Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman

PUT-009791.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2026

PT Nec Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009791.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01839/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00025/206/21/055/23 tanggal 26 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009791.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NEC INDONESIA, NPWP 01.069.567.4-055.000, beralamat di Gedung Summitmas I Lantai 4, Jalan Jend. Sudirman Kav. 61-62, Senayan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Joji Yamamoto, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: I Dewa Made Agung Nugraha,

Izin Kuasa Hukum: KEP-452/PP/IKH/2023 tanggal 11 April 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor L-001/PD-JY/I/2025 tanggal 8 Januari 2025;

2. Nama: Julius Wahyu Daryono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-480/PP/IKH/2024 tanggal 17 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor L-014/PD-JY/I/2025 tanggal 8 Januari 2025;

3. Nama: Egar Adipratama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-328/PP/IKH/2024 tanggal 2 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor L-027/PD-JY/I/2025 tanggal 8 Januari 2025;

4. Nama: Laras Setyawita,

Izin Kuasa Hukum: KEP-212/PP/IKH/2024 tanggal 6 Juni 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor L-040/PD-JY/I/2025 tanggal 8 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Anita Agustina/ 197508101995032001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Erwin Lesmana/ 198607302007101004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Vebrin Subandrio/ 198602262007101,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3308/WPJ.07/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-22/PP/BR/2025 tanggal 3 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor L-099/PD- JY/XI/2024 tanggal 4 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1884/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor L-118/PD- JY/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00025/206/21/055/23 tanggal 26 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Dalam Rupiah
1. Penghasilan Netto 2. Penghasilan Kena Pajak 3. PPh Terutang 4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan Tahun lalu 5. Jumlah PPh Terutang 6. Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5 Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok Lebih Bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan: d.1. SKPPKP e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 – d.1) 7. Pajak yang tidak/kurang bayar (5 – 6.e) 8. Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e + f) 9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7f - 6) Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0 0 0 13.788.647.108 0 0223.737.557.054 223.737.557.054 49.222.262.540 0 49.222.262.540 40.087.472.423 9.134.790.117 2.976.114.620 12.110.904.737
13.788.647.108 0 26.298.825.315 0 0 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor L-055/JY-PD/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01839/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024, memutuskan mengabulkan sebagian dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto181.586.253.9510181.586.253.951
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak223.737.557.0540223.737.557.054
PPh Terutang49.222.262.540049.222.262.540
Kredit Pajak40.087.472.4235.152.081.72945.239.554.152
PPh Kurang / (Lebih) Bayar9.134.790.117(5.152.081.729)3.982.708.388
Sanksi Administrasi2.976.114.620(1.678.548.227)1.297.566.393
Jumlah pajak yang masih kurang / (lebih) dibayar12.110.904.737(6.830.629.956)5.280.274.781

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor L-099/PD-JY/XI/2024 tanggal 4 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor L-099/PD-JY/XI/2024 tanggal 4 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-01839/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024 diterima pada tanggal 14 Agustus 2024.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Joji Yamamoto dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 09 tanggal 08 Mei 2024; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01839/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak dan UU KUP. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00025/206/21/055/23 tanggal 26 September 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp12.110.904.737,00;

bahwa jumlah lebih bayar yang disetujui oleh Pemohon berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah lebih bayar sebesar Rp12.028.482.240,00 namun dengan itikad baik Pemohon Banding telah melakukan pembayaran seluruhnya atas jumlah PPh yang masih harus dibayar menurut SKPKB sebesar Rp12.110.904.737,00 melalui penyetoran bank dengan Bukti Penerimaan Negara NTPN: 1F2AC5BANI9GQBAI tanggal 6 Desember 2023;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor: L-055/JY-PD/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang lebih dibayar sebesar (Rp10.678.970.560,00);

bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01839/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp5.280.274.781,00;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp61.990.411.909,00 Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp61.990.411.909,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya terkait terpenuhinya persyaratan formal dan persyaratan material atas transaksi afiliasi yang disajikan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan alasan penolakan terhadap metode Resale Price Method (RPM) yang dilakukan oleh Terbanding di mana argumentasi yang diberikan hanya terkait perbedaan struktur biaya tanpa penjelasan lebih lanjut. Oleh karena itu, Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Tim Terbanding bahwa terdapat koreksi atas Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp61.990.411.909,00 dengan alasan sebagai berikut:

A. Dokumentasi Penentuan Harga Transfer yang Dilakukan Pemohon Banding

Telah Sesuai Ketentuan yang Berlaku

bahwa Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-213/PMK.03/2016. Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2021 milik Pemohon Banding telah tersedia dalam jangka waktu yang ditetapkan, yakni 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak, tepatnya pada tanggal 30 Juli 2022. Hal ini pun dapat dilihat melalui Lampiran Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal yang merupakan bagian dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT PPh Badan) Tahun Pajak 2021, dimana Pemohon Banding juga telah menyatakan tanggal tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer dan tanggal tersebut telah sesuai dengan tanggal ketersediaan di halaman depan (cover) dari Dokumen Lokal, yaitu 30 Juli 2022. Lebih lanjut, dalam Dokumen Lokal tersebut pada halaman 9-10, pihak yang menyediakan Dokumen Lokal telah menyatakan bahwa “Laporan ini disusun berdasarkan data dan informasi yang telah tersedia sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh PMK-213” dan Dokumen Lokal tersebut telah ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer, yakni GNV Consulting Services;

bahwa sehubungan dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak ada informasi kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa di dalam Dokumen Lokal tersebut, Pemohon Banding juga telah melampirkan salinan perjanjian (kontrak) untuk seluruh transaksi afiliasi yang dilakukan, dimana pada masing-masing kontrak tersebut telah mencantumkan informasi mengenai kebijakan penetapan harga untuk masing-masing transaksi yang ada. Seluruh perjanjian telah dilampirkan dalam Lampiran J Dokumen Lokal milik Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pendekatan ex-ante dan tidak melakukan pengujian terhadap pricing policy/budgeted financial information dalam melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”). Apabila mengacu pada paragraf di atas, dengan tersedianya salinan perjanjian untuk Transaksi Afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding, hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan pricing policy yang ada

dan telah tercermin dari analisis PKKU pada Dokumen Penentuan Harga Transfer yang dibuat secara rutin setiap tahunnya;

Paragraf 1.78 OECD TP Guidelines yang menyatakan sebagai berikut:

“1.78. A contractual assumption of risk constitutes an ex ante agreement to bear some or all of the potential costs associated with the ex post materialisation of downside outcomes of risk in return for some or all of the potential benefit associated with the ex post materialisation of positive outcomes. Importantly, ex ante contractual assumption of risk should provide clear evidence of a commitment to assume risk prior to the materialisation of risk outcomes. Such evidence is a very important part of the tax administration’s transfer pricing analysis of risks in commercial or financial relations, since, in practice, an audit performed by the tax administration may occur years after the making of such up-front decisions by the associated enterprises and when outcomes are known. The purported assumption of risk by associated enterprises when risk outcomes are certain is by definition not an assumption of risk, since there is no longer any risk.”

Terjemahan:

“1.78 Asumsi risiko kontraktual mengakibatkan perjanjian ex ante untuk menanggung sebagian atau seluruh potensi biaya yang terkait dengan materialisasi/perwujudan yang tidak sesuai harapan secara ex post dari risiko (yang diasumsikan), dengan imbalan untuk sebagian atau seluruh potensi manfaat yang terkait dengan perwujudan hasil positif secara ex post. Yang penting adalah asumsi risiko kontrak ex ante harus memberikan bukti yang jelas tentang komitmen untuk menanggung risiko sebelum risiko tersebut terwujud. Bukti tersebut merupakan bagian yang sangat penting dalam analisis transfer pricing yang dilakukan oleh administrasi perpajakan terhadap risiko dalam hubungan komersial atau keuangan, karena, dalam praktiknya, audit yang dilakukan oleh administrasi perpajakan dapat dilakukan bertahun-tahun setelah pengambilan keputusan di muka oleh perusahaan terkait. Asumsi atas risiko yang telah diketahui secara pasti (ketika melakukan transaksi dengan) pihak afiliasi, secara definisi bukan merupakan asumsi atas risiko, mengingat sudah tidak ada lagi risiko (karena sudah pasti akan terjadi, bukan sekedar dugaan).”

bahwa dari paragraf di atas, dapat dijelaskan bahwa ketika mengadakan suatu perjanjian (transaksi), pendekatan ex ante bertujuan untuk membuktikan bahwa terdapat komitmen untuk menanggung risiko yang mungkin terjadi, sebelum risiko tersebut benar-benar terjadi (termaterialisasi). Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menerapkan pendekatan ex ante sesuai dengan tujuan yang dijelaskan dalam OECD TP Guidelines di atas, dengan secara konsisten menerapkan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian, sebagaimana dibuktikan melalui Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disusun setiap tahun. Adapun seluruh perjanjian yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi telah disepakati sebelum dibuatnya Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2021;

bahwa selain poin-poin yang telah disebutkan di atas, Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Terbanding telah tidak konsisten dalam pendekatan pada saat menerapkan koreksinya. Dalam proses pemeriksaan pajak, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pendekatan ex-ante, namun pada saat menerapkan koreksinya Terbanding memilih pendekatan outcome testing dengan menjadikan OECD TP Guidelines for COVID sebagai dasar;

bahwa dengan kata lain, Terbanding telah setuju bahwa penggunaan pendekatan outcome testing oleh Pemohon Banding sudah tepat karena telah sesuai dengan ketentuan pada OECD TP Guidelines;

bahwa dari penjelasan yang telah dijabarkan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disusun oleh Pemohon Banding secara formal telah mematuhi ketentuan pada regulasi domestik, yakni PMK-213/PMK.03/2016, dan secara material telah disusun sesuai dengan ketentuan pada PMK-213/PMK.03/2016 dan OECD TP Guidelines. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan PKKU dalam melakukan Transaksi Afiliasi adalah tidak tepat dan tidak berdasar;

B. Terbanding Telah Tidak Tepat dalam Mempersiapkan Laporan Keuangan

Tersegmentasi dan Oleh Karena Itu, Penerapan Pembanding Internal Menjadi Tidak Andal

bahwa dalam menerapkan koreksinya, Terbanding melakukan segmentasi berdasarkan transaksi Pemohon Banding yang melibatkan Pihak Afiliasi (Transaksi Afiliasi) baik penjualan maupun pembelian, dan transaksi Pemohon Banding yang hanya melibatkan Pihak Independen, dengan berdasarkan pada kode WBS Element. Selanjutnya, Terbanding menggunakan metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method) dengan membandingkan rasio Gross Profit Margin kedua segmen transaksi tersebut dan menjadikan transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Independen sebagai data pembanding internal;

bahwa dalam hal ini, Terbanding beranggapan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding dapat disegmentasi berdasarkan independensi dengan mengacu pada kode WBS;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan segmentasi laporan keuangan yang dibuat oleh Terbanding, dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

1. Metode RPM bukan merupakan metode yang tepat untuk menguji PKKU atas transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding

bahwa dalam penerapannya, metode RPM menuntut kedua pihak yang dibandingkan memiliki struktur biaya yang sama, sebagaimana dijelaskan dalam Paragraf 2.33 OECD TP Guidelines sebagai berikut:

“2.33. …the reliability of the resale price method may be affected if there are material differences in the ways the associated enterprises and independent enterprises carry out their businesses. Such differences could include those that affect the level of costs taken into account, which may well have an impact on the profitability of an enterprise...”

Terjemahan:

“2.33 ... keandalan metode “harga jual kembali” (RPM) dapat terpengaruh jika terdapat perbedaan material dalam cara perusahaan afiliasi dan perusahaan independen menjalankan bisnis mereka. Perbedaan tersebut dapat mencakup perbedaan yang mempengaruhi tingkat biaya yang diperhitungkan, yang mungkin berdampak pada profitabilitas perusahaan...”

“2.41 Where the accounting practices differ from the controlled transaction to the uncontrolled transaction, appropriate adjustments should be made to the data used

in calculating the resale price margin in order to ensure that the same types of costs are used in each case to arrive at the gross margin. ...”

Terjemahan:

“2.41 Apabila praktik akuntansi berbeda antara transaksi yang dikendalikan dan transaksi yang tidak dikendalikan, penyesuaian yang tepat harus dilakukan terhadap data yang digunakan dalam menghitung marjin harga jual kembali untuk memastikan bahwa jenis biaya yang sama digunakan dalam setiap kasus untuk mencapai marjin kotor. ...”

bahwa dalam proses pemeriksaan pajak, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding dikarateristikkan sebagai perusahaan distributor sekaligus penyedia jasa. Berdasarkan pernyataan Terbanding tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menyusun Laporan Keuangan Tersegmentasi, Terbanding pun tidak mempertimbangkan perbedaan kedua karakteristik tersebut yang tentunya akan berpengaruh pada struktur biaya. Oleh karena itu, Laporan Keuangan Tersegmentasi yang disusun oleh Terbanding pun telah tidak memperhatikan struktur biaya dimana struktur biaya merupakan komponen penting dalam penerapan metode RPM. Lebih lanjut, kegiatan usaha Pemohon Banding yang memiliki keterkaitan tinggi antara satu transaksi dan transaksi lainnya (closely-linked) menyebabkan pengujian dengan menerapkan pembanding internal dengan metode RPM tidak dapat diterapkan untuk menguji PKKU dari Transaksi Afiliasi milik Pemohon Banding, dan oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa pengujian dengan menerapkan pembanding eksternal dengan metode TNMM adalah metode yang lebih andal untuk menguji PKKU;

2. Pemilihan Penggunaan Pembanding Internal Tidak Tepat Untuk Digunakan bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa apabila Terbanding mempertimbangkan kelima faktor kesebandingan dalam analisisnya, maka segmen transaksi penjualan Pemohon Banding kepada Pihak Independen tidak seharusnya digunakan sebagai data pembanding;

bahwa Bab II Huruf B Angka 2 pada PER-22/PJ/2013 mengenai Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan sebagai berikut:

“Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

a) Karakteristik barang atau jasa,

b) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

c) Ketentuan kontrak,

d) Ketentuan ekonomi, dan

e) Strategi bisnis.”

Bab II Huruf B SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa pada penjelasan Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan poin 2 tentang memilih metode transfer pricing dan mengidentifikasi ketersediaan pembanding mengatur penggunaan data pembanding internal;

bahwa Bab II Huruf B SE-50/PJ/2013 menyatakan sebagai berikut:

“Pembanding internal diperoleh ketika pihak yang diuji (tested party) melakukan transaksi penjualan atau pembelian barang/jasa kepada pihak independen, lisensi atas Intangible property kepada pihak independen, pengenaan interest rate/pembayaran bunga atas pinjaman kepada pihak independen, dll. Beberapa hal yang perlu dipastikan dalam mengidentifikasi pembanding internal yang andal, antara lain:

a) Memastikan bahwa pembanding internal bukan merupakan transaksi yang dibuat semata-mata untuk menjustifikasi bahwa transaksi afiliasi sudah wajar.

b) Memastikan bahwa pembanding internal merupakan transaksi independen yang dilakukan dalam kegiatan bisnis normal.

c) Memastikan kesebandingan antara transaksi afiliasi dan pembanding internal dengan mempertimbangkan 5 (lima) faktor kesebandingan.”

bahwa ketentuan pada Bab II Huruf B SE-50/PJ/2013 di atas juga didukung oleh Paragraf 1.36 dari OECD Transfer Pricing Guidelines yang menyatakan sebagai berikut:

“The economically relevant characteristics or comparability factors that need to be identified in the commercial or financial relations between the associated enterprises

in order to accurately delineate the actual transaction can be broadly categorised as follows:

1. The contractual terms of the transaction (D.1.1).

2. The functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets used and risks assumed, including how those functions relate to the wider generation of value by the MNE group to which the parties belong, the circumstances surrounding the transaction, and industry practices (D.1.2).

3. The characteristics of property transferred, or services provided (D.1.3).

4. The economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate (D.1.4).

5. The business strategies pursued by the parties (D.1.5).”

Terjemahan:

“Karakteristik yang relevan secara ekonomi atau faktor kesebandingan yang perlu diidentifikasi dalam hubungan komersial atau keuangan antara perusahaan afiliasi untuk secara akurat menggambarkan transaksi yang sebenarnya dapat dikategorikan secara luas sebagai berikut:

1. Persyaratan kontrak transaksi (D.1.1).

2. Fungsi yang dilakukan oleh masing-masing pihak dalam transaksi, dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung, termasuk bagaimana fungsi tersebut terkait dengan penciptaan nilai yang lebih luas oleh grup MNE tempat para pihak berada, keadaan terkait transaksi, dan praktik industri (D.1.2).

3. Karakteristik properti yang dialihkan atau layanan yang diberikan (D.1.3).

4. Keadaan ekonomi para pihak dan pasar tempat para pihak beroperasi (D.1.4).

5. Strategi bisnis yang diterapkan para pihak (D.1.5).”

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam mempertimbangkan 5 (lima) faktor kesebandingan, transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Independen tidak dapat dianggap sebanding dengan transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi sebagaimana disimpulkan oleh Terbanding, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Karakteristik produk

Paragraf 1.107 dari Pedoman OECD menyatakan bahwa:

“Differences in the specific characteristics of property or services often account, at least in part, for differences in their value in the open market. Therefore, comparisons of these features may be useful in delineating the transaction and in determining the comparability of controlled and uncontrolled transactions…”

Terjemahan:

“Perbedaan karakteristik pada properti atau jasa seringkali mempertimbangkan perbedaan nilai pada pasar terbuka, setidaknya secara sebagian. Dengan demikian, perbandingan fitur ini akan berguna dalam menggambarkan transaksi dan dalam menentukan kesebandingan dari transaksi afiliasi dengan transaksi independen ...” bahwa mengacu pada paragraf di atas, jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding sangat bervariasi, baik kepada Pihak Afiliasi maupun Pihak Independen. Secara garis besar, jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu Carrier Solutions, Enterprise Solutions, dan Public Solutions. Masing-masing kategori jasa tersebut memiliki karakteristik yang berbeda. Sementara berdasarkan jenis pekerjaan yang dilakukan, jasa yang disediakan oleh Pemohon Banding dapat dibedakan menjadi jasa instalasi proyek dan jasa pemeliharaan. Kedua jenis pekerjaan ini tentu memiliki karakteristik yang berbeda. Dalam hal ini, Terbanding tidak mempertimbangkan kategorisasi jenis jasa tersebut dalam menyusun Laporan Keuangan Tersegmentasi;

bahwa lebih lanjut, Terbanding melakukan segmentasi dengan berdasar pada kode WBS Element, dengan membandingkan antara satu WBS Element dengan lainnya. Pada kenyataannya, tiap-tiap WBS Element memiliki keunikan tersendiri sehingga tidak dapat serta-merta dibandingkan secara langsung. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan segmentasi adalah tidak tepat;

2. Analisis fungsi, aset, dan risiko

Paragraf 1.51 dari Pedoman OECD menyatakan bahwa

"In transactions between two independent enterprises, compensation usually will reflect the functions that each enterprise performs (taking into account assets used and risks assumed). Therefore, in delineating the controlled transaction and

determining comparability between controlled and uncontrolled transactions or entities, a functional analysis is necessary. ...".

Terjemahan:

“Dalam transaksi antara dua perusahaan independen, imabalan biasanya akan mencerminkan fungsi yang dijalankan oleh masing-masing perusahaan (dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang diasumsikan). Oleh karena itu, dalam menggambarkan transaksi yang dikendalikan dan menentukan kesebandingan antara transaksi atau entitas yang dikendalikan dan yang tidak dikendalikan, analisis fungsional diperlukan. ...”

bahwa sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding terbagi menjadi 3 kategori. Dalam hal ini, fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding dalam menyediakan jasa tersebut berbeda-beda untuk setiap kategori jasa yang diberikan. Sebagai contoh, pada kategori jasa Carrier Solutions, Pemohon Banding memberikan jasa telekomunikasi kepada pelanggan dengan tingkat kerumitan tinggi, menggunakan aset yang ekstensif, dan tentunya memiliki risiko yang tinggi pula. Sementara pada kategori jasa Enterprise Solutions, Pemohon Banding hanya menyediakan perangkat teknologi informasi untuk keperluankomersil(contohuntukalatpembayarandipusat perbelanjaan/minimarket) dengan fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana; bahwa menurut Bab II Huruf B SE-50/PJ/2013 tentang tahapan pelaksaan pemeriksaan bagian 3 tentang menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan metode penetapan harga yang dipilih, pada huruf a. nomor 2) penjelasan penerapan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method) nomor (2):

“(2) Analisis Fungsi

Untuk metode harga penjualan kembali, kesebandingan atas fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen lebih ditekankan dibandingkan kesebandingan karakteristik barang. Transaksi afiliasi dengan transaksi independen dapat dikatakan tidak sebanding apabila terdapat perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan. Umumnya perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return)”

bahwa dalam hal ini, melihat adanya perbedaan fungsi yang ada di dalam Transaksi milik Pemohon Banding, Terbanding tidak melakukan penyesuaian untuk menjustifikasi bahwa perbedaan yang ada antara analisis fungsional yang dilakukan Pemohon Banding dalam melakukan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen tidak berpengaruh signifikan dalam analisis kesebandingan;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan yang dilakukan Terbandingadalah tidak tepat;

3. Ketentuan Kontrak

bahwa dalam melakukan laporan keuangan tersegmentasi, Pemohon Banding berpendapat bahwa tim Terbanding tidak melakukan analisis lebih lanjut atas ketentuan kontrak untuk setiap transaksi yang dilakukan Pemohon Banding. Dalam hal ini, Pemohon Banding dapat memastikan bahwa terdapat perbedaan ketentuan kontrak yang signifikan antara transaksi yang dilakukan dengan Pihak Afiliasi dan Pihak Independen, baik berdasarkan kategori jasa maupun berdasarkan jenis pekerjaan yang dilakukan;

bahwa melihat adanya perbedaan tersebut, Pemohon Banding menilai bahwa pendekatan yang dilakukan Terbandingtidak tepat dikarenakan secara tidak langsung Terbanding telah mengabaikan perbedaan yang ada dalam pendekatan yang dilakukan pada saat menyusun Laporan Keuangan Tersegmentasi;

4. Keadaan Ekonomi

bahwa seperti yang telah dijelaskan di Dalam Dokumen Lokal, dapat dilihat bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2021 adalah dengan Perusahaan yang berdomisili di Indonesia dan luar Indonesia;

Paragraf 1.110 dari Pedoman OECD menyatakan bahwa:

“Arm’s length prices may vary across different markets even for transactions involving the same property or services; therefore, to achieve comparability requires that the markets in which the independent and associated enterprises operate do not have differences that have a material effect on price or that appropriate adjustments can be made ...”

