Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 103 halaman

PUT-009855.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

PT Wahana Bumi Pertiwi, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009855.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak Tahun 2018 Nomor 00012/206/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009855.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WAHANA BUMI PERTIWI, NPWP 02.991.921.4-011.000, beralamat di Gedung Chase Plaza Lt. 12, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21, RT 010 RW 001, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12920, dalam hal ini diwakili oleh Mario Timothy jabatan Direktur jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Gek Kim

Izin Kuasa Hukum: KEP-199/PP/IKH/2024tanggal Nomor5 Juni 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/WBP-DIR/VII/ 2025 tanggal 14 Juli 2025;

2. Nama: Mauliya Rosa

Izin Kuasa Hukum: KEP-234/PP/IKH/2024tanggal Nomor8 Maret 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/WBP-DIR/VII/ 2025 tanggal 14 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Laksmi Indriani/197110301992012001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I

2. Nama/NIP: Gina Gunawan/197006271990122002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I

3. Nama/NIP: Fazrin/198705022008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4704/WPJ.04/2025 tanggal 17 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-201/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-33/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor WBP-SKL-1124001 tanggal 7 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor Nomor S-410/SUB/WPJ.04/202 tanggal 27 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/SBK_WBP/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Tahun 2018 Nomor 00012/206/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

7 ~ ~ ~ | te th eee Ma

2 Femohea Eand 1g Terbanding Mela an eM Ga 1 woot wom

— 1— — — — — ee — ——-—-1——- —. oo a Saat .

PI Tea me: :

. Ka bajak Ro l

: | aa ed lap ae TD ey serasi oe Da PERAN poof em TER fina RR . .

Sel wor, woven : at thee . " : " .

io: I : 1 1 warn. -1 1 LA. An

NAN Na era Pa, we an Marina ’ "

! : Pes RA | i re oo reget wee Sd al

: NN BNN

' er Cee | :

soy be te a v

Pai abe i) .

ho Mbp. Fe. | i fol aga on at S

Pog, mero. | 1 1 :

Maap | ,

: an AN | Is

' Bete doa id L

I eet t rn ry " kan — 1 — pad ai | . ooh act

7 - — oo 5x es —— — — — ta — as.

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor WBP-SKL-1123001 tanggal 21 November 2023.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024 menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

a ee Ditambah | z -

: Semula : 5 : | Menjadi

Uraian (Rp) aa 2 ; (Rp) a. Penghasilan Netto 1.963.058.530 0001 1.963.058.530 b. Kompensasi Kerugian of Ta ay oa c. Penghasilan Kena Pajak 1 565.058.530 | ; a | 1.963.058.530

2. PPh Terutang | 348.917.700 | o 348 917.700 e. Kredit Pajak BOP oO" o

1. Yon Kurang/ (Lebih) 348.017.700 | Si 348.917.700

&. Sanksi Administrasi — | 152.407.251 | o 152.407.251

Jumiah Pajak yang :

h. masih harus, (lebih) 501.324.9551 | o 501.324.951 dibayar In a Ta PN

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor WBP-SKL-1124001 tanggal 7 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor WBP-SKL-1124001 tanggal 7 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa surat banding diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2),

Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut :

1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018

3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor WBP-SKL-1123001

4. Fotokopi Bukti Bayar NTPN 968235BAKH289EVE

Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Banding

Perhitungan Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak bahwa Perhitungan Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00012/206/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

PPh BadanJumlah RupiahPembahasan Akhir
CFM PemeriksaCFM WPDisetujui WP
Peredarah Usaha---
Harga Pokok Penjualan---
Laba Bruto---
Biaya Usaha Lainnya130.900.000130.900.000130.900.000
Laba Operasi- 130.900.000- 130.900.000- 130.900.000
Penghasilan Dari Luar Usaha2.285.544.554115.601.1261.222.708.517
Biaya Dari Luar Usaha--
Penghasilan Netto Luar Negeri---
Laba Neto Komersial2.285.544.554115.601.1261.222.708.517
Penyesuaian Fiskal Positif8 .995.3528.995.3528 .995.352
Penyesuaian Fiskal Negatif200.581.376200.586.024200.581.376
Fasilitas Penanaman Modal-
Pengurang Penghasilan Neto-
Penghasilan Neto Fiskal1.963.058.530- 206.884.898900.222.493
Kompensasi Kerugian-
Penghasilan Kena Pajak1.963.058.530- 206.884.898900.222.493
PPh Badan Terutang348.917.700-18.693.668
Kredit Pajak---
PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar348.917.700-18.693.668
Sanksi Administrasi152.407.251-8 .165.394
PPh Badan YMH (Lebih) dibayar501.324.951-26.859.062
STP

Terbanding melakukan koreksi terhadap :

Koreksi atas Objek Pajak Pajak Penghasilan sejumlah Rp2.285.544.554,00 Terbanding melakukan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan sebesar Rp2.285.544.554,00 berdasarkan pengujian PAHP.

Objek Pajak Penghasilan dikoreksi berdasarkan :

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha.

Dengan perincian sebagai berikut :

Penghasilan dari Luar Usaha menurut WPRp115.601.126,00 Penghasilan dari Luar Usaha menurut PemeriksaRp 2.285.544.554,00- SelisihRp 2.169.943.428,00 bahwa berdasarkan bukti SPT Tahunan PPh Form 1771, SPT Masa PPh Pasal 23/26, Laporan Keuangan, Buku Besar, Rekening Koran dan bukti pendukung lainnya yang diperoleh, pemeriksa menyatakan bahwa tidak dikenakannya pendapatan bunga pinjaman dari Pemegang Saham (Pemohon Banding) kepada anak perusahaannya yakni PT. Prima Jaya Permai sebagai penerima pinjaman tidak benar karena tidak memenuhi salah satu syarat kumulatif yakni bahwa dana pinjaman tersebut bukan berasal dari dana pemegang saham itu sendiri melainkan berasal dari pihak lain sebagaimana diatur berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham yang telah dipertegas dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan.

bahwa oleh karena itu, untuk memenuhi dasar perhitungan pengenaan bunga pinjaman ke pihak afiliasi (anak perusahaannya) sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) maka tingkat suku bunga yang digunakan adalah tingkat suku bunga pasar wajar yang umum digunakan oleh pihak independen (misalnya Suku Bunga Bank Indonesia, SIBOR, LIBOR atau

JIBOR) selama 12 (dua belas) bulan sejak pinjaman tersebut mulai dimanfaatkan dari awal tahun sehingga pemeriksa melakukan penghitungan kembali pengenaan bunga pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-22/PJ/2013.

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (1) UU PPh

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

PP 94 Tahun 2010

PER-22/PJ/2013

Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sejumlah Rp -4.242.138.640 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa melakukan koreksi Biaya dari Luar Usaha dengan perincian sebagai berikut :

Biaya dari Luar Usaha menurut WPRp84.980.250,00 Biaya dari Luar Usaha menurut PemeriksaRp 4.327.138.639,00 - SelisihRp -4.242.158.390,00 bahwa berdasarkan bukti SPT Tahunan PPh Form 1771, SPT Masa PPh Pasal 23/26, Laporan Keuangan, Buku Besar, Rekening Koran dan bukti pendukung lainnya yang diperoleh, pemeriksa menyatakan bahwa pengenaan biaya bunga pinjaman pemegang saham oleh Pemohon Banding sebagai penerima pinjaman sudah seharusnya dikenakan karena tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham yang telah dipertegas dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan.

bahwa dasar perhitungan pengenaan biaya bunga pinjaman pemegang saham tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) karena tingkat suku bunga yang digunakan oleh Pemohon Banding

tidak sesuai dengan tingkat suku bunga pasar wajar yang umum digunakan oleh pihak independen (misalnya Suku Bunga Bank Indonesia, SIBOR, LIBOR atau JIBOR) dan pengenaan 1 (satu) bulan atas perhitungan bunga pinjaman tersebut tidak mencerminkan saat dimulainya pinjaman tersebut yang dimulai dari awal tahun sehingga pemeriksa melakukan penghitungan kembali pengenaan bunga pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-22/PJ/2013.

Dasar Hukum

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 12 ayat (1) PP-94/2010

- PER-22/PJ/2013

Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan Keberatan bahwa atas penetapan pajak oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui surat keberatan Nomor WBP-SKL-1123001 tanggal 21 November 2023 dan diterima oleh KPP Jakarta Setia Budi Satu pada tanggal 21 November 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan.

bahwa atas surat keberatan ini telah diputuskan oleh Terbanding dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.04/ 2024 tanggal 9 Agustus 2024 yang menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut :

UrainSemula (Rp )Ditambah/ (Dikurang) ( Rp )Menjadi (Rp)
a. Penghasilan NettoRp 1.963.058.530Rp -Rp 1.963.058.530
b. Kompensasi KerugianRp -Rp -Rp -
c. Penghasilan Kena PajakRp 1.963.058.530Rp -Rp 1.963.058.530
d. PPh TerutangRp 348.917.700Rp -Rp 348.917.700
e. Kredit PajakRp -Rp -Rp -
f. PPh Kurang /(Lebih) BayarRp 348.917.700Rp -Rp 348.917.700
g. Sanksi AdministrasiRp 152.407.251Rp -Rp 152.407.251
h. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp 501.324.951Rp -Rp 501.324.951

Alasan Material Pengajuan Banding

Koreksi atas Penghasilan aari Luar Usaha sejumlah Rp2.285.544.554,00 Atas koreksi ini Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berpendapat sesuai dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 tentang penghasilan bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) UU KUP stdtd UU Nomor 7 tahun 2021 telah sesuai dengan taat asas. Pihak pemeriksa seharusnya melihat kepada subtansi bahwa dana tersebut bukan merupakan piutang, bahwa di dalam pencatatatan Pemohon Banding tidak ada pencatatan atau penerimaan bunga atau pinjaman dari pemegang saham karena dana dari pemegang saham tersebut merupakan bagian dari penambahan modal.

bahwa Prinsip taat asas sesuai dengan Kerangka dasar PSAK terkait prinsip- prinsip yang ada di karakter kualitatif laporan keuangan : relevan, keandalan, jujur, substansi over form, netralitas, pertimbangan sehat.

bahwa sesuai dengan PMK Nomor 54/PMK.03/2021 Pasal 9 ayat (4) Prinsip taat asas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan prinsip yang sama yang digunakan dalam metode Pembukuan dengan Tahun Pajak- Tahun Pajak sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. bahwa sesuai dengan PMK Nomor 54/PMK.03/2021 Pasal 9 ayat (5) prinsip taat asas dalam metode Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa:

- stelsel pengakuan penghasilan;

- tahun buku;

- metode penilaian persediaan; atau

- metode penyusutan dan amortisasi.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan pasal 12 PP 94 Tahun 2010, karena pada dasarnya dana yang dialokasikan bukan merupakan pinjaman tetapi merupakan dana sebagai setoran modal pemegang saham

yang di lakukan secara bertahap dan dana tersebut sudah di akta kan dengan Nomor 152 tanggal 29 Desember 2021 dan Akte Nomor 74 tanggal 23 Desember 2022. Hal ini menegaskan kembali bahwa setoran dana yang masuk dari para pemegang saham merupakan modal disetor bukan merupakan pinjaman.

bahwa Pemohon Banding juga mematuhi Pasal 48 ayat (3) UU PT, pemegang saham yang tidak menyetor modal ke kas PT tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan tidak diperhitungkan dalam kuorum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal itu terjadi karena penyetoran modal ke kas PT merupakan persyaratan sebagai pemegang saham. Selain itu, menurut Pasal 52 ayat (1) UU PT, hak lain yang tertunda adalah menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.

bahwa Pemohon Banding masih mempertahakan bahwa setoran dana untuk anak perusahaa tersebut merupakan setoran dana yang digunakan untuk penambahan modal anak perusahaannya dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dan Pemohon Banding mengakomodir hasil pendapat pemeriksa dengan mengggunakan penghitungan sendiri suku bunga dari Pemohon Banding Sebesar 3,34%.

Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sejumlah Rp-4.242.138.640,00 bahwa atas koreksi ini Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) UU KUP stdtd UU Nomor 7 tahun 2021 telah sesuai dengan taat asas.

bahwa Pihak pemeriksa seharusnya melihat kepada subtansi bahwa dana tersebut bukan merupakan utang, bahwa di dalam pencatatatan Pemohon Banding tidak ada pencatatan atau pembayaran bunga atau pinjaman dari pemegang saham karena dana dari pemegang saham tersebut merupakan bagian dari penambahan modal.

bahwa prinsip taat asas sesuai dengan Kerangka dasar PSAK terkait prinsip- prinsip yang ada di karakter kualitatif laporan keuangan : relevan, keandalan, jujur, substansi over form, netralitas, pertimbangan sehat.

bahwa sesuai dengan PMK Nomor 54/PMK.03/2021 Pasal 9 ayat (4) Prinsip taat asas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan prinsip yang sama yang digunakan dalam metode Pembukuan dengan Tahun Pajak- Tahun Pajak sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.

bahwa sesuai dengan PMK Nomor 54/PMK.03/2021 Pasal 9 ayat (5) prinsip taat asas dalam metode Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa:

a. stelsel pengakuan penghasilan;tahun buku;

b. metode penilaian persediaan; atau c. metode penyusutan dan amortisasi.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan Pasal 12 PP 94 Tahun 2010, karena pada dasarnya dana yang dialokasikan bukan merupakan pinjaman tetapi merupakan dana sebagai setoran modal pemegang saham yang di lakukan secara bertahap dan dana tersebut sudah di akta kan dengan Nomor 152 tanggal 29 Desember 2021 dan Akte Nomor 74 tanggal 23 Desember 2022. Hal ini menegaskan kembali bahwa setoran dana yang masuk dari para pemegang saham merupakan modal disetor bukan merupakan pinjaman.

bahwa tidak kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23/26 terkait dengan setoran modal bahwa Pemohon Banding juga mematuhi Pasal 48 ayat (3) UU PT, pemegang saham yang tidak menyetor modal ke kas PT tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan tidak diperhitungkan dalam kuorum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal itu terjadi karena penyetoran modal

ke kas PT merupakan persyaratan sebagai pemegang saham. Selain itu, menurut Pasal 52 ayat (1) UU PT, hak lain yang tertunda adalah menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi

Perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

(Peredarahusha PT (HargaPokok Penjualan PP

UtabaBruto “bo slh 21 oo

[BiqaDariLuarsaha PT (Penghasilan Nettoluar Negeri | PP

[FasilitasPenanaman Modal | PP

[PengurangPenghasilanNeto | PP (Kompensasi Kerugian | loo 21 oo

PehBadanTerutng | saampm| — -Io oo 0 kreditPajak PT

PPhBadan KurangilebihjBayar |S saesrgo| | - (Sanksiadministrsi | asap

PPPhBadan YMH(Lebih} dibayar | So azagsa | Io

STP eee ti

Kesimpulan dan Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa: bahwa secara material, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan data dan fakta hukum yang sebenarnya serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-410/SUB/WPJ.04/202 tanggal 27 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding nomor WBP- SKL-1124001 tanggal 7 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 November 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa- √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak- tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√

Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena -- keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat- √

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;- √

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima- √

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00428/KEB/PJ/

WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √- dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00428/KEB/PJ/ WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024;

h. Bukti Pembayaran :

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang- masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam √

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak -- karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Mario Timothy bertindak selaku :

- Pemohon Banding;√-

- Ahli Warisnya;--

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;--

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;-- j. Penandatangan surat banding :

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan -- surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek -√ yang dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3), dan ayat (4) serta

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka berikut ini Terbanding sampaikan uraian banding untuk memenuhi surat Pengadilan Pajak.

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak Tahun 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu Nomor LAP-00277/RIKSIS/KPP.0401/2023 tanggal 23 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Pemgahasa1

Lo oo | ng Re

4 | Pengurang Perghasilan Enito atau Biasa Usana TODO 13099900 139900000

8 | Penghasilan sezodalamnegerlanya: oo? oooooA oo he

Ta Penghasilandarilua-usaha 1058 1G [285.544.5584 | 1222709517

Lo Ik. Biasadarilurusah oo oo | #£$X$i ii

Lo Ts samah oo Io Ms3mise| 2285544534 | 1222709517 ai An NN

7 enghasilan neto o 5 C

8 | Penyesuaian Fiskal oo” Yo Tn

[| Ta PensesuaianFiskal2asiif FSS I SE 9s se [8 95 352 fb PenyessaianFiskelegatif TET 200521576 | oo 299531376

Lo via ta-b: oo 1 imses0| ansegossi | 191.885.104

9 | Penghasilan nezoluarnegen ooooooooo)o)o)o)3)3,uouvb3b3u33u.u.uou.u..cioo.ti

41 | Kompensasikengian TI oo wi 0 ghooo t) aa NA

12 tahun lalu a Lp) C

1a | en sasa -"“"MA$M

Lo” Ta Per ditanggung pemerintah oooooooo)ojO? oo £ ——-

De aa Me Me i iak lan:

Po et PPP Pasalet a

J2 PPAPasal2e oo Too yu. io ti

Po SPP Pasa 23a

Lo Ja Perpasa2s oo Too cu... oo ti

Lo Tts Laimlain rw mo

Its umahie1-e2-6c3-e24-. oo” )) | oo oo | oo Li oo

Lo Ts Obayarsendr: oo Yo To Yo

Lo fet PPP Pesala

Po ee PPP Pasal25 a

Po fe PPP Pesala Ss mm. Ji

Lo sa STP pokok kurangbayai oo” oo oo ui oo ci oo ti

Po bai ia

Lo Tes umahc1t62-63te2-58: oo oo | oo oo oo. oo ci oi

Lo Ya Opemitungkan: Yo 10

Lo Yaa Seppapoo——————————— ea io ti

Be NA a. AA a 5 C

[fs BungaPasei@iKUP SSCS tb. Kenaikan asa 13 KUP oo” fe oo Kenakan asa 17C Ss: KUP oo” td. Kenaikan asa 170 S:KUP oo”

Je. -umahsanksi admisistrasiia-btetdh

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor WBP-SKL-1123001 tanggal 21 November 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas. Berdasarkan permohonan keberatan, berikut ini adalah koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding.

umah Meruri

. Koressi Dia ukan

LA | Penghasilan Bruto atau Peredaran UsataBrute | 9 | 029

2 | HagaPokokPewualen CT oo XX NX

3 | Penghasilan Bruto atau Laga 3ntoil-) PT

Pengurang Perghasilan Eruto atau Biaya savas | oo 130999000 — 30s ODD

5 | Penghasilan szodalamnegeridi EON | / rarseagon | OT

8 | Penghasilan seodalamneger lainya:

a. Penghasilandariluarusaha | ASOT NPG | 2285544554 | 2.285 544 554

Lo (Ik oo Biwadailuausaha CT oo Km oo Lo

[ua] 2285544554 | 2.285 544 554

Be Aa

? anghasilan neto a a

3 | Penyesuaian Fishel oo 0 pe Yo

/|a Pemyeswaian FiskelJositii = CT SET 8S SST TT

Lo. lb Penyessaian Fiskal segar PG] 200581578 OT

[telah ia-h ROT seat | OT

9 | Penghasilanneclarnegei Lo oo Aa Wo .on

11 | Kompensasi Kerugian TO (A3 | PPh Terutang tarfx "2, oo ODT

1£ | tahun lalu 9 a

[15 | .urlahP2iTentargiis+14i TTD

18 | KreditPajak oo Yo Koo Yoo 0 oa PPrditanggungpemerintar i rekan:

Lo ba PPrPpasa oo 0 no X0

Lo ba PPrPasa22 Io no X0

Ib3 PPrPasal23 Yo no X0

Lo ba PPrPasa22 oo” Yon X0

Lo It kaitan oo” oo 1m oo Moo

Lo Ib3 .umlahfh-c2-03-b4-et3 UTC 1000000

Lo Is Dibayarsendirs oo” | Lo Yo 0

Lo fet PPhPasd22 | no oo

[tee PPrPasal?5 oo” Io no oo

Lo 1:23 PPrPs29 oo oo oo. Vo XXX oo

Lo fed SIPipokok kuranghayari

Lo 188 tailan 0 0 1m Mo b sulahc14e2-e3ec2-55: UT

Ya Dpetitungka: | Koo 100000

Lo YAA SKPPSP oo mo mo

CL ae ee

8. 11 3

LA? | Pajak sangdakkarang dbayar 1518p, TTP ODT

NN ee

Lo Ia. Bunga Pasal 1321KUP oo” | Ee 00

Lo Ih. Kenaikan Sasa 127 KURO Lo 2.0

Lo |: Kenaikan Sasa 17C(5:KUS oo” Lo 2.0

1d. Kenaikan Sasa 170:5:KUP o”oo”—”—”————————O| NN g. ulah sanksi administrasiia-b+c+di | | asamas | oo

Loss [

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ho Uraian op ol om | oa

2 | HargaPokokPeyuaen loo 00th ho thd

3 | Penghasilaneodalannegerlainwa: | oo Lo oo Y ...000001

Lo. Ja. Penghasiandariluarusaha TTS 26) 2205544554 | 2.285 544 554

Lo Ik Biayadarluarusaha 0 Ph

Pia OTE | 2285544554 | 2225544554

7 anghasilan neto

8 | PenjesaianFiskal la Penyesuaian FiskalFosiif =| S| 3952| 8985 352 lh Penyesuaian Fiskal Wegatf | SSBB] oo 210531376 | 200531376

Pf Susah fae Sd | SBR Id [151 888 Jd;

Jenghasilannetoluarnegei | Ci

[imager renner TT at

12 | tahun lslu C C C

15 JiumahP25Terutarg 13414) CE BB TE FEE

18 | KreditPajek 00 Lo kon...

fa PP ditanggungpemerintar | Lo IL o....i

[aera De h irak lan:

It PepsaM oo Te oo KR ve ti lha PPrPasal22 0 holo) h3 PPrPasal23 oo Lo Le oo ......1

Lo hd PPrpasal22 000 Poo Poo SI UI

PRS Larlan oo Ie To SL

Lo ha umMahiv1-c2e03xb4-bB1 oo TT

Los Oboyarsendr: Lo ton .....1 fst PerPasal2 oo Lo ooh)

Lo. 153 PPhPasal25 Lo LoL

153 PPrPasal2g Lo oo Le oh ......1 ed STP'pokokkuranghayari =P

Lo. 38 barlan 0 Ie To SN

Pb sumlahe1eeg-edec2-n8i oo Pooh fd Opemitungka ”————————————————— Ll Lo 01

Load SKPPP CT

LL Lo...

Ps. Buna Pas SKUP CS

. lh. Kenaikan Pasa 13 KURO fe Kenaikan Pasa WC SKU

Ja Kenaikan Dasa 170 SKS

. Je ulah sanksiadmninistrasiia-h+e+di

Analisa Pokok sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

, Uraiar SepUtUSa1 Seheratan Peninaon Koreksi yang dl aiuka1 “0. Bandirg Band ng

Penghasilan Cari Luar Usaha 2 689 352 296 115.601 126 2653 352 296

5 Biaya dari Luar Usaha atas | 607969218 vd550.250 | (525409 Snsi

Biaya Bunga oreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.693.352.996,00

Menurut Pemohon Banding

Dasar Hukum

Alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian terhadap koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.693.352.996,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berpendapat sesuai dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 tentang penghasilan.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) UU KUP stdd UU Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan taat asas. Pihak Pemeriksa seharusnya melihat kepada substansi bahwa dana tersebut bukan merupakan utang, bahwa di dalam pencatatan Pemohon Banding tidak ada pencatatan atau pembayaran bunga atau pinjaman dari pemegang saham tersebut merupakan bagian dari penambahan modal.

bahwa prinsip taat asas sesuai dengan kerangka dasar PSAK terkait prinsip- prinsip yang ada di karakter kualitatif laporan keuangan :relevan, keandalan, substandi over form, netralitas, pertimbangan sehat.

bahwa sesuai PMK Nomor 54/PMK.03/2021 Pasal 9 ayat (4) Prinsip taat asas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan prinsip yang sama yang digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun pajak - tahun pajak sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Bahwa sesuai dengan PMK Nomor 54/PMK.03/2021 Pasal 9 ayat (5) prinsip taat asas dalam metode pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa:

a. Stelsel pengakuan penghasilan;

b. Tahun buku;

c. Metode penilaian persediaan;

d. Metode penyusutan dan amortisasi.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan Pasal 12 PP 94 Tahun 2010, karena pada dasarnya dana yang dialokasikan bukan merupakan pinjaman tetapi merupakan dana sebagai setoran modal pemegang saham yang dilakukan secara bertahap dan dana tersebut sudah diaktakan dengan Nomor 152 tanggal 29 Desember 2021 dan Akte Nomor 74 tanggal 23 Desember 2022. Hal ini menegaskan kembali bahwa setoran dana yang masuk dari pemegang saham merupakan modal disetor bukan merupakan pinjaman.

bahwa Pemohon Banding juga mematuhi Pasal 48 ayat (3) UU PT, pemegang saham yang tidak menyetor modal ke kas PT tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan tidak diperhitungkan dalam kuorum RUPS. Hal itu terjadi karena menurut Pasal 52 ayat (1) UU PT, hak lain yang tertunda adalah menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.

bahwa Pemohon Banding masih mempertahankan bahwa setoran dana untuk anak perusahaan tersebut merupakan setoran dana yang digunakan untuk penambahan modal anak perusahaannya dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dan Pemohon Banding mengakomodir hasil pendapat

pemeriksa dengan menggunakan perhitungan sendiri suku bunga dari Pemohon Banding sebesar 3,34%.

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3

(3)Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
a. ….;
b. ….; atau
c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun
Pajak.

Pasal 9

(2)Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas
sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf c:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 18 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah

pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

(10)Dihapus.

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

(12)Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf a

(1)Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak
yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan,
honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan
dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang
ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan,
persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau
penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham,
sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan
badan lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau
reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau
sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan,
badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak
yang bersangkutan; dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau
seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan,
atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan
sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang;
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen
dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian
sisa hasil usaha koperasi;
h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan
jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. premi asuransi;
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya
yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas;
p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum
dikenakan pajak;
q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 6 ayat (1)

1. Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b) penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c) iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e) kerugian selisih kurs mata uang asing;

f) biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g) biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i) sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j) sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k) biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l) sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan m) sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali
besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang
sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak
bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib

Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

bahwa demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

bahwa dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Pasal 12 mengatur antara lain:

1. Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

b. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

c. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

d. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan e. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

2. Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, Pasal 13 ayat 8 mengatur bahwa Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat Koreksi atas Pendapatan Bunga Pinjaman sebesar Rp2.693.352.996,00 sebagai berikut:

Pengujian yang dilakukan :
Pengujian dilakukan dengan mentrasir angka-angka pada buku besar yang kemudian ditelusuri ke bukti pendukung seperti invoice,
faktur pajak keluaran, buku kas/bank, dan rekening koran.
Simpulan :
NoUraianRefMenurut
SPT WPPemeriksaanKoreksi
1,Interest incomeB-4.11 .569.4571.569.457-
2,Dividen Reksadana BDKMB-4.2199.011.919199.011.919-
3,Pendapatan Bunga PinjamanB-4.3-P1-2.693.352.9962.693.352.996
JUMLAH200.581.3762.893.934.3722.693.352.996
Penjelasan :
-Dasar Koreksi Pemeriksa yang tercantum dalam SPHP
Berdasarkan buktiSPT Tahunan PPh Form 1771,SPT Masa PPh Pasal23/26,Laporan Keuangan,Buku Besar,Rekening Koran dan buktipendukung lainnya yang diperoleh,pemeriksa menyatakan bahwa tidakdikenakannya pendapatan bunga pinjamandariPemegangSaham(WajibPajak)kepadaanakperusahaannyayakniPT.PrimaJayaPermaisebagaipenerima pinjamantidakbenarkarenatidakmemenuhisalahsatusyaratkumulatifyaknibahwadanapinjamantersebutbukanberasal daridana pemegang saham itu sendirimelainkan berasaldaripihak lain sebagaimana diaturberdasarkan Surat Direktur JenderalPajak Nomor:S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga DariPemegang Saham yang telah dipertegas dalamPasal12PeraturanPemerintahNomor94tahun 2010tentang PenghitunganPenghasilan KenaPajakdanPelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan.
Oleh karena itu,untuk memenuhi dasarperhitungan pengenaan bunga pinjaman ke pihak afiliasi (anak perusahaannya) sesuaiprinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) maka tingkatsuku bunga yang digunakan adalah tingkatsukubungapasarwajaryangumumdigunakanolehpihakindependen(misalnyaSukuBungaBankIndonesia,SIBOR, LIBORatau JIBOR) selama 12 (dua belas) bulan sejak pinjaman tersebut mulaidimanfaatkan dariawal tahun sehingga pemeriksa melakukan penghitungan kembalipengenaan bunga pinjaman sebagaimana diaturdalam Pasal18 ayat (3)UU PPh dan PER-22/PJ/2013.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi sebesar Rp2.693.352.996,00 dan mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana dijelaskan pada Romawi VI di atas.

bahwa berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00277/RIKSIS/ KPP.0401/2023 tanggal 23 Agustus 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut: Analisa Kewajaran Pendapatan Bunga Pinjaman

Sumber Pengujian :

- SPT Tahunan PPh badan dan SPT Masa PPN

- Neraca dan Laporan Laba Rugi

- Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak tahun sebelumnya

- Analisis Risiko Wajib Pajak

- Buku Besar

- Faktur Pajak

- Rekening Koran Bank

- Bukti pendukung lainnya

Pengujian yang dilakukan:

Pengujian dilakukan dengan cara pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, penelusuran angka-angka dan keabsahan dokumen pendukungnya.

Data dan Informasi yang diperoleh :

bahwa menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak tahun sebelumnya dengan Nomor LAP-00018/WPJ.04/RlK.SlS/2019 tanggal 3 Desember 2019 atas nama PT Wahana Bumi Pertiwi untuk Tahun Pajak 2017 diperoleh informasi serta penjelasan sebagai berikut:

a. Indikasi pinjaman tanpa bunga

Diketahui bahwa Pemohon Banding sebagai pemegang saham memberikan pinjaman tanpa bunga kepada PT Prima Jaya Permai selaku anak perusahaan sebagai penerima pinjaman adalah tidak dapat diterapkan karena pinjaman tersebut tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham yang terah dipertegas dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang mengatur sebagai berikut .

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. Pinjaman tersebut berasal dari dana pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, (2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

bahwa untuk mengetahui latar belakang tidak dipenuhinya syarat-syarat kumulatif yang tertuang dalam Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 oleh Pemohon Banding, antara lain

- Pada tanggal 16 Apriil 2013, terdapat loan agreement antara Trilion Chairment International Limited (Trilion) as "Lender" dan PT. Megatama Putra Sejahtera (MPS) as "Borrower", dengan fasilitas pinjaman (loan faciility sebesar USD 30.000.000).

- Kemudian dengan pada tanggal 31 Oktober 2017, terdapat piutang yang di miliki Trilion sebesar Rp166.662.654.653,00 dialihkan dengan perjanjian novasi kepada Wellgrow Investment Limited (Wellgrow), Westrock Hloding Group Limited (Westrock), Creditable Investments Limited (Creditable), Ultrarich International Hoildings Ltd (Ultrarich), Grow Freedom Incorporated (Grow), dan Rudy Johansen (Rudy).

- Berdasarkan Amandemen dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Pinjaman yang di buat pada tanggal 1 November 2017 antara Wellgrow Investment Limited (Wellgrow), Westrock Hloding Group Limited (Westrock), Creditable Investments Limited (Creditable), Ultrarich International Hoildings Ltd (Ultrarich), Grow Freedom Incorporated (Grow) & Rudy Johansen (Rudy) sebagai para pembeli dan PT. Prima Jaya Permai sebagai penerbit, di ketahui tedapat klausul pada angka 5.3 yaitu "Para

Pihak sepakat bahwa obligasi tidak akan mempunyai tingkat bunga apapun (zero coupon) atas jumlah pokok".

bahwa kemudian piutang tersebut dengan perjanjian cessie dialihkan kembali sehingga seperti yang terdapat dalam Surat Pemohon Banding Nomor Surat Nomor 001/PJPAcc/Vlll/2019 tanggal 26 Agustus 2019. Perjanjian Cessie sebagaimana perjanjian yang Pemohon Banding berikan pada saat pemeriksaan sebelumnya terdapat yaitu klausul tunduk kepada Pasal 613 KUH Perdata.

