Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-009687.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-009687.1612024/PP/M., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-009687.16/2024/PP /M.XXB Tahun 2026

"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus membaca sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00321/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 00059/407/21/073/23 tanggal 7 Agustus 2023 Masa Pajak November 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009687.16/2024/PP, antara:

PT. ANDES AGRO INVESTAMA, NPWP 02.261.890.4-063.0000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt.26 Suite 26.01, Jl. Jenderal Sudirman Kav.1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat 10220, dalam hal ini diwakili oleh Bagus Setiagung Budi Santoso selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Mochamad Fardiansyah, S.H., M.Kn. Nomor 24 tanggal 15 Februari 2024, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

amaYohanes Janitra Java abatanKuasa Hukum omor lzin Kuasa HukumKEP-1485/PP/lKH/2024tanggal11 Desember 2024 urat Kuasa Khusus16/CJ/0325/11736 tanggal 12 Maret 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREI{TUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

amaJerri Saputra/ NIP 19870606 2008121001,

Shita Yustikari/NIP 19760504199603 2 002 Yunani SusiatvNIP 19740803199603 2 001 ;

abatanPenelaah Keberatan nit OrqanisasiKanwil DJP Jakarta Pusat urat TugasST-1321AVPJ.06/2025 tanggal 10 September 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-262/PP/BR/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 16/CJ/1024/11323 tanggal 25 0ktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 33AVPJ.06/2025 tanggal 17 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 16/CJ/0225/11644 tanggal 28 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak November 2021 Nomor 00059/407/21/073/23 tanggal 7 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Men urutPembahasanAkhir(Disetujui)(F3p) NOURAIANPemohon BandingTerbanding (Rp)(Rp)

Dasar PengenaanPajak:

1 a. AlasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN:

a.1. Ekspor000 a.2.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri

66.180.127.14069.279.852.07966.180.127.140 a.3. PenyerahanyangPPN-nyaharus

000

dipungut olehPemungutPPN a.4. PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut

121.589.660 .020121.589.660.020121.589.660.020 a.5.PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN

000 a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3 +a.4+a.5)

187.769.787.160190.869.512.099187.769.787.160 b. AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN:

000 c. Jumlah SeluruhPenyerahan(a.6+b)

187.769. 787.160190.869.512.099187.769.787.160 d.AtaslmporBKP/PemanfaatanBKPTidakBerwujuddariLuarDaerahPabean/PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean/PemungutanPajakolehPemungutPajak/KegiatanMembangimSendiri/PenyerahanalasAktivaTetapyangMenurutTujuanSemulaTidakUntukDiperjualbelikan/PerolehanyangPPN-nyatidakSeharusnyadibebaskanatautidakdipunguuTanggungJawab

Halamanri 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PP/M.Tahun 2026

PT. ANDES AINVESTAMA

Secara Renteng d.1. Impor BKP000 d.2.PemanfaatanBKPTidakBerwujuddariLuarDaerahPabean

000 d.3. PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean

000 d.4. PemungutanPajakolehPemungutPPN

000 d.5. KegiatanMembangunSendiri

000 d.6.PenyerahanatasAktivaTetapyangMenurutTujuanSemu'aTidakUntukDiperjualbelikan

000 d.7.PerolehanyangPPN-nyatidakSeharusnyadibebaskanatautidakdipungut

000 d.8. TanggungJawabSecaraRenteng

000 d.9.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5ataud.6ataud.7ataud.8)

000

Penghitungan PPNLebihBayar

2 a. PPN yang harusdipunguvdibayar

6.618.012.7156.927.985.2096.618.012.715

Halamanri 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PPIM.Tahun 2026

PT. ANDES AlNVESTAMA

sendiri (tarif x1.a.2atau1.d.9) b. Dikurangi:

b.1.PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama

000 b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan

16.614.971.13216.614.971.13216.614.971.132 b.3. STP (pokokkurangbayar)

000 b.4. DibayardenganNPWPsendiri

000 b.5. Lain-lain000 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3 +b.4+b.5)

16.614.971.13216.614.971.13216.614.971.132 c. Diperhitungkan:

c.1. SKPLB000 c.2. SKPPKP000 c.3. Jumlah (c.1+c.2)

000 d. Jumlah pajakyangdapatdiperhitungkan(b.6-c.1)

16.614.971.13216.614.971.13216.614.971.132 e. JumlahpenghitunganPPNLebihBayar(a-d)

9.996.958.4179.686.985.9239.996.958.417

Kelebihan Pajakyangsudah:

3 a. DikompensasikankeMasaPajakberikutnya

000 b. DikompensasikankeMasaPajak.....(karenapembetulan)

000 c. Jumlah (a + b)000 Pajak yang lebihdibayar/seharusnyatidakterutang(2.e.+3.c)

49.996.958.4179.686.985.9239.996.958.417

Halamarlri 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.1612024/PPMTahun 2026

PT. ANDES A;.::::5\`::;.;ilNVESTAMA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 16/CJ/1023/10302 tanggal 1 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Surat Keberatan(Rp) NOURAIAN

Dasar Pengenaan Pajak:

1 a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri66.180.127.140 a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh

0 Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut121.589.660.020 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0 a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)187.769.787.160 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang

0 PPN:

c. Jumlah Seliiruh Penyerahan (a.6 + b)187.769.787.160 d. Alas lmpor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari

Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan

Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang

Menurut Tujuan Semula "dak Untuk

Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak

Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung

Jawab Secara Renteng :

d.1. Impor BKP0 d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

0 Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0 d.6. Penyerahan alas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan

0 Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan

0 atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0 d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6

0 atau d.7 atau d.8)

2Penghitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau

6.618.012.715 1.d.9) b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang

0 Sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan16.614.971.132 b.3. STP (pokok kurang bayar)0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0

Halamaho 6 dari 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.1612024/PPa Tahun 2026

PT. ANDESRO INVESTAMA

b.5. Lain-lain0 b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)16.614.971.132 c. Diperhitungkan:

c.1. SKPLB0 c.2. SKPPKP0 c.3. Jumlah (c.1 + c.2)0 d. Jumlah pal.ak yang dapat diperhitungkan (b.6 -c.1 )16.614.971.132 e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar (a -d)9.996.958.417 3Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pal.ak berikutnya0 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak` . . . . . . (karena pembetulan)0 c. Jumlah (a + b)0 4Pal.ak yang lebih dibayar (2.e. + 3.c)9.996.958.417

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00321/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 29 Juli 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Djtambah/(dikurangi)(Ro)

NoUraianSemula (Rp)Menjadi (Rp) 1PPN Kurang/(Lebih) Bayar(9.686.985.923)0(9.686.985.923) 2Sanksi Bunga000 3Sanksi Kenaikan000

Jumlah Pajak yang masihharus/(Iebih)dibavar

4(9.686.985.923)0(9.686.985.923) namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a qL/o sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 16/CJ/1024/11323 tanggal 25 0ktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 25 0ktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 16/CJ/1024/11323 tanggal 25 0ktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("UU KUP") sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Halamanri 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PPIM.Tahun 2026

97#:

PT. ANDES AINVESTAMA

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 ("UU Pengadilan Pajak"):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00321/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 29 Juli 2024 diterima pada tanggal 8 Agustus 2024;

3. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 uU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnyai

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak :

Bahwa Surat Banding ditandatangani Bagus Setiagung Budi Santoso selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 24 tanggal 15 Februari 2024;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00321/KEB/PJAVPJ.06/2024 tanggal 29 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

t'- aecaa"tEorck8i pr£diatrfu8anding HoEcptitman kebmtanPcaoLoa Barfug (RplIRollRp' DPP Penyenhan yang FTN-nya hafus dS`mgut

I190,869,512,099187,769,787,1603,099,724,939

-,.I

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

Halamri 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024lppiREBi Tahun 2026

PT. ANDESINVESTAMA

Sengketa atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.099.724.939,00 beserta pajak terutang dan sanksi terkait

IV[enurut Terbanding

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat penyerahan jasa yang atas PPN-nya belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan total koreksi sebesar Rp3.099.724.939,00. Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat penyerahan jasa kena pajak oleh Pemohon Banding kepada Petani Plasma sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang PPN. Adapun berdasarkan dokumentasi yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding berpendapat bahwa seluruh biaya operasional yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan re/.mbursemenf melainkan penyerahan jasa kena pajak yang terutang PPN;

Dasar Hukum:

-Pasal4UUPPN

-Pasall2ayat(3)UUKUP

Ivlenurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuiu dengan koreksi positif Terbanding atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp3.099.724.939,00 beserta pajak terutang dan sanksi terkait, dengan alasan sebagai berikut:

1. Penggantian biaya (re/mbursemenf) berpedoman pada amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 ("PP-44") dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan PembinaanPengusahaKecilNomor73tl(pts/OT.210/2/98, 01/SKB/M/Il/1998 ("KB-73") terkait pembinaan petani plasma dalam pola kemitraan antara Perusahaan lnti dan Petani Plasma

2. Penggantian biaya (re/mbursemenf) terkait pengolahan dan pengembangan lahan perkebunan petani plasma dilakukan tanpa mark-up.

Halamanri 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PP/M.Tahun 2026

;:.\::

PT. ANDES AINVESTAMA

3. Pemohon Banding menerima management fee secara terpisah atas jasa pengelolaan dan pengembangan kebun petani plasma dan telah melakukan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Adapun penjelasan rinci atas uraian di atas akan Pemohon Banding sampaikan dalam uraian penjelasan di bawah ini:

1. Penggantian biaya (re/.mbursemenf) berpedoman pada amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 ("PP-44") dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan PembinaanPengusahaKecilNomor73/Kpts/OT.210/2/98, 01/SKB/M/Il/1998 ("KB-73") terkait pembinaan petani plasma dalam pola kemitraan antara Perusahaan lnti dan Petani Plasma;

Dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding berkewajiban melakukan kerjasaa dalam bentuk Kemitraan dengan petanipeserta kemitraan sesuai dengan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 ("PP-44") dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan PembinaanPengusahaKecilNomor73/Kpts/OT.210/2/98, 01/SKB/M/Il/1998 ("KB-73") terkait pembinaan petani plasma dalam pola kemitraan antara Pemohon Banding sebagai Perusahaan lnti dan Petani Plasma;

Bahwa Pasal 3 PP-44 mengatur mengenai pola kemitraan antara Perusahaan inti selaku usaha besar petani plasma yang berada dalam naungan KUD, sebagai berikut:

"Dalam pola inti plasma, usaha besar dan atau usaha menengah sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasmanya dalam:

a. Penyediaan dan persiapan lahan;

b. Penyediaan sarana produksi c. Pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi d. Perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan

Halaman 1(ri 47 halaman Putusan Nomor PUT~ 009687.1612024/PPIM.Tahun 2026

PT. ANDES A li:;.,``.`.!IiNVESTAMA

e. Pembiayaan; dan f. Pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha"

Berdasarkan Pasal 7 KB-73, salah satu tugas Perusahaan lnti dalam skema kemitraan ini adalah sebagai berikut:

"Perusahaan lnti bertugas:

a. Membimbing, memberi bantuan teknis budidaya dan manajemen kepada KUD/petani peserta sesuai dengan tahapan pembangunan kebun plasma sehingga KUD/petani peserta dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan bermitra dengan balk."

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan-peraturan yang dirujuk di atas, dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan kerja sama dalam bentuk kemitraan dengan petani plasma sesuai dengan amanah PP-44 dan KB-73. Pola kemitraan sesuai amanah peraturan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Pemohon Banding selaku Perusahaan lnti dengan KUD yang mewadahi petani plasma, dimana perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak;

Berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dengan KUD yang menaungi petani plasma, pengelolaan kebun kelapa sawit milik petani plasma dilaksanakan dengan pola kemitraan dimana Pemohon Bandingmemiliki perananpentingdalampengelolaan dan pengembangan kebun milik petani plasma baik dari segi pengolahan perkebunan maupun administrasi perkebunan. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang produksi kelapa sawit sehingga Pemohon Banding berkewajiban memberikan bimbingan dan bantuan teknis budidaya dan manajemen kepada para petani plasma yang bernaung di bawah KUD yang di dalam prosesnya termasuk mengeluarkan terlebih dahulu atas biaya- biaya terkait (biaya langsung (D/.recf Cost) dan biaya tidak langsung (Overhead Cost)) yang menjadi tanggungan Petani Plasma. Biaya- biaya tersebut akan dimintakan penggantian oleh Pemohon Banding

Halamanri 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PP/M.Tahun 2026

PT. ANDES AINVESTAMA

kepada Petani Plasma melalui skema pemotongan atas pembayaran hasil penjualan TBS ke Pemohon Banding. Adapun, atas jasa pengelolaan dan pemeliharaan kebun milik Petani Plasma yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding menerima kompensasi berupa managemer]f fee;

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa peranan Pemohon Banding dalam mengelola dan mengembangkan kebun milik petani plasma diatur dalam perjanj.ian kerjasama pembangunan kebun kelapa sawit dengan KUD yang menaungi petani peserta kemitraan yaitu perjanjian No. 001/AAl-LINTAS/SPK/ll/2010 dan No. 001/AAl- PANGKAS/SPK/ll/2010 yang mengatur sebagai berikut:

"Pasal 5 Mekanisme Pengelolaan Lahan Kebun Koperasi

1. Pengelolaan lahan kebun koperasi akan dikuasakan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Perseroan sesuai standar pengelolaan yang disetujui Para Pihak yang mencakup kegiatan pemeliharaan, pemanenan, dan pengangkutan TBS selama Jangka Waktu Kerjasama.

Pasal 8 Hak dan Kewajiban Koperasi

1. Kewajiban Koperasi:

a. Bekerjasama dengan Perseroan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para anggotanya melalui kelompok kerja dalam rangka pengelolaan kebun kelapa sawit h. Menyerahkan hak pembangunan dan pengelolaan Kebun Koperasi seluruhnya kepada Perseroan yang meliputi kegiatan antara lain.. -Pembukaan lahan, pembibitan dan penanaman;

- Perawatan/Pemeliharaantanamanpadamasabelum menghasilkan dan masa menghasilkan;

~ Pembangunan jalan, parit, dan jembatan;

-Panen dan pengangkutan TBS

-Biaya tidak langsung (overhead cost) dan manajemen fee

Halamanri 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PP/M:i.-:.\;:: Tahun 2026

PT. ANDES AINVESTAMA

- Pendanaan, pembayaran angsuran kredit bank dan bunga pinjaman"

q. Membayar biaya-biaya kepada Perseroan sebagaimana di atur pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b, c, d, e, dan f perjanjian in.I."

