Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 78 halaman

PUT-009695.13/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT Cosmic Petroleum Nusantara · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Adelia Puspa Siantara
  • Permana Adi Saputra
  • Geraldy

PUTUSAN

Nomor PUT-009695.13/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00196/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009695.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Cosmic Petroleum Nusantara NPWP 03.047.895.2-211.000 beralamat di Gedung Surya Dumai Lt.3 Jl Jenderal Sudirman, No. 395, RT 001, RW 004, Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau, 28116, domisili elektronik di Tax.pku.cpn@cosmicoil.co.id, dalam hal ini diwakili oleh Otniel jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Cosmic Petroleum Nusantara Nomor 31 tanggal 18 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Kiki, S.H., M.Kn., selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Adelia Puspa Siantara;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1540/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023; Surat Kuasa Khusus : 034/CPN-PKU/II/2025 tanggal 17 Februari 2025;

2. Nama: Permana Adi Saputra;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-252/PP/IKH/2023 tanggal 27 Februari 2023; Surat Kuasa Khusus : 036/CPN-PKU/II/2025 tanggal 17 Februari 2025;

3. Nama: Geraldy;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-280/PP/IKH/2025 tanggal 19 Februari 2025; Surat Kuasa Khusus : 163/CPN-PKU/IV/2025 tanggal 15 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Kukuh Wahyu Nugroho/NIP 198305182002121002

Winiharso Yuono / NIP 197505311995111001 Ratna Pertiwi / NIP 198410272009012010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3674/PJ.07/2025 tanggal 28 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

179/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 360/CPN-

PKU/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

157/SUB/WPJ.02/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 376/CPN-PKU/XI/2023 tanggal 13 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00196/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 360/CPN-PKU/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 25 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 360/CPN-

PKU/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian koreksi sebagai berikut:

bahwa koreksi yang diajukan dalam proses Banding ini adalah koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 untuk masa Pajak Januari- Desember 2021 terkait secondary adjustment sebesar Rp37.424.738.744, dengan koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp7.484.947.749;

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang merupakan secondary adjustment atas primary adjustment pada PPh Badan dengan koreksi Harga Pokok Penjualan atas pembelian dari pihak afiliasi yang dilakukan Terbanding. Bahwa selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 untuk masa Pajak Januari- Desember 2021 sebesar Rp37.424.738.744 dan koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp7.484.947.749 dengan alasan sebagai berikut:

1. Ringkasan Dalil Pemohon Banding yang Disengketakan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp37.424.738.744 dan koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp7.484.947.749 yang merupakan secondary adjustment atas primary

adjustment pada PPh Badan terkait koreksi Harga Pokok Penjualan atas pembelian dari pihak afiliasi yang dilakukan Terbanding, dengan alasan sesuai dengan ringkasan dalil pada sengketa PPh Badan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding didirikan pada tanggal 19 Agustus 2010 dan memiliki ruang lingkup kegiatan yaitu perdagangan grosir bahan bakar, termasuk diesel kecepatan tinggi, bahan bakar minyak kapal, pelumas, dan aspal. Pemohon Banding merupakan Perusahaan distributor, namun terdapat proses pencampuran (blending) dalam menjual produk tertentu;

b. bahwa penjelasan terkait alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang Menggunakan RPM dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

1) bahwa menurut Pemohon Banding, RPM tidak tepat digunakan dimana penggunaan RPM akan lebih tepat digunakan apabila reseller tidak menambah nilai yang signifikan terhadap produk yang dijual. Sedangkan, Pemohon Banding melakukan pencampuran produk yang dibeli sehingga menghasilkan kuantitas produk yang lebih banyak dan memberikan nilai tambah atas produk yang dijual Pemohon Banding, serta produk yang dijual merupakan jenis produk yang berbeda dengan produk yang dibeli;

2) bahwa RPM tidak tepat digunakan dimana terdapat perbedaan standar akuntansi Pemohon Banding dan Perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding. Terbanding harus mempertimbangkan adanya praktik akuntansi yang dilakukan oleh satu perusahaan dengan perusahaan lainnya yang terutama pembanding yang digunakan adalah perusahaan yang berada di luar negeri. Dalam hal ini, apabila pembanding berada di luar negeri, maka standar akuntansi yang digunakan juga berbeda, sehingga sangat dimungkinkan bahwa terdapat perbedaan penetapan suatu biaya yang dikelompokkan dalam Harga Pokok Penjualan atau dalam Beban Operasional. Sehingga menurut

Pemohon Banding, penggunaan RPM tidak tepat untuk digunakan dalam melakukan pengujian transaksi afiliasi Pemohon Banding;

c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemilihan Perusahaan pembanding oleh Terbanding dalam menguji kewajaran transaksi pembelian barang dagang Pemohon Banding. Dimana Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki karakteristik usaha yang berbeda dengan karakteristik usaha Pemohon Banding;

d. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan cara Terbanding melakukan koreksi atas seluruh Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding, dimana transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi hanya sebesar sebesar Rp517.245.910.042 (58,54%) terhadap total pembelian Pemohon Banding sebesar Rp883.566.825.015, dan bahkan transaksi pembelian dari pihak afiliasi hanya sebesar 59,84% dari Harga Pokok Penjualan tahun 2021 sebesar Rp864.352.887.748. Bahwa cara Terbanding melakukan perhitungan secara agregat jelas melanggar peraturan berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU PPh dimana berdasarkan peraturan tersebut yang dapat dilakukan koreksi hanya terkait transaksi hubungan Istimewa, sedangkan terdapat pembelian dari pihak independen sebesar 41,46%.

2. Penjelasan Kegiatan Bisnis Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding didirikan pada tanggal 19 Agustus 2010 berdasarkan Akta Notaris Usman Koloay, S.H. No. 28 di Batam. Ruang lingkup kegiatan Pemohon Banding adalah perdagangan grosir bahan bakar, termasuk diesel kecepatan tinggi, bahan bakar minyak kapal, pelumas, dan aspal;

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang Niaga Umum Bahan Bakar Minyak (BBM), Pelumas & Aspal yang telah mendapat Izin Usaha Niaga Umum dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

bahwa Pemohon Banding memiliki KLU 46610 yaitu sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu (YBDI), dan KLU 52104 yaitu sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang penyimpanan minyak dan gas bumi. Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, Ruang lingkup kegiatan Pemohon Banding adalah perdagangan grosir bahan bakar, termasuk diesel kecepatan tinggi, bahan bakar minyak kapal, pelumas dan aspal. Pada dasarnya Pemohon Banding merupakan perusahaan distributor namun dalam menjual produk tertentu Pemohon Banding melakukan proses blending;

bahwa berikut salah satu contoh alur produk Pemohon Banding:

Gambar 1. Diagram salah satu alur produk Pemohon Banding

bahwa berikut penjelasan atas alur produk Pemohon Banding di atas:

1. bahwa alur produk Pemohon Banding di atas dimulai dari pembelian produk high speed diesel (HSD B0) yaitu adalah bahan bakar solar dari pihak afiliasi dan fatty acid methyl ester (FAME) yang terbuat dari minyaknabatiataulemakhewanimelaluiproses esterifikasi/transesterifikasi dari pihak independen yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Produk yang dibeli dikirim menggunakan kapal;

2. bahwa ketika sampai di lokasi, Pemohon Banding melakukan proses bongkar muat, dimana HSD B0 dan FAME dialirkan ke tangki penyimpanan;

3. bahwa selanjutnya, HSD B0 dan FAME masing-masing disimpan dalam tanki sebelum proses blending (pencampuran);

4. bahwa proses pencampuran dilakukan dengan perbandingan 7 HSD B0 : 3 FAME yang kemudian menghasilkan minyak HSD B30 yang siap

untuk dijual. Pencampuran dilakukan dengan HSD B0 dalam tangki penyimpanan dialirkan untuk proses In-Tank Blending ke dalam tangki blending. Blending dilakukan di dalam tangki dengan memanfaatkan pusaran dan tekanan alami yang dihasilkan oleh aliran minyak di dalam pipa yang terhubung ke tangki blending sehingga campuran minyak HSD B0 dan FAME dipastikan merata;

