Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 110 halaman

PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Gea Refrigeration Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

"PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01 943/KEBIPJAWP3: 07/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00061/204/20/059/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009814.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GEA REFRIGERATION INDONESIA, NPWP 02.115.950.4-059.000, beralamat di Puri Indah Financial Tower Lt. 2, Jalan Puri Lingkar Dalam Blok T8 Lot 203-205, 058, Kembangan Selatan, Kembangan Jakarta Barat 11610 dalam hal inioleh Peter Eddy Surya jabatan selaku Direktur Utama: Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama|: Nugroho Andi Tjahjono:

Jabatan |: Kuasa Hukum:

Nomor IKH— : KEP-669/PP/IKH/2022 tanggal 29 Juli 2022: Surat Kuasa Khusustanggal 29 Januari 2024:

2. Nama|: Friska Evawatis

Jabatan3 Kuasa Hukum;

NomorIKH" | KEP-1604/PP/IKH/2023 tanggal

29 November 2023;

Surat Kuasa Khusus: O2//TAX/2024 tanggal 29 Januari 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko/198306072004121002:

2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto/1973041 11994021001:

3. Nama/NIP: Bayu Perdana/1978091820000121001:t

Jabatan: Penelaah Keberatan:

|Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

|berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3703/WPJ.07/2024 tanggal 15 |Agustus 2024:

|untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

|Pengadilan Pajak tersebut:

|Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor |PEN-40/PP/BR/2024 tanggal 12 Januari 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan

Pajak Nomor PEN-023/PP/Ucp/2026 tanggal 4 Februari 2026:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/X/TAX/2023 tanggal 11 Oktober 2023:

|Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor |S-1985/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 22 November 2023;

!Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam |persidangan, iTelah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya |yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

|DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak |Penghasiilan Pasal 26 Nomor 00061/204/20/059/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa

Pajak Desember 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.353.604.021

1.708.625.401

341.725.080

81.677.188 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah

0 b. Setoran Masa

|c. STP (pokok kurang bayar)

18.804.561 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak..

|| e. Lain-ain f. Kompensasi kelebihan ke masa pajak...

g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

|Pajak yang tidak/kurang dibayar

18.804.561 341.725.080

62.872.627 iSanksi administrasi

|

|Bunga Pasal 13 (2) KUP

108.258.50619.920.821 |Jumlah PPh yang masih harus dibayar

449.983.58682.793.448

|PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

1Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan iSurat Nomor 131/PES/IX/22 tanggal 16 September 2022 dengan perhitungan pajak |menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.706.348.170

1.708.625.4012.277.231 PPh Pasal 26 yang terutang108.132.999

341.725.080233.592.081 Kredit Pajak :

a PPh Ditanggung Pemerintah- b Setoran Masa18.804.561 c STP ( pokok kurang bayar)- d Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e Uang Tebusan yang telah Dibayar g Lain-lain-

|h Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak- i Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan13.804.561

4Pajak yangdibayar (2-3.1)

39.328.438341.725.080

|5 Sanksi administrasi:

|a Bunga Pasal 13 (2) KUP

19.920.821108.258.50688.337.685 |b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c Kenaikan Pasal 18 ayat (3) huruf b UU KUP d Kenaikan Pasal 18 ayat (3) huruf d UU KUP

Jumlah sanksi administrasi fa #b #c td

19.920.821

108.258.506

88.337.685 109.249.259

449.983.586

340.734.327

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01943/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uratan

. Dasar Pengenaan Pajak, b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

| c. Kredit Pajak

|| d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya

0

|| e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar

341.725.080 | (103.515.910) | 238.209.170 if. Sanksi Administrasi

108.258.506 | (32.793.840) 75.464.666 |g. Jumlah Pajak yg masih harus/(lebih) dibayar

149.983.586 | (136.309.750) | 313.673.836

!Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan iKeberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor |O1/X/TAX/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada |hari Jumat, tanggal 13 Oktober 2023 diantar langsung;

|Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor |07/X/TAX/2023 tanggal 11 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal |sebagai berikut:

iHalaman 3 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 |PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

|bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor KEP-01943/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023 itentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar |(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00061/204/20/059/22 tanggal 20 Juni |2022 Masa Pajak Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

|1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal

27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

|2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak: |a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada

Pengadilan Pajak, b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Iditerima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan

Nomor KEP-01943/KEB/PJ/WPJ.07/2023 yang diterima pada tanggal 21 !Juli 2023;|

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

|b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana !akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

|c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding, |d. Bahwa telah dilakukan pembayaran pajak sebesar Rp449.983.586,00 |dengan NTPN 1485A4ERMMIEV9R7 yang dibayarkan pada tanggal 15 iJuli 2022. Jumlahsebagaimana tertulis pada Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor t00061/204/20/059/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020:

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: |bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Peter Eddy Surya jabatan selaku |Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 14 tanggal 10 Juni 2022: |bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding |terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01943/KEB/PJAWPJ.07/2023

|tanggal 18 Juli 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana |dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

|Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

| : 1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00061/204/20/059/22 |tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan )berdasarkan hasil Terbandingan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak |Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Koes | |

|Penghasilan Kena a ak/Dasar Pengenaan Pajak1353604021/ 1708625401! 355.021380 |2| PPh Pasal 26 yang terutang341725080| 260,047,892 '9 | Kredit Pajak :

a PPh Ditanggung Pemerintah--- |b Setoran Masa18.804.261118804561) |¢ STP( pokok kurang bayer}--- ,& Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak

& Uang Tebusan yang telah Dibayar

|)g Lain-lain

,h Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak--

| Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan {atbtctdte+{tg-h}18.804.561

4} Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3)381725080| 218852453 |5 | Sanksi admunistrasi:

|a Bunga Pasal 13 (2) KUP19,920.821;— 88.337.685 b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP--- |¢ Kenaikan Pasal 18 ayat (3) huruf b UU KUP

|4 Kenakan Pasal 18huruf d UU KUP

& Jumlah sanksi administrasi (a199208211

88.337.689 6 |PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.4]420518061 288466514

|2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan |keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 131/PES/1X/22 tanggal 16 |September 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas |perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding |perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:\

'Halaman 5 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

Koreksi yang Diajukan

|Keberatan Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.706.348.1701.708.625.4012.277.231 PPh Pasal 26 yang terutang108.132.999341.725.080233.592.081

3 | Kredit Pajak :- a PPh Ditanggung Pemerintah-- b Setoran Masa18.804.561(18.804.561) c STP ( pokok kurang bayar)--- d Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e Uang Tebusan yang telah Dibayar h Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak:- 1 Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (atbtctd+e+f+g-h}18.804.561-(18.804.561}

4|Pajak yang tidak/kurang.dibayar (2-3.3]89.328.438341.725.080252.396.612 5 | Sanksi administrasi:

a Bunga Pasal 13 (2) KUP

19,920,821

108.258.50688.337.685 b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c Kenaikan Pasal 18 ayat (3) huruf b UU KUP d Kenaikan Pasal 18 ayat (3) huruf d UU KUP

€ Jumlah sanksi administrasi (a + b + ¢ + dj

19.920.821108.258.50688.337.685. 16 |Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.d)

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01943/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Menjadi (Rp) (Dikurangi) (Rp) a. | Dasar Pengenaan Pajak1.708.625.401 (517.579.551)| 1.191.045.850 | b. (Pajak Penghasilan (PPh Terutang)341.725.080 1103.515.910)/238.209.170 le Kredit Pajak

| d. (kompensasi Masa/ Tahun *) Pajak sebelumnya

0

|e. | PPh Kurang / (Lebih) Bayar

341.725.080238.209.170 Saksi Administrasi

108.258.506(32.793.840)15.464.bb6 n Jumlah PPh yang masih harus / lebih) dibayar

449.983.586313.673.836 Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

SY ma |

Pemohon

1 |Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26Po

- Jasa1.706.348.170517.579.551

- Dividen0 1.191.045.850 | 1.191.045.850 2 |PPh Pasal 26 Terutang

108.132. 218.804.56189.328.438

219.404.609 219.404.609 Ik

- Dividen

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Sengketa koreksi pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas jasa |sebesar (Rp1.188.768.619,00) dan dividen sebesar Rp1.191.045.961,00 iMenurut Terbanding bahwa berdasarkan SPHP-00125/WPJ.07/KP.0904/RIKSIS/2022 tanggal 11 Mei 2022, Terbanding melakukan koreksi pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 dimana berdasarkan hasil pengujian terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding. Objek PPh Pasal 26 ini merupakan transaksi hubungan istimewa yang mengakibatkan pembebanan kepada Pemohon Banding melebihi dari

|seharusnya, sehingga atas kelebihan pembayaran atas beban tersebut |dikenai sebagai dividen:

|Dasar hukum :

|- Pasal 26 UU PPh;

|- Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

bahwa kemudian pada proses keberatan, Terbanding membatalkan sebagian ikoreksi sebesar Rp518.584.457,00 karena Pemohon Banding dapat !membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis Jasa manajemen yang |diberikan oleh GEA Group Aktiengesellschaft dan GEA Process Engineering |Pte. Ltd. Namun Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas penyesuaian |fiskal positif atas services fee yang diberikan oleh GEA Refrigeration |Technologies GmbH sebesar Rp1.191.045.961,00:

|Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi |Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 masa pajak 1Desember 2020 sebesar Rp1.191.045.961. Pada saat proses pemeriksaan |Terbanding melakukan koreksi atas seluruh services fee namun Terbanding |mempertahankan koreksi atas services fee diberikan oleh GEA Refrigeration

Technologies GmbH dengan rincian koreksi sebagai berikut.

Koreksi yang

Koreksi yang

Koreksi yang masih Pemberi Jasa diajukan dibatalkan Tim dipertahankan keberatan

Peneliti

Terbanding GEA Process Engineering Pte Ltd266.147.901

266.147.901

0 GEA Refri Tech1.191.045.8501.191.045.850

GEA Group Aktiengesellschaft252.436.556252.436.556

GEA Group Aktiengesellschaft - pelaporan beda waktu(1.004.907)(1.004.907) selisih kurs(2.277.230)

|1.706.348.169 | 517.579.5501.191.045.350 !bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2020 merupakan koreksi secondary adjustment yang berasal dari |pos koreksi penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan tahun pajak 2020. |Bahwa Service Fee yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dikoreksi dan direklasifikasi oleh Terbanding menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26 atas !dividen, bahwa atas pemanfaatan Service Fee tahun Pajak 2020, Terbanding tidak mengakui adanya Pemotongan dan Pelaporan atas sebagian Service Fee

|yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal |23/26 sebagai Objek PPh Pasal 26 atas Jasa atas sebagian objek jasa. Berikut ini merupakan rincian PPh Pasal 26 yang mana terdapat objek PPh Pasal 26 |yang telah Pemohon Banding laporkan pada tahun 2021 namun belum dipertimbangkan oleh Terbanding, f i.MenurutMenurut

Pemberi Jasa Na Tavoicejak Menurut Pemohon Bandingproses —ekeberatan |Dip PPh Pasal 26 | PPh Pasal 26 | DEP PPh Pasal 26DPP PPh Pasel 26 | PPh Pasal 26 (

|GP3/20049/201212,633,219212.633.119] 425266041 212633119 | t

|Desember 20201 3.617.00853617003)53.617.003 i Desember 2020| 119104585071191045.850209.1.191.045.850

|,90159555 | Desember 2020 251329429| 18.804.561 251.320.429 (2.277.230

1706348170)1708.6254011 341.725.080|

1.708,625.401| 238209170 |Catatan: selisih antara DPP menurut Terbanding dengan menurut Pemohon

Banding disebabkan adanya perbedaan kurs yang digunakan. Dimana Terbanding menggunakan nominal yang dicatat pada GL Pemohon Banding sedangkan kami melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu dengan

|menggunakan kurs KMK,\ |Halaman 8 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 tPT GEA REFRIGERATION INDONESIA

ibahwa koreksi Terbanding pada proses pemeriksaan atas keseluruhan itransaksi service fee dari related party yang dibebankan kepada Pemohon |Banding pada tahun pajak 2020 merupakan biaya yang nyata-nyata terkait |dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding dan |memberikan manfaat kepada Pemohon Banding. Kemudian pada proses keberatan, Terbanding telah mengakui sebagian services namun koreksi atas |services fee dengan GEA Refrigeration Technology GmbH tetap |dipertahankan. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding sebenarnya mengetahui dan mengakui adanya service yang dibutuhkan Pemohon Banding untuk kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding,

|Pengenaan PPh Pasal 26 harus didasarkan pada Ketentuan Perjanjian |Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disebut “P3B”)

|bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi Biaya Jasa dari sengketa PPh |Badan menjadi koreksi Objek PPh Pasal 26 atas dividen adalah koreksi yang |tidak tepat dan hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding:

bahwa dalarn melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 atas dividen seharusnya Terbanding mempertimbangkan juga status pihak afiliasi yang dikoreksi. Dimana lawan transaksi Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yaitu negara tersebut memiliki P3B dengan Indonesia:

bahwa P3B merupakan ketentuan yang bersifat khusus (lex spesialis) dibandingkan dengan ketentuan umum (lex generalis) yang berlaku pada yurisdiksi perpajakan masing-masing negara. Untuk itu, berdasarkan prinsip

|“lex specialis derogat lex generalis”, maka posisi P3B lebih tinggi daripada keteniuan perpajakan dalam negeri termasuk ketentuan pemungutan PPh Pasal 26;

1bahwa pada penjelasan Pasal 32A Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) mengatur bahwa P3B merupakan suatu perangkat hukum yang bersifat lex specialis sehingga bila terjadi

:perbedaan pengaturan antara ketentuan perpajakan domestik di masing- {masing negara peserta dengan ketentuan dalam P3B, maka ketentuan dalam |P3B yang harus diberlakukan diatas ketentuan perpajakan domestik (Tax

Treaty Superceeding Domestic Tax Laws), sebagaimana disebutkan: "Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah |

|Halaman 9 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 |PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak":

bahwa kemudian dalam penjelasan Pasal 32A UU PPh a quo, dinyatakan: “Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi intemasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing Negara":

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pengenaan pajak atas koreksi Secondary Adjustment yang berasal dari analisis Transfer Pricing mengenai kewajaran pembayaran Biaya Jasa kepada pihak afiliasi yang di reklasifikasi menjadi Objek PPh Pasal 26 atas dividen harus mengikuti ketentuan P3B yang telah disepakati antar negara agar tercipta kepastian hukum bagi masing- masing Negara:

bahwa Terbanding tidak dapat serta merta menggunakan ketentuan perpajakan dalam negeri dalam melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 karena kedudukan P3B lebih tinggi dibandingkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksananya. Dengan demikian, dalam melakukan koreksi reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas dividen harus didasarkan pada ketentuan P3B yang berlaku:

bahwa Pengenaan Pajak yang tidak berdasarkan ketentuan P3B akan menimbulkan dua kali pengenaan Pajak atas transaksi yang sama, yakni dikenakan pada PPh Badan sebagai koreksi fiskal positif atas biaya jasa yang dikoreksi berdasarkan analisis Transfer Pricing dan koreksi pada PPh Pasal 26 atas objek dividen, bahwa kewajiban penggunaan P3B sebagai perangkat hukum yang berlaku juga dinyatakan dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Intemasional, khususnya dalam Pasal 4 yang bunyinya adalah sebagai berikut:

1. “Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian intemasional dengan satu negara atau lebih, organisasi intemasional, atau subjek mam

|intemasional lain berdasarkan kesepakatan: dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik:

|2. Dalam pembuaian perjanjian intemasional, Pemerintah Republik indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip |persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik |hukum nasional maupun hukum intemasional yang berlaku":

|bahwa di samping itu, perjanjian perpajakan intemasional harus ditaati apabila tterdapat ketentuan perpajakan yang berbeda dengan yang diatur dalam |Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 |ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 Tahun 2010 (“PP- |94/2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan |Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

“Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian intemasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan ipada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhimya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan |Undang-Undang tentang Perjanjian Intemasional”:

|bahwa Lawan transaksi Pemohon Banding adalah perusahaan yang |berdomisili dan berkedudukan di negara treaty pariner yang ditunjukkan |dengan kepemilikan Certificate of Domicile (COD) dan/atau DGT dan telah !ditandatangani oleh otoritas perpajakan di negara treaty partner,

|bahwa dengan demikian, atas koreksi yang Terbanding yang masih |dipertahankan yaitu transaksi jasa manajemen dengan GEA Refrigeration |Technologies GmbH adalah tidak sesuai kesepakatan P3B yang seharusnya |dipatuhi serta melanggar Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 |tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir |dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh);

bahwa terkait transaksi service fee dengan GEA Refrigeration Technology |GmbH merupakan pemanfaatan jasa yang diterima oleh Pemohon Banding.

Dimana Pemohon Banding setuju bahwa atas transaksi service fee merupakan objek PPh Pasal 26 atas jasa yang belum dilakukan pemungutan

|dan pelaporan oleh Pemohon Banding namun pengenaan pajak tHalaman 11 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 |PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

merujuk pada P3B yang berlaku antara negara lawan transaksi dengan Indonesia:

bahwa Terbanding mengkategorikan transaksi service fee dengan GEA Refrigeration Technology GmbH sebagai objek PPh Pasal 26 atas dividen yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Pasal 10 ketentuan P3B Indonesia — Jerman. Dimana transaksi service fee tidak memenuhi pengertian dividen yang diatur pada P3B sebagaimana kami kutip sebagai berikut:

1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but the tax so charged shall not exceed:

(a) 10% of the gross amount of the dividends if the recipient is a company (excluding partnerships) which owns directly at least 25% of the capital of the company paying the dividends;

(b) in all other cases, 15% of the gross amount of the dividends if the recipient is the beneficial owner of the dividends;

2. The term “dividends” as used in this Article means:

a. dividends on shares including income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares,shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits; and b. other income which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident, and, for the purpose of taxation in the Federal Republic of Germany, income derived by a sleeping partner ("stiller Gesellschafter’) from his participation as such and distributions on certificates of an investment fund or investment trust;

bahwa terjemahannya adalah sebagai berikut:

1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu badan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya, tetapi pajak yang dikenakan tidak lebih dari:

(a) 10% dari jumlah kotor dari dividen jika penerimanya adalah perseroan (tidak termasuk persekutuan) yang memiliki secara langsung sekurang- kurangnya 25% dari modal perseroan yang membayarkan dividen itu:

(b) dalam hal lainnya, 15% dari jumlah kotor dividen: jika penerimanya adalah pemilik yang berhak atas dividen tersebut,

2. Istilah "dividen" yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti:

a. Dividen-dividen yang berasal dari saham-saham termasuk penghasilan dari saham-saham, saham-saham jouissance atau hak jouissance, saham-saham pertambangan, saham saham pemilikan atau hak-hak lain, yang bukan merupakan surat tagihan piutang, namun berhak atas pembagian laba, dan b. penghasilan lain yang untuk kepentingan pajak, diperlukan sama dengan penghasilan dari saham-saham berdasarkan undang-undang Negara di mana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan dan, untuk kepentingan perpajakan di Republik Federal Jerman, penghasilan yang diterima oleh persero diam (stiller Gesellschafter) dari pernyataannya sebagai persero dan pembagian sertifikat-sertifikat dalam suatu investment atau investment trust:

bahwa koreksi fiskal positif atas biaya yang dilakukan oleh Terbanding berasal dari anggapan bahwa transaksi jasa tersebut merupakan dividen terselubung atas pemanfaatan jasa oleh Pemohon Banding. Bahkan pada tahun pajak 2020 tidak terdapat pembagian laba pemegang saham meskipun GEA Refrigeration Technology GmbH merupakan pemegang saham Pemohon Banding diatas 25% kepemilikan:

bahwa namun Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa lawan transaksi berdomisili di Jerman yaitu dengan Certificate of Domicile (COD) dan/atau DGT yang telah ditandatangani oleh otoritas perpajakan di negara treaty partner, eksistensi penyerahan jasa, manfaat bagi Pemohon Banding, invoice/tagihan, dan juga basis perhitungan atas tagihan invoice tersebut dan validasi berupa audit report services, bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas dan bukti-bukti yang telah kami serahkan, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding yang dipertahankan atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 adalah tidak tepat dan tidak sesuai, dimana Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding yang mengkategorikan service fee atas transaksi dengan GEA Refrigeration Technology GmbH sebagai objek PPh Pasal 26 atas Dividen dengan dengan pengenaan tarif ketentuan domestik sebesar 20% padahal jikapun tetap

dikoreksi sebagai deviden maka tarif pajak sesuai tax ireaty adalah 15%. Walaupun kami secara substansi atas seluruh koreksi tidak setuju namun Terbanding juga tidak tepat dalam menerapkan tarif pajak:

bahwa lebih lanjut, berikut ini penjelasan dan uraian mengenai manfaat dari service fee yang kami terima dari GEA Refrigeration Technology GmbH namun masih dipertahankan oleh Terbanding:

1. Adanya biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding dan memberikan manfaat kepada Pemohon Banding bahwa service fee ini diberikan kepada Pemohon Banding didasarkan pada agreement service antara Pemohon Banding dengan GEA Refrigeration Technology GmbH. Pemanfaatan service fee oleh Pemohon Banding dapat dibuktikan dari bukti penyerahan jasa telah dilakukan, manfaat bagi kegiatan usaha Pemohon Banding, sampai dengan kewajaran atas transaksi hubungan istimewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan bukti laporan Lokal File Transfer Pricing Documentation (TP Doc) serta bukti invoice/tagihan maupun basis perhitungan atas tagihan invoice. Bahkan dari masing-masing services tersebut telah dilakukan audit oleh pihak independen yang memiliki kompentensi yaitu auditor eksternal dari GEA Refrigeration Technology GmbH. Dokumen-dokumen pembuktian tersebut telah sampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan dengan tanda terima, bahwa atas koreksi transaksi service fee yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH kepada Pemohon Banding merupakan jasa yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding seperti berupa review dan akurasi Laporan Keuangan sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, saran-saran dalam perencanaan, ketepatan pengambilan keputusan bisnis untuk menghindari resiko dan mempertahankan keberlangsungan usaha, serta untuk efisiensi dan efektivitas dalam upaya meningkatkan penjualan atau laba Perusahaan sehingga koreksi yang dipertahankan tersebut merupakan koreski yang tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan:

2. Atas biaya services charges yang dibebankan oleh Pemohon Banding telah dilakukan verifikasi oleh Auditor Ekstemal dari GEA Refrigeration Technology GmbH bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan basis perhitungan (cost based) atas tagihan atau invoice atas biaya services charges. Bahwa perhitungan cost based yang telah Pemohon Banding serahkan tersebut, telah divalidasi oleh pihak ketiga yang mempunyai kompetensi melakukan venfikasi secara independen yaitu auditor ekstemal, Deloitte GmbH, dari GEA Refrigeration Technology GmbH, yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan, bahwa pada Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan pajak dan keberatan pajak tersebut telah tervalidasi kebenaran atas penyerahan jasa dan penagihan yang dilakukan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH sehingga terbukti bahwa invoice yang ditagihkan kepada Pemohon Banding benar telah ditagihkan sesuai dengan jasa yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH kepada Pemohon Banding:

- Pada halaman 7 disebutkan, “We verfied that the costs are determined considering accepted management accounting principles which are based on generally accepted cost accounting methods using full costing on an actual cost basis. The costs are allocated to the cost centers that caused the corresponding costs. Our reconciliation tests and plausibility checks showed that the costs included in the cost accounting correspond with the expenditures recorded in the financial accounting system and the financial statement of ihe entity’ ;

- Auditor ekstemal, Deloitte GmbH, dari GEA Refrigeration Technology GmbH telah melakukan Terbandingan dari dokumen-dokumen service fee ierkait sebagaimana diuraikan pada halaman 5 dari Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany, “The following relevant documents have been provided to us:

e Intercompany Group and on Demand Services Agreement,

e “RT Divisional Services - Service Report for the Fiscal Year Ending 31

December 2020” and the schedule “RT Divisional Services — Service Fee Actuals 2020”, e# Computation of the service fees including data on determination of aitributable costs to be charge centers, e Group Financial Statement of GEA as of December 31, 2020 and income siatement of various subsidiaries for the year 2020. Audited by GEA Group AG extemal auditor, e Invoices and credit notes related to the service fee,

Cosi center reports including cost center descriptions,

* Statements of Compliance of the responsible cost center managers and e Data on the group structure;

Based on an assessment of materiality and risk, we have gathered and evaluated evidence supporting the comformity with criteria for the subject matters described. The type and scope of our procedures are documented in our working papers. Our engagement was planned and performed in compliance with the principles of efficiency and materiality’;

bahwa dari Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany dan dokumen cost base GEA Refrigeration Technologies GmbH yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan diketahui bahwa nilai pembayaran yang diterima dari Pemohon Banding atas biaya services charges adalah sebesar EUR50.075,59. Sedangkan pada tahun Pajak 2020, Pemohon Banding membebankan biaya services charges GEA Refrigeration Technologies GmbH sebesar EUR70.531,76. Selisih nilai yang dibebankan, oleh Pemohon Banding tahun Pajak 2020 sebesar EUR70.531,76 dengan yang diuraikan pada dokumen Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany sebesar EUR50.075,59 dikarenakan adanya credit note sebesar EUR20.456,17 nomor 2021-029 tanggal 9 Juli 2021 yang diterima dan dicatat oleh Pemohon Banding di tahun 2021. Namun Terbanding tidak mempertimbangkan adanya credit note tersebut sehingga “ea

,Terbanding menjadi tidak tepat dengan total yang dibebankan oleh |Pemohon Banding,

|oleh karena itu, koreksi Terbanding yang dipertahankan oleh Tim

Peneliti sebesar Rp1.191.045.850 adalah tidak tepat dan tidak sesuai, karena nilai koreksi sebesar Rp1.191.045.850 tersebut belum nilai aktual

|yang dibebankan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari invoice awal |senilai EUR70.531,76 namun belum dikurangi dengan credit note sebesar

EUR20.456,17;

‘B. Terkait dengan transaksi dengan GEA Refrigeration Technology GmbH, |Pemohon Banding telah menyerahkan bukti eksistensi yang telah

Pemohon Banding serahkan yang membuktikan bahwa adanya |pemanfaatan jasa GEA Refrigeration Technology GmbH oleh Pemohon

Banding:

bahwa sesuai penjelasan dan dokumen yang telah kami berikan selama |proses Terbandingan dan keberatan, Pemohon Banding sudah |menyampaikan dan membuktikan bahwa transaksi GEA Refrigeration |Technology GmbH terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis Jasa |manajemen terhadap Pemohon Banding:

|bahwa dengan demikian, alasan koreksi tetap dipertahankan oleh |Terbanding dan Tim Peneliti yang menyatakan bahwa Jasa Manajemen |yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH merupakan |aktivitas yang dilakukan untuk kepentingan pemegang saham (shareholder |activity), pembebanan dilakukan karena hanya menjadi anggota grup |(passive association), dan duplikasi adalah tidak tepat dan tidak sesuai fakta dari pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

bahwa selain itu, pada tahun 2020 jumlah karyawan Pemohon Banding hanya sebanyak 13 orang. Dengan jumlah karyawan sebanyak 13 orang, Pemohon Banding dapat mencapai total penjualan lebih dari Rp30 miliar

|dalam satu tahun. Pemohon Banding telah menyerahkan list karyawan dan job description masing-masing karyawan. Dargi job description tersebut, |dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memiliki karyawan yang |melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana jasa yang diberikan oleh

|GEA Refrigeration Technologies GmbH sehingga hal int membuktikan |bahwa Pemohon Banding memerlukan bantuan jasa dari afiliasi untuk

melengkapi tugas dan fungsi yang tidak dimiliki oleh karyawan Pemohon |Banding dalam Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan sehingga Pemohon Banding dapat mencapai total penjualan 2020 lebih dari Rp30 miliar. Dengan demikian, dengan kondisi Pemohon Banding tersebut, bukti eksistensi pemanfaatan jasa, serta bukti audit report dari pihak auditor independen dapat membuktikan bahwa service fee yang ditagihkan kepada

|Pemohon Banding telah terbukti terkait dengan usaha Pemohon Banding idan benar-benar dimanfaatkan oleh Pemohon Banding,

|4. Kewajaran atas Transaksi Hubungan Istimewa

|bahwa dalam proses pemeriksaan pajak dan keberatan, Pemohon Banding |telah menyampaikan laporan Lokal File Transfer Pricing Documentation |(TP Doc) untuk membuktikan kewajaran atas transaksi hubungan istimewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

|bahwa terkait koreksi atas Service Fee merupakan sengketa yang terkait |dengan jasa antara pihak yang ada hubungan istimewa sesuai Pasal 18 1ayat 3 UU PPh sehingga penentuan kewajaran imbalan jasa yang ditransaksikan harus berpedoman sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip

|Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon

Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

ibahwa Terbanding mendasari koreksi pada Pasal 18 UU PPh terkait |dengan transaksi jasa antara pihak-pihak berelasi, sehingga penentuan |kewajaran imbalan jasa yang ditransaksikan harus dilakukan sesuai 1dengan pedoman sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal |Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan |PER-32/PJ/2011:

|bahwa Pasal 3 ayat 2 PER-32/PJ/2011 menyatakan: “Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: |a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding; |b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat,

|c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil |Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer

!tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding tdengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar |atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku", bahwa dengan dipertahankannya koreksi, Terbanding tidak melaksanakan |pedoman tersebut dan oleh sebab itu apa yang didapatkan bukan merupakan bukti ketidakwajaran imbalan jasa teknis yang Pemohon |Banding bayarkan kepada lawan transaksi yaitu GEA Refrigeration |Technology GmbH. Dengan kata lain, koreksi yang dipertahankan oleh Tim |Peneliti tersebut tidak didasarkan pada suatu bukti sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 ayat 3 UU KUP:

|Pasal 12 ayat 3 UU KUP

|Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat |(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang iterutang.

|Penjelasan:

|... Apabila berdasarkan hasil Terbandingan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang |bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi |yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak |yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

|bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor |PER-22/PJ/2013, pengujian kewajaran pembayaran atas services fee |dilakukan untuk memastikan bahwa jasa benar-benar telah dilakukan (intra group services has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, serta remunerasinya wajar,

|Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon |Banding atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

|a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar :dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan |manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding:

iHalaman 19 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-099814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 |PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa:

bahwa terkait prinsip kewajaran, diketahui bahwa koreksi yang |dipertahankan oleh Tim Peneliti atas biaya jasa dari pihak afiliasi dilakukan !atas biaya yang dibayarkan kepada pihak afiliasi Pemohon Banding yaitu

GEA Refrigeration Technology GmbH. Hal ini secara jelas bertentangan dengan prinsip kewajaran yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 18 ayat

|(3) UU PPh dan peraturan-peraturan pelaksananya karena dalam suatu transaksi yang wajar, dalam hal substansi dan manfaat dari suatu transaksi |telah dapat dibuktikan, tidak mungkin transaksi tersebut diberikan tanpa |suatu imbalan apapun,

|bahwa sesuai dengan prinsip kewajaran yang dianut di dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding dapat melakukan penyesuaian terhadap transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding, namun koreksi tersebut harus didasarkan pada suatu transaksi yang wajar dan sesuai dengan kelaziman usaha

|sebagaimana bila dilakukan dengan pihak independen. Dalam suatu |transaksi independen, tidak mungkin ada lawan transaksi yang bersedia untuk memberikan jasa dan manfaat kepada Pemohon Banding tanpa |mendapatkan imbalan jasa apapun,

|bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai biaya jasa yang |dibayarkan kepada pihak afiliasi Pemohon Banding yaitu GEA Refrigeration |Technology GmbH, koreksi tersebut justru akan menimbulkan ketidakwajaran dan kondisi yang tidak sesuai dengan kelaziman usaha secara umum. Hal ini kembali menunjukkan bahwa koreksi Terbanding

|yang dipertahankan oleh Tim Peneliti didasarkan pada analisa kewajaran yang keliru dan tidak dapat diandalkan:

bahwa lebih lanjut, pada laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh pihak akuntan publik independen dan atas transaksi service fee

|tersebut dapat dilihat pada point 20. Balances And Transactions With

Related Parties pada audit report yang dikeluarkan oleh pihak akuntan publik independen juga telah disebutkan bahwa Pemohon Banding

|melakukan transaksi dengan jumlah yang sama dengan Lokal File TP Doc |Tahun 2020;k

|f. Other (expense) income

!20202019 t

GEA Rofrigeration Technology GmbH |( 1,191,045,850)

|GEA Process Engineering Pte. Ltd.{ 266,147,901)- iGEA Group Aktiongosollschaft{ 252,436,556) 1,622,348,241 i

Totalme i

|Percentage to total sales5.05%3.525 bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 yang

|masih dipertahankan oleh Tim Peneliti sebesar Rp1.191.045.851,00 seharusnya dibatalkan,

B. Sengketa koreksi pada PPh Pasal 26 Terutang atas jasa sebesar (Rp89.328.438,00) dan dividen sebesar Rp238.209.170,00

!bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas reklasifikasi koreksi yang dilakukan |oleh Terbanding atas service fee dari objek PPh Pasal 26 atas jasa menjadi dividen dengan pengenaan tarif 20% sebagaimana alasan dan uraian telah |Pemohon Banding sampaikan pada poin 1 diatas sehingga koreksi yang |dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan:

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding ibahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

i1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan;| bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim |Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

|1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

i2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. |Sehingga perhitungan pajak menurut perhitungan seharusnya menurut |Pemohon Banding adalah sebagai berikut:\ | iHalaman 21 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 |PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

Menurut UraianPemohon

Banding (RP) Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.706.348.170 PPh Pasal 26 yang terutang108.132.999 Kredit Pajak :

a PPh Ditanggung Pemerintah b Setoran Masa

13.804.561 c STP ( pokok kurang bayar) d Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e Uang Tebusan yang telah Dibayar

Lain-lain h Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak i Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (atbtctdtetf#g-h)

18.804.561 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.1)

89.328.438 Sanksi administrasi:

a Bunga Pasal 13 (2) KUP

19.920.821 b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c Kenaikan Pasal 18 ayat (3) huruf b UU KUP d Kenaikan Pasal 18 ayat (3) huruf d UU KUP re Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.d)

Jumlah sanksi administrasi (at b+c+d

19.920.821 109.249.259 bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih,

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1985/SUBAWPJ.07/2023 tanggal 22 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-009814.13.2023/PAN/2023 tanggal 23 Oktober 2023 berkenaan dengan surat banding dari PT Gea Refrigeration Indonesia Nomor 01/X/TAX/2023 tanggal 11 Oktober 2023 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut :

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding nomor 01/X/TAX/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Oktober 2023, diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

|dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi

|Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), |ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor |14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

| ll. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan |1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00061/204/20/059/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak Desember |2020, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Kantor

Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Nomor |LAP-1 63WPJ.07/KP.O9/RIK.SIS/2022 tanggal 9 Juni 2022:

|2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan |dengan surat Nomor 131/PES/IX/22 tanggal 16 September 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam !berdasarkan LPAD Nomor PEM-05004457/WPJ.07/KP.0903/2022 tanggal 19 |September 2022;

|3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding, ielah diterbitkan Surat |Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01943/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023, ll]. Analisa Pokok Sengketa ibahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian |Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses |penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding isebagai berikut:

|A. Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp1.191.045.850,00 |1. Menurut Pemohon Banding

|banwa dalam Surat Permohonannya, Pemohon Banding mengajukan |banding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar |Rp1.191.045.850,00 dengan alasan yang terangkum sebagai berikut: |a. Pengenaan PPh Pasal 26 harus didasarkan pada ketentuan P3B, !Dividen sesuai tarif P3B adalah 15%;k

|Halaman 23 dari 110 halaman, Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

b. Biaya jasa manajemen merupakan biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan usaha yang di jalankan Wajib Pajak dan memberikan manfaat kepada Wajib Pajak,

\c. Atas biaya services charges yang dibebankan oleh Pemohon Banding telah dilakukan verifikasi oleh Auditor Ekstemal dari GEA Refrigeration |Technology GmbH:

|d. Pemohon Banding telah menyerahkan bukti eksistensi adanya |pemanfaatan jasa GEA Refrigeration Technology GmbH;

|e. Biaya jasa GEA Refrigeration Technology GmbH yang dibebankan

Wajib Pajak telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha: 12. Menurut Terbanding

!bahwa dengan Dasar Hukum

‘a, Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan |Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang |Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan Apabila Direktur Jenderal

Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur

|Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

|b. Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang

Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir |dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi |Peraturan Perpajakan, mengatur atas penghasilan tersebut di bawah ini, |dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan |untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan |pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk |usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib iPajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak |sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib |membayarkan dividen,

|c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang |Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalamk

|Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan jIstimewa mengatur bahwa:

i1) Pasal 2 ayat (1)

|Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga |Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak

Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib |Pajak Luar Negeri di luar Indonesia:

2) Pasal 2 ayat (2)

|Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang

|mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam

Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanyauntuk transaksi yang dilakukan oleh

|Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa |untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a) perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada |sektor usaha tertentu;

'b) perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah: atau c) transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak 'Kerja Sama Migas,

|Fakta, Data dan Pendapat Terbanding

|bahwa berdasarkan alasan banding Pemohon Banding, data dan dokumen 'Pemohon Banding serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding |melakukan penelitian sebagai berikut:

|a. bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas dividen merupakan selisih pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) |antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasi dalamPPh Badan ,(secondary adjustment), b. bahwa sejalan dengan banding atas keputusan keberatan PPh Badan, Jasa Manajemen yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH

|merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder |activity), aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata !karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association), dan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak |atau pihak afiliasi lainnya,

'Halaman 25 dari 110 halaman. Putusan NomorTahun 2026 |PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

c. bahwa dengan demikian, diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak |permohonan banding Pemohon Banding;

i IV. Kesimpulan Dan Usul f1. Kesimpulan

|bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen |sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 01/X/TAX/2023 tanggal 11 Oktober 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-undang

|Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang |Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 |ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang |Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan |hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan |memenuhi ketentuan formal:

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01943/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023 diterbiikan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

|sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang |Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah !sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku,

|c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan |perpajakan yang berlaku:

|2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada 1Pengadilan Pajak untuk:

|menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan ;Keputusan Terbanding Nomor KEP-01943/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak |Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00061/204/20/059/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 atas nama PT Gea

I

Refrigeration Indonesia,\

|Halaman 26 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 iPT GEA REFRIGERATION INDONESIA

|Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, |masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomor

KEP-01943/KEB/PJMAWPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023;

|Bukti P-2 SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00061/204/20/059/22 tanggal 20 Juni |2022 Masa Pajak Desember 2020;

|Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 131/PES/IX/22 tanggal 16 September 2022; !BuktiP-4 SPT Masa:

|Bukti P-5 Bukti Penerimaan Negara atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor |00061/204/20/059/22:

|Bukti P-6 Surat Banding Nomor 01/X/TAX/2023 tanggal 11 Oktober 2023:

Bukti P-7 Akta Nomor 14 Tanggal 10 Juni 2022;

|Bukti P-8 Akta Nomor 21 Tanggal 8 Maret 2023,

|Bukti P-9 Pakta Intergritas a.n. Pemohon Banding;

iBukti P-10 Surat Kuasa, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas a.n. Nugroho Andi |Tjahjono,

|Bukti P-11 Surat Kuasa, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas a.n. Friska |Evawati,

Bukti P-12 Matrik sengketa,

|Bukti P-13 Penjelasan tertulis nomor L-24/033/APPEAL/V/2024 tanggal 22 Mei |2024 dengan lampiran sebagai berikut:

1. Salinan Matriks Sengketa dan Dasar Koreksi Terbanding tanpa nomor tanggal 05 Maret 2024 yang disampaikan oleh Terbanding pada persidangan tanggal 06 Maret 2024 dan Salinan Resume

'Sengketa Terbanding Tanpa Nomor tanggal 05 Maret 2024 yang 'disampaikan oleh Terbanding pada persidangan tanggal 06 Maret 2024,

|2. SalinansuratSPHPno. iSPHP-00125ANPJ.07/KP.0904/RIKSIS/2022 tanggal 11 Mei 2022: |3. Salinan DGT atas GEA Refrigeration Technologies GmbH Tahun 2020 dan Tahun 2021;

|4. Agreement service GEA Refrigeration Technology GmbH;| |Halaman 27 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 |P1 GEA REFRIGERATION INDONESIA

|5. Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the

Intercompany milik GEA Refrigeration Technologies GmbH yang dirilis oleh auditor independen:

6. Job description (jobdesc) masing-masing karyawan Pemohon |Banding yang telah diserahkan kepada Terbanding (Tim Peneliti

Keberatan) pada proses keberatan pajak tahun 2020;

|7. Laporan Keuangan Tahun 2020 Pemohon Banding:

|8. Dokumen terkait pembayaran Dividen Tahun 2021:

9. Invoice nomor 2020-028 tanggal 18 November 2020 sebesar EUR70.531,76,

|10. Bukti Transfer Bank atas pembayaran invoice nomor 2020-028 |tanggal 18 November 2020:

|11. Credit note no. 2021-029 dari GEA Refrigeration Technologies iGmbH sebesar EUR20.456,17;

|12. Transfer Bank atas pengembalian Credit note no. 2021-029 dari 'GEA Refrigeration Technologies GmbH sebesar EUR20.456,17;

13. Lokal File Transfer Pricing Documentation;

|Bukti P-14 Penjelasan Tambahan Nomor L-24/017/APPEAL/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 dengan lampiran sebagai berikut:

1. Penjelasan Tertulis Gea Refrigeration Indonesia 2024-05-22 — PPh |26 Masa Desember 2020:

|2. Salinan Independent Practitioner Assurance Report on the

Application of the Intercompany milik GEA Refrigeration |Technologies GmbH yang dirilis oleh auditor independent:

3, Agreement service GEA Refrigeration Technology GmbH;

4. Job description (jobdesc) masing-masing karyawan Pemohon 1Banding yang telah diserahkan kepada Terbanding (Tim Peneliti

Keberatan) pada proses keberatan pajak tahun 2020:

5. Lokal File Transfer Pricing Documentation Tahun 2020 Pemohon banding,

|6. Invoice nomor 2020-028 tanggal 18 November 2020 sebesar !FUR70.531,76,

7. Bukti Transfer Bank atas pembayaran invoice nomor 2020-028 tanggal 18 November 2020:

|Halaman 28 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun

PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

|8. Credit note no. 2021-029 dari GEA Refrigeration Technologies IGmbH sebesar EUR20.456,17;

|9. Transfer Bank atas pengembalian Credit note no. 2021-029 dari }GEA Refrigeration Technologies GmbH sebesar EUR20.456,17 ibeserta rekening koran:

|10. Tabel persandingan antara jasa Finance and Accounting yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sesuai dengan Schedule | 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan IT and BPO Financia! Service Package point SAP yang diberikan oleh GEA Aktiengesellschaft sesuai

|dengan Schedule 1 pada agreement GEA Group Aktiengesellschaft;

11. Agreement service GEA Group Aktiengesellschaft;

12. Dokumen Pendukung terkait email koresponden atas review dan |masukan/advice dari GEA Refrigeration Technologies GmbH:

13. Tabel persandingan antara jasa HR yang diberikan oleh GEA |Refrigeration Technologies GmbH sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan HR |Business Partner yang diberikan oleh GEA Process Engineering Pte. |Ltd. sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Process

|Engineering Pte. Ltd.:

|14. Agreement service jasa HRBP dengan GEA Process Engineering |Pte. Ltd.;

|15. Tabel persandingan antara jasa Legal & Compliance yang diberikan |oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sesuai dengan |Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan Legal Service yang diberikan oleh GEA Process Engineering |Pte. Ltd. sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Process |Engineering Pte. Ltd.:

i16. Agreement service jasa Legal dengan GEA Process Engineering |Pte. Ltd.;

|17. Tabel persandingan antara jasa Technical Engineering Support dan |QHSE yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH |sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration

Technologies GmbH dengan IT and BPO Financial Service Package

point SAP yang diberikan oleh GEA Aktiengesellschait sesuai

|dengan Schedule 1 pada agreement GEA Group Aktiengesellschaft, |18. Tabel persandingan antara jasa Communication, Marketing & |Branding yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies !GmbH sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA

Refrigeration Technologies GmbH dengan IT and BPO Financial |Service Package point SAP yang diberikan oleh GEA

|Aktiengesellschaft sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA |Group Aktiengesellschaft;

|19. Dokumen Pendukung terkait Pajak Perusahaan di Jerman pada |Tahun 2020:

|20. Laporan Keuangan GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") iTahun 2020:

|Bukti P-15 Penjelasan Penutup nomor L-24/008/APPEAL/VIII/2024 tanggal 21 |Agustus 2024 dengan lampiran sebagai berikut:

i1. Salinan SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanno. |SPHP-00125/WPJ.07/KP.0904/RIKSIS/2022 tanggal 11 Mei 2022:

|2. Agreement service GEA Refrigeration Technology GmbH;

|3. Salinan Terjemahan Tersumpah Agreement service GEA

Refrigeration Technology GmbH;

|4. Struktur Organisasi atas masing-masing karyawan Pemohon |Banding yang telah diserahkan kepada Terbanding (Tim Peneliti |Keberatan) pada proses keberatan pajak tahun 2020:

15. Job description (jobdesc) masing-masing karyawan Pemohon |Banding yang telah diserahkan kepada Terbanding (Tim Peneliti |Keberatan) pada proses keberatan pajak tahun 2020;

6. Salinan Audit Report Tahun 2020 Pemohon Banding;

|7. Salinan SPT Tahunan Badan Pemohon Banding tahun pajak 2020, |tahun pajak 2021, dan tahun pajak 2022;

!8. Salinan Surat Penjelasan Tertulis Pemohon Banding No.

L-24/016/APPEAL/VI/2024 tanggai 26 Juni 2024,

|9. Salinan Akta Pemohon Banding nomor 4 tanggal 8 April 2020; |10. Salinan contoh email koresponden atas review terkait insentif yang idiberikan akibat adanya Covid-19;

|Halaman 30 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 |PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

|11. Dokumen Pendukung terkait update atau progress mengenai corona reporting termasuk kondisi di Indonesia tahun 2020 melalui platform; |12. Salinan contoh email koresponden petunjuk terkait saran mengenai 1kesulitan pada Technical Engineering,

|13. Salinan contoh email undangan training terkait project Nestle yang idiberikan secara online kepada karyawan Pemohon Banding yaitu iDarwan, aha pada tanggal 20 November 2020;

14. Daftar Jasa Eksistensi dan Dokumen Pendukung terkait jasa ,eksistensi dari GEA Refrigeration Technologies GmbH;

15. Agreement service GEA Group Aktiengesellschait:

16. Agreement service jasa Legal dengan GEA Process Engineering Pte. Ltd.;

|17. Salinan contoh email koresponden atas review terkait kontrak distributor insentif,

;18. Salinan contoh email koresponden atas masukan terkait kerjasama |Pemohon Banding dengan PT Indolakto;

:19. Agreement HRBP service dengan GEA Process Engineering

Pte. Ltd.;

20. Invoice nomor 2020-028 tanggal 18 November 2020 sebesar EUR70.531,76;

21. Bukti Transfer Bank atas pembayaran invoice nomor 2020-028 itanggal 18 November 2020;

|22. Credit note no. 2021-029 dari GEA Refrigeration Technologies

GmbH sebesar EUR20.456,17:

23. Transfer Bank atas pengembalian Credit note no. 2021-029 dari |GEA Refrigeration Technologies GmbH sebesar EUR20.456, 17; |24. Salinan Lokal File Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Tahun 2020 Pemohon Banding,

|25. Salinan Surat Penjelasan Tertulis Pemohon Banding no.

L-24/010/APPEAL/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024;

|26. Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the

Intercompany milik GEA Refrigeration Technologies GmbH yang |dirilis oleh auditor independen:

|Halaman 31 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

,

4

27. Tabel persandingan antara jasa Finance and Accounting yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan IT and BPO Financial Service Package point SAP yang diberikan oleh GEA Aktiengesellschaft sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Group Aktiengesellschaft;

28. Salinan contoh screenshot email koresponden terkait review dan masukan/advice dari GEA Refrigeration Technologies GmbH;

29. Tabel persandingan antara jasa HR yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan HR Business Partner yang diberikan oleh GEA Process Engineering Pte. Lid. sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Process Engineering Pte. Ltd.;

30. Tabel persandingan antara jasa Legal & Compliance yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan Legal Service yang diberikan oleh GEA Process Engineering Pie. Ltd. sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Process Engineering Pte. Ltd.;

31. Tabel persandingan antara jasa Technical Engineering Support dan QHSE yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan IT Service Package point SAP yang diberikan oleh GEA Aktiengesellschafi sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Group Aktiengesellschaft;

32. Tabel persandingan antara jasa Communication, Marketing & Branding yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan IT and BPO Financial Service Package point SAP yang diberikan oleh GEA Aktiengesellschafi sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Group Aktiengesellschait;k

bf

!33. Dokumen Pendukung terkait Pajak Perusahaan di Jerman pada |Tahun 2020:

|34. Laporan Keuangan GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") |Tahun 2020,

|35. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Penelitian |Keberatan (LPK):

36. Surat Pernyataan Teriulis Tanpa Nomor Tanggal 20 Agustus 2024 dari GEA; Reftigeration GmbH terkait Transaksi Intracompany yang

|menjadi Serigketa Banding;

|

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-

|masing diberi tanda T-1 sainpai dengan T-8 sebagai berikut:

|Bukti T-1 Matrik sengketa:

|Bukti T-2 KKP,

|BuktiT-3 LHP;

|Bukti T-4 LPK;

|Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanggal 03 April 2024:

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanggal 22 Mei 2024,

|Bukti T-7 Penjelasan tertulis tanggal 24 Juli 2024:

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis Akhir nomor S-2236/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024:

|

PERTIMBANGAN HUKUM

|Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan TerbandingNomor tanggal 18 Juli 2023 tentang Surat Ketetapan !Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasiilan Pasal 26 termasuk sengketa pajak |sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang |Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan |Pengadilan Pajak,| ha441 i

|ma

4

| iJ

|Halaman 33 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 ||PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 01/X/TAX/2023 tanggal 11 Oktober 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampin dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

lo. Menurut |

Uraian"Terbanding Pemohon Banding Nilai

Rp)_{Rp)

DPP PPh Pasal 26 atas Dividen | 1 191 .045.850,000 | 1.191.045.850,00 191.045.850,00 |

0,0

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok-pokok alasan dan dasar koreksi Terbanding antara lain sebagai berikut :

1. Terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari biaya jasa manajemen,

2. Biaya jasa manajemen berasal dari GEA Refrigeration Technologies GmbH sebesar Rp1.191.045.850,00 (EUR 70,531.76);t

. Biaya jasa manajemen dari pihak afiliasi yang dibebankan kepada Pemohon

Banding bukanyang dibutuhkan dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding,

. Terdapat duplikasi kegiatan dengan aktivitas yang dilakukan oleh Pemohon

Banding:

. Tidak terdapat perincian atas jasa manajemen yang diberikan oleh Pemohon

Banding.|

. Jasa manajemen dari GEA Refrigeration Technology GmbH merupakan kegiatan pemegang saham (shareholder activity),

. Pembayaran atas biaya service charge kepada Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar diberikan dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Dengan demikian dapat disimpulkan pembayaran tersebut merupakan profit sharing atau dividen terselubung kepada pemegang saham,|

. Dengan demikian koreksi dilakukan sudah sesuai Pasal 12 ayat (3) Undang-

Undang KUP dan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 (3) Undang-Undang PPh: . Berdasarkan amanat pasal 18 ayat (3) UU PPh Terbanding mempunyai kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya (am's length principle). Ketentuan Pasal 18 ayat (3) ini adalah terkait kewenangan DJP untuk menentukan besarnya penghasilan, pengurangan, dan menentukan utang sebagai modal untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak yang melakukan transaksi afiliasi. Tidak terdapat kewajiban untuk menguji dan meneliti tentang motif. Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) ini adalah pengujian terhadap adanya upaya Penghindaran Pajak (Tax Avoidence) karena hubungan istimewa antara lain (berarti tidak

- melaporkan penghasilan kurang dari semestinya,

- melaporkan biaya melebihi dari semestinya,

\

!- melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan |Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau

|- melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun, iKeempat contoh tersebut semua berkaitan dengan dengan dilaporkannya penghitungan Penghasilan Kena Pajak yang lebih rendah dari kewajaran dan |kelaziman transaksi sejenis. Pemohon banding telah membebankan laba |dengan biaya IGS Jasa Manajemen yang tidak seharusnya dibebankan. Kondisi iini mengakibatkan menurunnya jumlah Penghasilan Kena Pajak Pemohon

Banding dari yang seharusnya. Dengan demikian upaya Penghindaran Pajak |oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) telah| terbukti:|

10. Menanggapi penjelasan tertulis Pemohon Banding dalam persidangan, berikut |pokok-pokok tanggapan Terbanding:

|a. Menurut Pemohon Banding, Platform Tagetik yang ada di intranet GEA

Group yaitu hitps://gea.intranaut.cloud/tagetik untuk memudahkan Pemohon Banding melakukan pembukuan transaksi terkait leasing mengacu pada PSAK 73 (IFRS 16 Lease) dikarenakan sangat sulit bila dilakukan

|perhitungan secara manual sehingga disediakan sistem aplikasinya: |GEA Refrigeration Technologies GmbH memberikan jasa terkait guideline dan review budgeting keuangan Pemohon Banding berupa Budgeting dan Mid Term Planning kepada Pemohon Banding. Bahwa guideline dan review budgeting membantu Pemohon Banding agar lebih terarah dalam

|menjalankan dan mencapai penjualan dengan contoh email sebagaimana |screenshot sebagaimana halaman 21 penjelasan tertulis:

Tanggapan Terbanding:

|1) Jasa Akuntansi dan Keuangan ini beririsan dengan jasa yang sudah |disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG"), yaitu SAP: {2) Dalam aplikasi SAP yang sudah disediakan GEA Group |Aktiengesellschait ("GEA AG"). SAP sudah mengakomodir ketentuan |PSAK 73/ IFRS 16 melalui:

|a) SAP RE-FX (Manajemen Real Estat Fleksibel): Modul ini mendukung

||penilaian sewa pembiayaan secara real-time, menghilangkan antarmuka keuangan, dan mengurangi jumlah aplikasi dalam lanskap |Halaman 36 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 |PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

isistem. la juga menawarkan aplikasi analitik untuk IFRS 16 tanpa memerlukan lisensi b) SAP CLM (Contract Lifecycle Management): Solusi ini dapat !digunakan bersama dengan RE-FX untuk menyederhanakan lanskap solusi penyewaan. Hal ini memungkinkan penilaian sewa |berdasarkan IFRS 16 dan menyediakan analitik dan aplikasi tertanam |untuk manajemen sewa2:

|Pemohon banding telah menerapkan duplikasi biaya terkait hal ini; f3) Terkait platform layanan yang diberikan oleh afiliasi terkait pula dengan jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA |AG"), IT Project Services (each project separately): IT Architecture, |Govemance & Management, dan IT Improvement Initiatives,

|4) Terkait layanan service, terkait jasa yang diberikan oleh afiliasi terkait pula |dengan jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschaft |("GEA AG") yaitu Central service desk,

5) Termasuk juga platform budged and mid term planning. Pada dasamya juga berkaitan dengan GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG"), IT Project Services (each project separately); IT Architecture, Govemance & Management, dan IT Improvement Initiatives;

|6) Dengan demikian pada dasarnya jasa tersebut merupakan duplikasi dari |jasa yang telah diberikan pihak lain. Karena pemberi jasa adalah |pemegang saham dari Pemohon Banding, maka pada dasarnya aktivitas |ini juga merupakan Shareholder activity:

|b. Menurut Pemohon Banding, terkait Jasa HR GEA Refrigeration GmbH Salah |satu jasa HR Operations guna Proses Payroll bulanan, Payslip kepada karyawan, Proses perhitungan dan pelaporan bulanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan Perhitungan PPh 21 beserta

|pelaporan bulanannya;

|Tanggapan Terbanding:

|1) Jasa tersebut merupakan duplikasi jasa dari GEA Process Engineering |Pte. Lid. ("GEA PE") yang juga melakukan jasa HR kepada Pemohon |Banding, yaitu: Recruitment and onboarding; Hub Set Up dan Support; iSuccession Planning and Leadership Development: Tama

|Halaman 37 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 |PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

iManagement; Compensation and Benefits; Global HR Project; !Repatriation/ Off boarding; dan Employee Communication,

|2) Terkait platfonm layanan yang diberikan oleh afiliasi terkait pula dengan |jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA

AG"), IT Project Services (each project separately); IT Architecture, Govemance & Management; dan IT Improvement Initiatives;

|3) Terkait layanan service, terkait jasa yang diberikan oleh afiliasi terkait pula dengan jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschaft |(“GEA AG") yaitu Central service desk:

4) Dengan demikian pada dasarnya jasa tersebut merupakan duplikasi dari |jasa yang telah diberikan pihak lain. Karena pemberi jasa adalah pemegang saham dari Pemohon Banding, maka pada dasamya aktivitas| |ini juga merupakan Shareholder activity;

:c. Pemohon Banding juga menerima Jasa Legal & Compliance dimana GEA '‘Refrigeration GmbH menyediakan platform di GEA intranet khusus Legal & |Compliance yang didukung oleh divisi GEA Group legal department |sehingga transaksi Pemohon Banding sesuai dengan perundangan hukum |yang berlaku dan menghindari perusahaan dari kerugian, terutama perihal |Sales Contract (Project Business);

|Fungsi Legal & Compliance termasuk jasa dari manajemen risiko iPerusahaan terutama untuk project yang nilainya besar supaya Pemohon |Banding terhindar dari kerugian dan terlindungi dari sisi hukum. Adanya |pemberian jasa Legal lainnya yaitu seperti GEA Policies and Procedures sebagai pedoman dalam menjalankan Perusahaan. Selain itu, berikut ini |screenshot Platform yang dapat digunakan oleh Pemohon Banding; !Tanggapan Terbanding:|

1) Jasa tersebut merupakan duplikasi jasa dari GEA Process Engineering ||Pte. Lid. ("GEA PE") yang juga melakukan jasa legal kepada Pemohon

Banding,.

||a) Mendukung entitas penerima jasa memperoleh pesanan dan bekerja ||sama dengan pemasok sesuai kebijakan GEA:.

b) Memberikan saran dalam pembelian, menjalankan project dan |mengatasi masalah setelah penyelesaian project:\

c) Mendukung upaya, pencegahan, deteksi dan penegakan kepatuhan dan corporate affairs perusahaan penerima jasa,

2) Terkait platform layanan yang diberikan oleh afiliasi terkait pula dengan jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG"), IT Project Services (each project separately); IT Architecture, Govemance & Management; dan IT Improvement Initiatives;

!3) Terkait layanan service, terkait jasa yang diberikan oleh afiliasi terkait pula !dengan jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschait |("GEA AG") yaitu Central service desk,

4) Dengan demikian pada dasamya jasa tersebut merupakan duplikasi dari !jasa yang telah diberikan pihak lain. Karena pemberi jasa adalah |pemegang saham dari Pemohon Banding, maka pada dasamya aktivitas ini juga merupakan Shareholder activity;

|d. Pemohon Banding menerima jasa Technical Engineering Support (Technology). Jasa ini dapat dimanfaatkan melalui platform engineering tools |yang digunakan setiap saat oleh sales dan engineer untuk menghitung detail design engineering berdasarkan teknologi GEA Refrigeration. Bahkan bila dibutuhkan Pemohon Banding, dapat memperlihatkan secara live atau langsung mengenai penggunaan tools engingering yang disediakan dengan itujuan agar Pemohon Banding bisa memberikan penawaran sesuai dengan !desain dan teknologi dan GEA kepada customer di Indonesia;

Tanggapan Terbanding:

1) Jasa tersebut merupakan duplikasi dari jasa yang diberikan oleh GEA iGroup Aktiengesellschaft ("GEA AG") yang menyedikanan jasa IT; |2) Terkait platform yang disampaikan Pemohon Banding bahwa itu terkait

CAD dan Project maka beririsan dengan jasa yang diberikan GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") yang menyedikanan jasa IT yang terkait secara spesifik dengan aktivitas: CAD &PLM Services, IT Project Services (each project separately),

|3) Dengan demikian pada dasarnya jasa tersebut merupakan duplikasi dari 'jasa yang telah diberikan pihak lain. Karena pemberi jasa adalah !pemegang saham dari Pemohon Banding, maka pada dasarnya aktivitas |ini juga merupakan Shareholder activity:\

|Halaman 39 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 !PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

e. Pemohon Banding menerima Jasa QHSE yaitu bagian dari organisasi dan bertanggung jawab secara terpusat untuk topik-topik Quality Management Health, Safety and Environment (HSE), QHSE GP and Sustainable Development, and Certification and Audits;

Tanggapan Terbanding:

1) Jasa tersebut merupakan duplikasi dari jasa yang diberikan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") yang menyedikanan jasa IT;

2) Terkait platform layanan yang diberikan oleh afiliasi terkait pula dengan jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschait ("GEA AG"), IT Project Services (each project separately); IT Architecture, Govemance & Management; dan IT Improvement Initiatives;

3) Dengan demikian pada dasamya jasa tersebut merupakan duplikasi dari jasa yang telah diberikan pihak lain. Karena pemberi jasa adalah pemegang saham dari Pemohon Banding, maka pada dasamya aktivitas ini juga merupakan Shareholder activity;

f. Pemohon Banding menerima Jasa Communication, Marketing & Branding, diantaranya mengenai corporate design, dan sebagainya. Hal ini dapat dilihat pada website https://www.gea.com/ dimana jasa tersebut bertujuan untuk publikasi profile perusahaan kepada customer atau investor lainnya: Tanggapan Terbanding:

1) Jasa tersebut merupakan duplikasi dari jasa yang diberikan oleh GEA Group Aktiengesellschait ("GEA AG") yang menyedikanan jasa IT;

2) Terkait platform layanan yang diberikan oleh afiliasi terkait pula dengan jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG"), IT Project Services (each project separately); IT Architecture, Govemance & Management; dan IT Improvement Initiatives;

3) Dengan demikian pada dasamya jasa tersebut merupakan duplikasi dari jasa yang telah diberikan pihak lain. Karena pemberi jasa adalah pemegang saham dari Pemohon Banding, maka pada dasamya aktivitas ini juga merupakan Shareholder activity, g. Sales/Project Execution dengan menyediakan platform PADB (Project Approval) untuk perhitungan estimasi nilai project sampai dengan approval atas project,

|Tanggapan Terbanding:

|1) Jasa tersebut merupakan duplikasi dari jasa yang diberikan oleh GEA |Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") yang menyedikanan jasa IT; |2) Terkait platform layanan yang diberikan oleh afiliasi terkait pula dengan jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA |AG"), IT Project Services (each project separately); IT Architecture, iGovemance & Management, dan IT Improvement Initiatives;

13) Dengan demikian pada dasarnya jasa tersebut merupakan duplikasi dari jasa yang telah diberikan pihak lain. Karena pemberi jasa adalah pemegang saham dari Pemohon Banding, maka pada dasarnya aktivitas

!ini juga merupakan Shareholder activity;

|11. Menanggapi permintaan Majelis, Terbanding membuat mapping jasa intra group antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi berdasarkan agreement (yang |disalin dari perjanjian yang diberkan Pemohon Banding), yaitu sebagai berikut: 'Pihak AfiliasiLokasi Jenis JasaRincian Jasa

1Manajemen

GEA GroupGermany | Jasa ITCorporate clientClient licenses (e.g. Microsoft Aktiengesellsch|base packageOffice M365, Skype for Business

|aft (“GEA AG”)Client Access License), service management, provider management and service delive relevant infrastructure portion (e.g. licenses needed for service management and delivery (e.g. Service Now, Adaptiva, System

Central service desk | Accenture service desk (India

Delivery Center, Rumania Delivery Center, Philippines Delivery Center, management and service delivery, relevant service licenses used in Central Service Desk (e.g. ServiceNow)

On-site support cost | Outsources on-sited support services (e.g.

Hemmersbach/Einfach IT internal onsite services management (IT Regional Heads, and IT Service Delivery Manager

IT Security Services e.g. SIEM, AIP},

Container Solutions, Mobile Device IT Security Management and IT Security delivery,

!Halaman 41 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 |PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

Additionally planned in future: External IT security services

Central NetworkCentral network and firewall Services(ANIRA, Netbond, etc. In future:

Central SD-WAN), connectivity if invoiced centrally to GEA by supplier,

Azure express routes, service management and service delive relevantserviced related to network services (e.g. Accenture, OpenSystems

1SAPSAP licences (depreciation, maintenance), service management and service delivery,

SAP cloud subscriptions, AMS (SAP), enhanced support (SAP Active Embedded),

Seeburger (Software management Compliance and customs (AEB, dhb), relevant infrastructure portion (e.g. Azure Cloud, NTT Cloud), relevant outsourced services (Accenture SAP base management),

In future: Depreciation of customized templates

AxaptaAxapta licenses (depreciation, maintenance), service management and service delivery, relevant infrastructure portion (e.g. Azure Cloud, NTT Cloud),

CRM Services

SAP C/4HANA subscriptions (e.g. Sales, Marketing, Field Service Management, CPQ, Commerce), depreciation of customized CRM relevant infrastructure portion of if applicable), related master data governance CAD & PLM service management and service Services delivery,

In adddition planned from 2021: relevant licenses (e.g. Auto desk

HCM Services

Workday subscription, (Work-day} depreciation of customized Workda specific HCM related subscription (e.g. SAP EnableNow) _ service management and service delivery,

T&E (Concur)

Concur subscription, depreciation of customized Concur

Storage & Backup

Licenses (NetApp, Talon, Services relevant infrastructure portion (e.g. Azure Cloud, NTT Cloud}, third partu maintenance (e.g. Dignum), depreciation

Server Hosting (incl. | Specific infrastucture portion (e.g.| SOL)Azure Cloud, NTT Cloud),| specific server / SOL licenses| (depreciation & license maintenance or subscriptions

IT Project Services | External consultancy, !(each projeciinternal PEX and directly related |separately)OPEX as T&E, spesific other operating expense of | the respective project

|IT Architecture,IT Architecture, Governance & |Govemance &Management (PEX and directly iManagementrelated operating expense),

IT Sourcing & Contracting Services, Central Asset & License management services, PMO related services IT M&A related services, IT Data Protection services, other operating expense (e.g. consultancy, licenses

IT Improvement

Initiativesinternal PEX and directly related

OPEX as T&E, specific other operating expense of the repective project, including cost of ramp-up phase.

!Jasa BPO Finance servicesPracure to Pay (PTP financeOrder to Cash (OTC |Record to Report

|Governance &BPO Finance personne! and related

Managementcosts

|ProjectsSpecific costs of the respective {project

GEA ProcessJasa HRRecruitment andInterview of key Managers |Engineeringonboarding(including liaising with Headhunters iPte. Ltd. (“GEAfor key/ executive hires, shortlist

PE”) and interview);

Liaising with Line Managers and key stakeholders on onboarding process for aif FTEs and CWs; Expatriate and Local Plus transfers and/or hires from other GEA

|entities.

|Hub Set Up danHR Ops Hub in KL, Malaysia |Supportincluding coaching of HR Ops team:

SFT Hub SEA in Singapore: FHT Frozen Food Hub APAC in Philippines:

FHT Food Solutions Hub APAC in Thailand:

Valves & Pumps Vietnam, Thailand / SEA Hub in Vietnam

Succession Planning| 15 box talent assessment with and LeadershipL2/L3 for their directfindirect Developmentreports;

Individual Development Plan (IDPs Gap Analysis - Competencies & Technical;

Facilitate Leadership Signatures and coach Managers to lead the leaming sessions for their peers

|Halaman 43 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 'PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

of|Career counselling;

Facilitate HR Workshops for L4 |Managers and above per country :reguirement:

|

HR Workshop.

iManagementthe country,

|Performance Review process -

Check, support and work with Line tManager for completeness and !alignment across SEA; !Advise/Coach Line Managers on 'PIP (Performance Improvement 'Plan) process;

'Counselling to Employees and

Managers.

|Compensation and | Labor legislations and obligations )Benefitsfor SEA including participation in tmandatory governmental labor |surveys and labor case handling |with respective govemmental !bodies:

Policies updates (new and/or revised) into Employee Handbook

,and alignment of Global policy into |Local policy such as Vehicle Policy 'and Travel Policy:

Benefits review;

!Compensation package ,benchmarking for new "hires/promotion/equity cases; |GEA Bonus and GEA Salary

Increase exercise and provision - check, support and work with Line Manager for completeness and alignment across SEA;

:Sales Incentive Program (SIP) i2020 work with L3/L2 Manager and }Country MDS to scope, identify and align sales frontline, KPIs and weightage, ensure WorkDay record

,in place,

|Job Grading for L2 & L3 (Wave 1) by working with Division Business HR and CoC Comp & Ben to finalize the details of the Grading,

|for L4 Managers (Wave 2), as well as and L6 Managers and Critical

|coverage review, claim history ,review and negotiation of premium ,rates, and act as advisory role on |local and international medical

Insurance coverage, }Adhoc projects such as Mercer !TRS (x6 countries), Reshape #1 & |#2 Provision for Finance:

Support Divisional and Global HR |requests from time to time for

Information, templates, reports requirement,

|Global HR Project { Support Divisional and Regional 1HR Initiatives in SEA: |Halaman 44 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 |

PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

Global WorkDay Data Corrections (twice a year);

Support R&C APAC for Employee Survey results action planning roll out;

HR Migration projects in phases such as Project Zagreus (HR Migration from Accenture HR to HR Ops Hub in KL, Malaysia including HRBP review, discuss and coach HR Ops on each DTPs and processes in all SEA); Adhoc projects such as HC800 Reallocation, Cost Centre Allocations to move employees to correct Legal Entity/ Reporting Entity, Restructuring programs, BOCK sales (action to support global business strategy), Covid-19 Crisis Management Team, Hypercare (SG and Small Countries SEA):

Support and lead Global HR Projects for SEA in 2021 (x7 projects for SEA) -Performance Management, Leadership Development, etc.

Repatriation/Offboar | Expatriate and Local Pius transfers and/or repatriate back to home country;

Work with PWC and Payroll team for foreigners hires that has resigned/end of contract/transfer fo tax clearance and fulfill tax obligations;

Exit Process handling with Line Managers and key exit stakeholders;

Handling of work accident death, death due to critical illness with deceased family, lawyers, insurance broker, hospitals, etc;

Retirement planning with Line Management.

Employee

Townhall and HR update/sharing CommunicationOrganisational HR Announcement

Jasa lega!

Mendukung entitas | Supporting legal entities in penerima jasa dalam) obtaining orders and working with memperolehsuppliers consistent with GEA’s pesanan dan bekerja| policies sama dengan pemasok sesuai dengan kebijakan

Grup GEA

Memberikan saran | Redlining customer and supplier dalam haldraft contracts and provide advice pembelian,to business colleagues; menjalankan projek, dan mengatasi masalah setelah menyelesaikan projek; dan

Mendukung upaya | Negotiating contracts where other pencegahan, deteksil party is represented by legal dan penegakancounsel:

kepatuhan danDrafting and negotiation of sales, corporate affairsservice and procurement perusahaanframework agreements; penerima jasa.Preparing GEA model forms and templates;

|Submitting risk analyses for

ServiceOne, PadB, Large Project Risk Beards;

Interfacing with IP Management, Tax, Treasury, Export Control, etc. on relevant issues;

service and procurement. Advising on precurement, project execution and post-project issues Advising and supporting supply chain re sub-contractor Providing input to transition from sales to project execution; « Supporting PMs on ad-hoc issues during project execution and participate in project Steering Committees;

Where appropriate, negotiating disputes with counterparties; Selecting / managing extemal counsel engaged for arbitration and court proceedings regarding operational disputes; Assisting in the reporting of risks to management;

procurement and project personnel. Supporting compliance prevention, detection and enforcement efforts and legal entity corporate affairs Collaborating with Global Compliance Team on policies and initiatives;

As Divisional COs, providing "one stop shop" advice and assist and supporting Division Compliance Executive;

Conducting compliance trainings; Supporting internal audit and compliance investigations Supporting real estate matters {rental agreements / sales and acquisitions of real estate, etc.) outside Germany (to extent not covered by CREM) and providing corporate advice to LERs outside German

Assisting M&As when requested by Corporate Affairs

Supporting RAAC process ||GEAGermany | Jasa teknis | assistance in

|Refrigerationproduction planning iTechnologiesand control

1Halaman 46 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 |PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

GmbH (“GEAassistance in

RT")establishing new production facilities assistance in improving productivity and energy consumption assistance in measures for safety at work and protection of the environment

Jasa terkait | assistance in sales penjualanplanning and danexecution (marketing pemasaran | channels, marketing misalnyatechniques, market bantuanresearch, etc.) dalamarranging international sales danconferences, pelaksanaan! seminars and trade penjualan fairs (marketing | arranging sales channel,trainings teknikinformation about pemasaran, | new products and markettheir areas of research), application promosiassistance in produk,establishing new pelatihan business bagianassistance in product danassistance in sebagainya | packing design

Jasa terkait | centralized pembelian management of dan logistik national purchasing departments (corporate purchasing) provision of market data (raw material prices, price and volume forecasis, obtaining suppliers certification, etc.) provision of internal and external key data (benchmarking assistance in stock control, handling exports arranging international logistics conferences

Jasa terkait (product &) business pengemban gan produk product dan management layanan business processes

& tolls

RT competence development &

training

Jasa terkait co-ordination and akuntansi management of dan finance department

Keuanganassistance in misalnyafinancial planning, perencanaan| reporting and risk danmanagement pelaporanassistance in keuangan, | accounting and manajemen | controlling risiko - | assistancein

|payment

|transactions (foreign exchange contracts, interest rate, hedging,

|implementing and operating cash

|management

|systems) assistance in short-

|term and long-term borrowing arrange- ments {incl. provisio of credit facilities for

|group _

Jasa terkait | assistance in drafting legal,agreements asuransi,assistance in danacquisitions, such as perpajakan | contract negotiations and due dilig assistance in matters relating to competition law legal research work administration of brands owned by

SUBSIDIARY advice on matters relating on brands assistance in tax matters (internationa tax legislation, corporate restructuring, acquisitions and divestments) assistance in customs matters assistance in property-, business interruption- and liability tnsureance

Jasa terkait assistance in manajemen strategic business bisnis action programs assistance in corporate restructuring, acquisitions and divestments audits by the head office internal audit department

assistance in implementing and applying information technology and IT application systems

Jasa terkait | co-ordination and

|pelatihanmanagement of danemployment policy

|personelincl. salaries assistance in organization of personnel (job description, salaries) structural analyses, arranging staff development programs (management review, international! management training) manpower control (reporting, budgeting benchmarking) assistance in staff transfers administration and development of pension schemes

Jasa terkait assistance in keamanan security matters (business security, business travelling, business intelligence, consulting, safety/ medical support)

Jasa terkait

Product managemen bantuan training & technical proyek dan support

Teknik

Innovation

Product development, standardization and

|Jasaaccording to the| testing| lainnyaINTER-COMPANY

|sesuaiGROUP AND ON denganDEMAND SERVICES

|kebutuhan | AGREEMT between

GRIDGEA Group

Aktiengesellschaft,

GEA Internal Service and GEA

Refrigeration

Technologies GmbH according to the

ONE-TO-FIVE

SERVICE COST

ALLOCATION

AGREEMENT between respective region and GEA

Refrigeration

Technologies GmbH

|Halaman 49 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 !PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

12. Terbanding menanggapi Penjelasan Tertulis Pemohon Banding yang disampaikan pada Majelis pada tanggal 24 Juli 2024 yaitu sebagai berikut:

|1. Perbedaan Jasa Keuangan antara GEA Aktiengesellschaft dan GEA |Refrigeration Technology GmbH iNama

° Finance Services : Procure to Pay (PTP), Order to Cash (OTC), & Record to Report {RTR) |GEA Group Aktiengesellschaft Governance & Management : BPO Finanoe Personnel and related costs

* assistance in Financial planning re reporting and risk management (e.g. Tagetik to accommodate PSAK 73/IFRS 16)

» assistance in payment transactions (foreign exchange contracts, interest rate, hedging, implementing and operating cash management systems)

1GEA Refcigeration Technologies GmbH

» assistance in short-term and long-term borrowing arrange- ments fincl, provision of credit facilities for group

* assistance in reviewing, analyzing financial situation, financial report

* assistance in giving consultancy/advice on problem related to finance

Tanggapan Terbanding a. Uraian tersebut merupakan narasi saja, tidak menunjukkan batasan |aktivitas yang jelas terkait aktivitas jasa finance. Pemohon Banding juga

|tidak menjelaskan dokumen sumber yang menjadi rujukan dari narasi !aktivitas tersebut. Pemohon Banding juga tidak memberikan gambaran :spesifik bentuk riil mengenai aktivitas yang diberikan oleh pemberi jasa: ib. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arsitektur dan developer !dari platform targetik,

|C. Informasi Email tidak menunjukkan bukti penyerahan jasa apapun dan tidak menunjukkan adanya baisis biaya:

|d. Pemohon Banding memberikan narasi tentang Assistensi. Tidak terdapat informasi apapun mengenai aktivitas asistensi tersebut:

2. Perbedaan Jasa IT antara GEA Aktiengesellschaft dan GEA Refrigeration Technology GmbH;

jKama

Jasa IT

» Corporate Client Base Package > Client Hioenses (e.g. Microsoft Office M365, Skype for Business + Central Service Desk : Accenture service desk fIndia Delivery Center, Rumania Delivery Center, * Onsile support cost Outsourced on-site support services (e.g, Hemmersbach/ EinfachiT), etc “ IT Seaunty Services Firewall services, ete

+ Central Network Services : Central network and firewall (ANIRA, Netbond, etc. In future: Central * SAP " SAP licenses (depreciation, maintenance), ete

+ Axapta : Arapta licenses (depreciation, maintenance}, etc

* CRM Services : SAP C/4HANA subscriptions fe.g. Sales, Marketing, Field Service Management, |GEA Group Akticngesellschaft

+ CAD & PLM"service management and service delivery, ete

* HCM Seniices (Workday) : Workday subscription, etc

« T&E (Concur) : Concur subscription, ete “Storage & Backup Services : Licenses (NetApp, Talon, NetBackup), ete “Server Hosting fincl. SQL) : Specific infrastructure portion (e.g. Azure cloud, NTT cloud), etc + IT Project Services feach project separately) ; specific other operating expense of the respective IT Architecture, Governance & Management < TT Architecture, Governance & Management (PEX

|GEA Refrigeration Technologies GmbH

" assistance in product planning and controi on the design (GEA Engineering Sharepoint} * assistance in reviewing the progress of product completion (GEA Engineering Sharepoint) * assistance in giting consullancy/ advice on product desigpecification (GEA

|Halaman 50 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

|Tanggapan Terbanding ia. Uraian tersebut merupakan narasi saja, tidak menunjukkan batasan aktivitas yang jelas terkait aktivitas jasa finance. Pemohon banding juga |tidak menjelaskan dokumen sumber yang menjadi rujukan dari narasi

|aktivitas tersebut. Pemohon banding juga tidak memberikan gambaran |spesifik bentuk riil mengenai aktivitas yang diberikan oleh pember jasa: !b. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arsitektur dan developer |dari platform RT Select;

}c. Informasi Email tidak menunjukkan bukti penyerahan jasa apapun dan |tidak menunjukkan adanya baisis biaya:

|d. Pemohon Banding memberikan narasi tentang Assistensi. Tidak terdapat informasi apapun mengenai aktivitas advice dari aktivitas tersebut, berupa rekomendasi, perencanaan eksekusi atas

|rekomendasi, output dan outcome,

|3. Perbedaan Jasa Legal antara GEA Process Engineering Pte., Ltd. dan GEA |Refrigeration Technology GmbH

Nama e Contract Management

GEA Process Engineering Pte. Ltd.

« Legal Support on Contract

« Compliance Training

GEA Refrigeration Technologies GmbH

Anti-Corruption

Compliance Campaign

|Tanggapan Terbanding a, Uraian tersebut merupakan narasi saja, tidak menunjukkan batasan |aktivitas yang jelas terkait aktivitas jasa finance. Pemohon banding juga tidak menjelaskan dokumen sumber yang menjadi rujukan dari narasi iaktivitas tersebut. Pemohon banding juga tidak memberikan gambaran spesifik bentuk riil mengenai aktivitas yang diberikan oleh pemberi jasa: !b. Informasi Email tidak menunjukkan bukti penyerahan jasa apapun dan |tidak menunjukkan adanya baisis biaya:

c. Pemohon banding memberikan narasi tentang advice. Tidak terdapat :informasi apapun mengenai aktivitas advice dari aktivitas tersebut,

|berupa rekomendasi, perencanaan eksekusi atas rekomendasi, output |dan outcome,

:4. Perbedaan Jasa HR antara GEA Process Engineering Pte., Ltd. dan GEA |Refrigeration Technology GmbH;

|Halaman 51 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

|Nama

Jaan IIR

|GEA Process Enginecring Pte. Ltd.

» Hiring Support

» Employee Contract

2 Talent Management

HR Strategy

GEA Refrigeration Technologies GmbH

® Training bd Etc.

|Tanggapan Terbanding

|a. Uraian tersebut merupakan narasi saja, tidak menunjukkan batasan |aktivitas yang jelas terkait aktivitas jasa finance. Pemohon banding juga |tidak menjelaskan dokumen sumber yang menjadi rujukan dari narasi aktivitas tersebut. Pemohon banding juga tidak memberikan gambaran spesifik bentuk riil mengenai aktivitas yang diberikan oleh pemberi jasa,

|b. Informasi Email tidak menunjukkan bukti penyerahan jasa apapun dan |tidak menunjukkan adanya baisis biaya;

c. Pemohon banding memberikan narasi tentang strategi. Tidak terdapat informasi apapun mengenai aktivitas business strategies dari aktivitas

|tersebut. Tidak terdapat informasi apapun yang menunjukkan adanya

|perubahan strategi bisnis yang signifikan dari adanya aktivitas tersebut:

13. Penjelasan yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 Juni 2024 |tidak menunjukkan differensiasi aktivitas pemberian jasa yang jelas,

|penyerahan jasa tersebut telah diberikan oleh GEA Refrigeration a. Pengujian pertama dari adanya jasa, adalah pembuktian bahwa eksistensi

|Technologies GmbH. Dari penjelasan Pemohon Banding, wujud pemberian

,jasa dari GEA Refrigeration Technologies GmbH atas masing2 masing

|aktivitas yang diklaim pemohon banding tersebut tidak dapat dibuktikan

|eksistensinya,

|dokumentasi yang terukur dan terverifikasi:

b. Aktivitas pemberian jasa tidak didukung dengan sumber data dan

|c. Hal terpenting dari adanya aktivitas jasa dari pihak afiliasi adalah bahwa biaya |telah muncul dari Pemberi Jasa (GEA Refrigeration Technologies GmbH). |Akan tetapi Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa GEA Refrigeration |Technologies GmbH telah mengeluarkan biaya akibat memberikan aktivitas jasa,

|Biaya yang timbul dari aktivitas pemberian jasa dari afiliasi tersebut hanya |muncul pada invoice, sedangkan bukti pengeluaran nil oleh Pemberi Jasa |tidak terverifikasi sumber dokumentasi dan kronologis serta verifikasi ehh

|Halaman 52 dari 110 halaman, Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

iPemohon Banding secara jelas dan terperinci. Pemohon Banding tidak menjelaskan kronologis timbulnya biaya tersebut dan tidak terdapat bukti yang menunjukkan proses verifikasi kebenaran biaya yang di klaim oleh afiliasi (GEA Refrigeration Technologies GmbH ("GEA RT”) tersebut:

!Adanya cost yang keluar (bagi perusahaan independent) merupakan suatu |concem, sehingga seharusnya terdapat dokumentasi dan control atas biaya tersebut. Adanya invoice saja tidak cukup membuktikan bahwa jasa telah idiberikan pihak lain. Pihak independen pasti akan melakukan verfikasi atas biaya yang muncul pada invoice dari aktivitas pemberi jasa. Hal ini karena biaya dari pemberi jasa tersebut merupakan basis markup yang akan di

|charge kepada Penerima Jasa. Pihak penerima jasa independent pasti akan selalu melakukan “control” atas pembebanan biaya dari pihak lain:

|d. Pemohon Banding telah gagal dalam mendiskripsikan masing-masing |aktivitas jasa afiliasi secara terperinci:

a. Scope rincian aktivitas jasa dari masing-masing rincian jasa tidak terpetakan dengan jelas dari penjelasan Pemohon Banding. Pemohon

|Banding hanya menjelaskan narasi,

|b. Dengan demikian overlapping/ tumpang tindih adanya aktivitas jasa yang |salin terduplikasi sebagaimana dijelaskan oleh Terbanding pada persidangan tanggal 22 Mei 2024, dan tidak ditanggapi oleh Pemohon |Banding:

Terbanding kembali memberikan contoh:

1) Salah 1 contohnya: Pemohon Banding mendalilkan adanya aktivitas |pemberian jasa dari GEA Refrigeration Technologies GmbH melalui |Platform Tagetik yang ada di intranet GEA Group yaitu |https://gea.intranaut.cloud/tagetik — untuk memudahkan Pemohon

Banding melakukan pembukuan transaksi terkait leasing mengacu |pada PSAK 73 (IFRS 16 Lease) dikarenakan sangat sulit bila dilakukan perhitungan secara manual sehingga disediakan sistem |aplikasinya,

{Jasa Akuntansi dan Keuangan ini beririsan dengan jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG"), yaitu iSAP. Karena dalam aplikasi SAP yang sudah disediakan GEA Group \

;Halaman 53 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 {PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

Aktiengesellschaft ("GEA AG"), SAP sudah mengakomodir ketentuan PSAK 73/ IFRS 16 melalui :

a) SAP RE-FX (Manajemen Real Estat Fleksibel: Modul ini mendukung penilaian sewa pembiayaan secara real-time, menghilangkan antarmuka keuangan, dan mengurangi jumlah aplikasi dalam lanskap sistem. la juga menawarkan aplikasi analitik untuk IFRS 16 tanpa memeriukan lisensi tambahan1;

b) SAP CLM (Contract Lifecycle Management): Solusi ini dapat digunakan bersama dengan RE-FX untuk menyederhanakan lanskap solusi penyewaan. Hal ini memungkinkan penilaian sewa berdasarkan IFRS 16 dan menyediakan analitik dan aplikasi tertanam untuk manajemen sewa2:

2) Contoh lain: terkait platform layanan yang diberikan oleh afiliasi terkait pula dengan jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG"), IT Project Services (each project separately); IT Architecture, Govemance & Management: dan IT - Improvement Initiatives;

3) Contoh lain: Jasa Technical Engineering Support (Technology). Jasa ini dapat dimanfaatkan melalui platform engineering tools yang digunakan setiap saat oleh sales dan engineer untuk menghitung detail design engineering berdasarkan teknologi GEA Refrigeration. Jasa tersebut terkait CAD dan Project maka beririsan dengan jasa yang diberikan GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") yang menyediakan jasa IT yang terkait secara spesifik dengan aktivitas: CAD & PLM Services, IT Project Services (each project separately);

4) Dengan demikian terdapat duplikasi aktivitas jasa dari argumentasi Pemohon Banding;

c. Wajib Pajak berargumentasi bahwa aktivitas jasa oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH dilakukan melalui berbagai platform aplikasi layanan (Penjelasan tertulis Pemohon Banding 3 April dan 24 Juli 2024) sebagai berikut:

1) Platform Tagetik diintranetGEAGroupyattu https://gea.intranaut.cloud/tagetik untuk memudahkan Pemohon

Banding melakukan pembukuan transaksi terkait leasing mengacu pada PSAK 73 (IFRS 16 Lease),

2) Platform Layanan (Services):

3) Platform Budged and Mid Term Planning;

4) Platform layanan HR;

5) Platform layanan Legal:

6) Platform Technical Engineering Support terkait CAD dan Project ;

7) Platform QHSE;

8) Platform Communication;

9) Platform PADB (Project Approval);

RT Select;

Akan tetapi Pemohon Banding tidak dapat membuktikan siapa arsitektur dan developer pembuat platform apllikasi layanan tersebut. Apakah dibuat oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH? :

Pemohon Banding tidak dapat membuktikan siapa arsitektur dan developer pembuat platform tersebut. Sehingga pada dasamya pembuatan platform tersebut merujuk pada aktivitas jasa yang diberikan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") yaitu:

1) Corporate client base package;

2) Central service desk;

3) On-site support cost;

4) IT Security Services;

5) Central Network Services;

6) SAP;

7) Axapta;

8) CRM Services;

9) CAD &PLM Services:

10) HCM Services (Work-day);

11) T&E (Concur);

12)Storage & Backup Services;

13) Server Hosting (incl. SQL);

Project Services (each project separately);

Architecture, Govemance & Management: dant

|16)IT Improvement Initiatives:

yang telah diakui oleh Terbanding:

|e. Karena merupakan duplikasi, maka pada dasamya aktivitas jasa yang idiberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH tidak terbukii. :Dengan adanya duplikasi biaya tersebut merupakan biaya yang tidak |seharusnya dibebankan pada laba. Wajib Pajak membebankan biaya Intra

!Group Services yang tidak seharusnya, karena berdasarkan Penelitian |Pendahuluan sebagaimana dimaksud alam ketentuan Pasal 14 ayat (3)

|huruf b, c, dan f Peraturan menteri Keuangan PMK-22/PMK.03/2020 bahwa |Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada |ayat (2) huruf a “meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut: “... dibutuhkan oleh penerima jasa, memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa: |bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri |oleh Wajib Pajak”, f. Dalam TP Doc dan Agreement antara Pemohon Banding dengan GEA Refrigeration Technologies GmbH terkait Jasa penjualan dan pemasaran antara lain:

a. assistance in sales planning and execution (marketing channels, marketing techniques, market research, etc.);

b. amanging intemational sales conferences, seminars and trade fairs; !C. arranging sales trainings;

d. information about new products and their areas of application;

e. assistance in establishing new business:

f. assistance in product advertising;

g. assistance in packing design;

|Terdapat jasa yang berkaitan dengan business strategis dari Pemohon :Banding. Biaya jasa ini merupakan pengeluaran biaya yang bersifat |signifikan. Akan tetapi tidak pemah diungkap oleh Pemohon Banding bagaimana GEA Refrigeration Technologies GmbH memberikan jasa 'terkait ini;

|Ukuran yang jelas adanya penyerahan jasa ini adalah adanya rekomendasi sirategi, penerapan strategy dan control atas penerapan strategi tersebut. Akan tetapi tidak terdapat dokumen, atau bukti apapun yang disampaikan

Pemohon Banding terkait adanya perubahan strategy, ataupun penerapan

|strategy yang diterapkan oleh Pemohon Banding:

g. Dengan demikian tidak terbukti adanya penyerahan jasa oleh GEA ;Refrigeration Technologies GmbH. Karena berdasarkan Penelitian |Pendahuluan, bahwa tidak terpenuhinya karakteristik kewajaran adanya

|pemberian jasa sebagaimana dimaksud alam ketentuan Pasal 14 ayat (3) |huruf b, c, dan f Peraturan menteri Keuangan PMK-22/PMK.03/2020 bahwa |Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a “meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut: “... dibutuhkan |oleh penerima jasa: memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa: |bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri |oleh Wajib Pajak”:

ih. Adanya audit dari KAP Independen Deloite, tidak terkait dengan pengukuran |kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi. Audit KAP Independen terkait

|penyajian laporan keuangan apakah telah memenuhi standar akuntansi yang berterima umum. KAP Independen tidak melakukan pengukuran ikewajaran dan kelaziman transaksi antar pihak afiliasi:

|Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan dan sanggahan atas dalil Terbanding dengan pokok-pokok sebagai berikut :

|1. Sebagai alasan yuridis, atas pemanfaatan Service Fee tahun Pajak 2020, |Terbanding tidak mengakui adanya Pemotongan dan Pelaporan atas sebagian |Pasal 23/26 sebagai Objek PPh Pasal 26 atas Jasa atas sebagian objek jasa.

Service Fee yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPh

Berikut ini merupakan rincian PPh Pasal 26 yang mana terdapat objek PPh Pasal 26 yang telah Pemohon Banding laporkan pada tahun 2021 namun belum

|dipertimbangkan oleh Terbanding:

|PPh Pasa126Peel 26 Peel 26 1PPh Pasal 26 ates Jasa

|ka222.633.1129 $2.526623 211623119 i=== inated53.617.003 1073340153.617 003

:9015052518.805.5615SA265 886 251929129 orkTer JOpaDividen

|satasria

|na al

|Halaman 57 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 |PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

|Catatan : selisih antara DPP menurut Terbanding dengan menurut Pemohon

Banding disebabkan adanya perbedaan kurs yang digunakan. Dimana !Terbanding menggunakan nominal yang dicatat pada GL Pemohon Banding sedangkan kami melaporkan sesuai ketentuan yangyaitu dengan ,menggunakan kurs KMK:

Sebelum Pemohon Banding menguraikan terkait materi sengkrta koreksi biaya iservice fee dari GEA Refrigeration Technology GmbH, Pemohon Banding |menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas seluruh biaya service fee dari GEA Refrigeration Technology GmbH dengan didasarkan 1pada dasar hukum hanya pada Pasal 9 ayat (1) UU PPh dan Pasal 12 UU KUP adalah tidak tepat. Dimana Pasal 9 ayat (1) UU PPh hanya mengatur biaya-biaya |yang tidak dapat dikurangkan dari perhitungan penghasilan kena pajak |sedangkan pasal 12 UU KUP adalah ketentuan umum terkait perhitungan biaya| dan penghasilan. Maka berdasarkan bukti-bukti selama proses pemeriksaan dan keberatan maupun persidangan, Pemohon Banding telah membuktikan adanya pembebanan biaya sesuai dengan tagihan dan bukti-bukti atas

|eksistensi pemberian jasa yang berhubungan dengan usaha Pemohon Banding.