Pasal 9 Hak dan Kewajiban Perseroan

1. Hak Perseroan:

a. Menerima hak pembangunan dan pengelolaan Kebun Koperasi seluruhnya diserahkan kepada Perseroan yang meliputi kegiatan antara lain:

-Pembukaan lahan, pembibitan dan penanaman;

- Perawatan/pemeliharaan tanaman pada masa belum menghasilkan dan masa menghasilkan;

-Pembangunan jalan, parit, dan jembatan.,

-Panen dan pengangkutan TBS;

- Biaya tidak langsung (overhead cost) dan manajemen fee;

- Pendanaan, pembayaran angsuran kredit bank dan bunga pinjaman;

h. Menerima pembayaran biaya-biaya sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b, c, d, dan e.

2. Kewajiban Perseroan:

a. Membantu dan bekerjasama dengan Koperasi dalam proses inventarisasi atas Tanah Milik atau Tanah yang akan menjadi Tanah Milik para anggota Koperasi.

b. Melakukan penataan ulang atau Lahan Kebun yang diserahkan oleh Koperasi menjadi kebun kelapa sawit.

C....

d. Mengelola Lahan Kebun Koperasi sepenuhnya yang mencakup antara lain kegiatan pemeliharaan kebun, pemanenan dan pengangkutan TBS selama periode kerjasama berdasarkan perjanjian ini.

Halamar 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PP:.?G#g; Tahun 2026

PT. ANDES .NVESTAMA

1.Melaksanakansistem adminsitrasi,pembukuan,dan menyiapkan laporan keuangan"

Berdasarkan perjanjian di atas, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan terlebih dahulu atas biaya-biaya terkait pengelolaan dan pengembangan kebun milik petani KKPA yang mencakup biaya langsung (D/.recf Cost) dan biaya tidak langsung (Overhead Cost) terkait operasional kebun;

Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding telah keliru dalam memahami konsep penggantian biaya (re/.mbursemenf) karena pada dasarnya aktivitas penggantian biaya tersebut sudah diterapkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon Bandingberpendapatbahwakonsepdaripenggantian/ re/.mbursemenf itu sendiri harus diaplikasikan sesuai dengan substansi dan fakta yang terjadi sesuai dengan proses bisnis Pemohon Banding;

2. Penggantian biaya (re/.mbursemenf) terkait pengolahan dan pengembangan lahan perkebunan petani plasma dilakukan tanpa mark-up.

Biaya pengelolaan kebun plasma yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tersebut adalah murni biaya operasional kebun milik petani peserta kemitraan yang dikeluarkan telebih dahulu oleh Pemohon banding sesuai dengan kewajiban Pemohon Banding dalam rangka perjanjian kerjasama kemitraan dengan KUD untuk membimbing, memberi bantuan teknis budidaya, dan manajemen kepada KUD/ Petani Plasma sesuai dengan amanah Pemerintah yang tertuang dalam PP-44 dan KB-73.

Bahwa biaya operasional tersebut merupakan biaya yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada petani pesertam kemitraan sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan Tandan Buah Segar ("TBS") petani plasma (tanpa mark-up). Tidak ada penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding karena si fat dari biaya-biaya tersebut adalah

Halaman '7 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PPMTahun 2026 i;Gf#E;

PT. ANDES ANVESTAMA

murni untuk operasional kebun plasma dan hanya berupa penggantian biaya (reimbursement);

Atas penagihan biaya penggantian yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dan petani plasma tidak dicatat sebagai penghasilan atas jasa di laporan laba rugi Pemohon Banding, melainkan dicatat di neraca (Balance Sheet). Sehingga atas penggantian biaya operasional tersebut dari Pemohon Banding kepada petani plasma peserta kemitraan tidak mengandung unsur keuntungan maka atas penggantian biaya (reimbursement) tersebut bukan merupakan penggantian yang dikenakan PPN;

3. Pemohon Banding menerima mar}agemenf fee secara terpisah atas jasa pengelolaan dan pengembangan kebun petani plasma dan telah melakukan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memiliki peranan penting dalam pengelolaan kebun plasma mengingat pengetahuan dan pengalaman Pemohon Banding di bidang produksi kelapa sawit. 0leh karena itu, sesuai dengan amanahdaripemerintah,PemohonBandingberkewajiban memberikan bimbingan dan bantuan teknis budidaya dan manajemen kepada para petani plasma yang bernaung di bawah KUD. Atas jasa pengelolaan dan pemeliharaan kebun milik Petani KKPA, Pemohon Banding menerima kompensasi berupa management fee. Adanya kewajiban pembayaran management fee tersebut diatur di dalam perjanjian kerjasama pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan;

Besarnya management fee yang ditagihkan adalah sebesar 5% dari total Rupiah tonase produksi TBS bruto. Hal ini sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Pemohon banding dan KUD:

``Pasal 6 Pendapatan dan Biaya

1. Biaya yang ditanggung Koperasi:

Halaman 11r.I 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PPIM.Tahun 2026

:i:':.`i

PT. ANDES AINVESTAMA

d. Manajemen Fee masa TM sebesar 5% (lima persen) dari hasil penjualan bersih TBS

Adapun atas penagihan management fee tersebut merupakan Jasa Kena Pajak yang telah dilakukan pemungutan PPN dan penerbitan faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ("UU PPN"). Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen pendukung telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan, keberatan. dan akan Pemohon Banding sampaikan kembali pada proses persidangan;

Sebagai tambahan, Pemohon Banding jelaskan bahwa selain pencatatan yang dilakukan atas transaksi sehubungan dengan penggantian biaya operasional (re/.mbursemenf), terdapat transaksi yang tercatat dalam akun 145201.Oxx L/T Rec-KKPA yang secara substansi merupakan biaya pinjaman petani dan selisih kurs yang pada dasarnya bukan merupakan objek pengenaan PPN yang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN. Atas hal tersebut, Pemohon Banding meyakini bahwa terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh Terbanding;

Berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.099.724.939,00 karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku beserta dengan pajak terutang dan sanksi terkait;

Kesimpu]an dan Usu[ Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

Halama47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.1612024/PP.Tahun 2026

:?G6gB;

PT. ANDES ,NVESTAMA

2. Bahwa koreksi Terbanding atas penggantian/ reimbursement yang menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.099.724.939,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan beserta pajak terutang dan sanksi terkait. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajiikan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00321/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang keberatan atas SKPLB PPN Nomor 00059/407/21/073/23 tanggal 7 Agustus 2023 Masa Pajak November 2021 serta seluruh surat tagihan pajak yang berkaitan:

4. Memutuskan jumlah PPN lebih bayar untuk Masa Pajak November 2021 adalah sebesar Rp9.996.958.417,00;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adil nya;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Buktip-1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00321/KEB/PJAVPJ.06/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Bukti p-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00059/407/21/073/23 tanggal 7 Agustus 2023;

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 16/CJ/1023/10302 tanggal 1 November 2023;

Bukti P-4. Salinan bermeterai Akta Nomor 24 tanggal 15 Februari 2024 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; dan

Halaman 1-I47 halaman Putusan Nomor PUT~ 009687.16/2024/PPIM:.Z#. Tahun 2026

PT. ANDES ANVESTAMA

Bukti P-5. Salinan bermeterai Akta Nomor 8 tanggal 1 Maret 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-33/\/VPJ.06/2025 tanggal 17 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 16/CJ/1024/11323 tanggal 25 0ktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 0ktober 2024, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa I Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak I tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

C. %andd:nagn dLajju{uaanr d{:ukauraJ:aanagnkap:amk:uho3n(tis:|dbj:'gan dkeanr::: I dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding; E e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. E:I_dtin9,_dJ:ir.±:: dhe:T9,?.T.. in:^n.C.a^n.tT,mkDa.i.,t,anhg,!±.9ite.,rEmDa E] Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00321/KEB/PJAVPJ.06/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterima tanggal 08 Agustus 2024:

9. 3,:raa:dj::,ndyj:8u ds,uar:tpjRepsuat,[ns:: 3rr:aktturkejpeunt:::ar pyaaj:3 I I Nomor KEP-00321 /KEB/PJAVPJ.06/2024 tanggal 29 Juli 2024 h.bukti pembayaran*):

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

I: uars:thb::rdj:gdi::raprjris:::t:jp;amnbgax:,r:f atj::t:j9jFkd:ian# I I

EI pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampirj bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

Surat Banding ditandatangani oleh Bagus Setiagung Budi

Santoso bertindak selaku:*)

-Pemohon Banding;

- Ahliwarisnya;

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

-Pengurus yang tidak berkedudukan di lndoensia;

-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

Halaman 1{i 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PP/M.Tahun 2026

PT. ANDES ANVESTAMA

-Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkanbuktikeberadaan padasaatEE I penandatanganan surat banding

Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan I I objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ser{a Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurut Wajib Pajak (sesuai Surat Keberatan)Menurut surat ketetapan pa. 1.DPPPenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendirj

66.180.127.140«menurut_wp»«menumuLwp» 69.279.852.079«menuruLskp»«m

Sengketa atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.099.724.939,00

Menurut Pemohon Banding bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding a. DasarHukum

HalamaIari 47 halaman

;;:::.!;';-

Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PPKB Tahun 2026

PT. ANDES ,0 INVESTAMA

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 avat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 avat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 avat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b). apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah temyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

Halaman 20 d7 halaman

:;;,,:h;.:,; Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PPIM.3hun 2026

'ESTAMA PT. ANDES AGR

d).apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besamya pajak yang terutang; atau e). apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib

Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 13 avat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

a) bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

b) bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

c) kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau d) kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor

Pasal 25 avat (1 )

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e).pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Halaman47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PPIITahun 2026

?G7#;'j

PT. ANDES AVESTAMA

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 anaka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Pasal 1 an

Jasa Kena Pajak adalah I.asa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 1 an ka19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 3A avat (1\

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor,

PT. ANDES AGRVESTAMA

dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4 avat (1 )

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b) impor Barang Kena Pajak;

c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f) ekspor Barang Kena Pajak Bervujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4A avat (3\

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a.jasa pelayanan kesehatan medik;

b.jasa pelayanan sosial;

c.jasa pengiriman surat dengan perangko;

d.jasa keuangan;

e.jasa asuransi;

f.jasa keagamaan;

9.jasa pendidikan;

h.jasa kesenian dan hiburan;

i.jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j.jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

Halaman 2:47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.1612024/PP/M.Tahun 2026

PT. ANDES ANVESTAMA

k,jasa tenaga kerja;

I.jasa perhotelan;

in.jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n.Jasa penyediaan tempat parkir;

o.Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p.Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan q.Jasa boga atau katering

3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, mengatur antara lain:

Pasal 17 ahuruf c:

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.

Pasal 17 avat (5):

Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf c terjadi pada saat:

a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana pada huruf a tidak diketahui; atau c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, balk sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak

4) PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri

Halaman: ri 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PP/ITahun 2026

:.:::;fiji

PT. ANDES AINVESTAMA

KeuanganRepublikIndonesiaNomor202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 avat (1 )

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d). Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau e).pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Pasal 13 avat /1 \

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a). meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b). meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c). meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakankepadapihak ketiga yangmempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d). meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperiukan;

e). melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperiukandenganmemanggilWajibPajakmelalui

Halamani 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PP/ITahun 2026

1;G5#

PT. ANDESNVESTAMA

penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f). melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam memperfimbangkan keputusan keberatan;

b. Data dan Fakta:

a) Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yangPPN-nyaharusdipungutsendirisebesar Rp3.099.724.939,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat penyerahan kepada Plasma (posisi penambahan piutang pada akun 145201) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

b) Terbandingberkesimpulanbahwasehubungandengan pengelolaan dan pengembangan kebun Plasma, Pemohon Banding sebagai inti telah memberikan fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai kepada plasma sesuai dengan pengertian Jasa dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN.

Jasa yang diberikan Pemohon Banding (inti) kepada Plasma tersebut tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 4A UU PPN, sehingga penyerahan jasa tersebut terutang PPN dengan DPP sebesar nilai penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 UU PPN.

Dengan demikian Terbanding mempertahankan substansi koreksi terkait penyerahan kepada plasma.

c) Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, terkait dengan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.099.724.939,00, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Berdasarkan Kontrak Perjanjian Kerjasama Nomor: 001/AAI- LINTAS/SPK/ll/2010 antara PT Andes Agro lnvestama dan

Halamanri 47 halaman Putusan Nomor PUT~ 009687.16/2024/PP/M.Tahun 2026

PT. ANDES AGINVESTAMA

KoperasiPerkebunan Lintas Batas, serta Perjanjian Kerjasama Nomor: 001/AAI-PANGKAS/SPK/II/2010 antara PT Andes Agro lnvestama dan Koperasi Perkebunan Pangkas Benua, serta keterangan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA- 76/WPJ.066/2024 tanggal 06 Mei 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Bahwa berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dan kedua Koperasi Perkebunan di atas (Petani peserta kemitraan), hak dan kewajiban Pemohon Banding tertuang dalam pasal 9. Secara singkat, hak Pemohon Banding adalah menerima hak pengelolaan kebun koperasi seperti kegiatan pembibitan, penanaman, perawatan, panen, dan biaya tidak langsung (overhead cost). Sedangkan kewajiban Pemohon Banding secara sjngkat adalah mengelola lahan kebun koperasi, membayar sisa pendapatan bersih setiap bulan kepada koperasi, dan membeli seluruh TBS kebun koperasi;

- Selanjutnya, untuk hak dan kewajiban Petani peserta kemitraan tertuang dalam pasal 8. Secara singkat, hak Petani pesertakemitraan adalah menerima sisa pendapatan bersih hasil produksi TBS, dan kewajiban Petani peserta kemitraan secara singkat adalah menyerahkan hak pembangunan dan pengelolaan kebun Petani peserta kemitraan seluruhnya kepada Pemohon Banding, bekerjasama dengan Pemohon Banding untuk melakukan pernbinaan dan pengawasan kepada anggota Petani peserta kemitraan dalam rangka pengelolaan kebun kelapa sawit. Selain itu, Petani peserta kemitraan juga berkewajiban untuk memelihara dan menjaga keamanan lahan kebun baik secara moril dan materiil dari hal-hal yang tidak diinginkan yang sifatnya merusak lahan kebun;

Halamanri 47 halaman Putusan Nomor PUT- 009687.16/2024/PPIM.Tahun 2026 iG%i

PT. ANDES AGINVESTAMA

- Pemohon Banding kemudian memberikan rincian biaya apa saja yang sudah dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk keperluan pengolahan kebun Petani peserta kemitraan (Plasma). Bahwa pembeliannya bisa sendiri ataupun berbarengan (campur) dengan pembelian untuk pengolahan kebun Pemohon Banding, tetapi untuk pembukuan dan jurnalnya berbeda apabila terkait dengan biaya kebun Pemohon Banding dan sehubungan dengan kebun Plasma. Apabila terkait dengan kebun Plasma, maka tidak dicatat sebagai biaya di pembukuan Pemohon Banding;