Terjemahan:

“Harga yang wajar dapat berbeda di pasar bahkan untuk transaksi yang melibatkan properti atau jasa yang sama; oleh karena itu, untuk mencapai keterbandingan,

pasar tempat perusahaan independen dan perusahaan afiliasi beroperasi tidak boleh memiliki perbedaan yang berdampak material terhadap harga atau penyesuaian yang tepat dapat dilakukan ...”

bahwa kutipan peraturan di atas jelas menyatakan bahwa untuk mencapai tingkat kesebandingan harus memastikan bahwa kondisi pasar tidak memiliki dampak yang material. Dalam hal ini, perbedaan kondisi ekonomi antara Indonesia dan negara di luar Indonesia dapat dipastikan memiliki pengaruh yang signifikan dan oleh karena itu pendekatan yang dilakukan Terbanding dengan tidak mempertimbangkan hal ini adalah tidak tepat;

5. Strategi usaha

bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding melakukan strategi bisnis yang berbeda bergantung pada lawan transaksi. Pada saat melakukan transaksi dengan Pihak Afiliasi, Pemohon Banding tidak melakukan strategi usaha khusus dikarenakan transaksi sudah bersifat rutin dan Pemohon Banding tidak perlu melakukan penetrasi pasar. Hal ini bertolak belakang apabila lawan transaksi dari Pemohon Banding adalah Pihak Independen dimana Pemohon Banding harus melakukan strategi khusus untuk dapat menembus pasar dan bersaing dengan para kompetitor yang menyebabkan Pemohon Banding harus lebih berhati-hati dalam menentukan harga dan sewaktu-waktu menanggung biaya yang lebih besar. Hal ini didukung oleh Paragraf 1.114 dari Pedoman OECD menyatakan bahwa:

“…Such business strategies may need to be taken into account when determining the comparability of controlled and uncontrolled transactions and enterprise.” Terjemahan:

“...Strategi usaha perlu dipertimbangkan dalam menentukan kesebandingan antara transaksi dan perusahaan yang dikendalikan (transaksi afiliasi) dengan transaksi independen.”

Selanjutnya, Paragraf 1.115 dari Pedoman OECD juga menyebutkan

“Business strategies also could include market penetration schemes. A taxpayer seeking to penetrate a market or to increase its market share might temporarily charge a price for its product that is lower than the price charged for otherwise comparable products in the same market. Furthermore, a taxpayer seeking to enter a new market or expand (or defend) its market share might temporarily incur higher

costs (e.g. due to start-up costs or increased marketing efforts) and hence achieve lower profit levels than other taxpayers operating in the same market …”

Terjemahan:

“Strategi usaha juga termasuk skema penetrasi pasar. Pemohon Banding yang berupaya untuk melakukan penetrasi pasar untuk meingkatkan posisinya di pasar, mungkin akan menerapkan harga atas produk yang ditawarkan lebih rendah dibandingkan dengan produk yang sebanding. Lebih lanjut, Pemohon Banding yang bermaksud untuk memasuki pasar atau memperluas (ataupun mempertahankan) posisinya di pasar mungkin akan menanggung biaya yang lebih besar untuk sementara waktu (terkait biaya start-up atau tingginya upaya pemasaran) dan menerima profit yang lebih rendah dibandingkan Pemohon Banding lainnya yang beroperasi di pasar yang sama ...”

bahwa berdasarkan penjelasan mengenai 5 (lima) faktor kesebandingan di atas, terlihat bahwa terdapat perbedaan pada masing-masing faktor kesebandingan. Hal ini menunjukkan bahwa data internal yang digunakan Terbanding tidak memiliki kesebandingan yang tinggi dan oleh karena itu seharusnya tidak dapat digunakan sebagai data pembanding dan koreksi fiskal positif atas harga pokok penjualan sebesar Rp61.990.411.909,00 seharusnya dibatalkan;

C. Analisis PKKU yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana

tertuang dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer sudah tepat

bahwa Pemohon Banding telah mengimplementasikan strategi pencarian sesuai PER-22/PJ/2013. Selain itu, menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau

rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.”

bahwa berdasarkan pengertian di atas, menurut Pemohon Banding pada hakikatnya penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha harus dilakukan dengan cara membandingkan kondisi pada Transaksi Afiliasi dengan kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak yang independen;

bahwa di dalam Dokumen Lokal, Pemohon Banding telah mengimplementasikan strategi pencarian yang tepat, menurut PER-22/PJ/2013 Bab II Huruf B Nomor 3: “Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a) kode industri yang sesuai dengan Pemohon Banding yang diperiksa,

b) wilayah (region),

c) ketersediaan data,

d) indikator laporan keuangan.”

bahwa berikut ini adalah strategi pencarian yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

No.Strategi PencarianHasil Langkah
1.StatusActive98,401,528
2.BvD Independence indicatorA+, A, A-594,252
3.World region/Country/Region in countryFar East and Central Asia, ASEAN379,883
4.Years with available accounts2018, 2019, 2020, 202118,714
5.US SIC (Primary codes only)4812 – Radiotelephone communications, 4813 – Telephone communications, except radiotelephone, 4899 – Communications services, not elsewhere specified, 7371 – Computer programming services, 7373 – Computer integrated systems design, 7374 – Computer processing and data preparation and processing services, 7376 – Computer facilities management services, 7379 – Computer related services, not elsewhere classified540
No.Strategi PencarianHasil Langkah
6.Consolidation codeC1 (consolidated accounts with no unconsolidated companion), C2 (consolidated accounts with an unconsolidated companion), U1 (unconsolidated accounts with no consolidated companion), U2 (unconsolidated accounts with a consolidated companion)527
7.Activity text searchMust have ‘information and communication or telecommunicat or network and service’ (in Description and history, Full overview, History, Main activity, Primary business line, Product and services, Secondary activity, Secondary business line, Trade description)204
Boolean search 1 and 2 and 3 and 4 and 5 and 6 and 7
TOTAL204

Menurut PER-22/PJ/2013 Bab II Huruf B Nomor 3:

“Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/ manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online,atau cara lainnya.

Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.”

bahwa berikut adalah peninjauan manual yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal:

Kriteria SeleksiDeskripsi
Pertimbangan atas laporan keuangan yang tidak dikonsolidasiMengeliminasi potensi perusahaan pembanding
dengan kode konsolidasi “U1 (perusahaan
dengan akun yang tidak dikonsolidasi saja)” yang
memiliki anak perusahaan. Karena laporan
keuangan dari jenis perusahaan ini tidak
dikonsolidasi maka terdapat potensi risiko yang
muncul dari kemungkinan bahwa perusahaan ini
dapat bertransaksi dengan anak perusahaannya
menggunakan syarat dan ketentuan yang tidak
wajar dan lazim.
Informasi tidak cukupMengeliminasi potensi perusahaan pembanding
yang tidak memiliki data keuangan selama masa
analisis (antara tahun 2018-2020) atau tidak ada
informasi (seperti gambaran umum usaha,
website, deskripsi perdagangan) yang disediakan
untuk melakukan penilaian yang jelas atas
kesebandingan perusahaan.
Litbang SignifikanMengeliminasi potensi perusahaan pembanding
dengan beban Litbang terhadap pendapatan
operasional di atas 3% (tiga persen). Rasio ini
mengindikasikan bahwa perusahaan mempunyai
kegiatan Litbang yang signifikan.
IP SignifikanMengeliminasi potensi perusahaan pembanding
dengan total aset tidak berwujud terhadap total
aset di atas 3% (tiga persen). Rasio ini
mengindikasikan bahwa perusahaan mempunyai
Harta Tidak Berwujud (Intangible Properties atau
“IP”) yang signifikan dalam kegiatan
operasionalnya.
Kemungkinan Keberlangsungan usahaMengeliminasi potensi perusahaan pembanding
yang memiliki rata-rata laba operasi negatif antara
tahun 2018-2020. Rata-rata laba operasi yang
negatif mengindikasikan bahwa perusahaan
mengalami masalah keberlangsungan usaha
(going concern issue).
Kriteria SeleksiDeskripsi
Fungsi tidak sebandingPerusahaan pembanding yang potensial mungkin beroperasi di bidang industri yang sama tetapi melakukan fungsi yang berbeda (misalnya perusahaan pembanding melakukan manufaktur peralatan medis, sedangkan pihak yang diuji bergerak pada distribusi produk kesehatan & kecantikan).
Industri dan/atau produk berbedaPerusahaan pembanding yang potensial mungkin beroperasi di bidang industri yang berbeda dan menjalankan fungsi yang berbeda (misalnya perusahaan pembanding beroperasi sebagai produsen komponen kendaraan bermotor, sedangkan pihak yang diuji beroperasi sebagai distributor produk kesehatan & kecantikan) dan/atau menghasilkan produk yang berbeda. Perbedaan yang terlalu jauh pada karakteristik barang dan jasa, merupakan indikasi adanya perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang mungkin memiliki pengaruh material.

bahwa dari 204 (dua ratus empat) perusahaan yang berpotensi menjadi perusahaan pembanding, Pemohon Banding mengeliminasi 193 (seratus sembilan puluh tiga) perusahaan dan menerima 11 (sebelas) perusahaan yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang sama dengan Pemohon Banding. Berikut adalah Tabel yang merangkum informasi Profit Level Indicatior (PLI) milik Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding:

No.Perusahaan PembandingNomor BvD IDRata-Rata Tertimbang OM 2018-2020Rata-Rata Tertimbang NCPM 2018-2020
1.NET ONE Systems CO LTDJP70107010079228,62%9,44%
2.Systex CorporationTW973114663,70%3,84%
3.Computer Engineering & Consulting LTDJP902100102633810,65%11,92%
4.Advanced Information Technology PCLTH01075460000677,80%8,46%
5.Ringnet Co., Ltd.KR11011119279584,40%4,60%
6.Core CorporationJP40109010038238,52%9,31%
7.Cube System INCJP40107010026786,97%7,49%
8.Information and Communication Networks PCLTH01055500965359,97%11,08%
No.Perusahaan PembandingNomor BvD IDRata-Rata Tertimbang OM 2018-2020Rata-Rata Tertimbang NCPM 2018-2020
9.WIZ Corp, Inc.KR11011111361452,00%2,04%
10.Redington (India) LimitedIN33056FI2,01%2,05%
11.Jetwell Computer Co.,Ltd.TW860596125,00%5,26%

bahwa dari perhitungan tabel di atas, berikut adalah perhitungan rentang kuartil dari Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding:

OM (%)NCPM (%)
Min10,65%11,92%
Q18,57%9,37%
Q26,97%7,49%
Q34,05%4,22%
Max2,00%2,04%

bahwa perhitungan Rasio NCPM dan OM untuk Tahun Pajak 2021 milik Pihak yang diuji (dalam hal ini Pemohon Banding) berturut-turut sebesar 6,73% dan 6,32% berada di dalam rentang interkuartil NCPM dan OM dari perusahaan pembanding dengan fungsi, aset, dan risiko yang serupa dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi yang diungkap di dalam Dokumen Lokal telah memenuhi PKKU dari perspektif penentuan harga transfer di Indonesia;

bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dijabarkan di atas, Pemohon Banding mohon koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp61.990.411.909,00 untuk dapat dibatalkan;

B. Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya Sebesar Rp4.578.859.607,00 Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya Sebesar Rp4.578.859.607,00 dengan alasan bahwa biaya yang dikeluarkan memiliki manfaat ekonomis yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Namun, pada saat yang sama, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa duplikasi biaya tidak terjadi, di mana penjelasan yang diberikan terkait dengan ruang lingkup dan bukan

secara rinci menjelaskan biaya yang telah dikeluarkan. Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa mereka diwajibkan untuk memanfaatkan jasa tersebut karena merupakan bagian dari grup, sehingga jasa management support services tersebut merupakan kegiatan pemegang saham (shareholder activity) sekaligus merupakan duplikasi;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa terdapat koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp4.578.859.607,00 dengan alasan sebagai berikut:

A. Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi jasa yang diberikan oleh Pihak

Afiliasi

bahwa dalam proses pemeriksaan pajak, Terbanding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah membuktikan pemberian jasa tersebut telah terjadi dengan menunjukkan data sebagaimana diuraikan pada file “NEC - Audit 2021 - Supporting Docs RMF.pdf” (sebanyak 160 halaman) yang Pemohon Banding telah sampaikan kepada Tim Terbanding dalam proses keberatan pajak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah setuju dan mengakui eksistensi dari jasa tersebut. Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa jasa tersebut memang telah benar-benar dilakukan dan dapat dibuktikan eksistensinya; B. Pemohon Banding telah membuktikan manfaat jasa yang diberikan oleh Pihak

Afiliasi

bahwa setelah mengakui eksistensi jasa yang diberikan Pihak Afiliasi, Terbanding tetap melakukan koreksi dengan beranggapan bahwa jasa yang diberikan Pihak Afiliasi tidak memberikan manfaat kepada Pemohon Banding, karena merupakan jasa yang bersifat duplikatif dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding sendiri, dan merupakan shareholder activity;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, dikarenakan jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi benar-benar dibutuhkan oleh Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan operasional usaha dengan efektif dan efisien. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa jasa management support services merupakan jasa yang bersifat manajemen dan administratif, dengan lingkup jasa

pada perjanjian sebagaimana telah Terbanding sampaikan saat proses pemeriksaan pajak;

1. Jasa management support services bukan merupakan jasa yang duplikatif bahwa pada Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013, dijelaskan definisi dari duplicative services, sebagai berikut:

“Duplicative services adalah jasa yang dilakukan oleh anggota grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding atau dilakukan oleh pihak ketiga.”

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa jasa yang diberikan oleh Pihak Afiliasi bukan merupakan duplikasi dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding sendiri, dikarenakan terdapat perbedaan yang signifikan antara ruang lingkup pemberian jasa yang diberikan oleh Pihak Afiliasi dengan ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan Pemohon Banding. Secara garis besar, dapat dijelaskan bahwa jasa yang diberikan oleh Pihak Afiliasi merupakan jasa yang memiliki lingkup global atau regional dan/atau melibatkan entitas lain dalam Grup NEC. Sementara fungsi umum dan administrasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri hanya kegiatan dalam lingkup lokal (Indonesia saja) yang tidak melibatkan entitas lain dalam Grup NEC;

bahwa lebih lanjut dalam SPHP saat proses pemeriksaan pajak, Terbandingmenyatakan bahwa:

“Fungsi umum dan administrasi yang dicakup termasuk fungsi human resources and development (SDM), umum dan administrasi, pelayanan pumajual, garansi produk, dan penanggung biaya garansi, menerima klaim produk, transportasi, manajemen dan keuangan. Semua kegiatan administrasi yang berkaitan dengan administrasi umum, akuntansi, hukum, teknologi informasi, dan sebagainya dilakukan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding juga menyediakan layanan pumajual untuk produk yang dijual kepada semua pelanggan Pemohon Banding memberikan garansi apabila terdapat cacat produk atau kegagalan yang terjadi selama masa garansi yang ditentukan kilaim untuk kerusakan tersebut dapat diajukan ke Pemohon Banding untuk penggantian atau perbaikan produk. Setelah Pemohon Banding menerima klaim kerusakan produk dari pelanggannya, Pemohon Banding dapat meminta

penggantian kepada Pihak Afiliasi dimana Pemohon Banding memperoleh produk tersebut dengan ketentuan apabila kerusakan masih dalam masa garansi. Lebih lanjut, seluruh biaya pengiriman barang kepada pelanggan menjadi tanggung jawab Pemohon Banding karena sudah termasuk di dalam harga penjualan produk.”

bahwa berdasarkan bukti pemberian jasa management support services yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding, dapat dilihat bahwa jenis dan lingkup jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding berbeda dengan fungsi umum dan administrasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan terperinci mengenai perbandingan yang menunjukkan perbedaan lingkup pekerjaan jasa management support services dengan fungsi umum dan administrasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding disajikan dalam matriks yang terlampir sebagai (Lampiran 7). Pada matriks perbandingan tersebut, dapat dilihat lingkup pekerjaan jasa management support services dan penjabaran fungsi yang dilakukan oleh masing-masing divisi yang ada di NEC yang terkait dengan jasa management support services;

2. Jasa management support services bukan merupakan shareholder activity bahwa pada Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013, dijelaskan definisi dari shareholder activity, sebagai berikut:

“Shareholder activity adalah jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk. Dalam kondisi tertentu, perusahaan induk akan membebankan biaya jasa kepada anak perusahaannya meskipun anak perusahaan tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak akan membayar jasa tersebut apabila tidak terdapat hubungan istimewa.”

bahwa dari penjelasan di atas, diketahui bahwa shareholder activity adalah biaya jasa yang dibebankan oleh perusahaan induk kepada perusahaan anak dan/atau asosiasi, meskipun perusahaan anak dan/atau asosiasi tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut. Pemohon Banding telah menjelaskan kebutuhan dan manfaat atas jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi pada bagian sebelumnya. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memang benar-benar membutuhkan jasa tersebut untuk menjalankan

kegiatan operasional usahanya, sehingga tidak tepat apabila jasa management support services dianggap sebagai jasa yang bersifat shareholder activity;

bahwa dengan demikian, merujuk pada penjelasan yang telah dijabarkan Pemohon Banding di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Tim Terbanding atas biaya usaha sebesar Rp4.578.859.607,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan; IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan alasan dan penjelasan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Penghasilan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 menjadi sebagai berikut:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia yang memeriksa dan mengadili sengketa ini berkenan untuk menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Atau, apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1884/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor L-099/PD- JY/XI/2024 tanggal 04 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 05 November

2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoPersyaratan FormalYaTidak
1.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;✓
2.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;✓
3.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;✓
4.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;✓
5.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;✓
6.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01839/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024;✓
7.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01839/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024;✓
8.Bukti Pembayaran *)
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam SKP adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sehingga tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;✓
9.Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Joji Yamamoto selaku: Presiden Direktur
- Pemohon Banding
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;✓
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
10.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;✓
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;
11.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)✓

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00025/206/21/055/23 tanggal 26 September 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP- 00380/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 21 September 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor L-055/JY-PD/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua tanggal 18 Desember 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005780/BPS/KPP.070303/2023 tanggal 18 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01839/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto181.586.253.951070.874.377.388
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak223.737.557.05407.784.984.000
PPh Terutang49.222.262.54001.712.696.480
Kredit Pajak40.087.472.4235.152.081.72945.239.554.152
PPh Kurang / (Lebih) Bayar9.134.790.117(5.152.081.729)3.982.708.388
Sanksi Administrasi2.976.114.620(1.678.548.227)1.297.566.393
Jumlah pajak yang masih kurang / (lebih) dibayar12.110.904.737(6.830.629.956)5.280.274.781

III. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,

surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Diajukan Banding (Rp)
SKPPemohon BandingTerbanding dalam PemeriksaanTerbanding dalam Keberatan
Harga Pokok Penjualan1.455.049.330.7331.517.039.742.6421.455.049.330.7331.455.049.330.73361.990.411.909
Biaya Usaha193.159.612.296197.738.471.903193.159.612.296193.159.612.2964.578.859.607

A. Harga Pokok Penjualan

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya.

2) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Trasaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaanya.

a) Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

b) Pasal 3 ayat (2)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak

c) Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

d) Pasal 5 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/206/21/055/23 tanggal 26 September 2023 Tahun Pajak 2021 diketahui terdapat koreksi pada pos Harga Pokok Penjualan dengan perincian sebagai berikut:

Menurut SPT/WPRp1.517.039.742.642 Menurut PemeriksaRp1.455.049.330.733 KoreksiRp61.990.411.909 bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00380/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 21 September 2023 diketahui:

bahwa terdapat koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp61.990.411.909,00; bahwa berdasarkan hasil pengujian formal, diketahui bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada PMK-213/PMK.03/2016 dengan penjelasan sebagai berikut:

(1) Tidak terdapat surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

(2) Dokumen lokal tidak menyertakan informasi kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir.

(3) Tidak terdapat informasi laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi bahwa berdasarkan hasil pengujian material, diketahui bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada PMK-213/PMK.03/2016 dengan penjelasan sebagai berikut:

(1) Tidak memenuhi ex ante karena data diambil dengan menggunakan data setelah terjadi transaksi yaitu tanggal 08 Juli 2022. Wajib Pajak menggunakan Basis data Orbis dari Bureau van Dijk - Moody's Analytics versi 324 data update 1 Juli 2022 (n0324002).

(2) Wajib Pajak tidak melakukan pengujian terhadap pricing policy/budgeted melainkan menguji tingkat laba aktual.

(3) Pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pada pihak yang memiliki hubungan istimewa yang dilakukan Wajib Pajak dilakukan setelah transaksi terjadi.

bahwa oleh karena itu Pemeriksa menentukan kembali besarnya penghasilan/biaya untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada tingkat laba bruto dengan menggunakan metode Resale Price Methode (RPM) dengan penggunaan datapembandinginternalyangmenghasilkankoreksisebesar Rp61.990.411.909,00 yang diatribusi pada transaksi pembelian;

bahwa metode RPM ini tepat karena Pemohon Banding menjalankan bisnis dengan menjual barang disertai dengan jasa instalasinya sekaligus jasa perawatan sehingga metode RPM sangat tepat digunakan pada perusahaan dengan karakteristik distributor ataupun service provider;

bahwa dalam menentukan kewajaran pada tingkat laba, Pemeriksa memperoleh data menggunakan data internal Pemohon Banding yang diperoleh dari segmentasi laporan keuangan sampai pada tingkat laba bruto dengan menggunakan kode WBS. Dari penjelasan tersebut diperoleh pembanding internal dengan 1339 WBS; bahwa dari 300 WBS terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, sebanyak 183 WBS berada di dalam/atas rentang kewajaran dan 192 WBS berada dibawah/diluar rentang kewajaran, maka atas 117 WBS tersebut dilakukan penentuan kembali tingkat laba wajar per masing-masing WBS menggunakan median data pembanding sebesar 29% sehingga diperoleh koreksi sebesar Rp61.990.411.909,00;

Dasar Hukum :

(1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

(2) Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

(3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020

(4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016

(5) PER-22/PJ/2013

(6) SE-50/PJ/2013

Pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding

a) Surat undangan pembahasan nomor S-149/WPJ.075/2024 tanggal 23 April 2024 dan UND-64/WPJ.075/2024 tanggal 4 Juni 2024;

b) Pembahasan dengan Wajib Pajak pada hari Selasa tanggal 30 April 2024. Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-2007/WPJ.075/2024. Pembahasan ke-2 dengan Wajib Pajak pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024. Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 3125/WPJ.075/2024.

Data dan informasi

bahwa berdasarkan dokumen dan penjelasan yang diberikan Pemohon Banding, diketahui:

bahwa Pemohon Banding menyatakan ketersediaan dokumen harga transfer dengan menunjukkan tanggal laporan dokumen penentuan harga transfer yaitu tanggal 30 Juli 2022;

bahwa Pemohon Banding melampirkan salinan perjanjian (kontrak) dalam lampiran J dokumen lokal, untuk seluruh transaksi afiliasi yang dilakukan, dimana pada masing-masing kontrak tersebut telah mencantumkan informasi mengenai kebijakan penetapan harga untuk masing-masing transaksi yang ada;

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan segmentasi laporan keuangan karena kompleksitas dan variabilitas transaksi wajib pajak dengan lawan transaksi yang sulit dilakukan segmentasi. Selain itu, sebagian besar (hampir keseluruhan) penjualan dilakukan kepada pihak ketiga;

bahwa Pemohon Banding menggunakan Basis data Orbis dari Bureau van Dijk - Moody's Analytics versi 324 data update 1 Juli 2022 (n0324002). Data pembanding diperoleh tanggal 8 Juli 2022 (tanggal ekspor database) dan data pembanding terpilih diperoleh sehari setelah tanggal ekspor data;

bahwa penentuan karakteristik wajib pajak sebagai distributor tidak tepat, sehingga penggunaan Resale Price Method (RPM) yang dilakukan pemeriksa juga tidak tepat; bahwa metode TNMM paling tepat karena Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi (service provider) dan memiliki transaksi yang komplek;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan sudah memenuhi kaidah Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa:

a) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya terkait terpenuhinya persyaratan formal dan persyaratan material atas transaksi afiliasi yang disajikan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

b) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan penolakan metode RPM yang dilakukan oleh pemeriksa, dimana argumentasi Pemohon Banding adalah perbedaan struktur biaya yang tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Pemohon Banding;

c) Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

d) Dengan demikian Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp61.990.411.909,00;

bahwa hasil penelitian keberatan PPh Badan telah disampaikan kepada Pemohon Banding dalam SPUH nomor S-1548/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 25 Juni 2024; bahwa Pemohon Banding hadir memenuhi undangan sesuai Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis BA-3473//WPJ.075/2024 tanggal 8 Juli 2024;

bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor L-034/OD-ER/VII/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang pada intinya tidak menyetujui hasil penelitian keberatan dengan alasan sebagai berikut:

a) Dokumentasi Penentuan Harga Transfer yang dilakukan Wajib Pajak telah sesuai ketentuan yang berlaku, yakni :