Namun Terbanding tidak menggunakan dasar hukum Pasal 6 ayat 1 UU PPh dan Pasal 18 ayat 3 UU PPh sehingga Terbanding tidak mengambil kesimpulan isesuai dengan sifat transaksi maupun keterkaitan serta kewajaran dalam menguji hubungan dengan usaha Pemohon Banding.Menurut Pemohon Banding, dalam melakukan pengujian atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak dapat dilepaskan dengan ketentuan yang ada pada Pasal 18 ayat 3 UU PPh serta Pasal 6 ayat 1 UU PPh. Dengan mengabaikan

,kedua ketentuan tersebut mengakibatkan koreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi harus dibatalkan,

|Bahwa Pemohon Banding ingin menambahkan P3B merupakan ketentuan yang |bersifat khusus (lex spesialis) dibandingkan dengan ketentuan umum (lex generalis) yang berlaku pada yurisdiksi perpajakan masing-masing negara. iUntuk itu, berdasarkan prinsip “lex specialis derogat lex generalis", maka posisi |P3B lebih tinggi daripada ketentuan perpajakan dalam negeri termasuk |ketentuan pemungutan PPh Pasal 26,|

!Halaman 58 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 jPT GEA REFRIGERATION INDONESIA

|bahwa pada penjelasan Pasal 32A Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 |tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) mengatur bahwa P3B merupakan suatu perangkat hukum yang bersifat lex specialis sehingga bila terjadi perbedaan |pengaturan antara ketentuan perpajakan domestik di masing-masing negara |peserta dengan ketentuan dalam P3B, maka ketentuan dalam P3B yang harus diberlakukan diatas ketentuan perpajakan domestik (Tax Treaty Superceeding |Domestic Tax Laws). Berdasarkan ketentuan tersebut, pengenaan pajak atas koreksi Secondary Adjustment yang berasal dari analisis Transfer Pricing mengenai kewajaran pembayaran Biaya Jasa kepada pihak afiliasi yang direklasifikasi menjadi Objek PPh Pasal 26 atas dividen harus mengikuti

_ ketentuan P3B yang telah disepakati antar negara agar tercipta kepastian hukum bagi masing-masing Negara:

Bahwa Lawan transaksi Pemohon Banding adalah perusahaan yang berdomisili dan berkedudukan di negara treaty partner yang ditunjukkan dengan kepemilikan Certificate of Domicile (COD) dan/atau DGT dan telah

|ditandatangani oleh otoritas perpajakan di negara treaty partner.

|Banding telah menyerahkan COD/COR sebagai lampiran 3 surat penjelasan dengan nomor surat L-24/033/APPEAL/V/2024 tertanggal 22 Mei 2024. Dengan idemikian, atas koreksi yang Terbanding yang masih dipertahankan yaitu transaksi jasa manajemen dengan GEA Refrigeration Technologies GmbH iadalah tidak sesuai kesepakatan P3B yang seharusnya dipatuhi serta melanggar Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 teniang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh);

Lebih lanjut, sesuai Pasal 10 ketentuan P3B Indonesia — Jerman, koreksi transaksi service fee tidak memenuhi pengertian dividen yang diatur pada P3B;

|1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Coniracting State may be taxed in the Contracting State |of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but the tax so charged shall not exceed:

a. 10% of the gross amount of the dividends if the recipient is a company |(excluding partnerships) which owns directly at least 25% of the capital of| |the company paying the dividends;

,Halaman 59 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 !PT GEA REFRIGERATION INDONESIA|

|b. in all other cases, 15% of the gross amount of the dividends if the recipient |is the beneficial owner of the dividends;

2. The term "dividends" as used in this Article means:

|a. dividends on shares including income from shares, "jouissance" shares or |"jouissance" rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not |being debt-claims, participating in profits; and

|b. other income which is subjected to the same taxation treatment as income |distribution is a resident, and, for the purpose of taxation in the Federal from shares by ithe laws of the State of which the company making the

|Republic of Germany, income derived by a sleeping partner ("stiller |Gesellschafter") from his participation as such and distributions on !certificates of an investment fund or investment trust:

|bahwa pihak afiliasi yang memberikan jasa adalah GEA Refrigeration iTechnology GmbH merupakan pemegang saham Pemohon Banding diatas I25% kepemilikan. Dari ketentuan P3B diatas, jikapun Terbanding melakukan koreksi seharusnya mempertimbangkan tarif yang berlaku, yaitu sebesar 10% |namun Terbanding mengenakan tarif pajak domestik sebesar 20%;

bahwa Pemohon Banding seiuju atas transaksi service fee merupakan objek |PPh Pasal 26 atas jasa yang belum dilakukan pemungutan dan pelaporan oleh

Pemohon Banding namun pengenaan pajak seharusnya merujuk pada P3B yang berlaku antara negara lawan transaksi dengan Indonesia. Bahwa transaksi

|service fee dengan GEA Refrigeration Technology GmbH merupakan objek PPh fPasal 26 atas jasa sehingga PPh Pasal 26 yang terutang atas transaksi service fee dengan GEA Refrigeration Technology GmbH adalah dengan tarif sebesar ,7,5% sesuai ketentuan yang berlaku yakni Pasal 12 P3B Indonesia — Jerman |sebagaimana kami kutip sebagai berikut:

|..

|1. Royalties and fees for technical services arising in a Contracting State and |paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in the

Contracting State in which they arise and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties or of the fees for itechnical services the tax so charged shall not exceed:

|Halaman 60 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 |PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

a. in the case of royalties as defined in paragraph 2 sub- paragraph (a) 15% of the gross amount of such royalties;| b. in the case of royalties as defined in paragraph 2 sub- paragraph (b) 10% of the gross amount of such royalties; and c. in the case of fees for technical services 7.5% of the gross amount of such |fees:

|3. The term "fees for technical services" as used in this Article means payments !of any kind to any person, other than payments to an employee of the person |making the paymenis, in consideration for any services of a managerial, |technical or consultancy nature rendered in the Contracting State of which |the payer is a resident’;

|bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan lawan transaksi berdomisili di |Jerman yaitu dengan Certificate of Domicile (COD) dan/atau DGT yang telah 1ditandatangani oleh otoritas perpajakan di negara treaty partner, eksistensi penyerahan jasa, manfaat bagi Pemohon Banding, invoice/tagihan, dan juga |basis perhitungan atas tagihan invoice tersebut dan validasi berupa Independent

Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany;

,Berdasarkan uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi

Terbanding yang dipertahankan atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 adalah tidak tepat dan tidak sesuai, dimana Terbanding mempertahankan

|koreksi Terbanding yang mengkategorikan service fee atas transaksi dengan

GEA Refrigeration Technology GmbH sebagai objek PPh Pasal 26 atas Dividen dengan dengan pengenaanketentuan domestik sebesar 20% tanpa mempertimbangkan penggolongan pajak dan tarif pajak pada tax treaty. Bahkan pada tahun pajak 2020 tidak terdapat pembagian laba pemegang saham meskipun GEA Refrigeration Technology GmbH merupakan pemegang saham

|Pemohon Banding diatas 25% kepemilikan;

|bahkan, pada UU PPh yang berlaku di Indonesia, tidak terdapat definisi bahwa |transaksi atas pemanfaatan jasa dari pihak afiliasi dapat menjadi objek dividen |sebagaimana berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta |penjelasannya:|

|Halaman 61 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 ‘PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

Selain itu, bahwa terdapat pula ketentuan perundang-undangan domestik yang mengatur mengenai pembagian dividen yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Berdasarkan Pasal 71 UU PT mengatur mengenai pembagian dividen sebagaimana dikutip sebagai berikut: “Pasal 71

1. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan:

2. Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib:

3. Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan:

4. Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3),

5. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan,

6. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (5)”;

Dari ketentuan UU PT di atas, diketahui bahwa syarat pembagian dividen adalah ditujukan kepada pemegang saham dengan adanya keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ataupun adanya keputusan RUPS yang hanya pada pemegang saham. Dengan demikian, sebagai Perseroan Terbatas yang didirikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemohon Banding sudah seharusnya tunduk pada ketentuan UU PT mengenai pembagian dividen tersebut:

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Dividen masa pajak Desember 2020 sebesar Rp1.191.045.961 atas services fee dari GEA Refrigeration Technologies GmbH bukan merupakan dividen berdasarkan UU PT;

Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Dividen masa pajak Desember 2020 sebesar Rp1.191.045.961,00 atas services fee dari GEA Refrigeration Technologies GmbH harus dibatalkan. Namun Pemohon Banding setuju atas biaya jasa service fee yang dibayarkan kepada GEA Refrigeration Technologies GmbH menjadi Objek PPh Pasal 26 atas jasa sehingga PPh Pasal 26 terutang atas transaksi service fee dikenakan tarif sebesar 7,5% sesuai ketentuan yang berlaku yaitu sebesar Rp89.328.447,00 (7,5%x Rp1.191.045.961,00):

. Terkait alasan Material, transaksi service fee ini diberikan oleh GEA Refrigeration

Technology GmbH kepada Pemohon Banding didasarkan pada intercompany group and on demand services agreement yang efektif mulai dari 4 Januari 2020 (Lampiran-2). Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan multinasional dari GEA Group yang mana anggota-anggotanya berada di negara-negara maju dan berkembang. GEA Grup memiliki lini produk yang sangat beragam yaitu Refrigeration Technologies (RT), Farm Technologies (FT), Food & Healthcare Technologies (FHT), Liquid & Powder Technologies (LPT), Separation & Flow Technologies (SFT);|

Pemohon Banding adalah salah satu entitas usaha dalam GEA Group, yang saat ini bergerak di bidang usaha penjualan mesin (komponen pendingin), suku cadang dan jasa-jasa terkait. Pemohon Banding beroperasi pada divisi teknologi pendingin (refrigeration system) yang digunakan untuk berbagai industri. Produk- produk pendingin yang dijual oleh Pemohon Banding, tersedia untuk berbagai jenis penerapan, terutama dalam industri pengolahan makanan dan minuman, produk susu, dan kimia/ farmasi. Pemohon Banding mendukung pelanggan pada tahapan pembelian mesin, persiapan, perawatan, termasuk pemasangan, commissioning, dan penyelesaian masalah terkait mesin. Penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding fokus di pasar dalam negeri, namun jika ada permintaan dari customer luar negeri tetap dilayani. Seluruh penjualan tersebut dilayani oleh Pemohon Banding sendiri:

Pemohon Banding saat ini hanya memiliki karyawan hanya berjumlah 13 orang dengan sebagian besar karyawan merupakan teknisi pada divisi jasa dan penjualan (selengkapnya kami uraikan pada halaman 9 dibawah). Pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding adalah penjualan atas produk dan jasa rat

produk yang dijual. Penjualan produk berupa mesin (komponen pendingin), suku icadang dan jasa-jasa terkait instalasi dan pemeliharaan. Komponen dan suku |cadang mesin pendingin dibeli dari pihak-pihak afiliasi untuk kemudian dijual :kepada pelanggan. Pemohon Banding beroperasi pada divisi teknologi pendingin (refrigeration system) dari GEA Group yang menyediakan barang seperti produk-produk pendingin dan services untuk customer-customer berbagai industri, terutama dalam industri pengolahan makanan dan minuman,

.produk susu, dan kimia/farmasi. Pemohon Banding membantu customer- customer mulai dari tahapan pembelian mesin, persiapan, perawatan, termasuk |pemasangan,perbaikan, trouble-shooting mesin, commissioning, dan |penyelesaian masalah terkait mesin. Dalam kegiatan operasional usahanya, |Pemohon Banding membeli segala mesin dan suku cadang produk pendingin |dari pihak afiliasinya untuk dijual kepada pelanggannya:

3. Bahwa pada GEA Group terdapat sistem yang berlaku agar dapat beroperasi lebih efisien dan efektif. Demi mencapai tujuan tersebut, service atau jasa

|diberikan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH kepada semua anggota

GEA Group, termasuk Pemohon Banding adalah ditujukan untuk efisiensi !usaha. Pemohon Banding tidak memiliki keahlian, sumber daya, maupun pengalaman pada tingkat lokal untuk memanfaatkan masing-masing produk |dalam menyelesaikan proyek di Indonesia (sebagai perusahaan group

,multinasional merupakan keunggulan untuk perusahaan dapat menerapkan standar global group usaha dibanding perusahaan lain). Dengan demikian, |Pemohon Banding membutuhkan pengalaman para ahli di bidangnya (Subject iMatter Experts”SME”) di tingkat regional maupun global untuk lini produk |tertentu agar dapat menjalankan kegiatan usahanya secara efektif dan |memerlukan pembaharuan terus menerus baik teknologi maupun pengetahuan yang harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dunia:

i4. Pada tahun pajak 2020, Pemohon Banding menerima services dari 3 (tiga) pihak |afiliasi yaitu GEA Group Aktiengengesellschaf, GEA Process Engineering Pte

Ltd dan GEA Refrigeration Technologies Gmbh. Namun tidak terdapat services yang sama (no duplication) diberikan oleh 3 (tiga) pihak afiliasi, yang secara ringkas jika disandingkan fungsi atau jasa yang diberikan kepada Pemohon

|Banding adalah sebagai berikut:|

|Halaman 64 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026

|1PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

GEA GEA Process

GEA Group

Refrigeration Jenis JasaAktiengesclIschaft is J

Engineering PTE.

Technologies LTD

GmbH

Global Production

Global Supply Chain

Global Technology

HR Operations

Commercial Management

Security Management

Project & Engineering Support bahwa Terbanding telah membatalkan koreksi atas service fee yang diberikan oleh GEA Group Aktiengengesellschaf dan GEA Process Engineering Pte Ltd yaitu sebesar Rp51 8.584.457,00. Sedangkan service fee yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies Gmbh sebesar Rp1.191.045.851,00 masih dipertahankan dan menjadi sengketa banding ini. Padahal dari persandingan pada table diatas, faktanya, jasa yang diberikan oleh 3 (tiga) afiliasi tersebut berbeda dan tidak sama (no duplication):

. bahwa pihak afiliasi yang memberikan service fee pada sengketa banding ini adalah GEA Refrigeration Technology GmbH yang merupakan entitas pengelola sentralisasi dari kegiatan penyediaan jasa yang memberikan jasa profesional yang mencakup namun tidak terbatas kepada dukungan strategis dan teknis seperti technical services, sales, marketing, purchasing, logistic, service development & Excellence, finance and accounting, legal, insurance, taxation, commercial management, personnel, training, security management, project & engineering support, dan jasa lainnya yang dibutuhkan oleh perusahaan- perusahaan bagian dari GEA Group termasuk Pemohon Banding. Lebih lanjut, berdasarkan Article 1 — Subject to the Agreement pada perjanjian antara GEA Refrigeration Technology GmbH dengan Pemohon Banding (Lampiran-2) diatur bahwa jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding bisa didapatkan atau diberikan dari pihak afiliasi maupun dari afiliasi lainnya sebagaimana dikutip berikut ini:

L a. DIVISION TOPCO is entitled to out-source io, or in-source from, affiliated companies or to, or procure from third parties the total or partial rendering of |

the Group and On Demand Services, i.e. DIVISION TOPCO may engage affiliated companies belonging to Division or third parties for the execution of the entire or a part of the Group and On Demand Services as subconiractors (“Subcontracted Services”), whereby any subcontracting relationship between the subcontractors and DIVISION TOPCO does not affect in any manner OPERATING COMPANY and no legal relationship shall be deemed to exists between OPERATING COMPANY and intemal or extemal subcontractors. However, for Group and On Demand Services subcontracted from third parties, OPERATING COMPANY will, in relation to DIVISION TOPCO, adhere to the terms and conditions for the use of subcontracted Group and On Demand Services as set forth under the procurement contract with the provider (e.g. license terms for the use of software provided by external party), as provided to OPERATING COMPANY in due course;

b. OPERATING COMPANY will cooperate with DIVISION TOPCO to the extent necessary for DIVISION TOPCO to deliver the Group and On Demand Services. If comprehensive cooperation is necessary, DIVISION TOPCO and OPERATING COMPANY may discuss and agree on such cooperation in detail through governance in writing;

yang telah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada Lampiran-3 Surat Penjelasan Terbanding no. L-24/010/APPEAL/VIV/2024 tanggal 24 Juli 2024, sebagai berikut:

1.4 DIVISI TOPCO berhak untuk melakukan outsourcing ke, atau in-sourcing dari, perusahaan afiliasi atau ke, atau mendapatkan dari pihak ketiga seluruh atau sebagian penyediaan Jasa Grup dan Sesuai Permintaan, yaitu DIVISI TOPCO dapat melibatkan perusahaan afiliasi milik Divisi atau pihak ketiga untuk pelaksanaan seluruh atau sebagian Jasa Grup dan Sesuai Permintaan sebagai subkontraktor ("Jasa Subkontrak"), dimana hubungan subkontrak antara subkontraktor dan DIVISI TOPCO tidak memengaruhi PERUSAHAAN OPERASIONAL dengan cara apa pun dan tidak ada hubungan hukum yang dianggap ada antara PERUSAHAAN OPERASIONAL dan subkontraktor intemal atau ekstemal. Namun

|demikian, untuk Jasa Grup dan Sesuai Permintaan yang disubkontrakkan dari pihak ketiga, PERUSAHAAN OPERASIONAL akan, sehubungan |dengan DIVISI TOPCO, mematuhi syarat dan ketentuan penggunaan Jasa

Grup dan Sesuai Permintaan yang disubkontrakkan sebagaimana diatur ,dalam kontrak pengadaan dengan penyedia (misalnya ketentuan lisensi |untuk penggunaan perangkat lunak yang disediakan oleh pihak ekstemal), |sebagaimana diberikan kepada PERUSAHAAN OPERASIONAL pada waktunya,

|1.6 PERUSAHAAN OPERASIONAL akan bekerja sama dengan DIVISI

TOPCO sejauhagar DIVISI TOPCO dapat memberikan Jasa Grup dan Sesuai Pemmintaan. Apabila dipelukan kerja sama yang komprehensif, DIVISI TOPCO dan PERUSAHAAN OPERASIONAL dapat

|mendiskusikan dan menyepakati kerja sama tersebut secara rinci melalui |tata kelola secara tertulis”

|Lebih lanjut, pada jasa-jasa tersebut dikumpulkan secara sentralisasi pada GEA |Refrigeration Technology GmbH dan dialokasikan ke perusahaan-perusahaan |yang menggunakan atau memanfaatkan jasa tersebut (termasuk Pemohon |Banding) sebagaimana dikutip dari perjanjian sebagai berikut:

|2.1. for making available the Group and On Demand Services to OPERATING

|COMPANY, OPERATING COMPANY shall pay to DIVISION TOPCO a |service fee (“Service Fee”) which amounts to a. the cost calculated pursuant to Section 3, plus:

|b. amark-up of 5% on the allocated costs, provided that the mark-up shall not be payable if the Group and On Demand Services purchased by |another DIVISION TOPCO Group entity, which already was subject to a imark-up, or if these services have already been invoiced with a mark-up to OPERATING COMPANIES. A mark-up might not be applied to |services that are purchased from extemal suppliers without further addition of value provided by GEA;

|2.2. Subjects to its sole reasonable discretion, DIVISION TOPCO shall have the !right to invoice the Service Fee to OPERATING COMPANIES either in Euro ior in the latter’s local currency’;

|Halaman 67 dari 170 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

yang diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah (Lampiran-3), sebagai berikut:

2.1. Untuk menyediakan Jasa Grup dan Sesuai Permintaan kepada

PERUSAHAAN OPERASIONAL, PERUSAHAAN OPERASIONAL harus membayar kepada DIVISI TOPCO biaya Jasa ("Biaya Jasa") sebesar a. biaya yang dihitung berdasarkan Bagian 3, ditambah:

b. mark-up sebesar 5% dari biaya yang dialokasikan, dengan ketentuan mark-up tersebut tidak harus dibayarkan jika Jasa Grup dan Sesuai Permintaan dibeli oleh entitas DIVISI TOPCO dari Grup lain, yang telah dikenakan mark-up, atau jika Jasa tersebut telah ditagih dengan mark- up ke PERUSAHAAN OPERASIONAL. Mark-up mungkin tidak diterapkan pada Jasa yang dibeli dari pemasok ekstemal tanpa penambahan nilai lebih lanjut yang diberikan oleh GEA:

2.2. Sesuai dengan kebijakan tunggalnya yang wajar, DIVISI TOPCO berhak menagih Biaya Jasa kepada PERUSAHAAN OPERASIONAL baik dalam Euro maupun dalam mata uang setempat Perusahaan operasional. ...”:

Hal ini menjawab pertanyaan Majelis Hakim pada proses persidangan tanggal 26 Juni 2024 apakah jasa hanya diberikan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH atau dapat melalui pihak afiliasi lainnya maupun pihak ketiga,

Berdasarkan OECD paragraph 7.14 disebutkan bahwa, “7.14 Other activities that may relate to the group as a whole are those centralised in the parent company or a group service cenire (such as a regional headquarters company) and made available to the group (or multiple members thereof). The activities that are centralised depend on the kind of business and on the organisational structure of the group, but in general they may include administrative services such as planning, coordination, budgetary control, financial advice, accounting, auditing, legal, factoring, computer services; financial services such as supervision of cash flows and solvency, capital increases, loan contracts, management of interest and exchange rate risks, and refinancing; assistance in the fields of production, buying, distribution and marketing; and services in staff matters such as recruitment and training. Group service centres also often carry out research and development or administer and protect intangible property for

all or part of the MNE group. These type of activities ordinarily will be considered intra-group services because they are the type of activities that independent would have been willing to pay for or to perform for themselves”; Yang apabila diterjemahkan ke Bahasa Indonesia secara bebas, “7.14 Kegiatan lain yang mungkin berhubungan dengan grup secara keseluruhan adalah kegiatan yang dipusatkan di perusahaan induk atau pusat layanan grup (seperti perusahaan kantor pusat regional) dan disediakan untuk grup (atau beberapa anggotanya). Kegiatan yang dipusatkan tergantung pada jenis bisnis dan struktur organisasi kelompok, tetapi secara umum dapat mencakup layanan administrasi seperti perencanaan, koordinasi, pengendalian anggaran, nasihat keuangan, akuntansi, audit, hukum, anjak piutang, layanan komputer, layanan keuangan seperti pengawasan arus kas dan solvabilitas, peningkatan modal, kontrak pinjaman, manajemen risiko bunga dan nilai tukar, dan pembiayaan kembali: bantuan di bidang produksi, pembelian, distribusi, dan pemasaran, dan layanan dalam masalah staf seperti perekrutan dan pelatihan. Pusat layanan grup juga sering melakukandan pengembangan atau mengelola dan melindungi kekayaan tidak berwujud untuk semua atau sebagian dari grup perusahaan multinasional. Jenis kegiatan ini biasanya akan dianggap sebagai layanan intra-grup karena mereka adalah jenis kegiatan yang perusahaan- perusahaan independen akan bersedia membayar atau melakukan sendiri” Berdasarkan ketentuan OECD sebagaimana dikutip diatas, pada dasamya praktek pada group usaha seperti yang terjadi pada GEA Group adalah sesuatu yang berlaku umum. Pada perjanjian diuraikan jasa-jasa yang dapat diberikan kepada Pemohon Banding, namun pemanfaatan jasa-jasa dari pihak afiliasi disesuaikan dengan kebutuhan dari Pemohon Banding. Atas penyediaan jasa tersebut, GEA Refrigeration Technology GmbH menagih imbalan jasa kepada afiliasi yang memanfaatkan jasa termasuk Pemohon Banding. Pemanfaatan service fee oleh Pemohon Banding dapat dibuktikan dari bukti eksistensi penyerahan jasa telah dilakukan:

Jasa service fee yang disediakan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH memungkinkan Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usahanya secara efisien dan efektif. Selain itu, analisis fungsi menunjukkan bahwa jasa yang diberikan memberi manfaat bagi Pemohon Banding. Jika GEA

Refrigeration Technology GmbH tidak memberikan jasa-jasa tersebut, maka Pemohon Banding tidak dapat menjalankan fungsi-fungsi sebagaimana yang telah diberikan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH;

. Bahwa dokumen-dokumen pendukung berupa agreement, invoice, perhitungan nilai tagihan, dasar perhitungan, dan metode perhitungan serta jasa-jasa yang diberikan berupa komunikasi elekronik dan media lainnya untuk tahun 2020 sehubungan dengan pembayaran biaya service fee kepada GEA Refrigeration Technology GmbH seria audit report GEA Refrigeration Technology GmbH telah diserahkan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan. Dari dokumen-dokumen tersebut, Terbanding menyatakan pemberian jasa dalam bentuk email, memo, report hanya bersifat korespondensi sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah mengakui adanya eksistensi jasa yang diterima oleh Pemohon Banding namun Terbanding tetap melakukan koreksi atas biaya service fee GEA Refrigeration Technology GmbH. Dalam suatu transaksi independen, tidak mungkin ada lawan transaksi yang bersedia untuk memberikan jasa dan manfaat kepada Pemohon Banding tanpa mendapatkan imbalan jasa apapun sebagaimana diuraikan pada paragraph 7.14 OECD yang kami kutip diatas:

. Sesuai OECD Transfer Pricing Guidelines for Muitinational Enterprises and Tax

Administrations Edisi July 2017 menyebutkan bahwa perusahaan multinasional umumnya perlu menyediakan berbagai jasa-jasa kepada perusahaan afiliasi dalam grup terutamanya jasa administrasi, teknikal, financial, dan komersial. Jasa-jasa tersebut termasuk manajemen, koordinasi, dan fungsi kontrol dari grup perusahaan (Chapter VII Special Considerations for Intra-Group Services), “7.2 Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such services may includecoordination and control functions for the whole group. The cost of providing such services may be bore initially by the parent, by one or more specially designated group members (“a group service center’), or other group members”;

Yang apabila diterjemahkan ke Bahasa Indonesia secara bebas, “7.2 Hampir setiap grup perusahaan multinasional harus mengatur cakupan layanan yang luas untuk tersedia bagi para anggotanya, khususnya layanan administratif, 4

teknis, keuangan, dan komersial. Layanan tersebut dapat mencakup fungsi manajemen, koordinasi dan kontrol untuk seluruh grup. Biaya penyediaan layanan tersebut dapat ditanggung pada awalnya oleh induk perusahaan, oleh satu atau lebih anggota grup yang ditunjuk secara khusus (“pusat layanan grup”), atau anggota grup lainnya":

Dari uraian ketentuan diatas maka dapat disimpulkan bahwa pihak afiliasi dapat memberikan layanan atau jasa kepada anggota group. Pada sengketa banding ini, GEA Refrigeration Technology GmbH memberi jasa kepada Pemohon Banding dalam dua kategori utama yaitu (i) Jasa terkait produk dan Dukungan Operasional dan (ii) Jasa Departemen Perusahaan, termasuk berbagai fungsi profesional seperti informasi teknologi hingga fungsi administrasi dan manajemen usaha,

. Terkait mengenai manfaat Ekonomis dan Eksistensi Services dari Pihak Afiliasi, pada tahun 2020, jumlah karyawan Pemohon Banding hanya sebanyak 13 pegawai diluar Direktur dengan struktur organisasi Pemohon Banding tahun 2020 (Lampiran-4) adalah sebagai berikut:

Yang

Evy Ingyani

Sokh Sabar Posisi: Chain

& Procurment

Posisl: See Aha Darwan

Anes Widianto | entry Luckrena

Posisi: Detail Engmner

|

Ronda ManurungTaupig Hidayat

Posisi Sales EnginnerPosisi : Project Engnner

Aref Budiman

Posisi CAD Drafter bahwa dari struktur organisasi Pemohon Banding diatas, dapat diketahui fungsi yang ada di Pemohon Banding sangat minim bahkan dapat disimpulkan tidak memadai untuk menjalankan usaha secara normal dengan jumlah karyawan 13 dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding. 13 orang tersebut sebagian besar karyawan merupakan teknisi pada divisi jasa dan penjualan. Bahwa masing-masing fungsi dapat diketahui dari job description (jobdesc) dari masing-masing karyawan (Lampiran-5). Dimana berdasarkan job description tersebut, sangat jelas tidak semua tugas dan pekerjaan dapat

dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding agar dapat beroperasi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sehingga dapat disimpulkan terdapat kontribusi pihak lain dalam menjalankan usaha, terbukti pihak afiliasi memberikan bantuan untuk fungsi-fungsi stategik dalam melakukan kegiatan usaha serta membantu pegawai yang dimiliki oleh Pemohon Banding untuk menjalankan fungsi lebih luas,

. Dengan keterbatasan jumlah pegawai yang dimiliki oleh Pemohon Banding pada tahun 2020, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki keahlian, sumber daya, maupun pengalaman pada tingkat lokal untuk memanfaatkan masing-masing produk dalam menyelesaikan proyek di Indonesia. Dikarenakan sebagai perusahaan group multinasional yang mempunyai keunggulan dalam menerapkan standar global group usaha dibanding perusahaan lokal lain. Terlebih lagi, produk-produk yang Pemohon Banding jual adalah produk-produk spesifik yang merupakan produk dari GEA Group. Dengan demikian, Pemohon Banding membutuhkan pengalaman para ahli di bidangnya (Subject Matter Experts/’SME") di tingkat regional maupun global untuk lini produk tertentu agar dapat menjalankan kegiatan usahanya secara efektif dan bantuan jasa dari pihak afiliasi termasuk GEA Refrigeration Technology GmbH menjadikan Pemohon Banding mampu memaksimalkan sumber daya dan pengalaman GEA Grup guna memasarkan produk:

Pada tahun 2020, dengan 13 orang pegawai yang dibantu oleh pihak afiliasi, pendapatan/penjualan Pemohon Banding dapat mencapai sebesar Rp33.845.220.974,00 dan pendapatan neto komersial sebesar Rp261.922.711,00 sebagaimana diuraikan pada audit report tahun pajak 2020 (Lampiran-6). Kondisi pencapaian pada tahun sengketa adalah saat terjadi pada pandemi Covid-19, dimana banyak sekali perusahaan membukukan kerugian, namun berkat bantuan pihak afiliasi termasuk GEA Refrigeration Technology GmbH, Pemohon Banding tetap membukukan keuntungan (profit) yang memberikan indikasi bahwa tidak terdapat praktek transfer pricing atau menggeser laba ke pihak afiliasi:

Bahkan pada tahun pajak setelahnya (tahun pajak 2021 dan 2022) yang merupakan periode yang masih kurang kondusif karena dampak pandemi Covid-19, jumlah penjualan Pemohon Banding mengalami peningkatan yang}

Cukup signifikan yaitu menjadi sebesar Rp58.314.505.048,00 dan Rp110.919.089.217,00 dikarenakan adanya bantuan serta dukungan berkelanjutan dari pihak afiliasi. Berikut ini rincian peningkatan Pendapatan (Sales) pada audit report (Lampiran-6) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dilaporkan pada SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020 sd 2022 (Lampiran-7):

Deskripsi2022 patan (Sales)33.845.220.974 | 58.314.505.048 | 110.919.089.217 pendapatan neto komersial261.922.7116.856.070.40711.536.700.542 Penghasilan Kena Pajak (PKP)914.484.999 | 6.780.275.031 16.736.726.806 per SPT Tahunan Badan

Berdasarkan uraian, penjelasan dan bukti-bukti, dapat disimpulkan Pemohon Banding benar-benar mendapatkan manfaat ekonomi untuk jasa-jasa tersebut dan jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi adalah bantuan jasa terkait dengan usaha Pemohon Banding dan benar-benar dimanfaatkan oleh Pemohon Banding. Hal ini dapat dibuktikan dari dokumen yang diserahkan Pemohon Banding yaitu perjanjian (agreement), invoice, bukti bayar, bukti eksistensi pemanfaatan jasa, analisa kewajaran TP Documentation dan bukti audit report dari pihak auditor independen. Sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat, tidak sesuai fakta dan seharusnya dibatalkan,

10. bahwa Pemohon Banding menerima bantuan jasa (services) dalam bentuk seperti review, masukan (advice) yang dapat diberikan melalui meeting online, via email, ataupun via phone. Selain itu, Pemohon Banding juga memanfaatkan platform intranet dari GEA Group untuk melakukan daily routine dan aktivitas usahanya. Melalui plaiform-platform intranet dari GEA Group tersebut (Sharepoint), Pemohon Banding diberikan bantuan jasa lainnya yang menunjang kinerja operasional Perusahaan. Bantuan jasa-jasa lainnya yang diterima oleh Pemohon Banding melalui interaksi system applikasi yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait dari pemberi services sehingga jasa yang dimanfaatkan oleh Wajib Pajak tidak semata-mata berupa platform intranet GEA Group namun juga harus didukung dengan eksekusi service lainnya yang saling bersinergi. Service lainnya akan Pemohon Banding uraikan juga pada poin selanjutnya setelah jasa teknis ini:

11. Pemohon Banding telah sampaikan sample dari masing-masing pemberian jasa berikut informasi tanggal pemberian jasa, pihak pemberi jasa, penerima jasa dan manfaat bagi Pemohon Banding sesuai jenis jasa yang diberikan oleh GEA

IRefrigeration Technology GmbH pada surat penjelasan tertulis dengan surat |nomor L-24/033/APPEAL/V/2024 tertanggal 22Mei 2024, ;L-24/016/APPEAL/VI/2024tertanggal26Juni2024,dan

L-24/010/APPEALVIW2024 tertanggal 24 Juli 2024 pada persidangan sebelumnya,

Berikut merupakan screenshot tampilan platform intranet dari GEA Group (Sharepoint) yang digunakan oleh Pemohon Banding:

Connceer

|Li

|~ Menag —

{Pred bed Ae che atesBae HY.Serai Dt Gyan, ine start pelan Dike

>es t“‘See ran

1=tow CAAof €34

0

|manga nach en ero wae en

!agemaa te

Jm4nr

|bahwa platform intranet dari GEA Group 5 (Sharepoint yang digunakan oleh c

Pemohon Banding hanya dapat diakses atau digunakan oleh karyawan ,Pemohon Banding melalui website : https://geacloud.sharepoint.com |Dari plattorm intranet dari GEA Group (Sharepoint) berdasarkan screenshot |diatas, dapat diketahui terdapat beberapa platform intranet yang digunakan dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dengan uraian dan penjelasan |atas sample platform intranet yang digunakan adalah sebagai berikut: |a. Jasa Finance & Accounting bahwa salah satu jasa yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH adalah jasa terkait finance & accounting, dimana pihak afiliasi

|membantu Pemohon Banding dalam menyediakan perhitungan terkait nilai yang dicatat pada pembukuan Pemohon Banding. Meskipun pihak afiliasi |berada di luar negeri (Jerman) namun dalam memberikan jasa finance &

accounting telah diadaptasi pada akuntansi yang berlaku di Indonesia yaitu |PSAK, sehingga pihak afiliasi pada dasamya memahami perlakuan akuntasi

|yang sama:l |Halaman 74 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 202

6 PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

iSebagai contoh, Platform Tagetik yang ada di intranet GEA Group yaitu :https://gea.intranaut.cloud/tagetik untuk membantu Pemohon Banding untuk |melakukan perhitungan terkait leasing atas sewa kantor Pemohon Banding mengacu pada PSAK 73 (IFRS 16 Lease) yang merupakan kebijakan akuntansi yang mengatur pengukuran, pengakuan, dan pengukuran sewa

:dari sisi penyewa, bahwa PSAK 73 (IFRS 16 Lease) berlaku sejak tahun 2020 sebagaimana screenshot sumber yang didapatkan dari website resmi : https://ppak.co.id dan hitps:/Avwww.akuntanindonesia.com po:Gak 7)were tee20 re

Mima DIrena Maka De CD DASI

PreflAriel

AKUKTAN

Aire By Mitre 1) A UATAR BELAKANG

Denan StandarKeuangan (D541) telah mengesahkan Pernyataan Standar

Standar Akuntansi Baru PSAK 73 Berlaku 2020, Iri

73 tentang Sena yang mengadapsi InternationalReportng Standard IFRS) 18 PSAX 73 berliku sek 1 Januari 2020 dan wayoleh seluruh penssahaan di Indonesia

Perbedaannya yanaPSAK PSALTS sas SeeLINKS 16 Leases yng bere lis sewa karena aan mengganKanyang terkat dengan pengaluari

ISIAN ere

Jan Ipa Li SERA Yang nda va yaitu PSAK 30 mengena Sewa ISAK 8

Penentuan Apakah Suatu Perjanyan hlengandung Suatu Sews, ISAK 23 mengenn Sena ettia Tae! a angpotoaga

|berikut ini screenshot dari Platform Tagetik yang digunakan dan | dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam menghitung transaksi PSAK 73 (IFRS 16), intrensut chouPUS STS ARRDATA

D. Connect, Home.“0 tagetac saPar

Hr - GSmm -@- 5) CI

What's new in CCH® Tagetik! “or

Analytic Informetion ITubDera

Kan cody todara©kota

>thea Pewcere©of oll tects

2 AwaraofBeis ta aeSo

Dein Entry &

Deer ee aca

!Halaman 75 dari 110 halaman, Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 iPT GEA REFRIGERATION INDONESIA

£ ES https

P

Kk Connect.- HomeHB Tagetik 5.3.14

TDnat ote

©vear 2019

‘ow- Year 2020,

OU+

02 February

03 - March

04 bahwa setelah mendapaikan perhitungan terkait leasing tersebut, dapat memudahkan Pemohon Banding dalam mendapatkan nilai yang dapat

1dibebankan pada pembukuan Pemohon Banding.

Berikut adalah salah satu contoh langkah-langkah platform tagetik melakukan perhitungan IFRS 16 atas lease payment untuk membantu Pemohon Banding dalam mengetahui berapa nilai seharusnya yang dicatat

|untuk biaya lease pada Laporan Keuangan:'

Payment Rules

Conelement

Rule descslptlon

Process 050Amount

Entity , 42563 - PT, GEA Refrigeration IndonesiaiAmount includes indexation?

Contract 42563- Office Space 7th Floor. 262,70m2!Currency

Seenaria | 2020LEA - Year 2020Fraguency

Period “07 -July1Payment rule start date

1|ent rule end date

|Accrual option

4 General Infarmation!Start eccru “Payment Rules|End aceruat

$

! ,

.Payment Day asset PlanPayment delay (months) “Journal Entries indexation fraquency

General formatRenewal Options

Contract Code42562 (C9004D

|Option m Description 1Office Space 7th Floor, 262,70m2 bbw w io.Option status

Office Space 7th Floor. 262,70mzOption date

Contract Status“Cont eact element tessor/LessaeLesseeRule description lease typeeyArount

Sta01/04/2017Amount Includes Indexation?

* End dateWeedsCurrency

| EffectiveendDate =Frequency

Useful fe date of the AssetPaymenttart dai

Discount Rata typeincremental Borrowing (rate matrix)Payment rule end date

Asset GassBuildingsAccrual option

Asset scopeStart accrual

Recalculate for error adjustmentEnd accruat date for error adjustmentApplied Pro Rata? kamen...”“Payment dela {months}

Day

Exemption DescriptionContract natoo”

Value

AssetStatus indexation Start Date

Asset Impairment Date indexation frequency

Asset impairment Amount

Purchase Options

Book value at transaction date

Sales Price

Percentage rented

Option

Botionstatus

Transfer TypeOpuon date

Transfer DateLeRule description

|Amaunt

Amaunt Includes indexatlon? inception date31/03/2017Curzency

Estlmated future payment flows from variable paymentsFrequency

Currency of estimated future payment flow fromPayment rule start date

|_ paymentsPaymentind di;

Contract partnerPresisi Pilar Makmur, PTPayment Day

Payment dalay (months)

Comment

Legal entity (status 1)42563Termination Options

Contract awnerMr, Peter Eddy Surya (CMO)

| Project rotated?

Option status

Merger DateOptton date

Intorporated EntityRule deseriptian

_Amount

OurAmount Includes Indesatlon?

Gata processing resultOKCurrency

,Data processing date28/07/2020 00.00|Frequency

Force modificationPayment rule start date

Payment rule end date

Payment Day

Payment delay (months) i!Halaman 77 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 | |PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

|Scheduling iContract elamentCurrencyPayment dateIndexed amountDiscount rate 3 i2017-04-013.3

2017-07-013;77% tmnen:oor i”iE 2017-10-01.393,500,106,393,500,001! 3,7796

'—-— |2018-01-01106,393.500,00 foOis |saj 3, i

2018-04-01106,.393.500,00 106.393.500, oa! 3,77%

:man eanaa

2018-07-01 ! 306.3 93.s00,00 106,393.500,00 0,00|| 3771 Im ;2018-20-01 i 106.393.500,00 106.393.s00,001' » 3

2019-01-01

2019-04-01 ioo 120.579.300 ono) 37% Te. j2019-10-01120.579.300,00 — 120. 579. 300, 3, 77%

2019-07-01120.579. 300,00 120. 579. 300,00

|'

con4 ——- ee ee oe | eeie ee eo i2029-01-01 | 120.579.300,00 120.579.300,00 77%

— j-—=

52020-04-01

.andi

:2020-07-01120.579.300,00

|2020-10-01126.579.300,00

12021-01-01

|2021-04-01 |120.579,300,00 mols FT |mma ae Ge!

2021-07-01 | 120.579,300,00 120.579.37 7TH |es SS Sg SSo> coe pee

2021-10-01120,579,300,003,779:|

L_~ ~~.oe ee Le —'

| 2022-01-01120.579,309,00| 120.579.300,00 | 3,77%|

! iAsset Pian| ,1-.|

Year Moni —, “sent otal)| Payment Payment 4 (straghtline) Ten| ipated| PaymentStraight line thBatPr| fer

|.1015-0101146052870136 1063950000 106,391500203830165000 .:

2019-01-03145962070236O009,00 G00 3820166000 120156000

I2019-01-02146962270216.apa000 Do120166000 i2019-01-08b146962270736“a903820166000 iMIGOLOL145962270236 _ 0 | op03830166020

|.2019-01-01146962270216Opa 0 fo38.302.660,00

!7019-01-01109.628.702.36512057920000 opo_ BLN

)2019-01-01,1488, 628.702362.90| 00~

109 201901-01146962270236 __ Opo e301

10117.2801577430000.00 32301-66000 1420165006

$Mo 2190181,oaDPI 3R301.66000° IRIOLKOPO

|A2 M901011469.628.702,36_. 000O00 3830166000 18201660009,00

M9OLO11489.620.70236 1620061537 17057930000Opo 3820166000_ Of 2190101== ODD om 3830156000 3830165000

03 2019-01-01R1.469.678.702,36opoOpo. A09 18120166000000 108 2019-01-01 |R144867170236170.$79.30000 000 3830166000 _38.301.660.00 , 0,00 '_ 0S 2019-01-01OF1469624702150000D. 000 32301-66000 38.301,660900,00

|08 m3orot1.469.622,702,36 opo aga O60 IRIOLEO00 3830126000 0,00 ,9 0190101148961470236 11407178254 170579. 20000 019,_ ‘3830166000(000 |08 70190101000 060 3830166000OD

OF1.489.622.70262. 00 000 3830162000 — 2830L660,000,00 |10 2190101120.579,300,00 060 38301.66000_ “3820166000 200

_ X1 mona1400622702360,00apo O90 3830L6q00 330166099 oo AO !.1 101901011469.628.70136OpoOP2_ 000AM

01 26011145962270216 11199095839 12057930000 — 000SEGa90 'bnDIL1469622702159,000,00 0,90 38.301. 65000 32301660000.90 t30,00ogo 009 3230166000| 020 |0 mona1110.950.20463_ 090OM ,. 051.469.628,702,36beegpa |i 0, 06 2190101146962270136 020 0,00 ogo 3830166900. 3430165000 pa

OF2.459.622.7026 10092893472 12057 130000 Cp600 |;08 | 2019-01-01£.469,628.702,36“Sonopo 003830166000 0,00

0 M90101020990 000 3830266000 35301660000,00 19146962470115 Jaana0.60, 3830166000 3839166000

2019-01-01990 900 3830166000=o ,1019-41-01ce0,00 20 3B30166000ed

2019-01-0110791452181 170.579.300,00 000|

2019-01-011.868.622,0038.301 660,00 — 23016070

,

4

|Halaman 78 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

Dari perhitungan melalui platform tersebut, Pemohon Banding dapat mencatat jumal yang seharusnya pada pembukuan dengan contoh sebagai berikut:

| ng temanJap"1

Dari screenshot diatas, diketahui Pemohon Banding mencatat sebagai journal entry atas biaya bunga (interest), biaya sewa (cost), biaya penyusutan (depreciation) dari biaya sewa sesuai PSAK 73. Pemohon Banding melampirkan contoh lain atas jasa ini pada Lampiran-14;

b. Jasa HR

Salah satu jasa yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding adalah jasa HR Operations yaitu pemberian masukan pencatatan payroll dan komponennya termasuk BPJS Kesehatan dan PPh 21;

Sample screenshot email dibawah ini yang menjelaskan pada tanggal 14 April 2020, Ibu Gunawan Katrin menerima review atas pencatatan dari payroll dari 2 karyawan (Aries Widianto dan Arif Budiman) yang telah dilakukan oleh

Pemohon Banding dari Josephine Ong untuk memastikan pencatatan pada icosi center di pembukuan Pemohon Banding. Bahwa Ibu Gunawan Katrin |merupakan Direktur dari Pemohon Banding sesuai dengan akta nomor 4

{Tor Ong, J iSubject: RE: AT cost centre clarification

Dear Josephine,

Anes Widiatto:

324051 Sales Execution New Machines! Projects

|Arif Budiman:

425031 Sales Support New Machines’ Projects

Sent: Selasa 14 Apel17

|5 Kal ity Ane itwas doing some checking with the WD cost centres against the payroll records. Are you able to confirm if WD is correct or Payroll is correct for the below 2 employees? |fee]me Pe jane.. . .

|_ midams tenJus| 425 1pisafawn fat [none| |Kind Regards,

|Pemohon Banding memberikan sample screenshot email lainnya dibawah ini yang menjelaskan pada tanggal 27 Juli 2020, Ibu Gunawan Katrin imenerima masukan dan review dengan adanya insentif yang diberikan akibat adanya Covid-19. Pihak afiliasi yaitu Pui Lai Mok memberikan masukan bahwa Pemohon Banding memenuhi kriteria untuk mendapatkan

|Insentif sehingga pihak afiliasi memberikan masukan kepada Pemohon iBanding untuk menyampaikan permohonan melalui e-filing portal |(Lampiran-10),

|Halaman 80 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

Tax incentives for taxpayers affected by the Covid-19 ( Mon 7/27/2020, ALL

. feurawan Kaun chansa) Mok. Pui Lai <PuilaMok@geaxom> ¥

TA)4, es 2M8

Y Show all 1 attachments (2 MB) Download

Dear Katrin

| admin has tnform us that the government has released new regularion 86/PMK.O3/2020.

1. The Expansion business sector:

* Has a Business Field Classification code as listed in Attachment letter A (Page 26 - 50) which is an integral part of this Ministerial Regulatian; and / or « Has been designated as a Fase of Importing for Expart Purposes (XITE] Company:

2. Period of Granted.

© Article 21 Income Tax borne by the Government as referred to in shall be granted from the April 2020 Tax Period to the December 2020 Tax Period, including in the criteria please submit the letter by online through filing portal. Alter getting approval from Tax Office, than tax Incentive can be utilized 3

Please contact me if you have any queries. Thank you

Regards,

Selain dan sample diatas, jasa lainnya yang dimanfaatkan dan digunakan oleh Pemohon Banding yaitu berupa Platform myHR yang ada di intranet GEA Group. Platfonn ini dapat digunakan oleh karyawan Pemohon Banding agar dapat mengirimkan pertanyaan kepada HR, misalnya perubahan status karyawan, perubahan jabatan dan lainnya dengan screenshot sebagai berikut.

TN Wl en kta

ABhomepage

Hi Katrin

HR Request Catalog

You piece for aT HR

To find the documenta, click an the ARROWS (b) next to "Topic" and “Scope” in the Ilbrary table below. 5 te2)

--_ “ CQ fame Language Lari

P Topic: Accounting (6)

& Topic : Approvals / Genehmigungen (44)

Topic: Compttance (147)

> Topic :(10)

> Topic : Coronavirus (7)

P Topic: Customs & Foreign Trade / Zoli und Auhenwirtschaft (13)

P Topic: Export Controt / Exportkontrolle (50)

> topic : Group Communications and Brand (GCB) (5) “Topic 1 Human Resources f Personal (4)on b Sonpe Group(4) fF > Topic : Information Security /(48)

& Topic 5 Insurance ? Versicherung (3)

> Topic : Intellectual Property / Getstiges Elgontum (2) c. Jasa Legal & Compliance

Atas jasa legal & compliance yang diterima oleh Pemohon Banding dapat dimanfaatkan melalui platform pada intranet GEA Group yaitu melalui website : https://geacloud.sharepoint.com/sites/intranet/portal/legal yang hanya dapat diakses oleh karyawan Pemohon Banding q € Cc fh)

Connect

Dumas ‘Ch Qtwen ta the

Mio nore RA Com ofbor al paid

In901 Cormcemce [rer bom AriArti.

eg“

TP Is&na, Merger

Marya Sant, NOHO Aa

FrPy Mang as

LAL MATA MAN ante Tya rere Nm bint eb teramat ur i gene on tareOeil cra Ata

||||

1) Sapa mae Fane te

| mm(mn

|

d. Jasa Technology (Technical Engineering Support)

Jasa Technical Engineering Support (Technology) dapat dimanfaatkan melalui platform engineering tools pada intranet GEA Group yaitu melalui website : hitps://geacloud.sharepoint.com/sites/intranet/portal/legal yang hanya dapat diakses oleh karyawan Pemohon Banding.

too

Gitky cas WR AACR APC )not beyet.

