Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 85 halaman

PUT-009856.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Alamraya Kencana Mas, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-009856.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00427/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/17/038/21 tanggal 1 Oktober 2021 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009856.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ALAMRAYA KENCANA MAS, NPWP 01.789.815.6-038.000,

beralamat di Komplek Perkantoran Business Park Kebon Jeruk Kencana Tower Lantai 9, Jalan Raya Meruya Ilir Nomor 88 Kembangan, Jakarta Barat 11620 (domisili elektronik akm.tax@kencanagroup.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Adalin Ali jabatan Direktur Utama

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Yudi Sonjaya,

Izin Kuasa Hukum Nomor : 089/PP/IKH/2023 tanggal 25 Januari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/AKM.DIR.X/II/2023 tanggal 1 Februari 2023,

2. Nama: Anggi Padoan Ibrahim Tambunan, Izin Kuasa Hukum Nomor : 854/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/AKM.DIR.X/II/2023 tanggal 1 Februari 2023,

3. Nama: Sabastian M Tambunan,

Izin Kuasa Hukum Nomor : 070/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/AKM.DIR.X/II/2023 tanggal 1 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Suharyanto Harry Prabowo / 197601111996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Barat,

2. Nama / NIP: Romlih / 197807032000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Barat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-955/WPJ.05/2023 tanggal 23 Juni 2023,

3. Nama / NIP: Wahyu Adhiwirawan / 198701212008121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Barat,

4. Nama / NIP: Muhamad Soffa / 197501211996021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Barat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-1457/WPJ.05/2023 tanggal 19 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1507/PP/BR/2022 tanggal 22 November 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-163/PP/Ucp/2026 tanggal 18 Juni 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 054/AKM.DIR.X/IX/2022 tanggal 2 September 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 233/WPJ.05/2022 tanggal 19 Oktober 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 072/AKM.DIR.X/XI/2022 tanggal 1 November 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00021/206/17/038/21 tanggal 1 Oktober 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp150.738.685.255

2. Penghasilan Kena PajakRp150.738.685.255

3. Jumlah PPh TerutangRp37.684.671.250

4. Kredit Pajak

1. PPh Ditanggung Pemerintah:

2. Dipotong/ dipungut pihak lain:

PPh Pasal 21Rp0 PPh Pasal 22Rp0 PPh Pasal 23Rp1.095.320.954 PPh Pasal 24Rp0

3. Dibayar sendiri:

PPh Pasal 22Rp0 PPh Pasal 25Rp8.287.201.782 PPh Pasal 29Rp12.308.946.764 JumlahRp20.596.148.546

5. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp21.691.469.500

6. Pajak yang tidak/kurang bayarRp15.993.201.750

7. Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp6.985.830.524

8. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp22.979.032.274

9. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan

PAHPRp1.244.219.949

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 042/AKM.DIR.X/XI/ 2021 tanggal 11 November 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NO.URAIANMENURUTKOREKSI (Rp)
WAJIB PAJAK (Rp)FISKUS (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto410.547.393.024410.547.393.024
2Harga Pokok Penjualan253.305.601.393253.305.601.393
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto157.241.791.631157.241.791.631
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha24.388.011.74224.388.011.742
5Penghasilan Neto Dalam Negeri132.853.779.889132.853.779.889
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(46.567.154.022)565.148.81247.132.302.834
NO.URAIANMENURUTKOREKSI (Rp)
WAJIB PAJAK (Rp)FISKUS (Rp)
7Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto--
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif4.365.570.27417.742.210.27413.376.640.000
b. Penyesuaian Fiskal Negatif422.453.720422.453.720
c. Jumlah3.943.116.55417.319.756.554
9Penghasilan Neto Luar Negeri--
10Jumlah Penghasilan Neto90.229.742.421150.738.685.255
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib--
12Kompensasi Kerugian--
13Penghasilan Tidak Kena Pajak--
14Penghasilan Kena Pajak90.229.742.421150.738.685.255
15PPh Terutang22.557.435.50037.684.671.250
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu--
17Jumlah PPh Terutang22.557.435.50037.684.671.250
18Kredit Pajak21.691.469.50021.691.469.500
19Pajak yang tidak/kurang dibayar865.966.00015.993.201.750
20Sanksi Administrasi378.253.9496.985.830.524
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.244.219.94922.979.032.274

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00427/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 30 Agustus 2022, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
SemulaMenambah/ (Mengurangi)Menjadi
a.PPh yang kurang/(lebih) dibayar15.993.201.750015.993.201.750
b.Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP6.985.830.52406.985.830.524
c.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar22.979.032.274022.979.032.274

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 054/AKM.DIR.X/IX/ 2022 tanggal 2 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 054/AKM.DIR.X/IX/2022 tanggal 2 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ASPEK FORMAL PENGAJUAN BANDING

1) Wajib Pajak dapat mengajukan bandIng hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Atas permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak sehingga telah memenuhi persyaratan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2) Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;

Atas permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan ini dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga telah memenuhi persyaratan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak atau atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

Dalam pengajuan banding ini, terdapat pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan hasil pembahasan yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 dan telah dibayarkan sesuai dengan NTPN diatas;

II. LATAR BELAKANG SENGKETA PAJAK

bahwa dalam proses pemeriksaan pajak, KPP Madya Jakarta Barat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan Nomor: SPHP- 00217/WPJ.05/KP.0800/RIKSIS/2021 tanggal 26 Agustus 2021;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan tanggapan atas koreksi pajak yang dilaksanakan oleh Pemeriksa melalui surat Nomor 030/AKM.DIR.X/VIII/2021 tertanggal 30 Agustus 2021. Dalam surat tanggapan tersebut, Pemohon Banding

telah menyampaikan ketidaksetujuan atas sebagian koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa;

bahwa dalam proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa KPP Madya Jakarta Barat tidak menyetujui tanggapan dari Pemohon Banding;

bahwa KPP Madya Jakarta Barat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/17/038/21 tanggal 1 Oktober 2021 dengan perincian sebagai berikut:

NoKeteranganMenurut Pembahasan Akhir/AKMMenurut PemeriksaDiajukan Keberatan
1Penghasilan Bruto410.547.393.024410.547.393.024
2Harga Pokok Penjualan253.305.601.393253.305.601.393
3Laba Bruto157.241.791.631157.241.791.631
4Pengurang Penghasilan Bruto24.388.011.74224.388.011.742
5Penghasilan neto dalam negeri132.853.779.889132.853.779.889
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya(46.567.154.022)565.148.81247.132.302.834
7Fasilitas penanaman modal00
8Penyesuaian fiscal: a. Penyesuaian fiscal positif b. Penyesuaian fiscal negative c. Jumlah4.365.570.274 422.453.720 3.943.116.55417.742.210.274 422.453.720 17.319.756.55413.376.640.000
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah penghasilan neto90.229.742.421150.738.685.255
11Zakat/sumbangan00
12Kompensasi kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak00
14Penghasilan Kena Pajak90.229.742.421150.738.685.255
15PPh Terutang22.557.435.50037.684.671.250
16Pengembalian PPh Pasal 2400
17Jumlah PPh Terutang22.557.435.50037.684.671.250
18Kredit Pajak21.691.469.50021.691.469.500
19Pajak yang tidak/kurang dibayar865.966.00015.993.201.750
20Sanksi administrasi378.253.9496.985.830.524
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.244.219.94922.979.032.274

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas sebagian koreksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/2016/17/038/21 tanggal 01 Oktober 2021 yang telah dicantumkan di dalam Berita Acara Hasil Pembahasan dan mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB tersebut;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00021/2016/17/038/21 tanggal 01 Oktober 2021 melalui surat nomor 042/AKM.DIR.X/XI/2021 tertanggal 11 November 2021;

bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir melalui surat nomor 043/AKM/DIR.X/VIII/ 2022 tanggal 16 Agustus 2022 dan tidak menyetujui hasil penelitan keberatan tersebut;

bahwa dalam Keputusan Keberatan No. KEP-00427/KEB/PJ/WPJ.05/ 2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 9 Desember 2022, Kanwil DJP Jakarta Barat menetapkan untuk menolak permohonan keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/2016/17/038/21 tanggal 01 Oktober 2021 Tahun Pajak 2017 dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
SemulaMenambah/ (Mengurangi)Menjadi
a.PPh yang kurang/(lebih) dibayar15.993.201.750015.993.201.750
b.Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP6.985.830.52406.985.830.524
c.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar22.979.032.274022.979.032.274

bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00427/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/2016/17/038/21 tanggal 01 Oktober 2021 Tahun Pajak 2017 sebesar Rp. 22.979.032.274 (Jumlah PPh yang masih harus dibayar);

III. ALASAN DAN PENJELASAN PERMOHONAN BANDING WAJIB PAJAK

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif

NoPos-Pos yang dikoreksiMenurutDasar dilakukan koreksi dalam Keberatan
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)Peneliti (Rp)
123456
1.Penyesuaian Fiskal Positif4.365.570.27417.742.210.27417.742.210.274Lihat keterangan di bawah

Menurut Terbanding:

a. bahwa sesuai PER-22/PJ/2013, mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group services has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b. bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa biaya sehubungan dengan jasa dikoreksi positif atas biaya manajemen yang dibayarkan oleh afiliasi. Biaya manajemen dikoreksi disebabkan sampai dengan saat laporan pemeriksaan dibuat tidak dapat diyakini kebenaran adanya biaya tersebut hal ini diperkuat dengan alasan pemeriksa bahwa:

- Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti pendukung mengenai biaya manajemen yang harus dibiayakan oleh perusahaan induk;

- Sampai dengan laporan hasil pemeriksaan dibuat wajib pajak tidak dapat menunjukan besarnya biaya manajemen yang seharusnya terutang seperti yang dimaksud dalam perjanjian antara wajib pajak dan PT Sawit Permai Lestari dalam pasal 3 butir 1 bahwa pihak pertama wajib memberikan imbalan jasa (manajemen fee) kepada pihak kedua yang jumlahnya akan ditentukan lebih lanjut dengan perhitungan yang disepakati;

- Berdasarkan proses bisnis secara umum sudah sewajarnya apabila perusahaan induk untuk membantu usaha anak usahanya;

c. bahwa berdasarkan Transfer Pricing Document Wajib Pajak diketahui bahwa PT Sawit Permai Lestari bergerak dalam bidang perdagangan produk olahan kelapa sawit seperti minyak sawit dan minyak inti sawit, sedangkan berdasarkan perjanjian, diketahui bahwa jasa manajemen yang diberikan PT Sawit Permai Lestari kepada Wajib Pajak adalah berupa jasa manajemen sehubungan dengan bidang-bidang pekerjaan operasional dan administrasi, meliputi bidang operasional (perkebunan, engineering & pengembangan TI, personalia (Human Resource Development), pemasaran dan keuangan) dan bidang administrasi (perkebunan, pembukuan dan perpajakan). Bahwa jasa manajemen yang

diberikan PT Sawit Permai Lestari tersebut tidak sesuai dengan kegiatan usaha PT Sawit Permai Lestari berdasarkan Transfer Pricing Document Wajib Pajak;

d. bahwa berdasarkan perjanjian antara wajib pajak dan PT Sawit Permai Lestari No 003/DIR/HRD/I/2017 tanggal 02 Januari 2017 yang menyatakan bahwa manajemen fee akan ditentukan lebih lanjut dalam perhitungan tersendiri yang disepakati bersama. Terkait hal ini selama proses pemeriksaan dan proses keberatan wajib pajak tidak memperlihatkan atau memberikan data dan bukti pendukung terkait hal tersebut sehingga eksistensi biaya manajemen fee tidak dapat diyakini kebenarannya;

e. bahwa berdasarkan uraian diatas tim peneliti berpendapat bahwa:

1) Berdasarkan proses bisnis secara umum sudah sewajarnya apabila induk perusahaan memberikan bantuan manajemen terhadap anak usahanya;

2) Jasa manajemen yang diberikan PT Sawit Permai Lestari kepada Wajib Pajak tidak sesuai dengan bidang usaha PT Sawit Permai Lestari;

f. bahwa berdasarkan perjanjian antara wajib pajak dan PT Sawit Permai Lestari No 003/DIR/HRD/I/2017 tanggal 02 Januari 2017 yang menyatakan bahwa manajemen fee akan ditentukan lebih lanjut dalam perhitungan tersendiri yang disepakati bersama. Terkait hal ini selama proses pemeriksaan dan proses keberatan wajib pajak tidak memperlihatkan atau memberikan data dan bukti pendukung terkait hal tersebut sehingga eksistensi biaya manajemen fee tidak dapat diyakini kebenarannya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan Hasil Penelitian Keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa sesuai dengan perjanjian pengelolaan manajemen antara Pemohon Banding dengan PT Sawit Permai Lestari Nomor 003/DIR/HRD/I/2017 tanggal 02 Januari 2017, disepakati bahwasannya seluruh pengelolaan manajemen Pemohon Banding akan dilaksanakan oleh PT Sawit Permai Lestari untuk tahun 2017. Seluruh perjanjian tersebut telah diberikan kepada team Pemeriksa;

b. bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai karyawan di Kantor Pusat yang melakukan kegiatan manajemen maupun fungsi pendukung (management and supporting functions) dimana seluruh fungsi tersebut dilaksanakan oleh PT Sawit Permai Lestari;

c. bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Tahun 2017, seluruh Direksi PT Alamraya Kencana Mas merupakan karyawan dari PT Sawit Permai Lestari. Adapun Direksi PT Alamraya Kencana Mas pada tahun 2017 adalah sebagai berikut:

Direktur UtamaJap Hartono

DirekturHadi Sagimin

DirekturSoetono

d. bahwa hal diatas telah menunjukan bahwasannya seluruh pengelolaan PT Alamraya Kencana Mas dilaksanakan dengan baik sesuai dengan perjanjian oleh PT Sawit Permai Lestari;

e. bahwa Pemohon Banding maupun PT Sawit Permai Lestari telah menunjuk konsultan PT Ekasurya Yasa Consult (member of EY) untuk melaksanakan review atas penentuan harga transaksi pihak hubungan istimewa dimana dalam hal ini termasuk dengan management fee tersebut. Sesuai dengan benchmarking analysis yang didukung dengan database external (Oriana) disimpulkan bahwasannya seluruh penentuan harga untuk “management fee” tersebut adalah wajar dan sesuai dengan kelaziman usaha. Seluruh data local file dalam penyusunan Transfer Pricing Documentation telah diberikan kepada Tim Pemeriksa pada saat pemeriksaan;

Koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya

NoPos-Pos yang dikoreksiMenurutDasar dilakukan koreksi dalam Keberatan
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)Peneliti (Rp)
123456
1.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(46.567.154.022)565.148.812565.148.812Lihat keterangan di bawah

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim Peneliti terdapat kesimpulan sebagai berikut:

a) bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi pendapatan bunga yang seharusnya diperoleh wajib pajak atas pinjaman yang diberikan oleh wajib pajak kepada pihak afiliasi;

b) bahwa dalam surat permohonan keberatan wajib pajak beralasan bahwa pinjaman tersebut berupa pinjaman konversi yang nantinya akan dikonversi menjadi modal pada Perusahaan tersebut;

c) bahwa berdasarkan dokumen penentuan harga transfer dokumen lokal wajib pajak pada tahun 2017 mencatat (mengakui) pendapatan bunga pinjaman kepada PT Wira Mas Permai dan PT Pelayaran Asia Marine dengan suku bunga 10,75%;

d) bahwa berdasarkan addendum perjanjian yang diberikan oleh wajib pajak terkait pinjaman kepada pihak afiliasi:

- PT. Loka Indah Lestari

- PT. Agrojaya Tirta Kencana

- PT. Pelayaran Asia Marine

- PT. Wira Mas Permai

- PT. Langgeng Nusa Makmur

- PT. Cahaya Permata Gemilang

- PT. Wira Sawit Mandiri

tidak disebutkan secara pasti kapan konversi tersebut dilakukan;

e) bahwa berdasarkan proses bisnis secara umum sudah sewajarnya sebuah entitas (perusahaan) memberikan pinjaman kepada pihak lain dan kemudian mendapatkan keuntungan berupa imbalan bunga pinjaman dari pihak lain tersebut;

f) bahwa dari uraian diatas tim peneliti berpendapat bahwa:

i. Sudah sewajarnya bahwa wajib pajak mendapatkan imbalan bunga pinjaman dari pihak afiliasi;

ii. Wajib pajak juga telah mencatat (mengakui) pendapatan bunga pinjman dari

pihak afiliasi pada tahun 2017;

iii. Dari addendum perjanjian antara wajib pajak dan pihak afiliasi yang berutang

tidak ditulis secara jelas kapan konversi atas utang tersebut dilakukan;

iv. Alasan wajib pajak dalam permohonan keberatan wajib pajak tidak dapat

diyakini kebenarannya;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan Hasil Penelitian Keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman konversi (convertible loan) kepada Perusahaan berikut:

- PT Sawindo Cemerlang

- PT Wira Sawit Mandiri

- PT Loka Indah Lestari

- PT Agrojaya Tirta Kencana

- PT Karunia Sawit Permai

- PT Bumi Permai Sentosa

- PT Langgeng Nusa Makmur

- PT Cahaya Permata Gemilang

- PT Agro Mas Lestari

- PT Palm Makmur Sentosa

b. bahwa pinjaman konversi tersebut nantinya akan dikonversikan menjadi modal di Perusahaan tersebut sesuai dengan perjanjian yang ada. Oleh sebab itu, pinjaman tersebut bukan pinjaman murni sesuai dengan feature yang ada di pinjaman tersebut;

c. bahwa berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, Pemohon Banding memiliki laba ditahan yang dapat digunakan untuk investasi Pemohon Banding tersebut sehingga pemberian pinjaman convertible loan (yang bisa dikonversikan ke dalam penyertaan saham) tidak seluruhnya menggunakan dana pinjaman seperti yang dikalkulasikan diatas;

d. bahwa Pemohon Banding telah menunjuk konsultan pajak EY untuk melakukan review atas Transfer Pricing Documentation. Berdasarkan review EY tersebut, transaksi penentuan harga untuk pinjaman convertible loan merupakan transaksi yang wajar sesuai dengan praktik bisnis yang ada;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilaksanakan oleh Terbanding tidak sesuai dengan bukti dan substansi yang ada terkait dengan harga pokok penjualan dan pendapatan dari luar usaha;

