Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-009779.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Sanichem Tunggal Pertiwi, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-009779.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02088/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-610817/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009779.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SANICHEM TUNGGAL PERTIWI, NPWP 01.839.316.5-073.000, yang beralamat di Ruko Modern AR 10, Jl. Jenderal Sudirman, RT 004 RW 007, Babakan, Tangerang, Kota Tangerang, Banten, yang diwakili oleh Bahim Buasan jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sugiarto Utomo;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Juli 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/STP-KEP/III/2025 tanggal 06 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP: Nantama Mulyana/19870211200621003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/ 198710082015021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

8. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

9. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002; Jabatan : Pelaksana;

10. Nama/NIP: Andre/199202232013101002;

Jabatan: Pelaksana;

11. Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002;

Jabatan: Pelaksana;

12. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002;

Jabatan: Pelaksana;

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1257/BC/KPU.1/2025 tanggal 18 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 233/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor STP/2024- X/NOTUL/001 tanggal 24 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00053/KPU.01/SUB/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-610817/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 16 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 63.743.064 0 14.487.050 028.975.000 0 0 0 0 66.930.217 0 15.211.400 028.975.000 0 0 0 0 3.187.153 0 724.350 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran32.886.503

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-610817/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 29 Agustus 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP- 02088/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp32.886.503,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor STP/2024-X/NOTUL/001 tanggal 24 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 04 November 2024 (via eTaxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor STP/2024-X/NOTUL/001 tanggal 24 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-610817/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Terbanding.;

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa “EVA 1540” yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB No. 810463 tanggal 19 Juli 2024 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form RCEP yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari negara Korea.;

2. Secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form RCEP secara sah & sebenar-benarnya dimana Form RCEP tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form RCEP termasuk dari segi Origin Criteria.;

3. Secara dokumen sudah lengkap untuk pembuatan PIB, dan billing telah dibayar, muncul SPPB tgl 19 Juli 2024, form RCEP diupload tanggal 24 Juli 2024 dan di aplikasi SLIM tidak ada notifikasi bahwa form asli RCEP harus diserahkan ke Terbanding, dan diperkuat adanya penerimaan COO hijau yang menyatakan bahwa sofcopy diterima, hardcopy tidak perlu diserahkan.;

bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02088/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024.;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00053/KPU.01/SUB/2025 tanggal 21 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta dan Data Terkait Sengketa

1. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pengimporan sebagai berikut:

a. PIB: 810463 tanggal 19 Juli 2024;

b. Jalur Impor: Hijau;

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

c. Jenis Barang: EVA 1540 (Bahan Baku Pembuatan Tinta Cetak) CoA/MSDS Ada dan Sesuai;

d. Pos Tarif: 3901.30.00;

e. Negara Asal: Republic of Korea (KR)

f. Penjual/Pengirim: Hanwha Corporation;

2. bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 610817/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 16 Agustus 2024, terhadap barang impor dalam PIB tersebut ditetapkan Tarifnya oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangPos TarifTarif BM
PIB (RCEPPenetapan
Agreement)(MFN)
1EVA 1540 (Bahan Baku Pembuatan Tinta Cetak) CoA/MSDS Ada dan Sesuai3901.30.000%5%

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022;

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2023;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.;

C. Penelitian dan Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok masalah keberatan adalah penetapan Tarif oleh Terbanding sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Bea Masuk (BM), Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Ps. 22), di mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon adalah

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

sebesar Rp32.886.503,00 (Tiga puluh dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tiga rupiah);

2. bahwa di dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan alasan banding sebagai berikut:

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa “EVA 1540” yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB No. 810463 tanggal 19 Juli 2024 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form RCEP yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari negara Korea.;

2. Secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form RCEP secara sah & sebenar-benarnya dimana Form RCEP tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form RCEP termasuk dari segi Origin Criteria.;

3. Secara dokumen sudah lengkap untuk pembuatan PIB, dan billing telah dibayar, muncul SPPB tgl 19 Juli 2024, form RCEP diupload tanggal 24 Juli 2024 dan di aplikasi SLIM tidak ada notifikasi bahwa form asli RCEP harus diserahkan ke Terbanding, dan diperkuat adanya penerimaan COO hijau yang menyatakan bahwa sofcopy diterima, hardcopy tidak perlu diserahkan.;

