Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-009813.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026

CV Sukses Anugerah Makmur Abadi, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009813.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01991/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 604941/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 28 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009813.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV SUKSES ANUGERAH MAKMUR ABADI, NPWP 20.304.493.8-

603.000, beralamat di Taman Krian Regency Blok III Nomor 18, Terungkulon, Krian, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, 61262, dalam hal ini diwakili oleh Sastra Dhio Ardina jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 2 tanggal 23 April 2024 yang dibuat oleh Danessye Susilo Pingadadie S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sastra Dhio Ardina

Jabatan: Direktur

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1564/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 334/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-34/PP/PrbSM/2025 tanggal 09 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0611/Banding/SAMA/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00074/KPU.01/SUB/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 604941/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 28 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk---
2. Cukai---
3. PPN25.643.926,0026.684.406,001.040.480,00
4. PPnBM---
5. PPh Pasal 22---
6. Denda-5.000.000,005.000.000,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran6.040.480,00

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 604941/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 28 Juni 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 06-11/SAMA/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk-
2. Cukai-
3. PPN25.643.926,00
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 22-
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01991/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk---
2. Cukai---
3. PPN25.643.926,0026.684.406,001.040.480,00
4. PPnBM---
5. PPh Pasal 22---
6. Denda-5.000.000,005.000.000,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran6.040.480,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0611/Banding/SAMA/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 (cap harian pos tanggal 30 Oktober 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0611/Banding/SAMA/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwamenunjukSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 01991/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan hormat Pemohon Banding melalui surat ini menyampaikan pengajuan permohonan banding sebagai berikut :

1. bahwa atas Tambahan Penetapan tarif sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN, dan Saksi Administrasi yang dituangkan di dalam SPTNP Nomor : 604941/KPU.I/SPTNP/2024 Tanggal 28 Juni 2024;

2. Pokok sengketa

bahwa sengketa kepabeanan yang Pemohon Banding ajukan, berkaitan dengan Penetapan Tagihan Bea masuk, PPN, dan Sanksi Administrasi yang dituangkan di dalam SPTNP dan diterbitkan dengan SPTNP Nomor : 604941/KPU.1/SPTNP/2024 dengan penetapan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapakanKekuranga
Bea masuk Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 Denda Administrasi- - 25.643.926 - - -- - 26.684.406 - - 5.000.000- - 1.040.480 - - 5.000.000
6.040.480

bahwa dan dipertegas dengan surat keputusan keberatan nomor: : KEP- 01991/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding;

3. Alasan

3.1 Harga yang tercantum pada Pemberitauan Impor Barang (PIB) adalah

harga yang sebenarnya dan seharusnya dibayarkan kepada penjual (pemasok), sehingga total Invoice sebesar CNY 105.688 merupakan total dari harga jual supplier yang sesungguhnya;

4. Kesimpulan

bahwa dengan mendasarkan atas pokok sengketa dan alasan-alasan yang kami kemukakan di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara, dapat mengabulkan permohonan kami dan membatalkan keputusan Terbanding;

5. Lampiran

5.1 PIB

5.2 Invoice

5.3 Packing List

5.4 Bill of lading

5.5 Form E

5.6 SPTNP No. 604941/KPU.1/SPTNP/2024

bahwa atas seluruh rangkai urai diatas, mohon kiranya KetualSekretaris Pengadilan Pajak Jakarta untuk menetapkan membatalkan Surat Keputusan Penolakan Keberatan Bea Masuk, PPN, dan Denda adminsitrasi No: : SPTNP - 604941/KPUNSPTNP/2024 Tanggal 28 Juni 2024 dan/atau jika KetualSekretaris Pengadilan Pajak Jakarta berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00074/KPU.01/SUB/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Wakil Panitera melalui surat nomor: U-009813.19.2024/PAN.Wk/2024 tanggal 8 November 2024 perihal Permintaan Surat Uraian Banding atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding melalui surat nomor 0611/Banding/SAMA/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01991/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024. Adapun alasan banding yang Pemohon Banding sampaikan dalam

surat bandingnya yang pada intinya harga yang tercantum pada PIB adalah harga yang sebenarnya dan seharusnya dibayar kepada penjual (pemasok) sehingga total Invoice sebesar CNY105.688 merupakan total dari harga jual Supplier yang sesungguhnya;

