Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 80 halaman

PUT-009772.99/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT Super Steel Karawang, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-009772.99/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor S-800064/WPJ.07/KP.0303/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009772.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUPER STEEL KARAWANG, NPWP 01.869.213.7-055.000, beralamat di Kawasan Industri Suryacipta, Jalan Surya Utama Kaveling 1—22A, Kutamekar, Ciampel, Karawang 41361, dalam hal ini diwakili oleh Yasuto Matsuoka jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sandy Tanu Utomo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1315/PP/IKH/2022 tanggal 18 November 2022;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SSK-ACC/Kuasa/XI/2023 tanggal 20 November 2023,

2. Nama: Cau Ying,

Izin Kuasa Hukum: KEP-817/PP/IKH/2023 tanggal 19 Juni 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SSK-ACC/Kuasa/XI/2023 tanggal 20 November 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh;

1. Nama/NIP: Sandra Kusdianto/19780817 199803 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Tri Aji Nurhandono/19761002 200212 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Yulian Tri Darmawan/19860705 200602 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1653/PJ.07/2024 tanggal 15 Maret 2024;

Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1555/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Gugatan Penggugat Nomor 007/SSK- ACC/BUNGA/18/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024,

Telah membaca, Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 191/STG/WPJ.07/2024 tanggal 18 November 2024,

Telah membaca, Surat Bantahan Penggugat Nomor 001/SSK- ACC/18/BUNGA/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00022/206/18/055/20 tanggal 23 Juli 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

: i Mantan i set Po Nahan Mei fr: an dn inal ala: Serecare > dence lB ceo : PIA GSE fae | Bets LG a HN

40 APE San eg sas gc rte anak Pi at era : BA LoS 223 27 | aint hE mu MAN an i wl teed :

Hi baginda PME EAS neha i: | Wit Ld]

: : . : wei 1

Peeper ac Fock Tut AB i Litre ia Fer I oad

. : Perth : we? IND wd Wat ! Beg:

sR Ree rcssae orn carpe H 4 wi os

Mp Pee Menuai: Jati Ani oe

Peedi apes yg Hoe: edt Ua 2

: Poo LTE rem vies ant . .

: : PA rate du aan Raga F3 Pu fy i ie AAA Pe parang Tang ah ad kan Sea Ss AS MEBEL ES ad ‘ne wD, Pale d# lat

: is ser Wen. FAD Cp UB AY wu 4

: Peo tomas Same DIS BL ka 31

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan keberatan dengan Surat Nomor 004/SSK- ACC/OBJ/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03562/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 18 Oktober 2021, Tergugat menolak keberatan dengan perhitungan sebagai berikut:

HN wo . 1. Ditambah ami .

. 0. Uraian. 7 0. 7 Semula. : Menjadi

: Manna — .. USD” a. Penghasilan neta 8,139,537.00 | 0 ___8,139,537.00 b. Kompensasi Kerugian Po 01 Oo] | 9 c. Penghasilan Kena Pajak 8,139,537.00 d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang ”——' 2,054,884.00 2,034 884.00 e. Kredil Pajak 1 852,626.00 1 852,626.00 f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar . 182,258.00 0 182,258.00

9. Sanksi Administrasi 58,323.00 0 58,323.00 h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) 240,581.00 9 240,581.00 dibayar

Menimbang, bahwa atas Keputusan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor 005/SSK-ACC/I/2022 tanggal 11 Januari 2022 dan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000353.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024 yang diucapkan pada tanggal 23 April 2024, Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya banding dengan nilai putusan sejumlah lebih bayar USD1,322,687.00;

Menimbang, bahwa atas Putusan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga dengan Surat Nomor 002/SSK- ACC/18/BUNGA/IX/2024 tanggal 18 September 2024 dan dengan Surat Tergugat Nomor S-800064/WPJ.07/KP.0303/2024 tanggal 3 Oktober 2024 hal Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, Tergugat menyatakan tidak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) atas permohonan Penggugat a quo;

Menimbang, bahwa atas Surat tersebut, Penggugat tidak setuju sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 007/SSK-ACC/BUNGA/18/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 007/SSK- ACC/BUNGA/18/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu mengajukan gugatan

atas Surat Tergugat Nomor S-800064/WPJ.07/KP.0303/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan (“S- 800064”) yang dikirim melalui pos pada tanggal 9 Oktober 2024;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak a. bahwa Surat Gugatan dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Tergugat Nomor S-800064, yang diterima Penggugat pada tanggal 10 Oktober 2024;

c. bahwa terhadap 1 (satu) Surat Tergugat Nomor S-800064 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan, diajukan 1 (satu) permohonan gugatan;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Yasuto Matsuoka, jabatan selaku Presiden Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 2 tanggal 2 September 2024;

b. bahwa gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan dengan salinan Surat/Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian, Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap S- 800064 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan (S-800064/WPJ.07/KP.0303/2024 tanggal 3

Oktober 2024)

1. Permohonan Imbalan Bunga yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 23 September 2024 berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000353.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024 yang mengabulkan seluruh permohonan banding atas PPh Badan Tahun Pajak 2018 bahwa adapun kronologi atas penerbitan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000353.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024 (“PUT-000353”) sampai dengan

pengajuan Permohonan Imbalan Bunga oleh Penggugat adalah sebagai berikut:

a) SPT PPh Badan Lebih Bayar bahwa pada tanggal 30 Juli 2019, Penggugat menyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan status Lebih Bayar sebesar USD1,322,686.00 ke KPP PMA Dua;

b) Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan KPP PMA Dua, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00022/206/18/055/20 tanggal 23 Juli 2020 (“SKPKB-00022”) yang menetapkan jumlah kurang bayar PPh Badan sebesar USD240,581.00;

c) Pelunasan SKPKB-00022 bahwa atas SKPKB-00022 di atas, Penggugat telah melunasi seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar tersebut sebelum keberatan diajukan yaitu sebesar USD240,581.00 pada tanggal 19 Agustus 2020 dengan NTPN Nomor 54B1 C00M 4F5E 1LL8;

d) Pengajuan Keberatan dan Keputusan Keberatan bahwa berkaitan dengan penerbitan SKPKB-00022 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan keberatan dan pada tanggal 18 Oktober 2021 telahditerbitkanKeputusanKeberatanNomorKEP- 03562/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 18 Oktober 2021 (“KEP-03562”) yang menolak seluruh permohonan keberatan Penggugat;

e) Pengajuan Banding dan Putusan Banding bahwa selanjutnya, Penggugat mengajukan permohonan banding atas KEP-03562 tersebut pada tanggal 14 Januari 2022. Sebagai hasil dari permohonan banding yang Penggugat ajukan, telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000353 yang diucapkan pada tanggal 23 April 2024, di mana Pengadilan Pajak telah mengabulkan seluruh per- mohonan banding dan membatalkan seluruh koreksi dalam KEP-03562;

f) Kelebihan pembayaran pajak sebesar USD1,563,268.00 bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan merujuk kepada PUT-000353 yang mengabulkan seluruh permohonan banding Penggugat, terdapat

kelebihan pembayaran pajak sebesar USD1,563,268.00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 1. Perhitungan Kelebihan Pembayaran Pajak Menurut Penggugat

DeskripsiSPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 (USD)SKPKB & Keputusan Keberatan (USD)Putusan Pengadilan Pajak (USD)Formula
Penghasilan Neto2,119,755.008,139,537.002,119,755.00
Kompensasi Kerugian0.000.000.00
Penghasilan Kena Pajak2,119,755.008,139,537.002,119,755.00
PPh terutang529,939.002,034,884.00529,939.00
Kredit Pajak(1,852,626.00)(1,852,626.00)(1,852,626.00)
PPh kurang bayar/ (lebih bayar)(1,322,687.00)182,258.00(1,322,687.00)
Sanksi Administrasi0.0058,323.000.00
Jumlah PPh kurang bayar/ (lebih bayar)(1,322,687.00)240,581.00(1,322,687.00)A
Jumlah PPh Badan yang telah dibayar sebelum proses keberatan240,581.00B
Total (kelebihan) pembayaran pajak(1,563,268.00)C = A - B

g) Permohonan Imbalan Bunga sebesar USD750,369.00 bahwa pada tanggal 23 September 2024 (setelah dikabulkannya seluruh permohonan banding PPh Badan Tahun Pajak 2018), Penggugat mengajukan permohonan Imbalan Bunga kepada KPP PMA Dua sebesar USD750,369.00 dengan rincian sebagai berikut:

Tabel-2. Rincian Permohonan Imbalan Bunga yang Diajukan Penggugat

Tanggal Penerbitan SKPKBTanggal Pengucapan Putusan Pengadilan PajakJumlah PPh Lebih Bayar (USD)Perhitungan Imbalan Bunga
Jumlah BulanJumlah % BungaImbalan Bunga (USD)Imbalan Bunga (IDR)
23 Juli 202023 April 20241,563,268.002448%750,369.0011.938.365.063,00

*) Kurs KMK yang digunakan adalah kurs pada saat pengucapan putusan Pengadilan Pajak yaitu tanggal 23 April 2024 sebesar Rp15.910,00/1 USD

2. Menanggapi permohonan Penggugat, Tergugat menerbitkan S-800064 pada tanggal 3 Oktober 2024 yang menyebutkan bahwa tidak dapat diterbitkan SKPIB karena dianggap tidak memenuhi Pasal 27B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan PMK No.18/PMK.03/2021 bahwa berkaitan dengan permohonan Imbalan Bunga yang diajukan, Tergugat menerbitkan S-800064, yang pada paragraf pembuka tersebut menyatakan sebagai berikut:

“Sehubungan dengan permohonan Imbalan Bunga yang Saudara ajukan dengan Nomor 002/SSK-ACC/18/BUNGA/IX/2024 tanggal 18 September 2024 yang kami terima pada tanggal 23 September 2024 dengan nomor BPS FORM-05004008/BPS/KPP.070303/2024 atas jenis pajak PPh Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp11.938.365.063,00, dengan ini disampaikan bahwa atas permohonan Saudara tersebut tidak dapat diterbitkan SKPIB karena belum memenuhi ketentuan yang terkait dengan uraian sebagai berikut:

1. belum memenuhi ketentuan Pasal 83 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, yaitu:

a. ayat (2), Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan SKPKB.

b. ayat (3), Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Berdasarkan penelitian kami, jumlah lebih bayar yang disetujui oleh Saudara pada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar USD1,322,687.00 yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga sedangkan pada surat permohonan Saudara mencantumkan dasarnya adalah sebesar USD1,563,268.00.

2. sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, yaitu Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Berdasarkan penelitian kami, pembayaran atas SKPKB sebesar USD240,581.00 menurut ketentuan ini tidak menjadi dasar yang dapat diberikan imbalan bunga sedangkan pada surat permohonan Saudara mencantumkan nilai ini sebagai dasar pemberian imbalan bunga.

3. belum memenuhi ketentuan Pasal 88 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) dan Pasal 111 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KM.010/2020, terkait dengan tarif imbalan bunga yaitu:

a. ...

b. ...

c. ...

d. Pasal 111, Pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, yang didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan:

1) sebelum tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018;

2) sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

dan jangka waktu penyelesaian pemberian imbalan bunga paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, diterima secara lengkap oleh KPP.

e. ...

Berdasarkan penelitian kami, Putusan diterbitkan/diucapkan setelah tanggal 2 November 2020, yaitu tanggal 23 April 2024 dan penghitungan imbalan bunga dimulai pada tanggal sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, yaitu tanggal penerbitan SKPKB pada tanggal 23 Juli 2020, sehingga

tarifnya adalah sebesar 0.57%, sedangkan pada surat permohonan Saudara menggunakan tarif 2% sehingga tidak memenuhi ketentuan ini.

4. ...

5. Saudara dapat mengajukan kembali permohonan pemberian imbalan bunga dengan menggunakan dasar pemberian imbalan bunga, tarif dan format surat sesuai dengan ketentuan yang terkait.”

3. Merujuk kepada penjelasan di atas, menurut Penggugat bahwa hal yang menjadi pokok sengketa atas Gugatan ini adalah sengketa Yuridis Fiskal atas dasar hukum yang menjadi dasar Pemberian Imbalan Bunga dan penerbitan S-800064 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan oleh Tergugat

III. Mengenai Pokok Sengketa Yuridis Fiskal terkait Penolakan Pemberian

Imbalan Bunga sejumlah USD750,369.00

bahwa hal yang menjadi pokok sengketa adalah sengketa yuridis fiskal mengenai perbedaan dasar hukum permohonan/pemberian Imbalan Bunga antara Penggugat dan Tergugat, yaitu sebagai berikut:

Tabel 3. Pokok Sengketa Yuridis Fiskal atas Imbalan Bunga sebesar USD750,369.00

Sengketa Yuridis Fiskal MengenaiDasar Hukum
TergugatPenggugat
Imbalan Bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebesar USD750,369• Pasal 27B UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (selanjutnya disebut “UU Cipta Kerja”) • Pasal 83 ayat (2), (3), (5), Pasal 88 ayat (1), (2), (4), dan Pasal 111 PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. (selanjutnya disebut “PMK-18”)• Pasal 27A ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Selanjutnya disebut “UU KUP Tahun 2009”)

bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (1) UU KUP Tahun 2009, Tergugat seharusnya menerbitkan SKPIB dan memberikan hak Penggugat untuk menerima Imbalan Bunga sebesar 2% per bulan (untuk maksimal 24 bulan) atas seluruh kelebihan pembayaran pajak akibat termasuk jumlah lebih bayar akibat telah dibayarnya pajak kurang dibayar (beserta sanksinya) dalam SKPKB-00022;

IV.Alasan Gugatan dan Tanggapan serta Penjelasan Penggugat

bahwa merujuk kepada tabel 3 di atas, secara garis besar dapat dijelaskan bahwa sengketa yuridis fiskal dalam gugatan ini adalah mengenai perbedaan penerapan dasar hukum berdasarkan Pasal 27A ayat (1) UU KUP Tahun 2009 (sebelum terbitnya UU Cipta Kerja) yang digunakan Penggugat dan penerapan UU Cipta Kerja yang digunakan oleh Tergugat;

bahwa untuk lebih memudahkan pemahaman Majelis Hakim Yang Mulia, berikut ini adalah perbandingan dasar hukum (penggunaan UU Cipta Kerja dan UU KUP Tahun 2009) dan alasan penggunaan dasar hukum tersebut;

Tabel 4. Perbandingan Penggunaan Dasar Hukum UU KUP Tahun 2009 Setelah UU Cipta Kerja dan Sebelum UU Cipta Kerja Serta Alasannya

TentangTergugatPenggugat
KetentuanUU Cipta Kerja Pasal 27 BUU KUP Tahun 2009 Pasal 27 A
Alasan Penggunaan Dasar HukumMerujuk kepada S-800064, putusan Pengadilan Pajak diterbitkan atau diucapkan setelah tanggal 2 November 2020.Karena PUT-000353 mengabulkan seluruh permohonan banding untuk tahun pajak 2018 dimana sengketa timbul karena penerbitan SKPKB-00022 pada tanggal 23 Juli 2020 yaitu sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan, sehingga ketentuan yang harus digunakan sebagai pedoman untuk menentukan Imbalan Bunga adalah UU KUP Tahun 2009 sebelum diterbitkan dan berlakunya UU Cipta Kerja.
Tarif Imbalan BungaMenurut Tergugat, Penggugat tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan Imbalan Bunga.Tarif Imbalan Bunga adalah 2% per bulan (untuk maksimal 24 bulan) sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP Tahun 2009 sebelum berlakunya UU Cipta Kerja.

bahwa secara sederhana dan terkait dengan timeline, kondisi dalam tabel di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:

33 Jul 2020 2 Nov 2020 17 Feh 2021 23 April 2024

,_— — Aa —— ae — LL.

SKPKB UU CIPTA PMK-18/ PUT-000353

KERJA 2021

UU KUP Tahun 2009 sebelum diubah dengar UU KUP Tahun 2009 setelah diubah dengan

UU Cipta Kerja UU Cipta Kerja bahwa merujuk kepada penjelasan di atas, Penggugat tidak setuju dengan penggunaan UU Cipta Kerja karena menurut Penggugat dasar hukum yang harus digunakan dalam pemberian Imbalan Bunga ini adalah UU KUP Tahun 2009 sebelum berlakunya UU Cipta Kerja;

bahwa berikut ini adalah alasan dan penjelasan Penggugat;

A. Berdasarkan Pasal 27A ayat (1) UU KUP Tahun 2009, Penggugat berhak atas Imbalan Bunga sebesar 2% per bulan untuk maksimal 24 bulan atas seluruh kelebihan pembayaran pajak bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (1) UU KUP Tahun 2009, secara jelas menyatakan bahwa Imbalan Bunga sebesar 2% per bulan diberikan selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana dikutip sebagai berikut:

Pasal 27A ayat (1) UU KUP Tahun 2009 “Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah Imbalan Bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.” bahwa dengan demikian, Penggugat sudah memenuhi ketentuan Pasal 27A ayat (1) UU KUP Tahun 2009 karena terdapat kelebihan pembayaran pajak atas jumlah lebih bayar yang jelas tercantum dalam SPT PPh Badan dan jumlah lebih bayar akibat pembayaran SKPKB dengan perincian sebagai berikut:

1. kelebihan pembayaran pajak dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 sebesar USD1,322,687.00; dan

2. pembayaran SKPKB-00022 sebesar USD240,581.00;

bahwa oleh karena itu, Penggugat berhak atas Imbalan Bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan yang dihitung dari jumlah seluruh kelebihan pembayaran pajak yaitu sebesar USD750,369.00 atau setara dengan Rp11.938.365.063,00 (dengan menggunakan kurs Rp15.910,00 sesuai dengan ketentuan PMK-65/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK-226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga);

B. Dasar hukum yang seharusnya digunakan dalam pemberian Imbalan Bunga adalah dasar hukum yang berlaku sesuai tahun pajak yang tercantum di SKPKB-00022 yaitu Tahun Pajak 2018 (tahun pajak sengketa) bahwa perlu dicatat bahwa sengketa yang dikabulkan oleh Pengadilan Pajak melalui terbitnya PUT-000353 adalah sengketa PPh Badan untuk Tahun Pajak 2018, di mana tahun pajak ini adalah tahun pajak sebelum berlakunya UU Cipta Kerja (yang mulai berlaku tanggal 2 November 2020);

bahwa oleh karena pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2018 harus didasarkan dan dilaksanakan dengan merujuk pada UU KUP Tahun 2009, maka hak Wajib Pajak (dalam hal ini Penggugat) atas Imbalan Bunga juga harus tetap merujuk pada Pasal 27A ayat (1) UU KUP Tahun 2009 (yang berlaku sebelum UU Cipta Kerja);

bahwa ketidakkonsistenan penggunaan dasar hukum ini menyebabkan ketidakadilan bagi Penggugat. Sebagai contoh, Tergugat mengenakan sanksi/denda administrasi 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar (merujuk UU KUP Tahun 2009). Namun, dalam S-800064, Tergugat meminta Penggugat untuk mengajukan Imbalan Bunga dengan merujuk pada UU Cipta Kerja, di mana karena Tergugat merujuk pada UU Cipta Kerja, maka Tergugat menyebutkan hak imbalan bunga hanya dapat diberikan dengan tarif sebesar 0,57%. Dalam hal ini, Penggugat kehilangan hak atas Imbalan Bunga yang seharusnya diberikan berdasarkan Pasal 27A ayat (1) UU KUP Tahun 2009;

bahwa dengan demikian, penggunaan dasar hukum UU Cipta Kerja oleh Tergugat dalam penerbitan S-800064 tidak konsisten dengan dasar hukum yang digunakan Tergugat dalam menetapkan jumlah pajak dan sanksinya dalam penerbitan SKPKB-00022 sehingga hal ini bukan saja merugikan Penggugat namun juga menghilangkan hak Penggugat atas Imbalan Bunga;

C. Selain itu, SKPKB-00022 adalah ketetapan yang diterbitkan pada saat ber- lakunya UU KUP Tahun 2009 (sebelum berlakunya UU Cipta Kerja) sehingga pemberian Imbalan Bunga seharusnya merujuk pada ketentuan yang berlaku pada saat timbulnya sengketa yaitu pada saat penerbitan SKPKB bahwa menambahkan penjelasan dalam butir B di atas, SKPKB-00022 merupakan dokumen yang seharusnya dijadikan dasar oleh Tergugat untuk menentukan Undang-Undang mana yang harus digunakan dalam pemberian Imbalan Bunga (UU KUP Tahun 2009 atau UU Cipta Kerja) karena SKPKB- 00022 a quo merupakan dokumen yang menyebabkan awal mula terjadinya sengketa antara Penggugat dan Tergugat;

bahwa penerbitan SKPKB-00022 merupakan titik awal dari timbulnya peristiwa hukum sehingga sudah seharusnya segala hak dan kewajiban dari masing-masing pihak (Penggugat dan Tergugat) merujuk dan menggunakan hukum yang berlaku pada saat terjadinya peristiwa hukum a quo. Dengan demikian, Undang-Undang yang seharusnya digunakan dalam pemberian Imbalan Bunga adalah UU KUP Tahun 2009 sebelum terbitnya UU Cipta Kerja;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pasal 27B UU Cipta Kerja dan PMK- 18 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja adalah dasar hukum yang tidak dapat dijadikan dasar pemberian/penolakan Imbalan Bunga kepada Penggugat;

D. Secara konsep hukum yang berlaku universal, suatu hukum atau ketentuan tidak boleh dan tidak dapat diberlakukan secara surut (tidak boleh berlaku mundur) bahwa hal ini juga dengan jelas telah diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan sebagai berikut:

“”Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

E. Dengan demikian, UU KUP versi UU Cipta Kerja Tahun 2020 dan PMK-

18/PMK.03/2021 tidak dapat dijadikan rujukan hukum untuk menolak permohonan imbalan bunga yang diajukan Penggugat. Penolakan atas seluruh permohonan Imbalan Bunga oleh Tergugat pada faktanya juga tidak sesuai dengan Pasal 27B UU Cipta Kerja yang dijadikan dasar hukum oleh Tergugat bahwa meskipun Penggugat tetap tidak setuju dengan Pasal 27B UU Cipta Kerja yang digunakan Tergugat dalam menolak permohonan Imbalan Bunga Penggugat, Penggugat ingin menggarisbawahi bahwa penolakan Tergugat tersebut bahkan tidak sesuai dengan Pasal 27B UU Cipta Kerja yang digunakan oleh Tergugat sendiri;

bahwa berikut kutipan Pasal 27B ayat (1) dan (2) huruf a UU Cipta Kerja;

(1) Wajib Pajak diberikan Imbalan Bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(2) Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar

yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.” bahwa apabila Tergugat konsisten dengan dasar hukum yang digunakannya yaitu UU Cipta Kerja maka Tergugat seharusnya tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan karena berdasarkan Pasal 27B ayat (1) dan (2) huruf a UU Cipta Kerja disebutkan sebagai berikut:

1. permohonan banding dikabulkan seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;

2. terdapat kelebihan pembayaran pajak yang disetujui Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan Lebih Bayar yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yaitu sebesar USD1,322,687.00;

bahwa dengan kata lain, atas kelebihan pembayaran pajak sebesar USD1,322,687.00, berdasarkan SPT Lebih Bayar Tahun Pajak 2018, Penggugat berhak atas Imbalan Bunga sebesar USD180,944.00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 5. Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga Apabila Merujuk pada Pasal 27B UU Cipta

Kerja

NoKeteranganJumlah lebihTarif Imbalan BungaImbalan Bunga (USD)Imbalan Bunga (IDR)
bayar
(USD)
abc = a x b
1PPh yang Lebih dibayar berdasarkan SPT PPh Badan tahun pajak 20181,322,687.000,57% x 24 bulan = 13,68%180,944.002.878.812.383,00*)
Total1,322,687.00180,944.002.878.812.383,00

*) Kurs KMK yang digunakan adalah kurs pada saat pengucapan putusan Pengadilan Pajak yaitu tanggal 23 April 2024 sebesar Rp15.910,00/1 USD bahwa berdasarkan tabel 5 di atas, apabila Tergugat benar dalam menerapkan dasar hukum Pasal 27B UU Cipta Kerja, maka sebenarnya Tergugat tetap memberikan hak Imbalan Bunga kepada Penggugat, yaitu sebesar USD180,944.00;

bahwa namun demikian, sebagaimana disebutkan di atas, Penggugat berpendapat bahwa Imbalan Bunga yang merupakan hak Penggugat adalah sebesar USD750,369.00 yaitu atas seluruh jumlah lebih bayar baik dalam SPT Lebih Bayar maupun atas pembayaran SKPKB;

bahwa oleh karena itu, Penggugat mohon pertimbangan Majelis Hakim yang Mulia dalam mengadili sengketa Imbalan Bunga ini dengan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hak Penggugat;

bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengabulkan Permohonan Gugatan yang diajukan Penggugat dan menyetujui pemberian Imbalan Bunga berdasarkan UU KUP Tahun 2009 sebelum diterbitkannya UU Cipta kerja yaitu sebesar USD750,369.00 atau setara dengan Rp11.938.365.063,00;