(1) bahwa dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2021 milik Pemohon Banding telah tersedia dalam jangka waktu yang ditetapkan, yakni 4 (empat) bulan setelah berakhir tahun pajak, tepatnya pada tanggal 30 Juli 2022;

(2) bahwa dalam dokumen lokal, Pemohon Banding telah melampirkan salinan perjanjian (kontrak) untuk seluruh transaksi afiliasi, dimana pada masing- masing kontrak tersebut telah mencantumkan informasi mengenai kebijakan penetapan harga untuk masing-masing transaksi yang ada;

(3) bahwa dengan tersedianya salinan perjanjian untuk transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding, hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan pricing policy yang ada dan telah tercermin dari analisis PKKU pada Dokumen Penentuan Harga Transfer yang dibuat secara rutin setiap tahunnya;

(4) bahwa Tim pemeriksa telah tidak konsisten dalam pendekatan pada saat menerapkan koreksinya. Dalam proses pemeriksaan pajak, tim pemeriksa menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pendekatan ex- ante, namun pada saat menerapkan koreksinya tim pemeriksa memilih pendekatan outcome testing dengan menjadikan OECD TP Guidelines for Covid sebagai dasar. Dengan kata lain, tim pemeriksa telah setuju bahwa penggunaan outcome testing oleh Pemohon Banding sudah tepat karena telah sesuai dengan ketentuan pada OECD TP Guidelines.

b) Tim pemeriksa telah tidak tepat dalam mempersiapkan laporan keuangan tersegmentasi dan oleh karena itu, penerapan pembanding internal menjadi tidak andal. Dalam menerapkan koreksinya, tim pemeriksa melakukan segmentasi berdasarkan transaksi Wajib Pajak yang melibatkan pihak afiliasi (transaksi afiliasi) baik penjualan maupun pembelian, dan transaksi Wajib Pajak yang hanya melibatkan pihak independen, dengan berdasarkan pada kode WBS element. Selanjutnya, tim pemeriksa menggunakan metode harga penjualan kembali (resale price method) dengan membandingkan rasio gross profit margin kedua segmen transaksi tersebut dan menjadikan transaksi Wajib

Pajak dengan pihak independen sebagai data pembanding internal. Dalam hal ini, tim pemeriksa beranggapan bahwa laporan keuangan Wajib Pajak dapat disegmentasi berdasarkan independensi dengan mengacu pada kode WBS. Wajib Pajak tidak setuju dengan segmentasi laporan keuangan yang dibuat oleh tim pemeriksa, dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

(1) bahwa data yang digunakan oleh tim pemeriksa dalam menyusun laporan keuangan tersegmentasi tidak sesuai dengan laporan keuangan teraudit, sebagai berikut (dalam jutaan rupiah):

Wajib Pajak (sesuai lap keu audit)Tim Pemeriksa
Revenue1.829.795Revenue1.829.795
Cost of Revenue(1.517.040)Cost of Revenue(716.883)
Unidentified Costs(876.534)
Gross Profit312.755Gross Profit236.378

bahwa selain menggunakan informasi keuangan yang berbeda, tim pemeriksa juga memunculkan pos biaya tidak terdefinisi (unidentified costs) dalam melakukan segmentasi yakni biaya-biaya yang berdasarkan GL Wajib Pajak, tidak memiliki kode WBS. Biaya tidak terdefinisi ini kemudian dibagi secara merata kepada seluruh WBS dengan presentase sebesar 47,90% dari sales untuk masing-masing WBS. Pemohon Banding tidak setuju dengan adanya biaya terdefinisi tersebut, dikarenakan dasar perolehan nilai biaya dan persentase tidak diketahui. Oleh karena itu, sehubungan dengan biaya tidak terdefinisi, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tersebut seharusnya tidak seharusnya tidak diperhitungkan dikarenakan tidak memiliki sumber yang dapat dibuktikan keandalannya. Lebih lanjut, Pemohon Banding tidak meyakini kebenaran dari laporan keuangan tersegmentasi yang dibuat oleh tim pemeriksa, dimana dalam hal ini Pemohon Banding tidak mengetahui bagaimana cara tim pemeriksa dalam melakukan klasifikasi pada saat melakukan segmentasi menggunakan kode WBS apakah hubungan antara Pemohon Banding dan lawan transaksi berbasis pendapatan atau beban. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa langkah yang tepat dalam melakukan

segmentasi harus berdasarkan salah satu pos transaksi, baik hanya berdasarkan pada sales ataupun hanya berdasarkan pada cost of sales;

(2) bahwa metode RPM bukan merupakan metode yang tepat untuk menguji PKKU atas transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding.

bahwa dalam penerapannya, metode RPM menuntut kedua pihak yang dibandingkan memiliki struktur biaya yang sama, sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 2.33 OECD TP Guidelines. Dalam proses pemeriksaan pajak, tim pemeriksa menyatakan bahwa Pemohon Banding dikarakteristikkan sebagai perusahaan distributor sekaligus penyedia jasa. Berdasarkan pernyataan tim pemeriksa tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menyusun laporan keuangan tersegmentasi, tim pemeriksa pun tidak mempertimbangkan perbedaan kedua karakteristik tersebut yang tentunya akan berpengaruh pada struktur biaya. Oleh karena itu, laporan keuangan tersegmentasi yang disusun oleh tim pemeriksa pun telah tidak memperhatikan struktur biaya, dimana struktur biaya merupakan komponen penting dalam menerapkan metode RPM;

(3) bahwa pemilihan penggunaan pembanding internal tidak tepat digunakan. Pemohon Banding menyampaikan bahwa apabila tim pemeriksa mempertimbangkan kelima faktor kesebandingan dalam analisisnya, maka segmen transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak independen tidak seharusnya digunakan sebagai data pembanding. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan pada masing-masing faktor kesebandingan, oleh karena itu data internal yang digunakan tim pemeriksa tidak memiliki kesebandingan yang tinggi sehingga seharusnya data internal tidak dapat digunakan sebagai data pembanding;

c) Analisis PPKU yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding sebagimana tertuang dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer sudah tepat.

Berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa telah dilakukan penelitian terhadap 3 data WBS dalam file “NEC-kertas kerja closing objection FY 2021” dan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding setelah pembahasan akhir, dan hasil penelitian tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa dalam menentukan tingkat kewajaran dan kesebandingan transaksi, pemeriksa melakukan segmentasi berdasarkan transaksi Pemohon Banding yang melibatkan pihak afiliasi (transaksi afiliasi) baik penjualan maupun pembelian, dan transaksi Pemohon Banding yang hanya melibatkan pihak independen, dengan berdasarkan pada kode WBS element (kode WBS adalah kode project yang dicatat Pemohon Banding untuk mengidentifikasi penjualan dan biaya-biaya terkait suatu project). Selanjutnya, tim pemeriksa menggunakan metode harga penjualan kembali (Resale Price Method) dengan membandingkan rasio Gross Profit Margin kedua segmen transaksi tersebut dan menjadikan transaksi Pemohon Banding dengan pihak independen sebagai data pembanding internal;

bahwa terdapat pembanding internal dengan 1339 WBS (transaksi independen) dan 300 WBS (transaksi afiliasi);

bahwa rentang kewajaran interkuartil Gros Profit Margin dari data pembanding internal dengan nilai kuartil satu (Q1) -22% dan kuartil dua (Q2) 29%;

bahwa dari 300 WBS terkait transaksi afiliasi, sebanyak 183 WBS berada di dalam/atas rentang kewajaran dan 117 WBS berada dibawah/diluar rentang kewajaran, maka atas 117 WBS tersebut dilakukan penentuan kembali tingkat laba wajar per masing-masing WBS menggunakan median data pembanding sebesar 29% sehingga diperoleh koreksi sebesar Rp61.990.411.909,00;

bahwa Pemohon Banding memberikan 3 data WBS yaitu 0N4ES-000910 (transaksi afiliasi), 1N4CR-000127 (transaksi afiliasi) dan 0N4ES-000718 (transaksi independen), dengan penjelasan masing-masing data WBS sebagai berikut: Data 1 : kode WBS 0N4ES-000910

WBS element: 0N4ES-000910.141

WBS element2: 0N4ES-000910

Jenis hubungan istimewa: NEC Corporation

Sales: 12.322

COS: 708.453

Biaya tdk terdefinisi: 5.903

Gross profit: (702.034)

GPM: -5697%

Q1: -22%

Q2: 29%

Selisih: 5726%

GPM seharusnya (pemeriksa): 705.619

bahwa berdasarkan data diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan perhitungan yang dilakukan pemeriksa terkait nilai GPM yang berada di -5697% pada tahun 2021 karena pemeriksa hanya melihat project tersebut dalam kurun waktu 1 tahun, seharusnya project tersebut merupakan project yang bersifat multiple years sehingga untuk melihat gross profit atas suatu project harus dilihat secara keseluruhan dari awal project sampai project tersebut selesai. Berikut data menurut Pemohon Banding dari awal project sampai akhir project:

Detail invoice yang diberikan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan data diatas, nilai GPM atas WBS nomor 0N4ES-000910 sampai tahun 2021 memiliki nilai positif sebesar 51%. Oleh karena itu, perhitungan yang dilakukan pemeriksa yang hanya melihat nilai GPM dalam kurun waktu 1 tahun saja tidak tepat. Demikian juga dengan data WBS lainnya, diperoleh nilai GPM positif sebagai berikut:

Data 2 : kode WBS 1N4CR-000127

WBS element: 1N4CR-000127.400

WBS element2: 1N4CR-000127

Jenis hubungan istimewa: NEC Corporation

Sales: (9.815.000)

COS: (171.376.228)

Biaya tdk terdefinisi: (4.701.720)

Gross profit: 166.262.948

GPM: 1694%

Q1: -22%

Q2: 29%

Selisih: 1723%

GPM seharusnya (pemeriksa): (169.118.964)

Detail invoice yang diberikan Pemohon Banding

Data 3 : kode WBS 0N4ES-000718

WBS element: 0N4ES-000718.150

WBS element2: 0N4ES-000718

Jenis hubungan istimewa: Independen

Sales: (22.430)

COS: (195.000.000)

Biaya tdk terdefinisi: (10.745)

Gross profit: 194.988.315

GPM: -869319%

WBS element: 0N4ES-000718.170

WBS element2: 0N4ES-000718

Jenis hubungan istimewa: Independen

Sales: (1)

COS: -

Biaya tdk terdefinisi: (0)

Gross profit: (1)

GPM: 52%

Detail invoice yang diberikan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan bukti-bukti pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding, tim peneliti memiliki argumentasi sebagai berikut:

(1) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya terkait terpenuhinya persyaratan formal dan persyaratan material atas transaksi afiliasi yang disajikan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

(2) Pemohon Banding hanya memberikan 2 data WBS terkait transaksi afiliasi yaitu WBS 0N4ES-000910 dan WBS 1N4CR-000127 dari 117 data WBS yang

dilakukan pengujian kembali dan 1 data WBS terkait transaksi independen yaitu kode WBS 0N4ES-000718;

(3) Argumentasi Pemohon Banding bahwa pemeriksa tidak tepat melakukan segmentasi karena perbedaan struktur biaya, tidak didukung bukti dan/atau dokumen yang memadai;

(4) Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung terkait sales dan cost project dari awal hingga project selesai, dimana argumentasi Wajib Pajak yaitu pemeriksa hanya melihat project tersebut dalam kurun waktu 1 tahun (tahun 2021), seharusnya project tersebut merupakan project yang bersifat multiple years sehingga untuk melihat gross profit atas suatu project harus dilihat secara keseluruhan dari awal project sampai project tersebut selesai;

(5) Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PMK Nomor 213/PMK.03/2016. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding sependapat dengan pemeriksa dan mempertahankan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp61.990.411.909,00;

B. Biaya Usaha

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

a) Pasal 14 ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

b) Pasal 14 ayat (2)

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

(1) transaksi jasa;

(2) transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;

(3) transaksi terkait biaya pinjaman;

(4) transaksi pengalihan harta;

(5) restrukturisasi usaha; dan

(6) kesepakatan kontribusi biaya.

c) Pasal 14 ayat (3)

Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

(1) secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

(2) dibutuhkan oleh penerima jasa;

(3) memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

(4) bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity)’,

(5) bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

(6) bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

(7) bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

(8) dalam hal jasa siaga [on call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dijelaskan definisi dari:

Duplicative services adalah jasa yang dilakukan oleh anggota grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak atau dilakukan oleh pihak ketiga.

Shareholder activity adalah jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk. Dalam kondisi tertentu, perusahaan induk akan membebankan biaya jasa kepada anak perusahaannya meskipun anak perusahaan tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak akan membayar jasa tersebut apabila tidak terdapat hubungan istimewa.

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/206/21/055/23 tanggal 26 September 2023 Tahun Pajak 2021 diketahui terdapat koreksi pada pos biaya usaha dengan perincian sebagai berikut:

Menurut SPT/WPRp197.738.471.903 Menurut PemeriksaRp193.159.612.296 KoreksiRp4.578.859.607 bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00380/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 21 September 2023 diketahui:

a) bahwa terdapat koreksi biaya usaha sebesar Rp 4.578.859.607,00;

b) bahwa berdasarkan lampiran 3A SPT Tahunan Wajib Pajak, dokumen harga transfer yang dibuat Pemohon Banding dan Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi diantaranya pemanfaatan jasa Management Support Services sebesar Rp4.578.859.607,00;

c) bahwa sebagai kompensasi atas panduan teknis tersebut, Pemohon Banding membayar biaya Jasa Management Support Services sebesar 0.25% dari gross sales revenue atau sejumlah Rp4.578.859.607,00 pada 2021;

d) bahwa dalam dokumen lokal Pemohon Banding, Fungsi umum dan administrasi yang dicakup termasuk fungsi human resources and development (SDM), umum dan administrasi, pelayanan purna jual, garansi produk dan penanggung biaya garansi, menerima klaim produk, transportasi, manajemen dan keuangan. Semua kegiatan administrasi yang berkaitan dengan administrasi umum, akuntansi, hukum, teknologi informasi dan sebagainya dilakukan oleh Pemohon Banding;

e) bahwa Pemohon Banding juga menyediakan layanan purna jual untuk produk yang dijual kepada semua pelanggan. Pemohon Banding dapat meminta penggantian kepada pihak afiliasi 6 dimana seluruh biaya pengiriman barang kepada pelanggan menjadi tanggung jawab Pemohon Banding karena sudah termasuk didalam harga penjualan produk;

f) bahwa dalam analisis fungsi pada dokumen lokal Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan fungsi general

administratif termasuk fungsi manajemen secara penuh sehingga jasa management support services merupakan share holder activity sekaligus merupakan duplikasi. Selain itu pada BAPK Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding diwajibkan untuk memanfaatkan jasa tersebut karena merupakan bagian dari grup;

g) bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka transaksi jasa intragrup yang dilakukan Pemohon Banding berupa pemanfaaran jasa management support services tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga Terbanding melakukan koreksi atas pos biaya terkait sebesar Rp4.578.859.607,00;

h) Dasar Hukum koreksi:

(1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

(2) Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

(3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020

(4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016

(5) PER-22/PJ/2013

(6) SE-50/PJ/2013

Pembahasan Sengketa dengan Pemohon Banding

a) Surat undangan pembahasan nomor S-149/WPJ.075/2024 tanggal 23 April 2024 dan UND-64/WPJ.075/2024 tanggal 4 Juni 2024;

b) Pembahasan dengan Wajib Pajak pada hari Selasa tanggal 30 April 2024. Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-2007/WPJ.075/2024.

Data dan Informasi

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi sesuai dengan management support services agreement between NEC Asia Pacific Pte Ltd and PT NEC Indonesia;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan manfaat jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa jasa management support services bukan merupakan jasa yang duplikatif dan bukan merupakan shareholder activity;

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa jasa yang disediakan oleh pihak afiliasi benar-benar dibutuhkan oleh Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan operasional usaha dengan efektif dan efisien;

Berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa:

bahwa Pemohon Banding membuktikan bahwa biaya yang dikeluarkan memiliki manfaat ekonomis yang berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa pada saat yang sama, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa duplikasi biaya tidak terjadi, dimana penjelasan yang diberikan adalah terkait ruang lingkup dan bukan secara rinci menjelaskan biaya yang telah dikeluarkan;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding diwajibkan untuk memanfaatkan jasa tersebut karena merupakan bagian dari grup sehingga jasa management support services merupakan share holder activity sekaligus merupakan duplikasi;

bahwa dengan demikian, peneliti sependapat dengan pemeriksa dan mempertahankan koreksi biaya usaha sebesar Rp4.578.859.607,00;

bahwa hasil penelitian keberatan PPh Badan telah disampaikan kepada Pemohon Banding dalam SPUH Nomor S-1548/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 25 Juni 2024; bahwa Pemohon Banding hadir memenuhi undangan sesuai Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis BA-3473/WPJ.075/2024 tanggal 8 Juli 2024;

bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor L-034/OD-ER/VII/2024 tanggal 5 Juli 2024 yang pada intinya tidak menyetujui hasil penelitian keberatan dengan alasan yang sama sebagaimana tercantum dalam surat keberatan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi biaya usaha telah sesuai dengan ketentuan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat banding Nomor L-099/PD-JY/XI/2024 tanggal 04 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru.

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01839/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ssebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-01839/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00025/206/21/055/23 tanggal 26 September 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT NEC Indonesia, NPWP 010695674055000/ 0010695674055000 NITKU: 0010695674055000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor L- 118/PD-JY/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama pada Surat Banding Nomor L-099/PD-JY/XI/2024 tanggal 4 November 2024, dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding berpendapat permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01839/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024 yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam surat banding Nomor L-099/PD-JY/XI/2024 tanggal 04 November 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Undang-Undang Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) dan Pasal 35 ayat (1) dan (2); Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”);

bahwa Pemohon Banding juga telah melunasi seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (”SKPKB”) Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00025/206/21/055/22 tanggal 26 September 2023 Tahun Pajak 2021 sebesar Rp12.110.904.737,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara tanggal 6 Desember 2023 dengan NTPN: 1F2AC5BANI9GQBAI. Dengan demikian Permohonan Pemohon Banding yang tertuang dalam Surat Banding Nomor L-099/PD-JY/XI/2024 sudah sepatutnya untuk dipertimbangkan lebih lanjut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-47 sebagai berikut:

Bukti P-1. Dokumen Lokal Perusahaan Tahun 2021;

Bukti P-2. Laporan Keuangan Audited Tahun 2021;

Bukti P-3. Sampling dokumen pendukung invoice, faktur pajak penjualan,

agreement, dan BAST untuk masing masing WBS yang menunjukkan

multi-years project dan menghasilan GPM Positif terkait dengan Koreksi Harga Pokok Penjualan;

Bukti P-4. Hasil Keputusan Hasil Keputusan Putusan Pengadilan Pajak atas

nama Pemohon Banding Nomor PUT011052.15/2018/PP/M.IIIB Tahun2020tanggal27Oktober2020dan PUT-001737.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025;

Bukti P-5. Penjelasan Manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas Jasa

Manajemen dan Kondisi Pemohon Banding tanpa Jasa Manajemen; Bukti P-6. Matriks Perbandingan Lingkup Jasa Management Support Services

dengan Lingkup Pekerjaan yang Dilakukan Pemohon Banding; Bukti P-7. Bukti Pendukung untuk Menunjukkan Manfaat atas Jasa management

support services yang diberikan oleh NEC APAC dalam bidang keuangan;

Bukti P-8. Bukti Pendukung untuk Menunjukkan Manfaat atas Jasa management

support services yang diberikan oleh NEC APAC dalam bidang Supply Chain Management;

Bukti P-9. Bukti Pendukung untuk Menunjukkan Manfaat atas Jasa management

support services yang diberikan oleh NEC APAC dalam bidang Regional Business Strategy;

Bukti P-10. Bukti Pendukung untuk Menunjukkan Manfaat atas Jasa management

support services yang diberikan oleh NEC APAC dalam bidang Human Resources Department;

Bukti P-11. Bukti Pendukung untuk Menunjukkan Manfaat atas Jasa management

support services yang diberikan oleh NEC APAC dalam bidang Legal; Bukti P-12. Bukti Pendukung untuk Menunjukkan Manfaat atas Jasa management

support services yang diberikan oleh NEC APAC dalam bidang Marketing;

Bukti P-13. Bukti Pendukung sehubungan dengan Pemberian Biaya Sponsorhip

Untuk Kegiatan Seminar ABDI;

Bukti P-14. Daftar Hadir Peserta Seminar ABDI;

Bukti P-15. Bukti Pendukung Atas Pembayaran Pemohon Banding Kepada ABDI; Bukti P-16. Daftar Hadir Peserta NEC Visionary Week;

Bukti P-17. Perjanjian Regional Management Fee antara NEC APAC dengan NEC

Thailand dan NEC Filipina;

Bukti P-18. SPHP dan Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun 2023; Bukti P-19. SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-01839/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024;

Bukti P-20. Surat Keberatan Nomor L-055/JY-PD/XII/2023 tanggal 12 Desember

2023 beserta Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-21. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2021 Nomor 00025/206/21/055/23 tanggal 26 September 2023; Bukti P-22. Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 1F2AC5BANI9GQBAI; Bukti P-23. Salinan Akta Pernyataan Resolusi Tertulis Dengan Suara Bulat Rapat

Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT NEC Indonesia Nomor 9 tanggal 8 Mei 2024;

Bukti P-24. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham

PT NEC Indonesia Nomor 11 tanggal 15 November 2021;

Bukti P-25. Salinan Akta Perseroan Terbatas PT NEC Nusantara Communications

Nomor 191 tanggal 27 Maret 1992;

Bukti P-26. Matriks Perbandingan Lingkup Jasa Management Support Services

dengan Lingkup Pekerjaan yang Dilakukan PT NEC Indonesia; Bukti P-27. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (NIORA J1U1UAMN62073) Nomor

2C21JE3119AX tanggal 3 November 2023 atas nama Sdr. Joji Yamamoto (berlaku sampai dengan 31 Desember 2024);

Bukti P-28. Pakta Integritas dan Passport a.n. Joji Yamamoto;

Bukti P-29. Surat Kuasa Khusus Nomor L-001/PD-JY/I/2025 tanggal 8 Januari

2025 a.n. I Dewa Made Agung Nugraha;

Bukti P-30. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

I Dewa Made Agung Nugraha;

Bukti P-31. Pakta Integritas a.n. I Dewa Made Agung Nugraha;

Bukti P-32. Surat Kuasa Khusus Nomor L-014/PD-JY/I/2025 tanggal 8 Januari

2025 a.n. Julius Wahyu Daryono;

Bukti P-33. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Julius Wahyu Daryono;

Bukti P-34. Pakta Integritas a.n. Julius Wahyu Daryono;

Bukti P-35. Surat Kuasa Khusus Nomor L-027/PD-JY/I/2025 tanggal 8 Januari

2025 a.n. Egar Adipratama;

Bukti P-36. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Egar Adipratama;

Bukti P-37. Pakta Integritas a.n. Egar Adipratama;

Bukti P-38. Surat Kuasa Khusus Nomor L-040/PD-JY/I/2025 tanggal 8 Januari

2025 a.n. Laras Setyawita;

Bukti P-39. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Laras Setyawita;

Bukti P-40. Pakta Integritas a.n Laras Setyawita;

Bukti P-41. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-42. Matriks sengketa;

Bukti P-43. Company Profile;

Bukti P-44. Penjelasan Tertulis Nomor 001/KH-NEC/IV/2025 tanggal 21 April 2025, Bukti P-45. Lampiran Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal - Surat

Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 (SPT PPh Badan 2021);

Bukti P-46. Penjelasan Tertulis Nomor 001/KH-NEC/XI/2025 tanggal 17 November

2025;

Bukti P-47. Kesimpulan akhir Nomor 002/KH-NEC/XII/2025 tanggal 15 Desember

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-3. Bukti kirim Keputusan Keberatan;

Bukti T-4. TP Documentation;

Bukti T-5. Tanggapan tertulis tanggal 22 April 2025;

Bukti T-6. Tanggapan tertulis tanggal 27 Juni 2025;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 20 Oktober 2025;

Bukti T-8. Koreksi transaksi afiliasi NEC (Ms Excel)

Bukti T-9. Kesimpulan akhir Nomor S-2156/WPJ.07/2025 tanggal 17 November

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-01839/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00025/206/21/055/23 tanggal 26 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor L-099/PD-JY/XI/2024 tanggal 4 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.N KoreksiMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Harga Pokok Penjualan1.517.039.742.6421.455.049.330.73361.990.411.909
2Biaya Usaha197.738.471.903193.159.612.2964.578.859.607

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No.KoreksiMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding
(Rp)
Harga Pokok Penjualan1.517.039.742.6421.455.049.330.733
Biaya Usaha197.738.471.903193.159.612.296

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp61.990.411.909,00 bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pengujian formal, diketahui bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam PMK-213/PMK.03/2016, dengan penjelasan sebagai berikut:

⎯ Tidak terdapat surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Induk dan

Dokumen Lokal yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

⎯ Dokumen lokal tidak menyertakan informasi kebijakan penetapan harga yang

diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;

⎯ Tidak terdapat informasi laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi

bahwa berdasarkan hasil pengujian material, diketahui bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada PMK-213/PMK.03/2016, dengan penjelasan sebagai berikut: ⎯ Pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi terhadap

pihak yang memiliki hubungan istimewa yang dilakukan Pemohon Banding tidak memenuhi ex ante karena data diambil dengan menggunakan data setelah terjadi transaksi, yaitu tanggal 8 Juli 2022 dengan menggunakan Basis data Orbis dari Bureau van Dijk - Moody's Analytics versi 324 data update 1 Juli 2022 (n0324002);

⎯ Wajib Pajak tidak melakukan pengujian terhadap pricing policy/budgeted

melainkan menguji tingkat laba aktual;

bahwa oleh karena itu, Terbanding menentukan kembali besarnya penghasilan/biaya untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada tingkat laba bruto dengan menggunakan metode Resale Price Methode (RPM) dengan penggunaan data pembanding internal yang menghasilkan koreksi sebesar Rp61.990.411.909,00 yang diatribusi pada transaksi pembelian;

bahwa metode RPM tersebut tepat karena Pemohon Banding menjalankan bisnis dengan menjual barang disertai dengan jasa instalasinya sekaligus jasa perawatan sehingga metode RPM sangat tepat digunakan pada perusahaan dengan karakteristik distributor ataupun service provider;

bahwa dalam menentukan kewajaran pada tingkat laba, Terbanding memperoleh data menggunakan data internal Pemohon Banding yang diperoleh dari segmentasi laporan keuangan sampai pada tingkat laba bruto dengan menggunakan kode WBS dan dari penjelasan tersebut diperoleh pembanding internal dengan 1339 WBS; bahwa dari 300 WBS terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, sebanyak 183 WBS berada di dalam/atas rentang kewajaran dan 192 WBS berada di bawah/di luar rentang kewajaran, maka atas 117 WBS tersebut dilakukan penentuan kembali tingkat laba wajar per masing-masing WBS menggunakan median data pembanding sebesar 29% (dua puluh sembilan persen) sehingga diperoleh koreksi sebesar Rp61.990.411.909,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas HPP sebesar Rp61.990.411.909,00 a quo, dengan alasan sebagai berikut:

⎯ bahwa Dokumentasi Penentuan Harga Transfer yang dilakukan Pemohon

Banding telah sesuai ketentuan yang berlaku;

⎯ bahwa Terbanding telah tidak tepat dalam mempersiapkan Laporan Keuangan

tersegmentasi dan oleh karena itu, penerapan pembanding internal menjadi tidak andal;

⎯ bahwa analisis PKKU yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding

sebagaimana tertuang dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer sudah tepat;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan bukti/dokumen pendukung yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

⎯ bahwa sengketa terkait dengan koreksi Terbanding atas HPP sebesar

Rp61.990.411.909,00 a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian, yaitu berkenaan dengan pengujian PKKU yang dilakukan para pihak;

⎯ bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pengujian PKKU yang dilakukan

sebagaimana tertuang dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer yang dibuat oleh Pemohon Banding sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dimana Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding dan melakukan pengujian PKKU yang berbeda dengan Pemohon Banding;

⎯ bahwa adapun perbedaan antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam

melakukan pengujian PKKU, sebagai berikut:

DeskripsiPemohon BandingTerbanding
Memenuhi ketentuan PMK- 213/2016
Service Provider
Transactional Net Margin Method (TNMM)/OM/NCPM
Multiyears
External comparables
Kuartil bawah (Q1) : 4,05% Median (Q2) : 6,97% Kuartil atas (Q3) : 8,57%

⎯ bahwa untuk mendukung dalil/alasan ketidaksetujuan atas koreksi yang

dilakukan Terbanding a quo, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan disertai dengan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:

Lampiran-1 Dokumen Lokal Perusahaan Tahun 2021;

Lampiran-2 Laporan Keuangan Audited Tahun 2021;

Lampiran-3 Sampling dokumen pendukung invoice, faktur pajak penjualan,

agreement, dan BAST untuk masing masing WBS yang menunjukkan multi-years project dan menghasilan GPM Positif terkait dengan koreksi Harga Pokok Penjualan;

Lampiran-4Hasil Keputusan Hasil Keputusan Putusan Pengadilan Pajak
atas nama Pemohon Banding Nomor
PUT011052.15/2018/PP/M.IIIB Tahun 2020 tanggal 27
Oktober 2020 dan PUT-001737.15/2022/PP/M.IIIB Tahun
2025;

⎯ bahwa mengingat timbulnya sengketa a quo disebabkan adanya perbedaan

antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam melakukan pengujian PKKU, maka dalam memeriksa sengketa a quo Majelis Pengadilan Pajak melakukan penilaian terhadap pengujian PKKU yang dilakukan Terbanding, mengigat hasil pengujian a quo digunakan sebagai dasar bagi Terbanding dalam melakukan koreksi;

⎯ bahwa salah satu unsur terpenting dalam melakukan pengujian PKKU adalah

terkait dengan pemilihan metode yang tepat (the most appropriate method); ⎯ bahwa dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22/2013), antara lain, diatur sebagai berikut:

“Dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most appropriate method), dengan mempertimbangkan antara lain:

1) Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

2) Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

3) Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

4) Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.”

⎯ bahwa salah satu unsur terpenting pula dalam pemilihan metode transfer pricing

adalah terkait dengan pemilihan pembanding, dimana Lampiran PER-22/2013 a quo, diatur sebagai berikut:

“Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Ketentuan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis.”

⎯ bahwa penentuan karakteristik usaha yang akurat atas transaksi afiliasi dan

usaha Wajib Pajak sangat menentukan dalam pemilihan pembanding, dimana hal tersebut merupakan langkah pertama yang harus dilakukan dalam pengujian PKKU dan Terbanding dengan berbagai pertimbangan telah menentukan bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Distributor dan Service Provider;

⎯ bahwa dalam melakukan pengujian PKKU, Terbanding berpendapat bahwa

pengujian secara Resale Price Methode dengan Gross Profit Margin (GPM) sebagai Profit Level Indicator (PLI) atas transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan metode yang paling tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

⎯ bahwa penentuan karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai Distributor dan

Service Provider oleh Terbanding adalah tidak tepat, dengan pertimbangan sebagai berikut:

o bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang menjalankan usaha

dibidang penjualan dan instalasi peralatan telekomunikasi, perbaikan dan pemeliharaan peralatan telekomunikasi, jasa instalasi sistem telekomunikasi terintegrasi, dan jasa manajemen proyek;

o bahwa penjualan peralatan telekomunikasi yang dilakukan Pemohon

Banding merupakan satu kesatuan atau merupakan bagian yang tidak terpisahkan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding, yaitu sebagai penyedia jasa dibidang telekomunikasi/teknologi informasi;

⎯ bahwa pemilihan RPM sebagai metode pengujian PKKU dengan GPM sebagai

PLI juga kurang tepat, dengan pertimbangan sebagai berikut:

o bahwa RPM pada umumnya hanya dapat diterapkan pada perusahaan yang

bergerak dibidang distribusi, dimana perusahaan tersebut melakukan transaksi pembelian dan penjualan kembali produk tanpa terdapat aktivitas penambahan nilai pada produk;

o bahwa faktanya, Pemohon Banding melakukan penambahan nilai (value

added) dalam bentuk kostumisasi (customize) terhadap produk sesuai permintaan pembeli, baik atas produk yang dibeli dari afiliasi maupun dari independen sebelum diserahkan kepada pembeli, baik pembeli afiliasi maupun pembeli independen;

⎯ bahwa selain itu, pemilihan pembanding internal oleh Terbanding, yaitu data

internal Pemohon Banding yang diperoleh dari segmentasi laporan keuangan sampai pada tingkat laba bruto dengan menggunakan kode WBS, dimana diperoleh pembanding internal dengan 1339 WBS juga tidak tepat, mengingat setiaptransaksiyangdilakukanPemohonBandingdengan pelanggan/konsumen memliki karakteristik yang berbeda-beda tergantung dari kebutuhan masing-masing pelanggan/konsumen, sedangkan penggunaan metode RPM menghendaki pembanding dengan tingkat kesebandingan yang sangat tinggi;

bahwa berdasarkan uraian di atas, cukup alasan bagi Majelis Pengadilan Pajak untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas HPP sebesar Rp61.990.411.909,00 a quo;

2. Koreksi atas Biaya Usaha sebesar Rp4.578.859.607,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp4.578.859.607,00 dengan alasan sebagai berikut:

⎯ bahwa biaya yang dikeluarkan memiliki manfaat ekonomis yang berkaitan

dengan kegiatan usaha, namun pada saat yang sama, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa duplikasi biaya tidak terjadi, di mana penjelasan yang diberikan terkait dengan ruang lingkup dan bukan secara rinci menjelaskan biaya yang telah dikeluarkan;

⎯ bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan, Pemohon Banding

juga menyatakan bahwa mereka diwajibkan untuk memanfaatkan jasa tersebut karena merupakan bagian dari grup sehingga jasa management support services tersebut merupakan kegiatan pemegang saham (shareholder activity) sekaligus merupakan duplikasi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp4.578.859.607,00 a quo, dengan penjelasan sebagai berikut: ⎯ Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi jasa yang diberikan oleh Pihak

Afiliasi

bahwa dalam proses pemeriksaan pajak, Terbanding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah membuktikan pemberian jasa tersebut telah terjadi dengan menunjukkan data sebagaimana diuraikan pada file “NEC - Audit 2021

- Supporting Docs RMF.pdf” (sebanyak 160 halaman) yang Pemohon Banding telah sampaikan kepada Tim Terbanding dalam proses keberatan pajak dan Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa jasa tersebut memang telah benar-benar dilakukan dan dapat dibuktikan eksistensinya;

