P U T U S A N
Nomor PUT-009779.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02088/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-610817/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009779.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SANICHEM TUNGGAL PERTIWI, NPWP 01.839.316.5-073.000, yang beralamat di Ruko Modern AR 10, Jl. Jenderal Sudirman, RT 004 RW 007, Babakan, Tangerang, Kota Tangerang, Banten, yang diwakili oleh Bahim Buasan jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sugiarto Utomo;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Juli 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/STP-KEP/III/2025 tanggal 06 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002;
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;
2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;