Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-009778.13/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Summit Niaga, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009778.13/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01837/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00029/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 Masa Pajak November 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009778.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUMMIT NIAGA, NPWP 01.061.844.5-059.000, beralamat di Gedung Summitmas I Lt. 15, Jl. Jend. Sudirman Kav 61-62, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Hiroshi Horii, jabatan Direktur, (domisili elektronik: panca.sakti@pt-sn.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hermanto Suparman,

Izin Kuasa Hukum: KEP-638/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 106/LTO-02/06/2025 tanggal 23 Juni 2025;

2. Nama: Suhartono Maridjan, S.E.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-460/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 284/LTO-02/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang dicabut dengan Surat Nomor 103/LTO- 02/06/2025 tanggal 23 Juni 2025;

3. Nama: Oeij Richard William,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1069/PP/IKH/2024 tanggal 7 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 285/LTO-02/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

4. Nama: Roedy Andrianto, S.E., Ak., M.Sc.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-151/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 286/LTO-02/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Maria Restanti Puji Rahayu /198510132009012007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Sutomo/198209012002121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Herni Setyowati/197706122000012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1981/WPJ.07/2025 tanggal 14 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-228/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-287/PP/Ucp/2025 tanggal 3 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 279/LTO-02/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-80/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 005/LTO-02/01/2025 tanggal 17 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00029/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 Masa Pajak November 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak403.193.571.807403.193.571.807403.193.571.807
2PPh Pasal 26 yang terutang40.319.357.18180.638.714.36140.319.357.181
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa40.319.357.18140.319.357.18140.319.357.181
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)40.319.357.18140.319.357.18140.319.357.181
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)040.319.357.1810
5Sanksi administratif
a Bunga Pasal 13 (2) KUP17.611.495.1170
b Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)17.611.495.1170
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)057.930.852.3970

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 336/LTO- 02/11/2023 tanggal 24 November 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak403.193.571.807
2PPh Pasal 26 yang terutang40.319.357.181
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa40.319.357.181
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)40.319.357.181
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0
5Sanksi administratif
a Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01837/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Agustus 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak403.193.571.8070403.193.571.807
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang80.638.714.361080.638.714.361
c. Kredit Pajak40.319.357.181040.319.357.181
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar40.319.357.180040.319.357.180
f. Sanksi Administrasi17.611.495.117017.611.495.117
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar57.930.852.397057.930.852.397

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 279/LTO-02/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 01 November 2024 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 279/LTO-02/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di Banding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01837/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024 diterima pada tanggal 6 Agustus 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Permohonan Banding dilampirkan dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding;

d. bahwa mengingat bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh jumlah kurang bayar pada SKPKB tersebut, dengan demikian tidak ada jumlah yang terutang (tidak ada Utang Pajak) yang harus dibayar oleh Pemohon Banding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Hiroshi Horii jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 07 tanggal 05 April 2024;

bahwa dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01837/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2018 Nomor 00029/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 atas nama Pemohon Banding diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam yang mana Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh hasil pemeriksaan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

URAIANM E N U R U TKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan kena pajak403.193.571.807403.193.571.807-
PPh Pasal 26 terutang40.319.357.18180.638.714.36140.319.357.180
Kredit Pajak(40.319.357.181)(40.319.357.181)-
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar-40.319.357.18040.319.357.180
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2) KUP-17.611.495.11717.611.495.117
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar-57.930.852.39757.930.852.397

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat nomor 336/LTO-02/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang dilaporkan tanggal 27 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut

diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

URAIANM E N U R U TKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan kena pajak403.193.571.807403.193.571.807-
PPh Pasal 26 terutang40.319.357.18180.638.714.36140.319.357.180
Kredit Pajak(40.319.357.181)(40.319.357.181)-
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar-40.319.357.18040.319.357.180
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2) KUP-17.611.495.11717.611.495.117
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar-57.930.852.39757.930.852.397

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01837/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024 yang isinya menolak seluruh Permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANM E N U R U TMenjadi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan kena pajak403.193.571.807403.193.571.807403.193.571.807
PPh Pasal 26 terutang40.319.357.18180.638.714.36180.638.714.361
Kredit Pajak(40.319.357.181)(40.319.357.181)(40.319.357.181)
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar-40.319.357.18040.319.357.180
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2) KUP-17.611.495.11717.611.495.117
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar-57.930.852.39757.930.852.397

III. InformasiMengenaiPermohonanBandingatasKEP-

01837/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Agustus 2024 (Keputusan Lainnya) yang juga Diajukan Banding Secara Terpisah bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding ingin memberitahukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia bahwa selain mengajukan Banding atas KEP-01836, Pemohon Banding juga mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01837/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2018 Nomor 00029/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 secara terpisah, yang pokok sengketanya hanya terkait beneficial owner dari SPGM II;

IV.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa hal yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah sengketa yuridis fiskal mengenai pemotongan pajak atas pembayaran dividen yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada Sumitomo Corporation Jepang

(“SC Jepang”), sementara menurut Terbanding, pihak yang berhak atas dividen tersebut adalah Summit Power Global Management II BV, Belanda (“SPGM II”), yang mana bukan beneficial owner;

bahwa untuk memudahkan dan untuk memberikan informasi dan gambaran yang utuh kepada Majelis Hakim Yang Mulia, didalam tabel ini, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:

 bahwa tidak ada sengketa angka atas jumlah dividen yang dibagikan pada bulan November 2018, yaitu sebesar Rp.403.193.571.807,00;

 bahwa hal-hal yang merupakan fakta adalah yang didasarkan kepada dokumen hukum, pencatatan akuntansi, bukti pembayaran dividen (bukti transfer dividen), dan hal-hal yang terkait (lihat angka 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 pada Tabel-4);

 bahwa hal yang menimbulkan sengketa adalah karena Terbanding berpendapat bahwa dividen yang dibagi pada bulan November 2018, adalah merupakan hak SPGM II dan SPGM II bukan merupakan beneficial owner (lihat angka 8 pada Tabel-4);

 bahwa hal-hal yang menjadi sengketa yuridis fiskal, mengenai kesalahan

Terbanding yang menetapkan pemotongan pajak atas dividen sebesar 20%, kesalahan penerapan ketentuan perpajakan mengenai beneficial owner dan hal-hal lainnya yang akan dijelaskan dan dibantah oleh Pemohon Banding (lihat angka IV.2).;

bahwa berikut ini adalah tabel yang memuat informasi dan pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding.

NOPOKOK SENGKETA YURIDIS FISKALMENURUT TERBANDINGMENURUT PEMOHON BANDINGCATATAN PEMOHON BANDING
1Jumlah Pembagian Dividen Tahun Pajak 2018Rp.403.193.571.807Rp.403.193.571.807Tidak ada sengketa angka
2Pihak yang membayar DividenPT.Summit Niaga (Pemohon Banding)PT.Summit Niaga (Pemohon Banding)Fakta
3Pemegang Saham PT.Summit Niaga (Pemohon Banding) pada Tahun Pajak 2018Sumitomo Corporation Jepang (selanjutnya disebut SC Jepang)Sumitomo Corporation Jepang (selanjutnya disebut SC Jepang)Fakta
4Dokumen Hukum sebagai Dasar Pembagian DividenBOD Resolution tanggal 1 November 2018BOD Resolution tanggal 1 November 2018Fakta
5Pihak yang menerima Pembayaran Dividen (arus uang)yang menerima dividen SC Jepangyang menerima dividen SC JepangFakta
6Pemotongan dan Pelaporan PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2018Pemotongan PPh Pasal 26 atas nama SC JepangPemotongan PPh Pasal 26 atas nama SC JepangFakta
NOPOKOK SENGKETA YURIDIS FISKALMENURUT TERBANDINGMENURUT PEMOHON BANDINGCATATAN PEMOHON BANDING
7Pencatatan Akuntansi/Laporan Keuangan AuditedPencatatan Pembayaran dividen kepada SC JepangPencatatan Pembayaran dividen kepada SC JepangFakta
8Beneficial Owner atas DividenSPGM II bukan Beneficial OwnerSC JepangSengketa Yuridis Fiskal
9Tarif Pemotongan20% berdasarkan PPh Pasal 2610% berdasarkan tarif P3B Indonesia JepangSengketa Yuridis Fiskal
10Dasar Hukum Pasal 26 UU PPh  PP 94 Tahun 2010  PER-10/PJ/2017  SE-30/PJ./2017  Pasal 32A UU PPh  Pasal 12 ayat 3 UU KUP  P3B Indonesia - Jepang  P3B Indonesia - Belanda Pasal 26 UU PPh  PP 94 Tahun 2010  PER-10/PJ/2017  Pasal 10 P3B Indonesia - Jepang

bahwa alasan yang mendasari Banding atas masing-masing koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Menurut Terbanding bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan untuk Hadir No. S-1709/WPJ.075/SPUH/2024 (“SPUH-1709”) yang dilampiri dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB-00029, bahwa Terbanding menetapkan Jumlah PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2018 yang kurang dibayar sebesar Rp57.930.852.397,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil pengujian kepemilikan manfaat (Beneficial Owner Test) sesuai PER-10/PJ/2017, diketahui Summit Power Global Management II B.V (Belanda) bukanlah pemilik manfaat yang sesungguhnya (Beneficial Owner) sehingga atas transaksi pembagian dividen dikenakan tarif PPh Pasal 26 sesuai dengan UU PPh yaitu 20%;

2. Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2018 terutang sebesar Rp40.319.357.180,00 dan sanksi administratif Rp17.611.495.117,00 dengan alasan dan penjelasan dibawah ini:

1. Pemegang saham Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 adalah SC Jepang dimana SC Jepang telah menjadi pemegang saham Pemohon Banding sejak tanggal 24 Maret 2017

bahwa Pemohon Banding ingin memberikan penjelasan tentang transaksi pengalihan saham untuk meluruskan asumsi Terbanding yang keliru sehingga melakukan koreksi tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen kepada Pemegang Saham di tahun pajak 2018 yaitu SC Jepang;

bahwa pada Tahun Pajak 2018, pemegang saham Pemohon Banding adalah SC Jepang sebesar 97,47% dan PT Sumitomo Indonesia sebesar 2,53%;

bahwa SPGM II bukan lagi merupakan pemegang saham Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 karena telah terjadi pengalihan kepemilikan saham dari SPGM II kepada SC Jepang pada tanggal 24 Maret 2017, dengan kronologi sebagai berikut:

i. bahwa pengalihan saham Pemohon Banding dari SPGM II kepada SC Jepang terjadi pada tanggal 24 Maret 2017 yang didasarkan pada Akta Penjualan dan Pengalihan Saham PT Summit Niaga nomor 69 tanggal 24 Maret 2017 (“AJB-69”), yang dibuat oleh Kantor Notaris Aryanti Artisari, S.H.,M.Kn.;

ii. bahwa pengalihan saham telah disetujui oleh BKPM dengan dikeluarkannya Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing nomor 1028/1/IP-PB/PMA/2017 tanggal 22 Maret 2017;

iii. bahwa pada saat terjadinya pengalihan saham di Tahun Pajak 2016,

Pemohon Banding telah melaporkan transaksi tersebut dalam laporan SPT PPh 23/26 disertai dengan dokumen SKD (DGT-1 Form) sesuai ketentuan yang berlaku. Transaksi tersebut telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan audit Pemohon Banding, yang mana juga telah dilaporkan ke otoritas perpajakan;

2. Pembagian dividen pada bulan November 2018 adalah kepada SC Jepang yang merupakan pemegang saham yang sah dan bukan kepada SPGM II. bahwa pada bulan November Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding membagikan dividen kepada SC Jepang dan PT Sumitomo Indonesia selaku pemegang saham Pemohon Banding yang sah berdasarkan Unanimous Written Resolutions of the Board of Directors of PT Summit

Niaga tanggal 28 November 2018 tentang pembagian dividen pada tanggal 28 November 2018. (“BOD Resolution”);

bahwa susunan pemegang saham Pemohon Banding pada 28 November 2018 sesuai dengan The Register of Shareholder yang dimaksud oleh BOD Resolution adalah sebagai berikut:

“VOPR. RE EK DR CE SERA TERI Laas

MAL KULIT MEAT A

POR IN DR RAI DEAR SI BE Elia 1 POP LEE ET MAN MP TNI

Ira hb LA Veharp Ro IT

Shoes eae bop Dead ak :

~ | Man er

Panen “mia alilnana

Sa aa Tas » Valsts ad

- . Poiarradeetead

Muna ron Sega ne Pa ata

Pa tates

1 Menata Kata Tar Darat bnar fia ak BSA tan bev ar ANEH nme ratio linger -

Sen cle J '

Sheen 4 hesaetas baa, . i

H: | deve ges TU Hrd, ' , :

i . | papan :

