agreement to an originating good on the basis of a Proof of Origin;

2. Unless otherwise provided in this Chapter, an importing Party shall provide that, for the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall:

(a) make a declaration in its customs declaration that the good qualifies as an originating good;

(b) have a valid Proof of Origin in its possession at the time the declaration referred to in subparagraph (a) is made; and

(c) provide an original or a certified true copy of the Proof of Origin to the importing Party if required by the importing Party;

bahwa menurut Article 3.22 di atas, importir menyerahkan Proof of Origin atau SKA Form RCEP (shall) untuk melaksanakan claim tarif preferensi (kalau disyaratkan atau if required by the

importing Party), namun Article 3.22 OCP ini tidak mengatur cara dan batas waktu penyerahannya, sehingga claim preferensi tarif berdasarkan SKA Form RCEP nomor RC256308199690003 tanggal 11 April 2025 atas importasi Cosmetic Pencil Eyexpert Matic Brow Definer 02 Dark Brown Rev-9 Wardah 0.25 G dimaksud dalam PIB No. 230632 tanggal 23 April 2025 telah sesuai dengan UU-RCEP dan telah sesuai ketentuan PMK-209 (Lampiran huruf A) serta penyerahan SKA- nya pun telah terlaksana melalui SKP/PDE Kepabeanan dan CEISA;

iii. Article 3.25: Denial of Preferential Tariff Treatment

1. The customs authority of the importing Party may deny preferential tariff treatment where:

(a) the good does not meet the requirements of this Chapter; or

(b) the importer, exporter, or producer of the good fails or has failed to comply with any of the relevant requirements of this Chapter for obtaining preferential tariff treatment.

2. If the customs authority of the importing Party denies a claim for preferential tariff treatment, it shall provide the decision in writing to the importer that includes the reasons for the decision.

3. The customs authority of the importing Party may determine that a good does not qualify as an originating good and may deny preferential tariff treatment where:

(a) the customs authority of the importing Party has not received sufficient information to determine that the good is originating;

(b) the exporter, producer, or the competent authority of the exporting Party fails to respond to a written request for information in accordance with Article 3.24 (Verification); or

(c) the request for a verification visit in accordance with Article 3.24 (Verification) is refused.

bahwa menurut Article 3.25 OCP UU-RCEP di atas, telah mengatur syarat penolakan 'claim' tarif preferensi yaitu jika barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan di dalam Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin) UU-RCEP (the good does not meet the requirements of this Chapter), sedangkan di dalam Menimbang, Kep-DJBC tidak terdapat pernyataan DJBC yang menyatakan barang impor a quo telah tidak memenuhi Article 3.25 OCP UU-RCEP (Rules Of Origin);

d. berdasarkan hal-hal di atas, alasan barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 230632 tanggal 23 April 2025 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PMK nomor 35 Tahun 2023 sehingga atas SKA Form RCEP China a quo tidak dapat menggunakan tarif preferensial dalam kerangka skema perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement-China (RCEP-China), telah tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Article 3.25 OCP (UU- RCEP) karena:

1) tidak diketemukan pernyataan DJBC bahwa: barang impor a quo telah tidak memenuhi persyaratan Chapter 3 (Rules Of Origin) atau 'the good does not meet the requirements of this Chapter' sebagai syarat formal untuk menolak 'claim' tarif preferensi;

2) DJBC justeru telah melaksanakan penolakan pemberian tarif preferensi dalam rangka RCEP atas dasar ketentuan penyerahan SKA RCEP dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) PMK-35 yang ternyata ketentuan penyerahan SKA RCEP seperti tersebut tidak diatur di dalam Article 3.25 OCP di atas;

3) penyelesaian kewajiban pabean atas importasi Cosmetic Pencil Eyexpert Matic Brow Definer 02 Dark Brown Rev-1 Wardah 0.25

G, dengan PIB No. 230632 tanggal 23 April 2025 dengan Bea masuk 0% (Form RCEP nomor RC256308199690003 tanggal 11 April 2025, tersebut telah dilaksanakan sesuai keberadaan dan keberlakuan ketentuan Pasal 2 PMK-209 yang antara lain menyatakan:

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besamya berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap: a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan lmpor Barang (PIB);

