P U T U S A N
Nomor PUT-009820.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Nomor KEP-01413/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Agustus 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00022/206/19/056/24 tanggal 15 Mei 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009820.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BMW INDONESIA, NPWP 02.058.770.5-056.000, beralamat di The Plaza Office Tower Lt. 21 Unit A, B, C Jl. MH Thamrin Kav. 28-30 Menteng, Jakarta 10350, yang diwakili oleh Jodie O’Tania, jabatan: Direktur (alamat korespondensi online ratih.gentari@partner.bmw.co.id);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Tonggo Aritonang;
Izin Kuasa Hukum : KEP-756/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ID-F-L-021-2026 tanggal 2 April 2026;
2. Nama: Andi Tanu Utomo;
Izin Kuasa Hukum : KEP-1308/PP/IKH/2023 tgl 26 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ID-F-L-022-2026 tanggal 2 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh;
1. Nama/NIP: Sutomo/NIP.198209012002121005,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,