P U T U S A N
Nomor PUT-009782.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1482/KPU.1/2024 tanggal 09 September 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009782.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 70.671.656.0-
413.000, yang beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No. 01, Desa/Kel. Pasiranji, Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat, 17531, yang diwakili oleh Sdr. Hsieh Cheng Chang jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:
1. Nama: Ikhwan Ashadi;
Izin Kuasa Hukum: KEP-216/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/PTM/F1/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024;
2. Nama: Ishaq Prapta Utama;
Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/PTM/F1/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024;
3. Nama: Hendri Wicaksono;
Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/PTM/F1/II/22025 tanggal 28 Februari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan