Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 109 halaman

PUT-009764.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Dwie Warna Karya, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009764.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/19/711/23 tanggal 2 Agustus 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009764.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DWIE WARNA KARYA, NPWP 02.437.846.5-711.000 beralamat di Jalan Rajawali KM. 8 Nomor 30, RT 001 RW 014, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dan alamat korespondensi di DBS Tower Lantai 15, Ciputra World 1, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 3, Setiabudi, Jakarta Selatan (domisili elektronik dwkplk.tax@gentingplantations.com) yang diwakili oleh Kiki Okta Nugraha, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ibnu Hanif Riyadi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1571/PP/IKH/2023tanggal21

November 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/DWK-KP/TAX/Feb’25 tanggal 17 Februari 2025,

2. Nama: Lutfi Arifianto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1776/PP/IKH/2023tanggal22

Desember 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/DWK-KP/TAX/Feb’25 tanggal 17 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190,

1. Nama/NIP: Raihan Andri/19750720 199703 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Rosita Latief/19791020 200112 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Indri Wulansari/19840919 200901 2 009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Berry Harmaily/19841211 200602 1 004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3962/PJ.07/2025 tanggal 15 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 168/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 018/DWK- KP/TAX/Okt’24 tanggal 23 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2/SUB/WPJ.29/2025 tanggal 6 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00008/206/19/711/23 tanggal 2 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangkaraya dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.Penghasilan Neto (Rugi) Penghasilan Kena Pajak PPh yang terutang Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang Kredit Pajak: b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri: c.2. PPh Pasal 25 c.2. PPh Pasal 29 c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 – d.1) Pajak yang tidak/kurang bayar (5 – 6.e) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13(2) KUP e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d) Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.e)0 0567.475.711.406 291.691.654.345 72.922.913.500 0 72.922.913.500 0
0 0 0
0
31.852.728.617
72.922.913.500 31.852.728.617
104.775.642.117
10Jumlah kurang bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 028/DWK-KP/TAX/Okt’23 tanggal 31 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah
Peredaran Usaha484.543.589.377
Harga Pokok Penjualan419.967.821.504
Laba Bruto64.575.767.873
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha49.886.018.291
Penghasilan Neto Dalam Negeri14.689.749.582
Penghasilan dari Luar Usaha39.149.482.145
Biaya dari Luar Usaha45.194.289.818
UraianJumlah
Penyesuaian Fiskal Positif4.252.994.193
Penyesuaian Fiskal Negatif4.993.295.531
Penghasilan Neto Fiskal7.904.640.571
Kompensasi Kerugian7.904.640.571
Penghasilan Kena Pajak0
PPh Terutang0
Kredit Pajak0
Pajak yang tidak/kurang bayar0
Sanksi Administrasi0
Jumlah pajak yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 29 Juli 2024, menyatakan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan neto567.475.711.406(46.473.039.400)521.002.672.006
b.Kompensasi Kerugian275.784.057.0610275.784.057.061
c.Penghasilan Kena Pajak291.691.654.000(46.473.040.000)245.218.614.000
d.PPh Terutang72.922.913.500(11.618.260.000)61.304.653.500
e.Kredit Pajak000
f.PPh Kurang /(Lebih) bayar72.922.913.500(11.618.260.000)61.304.653.500
g.Sanksi administrasi31.852.728.617(5.074.855.968)26.777.872.649
h.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar104.775.642.117(16.693.115.968)88.082.526.149

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 018/DWK- KP/TAX/Okt’24 tanggal 23 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 018/DWK-KP/TAX/Okt’24 tanggal 23 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00008/206/19/711/23 tanggal 02 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan Banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.29/2024 telah diterima pada tanggal 30 Juli 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

4. Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kiki Okta Nugraha dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan Nomor 15 tanggal 3 Februari 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 29 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding.

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB nomor 00008/206/19/711/23 tanggal 2 Agustus 2023 terkait dengan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Palangkaraya, dengan rincian sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Pratama Palangkaraya dengan surat nomor 028/DWK- KP/TAX/Okt’23 tanggal 31 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Surat Ketetapan Pajak dan perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa dalam KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 29 Juli 2024, Terbanding menerima sebagian permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB nomor 00008/206/19/711/23 tanggal 2 Agustus 2023, yang dalam hal ini, nilai kurang bayar berdasarkan Keputusan Keberatan menjadi sebesar Rp88.082.526.149,00 dari semula sebesar Rp104.775.642.117,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, koreksi yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang masih dipertahankan Terbanding sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp469.269.381.200,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp469.269.381.200,00 dengan dalil terdapat penghapusan utang yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan nilai sebesar Rp469.269.381.200,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan bukti SPT Tahunan PPh Badan Lampiran 3A Tahun Pajak 2019, Dokumen Lokal Penetapan Harga Transfer untuk Tahun Keuangan yang Berakhir pada 31 Desember 2019 dan Berita Acara Pembahasan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas konversi utang menjadi modal saham.

2. bahwa Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 23 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 berwenang untuk menentukan harga transfer sesuai prinsip kewajaran kelaziman usaha;

3. bahwa konversi utang menjadi modal saham atau Debt to Equity Swap (DES) merupakan salah satu bentuk restrukturisasi usaha;

bahwa Pasal 13 ayat (10) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 mengatur bahwa Metode dalam penilaian bisnis (business valuation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 5 dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai standar penilaian yang berlaku, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa antara lain transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, asset, dan/atau risiko antar Pihak Afiliasi;

4. bahwa transaksi konversi utang menjadi modal saham bukan merupakan transaksi jual beli langsung (harta ditukar uang), melainkan transaksi tukar menukar harta (antara utang ditukar dengan modal pada sisi Pemohon Banding sebagai debitur dan piutang menjadi investment / share capital / saham pada sisi pemegang saham sebagai kreditur), sehingga sesuai Pasal 10 ayat (2) UU PPh Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar;

5. bahwa berdasarkan laporan penilaian bisnis yang dilakukan Tim Fungsional Penilai Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, diketahui nilai nominal saham PT Dwie Warna Karya adalah sebesar Rp 902 per lembar saham, sehingga terdapat penghasilan dari luar usaha sehubungan dengan pembebasan utang sebesar Rp469.269.381.200,00;

6. bahwa berdasarkan Surat Pemberian Keterangan Atas Laporan Penilaian Bisnis No. S-517/WPJ.29/2024 tanggal 9 Agustus 2024, Terbanding menyampaikan ringkasan Laporan Penilaian Bisnis sebagai berikut:

1. Objek Penilaian adalah 100% saham (3.050.000 lembar).

2. Tanggal Penilaian adalah tanggal 31 Desember 2018.

3. Data dan Informasi Yang Digunakan :

1) Laporan Keuangan Historis Tahun 2017 dan 2018 (Audited);

2) Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) 2017 dan 2018;

3) Profil Wajib Pajak pada Aplikasi Sistem Informasi DJP;

4) Akta Pendirian Perusahaan;

5) Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) dari Wajib Pajak;

6) Publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI); dan

7) Data dan Informasi lain yang relevan berdasarkan keperluan Penilaian

4. Pendekatan Penilaian

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-79/2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan, dan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik Objek Penilaian sebagai berikut:

1) Tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data Objek Penilaian,

2) Merupakan Perusahaan yang sedang tumbuh, pemecahan usaha, atau Perusahaan stabil; dan

3) Terdapat Laporan Keuangan historis tahunan atau interim, dan informasi prospektif Objek Penilaian maka Penilaian dilakukan menggunakan Pendekatan Pendapatan dengan Metode Diskonto Arus Kas.

bahwa penghitungan Indikasi Nilai Objek Penilaian dengan Pendekatan Pendapatan sebagaimana tersebut di bawah ini:

5. Simpulan Nilai

bahwa berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah dilakukan, dan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi nilai, maka Tim Peneliti menyimpulkan nilai pasar 3.050.000 lembar saham (100%) PT Dwie Warna Karya per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp 2.751.066.000 (dua milyar tujuh ratus lima puluh satu juta enam puluh enam ribu rupiah).

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terkait Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp 469.269.381.200 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Terkait proses konversi utang menjadi modal yang dilakukan Pemohon Banding

a. bahwa transaksi konversi hutang menjadi modal yang terjadi adalah terkait pinjaman yang diberikan oleh Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapura) yang juga merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding dan telah disahkan dalam Akta Notaris Martina, S.H., No. 52 yang dibuat tanggal 23 Desember 2019;

b. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan tertutup (bukan perusahaan go public) sehingga dalam menentukan suatu kebijakan mengacu kepada rapat Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini, harga saham yang dikonversikan mengacu ke Rapat Umum Pemegang Saham.

c. bahwa berdasarkan Akta Notaris tersebut PT Dwie Warna Karya telah menyetujui peningkatan modal dari sebelumnya modal ditempatkan dan modal disetor perseroan sebesar Rp30.500.000.000 yang terbagi atas 3.050.000 lembar saham, menjadi sebesar Rp546.294.000.000 atau sebanyak 54.629.400 lembar saham, dengan nominal Rp 10.000/saham dan menerbitkan saham baru seri B;

bahwa jumlah setoran modal yang diterima dari pengeluaran saham tersebut jumlahnya sama besar dengan nilai nominal, sehingga tidak ada agio ataupun disagio saham;

d. bahwa transaksi ini adalah transaksi Neraca (bukan transaksi Rugi Laba) dimana hanya terjadi perubahan pencatatan dari Utang menjadi Penyertaan Modal.

2. Tidak ada Pembebasan Hutang dan Tambahan Kemampuan Ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan terdapat penghasilan dari luar usaha sehubungan dengan pembebasan utang terkait transaksi konversi hutang menjadi modal ini. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh adalah sebagai

berikut:

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk:

.. (k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan

jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; " Memori penjelasan:

"... pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berhutang, sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya." ...

bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan pembebasan hutang dari Asian Palm Oil Pte. Ltd. selaku pemegang saham sehingga tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding; bahwa tidak ada nilai yang berubah dari sisi pemegang saham dan demikian pula sebaliknya tidak ada nilai yang berubah dari sisi debitur yang semula mencatat hutang menjadi saham seri B;

bahwa dalam Risalah Pembahasan dijelaskan bahwa Pemeriksa mengajukan permohonan melalui EOI (Exchange of Information) ke Direktorat Perpajakan Internasional nomor ND-3878/WPJ.29/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dan mendapat tanggapan dengan nomor ND- 388/EOI/PJ.14/2022 tanggal 3 November 2022 dan diperoleh Laporan Keuangan Pemegang Saham tahun pajak 2019 melalui basis data Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) diketahui bahwa benar terdapat Konversi Hutang menjadi Modal Saham sesuai dengan Laporan Auditor Independen KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan, Indonesia (PricewaterhouseCoopers).

bahwa sampai dengan surat banding ini disusun, Pemohon Banding belum mendapatkan hasil permohonan yang diajukan oleh Pemeriksa melalui EOI (Exchange of Information) ke Direktorat Perpajakan Internasional tersebut, namun dengan dapat dibuktikannya Laporan Keuangan kreditur/pemegang

saham tidak dihapus dari sisi aktiva neraca dan masih ada pada pos Investment/Share Capital maka dengan demikian koreksi tersebut di atas harus dibatalkan;

b. bahwa berdasarkan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tanggal 25 Februari 1999 dimana diatur bahwa:

“...

1) Bentuk tagihan tertentu dapat dikompensasikan oleh perseroan dengan kewajiban penyetoran atas harga saham perseroan yang diambil oleh pihak yang mempunyai tagihan kepada perseroan,

2) Kompensasi atas bentuk tagihan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan berdasarkan kompensasi yang telah diperjanjikan sebelumnya dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atas kompensasi tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.“

bahwa dengan demikian, konversi utang menjadi saham dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan ketentuan yang sah secara hukum dan menegaskan tidak ada pembebasan utang. Dalam hal ini tidak ada perjanjian hukum apapun yang merujuk kepada penghapusan hutang melainkan hanya dugaan sepihak Terbanding yang tidak konsisten dengan hukum yang berlaku. Perlu kami sampaikan bahwa peristiwa penghapusan hutang adalah merupakan peristiwa hukum yang tidak dapat ditafsirkan secara sepihak melainkan harus dibuat perjanjian hukumnya secara sah;

c. bahwa fakta tersebut di atas, menunjukkan konversi utang menjadi modal bukan pembebasan utang sebagaimana disebutkan oleh Terbanding dan tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh Pemohon Banding.

3. bahwa konversi utang menjadi saham bukan merupakan jual beli atau tukar menukar harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Pajak Penghasilan;

a. bahwa Terbanding mengacu pada Pasal 10 ayat (2) UU PPh dalam melakukan koreksi, yaitu ketentuan terkait dengan penentuan harga perolehan atau penjualan sehubungan dengan jual – beli harta;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena hutang yang dikonversi tersebut sebelumnya Pemohon Banding terima dalam bentuk Kas/Setara Kas dari pemegang saham, dan bukan dalam bentuk penyerahan harta bergerak dan/atau tidak bergerak (inbreng).

bahwa hal ini juga sudah Pemohon Banding jelaskan dalam proses pemeriksaan pajak tahun pajak 2018 kepada Tim Pemeriksa pajak yang sama dan waktu pemeriksaan yang sama, dimana dalam SPHP Tahun Pajak 2018 terdapat temuan terkait eksistensi dari hutang pemegang saham yang berakibat pada koreksi selisih kurs, dimana pada saat pembahasan akhir dengan Pemeriksa, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti saat pinjaman diterima (berupa rekening koran bank) berikut tujuan penggunaannya. Berdasarkan penjelasan tersebut bukti dokumen yang disampaikan saat pembahasan akhir, Pemeriksa telah membatalkan koreksinya atau dengan kata lain telah mengakui eksistensi (pada saat uang masuk ke rekening koran dalam bentuk Kas) dan manfaatnya bagi kegiatan usaha Pemohon Banding (saat uang keluar dan digunakan);

c. Berdasarkan Pasal 10 UU Pajak Penghasilan:

Memori Penjelasan Pasal 10 UU PPh:

Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan.

Pasal 10 Ayat (1) UU PPh:

“Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.”

Memori Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU PPh:

“Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak

pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.

Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak-pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima.” Pasal 10 Ayat (2) UU PPh :

“Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar menukar harta adalah jumlah yang seharusnya diterima atau dikeluarkan berdasarkan harga pasar.”

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan tukar menukar atau jual beli harta dengan pemegang saham/kreditur Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dan tujuan dari pengaturan Pasal 10 khususnya Pasal 10 Ayat (2) UU PPh yang menjadi dasar hukum Terbanding. Dari sisi Pemohon Banding tidak memiliki dan tidak melakukan jual beli atau tukar menukar harta bahkan yang dimiliki Pemohon Banding adalah utang yang dikonversi menjadi saham. Pengeluaran saham baru seri B jelas bukan merupakan peristiwa jual beli secara hukum sehingga berada di luar ruang lingkup Pasal 10 UU PPh;

bahwa Pemohon Banding dengan tegas menyatakan bahwa tindakan konversi utang menjadi saham yang dilakukannya tidak memenuhi unsur-unsur transaksi jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2) UU PPh. Tujuan dari pengaturan Pasal tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran

pajak melalui transaksi-transaksi tertentu yang disamarkan sebagai jual beli. Namun, dalam kasus ini, tidak ditemukan adanya upaya penghindaran pajak atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan Pasal 10 Ayat (2) UU PPh oleh Terbanding dalam hal ini tidak berdasar dan harus dibatalkan;

bahwa dengan demikian, basis ketentuan yang digunakan oleh Terbanding adalah tidak tepat;

4. bahwa penggunaan Harga Pasar akan menyebabkan munculnya agio/disagio yang bukan merupakan penghasilan/kerugian;

a) bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan hasil penilaian bisnis terhadap nilai nominal saham Pemohon Banding adalah sebagai penghasilan dari luar usaha sehubungan pembebasan utang dan bukan pengertian agio/ disagio saham. Terbanding mengacu pada Pasal 18 ayat

(3) UU PPh dan Pasal 23 ayat (2) huruf a PMK No.22/PMK.03/2020;

b) bahwa penggunaan harga pasar dalam konversi menjadi saham akan menyebabkan timbulnya agio saham dan bukan merupakan penghapusan hutang yang mana agio bukan merupakan objek pajak penghasilan berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut ini:

I. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 21 tentang

Akuntansi Ekuitas mengatur bahwa:

Paragraf 12

“Akun Tambahan Modal Disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambahan modal, seperti; agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun Tambahan Modal Disetor tidak boleh didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa”

Paragraf 13c

“Penambahan modal disetor dicatat berdasarkan besarnya tagihan

yang timbul atau hutang yang dikonversi menjadi modal.”

II. Dalam S-141/PJ.42/2004 disebutkan antara lain bahwa:

“Agio atau disagio saham yang timbul karena transaksi penyertaan modal yang menggunakan harga pasar, bukan merupakan penghasilan ataupun kerugian bagi debitur”

III. Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2001 menyatakan Agio

bukan Penghasilan bagi Debitur

“Dalam hal perubahan utang menjadi penyertaan modal kreditur (debt to equity Swap), besarnya jumlah penyertaan modal tersebut untuk kepentingan perpajakan harus sama dengan nilai buku utang debitur. Apabila nilai saham ditetapkan berdasarkan nilai buku atau harga pasar, atas agio atau disagio saham yang diperoleh debitur bukan merupakan penghasilan ataupun kerugian bagi debitur”

5. bahwa Pemohon Banding tidak dapat mempelajari Metode Penilaian Bisnis yang dilakukan oleh Terbanding

a) bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding (Tim Pemeriksa) tidak melakukan penilaian bisnis, baru kemudian pada saat proses keberatan dilakukan penilaian bisnis;

b) bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan surat permohonan untuk mendapatkan salinan dari Laporan Penilaian Bisnis No. 013/DWK-KP/TAX/Jul’24 tanggal 10 Juli 2024. Kemudian, ditanggapi Terbanding dengan mengirimkan Surat Pemberian Keterangan Atas Laporan Penilaian Bisnis No. S-517/WPJ.29/2024 tanggal 9 Agustus 2024 yang kami terima tanggal 13 Agustus 2024 melalui pengiriman ekspedisi Pos Indonesia. Akan tetapi pada surat tersebut Terbanding hanya menyampaikan ringkasan laporan penilaian bisnis, sementara Pemohon Banding memerlukan laporan lengkap dari penilaian bisnis yang dilakukan oleh Terbanding secara lengkap, dan bukan hanya berbentuk ringkasan yang tidak memuat informasi dan parameter yang diperlukan sebagai indikator penilaian;

c) bahwa selain itu ringkasan laporan penilaian bisnis tersebut diterima oleh Pemohon Banding setelah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:

KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.29/2024 Keberatan diterbitkan;

d) Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa transaksi konversi utang menjadi saham ini tidak memerlukan penilaian bisnis karena bukan merupakan jual-beli atau tukar menukar harta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU Pajak Penghasilan;

bahwa dalam hal menanggapi koreksi dari Terbanding, Pemohon Banding membutuhkan rincian perhitungan dan / atau data untuk mempelajari hasil penilaian bisnis yang dilakukan oleh Terbanding, misalnya bagaimana Terbanding menentukan Terminal Value dan apakah memiliki dasar atau basis yang valid dalam menentukan nilai kebun dan/atau pabrik. Pemohon Banding juga memerlukan waktu untuk berdiskusi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) dalam menanggapi hasil penilaian tersebut;

e) bahwa melalui surat Banding ini, Pemohon Banding juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar laporan penilaian bisnis Terbanding secara lengkap (bukan berupa ringkasan) yang dipakai oleh Terbanding sebagai dasar untuk melakukan koreksi fiskal diberikan kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding dapat mempelajari dan menguji kebenaran dari parameter/tools yang digunakan oleh Terbanding;

2. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp 43.828.650.235

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp43.828.650.235 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan bukti Laporan Keuangan Audit, general ledger, SPT Masa PPh Pasal 23/26, Dokumen lokal penetapan harga transfer, dan Akta Notaris diketahui bahwa konversi utang menjadi modal sebesar Rp515.794.000.000 telah terjadi sejak 7 Januari 2019 tidak terbukti;

2. bahwa berdasarkan perhitungan saldo ekuitas rata-rata Pemohon Banding kurang dari nol, sehingga seluruh biaya pinjaman Pemohon Banding berupa biaya bunga sebesar Rp43.828.650.235,00 tidak dapat diperhitungkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak sesuai Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp43.828.650.235,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terkait Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp43.828.650.235 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Biaya bunga yang dibebankan terkait dengan kegiatan usaha.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalty”

bahwa biaya bunga yang dibukukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan pinjaman Afiliasi yang digunakan untuk kegiatan operasional ataupun modal kerja Pemohon Banding, sehingga biaya tersebut seharusnya dapat dibiayakan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.

2. Pembebanan biaya bunga telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa : “Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.”

bahwa dalam memori penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU PPh dijelaskan bahwa Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak.

Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas- batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung;

bahwa sehingga dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa latar belakang pengaturan debt to equity ratio adalah untuk menghindari adanya indikasi modal terselubung melalui pinjaman yang tidak wajar atau mencegah penghindaran pajak melalui thin capitalization;

bahwa faktanya, tujuan dari pinjaman kepada Afiliasi adalah untuk membiayai kegiatan operasional maupun modal kerja Pemohon Banding, dan bukan dalam rangka pencegahan pajak melalui thin capitalization. Jika memang maksud dari pinjaman ini adalah untuk penghindaran pajak melalui thin capitalization, maka tentunya Pemohon Banding tidak melakukan konversi utang menjadi saham di tahun pajak 2019;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, biaya bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan kegiatan usaha dan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat dibiayakan. Pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding juga tidak dalam rangka penghindaran pajak melalui thin capitalization, sehingga pada dasarnya secara substansi, tidak perlu dilakukan penyesuaian atas perhitungan biaya bunga.

3. Perhitungan saldo rata-rata ekuitas Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015.

• Dalam bagian A ”Penegasan Kembali” pada halaman 5 Akta Notaris Martina, S.H., No. 52 tanggal 23 Desember 2019, disebutkan bahwa: A.1 untuk melakukan penegasan kembali dan menyetujui dalam dokumen

Sirkuler Keputusan Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 7 Januari 2019, yang karena satu dan lain hal hingga saat ini belum diaktakan dan diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia.

A.2 bahwa terhitung efektif sejak tanggal 7 Januari 2019 disetujui perihal

sebagai berikut:

1.1 Menyetujui peningkatan Modal Dasar Perseroan ....

1.2 Menyetujui penyetoran untuk peningkatan Modal dan Ditempatkan

dan Modal disetor penuh....., dilakukan dengan cara mengkonversi hutang perseroan kepada ASIAN PALM OIL PTE LTD .....

• bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa konversi utang menjadi saham telah berlaku efektif sejak 7 Januari 2019. Selanjutnya, perhitungan saldo rata-rata utang dan modal mengacu kepada keputusan Pemegang Saham tersebut adalah sebagai berikut :

bahwa berdasarkan perhitungan di atas dapat dilihat bahwa DER ratio Pemohon Banding adalah 3,6 : 1 (tidak melebih 4:1 ataupun saldo ekuitas kurang dari nol), sehingga seharusnya tidak terdapat koreksi atas pembebanan biaya bunga.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, perhitungan DER Pemohon Banding telah memenuhi PMK-169/PMK.010/2015, sehingga keseluruhan biaya bunga Pemohon Banding sebesar Rp43.828.650.235 dapat dibebankan sehingga koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp43.828.650.235 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp267.879.416.490

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp267.879.416.490 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap sengketa Penghasilan dari Luar Usaha dan Biaya dari Luar Usaha, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Kompensasi Kerugian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding mempertahankan koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp 267.879.416.490, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Kompensasi kerugian menurut Pemohon Banding Rp. 7.904.640.571

2. Kompensasi kerugian menurut TerbandingRp. 275.784.057.061 Koreksi kompensasi kerugian menurut TerbandingRp. 267.879.416.490 Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terkait Kompensasi Kerugian sebesar Rp267.879.416.490 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: bahwa seharusnya posisi SPT Badan Tahun 2019 Pemohon Banding sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pemohon Banding yaitu Laba Fiskal sebesar Rp.7.904.640.571, sehingga kompensasi kerugian yang Pemohon Banding

gunakan sesuai dengan posisi laba fiskal tersebut dan bukan Laba Fiskal menurut Terbanding yaitu sebesar Rp275.784.057.061,00;

bahwa koreksi kompensasi kerugian tersebut adalah sebagai akibat adanya koreksi- koreksi seperti tersebut pada poin-poin di atas, oleh karenanya alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding sejalan dengan alasan Pemohon Banding atas koreksi-koreksi tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Tim Pemeriksa atas koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp267.879.416.490 yang dipertahankan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Berdasarkan penjelasan di atas, maka alasan koreksi Terbanding terkait Kompensasi Kerugian sebesar Rp 267.879.416.490 menjadi terbantahkan; IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Seluruh koreksi Terbanding dalam SKPKB PPh Badan Tahun 2019 adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan fakta hukum yang sesungguhnya, sehingga seharusnya dibatalkan;

3. bahwa perhitungan PPh Badan Tahun 2019 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia dapat memutuskan sengketa banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2/SUB/WPJ.29/2025 tanggal 6 Januari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut;

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat Banding Pemohon Banding nomor 018/DWK- KP/TAX/Okt'24 tanggal 23 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00008/206/19/711/23 tanggal 2 Agustus 2023 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan

Tengah Nomor LAP-00019/RIKSIS/WPJ.29/2023 tanggal 20 Juli 2023, dengan perhitungan sebagai berikut :

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 028/DWK-KP/TAX/Okt’23 tanggal 31 Oktober 2023, yang

diterima KPP Pratama Palangka Raya berdasarkan LPAD nomor FORM- 05003508/BPS/KPP.290303/2023 tanggal 8 November 2023;

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 29 Juli 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp469.269.381.200 Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain :

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur antara lain :

Pasal 4 ayat (1) huruf k

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dad Indonesia maupun dan luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;”

Pasal 10 ayat (2)

“Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.”

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Pasal 18 ayat (4) huruf a

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;”

3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur antara lain :

Pasal 8

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer wajar.

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

(3) indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

(4) Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.”

Pasal 9

(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

a. berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

b. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan

c. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2) Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

d. melakukan analisis kesebandingan;

e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

f. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.”

Pasal 10

(1) Kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer wajar, seperti:

a. ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis;

b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;

c. karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi.

(2) Ketentuan kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ketentuan yang dilaksanakan dan/atau berlaku bagi para pihak yang bertransaksi sesuai keadaan yang sebenarnya, baik secara tertulis atau tidak tertulis.

(3) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan aktivitas dan/atau tanggung jawab pihak-pihak yang bertransaksi dalam menjalankan kegiatan usaha.

(4) Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan aset berwujud, aset tidak berwujud, aset keuangan, dan/atau aset non- keuangan yang berpengaruh dalam pembentukan nilai (value creation), termasuk akses dan tingkat penguasaan pasar di Indonesia.

Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dampak dari ketidakpastian dalam mencapai tujuan usaha yang ditanggung pihak-pihak yang bertransaksi.

Pasal 11

(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

(2) Dalam hal terdapat dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain dalam penentuan Harga Transfer sehingga penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha secara terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut.

Pasal 13

(1) Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e yang digunakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat berupa:

a. metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (cost plus method); dan/atau

d. metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method);

2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); atau

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

(2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode, yang dinilai dad:

a. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi;

b. kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan;

c. ketersediaan Transaksi Independen yang menjadi pembanding yang

andal;

d. tingkat kesebandingan antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen yang menjadi pembanding; dan

e. keakuratan penyesuaian yang dibuat dalam hal terdapat perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi lndependen yang menjadi pembanding.

(10)Metode dalam penilaian bisnis (business valuation) sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d angka 5 dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai standar penilaian yang berlaku, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa antara lain sebagai berikut:

a. transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar Pihak Afiliasi;

b. transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng); dan

c. transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.

Pasal 23

(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

(2) Dalam hal:

a. Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);

b. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 14; atau

c. Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran

dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4),

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-32/PJ/2011 mengatur antara lain :

Pasal 2

(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia.