V. Penutup

bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan. Apabila Majelis masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan yang diperlukan;

bahwa besar harapan Pemohon Banding Majelis Hakim yang terhormat dapat mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding seperti yang Pemohon Banding uraikan diatas sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

233/WPJ.05/2022 tanggal 19 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding Nomor 054/AKM.DIR.X/IX/2022 tanggal 2 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 September 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√-
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√-
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;--
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√-
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√-
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00427/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 30 Agustus 2022;--
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00427/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 30 Agustus 2022;√-
h.Bukti Pembayaran :
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;--
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√-
i.Surat Banding ditandatangani oleh Adalin Ali bertindak selaku :
- Wajib Pajak;--
- Ahli Warisnya;--
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√-
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri suara kuasa khusus;--
j.Penandatangan surat banding :
- Berkedudukan di Indonesia√-
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding-√
k.Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.-√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00427/KEB/PJ/ WPJ.05/2022 tanggal 30 Agustus 2022 dikirim via pos pada tanggal 30 Agustus 2022;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dinyatakan bahwa tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00427/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 30 Agustus 2022 melalui surat nomor 054/AKM.DIR.X/IX/2022 tanggal 02 September 2022 yang diantar langsung pada tanggal 07 September 2022 dan diterima

Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 07 September 2022, sehingga permohonan banding Pemohon Banding belum melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan diterima;

bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 huruf b di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00021/206/17/038/21 tanggal 1 Oktober 2021 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat Nomor LAP- 00252/WPJ.05/KP.0805/RIK.SIS/2021 tanggal 29 September 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 042/AKM.DIR.X/XI/2021 tanggal 11 November 2021 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat tanggal 11 November 2021 berdasarkan LPAD Nomor PEM: 050024109/WPJ.05/KP.0803/2021 tanggal 11 November 2021;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00427/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 30 Agustus 2022, dengan perincian sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebeagai berikut: Pokok Sengketa

Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp701.573.072,- Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana tercantum pada surat banding Pemohon Banding;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

Pasal 6 ayat (1),

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan

menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.10/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga.

Diktum Pertama: Menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau pemberian imbalan bunga terhadap pajak yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Diktum Kedua: tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020 sebagai berikut:

Diktum Keenam: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 14 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja, yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja;

Data dan Fakta

Koreksi Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp565.148.812,- bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:

(1) bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan TP Documentation dan dinyatakan bahwa dalam penentuan bunga pinjaman menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) dengan tingkat bunga 10,75%. Hal ini menjadi dasar pemeriksa untuk menggunakan tingkat bunga yang sama dalam penghitungan koreksi atas bunga pinjaman;

(2) bahwa Tim pemeriksa menanggapi tentang pernyataan Pemohon Banding yang telah membuat TP Doc, bahwa menurut tim pemeriksa Pemohon Banding memberikan TP Doc nya namun demikian TP Doc tersebut tidak relevan (tidak ada kaitan) dengan biaya bunga yang menjadi koreksi, karena penghitungan pendapatan bunga sudah diperhitungkan;

(3) bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding bahwa skema pinjaman tersebut dengan mekanisme “convertible loan”, menurut tim pemeriksa Pemohon Banding telah diminta untuk membuktikan namun tidak dipenuhi. Tim pemeriksa menyatakan bahwa Laba Ditahan Pemohon Banding di tahun 2018 adalah Rp271 Milyar, sedangkan hutang bank mencapai Rp729 Milyar dan Piutang Afiliasi Rp829 Milyar. Selain itu tim pemeriksa menambahkan bahwa pendapatan bunga terkait transaksi ini sudah diperhitungkan dalam penghitungan Biaya Bunga;

(4) bahwa tanggapan Pemeriksa atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa Pemeriksa tidak meyakini alasan Pemohon Banding karena menurut Pemeriksa Wajib Pajak telah diminta untuk membuktikan terkait namun tidak dipenuhi. Tim pemeriksa menanggapi tentang pernyataan Pemohon Banding yang telah membuat TP Doc, bahwa menurut tim pemeriksa Pemohon Banding memberikan TP Doc nya namun demikian TP Doc tersebut tidak relevan (tidak ada kaitan) dengan biaya bunga yang menjadi koreksi, karena penghitungan pendapatan bunga sudah diperhitungkan;

(5) bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Soft Copy Transfer Pricing documentation dan Fotocopy Addendum Perjanjian Peminjaman;

(6) bahwa Pemeriksa tetap mempertahankan koreksinya karena menurut Pemeriksa telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

(7) bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding dalam rangka pembahasan sengketa keberatan melalui surat nomor S-15/WPJ.05/2022 tanggal 06 Januari 2022 hal Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan. Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 33/WPJ.05/BD.06/2022 tanggal 18 Januari 2022;

Dalam pembahasan tersebut Pemohon Banding menyampaikan bahwa:

Pemohon Banding juga menjelaskan terkait skema pinjaman dengan ❖

mekanisme convertible loan, bahwa yang dimaksud adalah pinjaman tanpa bunga yang seharusnya menurut Pemohon Banding bisa dibebankan sebagai biaya, tapi di dalam keberatan selalu ditolak. Pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding adalah ke afiliasi, hal ini tercantum dalam TP Doc dengan penjelasan skema dan pencatatannya. akan disusulkan dokumentasinya;

PT AKM melaksanakan pinjaman dana kepada pihak afiliasi dengan ❖

mekanisme “convertible loan” dimana PT AKM memiliki hak untuk melaksanakan konversi hutang menjadi penyertaan modal di dalam perusahaan. Untuk peminjaman dana dengan skema “convertible loan”, PT AKM tidak mengenakan bunga sesuai dengan praktek yang ada di pasar keuangan;