2. bahwa namun demikian, Pemohon Banding tidak menjelaskan dalam surat bandingnya alasan tidak dilampirkannya bukti Korespondensi, Purchase Order, Polis Asuransi beserta bukti bayar premi asuransinya dan bukti-bukti pembukuan serta alasan adanya ketidaklaziman atas pembayaran Freight sebagaimana tertuang dalam Keputusan Terbanding;

3. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-01991/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan alasan bahwa data-data pada dokumen pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;

4. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data/Bukti Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dengan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 727762 tanggal 30 Mei 2024, dengan data sebagai berikut:

a. Nama Barang: 14 jenis barang sesuai lembar lanjutan pada PIB (Sliding Door Cabinet…., dst.);

b. Nilai Pabean (CIF): CNY105.688,00;

c. Negara Asal: China (CN);

d. Supplier: Jiangmen Kemei Steel Cabinet Co., Ltd.;

2. bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 604941/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 28 Juni 2024, terhadap barang impor dalam PIB tersebut ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan rincian sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlah (NIU)PIBPenetapan
(CIF CNY)(CIF CNY)
HargaHarga TotalHargaHarga Total
SatuanSatuan
1-7Sesuai PIB
82 SLIDING DOOR CABINET WD- 120SL-A-KM36,00222,157.997,51239,178.610,12
92 SLIDING DOOR CABINET WD- 120SL-B-KM36,00222,157.997,51239,178.610,12
102 SLIDING DOOR CABINET WD- 120SL-F-KM36,00222,157.997,51239,178.610,12
112 SLIDING DOOR CABINET WD- 120SL-M-KM36,00222,157.997,51239,178.610,12
122 SLIDING DOOR CABINET WD- 120SL-N-KM36,00222,157.997,51239,178.610,12
132 SLIDING DOOR CABINET WD- 120SL-O-KM36,00222,157.997,51239,178.610,12
142 SLIDING DOOR CABINET WD- 120SL-P-KM36,00222,157.997,51239,178.610,12
T O T A L105.688,00109.976,27

3. bahwa alasan dan dasar penetapan nilai pabean sesuai dengan Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);

4. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon Banding melampirkan bukti/dokumen pendukung keberatan meliputi salinan SPTNP, BPJ, Akta, PIB, Invoice, Packing List dan data-data pendukung lainnya;

C. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

D. Penelitian Dan Analisis

1. bahwa telah dilakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen pelengkap dalam pengajuan keberatan berupa salinan SPTNP dan salinan data-data pendukung lainnya sebagaimana tersebut di atas;

2. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan penetapan Nilai Pabean menggunakan metode fallback barang serupa;

3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Sebagaimana yang Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.

Penjelasan

Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk :

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan. Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

Pasal 93

(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Penjelasan

Pasal 93

Ayat (1)

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Pejabat Bea dan Cukai.

Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

Dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui.

Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda.

Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan.

4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

BAB III

METODE PENENTUAN NILAI PABEAN

Bagian Kesatu

Nilai Transaksi Barang Impor yang Bersangkutan

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dart suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dart barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean

(6) Nilai dari barang dan jasa (assist) sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf b harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang barang danjasa (assist) tersebut:

a. dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;

b. untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya; dan

c. harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan

(7) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi:

a. biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh Pembeli untuk kepentingannya sendiri;

b. biaya-biaya yang secara tegas dapat dibedakan dari harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang terjadi setelah pengimporan barang;

c. biaya pajak internal di negara pengekspor;

d. bunga; dan/atau

e. dividen.