Pasal 3

(1) Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

(3) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

Pasal 19

“Wajib Pajak wajib melaporkan transaksi yang dilakukannya dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.”

Pasal 20

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

(3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.”

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-23/PJ.42/1999 tentang Buku Panduan Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Restrukturisasi Perusahaan mengatur antara lain :

Angka 5. Insentif Perpajakan Dalam Rangka Restrukturisasi Utang

Perusahaan

5.2 Perlakuan Terhadap Badan Usaha Yang Berutang (Debtor

company)

5.2.1 Penghasilan Dari Pembebasan Utang

Jika badan usaha yang berutang menukarkan utangnya dengan modal saham yang mempunyai harga pasar lebih rendah dari pada saldo utangnya, maka badan usaha tersebut memperoleh penghasilan dari pembebasan utang (cancellation of indebtedness income) sebesar selisihnya.

6) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan mengatur antara lain :

E. Pengertian "Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud

dengan:

4. Penilaian Bisnis adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan besaran suatu jenis nilai tertentu pada suatu saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, atas suatu kelangsungan usaha (going concern) termasuk berbagai kepentingan dan kepemilikan (business ownership interest), serta transaksi dan kegiatan yang memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan."

Lampiran II - I. Pendahuluan

1. Gambaran Umum Penilaian Bisnis

Penilaian Bisnis (business valuation) dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mengestimasi nilai pasar dari suatu Kelangsungan Bisnis (going concern), termasuk berbagai kepentingan dan kepemilikan (business ownership interest), serta transaksi dan kegiatan yang memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan. Terdapat banyak faktor yang dipertimbangkan dalam proses Penilaian Bisnis, antara lain nilai buku, aset berwujud, dan aset tak berwujud. Nilai pasar dari bisnis tergantung kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba secara konsisten. Sebelum melakukan Penilaian Bisnis, penting untuk mengidentifikasi apakah Penilaian yang akan dilakukan termasuk dalam ruang lingkup Penilaian

Bisnis.

2. Jenis kegiatan Penilaian Bisnis

a. Penilaian Entitas Bisnis

b. Penilaian Ekuitas/Saham

7) OECD Transfer Pricing Guideline 2017 mengatur antara lain :

6.27 Depending on the context, the term goodwill can be used to refer to a

number of different concepts. In some accounting and business valuation contexts, goodwill reflects the difference between the aggregate value of an operating business and the sum of the values of all separately identifiable tangible and intangible assets. Alternatively, goodwill is sometimes described as a representation of the future economic benefits associated with business assets that are not individually identified and separately recognised. In still other contexts goodwill is referred to as the expectation of future trade from existing customers.

The term ongoing concern value is sometimes referred to as the value of the assembled assets of an operating business over and above the sum of the separate values of the individual assets. It is generally recognised that goodwill and ongoing concern value cannot be segregated or transferred separately from other business assets. See paragraphs 9.68¬9.70 for a discussion of the related notion of a transfer of all of the elements of an ongoing concern in connection with a business restructuring.

9.68 Business restructurings sometimes involve the transfer of an ongoing

concern, i.e. a functioning, economically integrated business unit. The transfer of an ongoing concern in this context means the transfer of assets, bundled with the ability to perform certain functions and assume certain risks. Such functions, assets and risks may include, among other things: tangible property and intangibles; liabilities associated with holding certain assets and performing certain functions, such as R&D and manufacturing; the capacity to carry on the activities that the transferor carried on before the transfer; and any resource, capabilities, and rights. The valuation of a transfer of an ongoing concern should reflect all the valuable elements that

would be remunerated between independent parties in comparable circumstances. See Section A.4.6 of Chapter VI. For example, in the case of a business restructuring that involves the transfer of a business unit that includes, among other things, research facilities staffed with an experienced research team, the valuation of such ongoing concern should reflect, among other things, the value of the facility and the impact (e.g. time and expense savings) of the assembled workforce on the arm's length price. For a discussion on the transfer pricing treatment of assembled workforce, see Section D.7 of Chapter I.

9.69 The determination of the arm's length compensation fora transfer of an

ongoing concern does not necessarily amount to the sum of the separate valuations of each separate element that comprises the aggregate transfer. In particular, if the transfer of an ongoing concern comprises multiple contemporaneous transfers of interrelated assets, risks, or functions, valuation of those transfers on an aggregate basis may be necessary to achieve the most reliable measure of the arm's length price for the ongoing concern. Valuation techniques that are used, in acquisition deals, between independent parties may prove useful to valuing the transfer of an ongoing concern between associated enterprises. The guidance on the use of valuation techniques for transactions involving the transfer of intangibles or rights in intangibles contained in Section D.2.6.3 of Chapter VI should be considered.

9.70 An example is the case where a manufacturing activity that used to be

performed by M1, one entity of the MNE group, is re-located to another entity, M2 (e.g. to benefit from location savings). Assume Ml transfers to M2 its machinery and equipment, inventories, patents, manufacturing processes and know-how, and key contracts with suppliers and clients. Assume that several employees of M1 are relocated to M2 in order to assist M2 in the start of the manufacturing activity so relocated. Assume such a transfer would be regarded as a transfer of an ongoing concern, should it take place between independent parties. In order to determine the arm's length remuneration, if any, of such a transfer between

associated enterprises, it should be compared with a transfer of an ongoing concern between independent parties rather than with a transfer of isolated assets.

b. Data dan Fakta

Data

1) Laporan Keuangan Audit tahun pajak 2019;

2) Buku Besar, Daftar akun dan Neraca percobaan 2019;

3) Perjanjian utang piutang dengan pihak berelasi;

4) Transfer pricing document;

Fakta

1) Terbanding telah dilakukan pengujian hubungan istimewa antara pihak yang bertransaksi dengan skema pohon kepemilikan sebagai berikut :

sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh terdapat hubungan istimewa antara Asian Palm Oil Pte. Ltd yang mempunyai penyertaan modal langsung sebesar 95% pada PT Dwie Warna Karya;

2) bahwa Pemohon Banding melakukan konversi pinjaman pemegang saham menjadi modal saham berdasarkan Akta Notaris Martina, S.H., No. 52 tanggal 23 Desember 2019;

3) bahwa berdasarkan Akta Notaris Martina, S.H., No. 52 tanggal 23 Desember 2019 Para pemegang saham Perusahaan menyetujui penerbitan 51.579.400 saham baru Seri B dengan nilai nominal saham sebesar Rp10.000 per lembar kepada Asian Palm Oil Pte. Ltd. melalui konversi atas pinjaman pemegang saham sebesar Rp515.794.000.000;

bahwa SAHAM SERI B merupakan saham dengan semua hak yang diberikan oleh hukum atas saham, kecuali saham tersebut tidak memiliki dividen dan hak

suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan dapat dibeli kembali oleh Perseroan berdasarkan instruksi tertulis dari Perseroan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

4) bahwa penerbitan Saham Seri B tanpa hak suara dan dividen yang dikonversi dengan hutang, menimbulkan risiko yang harus ditanggung oleh Asian Palm Oil Pte Ltd sebagai pihak afiliasi berupa hilangnya penghasilan bunga dan tidak terdapat penghasilan dividen atas saham tersebut;

5) bahwa dalam menetapkan nilai saham dengan nilai nominal Rp10.000 per lembar, Pemohon Banding tidak menggunakan harga pasar maupun penilaian atas harga wajar saham dan hanya mengacu kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

6) bahwa transaksi Konversi Pinjaman Pemegang Saham menjadi Modal Saham tidak dinyatakan dalam Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Dokumen Lokal Penetapan Harga Transfer Pemohon Banding;

7) bahwa berdasarkan bukti SPT Tahunan PPh Badan Lampiran 3A Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding menyatakan rincian transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah sebagai berikut :

bahwa atas konversi utang menjadi modal saham tidak dinyatakan sebagai transaksi dengan pihak afiliasi oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

8) bahwa berdasarkan bukti Dokumen Lokal Penetapan Harga Transfer untuk Tahun Keuangan yang Berakhir pada 31 Desember 2019 diketahui :

(1) Pada halaman 14 angka 1.4. Restrukturisasi bisnis atau transfer aset tak berwujud, diketahui bahwa Pemohon Banding mengakui selama FY2019, DWK tidak terlibat atau terpengaruh oleh restrukturisasi bisnis atau transfer harta yang tak berwujud.

(2) Pada halaman 15 angka 2.1. Rincian transaksi afiliasi Tabel 6 Rincian transaksi afiliasi pada FY2019 diketahui bahwa Pemohon Banding

menyatakan rincian transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah sebagai berikut :

bahwa dalam Dokumen Lokal Penetapan Harga Transfer tersebut, atas konversi utang menjadi modal saham tidak dilakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha oleh Pemohon Banding.

9) bahwa berdasarkan hasil Laporan Penilaian Bisnis II nomor LAP- 19/PEN/WPJ.29/2024 tanggal 20 Juni 2024 diketahui nilai saham PT. Dwie Warna Karya adalah sebesar Rp902 per lembar saham.

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha sehubungan dengan keuntungan karena pembebasan utang atas transaksi konversi pinjaman menjadi modal saham atas pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

2) Definisi

(1) Restrukturisasi

Restrukturisasi adalah istilah manajemen perusahaan untuk tindakan mereorganisasi struktur hukum, struktur kepemilikan, struktur operasional, atau struktur lainnya dari sebuah perusahaan, agar perusahaan tersebut dapat lebih menguntungkan atau agar lebih sesuai dengan kebutuhan. Secara sederhana, restrukturisasi dapat dipahami sebagai penataan kembali agar struktur dan tatanannya menjadi baik. Alasan lain untuk

melakukan restrukturisasi meliputi perubahan kepemilikan atau struktur kepemilikan, pemisahan, atau untuk merespon krisis atau perubahan besar yang terjadi pada perusahaan, seperti kebangkrutan, reposisi, atau pembelian. Restrukturisasi dapat berupa restrukturisasi perusahaan, restrukturisasi utang, dan restrukturisasi keuangan.

Restrukturisasi utang didefinisikan sebagai sebuah transaksi dimana kontrak utang yang sudah ada digantikan oleh kontrak utang baru dengan pengurangan pada ketentuan bunga atau pokok pembayaran, atau perpanjangan jatuh tempo, atau mengubah utang menjadi saham biasa, atau mengubah sekuritas konversi menjadi saham biasa (Hotchkiss, John, Mooradian, & Thorburn, 2008).

Konversi Hutang menjadi Modal Saham atau Debt to Equity Swap(DES) merupakan salah satu bentuk restrukturisasi usaha.

Pemulihan kembali perusahaan dapat ditempuh antara lain dengan merestruktur perusahaan. Beberapa bentuk restrukturisasi perusahaan antara lain adalah konsolidasi (peleburan usaha), pembubaran usaha (likuidasi), pembangkrutan(kapailitan), pemecahan usaha(split off), penilaian kembali aktiva(revaluasi asset), rekapitalisasi dan reorganisasi usaha. Selain restrukturisasi usaha tersebut, masih terdapat beberapa bentuk restrukturisasi lainnya. Termasuk di dalam restrukturisasi, adalah restrukturisasi hutang. Restrukturisasi hutang dapat berupa pembebasan (halt cut), pengalihan harta debitur kepada kreditur untuk penyelesaian hutang (debt to asset swap), perubahan utang menjadi penyertaan modal (debt to equity swap), penjadwalan kembali (rescheduling), penundaan atau penangguhan(moratorium), pembebasan atau pengurangan bunga, konversi utang dengan obligasi (convertible bonds), penggantian obligasi (surat utang) lama dengan obligasi baru (stapped bonds), penjualan aset tidak produktif, dan sebagainya(Gunadi, Restrukturisasi Perusahaan dalam Berbagai Bentuk dan Pemajakannya, Jakarta: Salemba Empat, 2001).

(2) Saham

Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan

terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Saham bersifat fluktuatif, bisa naik bisa turun sama halnya dengan harga barang atau komoditi di pasar.

Dalam teori ekonomi, naik turunnya harga saham merupakan sesuatu yang lumrah karena hal itu digerakkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Jika permintaan tinggi maka harga akan naik, sebaliknya jika penawaran tinggi harga akan turun. Secara umum ada beberapa faktor yang memengaruhi naik turun harga saham suatu perusahaan;

Faktor-faktor tersebut diklasifikasikan menjadi faktor internal dan faktor eksternal;

Faktor internal adalah faktor yang timbul dari dalam perusahaan, faktor internal berupa :

(a) Faktor Fundamental Perusahaan

Faktor fundamental perusahaan adalah faktor utama penyebab harga saham naik atau turun yang harus selalu dicermati dalam berinvestasi saham. Saham dari perusahaan yang memiliki fundamental baik akan menyebabkan tren harga sahamnya naik. Sedangkan saham dari perusahaan yang memiliki fundamental buruk akan menyebabkan tren harga sahamnya turun.

(b) Aksi Korporasi Perusahaan

Aksi korporasi yang dimaksud di sini berupa kebijakan yang diambil jajaran manajemen perusahaan. Dampaknya dapat mengubah hal-hal yang sifatnya fundamental dalam perusahaan.

Contoh dari aksi korporasi adalah terjadinya akuisisi, merger, right issue, atau divestasi.

(c) Proyeksi Kinerja Perusahaan Pada Masa Mendatang

Performa atau kinerja perusahaan dijadikan acuan bagi para investor maupun analis fundamental dalam melakukan pengkajian terhadap saham perusahaan. Di antara beberapa faktor, yang paling menjadi sorotan adalah tingkat dividen tunai, tingkat rasio utang, rasio nilai

buku/Price to Book Value (PBV), earnings per share (EPS), dan tingkat laba suatu perusahaan.

Perusahaan yang menawarkan dividend payout ratio (DPR) yang lebih besar cenderung disukai investor karena bisa memberikan imbal balik yang bagus. Dalam praktiknya, DPR berdampak pada harga saham. Selain itu, EPS juga turut andil terhadap perubahan harga saham. EPS yang tinggi mendorong para investor untuk membeli saham tersebut yang menyebabkan harga saham makin tinggi.