- Padadasarnya,PemohonBandingmemisahkan pencatatan terkait biaya pengelolaan kebun Plasma dan biaya pengelolaan kebun Pemohon Banding (lnti). Untuk pengeluaran atas biaya terkait pengelolaan Plasma, Pemohon Banding mencatatnya dalam akun L/T Rec- KKPA(Neraca)sedangkanuntukbiayaterkait pengelolaan kebun Pemohon Banding sendiri dicatat dalam akun biaya (laba/rugi);

- Sehubungan dengan biaya-biaya Plasma tersebut dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding dan kemudian ditagihkan kepada Petani peserta kemitraan tanpa mengenakan margin;

- Bahwa dokumen dari pihak ketiga (supp//.er), seperti /'nvo/.ce, kuitansi, bukti pembayaran, dan Faktur Pajak, atasbiayaoperasionalkebunselamaproses pembangunan dan pengelolaan lahan perkebunan yang telah dikeluarkan PemohonBanding untuk lahan perkebunan Petani peserta kemitraan, semua atas nama Pemohon Banding, bukan atas nama Petani peserta kemitraan; dan Pemohon Banding juga melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas biaya-biaya tersebut;

Halaman 27 halaman

•ahun 2026 Putusan Nomor PUT-009687.1612024lpp/M.X

PT. ANDES AGRVESTAMA

2) Bahwa berdasarkan Berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, dapat disimpulkan:

a) Bahwa ada pemanfaatan jasa oleh Petani peserta kemitraan yang disediakan melalui Pemohon Banding, sehinggakegiatanPemohonBandingmerupakan kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai sehingga memenuhi definisi Jasa menurut Pasal 1 angka 5 Undang- Undang PPN;

b) Bahwa Pemohon Banding menerima penggantian dari pihak Petani peserta kemitraan atas tersedianya fasilitas dan kemudahan di dalam Daerah Pabean yang diberikan melalui Pemohon Banding dari pihak ketiga (sL/pp//.er) sehingga dapat disimpulkan terjadi penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding kepada Petani peserta kemitraan;

c) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4A UU PPN, penyerahan jasapembangunan/pengelolaankebun kelapa sawit tidak termasuk dalam jasa yang dikecualikan dari pemungutan PPN;

d) Terkait tidak adanya margin yang diambil Pemohon Banding atas biaya operasional kebun dari Petani peserta kemitraan; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa pengenaan PPN bukan berdasar atas ada/tidaknya margin/mark-up/keuntungan, tetapi berdasar atas ada/tidaknya penyerahan BKP/JKP;

e) Bahwa pengeluaran atas biaya terkait pembangunan dan pengelolaan Plasma, dicatat Pemohon Banding dalam akunL/TRec-KKPA(Neraca)Tahun2021;

Halamanri 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.1612024/PpiTahun 2026

[EEELij

PT. ANDESINVESTAMA

memperhatikan ketentuan pada Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, maka Terbandingberpendapatbahwabiayaterkait pembangunan dan pengelolaan Plasma yang diserahkan Pemohon Banding tersebut telah terutang PPN sejak saat dicatat/diakui sebagai piutang atau penghasilan;

c. Tanggapan Terbanding a) Terbandingberpendapatberpendapatbahwakegiatan pembangunan dan pengelolaan lahan perkebunan Petani peserta kemitraan yang dilakukan Pemohon Banding dan kemudian dilakukan penagihan atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk kegiatan tersebut, walaupun dilakukan tanpa mark-up, termasuk dalam pengertian penyerahan jasa yang wajib dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

b) Memperhatikan dan meneliti data dan fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

c) Dengan demikian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00321/KEB/PJ/WPJ.06/2024 sudah tepat dan tidak dapat dibatalkan;

d) Berdasar hal-hal tersebut diatas diusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan keputusan Terbanding dan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

Berdasarkanan surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 16/CJ/1024/11323 tanggal 25 0ktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan

Halaman 3047 halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PP/M.Tahun 2026

PT. ANDES AGRVESTAMA

Pasal 35 ayat (1 ) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1 ), (2), dan (3) dan (4) serfa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00321/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding dari Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00321/KEB/PJAVPJ.06/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 00059/407/21/073/23 tanggal 7 Agustus 2023 Masa Pajak November 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.261.890.4-063.000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 16/CJ/0225/11644 tanggal 28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 16/CJ/1024/11323 tanggal 25 0ktober 2024;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti p.5Salinan Surat Uraian Banding Direktorat Jenderal Pajak

Nomor UB-33/WPJ.06/2025 tanggal 17 Januari 2025.

Halaman47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PPIITahun 2026

;G;#;

PT. ANDES ANVESTAMA

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (soffoopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Buktip.6SalinanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-

00321/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Buktip.7Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor

00059/407/21/073/23 tanggal 7 Agustus 2023;

Bukti p.8Salinan surat Keberatan Nomor 16/CJ/1023/10302 {anggal

1 November 2023; dan

Bukti p.9Salinan bermeterai Akta Nomor24tanggal 15 Februari 2024 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus);

Bukti P.10 Asli Surat Kuasa Hukum a.n. Yohanes Janitra Jaya;

Bukti P.11Asli Pakta lntegritas a.n. Yohanes Janitra Jaya;

Bukti P.12 Salinan lKH dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Yohanes Janitra Jaya;

Bukti P.13 Salinan KTP a.n. Yohanes Janitra Jaya;

Bukti P.14 Asli Pakta lntegritas a.n. Bagus Setiagung Budi Santoso selaku Direktur;

Bukti P.15 Salinan KTP a.n. Bagus Setiagung Budi Santoso;

Bukti P.16 Salinan bermeterai Akta Nomor 48 tanggal 24 Januari 2025 yang mencantumkan penanda tangan surat kuasa khusus sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P.17 Salinan bermaterai SPT Masa PPN November2021 beserta

Bukti Penerimaan Elektronik;

Bukti p.18 SalinanSuratKeputusanNomorKEP-

00331 /PPN/KPP.0612/2024tentangPengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada PT Andes Agro lnvestama;

Bukti P.19Penjelasan tertulis sidang 26 Juni 2025, dengan lampiran sebagai berikut:

a) Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997;

Halamanri 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.1612024lpp/M.Tahun 2026 iG:#:

PT. ANDES AGINVESTAMA

b) Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/ll/1998;

c) Perjanjian kerja sama Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) antara Pemohon Banding dan KUD Lintas Batas (LBT) beserta amandemen;

d) Perjanjian kerja sama Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) antara Pemohon Banding dan KUD Pangkas Benua (PBN) beserta amandemen;

e) Rekapitulasi Pendapatan (Ampragh) KUD Linta§ Batas (LBT);

f) Rekapitulasi Pendapatan (Ampragh) KUD Pangkas Benua (PBN);

g) Contoh invoice atas biaya pemupukan;

h) Contoh pencatatan jurnal atas pembebanan biaya pemupukan pada Kebun lnti & Kebun KKPA;

i) ListingBiayaPanen,BiayaPerawatan,Biaya Pemupukan, dan Biaya Tidak Langsung KUD Lintas Batas (LBT) dan KUD Pangkas Benua (PBN) Beserta Sampel Dokumen Masa Pajak November 2021 ;

j)Jurnal pada saat pencatatan biaya;

k) Jurnal pada saat pembelian TBS;