Piutang yang dimaksud di dalam Pasal 613 KUH Perdata adalah hak tagih yang timbul dari adanya hubungan hukum pinjam meminjam uang antara pihak yang meminjamkan (si berpiutang) dengan pihak yang meminjam (si berhutang) atau dari suatu kegiatan penyaluran.

bahwa dengan adanya penyerahan piutang secara cessie maka pihak ketiga menjadi kreditur yang baru yang menggantikan kreditur yang lama yang diikuti pula dengan beralihnya seluruh hak dan kewajiban kreditur lama terhadap debitur kepada pihak ketiga selaku kreditur baru. Hal ini dikarenakan pengalihan piutang secara cessie tidak mengakibatkan berakhirnya perikatan yang telah ada yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Hubungan hukum antara debitur dan kreditur berdasarkan perjanjian kredit yang telah ada sebelumnya tidaklah putus sehingga tidak terjadi hubungan hukum yang baru yang menggantikan hubungan hukum yang lama. Perikatan yang lama tetap ada dan berlaku serta mengikat debitur maupun kreditur yang menerima pengalihan piutang yang dimaksud. Dengan demikian yang terjadi adalah pengalihan seluruh hak dan kewajiban kreditur berdasarkan perjanjian kredit yang ada kepada pihak ketiga yang selanjutnya menjadi kreditur baru.

bahwa dari uraian-uraian di atas, tampak bahwa cessie merupakan suatu cara untuk mengalihan piutang atas nama tanpa mengakibatkan perjanjian kredit pinjam meminjam uang yang mengakibatkan timbulnya piutang tersebut menjadi hapus. Cessie merupakan suatu cara pengalihan dan/atau

penyerahan hak milik dimana yang menjadi objek pengalihan yang dimaksud di sini adalah piutang atas nama. Pengalihan piutang atas nama secara cessie dapat terjadi sebagai accessoir dari suatu perjanjian pokok bilamana ada suatu peristiwa hukum yang mendahuluinya dan dapat pula terjadi tanpa adanya suatu peristiwa hukum terlebih dahulu sehingga cessie tersebut bersifat obligatoir atas dirinya sendiri karena ia merupakan peristiwa hukum itu sendiri, Oleh karena hal mengenai perlu atau tidaknya adanya peristiwa hukum terlebih dahulu untuk dapat melakukan pengalihan atas suatu piutang atas nama atau kebendaan tidak bertubuh lainnya tidak diatur di dalam Pasal 613 KUHPerdata tersebut maka tanpa adanya peristiwa hukum yang mendahuluinya, akta cessie tetap dapat dibuat dan pengalihan piutang secara cessie tetap dapat dilakukan oleh kreditur kepada pihak ketiga yang akan menjadi kreditur yang baru.

bahwa perjanjian cessie dapat pula merupakan peristiwa hukum sehingga ia bersifat obligatoir atas dirinya sendiri. Keberlakuan cessie dapat tidak tergantung kepada ada tidaknya suatu peristiwa hukum dan perjanjian apapun juga. Selama cessie dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata dan perjanjian cessie dibuat dengan memenuhi syarat sahnya perjanjian, maka cessie tetap dapat dilaksanakan. Hal ini dapat terjadi apabila tidak terdapat perjanjian pokok yang mendahului perjanjian cessie. Dalam hal pengalihan piutang atas nama dilakukan atas kehendak kreditur semata dan bukan karena adanya suatu kesepakatan jual beli antara kreditur dengan pihak ketiga yang menerima pengalihan piutang itu maka perjanjian cessie tidak bersifat accessoir melainkan merupakan peristiwa hukum sehingga bersifat obligatoir atas dirinya sendiri. Keadaan ini sama halnya jika kesepakatan jual beli piutang atas nama dilakukan di dalam akta perjanjian cessie. Bilamana kesepakatan jual beli tersebut dituangkan dan diatur di dalam perjanjian cessie dan tidak terdapat perjanjian jual beli piutang atas nama yang terpisah dari perjanjian cessie maka perjanjian cessie tersebut merupakan peristiwa hukum dan bersifat obligatoir.

bahwa oleh karena itu, pengalihan piutang yang dilakukan oleh kreditur kepada pihak ketiga secara cessie tidak mengakibatkan berakhirnya perjanjian kredit atau loan agreement antara Trilion Chairment International Limited (Trilion) as "Lender" dan PT. Megatama Putra Sejahtera (MPS) as "Borrower".

bahwa pinjaman tersebut berasal dari dana pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal darl pihak lain;

bahwa berdasarkan Rekening Koran BCA atas nama PT. Megatama Putra Sejahtera (MPS) dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016. Tim Pemeriksa meyakini terdapat aliran dana masuk ke rekening tersebut dengan keterangan transfer yang berasal dari Trilion Chairman International Limited maupun yang berasal dari pihak lain atas perintah dari Trilion Chairman International Limited sehingga dapat disimpulkan bahwa pinjaman tersebut tidak berasal dari dana pemegang saham (PT. Prima Jaya Permai) sendiri tetapi berasal dari pihak lain yaitu Trilion Chairman International Limited (Trilion).

bahwa oleh karena itu, hasil pemeriksaan pajak tahun sebelumnya menyimpulkan bahwa Pemohon Banding setuju dengan dasar koreksi tersebut.

bahwa pada Kertas Kerja Pemeriksaan, perhitungan atas Pendapatan Bunga Pinjaman yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bode et akl ei Lan te gargs es terse SRT RID eee patah SEAT Meat AP Tita TAB AN aed an 7 Ruan ~ Baya Ba Dew | Parit wor ‘ whew pa am an = HSE ae de alat ae Sar ya .

1 | AML Ai | ki rr Ba ny be Petey Wag

: Peat a ME pada TP I: fal lg

1 of val Be age Thad hn We

1 anys ke RGIS ea Wash LN Il

' OLI ber BMT A DA Kp Mann

I yoo BL ut AGE ANA Tah Er gua

0 — KI TT bp 7B MEDEA SES | :

aha TT _* — ~~ kai aa

SOP Aa Maan PA ANA AA en Dende an Sh ra Pi Sam the an atap 3

bahwa menurut Pemeriksa, Pemohon Banding sebagai pemegang saham memberikan pinjaman tanpa bunga kepada PT Prima Jaya Permai, sehingga berdasarkan Pasal 12 PP 94 Tahun 2010, Pemeriksa menetapkan adanya pendapatan bunga pinjaman yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.693.352.996,00 karena tidak terpenuhinya syarat kumulatif sebagaimana diatur pada Pasal 12 PP 94 Tahun 2010. Menurut Pemeriksa, syarat yang tidak dapat dipenuhi adalah bahwa dana pinjaman tersebut bukan berasal dari dana pemegang saham itu sendiri, melainkan berasal dari pihak lain. Sesuai dengan penjelasan Pemeriksa atas mirroring terhadap hasil pemeriksaan Tahun 2017, diketahui bahwa dana pinjaman tersebut berasal dari pihak lain yaitu Trillion Chairment International Limited (Trilion).

bahwa menurut Pemohon Banding, setoran tersebut merupakan Uang Muka Investasi di Anak Perusahaan kepada PT Prima Jaya Permai dan sudah diaktakan dengan akta Nomor 152 tanggal 29 Desember 2021 dan Akta Nomor 74 tanggal 23 Desember 2022.

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa :

- Fotocopy Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir Perusahaan

- Copy SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan SPT Tahunan PPh Badan 2018 Pembetulan ke -1 disertai dengan Laporan Audit Pemohon Banding.

- Company Profile Pemohon Banding.

- Struktur Organisasi dan Struktur Kepemilikan Pemohon Banding

- Softcopy General Ledger dan Chart of Account 2018

- Rekening koran BCA Nomor 0353137139

- Akta Nomor 152 tanggal 29 Desember 2021

- Akta Nomor 74 tanggal 23 Desember 2022

- Akta Nomor50 tanggal 9 Oktober 2018

- Akta Nomor42 tanggal 14 Februari 2019

- Akta Nomor90 tanggal 17 Mei 2019

- Akta Nomor 205 tanggal 13 Desember 2021

- Akta Nomor 125 tanggal 20 April 2022

- Akta Nomor83 tanggal 18 Agustus 2022

- Akta Nomor281 tanggal 30 Desember 2022

- Skema transaksi dengan PT Prima Jaya Permai bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap akta Nomor 152 tanggal 29 Desember 2021 dan diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Merupakan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Wahana Bumi Pertiwi (Perubahan Peningkatan Modal Disetor/Ditempatkan).

- Merubah nominal saham dari Rp1.000.000,00 menjadi Rp100,00

- Modal dasar menjadi 300 Milyar

- Meningkatkan modal disetor sebesar Rp203.804.134.800,00 sehingga modal disetor menjadi Rp208.504.134.800,00.

bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap akta Nomor 74 tanggal 23 Desember 2022 dan diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Merupakan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Wahana Bumi Pertiwi (Perubahan Peningkatan Modal Disetor/Ditempatkan).

- Meningkatkan modal perseroan sebesar Rp19.305.517.000,00 sehingga modal disetor menjadi Rp227.809.651.800,00 (telah disetor penuh oleh pemegang saham)

- Rp227.809.651.800,00 merupakan 75,93% dr modal dasar bahwa faktanya, akta Nomor 152 baru terbit tanggal 29 Desember 2021 dan Akta Nomor 74 tanggal 23 Desember 2022. Sedangkan tahun terperiksa adalah Tahun 2018. Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut tidak relevan dengan kondisi dan kejadian yang berlaku pada Tahun 2018 karena saldo uang muka setoran modal yang berakhir sampai dengan Tahun 2018 hanya dapat diperhitungkan dengan akta yang sudah ditetapkan secara hukum pada kurun waktu yang sama dengan saat tahun pajak terperiksa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan Pasal 12 mengatur antara lain:

1. Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

2. Apabila pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan, berasal dari dana Pemohon Banding sendiri, sehingga atas pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan seharusnya terutang bunga, dan bagi Pemohon Banding sebagai pemberi pinjaman, terdapat penghasilan bunga.

bahwa faktanya, pada General Ledger Pemohon Banding terdapat konversi akun AR PT PJP ke akun Investasi di PJP pada tanggal 18 September 2018 tidak didukung oleh dokumen terkait konversi tersebut.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Uang Muka Investasi di Anak Perusahaan merupakan pinjaman dari Pemohon Banding sebagai pemegang saham.

bahwa berdasarkan pasal 18 ayat 3 UU PPh telah diatur sebagai berikut : Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk

menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan tersebut, Pemeriksa melakukan penghitungan pendapatan bunga yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding dengan menggunakan tingkat suku bunga JIBOR karena lawan transaksi merupakan Pemohon Banding Dalam Negeri. Penghitungan pendapatan bunga berdasarkan rate suku bunga bulan Januari sd Desember 2018.

bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi penghasilan luar usaha sebesar Rp2.693.352.996,00 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga permohonan keberatan dari Wajib tidak dapat diterima.

bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa jumlah koreksi penghasilan dari luar usaha atas pendapatan bunga adalah sebagai berikut:

KeteranganPerhitungan Menurut (Rp)
Pemohon BandingPemeriksaTerbanding
Penghasilan dari Luar Usaha atas pendapatan bunga02.693.352.9962.693.352.996

Koreksi Biaya dari Luar Usaha -Rp4.242.138.640,00

Menurut Pemohon Banding

Dasar Hukum

Alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian terhadap koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar -Rp4.242.138.640,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) UU KUP stdd UU No 7 tahun 2021 telah sesuai dengan taat asas.

bahwa Pemeriksa seharusnya melihat kepada substansi bahwa dana tersebut bukan merupakan utang, bahwa di dalam pencatatan Pemohon Banding tidak ada pencatatan atau pembayaran bunga atau pinjaman dari pemegang saham tersebut merupakan bagian dari penambahan modal.

bahwa prinsip taat asas sesuai dengan kerangka dasar PSAK terkait prinsip- prinsip yang ada di karakter kualitatif laporan keuangan : relevan, keandalan, substandi over form, netralitas, pertimbangan sehat.

bahwa sesuai PMK Nomor 54/PMK.03/2021 Pasal 9 ayat (4) Prinsip taat asas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan prinsip yang sama yang digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun pajak - tahun pajak sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Bahwa sesuai dengan PMK Nomor 54/PMK.03/2021 Pasal 9 ayat (5) prinsip taat asas dalam metode pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa:

a. Stelsel pengakuan penghasilan;

b. Tahun buku;

c. Metode penilaian persediaan;

d. Metode penyusutan dan amortisasi.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapanPpasal 12 PP 94 Tahun 2010, karena pada dasarnya dana yang dialokasikan bukan merupakan pinjaman tetapi merupakan dana sebagai setoran modal pemegang saham yang dilakukan secara bertahap dan dana tersebut sudah diaktakan dengan Nomor 152 tanggal 29 Desember 2021 dan Akte Nomor 74 tanggal 23 Desember 2022. Hal ini menegaskan kembali bahwa setoran dana yang masuk dari pemegang saham merupakan modal disetor bukan merupakan pinjaman.

bahwa tidak kewajiban Pemohon Banding melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23/26 terkait setoran modal.

bahwa Pemohon Banding juga mematuhi Pasal 48 ayat (3) UU PT, pemegang saham yang tidak menyetor modal ke kas PT tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan tidak diperhitungkan dalam kuorum RUPS. Hal itu terjadi karena menurut Pasal 52 ayat (1) UU PT, hak lain yang tertunda adalah menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.

Perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

PPh Badan Po dandah Rupiah wea Penduhasan Alir, on l CERT Pemeriksa | cin vi _ Tisctukn WP

Pereabandi tbe _ Fe le

. a curt - - si dere So . Ieuscceem lo agus fe. oe QUO

Perwa wh Luar Il 1 oo (| - f= ng : a 7

Penemuan Cid “Teree ‘Lage art _ = ent ma ti aes ina

[ Peryesnianfidk ih HASAN | Sana “AL BEL Ets

SCangchae Wiles” i ES Ee ae ee Ras sonia SA aa eee To - eni: Sonat ak reese mamamel gas “redit Paiak . . - -

Lan Ad minist si Vie ig nil :

Kesimpulan dan Permohonan

Berdasarkan uraiad tersebut di atas, maka dapal disimpulkan bahwa :

1, Bahwa secara material, koreksi yan dilakukan cleh Terbanding tidak berdasarkan data dan

Fakta hukum yang subenarnya serta tidak sesuai dengan kotentuan derundang Uncle perpajakan yang berlaku,

2. Berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohor Banding mengajukan permoronan kepada Yang

Mulia Majelis kakim Pergadilan Pajak untuk MENGABUI KAN SELURUH BANDING Pemohon

Banding Lerhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: 'KEP-ON4A8/KEB/EJAVPI 04/2022 tantgal 09 Ag.istus 2024

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3

(3)Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
d. ….;
e. ….; atau
f. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun
Pajak.

Pasal 9

(2)Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas
sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf c:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 18 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

(10)Dihapus.

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

(12)Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau memberikan keterangan lain yang diperlukan

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf a

(1)Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak
yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
t. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan,
honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan
dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang
ini;
u. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
v. laba usaha;
w. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan,
persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau
penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham,
sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan
badan lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau
reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau
sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan,
badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak
yang bersangkutan; dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau
seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan,
atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
x. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan
sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
y. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang;
z. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen
dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian
sisa hasil usaha koperasi;
aa. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
bb. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
cc. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
dd. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan
jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
ee. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
ff. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
gg. premi asuransi;
hh. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya
yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas;
ii. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum
dikenakan pajak;
jj. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
kk. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
ll. surplus Bank Indonesia.

Pasal 6 ayat (1)

2. Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b) penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya

lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c) iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e) kerugian selisih kurs mata uang asing;

f) biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g) biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i) sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j) sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k) biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l) sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan m) sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali
besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang
sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak
bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib
Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang
tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

bahwa demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

bahwa dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Pasal 12 mengatur antara lain:

3. Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

b. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

c. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

d. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan e. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

4. Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan yang telah diubah dengan Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, Pasal 13 ayat 8 mengatur bahwa Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat Koreksi Biaya dari Luar Usaha atas Biaya Bunga sebesar Rp523.409.568,00 sebagai berikut:

Simpulan :
NoUraianRefMenurut
SPT WPPemeriksaanKoreksi
1,Biaya Administrasi BankB-5.1420.000420.000-
2,Biaya BungaB-5.2-P184.560.250607.969.818(523.409.568)
JUMLAH84.980.250608.389.818(523.409.568)
Penjelasan :
-Dasar Koreksi Pemeriksa yang tercantum dalam SPHP
Berdasarkan buktiSPT Tahunan PPh Form 1771,SPT Masa PPh Pasal23/26,Laporan Keuangan,Buku Besar,Rekening Koran dan bukti pendukung lainnya yang diperoleh, pemeriksa menyatakan bahwa pengenaan biaya bunga pinjaman pemegangsahamolehWajibPajaksebagaipenerimapinjamansudahseharusnyadikenakankarena tidakmemenuhisyarat kumulatif sebagaimana diatur berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga DariPemegang Saham yang telah dipertegas dalam Pasal12 Peraturan Pemerintah Nomor94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan.
Dasarperhitungan pengenaan biaya bunga pinjaman pemegang saham tidakmemenuhiprinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm'slengthprinciple)karena tingkatsukubungayangdigunakanolehWajibPajaktidaksesuaidengantingkatsuku bungapasarwajaryangumumdigunakanolehpihakindependen(misalnya SukuBunga BankIndonesia,SIBOR,LIBORatau JIBOR) dan pengenaan 1 (satu) bulan atas perhitungan bunga pinjaman tersebut tidak mencerminkan saat dimulainya pinjaman tersebut yang dimulaidariawaltahun sehingga pemeriksa melakukan penghitungan kembalipengenaan bunga pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-22/PJ/2013.

