Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman
PUT-009829.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025
PT Andalan Nusa Pratama, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009829.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 1 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Andalan Nusa Pratama mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari sampai dengan Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari sampai dengan Desember 2020
- Pos yang disengketakan
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 26; Pasal 27
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 79 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009829.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Andalan Nusa Pratama
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00033/406/20/458/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 31 Juli 2024
- Tanggal Pengucapan
- 1 Desember 2025