Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-009800.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2026

PT Nec Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009800.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01852/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00126/204/21/055/23 tanggal 26 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009800.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NEC INDONESIA, NPWP 01.069.567.4-055.000, beralamat di Gedung Summitmas I Lantai 4, Jalan Jend. Sudirman Kav. 61-62, Senayan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Joji Yamamoto, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: I Dewa Made Agung Nugraha,

Izin Kuasa Hukum: KEP-452/PP/IKH/2023 tanggal 11 April 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor L-010/PD-JY/I/2025 tanggal 8 Januari 2025;

2. Nama: Julius Wahyu Daryono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-480/PP/IKH/2024 tanggal 17 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor L-023/PD-JY/I/2025 tanggal 8 Januari 2025;

3. Nama: Egar Adipratama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-328/PP/IKH/2024 tanggal 2 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor L-036/PD-JY/I/2025 tanggal 8 Januari 2025;

4. Nama: Laras Setyawita,

Izin Kuasa Hukum: KEP-212/PP/IKH/2024 tanggal 6 Juni 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor L-049/PD-JY/I/2025 tanggal 8 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Anita Agustina/ 197508101995032001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Erwin Lesmana/ 198607302007101004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Vebrin Subandrio/ 198602262007101,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3308/WPJ.07/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-22/PP/BR/2025 tanggal 3 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor L-108/PD-JY/XI/2024 tanggal 4 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1902/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 28 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor L-120/PD-JY/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00126/204/21/055/23 tanggal 26 September 2023, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan penghitungan sebagai berikut:

URAIANJUMLAH DALAM RUPIAH
1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)/Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 2. PPh Pasal 26 terutang 3. Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak … e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah bayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak … i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 4. Pajak yang tidak/kurang dibayar 5. Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf b Undang-Undang KUP c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf d Undang-Undang d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak e. Jumlah sanksi administratif 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar10.724.343.663 1.439.360.716 0 664.480.567 0 0 0 0 0 0 664.480.567 774.880.149 336.607.937 0 0 0 336.607.937 1.111.488.086
Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas SKP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor L-064/JY-PD/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

URAIANJUMLAH DALAM RUPIAH

1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)/Dasar Pengenaan Pajak (DPP)5.558.476.004

2. PPh Pasal 26 terutang664.480.567

3. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah0

b. Setoran Masa664.480.567

c. STP (pokok kurang bayar)0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0

e. Uang Tebusan yang telah dibayar0

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah bayar0

g. Lain-lain0

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan664.480.567

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar0

5. Sanksi Administratif:

URAIANJUMLAH DALAM RUPIAH
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf b Undang-Undang KUP c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf d Undang-Undang d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak e. Jumlah sanksi administratif 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar0 0 0 0 0 0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01852/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024 memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANSEMULA (Rp)DITAMBAH/ (DIKURANGI) (Rp)MENJADI (Rp)
a. Dasar Pengenaan10.724.343.663010.724.343.663
b. PPh Pasal 26 yang terutang1.439.360.71601.439.360.716
c. Kredit Pajak664.480.5670664.480.567
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak …000
e. PPh kurang bayar774.880.1490774.880.149
f. Sanksi Administrasi336.607.9370336.607.937
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.111.488.08601.111.488.086

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor L-108/PD- JY/XI/2024 tanggal 4 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 5 November 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor L-108/PD-JY/XI/2024 tanggal 4 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding ini disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-01852/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024 diterima pada tanggal 14 Agustus 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. JOJI YAMAMOTO, dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 9 tanggal 8 Mei 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01852/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang KUP. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00126/204/21/055/23 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP PMA Dua, dengan perhitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp1.111.488.086,00;

2. bahwa jumlah kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah kurang bayar sebesar Rp0,00 namun dengan itikad baik Pemohon Banding telah melakukan pembayaran seluruhnya atas jumlah PPh yang masih harus dibayar menurut SKPKB PPh Pasal 26 sebesar Rp1.111.488.086,00 melalui penyetoran bank dengan Bukti Penerimaan Negara NTPN BB6D43IFNT56IDH0 tanggal 6 Desember 2023;

3. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor L-064/JY-PD/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas

perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan jumlah pajak yang seharusnya adalah Rp0,00;

4. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-01852/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dengan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.111.488.086,00;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NO.URAIANMENURUTKOREKSI DIAJUKAN BANDING (Rp)
TERBANDING (Rp)PEMOHON BANDING (Rp)
1.Objek PPh Pasal Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 202110.724.343.6635.558.476.0045.165.867.659

Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp5.165.867.659,00

MENURUT TERBANDING

bahwa terhadap koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp5.165.867.659,00, Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp5.165.867.659,00. Dasar dilakukannya koreksi oleh Terbanding adalah Berdasarkan hasil pengujian PKKU, terdapat perbedaan nilai wajar pada transaksi afiliasi yang dianggap sebagai dividen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26, dividen tersebut menjadi subjek kewajiban pajak. Oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan untuk menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding terkait dengan hal ini;

MENURUT PEMOHON BANDING

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif objek PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding dengan jumlah sebesar Rp5.165.867.659,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi secondary adjustment ini berasal dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas Harga Pokok Penjualan dan mengajukan keberatan atas koreksi tersebut;

2. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya terkait terpenuhinya persyaratan formal dan persyaratan material atas transaksi afiliasi yang disajikan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016 sehingga Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dari Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK- 213/PMK.03/2016. Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2021 milik Pemohon Banding telah tersedia dalam jangka waktu yang ditetapkan, yakni 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak, tepatnya pada tanggal 30 Juli 2022. Hal ini pun dapat dilihat melalui Lampiran Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal yang merupakan bagian dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT PPh Badan) Tahun Pajak 2021, dimana Pemohon Banding juga telah menyatakan tanggal tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer dan tanggal tersebut telah sesuai dengan tanggal ketersediaan di halaman depan (cover) dari Dokumen Lokal, yaitu 30 Juli 2022. Lebih lanjut, dalam Dokumen Lokal tersebut pada halaman 9-10, pihak yang menyediakan Dokumen Lokal telah menyatakan bahwa “Laporan ini disusun berdasarkan data dan informasi yang telah tersedia sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh PMK-213” dan Dokumen Lokal tersebut telah ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer, yakni GNV CONSULTING SERVICES;

• bahwa informasi terkait dengan kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terkahir telah Pemohon Banding sampaikan dalam Dokumen Lokal dengan melampirkan salinan perjanjian (kontrak) untuk seluruh transaksi afiliasi yang dilakukan, dimana pada masing-masing kontrak tersebut telah mencantumkan informasi mengenai kebijakan penetapan harga untuk masing-masing transaksi yang ada. Seluruh perjanjian telah dilampirkan dalam Lampiran J Dokumen Lokal milik Pemohon Banding;

• bahwa dalam proses penyusunan dokumen lokal perusahaan tahun 2021, Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 PMK-213/PMK.03/2016 yang mana mengutip Paragraf 1.78 OECD TP Guidelines yang menyatakan sebagai berikut: “1.78. A contractual assumption of risk constitutes an ex ante agreement to bear some or all of the potential costs associated with the ex post materialisation of downside outcomes of risk in return for some or all of the potential benefit associated with the ex post materialisation of positive outcomes. Importantly, ex ante contractual assumption of risk should provide clear evidence of a commitment to assume risk prior to the materialisation of risk outcomes. Such evidence is a very important part of the tax administration’s transfer pricing analysis of risks in commercial or financial relations, since, in practice, an audit performed by the tax administration may occur years after the making of such up-front decisions by the associated enterprises and when outcomes are known. The purported assumption of risk by associated enterprises when risk outcomes are certain is by definition not an assumption of risk, since there is no longer any risk;”

bahwa terjemahan:

“1.78 Asumsi risiko kontraktual mengakibatkan perjanjian ex ante untuk menanggung sebagian atau seluruh potensi biaya yang terkait dengan materialisasi/perwujudan yang tidak sesuai harapan secara ex post dari risiko (yang diasumsikan), dengan imbalan untuk sebagian atau seluruh potensi manfaat yang terkait dengan perwujudan hasil positif secara ex post. Yang penting adalah asumsi risiko kontrak ex ante harus memberikan bukti yang jelas tentang komitmen untuk menanggung risiko sebelum risiko tersebut terwujud. Bukti tersebut merupakan bagian yang sangat penting dalam analisis transfer pricing yang dilakukan oleh administrasi perpajakan terhadap risiko dalam hubungan komersial atau keuangan, karena, dalam praktiknya, audit yang dilakukan oleh administrasi perpajakan dapat dilakukan bertahun-tahun setelah pengambilan keputusan di muka oleh perusahaan terkait. Asumsi atas risiko yang telah diketahui secara pasti (ketika melakukan transaksi dengan) pihak afiliasi, secara definisi bukan merupakan asumsi atas risiko, mengingat

sudah tidak ada lagi risiko (karena sudah pasti akan terjadi, bukan sekedar dugaan);”

bahwa dari paragraf di atas, dapat dijelaskan bahwa ketika mengadakan suatu perjanjian (transaksi), pendekatan ex ante bertujuan untuk membuktikan bahwa terdapat komitmen untuk menanggung risiko yang mungkin terjadi, sebelum risiko tersebut benar-benar terjadi (termaterialisasi). Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menerapkan pendekatan ex ante sesuai dengan tujuan yang dijelaskan dalam OECD TP Guidelines di atas, dengan secara konsisten menerapkan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian, sebagaimana dibuktikan melalui Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disusun setiap tahun. Adapun seluruh perjanjian yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi telah disepakati sebelum dibuatnya Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2021.

• bahwa selain poin-poin yang telah disebutkan di atas, Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Terbanding telah tidak konsisten dalam pendekatan pada saat menerapkan koreksinya. Dalam proses pemeriksaan pajak, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pendekatan ex-ante, namun pada saat menerapkan koreksinya Terbanding memilih pendekatan outcome testing dengan menjadikan OECD TP Guidelines for COVID sebagai dasar;

3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Substansi koreksi adalah “... selisih antara nilai Transaksi yang tidak sesuai dengan PKKU ... dianggap sebagai dividen,” kata kuncinya bukan pada judul ataupun konsiderans aturan yang berkaitan, melainkan pada kata “dianggap sebagai dividen.” Kata “dianggap” tidak harus terjadi, karena dan tidak terdapat transaksi riil yang terjadi, namun kata tersebut tetap menjadi suatu peristiwa yang secara substansi dapat dianggap terjadi. Argumentasi Pemohon Banding dengan penafsiran terkait judul PMK- 22/PMK.03/2020 dan konsiderans Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tidak dapat menyanggah kata “dianggap” dan tidak sesuai dengan kaidah substance over form;

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tetapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis. Sedangkan, laba ditahan adalah Laba yang tidak dibagi, merupakan sebagian atau keseluruhan laba yang diperoleh perusahaan yang tidak dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen;

bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh):

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

…

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;”

bahwa dapat diketahui bahwa yang dimaksud pengertian dari dividen, baik secara nyata maupun terselubung adalah bagian yang diatribusikan hanya kepada pemegang saham. Artinya, secondary adjustment tidak dapat dilakukan oleh Terbanding jika primary adjustment dapat diidentifikasi sebagai transaksi afiliasi atau bukan transaksi dengan para pemegang saham (direct shareholders);

bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas, Pemohon Banding mohon koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp5.165.867.659,00 dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Menetapkan kembali kewajiban PPh Pasal 26 Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember 2021 menjadi sebesar Rp0,00;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili sengketa ini berkenan untuk menerima dan mengabulkan banding Pemohon Banding. Atau, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Mulia masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1902/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 28 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

A. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor

L-108/PD-JY/XI/2024 tanggal 4 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 5 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

3. Banding tidak diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-01852/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024;

7. Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-01852/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024;

8. Bukti Pembayaran: Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena jumlah yang disetujui WP dalam SKP adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sehingga tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

9. Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu JOJI YAMAMOTO, selaku Presiden Direktur; Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

10. Penandatangan surat banding berkedudukan di Indonesia;

11. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

B. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, permohonan banding

Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang KUP), Pasal 35 ayat (1) dan

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

C. bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang

KUP, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan di bawah ini;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan

A. bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00126/204/21/055/23 tanggal

26 September 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP PMA Dua Nomor LAP-00380/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 21 September 2023 dengan penghitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp1.111.488.086,00;

B. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan

dengan Surat Nomor L-064/JY-PD/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 yang diterima KPP PMA Dua tanggal 18 Desember 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-5005770/BPS/KPP.070303/2023 tanggal 18 Desember 2023, dengan perhitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00:

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan

Terbanding Nomor KEP-01852/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024

dengan perhitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp1.111.488.086,00;

III. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA

URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTKOREKSI DIAJUKAN BANDING (Rp)
PEMOHON BANDINGTERBANDING DALAM PEMERIKSAANTERBANDING DALAM KEBERATAN
Objek PPh Pasal 265.558.476.00410.724.343.66310.724.343.6635.165.867.659

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Undang-Undang PPh), mengatur antara lain:

a) Pasal 4 ayat (1) huruf g:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen;”

b) Pasal 26 ayat (1) huruf a:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;”

2) Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

3. Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

B. Tanggapan Terbanding

1. bahwa berdasarkan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00126/204/21/055/23 tanggal 26 September 2023 diketahui terdapat koreksi pada pos Objek PPh Pasal 26 dengan perincian sebagai berikut:

a. Menurut SPT/Pemohon BandingRp5.558.476.004

b. Menurut TerbandingRp 10.724.343.663

c. KoreksiRp5.165.867.659

2. bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-00380/RIKSIS/KPP.0703/2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta penjelasan Terbanding dalam Pemeriksaan, diketahui koreksi untuk Masa Pajak Desember 2021, dilakukan dengan penjelasan:

a. Terdapat koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp5.165.867.659,00;

b. Koreksi objek tersebut merupakan koreksi sekunder dari koreksi harga Pokok Penjualan yang berdasarkan pengujian penerapan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding diketahui bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

c. Total koreksi secondary yang diterbitkan oleh Terbanding adalah Rp61.990.411.908,00 yang kemudian dibagi rata ke setiap masa menjadi koreksi sebesar Rp5.165.867.659,00;

d. Terhadap koreksi primer telah diterbitkan SKPKB nomor 00025/206/21/055/23 sedangkan selisih jumlah objek PPh Pasal 26 sebesar Rp5.165.867.659,00 menjadi koreksi sekunder yang diterbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Desember 2021;

3. bahwa berdasarkan penelitian sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan pada PPh Badan Tahun 2021 sebesar Rp61.990.411.909,00 atas pengujian kewajaran transaksi afiliasi:

a. Pemohon Banding menyatakan ketersediaan dokumen harga transfer dengan menunjukkan tanggal laporan dokumen penentuan harga transfer yaitu tanggal 30 Juli 2022;

b. Pemohon Banding melampirkan salinan perjanjian (kontrak) dalam lampiran J dokumen local untuk seluruh transaksi afiliasi yang dilakukan, dimana pada m asing-masing kontrak tersebut telah mencantumkan informasi mengenai kebijakan penetapan harga untuk masing-masing transaksi yang ada;

c. Pemohon Banding tidak melakukan segmentasi laporan keuangan karena kompleksitas dan variabilitas transaksi Wajib Pajak dengan lawan transaksi yang sulit dilakukan segmentasi, selain itu sebagian besar (hampir keseluruhan) penjualan dilakukan kepada pihak ketiga;

d. Pemohon Banding menggunakan Basis data Orbis dari Bureau Van Dijk - Moody's Analytics versi 324 data update 1 Juli 2022 (n0324002). Data pembanding diperoleh tanggal 8 Juli 2022 (tanggal ekspor database) dan data pembanding terpilih diperoleh sehari setelah tanggal ekspor data;

e. Penentuan karakterisitik Pemohon Banding sebagai distributor tidak tepat sehingga penggunaan metode resale price (RPM) yang dilakukan Pemeriksa juga tidak tepat;

f. Metode TNMM paling tepat karena Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi (service provider) dan memiliki transaksi yang komplek;

g. Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan sudah memenuhi kaidah Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

4. bahwa hasil penelitian dan kesimpulan peneliti terkait dengan sengketa Harga Pokok Penjualan keberatan pada PPh Badan Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya terkait terpenuhinya persyaratan formal dan persyaratan material atas transaksi afiliasi yang disajikan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

b. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan penolakan metode RPM yang dilakukan oleh Terbanding, dimana argumentasi Pemohon Banding adalah perbedaan struktur biaya yang tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Pemohon Banding;

c. Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

d. Substansi koreksi adalah “… selisih antara nilai Transaksi yang tidak sesuai dengan PKKU … dianggap sebagai dividen,” kata kuncinya bukan pada judul ataupun konsiderans aturan yang berkaitan, melainkan pada kata “… dianggap sebagai dividen …”. Kata “dianggap” tidak harus terjadi, karena walaupun tidak terdapat transaksi riil yang terjadi namun kata tersebut tetap menjadi suatu peristiwa yang secara substansi dapat dianggap terjadi sebagaimana penerapan prinsip substance over form. Argumentasi Pemohon Banding dengan penafsiran terkait judul PMK-22/PMK.03/2020 dan konsiderans Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tidak dapat menyanggah kata “dianggap” sebagaimana prinsip substance over form;

e. Dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp61.990.411.909;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor L-108/PD-JY/XI/2024 tanggal 4 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1),

(2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01852/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang KUP, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-01852/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00126/204/21/055/23 tanggal 26 September 2023 atas nama Pemohon Banding, NPWP 010695674055000 / 0010695674055000 NITKU 0010695674055000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor L-120/PD-JY/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan yang telah disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-01852/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor L-064/JY-PD/XII/2023 tanggal 12 Desember

2023 beserta Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-3. SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor

00126/204/21/055/23 tanggal 26 September 2023;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp1.111.488.086,00 pada tanggal

6 Desember 2023;

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Resolusi Tertulis Dengan Suara Bulat Rapat

Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT NEC Indonesia Nomor 9 tanggal 8 Mei 2024;

Bukti P-6. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham

PT NEC Indonesia Nomor 11 tanggal 15 November 2021;

Bukti P-7. Salinan Akta Perseroan Terbatas PT NEC Nusantara Communications

Nomor 191 tanggal 27 Maret 1992;

Bukti P-8. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (NIORA J1U1UAMN62073) Nomor

2C21JE3119AX tanggal 3 November 2023 atas nama Sdr. Joji Yamamoto (berlaku sampai dengan 31 Desember 2024);

Bukti P-9. Pakta Integritas dan Passport a.n. Joji Yamamoto;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor L-010/PD-JY/I/2025 tanggal 8 Januari

2025 a.n. I Dewa Made Agung Nugraha;

Bukti P-11. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

I Dewa Made Agung Nugraha;

Bukti P-12. Pakta Integritas a.n. I Dewa Made Agung Nugraha;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor L-023/PD-JY/I/2025 tanggal 8 Januari

2025 a.n. Julius Wahyu Daryono;

Bukti P-14. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Julius Wahyu Daryono;

Bukti P-15. Pakta Integritas a.n. Julius Wahyu Daryono;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor L-036/PD-JY/I/2025 tanggal 8 Januari

2025 a.n. Egar Adipratama;

Bukti P-17. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Egar Adipratama;

Bukti P-18. Pakta Integritas a.n. Egar Adipratama;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor L-049/PD-JY/I/2025 tanggal 8 Januari

2025 a.n. Laras Setyawita;

Bukti P-20. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Laras Setyawita;

Bukti P-21. Pakta Integritas a.n Laras Setyawita;

Bukti P-22. SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2021;

Bukti P-23. Matriks sengketa;

Bukti P-24. Company Profile;

Bukti P-25. List Peserta NEC - One Visionary Week Tahun 2021;

Bukti P-26. Dokumen Lokal Perusahaan Tahun 2021;

Bukti P-27. Laporan Keuangan Audited Tahun 2021;

Bukti P-28. Kesimpulan akhir Nomor 010/KH-NEC/XII/2025 tanggal 15 Desember

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-3. Bukti kirim Keputusan Keberatan;

Bukti T-4. TP Documentation;

Bukti T-5. Tanggapan tertulis tanggal 22 April 2025;

Bukti T-6. Tanggapan tertulis tanggal 27 Juni 2025;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 20 Oktober 2025;

Bukti T-8. Kesimpulan akhir Nomor S-2175/PJ.07/2025 tanggal 18 November

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01852/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00126/204/21/055/23 tanggal 26 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak.

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor L-108/PD-JY/XI/2024 tanggal 4 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NO.URAIANMENURUTNILAI SENGKETA (Rp)
PEMOHON BANDINGTERBANDING
(Rp)(Rp)
1.DPP PPh Pasal 265.558.476.00410.724.343.6635.165.867.659
TOTAL NILAI SENGKETA TERBUKTI5.165.867.659

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp5.165.867.659,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

KoreksiMenurut (Rp):Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
5.558.476.00410.724.343.663

bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp5.165.867.659,00 a quo merupakan hasil pengujian PKKU yang dilakukan Terbanding, dimana terdapat perbedaan nilai wajar pada transaksi afiliasi yang dianggap sebagai dividen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat bahwa sengketa berupa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp5.165.867.659,00 a quo merupakan secondary adjustment atau berkaitan dengan sengketa atas HPP pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 (primary adjustment) sebagaimana terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009791.15/2024/PP;

bahwa mengingat sengketa berkenaan dengan Objek PPh Pasal 26 a quo saling terkait dengan sengketa HPP pada PPh Badan Tahun Pajak 2021, maka seluruh pertimbangan yang digunakan Majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa HPP pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 a quo digunakan pula (mutatis mutandis) dalam memeriksa dan memutus sengketa atas Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021;

bahwa oleh karena koreksi Terbanding atas HPP pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 (primary adjustment) tidak dapat dipertahankan Majelis, maka koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp5.165.867.659,00 a quo (secondary adjustment) juga tidak dapat dipertahankan oleh Majelis;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

“Alat bukti dapat berupa ‘pengetahuan hakim’, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

KoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
DPP PPh Pasal 265.165.867.65905.165.867.659

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp10.724.343.663 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp5.165.867.659 DPP PPh Pasal 26 menurut MajelisRp5.558.476.004 bahwa lebih lanjut, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 menurut Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPendapat Majelis (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak5.558.476.004
2.PPh Pasal 26 yang terutang664.480.567
3.Kredit Pajak664.480.567
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01852/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Agustus 2024, atas nama PT NEC INDONESIA, NPWP 01.069.567.4-055.000 dan menetapkan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (Nihil).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.