3. bahwa atas dalil sebagaimana pada butir 2 di atas, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan rincian penelitian dan penetapan Tarif oleh Terbanding sebagaimana tertuang dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 602087/KPU.1/2024 tanggal 16 Agustus 2024 adalah sebagai berikut::

1) Hasil Pemeriksaan Fisik: Tidak dilakukan pemeriksaan fisik

2) Hasil Penelitian Tarif: Klasifikasi: Sesuai Pembebanan: -

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

3) Informasi yang digunakan dalam penetapan tarif: Dokumen pelengkap pabean

4) Kesimpulan/catatan lainnya: -

5) Identifikasi Barang:

“Importir melakukan impor barang dari Korea dengan PIB No. 810463 tanggal 19-07-2024 menggunakan skema AKFTA, melampirkan Form AK No. K001-24-0466493 tanggal 17-07- 2024 (sesuai pemberitahuan) dan waktu SPPB No. 809551/KPU.1/2024 tanggal 19-07-2024

Sesuai pemberitahuan importir menyampaikan SKA dengan kode 861 (Manual) dan berdasarkan Waktu terima dokumen SKA pada CEISA Impor dan Aplikasi SIAP/SLIM tertera tanggal 24-07- 2024;

Berdasarkan pengecekan ke website https://insw.go.id/e-COO tidak ditemukan Form AK No. K001-24-0466493 tanggal 17-07- 2024 sehingga disimpulkan bahwa Form AK K001-24-0466493 tanggal 17-07-2024 adalah manual Waktu terima dokumen SKA pada CEISA Impor serta Aplikasi SIAP/SLIM diketahui bahwa dokumen SKA Form AK No. K001-24-0466493 tanggal 17-07- 2024 disampaikan pada tanggal 24-07-2024;

Bahwa importir menyerahkan SKA lebih dari tiga hari setelah pemberitahuan pabean impor/Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

Telah disampaikan NPD pada tanggal 29-07-2024 untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan penyampaian COO sesuai PMK Nomor 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 Namun sampai dengan saat ini importir tidak menyampaikan jawaban NPD”;

6) Klasifikasi Barang:

“39013000”

7) Dasar Penetapan:

“Berdasarkan PMK 169/PMK.04/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea

Pasal pasal 10 ayat 1 huruf (a) disebutkan “Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Importir wajib: (a) menyerahkan lembar asli SKA Form AK;

Berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional pasal 2 ayat 2 huruf (f) disebutkan “Pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan: (e) Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea;

Berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 pasal 3 ayat 4 huruf (a) disebutkan “Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean,

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Berdasarkan hal tersebut, atas importasi di atas tidak dapat menggunakan tarif preferensi dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN)” b. Bahwa hasil penelitian terhadap dokumen, bukti, dan data yang ada pada saat Keberatan adalah sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan PIB Nomor 810463 tanggal 19 Juli 2024 dengan:

a) mencantumkan kode fasilitas 69 (RCEP), b) mencantumkan Certificate Of Origin (COO) Nomor K001-24- 0466493 tanggal 17 Juli 2024 (kode dokumen 861), dan c) menggunakan Tarif BM dalam rangka RCEP untuk barang Pos 1;

Lc ea ee Barang Keras Tae Sogs teas Wilis Fes we An rat Tas tas Satuan Barang aris gara aed Bete @ Pernyataan Bapa bnar berat Kg Lonryang Lita karna das car aris “Fs EET aan Te PEWS) Ia EP Te AI

Long” BIASA) BASAL San SPERMS IATA ISA Pet NM SYR VETRO TIM 2 Te

SAK RETR ADA LAM SPS A

Mee = Tiassa Sania LOD 2 kena Big FAR

Lapan KOREA SISLEL 0 05 K3 Lana -

380 NYOICE No. 85” 240707 YA! DAK

Tgl. 07-97-2924

2 793 Bl Na, HASLKO 220700048 YA TIDAK

Tel. 97-97-2924

3 261 CERTIF CATE OF OR GIN :CO No, 4021-24-34664¢2 YA! TIDAK

Tel. 17-97-2024

2) Bahwa importasi dalam PIB sebagaimana dimaksud dikategorikan sebagai importasi Jalur Hijau dan mendapatkan respon Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 19 Juli 2024;

SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG (SPPB Da

Norror: 809551:KPU, 1/2024 Tanggal : 19-07-2024 heres

Nomor Pendaftaran PIB 810463 Tanggal 19-07-2924 oro

Kepada

Import

NPWP 018393165073300

Nama PT. SANICHEM TUNGGAL PERTIWI

Alamat RUKO MODERN BLOK AR NO. 15 JL. JEND.SUDIRMAN RT 0407 BABAKAN, TANGERANG, BANTEN

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

3) Bahwa hasil pemeriksaan pada situs https://insw.go.id/e-coo yaitu tidak ditemukan data SKA Form RCEP Nomor K001-24- 0466493 tanggal 17 Juli 2024, sehingga bukan merupakan SKA elektronik;

2g pang a e oH A x

Penelusuran Dokumen e-COO da aka Me

4) Bahwa berdasarkan Aplikasi CEISA 4.0 diketahui terdapat informasi bahwa dokumen SKA Form RCEP Nomor K001-24- 0466493 tanggal 17 Juli 2024 diterima pada tanggal 24 Juli 2024;

5) Bahwa berdasarkan sistem internal penerimaan dokumen Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP) KPU Bea dan

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

Cukai Tipe A Tanjung Priok, diketahui Pemohon menyerahkan dokumen berupa hasil pindaian berwarna SKA Form RCEP Nomor K001-24-0466493 tanggal 17 Juli 2024 pada tanggal 24 Juli 2024 dengan kode tiket HZKT7C241401;

mM. ITU MM

Browse Data Pelengkal e - H3

Data Dokumen Pelengkap Pal

Show 10 ~ entries N se ores

KODE PELAYANA\ . nig 1. Status

HZKT70241401 ae 0189RB 169873000 Diterima GE)

Showing 1 to 1 of 1 entiies ( Bo Previous Nd

6) Berdasarkan penelusuran pada Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, diketahui bahwa benar Pemohon menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA Form RCEP Nomor K001-24-0466493 tanggal 17 Juli 2024 pada tanggal 24 Juli 2024 dengan kode tiket HZKT7C241401;

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

KPJ BEA DAN CLKAI TIPE A TANJUNG PR OK DER

LEMBAR RESPON PELAYANAN Boras

PENERIMAAN COO HIJAU ES oe me ES

Data Permohonan

Kode T ket HZKT7C24140"

NPWP 9” 8393165073000

Nama Per.sahaan PT SANICHEM TUNGGAL PERTIWI

Nomor PIB 8*0463

Tanggal PIB 2924-07-19

Respon Status SELESAI - Softcopy diterima. Hardcopy tidak per u ciserahkan

Waktu Status 2024-07-24 15 28:55

Waktu Cetak: 2024-09-23 1° 04:54

Perhatian!

- Lembar respor in sah tanpa tanca tangan

- Dara pada lembar respon dapat cicer ksa kebenarannya meat alamat pada QR Code

- Jntuk mengetahui status pelayanan terbaru aras bermohenan Arda. xur,urg amar

https: //bcpriok. net/slim/page#pencarian

7) Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penyerahkan SKA Form RCEP Nomor K001-24-0466493 tanggal 17 Juli 2024 ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dilakukan setelah melewati 3 (tiga) hari setelah PIB Nomor 810463 tanggal 19 Juli 2024 mendapatkan SPPB;

8) Bahwa atas penyerahkan SKA Form RCEP yang dilakukan setelah melewati 3 (tiga) hari setelah PIB mendapatkan SPPB sebagaimana dimaksud di atas, Terbanding telah menyampaikan pemberitahuan penolakan (Notification of Rejection) kepada Instansi Penerbit SKA melalui Surat Nomor S- 1123/KPU.106/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

MINISTRY OF FINANCE OF REPUBLIC OF INDONESIA

: : DIRECTORATE GENERAL OF CUSTOMS AND EXCISE

Lol. CUSTOMS AND EXCISE MAJOR SERVICING OFFICE TYPE A TANJUNG PRIOK

, : ALAN Oke Sy toh By yee Ue beat Ll atk ts HE elt AE as

‘ She Sl UE ELANG GD UAL Las Choe NA TABANAN

Reference No S-1°23/KPU 1082024 16 Agustus 2024

Attribute Urgert

Attachment 1 (one) sony of Certificate of Origin

To The Korea Cnamber of Commerce & Incustry

39. Seongcaero Jung-gu. Seo. . 04512 Korea

Te: +82-2-6050-3542

Re Notification of Rejection of Certificate of Origin

Dear Sinr'Macam

Upon the compulsory examination or Preferential Certifica:e of Origin (Fore RCEPI issued by your agency as fo lows

Reference No K001-24-C466-<92

Date July “7. 2024

Number of Items “as detaled in the attached Form:

We found that itemis) * cid not satis*y the Rules of Origin for the Regioral Comprenersive

Econcm c Partrership Agreement (RCEP). as deta lec below

Criteria | Procedural Provision

Others”

Rule Article 3 Verse 4a of Minister of Finance Regulation number 35 / 2023

Reason | Certificate of Origin was submitted to Customs Authority exceeding the deadline for hardcopy COO submission (3 days after release date for green line as stipulated in article 3 Minister of Finance decree No. 35 2023)

Therefore. we k rcly n'orm that tne preferential tariff treat ent is not giver Upon tne accve mentioned Ferm RCEP

4. bahwa sehubungan dengan permasalahan di atas, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa ketentuan terkait penyerahan SKA Form RCEP (Presentation) dijelaskan dalam Rules of Origin (ROO) of the RCEP Agreement, di mana disebutkan bahwa:

1) Kecuali ditentukan lain dalam ROO, untuk tujuan klaim tarif preferensial, negara pengimpor harus menetapkan bahwa importir harus:

a) membuat pernyataan dalam pemberitahuan pabeannya bahwa barang yang diimpor memenuhi syarat sebagai barang originating;

b) mempunyai Bukti Asal Barang yang sah pada saat pernyataan dalam pemberitahuan pabean dibuat; dan c) menyampaikan asli atau salinan asli (certified true copy) Bukti Asal Barang kepada negara pengimpor apabila disyaratkan oleh negara pengimpor.

2) Apabila suatu Bukti Asal Barang diserahkan kepada otoritas pabean di negara pengimpor setelah melewati jangka waktu

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

penyerahannya, dengan tunduk pada hukum, peraturan, atau praktik administrasi di negara pengimpor, Bukti Asal Barang tersebut masih dapat diterima, apabila kegagalan dalam menaati jangka waktu tersebut diakibatkan oleh force majeure atau sebab- sebab lain yang sah di luar kendali importir atau eksportir, sebagaimana kutipan berikut:

“Article 3.22: Claim for Preferential Tariff Treatment

1. An importing Party shall grant preferential tariff treatment in accordance with this Agreement to an originating good on the basis of a Proof of Origin.

2. Unless otherwise provided in this Chapter, an importing Party shall provide that, for the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall:

(a) make a declaration in its customs declaration that the good qualifies as an originating good;

(b) have a valid Proof of Origin in its possession at the time the declaration referred to in subparagraph (a) is made; and

(c) provide an original or a certified true copy of the Proof of Origin to the importing Party if required by the importing Party.

6. Where a Proof of Origin is submitted to the customs authority of an importing Party after the expiration of the period of time for its submission, such Proof of Origin may still be accepted, subject to the importing Party’s laws, regulations, or administrative practices, when failure to observe the period of time results from force majeure or other valid causes beyond the control of the importer or exporter.”

b. Bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 13 ayat (2) UU tersebut mengatur bahwa tata

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

cara pengenaan Tarif BM berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagaimana kutipan berikut:

“Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.” c. Bahwa tatacara pengenaan Tarif BM atas barang impor berdasarkan RCEP diatur dalam PMK Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional. Adapun ketentuan-ketentuan yang terkait dengan permasalahan dalam sengketa a quo, dijelaskan dalam Pasal-Pasal berikut:

“BAB I

Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional).

18. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

19. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

20. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional untuk menentukan negara asal barang.

21. Pihak adalah negara atau wilayah pabean terpisah yang telah menandatangani dan memberlakukan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.

23. Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.

27. Bukti Asal Barang (Proof of Origin) yang selanjutnya disebut Bukti Asal Barang adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal dan/atau dibuat oleh eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

28. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional yang selanjutnya disebut SKA Form RCEP adalah Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

31. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Pihak pengekspor dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form RCEP atas barang yang akan diekspor.

35. Surat Keterangan Asal Elektronik Form RCEP yang selanjutnya disebut e-Form RCEP adalah SKA Form RCEP yang disusun berdasarkan panduan dan spesifikasi yang disepakati oleh para Pihak terkait dan dikirim secara elektronik.

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

39. RCEP Country of Origin adalah Pihak yang memenuhi syarat sebagai negara asal Barang Originating dalam pengenaan Tarif Preferensi.” “BAB II

Tarif Preferensi Dan Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin)

Bagian Kesatu

Tarif Preferensi

Pasal 2 (1)Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besamya berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.

(3)Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);” “Pasal 3 (1)Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions).” “BAB IV

Penelitian Dan Pengenaan Tarif Preferensi

Bagian Kesatu

Penelitian Bukti Asal Barang

Pasal 16

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

(1)Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap Bukti Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi.” “Pasal 17 (1) Penelitian terhadap Bukti Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 13;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Bukti Asal Barang ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);” “Pasal 19 (1)Dalam hal Bukti Asal Barang ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan maka:

c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;

menyampaikan pemberitahuan penolakan Bukti Asal Barang kepadaImportir,Penyelenggara/PengusahaTPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.

(2)Pemberitahuan penolakan Bukti Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis, dengan memuat pernyataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan dengan disertai alasan penolakan.” d. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur ketentuan sebagai berikut:

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

“BAB I

Ketentuan Umum

Pasal 2 (1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedural penyerahan SKA dan/atau DAB;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir/produsen; dan d. Overleaf Notes.

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

p. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional;

(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).” “Pasal 3 (1) Importir,Penyelenggara/PengusahaTPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat

Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari;

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).” “Pasal 4 (1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

(2) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik.

(3) Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku, jika:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik; dan/atau b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA.” “Bab Ii

Penelitian Dan Pengenaan Tarif Preferensi

Pasal 6

SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.”

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

“Pasal 7

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.” e. Bahwa Terbanding dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 602087/KPU.1/2024 tanggal 16 Agustus 2024 mengidentifikasi SKA yang digunakan Pemohon adalah Form AK dengan skema tarif preferensi AKFTA dan menggunakan PMK 169/PMK.04/2020 dan PMK Nomor 35 Tahun 2023, sehingga berdasarkan penelitian bidang keberatan disimpulkan bahwa sengketa keberatan atas barang impor in casu adalah menggunakan Form RCEP dengan skema tarif preferensi RCEP-Korea dan menggunakan PMK 209/PMK.04/2022 dan PMK Nomor 35 Tahun 2023 dimana penyerahkan SKA Form RCEP Nomor K001-24- 0466493 tanggal 17 Juli 2024 ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dilakukan setelah melewati 3 (tiga) hari setelah PIB Nomor 810463 tanggal 19 Juli 2024 mendapatkan SPPB;

f. Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, serta dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa SKA Form RCEP harus memenuhi ketentuan asal barang, di mana salah satunya adalah ketentuan prosedural (procedural provisions). Adapun ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud di antaranya ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA yang meliputi prosedural penyerahan SKA sebagai berikut:

a) Importir wajib menyerahkan SKA ke Kantor Pabean;

b) Penyerahan SKA sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mekanisme:

(1) menyerahkan lembar asli SKA; dan/atau

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

(2) mengirimkan hasil pindaian berwarna lembar asli SKA atau hasil unduhan SKA (dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA) melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP), surat elektronik (e-mail), atau media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor;

c) Penyerahan SKA untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, dilakukan dengan ketentuan: untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan SPPB;

2) Bahwa mengingat PIB Nomor 810463 tanggal 19 Juli 2024 mendapatkan respon SPPB pada tanggal 19 Juli 2024, dan SKA Form RCEP Nomor K001-24-0466493 tanggal 17 Juli 2024 diserahkan Pemohon Banding ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 24 Juli 2024, maka penyerahkan SKA Form RCEP sebagaimana dimaksud ke Kantor Pabean dilakukan melewati 3 (tiga) hari setelah PIB mendapatkan SPPB, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PMK Nomor 35 Tahun 2023. Dengan demikian, terhadap barang impor dalam PIB Nomor 810463 tanggal 19 Juli 2024 Pos 1 tidak dapat dikenakan Tarif BM dalam rangka RCEP dan dikenakan Tarif BM yang berlaku umum (MFN);

5. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas dan berdasarkan hasil penghitungan ulang, maka atas PIB Nomor 810463 tanggal 19 Juli 2024 Pos1ditetapkanTarifnyasesuaiSPTNPnomor 610817/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 16 Agustus 2024 sebagai berikut:

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

PosUraian Jenis BarangPos TarifTarif BM
PIB (RCEPPenetapan
Agreement)(MFN)
1EVA 1540 (Bahan Baku Pembuatan Tinta Cetak) CoA/MSDS Ada dan Sesuai3901.30.000%5%

D. Permohonan/ Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 02088/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024.;

bahwa hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas Ex Aquo et Bono.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 009779.45.2024/PAN/2025 tanggal 23 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

02088/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

SPTNP-610817/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 16 Agustus 2024; Bukti P-3 Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 29 Agustus 2024;

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

Bukti P-4 Bukti bayar KEP: Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing

620240800135457, NTPN 00F4243A2MHQME91 tanggal bayar 28 Agustus 2024;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Sanichem Tunggal Pertiwi nomor 11 tanggal 22 November 2021 yang dibuat oleh Kurnia Chandra Dewi, S.H., M.Kn., Notaris di Kab. Tangerang, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 810463 tanggal 19 Juli 2024;

Bukti P-7 Data Pelayanan dan Penerimaan COO Hijau;

Bukti P-8 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Sanichem Tunggal Pertiwi nomor 11 tanggal 22 November 2021 yang dibuat oleh Kurnia Chandra Dewi, S.H., M.Kn., Notaris di Kab. Tangerang beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-9 Bukti bayar KEP: Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing

620240800135457, NTPN 00F4243A2MHQME91 tanggal bayar 28 Agustus 2024;

Bukti P-10 Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT

Sanichem Tunggal Pertiwi nomor 29 tanggal 16 Juni 2017, Notaris Julijanti Surdjaja, S.H., M. Kn. di Tangerang Selatan beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-11 Akta Pendirian PT Sanichem Tunggal Pertiwi nomor 43 tanggal 13 Oktober 1998, Notaris Silvia Veronica, S.H., Notaris di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-12 1 (satu) set Dokumen Pendukung Importasi (Form RCEP nomor

K001-24-0466493 tanggal 17 Juli 2024, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Marine Cargo Insurance Policy, SPPB);

Bukti P-13 Surat nomor 096/KH.SG/IV/2025 tanggal 25 April 2025 tentang

Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-14 Surat nomor 162/KH.SG/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang

Tanggapan Tertulis;

Bukti P-15 Surat nomor 168/KH.SG/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

Closing Statement;

Bukti P-16 Tanda Terima Penyampaian SKA Kode Tiket HZKT7C24140 tanggal

24 Juli 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPT;

Bukti T-2. Surat nomor SR-103/KPU.110/M.XIXA/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Tanggapan atas Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan; Bukti T-3. Surat nomor SR-157/KPU.110/M.XIXA/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Closing Statement;

Bukti T-4. Notification of Rejection of Certificate of Origin nomor S-

1123/KPU.106/2024 16 Agustus 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02088/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor STP/2024-X/NOTUL/001 tanggal 24 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif BM Preferensi (RCEP)3901.30.00 BM 0% (RCEP)3901.30.00 BM 5% (MFN)Penyerahan SKA Form RCEP melewati 3 (tiga) hari setelah PIB mendapatkan SPPB, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PMK Nomor 35 Tahun 2023. Dengan demikian, terhadap barang impor tidak dapat dikenakan Tarif BM dalam rangka RCEP dan dikenakan Tarif BM yang berlaku umum (MFN);

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp32.886.503,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02088/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 atas importasi EVA 1540 (Bahan Baku Pembuatan Tinta Cetak) CoA/MSDS Ada dan Sesuai, negara asal Korea Selatan yang diberitahukan dalam PIB Nomor 810463 tanggal 19 Juli 2024 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

mendapat tarif preferensi Regional Comprehensive Partnertship Agreement (RCEP) dengan pertimbangan penyerahan asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam tidak memenuhi ketentuan procedural sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internatioal bahwa Regional Comprehensive Partnership Agreement yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 15 November 2020 dan telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional;

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 2 ayat (1) dan penjelasannya menyatakan:

(1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2

Ayat (1)

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

bahwa Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 5 ayat (1) dan penjelasannya menyatakan:

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 5

Ayat (1)

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

Dilihat dari keadaan geografis Negara Republik Indonesia yang demikian luas dan merupakan negara kepulauan, maka tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang pantai untuk menjaga agar semua barang yang dimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari daerah pabean memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, ditetapkan bahwa pemenuhan kewajiban pabean hanya dapat dilakukan di kantor pabean. Penegasan bahwa pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean maksudnya yaitu jika kedapatan barang dibongkar atau dimuat di suatu tempat yang tidak ditunjuk sebagai kantor pabean berarti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini. Dengan demikian, pengawasan lebih mudah dilakukan, sebab tempat untuk memenuhi kewajiban pabean seperti penyerahan pemberitahuan pabean atau pelunasan bea masuk telah dibatasi dengan penunjukan kantor pabean yang disesuaikan dengan kebutuhan perdagangan.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan 5 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, dapat disimpulkan bahwa saat importasi adalah pada saat pemberitahuan pabean (Pemberitahuan Impor Barang/PIB) mendapat nomor pendaftaran;

bahwa Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan Pasal 5A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

Pasal 5 (1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

(2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.

Pasal 5A (1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(2) Penetapan kantor pabean tempat penyampaian pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik dilakukan oleh Menteri;

bahwa Pasal 10B ayat (2) dan (5) Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PMK-190/2022) merupakan pelaksanaan dari Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan;

bahwa PMK-190/2022, menyatakan:

Pasal 1 butir 16 dan 29:

16. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/air way bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

29. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Pasal 3 (1) Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB.

Pasal 4 (1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.

(2) Importir menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dengan mendaftarkan pemberitahuan impor barang melalui sistem komputer pelayanan Kantor

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan telah mendapatkan nomor pendaftaran 810463 tanggal 19 Juli 2024;

bahwa pada saat mendaftarkan PIB Nomor 810463 tanggal 19 Juli 2024 a quo, Pemohon Banding telah memberitahukan pada kolom 19, importasi menggunakan preferensi tarif RCEP kode fasilitas 69 dengan nomor Certificate of Origin K001- 24-0466493 tanggal 17 Juli 2024, demikian juga pada Lembar Lampiran Dokumen PIB mencantumkan nomor dan tanggal Certificate of Origin sesuai kolom 19 PIB, Form RCEP diterima tanggal 24 Juli 2024;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 810463 tanggal 19 Juli 2024 telah memenuhi kewajiban pabean sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 5A ayat (1), dan Pasal 10B ayat (2) dan (5) Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa Pasal 3 Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

(1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 185/PMK.04/2022 Tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor (selanjutnya disebut PMK-185/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 3 Undang-Undang Kepabeanan menyatakan: Pasal 2 (1) Terhadap barang Impor dilakukan pemeriksaan pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penelitian Dokumen dan Pemeriksaan Fisik Barang.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah Importir atau PPJK menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor atau Dokumen Pelengkap Pabean.

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(5) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko.

Pasal 4 (1) Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh:

a. SKP; dan/atau b. Pejabat Pemeriksa Dokumen.

(2) Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kelengkapan dan kebenaran pengisian Pemberitahuan Pabean Impor; dan b. pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

(3) Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindak lanjut dari hasil Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan data pada SKP dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; dan b. pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.

bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan, Terbanding telah menetapkan penyerahan pemberitahuan impor barang di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak dalam bentuk tulisan di atas formulir tetapi dalam bentuk data elektronik, dan menetapkan jalur pemeriksaan pabean dalam bentuk penjaluran pelayanan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko;

bahwa PMK-190/2022, menyatakan:

Pasal 6

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

(1) Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:

a. Jalur Merah; atau b. Jalur Hijau.

(2) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

(3) Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta tambahan Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Pejabat Pemeriksa Dokumen menyampaikan permintaan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tambahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Importir atau PPJK melalui:

a. SKP;

b. sarana komunikasi elektronik; atau c. surat.

