Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-009809.15/2023/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT Mapple Mitra Adiperkasa, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009809.15/2023/PP/M.IIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00502/KEB/WPJ.06/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00145/406/20/073/22 tanggal 23 Juni 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009809.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MAPPLE MITRA ADIPERKASA, NPWP 90.679.470.6-022.000, beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 29 Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 86, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220, yang diwakili oleh Handaka Santosa jabatan Direktur,

yang selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sistomo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1038/PP/IKH/2022 tanggal 3 Oktober 2022, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 006/MMA/TAX/I/2024 tanggal 30 Januari 2024,

2. Nama: Topan Rian Pratama,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1059/PP/IKH/2022 tanggal 6 Oktober 2022, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 008/MMA/TAX/I/2024 tanggal 30 Januari 2024,

3. Nama: Maria Rully Ulfa,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-555/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 004/MMA/TAX/I/2024 tanggal 30 Januari 2024,

4. Nama: Triwidya Siska Saraswati,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1800/PP/IKH/2023 tanggal 27 Desember

2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 010/MMA/TAX/I/2024 tanggal 30 Januari 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Berry Harmaily/198412112006021004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Riza Nur Akbar/197906052000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1133/WPJ.06/2024 tanggal 2 Agustus 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

186/PP/BR/2024 tanggal 12 Februari 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor

266/MMA/TAX/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-

271/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

014/MMA/TAX/II/2024 tanggal 5 Februari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2020 Nomor 00145/406/20/073/22 tanggal 23 Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagai berikut:

Sf JUMLAH RUPIAH MENURUT 0

URAIAN www ce

WAJIB PAJAK FISKUS PEMBANASAN AKHIR

1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 1.307.457.212.303 1.319.557.549.593 1.307.457.212,303

2 |Harga Pokok Penjualan 1.236.580.132.009 1.236.580.132.009 1.236.580.132.009

3 (penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) 70.877.080. 294 82.977.417.584 70.B77.080.294

4 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 20.651,241.026 20.651.241.026 20.651.241.026

5 (Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 50.225.839.268 62.326.176.558 50.225.839.268

6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha 16.282.914.802 165,282.914.802 16.282.914.802

b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas 0 0 0

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 0 0 0

d. Lain-lain 0 0 0

le. Jumlah (a+ b+c+d) 16.282.914.802 16.282.914.802 16.282.914.802

7 (Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 0 0 0

8 Penyesualan Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif 1.743.398.654 1.713.398.654 1.743.398.654

b, Penyesuaian Fiskal Negatif 20.956.580.920 20,956.580.920 20.956.580.920

lc. Jumlah (a - b) (19,213.182.266) (19.213.182.266) (29,213.182.266)

9 (Penghasilan neto luar negeri 0 0 0

10 (Jumlah penghasilan neto (S + 6.e - 7 + B.c + 9) 47.295.571.804 59.395.909,094 17.295.571.804

11 |Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib 0 0 0

12 |Kompensasi Kerugian 0 0 0

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ji) Q 0

14 (Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13) 47.295.571.804 59,395.909.094 47.295.571,804

15 |PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL) 10,405.025.620 13.067.099.980 10.405.025.620

16 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) o 0 0

17 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun latu 0 0 0

18 [Jumlah PPh Terutang (16 + 17) 10.405.025.620 13.067.099.980 10.405.025.620

19 (Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah 0 Q 0

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

6.1. PPh Pasal 21 ie) 0 0

b.2. PPh Pasal 22 ie) 0 Oo

b.3. PPh Pasal 23 520.189.230 520.189.230 520.189.230

b.4. PPh Pasal 24 D 0 Q

b.5. Lain-lain o 0 9

b.6. Jumlah (b.1#b.24#b.34b.4 + b.5) 520.189.230 520.189.230 520.189.230

Cc. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22 50.139.299.000 50.139.299.000 50.139.299.000

c.2. PPh Pasal 25 0 0 Q

c.3. PPh Pasal 29 378.390 378.390 378.390

c.4. STP (pokok kurang bayar) 0 0 0

cS. Lain lain 0 ivy 0

c6. Jumfah c+ c2+ 63404 + 0,5) 50.139.677,390 50.139.677.390 50.139.677.390

d. Diperhitungkan :

di. SKPLB it} 0 0

d,2. SKPPKP D 0 ie}

4.3. Jumtah (d.1 + d.2) 0 0 0

le. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain 0 iy 0

e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri Oo 0 ie}

e.3. Telah dipotong/dipungut 0 9 0

e.4. Jumlah (e,1 + e.2 + e.3) 0 0 0

f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b,6 + ¢.6 - d.3) atau (e.4)) 50.659.866.620 $0.659,866.620 50.659.866,620

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 218/MMA/TAX/VIII/2020 tanggal 23 Agustus 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak adalah sebesar Rp13.067.099.980,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut wajib pajak sebesar Rp10.405.025.620,00;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir

pemeriksaan sebesar Rp0,00

d. Jumlah yang telah dilunasi adalah sebesar Rp0,00;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00502/KEB/WPJ.06/2023 tanggal 10 Agustus 2023 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Kena Pajak59.395.909.094059.395.909.094
PPh Terutang13.067.099.980013.067.099.980
Kredit Pajak50.659.488.230050.659.488.230
PPh Kurang/(Lebih) Bayar(37.592.766.640)0(37.592.766.640)
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar(37.592.766.640)0(37.592.766.640)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 266/MMA/TAX/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

266/MMA/TAX/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu Pemohon Banding dapat mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Menurut ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyebutkan bahwa Pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus, apabila kuasa hukum telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan atas Surat Keberatan Pemohon Banding, dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki bukti kapan diterimanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak oleh Perusahaan, maka mengacu pada tanggal diterbitkannya Keputusan atas Surat Keberatan tanggal 10 Agustus 2023, maka permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat

(2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Handaka Santosa jabatan selaku Direktur sesuai dengan Akta Notaris Nomor 10 tanggal 04 Agustus 2021 yang dibuat oleh Notaris Hannywati Gunawan, berkedudukan di Jakarta;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00502/KEB/WPJ.06/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00145/406/20/073/22 tanggal 23 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00145/406/20/073/22 Tanggal 23 Juni 2022 (SKPLB PPh Badan Tahun 2020) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan rincian sebagai berikut:

No.U R A I A NJumlah (Rp)
Menurut FiskusMenurut WP
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal: a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a-b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan kena pajak (10-11-12-13) PPh Terutang ((tarifx15) atau NIHIL) Penghasilan yang segarusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15+16) Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5) d. Diperhitungkan: d.1. SKPLB d.2. SKPPKP d.3. Jumlah (d.1+d.2) e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan1.319.557.549.593 1.236.580.132.009 82.977.417.584 20.651.241.026 62.326.176.558 16.282.914.802 0 0 0 16.282.914.802 0 1.743.398.654 20.956.580.920 (19.213.182.266) 0 59.395.909.094 0 0 0 59.395.909.094 13.067.099.980 0 0 13.067.099.980 0 0 0 520.189.230 0 0 520.189.230 50.139.299.000 0 378.390 0 0 50.139.677.390 0 0 0 0 50.659.866.6201.307.457.212.303 1.236.580.132.009 70.877.080.294 20.651.241.026 50.225.839.268 16.282.914.802 0 0 0 16.282.914.802 0 1.743.398.654 20.956.580.920 (19.213.182.266) 0 47.295.571.804 0 0 0 47.295.571.804 10.405.025.620 0 0 10.405.025.620 0 0 0 520.189.230 0 0 520.189.230 50.139.299.000 0 378.390 0 0 50.139.677.390 0 0 0 0 50.659.866.620
20Jumlah PPh yang (lebih) dibayar(37.592.766.640)(40.254.841.000)

2. bahwa kemudian Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPLB tersebut diatas dan menurut Pemohon Banding perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoU R A I A NJumlah (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal: a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a-b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan kena pajak (10-11-12-13) PPh Terutang ((tarifx15) atau NIHIL) Penghasilan yang segarusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15+16) Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5) d. Diperhitungkan: d.1. SKPLB d.2. SKPPKP d.3. Jumlah (d.1 + d.2) e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan1.307.457.212.303 1.236.580.132.009 70.877.080.294 20.651.241.026 50.225.839.268 16.282.914.802 0 0 0 16.282.914.802) 0 1.743.398.654 20.956.580.920 (19.213.182.266) 0 47.295.571.804 0 0 0 47.295.571.804 10.405.025.620 0 0 10.405.025.620 0 0 0 520.189.230 0 0 520.189.230 50.139.299.000 0 378.390 0 0 50.139.677.390 0 0 0 0 50.659.866.620
20Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(40.254.841.000)

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00502/KEB/WPJ.06/2023 Tanggal

10 Agustus 2023 yang intinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan menetapkan PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak59.395.909.094059.395.909.094
2.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang13.067.099.980013.067.099.980
3.Kredit Pajak50.659.488.230050.659.488.230
4.PPh yang lebih dibayar(37.592.766.640)0(37.592.766.640)
5.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(37.592.766.640)0(37.592.766.640)

III. POKOK SENGKETA

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp12.100.337.290,00 yang didasarkan pada perhitungan Uji Arus Uang-Piutang oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha1.307.457.212.3031.319.557.549.593(12.100.337.290)