4) sehingga importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat dimaksud Article 3.22 OCP (make a declaration) yang telah dilengkapi SKA Form RCEP sah nomor RC256308199690003 tanggal 11 April 2025, namun hal tersebut telah tidak dipertimbangkan keberadaannya oleh DJBC, sedangkan fakta menunjukkan:

a) sampai dengan saat diajukannya keberatan dan penetapan Kep-DJBC, Pemohon Banding tidak pernah menerima respon pemberitahuan penolakan Bukti Asal Barang atau SKA dimaksud Pasal 17 dan 19 PMK-209, sehingga

b) Pemohon Banding beranggapan Bukti Asal Barang atau SKA Form RCEP a quo tidak bermasalah dan importasi telah memenuhi persyaratan dengan menerima persetujuan impor SPPB jalur hijau, namun fakta tersebut telah dikesampingkan oleh DJBC dengan petunjuk sebagai berikut:

i. meski pernyataan di dalam Menimbang, Kep-DJBC dapat disimpulkan: "barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 230632 tanggal 23 April 2025 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PMK nomor 35 Tahun 2023 sehingga atas SKA Form RCEP China a quo tidak dapat menggunakan tarif preferensial dalam kerangka skema perjanjianRegionalComprehensiveEconomic Partnership Agreement-China (RCEP-China)", dengan kata lain, telah terjadi penolakan SKA Form RCEP a quo sesuai pernyataan DJBC dalam Menimbang, angka 17 Kep-DJBC yang telah menerbitkan Surat nomor S- 00382/REJ/KPU.1/2025 tanggal 8 Mei 2025; namun,

ii. DJBC tidak menerbitkan dan menyampaikan

pemberitahuan penolakan Bukti Asal Barang atau SKA dan Pemohon Banding selaku importir tidak menerima respon pemberitahuan penolakan Bukti Asal Barang/SKA, sehingga;

c) telah dikesampingkannya prosedur yang ditetapkan di dalam:

i. Pasal 17 ayat (2) PMK-209: (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Bukti Asal Barang ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), dan

ii. Pasal 19 ayat (1) e. PMK-209, yaitu: (1) Dalam hal Bukti Asal

Barang ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan maka:

e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, menyampaikan pemberitahuan penolakan Bukti Asal Barang kepada lmportir;

sehingga Pemohon Banding selaku importir tidak menerima respon pemberitahuan tentang penolakan Bukti Asal Barang/SKA dimaksud, dan tidak mengetahui ketentuan prosedural yang tidak dipenuhi sehingga Bukti Asal Barang atau SKA dinyatakan ditolak;

5) pernyataan Menimbang, Kep-DJBC, khususnya angka 17, di atas tidak tepat dan seharusnya tidak perlu terjadi penolakan SKA Form RCEP a quo karena menurut Pemohon Banding, SKA Form RCEP a quo telah sesuai dan telah memenuhi ketentuan Pasal 8 PMK-209 yang menyatakan:

(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form RCEP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: huruf a s.d. k antara lain huruf g. memuat Minimum Information Requirements sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Angka Romawi ll yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri ini;

6) Berdasarkan hal di atas maka terdapat ketidaktaatasasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan DJBC dalam menetapkan Kep-DJBC a quo, karena:

a) di satu pihak DJBC menyatakan alasan: barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 230632 tanggal 23 April 2025 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PMK nomor 35 Tahun 2023 sehingga atas SKA Form RCEP China a quo tidak dapat menggunakan tarif preferensial dalam kerangka skema perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement-China (RCEP¬China), namun tidak menerbitkan pemberitahuan penolakan Bukti Asal Barang atau SKA sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 17 jo Pasal 19 PMK 209;

b) di lain pihak tidak menvatakan secara spesifik SKA Form RCEP a quo telah tidak memenuhi KETENTUAN PROSEDURAL (PROCEDURAL PROVISIONS) dimaksud Pasal 8 PMK-209 di atas, artinya DJBC telah mengakui bahwa barang yang tercantum dalam SKA Form RCEP a quo telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK-209, yang nota bene di dalamnya telah memenuhi secara kumulatif: a kriteria asal barang (origin criteria), b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions), yang didukung dengan tidak adanya atau diterbitkannya pemberitahuan penolakan Bukti Asal Barang atau SKA sebagaimana dimaksud Pasal 17 jo Pasal 19 PMK 209;

c) selain hal tersebut butir a) dan b) di atas, Article 3.22 OCP UU-RCEP: Claim for Preferential Tariff Treatment, yang mengharuskan importir menyerahkan Proof of Origin atau SKA Form RCEP (shall) untuk melaksanakan claim tarif preferensi (kalau disyaratkan atau if required by the importing Party), ternyata tidak mengatur cara dan batas waktu penyerahan Proof of Origin atau SKA Form RCEP, dan di dalam Article 3.25 OCP UU-RCEP: Denial of Preferential Tariff Treatment, yang mengatur syarat penolakan 'claim' tarif preferensi yaitu jika barang impor a quo telah tidak memenuhi persyaratan Chapter 3 (Rules Of Origin) atau 'the good does not meet the requirements of this Chapter', namun DJBC justeru telah melaksanakan penolakan pemberian tarif preferensi dalam rangka RCEP atas alasan dasar ketentuan penyerahan SKA RCEP dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) PMK-35 yang ternyata tidak diatur dalann Article 3.22 dan Article 3.25 OCP UU-RCEP di atas;

