Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman

PUT-009777.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Citraweb Solusi Teknologi, Tarif, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-009777.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01671/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 27 Agustus 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008495/KPU.3/2025 tanggal 09 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009777.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Citraweb Solusi Teknologi, NPWP 81.030.732.2-542.000, yang beralamat di Jalan Petung Nomor 31, RT 009 RW 003, Caturtunggal, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281 (alamat korespondensi: Jalan Magelang Km.7 Sendangadi Mlati Sleman Yogyakarta 55285), yang diwakili oleh Debi Surya Setiyawan jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

Nama:Imam Basuki Rahmanto;

Izin Kuasa Hukum :KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/CST-KEP- 01671/XII/2025 tanggal 03 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Ferry Indrajaya;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya;

2. Nama: Tito Hermawan Gurnawandi;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama: Irlany Yunita Siregar;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

4. Nama: Mario Setiawan;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama: Romadhani Setio Prabowo;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama: Dimas Adi Saputra;

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC; berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-858/BC/BC.06/2025 tanggal 20 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-1187/PP/BR/2025 tanggal 11 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/CST-

KEP-01671/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor 008495/KPU.3/2025 tanggal 09 Mei 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. PPN Impor 3. PPH Impor11.383.675 50.088.611 012.522.075 55.097.493 45.536.0001.138.400 5.008.882 45.536.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran51.683.282

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor 008495/KPU.3/2025 tanggal 09 Mei 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 24 Juni 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP- 01671/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 27 Agustus 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp51.683.282,00;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/CST- KEP-01671/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

01/CST-KEP-01671/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01671/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 27 Agustus 2025 telah diterima Pemohon Banding pada tanggal 27 Agustus 2025;

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

bahwaPemohonBandingtelahmenerimaKEP- 01671/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang diterbitkan berdasarkan atas permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan menurut pemohon banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk045.536.000
PPN05.008.882
PPh Pasal 2201.138.400
Jumlah Tagihan051.683.282

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Tarif oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk045.536.000
PPN05.008.882
PPh Pasal 2201.138.400
Jumlah Tagihan051.683.282

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar total Rp51.683.282,00 (lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa HS Code yang Pemohon Banding beritahukan telah sesuai dengan BTKI 2022;

2. bahwa barang yang Pemohon Banding impor sebagaimana diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 147046 tanggal 07 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

Pos Nomor 1 Router, Merk: Mikrotik Routreboard, Model/Type: CCR2004-16G-2S+ merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCCR2004-16G-2S+
ArchitectureARM 64bit
CPUAL32400
Size of RAM4 GB
Storage128 MB, NAND
10/100/1000 Ethernet ports16
Switch chip model88E6191X
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license6
Dimentions443 x 210 x 44 mm
Operating temperature-20°C to 60°C

Router, Merk: Mikrotik Routreboard, Model/Type: CCR2004-16G-2S+ merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos Nomor 2 Router, Merk: Mikrotik Routreboard, Model/Type: CRS326-24S+2Q+RM merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCRS326-24S+2Q+RM
ArchitectureMIPSBE
CPUQCA9531
10/100 Ethernet ports1
RAM128 MB
Storage size32 MB, FLASH
Dimensions443 x 200 x 44 mm
Switch chip model98DX8332
Operating systemRouterOS v7 / SwitchOS
RouterOS license5
Operating temperature-20°C to 60°C

Router, Merk: Mikrotik Routreboard, Model/Type: CRS326- 24S+2Q+RM merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos Nomor 3 Router, Merk: Mikrotik Routreboard, Model/Type: L009UIGS-RM merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeL009UIGS-RM
ArchitectureARM
CPUIPQ-5018
10/100/1000 Ethernet ports8
RAM512 MB
Storage size128 MB, NAND
Switch chip model88E6190
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license5
Operating temperature-40°C to 70°C

Switch Merk: Mikrotik Routreboard, Model/Type: L009UIGS-RM merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos Nomor 4 Router, Merk: Mikrotik Routreboard, Model/Type: RB4011IGS+RM merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeRB4011IGS+RM
ArchitectureARM 32bit
CPUAL21400
Size of RAM1 GB
Storage512 MB, NAND
10/100/1000 Ethernet ports10
Switch chip modelRTL8367SB
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license5
Dimentions228 x 120 x 30 mm
Operating temperature-40°C to 70°C