Tingkat rasio utang dan PBV juga memberikan efek signifikan terhadap harga saham. Perusahaan yang memiliki tingkat rasio utang yang tinggi biasanya adalah perusahaan yang sedang bertumbuh. Perusahaan tersebut biasanya akan gencar dalam mencari pendanaan dari para investor. Meskipun demikian, perusahaan seperti ini biasanya juga diminati banyak investor. Sebab jika hasil analisisnya bagus, saham tersebut akan memberikan imbal tinggi (high return) karena ke depannya kapitalisasi pasarnya bisa meningkat.

Faktor eksternal adalah faktor yang bersumber dari luar perusahaan, faktor eksternal berupa

(a) Kondisi Fundamental Ekonomi Makro

(b) Fluktuasi Kurs Rupiah Terhadap Mata Uang Asing

(c) Kebijakan Pemerintah

(d) Faktor Panik

(e) Faktor Manipulasi Pasar

(3) Penilaian Bisnis

Penilaian Bisnis adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan besaran suatu jenis nilai tertentu pada suatu saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, atas suatu kelangsungan usaha (going concern) termasuk berbagai kepentingan dan kepemilikan (business ownership interest), serta transaksi dan kegiatan yang memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan.

3) Fakta-fakta terkait transaksi konversi utang menjadi modal saham

(1) Konversi utang menjadi modal saham merupakan salah satu metode dalam restrukturisasi utang. Restrukturisasi utang merupakan bagian dari restrukturisasi dalam istilah manajemen perusahaan.

(2) Penetapan nilai nominal saham baru seri B sama dengan nilai nominal saham pendiri sebesar Rp10.000 per lembar. Penetapan nilai nominal tersebut hanya mengacu kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak menggunakan harga pasar maupun penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik.

(3) bahwa penerbitan saham seri B tersebut tanpa hak suara dan dividen, sehingga menimbulkan risiko yang harus ditanggung oleh Asian Palm Oil Pte Ltd sebagai pihak afiliasi berupa hilangnya penghasilan bunga dan tidak terdapat penghasilan dividen atas saham tersebut;

(4) bahwa transaksi konversi utang menjadi modal saham bukan merupakan transaksi jual beli langsung (harta ditukar uang), melainkan transaksi tukar menukar harta (antara utang ditukar dengan modal pada sisi Pemohon Banding sebagai debitur dan piutang menjadi investment/share capital/saham pada sisi pemegang saham sebagai kreditur), sehingga sesuai Pasal 10 ayat (2) UU PPh Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar;

(5) bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan tertutup (bukan perusahaan go publik), sehingga tidak dapat diketahui harga pasar saham yang dikonversi dengan utang;

(6) bahwa berdasarkan bukti SPT Tahunan PPh Badan Lampiran 3A Tahun Pajak 2019, Dokumen Lokal Penetapan Harga Transfer untuk Tahun Keuangan yang Berakhir pada 31 Desember 2019 dan Berita Acara Pembahasan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas konversi utang menjadi modal saham.

4) bahwa berdasarkan analisis fundamental perusahaan diketahui bahwa :

(1) bahwa Pemohon Banding memiliki hutang yang melebihi standar maksimal rasio DER (Debt Equity Ratio) periode 31 Desember 2018 dengan rincian :

bahwa Pemohon Banding memiliki rasio DER di bawah standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015 dengan saldo ekuitas negatif;

(2) Kinerja Pemohon Banding dalam meningkatkan laba sangat tidak baik, hal ini dibuktikan dengan akumulasi kerugian sebesar 355,444 juta rupiah untuk periode 31 Desember 2019 dengan rincian :

berdasarkan analisis fundamental di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan Pemohon Banding memiliki fundamental buruk.

5) bahwa atas konversi utang menjadi modal saham yang tidak dilakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha oleh Pemohon Banding, maka berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 23 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2011, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

6) bahwa berdasarkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam Pasal 18 ayat

(3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 23 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 atas transaksi konversi utang menjadi modal saham yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi Asian Palm Oil Pte. Ltd. dalam rangka menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha digunakan metode lainya berupa metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

7) bahwa dasar hukum penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan metode dalam penilaian bisnis (business valuation) atas transaksi konversi utang menjadi modal saham adalah sebagai berikut :

(1) Pasal 10 ayat (2) UU PPh

Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.

bahwa namun berdasarkan fakta bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan tertutup (bukan perusahaan go publik), sehingga tidak dapat diketahui harga pasar saham yang dikonversi dengan utang;

(2) Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

(3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Pasal 13

(1) Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e yang digunakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat berupa:

d. metode lainnya, seperti:

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

(10)Metode dalam penilaian bisnis (business valuation) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 5 dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai standar penilaian yang berlaku, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa antara lain sebagai berikut:

a. transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar Pihak Afiliasi;

(4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-43/PJ/2010 tentang

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-32/PJ/2011

Pasal 3

(3) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

(5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan

E. Pengertian "Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang

dimaksud dengan:

4. Penilaian Bisnis adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan besaran suatu jenis nilai tertentu pada suatu saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, atas suatu kelangsungan usaha (going concern) termasuk berbagai kepentingan dan kepemilikan (business ownership interest), soda transaksi dan kegiatan yang memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan."

(6) Metode penilaian bisnis (business valuation) atas transaksi sehubungan dengan restrukturisasi selaras dengan OECD Transfer Pricing Guideline 2017 artikel 6.27, artikel 9.68, artikel 9.69 dan artikel 9.70.

8) bahwa berdasarkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam rangka menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas konversi utang menjadi modal saham tersebut telah dilakukan penilaian bisnis yang tertuang dalam Laporan Penilaian Bisnis II nomor LAP-

19/PEN/WPJ.29/2024 tanggal 20 Juni 2024 dengan harga saham sebesar Rp902 per lembar.

9) bahwa atas penilaian saham tersebut terdapat penghasilan dari luar usaha sehubungan dengan pembebasan utang sebesar :

10) Terkait alasan Pemohon Banding dalam suratnya nomor 018/DWK- KP/TAX/Okt'24 tanggal 23 Oktober 2024, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

(1) bahwa berdasarkan fakta argumentasi dari Pemohon Banding diketahui bahwa transaksi konversi hutang menjadi modal dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yang telah disahkan dalam Akta Notaris Martina, S.H., No. 52 yang dibuat tanggal 23 Desember 2019;

(2) bahwa Pemohon Banding menetapkan nilai nominal saham hanya berdasarkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak menggunakan harga pasar maupun penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik;

(3) bahwa Saham Baru Seri B yang diterbitkan Pemohon Banding merupakan saham dengan semua hak yang diberikan oleh hukum atas saham, kecuali saham tersebut tidak memiliki dividen dan hak suara dalam RUPS;

(4) bahwa peristiwa konversi utang menjadi modal merupakan salah satu bentuk restrukturisasi usaha.

(5) bahwa harga saham bersifat fluktuatif, bisa naik bisa turun sama halnya dengan harga barang atau komoditi di pasar.

(6) bahwa dalam kegiatan bisnis tidak lazim bagi pihak yang tidak memiliki

hubungan istimewa bersedia membeli saham dengan nilai nominal saham sama dengan saham pendiri dalam kondisi fundamental perusahaan buruk dan saham tersebut tidak memiliki hak dividen dan hak suara dalam RUPS.

(7) bahwa dengan transaksi konversi hutang menjadi modal tersebut pihak pemberi pinjaman yaitu Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapura) memiliki risiko berupa hilangnya penghasilan bunga atas pinjaman yang dikonversi dan tidak terdapat penghasilan dividen atas Saham baru Seri B tersebut, sehingga tidak lazim apabila terdapat pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa bersedia membayar saham tersebut sama dengan nilai nominal saham pendiri dengan risiko kehilangan penghasilan bunga dan tidak memperoleh penghasilan dividen.

(8) bahwa Terbanding menetapkan Harga Pasar yang Wajar berdasarkan metode penentuan harga transfer yang dinilai tepat dalam rangka penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menggunakan metode penilaian bisnis (business valuation) berdasarkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam Pasal 18 ayat

(3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 23 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 32/PJ/2011 serta OECD Transfer Pricing Guideline 2017 artikel 6.27, artikel 9.68, artikel 9.69 dan artikel 9.70.

(9) bahwa berdasarkan penilaian bisnis tersebut terdapat selisih lebih harga pasar wajar saham seri B yang dibayar oleh Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapura) dibandingkan dengan nilai utang yang dikonversi yang merupakan penghasilan dari luar usaha sehubungan dengan pembebasan utang sebesar :

(10)bahwa argumentasi Pemohon Banding berupa Pasal 2 Peraturan

Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tanggal 25 Februari 1999 dan pernyataan Pemohon Banding bahwa konversi utang menjadi saham dilakukan berdasarkan ketentuan yang sah secara hukum, adalah tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut :

a) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata antara lain mengatur : Pasal 1320

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Pasal 1337

Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang- undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

b) bahwa peristiwa konversi utang menjadi saham yang dilakukan Pemohon Banding dengan tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehubungan dengan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2011.

c) bahwa Terbanding menetapkan penghasilan sehubungan dengan

pembebasan utang sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sedangkan Pemohon Banding yang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas konversi utang menjadi saham dan menetapkan harga nominal saham hanya berdasarkan RUPS.

d) bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku hal ini dibuktikan dengan :

(a) bahwa peraturan tentang penentuan utang sebagai modal dalam rangka mencegah terjadinya penghindaran pajak apabila terdapat penyertaan atau modal terselubung seolah- olah merupakan utang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1984;

(b) bahwa Pemohon Banding sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.10/2015 telah membiayakan seluruh biaya pinjaman atas utang kepada pihak afiliasi yang mengakibatkan Pemohon Banding mengalami kerugian dengan akumulasi kerugian sebesar 355,444 milyar rupiah sampai dengan periode 31 Desember 2019;

(c) bahwa adapun konversi utang menjadi modal yang dilakukan Pemohon Banding merupakan langkah yang diambil dalam rangka menyikapi berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.10/2015 yang mengatur tentang penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal agar biaya pinjaman antara lain berupa bunga dan selisih kurs dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

(d) bahwa dengan adanya konversi utang menjadi modal tersebut dari sebelumnya biaya pinjaman Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan karena ekuitas Pemohon Banding negatif sesuai Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 169/PMK.10/2015 menjadi dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

(e) bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas menunjukkan Pemohon Banding tidak konsisten dalam menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, konversi utang menjadi modal tersebut dilakukan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.10/2015.

(11)bahwa dalam angka 5.2.1 Penghasilan Dari Pembebasan Utang Surat

Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-23/PJ.42/1999 mengatur Jika badan usaha yang berutang menukarkan utangnya dengan modal saham yang mempunyai harga pasar lebih rendah dari pada saldo utangnya, maka badan usaha tersebut memperoleh penghasilan dari pembebasan utang (cancellation of indebtedness income) sebesar selisihnya;

(12)bahwa terkait argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan

konversi utang menjadi saham bukan merupakan jual beli atau tukar menukar harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan

(2) UU PPh dan argumentasi dengan menggunakan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-141/PJ.42/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Perlakuan Perpajakan atas Konversi Utang menjadi Modal (Debt To Equity Swap) disampaikan hal-hal sebagai berikut :

a) Dasar hukum yang digunakan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-141/PJ.42/2004 antara lain adalah Pasal 4 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 ayat (2) UU Pajak Penghasilan, sedangkan Pemohon Banding tidak menyetujui bahwa konversi utang menjadi modal diartikan sebagai tukar menukar harta atau jual beli harta dengan pemegang saham/kreditur dan dengan tegas menyatakan bahwa tindakan konversi utang menjadi saham yang dilakukan tidak memenuhi unsur-unsur transaksi jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) UU PPh.

bahwa dengan menjadikan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor

S-141/PJ.42/2004 sebagai argumentasi dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding secara tidak langsung mengakui bahwa Dasar Hukum Pasal 10 ayat (2) UU PPh yang digunakan dalam surat tersebut adalah benar dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

b) bahwa dalam angka 4 huruf a Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-141/PJ.42/2004 menyatakan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan sebagai berikut : Dalam transaksi konversi utang menjadi modal (debt to equity swap) terdapat dua macam transaksi yang dilakukan secara bersamaan, yaitu:

- Transaksi pelunasan utang,

- Transaksi penyertaan modal, sehingga meniadakan transaksi kas.

Atas transaksi perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap), sepanjang dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku utang terakhir, maka tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika;

bahwa dalam hal utang (sebesar nilai buku terakhir) dilunasi melalui perubahan bentuk menjadi penyertaan modal yang jumlahnya lebih kecil, maka selisihnya merupakan keuntungan karena pembebasan utang bagi debitur dan penghapusan piutang bagi kreditur berdasarkan suatu perjanjian. Sebaliknya apabila jumlah penyertaan modal lebih besar dari nilai buku terakhir utang yang dilunasi, maka selisihnya merupakan penghasilan bunga bagi kreditur dan biaya bunga bagi debitur;

bahwa agio atau disagio saham yang timbul karena transaksi penyertaan modal yang menggunakan harga pasar, bukan merupakan penghasilan ataupun kerugian bagi debitur.

c) bahwa dalam transaksi konversi utang menjadi modal (debt to equity swap) terdapat dua macam transaksi yang dilakukan secara

bersamaan. Koreksi Terbanding mengacu kepada transaksi pelunasan hutang dimana utang (sebesar nilai buku terakhir) dilunasi melalui perubahan bentuk menjadi penyertaan modal yang jumlahnya lebih kecil berdasarkan harga pasar. Sementara sehubungan transaksi penyertaan modal dari Asian Palm Oil Pte, Ltd (Singapura) kepada Pemohon Banding tidak menjadi dasar koreksi Terbanding;

d) bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan harga pasar terkait konversi utang menjadi saham namun harga saham seri B tersebut hanya berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham;

e) bahwa Terbanding menentukan harga pasar saham dalam rangka penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menggunakan metode dalam penilaian bisnis (business valuation);

f) bahwa berdasarkan penilaian bisnis (business valuation) harga nominal saham seri B Pemohon Banding jumlahnya lebih kecil dari utang yang dikonversi sehingga atas selisih tersebut merupakan keuntungan karena pembebasan utang bagi Pemohon Banding.