1 TU. Searrauntaran.s Sanata baba on i RKA ah Para Benar

Chidensr na Pisa lang LO Hanan,

220 an Sabang tan

Blas ee te, Lakarta . :

bahwa Pemohon Banding melakukan pembagian dividen pada tanggal 28 November 2018 kepada pemegang saham Pemohon Banding yaitu SC Jepang dan PT Sumitomo Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan fakta transaksi di mana bukti pembayaran secara sah (bukti hukum) menunjukkan bahwa pembagian dividen dibayarkan kepada SC Jepang dan PT Sumitomo Indonesia bukan kepada SPGM II, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran dokumen dividen pada 28 November 2018 sebagai bukti pendukung. Sebagai tambahan, tidak terdapat klaim dari SPGM II atas pembayaran dividen di bulan November 2018;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka sesuai dengan BOD Resolution, the Register of Shareholder, dan bukti pembayaran dividen, dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding benar-benar membagikan dividen pada bulan November 2018 kepada SC Jepang dan PT Sumitomo Indonesia sebagai pemegang saham yang sah dan bukan kepada SPGM II;

3. bahwa tidak terdapat penyalahgunaan P3B atas pengalihan saham dari SPGM II kepada SC Jepang dan atas pembagian dividen bahwa Pemohon Banding ingin menanggapi pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa telah terjadi penyalahgunaan P3B atas pembagian dividen sebagai berikut:

a. Transaksi Pengalihan Saham dan pembagian dividen tidak ditujukan untuk memanfaatkan tarif P3B bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat pengaturan transaksi pengalihan saham dengan tujuan utama untuk mendapatkan Manfaat P3B;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

 SC berkedudukan dan berkantor pusat di Jepang dan merupakan perusahaan masuk bursa. SC merupakan ultimate shareholder dari SPGM II dan Pemohon Banding, sehingga perpindahan pemegang saham Pemohon Banding dari SPGM II Belanda ke SC Jepang, bukan merupakan penyalahgunaan P3B. Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa skema transaksi dilakukan untuk memanfaatkan P3B Indonesia Jepang sangatlah tidak berdasar karena ultimate shareholder Pemohon Banding berkedudukan di Jepang;

 SC merupakan pemegang saham induk dari SC grup di Indonesia, tentunya berhak memanfaatkan P3B antara Indonesia dan Jepang, sehingga bukan merupakan penyalahgunaan P3B;

bahwa selain itu pembagian dividen tidak ditujukan untuk penyalahgunaan P3B sebagaimana yang dijelaskan dalam tabel

PEMBAYARAN DIVIDEN OLEH PEMOHON BANDINGPENJELASAN PEMOHON BANDING YANG MENUNJUKKAN DAN MEMBUKTIKAN BAHWA TIDAK ADA PENYALAHGUNAAN P3B
 Pembayaran dividen kepada SPGM II, Belanda (pada saat SPGM II masih menjadi pemegang saham Pemohon Banding) bahwa SPGM II berdomisili di Belanda,  bahwa menurut Pasal 10 P3B Indonesia dan Belanda tarif pemotongan pajak atas pembayaran dividen adalah 10%,  bahwa SPGM II telah menyampaikan Surat Keterangan Domisili yang sah, yang diterbitkan oleh otoritas pajak di Negara Belanda,  bahwa Terbanding mengakui SPGM II adalah tax resident Belanda dan setuju dengan penggunaan tarif P3B sebesar 10%.
 Pembayaran dividen kepada SC Jepang bahwa SC Jepang berdomisili di Jepang,  bahwa menurut Pasal 10 P3B Indonesia dan Jepang, tarif pemotongan pajak atas pembayaran dividen adalah 10%,  bahwa SC Jepang, telah menyampaikan Surat Keterangan Domisili yang sah, yang diterbitkan oleh otoritas pajak di Negara Jepang,
PEMBAYARAN DIVIDEN OLEH PEMOHON BANDINGPENJELASAN PEMOHON BANDING YANG MENUNJUKKAN DAN MEMBUKTIKAN BAHWA TIDAK ADA PENYALAHGUNAAN P3B
 bahwa Terbanding mengakui SC Jepang adalah tax resident Jepang dan berhak untuk memanfaatkan penggunaan tarif P3B Indonesia – Jepang sebesar 10%.
Penjelasan Pemohon Banding.  bahwa suatu transaksi dikatakan sebagai penyalahgunaan P3B, JIKA tujuan transaksi tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan tarif P3B yang lebih rendah, sebagai contoh memindahkan suatu transaksi dari suatu negara yang tarif P3B-nya 10% ke negara lain (yuridiksi lain) yang tarif P3B-nya lebih rendah misalnya 5% atau bahkan 0% (bebas pemotongan).  bahwa tarif P3B atas pembayaran dividen ke SPGM II (tax resident Belanda) adalah 10% yang adalah sama dengan tarif pembayaran dividen ke SC Jepang (tax resident Jepang), dengan demikian dapat dibuktikan bahwa TIDAK ada penyalahgunaan P3B atas transaksi jual beli/pengalihan saham dari SPGM II kepada SC Jepang.  Dalam hal ini, jelas terlihat dan terbukti bahwa dalil Terbanding yang mengatakan terdapat penyalahgunaan P3B adalah jelas-jelas dalil yang salah dan keliru.

b. Kesalahan pemahaman Terbanding dalam menguji apakah SPGM II adalah beneficial owner atau bukan, dimana pihak yang seharusnya diuji sebagai beneficial owner atas dividen yang dibayar pada bulan November 2018 adalah SC Jepang dan BUKAN SPGM II bahwa salah satu alasan penolakan permohonan Keberatan yang disampaikan oleh Terbanding didalan SPUH-1709 adalah sebagai berikut:

“Berdasarkan hasil pengujian kepemilikan manfaat (Beneficial Owner Test) sesuai PER-10/PJ/2017, diketahui Summit Power Global Management II B.V (Belanda) bukanlah pemilik manfaat yang sesungguhnya (Beneficial Owner) sehingga atas transaksi pembagian dividen dikenakan tarif PPh Pasal 26 sesuai dengan UU PPh yaitu 20%.”

KONSEP PENGUJIAN BENEFICIAL OWNER MENURUT PER-10KESALAHAN TERBANDING KARENA YANG DIUJI ADALAH BENEFICIAL OWNER-NYA ADALAH SPGM II
Pasal 2 PER-10/PJ/2017 (ayat 1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN. (ayat 2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal:Bahwa menurut Pasal 2 penelitian/ pengujian beneficial owner dilakukan dengan cara meneliti dan memeriksa Surat Keterangan Domisili (SKD) pihak yang menerima penghasilan/ pembayaran, yang dilakukan pemotongan dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26, oleh pihak pembayar dividen (dalam hal ini adalah Pemohon Banding). Jika Terbanding mematuhi dan menjalankan Pasal 2 , maka pihak yang seharusnya diuji sebagai pemilik manfaat dari dividen tersebut adalah SC Jepang, karena yang menerima pembayaran dividen adalah SC Jepang dan BUKAN SPGM II. Hal ini menunjukkan bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding jelas- jelas adalah salah dan keliru. Pertanyaan yang timbul adalah:
KONSEP PENGUJIAN BENEFICIAL OWNER MENURUT PER-10KESALAHAN TERBANDING KARENA YANG DIUJI ADALAH BENEFICIAL OWNER-NYA ADALAH SPGM II
a. terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang PPh dan ketentuan yang diatur dalam P3B; b. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia; c. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; d. WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya; e. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan f. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.- Dokumen apa yang diteliti/diperiksa oleh Terbanding sehingga dapat menyimpulkan bahwa SPGM II bukan beneficial owner atas pembagian dividen pada bulan November 2018, - Karena pada faktanya tidak ada pelaporan SKD SPGM II atas pembayaran dividen bulan November 2018 (yang dilaporkan adalah SKD SC Jepang)

c. SC Jepang sebagai penerima dividen merupakan beneficial owner dan telah menyampaikan SKD sesuai dengan peraturan PER-10/PJ/2017 bahwa SC adalah perusahaan yang didirikan di Jepang yang merupakan perusahaan terkemuka yang bergerak dalam bidang perdagangan dan merupakan perusahaan masuk bursa efek di Jepang. SC memiliki manajemen yang profesional (dewan direksi dan dewan komisaris) yang bertugas untuk menjalankan dan mengelola perusahaan;

bahwa Pemohon Banding sudah mendapatkan SKD berupa DGT-1 Form dari SC Jepang. Informasi dalam Part VI dan VII dari DGT-1 Form tersebut membuktikan bahwa SC sudah memenuhi persyaratan PER-10 mengenai tidak terdapat penyalahgunaan P3B dan merupakan beneficial owner atas pembagian dividen pada November 2018 sebagai berikut:

aa aa HL ———

«Aa TO BE COMPLETED IF THE INCOME RECIPIENT IS NON INDIVIDUAL

1 Lo Seucin, nian erated seerperar rn Lapar +

Ao Adress dest efter ach Plaamie yoga TA yS :

fo Ay La tree Par Me an 2 hate cate EN al Na gos "

SS TAP ta LOOP Bum aT KAL TEE AN Ta

' ee Praga ya wet ta. IT EL AS tierce .

If Ve te nan Proce bop she i TO BE COMPLETED IF THE INCOME EARNED ARE DIVIDEND. INTEREST. !

! OR ROYALTY

7 Cre artty santet as ar ayert cence cise lt Ci Yeu a NA 2

2 Re erity tas ercre my canta ERA Kg so tte ce coe [= “us Not

BEE beat ue han tut saps Or Pan ou Te Ne beret a na te we Den tery bh taste we cow Pun Ty os :

felt Te

bahwa dengan demikian dapat dibuktikan bahwa tidak terdapat penyalahgunaan P3B dan SC Jepang merupakan beneficial owner. Oleh karena itu, Pemohon Banding seharusnya dapat menikmati manfaat P3B Indonesia - Jepang yaitu tarif sebesar 10% atas pembagian dividen kepada SC Jepang pada bulan November 2018;

4. bahwa Penjelasan atas fakta-fakta Pemohon Banding yang diabaikan maupun tidak dibantah oleh Terbanding dan ketidakkonsistenan Terbanding a. Fakta-Fakta yang diabaikan oleh Terbanding:

 bahwa Terbanding mengabaikan fakta, bahwa SC Jepang adalah pemegang saham Pemohon Banding;

 bahwa Terbanding mengabaikan fakta, bahwa sejak tanggal 24 Maret 2017, SPGM II sudah BUKAN lagi pemegang saham Pemohon Banding, sehingga secara hukum sudah tidak berhak atas dividen yang dibagikan pada bulan November 2018;

 bahwa Terbanding mengabaikan fakta, bahwa arus uang pembayaran dividen yang terjadi pada bulan November 2018 adalah kepada SC Jepang, dan BUKAN kepada SPGM II;

 bahwa Terbanding mengabaikan fakta, bahwa dari sisi pencatatan pembukuan dan Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2018 (1 April 2018 sd 31 Maret 2019), pembagian dan pembayaran dividen adalah kepada para pemegang saham yaitu SC Jepang (97,47%) dan PT Sumitomo Indonesia (2,53%), dan TIDAK ADA pembayaran dividen kepada SPGM II;

bahwa dalam sengketa ini, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia:

 bahwa untuk mempertimbangkan fakta-fakta yang diabaikan oleh

Terbanding sebagai hal yang memberatkan Terbanding, karena pengabaian fakta-fakta ini menjukkan bahwa Terbanding telah melanggar Pasal 29 ayat 2 KUP yang dalam penjelasan mengatur bahwa:

“...

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

...”

 bahwa untuk menanyakan kepada Terbanding, atas dasar apa dan kenapa Terbanding mengabaikan fakta-fakta tersebut, yang mana hal ini menunjukkan kesewenang-wenangan Terbanding;

 bahwa agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat terlebih dahulu mendudukkan permasalahan mengenai apakah ada atau tidaknya pembayaran dividen kepada SPGM II karena pemotongan PPh harus didasarkan kepada pembayaran dividen yang benar-benar terjadi, BUKAN didasarkan kepada pembayaran anggapan atau pemahaman Terbanding yang salah dan keliru dan sama sekali TIDAK didukung dan didasarkan pada bukti apapun, mengabaikan fakta dan dilakukan dengan tidak benar;

b. Fakta-Fakta yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dan TIDAK DIBANTAH oleh Terbanding.

 bahwa transaksi jual beli dan pengalihan saham SPGM II kepada SC

Jepang, telah dilaporkan kepada Terbanding melalui laporan SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2017 yang dilampiri dengan DGT Form- 1 SC Jepang terkait dengan pemanfaatan P3B atas pengalihan saham tersebut. Transaksi ini juga sudah tercatat di laporan keuangan audited Pemohon Banding;

 bahwa terjadinya perubahan pemegang saham, juga telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016 yang artinya Terbanding telah mengetahui bahwa sejak saat itu, SPGM II sudah bukan lagi pemegang saham Pemohon Banding;

 bahwa penglihan saham telah dilaporkan ke BKPM dan disahkan oleh

BKPM dengan dikeluarkannya ijin prinsip penanaman modal asing No. 1028/1/IP-PB/PMA/2017 tanggal 22 Maret 2017;

 bahwa berikut ini adalah rincian pemegang saham Pemohon Banding, sebelum dan sesudah terjadinya pengalihan saham dari SPGM II kepada SC Jepang pada tanggal 24 Maret 2017;

PEMEGANG SAHAM PEMOHON BANDING
Sebelum 24 Maret 2017Sejak 24 Maret 2017
 SPGM II – 97.468%  SC Jepang – 0.002%  PT Sumitomo Indonesia – 2.53% SC Jepang – 97.47%  PT Sumitomo Indonesia – 2.53%

c. Bukti ketidakkonsistenan Terbanding mengenai kesimpulan beneficial owner SPGM II bahwa selain kesalahan pengujian diatas, pada faktanya, pada tahun-tahun sebelumnya, pada saat SPGM II masih menjadi pemegang saham Pemohon Banding dan menerima pembayaran dividen, Terbanding mengakui bahwa SPGM II adalah beneficial owner dari dividen tersebut sehingga dapat menggunakan tarif pemotongan 10% sebagaimana yang diatur dalam P3B antara Indonesia dan Belanda.