Seluruh transaksi pinjaman dana dilaksanakan antar perusahaan di ❖

Indonesia sehingga tidak terdapat perbedaan tarif pajak antar perusahaan sehingga tidak terdapat kerugian baik dari PT AKM maupun yang menerima pinjaman tersebut;

Di dalam dokumen Transfer Pricing yang disampaikan Pemohon Banding ❖

dalam proses keberatan transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Skema Transaksinya sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding, PT AKM (Wajib Pajak) melaksanakan pinjaman ❖

dana kepada pihak afiliasi dengan mekanisme “convertible loan” dimana PT AKM memiliki hak untuk melaksanakan konversi hutang menjadi penyertaan modal di dalam perusahaan. Untuk peminjaman dana dengan skema “convertible loan”, PT AKM tidak mengenakan bunga sesuai dengan praktek yang ada di pasar keuangan;

(8) bahwa penelitian terhadap dokumen yang diserahkan Pemohon Banding :

1. Soft Copy Transfer Pricing documentation

2. Fotocopy Addendum Perjanjian Peminjaman

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas laporan hasil pemeriksaan terkait koreksi Pemeriksa dan alasan Pemohon Banding serta bukti dokumen dalam permohonan keberatan maka Terbanding melakukan penelitian atas koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya yang menjadi sengketa dengan hasil sebagai berikut :

1. bahwa berdasarkan dokumen Penentuan harga transfer dokumen lokal PT Alamraya Kencana Mas untuk periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 diperoleh keterangan pada tahun 2017 Wajib Pajak menyediakan pinjaman ke PT Wira Mas Permai dan PT Pelayaran Asia Marine dengan total penerimaan pendapatan bunga pinjaman Rp.7.293.148.758 Pinjaman yang diberikan oleh Wajib Pajak merupakan pinjaman konversi; Dengan data dan informasi sebagai berikut :

2. bahwa berdasarkan data Addendum Perjanjian antara Wajib Pajak dengan PT Pelayaran Asia Marine yang merupakan perpanjangan dari perjanjian pinjaman tanggal 04 Januari 2016 dimana dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu pinjaman hingga 31 Desember 2020;

3. bahwa berdasarkan data Addendum Perjanjian antara Wajib Pajak dengan:

1. PT. Wira Mas Permai

2. PT. Wira Sawit Mandiri

3. PT. Palm Makmur Sentosa

4. PT. Cahaya Permata Gemilang

5. PT. Langgeng Nusa Makmur

yang merupakan perpanjangan dari perjanjian pinjaman tanggal 2 Januari 2015 dimana dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu pinjaman hingga 31 Desember 2019;

4. bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Terbanding dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :

- Tim Pemeriksa melakukan koreksi pendapatan bunga yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding atas pinjaman yang diberikan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

- Dalam surat permohonan keberatan maupun permohonan banding, Pemohon Banding beralasan bahwa pinjaman tersebut berupa pinjaman konversi yang nantinya akan dikonversi menjadi modal pada PT tersebut;

- Berdasarkan dokumen Penentuan harga transfer dokumen lokal PT Alam Raya Kencana Mas pada tahun 2017 mencatat (mengakui) pendapatan bunga pinjaman kepada PT Wira Mas Permai dan PT Pelayaran Asia Marine;

- Berdasarkan addendum perjanjian yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait pinjaman kepada perusahaan afiliasi diatas tidak disebutkan secara pasti kapan konversi tersebut akan dilakukan;

- Berdasarkan proses bisnis secara umum sudah sewajarnya sebuah entitas (perusahaan) memberikan pinjaman kepada pihak lain dan kemudian mendapatkan keuntungan berupa imbalan bunga pinjaman dari pihak lain tersebut;

- Dari uraian diatas Terbanding berpendapat bahwa :

a) Sudah sewajarnya bahwa Pemohon Banding mendapatkan imbalan bunga pinjaman dari pihak afiliasi;

b) Pemohon Banding juga telah mencatat (mengakui) pendapatan bunga pinjaman dari pihak afiliasi pada tahun 2017

c) Dari addendum perjanjian antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi yang berhutang tidak ditulis secara jelas kapan konversi atas utang tersebut dilakukan;

d) Alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan maupun permohonan banding tidak dapat diyakini kebenarannya;

e) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan penghitungan konversi hutang menjadi penyertaan modal untuk membuktikan pernyataannya;

f) Berdasarkan dokumen TP Doc Pemohon Banding tahun 2017 diketahui bahwa suku bunga tetap sebesar 10.75% dikenakan oleh peminjaman dana yang dilakukan oleh PT AKM (Wajib Pajak) dan pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data dan dokumen pendukung di atas maka Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding atas koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp 565.148.812,-;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 17.742.210.274,-

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Data dan Fakta

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 17.742.210.274,-

bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan dasar koreksi :

(1) bahwa Koreksi atas beban management fee disebabkan pembayaran tersebut nmerupakan transaksi hubungan istimewa dimana pihak penerima penghasilan yaitu PT Sawit Permai Lestari merupakan pemegang saham dari PT Alamraya Kencana Mas. Pemeriksa tidak dapat meyakini eksistensi dari beban management fee tersebut karena sampai dengan dilaksanakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan pemeriksa untuk membuktikan bahwa PT Sawit Permai Lestari telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya sehingga berhak mendapatkan management fee tersebut;

(2) bahwa pembayaran beban management fee kepada PT Sawit Permai Lestari merupakan transaksi hubungan istimewa dimana pihak penerima penghasilan merupakan pemegang saham dari PT Alamraya Kencana Mas. Berdasarkan perjanjian Nomor: 003/DIR/HRD/1/2017 tanggal 2 Januari 2017 antara Pemohon Banding dengan PT Sawit Permai Lestari disebutkan bahwa terdapat tugas-tugas dan kewajiban yang harus dilakukan oleh PT Sawit Permai Lestari berkaitan dengan bidang pekerjaan tertentu baik operasional maupun administrasi. Pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa kegiatan tersebut telah

dilaksanakan dan sampai dengan dilaksanakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya beban tersebut. Dasar koreksi yang dilakukan pemeriksa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

