Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-009733.99/2025/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Mulya Tani, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-009733.99/2025/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-835/KPP.1505/2025 tanggal 18 September 2025 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009733.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MULYA TANI, NPWP 002.620.977.5-811.000, beralamat di Jalan Jend Ahmad Yani Nomor 174, Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang diwakili oleh Sabar Ganda Leonardo Sitorus jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Muhammad Fadhil

Izin Kuasa Hukum : KEP-725/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MT-TAX/SKU-194/XII/2025 Tanggal 08 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Merry Kusumadewi Sumarna/198602202009012004 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Lilik Budi Sudarmadi/197510141996021001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Taufik Marasabessy/198306052002121004

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1594/PJ.07/2026 tanggal 20 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1362/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025,

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor MT-TAX/SGT- 122/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00125/STG- CT/WPJ.15/2025 tanggal 21 November 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor MT-TAX/SB- 227/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang dengan Surat Nomor MT-TAX/SPM- 70/V/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Menimbang bahwa atas permohonan a quo, Tergugat menolak dengan Surat Keputusan Nomor S-835/KPP.1505/2025 tanggal 18 September 2025;

Menimbang bahwa atas Keputusan Tergugat a quo, Penggugat mengajukan Gugatan melalui Surat Nomor MT-TAX/SGT-122/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor MT- TAX/SGT-122/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 ( UU KUP ), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Pemberitahuan Penolakan oleh Dirjen Pajak Nomor S- 835/KPP.1505/2025 tanggal 18 September 2025 tentang Penolakan Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang berdasarkan Pasal 122 Ayat (1) huruf a PMK 81 Tahun 2024;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimaSurat Penolakan Dirjen Pajak Nomor S- 835/KPP.1505/2025 tanggal 18 September 2025, yang diterima Penggugat pada tanggal 16 Oktober 2025;

c. Terhadap 1 (satu) Surat Keputusan Dirjen Pajak diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Sabar Ganda Leonardo Sitorus jabatan Direktur Utama selaku Pengurus Penggugat yang dibuktikan dengan Akta Nomor 7 Tanggal 7 Juli 2021;

b. Gugatan diajukandengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan/Surat Penolakan yang digugat;

Dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Penolakan Dirjen Pajak Nomor S-835/KPP.1505/2025 tanggal 18 September 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI OBJEK GUGATAN

1. Penggugat telah menerima Surat Penolakan Nomor S-835/KPP.1505/2025 tanggal 18 September 2025 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Kendari;

2. Atas Surat Penolakan tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang berdasarkan ketentuan Pasal 122 Ayat (1) huruf a PMK 81 Tahun 2024 kepada Tergugat melalui surat No. MT-TAX/SPM-70/V/2025 pada tanggal 28 Mei 2025 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Penolakan nomor S-835/KPP.1505/2025 tanggal 18 September 2025 tersebut;

3. Atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Penolakan nomor S-835/KPP.1505/2025 tanggal 18 September 2025 yang isinya Menolak permohonan Penggugat;

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN

A. Dasar Hukum

- Pasal 2 Ayat 4a UU KUP

- Pasal 11 PMK 81 Tahun 2024

- Pasal 12 PMK 81 Tahun 2024

- Pasal 13 PMK 81 Tahun 2024

- Pasal 14 PMK 81 Tahun 2024

- Pasal 122 ayat (1) huruf a PMK 81 Tahun 2024

- Pasal 122 ayat (2) huruf b PMK 81 Tahun 2024

- Pasal 123 huruf c PMK 81 Tahun 2024

- Pasal 124 PMK 81 Tahun 2024

- Pasal 137 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024

B. Data dan Kronologis Sengketa

1. Pada tanggal 03 Februari 2023 Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan No. S- 0052/RIKSIS/KPP.1505/2023 serta Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan No. PRIN-P-79/RIKSIS/KPP.1505/2023 tanggal 05 Oktober 2023;

2. Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. S- 00018/RIKSIS/KPP.1505/2024 tanggal 16 Januari 2024 terdapat

kesimpulan Tim Pemeriksa yang menyatakan: “Berdasarkan hasil analisis terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 s.d 2019, laporan keuangan terlampir dan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober s.d Desember 2019 disimpulkan bahwa Wajib Pajak seharusnya telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) per 1 Januari 2017.”;

3. Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 3 Oktober 2019 berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-260PKP/WPJ.15/KP0603/2019;

4. Dalam Risalah Pembahasan tanggal 31 Januari 2024 sebagaimana dimaksud pada poin 1 Tim Pemeriksa menyatakan: “Bahwa atas dasar hal tersebut di atas dan berdasarkan pertimbangan daluwarsa penetapan dan tahun pemeriksaan Wajib Pajak sesuai Surat Perintah Pemeriksaan, Tim Pemeriksa mengusulkan Wajib Pajak untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan per tanggal 1 Januari 2019.”;

5. Dari hasil pemeriksaan dan pembahasan tersebut, Tim Pemeriksa mengenakan Pajak Terutang atas Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%, sehingga Wajib Pajak merasa keberatan dan mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak;

6. Hasil Keberatan tersebut dengan putusan Direktur Jenderal Pajak mengabulkan Permohonan Wajib Pajak untuk menetapkan Pajak sebesar 2% sesuai dengan Pasal 65 PMK 18/PMK.03/2021 dan contoh perhitungan (Lampiran XVII PMK No. 18/PMK.03/2021);

7. Tanggal 12 Maret 2025 Wajib Pajak mengirim surat pemindahbukuan melalui kantor pos atas pemindahbukuan Masa Pajak Januari 2026 s.d September 2019;

8. Tanggal 05 Mei 2025 Wajib Pajak mengunjungi Help Desk KPP Pratama Kendari dan bertemu dan bertemu Ibu Arsita dan diarahkan untuk mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;

9. Tanggal 10 Juni 2025 Wajib Pajak mengirim surat permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang melalui Pos;

10. Tanggal 16 Juni 2025 Wajib Pajak menerima telepon dari Petugas Pelayanan Pak ***** untuk meminta Wajib Pajak hadir ke KPP Pratama Kendari;

11. Tanggal 18 Juni 2025 Wajib Pajak ke KPP Pratama Kendari bermaksud untuk melakukan follow-up dan bertemu Pak ***** dan ditanyakan mengenai kronologis kejadian dan menyampaikan bahwa terdapat kendala pada nomor rekening sehingga tidak dapat diproses;

12. Tanggal 8 Juli 2025 Wajib Pajak melakukan penarikan berkas sesuai poin 9;

13. Tanggal 11 Juli 2025 Wajib Pajak menyampaikan secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Kendari sebanyak 41 Surat Permohonan;

14. Tanggal 03 Oktober 2025 Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atas Masa Pajak Januari s.d September 2019;

15. Tanggal 16 Oktober 2025 Wajib Pajak menerima Surat Penolakan atas Permohonan Pengembalian atas Masa Pajak Januari 2016 s.d Desember 2018;

16. Bukti resi pengiriman surat poin 15 dikirim pada tanggal 14 Oktober 2025 sehingga seharusnya Direktur Jenderal Pajak telah bersikap diam atas sebagian surat permohonan selama 3 Bulan (Jatuh Tempo 10 Oktober 2025) dan berdasarkan Asas Hukum Positif Fiktif atas Permohonan yang tidak ditanggapi oleh Direktur Jenderal Pajak selama waktu yang telah ditentukan maka dianggap dikabulkan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PENGGUGAT

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;

2. MembatalkanSuratPemberitahuanPenolakanNomorS- 835/KPP.1505/2025 tanggal 18 September 2025 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

3. Memerintahkan Tergugat untuk memproses permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang untuk masa pajak Maret 2016;

4. Menetapkan bahwa Penggugat berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk masa pajak Maret 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;

6. Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00125/STG-CT/WPJ.15/2025 tanggal 21 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor MT- TAX/SGT-122/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 29 Oktober 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Gugatan diajukan dalam jangka waktu: - 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;Ya
c.Gugatan diajukan di luar jangka waktu: - 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;Ya
e.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima, Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima tanggal 16 Oktober 2025 ;Ya
g.Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugatYa
h.Surat Gugatan ditandatangani oleh Sabar Ganda Leonardo Sitorus yang bertindak selaku: - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus.Tidak Tidak Ya Tidak Tidak
i.Penandatanganan surat gugatan: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat gugatan.Ya Tidak
j.Lainnya yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.Tidak

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

Obyek yang digugat oleh Penggugat adalah Surat nomor S- 835/KPP.1505/2025 tanggal 18 September 2025 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang yang diterbitkan oleh Tergugat;

Surat nomor S-835/KPP.1505/2025 tanggal 18 September 2025 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang nomor LAP- 3/KPP.150503/2025 tanggal 10 September 2025 atas permohonan yang diajukan Penggugat nomor MT-TAX/SPM-70/V/2025 tanggal 28 Mei 2025;

III. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 2 ayat (2)

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan

perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (4)

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2). Pasal 2 ayat (4a)

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penjelasan

Ayat ini mengatur bahwa dalam penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan harus memperhatikan saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap Wajib Pajak tersebut tidak dikecualikan dari pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun Pemerintah berkaitan dengan kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan hak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, misalnya terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan pada tahun 2008 dan ternyata Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan terhitung sejak tahun 2005, kewajiban perpajakannya timbul terhitung sejak tahun 2005;

b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Pasal 11 Ayat 1

Menteri, Direktur Jenderal Pajak, dan pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang -undangan di bidang perpajakan dapat menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik dan Dokumen Elektronik.

Pasal 11 ayat (2) huruf e, huruf w, dan huruf bb

Keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

e. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

w. surat pemberitahuan;

bb. surat penolakan.

Pasal 12

(1) Direktur Jenderal Pajak mengirim keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) kepada Wajib Pajak dalam bentuk elektronik melalui Akun Wajib Pajak dan/atau pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, kecuali keputusan dan Dokumen Elektronik yang harus dikirimkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk kertas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(2) Dalam hal terdapat permintaan dari Wajib Pajak atau berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat mengirim kertas hasil cetakan dari keputusan dalam bentuk elektronik dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. secara langsung;

b. melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile; atau

c. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

(3) Waktu pengiriman keputusan dalam bentuk elektronik dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan standar Waktu Indonesia Barat.

(4) Tanggal pengiriman keputusan dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Akun Wajib Pajak atau pos elektronik Wajib Pajak juga merupakan tanggal keputusan berbentuk elektronik dan Dokumen Elektronik dikirim oleh Direktur Jenderal Pajak dan tanggal keputusan dan Dokumen Elektronik diterima oleh Wajib Pajak.

(5) Tanggal pengiriman keputusan dan Dokumen Elektronik dalam bentuk kertas hasil cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Direktur Jenderal Pajak dan tanggal diterimanya oleh Wajib Pajak merupakan tanggal:

a. keputusan disampaikan atau diterima, dalam hal disampaikan secara langsung;

b. bukti pengiriman faksimile, dalam hal disampaikan melalui faksimile; atau

c. bukti pengiriman surat, dalam hal dikirimkan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

(6) Dalam hal suatu keputusan atau Dokumen Elektronik disampaikan melalui lebih dari 1 (satu) saluran penyampaian, tanggal dikirim oleh Direktur Jenderal Pajak dan tanggal diterimanya oleh Wajib Pajak yang berlaku yaitu:

a. dalam hal Wajib Pajak telah memberikan persetujuan untuk menggunakan Akun Wajib Pajak sebagai sarana penerimaan keputusan dan dokumen perpajakan, tanggal pengiriman ke Akun Wajib Pajak; atau

b. dalam hal Wajib Pajak belum memberikan persetujuan untuk menggunakan Akun Wajib Pajak, tanggal yang lebih dahulu antara:

1. tanggal pengiriman melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

2. tanggal disampaikan secara langsung;

3. tanggal pengiriman faksimile; atau

4. tanggal pengiriman yang tercantum pada bukti pengiriman surat.

(7) Persetujuan untuk menggunakan Akun Wajib Pajak sebagai sarana penerimaan keputusan dan dokumen perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara elektronik pada saat aktivasi Wajib Pajak.

Pasal 122 ayat (1) huruf a

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

Pasal 122 ayat (2) huruf b

Jenis pajak yang dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 123 huruf c

Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a dapat berupa pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar;

Pasal 124

(1) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dapat diminta kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.

(2) Pihak pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Wajib Pajak orang pribadi; dan

b. Wajib Pajak Badan termasuk Instansi Pemerintah.

(3) Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

(4) Permohonan pengembalian atas pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f harus dilampiri dengan dokumen berupa:

a. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan/atau

b. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

(5) Permohonan pengembalian atas pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf d harus dilampiri dengan dokumen berupa:

a. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;

b. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;

c. surat keterangan dari penyidik dan surat pemberitahuan penghentian penyidikan untuk permohonan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf d butir 1;

d. surat keterangan dari penyidik dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk permohonan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf d butir 2 dan/atau butir 3; dan/atau

e. surat keterangan dari penyidik yang menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan pembayaran dan belum dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ke penuntut umum untuk permohonan pengembalian

pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf d butir 4.

(6) Tata cara penyampaian permohonan pengembalian atas pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 125

(1) Direktur Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124.

(2) Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon.

(3) Hasil penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:

a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke Kas Negara; dan

b. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan.

(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.

(5) Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

(6) Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada pemohon sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 137

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (5), Pasal 128 ayat (5), Pasal 132 ayat (7), dan Pasal 136 ayat (5); atau

b. surat pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (6), Pasal 128 ayat (6), Pasal 132 ayat (8), dan Pasal 136 ayat (6),

paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diterima.

(2) Dalam hal sampai dengan berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

(3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Direktur Jenderal Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya batas waktu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

2. Data dan Fakta

a. PT. Mulya Tani terdaftar sejak tanggal 12 Februari 2007, dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 01262 - Perkebunan Buah Kelapa Sawit. Saat ini, PT. Mulya Tani diadministrasikan pada KPP Pratama Kendari;

b. Penggugat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dengan surat nomor MT-TAX/SPM- 70/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang diterima Tergugat pada tanggal 11 Juli 2025;

c. Tergugat telah melakukan penelitian atas permohonan dan menyimpulkan bahwa permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang tidak dapat disetujui karena status Wajib Pajak masih PKP pada tahun pajak tersebut;

d. Hasil penelitian dituangkan dalam laporan hasil penelitian nomor LAP- 3/KPP.150503/2025 tanggal 10 September 2025;

e. Berdasarkan hasil penelitian, Tergugat telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang nomor S- 835/KPP.1505/2025 pada tanggal 18 September 2025;

3. Tanggapan Tergugat

Berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan di atas dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

Penjelasan Mengenai Formal Penerbitan Surat Pemberitahuan

a. Pasal 137 PMK-81 Tahun 2024 mengatur bahwa:

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (5), Pasal 128 ayat (5), Pasal 132 ayat (7), dan Pasal 136 ayat (5); atau

b. surat pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (6), Pasal 128 ayat (6), Pasal 132 ayat (8), dan Pasal 136 ayat (6),

paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diterima.

(2) Dalam hal sampai dengan berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, permohonan Wajib Pajak dianggap

dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

(3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Direktur Jenderal Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya batas waktu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

b. Penggugat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dengan surat nomor MT-TAX/SPM- 70/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang diterima Tergugat pada tanggal 11 Juli 2025;

c. Tergugat telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang nomor S-835/KPP.1505/2025 pada tanggal 18 September 2025;

d. Dengan demikian, Tergugat telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang tepat waktu, di bawah batas waktu tiga bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diterima;

Penjelasan Mengenai Material Penerbitan Surat Pemberitahuan

a. Undang-Undang KUP mengatur bahwa:

- Pasal 2 ayat (2)

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

- Penjelasan Pasal 2 ayat (2):

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang Pajak

Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sedangkan bagi Pengusaha badan berkewajiban melaporkan usahanya tersebut pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.

Dengan demikian, Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor Direktorat Jenderal Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak baik di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.

Terhadap Pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Tergugat melakukan penelitian atas permohonan tersebut dan mendapatkan data-data sebagai berikut:

1) Penggugat telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 13 Februari 2007 dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-118/WPJ.15/KP.0503/2007. Pendaftaran dan pengukuhan

sebagai PKP tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak pada tanggal 12 Februari 2007;

2) Penggugat telah melakukan pelaporan SPT masa PPN dari masa pajak April 2007 hingga masa pajak Desember 2010;

3) Penggugat melakukan penyetoran PPN untuk Masa Pajak dalam tahun 2016, 2017, dan 2018;

4) Atas keterlambatan penyetoran pada angka 3) di atas, telah diterbitkan STP dan dibayar lunas oleh Penggugat;

5) Berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2016, diketahui peredaran usaha Penggugat adalah sebesar Rp9.403.560.068,00;

c. Berdasarkan data-data di atas dan ketentuan yang berlaku, Tergugat menyimpulkan bahwa permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang tidak dapat disetujui karena status Wajib Pajak masih PKP pada tahun pajak tersebut sehingga tidak terdapat pajak yang seharusnya tidak terutang;

Berdasarkan uraian di atas, Tergugat tidak bersikap diam atas surat permohonan Penggugat dan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sehingga permohonan Penggugat tidak dapat dikabulkan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Gugatan Penggugat nomor MT-TAX/SGT-122/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 40 ayat (1), ayat

(2) atau (3) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat nomor S-835/KPP.1505/2025 tanggal 18 September 2025 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan gugatan penggugat dan tetap mempertahankan Surat nomor S-835/KPP.1505/2025 tanggal 18 September 2025 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas nama MULYA TANI NPWP 0026209775811000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan MT-TAX/SB- 227/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Tanggapan Tergugat dan Bantahan Penggugat

1. Tanggapan Tergugat

a. Tergugat menyatakan bahwa status PKP Penggugat masih berlaku pada masa pajak yang dimohonkan pengembalian, sehingga tidak ada kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;

b. Dasar hukum yang digunakan adalah UU KUP dan PMK 81/2024, khususnya Pasal 137 (b), yang menyatakan penolakan dapat diterbitkan dalam tiga bulan;

Bantahan Penggugat

a. Penggugat membantah tegas pernyataan ini. Berdasarkan fakta dan data yang ada, Penggugat baru dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 3 Oktober 2019 (No S-260PKP/WPJ.15/KP0603/2019);

b. SPHP No S-00018/RIKSIS/KPP.1505/2024 menyatakan bahwa wajib pajak telah memenuhi syarat PKP per 1 Januari 2019. Ini secara implisit mengakui bahwa sebelum tanggal tersebut, Penggugat belum berstatus sebagai PKP;

2. Tanggapan Tergugat

Surat Penolakan S-835/KPP.1505/2025 tanggal 18 September 2025 dikeluarkan tepat waktu;

Bantahan Penggugat

a. Penggugat menekankan bahwa Tergugat gagal membuktikan bahwa Surat Penolakan dikirim sebelum melewati jangka waktu 3 bulan sejak permohonan diterima;

b. Resi pengiriman surat menunjukkan tanggal pengiriman 14 Oktober 2025, sementara jatuh tempo adalah 10 Oktober 2025. Ini mengindikasikan keterlambatan. Berdasarkan aturan, Gugatan diajukan pada 17 Oktober 2025, sehingga memenuhi tenggat waktu 30 hari seperti yang disyaratkan dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP;

c. Sesuai dengan asas hukum positif fiktif, permohonan yang tidak ditanggapi dalam jangka waktu yang ditentukan dianggap dikabulkan. Pasal 137 ayat 1 PMK 81/2024 menetapkan batas tiga bulan bagi Dirjen untuk memutuskan. Pengadilan Pajak sebagai bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan merupakan pengadilan khusus yang memiliki kompetensi absolut terkait dengan pertimbangan asas hukum positif fiktif yang terjadi;

3. Tanggapan Tergugat

(Implisit) Tergugat mengklaim bahwa semua tindakan administrasi telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;

Bantahan Penggugat

a. Penggugat menyoroti inkonsistensi dalam perlakuan masa pajak. Tergugat mengabulkan permohonan pengembalian untuk masa pajak Januari-September 2019 (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar), namun menolak untuk masa pajak Januari 2016-Desember 2018, padahal kondisinya sama (belum PKP);

b. Perlakuan yang berbeda ini menunjukkan inkonsistensi dan ketidakadilan dalam penerapan hukum;

4. Tanggapan Tergugat

Tergugat mendasarkan penolakan pada UU KUP dan PMK 81/2024; Bantahan Penggugat

a. Pembayaran pajak yang dilakukan Penggugat pada masa Januari 2016 s.d. September 2019 dilakukan tanpa pelaporan SPT. Sesuai dengan prinsip self-assessment dalam sistem perpajakan Indonesia,

pembayaran pajak tanpa pelaporan SPT tidak dapat serta merta dianggap sebagai pajak terutang;

b. Karena tidak ada kewajiban PKP, maka tidak ada pajak yang seharusnya terutang. Pasal 122 ayat 1 huruf a PMK 81/2024 mengatur hak mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran yang tidak terutang;

c. Tindakan fiskus (dalam hal ini Tergugat) harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas. Penolakan permohonan Penggugat tanpa dasar hukum yang kuat melanggar asas legalitas. Wajib pajak berhak mendapatkan kepastian hukum dalam setiap tindakan administrasi perpajakan. Penolakan yang tidak didukung bukti yang kuat dan inkonsistensi perlakuan menciptakan ketidakpastian hukum. Penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan permohonan pengembalian sesuai prosedur yang berlaku. Seharusnya, Tergugat juga menunjukkan itikad baik dengan memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum;

II. Kesimpulan dan Usul Penggugat

Selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;

2. Membatalkan Surat Pemberitahuan Penolakan Nomor S- 835/KPP.1505/2025 tanggal 18 September 2025 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

3. Memerintahkan Tergugat untuk memproses permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang untuk masa pajak Maret 2016;

4. Menetapkan bahwa Penggugat berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk masa pajak Maret 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;

6. Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratPemberitahuanPemeriksaanLapanganNo.S-

0052/RIKSIS/KPP.1505/2023;

Bukti P-2. SuratPerintahPemeriksaanPerubahanPRIN-P-

79/RIKSIS/KPP.1505/2023;

Bukti P-3. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. S-

00018/RIKSIS/KPP.1505/2024;

Bukti P-4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-

260PKP/WPJ.15/KP0603/2019;

Bukti P-5. Surat Keputusan Hasil Keberatan;

Bukti P-6. Resi Pengiriman Surat Pemindahbukuan;

Bukti P-7. Resi Pengiriman Surat Permohonan Pengembalian Pajak Pertama; Bukti P-8. Bukti Penerimaan Surat Permohonan Pengembalian Pajak Kedua; Bukti P-9. Surat Ketetapan Pajak Masa Pajak Januari s.d September 2019; Bukti P-10. Surat Pemberitahuan Penolakan;

Bukti P-11. Resi Penyampaian Surat Penolakan;

Bukti P-12. Akta Nomor 7 tanggal 7 Juli 2021;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus a.n. Muhammad Fadhil nomor MT-TAX/SKU-

194/XII/2025 Tanggal 08 Desember 2025;

Bukti P-14. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-725/PP/IKH/2025 tanggal 28 April

2025;

Bukti P-15. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-16. Pakta Integritas an. Muhammad Fadhil;

Bukti P-17. Pakta integritas atas nama Sabar Ganda Leonardo Sitorus;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis

Bukti P-19. Bukti Penerimaan Negara tahun 2016 s/d 2018

Bukti P-20. Penjelasan tertulis/Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologi sengketa;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis tanggal 15 April 2026;

Bukti T-3. Pendapat Akhir

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah Surat Tergugat Nomor S-835/KPP.1505/2025 tanggal 18 September 2025 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang, bahwa Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Masa Pajak Maret 2016 yang dilakukannya adalah pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, karena Penggugat baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 3 Oktober 2019, sehingga pembayaran tersebut harus dikembalikan;

Menimbang, bahwa Tergugat pada pokoknya mendalilkan bahwa Penggugat adalah PKP sejak tanggal 13 Februari 2007 dan status tersebut tidak pernah dicabut, sehingga PPN yang telah disetor adalah pajak yang terutang secara materiil, dan permohonan pengembalian telah ditolak secara sah;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu akan menguji pemenuhan syarat formal pengajuan Gugatan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor MT-TAX/SGT- 122/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Tergugat diterima pada tanggal 16 Oktober 2025, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan eksepsi bahwa Surat Nomor S-835/KPP.1505/2025 bukan merupakan objek Gugatan karena dianggap bukan keputusan yang bersifat final;

Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Nomor S-835/KPP.1505/2025 adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, bersifat konkret, individual, dan final, serta secara langsung menimbulkan akibat hukum berupa tertutupnya hak Penggugat untuk memperoleh pengembalian pajak. Oleh karena keputusan tersebut berisi penolakan definitif atas hak Wajib Pajak, maka memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat dijadikan objek gugatan di Pengadilan Pajak. Dengan demikian, eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena seluruh syarat formal pengajuan gugatan telah terpenuhi, Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus pokok sengketa a quo;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan Surat Penolakan baru dikirimkan melalui pos pada tanggal 14 Oktober 2025, melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima pada tanggal 11 Juli 2025, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 137 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2024 (PMK 81/2024) permohonan Penggugat dianggap dikabulkan;

Menimbang, bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa filosofi dari fiksi hukum positif adalah memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dari tindakan diam atau kealpaan pejabat administrasi. Fiksi positif lahir dari sikap diam pejabat, bukan dari selisih waktu antara tanggal penerbitan dengan tanggal pengiriman;

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan Tergugat berupa tangkapan layar aplikasi Satu Kemenkeu yang menunjukkan proses penerbitan pada tanggal 18 September 2025, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa Tergugat tidak bersikap diam. Tergugat telah menerbitkan keputusan dalam batas waktu 3 (tiga) bulan. Keterlambatan penyampaian fisik melalui pos tidak menganulir fakta hukum bahwa keputusan telah diterbitkan. Risiko keterlambatan kiriman pos adalah risiko administratif umum, bukan substansi hukum yang membatalkan hak Tergugat

untuk menolak. Dalil Penggugat a quo tidak berlandaskan hukum yang tepat dan harus dikesampingkan;

Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta yang tidak terbantahkan, yaitu Penggugat telah melakukan penyetoran PPN untuk Masa Pajak Maret 2016 tanpa disertai penerbitan Faktur Pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN;

Menimbang, bahwa terhadap fakta tersebut, Pengadilan Pajak memandang perlu untuk menetapkan suatu paradigma hukum yang jelas. Pada prinsipnya, Surat Setoran Pajak (SSP) yang tidak diikat oleh pelaporan SPT adalah SSP "bebas" yang tidak bertambat pada kewajiban formal yang disadari. Namun, paradigma ini tidak bersifat mutlak dan tidak dapat digunakan oleh Wajib Pajak sebagai alat untuk mengingkari kewajiban materiilnya, terlebih apabila terdapat serangkaian fakta yang menunjukkan pengakuan diam-diam atas kewajiban tersebut;

Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Kunjungan Lapangan (Advisory Visit) dan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan setor yang telah dilunasi secara sukarela oleh Penggugat, Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum bahwa pembayaran PPN untuk Masa Maret 2016 dilakukan oleh Penggugat dalam rangka menindaklanjuti himbauan Tergugat dan sebagai bentuk pengakuan pengusaha atas kewajiban pemungutan PPN. Pelunasan STP Pasal 9 ayat (2a) UU KUP merupakan pengakuan yang sempurna atas eksistensi utang pajak pokok yang mendasarinya;

Menimbang, bahwa Penggugat tidak dapat berada pada dua posisi yang saling bertentangan: di satu sisi memenuhi kewajiban sebagai PKP dan menerima konsekuensi administratifnya (STP), namun di sisi lain mengklaim bahwa kewajiban PKP itu sendiri tidak ada. Asas venire contra factum proprium melarang seseorang untuk menolak fakta yang telah diakuinya sendiri sebelumnya. Oleh karena itu, dalil Penggugat yang menyatakan bahwa pembayaran PPN a quo adalah "pajak yang seharusnya tidak terutang" karena Penggugat "bukan PKP" merupakan dalil yang bertentangan dengan perbuatan hukumnya sendiri, dan karenanya tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa persidangan mengungkapkan fakta ketidakpatuhan Penggugat yang bersifat sistemik: tidak menyampaikan SPT Masa PPN bertahun- tahun, tidak menerbitkan Faktur Pajak, dan baru menyetor PPN setelah ada tindakan pengawasan. Kini, setelah melewati batas waktu 5 (lima) tahun di mana jumlah pajak yang terutang telah menjadi pasti menurut hukum (vide Pasal 13 ayat

(4) UU KUP), Penggugat datang ke Pengadilan untuk meminta kembali uang yang telah disetornya, dengan berlindung pada cacat formal yang justru diciptakan oleh ketidakpatuhannya sendiri;

Menimbang, bahwa terhadap pola demikian, Pengadilan Pajak berpandangan perlu ditegakkan suatu doktrin hukum yang menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat didengar untuk mengemukakan keburukannya sendiri sebagai dasar untuk memperoleh keuntungan (Nemo Auditur Propriam Turpitudinem Allegans). Membiarkan Wajib Pajak yang tidak patuh memanfaatkan ketidaklengkapan administrasinya sendiri untuk memperoleh pengembalian pajak, di saat Wajib Pajak yang patuh menjalankan kewajibannya dengan baik, adalah penyimpangan terhadap asas keadilan dan akan mendorong degradasi kepatuhan perpajakan secara masif;

Menimbang, bahwa doktrin Nemo Auditur a quo tidak berdiri semata-mata sebagai asas hukum umum yang dipinjam dari ranah keperdataan. Doktrin ini harus dipahami dalam kerangka lex specialis hukum pajak, khususnya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam sistem PPN, timbulnya utang pajak terjadi secara materiil pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (vide Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, bukan pada saat penerbitan Faktur Pajak, bukan pula pada saat penerbitan Surat Pengukuhan PKP. Penggugat, yang secara nyata menjual Tandan Buah Segar (BKP) dengan omzet melebihi batasan pengusaha kecil, telah memenuhi seluruh tatbestand lahirnya utang PPN. Ketidakpatuhan Penggugat dalam memenuhi kewajiban formal (menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan SPT) adalah kelalaian/keburukan yang justru dilakukan oleh Penggugat sendiri. Menjadikan kelalaian/keburukan tersebut sebagai alasan untuk meminta kembali pajak yang secara materiil terutang adalah tindakan menyalahgunakan hukum yang tidak boleh ditoleransi oleh Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang layak untuk menuntut pengembalian pajak yang substansinya adalah PPN terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya sendiri. Hak atas pengembalian pajak hanya dimiliki oleh Wajib Pajak yang beritikad baik. Negara tidak boleh dipaksa mengembalikan uang pajak kepada Wajib Pajak yang menggunakan kelalaiannya sendiri sebagai senjata;

Menimbang, bahwa sekalipun demikian, Pengadilan Pajak memandang perlu untuk menuntaskan perdebatan mengenai status PKP Penggugat demi memberikan kepastian hukum di masa depan;

Menimbang, bahwa terbukti Penggugat telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 13 Februari 2007 berdasarkan permohonannya sendiri, dan secara administratif telah menjalankan hak serta kewajiban PKP (melaporkan SPT Masa PPN hingga tahun 2010). Sejak saat itu, tidak pernah ada permohonan pencabutan dari Penggugat, dan tidak pernah ada surat pencabutan dari Tergugat;

Menimbang, bahwa penerbitan Surat Pengukuhan PKP baru tertanggal 3 Oktober 2019 oleh Tergugat, tanpa didahului surat pencabutan Pengukuhan tahun 2007, harus dimaknai bukan sebagai pengukuhan "baru" yang menghapus pengukuhan "lama". Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, berlaku asas contrarius actus, yakni asas yang menyatakan bahwa badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan suatu keputusan dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkan atau mencabutnya. Karena tidak pernah ada produk hukum berupa Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dari Tergugat sejak tahun 2007, maka secara yuridis status hukum Penggugat sebagai PKP tidak pernah berhenti. Surat tertanggal 3 Oktober 2019 adalah penegasan administratif atau pengukuhan ulang akibat perubahan data administrasi;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya seluruh dalil Penggugat yang menyatakan dirinya bukan PKP, maka gugurlah fondasi argumentasi Penggugat. Pembayaran PPN yang dilakukan untuk Masa Maret 2016 adalah pembayaran PPN yang terutang secara materiil, karena dilakukan oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak. Pembayaran tersebut bukan merupakan "pajak

yang seharusnya tidak terutang", melainkan pajak yang sudah benar kewajibannya, meskipun mekanisme formal (faktur pajak dan SPT) tidak sempurna;

Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyebutkan inkonsistensi Tergugat karena mengabulkan pengembalian untuk Masa Pajak Januari-September 2019, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengabulan atau penolakan oleh Tergugat atas suatu permohonan administratif adalah produk hukum yang masing-masing berdiri sendiri dan diuji berdasarkan fakta pada masanya. Adanya kekeliruan atau perbedaan perlakuan untuk masa lain, sepanjang tidak diperkuat dengan yurisprudensi tetap, tidak serta-merta menciptakan hak yang sama bagi Penggugat untuk sengketa a quo. Pengadilan Pajak menilai sengketa a quo berdasarkan fakta hukum yang khusus untuk Masa Maret 2016;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Hakim memutus berdasarkan hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan perpajakan, dan keyakinan hakim;

Menimbang, bahwa keyakinan hakim yang memutus perkara a quo dibangun di atas fondasi bahwa pajak adalah perwujudan kedaulatan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penegakan hukum pajak ditujukan untuk menjaga keadilan pemungutan perpajakan dan melindungi integritas sistem perpajakan dari tindakan manipulatif Wajib Pajak yang tidak patuh;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Nomor S-835/KPP.1505/2025 tanggal 18 September 2025 telah diterbitkan sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta telah memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu menolak seluruh Gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 835/KPP.1505/2025 tanggal 18 September 2025 atas nama PT MULYA TANI, NPWP 002.620.977.5-811.000,

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.