I) Jurnal pengakuan hutang atas pembayaran pendapatan

Petani KKPA;

in) Rekening Koran pada saat pembayaran atas pembelian

TBS;

n) Laporan Keuangan Tahun Pajak 2021 ;

o) Sampel Invoice atas penagihan Mar}agemenf Fee kepada KKPA;

p) Sampel Faktur Pajak atas penagihan Management Fee Kepada KKPA

Buktip.20Penjelasan tertulis sidang tanggal 17 Juli 2025 dengan lampiran sebagai berikut:

Halaman 3alaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024lpp/Mn 2026

PT. ANDES A(STAMA

a) Adendum Perjanjian kerja sama Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) antara Pemohon Banding dan KUD Lintas Batas dan KUD Pangkas Benua;

b) Walkthrough Penerbitan Tagihan Management Fee terhadap Petani KKPA;

c) Invoice dan Faktur Pajak atas Management Fee Masa Pajak Juni 2021- Mei 2022 KUD Lintas Batas dan Pangkas Benua;

d) Rincian Upah dan Non-Upah atas Kegiatan Pengelolaan Kebun Plasma Masa Pajak Juni 2021 -Mei 2022;

e) SPT PPN Pemohon Banding Masa Pajak Juni 2021 - Mei 2022;

Bukti P.21Penjelasan tertulis sidang tanggal 7 Agustus 2025 2025 dengan lampiran sebagai berikut:

a) Rincian Upah dan Non-Upah atas Kegiatan Pengelolaan Kebun Plasma Masa Pajak Juni 2021 -Mei 2022;

b) Surat Keputusan No. 4345/DIR-KAL/Xll/2021 tentang Upah Karyawan Harian Tahun 2022;

c) Penjelasan Alur Pencatatan Biaya Upah Petani KKPA (Walkthrough);

d) Contoh pencatatan nilai upah atas biaya panen kode pekerjaan 1102060 untuk kode blok J7964K;

e) Contoh pencatatan nilai upah dan laporan mandor atas biaya panen tanggal 28 Maret 2022;

f) Contoh pencatatan nilai upah dan laporan mandor atas biaya panen tanggal 07 April 2022;

g) Contoh pencatatan nilai upah dan laporan mandor atas biaya panen tanggal 17 April 2022;

Bukti p.22Penjelasan tertulis sidang tanggal 28 Agustus 2025;

Bukti p.23 Kesimpulan akhir.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (soffoapy) yang telah diberi meterai

Halaman 34 dar,halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024lpp/M.XXBiun 2026

PT. ANDES AGROSTAMA

cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T.1. Penjelasan tertulis sidang 8 Mei 2025, dengan lampiran sebagai berikut:

a. Perjanjian kerja sama Andes Agro -Kop Lintas Batas;

b. Perjanjian kerja sama Andes Agro -Kop Pangkas Benua;

c. Rincian Koreksi Peneyrahan PPN atas akun 145201 piutang plasma di GL;

d. Laporan Amprah penjualan kelapa sawit bulanan koperasi; Bukti T.2. Matriks sengketa;

Bukti T.3. Penjelasan tertulis sidang tanggal 17 Juli 2025;

Bukti T.4. Penjelasan tertulis sidang tanggal 7 Agustus 2025;

Bukti T.5. Kesimpulan akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00321/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak November 2021 Nomor 00059/407/21/073/23 tanggal 7 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1 ) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 16/CJ/1024/11323 tanggal 25 0ktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal i;;.!j#\;. Halaman 35 d7 halaman

Putusan Nomor PUT-009687.16/2024lpp/M.ahun 2026

PT. ANDES AGRESTAMA

diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih bayar,danditandatanganiolehpengurus/kuasayangberhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut PemohonMenurutNilai Sengketa Uraian

Banding (Rp)Terbanding (Rp)(Rp) DPPPenyerahanyangPPN-nyaHarusDipungutSendiri

187.769.787.160,00 190.869.512.099,00 3.099.724.939,00

Menimbang, bahwa sengketa ini menyangkut koreksi yang dilakukan Terbanding atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) dalam bentuk pengelolaan kebun kelapa sawit oleh PT Andes Agro lnvestama (Pemohon Banding) kepada koperasi petani plasma. Terbanding menilai bahwa biaya operasional seperti biaya panen, pemupukan, perawatan, dan biaya tidak langsung lainnya yang ditagihkan Pemohon Banding kepada koperasi bukan merupakan re/.mbursemenf, melainkan merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN. Pemohon Banding menolak penilaian ini dan menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut bersifat penggantian murni tanpa margin, sesuai pola kemitraan KKPA yang diatur oleh pemerintah;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi aquo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas pembukuan dan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding, ditemukan adanya penyerahan jasa pengelolaan kebun plasma untuk masa pajak November 2021, yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Koreksi dilakukan atas dasar pencatatan di

Halamanri 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PPIM.Tahun 2026

PT. ANDES AGINVESTAMA

akun 145201 - LIT Rec-KKPA (GL Piutang Plasma), yang mencerminkan tagihan kepada koperasi atas biaya pengelolaan kebun plasma.

Bahwa Terbanding menilai bahwa walaupun transaksi tersebut dicatat sebagai piutang dan disebut re/.mbursemenf, namun dari aspek substansi, telah terjadi penyerahan jasa oleh Pemohon Banding kepada koperasi plasma. Aktivitas jasa tersebut mencakup: penyediaan tenaga kerja panen, alat transportasi hasil kebun, pengadaan pupuk dan pestisida, pengelolaan administratif kebun, dan penyediaan sarana perawatan kebun.

Bahwa lebih lanjut, Terbanding menunjukkan bahwa skema kemitraan KKPA menempatkan Pemohon Banding sebagai pihak yang secara aktif memberikan layanan teknis dan pengelolaan kebun, sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja sama dan tercermin dari adanya management fee terpisah. Namun Terbanding menekankan bahwa penggantian biaya operasional tetap merupakan jasa karena tidak dapat dipisahkan dari aktivitas pengelolaan secara keseluruhan, dan biaya tersebut tidak dikeluarkan atas nama koperasi melainkan atas nama Pemohon Banding.

Dasar hukum yang digunakan Terbanding

1. Pasal 4 ayat (1 ) huruf c UU PPN -Jasa pengelolaan termasuk dalam objek PPN.

2. Pasal 4A ayat (3) UU PPN - Pengecualian objek PPN tidak mencakup jasa pengelolaan kebun.

3. Pasal 12 ayat (3) UU KUP - Memberikan kewenangan kepada fiskus untuk menerbitkan SKPKB atas kekurangan pembayaran pajak.

4. Pasal 1 angka 5 dan angka 19 UU PPN -Definisi jasa dan penggantian. Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi aquo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding adalah murni penggantian biaya (re/.mbursemenf) atas pengeluaran aktual yang telah didahulukan oleh Pemohon Banding, sesuai dengan pola kemitraan yang diatur dalam:

• PP Nomor44Tahun 1997, dan

• KeputusanBersamaMenteriPertaniandanMenteri

Halaman 37 d7 halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PP/M.:,,I:,I;Eli;h::un 2026

PT. ANDES AGRVESTAMA

KoperasiNomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan o1/SKB/M/ll/1998.

Bahwa Transaksi ini tidak dikenakan markup, dicatat sebagai piutang (bukan pendapatan), dan tidak diterbitkan faktur pajak karena tidak dianggap sebagai penyerahan jasa.

Pemohon Banding juga menyatakan bahwa:

• Pembukuan telah dipisahkan antara kebun inti dan plasma.

• Pengeluaran tercatat sesuai dengan PSAK 57 tentang pengakuan kewajiban dan aset kontinjensi.