(13)bahwa terkait argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan Agio

bukan Penghasilan bagi Debitur sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2001, adalah tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut :

a) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha melalui Lembaga Khusus yang Dibentuk Pemerintah mengatur :

Pasal 1 angka 1

“Restrukturisasi utang usaha melalui lembaga khusus yang dibentuk Pemerintah adalah restrukturisasi dalam rangka penyelesaian utang usaha antara debitur dan kreditur yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah sesuai dengan program kebijakan Pemerintah melalui mediasi Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (Jakarta Initiative Task Force).”

Pasal 2

“Restrukturisasi utang usaha terdiri dari

a. Pembebasan utang (haircut);

b. Pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian utang (debt to asset swap); dan atau

c. Perubahan utang menjadi penyertaan modal (debt to equity swap).”

Pasal 3

“Kepada debitur dan kreditur yang melakukan restrukturisasi utang usaha dapat diberikan fasilitas keringanan Pajak Penghasilan yang bersifat terbatas berdasarkan rekomendasi dari Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan.”

Pasal 6

“Pajak Penghasilan yang terutang atas keuntungan yang diperoleh debitur atau kreditur karena perubahan utang menjadi penyertaan modal kreditur pada perusahaan debitur (debt to equity swap) baik langsung maupun melalui pihak ketiga, dibebaskan sepanjang penyertaan modal tersebut dinilai sebesar nilai buku utang pihak debitur.”

Pasal 8

“Keringanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini hanya diberikan terhadap restrukturisasi utang usaha yang diselesaikan dalam Tahun Pajak 2000, 2001 dan 2002.”

b) bahwa Pemberian Keringanan PPh yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2001 diberikan terbatas dengan syarat:

(a) Terdapat rekomendasi dari Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

(b) Pajak Penghasilan terutang dibebaskan sepanjang penyertaan modal dinilai sebesar nilai buku utang;

(c) Restrukturisasi utang usaha diselesaikan dalam Tahun Pajak

2000, 2001 dan 2002.

c) bahwa tidak terdapat peraturan yang menyatakan besarnya jumlah penyertaan modal untuk kepentingan perpajakan harus sama dengan nilai buku utang;

d) bahwa konversi utang menjadi modal yang dilakukan Pemohon Banding berdasarkan penilaian bisnis yang dilakukan Terbanding nilai nominal saham seri B yang diterbitkan lebih kecil dari nilai utang yang dikonversi;

(14)bahwa terkait argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan

Pemohon Banding tidak dapat mempelajari Metode Penilaian Bisnis yang dilakukan Terbanding, dengan ini Terbanding jelaskan sebagai berikut :

a) bahwa keterangan tertulis yang Terbanding berikan kepada Pemohon Banding sesuai surat nomor S-517/WPJ.29/2024 tanggal 9 Agustus 2024 hal Pemberian Keterangan Atas Laporan Penilaian Bisnis telah sesuai dengan Pasal 27 ayat (4a) Undang- Undang KUP;

b) bahwa Laporan Penilaian Bisnis akan Terbanding berikan kepada Majelis Hakim pada saat proses persidangan;

B. Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp43.828.650.235

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain :

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak besar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur antara lain :

Pasal 18 ayat (1)

“Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besamya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.”

Penjelasan

“Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas- batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung.

Istilah modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan "kewajaran atau kelaziman usaha" adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan

Pasal 2 ayat (1)

“Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1).”

Pasal 3

(1) Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan

perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya yang ditanggung Wajib Pajak sehubungan dengan peminjaman dana yang meliputi:

a. bunga pinjaman;

b. diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;

c. biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);

d. beban keuangan dalam sewa pembiayaan;

e. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan

f. selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga dan biaya sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.

(5) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

b. Data dan Fakta

Data

1) Laporan Keuangan Audit tahun pajak 2019;

2) Buku Besar, Daftar akun dan Neraca percobaan 2019;

3) Perjanjian utang piutang dengan pihak berelasi;

4) Transfer pricing document;

Fakta

1) bahwa berdasarkan bukti Laporan Keuangan Audit (catatan atas laporan keuangan nomor 9 huruf b) Tahun Pajak 2019 diketahui saldo awal Utang kepada pihak berelasi atas Asian Palm Oil Pte. Ltd. sebesar 38,314 Milyar dan Pinjaman kepada pihak berelasi atas Asian Palm Oil Pte. Ltd. sebesar 102,287 Milyar, sedangkan nilai konversi utang menjadi modal antara Pemohon Banding dengan Asian Palm Oil Pte. Ltd. adalah sebesar Rp515.794.000.000;

2) bahwa pada tahun 2019 Pemohon Banding melakukan konversi utang menjadi

modal, sehingga menyebabkan terjadinya penurunan saldo utang dan peningkatan modal saham yang berpengaruh terhadap perhitungan biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015.

3) bahwa tidak terdapat dokumen pendukung adanya aliran uang kepada Pemohon Banding dari Asian Palm Oil Pte. Ltd. pada tanggal 1 s.d. 7 Januari 2019 sebagaimana dinyatakan dalam akta notaris Martina, S.H., No. 52 yang dibuat tanggal 23 Desember 2019 bahwa konversi utang menjadi modal terhitung efektif sejak tanggal 7 Januari 2019.

bahwa aliran uang masuk melalui Citibank Indonesia nomor rekening 107325506 an PT. Dwie Warna Karya sebesar $25,000,000.00 terjadi pada tanggal 26 Desember 2019;

bahwa pada hari yang sama tanggal 26 Desember 2019 terdapat aliran uang keluar dari Citibank Indonesia nomor rekening 107325506 an PT. Dwie Warna Karya sebesar $25,000,135.00 kepada pihak afiliasi GENP Services Sdn. Bhd.

4) bahwa berdasarkan bukti general ledger diketahui Pemohon Banding mencatat konversi utang menjadi modal pada tanggal 31 Desember 2019 sebagai berikut:

5) bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan Dokumen Lokal Penetapan Harga Transfer untuk Tahun Keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2019 menunjukkan bahwa terdapat bunga utang yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak-pihak afiliasi dengan rincian sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding membebankan biaya bunga atas utang kepada pihak afiliasi GENP Services Sdn. Bhd pada tingkat suku bunga 4,92% atas saldo rata-rata konversi utang menjadi modal yang terjadi pada bulan Desember

2019;

6) bahwa peningkatan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor Perseroan dengan cara mengkonversi utang Asian Palm Oil Pte. Ltd dilakukan berdasarkan Akta Notaris Martina, SH. Nomor 52 tanggal 23 Desember 2019.

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas Biaya dari luar usaha berupa biaya bunga sesuai Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015;

2) bahwa dasar hukum koreksi yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015 yang merupakan turunan dari Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang PPh, dimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang PPh berbunyi:

“Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.”

Memori Penjelasan:

Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas- batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung.

bahwa istilah modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan "kewajaran atau kelaziman usaha" adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.

3) bahwa dalam PMK-169/PMK.010/2015 diatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (5)

“Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka

seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.”

4) bahwa dalam surat keberatannya nomor 028/DWK-KP/TAX/Okt'23 tanggal 31 Oktober 2023 dan berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan nomor BA-57/WPJ.296/2024 tanggal 3 Mei 2024, Pemohon Banding menyatakan akan menyampaikan detail perhitungan, penjelasan dan data pendukung terkait koreksi biaya dari luar usaha dalam proses keberatan, namun sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Keberatan data pendukung tersebut tidak diberikan.”

5) bahwa berdasarkan bukti Laporan Keuangan Audit, general ledger, SPT Masa PPh Pasal 23/26, Dokumen lokal penetapan harga transfer, dan Akta Notaris argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan konversi utang menjadi modal sebesar Rp515.794.000.000 terjadi sejak tanggal 7 Januari 2019 tidak terbukti, sehingga perhitungan saldo ekuitas Pemohon Banding kurang dari nol dengan rincian:

6) Terkait alasan Pemohon Banding bahwa tujuan dari pinjaman kepada afiliasi adalah untuk membiayai kegiatan operasional maupun modal kerja dan bukan dalam rangka penghindaran pajak melalui thin capitalization adalah tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut :

(1) bahwa peraturan tentang penentuan utang sebagai modal dalam rangka mencegah terjadinya penghindaran pajak apabila terdapat penyertaan atau modal terselubung seolah-olah merupakan utang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1984.

(2) bahwa Pemohon Banding sebelum berlakunya Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 169/PMK.10/2015 telah membiayakan seluruh biaya pinjaman atas utang kepada pihak afiliasi yang mengakibatkan Pemohon Banding mengalami kerugian dengan akumulasi kerugian sebesar 355,444 milyar rupiah sampai dengan periode 31 Desember 2019.

(3) bahwa adapun konversi utang menjadi modal yang dilakukan Pemohon Banding merupakan langkah yang diambil dalam rangka menyikapi berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.10/2015 yang mengatur tentang penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal agar biaya pinjaman antara lain berupa bunga dan selisih kurs dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

(4) bahwa dengan adanya konversi utang menjadi modal tersebut dari sebelumnya biaya pinjaman Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan karena ekuitas Pemohon Banding negatif sesuai Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.10/2015 menjadi dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

7) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding berkesimpulan bahwa konversi utang menjadi modal yang menjadi dasar koreksi Biaya dari luar usaha terjadi pada bulan Desember 2019 dengan penghitungan sebagai berikut : Saldo rata-rata hutang yang dibebani Bunga Pin aman

Saldo Ekuitas rata-rata

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut diketahui bahwa saldo rata-rata ekuitas Pemohon Banding kurang dari nol, sehingga seluruh biaya pinjaman Pemohon Banding berupa biaya bunga sebesar Rp43.828.650.235 tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak sesuai Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015.

8) Berdasarkan uraian tersebut di atas, koreksi Terbanding atas biaya dari luar usaha terkait debt to equity ratio sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

C. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp267.879.416.490

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain :

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur antara lain :

Pasal 6 ayat (2)

“Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.”

b. Data dan Fakta

Data

1) Laporan Keuangan Audit tahun pajak 2019;

2) Buku Besar, Daftar akun dan Neraca percobaan 2019;

3) Perjanjian utang piutang dengan pihak berelasi;

4) Transfer pricing document;

Fakta

Koreksi kompensasi kerugian bersumber dari koreksi Penghasilan dan Biaya dari Luar Usaha dengan dokumen yang digunakan Terbanding berupa :

1) SPT Tahunan PPh Badan

2) SKPN PPh Badan tahun pajak 2018

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas Kompensasi kerugian yang bersumber dari koreksi Penghasilan dari luar usaha dan Biaya dari Luar Usaha.

2) bahwa Berdasarkan hasil pengujian terhadap sengketa Penghasilan dari Luar Usaha dan Biaya dari Luar Usaha, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Kompensasi kerugian adalah sebagai berikut :

3) bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana di uraian atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha dan Biaya dari

Luar Usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp267.879.416.490 tetap dipertahankan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding nomor 018/DWK-KP/TAXJOkt'24 tanggal 23 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 29 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00061/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00008/206/19/711/23

tanggal 2 Agustus 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Dwie Warna Karya, NPWP 02.437.846.5-711.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- B- 009764.15.2024/PAN/2025 tanggal 11 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus:

- nomor 027/DWK-KP/TAX/Feb’25 tanggal 17 Februari 2025 a.n. Ibnu Hanif Riyadi, jabatan Kuasa Hukum;

- nomor 026/DWK-KP/TAX/Feb’25 tanggal 17 Februari 2025 a.n. Trisna Lukman, jabatan Kuasa Hukum;

- nomor 028/DWK-KP/TAX/Feb’25 tanggal 17 Februari 2025 a.n. Lutfi Arifiyanto, jabatan Kuasa Hukum;

Bukti P-2. Pakta Integritas:

- a.n. Ibnu Hanif Riyadi, jabatan Kuasa Hukum,

- a.n. Trisna Lukman, jabatan Kuasa Hukum,

- a.n. Lutfi Arifiyanto, jabatan Kuasa Hukum;

Bukti P-3. Fotokopi identitas dan Izin Kuasa Hukum:

- nomor KEP-1571/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023 a.n. Ibnu Hanif Riyadi, jabatan Kuasa Hukum,

- nomor KEP-1431/PP/IKH/2024 tanggal 5 Desember 2024 a.n. Trisna Lukman, jabatan Kuasa Hukum,

- nomor KEP-1776/PP/IKH/2023 tanggal 22 Desember 2023 a.n. Lutfi Arifiyanto, jabatan Kuasa Hukum;

Bukti P-4. Fotokopi Akta notaris Martina, S.H, nomor 15 tanggal 3 Februari 2023

tentang Pernyataan Sirkuler Keputusan Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Dwie Warna Karya;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Keberatan;

Bukti P-6. Matriks sengketa;

Bukti P-7. Penjelasan tertulis nomor 154/DWK/V/25 tanggal 22 Mei 2025; Bukti P-8. Penjelasan tertulis nomor 188/DWK/VI/25 tanggal 26 Juni 2025 dan

lampirannya berupa:

- Fotokopi akta notaris Martina, S.H., nomor 52 tanggal 23 Desember 2019 tentang Pernyataan Sirkuler Keputusan Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Dwie Warna Karya;

- Fotokopi Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tahun pajak 2019;

Bukti P-9. Annual Report for The Financial Year Ended 2019 Asean Palm Oil Ltd; Bukti P-10. Penjelasan akhir Pemohon Banding nomor 294/DWK/IX/25 tanggal

18 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas;

Bukti T-2.FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00019/RIKSIS/WPJ.29/2023 tanggal 20 Juli 2023;

Bukti T-3.Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-

4598/WPJ.29/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti T-5.Keterangan penilai;

Bukti T-6.Pendapat Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00061/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/19/711/23 tanggal 2 Agustus 2023 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 018/DWK-KP/TAX/Okt’24 tanggal 23 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Penghasilan dari Luar Usaha39.149.482.145508.418.863.345469.269.381.200
2.Biaya dari Luar Usaha45.194.289.8181.365.639.58343.828.650.235
3.Kompensasi Kerugian7.904.640.571275.784.057.061267.879.416.490

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terhadap SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Penghasilan dari Luar Usaha39.149.482.145508.418.863.345469.269.381.200
2.Biaya dari Luar Usaha45.194.289.8181.365.639.58343.828.650.235
3.Kompensasi Kerugian7.904.640.571275.784.057.061267.879.416.490

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terhadap SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

1. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp469.269.381.200,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp469.269.381.200,00 berdasarkan fakta data dan keterangan terkait dengan konversi utang menjadi saham;

bahwa menurut Terbanding, pada tahun 2019, terdapat peningkatan modal perusahaan Pemohon Banding (in casu PT Dwie Warna Karya) melalui konversi utang kepada Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapura) yang juga merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding menjadi saham;

bahwa nilai nominal per lembar saham menurut Pemohon Banding adalahsebesar Rp10.000,00 (berdasarkan nilai saham pendirian) melalui penerbitan 51.579.400 lembar saham baru seri B sehingga nilai konversi utang menjadi saham adalah total sebesar Rp515.794.000.000,00 (51.579.400XRp10.000,00);

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menetapkan nilai saham dengan nilai nominal Rp10.000 per lembar tidak menggunakan harga pasar maupun penilaian oleh jasa penilai dan Pemohon Banding hanya mengacu kepada Rapat Umum Pemegang Saham;

bahwa Terbanding menyampaikan dalil dalam persidangan bahwa Pemohon Banding bertransaksi dengan pihak afiliasi (in casu Asian Palm Oil Pte. Ltd. Singapura) dengan kepemilikan 95%, sehingga menurut Terbanding seharusnya dalam transaksi konversi pinjaman menjadi modal saham a quo Pemohon Banding menggunakan harga pasar wajar;

bahwa dalam SPT PPh Badannya, Pemohon Banding juga tidak mencantumkan keterangan atas transaksi a quo sebagai transaksi hubungan istimewa, sehingga menurut Terbanding, Terbanding berwenang untuk melakukan penilaian atas transaksi konversi pinjaman menjadi modal saham yang dilakukan Pemohon Banding berdasarkan pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa atas transaksi konversi utang menjadi saham yang dilakukan Pemohon Banding, Terbanding (in casu Tim Fungsional Penilai Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah) telah melakukan penilaian;

bahwa berdasarkan hasil penilaian Terbanding, nilai saham hasil penilaian bisnis itu adalah Rp902,00 per lembar saham, yang nilainya lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai yang dipakai Pemohon Banding yaitu sebesar Rp10.000,00 per lembar saham;

bahwa berdasarkan hasil penilaian Terbanding atas konversi utang menjadi saham dengan nilai saham hasil penilaian bisnis sebesar Rp902,00 per lembar saham, Terbanding mendalilkan bahwa nilai konversi utang menjadi saham adalah total sebesar Rp46.524.618.800,00 (51.579.400XRp902,00);

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha dengan dalil bahwa Pemohon Banding memperoleh keuntungan pembebasan/penghapusan hutang atas transaksi konversi pinjaman menjadi modal saham dengan pihak-pihak yang mempunyaihubunganistimewasebesarRp469.269.381.200,00 (Rp515.794.000.000,00-Rp46.524.618.800,00):

bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 23/1999 mengatur bahwa jika badan usaha yang berutang menukarkan hutangnya dengan modal saham yang mempunyai harga pasar lebih rendah daripada saldo hutangnya maka badan usaha tersebut memperoleh penghasilan dari pembebasan utang sebesar selisihnya;

bahwa menurut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-141/2004 dijelaskan bahwa hutang sebesar nilai buku terakhir dilunasi melalui perubahan bentuk menjadi penyertaan modal yang jumlahnya lebih kecil, maka selisihnya merupakan keuntungan karena pembebasan hutang bagi debitur dan penghapusan hutang bagi kreditur berdasarkan suatu perjanjian;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding (in casu Pemeriksa) adalah karena penilaian saham yang dipertukarkan antara hutang dan modal, sehingga ada selisih yang merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, nilai konversi utang menjadi 51.579.400 lembar saham baru seri B seharusnya dilakukan berdasarkan hasil penilaian (business valuation) berdasarkan nilai per lembar saham sebesar Rp902,00 dengan nilai total sebesar Rp46.524.618.800,00 (51.579.400 lembar sahamXRp902,00), sehingga terdapat selisihsebesarRp469.269.381.200,00(Rp515.794.000.000,00- Rp46.524.618.800,00) yang dianggap dan didalilkan Terbanding sebagai pembebasan utang/penghasilan dari luar usaha dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyatakan bahwa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp469.269.381.200,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap mempertahankan koreksi a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp469.269.381.200,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1) Terkait proses konversi utang menjadi modal yang dilakukan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa transaksi konversi hutang menjadi modal yang terjadi adalah terkait pinjaman yang diberikan oleh Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapura) yang juga merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding dan telah disahkan dalam Akta Notaris Martina, S.H., Nomor 52 yang dibuat tanggal 23 Desember 2019;

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan tertutup (bukan perusahaan Go Public) sehingga dalam menentukan suatu kebijakan mengacu kepada rapat Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini, harga saham yang dikonversikan mengacu ke Rapat Umum Pemegang Saham;

bahwa berdasarkan Akta Notaris tersebut PT Dwie Warna Karya telah menyetujui peningkatan modal dari sebelumnya modal ditempatkan dan modal disetor perseroan sebesar Rp30.500.000.000,00 yang terbagi atas 3.050.000 lembar saham, menjadi sebesar Rp546.294.000.000,00 atau sebanyak 54.629.400 lembar saham, dengan nominal Rp10.000,00/saham dan menerbitkan saham baru seri B, sehingga terdapat penambahan jumlah lembar saham sebanyak 51.579.400 (54.629.400-3.050.000)dengannilaiRp515.794.000.000,00 (Rp546.294.000.000,00-Rp30.500.000.000,00);

bahwa jumlah setoran modal yang diterima dari pengeluaran saham tersebut jumlahnya sama besar dengan nilai nominal utang Pemohon Banding kepada Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapura), sehingga menurut Pemohon Banding tidak terdapat agio ataupun disagio saham;

bahwa atas konversi tersebut, status kepemilikan modal menjadi sebagai berikut:

2) Tidak ada Pembebasan Utang dan Tambahan Kemampuan Ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan terdapat penghasilan dari luar usaha sehubungan dengan pembebasan utang terkait transaksi konversi utang menjadi modal;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh adalah sebagai berikut:

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk:

...,

(k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; "

Memori penjelasan:

"... pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai

penghasilan bagi pihak yang semula berhutang, sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebaga/ biaya. " ...

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mendapatkan pembebasan hutang dari Asian Palm Oil Pte. Ltd. selaku pemegang saham sehingga tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding, dimana nilai utang Pemohon Banding kepada Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapura) dikonversi menjadi modal dengan nilai yang sama;

bahwa berdasarkan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tanggal 25 Februari 1999 di mana diatur bahwa:

1) Bentuk tagihan tertentu dapat dikompensasikan oleh perseroan dengan kewajiban penyetoran atas harga saham perseroan yang diambil oleh pihak yang mempunyai tagihan kepada perseroan,

2) Kompensasi atas bentuk tagihan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan berdasarkan kompensasi yang telah diperjanjikan sebelumnya dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atas kompensasi tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham"

bahwa dengan demikian, konversi utang menjadi saham dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan ketentuan yang sah secara hukum dan Pemohon Banding mendalilkan tidak ada pembebasan utang;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa peristiwa penghapusan utang adalah merupakan peristiwa hukum yang tidak dapat ditafsirkan secara sepihak melainkan harus dibuat perjanjian hukumnya secara sah;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada perjanjian hukum apapun yang merujuk kepada penghapusan hutang, melainkan hanya dugaan sepihak Terbanding yang tidak konsisten dengan hukum yang berlaku;

3) bahwa konversi utang menjadi saham bukan merupakan jual beli atau tukar menukar harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Pajak Penghasilan.

bahwa ketentuan Pasal 10 UU Pajak Penghasilan mengatur:

Memori Penjelasan Pasal 10 UU PPh:

Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan.

Pasal 10 Ayat (1) UU PPh;

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila

terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

Memori Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU PPh;

Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.

bahwa dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4), maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak-pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima;

Pasal 10 Ayat (2) UU PPh

Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar menukar harta adalah jumlah yang seharusnya d/terima atau dikeluarkan berdasarkan harga pasar;

bahwa terkait konversi utang menjadi modal, Pemohon Banding tidak melakukan tukar menukar atau jual beli harta dengan pemegang saham/kreditur sebagaimana dimaksud dan tujuan dari pengaturan Pasal 10 khususnya Pasal 10 Ayat (2) UU PPh yang menjadi dasar hukum Terbanding

bahwa penerbitan saham baru seri B dari konversi utang jelas bukan merupakan peristiwa jual beli secara hukum sehingga berada di luar ruang lingkup Pasal 10 UU PPh;

bahwa konversi utang menjadi saham yang dilakukannya tidak memenuhi unsur- unsur transaksi jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2) UU PPh; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa tujuan dari pengaturan Pasal tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak melalui transaksi-transaksi tertentu

yang disamarkan sebagai jual beli. Namun, dalam kasus ini, tidak ditemukan adanya upaya penghindaran pajak atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan;

4) Penggunaan Harga Pasar akan menyebabkan munculnya agio/disagio yang bukan merupakan penghasilan/kerugian.

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan hasil penilaian bisnis terhadap nilai nominal saham Pemohon Banding adalah sebagai penghasilan dari luar usaha sehubungan pembebasan utang dan bukan pengertian agio/disagio saham dengan mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 23 Ayat (2) huruf a PMK Nomor 22/PMK.03/2020;

bahwa penggunaan harga pasar dalam konversi menjadi saham akan menyebabkan timbulnya agio saham dan bukan merupakan penghapusan hutang yang mana agio bukan merupakan objek pajak penghasilan berdasarkan ketentuan- ketentuan berikut ini:

I. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 21 tentang Akuntansi

Ekuitas mengatur bahwa:

Paragraf 12

"Akun Tambahan Modal Disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambahan modal, seperti; agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun Tambahan Modal Disetor tidak boleh didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa"

Paragraf 13c

"Penambahan modal disetor dicatat berdasarkan besarnya tagihan yang timbul atau hutang yang dikonversi menjadi modal."

II. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 menyatakan:

“Agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai pasar saham dan nilai nominal saham, tidak termasuk objek pajak;

III. Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-141/PJ.42/2004 disebutkan antara

lain bahwa:

"Agio atau disagio saham yang timbul karena transaksi penyertaan modal yang menggunakan harga pasar, bukan merupakan penghasilan ataupun kerugian bagi debitur"

IV. Dalam Penjelasan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2001

menyatakan Agio bukan Penghasilan bagi Debitur:

"Dalam hal perubahan utang menjadi penyertaan modal kreditur (Debt To Equity Swap), besarnya jumlah penyertaan modal tersebut untuk kepentingan perpajakan harus sama dengan nilai buku utang debitur. Apabila nilai saham ditetapkan berdasarkan nilai buku atau harga pasar, atas agio atau disagio saham yang diperoleh debitur bukan merupakan penghasilan ataupun kerugian bagi debitur".

5) Utang dan/atau setoran modal diterima dalam bentuk NOMINAL uang (kas/setara) bahwa Utang Pemegang Saham yang dikonversi menjadi saham pada kasus ini telah diterima Pemohon Banding dalam bentuk KAS/SETARA KAS, bukan dalam bentuk penyerahan harta bergerak dan/atau tidak bergerak (inbreng). Hal ini penting untuk ditegaskan karena penilaian terhadap modal saham hanya wajib dilakukan apabila penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk SELAIN KAS.

bahwa ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang menyatakan:

- Pasal 34 Ayat (1):

Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.

- Pasal 34 Ayat (2):

Penilaian setoran modal saham dalam bentuk lain ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.

- Pasal 34 Ayat (3):

Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), telah dibuktikan bahwa pinjaman yang diterima oleh perusahaan berasal dari pemegang saham dalam bentuk uang kas;

bahwa oleh karena itu, penyetoran modal saham yang berasal dari konversi utang pemegang saham harus dinilai berdasarkan nilai nominalnya, bukan berdasarkan nilai selain kas atau bentuk lainnya. Hal ini sejalan dengan prinsip akuntansi dan hukum yang mengatur bahwa konversi utang menjadi modal saham, apabila utang tersebut diterima dalam bentuk uang kas, tidak memerlukan penilaian ulang (appraisal) terhadap nilai konversinya;

bahwa dengan demikian, proses konversi utang menjadi modal saham dalam kasus ini telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, dan penilaian tambahan (appraisal) tidak diperlukan;

6) Tanggapan Pemohon Banding mengenai dasar hukum koreksi yang digunakan Terbanding.

a) Dasar hukum koreksi: Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh disebutkan bahwa keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, merupakan objek pajak. Dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh dijelaskan bahwa pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang.

Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak mendapatkan pembebasan utang. Konversi utang menjadi modal saham yang dilakukan tidak serta merta menghapus kewajiban Pemohon Banding kepada kreditur. Atas konversi utang menjadi saham, kreditur masih memiliki hak atas kepemilikan saham dari konversi utang tersebut.

b) Dasar hukum koreksi: Pasal 10 UU PPh

bahwa Pasal 10 UU PPh secara komprehensif mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam konteks:

- Penghitungan Penghasilan: Menghitung penghasilan yang diperoleh perusahaan dari penggunaan harta dalam aktivitas usahanya.

- Penjualan atau Pengalihan Harta: Menentukan keuntungan atau kerugian

yang timbul dari penjualan atau pengalihan harta.

- Penjualan Barang Dagangan: Menghitung penghasilan dari penjualan barang dagangan.

bahwa dalam kasus Pemohon Banding, Pasal 10 ayat (2) tidak dapat diterapkan karena tidak terjadi tukar menukar harta dan/atau penjualan harta. Ketentuan ini mengatur tentang nilai perolehan atau nilai penjualan harta yang diperoleh melalui tukar menukar dengan harta lain, di mana nilainya ditetapkan berdasarkan harga pasar.

bahwa konversi utang pemegang saham tidak termasuk dalam definisi "harta" yang tercatat dalam neraca Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pasal 10 UU PPh tidak relevan dengan konversi utang pemegang saham ini.

c) Dasar hukum koreksi Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Memori penjelasan: maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa;

bahwa kedua jenis kualifikasi modus penghindaran pajak tersebut Pasal 18 ayat

(3) memberikan kewenangan yang berbeda juga kepada Direktur Jenderal Pajak, yaitu:

pertama:

untuk penghindaran pajak berupa penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya; Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

Kedua:

untuk penghindaran pajak berupa penyertaan modal secara terselubung, maka maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan.

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2008 telah memberikan kewenangan yang jelas kepada DJP dengan masing-masing metode khusus untuk mengatasi masing-masing modus penghindaran pajak- yang tidak dapat dicampuradukkan (Oplossing Theory) penggunaan metodenya antara satu modus penghindaran dengan modus lainnya;

d) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menggunakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020, bahwa Metode Penilaian Bisnis dapat digunakan karena konversi utang menjadi saham merupakan transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

- Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 berlaku efektif sejak Maret 2020, sedangkan yang menjadi pokok sengketa dalam hal ini adalah tahun pajak 2019. Sehingga dalam hal ini, untuk aturan yang berlaku setelah tahun pajak yang menjadi sengketa, menurut kami seharusnya tidak dapat dijadikan dasar koreksi.

- Konversi utang menjadi modal saham dilakukan untuk memperbaiki Debt Equity Ratio yang selaras dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Konversi utang menjadi modal saham dalam hal ini pada dasarnya tidak dalam rangka restrukturisasi usaha yang berpengaruh kepada pengalihan fungsi, aset, dan/atau resiko antar Pihak Afiliasi;

e) Terkait dalil Terbanding bahwa konversi utang menjadi modal tidak dilakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku (PER-22/2013), transaksi konversi utang menjadi saham tidak termasuk ke dalam transaksi yang perlu dilakukan pengujian PKKU dalam TP Doc;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi Afiliasi yang perlu dilakukan pengujian PKKU berdasarkan PER-22/2013 adalah transaksi penjualan/pembelian, pemberian jasa dan pembayaran bunga;

bahwa transaksi konversi utang menjadi saham pada dasarnya berasal dari transaksi pinjaman, dimana aspek kewajaran pembayaran bunga atas pinjaman tersebut telah dilakukan pengujian PKKU dalam TP Doc Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa dalam dokumen Risalah Pembahasan Akhir terkait pemeriksaan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) telah melakukan permohonan EOI (Exchange of Information) ke Direktorat Perpajakan Internasional melalui Nota Dinas nomor ND-3878/WPJ.29/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dan telah mendapat tanggapan dengan melaui Nota Dinas nomor ND-388/EOI/PJ.14/2022 tanggal 3 November 2022 dan diperoleh Laporan Keuangan Pemegang Saham tahun pajak 2019 melalui basis data Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) diketahui bahwa benar terdapat Konversi Hutang menjadi Modal Saham sesuai dengan Laporan Auditor Independen KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan, Indonesia (PricewaterhouseCoopers);

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp469.269.381.200,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar

Rp469.269.381.200,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp469.269.381.200,00;

bahwa koreksi Terbanding (in casu Pemeriksa) adalah berdasarkan fakta data dan keterangan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi konversi hutang menjadi modal melalui penerbitan 51.579.400 lembar saham baru seri B dengan pihak yang memilik hubungan istimewa, yaitu Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapura) yang merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menghitung nilai konversi berdasarkan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp10.000,00 berdasarkan nilai saham pendirian dengan mengacu kepada Rapat Umum Pemegang Saham dengan nilai total transaksi sebesar Rp515.794.000.000,00;

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) menghitung nilai konversi berdasarkan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp902,00 berdasarkan penilaian yang dilakukan Terbanding (in casu Tim Penilai);

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Terbanding mendalilkan bahwa nilai dari 51.579.400 lembar saham baru seri B seharusnya dihitung berdasarkan hasil penilaian (business valuation) dengan nilai saham per lembar Rp902,00 sehingga nilai transaksi konversi utang menjadi saham berupa 51.579.400 lembar saham baru seri B adalah sebesar Rp46.524.618.800,00

(51.579.400XRp902,00), sehingga terdapat selisih sebesar Rp469.269.381.200,00 (Rp515.794.000.000,00-Rp46.524.618.800,00) yang dianggap dan didalilkan Terbanding sebagai pembebasan utang/penghasilan dari luar usaha yang harus dilaporkan Pemohon Banding sebagai Penghasilan dari Luar Usaha dan dilakukan koreksi;

bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa transaksi konversi hutang menjadi modal yang terjadi adalah terkait pinjaman yang diberikan oleh Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapura) mengacu kepada rapat Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan Pemohon Banding yang menyetujui peningkatan modal dari sebelumnya modal ditempatkan dan modal disetor perseroan sebesar Rp30.500.000.000,00 yang terbagi atas 3.050.000 lembar saham, menjadi sebesar Rp546.294.000.000,00 atau sebanyak 54.629.400 lembar saham, dengan nominal Rp10.000,00/saham dan menerbitkan saham baru seri B;

Menimbang Pasal 10 Ayat (1) UU PPh mengatur: Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

Menimbang Memori Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU PPh menyatakan: “Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.”

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tanggal 25 Februari 1999 mengatur:

1) Bentuk tagihan tertentu dapat dikompensasikan oleh perseroan dengan kewajiban penyetoran atas harga saham perseroan yang diambil oleh pihak yang mempunyai tagihan kepada perseroan,

2) Kompensasi atas bentuk tagihan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan berdasarkan kompensasi yang telah diperjanjikan sebelumnya dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atas kompensasi tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.;

Menimbang bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 21 tentang Akuntansi Ekuitas mengatur:

Paragraf 12

Akun Tambahan Modal Disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambahan modal, seperti; agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun Tambahan Modal Disetor tidak boleh didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa.;

Paragraf 13c

Penambahan modal disetor dicatat berdasarkan besarnya tagihan yang timbul atau hutang yang dikonversi menjadi modal.;

Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 menyatakan: “Agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai pasar saham dan nilai nominal saham, tidak termasuk objek pajak”

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2001 menyatakan Dalam hal perubahan utang menjadi penyertaan modal kreditur (Debt to Equity Swap), besarnya jumlah penyertaan modal tersebut untuk kepentingan perpajakan harus sama dengan nilai buku utang debitur. Apabila nilai saham ditetapkan berdasarkan nilai buku atau harga pasar, atas agio atau disagio saham yang diperoleh debitur bukan merupakan penghasilan ataupun kerugian bagi debitur.;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat nilai hutang Pemohon Banding kepada Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapura) sebesar Rp515.794.000.000,00 dikonversi menjadi saham

dengan harga Rp10.000,00 sebanyak 51.579.400 lembar saham dengan nilai total sebesar Rp515.794.000.000,00 (dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar USD36.672.164,00) yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa Laporan Keuangan Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapura);

bahwa berdasarkan bukti dokumen Laporan Keuangan Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapura) a quo, Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa pihak Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapura) telah mencatat kepemilikan saham pada PT Dwie Warna Karya selaku Pemohon Banding dengan nilai sebesar USD36.672.164,00 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan catatan atas Laporan Keuangan Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapura), Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan catatan atas Laporan Keuangan Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapura) Nomor 8: Investment in A Subsidiary, Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapura) selaku

pemegang saham mayoritas Pemohon Banding memiliki penambahan investasi di anak perusahaan (in casu PT Dwie Warna Karya) sebesar USD36.672.164,00; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa tambahan investasi di anak perusahaan sebesar USD36.672.164,00 adalah berkaitan dengan piutang Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapura) kepada PT Dwie Warna Karya yang dikonversi menjadi tambahan kepemilikan saham sebanyak 51.579.400 lembar saham baru seri B;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan pembebasan utang karena Pengadilan Pajak meyakini bahwa transaksi konversi hutang menjadi modal tidak serta merta menghapus kewajiban Pemohon Banding kepada kreditur;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa nilai utang Pemohon Banding kepada Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapura) dikonversi menjadi kepemilikan modal Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapura) pada Pemohon Banding dengan nilai yang sama;

bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa kreditur dalam hal ini adalah pihak Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapura) masih memiliki hak atas kepemilikan saham yang berasal dari konversi utang menjadi modal dengan nilai yang sama dengan piutang yang dikonversi menjadi saham;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapura) telah melaporkan kepemilikan saham pada anak perusahaan (in casu PT Dwie Warna Karya) dalam Laporan Keuangannya dengan nilai kepemilikan saham yang meliputi nilai konversi piutang Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapura) kepada PT Dwie Warna Karya;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa Memori Penjelasan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal

Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Menimbang bahwa Memori Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Alinea ke Tiga UU KUP menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan penilaian busines (business valuation) yang dilakukan Terbanding (in casu Tim Penilai) dengan menghasilkan nilai saham menurut Terbanding sebesar Rp902,00 per lembar saham adalah tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga tidak berdasarkan fakta dan kenyataan sebenarnya, melainkan hanya berdasarkan analisis semata;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa atas transaksi konversi utang menjadi modal yang dilakukan Pemohon Banding yang dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham dengan nilai total transaksi sebesar Rp515.794.000.000,00 adalah telah dilakukan berdasarkan keterangan sebenarnya dan diyakini telah memenuhi ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa atas transaksi konversi utang menjadi modal yang dilakukan Pemohon Banding tidak terdapat pembebasan hutang yang diperoleh Pemohon Banding dan karenanya tidak terdapat keuntungan karena pembebasan utang yang harus dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp469.269.381.200,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya dan karena itu koreksi a quo tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

2. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp43.828.650.235,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp43.828.650.235,00 berdasarkan perhitungan saldo ekuitas rata-rata Pemohon Banding yang kurang dari nol;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Terbanding mendalilkan bahwa seluruh biaya pinjaman yang dibiayakan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp43.828.650.235 sesuai ketentuan Pasal 3 ayat

(5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tidak dapat diperhitungkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak dan dilakukan koreksi; bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp43.828.650.235,00 berdasarkan dalil dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan bukti Laporan Keuangan Audit, General Ledger, SPT Masa PPh Pasal 23/26, Dokumen lokal penetapan harga transfer, dan Akta Notaris diketahui bahwa konversi utang menjadi modal sebesar Rp515.794.000.000,00 telah terjadi sejak 7 Januari 2019 tidak terbukti;

2. bahwa Terbanding mendalilkan bahwa perubahan ekuitas terjadi di bulan Desember 2019 berdasarkan fakta bahwa akta konversi tertanggal 23

Desember 2019 dan di ledger Pemohon Banding konversi dicatat di Desember 2019;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan di atas, Terbanding menghitung saldo rata-rata ekuitas dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan di atas, Terbanding menghitung perbandingan antara hutang dan ekuitas dengan perhitungan sebagai berikut:

saldo hutang rata-rata =908.334.941.607 = (4.123)

ekuitas rata-rata(220.270.827.012)

bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan Terbanding atas saldo perbandingan antara hutang rata-rata dengan ekuitas rata-rata Pemohon Banding adalah kurang dari nol, sehingga seluruh biaya pinjaman Pemohon Banding berupa biaya bunga sebesar Rp43.828.650.235,00 tidak dapat diperhitungkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak sesuai Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyatakan bahwa koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp43.828.650.235,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap mempertahankan koreksi a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp43.828.650.235,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1) Biaya bunga yang dibebankan terkait dengan kegiatan usaha.

bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa:

"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi; dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalty"

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya bunga yang dibukukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan pinjaman Afiliasi yang digunakan untuk kegiatan operasional ataupun modal kerja Pemohon Banding, sehingga biaya tersebut seharusnya dapat dibiayakan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

2) Pembebanan biaya bunga telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa:

"Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini. "

bahwa dalam memori penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU PPh dijelaskan bahwa:

Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas- batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang- Undang in/ menentukan adanya modal terselubung;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa latar belakang pengaturan Debt To Equity Ratio adalah untuk menghindari adanya indikasi modal terselubung melalui pinjaman yang tidak wajar atau mencegah penghindaran pajak melalui thin capitalization;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tujuan dari pinjaman kepada Afiliasi adalah untuk membiayai kegiatan operasional maupun modal kerja Pemohon Banding, dan bukan dalam rangka pencegahan pajak melalui thin capitalization; bahwa dalam hal memang maksud dari pinjaman ini adalah untuk penghindaran pajak melalui thin capitalization, maka tentunya Pemohon Banding tidak melakukan konversi utang menjadi saham di tahun pajak 2019;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan kegiatan usaha dan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat dibiayakan; bahwa pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding juga tidak dalam rangka penghindaran pajak melalui thin capitalization, sehingga pada dasarnya secara substansi, tidak perlu dilakukan penyesuaian atas perhitungan biaya bunga;

3) Perhitungan saldo rata-rata ekuitas Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015.

bahwa dalam bagian A "Penegasan Kembali" pada halaman 5 Akta Notaris Martina, S.H., Nomor 52 tanggal 23 Desember 2019, disebutkan bahwa:

A.1 untuk melakukan penegasan kembali dan menyetujui dalam dokumen Sirkuler

Keputusan Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 7 Januari 2019, yang karena satu dan lain hal hingga saat ini belum diaktakan dan diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

A.2 bahwa terhitung efektif sejak tanggal 7 Januari 2019 disetujui perihal sebagai

berikut:

1.1 Menyetujui peningkatan Modal Dasar Perseroan ....

1.2 Menyetujui penyetoran untuk peningkatan Modal dan Ditempatkan dan

Modal disetor penuh, dilakukan dengan cara mengkonversi hutang perseroan kepada Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapore);

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa konversi utang menjadi saham telah berlaku efektif sejak 7 Januari 2019;

bahwa perhitungan saldo rata-rata utang dan modal mengacu kepada keputusan Pemegang Saham menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan perhitungan di atas dapat dilihat bahwa DER ratio Pemohon Banding adalah 3,6 :1 yang tidak melebih 4:1 ataupun saldo ekuitas kurang dari nol, sehingga seharusnya tidak terdapat koreksi atas pembebanan biaya bunga; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan terkait dengan pencatatan biaya bunga yang dicatat dalam ledger tahun 2019 sebesar Rp43.828.650.235,00 yang terdiri dari biaya bunga terkait pinjaman kepada Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapore) sebesar Rp267.879.416.490,00 dan kepada GNP Service Malaysia sebesar Rp43.828.650.235,00 sebagaimana dibuktikan dalam ledger Pemohon Banding:

bahwa saldo awal utang kepada Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapore) adalah sebesar USD9.687.501,00;

bahwa pada tahun 2019 Pemohon Banding menerima fasilitas pinjaman dari Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapore) sebesar USD33.118.263,00 dan pada tanggal 7 Januari 2019 disepakati akan ada konversi dari hutang menjadi modal sebesar USD36.672.164,00;

bahwa pada saldo utang kepada Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapore) per 31 Desember2019adalahsebesarUSD6.133.607,00 (USD9.687.501,00+USD33.118.263,00-USD36.672.164,00) dan yang menjadi dasar perhitungan bunga, dengan tingkat suku bunga 4,92%, sehingga biaya bunga pinjaman dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar USD25.147,00 yang dikonversi dalam mata uang Rupiah menjadi sebesar Rp351.251.757,00;

bahwa dari biaya bunga Rp351.251.757,00 a quo dicatat dan dibebankan dalam

laporan laba rugi adalah sebesar Rp267.348.984,00 sedangkan sisanya sebesar Rp83.348.984,00 dicatat sebagai kapitalisasi dalam neraca menjadi aset tanaman belum menghasilkan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp43.828.650.235,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp43.828.650.235,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp43.828.650.235,00 berdasarkan perhitungan saldo ekuitas rata-rata Pemohon Banding yang kurang dari nol;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan fakta data dan keterangan berdasarkan bukti Laporan Keuangan Audit, General Ledger, SPT Masa PPh Pasal 23/26, Dokumen lokal penetapan harga transfer, dan Akta Notaris dengan mendalilkan bahwa konversi utang menjadi modal terjadi dan dicatat oleh Pemohon Banding pada bulan Desember 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa Terbanding mendalikan bahwa konversi utang menjadi modal terjadi dan dicatat oleh Pemohon Banding pada bulan Desember 2019 didasarkan pada bukti dokumen berupa Akta perusahaan Nomor 52 terkait dengan konversi utang menjadi modal yang dibuat dan bertanggal 23 Desember 2019;

bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo, Terbanding mendalilkan bahwa saldo ekuitas rata-rata Pemohon Banding yang kurang dari nol (negatif Rp220.270.827.012,00) dan sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015, seluruh biaya pinjaman yang dibiayakan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp43.828.650.235 tidak dapat diperhitungkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak dan dilakukan koreksi;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan dengan menyatakan bahwa konversi utang menjadi modal adalah berdasarkan RUPS yang telah menyetujui kesepakatan antara lain:

bahwa terhitung efektif sejak tanggal 7 Januari 2019 disetujui perihal sebagai berikut:

1.1 Menyetujui peningkatan Modal Dasar Perseroan ....

1.2 Menyetujui penyetoran untuk peningkatan Modal dan Ditempatkan dan

Modal disetor penuh, dilakukan dengan cara mengkonversi hutang perseroan kepada Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapore);

bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa Akta perusahaan Nomor 52 terkait dengan konversi utang menjadi modal adalah dibuat pada tanggal 23 Desember 2019 yang berkaitan dengan permasalahan administrasi negara sehubungan dengan pendaftaran dan pencatatan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sehingga RUPS yang dilakukan pada tanggal 7 Januari 2019 baru resmi diaktakan pada tanggal 23 Desember 2019;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa konversi utang kepada Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapore) menjadi saham telah berlaku efektif sejak bulan Januari 2019;

bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa saldo modal yang seharusnya diperhitungkan dalam menghitung Debt to Equity Ratio (DER) adalah berdasarkan

saldo modal berdasarkan fakta yang dimulai pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2019;

bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak memperoleh fakta dan keterangan bahwa saldo utang Pemohon Banding kepada Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapore) per 31 Desember 2019 adalah sebesar USD6.133.607,00(USD9.687.501,00+USD33.118.263,00-USD36.672.164,00) yang telah memperhitungkaan hutang menjadi saham;

bahwa saldo hutang sebesar USD6.133.607,00 a quo menjadi dasar perhitungan beban bunga dengan tingkat suku bunga 4,92%, sehingga biaya bunga pinjaman dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar USD25.147,00 yang dikonversi dalam mata uang Rupiah menjadi sebesar Rp351.251.757,00;

bahwa dari biaya bunga Rp351.251.757,00 a quo dicatat dan dibebankan dalam laporan laba rugi adalah sebesar Rp267.348.984,00 sedangkan sisanya sebesar Rp83.348.984,00 dicatat sebagai kapitalisasi dalam neraca menjadi aset tanaman belum menghasilkan;

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang diperoleh dalam persidangan berupa SPT PPh 26 dan dokumen lokal penetapan harga transfer untuk tahun keuangan 2019, diperoleh fakta data dan keterangan bahwa terdapat beban bunga utang yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu bunga pinjaman atas GNP Service Malaysia sebesar Rp55.353.864.406,00 dan bunga atas pinjaman kepada Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapore) sebesar Rp351.251.757,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penghitungan Debt to Equity Ratio (DER) Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa berdasarkan RUPS, telah disetujui penyetoran untuk peningkatan Modal dan Ditempatkan dan Modal disetor penuh dengan cara mengkonversi hutang perseroan (in casu Pemohon Banding) kepada Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapore) yang berlaku efektif sejak tanggal 7 Januari 2019;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa pencatatan biaya bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 adalah berdasarkan nilai hutang atas pinjaman Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapore) setelah diperhitungkan dengan konversi pinjaman menjadi modal;

bahwa karenanya Pengadilan Pajak dapat menerima dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa konversi hutang Pemohon Banding kepada Asian Palm Oil Pte. Ltd. (Singapore) dilakukan mulai bulan Januari 2019;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa saldo rata-rata modal Pemohon Banding pada tahun 2019 adalah sebesar positif Rp252.540.339.655,00; dengan nilai saldo rata-rata utang sebesar Rp908.334.941.607,00;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak dapat menerima dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Debt to Equity Ratio (DER) Pemohon Banding adalah sebesar 3.6:1 (Rp908.334.941.607,00:Rp252.540.339.655,00);

bahwa Pengadilan Pajak dapat menerima dalil dan perhitungan Pemohon Banding bahwa Debt to Equity Ratio (DER) Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 adalah sebesar 3.6:1;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa perhitungan dan pencatatan biaya bunga serta perhitungan Debt to Equity Ratio (DER) Pemohon Banding sebesar 3.6:1 adalah telah memenuhi Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 169/PMK.010/2015, sehingga keseluruhan biaya bunga Pemohon Banding sebesar Rp43.828.650.235 yang dicatat oleh Pemohon Banding dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp43.828.650.235,00 adalah tidak berdasarkan pada fakta dan data yang sebenarnya dan karenanya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

3. Atas koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp267.879.416.490,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding melaporkan laba fiskal sebesar Rp7.904.640.571,00;

bahwa dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding melaporkan kompensasi kerugian dari tahun pajak sebelum tahun pajak 2019 sebesar Rp275.784.057.061,00

bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo, Pemohon Banding menghitung kompensasi kerugian dari tahun pajak sebelum tahun pajak 2019 yang dapat diperhitungkan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp7.904.640.571,00 sehingga terdapat kompensasi kerugian yang masih dapat diperhitungkan ke tahun pajak 2020 dan seterusnya sebesar Rp267.879.416.490,00 (Rp275.784.057.061,00-Rp7.904.640.571,00);

bahwa terhadap SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019, Terbanding melakukan koreksi Penghasilan neto fiskal menjadi Rp567.475.711.406,00;

bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo, Terbanding menghitung kompensasi kerugian dari tahun pajak sebelum tahun pajak 2019 yang dapat diperhitungkan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 berdasarkan Penghasilan neto fiskal sebesar Rp567.475.711.406,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Kompensasi kerugian menurut Pemohon Banding Rp. 7.904.640.571

2. Kompensasi kerugian menurut TerbandingRp. 275.784.057.061 Koreksi kompensasi kerugian menurut Terbanding Rp. 267.879.416.490

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan di atas, Terbanding mendalilkan bahwa perhitungan nilai kompensasi kerugian menurut Pemohon Banding yang masih dapat diperhitungkan ke tahun pajak 2020 dan seterusnya berdasarkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp267.879.416.490,00 telah habis diperhitungkan dengan Penghasilan neto fiskal berdasarkan surat ketetapan pajak Tahun Pajak 2019 sebesar Rp567.475.711.406,00 dan karenanya tidak terdapat nilai kompensasi kerugian yang masih dapat diperhitungkan ke tahun pajak 2020 seterusnya sebesar Rp267.879.416.490,00 dan dilakukan koreksi oleh Terbanding; bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyatakan bahwa koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp267.879.416.490,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap mempertahankan koreksi a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp267.879.416.490,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan ini masalah kompensasi karena terkait adanya 2 (dua) koreksi sebelumnya pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

bahwa dengan adanya 2 (dua) koreksi a quo, Terbanding mendalilkan dan menghitung bahwa Pemohon Banding memiliki laba fiskal sebesar Rp521.002.672.006,00;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan kompensasi kerugian yang berasal dari SPT PPh Badan pada tahun-tahun sebelum Tahun Pajak 2019 dengan melaporkan nilai kompensasi kerugian ke Tahun Pajak 2019 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, menurut SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 terdapat kompensasi kerugian yang harus diperhitungkan sebesar Rp275.784.057.061,00;

bahwa sedangkan menurut SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019, laba fiskal dilaporkan sebesar Rp7.904.640.571,00, sehingga kompensasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp275.784.057.061,00, yang diperhitungkan hanya atas laba fiskal sebesar Rp7.904.640.571,00 sehingga masih terdapat nilai kerugian yang masih dapat dikempensasikan ke tahun pajak 2020 dan selanjutnya sebesar Rp267.879.416.490,00 (Rp275.784.057.061,00- Rp7.904.640.571,00);

bahwa karena Terbanding mendalilkan bahwa untuk SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019, laba fiskal seharusnya sebesar Rp521.002.672.006,00 maka penghitungan kompensasi kerugian dari tahun sebelum Tahun Pajak 2019 antara Terbanding dan Pemohon Banding terdapat selisihsebesarRp267.879.416.490,00(Rp275.784.057.061,00- Rp7.904.640.571,00) yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi

sengketa adalah apakah koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp267.879.416.490,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp267.879.416.490,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp267.879.416.490,00 adalah berkaitan dengan sengketa pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 berupa:

1. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp469.269.381.200,00;

2. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp43.828.650.235,00

bahwa atas ke 2 (dua) koreksi a quo Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa dan telah menghitung Penghasilan Neto untuk Tahun Pajak 2019 dengan uraian dan penghitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Peredaran Usaha484.543.589.377
Harga Pokok Penjualan419.967.821.504
Laba Bruto64.575.767.873
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha49.886.018.291
Penghasilan Neto Dalam Negeri14.689.749.582
Penghasilan dari Luar Usaha39.149.482.145
Biaya dari Luar Usaha45.194.289.818
Penyesuaian Fiskal Positif4.252.994.193
Penyesuaian Fiskal Negatif4.993.295.531
Penghasilan Neto7.904.640.571

bahwa perhitungan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding berdasarkan 2 (dua) sengketa yang telah dibatalkan di atas menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp7.904.640.571,00
PTKPRp0,00
Penghasilan Kena PajakRp7.904.640.571,00

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak menyatakan bahwa nilai kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan ke SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan ke SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 dan seterusnya adalah dengan uraian sebagai berikut:

- Nilai Kompensasi Kerugian yang dapat diperhitungkan ke Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp275.784.057.061,00

- Nilai Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp7.904.640.571,00 (sesuai perhitungan di atas)

- Nilai Kompensasi Kerugian yang dipergunakan ke Tahun Pajak 2019:

Nilai Kompensasi Kerugian TotalRp275.784.057.061,00
Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2019Rp7.904.640.571,00
Nilai Kompensasi Kerugian Dipergunakan Tahun 2019Rp7.904.640.571,00
Saldo Kompensasi Kerugian ke Tahun Pajak 2020 dstRp267.879.416.490,00

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp267.879.416.490,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang

dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terhadap SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp29.768.040.081,00, atas koreksi:

1. Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp469.269.381.200,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan,

2. Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp43.828.650.235,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan dan

3. Kompensasi Kerugian sebesar Rp267.879.416.490,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan

dan karenanya Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (R p)Dipertahankan (Rp)Tidak dapat dipertahankan (Rp)
1.Penghasilan dari Luar Usaha469.269.381.2000469.269.381.200
No.Uraian SengketaNilai Sengketa (R p)Dipertahankan (Rp)Tidak dapat dipertahankan (Rp)
2.Biaya dari Luar Usaha43.828.650.235043.828.650.235
3.Kompensasi Kerugian267.879.416.4900267.879.416.490

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan dari Luar Usaha menurut TerbandingRp508.418.863.345
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp469.269.381.200
Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pengadilan PajakRp39.149.482.145
Biaya dari Luar Usaha menurut TerbandingRp1.365.639.583
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp43.828.650.235
Biaya dari Luar Usaha menurut Pengadilan PajakRp45.194.289.818
Kompensasi Kerugian menurut TerbandingRp275.784.057.061
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp267.879.416.490
Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan PajakRp7.904.640.571

bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.Ura ianJumlah
(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto484.543.589.377
2Harga Pokok Penjualan419.967.821.504
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)64.575.767.873
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha49.886.018.291
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)14.689.749.582
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(6.044.807.673)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)(6.044.807.673)
7Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif4.252.994.193
No.Ura ianJumlah
(Rp)
b. Penyesuaian Fiskal Negatif4.993.295.531
c. Jumlah (a-b)(740.301.338)
8Jumlah Penghasilan Neto7.904.640.571
9Kompensasi Kerugian7.904.640.571
10Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
11Penghasilan Kena Pajak0
12PPh Terutang0
13Jumlah PPh Terutang0
14Kredit Pajak:0
15Jumlah PPh yang masih harus dibayar0
16Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (2) KUP)0
17Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/19/711/23 tanggal 2 Agustus 2023 Tahun Pajak 2019, atas nama PT DWIE WARNA KARYA, NPWP 02.437.846.5-711.000 beralamat di Jalan Rajawali KM. 8 Nomor 30, RT 001 RW 014, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dan alamat korespondensi di DBS Tower Lantai 15, Ciputra World 1, Jalan Prof. Dr. SatrioKav.3,Setiabudi,JakartaSelatan(domisilielektronik dwkplk.tax@gentingplantations.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-taxcourt pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.