Kronologi terjadinya hutang menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut:

TanggalPeristiwaKeterangan
21/05/2012Perjanjian Hutang Piutang Trillion Chairman International Limited dgn PT. Prima Jaya PermaiPerjanjian atas pinjaman s/d USD 2.500.000 dgn rate 5.5% per tahun yang digunakan untuk mengelola kegiatan usaha Wajib Pajak
01/09/2017Pengalihan hutang (cessie) dari Trillion Chairman International Limited sebesar Rp 32.410.176.800Kepada: Wellgrow Investment Limited, Westrock Holding Group Limited, Creditable Investments Limited, Ultrarich International Holdings Ltd, Grow Freedom Incorporated, Rudy Johansen
04/09/2017Pengalihan hutang (cessie) dari Wellgrow Investment LimitedKepada Ferry Tedjasasmita, Huxley International Pte Ltd, Rudy Johansen
04/09/2017Pengalihan hutang (cessie) dari Ferry Tedjasasmita, Huxley International Pte Ltd, Rudy JohansenKepada PT Wahana Bumi Pertiwi

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui Pemohon Banding telah menghitung dan melaporkan adanya biaya bunga pinjaman pada Lampiran II SPT Tahunan Badan sebesar Rp84.560.249,00.

bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan Kembali Biaya Bunga Pinjaman per bulan untuk setiap pemegang saham dengan alasan sebagaimana tersebut di atas. Pemeriksa menghitung biaya bunga pinjaman berdasarkan saldo akun nomor 2-1371(Payable Ferry Tedjasasmita), 2-1372 (Payable Martono Sutanto) dan 2-1373 (Payable Rudy Johansen) dengan rincian sebagai berikut:

2-1371(Payable Ferry Tedjasasmita)

NoBulanSaldo Akhir Uang MukaSuku Bunga per tahunBiaya Bunga Pemegang SahamPPh Pasal 26 terutang
1JANUARIRp (29.114.602.693)0,35%Rp 8.444.338Rp 1 .688.868
2FEBRUARIRp (29.114.602.693)0,99%Rp 2 3.990.560Rp 4 .798.112
3MARETRp (29.114.602.693)0,69%Rp 1 6.636.454Rp 3 .327.291
4APRILRp (29.114.602.693)0,67%Rp 1 6.277.605Rp 3 .255.521
5MEIRp (31.057.102.693)1,06%Rp 2 7.395.569Rp 5 .479.114
6JUNIRp (31.057.102.693)0,90%Rp 2 3.184.904Rp 4 .636.981
7JULIRp (31.057.102.693)1,20%Rp 3 0.945.579Rp 6 .189.116
8AGUSTUSRp (31.057.102.693)1,39%Rp 3 5.925.180Rp 7 .185.036
9SEPTEMBERRp (31.057.102.693)1,01%Rp 2 6.161.986Rp 5 .232.397
10OKTOBERRp (32.217.382.693)1,19%Rp 3 1.987.659Rp 6 .397.532
11NOVEMBERRp (32.217.382.693)1,50%Rp 4 0.219.567Rp 8 .043.913
12DESEMBERRp (32.217.382.693)1,60%Rp 4 2.940.402Rp 8 .588.080
Rp 3 24.109.801Rp 6 4.821.960

2-1372 (Payable Martono Sutanto)

NoBulanSaldo Akhir Uang MukaSuku Bunga per tahunBiaya Bunga Pemegang SahamPPh Pasal 23 terutang
1JANUARIRp ( 4.761.741.579)3,18%Rp 1 2.627.455Rp 1 .894.118
2FEBRUARIRp ( 4.761.741.579)3,10%Rp 1 2.313.619Rp 1 .847.043
3MARETRp ( 4.761.741.579)3,11%Rp 1 2.329.917Rp 1 .849.488
4APRILRp ( 4.761.741.579)3,40%Rp 1 3.494.626Rp 2 .024.194
5MEIRp ( 6.443.541.579)3,04%Rp 1 6.343.124Rp 2 .451.469
6JUNIRp ( 6.443.541.579)2,42%Rp 1 3.008.819Rp 1 .951.323
7JULIRp ( 6.443.541.579)4,20%Rp 2 2.527.057Rp 3 .379.059
8AGUSTUSRp ( 6.443.541.579)4,05%Rp 2 1.756.646Rp 3 .263.497
9SEPTEMBERRp ( 6.443.541.579)4,13%Rp 2 2.196.626Rp 3 .329.494
10OKTOBERRp ( 6.965.061.579)4,87%Rp 2 8.291.093Rp 4 .243.664
11NOVEMBERRp ( 6.965.061.579)4,71%Rp 2 7.328.805Rp 4 .099.321
12DESEMBERRp ( 8.125.341.579)4,32%Rp 2 9.227.716Rp 4 .384.157
JUMLAHRp 2 31.445.504Rp 3 4.716.826

2-1373 (Payable Rudy Johansen)

NoBulanSaldo Akhir Uang MukaSuku Bunga per tahunBiaya Bunga Pemegang SahamPPh Pasal 26 terutang
1JANUARIRp ( 4.580.814.332)0,35%Rp 1.328.610Rp 265.722
2FEBRUARIRp ( 4.580.814.332)0,99%Rp 3.774.611Rp 754.922
3MARETRp ( 4.580.814.332)0,69%Rp 2.617.535Rp 523.507
4APRILRp ( 4.580.814.332)0,67%Rp 2.561.075Rp 512.215
5MEIRp ( 5.082.414.332)1,06%Rp 4.483.214Rp 896.643
6JUNIRp ( 5.082.414.332)0,90%Rp 3.794.149Rp 758.830
7JULIRp ( 5.082.414.332)1,20%Rp 5.064.164Rp 1 .012.833
8AGUSTUSRp ( 5.082.414.332)1,39%Rp 5.879.063Rp 1 .175.813
9SEPTEMBERRp ( 5.082.414.332)1,01%Rp 4.281.341Rp 856.268
10OKTOBERRp ( 5.212.734.332)1,19%Rp 5.175.565Rp 1 .035.113
11NOVEMBERRp ( 5.212.734.332)1,50%Rp 6.507.478Rp 1 .301.496
12DESEMBERRp ( 5.212.734.332)1,60%Rp 6.947.706Rp 1 .389.541
Rp 52.414.512Rp 1 0.482.902

Total Biaya Bunga Pinjaman Pemegang Saham adalah sebagai berikut:

NoBulanBiaya Bunga Pinjaman Pemegang SahamTotal Biaya Bunga
MSFTRJ
1JANUARIRp 12.627.455Rp 8.444.338Rp 1.328.610Rp 2 2.400.403
2FEBRUARIRp 12.313.619Rp 23.990.560Rp 3.774.611Rp 4 0.078.790
3MARETRp 12.329.917Rp 16.636.454Rp 2.617.535Rp 3 1.583.906
4APRILRp 13.494.626Rp 16.277.605Rp 2.561.075Rp 3 2.333.306
5MEIRp 16.343.124Rp 27.395.569Rp 4.483.214Rp 4 8.221.907
6JUNIRp 13.008.819Rp 23.184.904Rp 3.794.149Rp 3 9.987.872
7JULIRp 22.527.057Rp 30.945.579Rp 5.064.164Rp 5 8.536.800
8AGUSTUSRp 21.756.646Rp 35.925.180Rp 5.879.063Rp 6 3.560.889
9SEPTEMBERRp 22.196.626Rp 26.161.986Rp 4.281.341Rp 5 2.639.953
10OKTOBERRp 28.291.093Rp 31.987.659Rp 5.175.565Rp 6 5.454.317
11NOVEMBERRp 27.328.805Rp 40.219.567Rp 6.507.478Rp 7 4.055.851
12DESEMBERRp 29.227.716Rp 42.940.402Rp 6.947.706Rp 7 9.115.823
JUMLAHRp 231.445.504Rp 324.109.801Rp 52.414.512Rp 6 07.969.818

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp523.409.568,00 dan mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana dijelaskan pada Romawi VI di atas.

bahwa sengketa berasal dari akun Uang Muka Setoran Modal pada Neraca, dengan rincian sebagai berikut:

Uang Muka Setoran Modal:

bahwa menurut Pemeriksa, Uang Muka Setoran Modal merupakan Hutang dari Pemegang Saham karena tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur pada Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 dan penghitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) karena tingkat suku bunga yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan tingkat suku bunga pasar wajar yang umum digunakan oleh pihak independent seperti JIBOR, SIBOR atau LIBOR dan pengenaan satu bulan atas perhitungan bunga pinjaman tersebut tidak mencerminkan saat dimulainya pinjaman tersebut yang dimulai dari awal tahun.

bahwa menurut Pemohon Banding, pada dasarnya dana yang dialokasikan bukan merupakan pinjaman tetapi merupakan dana sebagai setoran modal pemegang saham yang dilakukan secara bertahap dan atas dana tersebut sudah diaktakan dengan akta nomor 152 tanggal 29 Desember 2021 dan akta Nomor 74 tanggal 23 Desember 2022.

bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap akta Nomor 152 tanggal 29 Desember 2021 dan diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Merupakan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Wahana Bumi Pertiwi (Perubahan Peningkatan Modal Disetor/Ditempatkan).

- Merubah nominal saham dari Rp1.000.000,00 menjadi Rp100,00.

- Modal dasar menjadi 300 Milyar

- Meningkatkan modal disetor sebesar Rp203.804.134.800,00 sehingga modal disetor menjadi Rp208.504.134.800,00.

- Susunan Pemegang Saham adalah sebagai berikut:

Huxley International Pte, LtdRp146.469.746.200,00 PT Batavia Prosperindo ResourcesRp4.183.000.000,00 Ferry TedjasasmitaRp32.271.728.907,00 Martono SutantoRp7.276.907.000,00 Rudy JohansenRp8.302.753.300,00 bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap akta Nomor 74 tanggal 23 Desember 2022 dan diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Merupakan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Wahana Bumi Pertiwi (Perubahan Peningkatan Modal Disetor/Ditempatkan).

- Meningkatkan modal perseroan sebesar Rp19.305.517.000,00 sehingga modal disetor menjadi Rp227.809.651.800,00 (telah disetor penuh oleh pemegang saham)

- Rp227.809.651.800,00 merupakan 75,93% dr modal dasar

- Susunan Pemegang Saham adalah sebagai berikut:

PT Batavia Prosperindo Resources Rp4.183.000.000,00

Huxley International Pte, LtdRp152.408.031.900,00

Ferry TedjasasmitaRp33.581.456.500,00

Martono SutantoRp28.997.651.900,00

Rudy JohansenRp8.302.753.300,00 bahwa faktanya, akta Nomor 152 baru terbit tanggal 29 Desember 2021 dan Akta Nomor 74 tanggal 23 Desember 2022. Sedangkan tahun terperiksa adalah Tahun 2018. Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut tidak relevan dengan kondisi dan kejadian yang berlaku pada Tahun 2018 karena saldo uang muka setoran modal yang berakhir sampai dengan Tahun 2018 hanya

dapat diperhitungkan dengan akta yang sudah ditetapkan secara hukum pada kurun waktu yang sama dengan saat tahun pajak terperiksa.

bahwa fakta yang terjadi adalah pada tahun 2018 tidak terjadi perubahan modal dasar perusahaan Pemohon Banding, sehingga dalil uang muka setoran modal tidak memiliki dasar dan tidak dapat dibuktikan.

bahwa berdasarkan Akte Notaris Vincent Sugeng Fajar S.H.M.Kn. Nomor 152 tanggal 29 Desember 2021, perubahan modal perusahaan Pemohon Banding baru terjadi pada tahun 2021 yaitu dari Modal Dasar sebesar Rp10.000.000.000,00 ditingkatkan menjadi sebesar Rp300.000.000.000,00 dan modal disetor dari semula Rp4.700.000.000,00 menjadi Rp208.504.134.800,00.

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap pembukuan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat dana tersebut sebagai Payable (Hutang) bukan Uang Muka Setoran Modal, sebagaimana dapat dilihat pada tangkapan layar Trial Balance berikut:

PT. WAHANA BUMI PERTIWI

Chase Plaza Lt. 12

Jl. Jend. Sudirman Kav. 21

Jakarta 12920

Trial Balance

December 2018

AccountDebitCreditYTD DebitYTD Credit Petty Cash0,005.000.000

BCA IDR 035-313-7139179.204.53166.428.371

Reksadana BDKM0,002.655.000.000

Dividend Reksadana BDKM18.055.0461.659.362.949

AR PT. PJP1.160.280.00025.702.500.001

PT. BP Resources0,001.260.000.000

PT. Prima Cipta Jaya0,00423.000.000

PT. Prima Jaya Permai0,00119.893.644.200

Tax Payable - PPh 231.990.0001.990.000 Payable to Huxley158.348.99099.190.685.597 Payable Ferry Tedjasasmita0,0032.217.382.693 Payable Martono Sutanto1.160.280.0008.125.341.579 Payable Rudy Johansen0,005.212.734.332 Other Payable - PCJ0,00850.000.000 Accrued Payable - Audit Fee86.400.00086.400.000 Rudi Johansen0,0047.000.000 Martono Sutanto0,00188.000.000 PT. BP. Resources0,004.183.000.000 Ferry Tedjasasmita0,00282.000.000 Retained Earnings0,001.206.139.944 Paid in capital (TA 2015)0,005.000.000 Accounting & Audit Fees107.500.000127.000.000

General & Adm Expenses1.950.0003.900.000

Interest Income239.4591.569.457 Dividend Reksadana BDKM18.055.046199.011.919 Bank Charges35.000420.000

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa Uang Muka Setoran Modal sebesar Rp45.555.458.604,00 merupakan pinjaman kepada pemegang saham.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Pasal 12 mengatur antara lain:

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

bahwa apabila pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

bahwa ketentuan tersebut mengandung 5 (lima) syarat kumulatif yang harus seluruhnya dipenuhi. Dengan demikian, apabila salah satu syarat tidak dipenuhi, maka pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010.

bahwa penelitian atas pemenuhan syarat kumulatif sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 dilakukan melalui tabel berikut:

Na KA

1. | Pinjaman diberikan dari "Wajih Fajak PT YAHANA

Pemegang Saham kepada Wajik BUM] PERTISI berbentuk

Fajak berbentuk persercan perseroan terbatas.

terbatas.

2. | Pinjaman berasal dari dana milik Finjaman berasal dari pihak

Pemegang Saham. lain yaitu Trilion Chairman

International Limited iTrilioni

3. | Modal telah disetor penuh oleh

Pemegang Saham.

4. | Pemegang Saham pemberi Pemegang saham rang

Kinjaman tidak dalam keadaan Pribadi merugi. >» Fery Tecl asasmita

WYSLNI

» Rudy Joharsen MYPLhI

> Marteno Sutanto SPOON,

KLU: #5000 Pegawal

Swasta

5. | Penerima pinjaman — sedang 4 Berdasarkan Laporan mengalami kesulitan keuangan. keuangan Audited tahun 2018, rasis likuiditas sebesar 49.6 atau 4962541

Resimpulm

Memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat :Ti Pinjaman diperkenankan tanpa

PP Nomar $4 Tahun 2015. kunga.

Memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat :2) 4 Pinjaman terutang bunga

PP Nomar $4 Tahun 2015. dengan tingkat suku bunga wajar bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU PPh telah diatur sebagai berikut :

bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa Tim Pemeriksa sudah menghitung bunga terutang dengan suku bunga wajar, yaitu tingkat suku bunga pasar tersebut dengan menggunakan tingkat suku bunga pasar yang lain pada umumnya yaitu suku bunga JIBOR (Jakarta

Interbank Offered Rate) dan SIBOR (Singapore Interbank Offered Rate) karena lawan transaksi pinjaman merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri (Singapura) serta suku bunga ini bisa digunakan sebagai referensi dalam penetapan suku bunga pinjaman, penetapan harga instrument keuangan dan pengukuran kinerja instrument keuangan oleh para pelaku pasar pada umumnya.

bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Biaya Bunga sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga permohonan keberatan dari Wajib tidak dapat diterima. Terbanding berpendapat bahwa jumlah adalah sebagai berikut:

Keterangan Perhitungan Menurut (Rp)

Pemohon Pemeriksa Terbanding Koreksi

Banding Dibatalkan atas Biaya Bunga 34.560.250 807.969.813 607.969.813 PO

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor WBP-SKL-1124001 tanggal 7 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksaan/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00428/KEB/PJ/ WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 Tahun Pajak atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.991.921.4-011.000

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/SBK_WBP/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal bahwa Pemohon Banding diperiksa dan diterbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018 sebesar Rp501.324.951,00;

bahwa atas SKPKB Pajak Penghasilan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor WBP-SKL-1123001, yang disampaikan pada tanggal 21 November 2023;

bahwa terhadap permohonan keberatan tersebut telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024 yang isinya :

- Menolak keberatan Wajib Pajak dalam suratnya Nomor WBP-SKL- 1123001 tanggal 21 November 2023;

- Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018.

bahwa terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00428/ KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024, dengan ini kami mengajukan Banding;

bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Terbandiing Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024, maka permohonan Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut aquo;

bahwa sesuai dengan Pasal 25 ayat (3a) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jumlah pajak yang masih harus dibayar yang telah disetujui dalam pembahasan akhir sebesar Rp26.859.062,00 telah dilunasi oleh Pemohon Banding dengan NTPN 9682358AKH289EVE;

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Mario Tomothy Jabatan selaku Direktur Utama berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 18 Juni 2020 Notaris Yoke Reinata, S.H., M.Kn., dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding diajukan terhadap satu Keputusan disertai alasan- alasan yang jelas serta dilampiri fotokopi Keputusan yang dibanding, dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1),

ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan bagian I angka 2 Ketentuan Formal pada Surat Uraian Banding, Terbanding juga menyatakan bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal. Pernyataan Terbanding secara lengkapnya sebagai berikut:

”2. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka berikut ini Terbandingsampaikan uraian banding untuk memenuhi surat Pengadilan Pajak.”

bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Pokok Sengketa bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan neto dalam negeri lainnya sebesar Rp2.169.943.428,00, yaitu dari Koreksi Positif Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp2.693.352.996,00 dan Koreksi Negatif atas Beban dari Luar Usaha sebesar Rp523.409.568,00, dengan rincian sebagai berikut :

A. Penghasilan dari Luar Usaha bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.693.352.996,00 dengan rincian sebagai berikut :

Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pemohon Banding Rp 200.581.375, -

Penghasilan dari Luar Usaha menurut Terbanding Rp 2893 994.372, -

Koreksi Rp 2.693 352.996, -

. | PEN Menurut PE

MP Sean | spre Pemeriksaan “| Koreksi

1,_| Interest income | | BAT 1,569.457 1.569.457

2, | Dividen Reksadana BDKM | . BAZ 19901019 19901119 :

3, | Pendapatan Bunga Pinjaman)”: IBA3PI| 0-0 26033529961 2.693.352.996

Tn JUMLAH 7 200.581.376 2.893.934.372 2.693.352.996 bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan dari luar usaha antara lain :

1. bahwa pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT Prima Jaya Permai (anak perusahaan) seharusnya dikenakan bunga karena tidak memenuhi salah satu syarat kumulatif yakni bahwa dana pinjaman tersebut bukan berasal dari dana pemegang saham itu sendiri melainkan berasal dari pihak lain sebagaimana diatur berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham yang telah dipertegas dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan;

2. Terbanding berpendapat bahwa Akta Nomor 152 baru diterbitkan tanggal 29 Desember 2021 dan Akta Nomor 74 tanggal 23 Desember 2022, sedangkan tahun terperiksa adalah Tahun 2018 sehingga tidak relevan dengan kondisi dan kejadian yang berlaku pada tahun 2018 karena saldo uang muka setoran modal yang berakhir sampai dengan tahun 2018 hanya dapat diperhitungkan dengan akta yang sudah ditetapkan secara hukum pada kurun waktu yang sama dengan saat tahun pajak diperiksa;

3. Terbanding mempertahankan koreksi dan melakukan penyesuaian nilai koreksi menggunakan JIBOR sebagai tingkat suku bunga wajar sesuai dengan data dan bukti pendukung yang ada

B. Beban dari Luar Usaha

Saat Proses Pemeriksaan bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas Beban dari Luar Usaha sebesar Rp523.409.568,00 dengan rincian sebagai berikut :

Beban dari Luar Usaha menurut Pemohon Banding Rp 24.380.250 -

Beban dari Luar Usaha menurut Terbanding Rp 608. 389.413, -

Koreksi Rp 523.409.568, -

Na | Uraian Ref + ————_ = ——Merurut oo ; —

! ; SPT WE | Pemenksaan Koreksi —

1 | Riaya Adrrinistasi Bank ‘ NI BST A 90 2.420 960 .

AI Riaya Bunga A KN ' , B5 21 84 560 950° 607.969 81R (573,409,568)

Do JUMLAH 34.930.250 | 608 389 BIB _1573.409,564) bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan dari luar usaha antara lain :

1. bahwa menurut SPT Tahunan PPh Badan 2018 Normal, diketahui bahwa pengenaan biaya bunga pinjaman pemegang saham oleh Pemohon Banding sebagai penerima pinjaman tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham yang telah dipertegas dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;

2. Pemohon Banding menghitung kembali biaya bunga pinjaman Pemegang Saham dan melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan 2018 Pembetulan ke 1 sebesar Rp84.560.250,00;

3. Terbanding berpendapat bahwa Akta Nomor 152 baru diterbitkan tanggal 29 Desember 2021 dan Akta Nomor 74 tanggal 23 Desember 2022, sedangkan tahun terperiksa adalah Tahun 2018 sehingga tidak relevan dengan kondisi dan kejadian yang berlaku pada tahun 2018

karena saldo uang muka setoran modal yang berakhir sampai dengan tahun 2018 hanya dapat diperhitungkan dengan akta yang sudah ditetapkan secara hukum pada kurun waktu yang sama dengan saat tahun pajak diperiksa;

4. Bahwa dasar perhitungan pengenaan biaya bunga pinjaman pemegang saham tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena tingkat suku bunga yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan tingkat suku bunga wajar yang umum digunakan oleh pihak independen (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) dan pengenaan 1 (satu) bulan atas perhitungan bunga pinjaman tersebut tidak mencerminkan saat dimulainya pinjaman tersebut yang dimulai dari awal tahun sehingga Terbanding melakukan penghitungan kembali pengenaan bunga pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER- 22/PJ/2013;

5. Terbanding mempertahankan koreksi dan melakukan penyesuaian nilai koreksi menggunakan JIBOR sebagai tingkat suku bunga wajar sesuai dengan data dan bukti pendukung yang ada

Dasar Hukum :

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- PP Nomor 94 Tahun 2010

Bantahan terhadap Pendapat Terbanding

A. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.693.352.996,00 bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.693.352.996,00 dapat dirincikan sebagai berikut :

Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pemohon Banding Rp 200.581.376, -

Penghasilan dari Luar Usaha menurut Terbanding Rp 2.393.934 972 -

Koreksi Ro 2.693 352996 -

bahwa pendapat Terbanding sebagaimana diuraikan pada halaman 11 sampai 16 Surat Uraian Banding :

“……

“1. ……

“2. ……

“3. …… diketahui bahwa Pemohon Banding sebagai Pemegang Saham

memberikan pinjaman tanpa bunga kepada PT. Prima Jaya Permai selaku anak perusahaan sebagai penerima pinjaman adalah tidak dapat diterapkan karena pinjaman tersebut tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham yang telah dipertegas dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang mengatur sebagai berikut :

……

“4. ……

“…………

“8. Faktanya, akta nomor 152 baru terbit tanggal 29 Desember 2021 dan

Akta Nomor 74 tanggal 23 Desember 2022. Sedangkan tahun terperiksa adalah tahun 2018. Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut tidak relevan dengan kondisi dan kejadian yang berlaku pada tahun 2018 hanya dapat diperhitungkan dengan akta yang sudah ditetapkan secara hukum pada kurun waktu yang sama dengan saat tahun pajak diperiksa.

“9. ……

“10.Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pinjaman

yang diberikan kepada anak perusahaan, berasal dari dana Wajib Pajak sendiri, sehingga atas pinjaman yang diberikan kepada anak

perusahaan seharusnya terutang bunga, dan bagi Pemohon Banding sebagai pemberi pinjaman, terdapat penghasilan bunga.

“11.Faktanya, pada General Ledger Pemohon Banding terdapat konversi

akun AR PT. PJP ke akun investasi di PJP pada tanggal 18 September 2018 tidak didukung oleh dokumen terkait konversi tersebut.

“12.Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan

bahwa Uang Muka Investasi di Anak Perusahaan merupakan pinjaman dari Wajib Pajak sebagai Pemegang Saham.

“13…….

“14.Berdasarkan kewenangan yang diberikan tersebut, Pemeriksa

melakukan penghitungan pendapatan bunga yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding dengan menggunakan tingkat suku bunga JIBOR karena lawan transaksi merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri. Penghitungan pendapatan bunga berdasarkan rate suku bunga bulan Januari sd Desember 2018.

“15.Berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi

penghasilan luar usaha sebesar Rp2.693.352.996,00 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga permohonan keberatan dari Wajib Pajak tidak dapat diterima.

“16.Berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, Terbanding

berpendapat bahwa jumlah koreksi penghasilan dari luar usaha atas pendapatan bunga adalah sebagai berikut:

Keterangan Perhitungan Menurut (Rp)

Pemohon Banding Pemeriksa Terbanding :

Penghasilan dari Luar Usaha | 0 2.693.352.996 2.693.352.996 atas pendapatan bunga

Bantahan Pemohon Banding atas pendapat Terbanding bahwa dalil Terbanding dapat Pemohon Banding tanggapi sebagai berikut :

1. bahwa dana yang diberikan Pemohon Banding kepada PT. Prima Jaya Permai (anak perusahaan) bukan merupakan dana pinjaman, namun merupakan uang muka setoran modal sebagaimana telah sesuai dengan penyajian di Neraca pada lampiran Laporan Keuangan yang disampaikan pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 Pembetulan 1;

2. bahwa atas uang muka setoran modal Pemohon Banding telah dikonversi menjadi modal dan telah diaktakan;

3. bahwa sepengetahuan Pemohon Banding, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur bahwa uang muka setoran modal Pemegang Saham harus diaktakan pada tahun yang sama dengan saat dana tersebut diberikan.

bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, maka koreksi Terbanding atas penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.693.352.996,00, maka koreksi Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 12 PP Nomor 90 Tahun 2010 adalah tidak tepat, sehingga menurut Pemohon Banding atas koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

B. Koreksi Negatif atas Beban Luar Usaha sebesar Rp523.409.568,00 bahwa koreksi negatif Terbanding atas Beban Luar Usaha sebesar Rp523.409.568,00 dapat dirincikan sebagai berikut:

Beban dari Luar Usaha menurut Pemohon Banding Rp ad 980.250, -

Beban dari Luar Usaha menurut Terbanding Rp 509.389.513, -

Koreksi Rip 523.409 568, - bahwa pendapat Terbanding sebagaimana diuraikan pada halaman 23 sampai 28 Surat Uraian Banding :

“……

1. ……

Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui Pemohon Banding telah menghitung dan melaporkan adanya biaya bunga pinjaman pada Lampiran II SPT Tahunan Badan sebesar Rp84.560.249,00

Pemeriksa melakukan penghitungan Kembali biaya bunga pinjaman per bulan untuk setiap pemegang saham dengan alasan sebagaimana tersebut di atas. Pemeriksa menghitung biaya bunga pinjaman berdasarkan saldo akun nomor 2-1371 (Payable Ferry Tedjasasmita), 2-1372 (Payable Martono Sutanto) dan 2-1373 (Payable Rudy Johansen) dengan rincian sebagai berikut :

2-1371(Payable Ferry Tedjasasmita)

1 Bun Sado Akh] Suku Bunga Biaya Bunga PPh Pasal 76

2... Mang Mika Oo pertahun Pemegang Saham terutang

1 | WANUARE Ro (29.114.602.400)1 1 35% ERD A438) Rp 8.868

3 | MARE” Re (tee02 sea] ae Rp TR HEA Rp 3.327.291

5 | Mei Rn (31.057. 402.890} 1.00% Ro 27.45.560' Rp DAA

RINT TRp (057.102.6980 NN TN NK EN Rp ga GBT

Tw In DO BLOTAAMI 420) Rp MSN RP GA

D1 SEPTEMBER (Rp (31.057. 102.603) 1.01% [Ro TEGANG, Rp 5.282.307

DAD | OKTOBER | Rp asa aa 119% | TRe 31987660" Rp SID (MP DESEMBER «= Rp Gen) 1.60% IR 2.540.402, Rp 8.588.080 oe | [Rp 324,100.80 Rp BART 960

2-1372 (Payable Martono Sutanto!

Up a Bulan Po Saldo Akhir Suku Bunga | Biaya Bunga PPh Pasal 23

Le oe | Uang Muka per tahun Pemegang Saham terutang “PT JANUAR "Ro (a7er.7es.579), 38% SYR SS*SCR BBSRC TB

Ra Rb Ta aay) 3 lo Rp 12313619 /Rp 1.847.043

4 | APRIL Ro (4.764.741 .579) 3.40% | Rb 13.484.626 | Rp 2028194

SME ay ga arg 0am DINI MN TEE EP Rp aa

7) Uw Ro (6.443.544 579) 4.20% TRE 22507057 | Rp 3.379.059

"TB AGUSTUS Rp (6.d43.541.579)/" 408% | TRe_2i.766.646/Rp 3.263.497 “9 SEPTEMBER Rp (B.443.541.579)) aie tig ‘Rp 0.829.454

"9 | DESEMBER Rp A12 441579) 437% [Rp 99,297,716 | Rp 4384 187 i WMH Rp STR BATAL

2-1373 (Payable Rudy Johansen)

No | ~~ Bulan | Saldo Akhir | Suku Bunga — —— BiayaBunga 1 FF Tasali6 a NN Uang Muka per tahun Pemegang Saham | terutang

2 FEBRUARI Rp (4580814.392) 0909 Rp 3774611) Ro 754.922

"31 MARET Rp (4,580,814,332) 0.69% “Rp 2.617.585 | Rp 523.507

DA APRIL Re (580814382) 0.67% "| Rp 2.561.075) Rp_ 512215

5 MEI Rp (5.082.414.332)" 1,06% Rp 4.483.214 | Rp 896.643

7 | JUL Rp (5.082.414 332) 4:20% “Rp 5.064.164 | Rp 1.042.833

"BR | AGUSTUS Rp (5082414 332)" “430% OT Rp RAFT | Rp 1.476.819 “9 | SEPTEMBER Ro 15082414382) ”— 1019” Rp 4.281341) Rp 856.268 “40 | oktoBER—— Rp” 5212734882)” A96 | Rp” BArsses Rp” 1035113 “41 | NOVEMBER Rp (5212734382) 150K Rp 6.507.478/Rp 1.307.496

"42 | OESEMBER ——— Rp G2ipradada), 6th” SAPTOB Rp 1.380.541

Be ; ‘| Rp «82.44.5127 Rp 10.482.902

Total Biaya Bunga Pinjaman Pemegang Saham adalah sebagai berikut:

No | Bulan - Biaya Bunga Pinjaman Pemegang Saham _ | Total Biaya Bunga

. . . PKP — ee

4 JANUARI Rp0 12627455 | Rp 8.444 336 “Re ~~" 4.328.610 | Rp. 22.490.403

9 FEBRUARI Rp” RMAGOl Rp oo” “26005e0|” Rp 774611 Rp” 40.078.700)

SR AB Si “Rp ”—— 15636454| | Rp ~«2.617.595| Rp 31.583.906

PR “Rp” 134946251 Rp “162776051” TRp 2501075; Rp” 32.333.306 a BT MEL Rp16 343124 Reo” 27.395.569 Rp «4.483.214 Rp, 48.221.907

Te UNI (Rp 13008019 Rp 23 184.904 Rp 3.794149|Rp ~+-39.987.872"

ui Rp” 22. 827.057 | Rp” 30.945.579|" [Rp | 5064164 Rp 58.836.800

[mg AGUSTUS Rp 31756616 | Rp 359251801: Rp 5 879.063 | Rp 63.560.889

10 OKTOBER Rp 28.291.093 | Rp 31 987.659 : Rp 5.175.565 | Rp 65.454.317

Tn NOVEMBER) Rp ae az Bod | Rp ao 319 B67 Rp ~6.507-478| Rp”—— 74055851 ts 12 7 “DESEMBER ”——— Ro” 20.227.716 Rp” 42.940.402 “TI Rp~s6.947.706. Rp 79.115.823

2. ……

3. Bahwa sengketa berasal dari akun Uang Muka Setoran Modal pada Neraca, dengan rincian sebagai berikut :

Uang Muka Setoran Modai:

No Lawan Transaksi ; oe Nilai (Rp) (A Ferry Tedjasasmita po 32.217.382.693 “2 Martono Sutanto Gn 8.125.341.579

3 Rudy Johansen ot 5.212.734.332

Jumlah Na 45.555 458 604

Menurut Pemeriksa, Uang Muka Setoran Modal merupakan Hutang dari Pemegang Saham karena tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur pada Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 dan penghitungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms length principle) karena tingkat suku bunga yang digunakan oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan tingkat suku bunga pasar wajar yang umum digunakan oleh Pihak independen seperti JIBOR, SIBOR atau LIBOR dan pengenaan satu bulan atas perhitungan bunga pinjaman tersebut tidak mencerminkan saat dimulainya pinjaman tersebut yang dimulai dari awal tahun.

……

4. ……

5. ……

6. Faktanya, akta nomor 152 baru terbit tanggal 29 Desember 2021 dan Akta Nomor 74 tanggal 23 Desember 2022. Sedangkan tahun terperiksa adalah tahun 2018. Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut tidak relevan dengan kondisi dan kejadian yang berlaku pada tahun 2018 hanya dapat diperhitungkan dengan akta yang sudah ditetapkan secara hukum pada kurun waktu yang sama dengan saat tahun pajak diperiksa.

7. Bahwa fakta yang terjadi adalah pada tahun 2018 tidak terjadi perubahan modal dasar Perusahaan Pemohon Banding, sehingga dalil uang muka setoran modal tidak memiliki dasar dan tidak dapat dibuktikan.

8. ……

9. ……

10. Berdasarkan uraian di tersebut atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Uang Muka Setoran Modal sebesar Rp45.555.458.604,00 merupakan pinjaman kepada pemegang saham.

11. ……

……

15. Bahwa Tim Pemeriksa sudah menghitung bunga terutang dengan suku bunga wajar, yaitu Tingkat suku bunga pasar tersebut dengan menggunakan Tingkat suku bunga pasar yang lain pada umumnya yaitu suku bunga JIBOR (Jakarta Interbank Offered Rate) dan SIBOR (Singapore Interbank Offered Rate) karena lawan transaksi pinjaman merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri (Singapore) serta suku bunga ini bisa digunakan sebagai referensi dalam penetapan suku bunga pinjaman, penetapan harga instrument keuangan dan pengukuran kinerja instrument keuangan oleh para pelaku pasar pada umumnya

16. Berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Biaya Bunga sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga permohonan keberatan dari Wajib Pajak tidak dapat diterima. Terbanding berpendapat bahwa jumlah adalah sebagai berikut :

. Keterangan | Perhitungan Menurut (Rp) =

Pemohon Banding — Pemariksa 1 Terbanding | Koreksi Dibatalkan atasBiayaBunga © 64,500.250 607969818 "— 607369,818 0 =

Bantahan Pemohon Banding atas Pendapat Terbanding :

bahwa dalil Terbanding dapat Pemohon Banding tanggapi sebagai berikut:

1. bahwa dana yang diterima Pemohon Banding dari Pemegang Saham bukan merupakan dana pinjaman, namun merupakan uang muka setoran modal sebagaimana sesuai dengan penyajian di Neraca pada lampiran Laporan Keuangan yang disampaikan pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 Pembetulan 1;

2. bahwa atas uang muka setoran modal Pemohon Banding telah dikonversi menjadi modal dan telah diaktakan;

3. bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengakui adanya beban bunga pinjaman atas Uang Muka Setoran Modal yang berasal dari Pemegang Saham. Namun oleh karena adanya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dari Terbanding Nomor SP2DK-4763/ WPJ.04/KP.01/2021 tanggal 21 Agustus 2021, sehingga dengan itikad baik Pemohon Banding menghitung beban bunga atas uang muka setoran modal dari Pemegang Saham untuk bulan Januari 2018 dikarenakan pada saat itu belum ada kesepakatan tertulis antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham atas dana yang telah diberikan akan menjadi setoran modal;

bahwa perhitungan bunga pinjaman untuk bulan Januari 2018 menurut Pemohon Banding dapat dirincikan sebagai berikut :

No.NamaUang Muka Setoran Modal (Rp)TarifBeban Bunga (Rp)PPh Pasal 23 (Rp)PPh Pasal 26 (Rp)Jumlah Beban Bunga (Rp)
1Ferry Tedjasasmita32.217.382.6931,50%40.271.7284 .027.17344.298.901
2Rudy Johansen5.212.734.3321,50%6.515.9186 51.5927.167.510
3Martono Sutanto8.125.342.3064,25%28.777.2544.316.58833.093.842
Jumlah75.564.90084.560.253

bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, maka koreksi negatif Terbanding atas beban dari Luar Usaha sebesar Rp523.409.568,00 berdasarkan ketentuan Pasal 12 PP Nomor 90 Tahun 2010 adalah tidak tepat, dan tidak berdasarkan data yang valid, sehingga seharusnya dibatalkan.

Kesimpulan dan Usul bahwa berdasarkan uraian yang telah disampaikan a quo dengan ini diusulkan agar Keputusan Terbanding Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018 yang semula sebesar Rp501.324.951,00 dapat dikurangkan menjadi sebesar Rp0,00 (nihil) atau dengan perhitungan sebagai berikut :

NoUraianNominal (Rp)

1 Peredaran Usaha- 2 Harga Pokok Penjualan- 3 Laba Bruto- 4 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha130.900.000 5 Penghasilan Neto Dalam Negeri(130.900.000) 6 Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya :

a. Penghasilan dari Luar Usaha200.581.376 b. Biaya dari Luar Usaha(84.980.250) d. Lain-Lain- e. Jumlah115.601.126 7 Penyesuaian Fiskal :

a. Penyesuaian Fiskal Positif8.995.352 b. Penyesuaian Fiskal Negatif200.581.376 c. Jumlah (a-b)(191.586.024) 8 Penghasilan Neto Luar Negeri- 9 Jumlah Penghasilan Neto(206.884.898)

10 Kompensasi Kerugian- 11 Penghasilan Kena Pajak(206.884.898) 12 Pajak Terutang- 13 Kredit Pajak- 14 Pajak yang masih harus dibayar- 15 Sanksi Administrasi- 16 Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar-

bahwa demikian surat Bantahan Uraian Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Akhir kata, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih atas perhatiannya dengan harapan Majelis Hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya berdasarkan Pasal 78 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut: Bukti P-1 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Masa Pajak Tahun 2018 Nomor 00012/206/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023;

Bukti P-2 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.04/ 2024 tanggal 9 Agustus 2024;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor WBP-SKL-1123001 tanggal

21 November 2023;

Bukti P-4 Akta Notaris Yoke Reinata, SH., M.Kn. Nomor 6 tanggal

18 Juni 2020 yang berkedudukan di Kota Tangerang; Bukti P-5 Akta Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn. Nomor 40 tanggal 9 Juni 2025 berkedudukan di Jakarta Pusat; Bukti P-6 Kuasa Khusus Nomor Nomor 001/WBP-DIR/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kamal jabatan Direktur memberi kuasa kepada Gek Kim jabatan Kuasa Hukum;

Bukti P-7 Kuasa Khusus Nomor Nomor 012/WBP-DIR/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kamal jabatan Direktur memberi kuasa kepada Mauliya Rosa jabatan Kuasa Hukum;

Bukti P-8 Pakta Integritas Direktur tanpa Nomor tanggal 14 Juli 2025 atas nama Kamal;

Bukti P-9 Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa Nomor tanggal 14 Juli 2025 atas nama Gek Kim;

Bukti P-10 Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa Nomor tanggal 14 Juli 2025 atas nama Mauliya Rosa;

Bukti P-11 KEP Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-199/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juni 2024 atas nama Gek Kim;

Bukti P-12 KEP Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-234/PP/IKH/2024 tanggal 8 Maret 2024 atas nama Mauliya Rosa;

Bukti P-13 Kartu IKH atas nama Gek Kim Nomor KHP-00176 yang berlaku hingga 5 Juni 2026;

Bukti P-14 Kartu IKH atas nama Mauliya Rosa Nomor KHP-3600 yang berlaku hingga 7 Maret 2026;

Bukti P-15 KTP Direktur atas nama Kamal;

Bukti P-16 KTP Kuasa Hukum atas nama Gek Kim;

Bukti P-17 KTP Kuasa Hukum atas nama Mauliya Rosa;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor 012/

SBK_WBP/IX/2025 tanggal 8 September 2025;

Bukti P-19 Lampiran-lampirannya sebagai berikut:

P1-01 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Prima Jaya Permai Nomor 50 tanggal 9 Oktober 2018 Notaris Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn;

P1-02 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Prima Jaya Permai Nomor 42 tanggal 14 Februari 2019 Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.;

P1-03 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Prima Jaya Permai Nomor 90 tanggal 17 Mei 2019 Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.;

P1-04 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Prima Jaya Permai Nomor 97 tanggal 17 Oktober 2019 Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.;

P1-05 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Prima Jaya Permai Nomor 144 tanggal

21 November 2019 Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.;

P1-06 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Prima Jaya Permai Nomor 205 tanggal 13 Desember 2021 Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.;

P1-07 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Prima Jaya Permai Nomor 125 tanggal 20 April 2022 Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.;

P1-08 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Prima Jaya Permai Nomor 83 tanggal 18 Agustus 2022 Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.;

P1-09 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Prima Jaya Permai Nomor 281 tanggal 30 Desember 2022 Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn;

P1-10 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

Pemohon Banding Nomor 152 tanggal 29 Desember 2021 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn;

P1-11 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

Pemohon Banding Nomor 74 tanggal 23 Desember 2022 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn;

Bukti P-20 Kesimpulan Akhir Pemohon Banding Nomor 022/SBK_WBP/

IX/2025 tanggal 29 September 2025;

Bukti P-21 Lampiran-lampirannya sebagai berikut:

P2-01 SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 Pembetulan kesatu; P2-02 Surat Pernyataan dari PT. Prima Jaya Permai; P2-12 Laporan Audit Tahun Buku 2021 oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara tanggal 17 Maret 2022;

P2-13 Surat Pernyataan dari Pemegang Saham :

1. Surat Pernyataan Pemegang Saham atas nama Ferry Tedjasasmita

2. Surat Pernyataan Pemegang Saham atas nama Rudy Johansen

3. Surat Pernyataan Pemegang Saham atas nama Martono Sutanto

P2-16 Surat Keterangan Huxley International Pte Ltd;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Badan Tahun 2018;

Bukti T-2. Laporan Pemeriksaan Nomor LAP-00277/RIKSIS/KPP.0401/2023 tanggal 23 Agustus 2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa PPh Badan Tahun 2018;

Bukti T-5. Risalah Pembahasan;

Bukti T-6. Matriks Sengketa PPh Badan Tahun 2018 update;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor S-1504/WPJ.04/2025 tanggal 23 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Tahun 2018 Nomor 00012/206/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor WBP-SKL-1124001 tanggal 7 November 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024, terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan dari Luar Usaha200.581.376,002.893.934.372,002.693.352.996.00
2.Biaya dari Luar Usaha84.980.250608.389.818,00523.409.568,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Rp2.693.352.996,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp2.693.352.996,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp2.693.352.996,00 karena Pemohon Banding memberikan pinjaman tanpa bunga kepada anak perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00277/ RIKSIS/KPP.0401/2023 tanggal 23 Agustus 2023, terdapat pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT Prima Jaya Permai, yang merupakan anak perusahaan Pemohon Banding;

3. bahwa berdasarkan pengujian/penelitian Terbanding atas pemenuhan syarat kumulatif sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, diperoleh hasil sebagai berikut:

a. Pinjaman diberikan oleh Pemegang Saham kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas, bahwa pinjaman diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT Prima Jaya Permai berbentuk perseroan terbatas.

b. Pinjaman berasal dari dana milik Pemegang Saham:

berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui sebagai berikut:

 bahwa pada tanggal 16 Apriil 2013, terdapat loan agreement antara

Trilion Chairment International Limited (Trilion) as "Lender" dan PT Megatama Putra Sejahtera (MPS) as "Borrower", dengan fasilitas pinjaman (loan facility) sebesar USD30,000,000.

 bahwa pada tanggal 31 Oktober 2017, terdapat piutang milik Trilion sebesar Rp166.662.654.653, yang dialihkan kepada Wellgrow Investment Limited (Wellgrow), Westrock Holding Group Limited (Westrock), Creditable Investments Limited (Creditable), Ultrarich International Hoildings Ltd (Ultrarich), Grow Freedom Incorporated (Grow), dan Rudy Johansen (Rudy), dengan perjanjian novasi.

 bahwa dalam Amandemen dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian

Pinjaman antara Wellgrow Investment Limited (Wellgrow), Westrock Hloding Group Limited (Westrock), Creditable Investments Limited (Creditable), Ultrarich International Hoildings Ltd (Ultrarich), Grow Freedom Incorporated (Grow) & Rudy Johansen (Rudy) sebagai para pembeli dan PT. Prima Jaya Permai sebagai penerbit, yang dibuat pada tanggal 1 November 2017, terdapat klausul pada angka 5.3 yaitu "Para Pihak sepakat bahwa obligasi tidak akan mempunyai tingkat bunga apapun (zero coupon) atas jumlah pokok".

 bahwa dalam pemeriksaan di tahun pajak sebelumnya (Tahun Pajak

2017), sebagaimana telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00018/WPJ.04/RlK.SlS/2019 tanggal 3 Desember 2019, skema pengalihan pinjaman tersebut di atas telah diakui oleh Pemohon Banding. Hal tersebut dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam surat nomor 001/PJPAcc/Vlll/2019 tanggal 26 Agustus 2019, di mana dalam surat tersebut Pemohon Banding menjelaskan lebih lanjut bahwa piutang tersebut dialihkan kembali dengan Perjanjian Cessie. Dalam Perjanjian Cessie tersebut terdapat klausul untuk tunduk kepada Pasal 613 KUH Perdata;

 bahwa piutang yang dimaksud di dalam Pasal 613 KUH Perdata adalah hak tagih yang timbul dari adanya hubungan hukum pinjam meminjam uang antara pihak yang meminjamkan (si berpiutang) dengan pihak yang meminjam (si berhutang) atau dari suatu kegiatan penyaluran.

bahwa pengalihan piutang secara cessie tidak mengakibatkan berakhirnya perikatan yang telah ada, yang dibuat antara kreditur

dengan debitur. Hubungan hukum antara debitur dan kreditur berdasarkan perjanjian kredit yang telah ada sebelumnya tidaklah putus, sehingga tidak terjadi hubungan hukum yang baru yang menggantikan hubungan hukum yang lama. Perikatan yang lama tetap ada dan berlaku, serta mengikat debitur maupun kreditur yang menerima pengalihan piutang yang dimaksud. Dengan demikian yang terjadi adalah pengalihan seluruh hak dan kewajiban kreditur berdasarkan perjanjian kredit yang ada kepada pihak ketiga, yang selanjutnya menjadi kreditur baru.

 bahwa dari uraian tersebut, dapat dipahami bahwa cessie merupakan suatu cara untuk mengalihan piutang atas nama, tanpa mengakibatkan perjanjian kredit (pinjam meminjam uang) yang mengakibatkan timbulnya piutang tersebut, menjadi hapus. Cessie merupakan suatu cara pengalihan dan/atau penyerahan hak milik dimana yang menjadi objek pengalihan yang dimaksud di sini adalah piutang atas nama. Oleh karena itu, pengalihan piutang yang dilakukan oleh kreditur kepada pihak ketiga secara cessie tidak mengakibatkan berakhirnya perjanjian kredit atau loan agreement antara Trilion Chairment International Limited (Trilion) as "Lender" dan PT. Megatama Putra Sejahtera (MPS) as "Borrower".

 bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa pada hakikatnya pinjaman tersebut bukan berasal dari dana Pemohon Banding, melainkan dari dana milik Trilion.

”c. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya:

bahwa berdasarkan Neraca PT Prima Jaya Permai per 31 Desember 2018 diketahui bahwa seluruh modal sebesar Rp119.893.644.200,00 terdiri dari 1.198.936.442 lembar saham, telah disetor penuh oleh Pemohon Banding.

PT. PRIMA AVA PERMAT

MERATA

PER IL December 2014

AKTIVA MEMAITAAN

Kas & Setara Kes EN An Hutang Pajak 125.250 15

241, 202027

Aktiva Lani: Biaya yang Masih Marus dibayar 223,264,569 meg ay BU Sah aad: Baen Sopra dé BAJU Vang Muka Setoran Medal :

24.437.056 ERA an sn Nr PE in

: KT Papa surah een (Aung

Piha Ha Tenan BH4.026.610 Mees tele eon

Met SANA aedy Call Mu

. a ce da gan CD

1nyes aan Ti. aah Perusahan SOUL An San jel 3 ed 0

Irae Se Mega Pte Sanata AU UAN 2 eranake Sapa alii: Let

Ines OA amat Plus Ui Ain BEAN 16a SE.CO0

Web ane PCRS inka. Series TULL due? Sandlot Pes ae

Weare OF BINED) Saline Series SoU CHIH SP erndule Suges ot erste 455 20,500

6.793 500,000 Sae deepal tere SALA AN

SEAL YL.

‘Yaad Muka Investasi di Anak Perusahaan

VL. Megang Juli & ea NE UNA

EL gas Kukar BIAN RU AN

396.212 590.074

LSTAI KELATAJIHAN: Ab LABA

EXULTAS

Shah aie ee ere be eat ber

Siew ri Tomer) fe salar

Sha Pe ate Dapp AL Fe Se gales PPE ANA. £07. Ap

SEMAN foun at feu agan eet

Iga Iu Stelan et Ket na aa RROD Mau

1 aya ANU Tamai 40 LEK Waa an

Jar tele Aa DN Lag AGE GT “aren LS PA ee BUAS fn Ce ee

Plnisli ee Sayre LLB LBL! Ua Sun 1

#Tuislia: Syari rie IG Lp le ify Bon i aing Pura KAK BERI LA bu

Ane Pane shinee BA foe? LAD tah

Ane forbels MAA UE AAN

Marta Gath 204

Bat Lag cal Ok! LAI

Notte: be thoy Die GAN Lal

Bila Fat’ ejaan ee OER SUT wen rk ta Beta FG PL bel FIT

TUL AH ART IVA 314106777761 (JUMLAH KEWNIIOAN DAN EKUITAS . 314.105.777 761

Jaka La, 05 Nuverber 2021

Maria timagtny

Direktur Utan bahwa hal tersebut sama dengan yang telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding per 31 Desember 2018, sebagai berikut:

PT WAHAKA BUMI PERTIWI PT WAHANA BUMI PER TIM

DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES

CATATAN ATAS LAPORAN KEUAN GAN NOTES TO CONSOLIDATED

KOKSOL DASI AK FINANCIAL STATEMENTS

PADA TANGGAL 3* DESEMBER 20°73 AS OF DECEMBER 31. 2015

DAN UKTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEAR ENDED

TANGGAL 31 DESEMBER 2018 DECEMBER 37. 2018

1. UMUM fanjutard L GENERAL jconfinued!

Kepemilikan Ertitas Anak: larjutari Ownership of Subsiojaries jcontinued!

PT Prima Jaya Permai iP. Pi PT Prima Jaye Permai iPuP)

So Ar im eee fe Seram kaset Alaa, tiie ite Paes Geni, oanecse. oF

Pdt selecer 7 785 af ede seram cergar sSeres :3 1 135 SSS 4437 sha wah anta

Tom val Bic Be B24 202 ate, 2eiere ann Gerig gos 644.270 or equa lent sara AAS «gram kar senat Eattes a5 4653 iss Saran Beli, ceecerateg ot Poe ree NN 5 JS

”d. Pemegang Saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi:

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 (SPT Pembetulan ke-1), diketahui bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian sebesar Rp(206.884.898).

”e. Penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan:

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 (SPT Pembetulan ke-1), diketahui bahwa penghasilan netto PT Prima Jaya Permai adalah sebesar Rp293.763.041. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa PT Prima Jaya Permai tidak sedang mengalami kesulitan keuangan.

Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa pemberian pinjaman tanpa bunga dari Pemohon Banding kepada PT Prima Jaya Permai tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 94 Tahun 2010.

5. bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi pinjaman tanpa bunga antara Pemohon Banding dengan PT Prima Jaya Permai, tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, sehingga atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010.

6. bahwa pihak penerima pinjaman adalah Wajib Pajak Dalam Negeri, maka Terbanding menghitung besarnya pendapatan bunga yang harus diterima Pemohon Banding dengan menggunakan tingkat suku bunga acuan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Dari saldo akhir per bulan tersebut, Terbanding menghitung pendapatan bunga Pemohon Banding sebagai berikut:

~ an Wuka Iisstasi caf tahun “nga

3 Roe eee! ap MAS Hg T SE

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.693.352.996,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang menggunakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, karena sudah ada kesepakatan atas dan Pemohon Banding kepada PT. Prima Jaya Permai (anak perusahaan) atas uang muka setoran modal yang akan diaktakan menjadi modal;

2. bahwa dana Pemohon Banding ke PT. Prima Jaya Permai adalah uang muka setoran modal sebagaimana telah sesuai dengan penyajian di Neraca pada lampiran Laporan Keuangan yang disampaikan pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 Pembetulan 1 dan seluruh uang muka setoran modal telah diaktakan. Berikut Pemohon Banding sampaikan hasil screenshot Neraca pada lampiran Laporan Keuangan yang disampaikan pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 Pembetulan 1 sebagai berikut:

PT, WAHANA BUMI PUTERA

NERACA

PER 31 December 2018

AKTIVA KEWAJIBAN

Kas & Setara Kas TA Hutang Pajak 10,985,352

Reksarlana AAA AI

Jurelah Aktiva Lancar 4385701320 | Biaya yang Masih harus dilayar 161,964,898

Hutang Lain-Lain:

Advance: 7 Besaya Pisan Rescusas MAKNA EO FI, Prins Cpla Jya BAKOOA.ONN pena 850,000,000

Hang Muka Investasi di Anak Perusahaan ; Wang Muka Setoran Madat :

- PT Seiya Jaya Peete: 25 A7 SOR «mey Internationa’ “te tp BLAS.8e 307

26 702.500,004 “etry Tedjasasani 32207384, 003

Vertong Stang B25 361,379

Investasi di Anak Perusahaan 110,316.644.200 Rudy 20harse1i SERA

If Pees Jaya Peres NO GOA han ah 144.746.144.204

IT Prine Cpa Saya IDAMAN

TOTAL KEWA KAN 145.769.004.451 “EKUITAS

! , Minal saham 4a ee

Pantin Cp al sa

Salk lab gi Dian Ld, 23,944

: Saldo label bat aa Ui dP)

Jumlah kuras Bersih 3,895, 841.070

JUMLAIL AKTIVA ~ 153.664.935.521 JUMLAH KEWATIBAN DAN EKULTAS 151.664.935.521

Jakarta, 05 November 2021

Mario Timathy

Direktur

3. bahwa atas dana Pemohon Banding kepada PT. Prima Jaya Permai juga diakui sebagai Uang Muka Setoran Modal oleh Pihak anak perusahaan, dalam hal ini PT Prima Jaya Permai sebagaimana dapat diketahui pada Neraca perusahaan PT Prima Jaya Permai pada hasil screenshot berikut ini :

PT. PRIMA JAYA PERMAT

NERACA

PER 31 December 2014

AKTIVA KEWAJIBAN

Kas & Setara Kas BELA. Hutang Pajak 125.259.915

241.222.627

Aktiva Lainnya: Biaya yang Masih harus dibayar 623.263.569

Aan Pare sari AB Tina Rabba Kasat AA AG Uono Muka Setaran Modal +

24.437.850 EP vetete bat Ye Rese GG

Ea Aa arah Penta 282 LGA

Piutang Bunga BELA ara 884.026.610 tera tel AT nga alah Supciatrs KE na Di

' vedere a LLG PROG

Investasi di Anak Perusaltaan Lrisbar sa jatnia 1.6 feu

Dee EL Araatera tte: Goal tena AOE OL ti Pheasaey a etel at B18 90.000 fae staSi PT Te Are ava glo’ a Orn fersar Scr spar > BLN 003

Le tiie OP Prana Sunset ALS SA Begteudiela BAL AB 100

Grr FI ite na Arauret Serine SAB CNN TGs dak, Suse. Semeva NOS ig

6.743.500.000 7 Si tang Anugrah Peran 246 NO. el

' 58.113.910.009

Yang Muka Investasi di Anak Perusahaan

PI, Apgataira Fita 8 MARET .

PT Dp DP Aset BEA han UCM i

! 306.212.590.673

TOTAL KEWANBAN 58.862.433.484

EKUITAS

Moet she ana Sena BR. pan ealagi “eda hae Pa ata Ter aer

KIA os HA NA Pan KA OE] * soa 275.894.791 800 benang die GI tian bad ancl

[Bereta Bled Sean IN VEER Bh cu

Fo Jaye rdetab Pies FEDER ORA BL a4 eo ben Yuta ML apa Ia Ta AA:

Tatang Shorting a PAS EARS pn AL

Mt saps te tel ant os Tey Veal

Kaban sak jetta LAN. TABLE TRI

The sarzy Sapiyatng LIBASL dl DARA fewer SU ata BA TOS ae LM)

, feof ardne li Bea Gel nee

See PEN Be ea ou a

! Sues tag SOG Mel

Beaks tam Lebo Wal

Sal etis ta Be tab SL WS Asi

Sada lbs. ray serjlan Nd ale tee

Pandan bares sarat Pan KANE UEA juan AKIIVA 314.105.777 761 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS 314.105.777.761

Jakarte, 05 November 2021

Mario Timothy

Direktur Utama

4. bahwa SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 Pembetulan 1 Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pemohon Banding menyampaikan Pembetulan kesatu SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 pada tanggal 8 November 2021 dengan nomor penerimaan elektronik 91214116432212008411, sedangkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00115/WPJ.04/KP.0104/RIKSIS/2022 baru diterbitkan Terbanding tanggal 17 Juni 2022.

bahwa dengan demikian, disimpulkan bahwa SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 Pembetulan 1 yang Pemohon Banding sampaikan telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga seharusnya menjadi data yang dapat dipertimbangkan Terbanding;

5. bahwa pencatatan Uang Muka Setoran Modal Pemohon Banding pada Anak Perusahaan (PT. Prima Jaya Permai) telah memenuhi ketentuan Perpajakan maupun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan khususnya PSAK Nomor 09 dan PSAK Nomor 21 a. bahwa karena tidak ada perkiraan tersendiri untuk mencatat Uang Muka Setoran Modal pada Lampiran Khusus Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan, maka Pemohon Banding menyajikan Uang Muka Setoran Modal di Anak Perusahaan (PT Prima Jaya Permai) pada perkiraan Piutang, mengikuti ketentuan pencatatan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK Nomor 09) sebagaimana pada Gambar 1 a quo;

b. bahwa menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK Nomor 09 – Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek), yang termasuk Piutang Lain-Lain dijelaskan pada paragraf Nomor 08 butir (c) berikut ini :

08. Pos-pos berikut ini tidak dapat diklasifikasikan sebagai aktiva lancar :

(a). Kas/bank maupun sumber lain yang dibatasi penggunaannya,

seperti dana yang disisihkan untuk perolehan aktiva tetap atau pelunasan kewajiban jangka panjang.

(b). Pernyertaan dalam surat berharga atau pembayaran uang

muka dengan maksud untuk menguasai atau melakukan afiliasi dengan perusahaan lain;

(c). Piutang lain-lain yang timbul dari transaksi di luar kegiatan

utama perusahaan yang tidak diharapkan pencairannya dalam jangka waktu satu tahun, seperti uang muka pada pemegang saham atau direksi;

(d). Aktiva yang dapat disusutkan maupun aktiva tetap lainnya.

c. bahwa karena Uang Muka Setoran Modal Pemegang Saham merupakan bagian dari piutang lain-lain menurut PSAK 09, sehingga Pemohon Banding menyajikan uang muka setoran modal di anak

perusahaan pada bagian Aktiva (Piutang) sebagaimana pada Gambar 1 a quo;

d. bahwa karena tidak ada penjelasan khusus bahwa Uang Muka Setoran Modal merupakan bagian dari komponen Ekuitas menurut PSAK Nomor 21, sehingga atas Uang Muka Setoran Modal Pemohon Banding pada Anak Perusahaan (PT. Prima Jaya Permai) disajikan sebagai bagian dari kewajiban (liabilitas) pada Laporan Keuangan Anak Perusahaan (PT. Prima Jaya Permai) a quo;

e. bahwa demikian juga pada Lampiran Khusus Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan juga tidak ada perkiraan Uang Muka Setoran Modal, sehingga baik Pemohon Banding maupun anak perusahaan (PT Prima Jaya Permai) menyajikan Uang Muka Setoran Modal pada perkiraan Piutang Utang.

f. bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya dikarenakan atas Uang Muka Setoran Modal Pemohon Banding kepada anak perusahaan dicatat pada perkiraan Account Receivable (AR) atau Piutang sebagaimana didalilkan Terbanding pada angka 11 halaman 25 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-4753/WPJ.04/2024 tanggal 8 Agustus 2024 yang menyatakan “Faktanya, pada General Ledger Wajib Pajak terdapat konversi akun AR PT PJP ke akun Investasi di PJP pada tanggal 18 September 2018 tidak didukung oleh dokumen terkait konversi tersebut.” g. bahwa penggunaan nama perkiraan Account Receivable (AR) atau Piutang atas Uang Muka Setoran Modal Pemohon Banding pada anak perusahaan (PT. Prima Jaya Permai) dikarenakan untuk memenuhi ketentuan pencatatan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK Nomor 9. Dengan demikian, maka terbukti dalil Terbanding adalah dalil yang tidak tepat.

h. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan, maka terbukti dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding telah mencatat dan mengakui adanya beban bunga sebesar Rp 590.263.569,- adalah dalil yang tidak benar

7. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding aquo, maka terbukti bahwa pengenaan bunga atas Uang Muka Setoran Modal dari Pemegang Saham oleh Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 adalah tidak tepat karena hanya berdasarkan asumsi dan tidak berdasarkan bukti yang konkrit serta tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, maka koreksi negatif Terbanding terkait Beban Luar Usaha atas Beban Bunga sebesar Rp523.409.568,00 harus dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp2.693.352.996,00 karena Pemohon Banding memberikan pinjaman tanpa bunga kepada anak perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, sehingga atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010.

2. bahwa Terbanding menghitung besarnya pendapatan bunga yang harus diterima Pemohon Banding dengan menggunakan tingkat suku bunga acuan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Dari saldo akhir per bulan tersebut,

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp2.693.352.996,00 karena:

a. bahwa dana Pemohon Banding ke PT. Prima Jaya Permai adalah uang muka setoran modal;

b. bahwa sudah ada kesepakatan antara Pemohon Banding dan PT Prima Jaya Permai (anak perusahaan) atas uang muka setoran modal yang akan diaktakan menjadi modal;

c. bahwa seluruh uang muka setoran modal telah diaktakan;

d. bahwa pencatatan Uang Muka Setoran Modal Pemohon Banding pada Anak Perusahaan (PT. Prima Jaya Permai) telah memenuhi ketentuan Perpajakan maupun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan khususnya PSAK Nomor 09 dan PSAK Nomor 21;

e. bahwa karena SPT PPh Badan tidak ada perkiraan tersendiri untuk mencatat Uang Muka Setoran Modal pada Lampiran Khusus Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan, maka Pemohon Banding menyajikan Uang Muka Setoran Modal di Anak Perusahaan (PT Prima Jaya Permai) pada perkiraan Piutang, mengikuti ketentuan pencatatan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK Nomor 09);

f. bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya dikarenakan atas Uang Muka Setoran Modal Pemohon Banding kepada anak perusahaan dicatat pada perkiraan Account Receivable (AR) atau Piutang sebagaimana didalilkan Terbanding pada angka 11 halaman 25 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-4753/WPJ.04/2024 tanggal 8 Agustus 2024 yang menyatakan “Faktanya, pada General Ledger Wajib Pajak terdapat konversi akun AR PT PJP ke akun Investasi di PJP pada tanggal 18 September 2018 tidak didukung oleh dokumen terkait konversi tersebut.”

g. bahwa menurut Pemohon Banding, atas Uang Muka Setoran Modal yang dicatat Pemohon Banding pada akun Piutang karena mengikuti PSAK 09 dikaitkan dengan ketentuan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 adalah tidak, tepat karena hanya berdasarkan asumsi dan tidak berdasarkan bukti yang konkrit serta tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

4.bahwa berdasarkan pendapat para fihak, bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa berdasarkan data laporan keuangan (SPT Pembetulan) dana dari Pemohon Banding ke anak perusahaan adalah sebagai uang muka setoran modal;

b. bahwa berdasarkan fakta persidangan atas seluruh uang muka setoran modal telah diaktakan;

c. bahwa Pemohon Banding mencatat uang muka setoran modal ke dalam akun Account Receivable adalah untuk memenuhi PSAK 09 d. bahwa pada SPT PPh Badan (Lampiran Khusus Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan) tidak ada perkiraan tersendiri untuk mencatat Uang Muka Setoran Modal, maka Pemohon Banding menyajikan pada perkiraan Piutang, mengikuti ketentuan pencatatan sesuai PSAK Nomor 09;

5. bahwa berdasarkan bukti dan fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dana dari Pemohon Banding ke PT Prima Jaya Permai sebagai anak perusahaan terbukti bukan sebagai pinjaman melainkan sebagai uang muka setoran modal, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak adalah tidak tepat apabila Terbanding mendalilkan ketentuan Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 atas koreksinya.

6. bahwa dengan demikian, atas koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp2.693.352.996,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

B. Koreksi Negatif atas Biaya dari Luar Usaha (Rp523.409.568,00)

bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif Biaya dari Luar Usaha sebesar (Rp523.409.568,00) dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi negatif biaya dari luar usaha berupa biaya bunga sebesar Rp(523.409.568) diakukan Terbanding berdasarkan pinjaman tanpa bunga yang diterima Pemohon Banding dari Pemegang Saham, dengan perhitungan sebagai berikut:

Biaya bunga pinjaman yang telah dilaporkan dalam SPTRp84.560.250
Biaya bunga pinjaman berdasarkan perhitungan TerbandingRp607.969.818
Koreksi yang menjadi sengketa a quoRp(523.409.568)

2. bahwa berdasarkan Neraca per 31 Desember 2018, Pemohon Banding mencatat pada akun Uang Muka Setoran Modal dari para Pemegang Saham, sebagai berikut:

NoLawan TransaksiNilai (Rp)
1Ferry Tedjasasmita32.217.382.693
2Martono Sutanto8.125.341.579
3Rudy Johansen5.212.734.332
Jumlah45.555 .458 604

3. bahwa pada tahun 2018 tidak terjadi perubahan modal dasar perusahaan Pemohon Banding, sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dana tersebut merupakan uang muka setoran modal tidak memiliki dasar dan tidak dapat dibuktikan.

4. bahwa berdasarkan Akta Notaris Vincent Sugeng Fajar S.H.M.Kn. Nomor 152 tanggal 29 Desember 2021, perubahan modal perusahaan baru terjadi pada tahun 2021 yaitu dari Modal Dasar sebesar Rp10.000.000.000 ditingkatkan menjadi sebesar Rp300.000.000.000 dan modal disetor dari semula Rp4.700.000.000 menjadi Rp208.504.134.800.

5. bahwa berdasarkan Neraca Saldo per 31 Desember 2018, diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat dana tersebut sebagai Payable (Hutang) bukan Uang Muka Setoran Modal, sebagaimana dapat dilihat pada tangkapan layar berikut:

PT. WAHANA BUMI PERTIWI

Chase Plaza Lt. 12

Jl. Jend. Sudirman Kav. 21

Jakarta 12920

Trial Balance

December 2018

AccountDebitCreditYTD DebitYTD Credit Petty Cash0,005.000.000

BCA IDR 035-313-7139179.204.53166.428.371

Reksadana BDKM0,002.655.000.000

Dividend Reksadana BDKM18.055.0461.659.362.949

AR PT. PJP1.160.280.00025.702.500.001

PT. BP Resources0,001.260.000.000

PT. Prima Cipta Jaya0,00423.000.000

PT. Prima Jaya Permai0,00119.893.644.200

Tax Payable - PPh 231.990.0001.990.000 Payable to Huxley158.348.99099.190.685.597 Payable Ferry Tedjasasmita0,0032.217.382.693 Payable Martono Sutanto1.160.280.0008.125.341.579 Payable Rudy Johansen0,005.212.734.332 Other Payable - PCJ0,00850.000.000 Accrued Payable - Audit Fee86.400.00086.400.000 Rudi Johansen0,0047.000.000 Martono Sutanto0,00188.000.000 PT. BP. Resources0,004.183.000.000 Ferry Tedjasasmita0,00282.000.000 Retained Earnings0,001.206.139.944 Paid in capital (TA 2015)0,005.000.000 Accounting & Audit Fees107.500.000127.000.000

General & Adm Expenses1.950.0003.900.000

Interest Income239.4591.569.457 Dividend Reksadana BDKM18.055.046199.011.919 Bank Charges35.000420.000 bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Uang Muka Setoran Modal sebesar Rp45.555.458.604,00 pada hakikatnya merupakan pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham kepada Pemohon Banding.

6. bahwa menurut Terbanding pinjaman tersebut pada hakikatnya bukan berasal dari dana Pemegang Saham (Ferry Tedjasasmita, Martono Sutanto, dan Rudy Johansen), melainkan dari dana milik Trilion, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 94 tahun 2010.

7. bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi pinjaman tanpa bunga antara Pemegang Saham dengan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, sehingga atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010;

8. bahwa pihak pemberi pinjaman Ferry Tedjasasmita dan Rudy Johansen merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di Singapura, maka Terbanding menghitung besarnya biaya bunga yang harus dibayar oleh Pemohon Banding dengan menggunakan tingkat suku bunga acuan

Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR). Sedangkan atas pinjaman yang diterima dari Martono Sutanto, Terbanding menghitung besarnya biaya bunga yang harus dibayar oleh Pemohon Banding dengan menggunakan tingkat suku bunga acuan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).

Menimbang bahwa Pemohon Banding tdak setuju dengan koreksi negatif Biaya dari Luar Usaha sebesar (Rp523.409.568,00) dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang menggunakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, karena sudah ada kesepakatan atas dana yang Pemohon Banding terima dari Pemegang Saham sebagai uang muka setoran modal yang akan diaktakan menjadi modal.

2. bahwa dana yang Pemohon Banding dari Pemegang Saham adalah uang muka setoran modal sebagaimana telah sesuai dengan penyajian di Neraca pada lampiran Laporan Keuangan yang disampaikan pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 Pembetulan 1, dan seluruh uang muka setoran modal telah diaktakan.

PT. WAHANA BUMI PUTERA

NERACA

PER 31 December 2018

AKTIVA KEWAJIBAN

Kas & Setara Kas FLA Hutang Pajak 10.985.352

Reksadana NYA KUN

Jumlah Aktiva Lancar 4.385.791.320 Biaya yang Masih harus dibayar 161.964.898

Hutang Lain-Lain:

Ad OT Brive: Prospect ca Re-curees, * 260.009 CUL_ SP rena Cola Jaya BAGAN

1.260.000.000 850.000.000

Yang Muka Investasi di Anak Perusahaan : Vang Muka Setoran Modal :

PT Pama Jaya Vern: CPR ELE RON coxley Datar setia Ae crt OB

25.702 500.001 ett, Let Asasi 32.227, 382,093

Metta Sulang BPG BAL SG

Investasi di Anak Perusahaan 120,316.644.200 : Was jabatan SPR Te

"Prime Jaya Berri Tis BEA Jt 144.746.144.201

PL Fama L pla Paya SRG

TOTAL KEWAJIBAN 195.769.094.451

EKUITAS

Modal valent Phe NI i Pash Capital Siero

Salas late tr. a) Dilan Lt AA

Sale lets og Gate MIS BAN

Jarah Keatas Be silt 5.895.841.070

JUMLAH AKTIVA __151.664.935,521 (JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS 151.664.935.521

Jakarta, 05 November 2021

Mario Timothy

Direktur

3. bahwa uang muka setoran modal tidak termasuk dalam pengertian hutang pada umumnya sehingga tidak harus memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, karena :

 Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut kepada Pemegang Saham;

 bahwa dana tersebut merupakan bagian dari proses penyertaan modal, bukan pinjaman;

 bahwa Pemohon Banding telah membuktikan seluruh uang muka setoran modal telah diaktakan

4. bahwa pencatatan Uang Muka Setoran Modal yang Pemohon Banding terima dari Pemegang Saham telah memenuhi ketentuan Perpajakan maupun PSAK Nomor 21 dan PSAK Nomor 09. Dana yang diterima Pemohon Banding dari Pemegang Saham adalah uang muka setoran modal, telah sesuai dengan penyajian di Neraca pada lampiran Laporan Keuangan yang disampaikan pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 Pembetulan 1.

5. bahwa karena tidak ada perkiraan tersendiri untuk mencatat Uang Muka Setoran Modal pada Lampiran Khusus Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan, sehingga Pemohon Banding menyajikan Uang Muka Setoran Modal Pemegang Saham pada perkiraan Utang, mengikuti ketentuan pencatatan sesuai PSAK Nomor 21. Oleh karena tidak ada penjelasan khusus bahwa Uang Muka Setoran Modal merupakan bagian dari komponen Ekuitas menurut PSAK 21, sehingga atas Uang Muka Setoran Modal Pemegang Saham disajikan sebagai bagian dari kewajiban (liabilitas) pada Laporan Keuangan Pemohon Banding;

6. bahwa karena tidak ada penjelasan khusus bahwa Uang Muka Setoran Modal merupakan bagian dari komponen Ekuitas menurut PSAK 21, sehingga atas Uang Muka Setoran Modal Pemegang Saham disajikan sebagai bagian dari kewajiban (liabilitas) pada Laporan Keuangan Pemohon Banding;

7. bahwa faktanya, Terbanding melakukan koreksi atas beban bunga hanya dikarenakan Pemohon Banding mencatat Uang Muka Setoran Modal

Pemegang Saham pada perkiraan Payable atau Hutang sebagaimana didalilkan Terbanding pada halaman 24 Paragraf pertama Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-410/SUB/WPJ.04/202 tanggal 27 Desember 2024 yang menyatakan “Pemeriksa melakukan penghitungan kembali Biaya Bunga per bulan untuk setiap pemegang saham dengan alasan sebagaimana tersebut di atas. Pemeriksa menghitung biaya bunga pinjaman berdasarkan saldo akun nomor 2-1371 (Payable Ferry Tedjasasmita), 2-1372 (Payable Martono Sutanto), dan 2-1373 (Payable Rudy Johansen) dengan rincian sebagai berikut ……”

8. bahwa penggunaan nama perkiraan Payable atau Utang oleh Pemohon Banding dalam mencatat Uang Muka Setoran Modal Pemegang Saham dikarenakan untuk memenuhi ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK Nomor 21. Dengan demikian, maka terbukti dalil Terbanding adalah dalil yang tidak tepat.

9. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya mengedepankan prinsip “substance over form”, artinya substansi suatu kejadian / transaksi mengungguli formalitas / legalitasnya, sehingga Terbanding tidak memberikan pernyataan ““……penambahan modal karena nilai uang muka setoran modal tersebut dicatat sebagai kewajiban (liabilitas) bukan modal (ekuitas) sehingga dari nilai hutang pemegang saham tersebut harus dikenakan bunga wajar yang berlaku secara umum” sebagai alasan yang menjadi dasar koreksi dan mengabaikan penjelasan serta dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan;

10. bahwa karena tidak ada penjelasan khusus terkait penyajian Uang Muka Setoran Modal menurut PSAK 21 aquo, maka disajikan sebagai utang non usaha, pada tahun 2021 setelah dilakukan pengaktaan atas Uang Muka Setoran Modal, maka dalam penjelasan catatan atas Laporan Keuangan angka 14 dalam Laporan Audit Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara tanggal 17 Maret yang menyatakan dengan jelas bahwa Utang Non Usaha kepada pihak berelasi merupakan uang muka setoran modal yang belum diaktakan. Hal ini membuktikan penyajian utang non usaha adalah bagian Uang Muka Setoran Modal,

yang atas uang muka setoran modal tersebut telah dibuktikan Pemohon Banding diaktakan menjadi Modal.

11. bahwa antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham telah menyepakati bahwa seluruh dana atas nama Pemegang Saham dan maupun dana yang akan disetor akan menjadi bagian dari Modal. Pemohon Banding dapat membuktikan Uang Muka Setoran Modal Pemegang Saham telah diaktakan.

2018 - Nominal 2019 - Nominal 2020 - Nominal 2021 - Nominal 2022 - Nominal TahunKeterangan

(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp) 2018 Saldo Awal Tahun 2018119.043.644.201 2018 Penambahan Uang Muka Setoran Modal25.702.500.000

Pengaktaan Uang Muka Setoran Modal menjadi Modal di tahun 2018- +

Jumlah Uang Muka Setoran Modal Akhir tahun 2018144.746.144.201 2019 Penambahan Uang Muka Setoran Modal di tahun 201920.390.768.190

Jumlah Uang Muka Setoran Modal Akhir tahun 2019165.136.912.391 2020 Penambahan Uang Muka Setoran Modal di tahun 202014.641.102.279 +

Jumlah Uang Muka Setoran Modal Akhir tahun 2020179.778.014.670 2021 Penambahan Uang Muka Setoran Modal di tahun 202135.758.020.176

Pengaktaan Uang Muka Setoran Modal menjadi Modal di tahun 2021(203.804.134.800) + Jumlah Uang Muka Setoran Modal Akhir tahun 202111.731.900.046 2022 Penambahan Uang Muka Setoran Modal di tahun 20227.573.616.954

Pengaktaan Uang Muka Setoran Modal menjadi Modal di tahun 2022(19.305.517.000) + Jumlah Uang Muka Setoran Modal Akhir tahun 2022-

12. bahwa Terbanding mengetahui seluruh uang muka setoran modal yang Pemohon Banding terima dari Pemegang Saham telah diaktakan. Surat Ketetapan Pajak atas pemeriksaan Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 24 Agustus 2023. Sebelum pemeriksaan Tahun Pajak 2018 selesai, seluruh uang muka setoran modal yang diterima Pemohon Banding yang menjadi dasar koreksi Terbanding telah diaktakan. Dengan demikian, maka Terbanding sebenarnya telah mengetahui bahwa dana dari Pemegang Saham merupakan uang muka setoran modal dan seluruhnya telah diaktakan;

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif Biaya dari Luar Usaha sebesar (Rp523.409.568,00) berdasarkan pinjaman tanpa bunga yang diterima Pemohon Banding dari Pemegang Saham yang tidak memenuhi

ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 94 Tahun 2010, sehingga atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010;

2. bahwa Terbanding menghitung besarnya biaya bunga yang harus dibayar oleh Pemohon Banding dengan menggunakan tingkat suku bunga acuan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) untuk pinjaman yang diterima dari Martono Sutanto, sedangkan untuk pinjaman dari Ferry Tedjasasmita dan Rudy Johansen merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di Singapura Terbanding menggunakan tingkat suku bunga acuan Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR).

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif Biaya dari Luar Usaha sebesar (Rp523.409.568,00) karena:

a. bahwa sudah ada kesepakatan atas dana yang diterima Pemohon Banding dari Pemegang Saham sebagai uang muka setoran modal yang akan diaktakan menjadi modal.

b. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan seluruh uang muka setoran modal telah diaktakan;

c. bahwa pencatatan Uang Muka Setoran Modal telah memenuhi ketentuan Perpajakan maupun PSAK Nomor 21 dan PSAK Nomor 09, dan telah sesuai dengan penyajian di Neraca pada lampiran Laporan Keuangan yang disampaikan pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 Pembetulan 1.

d. bahwa pada SPT PPh Badan (Lampiran Khusus Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan) tidak ada perkiraan tersendiri untuk mencatat Uang Muka Setoran Modal, maka Pemohon Banding menyajikan pada perkiraan Utang, mengikuti ketentuan pencatatan sesuai PSAK Nomor 21 sebagai bagian dari kewajiban (liabilitas) pada Laporan Keuangan Pemohon Banding;

4. bahwa berdasarkan bukti dan fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dana yang diterima Pemohon Banding dari pemegang saham terbukti bukan sebagai pinjaman, melainkan sebagai uang muka setoran modal, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak

adalah tidak tepat apabila Terbanding mendalilkan ketentuan Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 atas koreksinya.

5. bahwa dengan demikian, atas koreksi negatif Biaya dari Luar Usaha sebesar (Rp523.409.568,00) Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penghasilan dari Luar Usaha2.693.352.996,000,002.693.352.996,00
2.Biaya dari Luar Usaha523.409.568,000,00523.409.568,00
Jumlah2.169.943.428,000,002.169.943.428,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp1.963.058.530,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp2.169.943.428,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp206.884.898,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.04/ 2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Tahun 2018 Nomor 00012/206/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 atas nama PT WAHANA BUMI PERTIWI, NPWP 02.991.921.4-011.000, beralamat di Gedung Chase Plaza Lt. 12, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21, RT 010 RW 001, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12920, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp(206.884.898,00)
PPh TerutangRp0,00
Kredit PajakRp0,00
PPh yang Kurang/(Lebih) DibayarRp0,00
Sanksi AdministrasiRp0,00
Jumlah Pajak yang Masih Harus DibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu

oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.