P U T U S A N
Nomor PUT-009778.13/2024/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01837/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00029/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 Masa Pajak November 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009778.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SUMMIT NIAGA, NPWP 01.061.844.5-059.000, beralamat di Gedung Summitmas I Lt. 15, Jl. Jend. Sudirman Kav 61-62, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Hiroshi Horii, jabatan Direktur, (domisili elektronik: panca.sakti@pt-sn.co.id);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hermanto Suparman,
Izin Kuasa Hukum: KEP-638/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 106/LTO-02/06/2025 tanggal 23 Juni 2025;
2. Nama: Suhartono Maridjan, S.E.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-460/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 284/LTO-02/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang dicabut dengan Surat Nomor 103/LTO- 02/06/2025 tanggal 23 Juni 2025;
3. Nama: Oeij Richard William,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1069/PP/IKH/2024 tanggal 7 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 285/LTO-02/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024;