P U T U S A N
Nomor PUT-009855.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak Tahun 2018 Nomor 00012/206/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009855.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WAHANA BUMI PERTIWI, NPWP 02.991.921.4-011.000, beralamat di Gedung Chase Plaza Lt. 12, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21, RT 010 RW 001, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12920, dalam hal ini diwakili oleh Mario Timothy jabatan Direktur jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Gek Kim
Izin Kuasa Hukum: KEP-199/PP/IKH/2024tanggal Nomor5 Juni 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/WBP-DIR/VII/ 2025 tanggal 14 Juli 2025;
2. Nama: Mauliya Rosa
Izin Kuasa Hukum: KEP-234/PP/IKH/2024tanggal Nomor8 Maret 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/WBP-DIR/VII/ 2025 tanggal 14 Juli 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;