TAHUN PAJAKSKD SPGM II, JENIS PEMBAYARAN & TARIF P3B YANG DITERAPKANHASIL PENELITIAN TERBANDING
2013 Pembayaran dividen  Tarif pemotongan P3B : 10%Sudah diperiksa Terbanding dan diakui sebagai Beneficial Owner
2014 Pembayaran dividen  Tarif pemotongan P3B : 10%Tidak Diperiksa Terbanding, yang artinya diakui sebagai Beneficial Owner
2015 Pembayaran dividen  Tarif pemotongan P3B : 10%Tidak Diperiksa Terbanding, yang artinya diakui sebagai Beneficial Owner
Penjelasan Pemohon Banding. Fakta yang disampaikan dalam tabel ini dengan jelas menunjukkan bahwa:  Pada SAAT SPGM II MASIH MENJADI PEMEGANG SAHAM Pemohon Banding, Terbanding mengakui bahwa SPGM II adalah beneficial owner atas pembayaran dividen dari Pemohon Banding.  Pada SAAT SPGM II SUDAH BUKAN LAGI PEMEGANG SAHAM Pemohon Banding, Terbanding TIDAK MENGAKUI SPGM II sebagai beneficial owner (selain TIDAK konsisten, sudah tidak relevan karena pada faktanya, TIDAK ADA lagi pembayaran dividen kepada SGPM II)

d. Terbanding telah mengakui SC Jepang sebagai pihak yang berhak untuk menerima dividen dan sebagai beneficial owner atas pembagian dividen untuk tahun-tahun pajak berikutnya.

bahwa Pemohon Banding juga melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham untuk tahun-tahun pajak berikutnya setelah Tahun Pajak 2018 dan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% berdasarkan P3B Indonesia dan Jepang;

bahwa Terbanding sudah melakukan pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2019, 2021, dan terakhir Tahun Pajak 2022. Atas pemeriksaan pajak

untuk tahun-tahun tersebut, Terbanding tidak mempermasalahkan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 10% atas pembagian dividen oleh Pemohon Banding kepada SC Jepang;

bahwa dengan demikian, untuk tahun-tahun tersebut Terbanding telah mengakui bahwa:

a. Tidak terdapat penyalahgunaan P3B atas pembagian dividen oleh Pemohon Banding kepada SC Jepang; dan b. SC Jepang merupakan beneficial owner atas dividen yang dibagikan oleh Pemohon Banding.

Sehingga koreksi Terbanding untuk Masa November 2018 tidak dapat dipertahankan dan hanya dilakukan semata-mata untuk mendapatkan jumlah pajak yang lebih besar;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat dibuktikan bahwa tidak terdapat penyalahgunaan P3B atas pembagian dividen kepada SC Jepang dan SC Jepang merupakan beneficial owner sehingga berhak untuk memanfaatkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% untuk Masa Pajak November 2018 berdasarkan P3B Indonesia dan Jepang. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp40.319.357.180,00 dan sanksi administratif sebesar Rp17.611.495.117,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

V. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan Banding Pemohon Banding.

a) bahwa pemenuhan Formalitas Pengajuan Banding. Bahwa Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, sehingga sudah seharusnya diterima;

b) bahwa Pemegang saham Pemohon Banding pada bulan November 2018 adalah SC Jepang dimana SC Jepang telah menjadi pemegang saham Pemohon Banding sejak tanggal 24 Maret 2017 berdasarkan AJB no.69. Pembagian dividen pada bulan November 2018 pada faktanya dibayarkan kepada SC Jepang yang ditunjukkan oleh bukti hukum berupa BOD

Resolution, susunan pemegang saham berdasarkan the Register of Shareholder dan bukti pembayaran dividen kepada SC Jepang;

c) bahwa pada saat pembagian dividen pada bulan November 2018, SGPM II sudah bukan lagi pemegang saham Pemohon Banding, sehingga TIDAK ada pembayaran dividen kepada SGPM II’ d) bahwa pengujian beneficial owner SPGM II yang dilakukan Terbanding dalam sengketa ini adalah tidak relevan dan melanggar PER-10. Berdasarkan PER-10 pihak yang harus diuji apakah merupakan beneficial owner atau bukan, adalah pihak yang menerima penghasilan/ pembayaran, yang dalam hal ini adalah SC Jepang. Dengan demikian, jelas terlihat bahwa pengujian beneficial owner yang dilakukan kepada SPGM II dan menyimpulkan bahwa SPGM II bukan merupakan beneficial owner, adalah merupakan kesimpulan yang salah alamat dan keliru;

e) bahwa kesimpulan Terbanding tidak didukung bukti apapun, bahkan mengabaikan begitu banyak fakta sebagaimana yang Pemohon Banding jelaskan pada angka 5;

f) bahwa Terbanding telah mengakui bahwa SPGM II sebagai beneficial owner atas pembagian dividen untuk tahun-tahun pajak 2013 sd 2015 yang dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 10% sesuai P3B Indonesia – Belanda;

g) bahwa Terbanding telah mengakui bahwa SC Jepang berhak atas pembagian dividen dan merupakan beneficial owner untuk tahun-tahun pajak setelah 2018 yang dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 10% sesuai P3B Indonesia – Jepang;

2. Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2018 menurut Pemohon Banding.

bahwa merujuk kepada penjelasan, dasar hukum dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan, maka menurut Pemohon Banding, tidak ada PPh Pasal 26 yang kurang dibayar untuk masa pajak November 2018; bahwa adapun perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

URAIANM E N U R U TKoreksi Terbanding yang Seharusnya Dibatalkan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Total Objek Pajak PPh Pasal 26403.193.571.807403.193.571.807-
PPh Pasal 26 terutang40.319.357.18180.638.714.36140.319.357.180
Kredit Pajak(40.319.357.181)(40.319.357.181)-
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar-40.319.357.18040.319.357.180
Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (2) KUP)-44.816.655.6817.611.495.117
Jumlah PPh yang masih harus dibayar/ (lebih) dibayar-57.930.852.39757.930.852.397

3. Permohonan Pemohon Banding kepada Majelis Hakim Yang Mulia.

bahwa merujuk kepada penjelasan, dasar hukum dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan dan bukti-bukti yang menunjukkan kesalahan koreksi Terbanding, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk:

1) Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01837/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024;

3) Memutuskan perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2018, sesuai dengan perhitungan menurut Pemohon Banding;

bahwa demikian surat Permohonan Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 dari UU Pengadilan Pajak No.14 Tahun 2002, Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang hadir pada proses persidangan guna membahas dan/atau menyediakan informasi tambahan atau dokumen yang diperlukan;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Terbanding Nomor KEP-01837/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024;

Bukti P-2 Fotokopi SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00029/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 Masa Pajak November 2018;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Permohonan Keberatan No. 336/LTO-02/11/2023 tanggal 24 November 2023;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-

1709/WPJ.075/SPUH/2024 yang dilampiri dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB-00029;

Bukti P-5 Fotokopi Akta Penjualan dan Pengalihan Saham PT Summit Niaga nomor 69 tanggal 24 Maret 2017 yang dibuat oleh Kantor Notaris Aryanti Artisari, S.H.,M.Kn;

Bukti P-6 Fotokopi Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing (BKPM) nomor 1028/1/IP-PB/PMA/2017 tanggal 22 Maret 2017;

Bukti P-7 Fotokopi Unanimous Written Resolutions of The Board of Directors of PT

Summit Niaga tanggal 28 November 2018;

Bukti P-8 Fotokopi terjemahan Unanimous Written Resolutions of The Board of

Directors of PT Summit Niaga tanggal 28 November 2018 yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah;

Bukti P-9 Fotokopi The Register of Shareholder tentang susunan pemegang saham Pemohon Banding pada 28 November 2018;

Bukti P-10 Fotokopi bukti pembayaran dividen pada 28 November 2018 kepada

Sumitomo Corporation dan PT Sumitomo Indonesia selaku pemegang saham;

Bukti P-11 Fotokopi Form DGT-1 (lembar 1, 2, dan 3) dari Sumitomo Corporation terkait transaksi pembagian dividen pada 28 November 2018;

Bukti P-12 Fotokopi Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2018 (1 April 2018 sd 31 Maret 2019);

Bukti P-13 Fotokopi Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2016 (1 April 2016 sd 31 Maret 2017);

Bukti P-14 Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Nomor 36 tanggal 11 Juli 1989; Bukti P-15 Fotokopi bermeterai Akta Perubahan Nama Nomor 131 tanggal 31 Maret 1999;

Bukti P-16 Fotokopi bermeterai Akta Perubahan Terakhir Nomor 07 tanggal 05 April 2024;

Bukti P-17 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 10 tanggal 27 Oktober 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan (Hiroshi Horii) sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Bukti P-18 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 07 tanggal 05 April 2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding (Hiroshi Horii) sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-80/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 20 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 279/LTO-02/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024, yang diterima pengadilan pajak pada tanggal 01 Nopember 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia√ kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal√ diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena√ keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat√

Keputusan yang diajukan banding g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;√ h. Bukti Pembayaran *):

Untuk Masa Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena√ tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Hiroshi Horii bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat√ diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00029/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 Masa Pajak November 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Nomor LAP-211/RIKSIS/KP.0709/2023 tanggal 28 Agustus 2023;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 336/LTO-02/11/2023 tanggal 24 November 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam pada tanggal 27 November 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05004302/BPS/KPP.070903/2023 tanggal 27 November 2023; bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01837/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Agustus 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pos-Pos yang DikoreksiMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
PPh terutang40.319.357.18180.638.714.36140.319.357.180

A. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2018 terutang sebesar Rp40.319.357.180,00 dan sanksi administratif Rp17.611.495.117,00 dengan alasan dan penjelasan sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding a quo;

B. Menurut Terbanding

1. Data dan Fakta Hasil Pemeriksaan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 211/RIKSIS/KP.0709/2023 tanggal 28 Agustus 2023, diketahui:

a. bahwa berdasarkan hasil pengujian atas objek DPP PPh Pasal 26 masa pajak November 2018 sebesar Rp403.193.571.807,00 yang dilaporkan oleh Wajib Pajak telah sesuai peraturan perpajakan dan bukti yang ada;

b. bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 26 yang digunakan untuk transaksi pembayaran dividen kepada Sumitomo Corporation masa November 2018 seharusnya adalah 20% sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan alasan sebagai berikut

1) Terdapat penyalahgunaan P3B dikarenakan tujuan utama atau salah satu tujuan utama pengaturan transaksi adalah untuk mendapatkan manfaat P3B serta bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B;

2) Dividen yang dibagikan pada masa November 2018 masih merupakan hak Summit Power Global Management II B.V (Belanda), bukan hak Sumitomo Corporation (Jepang);

3) SKD WPLN tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai PER- 10/PJ/2017;

c. bahwa Tim pemeriksa telah mengirimkan kepada Direktur Perpajakan Internasional perihal usulan permintaan informasi kepada Competent Authority (CA) Belanda dengan surat nomor S-691/KPP.0709/2023 tanggal 26 Juni 2023;

d. bahwa selama proses pemeriksaan, Wajib Pajak telah memberikan sebagian dokumen sebagaimana yang diminta oleh pemeriksa. Dokumen yang tidak dapat diberikan Wajib Pajak saat pemeriksaan adalah:

1) Perjanjian mengenai pengalihan saham perusahaan dari Summit Power Global Management II BV kepada Sumitomo Corporation;

2) Bukti Transaksi mengenai pengalihan saham perusahaan dari Summit Power Global Management II BV kepada Sumitomo Corporation;

2. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pasal 26 ayat (1) huruf a, c dan d

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: (a) dividen;

c. Pasal 9 PER-10/PJ/2017

Ayat 1

Penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e terjadi dalam hal tujuan utama atau salah satu tujuan utama pengaturan transaksi adalah untuk mendapatkan Manfaat P3B serta bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.

Ayat 2

Penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terjadi dalam hal WPLN memiliki:

a) substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

b) bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

3. Data dan Informasi a. bahwa transaksi pengalihan saham dari Summit Power Global

Management II B.V (Belanda) kepada Sumitomo Corporation (Jepang) pada 24 Maret 2017 berdasarkan Akta Penjualan dan Pengalihan Saham No 69. Bahwa Summit Power Global Management II B.V (Belanda) telah mengalihkan seluruh sahamnya kepada Sumitomo Corporation (Jepang);

b. bahwa pada tanggal 01 Oktober 2018 PT Summit Niaga membagikan dividen dari laba bersih tahun 2015 dan 2016 kepada Sumitomo Corporation Jepang;

c. bahwa pada tanggal 28 November 2018 PT Summit Niaga membagikan dividen dari laba bersih tahun 2017 kepada Sumitomo Corporation Jepang;

d. bahwa berdasarkan Pasal 3.2 akta nomor 69 tgl 24 Maret 2017, dijelaskan bahwa pembagian dividen yang berasal dari laba bersih tahun 2015 dan 2016 masih menjadi hak milik Summit Power Global Management II B.V (Belanda);

e. bahwa hasil jawaban surat permintaan informasi kepada Competent Authority (CA) Belanda Nomor Surat S-691/KPP.0709/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang memperkuat temuan pemeriksa sebagai berikut:

1) SPGM II (Belanda) telah dibubarkan sejak 10 September 2018;

2) Dari Bank Statement yang diterima, tidak terdapat arus uang dari transaksi pengalihan saham.

f. bahwa pengujian kepemilikan manfaat (Beneficial Owner Test) atas Summit Power Global Management II B.V (Belanda) yang dilakukan pemeriksa yang menyatakan Summit Power Global Management II B.V (Belanda) bukanlah pemilik manfaat yang sesungguhnya (Beneficial Owner Test);

g. bahwa SKD WPLN tidak memenuhi persyaratan administratif sesuai PER-10/PJ/2017;

h. bahwa protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah RI dengan kerajaan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 30 Juli 2015;

4. Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Akta Penjualan dan Pengalihan Saham No 69 Tanggal 24 Maret 2017, bahwa atas dividen yang diberikan Wajib Pajak di bulan November 2018 yang berasal dari laba ditahan tahun 2016 merupakan hak Summit Power Global Management II B.V (Belanda) sebagai hak penerima dividen;

b. bahwa berdasarkan hasil pengujian kepemilikan manfaat (Beneficial Owner Test) sesuai PER-10/PJ/2017, diketahui Summit Power Global Management II B.V (Belanda) bukanlah pemilik manfaat yang sesungguhnya (Beneficial Owner) sehingga atas transaksi pembagian dividen dikenakan tarif PPh Pasal 26 sesuai dengan UU PPh yaitu 20%;

c. bahwa berdasarkan hasil jawaban surat permintaan informasi kepada Competent Authority (CA) Belanda Nomor Surat S-691/KPP.0709/2023 tanggal 26 Juni 2023, diketahui bahwa SPGM II (Belanda) telah dibubarkan sejak 10 September 2018, dan dari Bank Statement yang diterima, tidak terdapat arus uang dari transaksi pengalihan saham;

d. bahwa koreksi PPh Pasal 26 terutang telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa kesimpulan perhitungan koreksi sengketa menurut Terbanding:

NoPos-Pos Yang DIkoreksiSKPLB (Rp)Surat Keberatan (Rp)SPUH (Rp)Tanggapan Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1PPh Psl 26 Terutang80.638.714.36140.319.357.18080.638.714.36140.319.357.18080.638.714.361

bahwa sehinga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak403.193.571.807403.193.571.807
2PPh Pasal 26 yang terutang40.319.357.18180.638.714.361
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa40.319.357.18140.319.357.181
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)40.319.357.18140.319.357.181
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)040.319.357.180
5Sanksi administratif
a Bunga Pasal 13 (2) KUP17.611.495.117
b Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
NoUraianMenurut
Pemohon BandingTerbanding
c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)17.611.495.117
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)057.930.852.397

IV.Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 279/LTO-02/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01837/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01837/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00029/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 Masa Pajak November 2018 atas nama PT Summit Niaga NPWP 01.061.844.5-059.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 005/LTO-02/01/2025 tanggal 17 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

A. Pokok Sengketa bahwa sebelum Pemohon Banding menyampaikan Bantahan atas Surat Uraian Banding tersebut di atas, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa hal yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut “Terbanding”) adalah sengketa yuridis fiskal mengenai pemotongan pajak atas pembayaran dividen yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada Sumitomo Corporation Jepang (“SC Jepang”), sementara menurut Terbanding, pihak yang berhak atas dividen tersebut adalah Summit Power Global Management II BV, Belanda (“SPGM II”), yang mana bukan beneficial owner;

bahwa berikut adalah koreksi yang dilakukan Terbanding:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang40.319.357.180-40.319.357.180
Total koreksi40.319.357.180-40.319.357.180

B. Bantahan atas SUB

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Terbanding bahwa pada bagian I mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal dalam SUB, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Menurut Pemohon Banding bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Oleh karena itu Surat Permohonan Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal. Sebagai tambahan, Terbanding telah mengakui bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan ketentuan formal;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas

Keberatan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan Bantahan/Tanggapan atas bagian ini karena hal–hal yang diuraikan pada bagian ini hanya merupakan kronologi atas permohonan Banding Pemohon Banding sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2018 sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan No. KEP-01837/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Agustus 2024;

III.Analisa Pokok Sengketa

Menurut Pemohon Banding bahwa pada angka A dari bagian Analisa Pokok Sengketa, pada dasarnya Terbanding hanya mengulang mengenai alasan permohonan banding sebagaimana telah disampaikan Pemohon Banding di dalam surat permohonan bandingnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan pada bagian ini;

bahwa Bantahan Pemohon Banding disampaikan atas bagian Menurut Terbanding yang disajikan dalam tabel-1 untuk bagian Data, Fakta, Hasil

Pemeriksaan, tabel-2 untuk bagian Dasar Hukum Terbanding, tabel-3 untuk bagian Data dan Informasi dan tabel-4 untuk bagian Pendapat Terbanding; Tabel-1. Bantahan Pemohon Banding atas Data dan Fakta Hasil Pemeriksaan menurut Terbanding

NoMenurut TerbandingBantahan Pemohon Banding
1Data dan Fakta Hasil Pemeriksaan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-211/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 28 Agustus 2023 diketahui: a. bahwa berdasarkan hasil pengujian atas objek DPP PPh Pasal 26 masa pajak November 2018 sebesar Rp403.193.571.807,- yang dilaporkan oleh Wajib Pajak telah sesuai peraturan perpajakan dan bukti yang ada.bahwa jumlah Pembagian Dividen Masa Pajak November 2018 adalah sebesar Rp.403.193.571.807 sesuai dengan Terbanding sehingga Tidak ada sengketa angka; bahwa pada bagian ini Terbanding sendiri telah mengakui bahwa jumlah pembayaran dividen sebesar Rp.403.193.571.807 telah sesuai dengan bukti dan peraturan perpajakan yang berlaku, yang artinya Terbanding telah mengakui bahwa pembayaran dividen adalah kepada Sumitomo Corporation Jepang yang dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 10%;
b. bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 26 yang digunakan untuk transaksi pembayaran dividen kepada Sumitomo Corporation masa Oktober 2018 seharusnya adalah 20% sesuai dengan Pasal 26 Undang - Undang Pajak Penghasilan dengan alasan sebagai berikut: 1) Terdapat penyalahgunaan P3B dikarenakan tujuan utama atau salah satu tujuan utama pengaturan transaksi adalah untuk mendapatkan manfaat P3B serta bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B;bahwa Bahwa Terbanding salah dalam memberikan pernyataan karena pokok sengketa dengan Nomor Sengketa Pajak 009778.13/2024/PP merupakan pembagian dividen masa November 2018 dan bukan masa Oktober 2018. Terbanding semata-mata hanya menyalin Surat Uraian Banding masa pajak Oktober 2018 untuk masa pajak November 2018 padahal terdapat pokok permasalahan yang berbeda; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat, tidak terdapat penyalahgunaan P3B, dengan penjelasan dan bantahan sebagai berikut:  bahwa pada bulan November 2018, Pemohon Banding melakukan pembagian dividen yang didasarkan kepada keputusan rapat yang dituangkan dalam Unanimous Written Resolutions of the Board of Directors of PT Summit Niaga (Keputusan Tertulis dengan Suara Bulat Direksi PT Summit Niaga) tanggal 28 November 2018 tentang pembagian dividen pada tanggal 28 November 2018;  bahwa SC Jepang adalah merupakan pemegang saham (97,47%) PT Summit Niaga, sehingga SC Jepang mempunyai hak atas pembagian dividen dan telah di transfer/dibayar kepada SC Jepang pada tanggal 28 November 2018;  bahwa SC Jepang, adalah perusahaan masuk bursa (go public) yang berdomisili dan adalah tax resident di Jepang, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) yang diterbitkan oleh competent tax authority di Jepang. Karena SC Jepang adalah merupakan perusahaan masuk bursa (go public), sudah jelas terbukti bahwa SC Jepang adalah Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas dividen itu;  bahwa SC Jepang telah menyampaikan Surat Keterangan Domisili tersebut, sehingga penerapan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembagian dividen tersebut menggunakan tarif 10% sebagaimana yang diatur oleh P3B Indonesia-Jepang. Dengan demikian,
NoMenurut TerbandingBantahan Pemohon Banding
jelas terbukti bahwa tidak terdapat penyalahgunaan P3B sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding; bahwa selain hal diatas, pada faktanya, atas pembagian dividen kepada SC Jepang untuk tahun-tahun setelah 2018, Terbanding mengakui:  SC Jepang adalah pemegang saham yang berhak menerima pembagian dividen,  SC Jepang adalah merupakan Beneficial Owner dari dividen yang dibagi dan SC Jepang adalah tax resident Jepang, sehingga dapat mengunakan tarif pemotongan PPh atas dividen sebesar 10% sebagaimana yang diatur didalam P3B Indonesia – Jepang; bahwa dengan demikian dapat dibuktikan bahwa TIDAK ada penyalahgunaan P3B atas transaksi pembayaran dividen oleh Pemohon Banding kepada SC Jepang;
2) bahwa dividen yang dibagikan pada masa Oktober 2018 masih merupakan hak Summit Power Global Management II B.V (Belanda), bukan hak Sumitomo Corporation (SC Jepang);bahwa Terbanding keliru menyatakan dividen yang dibagikan masa Oktober 2018, karena pokok sengketa dengan Nomor Sengketa Pajak 009778.13/2024/PP merupakan pembagian dividen masa November 2018; bahwa terlepas itu,Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang berpendapat bahwa pembagian dividen pada masa November 2018 adalah merupakan hak Summit Power Global Management II B.V (Belanda) (“SPGM II”), bukan hak Sumitomo Corporation (Jepang), dengan alasan, penjelasan dan bantahan sebagai berikut:  bahwa terhitung sejak tanggal 24 Maret 2017 SPGM II (Belanda), sudah bukan lagi merupakan pemegang saham PT Summit Niaga, karena SPGM II (Belanda) telah menjual seluruh sahamnya kepada Sumitomo Corporation (“SC Jepang”),  bahwa konsep pemotongan PPh Pasal 26 merujuk kepada fakta: - adanya/terjadinya pembayaran, dan - kepada siapa pembayaran tersebut ditujukan. Dengan kata lain, pihak yang dipotong sebagaimana yang diatur oleh Pasal 26 UU PPh adalah pihak yang menerima pembayaran dan BUKAN pihak yang dianggap berhak, sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;  bahwa dalam hal ini, jelas terbukti bahwa Terbanding tidak mematuhi Pasal 26 UU PPh dan sudah dengan semena-mena mengubah transaksi pembayaran dividen yang semula pembayaran dividen dari PT Summit Niaga (Pemohon Banding) kepada SC Jepang, menjadi pembayaran dividen kepada SPGM II (Belanda). Dalam hal, Terbanding menyangkal dan tidak setuju dengan bantahan ini, maka didalam persidangan, Terbanding harus menunjukkan dasar hukum (Pasal didalam Undang-undang), yang memberikan wewenang kepada Terbanding untuk mengubah pihak-pihak yang bertransaksi;  bahwa tidakan Terbanding, yang dengan semena-mena mengubah pihak menerima dividen dari SC Jepang menjadi SPGM II (Belanda), jelas-jelas merupakan tindakan yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar dan bertentangan dengan begitu banyak dokumen hukum yang sah, yang antara lain: o Persetujuan BKPM atas pengalihan saham dengan dikeluarkannya Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing nomor 1028/1/IP-PB/PMA/2017 tanggal 22 Maret 2017
NoMenurut TerbandingBantahan Pemohon Banding
o Berdasarkan Akta-69, sejak tanggal 24 Maret 2017, SPGM II sudah BUKAN lagi pemegang saham Pemohon Banding, sehingga secara hukum sudah tidak berhak atas dividen yang dibagikan pada bulan November 2018; o Arus uang pembayaran dividen yang terjadi pada bulan November 2018 dibayarkan kepada SC Jepang, dan BUKAN kepada SPGM II; Berdasarkan pencatatan pembukuan dan Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2018 (1 April 2018 sd 31 Maret 2019), pembagian dan pembayaran dividen adalah kepada para pemegang saham yaitu SC Jepang (97,47%) dan PT Sumitomo Indonesia (2,53%), dan TIDAK ADA pembayaran dividen kepada SPGM II.
3) SKD WPLN tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai PER-10/PJ/2017.bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tentang SKD WPLN, dengan alasan, penjelasan dan bantahan sebagai berikut:  bahwa Terbanding sama sekali tidak menyebutkan SKD WPLN yang mana, yang dianggap tidak memenuhi persyaratan ? Apakah SKD WPLN SC Jepang atau SKD WPLN Summit Power Global Management II B.V (Belanda)?  bahwa sebaliknya apabila SKD WPLN yang dimaksud adalah SKD SC Jepang, mengapa Terbanding masih mempertanyakan SKD SC Jepang karena Terbanding sendiri menganggap dividen yang dibayarkan merupakan hak SPGM II;  bahwa namun jika yang dimaksud oleh Terbanding adalah SKD SC Jepang, maka Pemohon Banding dengan tegas menolak dan tidak setuju dengan Terbanding, karena pada faktanya, SC Jepang adalah perusahaan masuk bursa (go public) di Jepang, yang artinya sudah pasti adalah merupakan Beneficial Owner atas dividen tersebut dan telah menyampaikan SKD yang sah dan valid yang diterbitkan oleh otoritas pajak di Jepang. Bahkan, Terbanding sendiri telah mengakui SC Jepang untuk pembayaran dividen-dividen setelah tahun 2018 ini;  bahwa jika yang dimaksud oleh Terbanding adalah SKD Summit Power Global Management II B.V (Belanda), maka dalil Terbanding ini: ­ sangat tidak masuk akal/tidak relevan, karena pada faktanya TIDAK ADA pembayaran dividen kepada Summit Power Global Management II B.V (Belanda), ­ bahwa pada faktanya Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan SKD Summit Power Global Management II B.V (Belanda) untuk tahun pajak 2018;  bahwa dengan demikian, didalam persidangan, Terbanding harus menjelaskan dan menunjukkan SKD WPLN mana yang dimaksud oleh Terbanding ?
c. bahwa Tim pemeriksa telah mengirimkan kepada Direktur Perpajakan Internasional perihal usulan permintaan informasi kepada Competent Authority (CA) Belanda dengan surat nomor S- 691/KPP.0709/2023 tanggal 26 Juni 2023.bahwa jawaban surat permintaan informasi kepada Competent Authority (CA) Belanda tidak ada kaitannya dengan sengketa ini karena transaksi yang terjadi dalam pokok sengketa ini adalah pembayaran dividen kepada SC Jepang yang oleh Terbanding dirubah menjadi pembayaran kepada SPGM II (Belanda); bahwa walaupun demikian, Pemohon Banding meminta Terbanding untuk menunjukkan jawaban surat permintaan informasi kepada Competent Authority (CA) Belanda
NoMenurut TerbandingBantahan Pemohon Banding
dengan surat nomor S-691/KPP.0709/2023 tanggal 26 Juni 2023;
d. bahwa selama proses pemeriksaan, Wajib Pajak telah memberikan sebagian dokumen sebagaimana yang diminta oleh pemeriksa. Dokumen yang tidak dapat diberikan Wajib Pajak saat pemeriksaan adalah: 1) Perjanjian mengenai pengalihan saham perusahaan dari Summit Power Global Management II BV kepada Sumitomo Corporation. 2) Bukti Transaksi mengenai pengalihan saham perusahaan dari Summit Power Global Management II BV kepada Sumitomo Corporation.bahwa Pendapat Terbanding tidak sesuai dengan fakta karena dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah memberikan dokumen perjanjian mengenai pengalihan saham perusahaan dari SPGM II kepada SC Jepang yaitu Akta Penjualan dan Pengalihan Saham PT Summit Niaga nomor 69 tanggal 24 Maret 2017 (”Akta-69”) yang dibuat oleh Kantor Notaris Aryanti Artisari, S.H.,M.Kn; bahwa dalam SPHP, Terbanding sudah mengutip sebagian isi dari Akta-69. Hal ini jelas menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen perjanjian pengalihan saham saat proses pemeriksaan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 dari Akta-69, dijelaskan bahwa Akta-69 ini berlaku sebagai bukti pembayaran yang sah (bukti transaksi). Akta Notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Sehingga Terbanding sudah seharusnya mengakui bahwa adanya bukti pembayaran atas transaksi pengalihan saham dari SPGM II kepada SC Jepang; bahwa namun demikian, Pemohon Banding melampirkan bukti tanda terima penerimaan uang oleh SPGM II yang dikeluarkan oleh Citibank yang menunjukkan SPGM II menerima transfer uang sebesar JPY 15.370.000.000 dari SC Jepang pada tanggal 24 Maret 2017;

Tabel-2 Bantahan atas Dasar Hukum Terbanding

NoMenurut TerbandingBantahan Pemohon Banding
2Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur: Pasal 12 ayat (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.Terbanding hanya mengutip Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Untuk itu Pemohon Banding tidak menyampaikan tanggapan pada bagian ini.
b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur: 1) Pasal 4 ayat (1) huruf g Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun. 2) Pasal 26 ayat (1) huruf a, c dan dTerbanding hanya mengutip Pasal 4 ayat 1 huruf g Undang- Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) tentang objek pajak. Untuk itu Pemohon Banding tidak menyampaikan tanggapan pada bagian ini. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat 1 dari UU PPh bahwa pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan
NoMenurut TerbandingBantahan Pemohon Banding
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: (a) dividen.atas penghasilan (termasuk dividen) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Pemohon Banding nyata-nyata melakukan pembayaran dividen kepada SC Jepang dan bukan kepada SPGM II. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) ini, seharusnya Terbanding mengakui pembayaran dividen kepada SC Jepang yang didukung oleh bukti pembayaran yang nyata. Dengan demikian, penerapan pemotongan PPh Pasal 26 yang harus dilihat oleh Terbanding adalah kepada SC Jepang.
c) Pasal 9 PER-10/PJ/2017 1) Ayat 1 Penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e terjadi dalam hal tujuan utama atau salah satu tujuan utama pengaturan transaksi adalah untuk mendapatkan Manfaat P3B serta bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B. 2) Ayat 2 Penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terjadi dalam hal WPLN memiliki: a) substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi; b) bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi.Tidak terdapat penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 PER-10/PJ/2017 atas pembayaran dividen kepada SC Jepang dimana SC Jepang merupakan beneficial owner dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PER-10/PJ/2017.

Tabel-3. Bantahan atas Data dan Informasi

NoMenurut TerbandingBantahan Pemohon Banding
3Data dan Informasi a. bahwa transaksi pengalihan saham dari Summit Power Global Management II B.V (Belanda) kepada Sumitomo Corporation (Jepang) pada 24 Maret 2017 berdasarkan Akta Penjualan dan Pengalihan Saham No 69. Bahwa Summit Power Global Management II B.V (Belanda) telah mengalihkan seluruh sahamnya kepada Sumitomo Corporation (Jepang).bahwa informasi yang disampaikan Terbanding benar bahwa Pengalihan saham Pemohon Banding dari SPGM II kepada SC Jepang benar-benar terjadi pada tanggal 24 Maret 2017 yang didasarkan pada Akta-69;
b. bahwa pada tanggal 01 Oktober 2018 PT Summit Niaga membagikan dividen dari laba bersih tahun 2015 dan 2016 kepada Sumitomo Corporation Jepang.bahwa Informasi yang disampaikan Terbanding adalah benar bahwa pada bulan Oktober Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding membagikan dividen kepada SC Jepang; bahwa namun, pembagian dividen pada bulan Oktober 2018 tidak terkait dengan pokok sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2018, sehingga tidak relevan untuk dikutip dalam SUB ini;
c. bahwa pada tanggal 28 November 2018 Pemohon Banding membagikan dividen dari laba bersih tahun 2017 kepada Sumitomo Corporation Jepang.bahwa informasi yang disampaikan Terbanding adalah benar bahwa pada bulan November Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding membagikan dividen kepada SC Jepang selaku pemegang saham Pemohon Banding yang sah berdasarkan Unanimous Written Resolutions of the Board of Directors of PT Summit Niaga tanggal 28 November 2018 tentang pembagian dividen pada tanggal 28 November 2018;
d. bahwa berdasarkan Pasal 3.2 akta nomor 69 tgl 24 Maret 2017, dijelaskan bahwa pembagian dividen yang berasal dari laba bersih tahun 2015 dan 2016bahwa pendapat Terbanding mengenai Pasal 3.2 Akta-69 adalah keliru dan menyesatkan;
NoMenurut TerbandingBantahan Pemohon Banding
masih menjadi hak milik Summit Power Global Management II B.V (Belanda);bahwa akan tetapi, Pasal 3.2 Akta-69 tidak ada hubungannya dengan pembagian dividen masa pajak November 2018. Hal ini menunjukan bahwa Terbanding tidak memahami pokok permasalahan atas sengketa masa pajak November 2018 dengan masa pajak Oktober 2018;
e. bahwa hasil jawaban surat permintaan informasi kepada Competent Authority (CA) Belanda Nomor Surat S-691/KPP.0709/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang memperkuat temuan pemeriksa sebagai berikut: 1) SPGM II (Belanda) telah dibubarkan sejak 10 September 2018; 2) bahwa dari Bank Statement yang diterima, tidak terdapat arus uang dari transaksi pengalihan saham;bahwa jawaban surat permintaan informasi kepada Competent Authority (CA) Belanda tidak ada kaitannya dengan sengketa ini karena transaksi yang terjadi dalam pokok sengketa ini adalah pembayaran dividen kepada SC Jepang yang oleh Terbanding dirubah menjadi pembayaran kepada SPGM II (Belanda); bahwa walaupun demikian, Pemohon Banding meminta Terbanding untuk menunjukkan jawaban surat permintaan informasi kepada Competent Authority (CA) Belanda dengan surat nomor S-691/KPP.0709/2023 tanggal 26 Juni 2023; bahwa Terbanding tidak menjelaskan periode bank statement yang diterima oleh Terbanding dalam hasil jawaban surat permintaan informasi kepada CA Belanda; bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Tabel 1 diatas, Akta- 69 berlaku sebagai bukti pembayaran yang sah (bukti transaksi). Sehingga Terbanding sudah seharusnya mengakui bahwa pembayaran benar-benar terjadi atas transaksi pengalihan saham dari SPGM II kepada SC Jepang; bahwa namun demikian, Pemohon Banding melampirkan bukti tanda terima penerimaan uang oleh SPGM II yang dikeluarkan oleh Citibank yang menunjukkan SPGM II menerima transfer uang sebesar JPY 15.370.000.000 dari SC Jepang pada tanggal 24 Maret 2017 (Lampiran 1);
f. bahwa pengujian kepemilikan manfaat (Beneficial Owner Test) atas Summit Power Global Management II B.V (Belanda) yang dilakukan pemeriksa yang menyatakan Summit Power Global Management II B.V (Belanda) bukanlah pemilik manfaat yang sesungguhnya (Beneficial Owner Test).bahwa kesalahan utama Terbanding dalam sengketa ini adalah berasumsi SPGM II sebagai pihak penerima dividen dan menguji apakah SPGM II adalah beneficial owner atau bukan. Berdasarkan fakta hukum dan komersial, Pihak yang seharusnya diuji sebagai beneficial owner atas dividen yang dibayar pada bulan November 2018 adalah SC Jepang dan BUKAN SPGM II; bahwa Pemohon Banding menilai bahwa pengujian beneficial owner test kepada SPGM II sangat tidak tepat sasaran dan tidak relevan terhadap transaksi pembayaran dividen kepada SC Jepang; bahwa menurut Pasal 2 PER-10/PJ/2017 penelitian/ pengujian beneficial owner dilakukan dengan cara meneliti dan memeriksa Surat Keterangan Domisili (SKD) pihak yang menerima penghasilan/ pembayaran, yang dilakukan pemotongan dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26, oleh pihak pembayar dividen (dalam hal ini adalah Pemohon Banding); bahwa jika Terbanding mematuhi dan menjalankan Pasal 2, maka pihak yang seharusnya diuji sebagai pemilik manfaat dari dividen tersebut adalah SC Jepang, karena yang menerima pembayaran dividen adalah SC Jepang dan BUKAN SPGM II. Hal ini menunjukkan bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding jelas-jelas adalah salah dan keliru; Pertanyaan yang timbul adalah: - bahwa dokumen apa yang diteliti/diperiksa oleh Terbanding sehingga dapat menyimpulkan bahwa SPGM II bukan beneficial owner atas pembagian dividen pada bulan November 2018, - bahwa karena pada faktanya tidak ada pelaporan SKD SPGM II atas pembayaran dividen bulan November
NoMenurut TerbandingBantahan Pemohon Banding
2018 (yang dilaporkan adalah SKD SC Jepang) dan tidak ada bukti pembayaran dividen ke WPLN selain ke SC Jepang; bahwa seharusnya Terbanding melakukan pengujian beneficial owner tes terhadap SC Jepang sebagai penerima dividen. Dalam hal ini, Pemohon Banding sampaikan bahwa SC Jepang merupakan beneficial owner atas dividen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan fakta-fakta dibawah ini: • bahwa SC Jepang berkedudukan dan berkantor pusat di Jepang dan merupakan perusahaan masuk bursa (go public); • bahwa SC Jepang merupakan pemegang saham induk (ultimate shareholder) dari SC grup di Indonesia dan seluruh dunia; • bahwa SC Jepang merupakan WPLN yang memiliki substansi ekonomi yang jelas karena merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak lama (bukan perusahaan baru yang sengaja didirikan untuk memanfaatkan P3B) dan melakukan aktivitas bisnis yang beragam di Jepang dalam skala global; bahwa atas pengalihan saham dari SPGM II ke SC Jepang telah memenuhi substansi ekonomi dengan dapat dibuktikannya pembayaran dari SC Jepang kepada SPGM II; bahwa selain itu, pengalihan saham ini juga memenuhi bentuk hukum (legal form) di Indonesia, sebagai berikut: • bahwa telah mendapatkan persetujuan dari BKPM dengan dikeluarkannya Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing nomor 1028/1/IP- PB/PMA/2017 tanggal 22 Maret 2017; • bahwa pada saat terjadinya pengalihan saham di Tahun Pajak 2016, Pemohon Banding telah melaporkan transaksi tersebut dalam: 1) bahwa SPT Badan Tahun Pajak 2016 yang berisikan SC Jepang dan PT Sumitomo Indonesia sebagai pemegang saham yang baru; 2) bahwa SPT Masa PPh 23/26 periode Maret 2017 disertai dengan dokumen SKD (DGT-1 Form) sesuai ketentuan yang berlaku; 3) bahwa laporan keuangan audit Pemohon Banding, yang mana juga telah dilaporkan kepada otoritas perpajakan;
g. bahwa SKD WPLN tidak memenuhi persyaratan administratif sesuai PER-10/PJ/2017.bahwa pernyataan Terbanding tidak jelas karena tidak menyebutkan SKD WPLN mana yang dimaksud. Jika yang dimaksud adalah SKD SPGM II, perlu disampaikan bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan SKD SPGM II untuk pembagian dividen Masa November 2018, karena dividen dibayarkan kepada SC Jepang; bahwa sebaliknya apabila SKD WPLN yang dimaksud adalah SKD SC Jepang, mengapa Terbanding masih mempertanyakan SKD SC Jepang karena Terbanding sendiri menganggap dividen yang dibayarkan merupakan hak SPGM II;
h. bahwa protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah RI dengan kerajaan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 30 Juli 2015;bahwa pembagian dividen masa November 2018 dilakukan kepada SC Jepang bukan SPGM II sehingga P3B yang seharusnya digunakan adalah P3B Indonesia – Jepang;

Tabel-4. Bantahan atas Pendapat Terbanding

NoMenurut TerbandingBantahan Pemohon Banding
4Pendapat Terbanding
NoMenurut TerbandingBantahan Pemohon Banding
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan Akta Penjualan dan Pengalihan Saham No 69 Tanggal 24 Maret 2017, bahwa atas dividen yang diberikan Wajib Pajak di bulan November 2018 yang berasal dari laba ditahan tahun 2016 merupakan hak Summit Power Global Management II B.V (Belanda) sebagai hak penerima dividen.bahwa Terbanding hanya mengulang pernyataan pada bagian 3 huruf f; bahwa penjelasan rinci tanggapan Pemohon Banding dapat dilihat pada bagian 3 huruf f;;
2. bahwa berdasarkan hasil pengujian kepemilikan manfaat (Beneficial Owner Test) sesuai PER- 10/PJ/2017, diketahui Summit Power Global Management II B.V (Belanda) bukanlah pemilik manfaat yang sesungguhnya (Beneficial Owner) sehingga atas transaksi pembagian dividen dikenakan tarif PPh Pasal 26 sesuai dengan UU PPh yaitu 20%;bahwa jawaban surat permintaan informasi kepada Competent Authority (CA) Belanda tidak ada kaitannya dengan sengketa ini karena transaksi yang terjadi dalam pokok sengketa ini adalah pembayaran dividen kepada SC Jepang yang oleh Terbanding dirubah menjadi pembayaran kepada SPGM II (Belanda); bahwa walaupun demikian, Pemohon Banding meminta Terbanding untuk menunjukkan jawaban surat permintaan informasi kepada Competent Authority (CA) Belanda dengan surat nomor S-691/KPP.0709/2023 tanggal 26 Juni 2023; bahwa Terbanding tidak menjelaskan periode bank statement yang diterima oleh Terbanding dalam hasil jawaban surat permintaan informasi kepada CA Belanda; bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Tabel 1 diatas, Akta- 69 berlaku sebagai bukti pembayaran yang sah (bukti transaksi). Sehingga Terbanding sudah seharusnya mengakui bahwa pembayaran benar-benar terjadi atas transaksi pengalihan saham dari SPGM II kepada SC Jepang; bahwa namun demikian, Pemohon Banding melampirkan bukti tanda terima penerimaan uang oleh SPGM II yang dikeluarkan oleh Citibank yang menunjukkan SPGM II menerima transfer uang sebesar JPY 15.370.000.000 dari SC Jepang pada tanggal 24 Maret 2017 (Lampiran 1);
3. bahwa koreksi PPh Pasal 26 terutang telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat dibuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta mengabaikan begitu banyak data dan fakta sebagai berikut:  bahwa Terbanding mengabaikan fakta, bahwa SC Jepang adalah pemegang saham yang sah atas Pemohon Banding;  bahwa Terbanding mengabaikan fakta, bahwa sejak tanggal 24 Maret 2017, SPGM II sudah BUKAN lagi pemegang saham Pemohon Banding, sehingga secara hukum sudah tidak berhak atas dividen yang dibagikan pada bulan November 2018;  bahwa Terbanding mengabaikan fakta, bahwa arus uang pembayaran dividen yang terjadi pada bulan November 2018 dibayarkan kepada SC Jepang, dan BUKAN kepada SPGM II;  bahwa Terbanding mengabaikan fakta, bahwa dari sisi pencatatan pembukuan dan Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2018 (1 April 2018 sd 31 Maret 2019), pembagian dan pembayaran dividen adalah kepada para pemegang saham yaitu SC Jepang (97,47%) dan PT Sumitomo Indonesia (2,53%), dan TIDAK ADA pembayaran dividen kepada SPGM II; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp40.319.357.180 dan sanksi administratif sebesar Rp17.611.495.117,- dapat dibatalkan seluruhnya;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa sesuai dengan bantahan yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding juga ingin memberikan bantahan pada bagian IV mengenai Kesimpulan dan Usul;

1. Kesimpulan a. bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, karena Surat Permohonan Banding No. 279/LTO- 02/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. bahwa Pemegang saham Pemohon Banding pada bulan November 2018 adalah SC Jepang dimana SC Jepang telah menjadi pemegang saham Pemohon Banding sejak tanggal 24 Maret 2017 berdasarkan Akta-69. Pembagian dividen pada bulan November 2018 pada faktanya dibayarkan kepada SC Jepang yang ditunjukkan oleh bukti hukum berupa Unanimous Written Resolutions of the Board of Directors (BOD Resolution), susunan pemegang saham berdasarkan the Register of Shareholder dan bukti pembayaran dividen kepada SC Jepang;

c. bahwa kesimpulan dan asumsi Terbanding yang menyimpulkan bahwa pembagian/ pembayaran dividen pada bulan November 2018 adalah merupakan hak SPGM II, adalah salah dan keliru, karena Terbanding telah gagal dalam memahami maksud dari Pasal 3.2 Akta No.69 yang disebabkan Terbanding mengabaikan Pasal 1 (yang merupakan inti/maksud dan tujuan atas kesepakatan jual beli) dan Pasal 3.1 Akta No.69;

d. bahwa pada saat pembagian dividen pada bulan November 2018, SGPM II sudah bukan lagi pemegang saham Pemohon Banding, sehingga TIDAK ada pembayaran dividen kepada SGPM II. Di sisi lain, bukti-bukti hukum yang ada telah dengan sangat jelas menunjukkan bahwa pembayaran dividen dilakukan kepada SC Jepang;

e. bahwa pengujian beneficial owner SPGM II yang dilakukan Terbanding dalam sengketa ini adalah tidak relevan dan melanggar PER-10. Berdasarkan PER-10 pihak yang harus diuji apakah merupakan beneficial owner atau bukan, adalah pihak yang menerima penghasilan/ pembayaran, yang dalam hal ini adalah SC Jepang. Dengan demikian, jelas terlihat bahwa pengujian beneficial owner yang dilakukan kepada SPGM II dan menyimpulkan bahwa SPGM II bukan merupakan

beneficial owner, adalah merupakan kesimpulan yang tidak tepat sasaran dan keliru;

f. bahwa kesimpulan Terbanding tidak didukung bukti apapun, bahkan mengabaikan begitu banyak fakta sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan. Oleh karena itu, kesimpulan Terbanding yang hanya didasarkan oleh asumsi tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dibatalkan;

g. bahwa Terbanding telah mengakui bahwa SPGM II sebagai beneficial owner atas pembagian dividen untuk tahun-tahun pajak 2013 sd 2015 yang dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 10% sesuai P3B Indonesia – Belanda;

h. bahwa Terbanding telah mengakui bahwa SC Jepang berhak atas pembagian dividen dan merupakan beneficial owner untuk tahun-tahun pajak setelah 2018 yang dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 10% sesuai P3B Indonesia – Jepang;

2. Usul bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding yaitu dengan membatalkan Keputusan Keberatan Terbanding No. KEP- 01837/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dan membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp40.319.357.180.

V. Lampiran bahwa sebagai kelengkapan atas Bantahan atas Surat Uraian Banding ini, dengan ini Pemohon Banding melampirkan salinan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:

LAMPIRANDOKUMEN PENDUKUNG
1Bukti tanda terima penerimaan uang sebesar sebesar JPY 15.370.000.000 oleh SPGM II yang dikeluarkan oleh Citibank atas pengalihan saham tanggal 24 Maret 2017.
2Bukti pembayaran dividen pada bulan November 2018 kepada SC Jepang.

C. Penutup bahwa demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk

memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding dengan senang hati akan memenuhi permintaan atas tambahan keterangan ataupun dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memberikan putusan;

bahwa atas perhatian Majelis Hakim yang Terhormat, Pemohon Banding mengucapkan banyak terima kasih;

bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-19. Bukti tanda terima penerimaan uang sebesar sebesar JPY

15.370.000.000 oleh SPGM II yang dikeluarkan oleh Citibank atas pengalihan saham tanggal 24 Maret 2017;

Bukti P-20. Bukti pembayaran dividen pada bulan November 2018 kepada SC

Jepang;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-21. Matriks sengketa;

Bukti P-22. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Summit Niaga

Nomor 68 Tanggal 24 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-23. SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2018 dan Bukti Pemotongan

PPh Pasal 26 dengan tarif 10% masa November 2018;

Bukti P-24. SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2017 dan Bukti Pemotongan Bukti P-25. SPT Badan Tahun Pajak 2016;

Bukti P-26. Profil perusahaan;

Bukti P-27. Surat tanpa nomor tanpa tanggal perihal Penjelasan mengenai

Perbedaan Alasan Koreksi;

Bukti P-28. Surat tanpa nomor tanpa tanggal Perihal Penjelasan beserta tambahan lampiran berupa

- Laporan Keuangan PT Summit Niaga (Pemohon Banding) Tahun Pajak 2017;

Bukti P-29. Profil Kantor Konsultan Hukum Makarim & Taira;

Bukti P-30. Curriculum Vitae Ibu Rahayu Ningsih Hoed, sebagai Partner;

Bukti P-31. Kesimpulan AKhir dengan surat tanpa nomor tanggal 17 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1 Kertas Kerja Pemeriksaan Pembahasan Akhir PT Summit Niaga Tahun 2018;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Berita Acara Pemberian Keterangan;

Bukti T-6 Matriks dan Penjelasan Sengketa;

Bukti T-7 Surat Nomor S-84/RIK.SIS/KPP.0709/Pa.Pj.2/2023 tanggal 6 Februari 2023 perihal Permintaan peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen; Bukti T-8 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Summit Niaga

Nomor 68 tanggal 24 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari S.H., M.Kn., Notaris di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti T-9 Akta Penjualan dan Pengalihan Saham PT Summit Niaga Nomor 69 tanggal 24 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari S.H., M.Kn., Notaris di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti T-10 Salinan Dokumen Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Indonesia – Belanda;

Bukti T-11 Salinan Dokumen Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Indonesia – Jepang;

Bukti T-12 Surat tanpa nomor tanggal 25 Juni 2025 perihal Matriks Sengketa dan

Penjelasan Terbanding;

Bukti T-13 Surat Nomor S-114/RIKSIS/KPP.0709/Pa.Pj.2/2023 tanggal 21 Februari 2023 perihal Peringatan Pertama;

Bukti T-14 Surat Nomor S-133/RIKSIS/KPP.0709/Pa.Pj.2/2023 tanggal 2 Maret 2023 perihal Peringatan Kedua;

Bukti T-15 Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen;

Bukti T-16 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti T-17 Hasil Jawaban EOI;

Bukti T-18 Surat Permintaan Peminjaman Dokumen (S-223);

Bukti T-19 Profil SPGM II (Database ORBIS);

Bukti T-20 Penjelasan Akhir Sidang Banding an PT Summit Niaga PPh Pasal 26

Masa Pajak November 2018;

Bukti T-21 Daftar Lampiran Penjelasan Akhir November 2018;

Bukti T-22 Laporan Keuangan Tahun 2016, 2017, dan 2018;

Bukti T-23 Buku Prof Sudikno Mertokusumu.pdf

Bukti T-24 Unanimous Written Resolutions of The Board of Directors of PT Summit

Niaga;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-01837/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00029/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 Masa Pajak November 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 279/LTO-02/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
PPh Pasal 26 Terutang40.319.357.18180.638.714.36140.319.357.180

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 Terutang sejumlah Rp40.319.357.180,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa adanya indikasi penyalahgunaan Tax Treaty dimana seharusnya Dividen yang dibagikan masih merupakan hak Summit Power Global Management II BV bukan hak Sumitomo Corporation (Jepang) dan SKD WPLN tidak memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan PER-10/PJ/2017;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa tidak terdapat penyalahgunaan P3B atas pengalihan saham dari SPGM II kepada SC Jepang dan atas pembagian dividen dan SC Jepang sebagai penerima dividen merupakan beneficial owner dan telah menyampaikan SKD sesuai dengan peraturan PER-10/PJ/2017;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi PPh Pasal 26 Terutang sejumlah Rp40.319.357.180,00 yaitu mengenai penentuan Beneficial Owner yang sesungguhnya dari pembayaran dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan pemenuhan syarat administratif pemanfaatan Tax Treaty apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai dengan bukti-bukti yang ada;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g,

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: (a) dividen.

Pasal 32A,

Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:

a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;

b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;

c. pertukaran informasi perpajakan;

d. bantuan penagihan pajak; dan

e. kerja sama perpajakan lainnya

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mengatur antara lain: Pasal 2 ayat (1),

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN. Pasal 2 ayat (2),

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal:

a. terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh dan ketentuan yang diatur dalam P3B;

b. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

c. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

d. WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya;

e. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

f. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

Pasal 4 ayat (1),

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d sebagai lampiran dalam SPT Masa untuk masa terutangnya pajak penghasilan.

Pasal 4 ayat (2),

Dalam hal Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tidak menyampaikan SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. manfaat P3B tidak diberikan kepada WPLN; dan

b. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

Pasal 9 ayat (1),

Penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e terjadi dalam hal tujuan utama atau salah satu tujuan utama pengaturan transaksi adalah untuk mendapatkan manfaat P3B serta bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.

Pasal 9 ayat (2),

Penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terjadi dalam hal WPLN memiliki:

a) substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

b) bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

c) kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;

d) aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;

e) pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan

f) kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pemegang saham Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 adalah SC Jepang dimana SC Jepang telah menjadi pemegang saham Pemohon Banding sejak tanggal 24 Maret 2017;

bahwa pada tahun 2018, pemegang saham Pemohon Banding adalah SC Jepang sebesar 97,47% dan PT Sumitomo Indonesia sebesar 2,53%;

bahwa SPGM II bukan lagi merupakan pemegang saham Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 karena telah terjadi pengalihan kepemilikan saham dari SPGM II kepada SC Jepang pada tanggal 24 Maret 2017;

2. bahwa pembagian dividen pada bukan November 2018 adalah kepada SC Jepang yang merupakan pemegang saham yang sah dan bukan kepada SPGM II;

bahwa pada bulan November tahun pajak 2018, Pemohon Banding membagikan dividen kepada SC Jepang dan PT Sumitomo Indonesia selaku pemegang saham Pemohon Banding yang sah berdasarkan Unanimous Written Resolutions of the Board of Director of PT Summit Niaga tanggal 28 November 2018 tentang pembagian dividen pada tanggal 28 November 2018 (“BOD Resolution”); bahwa susunan pemegang saham Pemohon Banding pada tanggal 28 November 2018 sesuai dengan the register of shareholder yang dimaksud oleh BOD Resolution adalah sebagai berikut:

a. Sumitomo Corporation;

b. PT Sumitomo Indonesia;

bahwa sesuai dengan BOD Resolution, the register of shareholder dan bukti pembayaran dividen, dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding benar-benar membagikan dividen pada bukan November 2018 kepada SC Jepang dan PT Sumitomo Indonesia sebagai pemegang saham yang sah dan bukan kepada SPGM II;

3. bahwa Pemohon Banding melakukan Pengalihan kepemilikan saham dengan Akta nomor 69 tanggal 24 Maret 2017;

bahwa akta nomor 69 a quo dengan jelas menyebutkan kesepakatan para pihak serta hak dan kewajiban dari masing-masing pihak;

 bahwa Pasal 1 dapat dikatakan sebagai pasal yang mengatur maksud dan tujuan serta kesepakatan antara Pihak Pertama (SPGM II, sebagai penjual) dan Pihak Kedua (SC Jepang, sebagai pembali);

 bahwa Pihak Pertama dengan jelas menyatakan menjual dan mengalihkan setiap dan seluruh haknya kepada Pihak Kedua;

 bahwa Pihak Kedua menyatakan membeli saham Pihak Pertama dan menerima pengalihan saham atas saham dari Pihak Kedua, dimana pembelian pengalihan saham tersebut berlaku efektif secara segera yaitu pada saat/sejak ditandatangani Akta No.69 pada tanggal 24 Maret 2017;

 bahwa sesuai Pasal 2 atas transaksi jual beli dan pengalihan saham ini, Pihak

Kedua telah membayar lunas kepada Pihak Pertama dan Akta No.69 ini berlaku juga sebagai bukti pembayaran yang sah;

 bahwa dalam Pasal 3.1 dengan jelas menyebutkan kesepakatan para pihak bahwa sejak 24 Maret 2017:

- Seluruh keuntungan dan kerugian;

- Termasuk setiap dan sleuruh hak dan hak kepemilikan yang melekat pada saham tersebut beserta resiko-resiko yang diperoleh atau diderita karena saham tersebut, untuk selanjutnya akan menjadi milik tanggungan Pihak Kedua;

 bahwa Pasal 3.1. dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa sejak tanggal

24 Maret 2017, segala hak dan resiko yang melekat pada saham tersebut selanjutnya berpindah dan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua;

 bahwa dalam Pasal 3.2, terlepas dari pengaturan dan kesepakatan sebagaimana yang dituangkan pada Pasal 1 dan Pasal 3.1, para pihak sepakat membuat pengecualian dan pembatasan. Kesepakatan atas pengecualian dan pembatasan ini ditandai dengan penggunaan “jika ada” pembagian dividen pada tahun 2016 (1 April 2016 s.d. 31 Maret 2017), maka pembagian dividen tersebut akan diberikan kepada Pihak Pertama (SPGM II);

4. bahwa terbukti Pemohon Banding pada periode Tahun Buku 2016 (1 April 2016 s,d, 31 Maret 2017) tidak ada melakukan deklarasi maupun pembagian dividen.

Sebagai bukti bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembagian dividen pada tahun 2016 dapat dilihat dalam dokumen RUPS (Resolution of Shareholders By Unanimous Consents PT Summit Niaga) untuk Tahun Pajak 2016 tanggal 23 Agustus 2017 Butir 3;

5. bahwa Pemohon Banding berpendapat karena pembagian dividen interim baru terjadi pada bulan November 2018 maka seluruh pembagian dividen a quo adalah merupakan hak SC Jepang sebagaimana yang diatur dan disepakati pada Pasal 1 dan Pasal 3.1 Akta No. 69. Bahwa karena itu Pihak yang berhak atas pembagian dividen pada November 2018 adalah SC Jepang, bukan SPGM II. Bahwa menurut Pemohon Banding SC Jepang adalah penerima dividen yang dengan demikian merupakan beneficial owner dan Pemohon Banding telah menyampaikan SKD sesuai dengan ketentuan peraturan PER-10/PJ/2017;

6. bahwa Terbanding berpendapat meskipun Pemohon Banding melakukan pembagian dividen pada Bulan November 2018 dengan tarif P3B Indonesia- Jepang sebesar 10% namun Beneficial Owner dari dividen tersebut adalah Summit Power Global Management II BV bukan Sumitomo Corporation (Jepang);

7. bahwa Terbanding mendalilkan pendapatnya pada rangkaian transaksi sebagai berikut:

(1)bahwa pada tanggal 24 Maret 2017 terjadi transaksi pengalihan saham atas kepemilikan saham pada PT Summit Niaga (Pemohon Banding) dari Summit Power Global Management II B.V (Belanda) kepada Sumitomo Corporation (Jepang) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor 68 dan Akta Penjualan dan Pengalihan Saham nomor 69, Summit Power Global Management II B.V (Belanda) mengalihkan seluruh kepemilikan saham yaitu 403.529 lembar saham atau 97,46% kepada Sumitomo Corporation (Jepang);

(2)bahwa pemegang saham Pemohon Banding berdasarkan SPT Tahunan PPh

Badan Tahun Pajak 2015 (sebelum terjadi transaksi pengalihan saham) adalah sebagai berikut:

(3)bahwa dalam pembuktian pengalihan saham dari Summit Power Global

Management II BV kepada hak Sumitomo Corporation (Jepang) tidak menyampaikan bukti terkait transaksi pengalihan saham tersebut terutama bukti pembayaran pengalihan saham tersebut;

(4)bahwa terkait Dividen yang diterima oleh Summit Power Global II BV sebelum terjadinya pengalihan saham pada bulan Maret 2017. Terbanding menyimpulkan bahwa Summit Power Global Management II BV bukan merupakan pemilik manfaat yang sesungguhnya dari penghasilan dividen yang diterima dari PT Summit Niaga (Pemohon Banding) sehingga tidak berhak mendapatkan manfaat tarif sesuai Pasal 10 ayat 2 P3B Indonesia – Belanda;

Pasal 10 ayat 2 P3B Indonesia – Belanda:

Namun demikian dividen tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana perusahaan pembayar dividen menjadi penduduknya dan dengan tarif pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; tetapi, jika pemilik manfaat dari dividen tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang akan dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dividen.

(5)Bahwa Terbanding meragukan pembayaran Dividen di tahun 2018 dikarenakan sebelumnya Pemohon Banding selalu membagikan Dividen setiap tahun dengan catatan sebagai berikut:

mara MP)

Ditahan (FY) jelas Dome | Summit Power Sokal Management BM Belancai a23 Summit Power S abal hfanagerreri RV Belancai a Summit Power Cabal Managerent BJ Belancai

Summit Power Sobal hanagerert RV Belancaj

Sumitome Semeratior Nepang,

[7] 2i8 | hosmoer | zur | $93. 193.67" 807 | Sumtone Ccrocvation (Jepang (6)Terkait adanya pengaturan transaksi sehingga tidak dapat digunakan manfaat

P3B, Terbanding juga merujuk pada Paragraph 9 Article 29 OECD Model Tax

Convention on Income and on Capital 2017 sebagai berikut:

Notwithstanding the other provisions of this Convention, a benefit under this Convention shall not be granted in respect of an item of income or capital if it is reasonable to conclude, having regard to all relevant facts and circumstances, that obtaining that benefit was one of the principal purposes of any arrangement or transaction that resulted directly or indirectly in that benefit, unless it is established that granting that benefit in these circumstances would be in accordance with the object and purpose of the relevant provisions of this Convention.

Terjemahan bebas:

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lain dalam Konvensi ini, suatu manfaat berdasarkan Konvensi ini tidak akan diberikan sehubungan dengan suatu item penghasilan atau modal apabila dapat disimpulkan secara wajar, dengan memperhatikan semua fakta dan keadaan yang relevan, bahwa memperoleh manfaat tersebut merupakan salah satu tujuan utama dari setiap pengaturan atau transaksi yang secara langsung maupun tidak langsung menghasilkan manfaat tersebut, kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa pemberian manfaat tersebut dalam keadaan seperti itu sesuai dengan maksud dan tujuan ketentuan-ketentuan yang relevan dalam Konvensi ini;

bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Majelis Hakim mendapatkan bukti-bukti dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding memiliki bukti yaitu berdasarkan Bank statement Citibank, Customer Number 8011935003 a.n. Summit Power Global Management 2 yang dilampirkan dalam jawaban Competent Authority Belanda atas surat permintaan informasi kepada Competent Authority (CA) Belanda Nomor Surat S- 691/KPP.0709/2023 tanggal 26 Juni 2023, tidak terdapat arus uang dari SC Jepang kepada SPGM II;

2. bahwa Terbanding mendalilkan berdasarkan dokumen "Unanimous Written Resolutions of The Board of Directors of PT. Summit Niaga" tanggal 28 November 2018 (BOD Resolution - Dividend Distribution 28 NOV 2018) bahwa dividen yang dibagikan tanggal 28 November 2018 berasal dari Laba Bersih tahun 2017;

3. bahwa berikut adalah kutipan ketentuan dalam dokumen "Unanimous Written

Resolutions of The Board of Directors of PT. Summit Niaga"

1 RESOLVED, subject to the approval from the Board of Commissioners, the

Board of Directors of the Company determines to distribute cash interim dividend amounting to JPY 7,771,456,555 (“Interim Dividend”) for the 2018 Financial Year ending on 31 March 2019 to the Company’s shareholders in proportion to their shareholding. The cash Interim Dividen is derived from the Company’s net profit FY2015 and FY2016 in the amount of JPY 3.652,253,926 and JPY 4,119,202,629 respectively.

Terjemahan resmi (Penerjemah Tersumpah Sutan Amri Agus Arifin):

1. MEMUTUSKAN, dengan persetujuan Dewan Komisaris, Direksi Perseroan menetapkan untuk membagikan dividen interim tunai sebesar JPY 7.771.456.555 ("Dividen Interim") untuk Tahun Buku 2018 yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 kepada para pemegang saham Perseroan seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki. Dividen Interim tunai tersebut berasal dari laba bersih Perseroan Tahun Buku 2015 dan Tahun Buku 2016 masing-masing sebesar JPY 3.652.253.926 dan JPY 4.119.202.629.

4. bahwa selanjutnya Terbanding mendalilkan sesuai Pasal 3.2 ketentuan dan syarat-syarat jual beli saham pada Akta Penjualan dan Pengalihan Saham Nomor 69 tanggal 24 Maret 2017 menyatakan bahwa dividen yang timbul dari saham pada tahun buku 2016 merupakan milik Pihak Pertama (dalam hal ini adalah PT Summit Power Global Management II BV);

bahwa Kutipan Pasal 3.2 Akta Penjualan dan Pengalihan Saham Nomor 69 adalah sebagai berikut:

3.2 Untuk menghindari keragu-raguan, dividen yang timbul dari saham pada

tahun buku 2016 (dua ribu enam belas), jika ada, merupakan hak Pihak Pertama dan dividen yang timbul dari saham pada tahun buku 2017, jika ada, merupakan hak Pihak Kedua.

5. bahwa berkaitan dengan Pasal-Pasal didalam Akta-69 yang terkait dengan sengketa ini, Pemohon Banding menyampaikan Pendapat Hukum dari Kantor Konsultan Hukum Makarim & Taira. Bahwa pendapat hukum yang disampaikan oleh Kantor Konsultan Hukum Makarim & Taira sejalan dengan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan;

bahwa Pendapat Hukum dari Kantor Konsultan Hukum Makarim & Taira antara lain menyatakan:

Paragraf 2:

“Dengan demikian, karena SPGM II tidak berhak atas dividen apa pun setelah tahun buku 2016, maka dividen apa pun yang akan dibagikan mulai tahun buku 2017 dan seterusnya menjadi milik SC, terlepas apakah dividen yang dibagikan tersebut berasal dari laba ditahan yang diambil dari akumulasi laba sebelum tahun buku 2017”

Paragraf 3:

“Selanjutnya ketentuan Pasal 3.1 dan Pasal 3.2 AJB No.69 hanya mengikat SPGM II dan SC sebagai pihak yang mengadakan kontrak dan tidak mengikat PTSN yang bukan merupakan pihak dalam AJB No.69. Oleh karena itu, pada saat RUPS PTSN memutuskan pembagian dividen pada tahun 2018, maka kewajiban PTSN adalah membagikan dividen tersebut kepada para pemegang saham yang namanya tercantum dalam daftar pemegang saham PTSN pada tahun 2018”.

bahwa lebih lanjut dari Surat Penjelasan konsultan hukum Makarim & Taira S atas Pasal 1, Pasal 3.1, dan Pasal 3.1 dari AJB-69 menyatakan:

• Pada prinsipnya seluruh saham milik SPGM II termasuk seluruh hak, hak kepemilikan dan kepentingan yang melekat pada saham-saham SPGM II telah beralih kepada SC pada saat AJB No.69 ditandatangani oleh para pihak. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Pasal 1 AJB No.69;

• Selanjutnya, ketentuan Pasal 3.1 AJB No. 69 tersebut di atas pada dasarnya adalah suatu penegasan mengenai akibat hukum dari suatu pengalihan saham terkait dengan hak dan kewajiban yang melekat pada saham yang dialihkan setelah AJB No.69 ditandatangani pada tanggal 24 Maret 2017 yaitu, bahwa pemegang saham baru (SC) secara hukum berhak atas seluruh keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang melekat pada saham yang dibeli;

• Terlepas dari ketentuan Pasal 3.1 AJB No.69, para pihak secara khusus sepakat untuk mengatur pengecualian dan pembatasan hak dividen kedua belah pihak dalam Pasal 3.2 AJB No.69 bahwa “dividen yang timbul dari

Saham pada tahun buku 2016 (dua ribu enam belas), jika ada, merupakan hak Pihak Pertama” yaitu SPGM II. Maksud dari Pasal 3.2 AJB No.69, para pihak bertujuan untuk menegaskan hal-hal sebagai berikut:

1) SC sebagai pemegang saham baru berhak atas setiap keuntungan yang melekat pada saham termasuk dividen yang dideklarasikan PTSN setelah AJB No.69 ditandatangani pada tanggal 24 Maret 2017 yaitu dividen yang dideklarasikan mulai tahun buku 2017, mengingat tahun buku PTSN berlaku untuk periode 1 April sampai dengan 31 Maret, terlepas dari apakah dividen yang dideklarasikan tersebut berasal dari laba ditahan yang diambil dari akumulasi laba sebelum tahun buku 2017;

2) SPGM II masih berhak atas dividen yang dibayarkan pada tahun buku 2016 yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 (jika ada). Artinya, setelah berakhirnya tahun buku 2016 apabila PTSN tidak mendeklarasikan pembagian dividen, maka unsur “jika ada” yang disebutkan dalam Pasal 3.2 AJB No.69 tidak terpenuhi;

• Berdasarkan keterangan PTSN, perseroan tidak mendeklarasikan pembagian dividen pada akhir tahun buku 2016. Hal ini dapat dipahami mengingat suatu perseroan tidak diwajibkan berdasarkan UUPT untuk melakukan pembagian dividen setiap tahunnya meskipun perseroan tersebut memiliki saldo laba positif. Dengan demikian, setelah berakhirnya tahun buku 2016 dimana PTSN tidak mendeklarasikan pembagian dividen, maka unsur “jika ada” yang disebutkan dalam Pasal 3.2 AJB No.69 tidak terpenuhi karena tidak ada dividen yang dideklarasi sampai dengan akhir tahun buku 2016 (31 Maret 2017). Oleh karena itu, hak SPGM II untuk memperoleh ‘dividen yang timbul dari Saham pada tahun buku 2016 (dua ribu enam belas), sebagaimana diatur dalam Pasal 3.2 AJB No.69 sudah berakhir dan tidak dapat dilaksanakan lagi;

• Dengan demikian, karena SPGM II tidak berhak atas dividen apa pun setelah tahun buku 2016, maka dividen apa pun yang akan dibagikan mulai tahun buku 2017 dan seterusnya menjadi milik SC, terlepas dari apakah dividen yang dibagikan tersebut berasal dari laba ditahan yang diambil dari akumulasi laba sebelum tahun buku 2017;

6. bahwa dalam Persidangan dengan fakta sebaliknya, Pemohon Banding juga

dapat membuktikan bahwa tidak terdapat penyalahgunaan P3B atas Transaksi Jual Beli Saham antara SPGM II Belanda dengan SC Jepang, dengan alat bukti sebagai berikut:

1) Bukti pembayaran atas pengalihan saham dari SC Jepang kepada SPGM II:

• Akta-69 yang dalam Pasal 2 secara jelas menyatakan bahwa pengalihan saham sudah dibayar lunas oleh SC Jepang kepada SPGM II dan Akta-69 ini berlaku sebagai bukti pembayaran yang sah karena dibuat oleh pejabat umum yang diangkat oleh negara;

• Bukti Tanda Terima Penerimaan uang oleh SPGM II berupa Transaction Detail (Detail Transaksi) yang dikeluarkan oleh Citibank, yang menunjukkan SPGM II telah menerima uang sebesar JPY.15,370,000,000 dari SC Jepang;

2) Bukti bahwa benar terjadi pengalihan saham dari SPGM II kepada SC Jepang:

• Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing (BKPM) nomor 1028/1/IP- PB/PMA/2017 tanggal 22 Maret 2017 yang menyetujui pengalihan saham dari SPGM II kepada SC Jepang;

• Persetujuan Pemegang Saham atas pengalihan saham Pemohon Banding sebesar 97,47% dari SPGM II kepada SC Jepang yang tertuang dalam Akta Nomor 68 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Summit Niaga;

• Keputusan Penjualan dan Pengalihan saham yang tertuang dalam Akta Penjualan dan Pengalihan Saham PT Summit Niaga nomor 69 tanggal 24 Maret 2017 yang dibuat oleh Kantor Notaris Aryanti Artisari, S.H.,M.Kn.;

3) Pemenuhan Pelaporan Perpajakan oleh Pemohon Banding atas jual beli saham antara SPGM II dengan SC Jepang:

• Pemohon Banding sudah melaporkan transaksi pengalihan saham dalam SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2017 dan sudah membuat Bukti Pemotongan disertai dengan dokumen SKD (DGT-Form) sesuai ketentuan yang berlaku;

• Pemohon Banding sudah melaporkan susunan pemegang saham baru dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016;

bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Terbanding tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya tentang rekayasa pemanfaatan Tax Treaty oleh Pemohon Banding. Bahwa Terbanding juga tidak dapat menunjukan peraturan mana yang dilanggar oleh Pemohon Banding dalam pengalihan saham tersebut. Bahwa pendapat Terbanding tersebut hanya merupakan asumsi saja yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, sedangkan bukti-bukti yang diajukan sebagai dasar koreksi oleh Terbanding dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis Hakim berpendapat nilai saham dalam jual beli saham memang mencerminkan keuntungan perusahaan karena harga saham dipengaruhi oleh kinerja keuangan dan profitabilitas perusahaan, seperti yang diukur melalui rasio- rasio seperti Earning per Share (EPS) dan Net Profit Margin (NPM). Semakin baik kinerja dan keuntungan yang dihasilkan, semakin tinggi minat investor, yang mendorong kenaikan harga saham dan apresiasi nilai Perusahaan. Bahwa dalam hal ini keuntungan yang selanjutnya dibagikan dalam bentuk dividen di masa berikutnya sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding telah tercermin dalam nilai saham yang dibayar oleh Sumitomo Corporation kepada Summit Power Global Management II BV;

bahwa berkaitan dengan Surat Keterangan Domisil (SKD) SC Jepang yang didalilkan oleh Terbanding tidak memenuhi persyaratan karena tidak mengisi alamat cabang BUT di Indonesia, terbukti bahwa hal yang dipermasalahkan oleh Terbanding dan dijadikan dasar pendapatnya bahwa SC Jepang bukan beneficial owner, adalah hanya karena SKD SC Jepang, kurang mencatumkan alamat Cabang/BUT di Indonesia;

bahwa Majelis Hakim berpendapat kekurangan pengisian alamat Cabang/BUT di Indonesia tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa SC Jepang bukan beneficial owner, karena informasi alamat BUT adalah merupakan informasi yang bersifat umum. Bahwa Terbanding seharusnya memeriksa bagian SKD yang terkait dengan Beneficial Owner test (BO test), yang seluruhnya telah dipenuhi oleh SC Jepang, karena pada faktanya SC Jepang adalah Perusahaan Terbuka (listed company) di Jepang;

bahwa terbukti Pemohon Banding telah menyampaikan dan melaporkan Pembetulan SKD yang dilengkapi dengan informasi Alamat Cabang/BUT SC Jepang di Indonesia. Akan tetapi, Terbanding tidak menghiraukan pembetulan SKD yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding yang mana tindakan Terbanding tidak dilandasi oleh ketentuan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil-dalilnya sehingga koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang masa pajak November 2018 sebesar Rp40.319.357.180,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
Koreksi PPh Pasal 26 Terutang40.319.357.180040.319.357.180

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 26 Terutang menurut TerbandingRp 80.638.714.361,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 40.319.357.180,00 PPh Pasal 26 Terutang menurut MajelisRp 40.319.357.181,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2018 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak403.193.571.807
2PPh Pasal 26 yang terutang40.319.357.181
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa40.319.357.181
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak......0
e. Uang Tembusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak..........0
i. Jumlah Pajak yang dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)40.319.357.181
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)0
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01837/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00029/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 Masa Pajak November 2018, atas PT SUMMIT NIAGA, NPWP 01.061.844.5-059.000, beralamat di Gedung Summitmas I Lt. 15, Jl. Jend. Sudirman Kav 61-62, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, (domisili elektronik: panca.sakti@pt-sn.co.id), sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

UraianPendapat Pengadilan Pajak
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak403.193.571.807
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang40.319.357.181
Kredit Pajak40.319.357.181
PPh Kurang / (Lebih) Dibayar0
Sanksi Administrasi0
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.