• Telah diterbitkan faktur pajak dan dipungut PPN atas management fee.

• Pendekatan Terbanding tidak konsisten (ada yang pakai Ampragh, ada yang pakai GL Piutang).

Bahwa Pemohon Banding juga menunjukkan bahwa pendekatan GL Piutang Plasma rawan salah tafsir, karena tidak semua nilai dalam akun tersebut merupakan jasa, melainkan juga mencakup pinjaman ke koperasi atau biaya lain yang bukan objek PPN.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa karakterisasi transaksi, yakni apakah biaya yang ditagihkan oleh Pemohon Banding merupakan penggantian biaya mumi atau penyerahan jasa kena pajak;

Bahwauntuk mendukungpendapatnya,Pemohon Banding telah menyampaikan bukti, antara lain berupa:

• Perjanjian kerja sama KKPA,

• Laporan Ampragh,

• Jurnal pencatatan akuntansi,

• Bukti invoice pembelian pupuk danjasa angkut,

• Sampel invoice atas penagihan Managemer}fFee,

• Laporan keuangan dan perhitungan net penghasilan koperasi,

• Sampel faktur pajak atas penagihan ManagemenfFee.

Bahwa Pengadilan Pajak mencermati bahwa meskipun pembukuan tersebut menunjukkan skema re/.mbursemenf, dari substansi ekonomis dan hubungan hukum yang terbangun antara Pemohon Banding dan koperasi, telah terjadi pemanfaatan jasa secara aktif oleh koperasi kepada Pemohon Banding.

Halaman 31r 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PP/M.Tahun 2026

PT. ANDES ANVESTAMA

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat bukti, termasuk perjanjian, jurnal akuntansi, bukti potongan biaya, serta kontrak kemitraan, Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa meskipun secara formil Pemohon Banding menyebut transaksi sebagai reimbursement, namun dari substansi ekonomisnya telah terjadi penyerahan jasa pengelolaan kebun dari Pemohon Banding kepada koperasi plasma. Terbukti bahwa Pemohon Banding:

• Menanggung dan membayarkan terlebih dahulu biaya operasional kebun plasma'

• Melakukan pemotongan atas hasil penjualan TBS petani plasma,

• Menerima kompensasi dalam bentuk management fee, dan

• Menyusun perjanjian kerja sama yang menyatakan tanggung jawab pengelolaan kebun berada pada Pemohon Banding.

Bahwa selanjutnya, pencatatan biaya sebagai piutang dalam neraca tidak menghilangkan substansi ekonomis penyerahan jasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dan 19 UU PPN, bahwa penyerahan jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkanperikatan yang menyebabkan fasilitas tersedia untuk dipakai oleh pihak lain, dan penggantian adalah nilai berupa uang atas jasa tersebut.

Bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding sebesar Rp3.009.724.939,00 adalah sah menurut hukum. Klaim reimbursement tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat substansial sebagai biaya pihak ketiga atas nama penerima jasa, dan tidak dapat dikategorikan sebagai bukan objek PPN. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp3.009.724.939,00;

Menimbang, Hakim Dr. Andre lrwanda, S.H., S.E., Ak„ M.B.A., M.H. mengemukakan pendapat yang berbeda (d/.ssenf/.ng op/.r}/.or}) mengenai sengketa koreksi positif DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.009.724.939,00 dengan pendapat sebagai berikut:

Halamani 47 halaman Putusan Nomor PUT- 009687.1612024lppIITahun 2026

PT. ANDES ANVESTAMA

bahwa Hakim Dr. Andre lrwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A„ M.H. mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.009.724.939,00 atas penerimaan dari pengembalian (re/.mbursemenf) biaya yang dikeluarkan kepada petani plasma yang menurut Terbanding adalah penyerahan yang terutang PPN sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terutang PPN;

bahwaHakimDr. Andre lrwanda, S.H., S.E., Ak.,M.B.A.,M.H berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian; bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

9. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Dr. Andre lrwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam pengembangan dan pengoperasian proyek perkebunan kelapa

Halaman 447 halaman Putusan Nomor PUT-009687.1612024/PP/N\Tahun 2026 fGO#j

PT. ANDES A(VESTAMA

sawit terintegrasi dengan produksi penjualan Cruc/e Pa/in 0/./ /GPO/, Pa/in Keme/ 0/./ /PKOJ, ser{a beberapa produk turunan lainnya;

• bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan inti wajib menjalin kemitraan dengan petani plasma di wilayahnya;

• bahwa luas kebun Pemohon Banding terdiri atas:

NoKebunLuas Kebun

1Kebun lnti yang telah berproduksi10.290 Ha 2Kebun plasma yanq telah berproduksi2.556 Ha

•bahwa sebagai pihak inti, Pemohon Banding memberikan bantuan pengelolaan dan pengembangan kebun kepada koperasi-koperasi yang mengoperasikan kebun plasma;

• bahwa dalam pola kemitraan inti-plasma, Pemohon Banding menanggung berbagai biaya operasional terlebih dahulu, seperti biaya panen, perawatan, pemupukan, dan biaya tidak langsung lainnya;

• bahwa Pemohon Banding juga memberikan bantuan dalam administrasi kebun;

• bahwa skema kemitraan Pemohon Banding dan koperasi adalah sebagai berikut:

Mairagerneiil Fee____I

Peruschaan

Inti (PT AAI)

• bahwa Terbanding berpendapat penerimaan biaya operasional yang mengurangi pendapatan petani plasma adalah penyerahan yang terutang PPN karena Pemohon Banding tidak memisahkan Pajak

Halaman .T 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.1612024/PPIITahun 2026

#G:#B;

PT. ANDES ANVESTAMA

Masukan atas biaya-biaya yang digunakan untuk Pemohon Banding dan atas biaya-biaya yang digunakan untuk petani plasma;

• bahwa Terbanding menggunakan nilai koreksi berdasarkan akun 145201 -L/T Rec-KKPA untuk penetapan Masa Pajak Juni 2021, Juli 2021, September 2021, Desember 2021, Januari 2022, dan Mei 2022 dan berdasarkan laporan rekapitulasi pendapatan ("Ampragh") untuk masa-masa lainnya;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat penerimaan yang diperoleh adalah pengembalian atas biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan terlebih dahulu kepada petani plasma tanpa adanya tambahan keuntungan (mark-up) sehingga tidak terutang PPN;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen transaksi dan pencatatan untuk mendukung pendapatnya;

bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Hakim Dr. Andre lrwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. berpendapat sebagai berikut:

• bahwa dalam sistem pertanian tradisional di Indonesia terdapat kerjasama kemitraan antara petani pemilik tanah dengan petani Penggarap;

• bahwa dalam pola kerjasama kemitraan, petani penggarap akan mengelola sebagian tanah pertanian milik pemilik tanah sedangkan pemilik tanah mengeluarkan biaya-biaya yang diperlukan untuk menggarap tanah;

• bahwa hasil dari petani penggarap akan diserahkan kepada pemilik tanah untuk dijual;

• bahwa penerimaan penjualan dari hasil petani penggarap akan diserahkan oleh pemilik tanah setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan terlebih dahulu untuk mengelola tanah petani penggarap;

•bahwa pola kemitraan khas Indonesia mencerminkan semangat kerja sama dan gotong royong dari pemilik tanah dan penggarap yang berbeda dengan sistem yang berlaku di dunia barat yang menjadikan pemilik tanah sebagai tuan atau majikan dan petani penggarap sebagai buruh;

Halaman1 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.1612024/PP/M.Tahun 2026