V. Kesimpulan dan Permohonan Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dengan ini Penggugat menyampaikan kesimpulan dan permohonannya sebagai berikut:

1. bahwa Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan, yaitu Pasal 23 ayat (2) UU KUP Tahun 2009 serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa dasar hukum yang harus digunakan dalam Gugatan ini adalah Pasal 27A ayat (1) UU KUP Tahun 2009 sebelum diterbitkannya UU Cipta Kerja. Dengan kata lain, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya tidak dapat diterapkan;

3. bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (1) UU KUP Tahun 2009 sebelum UU Cipta Kerja, Penggugat berhak atas Imbalan Bunga sebesar 2% per bulan atas kelebihan pembayaran pajak (termasuk jumlah pembayaran SKPKB yang telah dibayar oleh Penggugat);

4. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terdapat Imbalan Bunga sebesar USD750,369.00 yang harus diberikan kepada Penggugat dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel-6. Rincian Perhitungan Imbalan Bunga yang Seharusnya Diterima Penggugat

NoKeteranganPermohonanSudahMasih Harus
PenggugatDiberikanDiberikan
1Imbalan Bunga atas Pembayaran SKPKB-00022USD 115,479.00-USD 115,479.00
2PPh yang Lebih dibayar berdasarkan SPT PPh Badan tahun pajak 2018USD 634,890.00-USD 634,890.00
Total Imbalan Bunga yang harus diberikan kepada PenggugatUSD 750,369.00
Dalam Rupiah menggunakan kurs Rp15.910,00/1 USDRp11.938.365.063,00

5. bahwa permohonan kepada Majelis Hakim Yang Mulia. Merujuk kepada penjelasan dan dasar hukum yang disampaikan di atas, dengan ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, untuk:

a. menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. mengabulkan seluruh permohonan Gugatan ini;

c. memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan SKPIB atas Imbalan Bunga sejumlah USD750,369.00; dan d. memerintahkan Tergugat untuk membayar Imbalan Bunga yang merupakan hak Penggugat sejumlah USD750,369.00;

VI.Penutup

bahwa demikianlah Surat Gugatan diajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Penggugat berharap bahwa uraian yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta-fakta yang ada, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberi putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 191/STG/WPJ.07/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan Nomor 007/SSK- ACC/BUNGA/18/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 1 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

c. bahwa terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

d. bahwa gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima. Surat Keputusan/objek gugatan lainnya diterima pada tanggal 10 Oktober 2024;

e. bahwa Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Tergugat Nomor S-800064/WPJ.07/KP.0303/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Pemberitahuan SKPIB tidak diterbitkan atas nama Penggugat;

f. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Yasuto Matsuoka bertindak selaku Presiden Direktur;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut kecuali Majelis berpendapat lain. Dalam proses peradilan, terhadap hal tersebut di atas dan tidak terbatas termasuk hal-hal lain yang menurut Majelis diperlukan, dapat dibuktikan dan diuji kebenarannya;

II. Tanggapan atas Gugatan

bahwa setelah membaca Surat Gugatan serta mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat yaitu sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

a. Pasal 27B ayat (3)

Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

b. Pasal 27B ayat (7) huruf c

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan, atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak.

2. Pasal 44 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022

Tata cara pemberian imbalan bunga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelak- sanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan a. Pasal 83 ayat (1) huruf d

Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang KUP.

b. Pasal 83 ayat (1) huruf e

Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (3) Undang-Undang KUP, kecuali:

1. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan yang terkait dengan Persetujuan Bersama; atau

2. kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.

c. Pasal 83 ayat (2)

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

d. Pasal 83 ayat (3)

Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

e. Pasal 83 ayat (4)

Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

f. Pasal 83 ayat (5)

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

g. Pasal 89 ayat (1) sampai dengan ayat (4) (1) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf e diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak.

(2) Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak:

a. tanggal pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak;

b. tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak; atau c. tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak.

(3) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(4) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulanya penghitungan imbalan bunga.

h. Pasal 92 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPIB jika permohonan pemberian imbalan bunga:

a. memenuhi ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 atau Pasal 84; dan b. mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3).

i. Pasal 111

Pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, yang didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan:

a. sebelum tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018; atau b. sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dan jangka waktu penyelesaian pemberian imbalan bunga paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, diterima secara lengkap oleh KPP.

4. Diktum Keenam angka 3, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KM.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diberikan

berdasarkan ketetapan, keputusan, atau putusan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan imbalan bunganya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri ini.

b. Tanggapan Tergugat

Kronologis Permasalahan dan Tanggapan atas Sengketa Yuridis Formal (Sengketa Dasar Hukum) a. bahwa pada tanggal 30 Juli 2019, Penggugat melaporkan SPT PPh Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2018 dengan status Lebih Bayar sebesar USD1,322,687.00;

b. bahwa pada tanggal 23 Juli 2020, diterbitkan SKPKB Nomor 00022/206/18/055/20 dari hasil pemeriksaan atas SPT LB tersebut dengan nilai kurang bayar sebesar USD240,581.00. Pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Penggugat tidak setuju atas nilai kurang bayar tersebut. Nilai yang disetujui oleh Penggugat adalah lebih bayar sebesar USD1,322,687.00;

c. bahwa pada tanggal 24 Agustus 2020, Penggugat membayar SKPKB tersebut dengan NTPN 54B1C00M4F5E1LL8 sebesar USD240,581.00;

d. bahwa pada tanggal 21 Oktober 2020, Penggugat membuat surat permohonan keberatan atas SKPKB dengan Surat Nomor 004/SSK- ACC/OBJ/X/2020;

e. bahwa pada tanggal 18 Oktober 2021, diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03562/KEB/WPJ.07/2021 dengan amar putusan menolak keberatan Penggugat;

f. bahwa pada tanggal 11 Januari 2022, Penggugat membuat Surat Banding Nomor 005/SSK-ACC/I/2022;

g. bahwa pada tanggal 23 April 2024, diucapkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000353.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Penggugat;

h. bahwa pada tanggal 18 September 2024, Penggugat membuat Surat Permohonan Imbalan Bunga Nomor 002/SSK-ACC/18/BUNGA/IX/2024

yang diterima di KPP PMA Dua pada tanggal 23 September 2024 dengan BPS/LPAD Nomor FORM-05004008/BPS/KPP.070303/2024;

i. bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024, diterbitkan Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan karena permohonan Penggugat belum memenuhi ketentuan;

j. bahwa berdasarkan kronologi permasalahan dan ketentuan yang mengatur, atas kondisi SKPKB yang terbit sebelum berlakunya Undang- Undang Cipta Kerja, akan tetapi Putusan diterbitkan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja telah diatur secara jelas dan pasti oleh ketentuan perundang-undangan yaitu menggunakan ketentuan PMK- 18/PMK.03/2021 sehingga permohonan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada dasarnya tidak berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku;

Penelitian atas Permohonan Imbalan Bunga

bahwa sehubungan dengan permohonan imbalan bunga Penggugat yang diajukan dengan Nomor 002/SSK-ACC/18/BUNGA/IX/2024 tanggal 18 September 2024 yang diterima pada tanggal 23 September 2024 dengan BPS Nomor FORM-05004008/BPS/KPP.070303/2024 atas jenis pajak PPh Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp11.938.365.063,00, hasil penelitiannya adalah tidak dapat diterbitkan SKPIB karena belum memenuhi ketentuan yang terkait dengan uraian sebagai berikut:

a. belum memenuhi ketentuan Pasal 83 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, yaitu:

1) ayat (2), Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan SKPKB;

2) ayat (3), Jumlah lebih bayar yang disetujui Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Penggugat yang

disampaikan oleh Penggugat pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan penelitian, jumlah lebih bayar yang disetujui oleh Penggugat pada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar USD1,322,687.00 yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga, sedangkan pada surat permohonan Penggugat mencantumkan dasarnya adalah sebesar USD1,563,268.00;

b. sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, yaitu imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan penelitian, pembayaran atas SKPKB sebesar USD240,581.00 menurut ketentuan ini tidak menjadi dasar yang dapat diberikan imbalan bunga sedangkan pada surat permohonan Penggugat mencantumkan nilai ini sebagai dasar pemberian imbalan bunga;

c. belum memenuhi ketentuan Pasal 88 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) dan Pasal 111 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KM.010/2020, terkait dengan tarif imbalan bunga yaitu:

1) Pasal 88 ayat (1), Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permo- honan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf d diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak;

2) Pasal 88 ayat (2), Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau diucapkannya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;

3) Pasal 88 ayat (4), Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga;

4) Pasal 111, Pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, yang didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan:

a) sebelum tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Meneri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018;

b) sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan jangka waktu penyelesaian pemberian imbalan bunga paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, diterima secara lengkap oleh KPP;

5) Diktum Keenam angka 3, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KM.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diberikan berdasarkan ketetapan, keputusan, atau putusan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan

penghitungan imbalan bunganya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri ini, yaitu sebesar 0,57%;

bahwa berdasarkan penelitian, Putusan diterbitkan atau diucapkan setelah tanggal 2 November 2020, yaitu tanggal 23 April 2024 dan penghitungan imbalan bunga dimulai pada tanggal sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, yaitu tanggal penerbitan SKPKB pada tanggal 23 Juli 2020 sehingga tarifnya adalah sebesar 0,57%, sedangkan pada surat permohonan Penggugat menggunakan tarif 2% sehingga tidak memenuhi ketentuan ini;

bahwa sebagai kesimpulan permohonan imbalan bunga oleh Penggugat belum memenuhi ketentuan yang berlaku dan pada surat penolakan kepada Penggugat telah disampaikan bahwa Penggugat dapat mengajukan kembali permohonan imbalan bunga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, Penggugat memilih menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan atas surat penolakan tersebut;

III. Simpulan dan Usul

A. Simpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, disimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan Penggugat Nomor 007/SSK-ACC/BUNGA/18/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dalam proses peradilan, terhadap ketentuan formal permohonan gugatan dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut Majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. objek gugatan lainnya berupa Surat Tergugat Nomor S- 800064/WPJ.07/KP.0303/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan atas nama Penggugat telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Tergugat Nomor S-800064/WPJ.07/KP.0303/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan atas nama Penggugat;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 001/SSK- ACC/18/BUNGA/XII/2024tanggal 19 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Bantahan atas Surat Tanggapan

1. Ketentuan Formal

bahwa pada romawi I Surat Tanggapan halaman 1 dan 2, Tergugat menyampaikan penelitiannya atas pemenuhan ketentuan formal surat permohonan gugatan yang disampaikan oleh Penggugat dan memberikan pendapat bahwa permohonan gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menurut Penggugat bahwa Penggugat setuju dengan pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa permohonan gugatan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 UU KUP dan Pasal 40

serta Pasal 41 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, permohonan gugatan dapat diproses lebih lanjut;

2. Tanggapan atas Gugatan

bahwa Penggugat hanya akan menyampaikan bantahan/penjelasan atas bagian yang perlu ditanggapi pada bagian “Tanggapan atas Gugatan” yang ada di halaman 9 - 14 Surat Tanggapan, sedangkan penjelasan secara rinci mengenai ketidaksetujuan Penggugat terhadap dasar hukum SKPIB tidak dapat diterbitkan dapat merujuk kepada surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 007/SSK-ACC/BUNGA/18/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

bahwa berikut adalah bantahan dan penjelasan tambahan Penggugat atas Surat Tanggapan Tergugat sebagaimana diuraikan pada tabel di bawah ini; Tabel 3. Rincian Surat Tanggapan Tergugat serta Bantahan/Penjelasan Penggugat

1. Halaman 9 – 11 Surat Tanggapan

Menurut Penggugat

A. Penggunaan dasar hukum Pasal 27B ayat (3) dan ayat (7) huruf c

UU Cipta Kerja merupakan dasar hukum yang tidak relevan dengan pokok sengketa dalam permohonan gugatan ini bahwa perlu Penggugat sampaikan bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penolakan pemberian imbalan bunga yang diajukan Penggugat atas kelebihan pembayaran pajak akibat dikabulkannya sebagian/seluruh permohonan banding dan bukan permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (3);

bahwa apabila Tergugat merujuk pada Pasal 27B ayat (3) dan ayat (7) huruf c UU Cipta Kerja ini dalam menolak permohonan imbalan bunga Penggugat, dasar hukum Tergugat tidak relevan dan tidak dapat digunakan untuk menguji permohonan imbalan bunga yang diajukan Penggugat;

B. Mengenai dasar hukum pemberian Imbalan Bunga yang menjadi sengketa bahwa dalam S-800064, Tergugat menolak untuk memberikan Imbalan Bunga merujuk pada Pasal 27B UU Cipta Kerja dan PMK- 18;

bahwa sebaliknya menurut Penggugat, Penggugat berhak untuk mendapatkan Imbalan Bunga sebesar Rp11.938.365.063,00 (atau setara USD750,369.00) merujuk pada Pasal 27A ayat (1) UU KUP Tahun 2009 di mana Imbalan Bunga tersebut seharusnya dihitung dari seluruh kelebihan pembayaran pajak baik lebih bayar dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018, maupun lebih bayar akibat pembayaran SKPKB yaitu dengan tarif Imbalan Bunga sebesar 2% per bulan untuk maksimal 24 bulan;

bahwa dalam hal ini, Tergugat tidak dibenarkan apabila menggunakan pasal 27B UU Cipta Kerja dan PMK-18 karena ketentuan tersebut belum berlaku pada Tahun Pajak 2018;

C. Dasar hukum yang seharusnya digunakan dalam pemberian

Imbalan Bunga adalah UU KUP Tahun 2009 (sebelum diubah dengan UU Cipta Kerja) karena tahun pajak yang menjadi sengketa adalah Tahun Pajak 2018. Selain itu, SKPKB Tahun Pajak 2018 yang menjadi titik awal timbulnya sengketa ini diterbitkan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja bahwa Penggugat tidak setuju dengan dasar hukum yang digunakan Tergugat dalam sengketa ini, yaitu:

1. UU Cipta Kerja,

2. PP Nomor 50 Tahun 2022,

3. PMK-18/PMK.03/2021,

4. KMK-540/KMK.010/2020;

bahwa perlu dicatat bahwa sengketa yang dikabulkan oleh Pengadilan Pajak melalui PUT-000353 adalah sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang mengabulkan seluruh permohonan banding Penggugat. Sengketa ini timbul akibat penerbitan SKPKB-00022

yang menjadi titik awal timbulnya sengketa diterbitkan pada tanggal 23 Juli 2020, yaitu sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, sehingga ketentuan yang seharusnya dijadikan dasar hukum oleh Tergugat adalah UU KUP Tahun 2009 bukan UU Cipta Kerja;

D. Dasar hukum yang digunakan Tergugat untuk menolak pemberian

Imbalan Bunga tidak konsisten dengan dasar hukum yang digunakan Tergugat dalam menetapkan kewajiban Penggugat dalam SKPKB, proses keberatan, maupun Banding bahwa dalam menilai dan menentukan kewajiban perpajakan Penggugat atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018, Tergugat menerapkan ketentuan pajak yang berlaku (termasuk UU PPh dan UU KUP tahun 2009) sebelum UU Cipta Kerja;

bahwa namun, dalam S-800064, Tergugat menolak memberikan Imbalan Bunga dengan merujuk pada UU Cipta Kerja;

bahwa dengan demikian, penggunaan dasar hukum UU Cipta Kerja oleh Tergugat dalam penerbitan S-800064 tidak konsisten sehingga telah menghilangkan hak Penggugat atas Imbalan Bunga berdasarkan Pasal 27A UU KUP Tahun 2009;

E. Secara konsep hukum yang berlaku universal, suatu hukum atau ketentuan tidak boleh dan tidak dapat diberlakukan secara surut (tidak boleh berlaku mundur) bahwa hal ini dengan jelas telah diatur di dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan sebagai berikut:

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” bahwa dengan demikian, UU KUP setelah terbitnya UU Cipta Kerja termasuk peraturan pelaksanaannya tidak dapat diterapkan dalam sengketa ini;

F. Penolakan seluruh Imbalan Bunga oleh Tergugat pada faktanya juga tidak sesuai dasar hukum Tergugat, yaitu Pasal 27B UU Cipta Kerja bahwa perlu digarisbawahi bahwa Penggugat tetap tidak setuju dengan penerapan Pasal 27B UU Cipta Kerja yang digunakan Tergugat. Namun pada faktanya, Tergugat menerbitkan S-800064 tersebut tidak berdasarkan Pasal 27B UU Cipta Kerja yang dijadikan dasar hukum oleh Tergugat sendiri;

bahwa apabila Tergugat konsisten dengan dasar hukum yang digunakannya yaitu UU Cipta Kerja, Tergugat seharusnya menerbitkan SKPIB karena berdasarkan Pasal 27B ayat (1) dan (2) huruf a pada intinya menyebutkan bahwa Penggugat diberikan Imbalan Bunga dalam hal:

1. permohonan banding dikabulkan sebagian/seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;

2. Imbalan Bunga terhadap kelebihan pembayaran pajak yang disetujui Penggugat dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas SPT yang menyatakan Lebih Bayar yang telah diterbitkan SKPKB;

bahwa dalam hal ini, berdasarkan Pasal 27B UU Cipta Kerja, terdapat Imbalan Bunga yang seharusnya diberikan kepada Penggugat, yaitu sebesar USD180,944.00 (USD1,322,687.00 x 0,57% x 24 bulan) atas kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Lebih Bayar yang tercantum dalam SPT PPh Badan;

bahwa namun demikian, terlepas dari hal tersebut, Penggugat berpendapat bahwa Imbalan Bunga yang merupakan hak Penggugat adalah sebesar USD750,369.00 yaitu atas seluruh jumlah lebih bayar baik dalam SPT Lebih Bayar maupun atas pembayaran SKPKB;

bahwa lebih lanjut, penjelasan atas ketidaksetujuan Penggugat terkait dasar hukum yang digunakan Tergugat untuk tidak menerbitkan SKPIB, telah Penggugat jelaskan secara rinci dalam

surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 007/SSK- ACC/BUNGA/18/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat di atas, Penggugat berhak atas Imbalan Bunga atas seluruh kelebihan pembayaran pajak, yaitu sebesar Rp11.938.365.063,00 (atau setara USD750,369.00);

2. Halaman 14 Surat Tanggapan bahwa Penggugat tidak setuju dengan pernyataan Tergugat bahwa permohonan imbalan bunga dapat diajukan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

• bahwa pada faktanya, tidak ada satu pun ketentuan perpajakan yang menyatakan bahwa pengajuan permohonan Imbalan Bunga dapat diajukan lebih dari satu kali sehingga pernyataan atau usulan Tergugat dalam S-800064 untuk mengajukan permohonan Imbalan Bunga sebanyak dua kali tidak memiliki dasar hukum;

• bahwa usulan Tergugat tersebut pada faktanya bukan mengajukan permohonan Imbalan Bunga sebagaimana yang diinginkan oleh Penggugat, melainkan menyampaikan permohonan yang berbeda yaitu permohonan Imbalan Bunga dengan menggunakan UU Cipta Kerja (tarif 0,57% per bulan) dan bukan UU KUP Tahun 2009 (tarif 2% per bulan). Dengan kata lain, Tergugat menganjurkan Penggugat untuk mengajukan permohonan sesuai dengan keinginan Tergugat dan menggunakan dasar hukum yang digunakan Tergugat;

• bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif (“PERMA-6/2018”), upaya administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi pemerintahan sebagai akibat dikeluarkan keputusan dan/atau tindakan yang merugikan;

bahwa dalam hal ini, pada faktanya Penggugat telah menempuh seluruh upaya hukum administratif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 PERMA-6/2018, di mana S-800044 yang diterbitkan oleh Tergugat jelas merugikan Tergugat karena telah menghilangkan hak Penggugat untuk menerima imbalan bunga berdasarkan Pasal 27A UU KUP Tahun 2009;

bahwa oleh karena itu, pendapat Tergugat bahwa permohonan imbalan bunga dapat diajukan kembali adalah pendapat yang bias dan tidak benar;

bahwa dengan demikian, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mengabulkan seluruh permohonan gugatan Penggugat;

3. Kesimpulan dan Permohonan Penggugat bahwa berdasarkan uraian tanggapan/bantahan yang disampaikan oleh Penggugat, dengan ini Penggugat juga ingin menyampaikan bantahan atas bagian ”V. Kesimpulan dan Usul” kepada Majelis Hakim Yang Mulia, sebagai berikut:

1. Kesimpulan bahwa Penggugat setuju dengan pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa Surat Gugatan Nomor 007/SSK-ACC/BUNGA/18/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal; bahwa berdasarkan penjelasan/bantahan di atas, dasar hukum yang harus digunakan dalam pemberian imbalan bunga ini adalah Pasal 27A ayat (1) UU KUP Tahun 2009 di mana berdasarkan Pasal 27A ayat (1) UU KUP Tahun 2009 Penggugat berhak atas Imbalan Bunga atas seluruh kelebihan pembayaran pajak baik atas Lebih Bayar yang tercantum dalam SPT PPh Badan maupun lebih bayar akibat pembayaran SKPKB, dengan tarif 2% per bulan;

bahwa oleh karena itu, dengan ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat mengabulkan seluruh permohonan gugatan yang diajukan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-800064/WPJ.07/KP.0303/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan sehingga berdasarkan

ketentuan yang berlaku Tergugat harus membayar Imbalan Bunga yang menjadi hak Penggugat yaitu sebesar Rp11.938.365.063,00 (atau setara USD750,369.00);

2. Usul bahwa Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar mengabulkan seluruh permohonan gugatan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk memberikan imbalan bunga yang merupakan hak Penggugat sejumlah Rp11.938.365.063,00 (atau setara USD750,369.00) kepada Penggugat;

B. Penutup

bahwa demikianlah Surat Bantahan disampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Penggugat berharap bahwa penjelasan yang disampaikan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; bahwa Penggugat akan dengan senang hati memenuhi permintaan atas tambahan keterangan ataupun dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memberikan putusan;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Tergugat Nomor S-800064/WPJ.07/KP.0303/2024 tanggal 3 Oktober 2024 hal Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan beserta bukti penerimaan suratnya;

Bukti P-2. Akta Pernyataan tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang

Saham Tahunan Ke-25 PT Super Steel Karawang Nomor 2 tanggal 2 September 2024 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Dorothea Nawang Wulan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur;

Bukti P-3. Surat Penggugat Nomor 002/SSK-ACC/18/BUNGA/IX/2024 tanggal

18 September 2024 hal Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Sehubungan dengan Penerbitan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000353.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024 yang Mengabulkan

Seluruh Permohonan Banding yang Diajukan oleh PT Super Steel Karawang atas KEP-03562/KEB/WPJ.07/2021 mengenai SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 beserta bukti penerimaan suratnya;

Bukti P-4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00022/206/18/055/20 tanggal 23 Juli 2020;

Bukti P-5. Bukti pembayaran ke Kas Negara tanggal 24 Agustus 2020 sejumlah

USD240,581.00 dengan NTPN 54B1C00M4F5E1LL8;

Bukti P-6. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03562/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan;

Bukti P-7. ResmiPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

000353.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024;

Bukti P-8. Akta Perseroan Terbatas “PT Super Steel Karawang” Nomor 2 tanggal

3 Agustus 1993 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-9. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-

23.617.HT.01.01.TH.98 tanggal 30 Oktober 1998;

Bukti P-10. Pakta Integritas tanggal 28 Oktober 2024 atas nama Yasuto Matsuoka; Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 009/SSK-ACC/KUASA/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 atas nama Dwi Ary Retnani;

Bukti P-12. Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum Penggugat tanggal 28 Oktober 2024 atas nama Dwi Ary Retnani;

Bukti P-13. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-127/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Dwi Ary Retnani;

Bukti P-14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-00112 atas nama

Dwi Ary Retnani;

Bukti P-15. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3174106605670001 atas nama

Dwi Ary Retnani;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SSK-ACC/KUASA/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 atas nama Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-17. Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum Penggugat tanggal 28 Oktober 2024 atas nama Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-18. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1315/PP/IKH/2022 tanggal 18 November 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-19. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-0570 atas nama

Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-20. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3173082807850003 atas nama

Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-21. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1234/PP/IKH/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-22. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-01100 atas nama

Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-23. Surat Kuasa Khusus Nomor 011/SSK-ACC/KUASA/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 atas nama Cau Ying;

Bukti P-24. Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum Penggugat tanggal 28 Oktober 2024 atas nama Cau Ying;

Bukti P-25. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-817/PP/IKH/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Cau Ying;

Bukti P-26. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-1410 atas nama

Cau Ying;

Bukti P-27. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1904025903920001 atas nama