5. bahwa setelah proses blending, HSD B30 disimpan dalam tangki; dan

6. HSD B30 merupakan produk yang siap untuk dijual kepada pelanggan akhir. Pemohon Banding melakukan pengiriman HSD B30 dengan menggunakan kapal atau truk;

bahwa berdasarkan KLU dan penjelasan alur produk di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan distributor, namun terdapat proses pencampuran (blending) dalam menjual produk tertentu;

3. bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Terbanding yang Menggunakan Resale Price Method (RPM) dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

bahwa dalam melakukan koreksi primer pada Harga Pokok Penjualan atas transaksi pembelian dari afiliasi, Terbanding menggunakan RPM. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menggunakan RPM dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa RPM tidak tepat digunakan dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi pembelian Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding, RPM tidak tepat digunakan dimana penggunaan RPM akan lebih tepat digunakan apabila reseller tidak menambah nilai yang signifikan terhadap produk yang dijual;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga

Transfer (Advance Pricing Agreement) selanjutnya disebut “PMK- 22/PMK.03/2020”, dalam Pasal 13 ayat (4) terkait RPM sebagai berikut: “Metode harga penjualan kembali (resale price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengurangkan laba kotor wajar distributor atau reseller terhadap harga jual kembali, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

a. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan distributor atau reseller yang melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada pihak yang independen atau kepada Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan

b. distributor atau reseller sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan.”

bahwa selanjutnya berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2017 (selanjutnya disebut “OECD TP Guidelines 2017”) paragraf 2.35 menyatakan sebagai berikut:

“2.35 An appropriate resale price margin is easiest to determine where the reseller does not add substantially to the value of the product. In contrast, it may be more difficult to use the resale price method to arrive at an arm’s length price where, before resale, the goods are further processed or incorporated into a more complicated product so that their identity is lost or transformed (e.g. where components are joined together in finished or semi-finished goods).”

Yang diterjemahkan tidak resmi sebagai berikut:

“2.35 Margin keuntungan yang sesuai untuk penjualan kembali lebih mudah ditentukan di mana penjual tidak menambah nilai produk secara signifikan. Sebaliknya, mungkin lebih sulit menggunakan metode harga

penjualan kembali untuk mencapai harga yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman di mana, sebelum dijual kembali, barang- barang tersebut diolah lebih lanjut atau diintegrasikan ke dalam produk yang lebih rumit sehingga identitas aslinya hilang atau berubah (misalnya, di mana komponen-komponen digabungkan menjadi barang jadi atau barang setengah jadi)”

bahwa berdasarkan PMK-22/PMK.03/2020 dan OECD TP Guidelines 2017 di atas, dapat terlihat bahwa penggunaan RPM lebih tepat untuk Perusahaan distributor murni tanpa terdapat proses lebih lanjut atas produk, dan memberikan nilai tambah atas produk. Dalam hal ini, Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan distributor murni karena Pemohon Banding melakukan pencampuran atas produk yang dibeli sehingga menghasilkan kuantitas produk yang lebih banyak jumlahnya dan memberikan nilai tambah atas produk yang dijual, serta produk yang dijual merupakan jenis produk yang berbeda dengan produk yang dibeli. Terkait hal ini Terbanding juga telah mengakui di dalam Penjelasan Tertulis Terbanding, dimana dalam proses bisnis Pemohon Banding terdapat pencampuran yang dilakukan agar kriteria produk yang dijual sesuai dengan keinginan pembeli;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa RPM tidak dapat digunakan dalam pengujian kewajaran Pemohon Banding karena Pemohon Banding melakukan pencampuran produk yang dibeli sehingga menghasilkan jenis produk yang berbeda dan memberikan nilai tambah bagi Pemohon Banding;

b. RPM tidak tepat digunakan dimana Terdapat Perbendaan Standar Akuntasi antara Pemohon Banding dan Perusahaan Pembanding yang dipilih Terbanding

bahwa dalam melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan atas transaksi pembelian dari afiliasi, Terbanding menggunakan RPM. Bahwa menurut Pemohon Banding, RPM tidak tepat digunakan dimana terdapat perbedaan standar akuntansi antara Pemohon

Banding dan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dimana pembanding tersebut berada di luar negeri;

bahwa berdasarkan panduan dari OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2017 paragraf 2.41 menyatakan sebagai berikut:

“2.41 Where the accounting practices differ from the controlled transaction to the uncontrolled transaction, appropriate adjustments should be made to the data used in calculating the resale price margin in order to ensure that the same types of costs are used in each case to arrive at the gross margin. For example, costs of R&D may be reflected in operating expenses or in costs of sales. The respective gross margins would not be comparable without appropriate adjustments.”

Terjemahan tidak resmi:

“2.41 Ketika praktik akuntansi berbeda antara transaksi yang dikendalikan dan transaksi yang tidak dikendalikan, penyesuaian yang tepat harus dilakukan terhadap data yang digunakan dalam menghitung margin harga jual kembali untuk memastikan bahwa jenis biaya yang sama digunakan dalam setiap kasus untuk menghasilkan pendapatan kotor. Misalnya, biaya penelitian dan pengembangan dapat tercermin dalam biaya operasional atau biaya penjualan. Margin kotor masing- masing tidak akan sebanding tanpa penyesuaian yang tepat”

bahwa berdasarkan penjelasan dari OECD TP Guidelines Tahun 2017 diatas, dapat terlihat jelas bahwa dalam penggunaan RPM, Terbanding harus mempertimbangkan adanya praktik akuntansi yang dilakukan oleh satu perusahaan dengan perusahaan lainnya yang terutama pembanding yang digunakan adalah perusahaan yang berada di luar negeri. Dalam hal ini, apabila pembanding berada di luar negeri, maka standar akuntansi yang digunakan juga berbeda, sehingga sangat dimungkinkan bahwa terdapat perbedaan penetapan suatu biaya yang dikelompokkan dalam Harga Pokok Penjualan atau dalam Beban Operasional. Sehingga menurut Pemohon Banding, penggunaan RPM tidak tepat untuk digunakan dalam melakukan pengujian transaksi afiliasi;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi pembelian Pemohon Banding, RPM tidak dapat digunakan selain karena Pemohon Banding bukan merupakan distributor murni, juga karena terdapat perbedaan standar akuntansi Pemohon Banding dan Perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding;

4. bahwa Pemohon Banding tidak Setuju dengan Pemilihan Perusahaan Pembanding oleh Terbanding dalam Menguji Kewajaran Transaksi Pembelian dari Pihak Afiliasi

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemilihan Perusahaan pembanding oleh Terbanding dalam menguji kewajaran transaksi pembelian barang dagang Pemohon Banding yang menyebabkan adanya secondary adjustment. Bahwa Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki karakteristik usaha yang berbeda dengan karakteristik usaha Pemohon Banding yang digambarkan dalam tabel sebagai berikut:

Tabel 1.Deskripsi Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Terbanding

Berdasarkan Database Orbis

NoNama PerusahaanDeskripsi Perusahaan PembandingKeterangan
Berdasarkan Database Orbis
1San-Ai Obbli Co., Ltd.This company operates as a wholesaler and retailer of petroleum products. It was founded in 1952 and has its registered headquarters located in Shinagawa-ku, Japan. The company's activities are carried out through three business segments: petroleum-related, gas- related, and aviation-related business. The petroleum-related business segment provides petroleum products, such as gasoline, kerosene, light oil, and heavy oil. The segment is also engaged in the manufacture of automotive products, disaster prevention products, antiseptics and fungicides, as well as the tank location management and the delivery of petroleum products. The gas-related business segment is involved in the storage and sale of liquefied petroleum gas (LPG) and gas appliances.Berdasarkan overview tersebut, San-Ai Obbli Co., Ltd. memiliki fungsi yang beragam dimana perusahaan ini bergerak dalam bidang manufaktur dari produk otomotif, dan produk pencegahan bencana. Selain itu, perusahaan ini juga bergerak dalam bidang penyediaan jasa konstruksi meliputi pemasangan peralatan AC, jasa manajemen Gedung, dan jasa asuransi non-jiwa. Oleh karena itu, kegiatan usaha perusahaan pembanding ini tidak sesuai dengan kondisi dari Pemohon Banding.
NoNama PerusahaanDeskripsi Perusahaan PembandingKeterangan
Berdasarkan Database Orbis
The aviation-related business segment is involved in the aircraft fuel storage business and the airline refueling business. In addition, the company is engaged in the provision of construction services including air conditioning equipment installation, building management services, and non-life insurance services.
2Mitsuuroko Group Holdings Co., Ltd.This company is engaged in the wholesale distribution of petroleum and petroleum products. It was established in 1926 and has its registered headquarters located in Chuo,Tokyo, Japan. As an energy supplier, the company generally distributes liquefied petroleum gas (LPG), gasoline, diesel oil, light oil, kerosene, and other petroleum products. It also operates entertainment and amusement facilities as well as leases condominiums and office buildings. The company serves various corporate clients, including ExxonMobil Limited, New Nippon Oil Co. Ltd., Japan Energy Corporation, Mitsubishi Electric Corporation, Marubeni Corporation, and Bridgestone Corporation.Berdasarkan overview tersebut, MITSUUROKO GROUP HOLDINGS CO., LTD. memiliki fungsi yang beragam dimana perusahaan ini mengoperasikan fasilitas hiburan serta menyewakan kondominium dan Gedung perkantoran. Oleh karena itu, kegiatan usaha perusahaan pembanding ini tidak sesuai dengan kondisi dari Pemohon Banding.
3SHRI SATCHIDANAND PETROLEUM PRIVATE LIMITEDThis company is engaged in the wholesale distribution of solid, liquid and gaseous fuels and other related products. It was incorporated in 2001. It conducts business from its registered head office located in Jaipur, India. The company's business activities include the wholesale distribution of petroleum and petroleum products, including crude oil, butane gas and gasoline, as well as other related products. It is also involved in the provision of bulk liquid storage and other related warehousing and storage services.Berdasarkan overview tersebut, SHRI SATCHIDANAND PETROLEUM PRIVATE LIMITED memiliki fungsi yang berbeda dimana perusahaan terlibat dalam penyediaan penyimpanan cairan dalam jumlah besar dan layanan pergudangan serta penyimpanan terkait lainnya. Oleh karena itu, kegiatan usaha perusahaan pembanding ini tidak sesuai dengan kondisi dari Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa masing-masing Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak memiliki karakteristik usaha yang mirip dengan Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding hanya bergerak dalam bidang perdagangan grosir bahan bakar, termasuk diesel kecepatan tinggi, bahan bakar minyak kapal, pelumas, dan aspal, sedangkan Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Terbanding bergerak dalam bidang lainnya seperti manufaktur produk automotif, bergerak dalam bidang real estate, layanan pergudangan, dan lainnya;

bahwa dalam hal ini Terbanding tidak mengikuti petunjuk teknis pemeriksaan terhadap Pemohon Banding pada SE-50/PJ/2013 bagian B terkait:

“Dalam penerapan metode harga penjualan kembali, harus diperhatikan faktor-faktor kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, antara lain:

(1) Karakteristik Barang dan Jasa

(2) Analisis Fungsi

(3) Konsistensi Standar Akuntansi

(4) Penambahan Nilai Tambah Produk yang signifikan

(5) Harta Tak Berwujud yang mungkin dihasilkan

(6) Adanya Hak Eksklusif

(7) Faktor-Faktor Kesebandingan Lainnya”

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat di lihat bahwa Terbanding tidakmelakukantahapananalisiskesebandingandengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut seperti yang terdapat pada SE- 50/PJ/2013, dimana Terbanding tidak melakukan analisis terkait karakteristik barang dan jasa dalam memilih Perusahaan pembanding. Dapat terlihat jelas bahwa terdapat perbedaan dalam karakteristik barang dan jasa Pemohon Banding;

bahwa Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki produk berupa produk otomotif, produk pencegahan bencana, antiseptik, dan suku cadang sedangkan produk bisnis Pemohon Banding adalah

Bahan Bakar Minyak, Aspal, dan Pelumas. Berikutnya, Terbanding juga tidak melakukan analisis terkait fungsi dari Perusahaan Pembanding yang dipilih. Hal ini terlihat bahwa terdapat perbedaan fungsi dimana Perusahaan Pembanding tersebut memiliki segmentasi industri lainnya seperti, real estate, dan layanan pergudangan, sedangkan Pemohon Banding hanya berada dalam Industri Bahan Bakar;

bahwa selanjutnya, Terbanding juga tidak mempertimbangkan terkait konsistensi standar akuntansi dari Perusahaan Pembanding yang dipilih. Hal ini terlihat bahwa terdapat perbedaan standar akuntansi dari masing- masing Perusahaan Pembanding dimana Perusahaan-Perusahaan Pembanding tersebut merupakan Perusahaan yang berada di luar negeri yang memiliki penetapan yang berbeda dalam pengelompokkan biaya yang terdapat di Laporan Keuangan Perusahaan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, jelas terlihat bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana dijelaskan pada butir 3 dan 4 adalah tidak tepat, dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa penggunaan RPM dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak dapat digunakan karena penggunaan RPM lebih tepat untuk Perusahaan distributor murni tanpa melakukan perubahan produk dan memberi nilai tambah produk. Selain itu, terdapat perbedaan standar akuntansi antara Pemohon Banding dengan pembanding-pembanding yang dipilih oleh Terbanding yang berada di luar negeri;

2) bahwa pembanding-pembanding yang dipilih bukan merupakan pembanding yang tepat untuk digunakan dikarenakan memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding;

5. bahwa selain Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Seluruh Koreksi yang Dilakukan Terbanding pada PPh Badan, Pemohon Banding Juga Ingin Menyampaikan Bahwa Terbanding Melakukan Koreksi Atas Seluruh Pembelian Pemohon Banding Baik Terhadap Pihak Afiliasi Maupun Pihak Independen

bahwa Terbanding sebagaimana tercantum dalam SPHP menyatakan bahwa koreksi sebesar Rp37.424.738.744 yang terdapat pada PPh Badan yang dilakukan terhadap pembelian yang mempunyai risiko paling besar dalam pos Harga Pokok Penjualan. Namun Terbanding dalam menghitung koreksi Harga Pokok Penjualan pada PPh Badan mengunakan RPM yang menghitung secara agregat baik untuk transaksi afiliasi maupun transaksi independen. Berikut rincian nilai pembelian Pemohon Banding baik dari pihak afiliasi maupun independen:

Tabel 2. Rincian Pembelian Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi dan Pihak Independen

pada Tahun 2021

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan cara Terbanding melakukan koreksi pada PPh Badan atas seluruh Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding, dimana transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi hanya sebesar sebesar Rp517.245.910.042 (58,54%) terhadap total pembelian Pemohon Banding sebesar Rp883.566.825.015, dan bahkan transaksi pembelian dari pihak afiliasi hanya sebesar 59,84% dari Harga Pokok Penjualan tahun 2021 sebesar Rp864.352.887.748;

bahwa cara Terbanding melakukan perhitungan secara agregat pada PPh Badan jelas melanggar peraturan berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU PPh dimana berdasarkan peraturan tersebut yang dapat dilakukan koreksi hanya terkait transaksi hubungan Istimewa, sedangkan terdapat pembelian dari pihak independen sebesar 41,46%;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh disebutkan sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terlihat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena transaksi pembelian dari pihak afiliasi hanya sebesar Rp517.245.910.042 (58,54%) dari total pembelian sebesar Rp883.566.825.015 atau 59,84% dari Harga Pokok Penjualan tahun 2021 sebesar Rp864.352.887.748. Sedangkan Terbanding melakukan koreksi atas keseluruhan pembelian Pemohon Banding dimana terdapat transaksi pembelian independen di dalamnya. Hal tersebut tidak sejalan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang menyatakan bahwa Terbanding hanya dapat melakukan koreksi atas transaksi dengan pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding dan mohon agar koreksi atas DPP PPh Pasal 26 untuk masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 terkait secondary adjustment sebesar Rp37.424.738.744, dan koreksi atas PPh Pasal 26 terutang untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp7.484.947.749, untuk dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 yang merupakan secondary adjustment sebesar Rp37.424.738.744 dan koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp7.484.947.749 seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00196/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 sebagaimana penjelasan tersebut di atas seharusnya dibatalkan;

4. bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

• Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima untuk dapat diperiksa lebih lanjut karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

• Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

• Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga mengakibatkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dan karena itu maka seharusnya jumlah pajak menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

157/SUB/WPJ.02/2024 tanggal 30 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

- Terkait Koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 terkait secondary adjustment sebesar Rp37.424.738.744

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Masa Pajak tersebut;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Masa Pajak , atau Masa Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 26a

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

b. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu

adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

c. Undang Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Masa Pajak , atau Masa Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2019 Pasal 15 ayat (4)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuhtemponyapembayaranpenghasilanyang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan;

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai deviden yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara

para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;

Pasal 1 ayat (5)

Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi;

Pasal 1 ayat (6)

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas: a. Dokumen induk; b. Dokumen lokal; dan/atau c. Laporan per negara. Pasal 2 ayat (2)

Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Masa Pajak sebelumnya dalam satu Masa Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Masa Pajak sebelumnya dalam satu Masa Pajak :

1. lebih dari Rp20.000 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga,

pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Masa Pajak;

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Masa Pajak;

Pasal 8 ayat (1)

Dokumen induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:

a. struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;

b. kegiatan usaha yang dilakukan;

c. harta tidak berwujud yang dimiliki;

d. aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan

e. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi;

Pasal 8 ayat (2)

Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 9 ayat (1)

Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-faktanon- keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

h. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Bab I Pendahuluan

A. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length

Principle/ALP)

…

Dengan demikian, Pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi tersebut.

Jenis transaksi afiliasi antara lain :

1. Transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud,

2. Transaksi pemberian jasa intra-grup (intra-group services),

3. Transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud,

4. Transaksi pembayaran bunga, dan

5. Transaksi penjualan atau pembelian saham;

Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing

B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha

d. Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabla koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki resiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksisekunder(secondaryadjustment)

merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

i. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 1 angka 5

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding;

Pasal 1 ayat (4)

Hubungan istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”.

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;

Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal- hal sebagai berikut :

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam hal :

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang

material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. Dalam hal tersedia data pembanding internal dan data pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan data pembanding internal untuk penetuan harga wajar atau laba wajar;

Pasal 4A

1. Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;

2. Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;

3. Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan;

4. Dalam hal Data Pembanding Internal telah memenuhi faktor- faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, maka Data Pembanding Eksternal tidak diperlukan;

5. Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya;

Pasal 5

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. Fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. Ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. Keadaan ekonomi; dan

e. Strategi usaha”;

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method)”; Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP);

b. Metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM)

c. Metode biaya-plus (Cost Plus Method/CPM);

d. Metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM)”.

Pasal 11 ayat (4)

Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar;

Pasal 11 ayat (10)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai

Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

Pasal 13 ayat (1)

Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR)”;

Pasal 13 ayat (2)

Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. Didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan”;

Pasal 13 ayat (4)

Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama”

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenangmenentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung

besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang di lakukan antara pihak pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; Pasal 20 ayat (2)

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak pihak yang memiliki Hubungan Istimewa; Pasal 20 ayat (3)

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak; Pasal 20 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang di nilai tepat oleh Direktorat JenderalPajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang Undang KUP;

j. Lampiran Bab II Huruf B Angka 3 Huruf f Surat Edaran Nomor SE- 50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing

B. Tahapan Pelaksanaan

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

f. Primaryadjustment,secondaryadjustment,dan corresponding adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary

adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

k. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Pasal 2

WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

d. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B;

Pasal 3

1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh;

2) Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

3) Dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terpenuhi, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh;

l. OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational and Tax Administration

2. Data dan Fakta

Data dan Fakta yang ada adalah sebagai berikut:

a. Berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 pada SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 dengan nilai DPP sebesar Rp676.155.463,- dan PPh pasal 26 terutang sebesar Rp67.615.546,- dengan rincian pelaporan sebagai berikut: Masa April 2021

Masa Mei 2021

b. bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 koreksi sekunder (secondary adjustment) sebesar Rp37.424.738.744;

c. bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) karena dalam PPh Badan terdapat koreksi primer (primary adjustment) berupa koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) atas pembelian dengan pihak afiliasi sebesar Rp37.424.738.744, sehingga atas koreksi tersebut mengakibatkan terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi yang dianggap sebagai pemberian deviden terselubung;

d. bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA- 66/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

1) bahwa dasar hukum koreksi DPP PPh Pasal 26 atas koreksi sekunder (secondary adjustment) sebesar Rp37.424.738.744 adalah berdasarkan PMK-22/PMK.03/2020 pasal 22 ayat 8 dinyatakan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2) Dokumen sumber yang digunakan Terbanding dalam proses pemeriksaan dalam melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas koreksi sekunder (secondary adjustment) sebesar Rp37.424.738.744,- adalah:

bahwa berdasarkan PMK-22/PMK.03/2020 pasal 22 ayat 8 dinyatakan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa Lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha hurud D Primary Adjusment, Secondary Adjusment dan Corresponding Adjusment dan SE-50/PJ/2013 lampiran angka 3 huruf f menjelaskan

Koreksi primer yang dilakukan oleh pemeriksa pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjusment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksiprimer pada transaksi afiliasi. Misalnya pemeriksa pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaski afiliasi wajib pajak. Akibat koreksi tersebut terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut pemeriksa dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

3) bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan berikut dengan perhitungan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas koreksi sekunder (secondary adjustment) sebesar Rp37.424.738.744 adalah koreksi sekunder (secondary adjusment) merupakan koreksi lanjutan yang

dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

4) bahwa atas adanya koreksi HPP tersebut Terbanding kategorikan juga (dianggap) sebagai constructive deviden karena berdasarkan PMK-22/PMK.03/2020 pasal 22 ayat 8 dinyatakan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa Lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha hurud D Primary Adjusment, Secondary Adjusment dan Corresponding Adjusment dan SE-50/PJ/2013 lampiran angka 3 huruf f menjelaskan:

Koreksi primer yang dilakukan oleh pemeriksa pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjusment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksiprimer pada transaksi afiliasi. Misalnya pemeriksa pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaski afiliasi wajib pajak. Akibat koreksi tersebut terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut pemeriksa dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

e. bahwa Terbanding juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding untuk memperjelas pokok sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-89/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding akan memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung paling lambat tanggal 7 Juni 2024 mengenai penjelasan Pemohon Banding menerima rincian koreksi DPP PPh Pasal 26 atas koreksi sekunder (secondary adjustment) sebesar Rp37.424.738.744 yang dilakukan koreksi oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan;

2) bahwa Pemohon Banding akan memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung paling lambat tanggal 7 Juni 2024 penjelasan koreksi yang menjadi sengketa dalam surat keberatan Pemohon Banding;

3) bahwa Pemohon Banding akan memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung paling lambat tanggal 7 Juni 2024 mengenai dasar hukum koreksi Terbanding atas koreksi Objek PPh Pasal 26 constructive deviden adalah Pasal 22 ayat 8 PMK-22/PMK.03/2020;

4) bahwa Pemohon Banding akan memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung paling lambat tanggal 7 Juni 2024 mengenai tanggapan Pemohon Banding atas adanya koreksi penyesuaian harga pembelian yang dilakukan yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan ke pihak afiliasi dapat dikategorikan sebagai pembayaran deviden terselubung sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

5) bahwa Pemohon Banding akan memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung paling lambat tanggal 7 Juni 2024 mengenai tanggapan Pemohon Banding atas adanya koreksi penyesuaian harga pembelian yang dilakukan yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan ke pihak afiliasi dapat dikategorikan sebagai pembayaran deviden terselubung sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

f. bahwa sampai dengan tanggal 7 Juni 2024 Pemohon Banding tidak dapat memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung sebagaimana yang dijanjikan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa;

3. Tanggapan Terbanding

a. bahwa yang menjadi sengketa Pemohon Banding pada keberatan dan banding adalah koreksi DPP PPh pasal 26 atas Dividen yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagai tindak lanjut telah dilakukannya koreksi primer (primary adjustment) berupa Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp37.424.738.744 atas transaksi pembelian kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

b. bahwa berdasarkan informasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00110/RIKSIS/KPP.0210/2023 tanggal 11 Agustus 2023, diperoleh informasi bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan Koreksi HPP dengan rincian sebagaimana berikut:

c. bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding pada tahun 2021 adalah Hin Hin Management & Holdings Private Limited dengan kepemilikan 90% dan PT. Hin Hin Indonesia dengan kepemilikan 10%, sebagaimana tampilan 1771-V berikut:

d. bahwa Pemohon Banding mengisi Lampiran Khusus 3A pada Pembetulan II SPT Tahunan Masa Pajak 2021 dengan tampilan sebagai berikut:

e. bahwa Pemohon Banding mengisi pencatatan transaksi dalam hubungan istimewa sebagaimana tampilan Lampiran Khusus 3A- 1 berikut:

f. bahwa berdasarkan informasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00110/RIKSIS/KPP.0210/2023 tanggal 11 Agustus 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan beserta dokumen pendukung pemeriksaan diketahui koreksi HPP berdasarkan Pengujian Transfer Pricing. Berdasarkan pemeriksaan Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh, dengan penjelasan sebagai berikut:

g. bahwa skema transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dapat digambarkan sebagai berikut:

h. bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahui terdapat penjualan dan pembelian yang dilakukan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4 UU PPh), oleh karena itu dalam hal terdapat transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa maka dilakukan pemeriksaan atas kewajaran/kelaziman harga atau laba atas transaksi tersebut;

i. bahwa berdasarkan hasil permeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak membuat Transfer Pricing Documentation sesuai dengan PMK No. PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, walaupun Pemohon Banding dalam Lampiran Khusus 3A dan Lampiran 3A-1 Pembetulan II SPT Tahunan Masa Pajak 2021 telah menyatakan terdapat transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

j. bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan telah melakukan langkah-langkah pengujian transfer pricing sesuai Per Dirjen Pajak No. PER-22/PJ./2013 dan SE Dirjen Pajak No. SE-50/PJ./2013 dengan hasil pengujian adalah sebagai berikut:

- bahwa dari hasil analisis pohon kepemilikan diketahui Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan para pihak yang bertransaksi. Hubungan istimewa ini terjadi karena Pemohon Banding menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

- bahwa hubungan istimewa di antara Pemohon Banding dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan;

- bahwa Pemohon Banding dalam pelaporan SPT Tahunan Lampiran Khusus 3A melaporkan adanya transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat

(4) UU PPh dengan Metode Penerapan Harga yang digunakan adalah Transactional Net Margin Method, namun tidak menyertakan transfer pricing document (TP Doc) seperti di syaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

- bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan sudah melakukan permintaan peminjaman dokumen dengan surat peminjamannomorS-257/WPJ.02/KP.01.PAPj.2/2022 tanggal 26 September 2022, tetapi tidak diberikan. Terbanding dalam proses pemeriksaan menyampaikan Surat Peringatan I Nomor S-317/WPJ.02/KP.01.PAPj.2/2022 tanggal 25 Oktober 2022danSuratPeringatanIINomorS- 327/WPJ.02/KP.01.PAPj.2/2022 tanggal 15 Nopember 2022 tetap tidak diberikan data yang diminta Terbanding dalam proses pemeriksaan;

- bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding menurut Terbanding dalam proses pemeriksaan adalah "FULLY FLEDGE DISTRIBUTOR” dengan alasan:

➢ Pemohon Banding masih melakukan pembelian barang

dagangan dari pihak independen dan tidak tergantung seluruhnya kepada pihak independen;

➢ Pemohon Banding jak menjual sebagian besar barangnya

(89,4%) kepada pihak independen. Penentuan pembeli akhir masih dalam kendali Pemohon Banding sendiri;

➢ Pemohon Banding menanggung resiko pasar, resiko

persediaan, resiko piutang tak tertagih dan resiko-resiko lainnya;

- bahwa pembelian dari pihak afiliasi adalah sebesar 65% dari total pembelian sehingga resiko TP nya lebih tinggi daripada

transaksi penjualan karena transaksi penjualan 82% kepada pihak independen sehingga resiko TP-nya lebih rendah;

- bahwa pengujian segregasi tidak dapat dilakukan maka dilakukan pengujian dengan metode agregasi yaitu menggunakan data Pembanding ORBIS pada tingkat laba yang wajar;

- bahwa berdasarkan analisis kesebandingan, metode transfer pricing yang digunakan adalah metode Resale Price Method, RPM umumnya diterapkan untuk operasi pemasaran dan distribusi di mana barang dibeli kembali dijual kembali dan ada nilai tambah yang tidak signifikan untuk reseller. Karena Pemohon Banding adalah distributor/penyatur dan tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas produk, maka metode RPM dapat diterima untuk menganalisis kewajaran dan kelaziman dari transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa. Dalam hal terdapat koreksi TP, maka koreksi tersebut diatribusikan kepada pos pembelian karena resiko TP-nya lebih tinggi daripada pos penjualan;

- bahwa database perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding dalam proses pemeriksaan adalah "database ORBIS", yang diperoleh dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP karena data pembanding CUP kurang handal untuk digunakan dalam pengujian;

- bahwa berdasarkan data ORBIS dengan kriteria pencarian yang telah disesuaikan dengan kondisi Pemohon Banding serta rasio laba kotor perusahaan pembanding sebagai dasar perhitungan laba yang wajar atas transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa diperoleh perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding yaitu:

Gross ProfitData
NoNama PerusahaanNegara
Margin 2021Pembanding
1SAN-AI OBBLI CO.,LTD.Japan10.13%diteridmitae rima
2MITSUUROKO GROUP HOLDINGS CO.,LTD.Japan14.68%diterima
3SHRI SATCHIDANAND PETROLEUMS PRIVATEIndia8.80%diterima

LIMIT

- bahwa atas data perusahaan pembanding terpilih dihitung nilai quartilenya sesuai prinsip statistika untuk menentukan laba wajar yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding. Hasil perhitungan quartile Gross Margin Perusahaan Pembanding: Nilai minimal (Q0) = 8.80%

Q1 = 9.47%

Q2 = 10.13%

Q3 = 12.41%

Nilai Maksimal (Q4) = 14.68%

Rasio Gross Margin Pemohon Banding = 6.07%

bahwa dari hasil data perhitungan quartile diatas, diketahui rasio gross margin Pemohon Banding adalah dibawah/diluar rentang gross margin perusahaan pembanding. Berdasarkan pemeriksaan kewajaran dan kelaziman usaha dapat disimpulkan laba bruto Pemohon Banding adalah tidak wajar karena di bawah gross margin perusahaan pembanding; bahwa dalam hal laba Pemohon Banding di luar rentang kuartile tersebut maka laba yang wajar dan lazim ditentukan berdasarkan data quartile 2 dari hasil pengujian data laba kotor perusahaan pembanding yang sudah diperoleh. Sehingga laba kotor yang wajar dan lazim untuk Pemohon Banding adalah sebesar 10,13%;

- bahwa berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, maka Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan koreksi pos HPP Pembelian dengan alasan sebagai berikut: bahwa penggunaan metode resale price method (RPM) adalah menguji kewajaran pada tingkat laba kotor. Atas koreksi laba kotor akan diatribusikan kepada transaksi yang resiko transfer pricingnya lebih besar;

bahwa dalam pemeriksaan transfer pricing ini resiko TP lebih besar pada pos HPP yaitu pembelian karena sebagian besar

penjualannya (82%) dilakukan kepada pihak independen. Sehingga resiko TP pada pos penjualan tidak sebesar pada pos pembelian;

S

a

le

s

9

2

0

.1

6

8

.4

5

8.3

7

5 H

P

P

8

6

4

.3

5

2

.8

8

7.7

4

7 L

a

ba

K

otor laporan keuang

a

n

a

u

dited

5

5

.8

1

5

.5

7

0.6

2

8 P

e

rs

en

tase laba kotor

6

.07

% P

e

rs

en

tase laba kotor Q2

1

0

.13

% L

a

ba

k

otor dalam rupiah ya

n

g

w

a

jar

9

3

.2

4

0

.3

0

9.3

7

2 P

e

rh

itu

ngan koreksi HPP P

e

m

b

e

lian:

S

a

le

s

9

2

0

.1

6

8

.4

5

8.3

7

5 L

a

ba

K

otor

9

3

.2

4

0

.3

0

9.3

7

2 H

P

P

8

2

6

.9

2

8

.1

4

9.0

0

3 K

o

re

ks

i HPP (Pembelian)

3

7

.4

2

4

.7

3

8.7

4

4

k. Penelitian Hubungan Istimewa:

1) bahwa berdasarkan penelitian terhadap lampiran khusus 3A dan 3A-1 SPT Tahunan PPh Badan (Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa) disebutkan bahwa terdapat transaksi pembelian Pemohon Banding kepada Hiin Asia Pacific Pte, Ltd dan PT Cosmic Indonesia merupakan pembelian dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

2) bahwa atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, Pemohon Banding tidak membuat Transfer Pricing Documentation yang menjadi dasar untuk menentukan transaksi tersebut sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3) bahwa dengan demikian disimpulkan tidak terdapat sengketa terkait pembuktian ada tidaknya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi yaitu Hiin Asia Pacific Pte, Ltd dan PT Cosmic Indonesia;

4) bahwa sebagaimana dijelaskan pada point 3, maka adanya hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat

(4) UU PPh telah terpenuhi. Dengan demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya PT. Cosmic Petroleum Nusantara sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

l. Penelitian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding

1) bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha wajib dilakukan oleh Pemohon Banding atas transaksi dengan pihak-pihak yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

2) bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha oleh Pemohon Banding dapat diketahui dari adanya pernyataan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan terkait hubungan istimewa serta didukung dengan kewajiban Pemohon Banding untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer sesuai denganPeraturanMenteriKeuanganNomor 213/PMK.03/2016;

3) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, diketahui bahwa nilai peredaran bruto Pemohon Banding adalah sebesar Rp39.527.395.207;

4) bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, diatur bahwa Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan nilai peredaran bruto Masa Pajak sebelumnya dalam satu Masa Pajak lebih dari Rp50.000.000.000, wajib untuk menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

5) bahwa Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 sehingga memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021;

6) bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) tidak dapat diberikan Pemohon Banding baik pada saat proses pemeriksaan maupun pada saat proses keberatan sehingga tidak dapat diyakini transaksi pembelian maupun penjualan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah mencerminkan transaksi yang lazim dan wajar sesuai dengan transaksi dengan pihak independen yang berlaku di pasar.

7) bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding dalam proses pemeriksaan telah melakukan penelitian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan hasil penelitian sebagai berikut:

a) bahwa rincian transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi berdasarkan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:

b) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena atas transaksi tersebut Pemohon Banding

tidak membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) dan tidak menyajikan sumber data pembanding terkait transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

c) bahwa Pemohon Banding hanya melaporkan adanya transaksi dalam hubungan istimewa dalam Lampiran Khusus 3A Pembetulan II SPT PPh Badan Tahun 2021 sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh dengan Metode Penerapan Harga yang digunakan adalah Transactional Net Margin Method, namun tidak menyertakan Transfer Pricing Document (TP Doc) seperti di syaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

d) bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, maka Terbanding dalam proses pemeriksaan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan langkah-langkah yang ditetapkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

e) bahwa Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan Terbanding dalam proses pemeriksaan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

- melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

- menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

- menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

- mendokumentasikansetiaplangkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

f) bahwa dari hasil pengujian yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa HPP yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 tidak sesuai dengan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga dilakukan koreksi dengan perhitungan HPP adalah sebagai berikut: bahwa hasil perhitungan quartile Gross Margin Perusahaan Pembanding:

Nilai minimal (Q0)8,80%

Q19,47%

Q210,13%

Q312,41%

Nilai Maksimal (Q4)14,68%

Sales920.168.458.375 HPP

864.352.887.747 Laba Kotor laporan keuangan audited55.815.570.628 Persentase laba kotor6,07% Persentase laba kotor wajar sesuai pengujian

10,13% kewajaran

Laba kotor dalam rupiah yang wajar menurut

93.240.309.372 pemeriksa

Perhitungan koreksi HPP Pembelian:

Sales920.168.458.375 Laba Kotor93.240.309.372 HPP826.928.149.003 Koreksi HPP (Pembelian)37.424.738.744

g) bahwa adanya koreksi HPP atas pembelian yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang ada di luar negeri dapat diindikasikan bahwa terdapat upaya dari Pemohon Banding untuk mengurangi beban pajak serta melakukan penggeseran laba;

m. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang menyatakan:

“Di dalam peraturan perpajakan domestik, TIDAK ADA satupun dalam ketentuan UU PPh, khususnya ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf (g) dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan penjelasannya, yang mengatur terkait pengkarakterisasian atas penyesuaian transaksi yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagai Constructive Dividend, yang selanjutnya dianggap sebagai objek PPh Pasal 26. Cakupan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan penjelasannya adalah untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan atau wajib pajak lainnya, dimana wewenang Direktur Jenderal Pajak, hanya terbatas pada:

- Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan yang dianggap tidak wajar;

- Menentukan (mengkarakterisasikan) utang sebagai modal sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa yang kemudian diiringi dengan mengkarakterisasi (re-characterize) bunga yang dibayarkan kepada pemegang saham sebagai dividen;”

bahwa dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

1) bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh diatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun,

termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

2) bahwa dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh disebutkan :

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun

dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

3) bahwa dalam Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) diatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

4) bahwa berdasarkan BAB II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan

Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dijelaskan:

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer (primary adjustment) dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer (primary adjustment) yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer (primary adjustment) pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selanjutnya atas koreksi primer (primary adjustment) dan koreksi sekunder (secondary adjustment) dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

5) bahwa berdasarkan aturan tersebut diketahui bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait dengan lawan transaksi yang memiliki hubungan istimewa atau affiliasi atau berdasarkan PER-22/PJ/2013 disebut Primary Adjustment dapat mengakibatkan koreksi sekunder atau disebut Secondary Adjustment yang merupakan koreksi lanjutan akibat dari koreksi Primary Adjustment;

6) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Pemohon Banding terbukti melakukan transaksi pembelian dengan pihak afiliasi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dimana nilai pembelian yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi menjadi lebih besar dari jumlah yang seharusnya dibayarkan yaitu senilai Rp37.424.738.744 sehingga atas adanya koreksi tersebut dianggap sebagai pemberian deviden terselubung oleh Pemohon Banding;

7) bahwa dengan demikian atas primary adjusment terhadap lawan transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive devidend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Luar Negeri atau bukan pemegang saham dengan ketentuan dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri maka atas constructive devidend dikenakan pemotongan dan/atau pemotongan PPh Pasal 26;

8) bahwa berdasarkan hal tersebut, koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

9) bahwa penetapan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% karena tidak adanya dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diberikan Pemohon Banding sehingga perhitungan PPh Pasal 26 tidak menggunakan tarif P3B;

10) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, atas alasan keberatan Pemohon Banding tidak terbukti dan tidak dapat diterima sehingga atas koreksi DPP PPh pasal 26 atas koreksi sekunder (secondary adjustment) sebesar Rp37.424.738.744 tetap dipertahankan Terbanding;

n. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan dan surat banding yang menyatakan “Perusahaan Pembanding yang digunakan Terbanding untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak sesuai dengan pendekatan FAR sesuai dengan panduan pemilihan pembanding dalam permasalahan TP Doc,

bahwa dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

1) bahwa dalam alasan keberatan tersebut dapat disimpulkan Pemohon Banding hanya mempermasalahkan penggunaan data pembanding yang digunakan oleh Terbanding tanpa menyengketakan penggunaan metode Resale Price Methode/Gross Profit Margin dalam penentuan harga/laba wajar Pemohon Banding, walaupun Pemohon Banding berdasarkan Lampiran Khusus 3A Pembetulan II SPT PPh Badan Tahun 2021 menyatakan Metode Penerapan Harga yang digunakan adalah Transactional Net Margin Method;