Menurut Terbanding

a. Bahwa berdasarkan hasil pengujian Terbanding (semula Pemeriksa) disimpulkan terdapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.100.337.290,00 yang merupakan hasil perhitungan Uji Arus Uang – Piutang, sebagai berikut: Saldo Akhir Piutang Dagang395.523.686.162 Penyesuaian(273.711.337)

OR(273.711.337) Penerimaan dari Bank

CASH IN BANK - BCA A/C 319.3852200 (IDR)1.217.541.970.262 CASH IN BANK - MANDIRI a/c 122.002.992.999.2 (IDR)- CASH IN BANK - GANESHA A/C 0901.2788.991 (IDR)- CASH IN BANK - BCA (USD) A/C 3193809886 (USD)- CASH IN BANK - STANDAR CHARTERED A/C 30- CASH IN BANK - HSBC A/C 001408285068-

1.217.541.970.262 Pelunasan Non Bank

Credit Note2.040.228.840 Total Penerimaan1.614.832.173.927 Saldo Awal Piutang dagang(164.528.903.101) Total Penjualan1.450.303.270.826 PPN Out(130.745.721.233) Penjualan sesuai uji arus1.319.557.549.593 Penjualan sesuai report1.307.457.212.303

12.100.337.290

b. Bahwa menurut Terbanding terdapat transaksi pembayaran atas penjualan Tahun 2019 dari PT MZA (MAP Zona Adiperkasa) sebesar Rp12.099.312.170,00 yang menurut Terbanding tidak seharusnya dikurangkan dari Uang Masuk yang berhubungan dengan penghasilan karena Pembayaran Piutang Tahun 2019 pada Tahun 2020 tersebut telah diperhitungkan dalam Perhitungan Piutang Awal;

c. Terbanding menolak Keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut:

1) Berdasarkan hasil penelitian terhadap data, dokumen, dan ledger Pemohon Banding diketahui bahwa uang masuk pada tanggal 08 Januari 2020 sebesar Rp12.099.312.170,00 secara jelas telah dicatat oleh Pemohon Banding sebagai penerimaan pembayaran atas invoice penjualan (Penerimaan Penjualan);

2) Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap data, dokumen, dan ledger Pemohon Banding, juga diketahui bahwa penerimaan uang masuk tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp26.800.000.000,00 secara jelas dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Advance (Uang Muka);

3) Bahwa dalam praktiknya aliran uang masuk dari PT MAP Zona Adiperkasa kepada Pemohon Banding pada dasarnya bersumber dari dua jenis, yaitu penerimaan atas penjualan pada PT MAP Zona Adiperkasa dan kedua adalah penerimaan yang dicatat sebagai advance. Dalam praktiknya atas advance ini dicatat dengan penjelasan sendiri dan kemudian dalam periode tertentu dikembalikan pada PT MAP Zona Adiperkasa;

4) Mempertimbangkan uraian tersebut di atas dan ketentuan yang berlaku maka alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan dan koreksi Terbanding sebesar Rp12.100.337.290,00 tetap dipertahankan;

IV.ALASAN PERMOHONAN BANDING

bahwa adapun alasan permohonan banding ini dapat dikemukakan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding tidak setuju pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi terkait dengan peredaran usaha yang diyakini oleh

Terbanding bersumber dari pembayaran atas penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2. Bahwa sebagaimana telah disampaikan baik dalam proses pemeriksaan maupun tahap keberatan, jika uang masuk sebesar Rp12.099.312.170,00 yang terjadi pada tanggal 08 Januari 2020 bukanlah merupakan merupakan penjualan yang terjadi di Tahun 2020. Atas penjualan sebesar Rp12.099.312.170,00 sendiri telah tercatat dalam GL 200100 A/R Wholesale Tahun 2019 dan telah dibuat invoice penjualan, faktur pajak, serta telah dilaporkan sebagai Peredaran usaha di SPT Badan Tahun 2019, sehingga keliru dan tidak tepat apabila Terbanding menyatakan uang tersebut merupa- kan penjualan Tahun 2020 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

3. Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan kronologi terkait uang masuk sebesar Rp12.099.312.170,00 antara lain sebagai berikut:

1) Bahwa pada Tahun 2019 Pemohon Banding memiliki 2 (dua) piutang usaha antara lain kepada:

1. PT Mitra Adiperkasa (PT MAP)Rp164.528.903.101

2. PT MAP Zona Adiperkasa (PT MZA)Rp12.114.677.300 TotalRp176.643.580.401

2) Bahwa oleh karena pada Tahun 2019 Pemohon Banding memiliki utang kepada PT MZA, maka pada tanggal 31 Desember 2019 dilakukan net off antara piutang dagang kepada PT MZA dengan utang dagangnya, sehingga diakhir Tahun 2019 Pemohon Banding tidak lagi memiliki piutang dagang kepada PT MZA. Saldo awal piutang Tahun 2020 sebesar Rp164.528.903.101,00 sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan (Audited) adalah saldo piutang awal Pemohon Banding kepada PT MAP saja. Sehingga resume GL 200100 A/R Wholesale Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Piutang ke PT MZARp12.114.677.300 Kirim Uang/Utang MZA ke MMARp(26.800.000.000)

Rp(14.685.322.700) Jurnal Reclas ARRp14.685.322.700

0 Piutang ke PT MAPRp164.528.903.101

TotalRp164.528.903.101

3) Bahwa kemudian pada tanggal 08 Januari 2020 terdapat penerimaan uang dari PT MZA dengan keterangan sebagai pelunasan penjualan/piutang Tahun 2019 sebesar Rp12.099.312.170,00 dimana sebenarnya piutang dagang tersebut telah dilakukan net off dengan utang dagang Pemohon Banding di Tahun 2019;

4) Bahwa oleh karena terjadinya kekeliruan tersebut kemudian Pemohon Banding menganggap uang masuk tersebut sebagai penambahan utang dari PT MZA, atas utang tersebut pun telah Pemohon Banding lunasi seluruhnya pada tanggal 16 Januari 2020, sebagaimana resume berikut:

DateOP BalanceAddDeduction
30/12/2019Utang MMA ke MZA26,000,000,000
31/12/2019Net off dengan AR12,114,677,300
Saldo awal 2020-14,685,322,700
08/01/2020Utang MMA ke MZA-26,800,000,000-12,114,677,300
08/01/2020Utang MMA ke MZA-32,000,000,000
00/01/2020Utang MMA ke MZA-35,000,000,000-3,000,000,000
10/01/2020Utang MMA ke MZA-52,000,000,000-17,000,000,000
13/01/2020Utang MMA ke MZA-65,300,000,000-13,000,000,000
14/01/2020Utang MMA ke MZA-68,800,000,000-3,500,000,000
15/01/2020Utang MMA ke MZA-74,900,000,000-6,100,000,000
16/01/2020Utang MMA ke MZA-51,900,000,00023,000,000,000
16/01/2020Utang MMA ke MZA051,900,000,000

5) Bahwa uang masuk sebesar Rp12.099.312.170,00 seharusnya tidak termasuk dalam uji arus piutang bagian penerimaan bank sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan, karena subtansi uang masuk tersebut bukan merupakan bagian dari penerimaan hasil penjualan;

6) Bahwa dengan demikian didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas maka koreksi peredaran usaha sebesar Rp12.099.312.170,00 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, karena secara subtansi dapat Pemohon Banding buktikan jika terdapat kekeliruan dan kesalahan atas penerimaan uang tanggal 08 Januari 2020 sebesar Rp12.099.312.170,00 dari PT MZA;

7) Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP disebutkan sebagai berikut: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Lebih lanjut berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU KUP disebutkan, sebagai berikut:

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan sebagai berikut:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Disebutkan pula dalam Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021, sebagai berikut:

temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas secara tegas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksananya yang berlaku jika segala sikap tindak pemeriksaan ataupun koreksi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tebanding harus memenuhi kriteria bahwa koreksi didasarkan pada bukti dan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, dikarenakan koreksi Terbanding atas peredaran usaha dan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan relevan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013, maka seharusnya koreksi tersebut tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti yang ada, fakta yang terjadi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

8) Dengan demikian berdasarkan fakta hukum yang Pemohon Banding sampaikan serta sesuai dengan asas substance over form, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar Permohonan Banding Pemohon Banding dapat dikabulkan karena tidak terdapat perbuatan Pemohon Banding yang nyata-nyata bertentangan

dengan ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian negara atau hilangnya penerimaan negara;

V. PPh BADAN TAHUN PAJAK 2020 MENURUT PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan alasan, penjelasan sebagaimana disebutkan di atas dan dengan disertai bukti yang ada, maka PPh Badan Tahun Pajak 2020 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp47.295.571.804 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp47.295.571.804 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp10.405.025.797 Kredit PajakRp50.659.866.620 PPh Kurang/ (Lebih) BayarRp (40.254.841.000) Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp (40.254.841.000)

VI.KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha tidak memperhatikan dan mempertimbangkan data dan/atau fakta yang ada, karena pada hakikatnya secara substansi dan nyata-nyata tidak terdapat penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh Ketentuan Formal;

2. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan pajak lebih bayar sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat menjadi bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim dalam mengambil keputusan. Jika Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan

mengadili berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-

271/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 266/MMA/TAX/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 17 Oktober 2023 dan tanpa tanggal resi pos, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00502/KEB/WPJ.06/2023 tanggal 10 Agustus 2023;

g. Surat Banding tidak dilampiri salinan surat keputusan

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00502/KEB/WPJ.06/2023 tanggal 10

Agustus 2023;

h. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan yaitu sebesar Rp0;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Handaka Santosa

bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00145/406/20/073/22 tanggal 23 Juni 2022 Tahun Pajak 2020, diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor LAP-00328/WPJ.06/KP.1204/RIK.SIS/2022 tanggal 02 Juni 2022;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 218/MMA/TAX/VIII/2020 tanggal 23 Agustus 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat berdasarkan LPAD nomor PEM-05009686/WPJ.06/KP.1203/2022 tanggal 25 Agustus 2022;

3. bahwa atas surat keberatan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00502/KEB/WPJ.06/2023 tanggal 10 Agustus 2023;

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

NoUraian KoreksiJumlah Rupiah menurut:
SPT/WPPemeriksa/SKPSurat KeberatanKoreksiPokok Sengketa
(1)(2)(3)(4)(5)(6) = (4) - (3)(7) = (4) - (5)
1Koreksi Peredaran Usaha1.307.457.212.3031.319.557.549.5931.307.457.212.30312.100.337.29012.100.337.290

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP;

2. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;

3. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;

4. Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP;

5. Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP;

6. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;

7. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

8. Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

9. Pasal 13 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

10. Pasal 13 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

11. Pasal 13 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

12. Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

b. Tanggapan Terbanding

Bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah melakukan penelitian atas data/dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

1) Berdasarkan data dan fakta dalam pemeriksaan dan pembahasan sengketa pada proses keberatan, diketahui bahwa pengujian arus uang- piutang yang dilakukan Terbanding sudah benar;

2) Bahwa saldo penerimaan bank tahun 2020 menurut perhitungan Terbanding didasarkan pada akun penerimaan bank akun 189000 terdapat selisih sebesar Rp12.099.312.170,00 yang diyakini merupakan nilai piutang atas penjualan yang terjadi di tahun 2020 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

3) Bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi bersumber dari penerimaan bank tanggal 08 Januari 2020 sebesar Rp12.099.312.170,00 merupakan kesalahan setor, karena atas koreksi sebesar Rp12.099.312.170,00 merupakan penjualan kepada PT. MAP Zona Adiperkasa Desember 2019 yang telah di-nett off dengan pembayaran oleh PT. MAP Zona Adiperkasa Desember 2019 sebesar Rp26.800.000.000,00 pada tanggal 30 Desember 2019;

4) Berdasarkan hasil penelitian terhadap data, dokumen dan Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa uang masuk pada tanggal 08 Januari 2020 sebesar Rp12.099.312.170,00 secara jelas telah dicatat oleh Pemohon Banding sebagai penerimaan pembayaran atas invoice penjualan (Penerimaan Penjualan);

5) Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap data, dokumen, dan ledger Pemohon Banding, juga diketahui bahwa penerimaan uang masuk tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp26.800.000.000,00 secara jelas dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Advance (Uang Muka);

6) Bahwa dalam praktiknya aliran uang masuk dari PT. MAP Zona Adiperkasa kepada Pemohon Banding pada dasarnya bersumber dari dua jenis, yaitu penerimaan atas penjualan pada PT. MAP Zona Adiperkasa dan kedua adalah penerimaan yang dicatat sebagai advance. Dalam praktiknya atas advance ini dicatat dengan penjelasan sendiri dan kemudian dalam periode tertentu dikembalikan pada PT. MAP Zona Adiperkasa;

7) Mempertimbangkan uraian tersebut di atas dan ketentuan yang berlaku maka alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan dan koreksi Terbanding sebesar Rp12.100.337.290,00 tetap dipertahankan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 266/MMA/TAX/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35, 36, 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00502/KEB/WPJ.06/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

d. Tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00502/KEB/WPJ.06/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00145/406/20/073/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

014/MMA/TAX/II/2024 tanggal 5 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. SIKAP PEMOHON BANDING ATAS KOREKSI PEMERIKSA

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding (semula Pemeriksa) yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00145/406/20/073/22 tanggal 23 Juni 2022

Tahun Pajak 2020 maupun Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00502/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 10 Agustus 2023;

2. Berbagai penjelasan dan dukungan bukti telah Pemohon Banding sampaikan baik selama proses pemeriksaan maupun proses keberatan, namun Terbanding (baik Pemeriksa maupun penelaah di tingkat keberatan) tetap bersikukuh dan mempertahankan pendapatnya. Terbanding mempertahan- kan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp12.100.337.290,00 yang didasarkan pada perhitungan Uji Arus Uang-Piutang oleh Terbanding;

II. ALASAN DAN PENDAPAT TERBANDING DALAM SUB

1. Berdasarkan data dan fakta dalam pemeriksaan dan pembahasan sengketa pada proses keberatan, diketahui bahwa pengujian arus uang-piutang yang dilakukan Terbanding sudah benar;

2. Bahwa saldo penerimaan bank tahun 2020 menurut perhitungan Terbanding didasarkan pada akun penerimaan bank akun 189000 terdapat selisih sebesar Rp12.100.337.290,00 yang diyakini merupakan nilai piutang atas penjualan yang terjadi di tahun 2020 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

3. Bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi bersumber dari penerimaan bank tanggal 08 Januari 2020 sebesar Rp12.099.312.170,00 merupakan kesalahan setor, karena atas koreksi sebesar Rp12.099.312.170,00 merupa- kan penjualan kepada PT. MAP Zona Adiperkasa Desember 2019 yang telah di net off dengan pembayaran oleh PT. MAP Zona Adiperkasa Desember 2019 sebesar Rp26.800.000.000,00 pada tanggal 30 Desember 2019;

4. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data, dokumen dan Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa uang masuk pada tanggal 08 Januari 2020 sebesar Rp12.099.312.170,00 secara jelas telah dicatat oleh Pemohon Banding sebagai penerimaan pembayaran atas invoice penjualan (Penerimaan Penjualan);

5. Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap data, dokumen, dan ledger Pemohon Banding, juga diketahui bahwa penerimaan uang masuk tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp26.800.000.000,00 secara jelas dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Advance (Uang Muka);

6. Bahwa dalam praktiknya aliran uang masuk dari PT. MAP Zona Adiperkasa kepada Pemohon Banding pada dasarnya bersumber dari dua jenis, yaitu penerimaan atas penjualan pada PT. MAP Zona Adiperkasa dan kedua adalah penerimaan yang dicatat sebagai advance. Dalam praktiknya atas advance ini dicatat dengan penjelasan sendiri dan kemudian dalam periode tertentu dikembalikan pada PT. MAP Zona Adiperkasa;

7. Mempertimbangkan uraian tersebut di atas dan ketentuan yang berlaku maka alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan dan koreksi Terbanding sebesar Rp12.100.337.290,00 tetap dipertahankan;

III. PENJELASAN / BANTAHAN PEMOHON BANDING

1. Bahwa Pemohon Banding menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Terbanding, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Pemohon Banding berdasarkan hukum dan fakta hukum;

2. Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan jika faktanya uang masuk sebesar Rp12.099.312.170,00 yang terjadi pada tanggal 08 Januari 2020 bukanlah merupakan penjualan yang terjadi di Tahun 2020. Atas penjualan sebesar Rp12.099.312.170,00 sendiri telah tercatat dalam GL 200100 A/R Wholesale Tahun 2019 dan telah dibuat invoice penjualan, faktur pajak, serta telah dilaporkan sebagai Peredaran usaha di SPT Badan Tahun 2019;

3. Bahwa oleh karena pada Tahun 2019 Pemohon Banding memiliki utang kepada PT. MAP Zona Adiperkasa (PT. MZA), maka pada tanggal 31 Desember 2019 dilakukan net off antara piutang dagang kepada PT. MZA dengan utang dagangnya, sehingga diakhir Tahun 2019 Pemohon Banding tidak lagi memiliki piutang dagang kepada PT. MZA. Adapun kekeliruan uang masuk tersebut kemudian oleh Pemohon Banding dianggap sebagai penambahan utang dari PT. MZA, atas utang tersebut pun telah Pemohon Banding lunasi seluruhnya pada tanggal 16 Januari 2020;

4. Bahwa telah secara tegas dinyatakan dalam Surat Edaran Nomor 65/PJ/2013 tentang Pedoman Pengggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (SE- 65/PJ/2013), apabila terdapat selisih dari hasil perhitungan dengan pengujian keterkaitan tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran

usaha, sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut benar merupakan penghasilan/peredaran usaha atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Adapun Pemohon Banding telah menjelaskan jika uang masuk sebesar Rp12.099.312.170,00 seharusnya tidak termasuk dalam uji arus piutang bagian penerimaan bank, karena secara subtansi uang masuk tersebut bukan merupakan bagian dari penerimaan hasil penjualan;

5. Bahwa apabila Terbanding berpedoman terhadap SE-65/PJ/2013, maka seharusnya Terbanding mengikuti aturan yang telah ditegaskan, dimana Terbanding tidak diperkenankan mengambil kesimpulan secara serta merta bahwa selisih atas uji arus uang-piutang dianggap sebagai penjualan yang belum dilaporkan. Sebagaimana diatur dalam SE-65/PJ/2013 jika pengujian arus uang-piutang merupakan bagian Metode Pemeriksaan Tidak Langsung, namun demikian SE-65/PJ/2013 mengatur bahwa pengggunaan Metode Tidak Langsung hanya dapat dilakukan apabila Metode Langsung tidak dapat diterapkan sehingga Terbanding seharusnya memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan;