Fem cone

‘cee bata

Using PC Mic and Speakers me ——

'A) Update Engineering/Execution processes

« Mech Eng:

= Toolpalettes in PlantP&ID are updated with improved tagging (used by NL, SA, PL)

* Branche tables updated up to 63 bar and released (including BNX Type approval), now BNX to bring into Plant3D

» Tootbox: Selection Tools for Engineering transferred to new managed ‘STEP’ server s

» Application: New tool development (related to heat pumps): stratification tank (collaboration GBS)

A) Update Engineering/Execution processes

* Mech Eng:

* Toolpalettes In PlantP&ID are tpdated with improved tagging (used by NL, SA, PL}

» Branche tables updated up to 63 bar and released (including BNX Type approval), now BNX to bsing into Plant3D

= Toolbox: Selection Tools for Engineering transferred to new managed ‘STEP server

* Application: New tool development (related to heat pumps): stratification tankGBS}

« CAD Eng:

© Pipa Specs for Plant30 : support from BNX organization

» BIM 360 setup started (drawing storage with approval process)

* Electr. / Control Eng:

= Electrical configurator ‘Cortex’ needs update dua to E-plan EEC module phase out (collaboration LPT),

-h © Project Mgt:s- « Project Home Site : HRS sita Is live for pilot 1000—1 « PM levels and training defined (based on LPT), part of 2023 Perform & Grow“. == Ss== |

Untuk menggambarkan lebih rinci mengenai penjelasan secara live atau langsung mengenai penggunaan tools engineering yang disediakan dan digunakan oleh Pemohon Banding, berikut ini contoh perhitungan engineering technology menggunakan aplikasi dalam menghitung project tahun 2020:

950 mara,wall10 men 2580 xxxappros:3400 oni

Dios

7) wees (sen. 100 emFer sepanter!

3top LP discharge kat +10) maa) ad feetSao arcs comarca ot IL

HL,ara

4 hemed atloe (R71? RISLH

Bie of dy wacom Janes1.|=Ly of mamput.Ip meme a

MAT

LI tse po literr EXSEAI g

OT bgt

086) tory m1 @

Il tee.

am!shy

« ermtion capacityunt

Wet cation kee cerna(36= NRISO ove 24th we

Wer mation ane(dw)

Drs saran have (Da3den) SEL ve 206 re

Drs143 matan diam) = NR190 v5 2 Oh ee (Fp)2%ve

Si

IndolehtoC2png

Wok, tap Ane | senter | Reyer Bedcode man —(Siva2 Cory 1 Screen Dung Woe. aroraX| lg 7 ganaoe+

4 Cam

TAerna~ p<sarat Mass fosIn rahor) eeeern2.000 bee FF i owe

Dela har tere eetangre

© mem1208 a0.208 chewom,

Penangpure tienen, RT.™

Setrctiow paw MSI 6

Sant Tee SP ef OT et Kl OP An]in pk]ot eal Reet

O wae xowa am“ssru A was osueazMey wae ieul eeene

TF bend 9)

C3 Stoel

CI Ros panda OLIN

Shoal AMS

Steel tered £5

Yungby maag finrate «ep

[> reduces ANDery capacity by varyingtate (mam flow a rorstang

1 StoelANU

DIve pape IM S5Steet pipe 6

2zee bend £5ISWat return ling (flooded evaporator, pump ciroslation. A717. Piping).

IPSeri bend $0 DIN SS

DiSS.ae we.> eed —

EA bipee

—

e. Jasa Production bahwa Pemohon Banding sebagai bagian dari organisasi dan bertanggung jawab secara terpusat atas produksi seperti Quality Management Health, Safety and Environment (HSE), QHSE GP and Sustainable Development, and Certification and Audits. Pihak afiliasi memberikan platform yang dapat digunakanolehPemohonBandingyaitu https://geacloud.sharepoint.com/sites/AHSE portal yang hanya dapat digunakan oleh karyawan Pemohon Banding dengan screenshot berikut ini: € GAtharepaunts

GA ra QHSE

BEP kamGets oh FP

Welcome to QHSE

MISSION 2 G6 1

Mission 26 and targets

, af ~

Welcome to QHSE

Lean man)

OHSE Organization

Report a Serious Event Pada tahun 2020, terjadi pandemic Covid-19, pada platform terdapat update atau progress mengenai corona reporting termasuk kondisi di Indonesia, yang dapat dilihat dari screenshot (Lampiran-11) berikut ini.

Global Corona Reporting

Er ed hy meet pny a

Na Jaa PAK,det pama Ph

MayaNA aa Aa YAA

PAT AA PEPN

TarMEN

ANAMPA

Lie em Bapat seg at

PIA «|

4 OC we tts wi et CoN weeds ae Dore ar ove weds wor Sore arn i Dore howe eet Dare man Dore et Dome Dire

Hern Dane senda mri Donal

Hen Deve wr! Dore aransemen Ding

Or) Corr er Tere re Dore Hor Dag adoe bet Dene area Pa

Ta ney Dora en Dara her Dor mo Deve

Terdapat juga bantuan apabila terdapat kesulitan dalam delivery produksi, dimana pada 2 September 2020, Pemohon Banding menerima bantuan masukan melalui email dengan melampirkan petunjuk untuk mengatasi kesulitan yang sedang dialami oleh teknisi, selanjutnya pihak afiliasi mengkomunikasikan secara verbal melalui meeting online dan via phone. Berikut ini contoh email korespoden (Lampiran-12) yang membuktikan adanya saran dan masukan dari pihak afiliasi,

Bouwman, Marc <mare.bouwman@gea.com>Darwan, Aha; Paauwe, Rob +

FW: oil return of R404 system i ip P&itD Air Chiller R404 (plan for revision) pdtP&IID Air Chiller R404 (as installed

| m) 291K8me) 424 KB

| "Freon olieverdeelsystemenidoc

Pook Pete? ©© Fob Gt FoueBWey -12 81d4165af FE HiAha, f Below some comments after checking your proposed modification:

The oilreturn as installed is not an optimal one...

Depending upon the lay out and height differences to overcome, the driving force for the oil is indeed maybe not enough,

; The proposed solution is already better, although we have some comments:

1. How is the dry suction connection towards the compressor inserted in the main sttction header?

2. Assuming this is inserted (45 degree angle), as the dry suction line is not symmetrical towards the two compressors probably compressor K105 B will get more oil

3. {s there an oil equalization system (line) installed? Is that the OLR symbol in the P&ID?

4. Usually, the oil return is based on a gradual return of oil. We doubt if it works when we “push” the oil at certain times to the dry suction line of these two piston compressors. For screwcompressors this might work but for pistons?

5. Another solution might be to collect all the oil, also from the oll separators in an ofl collecting vessel, and then sent the oil to the compressors “on demand” of a level switch to the crankcase, one for each compressor, See attached (dutch ) document for some hints and tips, like the system on page 8.

Selain itu, terdapat juga training terkait project Nestle yang diberikan secara online kepada karyawan Pemohon Banding yaitu Darwan, aha pada tanggal 20 November 2020 dengan screenshot email (Lampiran-13) berikut ini: FiMTgene“ae aff TA hg TA MAA Wor Manten Nara Dar Tar "tamara Doreen ana ter Aa Jaa Save borer dS Seen tar

Tratning on Nestlé T&C's and other Nestlé practicalities pmfy Peluang Ir PTAA, Hert

Whe va Nit TEC and echer Paced

Men barack bem tne

4,mt SA

Tomy

1.3.KKKADO»RI

Dea colleagues, onde the guidance of Petes Eddy, vou are for aOn Tutut should cOfeague know when sorting with Hestie”, loolongto meeting all

Vousba une reymion Microsoft Teams

Noussur votrenu

Craver courblyteamsompe LeDANA aiAAN le ME Bala ad KANINA AAat Ip Lor BOP deket

Du composer Ie

f. Jasa Communication, Marketing & Branding yang merupakan bagian dari sales & Marketing

Jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi seperti corporate design sebagaimana dapat dilihat pada website https://www.gea.com/, dimana jasa tersebut bertujuan untuk publikasi profile perusahaan kepada customer atau investor lainnya,

Connect

Sane > Perta +

Marketing & Communication

Welcome to tha portal

No anjar5 the act of from ore pace tothey

ITD1 fred corporateMenpar and other tall Mele ho autbd g. Jasa Sales/Project Execution yang merupakan bagian dari Project & Engineering Support bahwa pihak afiliasi menyediakan platform Project untuk perhitungan estimasi nilai project sampai dengan approval project, yang digunakan oleh Pemohon Banding sebelum memulai project dengan screenshot berikut iniP

Com eters hing,Cfbs10 Ing CE

Dam me Ko Pep CanRy ae3,

12. Terkait dalil terbanding mengenai adanya Duplikasi services dari afiliasi, sebagaimana telah dijelaskan pada proses persidangan sebelumnya, bahwa|

|pada tahun pajak 2020 terdapat 3 (tiga) pihak affiliasi yang memberikan jasa kepada Pemohon Banding. Namun Terbanding mempertahankan sebagian biaya services yaitu dari GEA Refrigeration Technology GmbH dengan salah satu alasannya adalah adanya duplikasi jasa,

Berikut diuraikan dan dijelaskan perbedaan atas jasa-jasa yang dianggap duplikasi dengan jasa services dari pihak afiliasi lainnya sehingga terbukti tidak

,terdapat duplikasi atas pemberian jasa walaupun terdapat persinggungan jenis jasa yang diberikan:

a. Perbedaan Jasa Keuangan antara GEA Aktiengesellschaft dan GEA Refrigeration Technology GmbH

|Jika Terbanding melakukan analisa lebih detail, sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH (Lampiran-2)| dengan Schedule 1 agreement IT and BPO yang diberikan oleh GEA Aktiengesellschaft (Lampiran-15) dapat diketahui perbedaan jasa Finance and Accounting yang dapat disandingkan dengan tabel di bawah ini:

:.* Finance Services : Procure to Pay (PTP), Order to Cash (OTC), & Record to Report (RTR) |GEA Group Aktiengesellschaft " Governance & Management : BPO Finance personnel and related costs

:* assistance inplanning reporting re and risk management {e.g. Tagetik to i. Tacoommodate PSAK 73/IFRS 16) i* assistance in payment transactions (foreign exchange contracts, interest rate, hedging, implementing and operating cash management systems}

GEA Refrigeration Technologies GmbH

82assistance in short-term and long-term borrowing arrange- ments fincl. provision of credit :facilities for group

» assistance in reviewing, analyzing financial situation, financial report

* assistance in giving consullancy/advice on problem related to finance

1.“ b. Perbedaan Jasa !T antara GEA Aktiengesellschaft dan GEA Refrigeration Technology GmbH

Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada Surat Penjelasan 'Tertulis No. L-24/016/APPEAL/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, Pemohon :Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding adanya duplikasi jasa IT |yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH dan GEA

Aktiengesellschaft;1

|Halaman 89 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 |PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

|Jika Terbanding melakukan analisa lebih detail, sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH (Lampiran-2) dengan Schedule 1 agreement IT and BPO yang diberikan oleh GEA

|Aktiengesellschaft (Lampiran-15) dapat diketahui perbedaan jasa IT yang dapat disandingkan dengan tabel di bawah ini:

!1* Corporate Client Base Package - Chent hoenses (e.g. Microsoft Office M365, Skype for Business i* Central Service Desk "service desk (India Delivery Center, Rumania Delivery Center, :

* Onsile support cost : Outsourced on-site support services (e.g. Hemmersbach/ Einfachi?), etc H7« IT Secunity Services : Firewall services, etc: |» Central Network Services - Central network and firewall (ANIRA, Netbond, etc. In future: Central +

:» SAP SAP licenses (depreciation, maintenance, etc

|» Axapta : Axopta licenses (depreciation, maintenance}, etc

» CRAI Services " SAP C/4HANA subscriptions (e.g. Sales, Marketing, Field Service Management, tGEA Group Aktiengesellechaft

» CAD & PLM Services : service management and senioe delivery, etc

|* HCM Services (Workday}, Workday subscription, ete

* T&E (Concur) : Concur subscription, etc

Storage & Backup Services " Licenses (NetApp, Talon, NetBackup), ete

|"Server Hosting find, SQL} : Specific infrastructure portion (e.g. Azure cloud, NTT claud}, etc

° IT Project Services {each project separately); specific other operating expense of the respective “IT Architecture, Govemance & Management "IT Architecture, Governance & Management (PEX

|"IT Improvement initiatives " specific other operating expense of the respective project, tn- cluding : i" assistance in product planning and contra! on the design (GEA Engmeenng Sharepoint) iGEA Refrigeration Technologies GmbH |* assistance in reviewing the progress of product completion (GEA Engineering Sharepoint) iiproduct spedftoation (GEA |Dari tabel tersebut, dapat diketahui bahwa jasa Technical services yang |diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH hanya diberikan oleh ;pihak GEA Refrigeration GmbH;

tc. Perbedaan Jasa Legal antara GEA Process Engineering Pte., Ltd. dan GEA

Refrigeration Technology GmbH

Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada Surat Penjelasan Tertulis No. L-24/016/APPEAL/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding adanya duplikasi jasa Legal & Compliance yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH dan GEA Process Engineering Pte., Ltd:

Jika Terbanding melakukan analisa lebih detail, sesuai dengan Schedule 1 ipada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH (Lampiran-2) ,dengan Schedule 1 One to one service cost allocation agreement yang |diberikan oleh GEA Process Engineering Pte. Lid (Lampiran-16) dapat |diketahui perbedaan jasa Legal & Compliance yang dapat disandingkan ,dengan tabel di bawah ini:

|GEA Process Enginecring Pte. Ltd.* Contract Management

:Legal Support on Contract

|GEA Refrigeration Technologies GmbH » Anti-Corruption

:* Compliance Training

{° Compliance Campaig. k

Bahwa jasa-jasa Legal & Compliance yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH hanya dilakukan oleh pihak GEA Refrigeration GmbH. Hal ini jelas sangat berbeda dengan jasa yang diberikan oleh GEA Process Engineering Pte., Ltd. Pemohon Banding juga telah menyampaikan summary atas perbedaan jasa HR tersebut juga telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat tanggapan SPUH;

d. Perbedaan Jasa HR antara GEA Process Engineering Pte, Ltd. dan GEA Refrigeration Technology GmbH;

Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada Surat Penjelasan Tertulis No. L-24/016/APPEAL/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding adanya duplikasi jasa HR yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH dan GEA Process Engineering Pie., Ltd;

Jika Terbanding melakukan analisa lebih detail, sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH (Lampiran-2) dengan Schedule 1 One to one service cost allocation agresment yang diberikan oleh GEA Process Engineering Pte. Ltd (Lampiran-19) dapat diketahui perbedaan jasa HR yang dapat disandingkan dengan tabel di bawah ini.

poNamaas

« Hiring Support

| GEA Process Engineering Pte..Ltd.e Employee Contract1

«Talent Management| e HR Strategy

GEA RefrigerationGmbHTraining

;« Ete.

Dari persandingan diatas, dapat diketahui bahwa jasa terkait HR yang diberikan oleh GEA Process Engineering Pte. Ltd berbeda dengan yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH kepada Pemohon Banding. Perlu diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memiliki fungsi HR sehingga yang menjalankan fungsi HR adalah GEA Process Engineering Pte. Ltd dan GEA Refrigeration Technologies GmbH yang masing-masing memiliki peran masing- masing sebagaimana diuraikan diatas,

13. Penjelasan terkait dasar Perhitungan Biaya services dari afiliasi, Pemohon Banding telah menyerahkan basis perhitungan (cost based) atas invoice atas biaya service fee pada proses pemeriksaan dan keberatan. Perhitungan cost

|based tersebut telah divalidasi oleh pihak ketiga yang mempunyai kompetensi melakukan verifikasi secara independen yaitu auditor ekstemal, Deloitte GmbH, yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan,

Berdasarkan perjanjian transaksi service fee diketahui bahwa GEA Refrigeration Technology GmbH melakukan perhitungan cost based tahunan yang kemudian dialokasi sesuai dengan alokasi tertentu ke perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam GEA Group yang memanfaatkan jasa GEA Refrigeration

|Technotogy GmbH:

|Pada tahun pajak 2020, Pemohon Banding membebankan biaya service fee dari |GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan invoice nomor 2020-028 tanggal 18 November 2020 sebesar EUR70.531,76 (Lampiran-20).

CS Ew A .

1engineering 4 ag

PT GEA Ratrigeration

|Tamnen Arlan ATS, Maniya Maru,

Wilemea Perwal

|q For eervicasin 2020 wee kerok you Kama or the INNTERCOMPANY GROUP AND f ON DEMAND SERVICES AGAEDMENT Geted 22. Septermnter 2O2D teamount

|:eee mtma)

18CServices Fee Tote

!Pada tanggal 11 Desember 2020 Pemohon Banding membayar invoice nomor

2020-028 tanggal 18 November 2020 melalui Transfer Bank (Lampiran-21) dengan bukti screenshot sebagai berikut:

|Pey teamGEA REFRIGERATION IND PT

|10 (OHDAPCAOSD.-EUR

| Oeber currencyEUR

--tan kar4 || Rey to

1name and addresebenkAccount number or tard

GEA Refrigeration Technologies GmbHGermanyDE98500700100094409000 |13509 BaslinTAUNUSANLAGE 12

Hotsheuser Str. 105DEUTSCHE BANK AG

IGermanyFRANKFURT AM MAINDEUTDEFF

|GERMANY

1Payment

AmountEUR 70,531.76

|1 Wake data18 December 2020

ChargesSender

'| Your reterence42563-ATIND

|Halaman 92 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026

!PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

Namun kemudian pada tahun pajak 2021, GEA Refrigeration Technologies GmbH melakukan perhitungan aktual atas transaksi service fee tahun 2020 sebagaimana diuraikan pada Poin 4 perjanjian. Dari perhitungan actual tersebut, invoice atas transaksi service fee yang ditagihkan kepada Pemohon Banding tahun 2020 terlalu besar sehingga Pemohon Banding menerima credit note dari GEA Refrigeration Technologies GmbH sebesar EUR20.456,17 (Lampiran-22) yang merupakan selisih lebih tagihan atau invoice tahun 2020:

engineering for aN a better world

Baw /

PT GEA Remparatan Indonesia

‘Atsma Presisi 3rd Floor

Jalan Taman Anes A1/1, Meruya Utara,

Kem embangan

Jakarta Barat 11620

Indonesia

4 via EmairDamanikgpges com

Credit note (Order number”. numberde eee For services provided In 2020 we invoice you based on the INTERCOMPANY GROUP AND ON DEMAND SERVICES AGREEMENT29. September 2020 the foBewing amount spit see atachment)

IC Invoicing Service Fee Total20,456,177 € Reverse charge procedure — recipiem Is Bable of VAT.

bahwa credit note dari GEA Refrigeration Technologies GmbH sebesar EUR20.456,17, yang merupakan kelebihan pembayaran Pemohon Banding, telah diterima pengembaliannya pada rekening koran tanggal 06 September 2021 melalui Transfer Bank (Lampiran-23) dengan screenshot sebagai berikut:

220‘REF YIR0.02258

03FH210902317065

AIGEA REFRIGERATION TECHNOLOGIES

‘TRUE UP. INVOICING “CHARGE WAIVED

‘REF ZDD4-50248

_| DEPOSIT FEE.

Dari penjelasan terkait actual invoice dari transaksi service fee tahun pajak 2020 2 sebesar EUR50.075,59 diatas dengan rincian perhitungan sebagai berikut. Invoice No. 2020-028 :EUR70.531,76;

Credit Note No. 2021-029(EUR20.456,17);

Tagihan service fee — netEUR50.075,59;

Dengan demikian, sesuai penjelasan diatas dimaan Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada pihak afiliasi atas pemanfaatan jasa:

|15. bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh pihak akuntan !publik independen dan atas transaksi service fee tersebut dapat dilihat pada point

20. Balances and Transactions with Related Parties pada audit report tahun 2020 |(Lampiran-6) yang dikeluarkan oleh pihak akuntan pubtik independen juga telah disebutkan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan jumlah yang |sama dengan Lokal File TP Doc Tahun 2020 dan pembebanan biaya yang |dilakukan oleh Pemohon Banding:

- Other (expense) income 2020 GEA Rofrigeration Tochnotogy GmbH( 1,191,045,850) |

|GEA Procoss Engineering Pro. Ltd.(266,147,901) } |GEA Group Aktiongosolischaft(___4 |Total(1.709.630.307)

16. Penjelasan Pemohon Banding mengenai analisa Kewajaran dan Validasi dari Auditor Independent GEA Refrigeration Technologies GmbH atas Transaksi

1Biaya Services Fee;

|bahwa pada proses pemeriksaan pajak dan keberatan, Pemohon Banding 'menyampaikan Lokal File Transfer Pricing Documentation (TP Doc) tahun pajak 2020 (Lampiran-24) untuk membuktikan Pemohon Banding telah melakukan analisa kewajaran transaksi hubungan istimewa. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, pengujian kewajaran

|pembayaran atas service fee dilakukan untuk memastikan bahwa jasa benar- |benar telah dilakukan (intra group services has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, serta remunerasinya wajar.

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

|a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi |bagi Pemohon Banding.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa;|

Dalam Lokal File Transfer Pricing Documentation (TP Doc) tahun pajak 2020 (Lampiran-24) halaman 19 diuraikan jasa-jasa yang dapat dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dari SEA Refrigeration Technologies GmbH. Kemudian, pada halaman 30 sd 31, telah diuraikan dan dijelaskan terkait keberadaan dan realisasi jasa, kebutuhan jasa, proses penunjukan penyedia jasa, proses negosiasi, perjanjian jasa, nilai ekonomis dari penyediaan jasa, shareholders activities, duplicative, incidental benefit, passive association, dan on call service, Berdasarkan Lokal File Transfer Pricing Documentation (TP Doc) tahun pajak 2020 (Lampiran-24), telah dilakukan analisa atas jasa yang diberikan dari pihak afiliasi. Dimana pihak afiliasi pemberi jasa menagih imbalan jasa kepada Pemohon Banding berdasarkan biaya ditambah mark-up (ROTOC) sebesar 5%, yang mana berada dalam rentang kewajaran ROTOC yang diperoleh perusahaan pembanding. Oleh karena itu, berdasarkan TNMM, dapat disimpulkan bahwa transaksi Biaya Jasa kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2020 telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

bahwa tagihan yang dibebankan ke Pemohon Banding yang dihitung berdasarkan alokasi tersebut telah dilakukan audit oleh pihak auditor independent berupa Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikanpadaLampiran-25padasurat penjelasanno. L-24/010/APPEAL/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024:

GEA Refrigeration Technologies GmbH merupakan entitas pengelola sentralisasi dari kegiatan penyediaan jasa yang memberikan jasa profesional yang mencakup namun tidak terbatas kepada dukungan strategis dan teknis seperti technical services, sales, marketing, purchasing, logistic, service development & Excellence, finance and accounting, legal, insurance, taxation, commercial management, personnel, training, security management, project & engineering support, group and on demand services, dan regional management kepada perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam GEA Group:

bahwa pada Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany dapat diketahui bahwa pendapatan atas service fee yang diterima oleh GEA Refrigeration Technologies Gmbh telah divalidasi oleh auditor ekstemal yaitu Deloitte GmbH. Dimana pada Independent Preditioner

Assurance Report on the Application of the Intercompany Group and on Demand Services Agreement (Lampiran-26) menjabarkan nilai service fees actual tahun 2020 dari perusahaan-perusahaan pada GEA Group yang berada di negara lain menerima services dari GEA Refrigeration Technologies Gmbh. Pada laporan tersebut juga dapat diketahui nilai yang ditagihkan dari Pemohon Banding adalah sebesar EUR50.075,59 (nilai net setelah memperfitungan Credit Note),

- RT Divisional Services - Service Fees Actuals 2020

Global Services | Division Internet Total charge z

369,642.31

74,418.08)

221,497.21

1,044,123 54

598,595 48

972,249.96

356,838 15

637,225 20

271,920.80

567.884 16

1,063,750.44

581,562.02

222,387 42

$0,152.08

177,649.04

GEARepublic

GEA AWP GmbH

GEA Refrigeration Technology (Sushou) Co. trd

GEA Back

GEA Sock Crech

Lebih lanjut, pada independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany yang dirilis oleh auditor independen yang relevan dengan sengketa. Berdasarkan halaman 10 Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany (Lampiran-26) telah tervalidasi kebenaran oleh pihak Auditor Independen aias penyerahan jasa dan penagihan yang dilakukan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH sehingga terbukti bahwa invoice yang ditagihkan kepada Pemohon Banding benar telah ditagihkan sesuai perjanjian dan sesuai dengan jasa yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH kepada Pemohon Banding:

“Opinion relating to “RT Divisional Services - Service Fee Actuals 2020” In our opinion, the “RT Divisional Services - Service Fee Actuals 2020” (see Exhibit 1) presents fairly, in all material respects, the amounts calculated ink

accordance with the Intercompany Group and on Demand Services Agree- ment. This particularly refers to the following:

* the calculation of total costs within the computation of the service fee is based on a cost cenier accounting system considering recognized management accounting principles on a full cost basis,

* under the agreement no fee has been charged for services and activities excluded by §1 of this agreement;

« the allocation keys have been determined in compliance with the agreement and the cost allocation was computed according to the contractual regulations; « the costs arising in connection with the making available of the services are applied with a mark-up of 5%;

» the service fee charged to the five division TopCo subsidiaries listed in Exhibit

1 of our report were determined and invoiced in origin and amount in accordance with the agreement and;

» overall the schedule “Intercompany Group and On Demand Services - Service

Fee Actuals 2020” is free from material misstatements;

“Conclusion to “RT Divisional Services - Service Report for the Fiscal Year Ending 31 December 2020”

Based on the work performed and the evidence obtained regarding the subject matter “RT Divisional Services - Service Report for the Fiscal Year Ending 31 December 2020” (see Exhibit 2), nothing has come to our attention that causes us to believe that the Services Report does not comply, in all material respects, with the Intercompany Group and on Demand Services Agreement and does not give, in all material respects, a fair description of the activities of the service providing entities’;

Yang apabila diterjemahkan ke Bahasa Indonesia secara bebas yaitu:

“Pendapat terkait dengan "RT Divisional Services - Service Fee Actuals 2020" Menurut pendapat kami, "RT Divisional Services - Service Fee Actuals 2020" (lihat Ekshibit 1) menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, jumlah yang dihitung sesuai dengan Intercompany Group dan on Demand Services Agreement. Hal ini khususnya mengacu pada hal-hal berikut:h

« perhitungan total biaya dalam perhitungan biaya layanan didasarkan pada sistem akuntansi pusat biaya dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip akuntansi manajemen yang diakui dengan dasar biaya penuh,

« berdasarkan perjanjian tidak ada biaya yang dibebankan untuk layanan dan aktivitas yang dikecualikan oleh $1 perjanjian ini,

¢ kunci alokasi telah ditentukan sesuai dengan perjanjian dan alokasi biaya dihitung sesuai dengan peraturan kontrak, s biaya yang timbul sehubungan dengan penyedjaan layanan diterapkan dengan mark-up sebesar 5%,

* biaya jasa yang dibebankan kepada lima divisi anak perusahaan TopCo yang tercantum dalam Exhibit 1 laporan kami telah ditentukan dan ditagih berdasarkan asal dan jumlah sesuai dengan perjanjian: dan

* secara keseluruhan jadwal "Grup Antar Perusahaan dan Layanan Sesuai

Permintaan - Biaya Layanan Aktual 2020" bebas dari salah saji material; “Kesimpulan atas "Layanan Divisi RT - Laporan Layanan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020"

Berdasarkan pekerjaan yang telah dilakukan dan bukti-bukti yang diperoleh terkait dengan pokok bahasan "RT Divisional Services - Laporan Layanan untuk Tahun Fiskal yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020" (lihat Ekshibit 2), tidak ada hal yang menjadi perhatian kami yang menyebabkan kami yakin bahwa Laporan Layanan tidak sesuai, dalam semua hal yang material, dengan Intercompany Group dan Perjanjian Layanan Sesuai Permintaan serta tidak memberikan, dalam semua hal yang material, gambaran yang wajar mengenai kegiatan entitas penyedia layanan":

Dengan demikian, dengan adanya opini dari pihak auditor independen tersebut membuktikan bahwa transaksi jasa intracompany yang diberikan oleh pihak GEA Refrigeration Technologies GmbH adalah eksis, benar-benar telah diserahkan kepada Pemohon Banding dan sudah sesuai dengan fakta sebenamya. Dengan demikian, transaksi tersebut tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan:

17. bahwa berdasarkan uraian, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat:

a. bahwa Pemohon Banding dapat dan telah membuktikan eksistensi atas intragroup services yang dibayar oleh Pemohon Banding, yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian berupa Service Agreement disertai dengan dokumen-dokumen terkait services charges berupa: Invoice, detail/rincian perhitungan services charges, dan Transfer Pricing Documentation tahun 2020, serta sample bukti eksistensi yang diterima oleh Pemohon Banding (seperti email korespondensi/report/presentasi) maka atas intercompany services charges seharusnya tetap diakui karena biaya services tersebut merupakan biaya yang mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding:

bahwa tidak ada pihak ketiga yang dapat menyediakan jasa-jasa yang mencakup seluruh bidang seperti yang disediakan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding. Jika Pemohon Banding menggunakan pihak ketiga, maka akan banyakvendor/perusahaan yang bergerak di bidangnya masing-masing, sehingga penggunaan jasa dari pihak afiliasi, pada dasamya merupakan salah satu upaya efisiensi yang perusahaan lakukan:

jika dikaitkan dengan dasar hukum koreksi dari Terbanding yaitu pasal 9 ayat (1) UU PPh dan pasal 12 ayat (1) UU KUP maka koreksi harus dibatalkan:

b. bahwa dari Struktur organisasi Pemohon Banding diketahui adanya tidak adanya fungsi yang dapat melaksanakan jasa/services yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sehingga Pemohon Banding memerlukan jasa/service dari pihak afiliasi guna kelangsungan usaha Pemohon Banding. Bahkan pada tahun 2020, Pemohon Banding hanya memiliki 13 pegawai diluar Direktur dan di tahun 2020 Pemohon Banding menghasilan pendapatan sebesar Rp33.845.220.974,00 yang mana sumber daya yang dimiliki Pemohon Banding disupport oleh afiliasi dalam mencapai pendapatan. Bahkan tahun berikutnya yaitu 2021 dan 2022, pendapatan Pemohon Banding meningkat menjadi Rp58.314.505.048,00 dang

1Rp110.919.089.217,00. Pemohon Banding lampirkan audit report dan SPT

Tahunan Badan 2020 sd 2022 ((Lampiran-6 & Lampiran-7) dimana tertihat |terdapat peningkatan yang sangat signifikan pada tahun tersebut akibat :adanya pemanfaatan jasa dan dukungan yang disediakan pihak afiliasi: :Selain itu, biaya gaji 13 karyawan Pemohon Banding pada tahun pajak 2020 yang telah dilaporkan pada SPT PPh Pasal 21 adalah sebesar |Rp5.133.340.868,00 atau sekitar 15,2% dari jumlah penjualan (sales), jika dibandingkan dengan biaya jasa yang dibayarkan kepada pihak afiliasi hanya sekitar 5,05% dari jumlah penjualan tahun 2020. Artinya jumlah iseluruh biaya jasa dari 3 affiliasi hanya sekitar 0,33% atau 1/3 dari jumlah biaya karyawan yang berjumlah 13 orang. Hal ini membuktikan adanya |efisensi dalam pemanfaatan jasa dalam mendukung usaha

Banding, c. bahwa Pemohon Banding menyerahkan Validasi Services Fee dari auditor independent GEA Refrigeration Technologies GmbH berupa Independent

|Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany yang merupakan verifikasi oleh Auditor Independen dari pihak afiliasi yang dapat |menunjukkan bahwa seluruh biaya yang menjadi sengketa pada laporan

Pemohon Banding dicatat sebagai pendapatan dan telah dilaporkan oleh |GEA Refrigeration Technologies GmbH, telah diuji dan divalidasi pemberian (deliver) jasa dari GEA Refrigeration Technologies GmbH, telah diuji dan divalidasi tidak adanya shareholder activity dari GEA Refrigeration Technologies GmbH. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dari Pemohon Banding menyebabkan pengenaan pajak

|berganda:

1Selain itu, pihak GEA Refrigeration Technologies GmbH juga telah memberikan pernyataan melalui Surat Pernyataan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 20 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa transaksi

,intracompany yang dibebankan kepada Pemohon Banding atas proporsi biaya yang diberikan dari berbagai layanan jasa untuk membantu pengelolaan bisnis usaha Pemohon Banding. Pada surat pertanyaan tersebut, GEA Refrigeration GmbH menyatakan bahwa biaya jasa intracompany telah dicatat dan dilaporakan sebagai penghasilan dalam +

Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan tahun 2020 dan tahun 2021 GEA

|Refrigeration GmbH. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh

Terbanding dari Pemohon Banding menyebabkan pengenaan pajak berganda dan tidak sesuai dengan ketentuan P3B;

|d. bahwa perlu diketahui service charges yang telah Pemohon Banding buktikan dari bukti-bukti eksistensi benar-benar dimanfaatkan oleh Pemohon Banding mempertimbangkan standar layanan jasa dan kualitas

|Pemohon Banding produk dengan standard intemational sehingga

Pemohon Banding memerlukan bantuan dari regional yakni GEA Refrigeration Technologies GmbH. Pemohon Banding membutuhkan

|keterlibatan tim regional untuk membantu membangun sistem informasi dengan standar tertentu, melayani kebutuhan bisnis dan membangun |pertumbuhan bisnis. Pemohon Banding meminta GEA Refrigeration

Technologies GmbH untuk menyediakan berbagai layanan jasa !sebagaimana diuraikan pada masing-masing agreement dengan GEA |Refrigeration Technologies GmbH):

e. bahwa faktanya Terbanding tidak memahami proses bisnis yang lazim terjadi pada perusahaan jasa perusahaan swasta multinational pada

|umumnya. Bahwa pemyataan Terbanding hanya didasari pemahaman

Terbanding yang sepihak. Bahwa hal yang umum pengadaan jasa hanya diikat dengan Perjanjian antara Pemberi jasa dan Penerima jasa. Adapun

|proses permintaan tidak harus dilakukan dengan proses pengadaan inamun dari perjanjian yang disepakati oleh Pemohon Banding dengan

GEA Refrigeration Technologies GmbH membuktikan bahwa adanya jasa |yang dibutuhkan dan kesepakatan oleh Pemohon Banding:

|f. bahwa karena Terbanding tidak mengakui eksistensi services charges yang |diterima oleh Pemohon Banding, namun Terbanding tidak melakukan |penghitungan kewajaran besarnya biaya jasa seusai perhitungan Transfer

Pricing Document Pemohon Banding:

|bahwa Terbanding tidak pemah melaksanakan pedoman terkait dengan transaksi jasa antara pihak-pihak berelasi, yang kemudian penentuan kewajaran imbalan jasa yang ditransaksikan harus dilakukan sesuai dengan

|pedoman sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal

Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011. Oleh sebab itu apa yang didapatkan bukan merupakan bukti ketidakwajaran imbalan jasa teknis yang Pemohon Banding bayarkan kepada GEA Refrigeration Technologies GmbH. Dengan kata lain, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada suatu bukti sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 ayat 3 UU KUP. Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, pengujian kewajaran pembayaran atas intra group services dilakukan untuk memastikan bahwa jasa benar-benar telah dilakukan (intra group services has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, serta remunerasinya wajar,

Terkait prinsip kewajaran, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas biaya jasa dari pihak afiliasi dilakukan atas seluruh biaya yang dibayarkan kepada pihak afiliasi Pemohon Banding yaitu GEA Refrigeration Technologies GmbH. Hal ini secara jelas bertentangan dengan prinsip kewajaran yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan peraturan- peraturan pelaksananya karena dalam suatu transaksi yang wajar, dalam hal substansi dan manfaat dari suatu transaksi telah dapat dibuktikan, tidak mungkin transaksi tersebut diberikan tanpa suatu imbalan apapun. Dari manfaat-manfaat diatas bisa terlihat jika terdapat manfaat yang nyata dari jasa-jasa tersebut, yang bermanfaat bagi kelangsungan usaha perusahaan Pemohon Banding. Dengan demikian, sangat tidak tepat jika pembayaran intragroup services ini tidak diyakini kebenaran dan manfaat ekonomisnya, dapat diduga bahwa biaya usaha Pemohon Banding justru akan membengkak karena Pemohon Banding harus membeli jasa-jasa tersebut dengan harga yang lebih mahal ke banyak pihak ketiga:

bahwa terbanding tidak mengakui adanya P3B dengan tetap mengenai tarif g.

PPh 26 sebesar 20% dimana transaksi service fee merupakan objek PPh Pasal 26 atas jasa yang belum dilakukan pemungutan dan pelaporan oleh Pemohon Banding namun pengenaan pajak seharusnya merujuk pada P3B yang berlaku antara negara lawan transaksi dengan Indonesia. Bahwa transaksi service fee dengan GEA Refrigeration Technology GmbH merupakan objek PPh Pasal 26 atas jasa sehingga PPh Pasal 26 yang

:terutang atas transaksi service fee dengan GEA Refrigeration Technology

GmbH adalah dengan tarf sebesar 7,5% sesuai ketentuan yang berlaku |yakni Pasal 12 P3B Indonesia — Jerman. Pemohon Banding ingin |menambahkan yang merupakan ketentuan yang bersifat khusus (lex spesialis) dibandingkan dengan ketentuan umum (lex generalis) yang berlaku pada yurisdiksi perpajakan masing-masing negara. Untuk itu, berdasarkan prinsip “lex specialis derogat lex generalis’, maka posisi P3B lebih tinggi daripada ketentuan perpajakan dalam negeri termasuk ketentuan

|pemungutan PPh Pasal 26;

|h. bahwa berdasarkan uraian, penjelasan, bukti-bukti, dan fakta-fakta yang |telah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses persidangan dan penjelasan penutup di atas, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding |pada Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp1.191.045.851,00 tidak tepat, tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi seharusnya

|dibatalkan. Namun Pemohon Banding setuju atas biaya jasa service fee yang dibayarkan kepada GEA Refrigeration Technologies GmbH menjadi iObjek PPh Pasal 26 atas jasa sehingga PPh Pasal 26 terutang atas transaksi |service fee dikenakan tarif sebesar 7,5% sesuai ketentuan yang berlaku yaitu isebesar Rp89.328.447,00 (7,5%x Rp1.191.045.961,00),

|bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak tersebut di atas |Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait dengan sengktea di PPh Badan |mengenai pembuktian jasa manajemen khususnya aspek ada tidaknya manfaat jasa tersebut bagi Pemohon Banding:

|Menimbang bahwa Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

|Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- |Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh) mengatur bahwa:

|Pasal 4 ayat (1) huruf (g),

|Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan |ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia |maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi aiau untuk iHalaman 103 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 |PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya,

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

b. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir, c. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung: atau d. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat:

Pasai 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen, bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor Nomor|

O9/RIKSIS/2022 tanggal 9 Juni 2022 diketahui Terbanding melakukan koreksi Obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.191.045.850,00 karena pembayaran jasa manajemen dianggap tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, terdapat duplikasi kegiatan diantara perusahaan afiliasi sehingga Terbanding menganggap jasa manajemen tersebut merupakan kegiatan pemegangs aham (shareholder activity) sehingga dianggap sebagai pembayaran deviden terselubung yang merupakan Obyek PPh Pasal 26:

bahwa sengketa ini terkait dengan pembayaran kepada GEA Refrigeration Technologies GmBH yang merupakan pihak afiliasi Pmohon Banding. Berdasarkan TP Doc Lokal dan Laporan Hasil Pemeriksaan, baik Pemohon Banding maupun Terbanding mengakui adanya fakta perusahaan di atas sebagai pihak afiliasi Pemohon Banding yaitu sebagai pemegang saham dengan kepemilikan 99%. Berikut struktur kepemilikan Pemohon Banding dimaksud :

Berdasarkan TP Doc Lokal Pemohon Banding

2.2Struktur kepemilikan

Pada tanggal 1 Januari 2020 dan 31 Desember 2020, struktur kepemilikan GRID adalah sebagai

Tabel 1: Struktur Kepemilikan “Nama pemegang SahamEA

Nilai nominal Jumlah Persentnse

GEA Refrigeration Teclmologies GmbH217.8:1 957.368.600 GEA Thailand Co. Ltd.2.219 771.400

220.0001.277.140.000 Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2020 Terbanding :

b,Bagan/Pohon Kepamilikan (diisi dongen tabcVatau diagram kepemilikan perusahaan pada tahun pajak diperiksa)

1) Peemodalan:

Modal Dasar: Rp1,977,140,000 terdiri dari :Saham

@ Rp

Moda! Ditempatkan: Rp1977A140,000terdid dari:- Saham Modal DisotorRp1,877,140,000terdid dari:- Saham

2) Daftar Pemegang Saham

Manefana| GEA REFRIGERATION00.960.000.0-000,0061.857.362.800) 99,00 TECHNOLOGIES GMBH

GEA REFRIGERATIONThailand19,777,400 —CO.LTD 3 or|$$} bahwa dengan terbuktinya adanya transaksi hubungan istimewa maka Pengadilan

Pajak berpendapat Terbanding dapat melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan tersebut di atas,i

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Obyek PPh Pasal 26 ini merupakan koreksi lanjutan (secondary adjustment) atas koreksi

Fiskal Positif di PPh Badan Tahun 2020:

bahwa dalam pemeriksaan sengketa di PPh Badan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.191.045.850,00 tersebut Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dengan pokok-pokok pertimbangan antara lain :

- bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Terbanding mengenai |adanya kemiripan kegiatan jasa (beririsan/duplikasi) antara perusahaan afiliasi yang satu dengan perusahaan afiliasi lainnya dapat menjadi alasan melakukan koreksi. Menurut Pengadilan Pajak setiap perusahaan pemberi jasa (baik afiliasi atau pun bukan) dapat melakukan pekerjaan apa saja kepada customemya

|sepanjang kegiatan itu benar-benar dilakukan. Sekalipun apabila pekerjaan jasa dikerjakan secara bersama-sama oleh lebih dari satu perusahaan pemberi jasa dalam waktu bersamaan sepanjang dapat dibuktikan dengan benar akan hal itu maka dapat dibiayakan oleh penerima jasa Dengan kata lain, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding baru dapat dibenarkan apabila terdapat bukti yang kuat bahwa pembayaran jasa dilakukan namun tidak ada kegiatan pemberian jasa secara nyata dilakukan, atau pembayaran yang jumlahnya tidak wajar dibandingkan dengan manfaat kegiatan jasa yang diterima:

- bahwa Pemohon Banding dalam penjelasannya dan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas menyatakan telah mengadakan transaksi jasa dari para afiliasinya dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Finance dan Accounting, Jasa Human Resources (SDM), Jasa Legal dan Compliance, Jasa Technology (Technical Engineering Support), Jasa Produksi, Jasa Komunikasi dan Pemasaran dan Jasa Penjualan/ Project Execution,

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat memang terbukti pemberian jasa-jasa tersebut atas dilakukan oleh para fihak terafiliasi dan memang sudah sewajamya perusahaan induk pemegang saham ikutmembantu anak perusahaannya untuk dapat menjalankan kegiatan usaha secara efisien, namun faktanya kondisi Sumber Daya Manusia dan teknologi yang dimiliki Pemohon Banding memiliki keterbatasan untuk melakukan fungsi-fungsi jasa tersebut

|atas. Dalam situasi sedemikian sudahPemohon Banding membayar jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi dimaksud sesuai dengan prinsip kewajaran:

i- bahwa faktanya dengan jumlah SDM yang terbatas dengan adanya pemberian !jasa-jasa dari perusahaan afiliasi membuktikan kinerja keuangan Pemohon 1Banding menunjukkan hasil Pendapatan dan Laba yang positif. Dengan kata |lain, dengan pembayaran jasa sebesar Rp1.191.045.850,00 laporan keuangan |audit Pemohon Banding Tahun 2020 mencacatkan Pendapatan sebesar |Rp33.845.220.974,00 dengan Laba Bersih (Penghasilan Kena Pajak) sebesar !Rp914.484.999,00. Tahun 2020 merupakan tahun terjadinya pandemi Covid 19 dimana banyak perusahaan yang terdampak, sehingga dengan kinerja keuangan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat pembayaran biaya

|manajemen kepada pihak afilaisi sebesar Rp1.191.045.850,00 merupakan :pembayaran yang wajar,

|- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat aturan perpajakan yang :secara jelas melarang pembebanan biaya jasa dalam situasi sedemikian. Pasal

9 ayat (1) huruf f UU Pajak Penghasilan hanya melarang pembayaran kepada pemegang saham dalam jumlah yang melebihi kewajaran sebagai imbalan

|sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Faktanya, koreksi Terbanding yang mengoreksi seluruh biaya manajemen kepada GEA Refrigeration Technologies GmBH dengan tanpa didasarkan atas adanya perhitungan

|mengenai berapa seharusnya jumlah pembayaran yang melebihi kewajaran !tersebut:

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, akan berbeda halnya apabila Pemohon iBanding mempunyai Sumber Daya Manusia yang cukup dan lengkap dengan atas pekerjaan-pekerjaan bersifat umum (tidak bersifat teknis/memerlukan keahlian khusus) dan pemberian jasa tersebut sejenis/serupa dengan pekerjaan

|pegawai/Divisi yang sudah ada, maka pembayaran jasa tersebut dapat dianggap |melebihi kewajaran dan dapat dikoreksi sebagian atau seluruhnya:

|berpendapat koreksi Terbanding atas Peneysuaian Fiskal Positif atas Jasa

- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak

|manajemen sebesar Rp1.191.045.850,00 tidak dapat dipertahankan:1

|Halaman 107 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026|

PT GEA REFRIGERATION INDONESIA|

ibahwa karena koreksi pokok di PPh Badan telah dibatalkan/dinyatakan tidak dapat dipertahankan oleh Pengadilan Pajak, maka dengan demikian Pengadilan pajak berpendapat koreksi lanjutan berupa Obyek PPh Pasal 26 sebesar

|Rp1.191.045.850,00 tidak dapat dipertahankan:

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para fihak telah dipertimbangkan |namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak |yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang |bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim":

|bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi :pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai SengketaNilai Sengketa Nilai Sengketa

Uraian

Dipertahankan | Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)

RpR

[J

DPP PPh Pasal 26 atas Dividen | 1.191.045.850,00

0,001.191.045.850,00 |Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- |Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan

DPP PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut:

- DPP PPh Pasal 26 atas Dividen

|- Menurut TerbandingRp1.191.045.850,00 !Koreksi yang tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp1.191.045.850,00 |menurut Pengadilan PajakRp0,00 |~ DPP PPh Pasal 26 atas JasaRp1.706.348.170,00 |Jumlah DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan Pajak §Rp1.706.348.170,00

;Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan |Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:|

|Halaman 108 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 |PT GEA REFRIGERATION INDONESIA

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur |Jenderal Pajak Nomor KEP-01943/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023 |tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

:Penghasilan Pasal 26 Nomor 00061/204/20/059/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa |Pajak Desember 2020 atas nama PT GEA REFRIGERATION INDONESIA, NPWP |02.115.950.4-059.000, beralamat di Puri Indah Financial Tower Lt. 2, Jalan Puri |Lingkar Dalam Blok T8 Lot 203-205, 05B, Kembangan Selatan, Kembangan Jakarta |Barat 11610, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

|DPP PPh Pasal26 —Rp1.706.348.170,00

|PPh Pasal 26 yang terutangRp 108.132.999,00

|Kredit pajakRp 18.804.561,00

|Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 89.328.438,00 .

|Sanksi administrasi:

|Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 19.920.821,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 109.249.259,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari |Rabu tanggal 21 Agustus 2024 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim

Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., |M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Dwian Widyati

Haristyani, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang |terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 oleh Majelis mt

tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera |Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis

|

:td,ttd.

|

|Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

tid.

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

:Panitera Pengganti

|"ttd.

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

!Salinan sesuai dengan aslinya,

|Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H

|L NIP 197102251992011002

|Halaman 110 dari 110 halaman. Putusan Nomor PUT-009814.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 |PT GEA REFRIGERATION INDONESIA|

:

.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.