(3) bahwa tanggapan Pemeriksa atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa Pemeriksa tidak meyakini bukti-bukti penjelasan dan penghitungan selisih kurs yang dijelaskan Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir sehingga koreksi atas Harga Pokok Penjualan terkait pembelian barang Pemohon Banding tetap dipertahankan oleh Pemeriksa;

(4) bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Fotocopy Perjanjian No 003/DIR/HRD/I/2017;

(5) bahwa Pemeriksa tetap mempertahankan koreksinya karena menurut Pemeriksa telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

(6) bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding dalam rangka pembahasan sengketa keberatan melalui surat nomor S-15/WPJ.05/2022 tanggal 06 Januari 2022 hal Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan. Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 33/WPJ.05/BD.06/2022 tanggal 18 Januari 2022;

Dalam pembahasan tersebut Pemohon Banding menyampaikan bahwa: Terkait koreksi Penyesuaian Fiskal positif atas Managemen Fee, Pemohon Banding menjelaskan bahwa tujuan adanya Management fee adalah untuk efisiensi;

(7) bahwa penelitian terhadap dokumen yang diserahkan Pemohon Banding :

1. Fotocopy Perjanjian No 003/DIR/HRD/I/2017;

Tanggapan Terbanding

bahwa tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding untuk koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dalam permohonan bandingnya, dengan tanggapan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan laporan auditor independen nomor R/401.AGA/dwd.4/2018 kantor akuntan publik Amir Abadi Yusuf, Aryanto, Mawar & rekan yang diberikan oleh Pemohon Banding diperoleh informasi sebagai berikut :

2. bahwa berdasarkan dokumen Penentuan harga transfer dokumen lokal PT Alamraya Kencana Mas untuk periode 1 Januari 2017-31 Desember 2017 diperoleh keterangan sebagai berikut :

a) PT Sawil Permai Lestari bergerak dalam bidang perdagangan produk olahan kelapa sawit seperti minyak sawit dan minyak inti sawit. PT Sawil Permai Lestari beroperasi sebagai perusahaan induk Grup Kencana;

b) Pemohon Banding bergerak pada bidang usaha perkebunan dan pengolahan produk kelapa sawit;

c) Struktur organisasi Pemohon Banding terdiri dari divisi Operasi, Divisi Keuangan dan Akuntansi, Divisi Pengadaan, Divisi Sumber Daya Manusia, Divisi Komersial, Divisi Audit Internal, Divisi Legal, Divisi Teknik, Divisi Agronomi;

d) PT Sawit Permai Lestari menyediakan jasa manajemen sebagai berikut: ● Bidang operasional meliputi perkebunan, enginering dan pengembangan

IT, personalia, Pemasaran, keuangan;

● Bidang Administrasi meliputi Perkebunan, Pembukuan dan perpajakan;

3. bahwa berdasarkan surat perjanjian antara Pemohon Banding dan PT Sawit Permai Lestari No 003/DIR/HRD/I/2017 tanggal 02 Januari 2017 diperoleh informasi sebagai berikut :

- PT Sawit permai Lestari melaksanakan pekerjaan pada bidang

- Perjanjian berlangsung dari tanggal 02 Januari 2017 sd 31 Desember 2017;

- Terkait manajemen fee diatur sebagai berikut:

4. bahwa berdasarkan data dan fakta diatas Terbanding berpendapat bahwa:

a) Bahwa sesuai PER-22/PJ/2013, mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas jasa dari pihak afiliasi adalah Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan (intra-group services has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

b) Tim Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa biaya sehubungan dengan jasa dikoreksi positif atas biaya manajemen yang dibayarkan oleh afiliasi. Biaya manajemen dikoreksi disebabkan sampai dengan saat laporan pemeriksaan dibuat tidak dapat diyakini kebenaran adanya biaya tersebut hal ini diperkuat dengan alasan pemeriksa bahwa :

- Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung mengenai biaya manajemen yang harus dibiayakan oleh perusahaan induk;

- Sampai dengan laporan hasil pemeriksaan dibuat Pemohon Banding tidak dapat menunjukan besarnya biaya manajemen yang seharusnya terutang seperti yang dimaksud dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan PT Sawit Permai Lestari dalam pasal 3 butir ke 1 bahwa pihak pertama wajib memberikan imbalan jasa (manajemen fee) kepada pihak kedua yang jumlahnya akan ditentukan lebih lanjut dengan perhitungan yang disepakati;

- Berdasarkan proses bisnis secara umum sudah sewajarnya apabila perusahaan induk untuk membantu usaha anak usahanya;

c) bahwa berdasarkan Transfer Pricing Document Pemohon Banding diketahui bahwa PT Sawit Permai Lestari bergerak dalam bidang perdagangan produk olahan kelapa sawit seperti minyak sawit dan minyak inti sawit, sedangkan berdasarkan perjanjian, diketahui bahwa jasa manajemen yang diberikan PT Sawit Permai Lestari kepada Pemohon Banding adalah berupa jasa manajemen sehubungan dengan bidang-bidang pekerjaan operasional dan administrasi, meliputi bidang operasional (perkebunan, engineering & pengembangan TI, personalia (Human Resource Development), pemasaran, dan Keuangan) dan bidang administrasi (perkebunan, pembukuan, dan perpajakan);

Bahwa jasa manajemen yang diberikan PT Sawit Permai Lestari tersebut tidak sesuai dengan kegiatan usaha PT Sawit Permai Lestari berdasarkan Transfer Pricing Document Wajib Pajak;

d) bahwa berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Sawit Permai Lestari No 003/DIR/HRD/I/2017 tanggal 02 Januari 2017 yang menyatakan bahwa manajemen fee akan ditentukan lebih lanjut dalam perhitungan tersendiri yang disepakati bersama. Terkait hal ini selama proses pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding tidak memperlihatkan atau memberikan data dan bukti pendukung terkait hal tersebut sehingga eksitensi biaya manajemen fee tidak dapat diyakini kebenarannya;

e) bahwa berdasarkan uraian diatas Terbanding berpendapat bahwa:

1) Berdasarkan proses bisnis secara umum sudah sewajarnya apabila induk perusahaan memberikan bantuan manajemen terhadap anak usahanya;

2) Jasa Manajemen yang diberikan PT Sawit Permai Lestari kepada Pemohon Banding tidak sesuai dengan bidang usaha PT Sawit Permai Lestari;