2) bahwa dalam alasan keberatan tersebut, Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pembanding yang menurut Pemohon Banding paling cocok (sesuai) untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya;

3) bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan telah melakukan analisa kesebandingan dengan data pembanding yang ada dimana dari 37 perusahaan data pembanding yang diperoleh dari data ORBIS, telah diseleksi manual untuk dipilih data pembanding yang sesuai dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut dibawah ini untuk menjadi pertimbangan data diterima atau ditolak. Pertimbangan tersebut yaitu kesesuaian data:

a) Primary business line

b) Main activity

c) Main products and services

d) Ketersediaan data laporan keuangan Laba Rugi yang sesuai;

bahwa pertimbangan eliminasi yang digunakan antara lain adalah:

a) Melakukan fungsi atau kegiatan yang berbeda

b) Perbedaan jenis produk yang cukup signifikan

c) Informasi yang tidak memadai

d) Perusahaan yang data finansialnya tidak tersedia

e) Alasan lainnya (misalnya, penghasilan diperoleh dari produk yang sangat variatif)

4) bahwa adapun profil dari data pembanding yang dipilih adalah sebagai berikut:

5) bahwa dari profil data 3 perusahaan pembanding di atas telah sesuai dengan dengan pendekatan FAR dan sesuai dengan langkah-langkah pemilihan pembanding sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

6) bahwa terhadap argumen Pemohon Banding yang menyatakan informasi dari Perusahaan pembanding Shri Satchidanand Petroleum Private Limited tidak bisa Pemohon Banding temukan, bahwa informasi Shri Satchidanand Petroleum Private Limited tersebut merupakan data ORBIS yang Terbanding dapatkan dengan melakukan permintaan data pembanding ke Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dengan Nota Dinas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru Nomor ND-61/KPP.0210/2023 tanggal 10 Januari 2023;

7) bahwa informasi data Perusahaan pembanding Shri Satchidanand Petroleum Private Limited seharusnya juga dapat Pemohon Banding dapatkan dari data ORBIS karena bukan merupakan data yang tertutup dimana Pemohon Banding dapat mengakses data di platform tersebut;

8) bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan telah melakukan analisa kesebandingan dalam pemilihan data pembanding dan data pembanding yang digunakan tersebut telah memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan pihak yang diuji (Pemohon Banding) sehingga dapat diandalkan dan Pemohon Banding dalam proses keberatan juga tidak dapat memberikan data pembanding yang menurut Pemohon Banding paling sesuai (sebanding);

9) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, atas alasan banding Pemohon Banding tidak terbukti dan tidak dapat diterima sehingga atas koreksi DPP PPh Pasal 26 atas koreksi

sekunder (secondary adjustment) sebesar Rp37.424.738.744 tetap dipertahankan Terbanding;

o. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat banding yang menyatakan tidak setuju dengan penggunaan metode RPM dalam menguji penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding atas transaksi dengan pihak afiliasinya,

bahwa maka Terbanding uraikan sebagai berikut:

1) bahwa isu mengenai ketidaksetujuan Pemohon Banding atas penggunaan metode RPM ini baru muncul di surat banding, dimana Pemohon Banding dalam surat keberatan tidak menyengketakan penggunaan metode RPM yang dilakukan oleh Terbanding;

2) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya hanya mempermasalahkan penggunaan perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding dalam melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

3) bahwa Pemohon Banding diketahui tidak membuat TP Doc dan tidak mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4) bahwa sebagaimana telah Terbanding uraikan sebelumnya mengenai penggunaan metode Resale Price Methode (RPM) dalam pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi didasarkan kepada hasil pengujian karakteristik usaha Pemohon Banding yaitu sebagai Fully

Fledge Distributor sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerta Pemeriksaan (KKP) Transfer Pricing;

5) bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai Fully Fledge Distributor ini didasarkan kepada:

➢ bahwa Pemohon Banding masih melakukan pembelian

barang dagangan dari pihak independen dan tidak tergantung seluruhnya kepada pihak independen;

➢ bahwa Pemohon Banding menjual sebagian besar

barangnya (89,4%) kepada pihak independen. Penentuan pembeli akhir masih dalam kendali Pemohon Banding sendiri;

➢ bahwa Pemohon Banding menanggung resiko pasar,

resiko persediaan, resiko piutang tak tertagih dan resiko- resiko lainnya;

6) bahwa Pemohon Banding diketahui melakukan penjualan Solar B30 dan Aspalt dimana dalam penjualan aspalt tersebut dilakukan langsung dari hasil pembelian yang dilakukan dari supplier sedangkan untuk Solar B30 hanya dilakukan pencampuran Solar B0 dengan Fame dimana yang dilakukan bukan proses manufaktur dan tidak ada katalis ataupun bahan penolong lain yang digunakan, akan tetapi hanya penambahan bahan campuran dan bukan proses lebih lanjut yang bisa mengubah sifat dari barang dijual;

7) bahwa penggunaan metode Resale Price Methode/Gross Profit Margin oleh Terbanding dalam penentuan harga wajar Pemohon Banding karena Resale Price Methode umumnya diterapkan untuk operasi pemasaran dan distribusi di mana barang dibeli kembali dijual kembali dan ada nilai tambah yang tidak signifikan untuk reseller. Karena Pemohon Banding adalah distributor/penyalur dan tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas produk, maka metode RPM dapat

diterima untuk menganalisis kewajaran dan kelaziman dari transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

8) bahwa selain itu Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan metode yang seharusnya digunakan dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman dari transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

9) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, atas alasan banding Pemohon Banding tidak terbukti dan tidak dapat diterima sehingga atas koreksi DPP PPh pasal 26 atas koreksi sekunder (secondary adjustment) sebesar Rp37.424.738.744 tetap dipertahankan Terbanding;

p. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat banding yang menyatakan tidak setuju dengan cara terbanding yang melakukan koreksi atas seluruh HPP dimana transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak afilasi hanya sebesar 59,84% dari total HPP Tahun 2021,

maka dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

1) bahwa isu mengenai ketidaksetujuan Pemohon Banding dalam surat banding atas koreksi seluruh HPP dimana seharusnya koreksi yang dilakukan hanya terkait transaksi hubungan istimewa, dimana dalam surat keberatannya Pemohon banding tidak menyengketakan hal tersebut;

2) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya hanya mempermasalahkan penggunaan perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding dalam melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

3) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas seluruh HPP atas pembelian yang dilakukan tanpa hanya mengenakan atas transaksi pembelian dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa karena dalam proses pemeriksaan maupun dalam

proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen terkait data pembelian dan penjualan secara lengkap, sehingga Terbanding tidak dapat membuat laporan keuangan yang tersegmentasi untuk masing produk yang dijual, yaitu asphalt, HSD dan lain-lain;

4) bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan telah meminta dokumen terkait pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tetapi Pemohon Banding diketahui tidak dapat memberikan dokumen terkait pembelian yang dilakukan sehingga Terbanding melakukan pengujian kewajaran transaksi hubungan istimewa atas HPP secara global;

5) bahwa atas alasan banding Pemohon Banding tersebut di atas secara tidak langsung dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya koreksi atas pos HPP dengan metode RPM yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, atas alasan banding Pemohon Banding tidak terbukti dan tidak dapat diterima sehingga atas koreksi DPP PPh pasal 26 atas koreksi sekunder(secondaryadjustment)sebesar Rp37.424.738.744,- tetap dipertahankan Terbanding;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa surat banding nomor 360/CPN-PKU/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00196/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

MENOLAK banding Pemohon Banding karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00196/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00002/204/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023 tanggal Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 telah benar, dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00196/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00002/204/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Salinan Surat

Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor: B- 009695.13.2024/PAN/2025 tanggal 6 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00196/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00002/204/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021;

Bukti P-3 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp386.296.471 tanggal 25

Oktober 2024 dengan Nomor NTPN 9EE7F746LT0S7L2C;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Notaris Nomor 31 tanggal 18 Juni 2024 oleh Notaris Kiki

SH., M.KN., yang mencantumkan pengurus yang menandatangani Surat Banding serta Surat Pengesahan Kemenkumhamnya yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-5 Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Nomor: 376/CPN-PKU/XI/2023

tanggal 13 November 2023 atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan Nomor: 00002/204/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 serta Bukti PenerimaanSuratKeberatanNo.FORM- 05004994/BPS/KPP.021003/2023 tanggal 15 November 2023;

Bukti P-6 Fotokopi Akta Notaris Nomor 43 tanggal 30 Juni 2022 oleh Notaris Kiki

SH., M.KN., yang mencantumkan pengurus yang menandatangani

Surat Keberatan serta Surat Pengesahan Kemenkumhamnya yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-7 Fotokopi Akta Pendirian Pemohon Banding Nomor 28 tanggal 19

Agustus 2010 oleh Notaris Usman Koloay SH, serta Surat Pengesahan Kemenkumham yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-8 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP dan

NPWP atas nama Permana Adi Saputra;

Bukti P-9 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP dan

NPWP atas nama Adelia Puspa Siantara;

Bukti P-10 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP dan

NPWP atas nama Geraldy;

Bukti P-11 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP dan

NPWP atas nama Kelvin Handriyanto Santoso;

Bukti P-12 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP dan

NPWP atas nama Franklin;

Bukti P-13 Matrik dan Penjelasan;

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-15 Penjelasan Tertulis Kedua;

Bukti P-16 Penjelasan Tertulis tanggal 25 Agustus 2025;

Bukti P-17 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2020 dan 2021;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Data Keuangan Pemohon Banding dan Perusahaan Pembanding; Bukti T-6 Rincian Koreksi Uji Arus Piutang;

Bukti T-7 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00196/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 360/CPN-PKU/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)Terbanding
Banding(Rp)
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 262.102.656.46339.527.395.20737.424.738.744

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah

Koreksi Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp37.424.738.744,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan

Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp37.424.738.744,00 karena adanya transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi) yang dinilai tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle). Koreksi tersebut merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang timbul sebagai akibat dari adanya koreksi primer (primary adjustment) pada PPh Badan Pemohon Banding. Koreksi primer dimaksud adalah koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp37.424.738.744 yang berasal dari transaksi pembelian dengan pihak afiliasi;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewajaran transaksi afiliasi tersebut karena tidak membuat dan/atau tidak menyerahkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) sebagaimana diatur dalam PMK-213/PMK.03/2016, baik pada saat pemeriksaan maupun dalam proses keberatan. Oleh karena itu, Terbanding melakukan pengujian kewajaran menggunakan metode Resale Price Method (RPM) dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang dipandang berfungsi sebagai distributor penuh (Fully Fledge Distributor) yang tidak menambah nilai signifikan atas produk yang diperdagangkan. Hasil pengujian Terbanding menunjukkan bahwa rasio laba kotor (Gross Margin) Pemohon Banding sebesar 6,07%, yang berada di bawah rentang kewajaran perusahaan pembanding, yaitu antara 9,47% hingga 12,41%. Terbanding kemudian menetapkan median sebesar 10,13% sebagai laba kotor wajar dan dari hasil tersebut dilakukan koreksi terhadap HPP;

bahwa Terbanding berpendapat koreksi HPP sebesar Rp37.424.738.744,00 merupakan kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen terselubung (constructive dividend) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang- Undang PPh. Karena dividen tersebut diterima oleh Wajib Pajak luar negeri dan Pemohon Banding tidak menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk pemanfaatan tarif P3B, maka atas jumlah tersebut dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang

dilakukan Terbanding dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding berpendapat metode RPM yang digunakan Terbanding tidak tepat karena perusahaan bukan merupakan distributor murni. Pemohon Banding melakukan aktivitas pencampuran (blending) produk, misalnya HSD B0 dicampur dengan FAME menjadi HSD B30, sehingga menghasilkan produk dengan jenis berbeda yang menambah nilai signifikan. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan PMK-22/PMK.03/2020 maupun OECD Transfer Pricing Guidelines yang mengatur bahwa RPM hanya tepat digunakan apabila penjual kembali tidak melakukan penambahan nilai yang signifikan. Selain itu, Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat perbedaan standar akuntansi antara dirinya dengan perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding, yang berasal dari Jepang dan India, sehingga mengakibatkan perbandingan laba kotor menjadi tidak sebanding dan tidak akurat;

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan Terbanding karena dianggap tidak sesuai. Beberapa perusahaan pembanding seperti San-Ai Obbli Co., Ltd. juga bergerak di bidang manufaktur otomotif dan jasa konstruksi, Mitsuuroko Group Holdings Co., Ltd. memiliki kegiatan usaha di bidang fasilitas hiburan dan real estate, serta SHRI SATCHIDANAND PETROLEUM PRIVATE LIMITED menyediakan jasa pergudangan dan penyimpanan. Menurut Pemohon Banding, hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak melakukan analisis kesebandingan yang tepat sebagaimana dipersyaratkan dalam SE-50/PJ/2013, karena tidak mempertimbangkan perbedaan fungsi, karakteristik barang, maupun jasa yang diperbandingkan;

- bahwa Pemohon Banding Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas seluruh HPP secara agregat. Menurut Pemohon

Banding, transaksi dengan pihak afiliasi hanya mencakup 58,54% dari total pembelian atau 59,84% dari total HPP, sedangkan sisanya sebesar 41,46% berasal dari transaksi dengan pihak independen. Dengan demikian, tindakan Terbanding dianggap bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak hanya berwenang melakukan koreksi terhadap transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa, dan tidak berwenang mengoreksi transaksi dengan pihak independen;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi

permasalahan dalam sengketa ini adalah:

1. Apakah transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi tidak wajar?

2. Apakah terdapat objek pajak berupa dividen?

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi

adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur bahwa atas

penghasilan dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui bahwa Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 a quo merupakan koreksi sekunder dari koreksi kewajaran transaksi pembelian dari pihak afiliasi pada pos Harga Pokok Penjualan di PPh Badan tahun 2021, yang sengketanya juga diajukan banding; bahwa atas sengketa koreksi kewajaran transaksi pembelian dari pihak afiliasi pada pos Harga Pokok Penjualan di PPh Badan tahun 2021 telah diputus Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-009694.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026; bahwa dalam putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat tidak terbukti transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi tidak wajar;

bahwa karena sengketa Koreksi Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 a quo merupakan koreksi sekunder dari koreksi kewajaran transaksi pembelian dari pihak afiliasi pada pos Harga Pokok Penjualan di PPh Badan tahun

2021, maka penyelesaian sengketa Koreksi Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 a quo mengikuti penyelesaian sengketa koreksi kewajaran transaksi pembelian dari pihak afiliasi pada pos Harga Pokok Penjualan di PPh Badan tahun 2021;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat tidak terbukti transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi tidak wajar;

bahwa karena tidak terbukti transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi tidak wajar, maka tidak terbukti terdapat objek pajak berupa dividen;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp37.424.738.744 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan

Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang

Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak

mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak

yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi

Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan
Pajak
(Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2637.424.738.744037.424.738.744
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26

menurut Terbanding Rp 39.527.395.207
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 37.424.738.744 -
menurut Pengadilan Pajak Rp 2.102.656.463
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 yang masih
harus/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.(1R0p2 .656.463
2Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Terutang352.915.746
3Kredit Pajak67.615.546
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar285.300.200
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP100.996.271
6PPh Pasal 26 Masih Harus/(Lebih) Dibayar386.296.471
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00196/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021, atas nama PT Cosmic Petroleum Nusantara NPWP 03.047.895.2-211.000 beralamat di Gedung Surya Dumai Lt.3 Jl Jenderal Sudirman, No. 395, RT 001, RW 004, Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau, 28116, domisili elektronik di Tax.pku.cpn@cosmicoil.co.id, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp2.102.656.463 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 TerutangRp352.915.746 Kredit PajakRp67.615.546 PPh yang kurang/(lebih) dibayarRp285.300.200 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp100.996.271 PPh Pasal 26 Masih Harus/(Lebih) DibayarRp386.296.471

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 September 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.