Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-009789.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Alami Fintek Sharia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009789.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00485/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor: 00016/207/20/011/23 tanggal 12 Oktober 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009789.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ALAMI FINTEK SHARIA, NPWP 86.041.195.8-011.000, beralamat di Gedung Plaza 89 Lt. 12 Jalan HR Rasuna Said Blok Kav. X7 No.6 RT 002 RW 005 Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Adi Jayadianto, jabatan: Direktur; (domisili elektronik: bputra@alamisharia.co.id),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Bintang Perdana Putra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1698/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor E.005/AFS-PP/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190 (domisili elektronik: kanwil.100@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Elia Ernawati/NIP. 197501191995112001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama: Devid Wahyudi/NIP. 198310312009011008,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama: Tutun Rahmanto/NIP. 197606272002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-4172/PJ.04/2025 tanggal 4 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

156/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: E.002/AFS-

PP/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-

402/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor: 00016/207/20/011/23 tanggal 12 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

. PR oo APA sd JRA AY NN LIBRA RA mere SEMIJAAASAR

! BALAI iban KA AN TON A: HANP nang.

: a ed Ce Ati Paye

\ SAA FETE a TRAE Bain gang BL ai OP 3 ,

PA Era I" Tn ‘ ef Pepe sey FP MA ga nanang saree i rt ria TAN u

, foe PAEMAG ATP sag bi al tal git) sh ep u

Jette 3 ate Pemeran sang PPA ead dee. ae if rh i"

aol Pe easter aie aa din ge et oh . i 5

BE ALOR 1S : Lodges: III .

Ade Pereocubao Bare der Jag sang leas led PF I 1. Pn

Wo Ben Meat be: Lgi Da a RGR PS Beles ea rain BK deh eine qe Jar une :

ata Halus belgia Fe) ed ar Poin '

Wet we Teel Palas date doers

PAIRED (LI plete gah ari sp Di Bi P7, HP alia

Liana ue Hep Pert soar wo ha Farah Maou alt hat YER pare seu ana oi Popeater sic BP pa a akh celine? Source Slalu wary FON Lilik ned AISI Hews ac pe liga Malis WT a hears Lg Pembagarurn PPS gag ser ne dae ku

Vaz lu a anjar BAP 1, IN 1 erp 4 .

OA PemarIsata" SEP Sae bera ULa dar ues lent "

Pelat cata Drea Paani

LA Bermata EPA Lag Sec Sae pi ai . t hi

Die =a) te -

2 Fear 31 Ngak alah Pe tung FPI ip z LN

PE rpg Tee Sp AP an ag SKS Ap

Di II BAND TA der maga BE 2 IBAN DG pa ae FES : Hn r whe ru ben rt

TP Sea eng SP era ina seher, dalang 4 - r ace dea ft pe Tj i 2° la-qc-ne aweh secs rete 75 J Wl

LB Cae CSA psa AA Sa fs lias mt " Fa

PA an aon Ad Lan Bni Sana, La lag el ni r ,

Po Dang Leta PIN gis bre

2 den Camp ga satu dag SI Ae gene cur 8 . Hajar" 7 eal ui TU 1 '

, 7 jaan,

Pe Ea an ka an de Asa Pajangan ar, q ini .

LY Sa. k Masur gulp Pagal J wa ea! -

TO Yana cod La KE SE ar al 1 3 T hh ana | J J a

AA data bp Lea bh i SUPT Lia | -

TE NN aa Pa gd sara . | Bi

pe Lama sarapan SPM Lali Ba ld - n BP WES 2? 3 ch Senang Cn ah vu adah aif wercocr ance bs Plas Pop ak cet hue 7 7 i

Noo fee LSS. ES Mase oak cr Ucn | £ u i

> owialdia La oa a u

A SAK heart Hit bot 3 ere da he ChIAFF San uishbat 7: .

5 mata Os ee Karan 2

KAK Ang Tapal alt u ny

> KecaaswPesal' Peay bite IS L al ro Rastgied fan OT la L "

wou deus Pan Sd had a bai

Po Barge Saga IP LP a. Pe BL FP n Li toda Se ccc cer 7 i wee oud! ir coe SEN an nara bh c | Bao at .

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor E.003/ALM-KPP/XI/2023 tanggal 22 November 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
a.PPN Kurang / (Lebih) Bayar022.969.34222.969.342
b.Sanksi Administrasi09.702.2519.702.251
c.Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar032.671.59332.671.593

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00485/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 September 2024, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

— — SMS — 1 - 7 . ae qT soo

~ Ditambah + :

I Uraian Semula (Dikur ei) Menjadi (Rp) as (Rp) a. PPN Kurang/ (Lebih) 22.960.342 o 22.969.342 ©

Bayar b. Sanksi Bunga | 9.702.251 | Oo | 9.702.251 !

GS. Sanksi Kenaikan | __ Oo 7 0. .

(qd. Jumlah Pajak yang masih harus / 32.671.593 o 32.671.593 lebih} dibayar = __ Lt a a 8

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor E.002/AFS- PP/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari

Senin, tanggal 4 November 2024 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

E.002/AFS-PP/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor Nomor KEP-00485/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 September 2024 diterima pada tanggal 5 September 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Adi Jayadianto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 58 tanggal 24 September 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00485/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa yang mejadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp.)
Keputusan Keberatan (Rp.)Pemohon Banding (Rp.)
1.Dasar Pengenaan Pajak (atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri)1.148.467.11101.148.467.111
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan91.877.369091.877.369

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi PPN atas Dasar Pengenaan Pajak (atas Penyerahan yang PPN-nya

Harus dipungut sendiri) bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Gambaran Umum Segmen Usaha Pemohon Banding yaitu Financial Technology (Fintech) Peer-to-Peer Lending Berdasarkan Prinsip Syariah bahwa pada mulanya Pemohon Banding izin memperkenalkan secara terminologi perihal segmen usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding dapat disebut sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 10 Tahun 2022”). Peraturan tersebut sebagaimana menggantikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77 Tahun 2016”);

bahwa pada Pasal 1 Poin 1 POJK 10 Tahun 2022 diterangkan bahwa:

“Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disingkat LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.” bahwa LPBBTI atau kerap dikenal oleh publik sebagai fintech peer-to-peer Lending merupakan garda terdepan untuk inklusi dari layanan industri jasa keuangan yang menyasar pasar unbanked dan underserved, sehingga secara natural bisnis, risiko yang dimiliki oleh segmen tersebut juga lebih besar dari pada segmen yang bankable;

bahwa Fintech peer-to-peer lending tergolong aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumenkeuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital yang dikenal dengan istilah inovasi keuangan digital (IKD) sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 13 Tahun 2018”);

bahwa Fintech peer-to-peer lending merupakan alternatif potensial sumber pembiayaan bagi masyarakat terutama untuk pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam pelaksanaan operasionalnya, sistem dalam fintech peer-to-peer lending sangat mudah untuk diakses, baik oleh pemberi pembiayaan (funder/lender) maupun penerima pembiayaan (beneficiary/borrower). Hal ini menimbulkan risiko tersendiri dari mudahnya sistem tersebut. Untuk melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana serta menjaga stabilitas sistem keuangan, maka pemberian pembiayaan tersebut dibatasi total maksimum sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah);

bahwa Fintech peer-to-peer lending berdasarkan prinsip Syariah merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip Syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan

melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Konsep fintech peer-to-peer lending berdasarkan prinsip Syariah merupakan konsep penyelenggaraan layanan pembiayaan berbasis teknologi dengan tujuan untuk menghindari praktik yang dilarang oleh hukum Islam. Hal ini memberikan media bagi para pelaku kegiatan pembiayaan melalui penyelenggara fintech untuk melaksanakan transaksi berdasarkan prinsip Syariah yang diperbolehkan oleh hukum Islam;

bahwa secara umum fintech peer-to-peer lending menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 dibolehkan dengan syarat sesuai dengan prinsip Syariah. Ketentuan prinsip Syariah yang dimaksud adalah 1) terhindar dari riba, gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), tadlis (menyembunyikan cacat), dharar (merugikan pihak lain), dan haram; 2) Akad baku memenuhi prinsip keseimbangan, keadilan, dan kewajaran sesuai Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3) Akad yang digunakan selaras dengan karakteristik layanan pembiayaan seperti al-bai’, ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al ujrah, dan qardh; 4) Terdapat bukti transaksi yaitu berupa sertifikat elektronik dan harus divalidasi oleh pengguna melalui tanda tangan elektronik yang sah; 5) Transaksi harus menjelaskan ketentuan bagi hasil yang sesuai dengan Syariah; 6) penyelenggara layanan boleh mengenakan biaya (ujrah) dengan prinsip ijarah;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding selaku fintech peer-to-peer lending berdasarkan prinsip Syariah secara tegas dikategorikan sebagai bagian dari industri jasa keuangan yang dapat dibuktikan melalui perizinan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-21/D.05/2020 Tanggal 27 Mei 2020;

2. Koreksi yang Dilakukan oleh Terbanding Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang Berlaku bahwa menurut Pemohon Banding kewajiban melakukan pemungutan PPN atas penghasilan jasa yang diterima Pemohon Banding baru dapat

diterapkan untuk setiap transaksi per tanggal 1 Mei 2022. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (“PMK 69 Tahun 2022”); bahwa pada halaman pertama bagian menimbang poin (a) PMK 69 Tahun 2022 berbunyi:

“a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi finansial, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong Pajak Penghasilan dan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial;” bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 21 PMK 69 Tahun 2022 menyatakan bahwa peraturan tersebut baru berlaku efektif sejak tanggal 1 Mei 2022. Dengan demikian, berdasarkan uraian peraturan di atas menurut Pemohon Banding, peraturan tersebut merupakan ketentuan hukum baru yang mulai berlaku sejak peraturan tersebut berlaku efektif dan tidak dapat serta merta berlaku surut atau bersifat hukum retroaktif;

bahwa kemudian dengan itikad baik Pemohon Banding mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebelum tanggal pemberlakuan efektif peraturan tersebut. Pengajuan PKP Pemohon Banding disetujui oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu pada tanggal 28 April 2022 sebagaimana tertuang dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-162PKP/WPJ.04/KP.0103/2022;

bahwa pada Masa Pajak Desember 2020 belum ditemukan landasan dan/atau kepastian hukum yang mengatur secara khusus tentang pemberlakuan perpajakan atas segmen usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding pemberlakukan pemungutan PPN sebelum terbitnya PMK 69 Tahun 2022, perlu mengacu pada peraturan PPN secara umum pada Pasal 4A ayat (3) UU No 42 Tahun 2009 tentang

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN”) yang berbunyi sebagai berikut:

“(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

…” bahwa adapun dalam penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf (d) UU PPN, disebutkan bahwa:

“Jasa keuangan meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit; dan/atau d) pembiayaan konsumen;

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. jasa penjaminan.” bahwa dalam pasal tersebut di atas menyatakan bahwa jenis jasa keuangan termasuk ke dalam pengertian jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN. Menurut Pemohon Banding segmen usaha LPBBTI, walaupun tidak dinarasikan secara eksplisit pada Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf (d) UU PPN, namun segmen usaha Pemohon Banding tetap dapat dikategorikan

ke dalam salah satu dari Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf (d) UU PPN perihal ruang lingkup jenis jasa keuangan tersebut;

bahwa hal ini dikarenakan kemiripan segmen usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding khususnya dengan segmen usaha jasa pembiayaan sebagaimana diuraikan pada Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf (d) poin (3) UU PPN. Faktanya hampir seluruh transaksi selama tahun 2020 yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi/penerima pembiayaan (beneficiary) menggunakan akad produk pembiayaan berupa anjak piutang (invoice financing);

bahwa setiap pembiayaan yang Pemohon Banding berikan akan dilengkapi dengan dokumen term sheet yang berisikan ketentuan–ketentuan perihal pembiayaan yang akan diberikan kepada penerima pembiayaan (beneficiary);

bahwa berikut merupakan tampilan contoh term sheet atas akad produk pembiayaan berupa anjak piutang (invoice financing) yang Pemohon Pemohon Banding berikan kepada pihak penerima pembiayaan (beneficiary):

Gambar 1. Tampilan Term Sheet Produk Pembiayaan Anjak Piutang

PT. ALAMI FINTEK SHARIA

Pie B9 Rew K3, Ma HR Prana Saal ND 5 fart Kune, Selada, folie Sean, O80 akar th fee Jo id feel moda dd

Sar Sarat Perawatan Perse vac Ferbayaan

SU Fetal APPAR IL UN DDN EE A

Ara ui NON We A

Sera Perbayaen- Gard _ _ a — Tn

bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, jika kembali dikaitkan dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf (d) poin (3) UU PPN. Secara jelas menjadi terbuktikan bahwa segmen usaha Pemohon Banding dapat dipersamakan dengan segmen usaha jasa pembiayaan yang telah mencakup produk pembiayaan berupa anjak piutang;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali yang berarti bahwa suatu aturan yang bersifat khusus dapat mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Dapat disimpulkan ketentuan pada PMK 69 Tahun 2022 yang bersifat khusus, lebih diutamakan dari pada ketentuan yang diatur dalam UU PPN yang bersifat lebih umum. Sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya berdasarkan Pasal 21 PMK 69 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa peraturan tersebut baru berlaku efektif sejak tanggal 1 Mei 2022. Secara tidak langsung menyatakan bahwa kewajiban pemungutan PPN atas segmen usaha Pemohon Banding baru dapat diberlakukan sejak peraturan tersebut berlaku efektif dan tidak dapat serta merta berlaku surut atau bersifat hukum retroaktif. Dengan demikian, tidak ada kewajiban pengukuhan PKP dan/atau pemungutan serta penyetoran PPN bagi Pemohon Banding selama tahun 2020;

3. Tindakan Terbanding Tidak Sesuai atau Tidak Sejalan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana UU Administrasi Pemerintahan Khususnya perihal Asas Kepastian Hukum dan Asas Ketidakberpihakan bahwa dalam Undang-undang KUP telah ditegaskan mengenai pentingnya suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Dalam bagian pertimbangan Undang-undang KUP dinyatakan:

“bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk lebih memberikan kepastian hukum...”

