Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-009693.16/2024/PP/IVI.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-009693.1612024/PP/M.XXB Ta, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-009693.16/2024/PP /IVI.XXB Tahun 2026

"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00334/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayarPajakPertambahanNilai(PPN)Nomor 00002/207/22/073/24 tanggal 4 Januari 2024 Masa Pajak Mei 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009693.16/2024/PP, antara: PT. ANDES AGRO INVESTAMA, NPWP 02.261.890.4-063.0000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt.26 Suite 26.01, Jl. Jenderal Sudirman Kav.1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat 10220, dalam hal ini diwakili o]eh Bagus Setiagung Budi Santoso selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Mochamad Fardiansyah, S.H., M.Kn. Nomor 24 tanggal 15 Februari 2024, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

amaYohanes Janitra Jaya abatanKuasa Hukum omor lzin Kuasa HukumKEP-1485/PP/lKH/2024tanggal11 Desember 2024 urat Kuasa Khusus16/CJ/0325/11748 tanggal 12 Maret 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

amaJerri Saputra/ NIP 19870606 2008121001,

Shita Yustikari/NIP 19760504199603 2 002 Yunani Susiati/NIP 19740803199603 2 001 ;

abatanPenelaah Keberatan nit OrganisasiKanwil DJP Jakarta Pusat urat TugasST-1321/WPJ.06/2025 tanggal 10 September 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 262/PP/BR/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 16/CJ/1024/11329 tanggal 25 0ktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 26AVPJ.06/2025 tanggal 17 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 16/CJ/0225/11650 tanggal 28 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai(PPN)MasaPajakMei2022Nomor 00002/207/22/073/24 tanggal 4 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pal.ak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

PembahasanAkhir(Disetujui)(Rp) Menurut

NOURA'AN

PemohonBanding(Rp)

Terbanding(Rp)

1Dasar Pengenaan Pal.ak:

a. Alas Penyerahan Barang dan

Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor000 a.2. Penyerahan yang PPN-nya

26.250.779.20430.139.432.26226.250.779.204 harus dipungut seridiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya ha rusdipiingutoleh000 Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya

49.415.120.20149.415.120.20149.415.120.201 tidak dipungut a.5. Penyerahanyang dibebaskan dari pengenaan000 PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4

75.665.899.40579.554.552.46375.665.899.405 + a.5)

Halaman 2 dari 4Iaman Plitusan Nomor PUT-009693.1612024/PP/M.XXB TaINn 2026

PT. ANDES AGRO IN7AMA

b. Atas Penyerahan Barang dan

000 Jasa yang tidak terutang PPN:

c. Jumlah Seluruh Penyerahan

75.665.899.40579.554.552.46375.665.899.405 (a.6 + b) d. Alas lmpor BKP/Pemanfaatan

BKP Tidak Berwujud dari Luar

Daerah Pabean/Pemanfaatan

J KPdartLuarDaerah

Pabean/PemungutanPajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan

Membangun

Sendiri/Penyerahan alas Aktiva

Tetap yang Menurut Tujuan

SemulaTidakUntuk

Diperiualbelikan/Perolehan yangPP N-nyatidak

Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab

Secara Renteng :

d.1. Impor BKP000 d.2. Pemanfaatan BKP Tidak

Berwujud dari Luar Daerah000 Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar

000 Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh

000 Pemungut PPN d.5. KegiatanMembangun

000 Sendiri d.6. Penyerahanalas Aktiva

Tetap yang Menurut Tlljuan

000 SemulaTidakUntuk

Diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PPN-nya tidakS eharusnya

000 dibebaskanatautidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara

000 Renteng d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau000 d.6 atau d.7 atau d.8)

2Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipunguvdibayar sendiri (tarif x2.887.585.7103.315.337.5462.887.585.710 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang000 Sama b.2. Pajak Masukan yang dapat

7.296.825.3907.296.825.3907.296.825.390 diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar)000 b.4. DibayardenganNPWP

000 sendiri b.5, Lain-lain000

PutusanNomorpuT_oog693.16/2Hoa2Za/F:/nM;#r£4T5a#:#%3

PT. ANDES AGRO INVESTAMA

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4

7.296.825.3907.296.825.3907.296.825.390 + b.5) c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP4.409.239.6804.409.239.6804.409.239.680 d. Jumlahpajak yangdapat

2.887.585.7102.887.585.7102.887.585.710 diperhitungkan (b.6 -c.1 ) e. JumlahpenghitunganPPN

0427.751.8360 Kurang Bayar (a -d)

3Kelebihan Pajak yang sudah:

a. DikompensasikankeMasa

000 Pajak berikutnya b. DikompensasikankeMasa

Pajak(karena pembetulan) c. Jumlah(a+b)000 Pajak yang kurang dibayar (2.e. +

40427.751.8360

3.c)

5Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf

000 (c) KUP c. Biinga Pasal 13 (5) KUP000 d. Kenaikan Pasal 13A KUP000 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000 f. Kenaikan pasal l7D(5)KUP0427.751.8360

9. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo.000 Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0427.751.8360 Jumlah PPN yang masih harus

50855.503.6720 dibayar (4 + 5.h)

Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil

60

Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 16/CJ/0324/10719 tanggal 20 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Surat Keberatan(Rp) NOURA'AN

1Dasar Pengenaan Pajak:

a. Alas penyerahan Barang dan Jasa yang terulang PPN:

a.1. Ekspor0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri26.872.746.194 a.3. Penyerahan yang PPN-nya harms dipungut oleh Pemungut PPN0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut49.415.120.201 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)76.287.866.395 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)76.287.866.395

Halaman 4 dari 4

Putusan Nomor PUT-009693.16/2024/PPIM.XXB Ta

PT. ANDES AGRO IN

d. Alas lmpor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujucl dari Luar

Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemiingut Pajak/Kegiatan

Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut

Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN- riya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung

Jawab Secara Renteng :

d.1. Impor BKP0 d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean0 d.3. Pemanfaafan JKP dart Luar Daerah Pabean0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungilt PPN0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0 d.6. Penyerahan alas Aktiva Tetap yang Meniirut Tujuan Semula

0 Tidak Untiik Diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau

0 tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0 d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7

0 atau d.8)

2Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus djpungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2

2.956.002.081 atau 1.d.9) b, Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.296.825.390 b.3. STP (pokok kurang bayar)0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0 b.5. Lain-lain0 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)7.296.825.390 c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP4.409.239.680 d. Jumlah pajak yang dapat djperhitungkan (b.6 -c.1 )2.887.585.710 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a -d)68.416.371 3Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak . . . . . . (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b)0 4Pajak yang kurang bayar (2.e. + 3.c)68.416.371 5Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 c. Bunga pasal 13(5)KUP0 d. Kenaikan Pa§al 13AKUP0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0 f. Kenaikan pasal l7D(5)KUP68.416.371

9. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0 h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)68.416.371 5Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)136.832.742

`,.;:;,,.'.';:`:

2026

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00334/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Agustus 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/(dikurangi)(Rp)

NoUraianSemula (Rp)Menjadi (Rp) 1PPN Kurang/(Lebih) Bayar427.751.8360427.751.836 2Sanksi Bunga000 3Sanksi Kenaikan427.751.8360427.751.836

Jumlah Pajak yang masih harus/

4855.503.6720855.503.672 (Iebih) dibavar namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 16/CJ/1024/11329 tanggal 25 0ktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 25 0ktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 16/CJ/1024/11329 tanggal 25 0ktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("UU KUP") sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 ("UU Pengadilan Pajak"):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat

PutusanNomorpuT_oog693.i6i2Hoa2Za/E2inMP#E4T5|3:::2moa2n6

PT. ANDES AGRO IN

Keputusan Keberatan Nomor KEP-00334/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Agustus 2024 diterima pada tanggal 8 Agustus 2024;

3. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak :

Bahwa Surat Banding ditandatangani Bagus Setiagung Budi Santoso selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 24 tanggal 15 Februari 2024;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00334/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Mcatlnt Iforchi "digivanBarfug PoUndanEZcprtti8an EcbcratanPcaohozi Bandiag (Rp)'Rp)'Rp) DPP Penyemhun yang PPN-nya haus dSungut

179,554,552,46376,287,866,39S3,266,686,068 sendiri

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.266.686.068,00 beserta pajak terutang dan sanksi terkait; Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat penyerahan jasa yang atas PPN-nya belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan total koreksi sebesar Rp3.266.686.068,00. Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat penyerahan jasa kena pajak oleh Pemohon Banding kepada Petani plasma sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang PPN. Adapun berdasarkan dokumentasi yang telah disampaikan selama putusanNomorpuT-009693:6T/2HAoa%4a#mEFs#AM7G#§;TN#

proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding berpendapat bahwa seluruh biaya operasional yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding

1 bukan merupakan re/.mbL/rsemer)f melainkan penyerahan jasa kena pajak yang terutang PPN;

Dasar Hukum:

-Pasal4UUPPN

-Pasall2ayat(3)UUKUP

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp3.266.686.068,00 beserta pajak terutang dan sanksi terkait, dengan alasan sebagai berikut:

1. Penggantian biaya (re/.mbursemenf) berpedoman pada amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 ("PP-44") dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan PembinaanPengusahaKecilNomor73/Kpts/OT.210/2/98, 01/SKB/M/ll/1998 ("KB-73") terkait pembinaan petani plasma dalam pola kemitraan antara Perusahaan lnti dan Petani Plasma

2. Penggantian biaya (re/.mbursemenf) terkait pengolahan dan pengembangan lahan perkebunan petani plasma dilakukan tanpa mark-up.

3. Pemohon Banding menerima management fee secara terpisah atas jasa pengelolaan dan pengembangan kebun petani plasma dan telah melakukan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Adapun penjelasan rinci atas uraian di atas akan Pemohon Banding sampaikan dalam uraian penjelasan di bawah ini:

1. Penggantian biaya (re/.mbursemenf) berpedoman pada amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 ("PP-44") dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan PembinaanPengusahaKecilNomor73/Kpts/OT.210/2/98, 01/SKB/M/Il/1998 ("KB-73") terkait pembinaan petani plasma dalam pola kemitraan antara Perusahaan lnti dan Petani Plasma;

Halaman 8 dariIaman Putusan Nomor PUT-009693.16/2024lpp/M.XXB Ta2026

PT. ANDES AGRO INV7AMA

Dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding berkewajiban melakukan kerjasaa dalam bentuk Kemitraan dengan petanipeserta kemitraan sesuai dengan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 ("PP-44") dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan PembinaanPengusahaKecilNomor73/Kpts/OT.210/2/98, 01/SKB/M/II/1998 ("KB-73") terkait pembinaan petani plasma dalam pola kemitraan antara Pemohon Banding sebagai Perusahaan lnti dan Petani Plasma;

Bahwa Pasal 3 PP-44 mengatur mengenai pola kemitraan antara Perusahaan inti selaku usaha besar petani plasma yang berada dalam naungan KUD, sebagai berikut:

"Dalam pola inti plasma, usaha besar dan atau usaha menengah sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasmanya dalam:

a. Penyediaan dan persiapan lahan;

b. Penyediaan sarana produksi c. Pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi d. Perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan e. Pembiayaan; dan f. Pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha"

Berdasarkan Pasal 7 KB-73, salah satu tugas Perusahaan lnti dalam skema kemitraan ini adalah sebagai berikut:

"Perusahaan lnti bertugas:

a. Membimbing, memberi bantuan teknis budidaya dan manajemen kepada KUD/petani peserta sesuai dengan tahapan pembangunan kebun plasma sehingga KUD/petani peserta dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan bermitra dengan balk."

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan-peraturan yang dirujuk di atas, dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan kerja sama dalam bentuk kemitraan dengan petani plasma

Halaman 9 darialaman Putusan Nomor PUT-00969 3.1612024/PP/M.XXBn 2026 pT. ANDEs AGRO INvesTAMA

sesuai dengan amanah PP-44 dan KB-73. Pola kemitraan sesuai amanah peraturan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Pemohon Banding selaku Perusahaan lnti dengan KUD yang mewadahi petani plasma, dimana perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak;

Berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dengan KUD yang menaungi petani plasma, pengelolaan kebun kelapa sawit milik petani plasma dilaksanakan dengan pola kemitraan dimana Pemohon Banding memiliki peranan penting dalam pengelolaan dan pengembangan kebun milik petani plasma baik dari segi pengolahan perkebunan maupun administrasi perkebunan. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang produksi kelapa sawit sehingga Pemohon Bandjng berkewajiban memberikan bimbingan dan bantuan teknis budidaya dan manajemen kepada para petani plasma yang bernaung di bawah KUD yang di dalam prosesnya termasuk mengeluarkan terlebih dahulu atas biaya-biaya terkait (biaya langsung (D/.recf Cost) dan biaya tidak langsung (Overhead Cost)) yang menjadi tanggungan Petani Plasma. Biaya-biaya tersebut akan dimintakan penggantian oleh Pemohon Banding kepada Petani Plasma melalui skema pemotongan atas pembayaran hasil penjualan TBS ke Pemohon Banding. Adapun, atas jasa pengelolaan dan pemeliharaan kebun milik Petani Plasma yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding menerima kompensasi berupa management fee;

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa peranan Pemohon Banding dalam mengelola dan mengembangkan kebun milik petani plasma diatur dalam perjanjian kerjasama pembangunan kebim kelapa sawit dengan KUD yang menaungi petani peserta kemitraan yaitu perjanjian No.001/AAl-LINTAS/SPK/ll/2010danNo.001 /AAl- PANGKAS/SPK/ll/2010 yang mengatur sebagai berikut:

"Pasal 5 Mekanisme Pengelolaan Lahan Kebun Koperasi

1. Pengelolaan lahan kebun koperasi akan dikuasakan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Perseroan sesuai standar pengelolaan yang disetujui Para Pihak yang mencakup kegiatan

Halaman 10 darialaman Putusan Nomor PUT-009693.16/2024/PP/M.XXBn 2026

PT. ANDES AGRO INVESTAMA

pemeliharaan, pemanenan, dan pengangkutan TBS selama Jangka Waktu Kerjasama.

Pasal 8 Hak dan Kewajiban Koperasi

1. Kewajiban Koperasi:

a. Bekerjasama dengan Perseroan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para anggotanya melalui kelompok kerja dalam rangka pengelolaan kebun kelapa sawit h. Menyerahkan hak pembangunan dan pengelolaan Kebun Koperasj seluruhnya kepada Perseroan yang meliputi kegiatan antara lain: -Pembukaan lahan, pembibitan dan penanaman;

- Perawatan/Pemeliharaantanamanpadamasabelum menghasilkan dan masa menghasilkan.,

< -Pembangunan jalan, parit, dan jembatan;

-Panen dan pengangkutan TBS

- Biaya tidak langsung (overhead cost) dan manajemen fee

- Pendanaan, pembayaran angsuran kredit bank dan bunga pinjaman„ i. Membayar biaya-biaya kepada Perseroan sebagaimana di atur pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b, c, d, e, dan f perjanjian ini." Pasal 9 Hak dan Kewajiban Perseroan

1. Hak perseroan:

a. Menerima hak pembangunan dan pengelolaan Kebun Koperasi seluruhnya diserahkan kepada Perseroan yang meliputi kegiatan antara lain:

-Pembukaan lahan, pembibitan dan penanaman;

- Perawatan/pemeliharaan tanamanpadamasa belum menghasilkan dan masa menghasilkan;

-Pembangunanjalan, parit, dan jembatan;

-Panen dan pengangkutan TBS;

- B.Iaya tidak langsung (overhead cost) dan manajemen fee;

Halaman 11 dari 4Iaman Putusan Nomcir PUT-009693.16/2024/PP/M.XXB Tarfun 2026

PT. ANDES AGRO IN7AMA

- Pendanaan, pembayaran angsuran kredit bank dan bunga pinjaman;

h. Menerima pembayaran biaya-biaya sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b, c, d, dan e.

2. Kewajiban Perseroan:

a. Membantu dan bekerjasama dengan Koperasi dalam proses inventarisasi atas Tanah Milik atau Tanah yang akan menjadi Tanah Milik para anggota Koperasi.

b. Melakukan penataan ulang atau Lahan Kebun yang diserahkan oleh Koperasi menjadi kebun kelapa sawit.

C..'- d. Mengelola Lahan Kebun Koperasi sepenuhnya yang mencakup antara lain kegiatan pemeliharaan kebun, pemanenan dan pengangkutan TBS selama periode kerjasama berdasarkan perjanjian ini.

1.Melaksanakansistemadminsitrasi,pembukuan,dan menyiapkan laporan keuangan"

Berdasarkan perjanjian di atas, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan terlebih dahulu atas biaya-biaya terkait pengelolaan dan pengembangan kebun milik petani KKPA yang mencakup biaya langsung (D/.recf Cost) dan biaya tidak langsung (Overhead Cost) terkait operasional kebun;

Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding telah keliru dalam memahami konsep penggantian biaya (re/.mbursemenf) karena pada dasarnya aktivitas penggantian biaya tersebut sudah diterapkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon Bandingberpendapatbahwakonsepdaripenggantian/ re/.mbursemenf itu sendiri harus diaplikasikan sesuai dengan substansi dan fakta yang terjadi sesuai dengan proses bisnis Pemohon Banding;

Halaman 12 darialaman Putusan Nomor PuT-009693.16/2024/PP/M.XXBn 2026 pT. ANDEs AGRO INi:,v,`e.;:s!'T:; AMA

2. Penggantian biaya (re/.mbursemenf) terkait pengolahan dan pengembangan lahan perkebunan petani plasma dilakukan tanpa mark-up.

Biaya pengelolaan kebun plasma yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tersebut adalah murni biaya operasional kebun milik petani peserta kemitraan yang dikeluarkan telebih dahulu oleh Pemohon banding sesuai dengan kewajiban Pemohon Banding dalam rangka perjanjian kerjasama kemitraan dengan KUD untuk membimbing, memberi bantuan teknis budidaya, dan manajemen kepada KUD/ Petani Plasma sesuai dengan amanah Pemerintah yang tertuang dalam PP-44 dan KB-73.

Bahwa biaya operasional tersebut merupakan biaya yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada petani pesertam kemitraan sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan Tandan Buah Segar ("TBS") petani plasma (tanpa mark-up). Tidak ada penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding karena si fat dari biaya-biaya tersebut adalah murni untuk operasional kebun plasma dan hanya berupa penggantian biaya (reimbursement);

Atas penagihan biaya penggantian yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dan petani plasma tidak dicatat sebagai penghasilan atas jasa di laporan laba rugi Pemohon Banding, melainkan dicatat di neraca (Balance Sheet). Sehingga atas penggantian biaya operasional tersebut dari Pemohon Banding kepada petani plasma peserta kemitraan tidak mengandung unsur keuntungan maka atas penggantian biaya (reimbursement) tersebut bukan merupakan penggantian yang dikenakan PPN;

3. Pemohon Banding menerima management fee secara terpisah atas jasa pengelolaan dan pengembangan kebun petani plasma dan telah melakukan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memiliki peranan penting dalam pengelolaan kebun plasma mengingat pengetahuan dan pengalaman Pemohon Banding di

Halaman 13 darialaman Putusan Nomor PUT-009693.16/2024/PP/M.XXBn 2026

PT. ANDES AGRO INVESTAMA

bidang produksi kelapa sawit. 0leh karena itu, sesuai dengan amanahdaripemerintah,PemohonBandingberkewajiban memberikan bimbingan dan bantuan teknis budidaya dan manajemen kepada para petani plasma yang bernaung di bawah KUD. Atas jasa pengelolaan dan pemeliharaan kebun milik Petani KKPA, Pemohon Bandjng menerima kompensasi berupa management fee. Adanya kewajiban pembayaran management fee tersebut diatur di dalam perjanjian kerjasama pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan;

Besarnya management fee yang ditagihkan adalah sebesar 5°/o dari total Rupiah tonase produksi TBS bruto. Hal ini sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Pemohon banding dan KUD:

"Pasal 6 Pendapatan dan Biaya

1. Biaya yang ditanggung Koperasi:

•..d. Manajemen Fee masa TM sebesar 5% (lima persen) dari hasil penjualan bersih TBS

Adapun atas penagihan management fee tersebut merupakan Jasa Kena Pajak yang telah dilakukan pemungutan PPN dan penerbitan faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ("UU PPN"). Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen pendukung telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan, keberatan, dan akan Pemohon Banding sampaikan kembali pada proses persidangan;

Sebagai tambahan, Pemohon Banding jelaskan bahwa selain pencatatan yang dilakukan atas transaksi sehubungan dengan penggantian biaya operasional (re/.mbursemenf), terdapat transaksi yang tercatat dalam akun 145201.Oxx L/T Rec-KKPA yang secara substansi merupakan biaya pinjaman petani dan selisih kurs yang pada dasarnya bukan merupakan objek pengenaan PPN yang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN. Atas hal tersebut,

Halaman 14 dari 4alaman Putusan Nomor PUT-009693.16/2024lppIM.XXB Tahaun 2026

PT. ANDES AGRO INSTAMA

Pemohon Banding meyakini bahwa terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh Terbanding;

Berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.266.686.068,00 karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku beserta dengan pajak terutang dan sanksi terkait;

Kesimpu]an dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjela§an dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa koreksi Terbanding atas penggantian/ re/.mbursement, biaya pinjaman petani dan selisih kurs yang menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.266.686.068,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan beserta pajak terutang dan sanksi terkait. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00334/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang keberatan atas SKPKB PPN Nomor 00002/207/22/073/24 tanggal 4 Januari 2024 Masa Pajak Mei 2022 serta seluruh surat tagihan pajak yang berkaitan:

4. Memutuskan jumlah PPN yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Mei 2022 adalah sebesar Rpl36.832.742,00 dan telah dilunasi

Halaman 15 d

Putusan Nomor PUT-009693.16/2024/PP/M.

PT. ANDES AGR

pada tanggal 2 Februari 2024 melalui bank Deutsche Bank dengan NTPN ABD725BATNPHIT84;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adil nya;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Buktip-1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00334/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Agustus 2024; Bukti p-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00002/207/22/073/24 tanggal 4 Januari 2024;

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 16/CJ/0324/10719 tanggal

20 Maret 2024;

Bukti P-4. Salinan bermeterai Akta Nomor 24 tanggal 15 Februari 2024 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; dan

Bukti P-5. Bukti pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangdanJasaNo. 00002/207/22/073/24 tanggal 4 Januari 2024 Masa Mei 2022 sejumlah Rp 136.832.742 dan telah dilunasi pada tanggal 2 Februari 2024 melalui bank Deutsche Bank dengan NTPN ABD725BATNPHIT84.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-26/\/\/PJ.06/2025 tanggal 17 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 16/CJ/1024/11329 tanggal 25 0ktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 0ktober 2024, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa I I Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan Sejak I I tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Halaman 16 dari 4

Putusan Nomor PUT-009693.16/2024lpp/M.XXB Ta

PT. ANDES AGRO IN

C. Eeaanddinagn gjjiiuakraknekdja':::nJapneg#::kiuan3dj(nt:g::nbgu::ndj{aa:ep|: I I bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas; E]E] f. 3:fadtjngKedpj:i:::: dDejTegkat:r mjeenncdaenrtau,mkpaaia{anf8#ordjteKrEmp: EE E] 00334/KEB/PJAVPJ.06/2024 tanggal 6 Agustus 2024 yang diterima tanggal 08 Agustus 2024;

9. ;au,::I 8::::n#':fTspirisB'ii,neakTusru:aetnkdeepr:iui::aykanNg.dJ::n!Eng: I I 00334/KEB/PJAVPJ.06/2024 tanggal 6 Agustus 2024 ;

h.Bukti pembayaran*):

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- iuars:th b::rdj:g dig:Fapr!r!s:::t:i p;amnbgayt:[:: adt.::tEj:i:kd:ian£ I I EI pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak di[ampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Bagus Setiagung Budi

Santoso bertindak selaku:*)

- Pemohon Banding;

- Ahliwarisnya;

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

-Pengurus yang tidak berkedudukan di lndoensia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan E] surat banding k. Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan I objek yang dapat diajukan banding

KESIMPULAN PEMENUHAN PERSYARATAN FORMAL

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Analisa Pokok Sengketa

PT. ANDES AGRO INVESTAMA

bahwa setelah membaca sura,t banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA:

Menurut WajibJumlah

Menurut suratketetapanpajak

Pajak (sesuaiyang Uraian

Suratdiajukan Keberatan)keberatan

1. DPP PPN atas penyerahan

Barang dan Jasa yang terutang26.250.779.204 30.139.432.262 3.888.653.058 PPN: Penyerahan yang PPN-nya harus dipunaut sendiri

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.888.653.058,00

Ivleniirut Pemohon Banding bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Halaman 18 dari 4

Putusan Nomor PUT-009693.16/2024/PP/M.XXB T

PT. ANDES AGRO IN

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b). apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d). apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal

29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau e). apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

a) bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

b) bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

c) kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau

Halaman 19 dari 4Iaman Putusan Nomor PUT-009693.16/2024/PPIM.XXB Ta2026

PT. ANDES AGRO INrAMA

d) kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor

Pasal 25 ayat (1 )

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pjhak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasukjasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Pasal 1 angka 6

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini.

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang djbayar

Halaman 20 dari 4Iaman Putusan Nomor PUT-009693.1612024lpp/M.XXB T.2026

PT. ANDES AGRO INTAMA

atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 3A ayat (1 )

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4 ayat (1 )

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a)penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b) impor Barang Kena Pajak;

c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e)pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam

Daerah Pabean;

f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; g)ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena

Pajak; dan h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

Halaman 21 dari 4Iaman Putusan Nomor PUT-009693.16/2024/PP/M.XXB Ta2026

PT. ANDES AGRO INTAMA

e. jasa asuransl;

f. jasa keagamaan;

9. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

I.jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

I.jasa perhotelan;

in. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan q. Jasa boga atau katering

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, mengatur antara lain:

Pasal 17 ayat (1 ) huruf c:

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.

Pasal 17 ayat (5):

Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana pada huruf a tidak diketahui; atau

PT. ANDES AGRO INV.AMA

c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma- cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1 )

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d). Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau e). pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Pasal 13 ayat (1 )

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminj.aman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau .bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan; Halaman 23 dari 4laman

Putusan Nomor PUT-009693.16/2024/PP/M.XXB Ta2026

PT. ANDES AGRO IN7AMA

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

Data dan Fakta:

a) Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.266.686.068,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat penyerahan kepada Plasma (posisi penambahan piutang pada akun 145201) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

b) Pemeriksa berkesimpulan bahwa sehubungan dengan pengelolaan dan pengembangan kebun Plasma, Pemohon Banding sebagai inti telah memberikan fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai kepada Plasma sesuai dengan pengertian Jasa dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN.

Jasa yang diberikan Pemohon Banding (inti) kepada Plasma tersebut tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 4A UU PPN, sehingga penyerahan jasa tersebut terutang PPN dengan DPP sebesar nilai penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 UU PPN, dengan demikian Pemeriksa mempertahankan substansi koreksi terkait penyerahan Plasma;

c) Bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi tersebut dengan alasan sebagaimana telah disebutkan di atas;

d) Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, terkait dengan koreksi Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Berdasarkan Kontrak Perjanjian Kerjasama Nomor: 001/AAl- LINTAS/SPK/lI/2010 antara PT Andes Agro lnvestama dan

:i``..;`! PT. ANDES AGRO INVESTAMA

Koperasi Perkebunan Lintas Batas, serta Perjanjian Kerjasama Nomor: 001/AAl-PANGKAS/SPK/lI/2010 antara PT Andes Agro lnvestama dan Koperasi Perkebunan Pangkas Benua, serta keterangan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA-76/WPJ.066/2024 tanggal 06 Mei 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Bahwa berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dan kedua Koperasi Perkebunan di atas (Petani peserta kemitraan), hak dan kewajiban Pemohon Banding tertuang dalam pasal 9. Secara singkat, hak Pemohon Banding adalah menerima hak pengelolaan kebun koperasi seperti kegiatan pembibitan, penanaman, perawatan, panen, dan biaya tidak langsung (overhead cost). Sedangkan kewajiban Pemohon Banding secara singkat adalah mengelola lahan kebun koperasi, membayar sisa pendapatan bersih setiap bulan kepada koperasi, dan membeli seluruh TBS kebun koperasi; Selanjutnya, untuk hak dan kewajiban Petani peserta kemitraan tertuang dalam pasal 8. Secara singkat, hak Petani peserta kemitraan adalah menerima sisa pendapatan bersih hasil produksi TBS, dan kewajiban Petani peserta kemitraan secara singkat adalah menyerahkan hak pembangunan dan pengelolaan kebun Petani peserta kemitraan seluruhnya kepada Pemohon Banding, bekerjasama dengan Pemohon Banding untuk melakukan pernbinaan dan pengawasan kepada anggota Petani peserta kemitraan dalam rangka pengelolaan kebun kelapa sawit. Selain itu, Petani peserta kemitraan juga berkewajiban untuk memelihara dan menjaga keamanan lahan kebun baik secara moril dan materiil dari hal- hal yang tidak diinginkan yang sifatnya merusak lahan kebun; Pemohon Banding kemudian memberikan rincian biaya apa saja yang sudah dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk keperluan pengolahan kebun Petani peserta kemitraan (Plasma).Bahwa pembeliannyabisa sendiri ataupun berbarengan (campur) dengan pembelian untuk pengolahan

Halaman 25 dari 4

Putusan Nomor PUT-009693.16/2024/PP/M.XXB Ta

PT. ANDES AGRO IN

kebun Pemohon Banding, tetapi untuk pembukuan dan jurnalnya berbeda apabila terkait dengan biaya kebun Pemohon Banding dan sehubungan dengan kebun Plasma. Apabila terkait dengan kebun Plasma, maka tidak dicatat sebagai biaya di pembukuan Pemohon Banding;

- Pada dasarnya, Pemohon Banding memisahkan pencatatan terkait biaya pengelolaankebunPlasma danbiaya pengelolaankebunPemohonBanding(lnti).Untuk pengeluaran atas biaya terkait pengelolaan Plasma, Pemohon Banding mencatatnya dalam akun L/T Re;-KKPA (Neraca) sedangkan untuk biaya terkait pengelolaan kebun Pemohon Banding sendiri dicatat dalam akun biaya (laba/rugi);

-Sehubungan dengan biaya-biaya plasma tersebut dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding dan kemudian ditagihkankepadaPetanipesertakemitraantanpa mengenakan margin;

- Bahwa dokumen dari pihak ketiga (supp//.er), seperti /.r}vo/.ce, kuitansi, bukti pembayaran, dan Faktur Pajak, atas biaya operasional kebun selama proses pembangunan dan pengelolaan lahan perkebunan yang telah dikeluarkan Pemohon Banding untuk lahan perkebunan Petani peserta kemitraan, semua atas nama Pemohon Banding, bukan atas nama Petani peserta kemitraan; dan Pemohon Banding juga melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas biaya-biaya tersebut;

2) Bahwa berdasarkan Berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, dapat disimpulkan:

a) Bahwa ada pemanfaatan jasa oleh Petani peserta kemitraan yang disediakan melalui Pemohon Banding, sehingga kegiatan Pemohon Banding merupakan kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai sehingga memenuhi definisi Jasa menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang PPN;

Halaman 26 dari 4

Putusan Nomor PUT-009693.1612024/PP/M.XXB Ta

PT. ANDES AGRO IN

b) Bahwa Pemohon Banding menerima penggantian dari pihak Petani peserta kemitraan atas tersedianya fasilitas dan kemudahan di dalam Daerah Pabean yang diberikan melalui Pemohon Banding dari pihak ketiga (sL/pp//.er) sehingga dapat disimpulkan terjadi penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding kepada Petani peserta kemitraan;

c) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4A UU PPN, penyerahan jasa pembangunan/pengelolaan kebun kelapa sawit tidak termasuk dalam jasa yang dikecualikan dari pemungutan PPN;

d) Terkait tidak adanya margin yang diambil Pemohon Banding atas biaya operasional kebun dari Petani peserta kemitraan; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa pengenaan PPN bukan berdasar atas ada/tidaknya margin/mawh-up/keuntungan, tetapi berdasar atas ada/tidaknya penyerahan BKP/JKP;

e) Bahwa pengeluaran atas biaya terkait pembangunan dan pengelolaan Plasma, dicatat Pemohon Banding dalam akun L/T Rec-KKPA (Neraca) Tahun 2021; memperhatikan ketentuan pada Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, maka Terbanding berpendapat bahwa biaya terkait pembangunan dan pengelolaan Plasma yang diserahkan Pemohon Banding tersebut telah terutang PPN sejak saat dicatat/diakui sebagai piutang atau penghasilan;

Tanggapan Terbanding

1. Terbanding berpendapat berpendapat bahwa kegiatan pembangunan dan pengelolaan lahan perkebunan Petani peserta kemitraan yang dilakukan Pemohon Banding dan kemudian dilakukan penagihan atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk kegiatan tersebut, walaupun dilakukan tanpa mark-up, termasuk dalam pengertian penyerahan

Halaman 27 dari 4man Putusan Nomor PUT-009693.16/2024/PPIM.XXB T.-026

;gE'Tai PT. ANDES AGRO INMA

jasa yang wajib dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

2. Memperhatikan dan mene]iti data dan fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

3. Dengan demikian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00334/KEB/PJ/WPJ.06/2024 sudah tepat dan tidak dapat dibatalkan;

4. Berdasar hal-hal tersebut diatas diusulkan kepada Maj.elis Hakim untuk mempertahankan keputusan Terban.ding dan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

Berdasarkanan surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 16/CJ/1024/11329 tanggal 25 0ktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1 ), (2), dan (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00334/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

Halaman 28 dari 4Iaman Putusan Nomor PUT-009693.16/2024/PP/M.XXB T.2026

PT. ANDES AGRO INTAMA

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding dari Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00334/KEB/PJ/\/\/PJ.06/2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 00002/207/22/073/24 tanggal 4 Januari 2024 Masa Pajak Mei 2022 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.261.890.4-063.000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 16/CJ/0225/11650 tanggal 28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 16/CJ/1024/11329 tanggal 25 0ktober 2024;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti p.5Salinan Surat Uraian Banding Direktorat Jenderal Pajak

Nomor UB-26/WPJ.06/2025 tanggal 17 Januari 2025. Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (so#capy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Buktip.6SalinanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-

00334/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Agustus 2024; Buktip.7Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00002/207/22/073/24 tanggal 4 Januari 2024 Masa Pajak Mei 2022;

Bukti p.8Salinan surat Keberatan Nomor 16/CJ/0324/10719 tanggal

20 Maret 2024; dan

Bukti p.9Salinan bermeterai Akta Nomor24 tanggal 15 Februari 2024 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus);

Halaman 29 darialaman Putusan Nomor PUT-009693.1612024/PP/M.XXBn 2026 pT. ANDEs AGRO INvesTAMA

Bukti P.10 Asli Surat Kuasa Hukum a.n. Yohanes Janitra Jaya;

Bukti P.11Asli Pakta lntegritas a.n. Yohanes Janitra Jaya;

Bukti P.12 Salinan lKH dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Yohanes Janitra Jaya;

Bukti P.13Salinan KTP a.n. Yohanes Janitra Jaya;

Bukti P.14 Asli Pakta lntegritas a.n. Bagus Setiagung Budi Santoso selaku Direktur;

Bukti P.15 Salinan KTP a.n. Bagus Setiagung Budi Santoso;

Bukti P.16 Salinan bermeterai Akta Nomor 48 tanggal 24 Januari 2025 yang mencantumkan penanda tangan surat kuasa khusus sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P.17 Salinan Surat Keberatan Nomor 16/CJ/0324/10719 tanggal

20 Maret 2024 beserta bukti penerimaan surat;

Bukti P.18 Salinan bermaterai SPT Masa PPN Mei 2022 beserta Bukti

Penerimaan Elektronik;

Bukti p.19 SalinanSuratKeputusanNomorKEP-

00331/PPN/KPP.0612/2024tentangPengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada PT Andes Agro lnvestama;

Bukti P.20Penjelasan tertulis sidang 26 Juni 2025, dengan lampiran sebagai berikut:

a) Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997;

b) Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/lI/1998;

c) Perjanjian kerja sama Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) antara Pemohon Banding dan KUD Lintas Batas (LBT) beserta amandemen;

d) Perjanjian kerja sama Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) antara Pemohon Banding dan KUD Pangkas Benua (PBN) beserta amandemen;

e) Rekapitulasi Pendapatan (Ampragh) KUD Lintas Batas (LBT);

Halaman 30 darialaman Putusan Nomor PUT-009693.1612024/PPIM.XXBn 2026

;Ivfahi PT. ANDES AGRO ISTAMA

f) Rekapitulasi Pendapatan (Ampragh) KUD Pangkas Benua (PBN);

g) Contoh invoice atas biaya pemupukan;

h) Contoh pencatatan jurnal atas pembebanan biaya pemupukan pada Kebun lnti & Kebun KKPA;

i) ListingBiayaPanen,BiayaPerawatan,Biaya Pemupukan, dan Biaya Tidak Langsung KUD Lintas Batas (LBT) dan KUD Pangkas Benua (PBN) Beserta Sampel Dokumen Masa Pajak Mei 2022;

j) Jurnal pada saat pencatatan biaya;

k) Jurnal pada saat pembelian TBS;

I) Jurnal pengakuan hutang atas pembayaran pendapatan

Petani KKPA;

in) Rekening Koran pada saat pembayaran atas pembelian

TBS;

n) Laporan Keuangan Tahun Pajak 2021;

o) Sampel Invoice atas penagihan Management Fee kepada KKPA;

p) Sampel Faktur Pajak atas penagihan Management Fee Kepada KKPA

Bukti P.21Penjelasan tertulis sidang tanggal 17 Juli 2025 dengan lampiran sebagai berikut:

a) Adendum Perjanjian kerja sama Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) antara Pemohon Banding dan KUD Lintas Batas dan KUD Pangkas Benua;

b) Walkthrough Penerbitan Tagihan Management Fee terhadap Petani KKPA;

c) Invoice dan Faktur Pajak atas Management Fee Masa Pajak Juni 2021- Mei 2022 KUD Lintas Batas dan Pangkas Benua;

d) Rincian Upah dan Non-Upah atas Kegiatan Pengelolaan Kebun Plasma Masa Pajak Juni 2021 -Mei 2022;

e) SPT PPN Pemohon Banding Masa Pajak Juni 2021 - Mei 2022;

Halaman 31 dari 45balaman Putusan Nomor PUT-009693.16/2024/PPIM.XXB T.2026

' AIMA PT. ANDES AGRO IN ;;.,.i'`:i;;:

Bukti P.22 Penjelasan tertulis sidang tanggal 7 Agustus 2025 2025 dengan lampiran sebagai berikut:

a) Rincian Upah dan Non-Upah atas Kegiatan Pengelolaan Kebun plasma Masa Pajak Juni 2021 -Mei 2022;

b) Surat Keputusan No. 4345/DIR-KAL/XIl/2021 tentang Upah Karyawan Harian Tahun 2022;

c) Penjelasan Alur Pencatatan Biaya Upah Petani KKPA (Walkthrough);

d) Contoh pencatatan nilai upah atas biaya panen kode pekerjaan 1102060 ijntuk kode blok J7964K;

e) Contoh pencatatan nilai upah dan laporan mandor atas biaya panen tanggal 28 Maret 2022;

f) Contoh pencatatan nilai upah dan laporan mandor atas biaya panen tanggal 07 April 2022;

g) Contoh pencatatan nilai upah dan laporan mandor atas biaya panen tanggal 17 April 2022;

Bilkti p.23Penjelasan tertulis sidang tanggal 28 Agustus 2025;

Bukti p.24 Kesimpulan akhir.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (soffoapy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T.1. Penjelasan tertulis sidang 8 Mei 2025, dengan lampiran sebagai berikut:

a. Perjanjian kerja sama Andes Agro -Kop Lintas Batas;

b. Perjanjian kerja sama Andes Agro -Kop Pangkas Benua;

c. Rincian Koreksi Peneyrahan PPN atas akun 145201 piutang plasma di GL;

d. Laporan Amprah penjualan kelapa sawit bulanan koperasi; Bukti T.2. Matriks sengketa;

Bukti T.3. Penjelasan tertulis sidang tanggal 17 Juli 2025;

Bukti T.4. Penjelasan tertulis sidang tanggal 7 Agustus 2025;

Bukti T.5. Kesimpulan akhir,

Halaman 32 dari 45 Putusan Nomor PUT-009693.16/2024/PPIM.XXB Tahi

PT. ANDES AGRO INVE

PERTllvIBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00334/KEB/PJ/\/\/PJ.06/2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00002/207/22/073/24 tanggal 4 Januari 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 16/CJ/1024/11329 tanggal 25 0ktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih da]am jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih bayar,dan ditandatangani olehpengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Men urutKoreksi yangdiajukan UraianPemohon BandingTerbanding (Rp)(Rp)Banding (Rp) DPP PenyerahanyangPPN-nyaHarusDipungutSendiri

76.287.866.395,00 79.554.552.463,00 3.266.686.068,00

Halaman 33 dari 4

Putusan Nomor PUT-009693.16/2024/PP/M.XXB T.

PT. ANDES AGRO IN

Menimbang, bahwa sengketa ini menyangkut koreksi yang dilakukan Terbanding atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) dalam bentuk pengelolaan kebun kelapa sawit oleh PT Andes Agro lnvestama (Pemohon Banding) kepada koperasi petani plasma. Terbanding menilai bahwa biaya operasional seperti biaya panen, pemupukan, perawatan, dan biaya tidak langsung lainnya yang ditagihkan Pemohon Banding kepada koperasi bukan merupakan re/.mbursemenf, melainkan merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN. Pemohon Banding menolak penilaian ini dan menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut bersifat penggantian murni tanpa margin, sesuai pola kemitraan KKPA yang diatur oleh pemerintah;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi aquo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas pembukuan dan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding, ditemukan adanya penyerahan jasa pengelolaan kebun plasma untuk masa pajak Mei 2022, yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Koreksi dilakukan atas dasar pencatatan di akun 145201 -LIT Rec-KKPA (GL Piutang Plasma), yang mencerminkan tagihan kepada koperasi atas biaya pengelolaan kebun plasma.

Bahwa Terbanding menilai bahwa walaupun transaksi tersebut dicatat sebagai piutang dan disebut re/.mbL/rsemer)i, namun dari aspek substansi, telah terjadi penyerahan jasa oleh Pemohon Banding kepada koperasi plasma. Aktivitas jasa tersebut mencakup: penyediaan tenaga kerja panen, alat transportasi hasil kebun, pengadaan pupuk dan pestisida, pengelolaan administratif kebun, dan penyediaan sarana perawatan kebun.

Bahwa lebih lanjut, Terbanding menunjukkan bahwa skema kemitraan KKPA menempatkan Pemohon Banding sebagai pihak yang secara aktif memberikan layanan teknis dan pengelolaan kebun, sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja sama dan tercermin dari adanya management fee terpisah. Namun Terbanding menekankan bahwa penggantian biaya operasional tetap merupakan jasa karena tidak dapat dipisahkan dari aktivitas pengelolaan secara keseluruhan, dan biaya tersebut tidak dikeluarkan atas nama koperasi melainkan atas nama Pemohon Banding.

Dasar hukum yang digunakan Terbanding

Halaman 34 dari 45 Putusan Nomor PUT~009693.1612024/PP/M.XXB Ta

PT. ANDES AGRO INV

1. Pasal 4 ayat (1 ) huruf c UU PPN -Jasa pengelolaan termasuk dalam objek PPN.

2. Pasal 4A ayat (3) UU PPN - Pengecualian objek PPN tidak mencakup jasa pengelolaan kebun.

3. Pasal 12 ayat (3) UU KUP - Memberikan kewenangan kepada fiskus untuk menerbitkan SKPKB atas kekurangan pembayaran pajak.

4. Pasal 1 angka 5 dan angka 19 UU PPN -Definisi jasa dan penggantian. Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi aquo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding adalah murni penggantian biaya (reimbursement) atas pengeluaran aktual yang telah didahulukan oleh Pemohon Banding, sesuai dengan pola kemitraan yang diatur dalam:

• PPNomor44Tahun 1997,dan

• KeputusanBersamaMenteriPertaniandanMenteri

KoperasiNomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan o 1 /SKB/M/lI/1998. Bahwa transaksi ini tidak dikenakan markup, dicatat sebagai piutang (bukan pendapatan), dan tidak diterbitkan faktur pajak karena tidak dianggap sebagai penyerahan jasa.

Pemohon Banding juga menyatakan bahwa:

• Pembukuan telah dipisahkan antara kebun inti dan plasma.

• Pengeluaran tercatat sesuai dengan PSAK 57 tentang pengakuan kewajiban dan aset kontinjensi.

• Telah diterbitkan faktur pajak dan dipungut PPN atas management fee.

• Pendekatan Terbanding tidak konsisten (ada yang pakai Ampragh, ada yang pakai GL Piutang).

Bahwa Pemohon Banding juga menunjukkan bahwa pendekatan GL Piutang Plasma rawan salah tafsir, karena tidak semua nilai dalam akun tersebut merupakan jasa, melainkan I.uga mencakup pinjaman ke koperasi atau biaya lain yang bukan objek PPN.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa karakterisasi transaksi, yakni apakah biaya yang ditagihkan

Halaman 35 dari 45 rfalaman Putusan Nomor PUT-009693.16/2024/PPIM.XXB Ta2026

PT. ANDES AGRO INVAMA

oleh Pemohon Banding merupakan penggantian biaya murni atau penyerahan jasa kena pajak;

Bahwa untuk mendukungpendapatnya,PemohonBanding telah menyampaikan bukti, antara lain berupa:

• Perjanjian kerja sama KKPA,

• Laporan Ampragh,

• Jumal pencatatan akuntansi,

• Bukti invoice pembelian pupuk danjasa angkut,

• Sampel invoice atas penagihan Management Fee,

• Laporan keuangan dan perhitungan net penghasilan koperasi,

• Sampel faktur pajak atas penagihan Mar}agemenf.

Bahwa Pengadilan Pajak mencermati bahwa meskipun pembukuan tersebut menunjukkan skema reimbursement, dari substansi ekonomis dan hubungan hukum yang terbangun antara Pemohon Banding dan koperasi, telah terjadi pemanfaatan jasa secara aktif oleh koperasi kepada Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat bukti, termasuk perjanjian, jurnal akuntansi, bukti potongan biaya, serta kontrak kemitraan, Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa meskipun secara formil Pemohon Banding menyebut transaksi sebagai reimbursement, namun dari substansi ekonomisnya telah terjadi penyerahan jasa pengelolaan kebun dari Pemohon Banding kepada koperasi plasma. Terbukti bahwa Pemohon Banding:

• Menanggung dan membayarkan terlebih dahulu biaya operasional kebun plasma,

• Melakukan pemotongan atas hasil penjualan TBS petani plasma,

• Menerima kompensasi dalam bentuk management fee, dan

• Menyusun perjanjian kerja sama yang menyatakan tanggung jawab pengelolaan kebun berada pada Pemohon Banding.

Bahwa selanjutnya, pencatatan biaya sebagai piutang dalam neraca tidak menghilangkan substansi ekonomis penyerahan jasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dan 19 UU PPN, bahwa penyerahan jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan perikatan yang

Halaman 36 dari 4

Putusan Nomor PUT-009693.16/2024/PP/M.XXB T.

PT. ANDES AGRO IN

menyebabkan fasilitas tersedia untuk dipakai oleh pihak lain, dan penggantian adalah nilai berupa uang atas jasa tersebut.

Bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding yang menetapkan DPP JKP sebesar Rp3.266.686.068,00adalahsahmenurut hukum.Klaim reimbursement tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat substansial sebagai biaya pihak ketiga atas nama penerima j.asa, dan tidak dapat dikategorikan sebagai bukan objek PPN.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp3.266.686.068,00;

Menimbang, Hakim Dr. Andre lrwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. mengemukakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) mengenai sengketa koreksi positif DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.266.686.068,00 dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa Hakim Dr. Andre lrwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.266.686.068,00 atas penerimaan dari pengembalian (re/.mbursemen{) biaya yang dikeluarkan kepada petani plasma yang menurut Terbanding adalah penyerahan yang terutang PPN sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terutang PPN;

bahwa HakimDr. Andre lrwanda, S.H., S.E., Ak.,M.B.A.,M.H berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

Halaman 37 dari 45t)alaman Putusan Nomor PUT-009693.1 6/2024lpp/M.XXB Ta2026

PT. ANDES AGRO INVESTAMA

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

9. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Dr. Andre lrwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon BandingI merupakan perusahaan yang bergerak dalam pengembangan dan pengoperasian proyek perkebunan kelapa sawit terintegrasi dengan produksi penjualan Crude Pa/in 0/./ /CPOJ, Pa/in Kerr]e/ Ot./ /PKO/, serta beberapa produk turunan lainnya;

• bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan inti wajib menjalin kemitraan dengan petani plasma di wilayahnya;

• bahwa luas kebun Pemohon Banding terdiri atas:

NoKebunLuas Kebun

1Kebun lnti vana telah berproduksi10.290 Ha 2Kebun Plasma yang telah berproduksi2.556 Ha

• bahwa sebagai pihak inti, Pemohon Banding memberikan bantuan pengelolaan dan pengembangan kebun kepada koperasi-koperasi yang mengoperasikan kebun plasma;

• bahwa dalam pola kemitraan inti-plasma, Pemohon Banding menanggung berbagai biaya operasional terlebih dahulu, seperti biaya panen, perawatan, pemupukan, dan biaya tidak langsung lainnya;

• bahwa Pemohon Banding juga memberikan bantuan dalam administrasi kebun;

PT. ANDES AGRO INV,AMA

• bahwa skema kemitraan Pemohon Banding dan koperasi adalah sebagai berikut:

Mamgemel.i Fee_.-_-__I

Perusahaan

Inti (PT AAI)

• bahwa Terbanding berpendapat penerimaan biaya operasional yang mengurangi pendapatan petani plasma adalah penyerahan yang terutang PPN karena Pemohon Banding tidak memisahkan Pajak Masukan atas biaya-biaya yang digunakan untuk Pemohon Banding dan atas biaya-biaya yang digunakan untuk petani plasma;

• bahwa Terbanding menggunakan nilai koreksi berdasarkan akun 145201 -L/T Rec-KKPA untuk penetapan Masa Pajak Juni 2021, Juli 2021, September 2021, Desember 2021, Januari 2022, dan Mei 2022 dan berdasarkan laporan rekapitulasi pendapatan ("Ampragh") untuk masa-masa lainnya;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat penerimaan yang diperoleh adalah pengembalian atas biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan terlebih dahulu kepada petani plasma tanpa adanya tambahan keuntungan (mark-up) sehingga tidak terutang PPN;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen transaksi dan pencatatan untuk mendukung pendapatnya;

bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Hakim Dr. Andre lrwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. berpendapat sebagai berikut:

• bahwa dalam sistem pertanian tradisional di Indonesia terdapat kerjasama kemitraan antara petani pemilik tanah dengan petani Penggarap;

Halaman 39 dari 45

Putusan Nomor PUT~009693.1612024lpp/M.XXB Tah

PT. ANDES AGRO INVE

• bahwa dalam pola kerjasama kemitraan, petani penggarap akan mengelola sebagian tanah pertanian milik pemilik tanah sedangkan pemilik tanah mengeluarkan biaya-biaya yang diperlukan untuk menggarap tanah;

• bahwa hasil dari petani penggarap akan diserahkan kepada pemilik tanah untuk dijual;

• bahwa penerimaan penjualan dari hasil petani penggarap akan diserahkan oleh pemilik tanah setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan terlebih dahulu untuk mengelola tanah petani penggarap;

•bahwa pola kemitraan khas Indonesia mencerminkan semangat kerja sama dan gotong royong dari pemilik tanah dan penggarap yang berbeda dengan sistem yang berlaku di dunia barat yang menjadikan pemilik tanah sebagai tuan atau majikan dan petani penggarap sebagai buruh;

• bahwa pola ini diterapkan juga dalam perkebunan kelapa sawit yang merupakan bidang usaha Pemohon Banding;

• bahwakewajibanperusahaanperkebunanuntukmemfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) paling sedikit 20% dari total luas areal perkebunan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;

• bahwa ketentuan tersebut dipertegas dalam peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan bidang pertanian, termasuk kewajiban kemitraan antara perusahaan inti dan masyarakat sekitar;

