Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 51 halaman

PUT-009712.99/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Sinar Lampung Sejahtera · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2023

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-009712.99/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00898/107/23/329/24 tanggal 03 Oktober 2024 Masa Pajak Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009712.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINAR LAMPUNG SEJAHTERA, NPWP 70.807.593.2-323.000,

beralamat di Jalan Raya Serdang Dusun II B, RT.002 / RW.000, Serdang, Tanjung Bintang, Kab. Lampung Selatan, Lampung, yang diwakili oleh Sdr. JohanJabatan:Direktur,(domisilielektronik: ptsinarlampungsejahtera@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Friston May Chandra Saragih

Izin Kuasa Hukum : KEP-2240/PP/IKH/2025 tanggal 07 November

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/SLS/I/2026 tanggal 12 Januari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

L a w a n

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Raihan Andri / 197507201997031001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama / N I P: Berry Harmaily / 198412112006021004 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

3. Nama / N I P: Indri Wulansari / 198409192009012009 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1399/PJ.07/2026 tanggal 08 April 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1386/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-117/PP/Ucp/2026 tanggal 19 Mei 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 024/SLS/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00047/STG- CT/WPJ.28/2025 tanggal 21 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00898/107/23/329/24 tanggal 03 Oktober 2024 Masa Pajak Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung;

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Pertama) dengan Surat Nomor 032/SLS/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-

01660/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 18 Maret 2025 memutuskan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak Nomor 00898/107/23/329/24 tanggal 03 Oktober 2024 Masa Pajak Desember 2023;

Menimbang bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01660/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 18 Maret 2025, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Kedua) dengan Surat Nomor 032/SLS/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025, dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor S-00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 memutuskan mengembalikan permohonan Penggugat karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 dan tidak dapat diproses lebih lanjut;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan Tergugat a quo sehingga mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor 024/SLS/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 (secara Elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 024/SLS/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajuan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00591/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 tentang Pengembalian Surat Nomor 032/SLS/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 terkait Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP Nomor 00898/107/23/329/24 tanggal 03 Oktober 2024 Masa Pajak Desember 2023;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00591/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025, yang diterima Penggugat pada tanggal 29 September 2025;

bahwa terhadap 1 (satu) Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Johan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 31 Januari 2023;

b. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01660/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01660/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 18 Maret 2025 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan

Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Ketentuan Pasal 36 ayat

(1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang kepada Tergugat melalui Surat Nomor 032/SLS/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang pada intinya penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01660/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 18 Maret 2025 tersebut di atas;

3. bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 yang isinya mengembalikan Permohonan Penggungat karena tidak memenuhi Ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 dan tidak dapat diproses lebih lanjut;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 tentang Pengembalian Surat Nomor 032/SLS/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP Nomor 00898/107/23/329/24 tanggal 03 Oktober 2024 Masa Pajak Desember 2023;

B. Kronologis

1. bahwa terhadap Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2023 dengan Nomor 00898/107/23/329/24 tanggal 03 Oktober 2024 yang isinya Penggugat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP

terkait Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP;

2. bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dimaksud, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Pertama) dengan Nomor 032/SLS/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, disampaikan langsung ke KPP Madya Bandar Lampung pada tanggal 04 November 2024;

3. bahwa atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang pertama tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak dengan Nomor KEP-01660/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang isinya menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak Nomor 00898/107/23/329/24 tanggal 03 Oktober 2024;

4. bahwa atas KEP-01660/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 18 Maret 2025 dimaksud, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Kedua) dengan Nomor 032/SLS/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025, dikirimkan via kurir pada tanggal 23 Agustus 2025;

5. bahwa atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Kedua) Nomor 032/SLS/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 tersebut, telah diterbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 yang isinya mengembalikan permohonan Penggungat karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Penggugat menerima surat tersebut pada tanggal 29 September 2025;

6. bahwa ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 yang tidak terpenuhi tersebut yakni permohonan Penggugat diajukan lewat 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim;

7. bahwa atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tersebut, Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Oktober 2025;

C. Alasan Gugatan

1. bahwa Penggugat telah melakukan pemungutan PPN sesuai amanat Undang-Undang atas penyerahan BKP berupa bahan-bahan bangunan kepada customer/pembeli dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN;

• bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam Surat Tagihan Pajak kepada Penggugat adalah sehubungan tidak melakukan pengisian faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP. Lebih detilnya adalah bahwa terdapat Faktur Pajak Keluaran dengan Nomor 00.000.000.0-000.000 yang diterbitkan Penggugat dalam kurun waktu 2021-2023 yang dipermasalahkan dan menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak oleh Tergugat karena dianggap sebagai Faktur Pajak yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP;

• bahwa penerbitan faktur pajak keluaran dengan Nomor 00.000.000.0- 000.000 atau tanpa NPWP/NIK pembeli BUKAN keinginan atau inisiatif dari Penggugat, melainkan karena kondisi yang mendorong sehingga Penggugat harus menerbitkan Faktur Pajak dengan Nomor 00.000.000.0-000.000. Kegiatan usaha Penggugat adalah distibutor bahan-bahan bangunan dimana customer/pembelinya mayoritas adalah toko bangunan baik yang sudah memiliki badan usaha maupun perorangan. Masalah hadir dari transaksi dengan customer perorangan dimana menolak untuk memberikan NPWP atau identitas pada saat transaksi;

• bahwa meski tidak memiliki data/identitas pembeli secara lengkap, namun demikian Penggugat tetap memungut PPN dengan menerbitkan faktur pajak dan mencantumkan hanya nama atau toko, dan/atau alamat dengan Nomor Faktur Pajak 00.000.000.0-000.000. Sehingga menurut Penggugat tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan atas penerbitan