(8) Tata cara penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(9) Contoh penghitungan Bea Masuk yang mengandung assist sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b yang berasal dari dalam Daerah Pabean sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus:

a. berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Biaya dan/atau nilai selain sebagaimana dimaksud dalarn: Pasal 5 ayat (5), tidak ditambahkan dalam nilai transaksi.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 30

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

Pasal 31

1. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan

mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.”

− Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai

transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.”

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

5. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, mengatur:

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan,

penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

6. bahwa hasil penelitian terhadap dokumen dan data pendukung yang ada pada tahap DNP dan penelitian Keberatan adalah sebagai berikut:

NoDokumenNomorTanggalKeterangan
1Bukti Korespondensi--Tidak dilampirkan
2Purchase Order (PO)--Tidak dilampirkan
3Sales Contract (SC)KM- HU2024032 730-03- 2024Penerbit: Jiangmen Kemei Steel Cabinet Co., Ltd. Consignee: CV SUKSES ANUGERAH MAKMUR ABADI Nilai: CNY104,188.00 Incoterm: FOB China Payment term: 100% TT within 30 days after shipment
4Invoice & Packing ListKM- HU2024032 730-04- 2024Penerbit: Jiangmen Kemei Steel Cabinet Co., Ltd. Consignee: CV SUKSES ANUGERAH MAKMUR ABADI Nilai: CNY105.688,00 Incoterm: CNF Payment term: -
NoDokumenNomorTanggalKeterangan
5Bill of Lading (B/L)154400014 99430-04- 2024Shipper: Jiangmen Kemei Steel Cabinet Co., Ltd. Freight Prepaid
6Polis Asuransi--Tidak dilampirkan
7Bukti bayar premi asuransi--Tidak dilampirkan
8PIB72776206-05- 2024Pemasok : Jiangmen Kemei Steel Cabinet Co., Ltd. Importir : CV SUKSES ANUGERAH MAKMUR ABADI Invoice : No. KM-HU20240327 BL : No. 154400014994 Nilai pabean (CNY) sbb: FOB 104.188,00 Freight 1.500,00 Ins. 0,00 + Total CIF 105.688,00
9Kiriman Uang Valas240521002 5539921-05- 2024Penerbit: - Benefeciary: Jiangmen Kemei Steel Cabinet Co., Ltd. Nilai: CNY105.688,00 Keterangan: KM-HU20240327 Tidak ada validasi bank
10Rekening Koran / Giro--Dilampirkan
11Faktur Pajak--Tidak dilampirkan
12SPT PPN Impor--Tidak dilampirkan
13Bukti pembukuan (Buku Bank/Kas, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Persediaan, dsb.)--Tidak dilampirkan

7. bahwa hasil penelitian terhadap bukti/data terkait Nilai Pabean di atas adalah sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana diubah dengan PMK 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan belum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud;

b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016, Pemohon Banding wajib membuat pembukuan sesuai SAI dan berdasarkan Pasal 15 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana diubah dengan PMK 136/PMK.04/2022 atas data pembukuan harus diserahkan sebagai dasar pemeriksaan nilai transaksi pada tingkat keberatan;

c. bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan informasi mengenai data-data tambahan untuk memperkuat pengajuan keberatan sesuai tanda terima nomor 09288/KBT.01/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dan diingatkan melalui Surat nomor S-260/KPU.110/2024 tanggal 19 September 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan/atau Informasi;

d. bahwa atas surat permintaan data dan/atau dokumen tersebut, kepada Pemohon Banding telah dilakukan follow up dan dihubungi terkait kelanjutan atas data dan/atau dokumen yang diminta untuk pembuktian kebenaran nilai pabean namun Pemohon Banding tidak merespon lebih lanjut;

e. bahwa dengan demikian, sampai dengan selesainya proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak menyerahkan data/bukti pendukung sebagaimana tersebut di atas sehingga atas data-data yang disampaikan dianggap cukup oleh Pemohon Banding;

f. bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB a quo adalah sebesar FOB CNY104.188,00 dengan nilai Freight CNY1.500,00 dan nilai Insurance CNY0,00 CNY0,00 (ditutup dalam negeri) sehingga menghasilkan Nilai Pabean sebesar CIF CNY105.688,00;

g. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi berupa email, surat ataupun bukti korespondensi lainnya yang merupakan bukti komunikasi awal antara Pemohon Banding dengan Supplier sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis terjadinya transaksi dan proses terbentuknya harga;

h. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti PO sebagai bentuk dokumen transaksi pemesanan barang dari Importir ke Supplier;

i. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti Sales Contract (SC) nomor KM-HU20240327 tanggal 30 Maret 2024 sebesar FOB CNY104.188,00 dengan payment term: 100% TT within 30 days after shipment;

j. bahwa Pemohon Banding melampirkan Invoice dan Packing List nomor KM-HU20240327 tanggal 30 April 2024 sebesar CFR CNY105.688,00;

k. bahwa dalam PIB a quo diberitahukan nilai Insurance sebesar CNY0,00 (ditutup dalam negeri) namun atas hal tersebut Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Polis Asuransi beserta bukti pembayaran premi asuransinya sehingga tidak dapat ditelusuri kebenarannya;

l. bahwa dalam bukti Sales Contract disepakati incoterm adalah FOB dengan nilai barang sebesar CNY104.188,00 sementara dalam bukti Invoice, incoterm yang digunakan adalah CFR dengan nilai barang, yaitu: nilai FOB CNY104.188,00 ditambah nilai Freight CNY1.500,00 sehingga didapati nilai CFR adalah sebesar CNY105.688,00;

m. bahwa terdapat ketidaklaziman atas pembayaran nilai Freight CNY1.500,00 tersebut, dimana PEMOHON BANDING tidak melakukan pembayaran Freight kepada Shipping Line atas importasi in casu, yaitu Evergreen International Logistics (Shanghai) Co., Ltd. melainkan kepada Seller (Jiangmen Kemei Steel Cabinet Co., Ltd.) dan tidak ada klausul maupun term yang disepakati dalam Sales Contract terkait pembayaran Freight kepada Seller;

n. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran nilai transaksi, berupa Kiriman Uang Valas nomor 24052100255399 tanggal 21 Mei 2024 sebesar CNY105.688,00 kepada Jiangmen Kemei Steel Cabinet Co., Ltd. beserta Rekening koran;

o. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti-bukti pembukuan berupa: Rekening Koran, Buku Bank, Buku Pembelian, Buku Hutang dan Buku Persediaan sehingga tidak dapat dilakukan crosscheck antara nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dengan pembukuan internal perusahaan;

p. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN Impor yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang impor a quo adalah milik Pemohon Banding beserta Faktur Pajak atas penjualan barang impor a quo;

q. bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai kewenangan untuk meminta importir menyerahkan buku, catatan dan surat-menyurat yang berkaitan dengan pembelian, impor dan lain-lain. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai dimaksud tidak dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan;

r. bahwa atas kasus dimana Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan kebenaran nilai transaksi barang impor, terdapat yurisprudensi dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang intinya menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Importir dengan pertimbangan:

“...nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforna Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insuranse, Kartu Stok/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku...”

s. bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung a quo, dengan absennya itikad baik PEMOHON BANDING untuk melengkapi data-data pendukung dalam tahap keberatan mengakibatkan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini;

t. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dimana data-data pada dokumen pendukung yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

u. bahwa dengan demikian, maka harga yang diberitahukan dalam PIB a quo tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;

8. bahwa dalam ketentuan pembuktian nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Article 17 WTO Agreement on Customs Valuation dan Ministerial Decisions 6.1 WTO Agreement on Customs Valuation sebagaimana tersebut di atas, untuk menguji apakah "the declared value is realistic in the light of commercial practices of industry and identical or similiar goods", maka digunakan parameter "harga pembanding" sebagaimana diuraikan dalam World Customs Organization (WCO) Handbook of Customs Valuation Control, WCO Technical Committe on Customs Valuation Instruments, Case Study 13.1, dan ASEAN Customs Valuation Guide”;