• bahwa pengaturan teknis lebih ]anjut diatur melalui berbagai Peraturan Menteri Pertanian, yang pada pokoknya menegaskan kewajiban pola kemitraan inti-plasma sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat dan pemerataan ekonomi;

• bahwa Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan kerja sama dalam bentuk kemitraan dengan petani plasma. Pola kemitraan sesuai amanah peraturan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Pemohon Banding selaku Perusahaan lnti dengan

Halaman 40 darfu45 halaman Putusan Nomor PUT-009693.1612024/PP/M.XX,hun 2026

'ESTAMA PT. ANDES AGRO;g;,\i;::;'`

KUD yang mewadahi petani plasma, dimana perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak;

• bahwa pola kemitraan tersebut diadopsi dan diterapkan dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang dijalankan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan inti, sebagaimana dituangkan dalam:

- Kontrak Perjanjian Kerjasama Nomor: 001/AAl-LINTAS/SPK/Il/2010 antara PT Andes Agro lnvestama dan Koperasi Perkebunan Lintas Batas; dan

- Perjanjian Kerjasama Nomor: 001/AAI-PANGKAS/SPK/ll/2010 antara PT Andes Agro lnvestama dan Koperasi Perkebunan Pangkas Benua;

• bahwa berdasarkan Pasal 9 perjanjian tersebut, hak Pemohon Banding adalah menerima hak pengelolaan kebun koperasi, meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, perawatan, panen, serta pembebanan biaya tidak langsung (overhead cost);

• bahwa kewajiban Pemohon Banding antara lain mengelola lahan kebun koperasi secara profesional, membayarkan sisa pendapatan bersih setiap bulan kepada koperasi, serta membeli seluruh hasil produksi tandan buah segar (TBS) dari kebun koperasi;

• bahwa berdasarkan Pasal ,8 perianjian, hak petani peserta kemitraan adalah menerima sisa pendapatan bersih hasil produksi TBS, sedangkan kewajibannya adalah menyerahkan hak pembangunan dan pengelolaan kebun sepenuhnya kepada Pemohon Banding, serta bekerja sama dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan kebun kelapa sawit;

• bahwa struktur hubungan hukum tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan kebun plasma sepenuhnya berada di bawah kendali dan manajemen Pemohon Banding sebagai inti, sedangkan petani plasma berhak atas bagian keuntungan setelah dikurangi biaya-biaya pengelolaan;

• bahwa dalam pelaksanaan kemitraan tersebut, penyerahan barang-barang seperti pupuk, bibit, pestisida, dan sarana produksi lainnya oleh Pemohon Banding kepada petani plasma pada hakikatnya bukanlah penyerahan barang kena pajak dalam arti jual beli, melainkan penggunaan barang milik putusanNomorpuT-009693.:6T/H2F':4§fn§/4A#6#§:#Eua£TZA°a%A

Pemohon Banding sendiri dalam rangka pengelolaan kebun yang berada di bawah manajemen dan penguasaan Pemohon Banding;

• bahwa oleh karena barang-barang tersebut tetap merupakan bagian dari biaya pengelolaan kebun yang secara substansi merupakan kebun yang dikelola dan dikuasai oleh Pemohon Banding, maka Pajak Masukan atas perolehan barang-barang tersebut berhak dikreditkan oleh Pemohon Banding;

• bahwa tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan kebun plasma, secara substansi ekonomi merupakan hasil produksi dari kebun yang pengelolaannya sepenuhnya berada pada Pemohon Banding sebagai inti, sehingga tidak terdapat penyerahan barang kena pajak dari plasma kepada inti dalam arti peredaran barang yang berdiri sendiri;

• bahwa dengan demikian, tidak terdapat objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan TBS dari plasma kepada inti, karena hubungan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal pengelolaan dan pembagian hasil;

• bahwa tanggungjawab pemungutan dan penyetoran ppNtimbul pada saat Pemohon Banding sebagai inti menjual TBS tersebut kepada pihak ketiga;

• bahwa hasil penjualan TBS oleh inti kepada pihak ketiga kemudian diperhitungkan, dikurangi seluruh biaya pengelolaan yang telah terlebih dahulu dikeluarkan oleh inti, dan sisanya diserahkan kepada plasma sebagai bagian keuntungan atau imbal hasil;

• bahwa bagian yang diterima kembali oleh Pemohon Banding atas biaya- biaya yang telah dikeluarkan terlebih dahulu tersebut pada hakikatnya merupakan penggantian biaya (re/.mbL/rsemenf) dalam satu kesatuan usaha kemitraan, sehingga bukan merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN;

•bahwa Hakim Dr. Andre lrwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. berpendapat hubungan antara Pemohon Banding sebagai inti dan petani plasma merupakan hubungan kemitraan pengelolaan kebun berdasarkan perj.anjian, bukan hubungan jual beli barang atau pemberian jasa yang berdiri sendiri;

Halaman 42 dan 45 halaman Putusan Nomor PUT-009693.16/2024/PP/M.XX,hun 2026

'ESTAMA PT. ANDES AGRO

• bahwa seluruh arus barang dan biaya dalam skema tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal pengelolaan dan pembagian hasil usaha perkebunan kelapa sawit;

• bahwa oleh karena itu, penerimaan Pemohon Banding atas biaya pengelolaan yang terlebih dahulu dikeluarkan merupakan penggantian biaya (re/.mbursemer}f) dalam kerangka kemitraan, dan bukan merupakan objek Pal.ak Pertambahan Nilai yang terutang;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di at'as, Hakim Dr. Andre lrwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi positif DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.266.686.068,00 dengan membatalkan korek§i Terbanding;

Bahwa Pasal 79 (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan : "Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajal( sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak;"

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp3.266.686.068,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Jumlah koreksiJumlah koreksi Koreksiyang tidakyang

Uraian (Rp)dipertahankandipertahankan (Rp)(Rp) DPP Penyerahan yangPPN-nyaHarusDipunqutSendiri

3.266.686.068,000,00 3.266.686.068,00

Menimbang bahwa dalam pengajuan Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 )

Halamanri 45 halaman Putusan Nomor PUT-009693.1612024/PP/M.Tahun 2026

PT. ANDES A:G,:i;``i.(::liNVESTAMA

huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

MenurutKoreksi yangdiajukan UraianPemohon BandingTerbanding

Banding (Rp) (Rp)(Rp)

DPP Penyerahan yangPPN-nyaHarusDjpungutSendiri

76.287.866.395,00 79.554.552.463,00 3.266.686.068,00

DPP PPN menurut TerbandingRp 79.554.552.463,00 DPP PPN menurut Pemohon BandingRp 76.287.866.395,00 KoreksiRp 3.266.686.068,00 Koreksi tidak dipertahankan Majelis

Koreksi dipertahankan MajelisRp 3.266.686.068,00 DPP PPN menurut MajelisRp 79.554.552.463,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pal.ak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

•i 45 halaman Halama

:i#G%E;

Putusan Nomor PUT-009693.16/2024/PP.Tahun 2026

PT. ANDES \NVESTAMA

MENGADILl:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00334/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 00002/207/22/073/24 tanggal 4 Januari 2024 Masa Pajak Mei 2022, atas nama PT. ANDES AGRO INVESTAMA, NPWP 02.261.890.4-063.0000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt.26 Suite 26.01, Jl. Jenderal Sudirman Kav.1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat 10220.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre lrvanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A„ M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di Jakarta pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.il. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihacliri oleh PemQhon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd.Ttd.

Dr. Andre lrwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ttd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti ,

Ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.«SP» Salinan sesuai dengan aslinya,I

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

PT. ANDES AGRO INVESTAMA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.