Bahwa Penjelasan Umum Undang-undang KUP menyatakan:

“Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial, dan politik, disadari bahwa perlu dilakukan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum... Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut...” bahwa Terbanding selaku Pejabat Pemerintahan terikat dengan Undang- undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU Administrasi Pemerintahan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Administrasi Pemerintahan yang menyatakan: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.” bahwa Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) UU Administrasi Pemerintahan menyatakan:

“1.Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

2. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:

a. peraturan perundang-undangan; dan b. AUPB.

3. Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.” bahwa dalam setiap keputusan yang akan dikeluarkan oleh Terbanding, Terbanding harus memperhatikan Pasal 9 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan yang menyatakan:

“Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.”

bahwa Pasal 1 angka 17 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan: “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.” bahwa kemudian, Pasal 5 UU Administrasi Pemerintah menyatakan: “Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah berdasarkan:

a. Asas legalitas;

b. Asas perlindungan terhadap hak asasi manusia;

c. AUPB.”

Penjelasan tentang AUPB diatur lebih lanjut pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik.” a) Tentang Asas Kepastian Hukum bahwa berkaitan dengan urgensi kepastian hukum perpajakan bagi keseluruhan masyarakat, terdapat pendapat dari Adam Smith dalam bukunya “Wealth of Nations”, terutama pada Book V, Chapter II, Part II yang menyatakan bahwa:

“The uncertainty of taxation encourages the insolence, and favours of the corruption, of an order of men who are naturally unpopular, even where they are neither insolent nor corrupt. The certainty of what each individual ought to pay is, in taxation, a matter of great importance, that a very considerable degree of inequality, it appears, I believe, from the

experience of all nations, is not near so great an evil as a very small degree of uncertainty.” bahwa selama proses pemeriksaan sampai dengan proses keberatan berlangsung, Terbanding selalu berpendapat bahwa kebijakan PMK 69 Tahun 2022 bukanlah suatu peraturan yang mengatur objek pajak baru atau dapat dikatakan hanya merupakan peraturan penjelasan bagi Wajib Pajak entitas fintech peer-to-peer lending;

bahwa namun, hal ini sangat bertolak belakang dengan fakta praktis yang terjadi di lapangan. Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding, industri fintech peer-to-peer lending di Indonesia sudah dimulai eksistensinya sejak tahun 2015. Sebagaimana dapat Pemohon Banding buktikan melalui tangkapan layar dari situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI);

bahwa AFPI dalam hal ini bertindak selaku asosiasi resmi yang ditunjuk OJK untuk mewadahi penyelenggara layanan fintech peer-to-peer lending di Indonesia. Sehingga kredibilitas informasi yang Pemohon Banding sajikan dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa dalam tangkapan layar tersebut diketahui salah satu entitas kompetitor Pemohon Banding yaitu “KoinWorks” selaku salah satu pelopor entitas fintech peer-to-peer lending yang telah berdiri secara secara efektif sejak tanggal 27 Agustus 2015.

Tangkapan Layar Informasi Umum terkait Entitas KoinWorks montok

» Koin Works © =

Tentang Perusahaan

Cie eth cae

ENG@resc aer

Ditema https://afpi.or.id/profilemember/KoinWorks

bahwa kemudian salah satu pelopor entitas fintech peer-to-peer lending lainnya adalah “Investree” yang telah berdiri secara efektif sejak tanggal 28 Oktober 2015.

Tangkapan Layar Informasi Umum terkait Entitas Investree

Investree & | kunjungi a

Tentang Perusahaan

, Sar hea

5 KOP Gr

Dexa https://afpi.or.id/profilemember/Investree bahwa dapat dipahami bahwa eksistensi industri fintech peer-to-peer lending di Indonesia sudah dimulai eksistensinya sejak tahun 2015. Namun, kepastian hukum di bidang perpajakan yang mengatur baru secara tegas diatur oleh Terbanding sejak tahun 2022 melalui penerbitan PMK 69 Tahun 2022;

bahwa ironisnya berkaitan dengan pengawasan industri jasa keuangan sudah dapat memberikan kepastian hukum kepada industri sejak tahun 2016 melalui penerbitan POJK 77 Tahun 2016 oleh regulator pengawas di bidang jasa keuangan dalam hal ini adalah OJK;

bahwa dapat dikatakan bahwa OJK mampu memberikan kepastian hukum bagi industri dalam rentang waktu kurang lebih 1 (satu) tahun sejak mulai hadirnya entitas – entitas fintech peer-to-peer lending. Akan tetapi Terbanding selaku regulator di bidang perpajakan baru dapat memberikan kepastian hukum bagi industri dalam rentang waktu kurang lebih dari 8 (delapan) tahun sejak mulai hadirnya entitas – entitas terkait;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa keterlambatan ini berdampak pada terjadinya ketidakpastian hukum serta timbulnya kegamangan bagi industri khususnya Pemohon Banding dalam menerapkan kewajiban perpajakannya, terlebih lagi ketika belum diterbitkan PMK 69 Tahun 2022;

b) Tentang Asas Ketidakberpihakan bahwa Pemohon Banding juga mempertanyakan cakupan ruang lingkup jasa keuangan yang tidak konsisten antara cakupan jasa keuangan yang diatur dalam Dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) beserta peraturan turunannya dengan apa yang diatur dalam UU PPN khususnya pada Pasal 4A ayat (3) perihal jenis jasa yang tidak dikenakan PPN;

bahwa sebagaimana Pasal 1 UU OJK telah diatur bahwa:

“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang ini

2. ...

3. ...

4. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

5. ...

6. ...

7. ...

8. ...

9. ...

10. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.