9. bahwa selanjutnya sesuai Ministerial Decisions 6.1 WTO Agreement on Customs Valuation menyatakan bahwa "... If, after receiving further information, or in the absence of a response, the customs administration still has reasonable doubts about the truth or accuracy of the declared value, it may, bearing in mind the provisions of Article 11, be deemed that the customs value of the imported goods cannot be determined under the provisions of Article 1 (transaction value method);

10. bahwa berdasarkan ketentuan kepabeanan internasional di atas apabila telah ada reasonable doubt dengan parameter harga pembanding atau kejanggalan dalam dokumen-dokumen yang dilampirkan dan dalam proses pembuktian importir tidak dapat memenuhi data-data yang diminta administrasi pabean maka nilai transaksi tidak dapat diyakini dan tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean (nilai pabean tidak dapat menggunakan metode nilai transaksi);

11. bahwa dalam hukum nasional juga diatur hal yang sama yaitu pada Pasal 84 UU Kepabeanan dan Pasal 31 ayat (3) PMK-144/2022 sebagaimana tercantum di atas, yaitu kewajiban untuk memenuhi permintaan dokumen oleh importir kepada kepabeanan dan apabila tidak dipenuhi atau nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya maka nilai pabean ditetapkan secara jabatan;

12. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta pada tingkat Keberatan, maka disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan oleh Importir pada PIB tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

13. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga ditetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dalam PIB Nomor 727762 tanggal 30 Mei 2024 menggunakan metode fallback barang serupa dan total Nilai Pabean pada PIB a quo menjadi sebesar CIF CNY109.976,27;

14. Penelitian Sanksi Administrasi:

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan bahwa:

Pasal 114

Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 menyebutkan bahwa:

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

c. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 727762 tanggal 30 Mei 2024 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

E. Putusan Mahkamah Agung Atas Perkara Serupa

1. bahwa atas kasus dimana Pemohon Banding keberatan tidak dapat membuktikan dengan kebenaran nilai transaksi barang impor, terdapat yurisprudensi dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang intinya menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Importir dengan pertimbangan:

“...nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforna Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insuranse, Kartu Stok/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku...”

2. bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung a quo, selayaknya juga dapat dijadikan pertimbangan Pengadilan Pajak untuk menerapkan kaidah hukum pembuktian yang sejalan dengan pertimbangan hukum tersebut;

3. bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung a quo, dengan absennya itikad baik Pemohon Banding untuk melengkapi data-data pendukung dalam tahap keberatan mengakibatkan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini;

F. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean;

2. bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 727762 tanggal 30 Mei 2024 menjadi sebesar CIF CNY109.976,27 dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean;

G. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01991/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 01991/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 009813.19.2024/PAN/2025 tanggal 09 Februari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

01991/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi SPTNP Nomor 604941/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 28 Juni

2024;

Bukti P-3. Fotokopi Salinan Akta Notaris Nomor 2 tanggal 23 April 2024 yang

dibuat oleh Danessye Susilo Pingadadie S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik beserta fotokopi Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-4. Fotokopi Pakta Integritas Direktur atas nama Sastra Dhio Ardina; Bukti P-5. NPWP dan Identitas Pemohon Banding;

Bukti P-6. Fotokopi PIB Nomor 727762 tanggal 30 Mei 2024 dan billing

pembayarannya yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-7. Fotokopi Purchase Order Nomor KM-HU20240327 tanggal 29 Februari

2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-8. Fotokopi Sales Contract yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-9. Fotokopi Invoice dan Packing List Nomor KM-HU20240327 tanggal 30

April 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-10. Fotokopi Rekening Giro yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-11. Fotokopi Bill Of Lading Nomor 154400013360 tanggal 14 Mei 2024

yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-12. Fotokopi Certificate of Origin – ASEAN-China Free Trade Area

Preferential Tariff (ACFTA) Nomor E24MA4W6AQQ10126 tanggal 27 Mei 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-13. Fotokopi Marine Cargo Insurance Policy Nomor 030324000003

tanggal 14 Mei 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-14. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 06-11/SAMA/VII/2024 tanggal 15 Juli

2024;

Bukti P-15. Fotokopi Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 000619/JT/KBR/2024

tanggal 13 Agustus 2024 sebesar Rp Rp6.040.480,00 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-16. Surat Nomor 06-11/SAMA/IV/2025 tanggal 29 April 2025 hal

Penyampaian Pengganti Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding; Bukti P-17. Fotokopi Bill Of Lading Nomor 154400014994 tanggal 30 April 2024; Bukti P-18. Fotokopi Marine Cargo Insurance Policy Nomor 153950 tanggal 14 Mei

2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-19. Fotokopi Invoice dan Packing List yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-20. Bukti T/T dan Bukti Kiriman Uang Valas;

Bukti P-21. Fotokopi Rekening Giro, Buku Bank dan Data Pembayaran Bank BCA

yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-22. Buku Pembayaran dan Debit Note;

Bukti P-23. Surat tanpa nomor tanggal 23 Juni 2025 hal Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Nomor S-65/KPU.1/M.XIXB/2025 tanggal 27 Mei 2025 hal

Tanggapan atas Bukti Persidangan Sengkea Banding;

Bukti T-2. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor S-166/KPU.1/M.XIXB/2025

tanggal 29 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01991/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 604941/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 28 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0611/Banding/SAMA/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY 105.688,00CIF CNY 109.976,27Perbedaan Harga atas Jenis Barang: Sliding Door Cabinet…dst (14 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.040.480,00 (enam juta empat puluh ribu empat ratus delapan puluh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan pada pokoknya karena bukti-bukti transaksi Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima sebagai nilai pabean,

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pada pokoknya menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB aquo merupakan nilai transaksi yang sebenar-benarnya dibayar oleh Pemohon Banding ke supplier.

Menimbang, bahwa berdasarkan pokok sengketa, sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur tentang pembuktian sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan melampirkan dokumen berupa fotocopy bermaterai sebagai berikut:

a. PIB Nomor 727762 tanggal 30 Mei 2024 dan dokumen pelengkapnya, Bukti TransferdanRekeningKoran,KeputusanNomorKEP- 01991/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024, LPPNP dan PIB Pembanding dan bukti lainnya yang terkait.

b. Pengakuan para pihak

1. Ketentuan tentang Nilai Pabean

Menimbang, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan Terbanding maupun Terbanding, terdapat ketentuan tentang nilai pabean sebagai berikut:

Menimbang bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, terkait nilai pabean adalah sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.

Pasal 15 ayat (7)

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Bahwa Peraturan Menteri yang dimaksud pada Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144 tahun 2022).

Bahwa berdasarkan PMK-144 Tahun 2022,

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 5 ayat (3)

Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 12 ayat (1)

Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

Pasal 12 ayat (2)

Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

3 Pemeriksaan Bukti-Bukti

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen- dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dapat diuraikan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 727762 tanggal 30 Mei 2024, Pemohon Banding memberitahukan importasi dengan data sebagai berikut:

a. Nama Barang: 14 jenis barang sesuai lembar lanjutan pada PIB (Sliding Door Cabinet…., dst.);

b. Nilai Pabean (CIF): CNY105.688,00, dengan rincian FOB CNY 104,188.00 dan Freight CNY 1,500.00, Asuransi CNY 0.00

c. Negara Asal: China (CN);

d. Supplier: Jiangmen Kemei Steel Cabinet Co., Ltd.;

2. bahwa berdasarkan Sales Contract (SC) nomor KM-HU20240327 tanggal 30 Maret 2024 Pemohon Banding dan Jiangmen Kemei Steel Cabinet Co., Ltd. (seller) melakukan kontrak jual beli barang impor dengan nilai kontrak sebesar FOB CNY104.188,00 dengan payment term: 100% TT within 30 days after shipment;

3. bahwa berdasarkan Invoice dan Packing List nomor KM-HU20240327 tanggal 30 April 2024 atas barang impor yang diimpor nilai barang impor adalah sebesar CFR CNY104.188,00 dan Freight CNY 1,500.00 sehingga total nilai invoice sebesar CNY105.688,00

4. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Bill of Lading (B/L) Nomor: 154400014994 tanggal 30 April 2024, atas barang impor aquo, Shipper: Jiangmen Kemei Steel Cabinet Co., Ltd. dengan Freight Prepaid.

5. Bahwa berdasarkan dokumen sertifikat asuransi (Marine Cargo Insurance Policy) Nomor 153950 tanggal 14 Mei 2024 yang diterbitkan oleh PT Zurich Asuransi Indonesia, atas pengangkutan barang impor aquo telah diasuransikan dengan nilai pertanggungan sebesar USD 105,688.00. Pemohon Banding melampirkan Debit Note Nomor SO 240611 A tanggal 08 Juli 2024 sebesar Rp9.152.029 untuk pembayaran biaya setelah pengimporan, termasuk biaya asuransi sebesar Rp250.000.

6. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran nilai transaksi, berupa Kiriman Uang Valas nomor 24052100255399 tanggal 21 Mei 2024 sebesar CNY105.688,00 kepada Jiangmen Kemei Steel Cabinet Co., Ltd. atau senilai Rp233.974.331,12 (termasuk biaya bank Rp35.000,00 ) untuk pelunasan hutang impor pada invoice nomor KM-HU20240327.

7. Bahwa berdasarkan Rekening Giro BCA atas nama Pemohon Banding, pada tanggal 21 Mei 2024 pihak bank telah mendebet uang sejumlah Rp233.939.331.12 dan biaya bank Rp35.000, sehingga total sesuai rekening koran sejumlah Rp233.974.331,12, sama nilainya dengan bukti TT nya.

8. Bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksinya dalam pembukuan sejumlah Rp233.974.331,12, sama nilainya dengan bukti-bukti tersebut diatas.

4 Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 727762 tanggal 30 Mei 2024, dengan nilai penetapan sebesar CIF CNY109.976,27 berdasarkan metode pengulangan (fallback method) nilai transaksi Barang Serupa, hanya karena tidak meyakini kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB.

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai Pabean hanya karena harga transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 727762 tanggal 30 Mei 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima sebagai nilai pabean, namun berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti transaksi tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB aquo, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa terdapat cukup bukti untuk dapat meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB aquo adalah sesuai dengan bukti-bukti transaksinya sebesar CIF CNY105.688,00 dengan demikian koreksi Terbanding sebesar CIF CNY 109.976,27 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnyabandingPemohonBandingterhadapKEP- 01991/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 727762 tanggal 30 Mei 2024 adalah sebesar CIF CNY105.688,00;

Menimbang bahwa Hakim R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Bahwa Hakim dissenting berpendapat Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai yang sebenarnya dan seharusnya dibayar dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 727762 tanggal 30 Mei 2024, diketahui impor barang dari Jiangmen Kemei Steel Cabinet Co., Ltd. berupa 14 jenis barang sesuai lembar lanjutan pada PIB (Sliding Door Cabinet…., dst.), dengan nilai pabean FOB CNY 104,188.00 dan Freight CNY 1,500.00, Asuransi CNY 0.00 (total CNY105.688,00);

2. berdasarkan Commercial Invoice dan Packing List nomor KM-HU20240327 tanggal 30 April 2024, nilai barang impor adalah sebesar CFR CNY104.188,00 dan Freight CNY 1,500.00 sehingga total nilai invoice sebesar CNY105.688,00;

3. Bill of Lading (B/L) Nomor 154400014994 tanggal 30 April 2024, atas barang impor aquo, Shipper: Jiangmen Kemei Steel Cabinet Co., Ltd. dengan Freight Prepaid;

4. untuk pembayaran nilai transaksi,

- bukti pembayaran nilai transaksi, berupa Kiriman Uang Valas nomor 24052100255399 tanggal 21 Mei 2024 sebesar CNY105.688,00 kepada Jiangmen Kemei Steel Cabinet Co., Ltd. atau senilai Rp233.974.331,12 (termasuk biaya bank Rp35.000,00 ) untuk pelunasan hutang impor pada invoice nomor KM-HU20240327.

- Bahwa berdasarkan Rekening Giro BCA atas nama Pemohon Banding, pada tanggal 21 Mei 2024 pihak bank telah mendebet uang sejumlah Rp233.939.331.12 dan biaya bank Rp35.000, sehingga total sesuai rekening koran sejumlah Rp233.974.331,12, sama nilainya dengan bukti TT nya;

5. untuk asuransi,

- sertifikat asuransi (Marine Cargo Insurance Policy) Nomor 153950 tanggal 14 Mei 2024 yang diterbitkan oleh PT Zurich Asuransi Indonesia, atas pengangktan barang impor aquo telah diasuransikan dengan nilai pertanggungan sebesar USD105.688,00. tidak ada klausul perikatan yang menyatakan kapan tanggal pembayaran asuransi harus dilakukan;

- Debit Note Nomor SO 240611 A tanggal 08 Juli 2024 sebesar Rp9.152.029 untuk pembayaran biaya setelah pengimporan, termasuk biaya asuransi sebesar Rp250.000.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan nilai pabean pada PIB a quo sebesar CFR CNY105.688,00 dengan Asuransi DN USD 0,00, artinya belum memperhitungkan asuransi. Pemohon menyampaikan bukti pembayaran asuransi berupa debit note (08 Juli 2024) yang dilakukan setelah tanggal keberangkatan kapal (B/L tanggal 30 April 2024), tidak ada bukti lain yang menguatkan apakah asuransi telah selesai dibayarkan sehingga Hakim dissenting tidak meyakini kebenaran pembayaran asuransi a quo dan tidak sesuai UU Kepabeanan dan peraturan perundangan yang mengatur nilai pabean sebagaimana tersebut di bawah, dimana nilai pabean untuk perhitungan BM PDRI harus dalam incoterm CIF;

- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur antara lain:

Pasal 15

nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK. 04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2023), antara lain sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

…

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean

Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

Lampiran

A. Tata Cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nila! Transaksi Dari

Barang Impor Yang Bersangkutan

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

Bahwa terkait asuransi juga terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, pada Pasal 28 mengatur bahwa Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi, sebagaimana berikut:

Pasal 28

(1) Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaart Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui Agen Asuransi.

(2) Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peseria setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.

Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi.

Bahwa Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 12 januari 2023), dimana mengubah pasal 28 UU perasuransian menjadi sebagai berikut:

(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka perolehan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama.

(3) Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perursahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis.

Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat penetapan nilai pabean seharusnya dengan menambah nilai asuransi sebesar 0,5% dari nilai CFR yaitu = CNY105.688,00 + 0,5% x CFR CNY105.688,00;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPendapat Pengadilan Pajak
1Nilai PabeanCIF CNY 105.688,00CIF CNY 109,976.27CIF CNY 105.688,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan harga barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 727762 tanggal 30 Mei 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF CNY 105.688,00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01991/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 604941/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 28 Juni 2024 atas nama CV SUKSES ANUGERAH MAKMUR ABADI, NPWP 20.304.493.8-603.000, beralamat di Taman Krian Regency Blok III Nomor 18, Terungkulon, Krian, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, 61262.

2. Menetapkan harga barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 727762 tanggal 30 Mei 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF CNY 105.688,00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah nihil.

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal

30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.