Pasal 9 (1) Dalam hal PIB disampaikan melalui SKP, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan paling lambat pukul 12.00 pada:

a. hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau b. hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean selain yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, terhitung sejak Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) atau permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

(3) Dalam hal batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh:

a. Importir; atau b. Importir dan PPJK, dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK, tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

Pasal 10

Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional bahwa Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Rgional (selanjutnya disebut PMK-209/2022) sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK-35/2023), menyatakan:

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form RCEP dan/atau kode otorisasi Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

bahwa Pasal 3 PMK-35/2023 menyatakan:

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

(1) Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(5) Penyerahan SKA dan/ atau DAB untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) bahwa Terbanding telah menolak penggunaan suatu SKA berdasarkan jangka waktu yang berbeda-beda antara satu importir dengan importir lainnya, yaitu dibedakan menurut kategori penjaluran pelayanan terhadap Importir yang bersangkutan sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (3) s.d. (5) PMK-35/2023 sementara yang menetapkan kategori penjaluran adalah Terbanding sendiri, sedangkan Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban pabean sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 5A ayat (1), dan Pasal

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

10B ayat (2) dan (5) Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 12 ayat (1) PMK- 209/PMK.04/2022 serta Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK-35/2023 sebagaimana uraian di atas;

bahwa Terbanding telah menetapkan penolakan penggunaan tarif preferensi suatu SKA berdasarkan aktivitas (jam kerja) pelayanannya, yang berbeda antara importasi yang dilakukan pada kantor yang memberikan dan/atau yang tidak memberikan pelayananan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu sementara jam pelayanan tersebut ditetapkan sepihak oleh Terbanding dan bukan jam kerja yang berlaku secara umum (bukan jam kerja pemerintah pusat dan/atau jam kerja pemerintah daerah);

bahwa pendelegasian wewenang sebagaimana halnya seperti yang diatur PMK 209/2022 dan PMK-35/2023, harus tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2022, sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I butir 211 yang menyatakan:

Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif. bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU 30/2014), menyatakan: Pasal 1 butir 17

17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 10 ayat (1) (1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik.

bahwa Pasal 16 UU Kepabeanan telah memberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean kepada Terbanding untuk menetapkan tarif terhadap barang impor, maka untuk memenuhi asas kepastian hukum dan pelayanan yang baik sebagaimana Pasal 10 ayat (1) UU 30/2014, seharusnya Terbanding sebelum melakukan penetapan, dalam hal kolom 19 PIB atau Lembar Lampiran Dokumen PIB telah terisi dengan kode fasilitas serta telah menyebut nomor SKA - namun SKA-nya belum diterima, melakukan permintaan dokumen pelengkap pabean sebagaimana pasal 6 PMK-190/2022;

bahwa dalam Pasal 9 ayat (3) PMK-190/2022 telah mengatur dengan tepat sanksi yang menyangkut “pelanggaran pelayanan/tata laksana” yaitu “tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan” yaitu sanksi yang sesuai dengan ketentuan Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, yang menetapkan: “Pejabat bea dan cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan undang-undang ini.” bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat, penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding atas EVA 1540 (Bahan Baku Pembuatan Tinta Cetak) CoA/MSDS Ada dan Sesuai, negara asal Korea Selatan, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 810463 tanggal 19 Juli 2024 sesuai keputusan keberatan nomor KEP-02088/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi EVA 1540 (Bahan Baku Pembuatan Tinta Cetak) CoA/MSDS Ada dan Sesuai, negara asal Korea Selatan, yang diberitahukan dengan PIB nomor 810463 tanggal 19 Juli 2024 mendapatkan tarif preferensi skema Regional Comprehensive Partnertship Agreement (RCEP) sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB;

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02088/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 610817/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 16 Agustus 2024, atas nama: PT Sanichem Tunggal Pertiwi, NPWP 01.839.316.5-073.000, yang beralamat di Ruko Modern AR 10, Jl. Jenderal Sudirman, RT 004 RW 007, Babakan, Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor EVA 1540 (Bahan Baku Pembuatan Tinta Cetak) CoA/MSDS Ada dan Sesuai, negara asal Korea Selatan, dengan tarif preferensi Regional Comprehensive Partnertship Agreement (RCEP) sesuai dengan PIB Nomor 810463 tanggal 19 Juli 2024.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Sanichem Tunggal Pertiwi

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.