Cau Ying;

Bukti P-28. NPWP 79.372.941.9-223.000 atas nama Cau Ying/Agus Sudharmono; Bukti P-29. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SSK-ACC/KUASA/BUNGA/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 atas nama Dwi Ary Retnani;

Bukti P-30. Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum Penggugat tanggal 30 Desember 2024 atas nama Dwi Ary Retnani;

Bukti P-31. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SSK-ACC/KUASA/XI/2024 tanggal

14 November 2024 atas nama Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-32. Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum Penggugat tanggal 14 November 2024 atas nama Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-33. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 4 Februari 2025; Bukti P-34. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-35. Surat Keberatan Nomor 004/SSK-ACC/OBJ/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020;

Bukti P-36. Surat Banding Nomor 005/SSK-ACC/I/2022 tanggal 11 Januari 2022; Bukti P-37. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 25 Februari 2025; Bukti P-38. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4113/B/PK/Pjk/2023;

Bukti P-39. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008008.99/2023/PP/M.XVIIIA

Tahun 2024;

Bukti P-40. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008022.99/2023/PP/M.XVIIIA

Tahun 2024;

Bukti P-41. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008079.99/2023/PP/M.XVIIIA

Tahun 2024;

Bukti P-42. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008080.99/2023/PP/M.XVIIIA

Tahun 2024;

Bukti P-43. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000541.99/2024/PP/M.IXA

Tahun 2024;

Bukti P-44. Timeline Penerbitan SKPKB, Keputusan Keberatan dan Putusan

Banding serta diberlakukanya UU KUP Tahun 2009 dan UU Cipta Kerja;

Bukti P-45. Putusan Mahkamah Agung Nomor 214/B/PK/Pjk/2023;

Bukti P-46. Putusan Mahkamah Agung Nomor 215/B/PK/Pjk/2023;

Bukti P-47. Putusan Mahkamah Agung Nomor 216/B/PK/Pjk/2023;

Bukti P-48. Putusan Mahkamah Agung Nomor 217/B/PK/Pjk/2023;

Bukti P-49. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4108/B/PK/Pjk/2023;

Bukti P-50. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4109/B/PK/Pjk/2023;

Bukti P-51. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4110/B/PK/Pjk/2023;

Bukti P-52. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4111/B/PK/Pjk/2023;

Bukti P-53. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4112/B/PK/Pjk/2023;

Bukti P-54. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4113/B/PK/Pjk/2023;

Bukti P-55. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4685/B/PK/Pjk/2023;

Bukti P-56. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4686/B/PK/Pjk/2023;

Bukti P-57. Closing statement;

Bukti P-58. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011600.99/2022/PP/M.XXA

Tahun 2023;

Bukti P-59. Tulisan dari Hakim Yustisial Asisten Hakim Agung pada Kamar Perdata yang berjudul “Pembangunan Hukum Perdata Melalui Yurisprudensi”;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 4 Februari 2025; Bukti T-2 Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 25 Februari 2025; Bukti T-3 Surat Tanggapan SPHP Nomor 004/SSK-ACC/SPHP/VII/2020 tanggal

15 Juli 2020;

Bukti T-4 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00332/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 3 Juli 2020;

Bukti T-5 Closing statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaSuratTergugatNomorS- 800064/WPJ.07/KP.0303/2024 tanggal 3 Oktober 2024 hal Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 007/SSK-ACC/BUNGA/18/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-800064/WPJ.07/KP.0303/2024 tanggal 3 Oktober 2024 hal Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

bahwa berdasarkan keterangan para pihak selama dalam persidangan dan bukti- bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, yang menjadi pokok sengketa gugatan a quo adalah gugatan terhadap penerbitan Surat Kepala Kantor PelayananPajakPenanamanModalAsingDuaNomorS- 800064/WPJ.07/KP.0303/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, yang pada pokoknya Tergugat menyatakan tidak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) atas permohonan Penggugat a quo karena dianggap tidak memenuhi Pasal 27 B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021.

bahwa Tergugat menyatakan penerbitan Obyek Gugatan Surat Kepala Kantor PelayananPajakPenanamanModalAsingDuaNomorS- 800064/WPJ.07/KP.0303/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan a quo sudah sesuai dengan ketentuan perundang-

undangan yang berlaku dengan pokok dalil, alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 1 ayat 3 UU No. 5 Tahun 1986 menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

2) bahwa Pasal 48 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986 menyatakan dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.

3) bahwa Pasal 48 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 menyatakan Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesai-kan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.

4) bahwa menurut Terbanding, Surat Nomor S-800064/WPJ.07/KP.0303/2024 tanggal 03 Oktober 2024 belum bersifat final karena masih memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan Kembali Surat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga sehingga belum dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.

5) bahwa Pasal 27B ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. UU Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan bahwa Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

6) bahwa Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 menyatakan bahwa Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali,

dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

7) bahwa kelebihan pembayaran pajak timbul karena terdapat Putusan Pengadilan Nomor PUT-000353.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 23 April 2024 yaitu setelah berlakunya UU Ciptaker (tanggal 2 November 2020), sehingga dasar hukum yang digunakan terkait kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Ciptaker. Sehingga Tergugat tidak melakukan penerapan Peraturan secara retroaktif (berlaku surut).

8) bahwa Pasal 113 UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, salah satunya yaitu penghapusan Pasal 27A dan penambahan Pasal 27B tentang pemberian imbalan bunga, sehingga penggunaan Pasal 27A ayat (1) UU KUP tahun 2007 yang digunakan Penggugat dalam perhitungan pemberian bunga tidak tepat.

9) bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ciptaker, terkait dengan aturan pelaksana Pasal 113 UU Ciptaker yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, khususnya penghapusan Pasal 27A dan penambahan Pasal 27B maka telah diterbitkan PP Nomor 9 Tahun 2021 dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021.

10) bahwa dalam Bab Peralihan Pasal 111 PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa “Pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, yang didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan:

(1) sebelum tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga

sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018; atau

(2) sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,

dan jangka waktu penyelesaian pemberian imbalan bunga paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, diterima secara lengkap oleh KPP;

11) bahwa Pasal 88 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf d diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak.

12) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka tarif bunga terkait sengketa a quo adalah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian imbalan bunga yang berlaku untuk bulan November 2020 yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020.

13) bahwa terkait dengan jumlah masa imbalan bunga, Pasal 27B ayat (6) UU Ciptaker mengatur bahwa lmbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; dan berdasarkan ketentuan tersebut, jumlah masa imbalan bunga yang diberikan terkait sengketa a quo adalah maksimal 24 bulan.

14) bahwa tanggapan atas pernyataan Penggugat bahwa SKPKB-00022 adalah ketetapan yang diterbitkan pada saat berlakunya UU KUP tahun 2009 (sebelum berlakunya UU Cipta Kerja), sehingga pemberian Imbalan Bunga

seharusnya juga merujuk pada dasar hukum yang berlaku pada saat penerbitan SKPKB-00022 (saat timbulnya sengketa) adalah sebagai berikut:  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor

00022/206/18/055/20 terbit tanggal 23 Juli 2020. Atas SKPKB tersebut tidak ada jumlah yang disetujui oleh Penggugat sehingga belum menjadi hutang pajak.

 SKPKB Nomor 00022/206/18/055/20 belum berkekuatan hukum tetap (ikcracht) karena Penggugat masih mengajukan upaya hukum lanjutan atas SKPKB tersebut.

 Bahwa kelebihan pembayaran pajak baru timbul setelah adanya Putusan

Pengadilan Nomor PUT-000353.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 23 April 2024 yaitu setelah berlakunya UU Ciptaker (tanggal 2 November 2020).

15) bahwa tanpa bermaksud mengurangi independensi Majelis dalam memutus sengketa a quo, atas sengketa sejenis terdapat Putusan Pengadilan Pajak (salinan putusan disampaikan sebagai lampiran) yang mempertahankan koreksi Terbanding, yaitu PUT-006652.99/2021/PP/M.XB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 15 November 2023.

bahwa Penggugat tidak setuju dengan penerbitan Keputusan Tergugat a quo dan mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat a quo dengan dalil/dasar hukum, argumentasi/alasan dan pertimbangan sebagai berikut:

1) bahwa Permohonan Imbalan Bunga yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 23 September 2024 berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000353.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024 yang mengabulkan seluruh permohonan banding atas PPh Badan Tahun Pajak 2018.

2) bahwa adapun kronologi atas penerbitan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000353.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024 (“PUT-000353”) sampai dengan pengajuan Permohonan Imbalan Bunga oleh Penggugat adalah sebagai berikut:

a) SPT PPh Badan Lebih Bayar. Pada tanggal 30 Juli 2019, Penggugat menyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan status Lebih Bayar sebesar USD1,322,686.00 ke KPP PMA Dua;

b) Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan KPP PMA Dua, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00022/206/18/055/20 tanggal 23 Juli 2020 (“SKPKB-00022”) yang menetapkan jumlah kurang bayar PPh Badan sebesar USD240,581.00;

c) Pelunasan SKPKB-00022. Atas SKPKB-00022 di atas, Penggugat telah melunasi seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar tersebut sebelum keberatan diajukan yaitu sebesar USD240,581.00 pada tanggal 19 Agustus 2020 dengan NTPN Nomor 54B1 C00M 4F5E 1LL8;

d) Pengajuan Keberatan dan Keputusan Keberatan. Berkaitan dengan penerbitan SKPKB-00022 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan keberatan dan pada tanggal 18 Oktober 2021 telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-03562/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 18 Oktober 2021 (“KEP-03562”) yang menolak seluruh permohonan keberatan Penggugat;

e) Pengajuan Banding dan Putusan Banding. Penggugat mengajukan permohonan banding atas KEP-03562 tersebut pada tanggal 14 Januari 2022. Sebagai hasil dari permohonan banding yang Penggugat ajukan, telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000353 yang diucapkan pada tanggal 23 April 2024, di mana Pengadilan Pajak telah mengabulkan seluruh permohonan banding dan membatalkan seluruh koreksi dalam KEP-03562;

f)Kelebihan pembayaran pajak sebesar USD1,563,268.00. Berdasarkan penjelasan di atas dan merujuk kepada PUT-000353 yang mengabulkan seluruh permohonan banding Penggugat, terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar USD1,563,268.00 dengan perhitungan sebagai berikut:

SPT PPP Bacar SKOKB & Keputusan PL tusan (LSD: LSD (LSD

Peresaslanheta | d7ss.00 | Gisesarnco| oo 20137350 | oo”

KempensasiKerugiar | TTT

Perenasilan Kena pajak | 2dag,7e5.00 | OBesss3zco| oo 21197ss0o| oo”

Fehzerrang ”—”””””””””)O”|””)/OSessasao| o—”/O20sassaca| oo /OSegaasao| oo”

KreditPajak ST iresasseco | oo ines362500;| Gesaessag | oo oo”

Pehkurangbavar/Jekihoavar) | (Laz22eszco | oo oo/Ote22saca| oo asz2esra | oo

Sarksiadmixistrasi | Ts zzacof

kavari: ; ;

g) Permohonan Imbalan Bunga sebesar USD750,369.00. Pada tanggal 23 September 2024 (setelah dikabulkannya seluruh permohonan banding PPh Badan Tahun Pajak 2018), Penggugat mengajukan permohonan Imbalan Bunga kepada KPP PMA Dua sebesar USD750,369.00 dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal Penerbitan SKPKBTanggal Pengucapan Putusan Pengadilan PajakJumlah PPh Lebih Bayar (USD)Perhitungan Imbalan Bunga
Jumlah BulanJumlah % BungaImbalan Bunga (USD)Imbalan Bunga (IDR)
23 Juli 202023 April 20241,563,268.002448%750,369.0011.938.365.063,00

*) Kurs KMK yang digunakan adalah kurs pada saat pengucapan putusan Pengadilan Pajak yaitu tanggal 23 April 2024 sebesar Rp15.910,00/1 USD

3) bahwa hal yang menjadi pokok sengketa adalah sengketa yuridis fiskal mengenai perbedaan dasar hukum permohonan/pemberian Imbalan Bunga antara Penggugat dan Tergugat, yaitu sebagai berikut:

Sengketa Yuridis Fiskal MengenaiDasar Hukum
TergugatPenggugat
Imbalan Bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebesar USD 750.369• Pasal 27B UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (selanjutnya disebut “UU Cipta Kerja”) • Pasal 83 ayat (2), (3), (5), Pasal 88 ayat (1), (2), (4), dan Pasal 111 PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. (selanjutnya disebut “PMK-18”).• Pasal 27A ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Selanjutnya disebut “UU KUP Tahun 2009”)

4) bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (1) UU KUP Tahun 2009, Tergugat seharusnya menerbitkan SKPIB dan memberikan hak Penggugat untuk menerima Imbalan Bunga sebesar 2% per bulan (untuk maksimal 24 bulan) atas seluruh kelebihan pembayaran pajak akibat termasuk jumlah lebih bayar akibat telah dibayarnya pajak kurang dibayar (beserta sanksinya) dalam SKPKB- 00022;

5) bahwa berikut ini adalah perbandingan dasar hukum (penggunaan UU Cipta Kerja dan UU KUP Tahun 2009) dan alasan penggunaan dasar hukum tersebut: TentangTergugatPenggugat

KetentuanUU Cipta Kerja Pasal 27 BUU KUP Tahun 2009 Pasal 27 A
Alasan Penggunaan Dasar HukumMerujuk kepada S-800064, putusan Pengadilan Pajak diterbitkan atau diucapkan setelah tanggal 2 November 2020.Karena PUT-000353 mengabulkan seluruh permohonan banding untuk tahun pajak 2018 dimana sengketa timbul karena penerbitan SKPKB- 00022 pada tanggal 23 Juli 2020 yaitu sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan, sehingga ketentuan yang harus digunakan sebagai pedoman untuk menentukan Imbalan Bunga adalah UU KUP Tahun 2009 sebelum diterbitkan dan berlakunya UU Cipta Kerja.
Tarif Imbalan BungaMenurut Tergugat, Penggugat tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan Imbalan Bunga.Tarif Imbalan Bunga adalah 2% per bulan (untuk maksimal 24 bulan) sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP Tahun 2009 sebelum berlakunya UU Cipta Kerja.

6) bahwa secara sederhana dan terkait dengan timeline, kondisi dalam tabel di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:

23 Jul 2020 2Nov2020 17 Feb 2021 23 April 2024

‘ yA EeweEeE ee ee

SKPKB UU CIPTA PMK-18/ PUT-000353

KERJA 2021

UU KUP Tahun 2009 sebelum diubah dengar UU KUP Tahun 2009 setelah diubah dengan

UU Cipta Kerja UU Cipta Kerja

7) bahwa Penggugat tidak setuju dengan penggunaan UU Cipta Kerja karena menurut Penggugat dasar hukum yang harus digunakan dalam pemberian Imbalan Bunga ini adalah UU KUP Tahun 2009 sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

 Berdasarkan Pasal 27A ayat (1) UU KUP Tahun 2009, Penggugat berhak atas Imbalan Bunga sebesar 2% per bulan untuk maksimal 24 bulan atas seluruh kelebihan pembayaran pajak

 bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (1) UU KUP Tahun 2009, secara jelas menyatakan bahwa Imbalan Bunga sebesar 2% per bulan diberikan selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana dikutip sebagai berikut: Pasal 27A ayat (1) UU KUP Tahun 2009.

8) bahwa dengan demikian, Penggugat sudah memenuhi ketentuan Pasal 27A ayat (1) UU KUP Tahun 2009 karena terdapat kelebihan pembayaran pajak atas jumlah lebih bayar yang jelas tercantum dalam SPT PPh Badan dan jumlah lebih bayar akibat pembayaran SKPKB dengan perincian sebagai berikut:

 kelebihan pembayaran pajak dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 sebesar USD1,322,687.00; dan

 pembayaran SKPKB-00022 sebesar USD240,581.00;

9) bahwa oleh karena itu, Penggugat berhak atas Imbalan Bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan yang dihitung dari jumlah seluruh kelebihan pembayaran pajak yaitu sebesar USD750,369.00 atau setara dengan Rp11.938.365.063,00 (dengan menggunakan kurs Rp15.910,00 sesuai dengan ketentuan PMK-65/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK- 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga);

10)bahwa menurut Pemohon Banding, dasar hukum yang seharusnya digunakan dalam pemberian Imbalan Bunga adalah dasar hukum yang berlaku sesuai tahun pajak yang tercantum di SKPKB-00022 yaitu Tahun Pajak 2018 (tahun pajak sengketa), dan sengketa yang dikabulkan oleh Pengadilan Pajak melalui terbitnya PUT-000353 adalah sengketa PPh Badan untuk Tahun Pajak 2018, di mana tahun pajak ini adalah tahun pajak sebelum berlakunya UU Cipta Kerja (yang mulai berlaku tanggal 2 November 2020);

11)bahwa oleh karena pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan untuk Tahun

Pajak 2018 harus didasarkan dan dilaksanakan dengan merujuk pada UU KUP Tahun 2009, maka hak Wajib Pajak (dalam hal ini Penggugat) atas Imbalan Bunga juga harus tetap merujuk pada Pasal 27A ayat (1) UU KUP Tahun 2009 (yang berlaku sebelum UU Cipta Kerja);

12)bahwa dengan demikian, penggunaan dasar hukum UU Cipta Kerja oleh

Tergugat dalam penerbitan S-800064 tidak konsisten dengan dasar hukum yang digunakan Tergugat dalam menetapkan jumlah pajak dan sanksinya dalam penerbitan SKPKB-00022 sehingga hal ini bukan saja merugikan Penggugat namun juga menghilangkan hak Penggugat atas Imbalan Bunga;

13)bahwa selain itu, SKPKB-00022 adalah ketetapan yang diterbitkan pada saat berlakunya UU KUP Tahun 2009 (sebelum berlakunya UU Cipta Kerja) sehingga pemberian Imbalan Bunga seharusnya merujuk pada ketentuan yang berlaku pada saat timbulnya sengketa yaitu pada saat penerbitan SKPKB untuk menentukan Undang-Undang mana yang harus digunakan dalam pemberian Imbalan Bunga (UU KUP Tahun 2009 atau UU Cipta Kerja) karena SKPKB- 00022 a quo merupakan dokumen yang menyebabkan awal mula terjadinya sengketa antara Penggugat dan Tergugat;

14)bahwa penerbitan SKPKB-00022 merupakan titik awal dari timbulnya peristiwa hukum sehingga sudah seharusnya segala hak dan kewajiban dari masing- masing pihak (Penggugat dan Tergugat) merujuk dan menggunakan hukum yang berlaku pada saat terjadinya peristiwa hukum a quo sehingga Undang- Undang yang seharusnya digunakan dalam pemberian Imbalan Bunga adalah UU KUP Tahun 2009 sebelum terbitnya UU Cipta Kerja;

15)bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pasal 27B UU Cipta Kerja dan PMK-18 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja adalah dasar hukum yang tidak dapat dijadikan dasar pemberian/penolakan Imbalan Bunga kepada Penggugat;

16)bahwa secara konsep hukum yang berlaku universal, suatu hukum atau ketentuan tidak boleh dan tidak dapat diberlakukan secara surut (tidak boleh berlaku mundur) dan telah diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan sebagai berikut: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

17)bahwa dengan demikian, UU KUP versi UU Cipta Kerja Tahun 2020 dan PMK-

18/PMK.03/2021 tidak dapat dijadikan rujukan hukum untuk menolak permohonan imbalan bunga yang diajukan Penggugat karena pada faktanya juga tidak sesuai dengan Pasal 27B UU Cipta Kerja yang dijadikan dasar hukum oleh Tergugat

18)bahwa meskipun Penggugat tetap tidak setuju dengan Pasal 27B UU Cipta Kerja yang digunakan Tergugat dalam menolak permohonan Imbalan Bunga Penggugat, Penggugat ingin menggarisbawahi bahwa penolakan Tergugat tersebut bahkan tidak sesuai dengan Pasal 27B UU Cipta Kerja yang digunakan oleh Tergugat sendiri yang dinyatakan sebagai berikut:

 Wajib Pajak diberikan Imbalan Bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

 Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.”

19)bahwa apabila Tergugat konsisten dengan dasar hukum yang digunakannya yaitu UU Cipta Kerja maka Tergugat seharusnya tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan karena berdasarkan Pasal 27B ayat (1) dan (2) huruf a UU Cipta Kerja disebutkan sebagai berikut:

 permohonan banding dikabulkan seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;

 terdapat kelebihan pembayaran pajak yang disetujui Penggugat dalam

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan Lebih Bayar yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yaitu sebesar USD1,322,687.00;

sehingga Penggugat berhak atas Imbalan Bunga sebesar USD180,944.00 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoKeteranganJumlah lebihTarif Imbalan BungaImbalan Bunga (USD)Imbalan Bunga (IDR)
bayar
(USD)
abc = a x b
1PPh yang Lebih dibayar berdasarkan SPT PPh Badan tahun pajak 20181,322,687.000,57% x 24 bulan = 13,68%180,944.002.878.812.383,00*)
Total1,322,687.00180,944.002.878.812.383,00

*) Kurs KMK yang digunakan adalah kurs pada saat pengucapan putusan Pengadilan Pajak yaitu tanggal 23 April 2024 sebesar Rp15.910,00/1 USD

20)bahwa namun demikian Penggugat berpendapat bahwa Imbalan Bunga yang merupakan hak Penggugat adalah sebesar USD750,369.00 yaitu atas seluruh jumlah lebih bayar baik dalam SPT Lebih Bayar maupun atas pembayaran SKPKB;

bahwa sebelum memasuki pemeriksaan dan penilaian Substansi Gugatan a quo, Majelis memeriksa dan memutus sengketa pemenuhan Obyek Gugatan yaitu Surat Nomor S-800064/WPJ.07/KP.0303/2024 a quo, apakah sebagai Obyek Gugatan dan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak atau tidak, karena pernyataan Tergugat dalam persidangan yang menyatakan bahwa Surat Nomor S- 800064/WPJ.07/KP.0303/2024 a quo bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan, sebagai berikut:

bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP diatur bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Penjelasan: Ayat (2)

Cukup jelas.

bahwa dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (PP) diatur bahwa Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (PP) diatur bahwa Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan

yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

bahwa berdasarkan pengertian “Keputusan” sebagaimana Pasal 1 angka 4 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (PP), Majelis berpendapat Surat Nomor S-800064/WPJ.07/KP.0303/2024 a quo memenuhi pengertian sebagai suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan (terkait Imbalan Bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana SKPKB) yang dikeluarkan oleh pejabat yang ber- wenang (Dirjen Pajak) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. bahwa berdasarkan pengertian “Obyek Gugatan” kepada Pengadilan Pajak sebagai Badan Peradilan Pajak yang mempunyai kewenangan memeriksa dan memutus Gugatan Keputusan Perpajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) UUKUP,MajelisberpendapatbahwaSuratNomorS- 800064/WPJ.07/KP.0303/2024 a quo memenuhi pengertian “keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26” yaitu keputusan dalam arti luas, selain Surat Ketetapan Pajak dalam Pasal 25 ayat (1) dan Keputusan Keberatan dalam Pasal 26 UU KUP.

bahwa berkaitan dengan argumentasi dan alasan Tergugat yang menyatakan Surat Nomor S-800064/WPJ.07/KP.0303/2024 a quo tidak dapat diajukan Gugatan karena belum bersifat final dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Majelis berpendapat bahwa Sengketa Gugatan a quo diperiksa dan diputus Pengadilan Pajak sebagai Badan Peradilan khusus dalam lingkungan TUN dengan merujuk pada ketentuan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak, dan sebagai ketentuan UU yang lebih bersifat khusus ketentuan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak tidak ada yang mewajibkan bahwa pengajuan permohonan Imbalan Bunga baru dapat diajukan setelah dilakukan pengajuan dua kali; Selain itu sebagai ketentuan UU yang lebih bersifat khusus ketentuan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak sudah mencukupi sebagai ketentuan norma hukum untuk memutus status Surat Nomor S-

800064/WPJ.07/KP.0303/2024 a quo apakah sebagai Obyek Gugatan a quo atau bukan.

bahwa terkait dengan pernyataan Tergugat yang menyatakan Surat Nomor S- 800064/WPJ.07/KP.0303/2024 a quo belum bersifat final karena masih memberikan kesempatan (upaya administratif), Majelis berpendapat Tidak ada satu pun ketentuan perpajakan yang menyatakan bahwa pengajuan permohonan Imbalan Bunga baru dapat diajukan lebih dari satu kali, sehingga pernyataan Tergugat agar dalam Surat Nomor S-800064/WPJ.07/KP.0303/2024 a quo untuk mengajukan permohonan Imbalan Bunga sebanyak dua kali tidak memiliki dasar hukum. bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan dan penilaian tersebut, Majelis berpendapat bahwa Surat Nomor S-800064/WPJ.07/KP.0303/2024 a quo merupakan Obyek Gugatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 14 Tahun 2002 dan Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pengadilan Pajak mempunyai kewenangan memeriksa dan memutus Gugatan terhadap Surat Nomor S-800064/WPJ.07/KP.0303/2024 a quo.

bahwa dengan demikian, Majelis memutuskan untuk memeriksa dan menilai materi atau substansi Gugatan terhadap Surat Nomor S-800064/WPJ.07/KP.0303/2024 a quo.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian keterangan para pihak dan dokumen dalam persidangan, yang menjadi pokok sengketa secara substansi adalah penerbitan Keputusan Tergugat a quo yang menolak memberikan Imbalan Bunga, yang terdiri dari unsur sengketa atau perbedaan sebagai berikut:

1. Norma Hukum yang berlaku Saat Peristiwa Hukum yang menjadi dasar dalil atas timbulnya Hak dan Kewajiban Imbalan Bunga atas sengketa a quo; dimana menurut Penggugat adalah Norma Hukum yang digunakan dan berlaku saat penerbitan SKPKB a quo yaitu Dasar hukum yang menjadi dalil Penggugat adalah UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”) dan Norma Imbalan Bunga Pasal 27A ayat (1) UU KUP; Sedangkan menurut Tergugat, Norma Hukum yang digunakan dalam sengketa a quo adalah Norma Hukum Saat Timbulnya Hak dan Kewajiban Imbalan bunga yaitu saat diucapkannya secara

umum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000353.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024, pada tanggal 23 April 2024, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait substansi sengketa Imbalan Bunga a quo pada saat permohonan imbalan bunga disampaikan Penggugat tanggal 18 September 2024, adalah Pasal 27B Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga berdasarkan pada surat permohonan imbalan bunga Penggugat a quo, Tergugat menidaklanjuti permohonan imbalan bunga tersebut sesuai ketentuan UU Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020 dan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.

2. Jumlah Dasar Perhitungan imbalan bunga versi Tergugat secara dihitung berdasarkan Jumlah Lebih Bayar dalam SPT PPh Badan 2018 yaitu sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui oleh Penggugat pada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar USD1,322,687.00 dengan Tarif Imbalan Bunga 0.57%; sedangkan menurut Penggugat, Dasar Perhitungsan Imbalan Bunga seharusnya dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan pembayaran pajak sesuai Nilai SKPKB a quo sebelum pengajuan keberatan, Jumlah Total USD1,563,268.00, yaitu Jumlah Lebih Bayar dalam SPT PPh Badan 2018 sebesar (USD1,322,687.00) ditambah dengan Jumlah yang sudah dibayar Penggugat atas SKPKB a quo sebesar USD240,581.00, dengan Tarif Imbalan Bunga sebesar 2%.

bahwa berkaitan dengan sengketa gugatan a quo, diatur ketentuan perundang- undangan sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP 2009) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP 2009:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP 2009.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP 2009 berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP 2009.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

UU Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020 (berlaku sejak: Disahkan di Jakarta (dan berlaku) pada tanggal 2 November 2020, dinyatakan Inkonstitusional bersyarat) sebagaimana ditetapkan kembali dalam PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 dan disahkan sebagai UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 (berlaku: Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022), mengatur antara lain:

Pasal 27A dihapus.

Di antara Pasal 27A dan Pasal 28 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 27B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27B UU Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020.

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

(3) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

Pasal 44 ayat (1)

Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Pasal 44 ayat (2)

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib

Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. Pasal 44 ayat (3)

Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Pasal 44 ayat (4)

Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Pasal 44 ayat (5)

lmbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:

a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan

b. paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 44 ayat (6)

Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga merupakan tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Pasal 44 ayat (7)

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. Pasal 44 ayat (8)

Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:

a. dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan jika terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;

b. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan jika terhadap Putusan Banding telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Pengadilan Pajak; atau

c. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga sebagai akibat terbitnya Putusan Peninjauan Kembali diberikan jika terhadap Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.

Pasal 44 ayat (9)

Tata cara pemberian imbalan bunga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 73

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang- undangan yang merupakan Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268) dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Penjelasan Pasal 44 ayat (7)

Yang dimaksud dengan "tanggal diterbitkannya Putusan Banding" adalah tanggal Putusan Banding diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 83 ayat (1) huruf d

Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang KUP;

Pasal 83 ayat (2)

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

Pasal 83 ayat (3)

Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Pasal 83 ayat (4)

Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Pasal 83 ayat (5)

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Pasal 88

(1) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf d diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak.

(2) Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau diucapkannya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

(3) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(4) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Dalam Bab Peralihan Pasal 111

Pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, yang didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan:

(1) sebelum tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018; atau

(2) sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalamPeraturan Menteri ini, dan jangka waktu penyelesaian pemberian imbalan bunga paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, diterima secara lengkap oleh KPP.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga.

a) Diktum KEDUA

Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan

bunga yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020 sebagai berikut:

B. Imbalan Bunga:

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)0,57% (nol koma lima tujuh persen)

b) Diktum KEENAM

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

3. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diberikan berdasarkan ketetapan, keputusan, atau putusan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan imbalan bunganya dimulai sebelum berlakunya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri ini.

c) Diktum KETUJUH

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 2 November 2020.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap dalil dan argumentasi serta penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP 2009 diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP 2009 dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa menurut Majelis, Peristiwa Hukum yang menjadi dasar timbulnya Hak dan Kewajiban Imbalan Bunga atas sengketa a quo adalah terbitnya keputusan perpajakan atau putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) atas sengketa perpajakan dan terdapat kelebihan pembayaran pajak dari jumlah pajak yang seharusnya terutang, dimana keputusan perpajakan atau putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terjadi jika dalam pemeriksaan pajak, atas Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan Terbanding disetujui Pemohon Banding dan tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, atau jika atas Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan Terbanding diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dan atas Keputusan Keberatan dari Terbanding disetujui oleh Pemohon Banding dan tidak diajukan banding ke Pengadilan Pajak oleh Pemohon Banding, atau terbitnya Putusan Pengadilan Pajak atas pengajuan banding oleh Pemohon Banding.

5. bahwa menurut Majelis, timbulnya Hak dan Kewajiban Imbalan Bunga atas sengketa a quo yang didasarkan atas terbitnya keputusan perpajakan atau

putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) atas sengketa perpajakan dilandasi alasan hukum/argumentasi dan aspek hukum bahwa perhitungan pajak secara yuridis formal sudah menjadi final dan tidak ada sengketa perpajakan berdasarkan upaya hukum biasa, sehingga perhitungan apakah terdapat kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan dengan pasti (memenuhi aspek kepastian hukum) karena Nilai Pajak Terutang dan Jumlah Pembayaran Pajak secara Final sudah diketahui dan ditetapkan secara hukum (Incracht).

6. bahwa menurut Majelis, penentuan timbulnya Hak dan Kewajiban Imbalan Bunga atas sengketa a quo yang didasarkan atas terbitnya keputusan perpajakan atau putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) atas sengketa perpajakan sudah berlaku sebagai Norma Hukum dan dinyatakan secara tersurat sebagaimana Norma terkait Imbalan Bunga sebagaimana Pasal 27A ayat (1) UU KUP 2009 dan UU Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020 sebagai berikut:

Pasal 27A ayat (1) UU KUP 2009 (Berlaku 1 Januari 2008 sd 2 November 2020.

(1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau

b. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Pasal 27B UU KUP 2020 (UU Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020: Berlaku 2 November 2020 dan ditegaskan lagi dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 berlaku Tgl: 30 Desember 2022).

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

7. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dokumen pendukung dan keterangan para pihak dalam persidangan, terdapat fakta-fakta hukum terkait sengketa gugatan a quo secara kronologis sebagai berikut:

a. bahwa pada tanggal 30 Juli 2019, Penggugat melaporkan SPT PPh Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2018 dengan status Lebih Bayar sebesar USD1,322,687.00;

b. bahwa pada tanggal 23 Juli 2020, diterbitkan SKPKB Nomor 00022/206/18/055/20 dari hasil pemeriksaan atas SPT LB tersebut dengan nilai kurang bayar sebesar USD240,581.00. Pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Penggugat tidak setuju atas nilai kurang bayar tersebut. Nilai yang disetujui oleh Penggugat adalah lebih bayar sebesar USD1,322,687.00;

c. bahwa pada tanggal 24 Agustus 2020, Penggugat membayar SKPKB tersebut dengan NTPN 54B1C00M4F5E1LL8 sebesar USD240,581.00;

d. bahwa pada tanggal 21 Oktober 2020, Penggugat membuat surat permohonan keberatan atas SKPKB dengan Surat Nomor 004/SSK- ACC/OBJ/X/2020;

e. bahwa pada tanggal 18 Oktober 2021, diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03562/KEB/WPJ.07/2021 dengan amar putusan menolak keberatan Penggugat;

f. bahwa pada tanggal 11 Januari 2022, Penggugat membuat Surat Banding Nomor 005/SSK-ACC/I/2022;

g. bahwa pada tanggal 23 April 2024, diucapkan Putusan Pengadilan Pajak

Nomor PUT-000353.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Penggugat;

h. bahwa pada tanggal 18 September 2024, Penggugat membuat Surat Permohonan Imbalan Bunga Nomor 002/SSK-ACC/18/BUNGA/IX/2024 yang diterima di KPP PMA Dua pada tanggal 23 September 2024 dengan BPS/LPAD Nomor FORM-05004008/BPS/KPP.070303/2024;

i. bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024, diterbitkan Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan karena permohonan Penggugat belum memenuhi ketentuan;

8. bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat Peristiwa Hukum yang menentukan atau menimbulkan adanya Hak dan Kewajiban Imbalan Bunga terkait sengketa gugatan a quo adalah terbitnya atau diucapkannya Putusan Banding pada tanggal 23 April 2024, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000353.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Penggugat, karena dengan terbitnya Putusan a quo yang bersifat final (incracht), kewajiban Nilai Pajak Terutang menjadi Pasti; Dengan demikian ketentuan UU Perpajakan yang berlaku pada saat 27 Juni 2023 adalah UU KUP 2020 (UU Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020: Berlaku 2 November 2020 dan ditegaskan lagi dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 berlaku mulai tanggal 30 Desember 2022).

9. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Peristiwa Hukum yang menjadi dasar Tergugat bagi timbulnya Hak dan Kewajiban Imbalan Bunga sesuai keterangan dalam persidangan secara tertulis adalah saat penerbitan Putusan a quo yaitu Putusan a quo diucapkan Majelis Hakim, yaitu tanggal 23 April 2024, adalah sudah tepat karena dengan terbitnya Putusan a quo yang bersifat final (incracht), kewajiban Nilai Pajak Terutang menjadi Pasti; Dengan demikian, berkaitan dengan Dasar Hukum atau Norma Hukum yang menjadi dasar atas atas Sengketa Gugatan a quo menurut Majelis adalah berdasarkan Pasal 27B Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 dan Majelis berpendapat sudah konsisten dan tepat berdasar saat penerbitan Putusan a quo yaitu Putusan a quo diucapkan Majelis Hakim, yaitu Tanggal 23 April 2024, maka permohonan imbalan bunga tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 27B UU Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020 dan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 dan ketentuan pelaksanaannya.

10. bahwa sedangkan terhadap pendapat Penggugat yang berpegang Peristiwa Hukum yang menjadi dasar bagi timbulnya Hak dan Kewajiban Imbalan bunga adalah saat penerbitan SKPKB a quo dengan argumentasi/alasan hukum saat penerbitan SKPKB a quo merupakan saat timbulnya sengketa (antara Penggugat dan Tergugat), yaitu pada tanggal 23 Juli 2020, diterbitkan SKPKB a quo, menurut Majelis adalah pendapat Penggugat tersebut tidak tepat dan tidak beralasan secara hukum, karena terkait Sengketa Gugatan a quo, Peristiwa Hukum berupa penerbitan SKPKB a quo belum mempunyai berkekuatan hukum final atau tetap dan masih terjadi sengketa pajak yang dibuktikan dengan Pemohon Banding masih mengajukan upaya keberatan atas SKPKB a quo dan dilanjutkan dengan upaya banding.

11. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Peristiwa Hukum yang menjadi dasar Tergugat bagi timbulnya Hak dan Kewajiban Imbalan Bunga adalah saat penerbitan Putusan Pengadilan Pajak a quo Tanggal 23 April 2024 sehingga ketentuan UU Perpajakan yang berlaku saat timbulnya Hak dan Kewajiban Imbalan Bunga Tanggal 23 April 2024 terkait Sengketa Gugatan a quo adalah UU Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020 ditetapkan kembali dengan UU Cipta

Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 yaitu Pasal 27B, sebagai berikut:

Pasal 27A dihapus.

Di antara Pasal 27A dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27B UU Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020 (Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020 ditetapkan kembali UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023).

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

(3) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

12. bahwa selanjutnya Majelis memeriksa syarat dan ketentuan Imbalan Bunga terkait dengan Sengketa Gugatan a quo, sesuai dengan Pasal 27B UU Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020, dinyatakan sebagai berikut:

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang

dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

(3) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

13. bahwa terkait sengketa gugatan a quo, Majelis berpendapat Imbalan Bunga diberikan dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan Pasal 27B UU Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020 sebagai berikut:

1) Adanya pengajuan permohonan banding oleh Wajib Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, dan

2) Nilai Kelebihan pembayaran pajak adalah paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.

bahwa dengan demikian, terkait dengan Sengketa Gugatan a quo, Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 27B UU Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020, syarat secara substansi yang menjadi landasan atau alasan utama atas timbulnya Hak Imbalan Bunga adalah “adanya pengajuan banding yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak” sebagai wujud prinsip keadilan dan keseimbangan

perlakuan antara Fiskus dan Wajib Pajak dalam peristiwa hukum penerbitan Putusan Pengadilan Pajak itu sebagai proses penyelesaian sengketa pajak yang bersifat final;

14. bahwa secara umum prinsip keadilan dan keseimbangan perlakuan antara Fiskus dan Wajib Pajak berlaku jika dalam penerbitan Putusan Pengadilan Pajak terdapat kelebihan pembayaran Hutang atau kewajiban Pajak yang wajib dan harus dibayar Wajib Pajak, sedangkan atas Hutang pajak tersebut telah dibayar, maka atas pengembalian kelebihan pembayaran hutang pajak yang tidak seharusnya dibayarkan oleh Wajib Pajak diberikan atau dikembalikan dengan Imbalan Bunga, dan sebaliknya jika terdapat kekurangan atau keterlambatan atas pembayaran Hutang Pajak yang seharusnya dibayar Wajib Pajak dikenakan Benda Bunga Administrasi atas Hutang Pajak, sebagai wujud keseimbangan perlakuan.

15. bahwa dengan demikian menurut Majelis, Pemaknaan tersebut diartikan secara Contrario bahwa jika dalam penerbitan Putusan Pengadilan Pajak tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya dibayarkan oleh Wajib Pajak, maka Wajib Pajak tidak berhak mendapatkan Imbalan Bunga, namun sebaliknya jika dalam penerbitan Putusan Pengadilan Pajak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya dibayarkan oleh Wajib Pajak, maka Wajib Pajak berhak mendapatkan Imbalan Bunga.

16. bahwa terkait kriteria atau syarat timbulnya Imbalan Bunga khusus terkait Surat Pemberitahuan yang menyatakan Lebih Bayar (SPT Lebih Bayar), diatur dalam Pasal 27B UU Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020, bahwa “nilai kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan”; Majelis berpendapat bahwa pengaturan ini merupakan penegasan prinsip keadilan dan keseimbangan perlakuan antara Fiskus dan Wajib Pajak, yaitu nilai kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan karena merupakan nilai kesepakatan pajak yang disetujui antara Wajib Pajak dan Fiskus dan bersifat final serta tidak mengandung Sengketa Pajak, sehingga Nilai yang melebihi nilai tersebut bukan nilai kesepakatan pajak atau yang

disetujui antara Wajib Pajak dan Fiskus dan belum bersifat final serta masih mengandung Sengketa Pajak.

17. bahwa terkait dengan Sengketa Imbalan Bunga a quo yaitu terkait atas Pembayaran seluruhnya sebesar SKPKB Tahun 2018 a quo sebesar USD240,581.00 yang pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak disetujui semuanya oleh Pemohon Banding, sementara SPT PPh Badan 2018 berstatus Lebih Bayar sebesar USD1,322,687.00, maka dikaitkan dengan ketentuan Pasal 27B UU Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020, Majelis berpendapat bahwa sebagai berikut:

1) bahwa Amar Putusan Pengadilan Nomor PUT-000353.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 23 April 2024 a quo untuk Tahun Pajak 2018 MENGABULKAN SELURUHNYA menyatakan pajak yang lebih dibayar adalah sebesar USD1,322,687.00 sehingga telah terpenuhi syarat “permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak”, yaitu sejumlah Kredit Pajak dalam SPT PPh Badan 2018 yang menyebabkan Lebih Bayar sebesar USD1,322,687.00, karena faktanya terdapat Pajak telah dibayar dan/atau dipotong-setor oleh Penggugat dalam bentuk Kredit Pajak PPh Badan 2018.

2) bahwa Putusan Pengadilan Nomor PUT-000353.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024 a quo dengan amar putusan “Mengabulkan Seluruhnya” menyatakan pajak yang lebih dibayar adalah sebesar USD1,322,687.00 sehingga telah terpenuhi syarat “Adanya pengajuan permohonan banding oleh Wajib Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak”, karena faktanya Putusan Pengadilan Nomor PUT-000353.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024 a quo memutuskan bahwa Kewajiban Pajak yang harus dibayar Penggugat adalah Nihil dan terdapat Kelebihan Bayar atas kewajiban pajaknya sebesar USD1,322,687.00.

3) bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Permohonan Imbalan Bunga Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 27B UU Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020, dengan nilai besaran kelebihan pembayaran

pajak adalah sebesar USD1,322,687.00; Sedangkan atas kelebihan pembayaran pajak sebesar SKPKB Tahun 2018 a quo sebesar USD.240,581.00 yang sudah dibayar Penggugat sebelum pengajuan Surat Keberatan, dan pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak disetujui semuanya oleh Pemohon Banding, tidak berhak mendapatkan Imbalan Bunga karena tidak memenuhi kriteria dan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (2) UU Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020, yaitu “Nilai Kelebihan pembayaran pajak adalah paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak”.

4) bahwa selain itu, Majelis berpendapat Pembayaran pajak oleh Penggugat sebesar USD240,581.00 tersebut bukan merupakan pembayaran hutang pajak, yang harus dan wajib dilakukan oleh Penggugat, karena status hutang pajaknya atas USD240,581.00 dalam SKPKB a quo tertangguh pada saat Penggugat mengajukan Keberatan dan dilanjutkan dengan pengajuan Banding ke Pengadilan Pajak, sampai Putusan Pengadilan Pajak a quo diterbikan atau diucapkan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (3a) dan Pasal 27 ayat (5a) UU KUP sebagai berikut: Pasal 25 ayat (3a)

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”

Pasal 25 ayat (7)

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.”

Pasal 25 ayat (8)

“Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).”

Pasal 27 ayat (5a)

(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

18. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan dalam Pasal 44 yat (1) sd ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 juga dijelaskan mengenai “kelebihan pembayaran pajak yang mendapatkan Imbalan Bunga” yang sesuai dengan ketentuan Pasal 27B UU Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020, yaitu sebagai berikut:

Pasal 44 ayat (1)

Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Pasal 44 ayat (2)

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.

Pasal 44 ayat (3)

Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Pasal 44 ayat (4)

Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Pasal 44 ayat (5)

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:

a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan

b. paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 44 ayat (6)

Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga merupakan tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

19. bahwa terkait dengan Sengketa Imbalan Bunga a quo, Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 ditegaskan bahwa atas kelebihan pembayaran pajak sebesar SKPKB Tahun 2018 a quo sebesar USD240,581.00 yang sudah dibayar Penggugat sebelum pengajuan Surat Keberatan, namun pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak disetujui semuanya oleh Pemohon Banding, tidak berhak mendapatkan Imbalan Bunga, karena tidak memenuhi kriteria dan syarat sebagai berikut:

a) Terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.

b) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

20. bahwa terkait dengan Sengketa Imbalan Bunga a quo, Majelis berpendapat Dalil/Alasan dan argumentasi Penggugat tidak tepat terkait Pasal 27A ayat (1) UU KUP dan Pasal 87 UU Pengadilan Pajak, dimana terkait Pasal 27A ayat (1) UU KUP, Penggugat berpendapat “dengan dikabulkannya permohonan banding Penggugat, maka terdapat kelebihan pembayaran pajak yang terdiri atas jumlah Lebih Bayar berdasarkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 sebesar USD1,322,687.00 dan jumlah pembayaran atas SKPKB-a quo yang telah disetor/bayarkan sebesar USD240,581.00”, karena ketentuan yang berlaku saat timbulnya Hak dan Kewajiban Imbalan Bunga adalah saat terbitnya Putusan Pengadilan Nomor PUT-000353.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024 a quo adalah Pasal 27B UU Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020, bukan Pasal 27A ayat (1) UU KUP, sehingga dalil dan atau dasar hukum Penggugat menjadi tidak tepat dan tidak relevan.

21. bahwa berkaitan dengan Sengketa Gugatan Imbalan a quo, Majelis berpendapat ketentuan dalam Pasal 27B UU Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan Norma Hukum yang berlaku dan mengikat serta sampai dengan saat ini tidak terbukti telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konsitusi atau tidak terbukti telah dinyatakan tidak berlaku dan/atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi oleh Mahkamah Agung sehingga merupakan dasar hukum yang berlaku bagi para pihak.

22. bahwa terkait sengketa gugatan a quo atas Tarif Imbalan Bunga, Majelis berpendapat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa

Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga, yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020 sebagai berikut:

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)0,57% (nol koma lima tujuh persen)

23. bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pemeriksaan dan pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat penerbitan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor a quo tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, yang pada pokoknya Tergugat menyatakan tidak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) atas permohonan Penggugat a quo karena dianggap tidak memenuhi Pasal 27 B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tidak sepenuhnya dan seluruhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mengacu pada Pasal 27B UU Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, karena dalam permohonan Imbalan Bunga oleh Penggugat dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian yaitu sebagai berikut:

a) Permohonan Imbalan Bunga Penggugat, dengan nilai besaran kelebihan pembayaran pajak sebesar USD1,322,687.00 sebagaimana disetujui Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai SPT PPh Lebih Bayar 2018 memenuhi ketentuan Pasal 27B UU Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020 sehingga berhak mendapatkan Imbalan Bunga dengan Tarif 0,57% per bulan paling lama untuk 24 bulan;

b) Permohonan Imbalan Bunga Penggugat kelebihan pembayaran pajak sebesar SKPKB Tahun 2018 a quo sebesar USD240,581.00 yang sudah dibayar Penggugat sebelum pengajuan Surat Keberatan, dan pada saat

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak disetujui semuanya oleh Pemohon Banding, tidak berhak mendapatkan Imbalan Bunga, karena tidak memenuhi kriteria dan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (2) UU Cipta Kerja Nomor 16 Tahun 2020;

bahwa berdasarkan uraian hasil pemeriksaan dan penilaian tersebut, merujuk kepada Petitum Penggugat dalam Surat Gugatan a quo sebagai berikut:

1) menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) mengabulkan seluruh permohonan Gugatan ini;

3) memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan SKPIB atas Imbalan Bunga sejumlah USD750,369.00; dan

4) memerintahkan Tergugat untuk membayar Imbalan Bunga yang merupakan hak Penggugat sejumlah USD750,369.00;

Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian Petitum Gugatan Penggugat yaitu sebagai berikut:

1) menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan SKPIB atas Imbalan Bunga dengan perhitungan sebagai berikut:

NoKeteranganJumlah lebih bayarTarif ImbalanImbalan Bunga
(USD)Bunga(USD)
abc = a x b
1PPh yang Lebih dibayar berdasarkan SPT PPh Badan tahun pajak 20181,322,687.000,57% x 24 bulan = 13,68%180,944.00
Total1,322,687.00180,944.00

bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti, dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas bukti dan dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas bukti dan dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Majelis berketetapan untuk mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat a quo dan memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan SKPIB atas Imbalan Bunga dengan perhitungan sebagai berikut:

Kelebihan Pembayaran Pajak berdasarkanJumlah lebihTarif Imbalan BungaImbalan
bayarBunga
(USD)dalam USD
(a)(b)(c = a x b)
1,322,687.000,57% x 24 bulan = 13,68%180,944.00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S- 800064/WPJ.07/KP.0303/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, atas nama PT SUPER STEEL KARAWANG, NPWP 01.869.213.7-055.000, beralamat di Kawasan Industri Suryacipta, Jalan Surya Utama Kaveling 1-22A, Kutamekar, Ciampel, Karawang 41361, memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan SKPIB atas Imbalan Bunga dengan jumlah sebesar USD180,944.00.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.