d) penetapan Kep-DJBC a quo telah membuktikan tidak terlaksananya secara taat asas dan benar asas good

governance utamanya asas legalitas dan asas hierarchic peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU-RCEP) termasuk kewajiban yang dilekatkan di dalamnya yang seyogyanya tidak perlu terjadi terlebih lagi dalam upaya menjunjung tinggi asas kepastian hukum, kecermatan dan pelayanan yang baik (AUPB) sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Kepabeanan dalam praktik administrasi pemerintahan-kepabeanan;

e) dengan demikian penetapan Kep-DJBC a quo tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat karena tidak sesuai dengan pemyataan Menimbang, Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 huruf c. bahwa dalam upaya untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, untuk mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global ...dst, dan pernyataan Menteri Keuangan RI di dalam Menimbang, PMK-35 huruf b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan fasilitasi pelayanan atas barang impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional, oleh karena itu penetapan Kep-DJBC a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan sehingga layak untuk dimohonkan pertimbangan sekaligus pembatalannya menurut hukum;

5. Berdasarkan hal di atas Pemohon Banding berkesimpulan untuk berkeberatan atas penetapan Kep-DJBC a quo yang seyogyanya tidak perlu terjadi dan dibatalkan demi hukum karena telah tidak sesuai dengan UU-RCEP dan mengingat Tarif dengan skema RCEP yang diberitahukan dalam PIS nomor pendaftaran 230632 tanggal 23 April 2025 adalah sudah

benar dan telah sesuai UU-RCEP serta syarat Pasal 2 PMK RI nomor 2091PMK.0412022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Innpor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.

Kemudian dari kesimpulan di atas Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Yth. Ketua Pengadilan Pajak agar pembebanan tarif 10% (MFN) sebagaimanaditetapkandalamKep-DJBCNo.KEP- 01965/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Agustus 2025 dinyatakan batal dan tarif 0% (SKA Form RCEP China nomor RC256308199690003 tanggal 11 April 2025) yang diberitahukan dalam PIB No. 230632 tanggal 23 April 2025 dinyatakan dan ditetapkan sebagai tarif yang benar sehingga tagihan menjadi nihil;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor

SPTNP-023666/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 8 Mei 2025;

Bukti P-2. Keputusan Terbanding nomor KEP-01965/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 19 Agustus 2025;

Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus nomor 1538/SKU/PRM/E/XI/2025 tanggal 21

November 2025;

Bukti P-4. Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-264/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni

2024;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT

Parama Global Inspira nomor 48 tanggal 22 Maret 2024 dibuat oleh Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-6. Pakta Integritas;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Bukti Kirim Keputusan Keberatan;

Bukti T-2. Lembar Respon Pelayanan Keberatan (Tanda Terima Pengajuan

Berkas);

Bukti T-3. Tanggal Penerimaan Dokumen;

Bukti T-4. Surat Tugas nomor ST-3013/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 November

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan pengajuan banding;

bahwa Surat Banding nomor 1354/SPM/PRM/E/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding nomor 1354/SPM/PRM/E/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 01965/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-023666/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 8 Mei 2025;

bahwa Surat Banding nomor 1354/SPM/PRM/E/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 (Cap Pos tanggal 23 Oktober 2025), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2025, sehingga apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding tanggal 20 Agustus 2025 sampai dengan tanggal Surat Banding diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Oktober 2025 adalah 65 (enam puluh lima) hari (= 12+30+23);

bahwa Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;

bahwa Pasal 1 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

bahwa apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding nomor KEP-01965/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Agustus 2025 sesuai tanggal Pengiriman Keputusan Terbading pada aplikasi Ceisa4.0 yaitu tanggal 19 Agustus 2025 sampai dengan tanggal Surat diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2025 (Cap Pos tanggal 23 Oktober 2025), adalah 66 (enam puluh enam) hari (= 13+30+23 hari), sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Banding nomor 1354/SPM/PRM/E/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01965/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)nomorSPTNP- 023666/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 8 Mei 2025 atas nama: PT PARAMA GLOBAL INSPIRA, NPWP 08.0652.697.6-066.000, beralamat di Jl. Ciledug Raya No. 10 RT/RW 018/003, Ulujami, Pesanggrahan Jakarta Selatan, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 November 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.