6. Bahwa faktanya baik selama pemeriksaan maupun proses keberatan, Terbanding tidak pernah menjelaskan ataupun membuktikan bahwa Metode Langsung tidak dapat diterapkan, namun sebaliknya justru seluruh data terkait Pelaporan SPT maupun Laporan Keuangan Pemohon Banding telah dipenuhi seluruhnya, sehingga memungkinkan Metode langsung untuk digunakan;

7. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP disebutkan sebagai berikut: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;” Lebih lanjut berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU KUP disebutkan, sebagai berikut:

“Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Pemohon Banding yang diperiksa;”

Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan sebagai berikut:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;”

Disebutkan pula dalam Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021, sebagai berikut:

“temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas secara tegas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksananya yang berlaku jika segala sikap tindak pemeriksaan ataupun koreksi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tebanding harus memenuhi kriteria bahwa koreksi didasarkan pada bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, dikarenakan koreksi Terbanding atas peredaran usaha dan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan relevan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013, maka seharusnya koreksi tersebut tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti yang ada, fakta yang terjadi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

8. Bahwa pengujian arus uang-piutang yang dilakukan oleh Terbanding hanyalah menghasilkan suatu “indikasi potensi” adanya peredaran usaha dan/atau penjualan yang tidak dapat dibuktikan secara spesifik, terang, dan jelas mengenai detail tagihan kepada lawan transaksi Pemohon Banding (No Invoice, Tanggal Invoice, Total Penjualan, Harga barang), bukti arus uang masuk/keluar dari lawan transaksi Pemohon Banding, serta waktu terjadinya penjualan tersebut;

Lebih lanjut penggunaan asumsi yang lebih mendekati adalah pada pencadangan (akrual) yang nilainya dapat diuji dan mendekati pada realisasi transaksi. Jika nilai akrual tidak dapat diuji dengan bukti transaksi yang sah, maka dari sudut pandang pajak nilai tersebut tidak dapat diakui sebagai

penghasilan atau biaya. Sama halnya dalam sengketa ini, apabila benar terjadi penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding seperti apa yang didalilkan oleh Terbanding, maka secara asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi (siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan) seharusnya Terbanding dapat menjelaskan dan menunjukan mengenai hal- hal spesifik, terang, dan jelas sebagaimana Pemohon Banding sebutkan di atas, bukan dengan serta merta menetapkan telah terjadi penjualan yang belum dilaporkan dengan berdasar hasil analisis yang diperoleh dari asumsi semata tanpa bukti yang cukup dan relevan;

9. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanyalah sebatas hasil analisis dan tidak didasarkan atas bukti-bukti yang nyata adanya peredaran usaha yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding. Hasil analisis bukanlah merupakan bukti yang relevan dan cukup untuk dijadikan dasar dalam menyimpulkan suatu hasil pemeriksaan yang selanjutnya digunakan untuk melakukan koreksi karena hasil analisis tersebut tidak dilakukan pengujian yang lebih mendalam dan pembuktian berdasarkan fakta-fakta yang ada;

10. Dengan demikian penerapan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan telah diperkuat dengan bukti yang mendukung kebenaran Pemohon Banding, sehingga atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya tidak dipertahankan;

bahwa demikian penjelasan dan bantahan atas surat uraian banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat memperjelas dan menjadi bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim dalam mengambil keputusan;

bahwa jika Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00502/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 10 Agustus 2023;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 218/MMA/TAX/VIII/2020 tanggal 23 Agustus

2022 beserta tanda terima;

Bukti P-3. SKPLB PPh Badan Nomor 00145/406/20/073/22 tanggal 23 Juni 2022; Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mapple Mitra

Adiperkasa Nomor 10 tanggal 4 Agustus 2021 yang dibuat oleh Notaris Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta terkait penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan;

Bukti P-5. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: SPHP

00295/WPJ.06/KP.1204/RIKSIS/2022 tanggal 06 Juni 2022;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 006/MMA/TAX/I/2024 tanggal 30 Januari

2024 a.n. Sistomo;

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1038/PP/IKH/2022 tanggal 3 Oktober

2022 a.n. Sistomo;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 008/MMA/TAX/I/2024 tanggal 30 Januari

2024 a.n. Topan Rian Pratama;

Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1059/PP/IKH/2022 tanggal 6 Oktober

2022 a.n. Topan Rian Pratama;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 004/MMA/TAX/I/2024 tanggal 30 Januari

2024 a.n. Maria Rully Ulfa;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-555/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023

a.n. Maria Rully Ulfa;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 010/MMA/TAX/I/2024 tanggal 30 Januari

2024 a.n. Triwidya Siska Saraswati;

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1800/PP/IKH/2023 tanggal 27

Desember 2023 a.n. Triwidya Siska Saraswati;

Bukti P-14. Pakta Integritas a.n. Handaka Santosa, Sistomo, Topan Rian Pratama,

Maria Rully Ulfa, Triwidya Siska Saraswati;

Bukti P-15. identitas a.n. Handaka Santosa, Sistomo, Topan Rian Pratama, Maria

Rully Ulfa, Triwidya Siska Saraswati;

Bukti P-16. SPT Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2020 a.n. Pemohon

Banding beserta tanda terima tertanggal 24 Juni 2021;

Bukti P-17. Matriks sengketa;

Bukti P-18. Laporan Keuangan Tahun 2020 yang telah diaudit a.n. Pemohon

Banding;

Bukti P-19. Mapping Trial Balance Operating Expense ke Lampiran II SPT 1771

dan Koreksi Fiskal;

Bukti P-20. Akta Berita Acara Rapat PT Mapple Mitra Adiperkasa Nomor 18

tanggal 6 April 2020 yang dibuat oleh Notaris Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-21. Laporan Keuangan Tahun 2019 yang telah diaudit a.n. Pemohon

Banding;

Bukti P-22. SPT Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2019 Pembetulan ke-3 a.n.

Pemohon Banding beserta tanda terima tertanggal 8 Februari 2021; Bukti P-23. Perbandingan Uji Arus Piutang antara Pemohon Banding dan

Terbanding;

Bukti P-24. General Ledger atas Account Receivable dan Sales Tahun 2019 dan

Tahun 2020;

Bukti P-25. General Ledger atas rekening Bank BCA Tahun 2020;

Bukti P-26. Penjelasan tertulis nomor 020/Penj.T/MMA/SR/V/2024 tanggal 13 Mei

2024;

Bukti P-27. Payment voucher sebesar Rp51.900.000.000 dari Pemohon Banding

ke PT MAP Zona Adiperkasa tanggal 16 Januari 2020;

Bukti P-28. Payment voucher sebesar Rp23.000.000.000 dari Pemohon Banding

ke PT MAP Zona Adiperkasa tanggal 16 Januari 2020;

Bukti P-29. Rekening koran BCA Pemohon Banding periode Desember 2019 dan

Januari 2020;

Bukti P-30. Penjelasan tertulis nomor 025/Penj.T/MMA/SR/V/2024 tanggal 27 Mei

2024;

Bukti P-31. Salinan bukti capture jurnal;

Bukti P-32. Salinan invoice dan faktur pajak;

Bukti P-33. Salinan credit note dan nota retur;

Bukti P-34. Penjelasan tertulis nomor 027//Penj.T/MMA/SR/VII/2024 tanggal 15

Juli 2024;

Bukti P-35. PSAK 50 tentang Penyajian Instrumen Keuangan, terbit tahun 2014;

Bukti P-36. Closing statement nomor 029/KA/MMA/SR/VIII/2024 tanggal 5

Agustus 2024;

Bukti P-37. Laporan Keuangan Tahun 2019 yang telah diaudit a.n. PT MAP Zona

Adiperkasa;

Bukti P-38. General ledger 303100 AP MD- OP Intercompany 2020 - 2019 PT MAP

Zona Adiperkasa;

Bukti P-39. Capture entry date jurnal reklas tahun 2019 dan jurnal reversal tahun

2020;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan tanpa nomor bulan Juni 2022 (all taxes); Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP.KBP-5818/WPJ.06/2023

tanggal 9 Agustus 2023;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 7 Mei 2024;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 25 Juni 2024;

Bukti T-7. Closing statement nomor S-403/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 2 Agustus

2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00502/KEB/WPJ.06/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2020 Nomor 00145/406/20/073/22 tanggal 23 Juni 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 266/MMA/TAX/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
1Penghasilan Neto47.295.571.804,0059.395.909.094,0012.100.337.290,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Terkait Ketentuan Formal Kewenangan Komisaris dalam Proses Keberatan

Menurut Terbanding:

bahwa menurut Terbanding, terkait ketentuan formal dalam sengketa banding ini adalah Surat Keberatan Pemohon Banding ditandatangani tanggal 23 Agustus 2022 oleh Hendry Hasiholan Batubara yang dalam surat keberatan menyatakan sebagai Wakil dari Wajib Pajak/Pemohon Banding untuk mengajukan keberatan dan pada saat pengajuan keberatan, Pemohon Banding

tidak melampirkan Akta Notaris Hannywati Gunawan, SE Nomor 10 tanggal 4 Agustus 2021;

bahwa berdasarkan Akta Notaris Hannywati Gunawan, SE Nomor 10 tanggal 4 Agustus 2021 pada halaman 7 diketahui bahwa terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2021 telah diangkat Tuan Hendry Hasiholan Batubara sebagai Komisaris PT Mapple Mitra Adiperkasa (Pemohon Banding) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan menurut Terbanding, berdasarkan Akta Notaris a quo telah terbukti bahwa Hendry Hasiholan Batubara sudah tidak menjadi Direktur (Pengurus) Pemohon Banding dan menjabat sebagai Komisaris sejak tanggal 2 Agustus 2021;

bahwa dengan demikian, menurut Terbanding permohonan banding Pemohon Banding menjadi tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; Menurut Pemohon Banding:

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam grup Mitra Adiperkasa terdapat banyak sekali perusahaan yang secara periodik berganti-ganti personil dan Hendry Hasiholan Batubara juga menjadi Direktur pada banyak perusahaan; bahwa menurut Pemohon Banding, rotasi jabatan dalam grup perusahaan tersebut merupakan hal yang biasa dan dilakukan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan Hendry Hasiholan Batubara sebagai Direktur PT. Mapple Mitra Adiperkasa tertuang dalam Akta Notaris Hannywati Gunawan, SH., Nomor 18 tanggal 6 April 2020 halaman 7. Bahwa kemudian berdasarkan Akta Notaris Hannywati Gunawan, SH., Nomor 10 tanggal 4 Agustus 2021 pada halaman 7 diketahui terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2021 telah diangkat Tuan Hendry Hasiholan Batubara sebagai Komisaris PT. Mapple Mitra Adiperkasa (Pemohon Banding) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, namun demikian meskipun menjabat sebagai Komisaris, fakta yang terjadi jika Hendry Hasiholan Batubara tetap aktif dalam manajemen perusahaan untuk menjalankan perusahaan;

bahwa berdasarkan Akta yang berlaku, pada tahun 2022 Handaka Santoso merupakan Direktur Pemohon Banding, tetapi secara substansi dalam operasional sehari-hari Hendry Hasiholan Batubara meskipun selaku Komisaris

tetap melakukan tugas sebagai manajemen dan sesuai Undang-Undang KUP hal tersebut juga dimungkinkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan fakta, penjelasan, dan ketentuan yang berlaku, pendapat Terbanding yang menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi formal pengajuan Banding adalah keliru dan tidak tepat.

Pendapat Majelis:

bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang KUP (beserta penjelasannya) disebutkan sebagai berikut:

”Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan”;

Penjelasan:

”Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan pada ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa tindakan Komisaris yang nyata-nyata mempunyai wewenang menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan termasuk dalam pengertian pengurus. Bahkan dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (4) UU KUP tidak menutup kemungkinan bagi orang yang tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendirian maupun akta perubahan untuk termasuk dalam pengertian pengurus sepanjang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan;

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, dan apabila Terbanding melakukan koreksi atas proses formal pada saat keberatan dan melakukan koreksi atas proses formal dalam Pengadilan Pajak adalah tidak tepat dan keliru, terlebih lagi proses keberatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dikeluarkan Keputusan Keberatan sehingga dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak dan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa a quo;

bahwa berdasarkan fakta dan uraian-uraian tersebut di atas, serta ketentuan perpajakan yang berlaku, Majelis berpendapat bahwa Surat Keberatan yang ditandatangani oleh Hendry Hasiholan Batubara selaku Komisaris dan bertindak selaku Wakil dari Wajib Pajak/Pemohon Banding adalah termasuk dalam pengertian pengurus, dan tetap sah dalam menandatangani Surat Keberatan sehingga telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang KUP.

2. Terkait Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.100.337.290,00

Menurut Terbanding:

bahwa hasil pengujian Terbanding disimpulkan terdapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.100.337.290,00 yang merupakan hasil perhitungan Uji Arus Uang – Piutang, sebagai berikut:

Saldo Akhir Piutang Dagang395.523.686.162,00 Penyesuaian(273.711.337,00)

OR(273.711.337,00) Penerimaan dari Bank:

CASH IN BANK – BCA A/C 319.3852200 (IDR)1.217.541.970.262,00 CASH IN BANK – MANDIRI a/c 122.002.992.999.2 (IDR)- CASH IN BANK – GANESHA A/C 0901.2788.991 (IDR)- CASH IN BANK – BCA (USD) A/C 3193809886 (USD)- CASH IN BANK – STANDAR CHARTERED A/C 30- CASH IN BANK – HSBC A/C 001408285068-

1.217.541.970.262,00 Pelunasan Non Bank:

Credit Note2.040.228.840,00 Total Penerimaan1.614.832.173.927,00 Saldo Awal Piutang dagang(164.528.903.101,00) Total Penjualan1.450.303.270.826,00 PPN Out(130.745.721.233,00) Penjualan sesuai uji arus1.319.557.549.593,00 Penjualan sesuai report1.307.457.212.303,00

12.100.337.290,00

bahwa menurut Terbanding, terdapat transaksi pembayaran atas penjualan Tahun 2019 dari PT. MAP Zona Adiperkasa (PT. MZA) sebesar Rp12.099.312.170,00 yang menurut Terbanding tidak seharusnya dikurangkan dari Uang Masuk yang berhubungan dengan penghasilan karena Pembayaran Piutang Tahun 2019 pada Tahun 2020 tersebut telah diperhitungkan dalam Perhitungan Piutang Awal;

bahwa Terbanding menolak Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

1) Berdasarkan hasil penelitian terhadap data, dokumen, dan ledger Pemohon Banding diketahui bahwa uang masuk pada tanggal 08 Januari 2020 sebesar Rp12.099.312.170,00 secara jelas telah dicatat oleh Pemohon Banding sebagai penerimaan pembayaran atas invoice penjualan (Penerimaan Penjualan);

2) Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap data, dokumen, dan ledger Pemohon Banding, juga diketahui bahwa penerimaan uang masuk tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp26.800.000.000,00 secara jelas dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Advance (Uang Muka);

3) Bahwa dalam praktiknya aliran uang masuk dari PT. MZA kepada Pemohon Banding pada dasarnya bersumber dari dua jenis, yaitu penerimaan atas penjualan pada PT. MZA dan kedua adalah penerimaan yang dicatat sebagai advance. Dalam praktiknya atas advance ini dicatat dengan penjelasan sendiri dan kemudian dalam periode tertentu dikembalikan pada PT. MZA;

bahwa dengan demikian, mempertimbangkan uraian tersebut di atas dan ketentuan yang berlaku maka alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan dan oleh karena itu Terbanding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolakpermohonanbandingPemohonBandingsebesar Rp12.100.337.290,00 dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00502/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 10 Agustus 2023, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00145/406/20/073/22 tanggal 23 Juni 2022.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi terkait dengan peredaran usaha yang diyakini oleh Terbanding bersumber dari pembayaran atas penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, sebagaimana telah disampaikan baik dalam proses pemeriksaan maupun tahap keberatan, jika uang masuk sebesar Rp12.099.312.170,00 yang terjadi pada tanggal 08 Januari 2020 bukanlah merupakan penjualan yang terjadi di Tahun 2020;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas penjualan sebesar Rp12.099.312.170,00 sendiri telah tercatat dalam GL 200100 A/R Wholesale Tahun 2019 dan telah dibuat invoice penjualan, faktur pajak, serta telah dilaporkan sebagai Peredaran Usaha di SPT Badan Tahun 2019, sehingga keliru dan tidak tepat apabila Terbanding menyatakan uang tersebut merupakan penjualan Tahun 2020 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, kronologis terkait uang masuk sebesar Rp12.099.312.170,00 adalah sebagai berikut:

1) Bahwa pada Tahun 2019 Pemohon Banding memiliki 2 (dua) piutang usaha antara lain kepada:

− PT. Mitra Adiperkasa (PT. MAP)Rp164.528.903.101,00 − PT. MAP Zona Adiperkasa PT. MZA)Rp 12.114.677.300,00 − TotalRp176.643.580.401,00

2) Bahwa oleh karena pada Tahun 2019 Pemohon Banding memiliki utang kepada PT. MZA, maka pada tanggal 31 Desember 2019 dilakukan net off antara piutang dagang kepada PT. MZA dengan utang dagangnya, sehingga di akhir Tahun 2019 Pemohon Banding tidak lagi memiliki piutang dagang kepada PT. MZA. Saldo awal piutang Tahun 2020 sebesar Rp164.528.903.101,00 sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan (Audited) adalah saldo piutang awal Pemohon Banding kepada PT. MAP saja. Sehingga resume GL 200100 A/R Wholesale Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Piutang ke PT. MZARp12.114.677.300 Kirim Uang/Utang MZA ke MMARp (26.800.000.000)

Rp (14.685.322.700) Jurnal Reclas ARRp14.685.322.700

0 Piutang ke PT MAPRp 164.528.903.101

TotalRp 164.528.903.101

3) Bahwa kemudian pada tanggal 08 Januari 2020 terdapat penerimaan uang dari PT. MZA dengan keterangan sebagai pelunasan penjualan/piutang Tahun 2019 sebesar Rp12.099.312.170,00 di mana sebenarnya piutang dagang tersebut telah dilakukan net off dengan utang dagang Pemohon Banding di Tahun 2019;

4) Bahwa oleh karena terjadinya kekeliruan tersebut kemudian Pemohon Banding menganggap uang masuk tersebut sebagai penambahan utang dari PT. MZA, atas utang tersebut pun telah Pemohon Banding lunasi seluruhnya pada tanggal 16 Januari 2020, sebagaimana resume berikut:

DateOP BalanceAddDeduction
30/12/2019Utang MMA ke MZA26,800,000,000
31/12/2019Net off dengan AR12,114,677,300
Saldo awal 2020-14,685,322,700
08/01/2020Utang MMA ke MZA-26,800,000,000-12,114,677,300
08/01/2020Utang MMA ke MZA-32,000,000,000
00/01/2020Utang MMA ke MZA-35,000,000,000-3,000,000,000
10/01/2020Utang MMA ke MZA-52,000,000,000-17,000,000,000
13/01/2020Utang MMA ke MZA-65,300,000,000-13,000,000,000
14/01/2020Utang MMA ke MZA-68,800,000,000-3,500,000,000
15/01/2020Utang MMA ke MZA-74,900,000,000-6,100,000,000
16/01/2020Utang MMA ke MZA-51,900,000,00023,000,000,000
16/01/2020Utang MMA ke MZA051,900,000,000

5) Bahwa uang masuk sebesar Rp12.099.312.170,00 seharusnya tidak termasuk dalam uji arus piutang bagian penerimaan bank sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan, karena subtansi uang masuk tersebut bukan merupakan bagian dari penerimaan hasil penjualan;

6) Bahwa dengan demikian didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas maka koreksi peredaran usaha sebesar Rp12.099.312.170,00 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, karena secara subtansi dapat Pemohon Banding buktikan jika terdapat kekeliruan dan kesalahan atas penerimaan uang tanggal 08 Januari 2020 sebesar Rp12.099.312.170,00 dari PT. MZA;

7) Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP disebutkan sebagai berikut: ”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Lebih lanjut berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU KUP disebutkan, sebagai berikut:

”Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”;

Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan sebagai berikut:

”Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Disebutkan pula dalam Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021, sebagai berikut:

”temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, secara tegas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksanaannya yang berlaku jika segala sikap tindak pemeriksaan ataupun koreksi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tebanding harus memenuhi kriteria bahwa koreksi didasarkan pada bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, dikarenakan koreksi Terbanding atas peredaran usaha dan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan relevan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013, maka seharusnya koreksi tersebut tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti yang ada, fakta yang terjadi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian berdasarkan fakta hukum yang Pemohon Banding sampaikan serta sesuai dengan asas substance over form, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.100.337.290,00 karena tidak terdapat perbuatan Pemohon Banding yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan.

Pendapat Majelis:

bahwa pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha terkait penerimaan pembayaran yang dianggap oleh Terbanding sebagai penerimaan penjualan sebesar Rp12.100.337.290,00 yang didasarkan pada perhitungan Uji Arus Uang - Piutang oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha1.307.457.212.3031.319.557.549.593(12.100.337.290)

bahwa koreksi Terbanding tersebut diperoleh dari adanya perbedaan pada akun penerimaan bank Tahun 2020 (GL Bank BCA 189000 Tahun 2020) sebesar Rp12.099.312.170,00 dan karena pada saat pemeriksaan Pemohon Banding juga melakukan uji arus piutang terdapat selisih sebesar Rp1.025.120,00 maka atas selisih tersebut kemudian ditambahkan dengan nilai selisih yang diperoleh dari Uji Arus Uang-Piutang menurut Terbanding, sehingga nilai koreksi menjadi sebesar Rp12.100.337.290,00, sebagaimana rincian berikut ini:

Saldo Akhir Piutang Dagang HERS DSHS 182 TSE EET SHS 182

Penyesuaian :

OR Peete eet eT

Pe FETT.

Penenmaan dari Bank

Cash in Bank - BCA 31939952200 ADRI at? BAL 970 262 1.206.442 659.092

Waar oe Sae. Mardi 122.002.992.999 2 IDPs - -

Wmae or Bae. .baesera DELAY ESA IDPs - -

Tasr or Sae. STA 21e3er¢e3s LIS - -

Tas oe Sae. STANDSP SHEPTSPSG - -

waar or Sae. HSS D114 08285588 - -

LAN LET 232 Verh Af? 258 022

Pelunasan Mon Bank

Credit Mote ARA AI IA ET

Total Penerimaan LN SILAT ET LESA TA BSN 78?

Saldo Awal Piutang Dagana Hee BEB IM ree B28 IM

Total Penjualan TEE ZF BS VA Heth th ata

PPM Out MEBEL TEE TALI

Penjualan sesuai uji arus LNG 825.892 VBI 288 EN 227

Penjualan sesuai report LE SEA ra BN

Selisih 112.100.397.290 1.026.120

bahwa menurut Terbanding, terdapat transaksi pembayaran atas penjualan Tahun 2019 dari PT. MZA (PT. MAP Zona Adiperkasa) sebesar Rp12.099.312.170,00 tersebut tidak seharusnya dikurangkan dari Uang Masuk yang berhubungan dengan penghasilan karena Pembayaran Piutang Tahun 2019 pada Tahun 2020 tersebut telah diperhitungkan dalam Perhitungan Piutang Awal;

bahwa Pemohon Bandig tidak setuju karena menurutnya atas uang masuk sebesar Rp12.099.312.170,00 pada tanggal 08 Januari 2020 adalah benar sebagai pelunasan piutang dari PT. MZA yang mana penjualannya telah diakui dan tercatat baik dalam Laporan Keuangan maupun SPT PPh Badan Tahun 2019;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti pendukung untuk memperkuat argumentasinya berupa:

− Salinan Laporan Keuangan Tahun 2019 yang telah diaudit a.n. PT. MAP

Zona Adiperkasa;

− Salinan digital Laporan Keuangan Tahun 2019 yang telah diaudit a.n.

Pemohon Banding;

− Salinan Laporan Keuangan Tahun 2020 yang telah diaudit a.n. Pemohon

Banding;

− Salinan general ledger 303100 AP MD- OP Intercompany 2020 - 2019 PT.

MAP Zona Adiperkasa;

− Salinan digital General Ledger atas Account Receivable dan Sales Tahun

2019 dan Tahun 2020

− Salinan capture entry date jurnal reklas tahun 2019 dan jurnal reversal tahun

2020;

− Salinan Mapping Trial Balance Operating Expense ke Lampiran II SPT

1771 dan Koreksi Fiskal;

− Salinan digital SPT Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2019 Pembetulan

ke-3 a.n. Pemohon Banding;

− Salinan SPT Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2020 a.n. Pemohon

Banding;

− Salinan digital Perbandingan Uji Arus Piutang antara Pemohon Banding

dan Terbanding;

− Salinan digital General Ledger atas rekening Bank BCA Tahun 2020; − Salinan digital payment voucher sebesar Rp51.900.000.000 dari Pemohon

Banding ke PT MAP Zona Adiperkasa tanggal 16 Januari 2020;

− Salinan digital payment voucher sebesar Rp23.000.000.000 dari Pemohon

Banding ke PT MAP Zona Adiperkasa tanggal 16 Januari 2020;

− Salinan digital rekening koran BCA Pemohon Banding periode Desember

2019 dan Januari 2020;

− Salinan bukti capture jurnal;

− Salinan invoice dan faktur pajak;

− Salinan credit note dan nota retur;

− Salinan PSAK 50 tentang Penyajian Instrumen Keuangan, terbit tahun

2014;

bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding mempunyai 2 (dua) Piutang Usaha antara lain kepada PT. Mitra Adiperkasa (PT. MAP) dan PT. MAP Zona Adiperkasa (PT. MZA), sebagaimana berikut ini:

1. PT. Mitra Adiperkasa (PT. MAP)Rp164.528.903.101,00

2. PT. MAP Zona Adiperkasa (PT. MZA)Rp12.114.677.300,00 TotalRp176.643.580.401,00

Dalam persidangan diketahui bahwa pada Tahun 2019 Pemohon Banding memiliki utang kepada PT. MZA dan sebagaimana prinsip akuntansi yang lazim untuk penyajian di Laporan Keuangan atas Piutang dan Utang pada pihak yang sama harus dilakukan Nett Off, sedangkan untuk perhitungan arus piutang harus digunakan data faktualnya, dan oleh karena itu pada tanggal 31 Desember 2019 saat proses audit Laporan Keuangan dilakukan nett off oleh Auditor antara Piutang Dagang dengan Utang Dagang kepada PT. MZA, sehingga di akhir tahun 2019 PT. Mapple Mitra Adiperkasa (PT. MMA) tidak memiliki piutang dagang kepada PT.MZA;

2. Bahwa PT. MMA mempunyai saldo piutang usaha per 31 Desember 2019 sebesar Rp164.528.903.101,00 sebagaimana tercantum dalam GL 200100 AR Wholesale 2019 dan Laporan Keuangan Audit Tahun 2019. Saldo piutang sebesar Rp164.528.903.101,00 merupakan piutang usaha kepada PT. MAP saja. (vide bukti GL 200100 AR Wholesale 2019 dan Laporan Keuangan Tahun 2019 hlm. 44), seperti berikut ini:

Piutang ke PT. MZARp 12.114.677.300,00 Kirim Uang/Utang MZA ke MMARp (26.800.000.000,00)

Rp (14.685.322.700,00) Jurnal Reclas AR ke unearned incomeRp 14.685.322.700,00 Piutang ke PT. MZARp0,00 Piutang ke PT. MAPRp 164.528.903.101.00

TotalRp 164.528.903.101,00

3. Bahwa rincian tersebut menjelaskan bahwa pada mulanya di tahun berjalan 2019 Pemohon Banding memiliki piutang kepada PT. MZA sebesar Rp12.114.677.300,00 yang kemudian pada tanggal 30 Desember 2019 terdapat uang masuk dari PT. MZA sebesar Rp26.800.000.000,00 yang pada hakekatnya sebenarnya merupakan uang muka (advance) namun dalam sistem SAP transaksi uang muka ini dicatat sebagai berikut: Pencatatan di PT.MMAPencatatan di PT.MZA

189008 Cash In Bank- BCA26.800.000.000303100 A/P Merchandise Direct 26.800.000.000

200100 A/R Wholesale Local 26.800.000.000188049 Outgoing Clearing BCA 26.800.000.000

sehingga atas hal tersebut piutang ke PT. MZA pada 31 Desember 2019 menjadi sebagai berikut:

Piutang ke PT. MZARp12.114.677.300,00 AdvanceRp(26.800.000.000,00)

Rp(14.685.322.700,00) Bahwa oleh karena saldo piutang yang tidak lazim berada pada posisi kredit, maka pada saat penyajian Laporan Keuangan Tahun 2019, Auditor melakukan audit adjustment atas piutang tersebut dengan membuat reklasifikasi untuk mereklas akun AR ke akun Unearned Income, dan kemudian Auditor dari kedua perusahaan (PT. MMA dan PT. MZA) melakukan audit adjustment berdasarkan PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian, paragraf 42 dan 45, sebagai berikut:

Paragraf 42:

“Aset keuangan dan liabilitas keuangan disalinghapuskan dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, entitas:

(a) saat ini memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut; dan

(b) berintensi untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan”;

Paragraf 45:

“Hak untuk melakukan saling hapus merupakan hak hukum debitur, baik dalam bentuk kontrak maupun cara lain, untuk menyelesaikan atau mengeliminasi seluruh atau sebagian jumlah yang dibayarkan kepada kreditur dengan cara membandingkan jumlah yang harus dibayarkan dan piutang kepada kreditur yang bersangkutan. Dalam keadaan yang tidak biasa, debitur memiliki hak hukum untuk membandingkan jumlah yang terutang dari pihak ketiga dan jumlah piutang kepada kreditur sepanjang terdapat perjanjian antara ketiga pihak yang terlibat yang secara jelas menetapkan hak debitur untuk melakukan saling hapus. Disebabkan hak untuk melakukan saling hapus merupakan hak hukum, maka kondisi yang mendukung pengakuan hak ini dapat berbeda antara satu yurisdiksi hukum dengan yurisdiksi hukum lain, dan ketentuan hukum yang berlaku atas hubungan antar pihak yang terlibat perlu dipertimbangkan”;

4. Bahwa atas Audit adjustment pada Tahun 2019 tersebut adalah sebagaimana berikut ini:

Jurnal Reklas Tahun 2019:

Pencatatan di PT.MMAPencatatan di PT.MZA

200100 A/R Wholesale Local 14.685.322.700201100 Advance For Merchandise 14.685.322.700

305600 Unearned Income 14.685.322.700303100 A/P Merchandise Direct 14.685.322.700 Pencatatan di PT. MMA:

pole Pase Dos aan ERE Anna Bana Sanh fs sis pees

Pencatatan di PT. MZA

Jurnal reversal pada tahun 2020:

Iii Type KB 0 Ariiamtins disuxsst ° Nismal document

Tir, Tate Pali Tigtang Tats bau Peri £

hpe, Listengy IDF Fat, lin, fis : fate Ii

lic, Edy Text audio Adteccsnt Li.

Bahwa dari jurnal pencatatan di PT. MZA tersebut, sebenarnya PT. MZA juga telah Audit adjustment pada tahun 2019 dengan melakukan nett off sebagaimana prinsip akuntansi yang lazim untuk penyajian di Laporan Keuangan atas Piutang dan Utang pada pihak yang sama;

Bahwa kemudian pada saat Auditor melakukan audit adjustment untuk Tahun 2019, piutang yang berada di sisi kredit sebesar (Rp14.685.322.700,00) oleh Auditor dikoreksi dan diklasifikasikan sebagai Unearned Income, dan pada Tahun 2020 dilakukan reversal atas audit adjustment Tahun 2019 untuk memunculkan kembali piutang bersaldo kredit tersebut di PT. MMA, berikut ini:

305600 Unearned Income14.685.322.700

200100 A/R Wholesale Local14.685.322.700 Sedangkan dari sisi PT. MZA juga dilakukan hal yang sama yaitu melakukan jurnal reversal atas advance pada Tahun 2020 sebagai berikut:

303100 A/P Merchandise Direct14.685.322.700

201100 Advance For Merchandise14.685.322.700

5. Bahwa atas transaksi dengan PT. MZA yang sudah dilakukan nett off tersebut telah Pemohon Banding laporkan sebagai Peredaran Usaha baik dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 maupun SPT PPh Badan Tahun 2019, hal ini menyebabkan hasil pengujian Arus Piutang Usaha tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, oleh karena dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 piutang bersaldo kredit sebesar (Rp14.685.322.700,00) tercatat sebagai unearned income, sebagai berikut:

(Bukti Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 halaman 45):

PT MAPPLEN TEA AMPERKASA PT YSOO EW TRA IESE ASA

INE OR MAS: TAME AAN SPA MEN AAN ESAI TN

LAP DR ARN PS SEE AN AN ENUTAS NEI» STATEMENT OE ENA EL ET ON LE

Tura PARENT ERT TU rate

ho Soal 2° [in seer ba wut Cag egetea if foo

Dibahas aan F poab we ta Gaara Bagas Boa ithe on tata

JAF Ta at cea Phi PGE LE LTE

oye tote

see oe

BEL TAT aN eh Fay ays No SSEAT AEE

PN PN NAN

IM ar TA TAK Tn Ni ani TAN AB TE LA Be

Sedangkan dari sisi PT. MZA, nilai sebesar Rp14.685.322.700,00 tersebut tercatat sebagai advance/uang muka barang dagangan dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2020, sebagai berikut:

(Bukti Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 hlm. 24)

2. UANG MUKA 9. ADVANCES

2019 2018

Amel lalat Be Bal Fl - Wap ri Ejay oer

Jurtah 15.304.724.491 - Torsi

bahwa pada saat Terbanding melakukan uji arus uang-piutang, Terbanding hanya melihat adanya uang masuk sebesar Rp12.099.312.170,00 yang kemudian ditambahkan pada pos penerimaan bank. Terbanding tidak memperhitungkan piutang bersaldo kredit sebesar (Rp14.685.322.700,00). bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan, diketahui bahwa atas transaksi dengan PT. MZA sebesar Rp12.099.312.170,00 tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai Peredaran Usaha baik dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 maupun dalam SPT PPh Badan Tahun 2019, sebagaimana berikut:

c 1771 & | LAMPIRAN - | K3

5 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN & 2 9

Boye Et eet PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL = ! :

ogee ee - menwa ee —-.. F >

zo sae pa Pel! IeleIeIeledel Inlihnledaf Telat: Tefel es sal

8 ejalaijs Nana

Ke .mnon

: * PENGHASI_LAH NETO KOKERSIAL DALAM NEGERI i

: + FPRE RAN US We . eee OBIE TE NI

: MD BARGE POKOK PENSALAN pa EN ESC ral

i + REV SANA LAINNYA ae se | 2813 dou Tung

i po TENCHATLAS NETO LARI USANA) Ta tbs c [| LSE ETD deo

POS SENGKASIAN GAS LUAR LISARS Tera

: Pf RIANA Ba: PURR USA . 2020 842 427

po pT

[of PENGHASILAN RETO OBS LUAR USAHA Ae) ERT REE

ho ULAR ata An , a Tera Fan BBC:

pr YLPALE MBA AD FE AGA Pryi aa Worse ACIP ESA ASS

INE DR MAS) TAME Ar AN SL BRLEWEN TAS INF OS ELE

WAP ORAN LABA Rita TAN DENGAN LAN BTA TEMENT OP ER OE 7 AR LOSS AND OTHER

KOMEREVENS FLAN ENT USS ND IH COMPEECEN IVE NT MEA FARE TEN TIT

miter per nde sajak Sh be ah ee tame Bo te pee pts Berea ot lott

pe AWM sy pate Ga Po base let ate ep cr fete ri leet tee tt

Toga bs tila Bayh wes ste yaa x Bagir 8 pe Dee StS Se tated

Te Mura

BEES Sle le FEN ka re - 35° Pola.

Len ee. una Png SEM AA

era RSF. MR AR SM Ta |e ts Wo Ror Sp Tae

Wane eat Eh ae PLN a AN Pad Ne Tae Bek

PEA cos aM OW OE ENTE LAN i rT fos we

MET Ke TAP PEN GAM ME en th Ta

Pa naa

UM LA STEAK OMT Se TF TOTAL TORE RE PON UE

BEE EER. AL AN an) Fok thy eee CS

6. Bahwa pada saat Terbanding melakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2020, piutang pada sisi kredit tersebut tidak akan terlihat di saldo Piutang dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2020 karena yang terlihat hanya piutang kepada PT. MAP pada sisi debit sebesar Rp164.528.903.101,00, sebagaimana bukti Laporan Keuangan PT. Mapple Mitra Adiperkasa Tahun 2019 berikut ini:

INFORMAS TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION

LAPORAN POSISI KEUANGAN ENTITAS INDUK STATEMENT OF FINANCIAL POSITION OF

Tanggal 31 Desembe: 2019 PARENT ENTITY

"Disajikan dalam Rupiah kecuali dinyatakan lainy As of December 31 2019

(Expressed ian Rupiah uniess otherwise stated

ASET ASSETS

ASET LANGAR CG PENT ASSETS

Duta uA ind .

- Me Wr one : .

ASET TIDAK CANO AR NA CUB RENT ASSET

- ta erase

LIM LAR ASSET C4 set et del Tete ASSETS

dan hal tersebut menyebabkan hasil pengujian Arus Piutang Usaha tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, oleh karena dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 piutang bersaldo kredit

sebesar (Rp14.685.322.700,00) tercatat sebagai unearned income sebagaimana Bukti Laporan Keuangan Audit Tahun 2019, berikut ini: PT MARPLE AN TOA ALE Se LA PIPA POP Aa angan

INFOS MAS: TAME AAN SOR EM EN TAR © ME OE GOETION

LAPORAN Pll KELANGAN ENT OT AS MEI TATE MENT OE Byte et, ET OE

peta PAREN TINTA

Doss mse aga Foy. ati owe - KA TU: LN a ian bagas Sa en thew oc. hana

oF TR fate Te eer. AL

SE TR ate EEL RARER LE LCE

OMA bk Se LITAL Date Be TA ater ae "Ta La TE LN. kb oo OT

dan sebaliknya dari sisi PT. MZA, nilai sebesar Rp14.685.322.700,00 tercatat sebagai advance/uang muka barang dagangan dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2020 , sebagaimana Bukti Laporan Keuangan Audit Tahun 2019, berikut ini:

9. UANG MUKA 9. ADVANCES

2019 2018

La - = a Tae - Tara

Jumlah 15.304.724.491 - Totai

7. Bahwa pada tanggal 08 Januari 2020 terdapat penerimaan uang dari PT. MZA dengan keterangan sebagai pelunasan penjualan/piutang Tahun 2019 dari PT MZA sebesar Rp12.099.312.170,00 di mana atas transaksi tersebut sebenarnya telah dilakukan nett off pada Tahun 2019 baik dari sisi Pemohon Banding maupun di sisi lawan transaksi dan oleh Pemohon Banding telah dilaporkan sebagai penjualan pada Tahun 2019 sebagaimana dapat dilihat pada GL 200100 AR Wholesale 2019 dan GL 500100 Sales 2019 dan terlapor pada SPT baik di SPT PPh Badan Tahun 2019 maupun SPT PPN Masa Desember 2019, dan dilakukan jurnal uang masuk pada tahun 2020 sebagai berikut:

Pencatatan di PT.MMAPencatatan di PT.MZA

189008 Cash In Bank- BCA 12.099.312.170303100 A/P Merchandise Direct 12.099.312.170

200100 A/R Wholesale Local 12.099.312.170188049 Outgoing Clearing BCA 12.099.312.170

Pencatatan di PT.MMA:

IK MPA Pa IL PAN Ni af. 085, DG PEMANASAN IT NT Ba

Pencatatan di PT.MZA:

Lilies}aiiv. SNTSOIL 2 LLP 2-EIn CMA REELE IPIN Fl: ET .

Bahwa dengan demikian, perlakuan atas uang masuk pada tanggal 08 Januari 2020 sebesar Rp12.099.312.170,00 adalah sebagai uang pinjaman yang telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 16 Januari 2020, dan untuk memperoleh Peredaran Usaha, pada saat pengujian arus piutang atas uang masuk tersebut tidak seharusnya dihitung sebagai Peredaran Usaha karena bukan merupakan pelunasan piutang usaha atau bukan merupakan penjualan;

8. Bahwa pada saat melakukan uji arus uang-piutang, Terbanding hanya melihat adanya uang masuk sebesar Rp12.099.312.170,00 yang kemudian ditambahkan pada pos penerimaan bank. Terbanding tidak memperhitungkan piutang bersaldo kredit sebesar (Rp14.685.322.700,00). Apabila pada saat pemeriksaan saldo piutang tersebut diperhitungkan, maka perhitungan uji arus uang-piutang seharusnya menjadi sebagai berikut:

SALDO AKHIR Piutang Dagang BOD D273 O46 107

Saldo Penyesuaian

UR (273 AIT 8832)

395.249.974.825

Penerlmaan dari Bank

189000 CASILIN BANK BOA ASG 379 2852200 GDR) 1205 44127 658 0997

189000 GASILIN BANK BCA A/G 319 3852200 (DIR) Pelunasan dat) M/A) 1? 114 6747 300

Hutangke MZA (26 800 000 000)

Pelunasan Non Bank

501950 & Credit Note 2 AO 228 BAU

306800

Total Penerimaan 1.192.797.564.232

Saldo Awal Piutang dagang

Pio tang dagang PL MAP (164 528 903 101)

Protang dagang" M/A Unearned Income) 14.685 822 100 (149.843.580.401)

TOTAL Penjualan 1.438.203.958.656

PPN Keluaran (9830 LAB 121 211)

Penjualan sesuar uji Arus Piutang 1.307.458.237.423

Penjualan sesuat report 1.307.457.212.303

Solsih 1.025.120

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa uang masuk pada tanggal 08 Januari 2020 sebesar Rp12.099.312.170,00 adalah benar sebagai pelunasan piutang dari PT. MZA yang penjualannya telah diakui pada tahun 2019;

bahwa berdasarkan fakta, uraian-uraian, dan dengan mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat:

1) Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanyalah sebatas hasil analisa dan tidak didasarkan atas bukti-bukti yang nyata adanya peredaran usaha yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2) Bahwa oleh karena koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanyalah sebatas hasil analisa dari sebuah asumsi dan tidak didasarkan atas bukti- bukti yang nyata adanya peredaran usaha yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa hasil analisa bukanlah merupakan bukti yang relevan dan cukup untuk dijadikan dasar dalam menyimpulkan suatu hasil pemeriksaan yang selanjutnya digunakan untuk melakukan koreksi karena tidak dilakukan pengujian yang lebih mendalam dan pembuktian berdasarkan fakta serta bukti-bukti yang ada;

3) Bahwa uang masuk sebesar Rp12.099.312.170,00 yang dikirimkan oleh PT. MZA pada tanggal 08 Januari 2020 adalah dengan maksud sebagai pelunasan atas transaksi di Tahun 2019, namun oleh karena telah dilakukan nett off dengan utang yang dimiliki Pemohon Banding di Tahun 2019, maka dalam hal ini terjadi 2 (dua) kali pembayaran oleh PT. MZA

kepada PT. MMA dan atas uang masuk tersebut sudah dilakukan pelunasan oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 Januari 2020;

4) Jadi uang masuk tersebut bukanlah merupakan penjualan yang terjadi di tahun 2020 dan uang masuk tersebut tidak seharusnya dengan serta merta ditambahkan pada pos penerimaan bank untuk dihitung sebagai Peredaran Usaha pada saat uji arus uang-piutang karena terbukti bahwa pada Tahun 2020 tidak terdapat penjualan ataupun peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

5) Bahwa atas penjualan sebesar Rp12.099.312.170,00 sendiri telah tercatat dalam GL 200100 A/R Wholesale Tahun 2019 dan telah dibuat invoice penjualan, faktur pajak, serta telah dilaporkan sebagai Peredaran usaha di SPT Badan Tahun 2019;

6) Bahwa jika seluruh penjualan telah dicatat dalam peredaran usaha dan dilaporkan dengan baik dalam Laporan Keuangan ataupun SPT PPh Badan Tahun 2020, maka tidak tepat dan keliru apabila Terbanding melakukan koreksi terhadap peredaran usaha Tahun 2020 yang dianggap belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

7) Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP disebutkan sebagai berikut:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Lebih lanjut berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP disebutkan, sebagai berikut:

“Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”;

Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan sebagai berikut:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Bahwa disebutkan juga dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021, sebagai berikut: “temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

8) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas secara tegas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksananya yang berlaku jika segala sikap tindak pemeriksaan ataupun koreksi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding harus memenuhi kriteria bahwa koreksi didasarkan pada bukti dan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

9) Bahwa sengketa a quo terjadi oleh karena koreksi Terbanding atas peredaran usaha dan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan relevan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013, maka koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti yang ada, fakta yang terjadi, dan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa dalil koreksi Terbanding tersebut tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga dengan demikian koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp12.100.337.290,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak dalam persidangan, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara a quo, sedangkan untuk alat bukti yang tidak relevan tidak dibahas dalam putusan ini.

bahwa dengan demikian, berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, data yang ada dalam berkas pengajuan banding, dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha12.100.337.290012.100.337.290

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Badan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Keputusan Terbanding (Rp)Nilai Sengketa Dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Kena Pajak59.395.909.094,0012.100.337.290,0047.295.571.804,00
PPh Terutang13.067.099.980,0010.405.025.620,00
Kredit Pajak50.659.488.230,0050.659.488.230,00
PPh yang lebih dibayar(37.592.766.640,00)(40.254.841.000,00)
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar(37.592.766.640,00)(40.254.841.000,00)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00502/KEB/WPJ.06/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00145/406/20/073/22 tanggal 23 Juni 2022 Tahun Pajak 2020, atas nama PT MAPPLE MITRA ADIPERKASA, NPWP 90.679.470.6-022.000, beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 29 Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 86, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220, sehingga Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar (Rp40.254.841.000,00)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 06 Agustus 2024 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.