Faktur Pajak 00.000.000.0-000.000 tersebut karena PPN tetap dipungut dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

2. bahwa Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dan melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Tahun Pajak 2021, 2022 dan 2023;

• bahwa atas STP PPN Nomor 032/SLS/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, Penggugat telah mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Pertama) yang kemudian oleh Tergugat diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat

(1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dengan Nomor KEP- 01660/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang isinya menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan STP Nomor 00898/107/23/329/24 tanggal 03 Oktober 2024;

• bahwa Penggugat menerima hasil keputusan dari Tergugat diatas karena atas dasar penerbitan STP yakni faktur pajak yang dianggap tidak lengkap (00.000.000.0-000.000) oleh Tergugat, memang belum dilakukan penggantian faktur pajak dan melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN Pembetulan oleh Penggugat;

• bahwa kemudian setelah mendapatkan Surat Keputusan (Pertama) tersebut, Penggugat menerbitkan faktur pajak pengganti dengan melengkapi seluruh Faktur Pajak 00.000.000.0-000.000 dengan identitas pembeli (nama, NPWP, alamat) dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN Pembetulan;

• bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Kedua) dengan Nomor 032/SLS/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025, yang kemudian dijawab oleh Tergugat dengan menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 yang isinya mengembalikan permohonan Penggugat

karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 dan tidak dapat diproses lebih lanjut;

• bahwa Ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 yang tidak terpenuhi tersebut yakni permohonan Penggugat diajukan lewat 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim;

• bahwa Penggugat telah menyelesaikan seluruh proses yang dibutuhkan dalam rangka dikabulkannya permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Tergugat, yakni:

 mengganti Faktur Pajak 00.000.000.0-000.000 sehingga menjadi

Faktur Pajak yang lengkap seseuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP; dan

 melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari

2022 s.d. Desember 2023;

3. bahwa jangka waktu yang tidak dapat dipenuhi oleh Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (6) PMK Nomor 118 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan adalah karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

• bahwa bunyi ketentuan PMK-118 Tahun 2024 adalah sebagai berikut: Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

• bahwa Penggugat dikenakan STP dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) ini untuk Tahun Pajak 2021, 2022, dan

2023 yang meliputi lebih dari 29.000 faktur pajak 00.000.000.0-000.000 yang dipermasalahkan Tergugat dan harus diganti oleh Penggugat;

• bahwa Penggugat mengalami masalah dalam proses penggantian Faktur Pajak 00.000.000.0-000.000 dimaksud, terutama terkait sistem e- faktur, yang berada di luar kuasa Penggugat, yakni:

 Penggugat harus menanyakan/konfirmasi ke pembeli terkait identitas

dan NPWP-nya yang cukup memakan waktu karena pembeli ada yang merespon dan kebanyakan mereka tidak mau memberikan data yang diminta;

 Proses penggantian faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur dari

Tergugat membutuhkan waktu yang cukup lama kurang lebih 2 menit untuk mengganti 1 (satu) faktur pajak saja, sedangkan faktur pajak yang harus diganti lebih dari 29.000 jumlahnya, dengan nilai DPP dalam STP sebesar total Rp172.290.286.482,00 dan sanksi denda dalam STP sebesar total Rp1.722.902.865,00, sebagaimana rincian berikut:

Masa PajakDPP
202120222023
Januari-1.884.759.769,0015.681.142.978,00
Februari-1.993.324.808,009.685.059.665,00
Maret-2.235.944.334,006.269.565.676,00
April2.432.412.949,001.706.135.853,002.680.565.561,00
Mei2.363.415.288,002.268.433.475,0011.771.257.916,00
Juni3.203.517.653,002.455.837.558,009.897.617.996,00
Juli4.177.965.632,003.170.051.881,0010.273.966.131,00
Agustus3.661.804.245,003.711.250.508,009.636.807.347,00
September3.282.214.694,003.658.568.303,009.755.887.488,00
Oktober3.643.634.745,002.792.984.731,0010.255.891.698,00
November2.569.321.601,002.709.901.400,009.839.399.480,00
Desember1.686.793.486,002.730.560.764,008.204.290.869,00
Jumlah27.021.080.293,0031.317.753.384,00113.951.452.805,00
Total DPP172.290.286.482,00
Denda 1%270.210.803,00313.177.534,001.139.514.528,00
Total Denda Pasal 14 ayat (4)1.722.902.865,00

 bahwa sistem e-faktur yang masih agak lama loading-nya saat filter

faktur pajak yang Penggugat ingin ubah;

 bahwa sering kali saat proses mengunggah (upload) faktur pajak,

sistem e-faktur tertutup sendiri dan Penggugat harus login ulang, dan mulai dari awal lagi;

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa alasan yang disampaikan Penggugat terkait masalah dalam proses penggantian faktur pajak 00.000.000.0-000.000 sebagaimana pada poin C.3 di merupakan keadaan di luar kekuasaan, sehingga termasuk dalam pengecualian jangka waktu pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat

(6) PMK Nomor 118 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024;

3. Penggugat memohon keadilan dan kebijaksanaan Majelis Hakim untuk dapat menerima alasan yang disampaikan Penggugat, karena pengenaan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) sebesar total Rp1.722.902.865,00 untuk 3 Tahun Pajak (2021 s.d. 2023) dirasakan sangat berat untuk dipenuhi oleh Penggugat;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan Keputusan Tergugat yang dikeluarkan melalui Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 yakni sehubungan dengan Surat Nomor 032/SLS/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00898/107/23/329/24 tanggal 03 Oktober 2024 Masa Pajak Desember 2023;

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengabulkan permohonan Penggugat dalam Surat Nomor 032/SLS/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00898/107/23/329/24 tanggal

03 Oktober 2024 Masa Pajak Desember 2023 menjadi Rp0,00 (NIHIL), dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut TergugatMenurut Penggugat
Pajak yang tidak / kurang bayarNihilNihil
Sanksi Administrasi:
e.2. Denda Pasal 14 ayat 4 UU KUP82.402.908,00Nihil
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar82.402.908,00Nihil

bahwa demikian Surat Gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan melampirkan dokumen sebagai berikut: Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Tergugat Nomor S-00591/NKEB-

CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025;

Bukti P-2. Softcopy Surat Nomor S-032/SLS/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025

perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor 00898/107/23/329/24 tanggal 03 Oktober 2024 beserta lampirannya;

Bukti P-3. Softcopy Surat Keputusan Pebatalan Ketetapan Pajak atas Surat

Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01660/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 18 Maret 2025;

Bukti P-4. Softcopy Surat Nomor 032/SLS/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 perihal

Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas STP Desember 2023 Nomor 00898/107/23/329/24 tanggal 03 Oktober 2024 beserta bukti penerimaan surat;

Bukti P-5. Softcopy Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Nomor 00898/107/23/329/24 tanggal 03 Oktober 2024 Masa Pajak Desember 2023;

Bukti P-6. Softcopy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Lampung Sejahtera Nomor 18 Tanggal 15 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Linda Deborah Sutantra, S.H., Notaris di Kota

Tangerang Selatan;

Bukti P-7. Softcopy Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinar Lampung

Sejahtera Nomor 5 tanggal 08 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Evi Udin, S.H., Notaris di Bandar Lampung;

Bukti P-8. Softcopy Salinan Kartu Identitas (KTP) atas nama Sdr. Johan dan Sdr.

Frison May Chandra Saragih;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum atas nama Sdr. Frison May Chandra Saragih; Bukti P-11. Softcopy Surat Kuasa Khusus atas nama Sdr. Frison May Chandra

Saragih;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00047/STG-CT/WPJ.28/2025 tanggal 21 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat permohonan Gugatan Penggugat Nomor S-024/SLS/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 29 Oktober 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat

✗ keputusan yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan

penagihan;

c. Gugatan diajukan diluar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan

Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan

Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) Objek Gugatan diajukan 1 (satu) Surat

Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas; 

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Surat Keputusan yang digugat

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat

(sesuai dengan dokumen yang diajukan Gugatan);

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh:

- Penggugat

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa Khusus

(diberikan pada saat sidang)

i. Surat / SKP / Keputusan yang diajukan Gugatan bukan

merupakan objek yang dapat diajukan Gugatan;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pada angka 1, maka surat gugatan tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak), mengatur bahwa:

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud adalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

b. bahwa Surat Nomor S-00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang menjadi objek gugatan diterima oleh Penggugat pada tanggal 26 September 2025 namun

tanggal permohonan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Oktober 2025 sehingga telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

c. bahwa dengan demikian surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak tersebut sehingga diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat Tidak Dapat Diterima;

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan

bahwa objek sengketa dalam Gugatan ini berupa surat Nomor S-00591/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang ditujukan kepada Penggugat;

III. Uraian Surat Gugatan

bahwa sebagaimana tertuang dalam Surat Gugatan a quo;

IV. Tanggapan Atas Gugatan

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU KUP”)

Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perUndang-Undangan perpajakan.

Hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Pasal 38 ayat (6) menyebutkan bahwa;

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

3) Penjelasan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menyatakan sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan "keadaan kahar" atau force majeure adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Yang termasuk kategori keadaan kahar atau force majeure adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran,

dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

B. Kronologis

No.TanggalUraian
1.03 Oktober 2024Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2023 dengan Nomor 00898/107/23/329/24 tanggal 03 Oktober 2024;
2.04 November 2024permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Pertama) dengan Nomor S-032/SLS/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, disampaikan langsung ke KPP Madya Bandar Lampung pada tanggal 04 November 2024;
3.18 Maret 2025KEP-01660/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang dikirim via pos pada tanggal 18 Maret 2025;
4.31 Juli 2025Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPN terakhir atas penerbitan FP Pengganti di tanggal 31 Juli 2025;
5.23 Agustus 2025permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Kedua) dengan Nomor 032/SLS/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025, dikirimkan via kurir pada tanggal 23 Agustus 2025;
6.26 September 2025Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S- 00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 yang dikirim via pos pada tanggal 26 September 2025;

C. Tanggapan Tergugat

a) bahwa di dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang pertama, Penggugat hanya menyampaikan alasan bahwa dasar hukum penerbitan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) tidak tepat sehingga perlu dilakukan pembatalan STP yang tidak benar;

b) bahwa kemudian di dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang kedua, Penggugat menambahkan alasan Faktur Pajak sudah diganti seluruhnya dan dilaporkan ke dalam SPT Masa PPN Pembetulan selain dasar hukum penerbitan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) yang tidak tepat sehingga perlu dilakukan pembatalan STP yang tidak benar;

c) bahwa di dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang kedua, Penggugat tidak menyampaikan alasan yang dapat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. Wajib Pajak baru menyampaikan alasan keadaan di luar kekuasaan dalam surat gugatan terhadap surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang kedua ini yang kemudian menjadi objek gugatan;

d) bahwa Penggugat telah melakukan pembetulan SPT Masa PPN terakhir Masa Pajak April 2023 pada tanggal 27 Juli 2025 kemudian Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang kedua melalui pengiriman pos pada tanggal 23 Agustus 2025, yang patut digarisbawahi, Penggugat masih terdapat keleluasaan waktu sebanyak 23 (dua puluh tiga) hari untuk dapat menyampaikan permohonan. Apalagi kendala akses untuk menyampaikan permohonan kembali langsung ke KPP Terdaftar tidak ada karena waktu yang ditempuh hanya 30 menit dan masih dalam satu wilayah kota Bandar Lampung;

e) bahwa alasan penggugat yang menyatakan tidak ada kerugian negara karena PPN telah dipungut adalah tidak relevan, karena sanksi Pasal 14

ayat (4) UU KUP adalah sanksi formal yang timbul semata-mata karena cacat administrasi Faktur Pajak, terlepas apakah PPN telah disetor penuh atau belum;

f) bahwa Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Nomor S- 00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK-118/2024), yang menyatakan:

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

bahwa batas waktu 3 (tiga) bulan tersebut berakhir pada tanggal 17 Juni 2025. Dengan demikian, permohonan yang diajukan pada tanggal 23 Agustus 2025 adalah melebihi batas waktu yang dipersyaratkan;

g) bahwa keadaan di luar kekuasaan harus diinterprestasikan secara ketat dan dalam hal ini dapat mengacu pada penjelasan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012:

Yang dimaksud dengan "keadaan kahar" atau force majeure adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Yang termasuk kategori keadaan kahar atau force majeure adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

bahwa alasan Penggugat mengalami keadaan di luar kekuasaan antara lain konfirmasi ke pembeli, beban kerja dan loading system yang lambat bukanlah katagori di luar kekuasaan yang telah dijabarkan diatas;

bahwa dalam proses administrasi dengan volume/beban kerja tinggi, Penggugat dapat mengantisipasi karena memiliki jangka waktu yang memadai (3 bulan) untuk menyelesaikan proses sehingga gangguan apapun dapat ditutupi dengan menggeser jadwal kerja atau mengalokasikan sumber daya lebih awal;

bahwa gangguan teknis minor atau berkala pada sistem DJP, meskipun menyulitkan namun tidak setara dengan bencana yang membutuhkan penetapan resmi dari pejabat yang berwenang;

bahwa yang patut digarisbawahi lagi, Penggugat masih terdapat keleluasaan waktu sebanyak 23 (dua puluh tiga) hari untuk dapat menyampaikan permohonan kembali yang kedua setelah proses penggantian faktur pajak pengganti telah usai dengan disampaikannya pembetulan SPT Masa PPN terakhir pada tanggal 31 Juli 2025;

bahwa tanggal penyampaian kembali untuk surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang kedua (23 Agustus 2025) telah telah lewat 67 hari dari tanggal batas waktu penyampaian (17 Juni 2025) sehingga tidak meyakinkan bahwa alasan di luar kekuasaan menjadi penyebab utama;

bahwa apalagi kendala akses untuk menyampaikan permohonan kembali langsung ke KPP Terdaftar tidak ada karena waktu yang ditempuh hanya 20 menit dan masih dalam satu wilayah kota Bandar Lampung;

bahwa sejak era coretax, Penggugat dapat menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar secara online dan diterima secara Real-Time melalui Portal Wajib Pajak;

h) bahwa Wajib Pajak tidak menyampaikan bukti pendukung yang dapat menunjukkan bahwa jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

i) bahwa oleh sebab itu Surat Nomor S-00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar sudah tepat diterbitkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

V. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor S-024/SLS/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat

(3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat No. S-00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa surat permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan Gugatan Penggugat dan mempertahankan S- 00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas nama Penggugat NPWP 70.807.593.2- 323.000;

c. bahwa apabila Majelis berpendapat lain, maka Tergugat mohon untuk memutus dengan seadil-adilnya;

bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan melampirkan dokumen sebagai berikut: Bukti T-1. Softcopy Surat Keputusan Tergugat Nomor S-00591/NKEB-

CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025;

Bukti T-2. Softcopy Surat Nomor S-032/SLS/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025

perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor 00898/107/23/329/24 tanggal 03 Oktober 2024 beserta lampirannya;

Bukti T-3. Softcopy Resi/Bukti Pengiriman Surat tanggal 23 Agustus 2025; Bukti T-4. Softcopy Resi/Bukti Pengiriman Surat tanggal 26 September 2025;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui (secara elektronik melalui e-Tax Court) Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG-009712.99.2025/PAN/2025 tanggal 28 November 2025 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-12. Matriks Gugatan tanggal 02 Februari 2026;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 03 Februari 2026, Perihal: Bukti Resi

Penerimaan Dokumen dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung; Bukti P-14. Penjelasan Tertulis tanggal 03 Februari 2026, Perihal: Penjelasan

Tambahan Gugatan;

Bukti P-15. Matriks Sengketa Gugatan tanggal 04 Februari 2026;

Bukti P-16. Rekapitulasi Sengketa (Summary Matriks) tanggal 04 Februari 2026; Bukti P-17. Penjelasan Tertulis tanggal 03 Maret 2026, Perihal: Penjelasan

Tambahan;

Bukti P-18. Pakta Integritas atas nama Sdr. Johan (Direktur);

Bukti P-19. Company Profile Penggugat;

Bukti P-20. Data/Dokumen Penjualan 2022-2023 dalam format excel;

Bukti P-21. Daftar Penjualan bulan Januari, Juli, September, Oktober, dan

Desember Tahun 2022 & 2023;

Bukti P-22. Daftar Nama Pembeli bulan Januari, Juli, September, Oktober, dan

Desember Tahun 2022 & 2023;

Bukti P-23. Kesimpulan Akhir Penggugat tanggal 14 April 2026;

Menimbang bahwa dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-5. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak

Benar karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-6. Penjelasan Kronologis dan Formal Gugatan tanggal 03 Februari 2026; Bukti T-7. Penjelasan ke-3 Dasar Hukum dan Kronologis Penerbitan Surat Tagihan

Pajak tanggal 02 April 2026;

Bukti T-8. Pendapat Akhir Tergugat tanggal 07 April 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00898/107/23/329/24 tanggal 03 Oktober 2024 Masa Pajak Desember 2023, termasuk Sengketa Pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 024/SLS/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh

pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi Sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00591/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00898/107/23/329/24 tanggal 03 Oktober 2024 Masa Pajak Desember 2023, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan yang digugat dengan dalil sebagai berikut:

bahwa Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP yang diajukan Penggugat melalui Surat Nomor S-00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atas Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (kedua) dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut:

1) bahwa atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar (yang pertama) Nomor 032/SLS/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 telah diterbitkan Surat Keputusan oleh Tergugat Nomor KEP- 01660/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang dikirimkan tanggal 18 Maret 2025;

2) bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar kedua dengan Nomor 032/SLS/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025, dikirimkan via kurir pada tanggal 23 Agustus 2025;

3) bahwa selanjutnya Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S- 00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 yang dikirim via pos pada tanggal 26 September 2025 dengan alasan permohonan kedua yang dikirimkan pada tanggal 23 Agustus 2025 telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim (5 bulan) sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat

(6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

bahwa Kronologis Sengketa Gugatan atas S-00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 ini adalah sebagai berikut:

No.TanggalUraian
1.03 Oktober 2024Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2023 dengan Nomor 00898/107/23/329/24 tanggal 03 Oktober 2024;
2.04 November 2024permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Pertama) dengan Nomor S- 032/SLS/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, disampaikan langsung ke KPP Madya Bandar Lampung pada tanggal 04 November 2024;
3.18 Maret 2025KEP-01660/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang dikirim via pos pada tanggal 18 Maret 2025;
4.31 Juli 2025Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPN terakhir atas penerbitan FP Pengganti di tanggal 31 Juli 2025;
5.23 Agustus 2025permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Kedua) dengan Nomor 032/SLS/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025, dikirimkan via kurir pada tanggal 23 Agustus 2025;
6.26 September 2025Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S- 00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 yang dikirim via pos pada tanggal 26 September 2025;

Menimbang bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas penetapan Tergugat tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat telah melakukan pemungutan PPN sesuai amanat Undang- Undang atas penyerahan BKP berupa bahan-bahan bangunan kepada customer/pembeli dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN;

- bahwa penerbitan Faktur Pajak Keluaran dengan Nomor 00.000.000.0- 000.000 atau tanpa NPWP/NIK pembeli BUKAN keinginan atau inisiatif dari Penggugat, melainkan karena kondisi yang mendorong sehingga Penggugat

harus menerbitkan Faktur Pajak dengan Nomor 00.000.000.0-000.000. kegiatan usaha Penggugat adalah distibutor bahan-bahan bangunan dimana customer/pembelinya mayoritas adalah toko bangunan baik yang sudah memiliki badan usaha maupun perorangan. Masalah hadir dari transaksi dengan customer perorangan dimana menolak untuk memberikan NPWP atau identitas pada saat transaksi;

- bahwa meski tidak memiliki data/identitas pembeli secara lengkap, namun demikian Penggugat tetap memungut PPN dengan menerbitkan Faktur Pajak dan mencantumkan hanya nama atau toko, dan/atau alamat dengan Nomor Faktur Pajak 00.000.000.0-000.000. Sehingga menurut Penggugat tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan atas penerbitan Faktur Pajak 00.000.000.0- 000.000 tersebut karena PPN tetap dipungut dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

2. bahwa Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dan melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Tahun Pajak 2021, 2022 dan 2023;

bahwa alasan yang disampaikan Penggugat terkait masalah dalam proses penggantian Faktur Pajak 00.000.000.0-000.000 merupakan keadaan di luar kekuasaan, sehingga termasuk dalam pengecualian jangka waktu pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (6) PMK Nomor 118 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024;

3. bahwa jangka waktu yang tidak dapat dipenuhi oleh Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (6) PMK Nomor 118 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan adalah karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa gugatan adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar. bahwa penerbitan Surat Tergugat dilakukan atas

upaya Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan yang Tidak Benar yaitu Surat Tagihan Pajak Nomor 00898/107/23/329/24 tanggal 03 Oktober 2024;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa gugatan ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 23 Ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 40

1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

2. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

3. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

Pasal 41 Ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 38 ayat (6)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

bahwa atas sengketa Gugatan Pajak ini, Pengadilan Pajak menimbang hasil pemeriksaan dalam persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak menilai telah terjadi beberapa fakta sebagai berikut:

1) bahwa di dalam Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang pertama, Penggugat hanya menyampaikan alasan bahwa dasar hukum penerbitan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) tidak tepat sehingga perlu dilakukan pembatalan STP yang tidak benar;

2) bahwa kemudian di dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang kedua, Penggugat menambahkan alasan Faktur Pajak sudah diganti seluruhnya dan dilaporkan ke dalam SPT Masa PPN Pembetulan selain dasar hukum penerbitan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) yang tidak tepat sehingga perlu dilakukan pembatalan STP yang tidak benar;

3) bahwa di dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang kedua, Penggugat tidak menyampaikan alasan yang dapat menunjukkan bahwa jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat. Penggugat baru menyampaikan alasan keadaan di luar kekuasaan dalam surat gugatan terhadap surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang kedua ini yang kemudian menjadi objek gugatan;

4) bahwa alasan penggugat yang menyatakan tidak ada kerugian negara karena PPN telah dipungut adalah tidak relevan, karena sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP adalah sanksi formal yang timbul semata-mata karena cacat administrasi Faktur Pajak, terlepas apakah PPN telah disetor penuh atau belum;

5) bahwa Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Nomor S- 00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK- 118/2024), yang menyatakan:

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

bahwa Tergugat menilai batas waktu 3 (tiga) bulan tersebut berakhir pada tanggal 17 Juni 2025. Dengan demikian, permohonan yang diajukan pada tanggal 23 Agustus 2025 adalah melebihi batas waktu yang dipersyaratkan;

6) bahwa Penggugat tidak menyampaikan bukti pendukung yang dapat menunjukkan bahwa jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat yaitu adanya gangguan teknis yang dialami oleh Tergugat;

7) bahwa Tergugat berpendapat dengan demikian Surat Nomor S-00591/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar sudah tepat diterbitkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

bahwa atas Pokok Sengketa dalam Gugatan ini Tergugat menilai alasan Penggugat yang menyatakan membuat Faktur Pajak Keluaran tanpa mencantumkan NPWP atau NIK pembeli bukan insiatif atau keinginan Penggugat adalah tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

a. Penggugat adalah perusahaan dengan status Perdagangan Besar bertindak sebagai distributor (bukan pedagang eceran) yang menjual BKPnya kepada pedagang eceran / toko, sehingga untuk penjualan yang dilakukan pada tahun 2022 dan seterusnya sudah seharusnya dalam membuat faktur pajak keluaran berpedoman pada Pasal 19 A ayat 2 huruf b angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021, karena kegiatan usaha Penggugat telah berlangsung sejak Tahun 2014, artinya Penggugat bukan merupakan perusahaan yang baru berdiri;

b. bahwa dalam surat penjelasan maupun pada persidangan Penggugat menyatakan telah menerbitkan faktur pajak pengganti dengan memasukkan NPWP atau NIK pembeli, hal ini membuktikan bahwa sebenarnya Penggugat dapat mengisi NIK atau NPWP pembeli;

c. bahwa pada tahun sengketa (2022-2023) tidak terdapat kendala pada system aplikasi DJP terkait e-faktur;

d. bahwa dengan demikian menurut Tergugat alasan Penggugat tidak relevan dan tidak dapat diterima;

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 14

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat Faktur Pajak;

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau

penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b, huruf c dan huruf h Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; atau;

f. dihapus;

g. dihapus; atau

h. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:

1. diterbitkan keputusan;

2. diterima putusan; atau

3. ditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak.

(2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.

(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

(5) Dihapus.

(5a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

(5b) Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat

terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(5c) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penerbit penerbitan sebagaimana

dimaksud pada ayat 56 (b).

Pasal 23 Ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap

keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 1 angka 9

Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Pasal 1 angka 12

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Pasal 40

1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

2. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

3. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

Pasal 41 Ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

bahwa Penjelasan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menyatakan sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan "keadaan kahar" atau force majeure adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga

suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Yang termasuk kategori keadaan kahar atau force majeure adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, mengatur antara lain:

Pasal 19A

- Ayat (1): Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

- Ayat (2) huruf b angka 2: Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Ayat (3): Nomor Induk Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 mempunyai kedudukan yang sama dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan;

- Ayat (4): Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak berupa nama, alamat, dan nomor induk kependudukan bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

- Ayat (5): Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 64

(1) Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas pembeli BKP atau penerima JKP berupa nama, alamat, dan nomor induk kependudukan bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 Undang-Undang PPN.

(2) PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP atau penerima JKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 66

(1) Pengusaha yang tidak membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP dan tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

(2) PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), dikenai sanksi administrasi berupa:

a. denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP;

b. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP atau Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP; dan/atau

c. kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang KUP. Pasal 72

(1) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;

b. identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:

1. nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;

2. nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang PPh;

c. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

d. PPN yang dipungut;

e. PPnBM yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

(2) Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai kedudukan yang sama dengan NPWP dalam rangka pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan.

Pasal 75

Faktur penjualan yang diterbitkan oleh PKP termasuk dalam pengertian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) sepanjang:

1. dicantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1);

2. diunggah dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 76

(1) PKP dapat membuat Faktur Pajak pengganti atas Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan Faktur Pajak sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.

(2) PKP dapat melakukan cetak ulang Faktur Pajak jika hasil cetak Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) rusak atau hilang.

(3) PKP dapat mengajukan permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak jika data Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) rusak atau hilang.

(4) PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan:

a. BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan; atau

b. barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 38 ayat (6)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 2

(1) PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN.

(2) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP.

(3) Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik.

(5) PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Pasal 25

(1) Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran.

(2) Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a) pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan

b) pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

(3) PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan PKP pedagang eceran.

bahwa berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku, terkait pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kewajiban melaksanakan pembuatan faktur pajak secara elektonik terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1) bahwa kewajiban membuat Faktur Pajak telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU PPN, kemudian untuk kewajiban mencantumkan Nomor Induk Kependudukan dalam Faktur Pajak diatur dalam Pasal 19 A ayat 2 huruf b angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 yang berbunyi: Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

2) bahwa kewajiban Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak dalam bentuk elektronik diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak yang berbunyi: Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik;

bahwa terkait pengajuan permohonan Pasal 36 ayat (1c) yang diajukan Penggugat Tergugat menyatakan bahwa berdasarkan data sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (SI DJP) diketahui kegiatan usaha Penggugat dengan KLU-46638 Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan, dalam persidangan Penggugat juga sudah menegaskan bahwa kegiatan usaha Penggugat sebagai distributor yang menjual ke pedagang eceran. Sehingga atas Penggugat berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021;

bahwa menurut Tergugat penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai dilakukan berdasarkan penelitian Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung yang dikenakan Denda Pasal 14 ayat (4) KUP huruf e terhadap pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP yaitu tidak mengisi NPWP atau NIK pembeli. Dengan demikian penerbitan STP PPN tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e dan Pasal 14 ayat 4 UU Nomor 6 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

bahwa atas sengketa Gugatan ini, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa sengketa gugatan ini bersumber dari pokok permasalahan materi yang terjadi dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang juga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Tergugat juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa Tergugat juga telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:

1. Maksud

Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan proses bisnis pengawasan kepatuhan Wajib Pajak secara end-to-end sehingga dalam pelaksanaannya terdapat keseragaman dan kesinambungan;

2. Tujuan

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan dalam rangka mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan atas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta untuk mendukung tercapainya penerimaan pajak yang optimal;

bahwa Surat Edaran a quo juga mengatur beberapa hal sebagai berikut:

4. Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak

a. Penelitian Kepatuhan Formal

1) Penelitian Kepatuhan Formal dilaksanakan oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan terhadap seluruh Wajib Pajak yang diadministrasikan di KPP yang bersangkutan, meliputi Wajib Pajak Strategis dan/atau Wajib Pajak Lainnya.

2) Penelitian Kepatuhan Formal dilaksanakan saat suatu kewajiban/ketentuan formal perpajakan seharusnya akan, sedang, atau sudah dipenuhi oleh Wajib Pajak.

3) Penelitian Kepatuhan Formal terdiri dari kegiatan Validasi dan Analisis atas data dan/atau informasi terhadap pemenuhan kewajiban/ketentuan formal, baik yang akan, sedang, maupun yang sudah dipenuhi oleh Wajib Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang antara lain terkait:

a) ketepatan waktu untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b) ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak;

c) ketepatan waktu dan/atau kelengkapan Laporan Pajak, yang meliputi: (1)SPT Masa dan SPT Tahunan PPh;

(2)SPOP; dan

(3)laporan lainnya;

d) angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;

e) layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh Wajib Pajak; dan

f) kewajiban/ketentuan formal perpajakan lainnya.

4) Selain berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki, penelitian terhadap pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf e) dapat dilaksanakan melalui Kunjungan.

5) Hasil Penelitian Kepatuhan Formal sebagaimana dimaksud pada angka 3) dituangkan dalam Daftar Nominatif (Dafnom), yang terdiri dari:

a) Dafnom Wajib Pajak yang Diterbitkan Surat Imbauan, berisi daftar Wajib Pajak yang diusulkan untuk diterbitkan Surat Imbauan, antara lain berupa:

(1)Surat Imbauan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai

Pengusaha Kena Pajak, bagi Wajib Pajak, yang antara lain memenuhi kondisi/kriteria sebagai berikut:

(a)Wajib Pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku

diproyeksikan akan memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah); dan/atau

(b)Wajib Pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku

telah memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), belum memenuhi kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan belum melewati jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai;

(2)Surat Imbauan untuk memenuhi kewajiban angsuran pajak dalam

tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang antara lain memenuhi kondisi/kriteria sebagai berikut:

(a)Wajib Pajak belum melakukan pembayaran angsuran pajak dalam

tahun berjalan sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

(b)Wajib Pajak memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak

dalam tahun berjalan karena nilai angsuran pajak yang telah dibayar lebih kecil daripada nilai angsuran pajak yang seharusnya dibayar sesuai SPT yang telah disampaikan Wajib Pajak;

(c)Wajib Pajak memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak

dalam tahun berjalan karena hal-hal tertentu sebagai berikut: i SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak berjalan

disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan; ii. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu

penyampaian SPT Tahunan PPh;

iii. Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang

mengakibatkan angsuran pajak dalam tahun berjalan lebih besar dari angsuran pajak sebelum pembetulan,

sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penghitungan besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan dalam hal- hal tertentu;

(d)Wajib Pajak mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan,

yang antara lain berupa:

i. peningkatan peredaran usaha;

ii. pertumbuhan positif sektor usaha Wajib Pajak dalam Tahun

Pajak berjalan,

dan PPh yang akan terutang untuk Tahun Pajak berjalan diproyeksikan mengalami peningkatan dibandingkan Tahun Pajak sebelumnya, sehingga perlu dilakukan peningkatan angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk Masa Pajak yang tersisa dari Tahun Pajak tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penghitungan besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.

(3)Surat Imbauan untuk melakukan pembetulan Laporan Pajak, bagi

Wajib Pajak yang antara lain memenuhi kondisi/kriteria sebagai berikut:

(a)Wajib Pajak telah menyampaikan Laporan Pajak dan telah

diberikan bukti penerimaan pelaporan tetapi kemudian diketahui/ditemukan kesalahan penulisan dan/atau pengisian yang tidak lengkap;

(b)Wajib Pajak telah menyampaikan Laporan Pajak dan telah

diberikan bukti penerimaan pelaporan tetapi kemudian diketahui/ditemukan bahwa laporan tersebut belum sepenuhnya dilengkapi/dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan;

(4)Surat Imbauan lainnya untuk memenuhi kewajiban/ketentuan formal

perpajakan lainnya.

b) Dafnom Wajib Pajak yang Diusulkan Pemeriksaan Tujuan Lain dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, berisi daftar Wajib Pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku telah memiliki peredaran usaha/penerimaan bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), tetapi Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.

c) Dafnom Wajib Pajak yang Diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), berisi daftar Wajib Pajak diusulkan untuk diterbitkan STP, yaitu Wajib Pajak yang memenuhi kondisi/kriteria sebagai berikut:

(1)tidak atau kurang membayar PPh dalam tahun berjalan,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP);

(2)memiliki kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis

dan/atau salah hitung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(1) huruf b UU KUP; dan/atau

(3)dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

ayat (1) huruf c UU KUP berupa:

(a)denda, antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal

14 ayat (4), Pasal 25 ayat (9), dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP; (b)bunga, antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2),

Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) UU KUP; dan/atau

(c)sanksi administrasi lain di bidang perpajakan, yang pengenaannya

merupakan tugas pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan.

d) Dafnom Wajib Pajak yang Diterbitkan Surat Teguran, berisi daftar Wajib Pajak yang belum menyampaikan Laporan Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

e) Dafnom Wajib Pajak yang Diusulkan Perubahan Administrasi Layanan dan/atau Fasilitas Perpajakan Wajib Pajak Secara Jabatan, berisi daftar Wajib Pajak yang layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimilikinya akan dicabut, dibatalkan, ditinjau ulang, atau tindakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan

f) Dafnom lainnya.

bahwa berdasarkan ketentuan dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan dalam hal ini penerbitan Faktur Pajak yang harus mencantumkan identitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK) seharusnya Tergugat harus terlebih dahulu menyampaikan Surat Imbauan kepada Penggugat untuk melakukan pembetulan Laporan Pajak bukan langsung menerbitkan Surat Tagihan Pajak;

bahwa terbukti Tergugat tidak pernah menerbitkan Surat Imbauan untuk melakukan pembetulan Laporan Pajak dengan masalah utama penerbitan Faktur Pajak yang diduga atau terbukti tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Faktur Pajak;

bahwa meskipun demikian terbukti pada Tahun Pajak 2025 selain diterbitkan Surat Tagihan Pajak Penggugat juga diperiksa oleh Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Tahun Pajak 2022 dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung untuk Tahun Pajak 2021 serta diterbitkan pula SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data/atau Keterangan) untuk Tahun Pajak 2024;

bahwa Majelis Hakim berpendapat kedudukan hukum Surat Imbauan tidak mengikat bagi Tergugat dikarenakan Tergugat telah melakukan pemeriksaan pajak dan pemnanggilan terhadap Penggugat dalam rangka SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) untuk Tahun Pajak 2024;

bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan Pengurangan/Pembatalan STP yang pertama pada tanggal 04 November 2024. Permohonan tersebut ditolak oleh Tergugat melalui Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c dengan Nomor KEP- 01660/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 18 Maret 2025;

bahwa Penggugat berpendapat penolakan tersebut dikarenakan Penggugat belum melakukan pembetulan atas faktur pajak yang dianggap tidak lengkap oleh Tergugat. bahwa Penggugat mengalami masalah dalam proses penggantian Faktur Pajak 00.000.000.0-000.000 dimaksud terutama terkait kondisi yang berada di luar kekuasan sebagai berikut:

• Jumlah faktur pajak yang harus diganti kurang lebih 29.000 faktur;

• Penggugat harus menanyakan/konfirmasi ke pembeli terkait identitas dan NPWP-nya yang cukup memakan waktu karena pembeli ada yang merespon dan kebanyakan mereka tidak mau memberikan data yang diminta;

• Proses penggantian faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur dari Tergugat membutuhkan waktu yang cukup lama kurang lebih 2 menit untuk mengganti 1 (satu) faktur pajak saja, sedangkan faktur pajak yang harus diganti lebih dari 29.000 jumlahnya, dengan nilai DPP dalam STP sebesar total Rp172.290.286.482,00 dan sanksi denda dalam STP sebesar total Rp1.722.902.865,00;

• Sistem e-faktur yang masih agak lama loading-nya saat filter faktur pajak yang ingin diubah;

• Sering kali saat proses mengunggah (upload) faktur pajak, sistem e-faktur tertutup sendiri dan Penggugat harus login ulang, dan mulai dari awal lagi;

• Pada saat yang bersamaan Penggugat juga harus menghadapi proses pemeriksaan Pajak Tahun 2021 dan 2022 yang harus selesai di tahun 2025;

• Pada saat yang bersamaan pula Penggugat harus menanggapi SP2DK untuk Tahun Pajak 2024 dan harus selesai pada Tahun 2025 juga;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat alasan Penggugat di atas walaupun merupakan kesulitan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan namun hal tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai keadaan kahar atau di luar kemampuan Penggugat;

bahwa terbukti Penggugat selanjutnya juga mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) melalui Surat Nomor 032/SLS/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang telah ditolak melalui Surat Tergugat Nomor S-00591/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Tergugat untuk melakukan pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan;

bahwa Ketentuan a quo antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 38 ayat (6)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali

Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

bahwa Pengadilan Pajak berketetapan untuk menyatakan Penerbitan Surat Tagihan Pajak yang dilakukan Tergugat telah berdasarkan data dan fakta serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 tentang Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Menolak Gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00591/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 26 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00898/107/23/329/24 tanggal 03 Oktober 2024 Masa Pajak Desember 2023 atas nama PT SINAR LAMPUNG SEJAHTERA, NPWP 70.807.593.2- 323.000, beralamat di Jalan Raya Serdang Dusun II B, RT.002 / RW.000, Serdang, Tanjung Bintang, Kab. Lampung Selatan, Lampung, (domisili elektronik: ptsinarlampungsejahtera@gmail.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Marsetiaji, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.