Router, Merk: Mikrotik Routreboard, Model/Type: RB4011IGS+RM merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos Nomor 5 Router, Merk: Mikrotik Routreboard, Model/Type: RB5009UG+S+IN merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeRB5009UG+S+IN
ArchitectureARM 64bit
CPU88F7040
Size of RAM1 GB
Storage1 GB, NAND
10/100/1000 Ethernet ports7
Switch chip model88E6393
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license5
Dimentions220 x 125 x 22 mm
Operating temperature-40°C to 60°C

Router, Merk: Mikrotik Routreboard, Model/Type: RB5009UG+S+IN merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

3. bahwa berdasarkan spesifikasi di atas, barang impor a quo dapat diklasifikasikan ke dalam sub pos 8471.50 sebagai “Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran:”, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa barang impor a quo merupakan unit pengolah karena mempunyai CPU.

2) Bahwa barang impor a quo dilengkapi dengan unit penyimpanan dalam bentuk Random Access Memory (RAM) dan dalam bentuk Flash atau NAND Memory.

bahwa dengan pertimbangan sub pos 8471.50 di atas, pos tarif yang sesuai adalah 8471.50.90 sebagai unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran: selain unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable);

4. bahwa merujuk pada Catatan 3 Bagian VI sebagai berikut:

Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, mesin gabungan yang terdiri dari dua atau lebih mesin yang dipasang bersama untuk membentuk satu kesatuan dan mesin lainnya yang dirancang untuk keperluan melakukan dua fungsi atau lebih yang saling melengkapi atau fungsi alternatif, harus diklasifikasikan seolah-olah terdiri hanya dari komponen tersebut atau sebagai mesin tersebut yang melakukan fungsi utama;

5. bahwa secara fungsi, Router adalah perangkat atau aparatus yang memiliki fungsi utama dalam mengelola lalu lintas antar jaringan dan memungkinkan beberapa komputer atau perangkat untuk saling berkomunikasi dan berbagi sumber daya. Selain fungsi utama tersebut, router juga mempunyai fungsi penting lainnya yaitu menghubungkan jaringan ke DSL (Digital Subscriber Line), mentransmisikan informasi, membaca alamat IP (Internet Protocol), dan menyaring paket data;

bahwa secara fungsi, switch pada jaringan komputer berfungsi sebagai perangkat yang menghubungkan perangkat-perangkat dalam jaringan komputer menggunakan paket untuk mengirimkan informasi dari satu perangkat ke perangkat lain. Fungsi utama dari switch dalam jaringan komputer meliputi: pengelolaan aliran data, segmentasi jaringan, manajemen jaringan, dan meningkatkan keamanan jaringan;

6. bahwa apabila merujuk pada spesifikasi tersebut di atas, kedua jenis barang yang kami impor memenuhi definisi sebagai mesin pengolah data otomatis sebagaimana dijelaskan pada Catatan 6 (A) BAB 84 sebagai berikut:

Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan.

bahwa namun demikian, barang yang Pemohon Banding impor tidak dapat diklasifikasikan ke dalam HS 84.71 karena Catatan (D) (ii) sebagai berikut:

Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas.

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas).

Sehingga perihal klasifikasi atas perangkat Router dan Switch ini ke dalam HS Code HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian yaitu Catatan 6 huruf (D) (ii) pada Bab 84 tersebut. Sehingga dalam

hal ini Router dan Switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang ini masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 di mana di dalam pos ini mengatur dan memberikan uraian yang spesifik berupa aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network).

7. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5: This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks.

Other communication apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication network include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may configured, for example, as public Switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide area networks (WAN), whether proprietary or open architecture. This group includes:

1) Network interface Cards (e.g., Ethernet interface Cards);

2) Modems (combined modulators-demodulators);

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors;

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters);

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information);

6) Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5 menjelaskan: Pos ini mencakup alat untuk transmisi atau penerimaan suara atau suara lainnya, gambar, atau data lain antara dua titik dengan variasi arus listrik atau gelombang optik yang mengalir dalam jaringan kabel atau dengan gelombang elektromagnetik dalam jaringan nirkabel. Sinyal dapat bersifat analog atau digital. Jaringan-jaringan tersebut, yang dapat saling terhubung, mencakup teleponi, telegrafi, radio- teleponi, radio-telegrafi, jaringan lokal dan luas.

Alat/aparatus komunikasi lainnya

Kelompok ini mencakup peralatan yang memungkinkan sambungan ke jaringan komunikasi kabel atau nirkabel atau transmisi atau penerimaan ucapan atau suara lain, gambar atau data lain dalam jaringan tersebut.

Jaringan komunikasi mencakup, antara lain, sistem jalur pembawa arus, sistem jalur digital dan kombinasinya. Jaringan komunikasi tersebut dapat dikonfigurasikan, misalnya, sebagai jaringan telepon umum, Jaringan Area Lokal (LAN), Jaringan Area Metropolitan (MAN) dan Jaringan Area Luas (WAN), baik berarsitektur berpemilik ataupun terbuka.

Kelompok ini meliputi:

1) Kartu antarmuka jaringan (misalnya, kartu antarmuka Ethernet);

2) Modem (gabungan modulator-demodulator);

3) Router, bridge, hub, repeater, dan adaptor saluran;

4) Pengganda dan peralatan saluran terkait (misalnya pemancar, penerima atau konverter elektro-optik);

5) Codec (kompresor/dekompresor data) yang memiliki kemampuan transmisi dan penerimaan informasi digital);

6) Konverter pulsa nada yang mengubah sinyal panggilan pulsa menjadi sinyal nada;

8. bahwa pada tingkatan sub pos yaitu 8517.62 diuraikan bahwa barang yang termasuk ke dalam sub pos 8517.62 adalah mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing;

bahwa sub pos 8517.62 telah menyebutkan secara tegas memasukkan apparatus Switching dan routing yang juga bermakna bahwa setiap aparatus yang bekerja dan memiliki fungsi utama untuk Switching dan routing pada jaringan computer, maka diklasifikasikan ke dalam sub pos 8517.62;

9. bahwa berkenaan dengan “unit kendali dan adaptor”, pada BTKI 2022 disebutkan dalam 2 pos tarif yaitu 8471.80.10 dan 8517.62.43; bahwa World Customs Organization (“WCO”) dalam opini klasifikasinya untuk sub pos 8471.80 menyatakan sebagai berikut: Page 34b.

Insert the following Classification Opinion:

8471.80.6: “Control and adapter unit in the form of a slot-in Card

comprising essentially a printed circuit on which are mounted various electronic components. It is designed to be placed within the housing of an automatic data processing (ADP) machine. It connects to the system bus of a Central Processing Unit and functions to accept and deliver data as it manages the data exchanges between the ADP unit in which it is installed and the other units in a Local Area Network (LAN). It uses the CSMA/CD information standard protocol in order to regulate data exchange and prevent data collisions solely within a LAN.”

Terjemahan:

“Unit kontrol dan adaptor dalam bentuk kartu slot-in yang pada dasarnya terdiri dari sirkuit tercetak yang dipasangi berbagai komponen elektronik. Ini dirancang untuk ditempatkan di dalam wadah mesin pemrosesan data otomatis (ADP). Ini terhubung ke bus sistem dari unit pemrosesan pusat dan berfungsi untuk menerima dan

mengirimkan data saat ia mengelola pertukaran data antara unit ADP di mana ia dipasang dan unit lain di Jaringan Area Lokal (LAN). Ia menggunakan protokol standar informasi CSMA/CD untuk mengatur pertukaran data dan mencegah tabrakan data hanya dalam LAN.” bahwa dari penjelasan tersebut di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa module atau Card yang dipasangkan dalam motherboard seperti PCI-E Card, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang diimpor yaitu Router dan Switch sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 yang dikeluarkan dari Pos 84.71 dikarenakan memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang gateway ini masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17;

bahwa perangkat unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan Router, sementara unit yang Pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa Router dan Switch, jadi tidak cocok kalau disamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja aparatus yang diimpor yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang pemohon gunakan 8517.62.51 adalah tepat;

10. bahwa merujuk pada struktur klasifikasi BTKI 2022 untuk pos tarif 8517.62.51 sebagai berikut:

Bagian XVIMesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
Bab 85Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
85.17Perangkat telepon, termasuk Smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
−Perangkat telepon, termasuk Smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya:
8517.62− −Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:
− − −Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.51− − − −LAN tanpa kabel

bahwa telah jelas barang impor a quo mempunyai:

1) Port fisik (physical port) adalah soket, slot atau jack koneksi yang memungkinkan kabel bisa dihubungkan dengan komputer, router, modem, USB, dan perangkat lainnya. Masing-masing soket memiliki bentuk fisik dan fungsi yang berbeda pula. Beberapa port jaringan fisik terdapat pada perangkat keras jaringan komputer; bahwa physical port digolongkan menjadi beberapa jenis. Port serial, paralel, SCSI, dan USB adalah beberapa di antaranya. Biasanya jenis ini sering kita kenali sebagai media transmisi data;

2) Operating system

bahwa sistem operasi (OS, dari bahasa Inggris: Operating System) adalah perangkat lunak sistem yang bertugas untuk melakukan kontrol dan manajemen perangkat keras serta operasi- operasi dasar sistem, termasuk menjalankan perangkat lunak aplikasi seperti program pengolah kata dan browser web. Sistem

operasi berfungsi sebagai penghubung antara pengguna mesin pengolah data otomatis dengan perangkat keras (hardware); bahwa fungsi utama dari sistem operasi antara lain: manajemen proses, manajemen memori, manajemen penyimpanan, manajemen perangkat input/output (I/O), manajemen sistem berkas (file), dan interface (antarmuka) pengguna;

bahwa setiap sistem operasi memiliki karakteristik, fitur, dan keunggulan tersendiri yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik pengguna dan perangkat keras;

3) Perangkat keras yang identik dengan perangkat keras mesin pengolah data otomatis yaitu Central Processing Unit (CPU), Random Access Memory (RAM), dan media penyimpanan (storage).

bahwa adanya ketiga komponen tersebut di atas dimaksudkan agar barang impor a quo merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis.

11. bahwa penggunaan barang impor a quo memerlukan koneksi dengan Personal Computer atau PC sebagai langkah pertama mengaktifkan produk impor a quo. Hal tersebut diuraikan dalam panduan langkah penggunaan produk impor a quo;

12. bahwa memperhatikan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan, maka klasifikasi barang impor untuk Pos 2, 3, 4, dan 5 telah tepat dan benar ke dalam HS 8517.62.51 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

13. bahwa HS Code bukan sekadar daftar angka untuk kepabeanan, tetapi merupakan sistem yang didasarkan pada prinsip strukturalisme, universalisme, utilitarianisme, dan legal positivisme. Penyusunannya

mengikuti aturan yang ketat sesuai dengan General Rules for the Interpretation (GRI) atau KUMHS dan diperbarui secara berkala untuk mengikuti dinamika perdagangan global. Filosofi di balik HS Code bertujuan untuk menciptakan sistem yang efisien, seragam, dan mudah dipahami oleh semua negara, sehingga perdagangan internasional dapat berjalan dengan lebih lancar dan adil;

14. bahwa HS Code terus diperbarui secara berkala oleh WCO’s Harmonized System Committee untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan inovasi baru, mengakomodasi perubahan dalam pola perdagangan global, dan memperjelas klasifikasi yang dapat menimbulkan ambigu atau konflik di berbagai negara;

15. bahwa HS Code menyediakan struktur yang seragam untuk mengklasifikasikan barang berdasarkan sifat, fungsi, atau komposisinya. Ini memastikan bahwa suatu barang akan diklasifikasikan dengan cara yang sama di semua negara. Filosofi keseragaman ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam perdagangan internasional, di mana semua pihak menggunakan aturan yang sama. HS Code dirancang untuk menyederhanakan proses perdagangan dengan menyediakan sistem klasifikasi yang mudah dipahami dan diterapkan. Filosofi di balik ini adalah mengurangi biaya transaksi dan waktu yang dihabiskan untuk proses kepabeanan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi global;

16. bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” mengandung potensi ambiguitas yaitu: "Aparatus lain semacam itu"; frasa ini bersifat luas dan bisa menimbulkan interpretasi yang berbeda terkait perangkat apa saja yang masuk dalam kategori ini, dan

"Hanya untuk terkoneksi dengan"; frasa ini membatasi fungsionalitas perangkat, tetapi bisa menimbulkan pertanyaan apakah perangkat dengan fungsi tambahan tetap masuk dalam klasifikasi ini atau tidak.

17. bahwa frasa "hanya boleh digunakan untuk koneksi dengan mesin pengolah data otomatis" tampaknya terlalu membatasi dan berisiko tidak sesuai dengan semangat HS Code sebagai living document yang harus berkembang sesuai dengan perubahan teknologi. Seharusnya, penyusunan teks HS Code mempertimbangkan:

a. Fungsi utama barang, bukan hanya penggunaannya;

b. Evolusi teknologi dan aplikasi baru (IoT, AI, Edge Computing, dll);

c. Kebutuhan akan fleksibilitas dalam klasifikasi barang untuk mencegah hambatan perdagangan;

18. bahwa bagaimana membuktikan barang impor a quo dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71?

bahwa dilihat dari konteks fungsi, barang impor a quo merupakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang berfungsi khusus sebagai pengendali dan adaptor dalam jaringan telekomunikasi, berperan penting dalam pemrosesan dan transformasi sinyal digital; bahwa dilihat dari spesifikasi teknis, barang impor a quo merupakan unit perangkat keras jaringan yang memiliki kemampuan routing, bridging, dan gateway untuk mengatur, mengarahkan, dan mengoptimalkan aliran data antar segmen jaringan yang berbeda; bahwa dilihat dari konteks pos tarif 84.71, barang impor a quo dibedakan dari pos 84.71 karena fungsi utamanya dalam pengendalian komunikasi data, bukan pemrosesan data secara umum;

bahwa dilihat dari konteks penggunaan khusus, barang impor a quo didesain secara spesifik untuk integrasi dengan sistem jaringan komputer dan perangkat komunikasi data, dengan kemampuan konfigurasi dan manajemen jaringan yang terspesialisasi;

bahwa dilihat dari konteks konektivitas dengan komputer, barang impor a quo terhubung dengan komputer melalui kabel Ethernet berkualitas tinggi (Cat5, Cat5e, Cat6, atau Cat6a) yang mendukung transfer data berkecepatan tinggi dan meminimalkan interferensi sinyal. Berdasarkan panduan penggunaan, untuk proses

pengaturannya, barang impor in casu mutlak harus dihubungkan dengan komputer untuk keperluan dikonfigurasi sesuai kebutuhan pengguna saat pemasangan;

19. bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 1 yaitu judul dari Bagian, Bab dan Sub- bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa dengan mempertimbangkan pula KUMHS 3 (a) yaitu pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum;

bahwa klasifikasi barang impor a quo telah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.51 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: LAN tanpa kabel; yang semestinya harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum yaitu penetapan Terbanding sebagai pos tarif dengan uraian “lain-lain”;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar klasifikasi yang diuraikan oleh Pemohon Banding diatas, melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon agar atas barang yang disengketakan dapat ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.51 dengan tarif BM 0% dengan rincian sebagai berikut:

Pos BarangUraian BarangPermohonan Pemohon Banding
2Wireless Router, Merk: Mikrotik Routreboard, Model/Type: L009UIGS-2HAXD-INDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.51
3Wireless Router, Merk: Mikrotik Routreboard, Model/Type: HAP AX Lite /L41G-2AXDDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.51
4Wireless Router, Merk: Mikrotik Routreboard, Model/Type: HAP LiteDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.51
5Wireless Router, Merk: Mikrotik Routreboard, Model/Type: HAPDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.51

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut: Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-01671/BC/

KPU.03/KBT/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

Bukti P-2 Surat Pengajuan Keberatan tanpa Nomor tanggal 24 Juni 2025; Bukti P-3 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

008495/KPU.3/2025 tanggal 09 Mei 2025;

Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 640250501782440 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) Nomor NTPN F8F0737EP7F0QMT8 tanggal bayar 13 Mei 2025 sebesar Rp51.683.282,00;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) Citraweb Solusi Teknologi Nomor 01 tanggal 02 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Paulina Astarani Widya, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bantul, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 02/CST-КЕР-01671/XII/2025 tanggal

03 Desember 2025 a.n. Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-7 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April

2024, dan Kartu Identitas Kuasa Hukum Nomor KHB-00003 a.n. Imam Basuki Rahmanto;

Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01671/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 27 Agustus 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008495/KPU.3/2025 tanggal 09 Mei 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/CST-KEP-01671/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 01/CST-KEP-01671/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01671/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

bahwa Surat Banding Nomor 01/CST-KEP-01671/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 (via e-Tax Court), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 27 Agustus 2025, sehingga dari tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 02 November 2025 adalah 64 hari;

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;

bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

bahwa dalam persidangan tanggal 08 Desember 2025, Pemohon Banding mengakui adanya keterlambatan dalam mengajukan permohonan banding; bahwa dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Banding Nomor 01/CST-KEP-01671/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat

diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01671/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 27 Agustus 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008495/KPU.3/2025 tanggal 09 Mei 2025, atas nama PT Citraweb Solusi Teknologi, NPWP 81.030.732.2-542.000, yang beralamat di Jalan Petung Nomor 31, RT 009 RW 003, Caturtunggal, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281 (alamat korespondensi: Jalan Magelang Km.7 Sendangadi Mlati Sleman Yogyakarta 55285), tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.