⎯ Pemohon Banding telah membuktikan manfaat jasa yang diberikan oleh Pihak

Afiliasi

bahwa setelah mengakui eksistensi jasa yang diberikan Pihak Afiliasi, Terbanding tetap melakukan koreksi dengan beranggapan bahwa jasa yang diberikan Pihak Afiliasi tidak memberikan manfaat kepada Pemohon Banding karena merupakan jasa yang bersifat duplikatif dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding sendiri dan merupakan shareholder activity;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding karena jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi benar-benar dibutuhkan oleh Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan operasional usaha dengan efektif dan efisien;

bahwa jasa management support services merupakan jasa yang bersifat manajemen dan administratif, dengan lingkup jasa pada perjanjian sebagaimana telah Terbanding sampaikan saat proses pemeriksaan pajak;

1. Jasa management support services bukan merupakan jasa yang duplikatif bahwa pada Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013, dijelaskan definisi dari duplicative services, sebagai berikut:

“Duplicative services adalah jasa yang dilakukan oleh anggota grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding atau dilakukan oleh pihak ketiga.” bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa jasa yang diberikan oleh Pihak Afiliasi bukan merupakan duplikasi dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding sendiri karena terdapat perbedaan yang signifikan antara ruang lingkup pemberian jasa yang diberikan oleh Pihak Afiliasi dengan ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan Pemohon Banding, dimana secara garis besar, dapat dijelaskan bahwa jasa yang diberikan oleh Pihak Afiliasi merupakan jasa yang memiliki lingkup global atau regional dan/atau melibatkan entitas lain dalam Grup NEC, sementara fungsi umum dan administrasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri hanya kegiatan dalam lingkup lokal (Indonesia saja) yang tidak melibatkan entitas lain dalam Grup NEC;

bahwa lebih lanjut dalam SPHP saat proses pemeriksaan pajak, Terbanding menyatakan bahwa:

“Fungsi umum dan administrasi yang dicakup termasuk fungsi human resources and development (SDM), umum dan administrasi, pelayanan pumajual, garansi produk, dan penanggung biaya garansi, menerima klaim produk, transportasi, manajemen dan keuangan. Semua kegiatan administrasi yang berkaitan dengan administrasi umum, akuntansi, hukum, teknologi informasi, dan sebagainya dilakukan oleh Pemohon Banding.

Pemohon Banding juga menyediakan layanan pumajual untuk produk yang dijual kepada semua pelanggan Pemohon Banding memberikan garansi apabila terdapat cacat produk atau kegagalan yang terjadi selama masa garansi yang ditentukan kilaim untuk kerusakan tersebut dapat diajukan ke Pemohon Banding untuk penggantian atau perbaikan produk. Setelah Pemohon Banding menerima klaim kerusakan produk dari pelanggannya, Pemohon Banding dapat meminta penggantian kepada Pihak Afiliasi dimana Pemohon Banding memperoleh produk tersebut dengan ketentuan apabila kerusakan masih dalam masa garansi. Lebih lanjut, seluruh biaya pengiriman barang kepada pelanggan menjadi tanggung jawab Pemohon Banding karena sudah termasuk dalam harga penjualan produk.”

bahwa berdasarkan bukti pemberian jasa management support services yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding, dapat dilihat bahwa jenis dan lingkup jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding berbeda dengan fungsi umum dan administrasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan terperinci mengenai perbandingan yang menunjukkan perbedaan lingkup pekerjaan jasa management support services dengan fungsi umum dan administrasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding disajikan dalam matriks yang terlampir sebagai (Lampiran 7). Pada matriks perbandingan tersebut, dapat dilihat lingkup pekerjaan jasa management support services dan penjabaran fungsi yang dilakukan oleh masing-masing divisi yang ada di NEC yang terkait dengan jasa management support services;

2. Jasa management support services bukan merupakan shareholder activity bahwa pada Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013, dijelaskan definisi dari shareholder activity, sebagai berikut:

“Shareholder activity adalah jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk. Dalam kondisi tertentu, perusahaan induk akan membebankan biaya jasa kepada anak perusahaannya meskipun anak perusahaan tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak akan membayar jasa tersebut apabila tidak terdapat hubungan istimewa.”

bahwa dari penjelasan di atas, diketahui bahwa shareholder activity adalah biaya jasa yang dibebankan oleh perusahaan induk kepada perusahaan anak dan/atau asosiasi, meskipun perusahaan anak dan/atau asosiasi tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut. Pemohon Banding telah menjelaskan kebutuhan dan manfaat atas jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi pada bagian sebelumnya. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memang benar- benar membutuhkan jasa tersebut untuk menjalankan kegiatan operasional usahanya sehingga tidak tepat apabila jasa management support services dianggap sebagai jasa yang bersifat shareholder activity

bahwa berdasarkan uraian di atas, sengketa terkait koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp4.578.859.607,00 a quo merupakan sengketa pembuktian; bahwa pembuktian a quo diperlukan untuk menguji lkebenaran materiil atas dalil/alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jasa management support services bukan merupakan jasa yang duplikatif dan bukan pula merupakan shareholder activity;

bahwa menudukung dalil/alasan yang dikemukakan Pemohon Banding a quo, dalam persidangan (sebagaimana dilampirkan dalam Pendapat Akhir/Closing Statement) Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:

Lampiran-5Penjelasan Manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas
Jasa Manajemen dan Kondisi Pemohon Banding tanpa Jasa
Manajemen;

Lampiran-6Matriks Perbandingan Lingkup Jasa Management Support

Services dengan Lingkup Pekerjaan yang Dilakukan Pemohon Banding;

Lampiran-7Bukti Pendukung untuk Menunjukkan Manfaat atas jasa
management support services yang diberikan oleh NEC APAC
dalam bidang keuangan;

Lampiran-8Bukti Pendukung untuk Menunjukkan Manfaat atas jasa

management support services yang diberikan oleh NEC APAC dalam bidang Supply Chain Management;

Lampiran-9Bukti Pendukung untuk Menunjukkan Manfaat atas jasa
management support services yang diberikan oleh NEC APAC
dalam bidang Regional Business Strategy;

Lampiran-10 Bukti Pendukung untuk Menunjukkan Manfaat atas jasa

management support services yang diberikan oleh NEC APAC dalam bidang Human Resources Department;

Lampiran-11Bukti Pendukung untuk Menunjukkan Manfaat atas jasa
management support services yang diberikan oleh NEC APAC
dalam bidang Legal;

Lampiran-12 Bukti Pendukung untuk Menunjukkan Manfaat atas jasa

management support services yang diberikan oleh NEC APAC dalam bidang Marketing;

Lampiran-13Bukti Pendukung sehubungan dengan Pemberian Biaya
Sponsorhip Untuk Kegiatan Seminar ABDI;

Lampiran-14 Daftar Hadir Peserta Seminar ABDI;

Lampiran-15Bukti Pendukung atas Pembayaran Pemohon Banding Kepada
ABDI;

Lampiran-16 Daftar Hadir Peserta NEC Visionary Week;

Lampiran-17Perjanjian Regional Management Fee antara NEC APAC dengan
NEC Thailand dan NEC Filipina;

Lampiran-18 SPHP dan Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun

2023;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding serta mempertimbangkan pula penjelasan yang disampaikan Terbanding, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: ⎯ bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam Lampiran 17 menyampaikan

bukti/dokumen pendukung berupa Perjanjian Regional Management Fee antara NEC APAC dengan NEC Thailand dan NEC Filipina, namun yang diterima Majelis Pengadilan Pajak hanya berupa Perjanjian Regional Management Fee antara NEC APAC dengan NEC Filipina;

⎯ bahwa berdasarkan paragraf ke-2 Management Support Services Agreement

antara NEC Asia Pasific Pte., Ltd. (NEC APAC) dengan NEC Philippines, Inc. (NEC PH) yang disampaikan Pemohon Banding, diatur sebagai berikut: “(hereinafter NEC APAC and NEC PH shall be individually referred to as the "Party" or collectively as "the Parties")

WHEREAS:

(A) NEC APAC is the regional headquarters of NEC Corporation in the Asia

Pacific region including in Singapore, Malaysia, Indonesia, Thailand, Philippines, Vietnam and India.

(B) In alignment with the "One NEC" initiative and Mid-Term Growth Plan set by

NEC Corporation, the Parties are desirous to align, integrate, consolidate and improve the standard of the internal operational and management controls and corporate governance of NEC PH and enter into this Agreement upon the terms and conditions herein set forth.”

⎯ bahwa ketentuan di atas menjelaskan bahwa NEC APAC merupakan kantor

pusat regional NEC Corporation di kawasan Asia Pasifik termasuk Singapura, Malaysia, Indonesia, Thailand, Filipina, Vietnam, dan India dan sejalan dengan inisiatif "One NEC" dan Rencana Pertumbuhan Jangka Menengah yang ditetapkan oleh NEC Corporation, Para Pihak berkeinginan untuk menyelaraskan, mengintegrasikan, mengkonsolidasikan, dan meningkatkan standar pengendalian operasional dan manajemen internal serta tata kelola perusahaan NEC PH dengan menandatangani perjanjian berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian tersebut;

⎯ bahwa lebih lanjut dalam Section 1. Services, Parargraph 1.1. Management

Support Services Agreement antara NEC APAC dengan NEC PH a quo, diatur sebagai berikut:

“During the term of this Agreement, NEC APAC shall provide the following internal management support services as set out and contained in Schedule 1 (hereinafter called "Services") to NEC PH.”

⎯ bahwa lebih lanjut dalam Schedule 1 a quo, dijelaskan bahwa cakupan layanan

yang diberikan oleh NEC APAC, sebagai berikut:

1. Internal Audit and help desk;

2. Internal Control and Governance support;

3. Management issues support;

4. Cash flow management support;

5. IT governance support ;

6. Public Relations support.

⎯ bahwa berdasarkan Perjanjian tersebut, NEC APAC akan menyediakan layanan

dukungan manajemen internal untuk NEC PH yang mencakup: bantuan internal audit, dukungan terhadap tata kelola dan pengawasan internal, dukungan terkait dengan manajemen, dukungan terhadap manajemen arus kas dan hubungan publik;

⎯ bahwa meskipun dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa NEC APAC

merupakan kantor pusat regional NEC Corporation di kawasan Asia Pasifik, dimana juga termasuk Indonesia, namun dalam perjanjian a quo tidak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa Perjanjian antara NEC APAC dengan NEC PH mengikat terhadap NEC Indonesia;

⎯ bahwa dengan demikin bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon

Banding berupa Management Support Services Agreement antara NEC APAC dengan NEC PH tidak relevan untuk dipertimbangkan;

⎯ bahwa mengingat Penjanjian yang disampaikan tidak relevan dengan sengketa,

maka Majelis Pengadilan tidak dapat menguji kebenaran materiil atas dalil/alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jasa management support services bukan merupakan jasa yang duplikatif dan bukan pula merupakan shareholder activity;

⎯ bahwa adapun bukti/dokumen pendukung lainnya yang disampaikan Pemohon

Banding juga tidak cukup/memadai untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis berkenaan dengan jasa manajemen yang diberikan oleh NEC APAC kapada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, cukup alasan bagi Majelis Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp4.578.859.607,00 a quo;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

“Alat bukti dapat berupa ‘pengetahuan hakim’, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

No.KoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat Dipertahankan
Dipertahankan
1.Harga Pokok Penjualan61.990.411.909061.990.411.909
2.Biaya Usaha4.578.859.6074.578.859.6070

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

No.UraianPendapat Majelis (Rp)
1Penghasilan Neto menurut Terbanding223.737.557.054
2Koreksi tidak dapat dipertahankan Majelis61.990.411.909
3Penghasilan Neto menurut Majelis161.747.145.145
4Kompensasi Kerugian0
5Penghasilan Kena Pajak161.747.145.145
6Pajak Penghasilan Terutang35.584.371.900
7Kredit Pajak45.239.554.152
8Jumlah PPh yang lebih dibayar9.655.182.252

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01839/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024, atas nama PT NEC INDONESIA, NPWP 01.069.567.4-055.000 dan menetapkan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 yang lebih dibayar sebesar Rp9.655.182.252,00 (Sembilan miliar enam ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh dua ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.