11. Peraturan OJK adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner, mengikat secara umum, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.” bahwa sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (“POJK 4 Tahun 2021”). Pada Pasal 1 telah diatur bahwa:

“Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1. Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang selanjutnya disebut LJKNB adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.” bahwa lebih lanjut, pada Pasal 2 telah diatur bahwa:

“LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi:

a. perusahaan perasuransian, yang terdiri atas:

● perusahaan asuransi;

● perusahaan reasuransi;

● perusahaan asuransi syariah;

● perusahaan reasuransi syariah;

● perusahaan pialang asuransi;

● perusahaan pialang reasuransi; dan

● perusahaan penilai kerugian asuransi, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang – undangan mengenai perasuransian;

b. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai dana pensiun;

c. lembaga pembiayaan, terdiri atas:

1. perusahaan pembiayaan;

2. perusahaan pembiayaan syariah;

3. perusahaan modal ventura;

4. perusahaan modal ventura syariah; dan

5. perusahaan pembiayaan infrastruktur, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang – undangan mengenai lembaga pembiayaan;

d. lembaga jasa keuangan lainnya, terdiri atas:

1. perusahaan pergadaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian ;

2. lembaga penjamin, terdiri atas:

a) perusahaan penjaminan;

b) perusahaan penjaminan syariah;

c) perusahaan penjaminan ulang; dan d) perusahaan penjaminan ulang syariah, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan;

3. penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi;

4. lembaga pembiayaan ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan ekspor Indonesia;

5. perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan sekunder perumahan;

6. badan penyelenggara jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan penyelenggara jaminan sosial; dan

7. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai PT Permodalan Nasional Madani (Persero), yang menggunakan Teknologi Informasi dalam penyelenggaraan usaha.” bahwa sebagaimana uraian di atas, jika dikomparasikan dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN khususnya pada Pasal 4A ayat (3) yang mengatur bahwa:

“(3)Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

…” bahwa lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf (d) UU PPN, disebutkan bahwa “Jasa keuangan meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit; dan/atau

d) pembiayaan konsumen;

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. jasa penjaminan.” bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding yang notabene tunduk diatur serta diawasi oleh OJK, namun di sisi lain tidak diakuinya secara eksplisit bahwa jenis jasa Pemohon Banding merupakan bagian dari jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN tersebut. Sehingga atas perbedaan tersebut telah menyebabkan inkonsistensi dasar hukum antara UU OJK dengan UU PPN yang berdampak pada ketidakberpihakan bagi Pemohon Banding yang berhak atas perlakuan hukum yang sama dan seimbang;

bahwa hal ini nyata-nyata menunjukkan Terbanding dalam menjalankan tugas atau tanggung jawabnya tidak mengedepankan asas kepastian hukum dan asas ketidakberpihakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 huruf c juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a dan c Undang- Undang Administrasi Pemerintahan;

bahwa konsekuensinya, ketidakpastian hukum yang timbul dari ketidakkonsistenan Terbanding dalam pertimbangan hukumnya menyebabkan terlanggarnya jaminan atas hak konstitusional Pemohon Banding sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UU 1945 sebagai berikut:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, nyata-nyata pula penerbitan Keputusan Terbanding melalui Surat Keputusan Nomor KEP-00485/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 September 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/20/011/23 tanggal 12 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2020, tidak memenuhi

prinsip kepastian hukum sehingga menyebabkan terlanggarnya jaminan atas hak konstitusional Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian sudah seharusnya Terbanding tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/20/011/23 tanggal 12 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2020 dan oleh karenanya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00485/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 September 2024 harus dibatalkan;

4. Kesalahan Metode Perhitungan DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa bahwa dalam hal ini Pemohon Banding mempertanyakan kebenaran dari metode perhitungan Terbanding dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak sebagai nilai koreksi. Diketahui metode Terbanding dalam menentukan nilai koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa adalah sebagai berikut:

Rekapitulasi Peredaran Bruto, Potongan Harga, dan Penjualan Bersih

Periode Jan – Des 2020

PeriodePeredaran BrutoPotongan Harga (Sales Discount) [B]Penjualan Bersih Setelah Potongan Harga [C] = [A] - [B]
(Operating
Sales)
[A]
Januari508.530.000164.545.000343.985.000
Februari400.170.000114.610.000285.560.000
Maret448.170.000141.770.000306.400.000
April284.322.91695.010.000189.312.916
Mei227.513.37074.540.000152.973.370
Juni470.683.800174.749.200295.934.600
Juli415.306.497129.103.625295.934.600
Agustus553.294.608143.664.611409.629.997
September528.194.477141.797.643386.396.834
Oktober592.507.845117.463.721475.044.124
November1.119.245.022282.103.302837.141.720
Desember1.148.467.111364.039.017784.428.094
Total6.696.405.6461.943.396.1194.753.009.527

Metode Terbanding dalam Menentukan Nilai koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Nov – Des 2020

KeteranganNominal
Total Peredaran Bruto (Operating Sales) Jan – Des 2020 [A]6.696.405.646
Ambang Batas Peredaran Bruto Memenuhi Syarat PKP [B](4.800.000.000)
DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa Nov – Des 2020 [C] = [A] - [B]1.896.405.646
Koreksi DPP PPN Per Masa Pajak :
● November 20201.148.467.111
● Desember 20201.148.467.111

bahwa akan tetapi berdasarkan UU PPN dinyatakan sebagai berikut: ● Pasal 1 angka 17 UU PPN:

“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.”

● Pasal 1 angka 18 UU PPN:

“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang–Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.” bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 17 UU PPN tersebut dengan jelas dinyatakan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak antara lain adalah harga jual, dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 UU PPN dinyatakan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak tidak termasuk harga jual;

bahwa walaupun selama tahun 2020, Pemohon Banding belum diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak, yang disebabkan karena Pemohon Banding belum dibebankan kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Akan tetapi secara logika hukum yang diatur berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 UU PPN tersebut, sangat jelas menegaskan bahwa komponen potongan harga perlu dikurangkan dalam menghitung harga jual yang merupakan salah satu satuan nilai yang

digunakan sebagai penentuan nilai dari Dasar Pengenaan Pajak. Sehingga ketidakadaan pencantuman potongan harga dalam faktur pajak tidak menjadikan potongan harga menjadi tidak sah untuk diakui sebagai komponen pengurang penetapan nilai harga jual (substance over form); bahwa faktanya nilai harga jual yang digunakan oleh Terbanding dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah bruto dari nilai penjualan yang dicatat dan diterima oleh Pemohon Banding. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa Terbanding telah keliru dalam menentukan koreksi nilai Dasar Pengenaan Pajak karena tidak memperhitungkan komponen potongan harga;

bahwa berikut Pemohon Banding izin menyampaikan ilustrasi penerapan potongan harga (sales discount) menggunakan pendekatan jurnal pembukuan Pemohon Banding pada akun Operating Revenues, Sales Discount IDR, dan Bank BNI – IDR 0788 8805 095 atas project BAI-11:

Tangkapan Layar atas Pencatatan Pendapatan, Potongan Harga, dan

Bank Masuk Melalui Media Aplikasi Pencatatan Pemohon Banding (Software Accurate) bahwa berdasarkan ilustrasi di atas project BAI-11, Pemohon Banding diakui sebagai pendapatan bruto senilai Rp3.840.000,00 yang dicatat pada akun Operating Revenues, kemudian diakui pengurang pendapatan bruto sebesar Rp1.280.000,00 yang dicatat pada akun Sales Discount IDR. Kemudian, diakui kas masuk sebesar Rp2.560.000,00 yang dicatat pada

akun Bank BNI – IDR 0788 8805 095. Sebagaimana dapat Pemohon Banding buktikan melalui kutipan Rekening Koran sebagai berikut:

Kutipan Rekening Koran atas Pengakuan Kas Masuk Pendapatan

Marketplace Fee dari Project BAI-11

Mana aa MA

Teng TT WR ne et “igo! Mes BREA

PETA BE

. PM. Ik. he re ee at tar . . . .

wm he TT bahwa dengan demikian, dalam project BAI-11 diketahui bahwa nilai dari harga jual yang sesungguhnya adalah hanya sebesar Rp2.560.000,00. Sehingga menjadi tidak tepat apabila Terbanding menetapkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.840.000,00. Di sisi lain dapat dibuktikan juga bahwa fungsi potongan harga tersebut murni bertujuan untuk pengurangan nilai marketplace fee yang ditagihkan kepada pihak beneficiary/borrower atau yang diterima secara neto oleh Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, atas pencatatan potongan harga (sales discount) yang dibebankan secara komersial dan fiskal oleh Pemohon Banding, secara nyata-nyata telah disetujui oleh Terbanding. Hal ini terbukti bahwa dalam hasil akhir pemeriksaan Masa Pajak Desember 2020, Terbanding tidak melakukan koreksi positif atas pos biaya potongan harga (sales discount) yang telah Pemohon Banding dibiayakan secara komersial maupun fiskal. Dengan demikian, menjadi tidak tepat apabila Terbanding juga

memperhitungkan komponen potongan harga dalam menentukan koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa;

5. Koreksi yang Dilakukan oleh Terbanding Bertentangan dengan Maksud Dibentuknya Undang–Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bahwa dalam Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”), khususnya pada Pasal 3 Ayat (1) diuraikan bahwa:

“Undang-Undang ini dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.” bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 4 UU P2SK diuraikan bahwa:

“Dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup dalam Undang-Undang ini mengatur ekosistem sektor keuangan meliputi:

a. kelembagaan;

b. perbankan;

c. Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing;

d. perasuransian dan penjaminan;

e. asuransi Usaha Bersama;

f. program penjaminan polis;

g. Usaha Jasa Pembiayaan;

h. kegiatan usaha bulion (bullion);

i. Dana Pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun;

j. kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan;

k. lembaga keuangan mikro;

l. Konglomerasi Keuangan;

m.ITSK;

n. ...

bahwa adapun sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 poin 34 UU P2SK bahwa yang dimaksud dengan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) merupakan inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital; bahwa pada Pasal 213 UU P2SK dijelaskan lebih lanjut perihal ruang lingkup ITSK yang meliputi aspek “penghimpun dan/atau penyalur dana”. Kemudian, dalam penjelasan Pasal 213 UU P2SK tersebut diuraikan bahwa:

“ITSK dalam penghimpunan dan/ atau penyaluran dana di antaranya mencakup digital banking, pinjam-meminjam berbasis aplikasi teknologi (peer-to-peer lending), funding agent, financing agent, dan project financing.” bahwa dapat disimpulkan penerbitan UU P2SK bertujuan untuk mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat;

bahwa dalam Undang–Undang ini mencakup ruang lingkup industri fintech peer-to-peer lending. Dengan kata lain, industri yang dijalankan oleh Pemohon Banding menjadi salah satu bidang industri prioritas yang didukung penuh oleh Pemerintah agar dapat berkontribusi lebih bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia;

bahwa dapat disimpulkan koreksi Terbanding telah bertentangan dengan tujuan penerbitan UU P2SK. Hal ini dikarenakan pengenaan PPN secara retroaktif sangatlah merugikan Pemohon Banding. Sebagaimana diketahui PPN merupakan pajak atas konsumsi yaitu pajak yang dikenakan atas seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh konsumen akhir. Namun, sengketa a quo menyebabkan Pemohon Banding harus menanggung seluruh beban PPN yang seharusnya ditanggung oleh konsumen akhir dalam hal ini yaitu pihak penerima pembiayaan (beneficiary/borrower) ditambah dengan sanksi administrasi yang ditagihkan oleh Terbanding;

bahwa lebih lanjut, Terbanding juga perlu merenungkan Pasal 331 UU P2SK yang mengatur bahwa:

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan:

a. Usaha Jasa Pembiayaan;

b. Pelindungan Konsumen di sektor keuangan;

c. ITSK;

d. sumber daya manusia, profesi, tata kelola yang baik dan pelaporan keuangan di sektor keuangan; dan e. asuransi Usaha Bersama, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.” bahwa oleh karena itu, dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi berdasarkan peraturan perundang – undangan selama telah bertentangan dengan tujuan penerbitan UU P2SK. Sehingga menyebabkan dasar hukum Terbanding tidak bisa dipertimbangkan sebagaimana pendekatan asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori. Dengan kata lain, suatu peraturan yang lebih baru diterbitkan dapat mengesampingkan peraturan yang lebih lama diterbitkan;

6. Bahwa atas Sengketa a quo Tidak Menyebabkan Kerugian Negara bahwa diketahui transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi atas penyerahan jasa keuangan sama sekali tidak menimbulkan kerugian negara;

bahwa adapun definisi kerugian negara dapat merujuk pada Pasal 1 Nomor 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagai berikut:

“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.” bahwa berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa adanya kekurangan uang dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Namun

faktanya seperti yang telah Pemohon Banding uraikan pada poin–poin argumentasi sebelumnya bahwa atas transaksi yang Pemohon Banding lakukan dapat dikategorikan sebagai penyerahan jasa keuangan yang termasuk ke dalam pengertian jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN, sehingga tidak ada kewajiban pengukuhan PKP dan/atau pemungutan serta penyetoran PPN bagi Pemohon Banding selama tahun 2020; bahwa dengan demikian, tidak terdapat pajak yang kurang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada kas negara, maka dengan sendirinya tidak ada kerugian negara yang terjadi;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dengan pendekatan dasar hukum serta fakta yang telah disampaikan. Kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan untuk mempertimbangkan kembali dan membatalkan koreksi tersebut.

B. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa dikarenakan tidak ada DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa yang wajib dilakukan pemungutan PPN oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak berhak untuk melakukan Kredit Pajak Masukan untuk Masa Pajak Desember 2020;

bahwa adapun pada sisi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding secara konsisten telah membiayakan secara fiskal atas beban pajak masukan yang tidak dikreditkan dalam pelaporan SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dengan pendekatan dasar hukum serta fakta yang telah disampaikan sebelumnya, kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan untuk mempertimbangkan kembali dan membatalkan koreksi tersebut.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Terbanding telah keliru dalam melakukan koreksi karena tidak memberikan bukti yang cukup, kuat, dan konkrit serta argumentasi yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; dan

3. bahwa Pemohon Banding telah menunjukan argumentasi hukum berbasis fakta kondisi yang terjadi sehingga dapat disimpulkan Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa menimbulkan kerugian apapun untuk negara;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding terkait fakta dan argumentasi hukum di atas, maka menurut pendapat Pemohon Banding, pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00. Adapun rincian penghitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

UraianPembahasan Akhir
(Disetujui)
DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN0
a.4. Penyerahan Yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)0
b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)0
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
-/- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (a)0
-/- Dibayar dengan NPWP sendiri (b)0
-/- Lain-lain (c)0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (d) = (a) + (b) + (c)0
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar0
Kelebihan Pajak yang sudah : Dikompensasikan ke Masa Berikutnya0
PPN yang Kurang Dibayar0
Sanksi Administratif : Bunga Pasal 13 (2) KUP0
Sanksi Administratif : Kenaikan Pasal 13 Ayat (2a) KUP0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00485/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 September 2024;

4. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/20/011/23 tanggal 12 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2020; dan

5. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang pemohon ajukan sesuai perhitungan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-

402/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian, surat banding Pemohon Banding Nomor E.002/AFS-PP/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 Mei 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima√

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00485/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 September 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00485/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 September 2024;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak√ karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Adi Jayadianto bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding k. Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan√ objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, sepanjang tidak ditemukan data, dokumen lain di kemudian hari, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka berikut ini Terbanding sampaikan uraian banding untuk memenuhi surat Pengadilan Pajak.

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa Banding (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri01.148.467.1111.148.467.111
Pajak Masukan091.877.36991.877.369

A. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar

Rp1.148.467.111,00 a. Dasar Hukum

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- PMK Nomor 197/PMK.03/2013

- PMK Nomor 18/PMK.03/2021

- PMK Nomor 69/PMK.03/2022

- Pasal 9 UU PPN s.t.d.t.d. UU No.7 Tahun 2021

- Pasal 1 angka 23 UU KUP b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu nomor LAP-00350/RIKSIS/KPP.0401/2023 tanggal 4 Oktober 2023 diketahui terdapat DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.148.467.111,00;

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa Banding (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri01.148.467.1111.148.467.111
Pajak Masukan091.877.36991.877.369

2) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Pertama Nomor S-385 /WPJ.04/2024 tanggal 27 Mei 2024. Pemohon Banding memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut;

3) bahwa Terbanding telah mengundang Terbanding untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan UND-156/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024. Terbanding telah memenuhi undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Terbanding telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-226/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 20 Mei 2024;

4) bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan Nomor S-387/WPJ.04/2024 tanggal 27 Mei 2024. Pemohon Banding menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran Pemohon Banding Pada Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 287 /WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 03 Juni 2024;

c. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Tim Peneliti Keberatan, diketahui koreksi Tim Pemeriksaan atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut Tim TerbandingKoreksiDiajukan Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri01.148.467.1111.148.467.111Ya
Pajak Masukan091.877.36991.877.369Ya

bahwa dengan demikian pokok sengketa keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah:

a. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.148.467.111,00;

b. Koreksi Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp91.877.369,00;

a. Penelitian terhadap Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendirisebesar Rp1.148.467.111,00 bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00350/RIKSIS/KPP.0401/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta data pada SIDJP diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan pengujian berupa, Pemanfaatan informasi dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka, Pengujian keabsahan dokumen;

NoUraianJumlah MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan
Pemohon BandingFiskus
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri01.148.467.1111.148.467.111

1. bahwa Tim Terbanding telah melakukan penelitian berdasarkan bukti- bukti dan ketentuan perpajakan yang terkait dengan uraian sebagai berikut:

Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sesuai SPHP

- Pengurang Penghasilan Bruto cfm. WPRp16.212.753.300

- Pengurang Penghasilan Bruto cfm. TerbandingRp10.846.857.384

- Koreksi Pengurang Penghasilan BrutoRp 5.365.895.916

Koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa yang diajukan keberatan

- DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa cfm PB Rp0

- DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa cfm TB Rp1.148.467.111

- Koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa Rp1.148.467.111

2. bahwa berdasar surat permohonan keberatan dan klarifikasi sengketa perpajakan, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan nilai koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa senilai Rp1.148.467.111,00. Pemohon Banding mempermasalahkan dasar hukum atas koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa tersebut. Dengan demikian Peneliti mengkategorikan permohonan Pemohon Banding sebagai sengketa yuridis;

3. bahwa pada intinya, Pemohon Banding berpendapat:

a. bahwa pada tahun pajak 2020 Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga tidak dapat mengkreditkan Pajak masukan diperhitungan Pajak Pertambahan Nilai;

b. bahwa Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 28 April 2022 dengan Surat Pengukuhan nomor S-162/PKP/WPJ.04/KP.00103/2022 tanggal 28 April 2022;

4. bahwa pada intinya, Terbanding berpendapat:

a. bahwa peredaran usaha Pemohon Banding secara akumulatif Januari-November 2020 sudah mencapai lebih dari Rp4,8 Milyar, sehingga sesuai ketentuan pada bulan Desember 2020 seharusnya Pemohon Banding sudah mengajukan diri untuk dukukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. bahwa sesuai ketentuan, untuk Tahun Pajak 2020, Pajak Masukan yang dpat dikreditkan adalah 80% dari jumlah Penyerahan Kena Pajak, sehingga tas Pajak Masukan yang sudah diperhitungkan 80% tersebut tidak boleh dibiayakan di PPh Badan;

5. bahwa berdasar data SPT Tahunan, Audit Report, General Ledger dan hasil Terbanding, diketahui bahwa pada bulan November 2020,

akumulasi peredaran usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp5.547.938.533,00 atau sudah melebihi omset Rp4,8 Milyar. Pada bulan November 2020, akumulasi peredaran usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp6.696.405.646,00 dengan jumlah keseluruhan omzet sebagai berikut:

2020 bulan terkait (Ap. Tee TEs e554, Todakce-.te-2 ih

Pa oo kok oo Il 0.1

Lt a FORTE | bs FA - TLiTEll lI

5. Varet aa BEST AU ALAN 22 hort. PUTU TAN MAN - LP

5 fence ber FoR. IST 22 ASSET 22 - ST,

KA aa an VIE" LI 555955 a3 “AU SER SEE II SA,

Peredaran Usaha Januari sd, Deserber2020--- o,- Rp 5696, 405, 6,

Terate = IESE EEE majas November 2020 orumuoa Omret Ma 5228 tan ana Ro, SAI, 535.

bahwa atas jumlah peredaran usaha Rp6.696.405.646,-00 tersebut, Pemohon Banding sudah melaporkan di SPT Tahunan 2020 (Normal & Pembetulan) dan tidak mengajukan keberatan;

6. bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang platform Peer-to- Peer Lending, pembiayaan produktif yang memiliki visi akan revolusi industry keuangan Syariah. Aplikai ‘ALAMI’ digunakan untuk memberikan pendanaan. ‘ALAMI’ menyediaakan berbagai proyek pembiayaan produktif bagi UMKM yang dapat langsung didanai oleh Pendanamelaluiaplikasi‘ALAMI’(LHPLAP- 00350/RIKSIS/KPP.0401/2023 halaman 2) KLU 64999 – Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytd. Bukan Asuransi dan Dana Pensiun. Bahwa jenis usaha/kegiatan Pemohon Banding tidak termasuk dalam negative list Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM. Dengan Demikian pada

dasarnya kegiatan usaha Pemohon Banding sampai pada batas minimal Rp.4,8 Milyar harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

7. bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, mengatur: (1)Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai

Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) (2)Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah.

bahwa Pada bulan November 2020 secara akumulatif peredaran usaha Pemohon Banding sudah mencapai lebih dari Rp4,8 Milyar (Rp5.547.938.535,00) sehingga sesuai ketentuan tersebut, Pemohon Banding seharusnya sudah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Desember 2020;

8. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelengaraan Teknologi Finansial tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM;

bahwa PT Alami Fintek Sharia merupakan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang merupakan jasa yang terutang PPN sebagaimana telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang

PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor II Tahun 2020 dan telah diatur dengan aturan pelaksanaan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-69/PMK.03/2022; bahwa Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka dalam Aneka Cara Pembedaan Hukum menerangkan bahwa:

lus constitutum merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat. Kemudian, diterangkan bahwa ius constitutum adalah hukum positif.

lus constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.

Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan;

bahwa menurut Pasal 7 ayat (1) UIJ 12/2011, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

4. Peraturan Pemerintah;

5. Peraturan Presiden;

6. Peraturan Daerah Provinsi; dan

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota bahwa dengan demikian kegiatan usaha peer-to-peer lending dan/atau Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam telah diatur melalui UU PPN dan telah menjadi Hukum Positif di Indonesia. Oleh karena itu aturan di bawahnya yaitu Pertaturan Menteri Keuangan (PMK) dalam hal ini bukan mengatur hukum yang baru, namun hanya

aturan pelaksanaan dari Undang-Undang diatasnya dan sifatnya tidak saling bertentangan. Dengan demikian jasa penyelenggara layanan pinjam meminjam bukan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, namun sebaliknya jasa Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam merupakan Jasa yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, Tim Peneliti Keberatan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/20/011/23 tanggal 12 Oktober 2023 sebesar Rp1.148.467.111,00 yang dilakukan oleh Terbanding;

b. Penelitian atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp91.877.369,00

NoUraianJumlah MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan
Pemohon BandingFiskus
1Pajak Masukan091.877.36991.877.369

1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 65 ayat (1) PMK 18/2021, pajak maşukan atas perolehan BKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan oleh PKP. Dalam hal ini perhitungan pajak maşukan dihitung berdasarkan pedoman pajak maşukan yaitu sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut;

bahwa dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/20/011/23 tanggal 12 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2020 Terbanding sudah memperhitungan Pajak Masukan 80% x Pajak Keluaran masa pajak terkait, dengan perhitungan:

Pajak Masukan Desember 2020 = 80% x Rp74.793.854,00 = Rp91.877.369,00

bahwa dengan demikian atas biaya Taxes Rp36.854.637,00 yang merupakan Pajak Masukan, tidak dibebankan sebagai biaya di PPh Badan tahun 2020;

bahwa berdasar data hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu Tahun Pajak 2020 (LHP nomor LAP-00350/RIKSIS/KPP.0401/2023 tanggal 04 Oktober 2023 dan Berita Acara Klarifikasi dengan Pemohon Banding dan Terbanding, Terbanding berpendapat bahwa koreksi kredit pajak masukan Rp59.835.083,00 sudah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor E.002/AFS-PP/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00485/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00485/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 03 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/20/011/23 tanggal 12 Oktober 2023 Tahun Pajak Desember 2020 atas nama PT Alami Fintek Sharia NPWP 860411958011000/ 0860411958011000 NITKU: 0860411958011000000000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00485/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 03 September 2024, yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Nomor E.003/ALM-KPP/XI/2023 tanggal

22 November 2024, yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/20/011/23 tanggal 12 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2020, yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-4.Fotokopi Akta Nomor 58 tanggal 24 September 2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus, yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-5.Fotokopi Akta Nomor 147 tanggal 15 Desember 2022 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus, yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-6.Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 01 tanggal 05 September 2018, yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-7.Fotokopi Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-

21/D.05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-8.Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-

162PKP/WPJ.04/KP.0103/2022 Tanggal 28 April 2022, yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-9.Fotokopi Term Sheet Produk Pembiayaan Anjak Piutang, yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-10. Pakta Integritas, NPWP, dan KTP a.n. Adi Jayadianto;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas, NPWP, dan

KTP a.n. Bintang Perdana Putra;

Bukti P-12. Matriks Sengketa;

Bukti P-13. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-14. Company Profile;

Bukti P-15. Audit Report Tahun 2020;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Nomor E.002/AFS-PP/V/2025 tanggal 6 Mei 2025;

Bukti P-17. PMK Nomor 69 Tahun 2022;

Bukti P-18. Sertifikat Keanggotaan AFPI 2019;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor E.001/AFS-PP/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 beserta lampirannya:

- Salinan Memorandum Usulan Pembiayaan (MUP) berdasarkan sampling project ISI-13;

- Salinan Surat Penawaran Pemberian Pembiayaan (Termsheet) berdasarkan sampling project ISI-13;

- Salinan Portopolio Proyek Pembiayaan (Fact Sheet) berdasarkan sampling project ISI-13;

- Salinan Akad Pembiayaan Anjak Piutang berdasarkan sampling project ISI-13;

- Salinan Loan Disbursement Instructions dan Bukti Transaksi Pencairan Dana Pembiayaan Anjak Piutang (Disbursement) berdasarkan sampling project ISI-13;

- Salinan Bukti Transaksi Pengembalian Dana Pembiayaan Anjak Piutang (Repayment) dari Pihak Penerima Pembiayaan (Beneficiary) berdasarkan sampling project ISI-13;

- Salinan Bukti Transaksi Pengembalian Dana Pembiayaan Anjak Piutang (Repayment) kepada Pihak Pemberi Dana (Funder) berdasarkan sampling project ISI-13;

- Salinan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah;

- Salinan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 67/DSN-MUI/III/2008 tentang Anjak Piutang Syariah;

Bukti P-20. Korespondensi data GL (sales discount);

Bukti P-21. Kesimpulan Akhir Nomor: E.002/AFS-PP/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T- 1. KKP, LHP, dan LPK;

Bukti T- 2. Matriks Sengketa;

Bukti T- 3. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 18 Maret 2025;

Bukti T- 4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 2 Mei 2025;

Bukti T- 5. PMK Nomor 69 Tahun 2022;

Bukti T- 6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 2 Juni 2025;

Bukti T- 7. POJK Nomor 35/POJK.05/2018;

Bukti T- 8. POJK Nomor 77/POJK.01/2016;

Bukti T- 9. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 30 Juni 2025;

Bukti T- 10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 22 Juli 2025;

Bukti T- 11. Kesimpulan Akhir Nomor: S-1265/WPJ.04/2025 tanggal 25 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00485/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor: 00016/207/20/011/23 tanggal 12 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor E.002/AFS-PP/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri01.148.467.1111.148.467.111
2Pajak Masukan091.877.36991.877.369

1. Sengketa DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.148.467.111,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi DPP

PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp1.148.467.111,00 yang berasal dari peredaran bruto Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat peredaran bruto Pemohon

Banding adalah pendapatan dari Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) yang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.003/2022 merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat usaha Pemohon

Banding adalah bagian dari jasa keuangan yang berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN tidak dikenai PPN;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian mengenai pemenuhan yuridis pengenaan PPN;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan Pajak

Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Menimbang, bahwa Pasal 4A ayat (3) UU PPN menyatakan Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa keuangan;

Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 4A ayat (3) UU PPN menyatakan

Jasa keuangan meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit; dan/atau d) pembiayaan konsumen;

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. jasa penjaminan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa koreksi dilakukan karena Terbanding berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa yang terutang PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.003/2022;

• bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.003/2022 menyatakan:

(1)Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan

Teknologi Finansial oleh Pengusaha;

(2)Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. penyediaan jasa pembayaran;

b. penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi;

c. penyelenggaraan penghimpunan modal;

d. Layanan Pinjam Meminjam;

e. Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi;

f. layanan penyediaan produk asuransi online;

g. Layanan Pendukung Pasar; dan h. layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya;

(3)Pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h paling sedikit berupa:

a. eco crowdfunding;

b. Islamic digital financing, ewaqf, dan e-zakat;

c. robo advise dan credit scoring;

d. invoice trading;

e. voucher atau token; dan f. produk berbasis aplikasi blockchain;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan anjak piutang (factoring) digital berbasis syariah yang pada tahun 2020 tidak terutang PPN karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pembiayaan yang sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN tidak dikenai PPN;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalam persidangan proses bisnis Pemohon Banding dan metode pencatatan yang dilakukan;

• bahwa Pemohon Banding juga berpendapat peredaran bruto yang dimiliki Pemohon Banding juga tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dengan penghitungan sebagai berikut:

PeriodePeredaran BrutoPotongan HargaPenjualan Bersih Setelah
(Operating Sales)(Sales Discount)Potongan Harga
[A][B][C] = [A] - [B]
Januari508.530.000164.545.000343.985.000
Februari400.170.000114.610.000285.560.000
Maret448.170.000141.770.000306.400.000
April284.322.91695.010.000189.312.916
Mei227.513.37074.540.000152.973.370
Juni470.683.800174.749.200295.934.600
Juli415.306.497129.103.625295.934.600
Agustus553.294.608143.664.611409.629.997
September528.194.477141.797.643386.396.834
Oktober592.507.845117.463.721475.044.124
November1.119.245.022282.103.302837.141.720
Desember1.148.467.111364.039.017784.428.094
Total6.696.405.6461.943.396.1194.753.009.527

• bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dan dikukuhkan tanggal 28 April 2022 dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S- 162PKP/WPJ.04/KP.0103/2022;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan proses bisnis Pemohon Banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding bertindak sebagai perantara dari pihak yang membutuhkan dana dengan cara menjual Invoice dengan pihak yang memiliki dana yang membeli invoice yang ditawarkan;

• bahwa jasa keuangan anjak piutang yang tidak dikenai PPN adalah jasa keuangan dengan membeli piutang dan mendapat hasil dari penagihan piutang sehingga timbul risiko akibat piutang tidak tertagih;

• bahwa Pemohon Banding tidak menanggung risiko piutang tak tertagih karena risiko itu ditanggung oleh pihak yang membeli invoice;

• bahwa Majelis berpendapat fee yang diperoleh dari kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan penyerahan jasa yang terutang PPN sebagaimana Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

• bahwa namun demikian, fee yang diperoleh untuk tahun 2020 belum mencapai Rp4.800.000.000,00 sehingga Pemohon Banding tidak wajib mendaftarkan diri sebagai PKP dan memungut PPN atas fee;

• bahwa Pemohon Banding baru mengajukan diri dan terdaftar sebagai PKP tanggal 28 April 2022 sehingga Majelis berpendapat kewajiban memungut fee atas PPN terjadi sejak Pemohon Banding terdaftar sebagai PKP;

• bahwa Majelis berpendapat tidak ada dasar hukum bagi Terbanding untuk menetapkan kewajiban memungut PPN di tahun 2020;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp1.148.467.111,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

2. Sengketa Pajak Masukan sebesar Rp91.877.369,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa pengkreditan

Pajak Masukan PPN sebesar Rp91.877.369,00 yang berasal dari 80% dari Pajak Keluaran sebesar Rp114.846.711,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp1.148.467.111,00;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif kredit Pajak

Masukan PPN sebesar Rp91.877.369,00 berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Pajak Masukan

atas perolehan BKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan oleh PKP sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat ketentuan tersebut belum berlaku pada Masa Desember 2020;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis mengenai pengkreditan Pajak Masukan;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat Terbanding tidak dapat melakukan koreksi negatif Pajak Masukan PPN karena:

• Majelis membatalkan koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp1.148.467.111,00;

• Ketentuan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 baru berlaku di tahun 2021 dan tidak dapat berlaku surut di tahun 2020;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi negatif kredit Pajak Masukan PPN sebesar Rp91.877.369,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian sengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak dapat dipertahankan Majelis (Rp)
DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.148.467.11101.148.467.111
Pajak Masukan91.877.369091.877.369

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menyatakan

mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp1.148.467.111,00 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dibatalkanRp1.148.467.111,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp0,00

2. Pajak Masukan menurut TerbandingRp 91.877.369,00 Koreksi Pajak Masukan dibatalkanRp 91.877.369,00 Pajak Masukan menurut MajelisRp0,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Majelis (Rp)Dibatalkan Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.148.467.11101.148.467.111
Pajak Keluaran114.846.7110114.846.711
Pajak yang dapat diperhitungkan91.877.369091.877.369
PPN yang Kurang Bayar22.969.342022.969.342
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya…000
PPN yang kurang dibayar22.969.342022.969.342
Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (2) KUP9.702.25109.702.251
Jumlah PPN yg masih harus dibayar32.671.593032.671.593

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00485/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor: 00016/207/20/011/23 tanggal 12 Oktober 2023 atas nama PT ALAMI FINTEK SHARIA, NPWP 86.041.195.8-011.000, beralamat di Gedung Plaza 89 Lt. 12 Jalan HR Rasuna Said Blok Kav. X7 No.6 RT 002 RW 005 Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp0 Pajak KeluaranRp0 Pajak yang dapat diperhitungkanRp0 PPN yang Kurang BayarRp0 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya…Rp0 PPN yang kurang dibayarRp0 Sanksi Administrasi:

Rp

Kenaikan Pasal 13 (2) KUP0 Jumlah PPN yg masih harus dibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E., dan Drs. Uming, M.Si., sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat,

S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.,Dr. Andre Irwanda,S.H.,S.E.,Ak.,

M.B.A.,M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik

Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.