PT. ANDES AGNVESTAMA

• bahwa pola ini diterapkan juga dalam perkebunan kelapa sawit yang merupakan bidang usaha Pemohon Banding;

• bahwakewajibanperusahaanperkebunanuntukmemfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) paling sedikit 20% dari total luas areal perkebunan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;

• bahwa ketentuan tersebut dipertegas dalam peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan bidang pertanian, termasuk kewajiban kemitraan antara perusahaan inti dan masyarakat sekitar;

• bahwa pengaturan teknis lebih lanjut diatur melalui berbagai Peraturan Menteri Pertanian, yang pada pokoknya menegaskan kewajiban pola kemitraan inti-plasma sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat dan pemerataan ekonomi;

• bahwa Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan kerja sama dalam bentuk kemitraan dengan petani plasma. Pola kemitraan sesuai amanah peraturan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Pemohon Banding selaku Perusahaan lnti dengan KUD yang mewadahi petani plasma, dimana perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak;

• bahwa pola kemitraan tersebut diadopsi dan diterapkan dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang dijalankan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan inti, sebagaimana dituangkan dalam:

- Kontrak Perjanjian Kerjasama Nomor: 001/AAl-LINTAS/SPK/ll/2010 antara PT Andes Agro lnvestama dan Koperasi Perkebunan Lintas Batas; dan

- Perjanjian Kerjasama Nomor: 001/AAI-PANGKAS/SPK/ll/2010 antara PT Andes Agro lnvestama dan Koperasi Perkebunan Pangkas Benua;

• bahwa berdasarkan Pasal 9 perjanjian tersebut, hak Pemohon Banding adalah menerima hak pengelolaan kebun koperasi, meliputi kegjatan pembibitan, penanaman, perawatan, panen, serta pembebanan biaya tidak langsung (overhead cost);

Halami 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PFTahun 2026

:pnf#:E;

PT. ANDESNVESTAMA

• bahwa kewajiban Pemohon Banding antara lain mengelola lahan kebun koperasi secara profesional, membayarkan sisa pendapatan bersih setiap bulan kepada koperasi, serta membeli seluruh hasil produksi tandan buah segar (TBS) dari kebun koperasi;

• bahwa berdasarkan Pasal 8 perj.anjian, hak petani peserta kemitraan adalah menerima sisa pendapatan bersih hasil produksi TBS, sedangkan kewajibannya adalah menyerahkan hak pembangunan dan pengelolaan kebun sepenuhnya kepada Pemohon Banding, serta bekerja sama dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan kebun kelapa sawit;

• bahwa struktur hubungan hukum tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan kebun plasma sepenuhnya berada di bawah kendali dan manajemen Pemohon Banding sebagai inti, sedangkan petani plasma berhak atas bagian keuntungan setelah dikurangi biaya-biaya pengelolaan;

• bahwa dalam pelaksanaan kemitraan tersebut, penyerahan barang-barang seperti pupuk, bibit, pestisida, dan sarana produksi lainnya oleh Pemohon Banding kepada petani plasma pada hakikatnya bukanlah penyerahan barang kena pajak dalam arti jual beli, melainkan penggunaan barang milik Pemohon Banding sendiri dalam rangka pengelolaan kebun yang berada di bawah manajemen dan penguasaan Pemohon Banding;

• bahwa oleh karena barang-barang tersebut tetap merupakan bagian dari biaya pengelolaan kebun yang secara substansi merupakan kebun yang dikelola dan dikuasai oleh Pemohon Banding, maka Pajak Masukan atas perolehan barang-barang tersebut berhak dikreditkan oleh Pemohon Banding;

• bahwa tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan kebun plasma, secara substansi ekonomi merupakan hasil produksi dari kebun yang pengelolaannya sepenuhnya berada pada Pemohon Banding sebagai inti, sehingga tidak terdapat penyerahan barang kena pajak dari plasma kepada inti dalam arti peredaran barang yang berdiri sendiri;

• bahwa dengan demikian, tidak terdapat objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan TBS dari plasma kepada inti, karena hubungan

Halamadari 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PIa Tahun 2026 i:,;\l;,:;,?::

PT. ANDERO INVESTAMA

tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal pengelolaan dan pembagian hasil;

• bahwatanggungjawab pemungutan dan penyetoran PPN timbul pada saat Pemohon Banding sebagai inti menjual TBS tersebut kepada pihak ketiga;

• bahwa hasil penjualan TBS oleh inti kepada pihak ketiga kemudian diperhitungkan, dikurangi seluruh biaya pengelolaan yang telah terlebih dahulu dikeluarkan oleh inti, dan sisanya diserahkan kepada plasma sebagai bagian keuntungan atau imbal hasil;

• bahwa bagian yang diterima kembali oleh Pemohon Banding atas biaya- biaya yang telah dikeluarkan terlebih dahulu tersebut pada hakikatnya merupakan penggantian biaya (re/.mbursemer}f) dalam satu kesatuan usaha kemitraan, sehingga bukan merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN;

•bahwa Hakim Dr. Andre lrwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. berpendapat hubungan antara Pemohon Banding sebagai inti dan petani plasma merupakan hubungan kemitraan pengelolaan kebun berdasarkan perjanjian, bukan hubungan jual beli barang atau pemberian jasa yang berdiri sendiri;

• bahwa seluruh arus barang dan biaya dalam skema tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal pengelolaan dan pembagian hasil usaha perkebunan kelapa sawit;

• bahwa oleh karena itu, penerimaan Pemohon Banding atas biaya pengelolaan yang terlebih dahulu dikeluarkan merupakan penggantian biaya (re/.mbursemer)f) dalam kerangka kemitraan, dan bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Hakim Dr. Andre lrwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi positif DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.009.724.939,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Bahwa Pasal 79 (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan: "Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana

Halama7 halaman

•ahun 2026 Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PP.

PT. ANDES .VESTAMA

dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak;"

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp3.009.724.939,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Jumlah koreksiyangtidak

Jumlah koreksi yangdipertahankan(Rp) Koreksi

Uraian (Rp)dipertahankan(RD)

DPP Penyerahan yangPPN-nyaHarusDiplinqutSendiri

3.009.724.939,000,003.009.724.939,00-

Menimbang bahwa dalam pengajuan Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN menurut TerbandingRpl 90.869.512.099,00 DPP PPN menurut Pemohon Banding187.769.787.160 KoreksiRp 3.009.724.939,00 Koreksi tidak dipertahankan Majelis

Koreksi dipertahankan MajelisRp 3.009.724.939,00 DPP PPN menurut MajelisRpl90.869.512.099,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halamanri 47 halaman Putusan Nomor PUT-009687.16/2024/PP/ITahun 2026

PT. ANDES AINVESTAMA

MENGADILl:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00321/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 00059/407/21/073/23 tanggal 7 Agustus 2023 Masa Pajak November 2021, atas nama PT. ANDES AGRO INVESTAMA, NPWP 02.261.890.4-063.0000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt.26 Suite 26.01, Jl. Jenderal Sudirman Kav.1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat 10220.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kam{s tanggal 18 September 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre lrwanda] S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di Jakarta pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 oleh. Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta .dihadiri oleh Terbanding dan tidal( dihadiri oleh Pemohor] Banding;

rHakim-HakimAnggota:Hakim Ketua Majelis,

I-..,.Ttd.

Ttd.

Dr. Andre lrwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ttd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.«SP» Salinan sesuai d.engan aslinya,

• Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H

NIP 197102251992011002 `' I

PT. ANDES AGRO INVESTAMA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.