3) Bahwa berdasarkan perjanjian antara wajib pajak dan PT sawit Permai Lestari No 003/DIR/HRD/I/2017 tanggal 02 Januari 2017 yang menyatakan bahwa manajemen fee akan ditentukan lebih lanjut dalam perhitungan tersendiri yang disepakati Bersama. Terkait hal ini selama proses pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding tidak memperlihatkan atau memberikan data dan bukti pendukung terkait hal tersebut sehingga eksitensi biaya manajemen fee tidak dapat diyakini kebenarannya;

5. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, tim peneliti berpendapat bahwa koreksi Peyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 17.742.210.274 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding nomor 054/AKM.DIR.X/IX/2022 tanggal 02 September 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00427/KEB/PJ/WPJ.05/ 2022 tanggal 30 Agustus 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderai Pajak Nomor: KEP-00427/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak PPh Badan Nomor: 00021/206/17/038/21 tanggal 1 Oktober 2021 Tahun Pajak 2017 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 072/AKM.DIR.X/XI/2022 tanggal 1 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

Tanggapan Terbanding

bahwa sebagaimana tercantum pada surat uraian banding Terbanding;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa hasil penelitian dari Terbanding mengenai Ketentuan Formal telah sesuai dengan data Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding setuju dengan uraian Terbanding bahwasannya “Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN KEBERATAN

Tanggapan Terbanding

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan Terbanding yang disampaikan melalui Surat Uraian Banding tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp701.573.072.

1) bahwa pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp47.132.302.834 dengan rincian sebagai berikut:

Pemohon Banding(46.567.154.022)
Terbanding565.148.812
Diajukan Banding47.132.302.834

2) bahwa perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding terdiri dari 2 skema yaitu interest-bearing loan dan convertible loan. Hal ini sudah dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak sesuai dengan perjanjian dan sudah sah dengan berdasarkan Pasal 1320 KUHP;

3) bahwa Terbanding melakukan asumsi bahwa seolah-olah semua perjanjian harus mengacu dalam 1 (satu) skema transaksi saja. Sedangkan dalam bisnis, transaksi tersebut bisa dilakukan melalui beberapa mekanisme dan juga sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang ada;

4) bahwa untuk pendapatan bunga dalam transaksi dengan PT Wira Mas Permai dan PT Pelayaran Asia Marine, tentunya bunga tersebut ditagih oleh Pemohon Banding disebabkan perjanjian yang dilakukan tersebut adalah pinjaman dengan bunga (non convertible);

5) bahwa dalam perjanjian tersebut, sudah jelas disebutkan mengenai jangka waktu pinjaman dan konversi tersebut dapat dilakukan selama berlakunya perjanjian tersebut;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.742.210.724,-

1) bahwa sesuai dengan perjanjian pengelolaan manajemen antara Pemohon Banding dengan PT Sawit Permai Lestari Nomor 003/DIR/HRD/I/2017 tanggal

02 Januari 2017, disepakati bahwasannya seluruh pengelolaan manajemen Pemohon Banding akan dilaksanakan oleh PT Sawit Permai Lestari untuk tahun 2017. Seluruh perjanjian tersebut telah diberikan kepada team Pemeriksa. Hal ini sudah jelas menunjukan jasa-jasa yang diberikan oleh PT Sawit Permai Lestari kepada Pemohon Banding;

2) bahwa Pemohon Banding tidak memiliki struktur organisasi Pemohon Banding terdiri dari divisi Operasi, Divisi Keuangan dan Akuntansi, Divisi Pengadaan, Divisi Sumber Daya Manusia, Divisi Komersial, Divisi Audit Internal, Divisi Legal, Divisi Teknik, Divisi Agronomi dimana struktur organisasi tersebut merupakan struktur organisasi dari PT Sawit Permai Lestari;

3) bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai karyawan di Kantor Pusat yang melakukan kegiatan manajemen maupun fungsi pendukung (management and supporting functions) dimana seluruh fungsi tersebut dilaksanakan oleh PT Sawit Permai Lestari;

4) bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Tahun 2017, seluruh Direksi Pemohon Banding merupakan karyawan dari PT Sawit Permai Lestari. Adapun Direksi Pemohon Banding pada tahun 2017 adalah sebagai berikut:

Direktur UtamaJap Hartono

DirekturHadi Sagimin

DirekturSoetono

5) bahwa hal diatas telah menunjukan bahwasannya seluruh pengelolaan Pemohon Banding dilaksanakan dengan baik sesuai dengan perjanjian oleh PT Sawit Permai Lestari;

6) bahwa Pemohon Banding maupun PT Sawit Permai Lestari telah menunjuk konsultan PT Ekasurya Yasa Consult (member of EY) untuk melaksanakan review atas penentuan harga transaksi pihak hubungan istimewa dimana dalam hal ini termasuk dengan management fee tersebut. Sesuai dengan benchmarking analysis yang didukung dengan database external (Oriana) disimpulkan bahwasannya seluruh penentuan harga untuk “management fee” tersebut adalah wajar dan sesuai dengan kelaziman usaha. Seluruh data local file dalam penyusunan Transfer Pricing Documentation telah diberikan kepada Tim Pemeriksa pada saat pemeriksaan;

III. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan yang telah Pemohon Banding sampaikan dan dengan memperhatikan alasan-alasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa alasan yang tertera dalam Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang ada;

IV. Penutup

bahwa demikian surat bantahan atas Surat Uraian Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Apabila Majelis masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan yang diperlukan;

bahwa besar harapan Pemohon Banding Majelis Hakim yang terhormat dapat mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding seperti yang Pemohon Banding uraikan diatas sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perpajakan yang berlaku. Atas perhatian Majelis Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00427/KEB/PJ/ WPJ.05/2022

tanggal 30 Agustus 2022;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 042/AKM.DIR.X/XI/2021 tanggal 11

November 2021;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00021/206/17/038/21 tanggal 1 Oktober 2021 Tahun Pajak 2017; Bukti P-4. Akta Nomor 18 tanggal 3 Februari 2021 yang merupakan akta yang

mencantumkan nama penandatangan surat banding dan surat keberatan sebagai salah satu pengurus;

