PUTUSAN
Nomor PUT-009696.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00197/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00111/207/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009696.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Cosmic Petroleum Nusantara NPWP 03.047.895.2-211.000 beralamat di Gedung Surya Dumai Lt.3 Jl Jenderal Sudirman, No. 395, RT 001, RW 004, Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau, 28116, domisili elektronik di Tax.pku.cpn@cosmicoil.co.id, dalam hal ini diwakili oleh Otniel jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Cosmic Petroleum Nusantara Nomor 31 tanggal 18 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Kiki, S.H., M.Kn., selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Kelvin Handriyanto Santoso;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-461/PP/IKH/2025 tanggal 19 Maret 2025; Surat Kuasa Khusus : 273/CPN-PKU/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025;
2. Nama: Franklin;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-093/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024; Surat Kuasa Khusus : 032/CPN-PKU/II/2025 tanggal 17 Februari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: