Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman
PUT-009701.99/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
PT Sinar Lampung Sejahtera, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2023
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009701.99/2025/PP/M.IVB Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Sinar Lampung Sejahtera mengenai Gugatan Pajak masa pajak Maret 2023, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Maret 2023
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 14 ayat (1); Pasal 14 ayat (4); Pasal 23 ayat (2); Pasal 36 ayat (1)
- UU PPNPasal 13 ayat (5)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40 ayat (3); Pasal 41 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009701.99/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sinar Lampung Sejahtera
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00889/107/23/329/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2023
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 16 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum