PUTUSAN
Nomor PUT-009810.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00182/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 08 Maret 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/18/014/23 tanggal 24 Maret 2023 Tahun Pajak 2018 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan KEP-03528/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009810.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PACIFIC LIFE INSURANCE, NPWP 76.414.322.8-012.000, beralamat di Gedung Menara Jamsostek, Menara Utara Lantai 12A, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 38, Kuningan Barat, Mampang Prapaian, Jakarta Selatan (12710), yang diwakili oleh Sdr. Nandar Rusyandi, S.H., jabatan: Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Sdr. Swastika, jabatan: Direktur Operasional berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 074B/DIR/PLI/IX/2024 tanggal 24 September 2024:
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Haposan Lumban Gaol, S.E., S.H., M.M., M.H. Izin Kuasa Hukum : KEP-1216/PP/IKH/2024 tanggal 28 Oktober
2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/DIR/PLI/M1/2025 tanggal 10 Februari 2025;
2. Nama: Tondan Jandi Joseph Breba Sitepu
Izin Kuasa Hukum : 356/PP/IKH/2025 tanggal 03 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 160/DIR/PLI/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: !