Bukti P-5. Pakta Integritas;

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 18 tanggal 3 Februari 2021;

Bukti P-7. Matriks sengketa;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor 089/PP/IKH/2023 tanggal 25 Januari 2023

a.n. Yudi Sonjaya;

Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum Nomor 854/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022

a.n. Anggi Padoan Ibrahim Tambunan;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor 070/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023

a.n. Sabastian M Tambunan;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 009/AKM.DIR.X/II/2023 tanggal 1 Februari

2023 a.n. Yudi Sonjaya;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 006/AKM.DIR.X/II/2023 tanggal 1 Februari

2023 a.n. Anggi Padoan Ibrahim Tambunan;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 008/AKM.DIR.X/II/2023 tanggal 1 Februari

2023 a.n. Sabastian M Tambunan;

Bukti P-14. Pakta Integritas;

Bukti P-15. Kartu identitas kuasa hukum;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis;

Bukti P-17. Perjanjian 2014;

Bukti P-18. Perjanjian management fee 2017;

Bukti P-19. SPT PPh Tahunan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis 11 Juli 2023;

Bukti P-21. Salinan Kutipan Laporan Keuangan Beserta Lampiran Induk SPT

Badan;

Bukti P-22. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.57054/PP/

M.XVIII.A/15/2014;

Bukti P-23. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

000769.15/2022/PP/M.IIB;

Bukti P-24. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.57055/PP/

M.XVIII.A/15/2014;

Bukti P-25. Kesimpulan akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. LPK Nomor LAP-3623/WPJ.05/2022 tanggal 29 Agustus 2022;

Bukti T-3. LHP Nomor LAP-00252/WPJ.05/KP.0804/RIK.SIS/2021 tanggal 29

September 2021;

Bukti T-4. KKP;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis 11 Juli 2023;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis 8 Agustus 2023;

Bukti T-7. Kesimpulan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00427/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/17/038/21 tanggal 1 Oktober 2021 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 054/AKM.DIR.X/IX/2022 tanggal 2 September 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(46.567.154.022)565.148.81247.132.302.834
2Penyesuaian Fiskal Positif4.365.570.27417.742.210.27413.376.640.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar

Rp47.132.302.834,00

Menimbang, bahwa koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya berupa pendapatan bunga pinjaman afiliasi sebesar Rp47.132.302.834,00 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan bahwa Pemohon Banding seharusnya memperoleh dan mengakui pendapatan bunga atas fasilitas pinjaman yang diberikan kepada pihak afiliasi yang tidak dikenakan bunga (0%); Bahwa Terbanding menggunakan tingkat suku bunga wajar sebesar 10,75% sebagai dasar penghitungan koreksi, yang mana tingkat suku bunga tersebut berdasarkan dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Doc / TP Doc) Pemohon Banding sendiri yang menggunakan metode Comparable

Uncontrolled Price (CUP) atas transaksi pinjaman sejenis kepada afiliasi lainnya, yakni PT Wira Mas Permai dan PT Pelayaran Asia Marine;

bahwa perhitungan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding menolak dengan tegas argumen Pemohon Banding yang mendalilkan bahwa skema pinjaman tersebut menggunakan mekanisme pinjaman konversi (convertible loan), dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan mekanisme tersebut saat diminta pada tahapan pemeriksaan. Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan addendum perjanjian pinjaman dengan pihak afiliasi, tidak disebutkan secara jelas dan pasti kapan konversi atas utang tersebut akan dilaksanakan, serta Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti penghitungan konversi utang menjadi penyertaan modal;

bahwa lebih lanjut, Terbanding merujuk pada kelaziman proses bisnis secara umum di mana sudah sewajarnya sebuah entitas mendapatkan imbalan bunga ketika memberikan fasilitas pinjaman kepada pihak afiliasi. Hal ini semakin didukung oleh fakta inkonsistensi dari Pemohon Banding yang nyatanya mencatat pengakuan pendapatan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada PT Wira Mas Permai dan PT Pelayaran Asia Marine di tahun yang sama. Oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan bahwa alasan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya a quo tetap dipertahankan;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya berupa pendapatan bunga pinjaman afiliasi sebesar Rp47.132.302.834,00 tersebut, dengan alasan bahwa perjanjian pinjaman yang

dilakukan oleh Pemohon Banding terdiri dari 2 (dua) skema, yakni pinjaman berbunga (interest-bearing loan) dan pinjaman konversi (convertible loan), yang telah disepakati para pihak dan sah secara hukum berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Bahwa Pemohon Banding menilai Terbanding berasumsi keliru bahwa semua perjanjian afiliasi harus mengacu pada satu skema transaksi saja, padahal dalam praktik bisnis, transaksi dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme yang sesuai dengan hukum dan perundang-undangan;

bahwa pinjaman yang diberikan kepada sejumlah perusahaan afiliasinya, seperti PT Sawindo Cemerlang, PT Wira Sawit Mandiri, PT Loka Indah Lestari, dan perusahaan lainnya, merupakan pinjaman konversi yang nantinya akan dikonversikan menjadi penyertaan modal di perusahaan tersebut. Mengingat fitur instrumen tersebut bukan merupakan pinjaman murni, Pemohon Banding tidak mengenakan bunga sesuai dengan kelaziman praktik yang ada di pasar keuangan. Bahwa adapun pendapatan bunga yang ditagih dari PT Wira Mas Permai dan PT Pelayaran Asia Marine terjadi murni karena spesifikasi perjanjian dengan entitas-entitas tersebut adalah pinjaman dengan bunga (non- convertible loan);

bahwa Pemohon Banding juga membantah dalil Terbanding terkait ketidakjelasan waktu konversi, dengan menegaskan bahwa jangka waktu pinjaman sudah disebutkan secara jelas dan opsi konversi dapat dilakukan kapan pun selama masa berlakunya perjanjian. Bahwa pemberian pinjaman konversi ini didukung oleh pendanaan internal perusahaan (kecukupan laba ditahan) berdasarkan Laporan Keuangan yang diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, sehingga tidak seluruhnya menggunakan dana pinjaman bank. Bahwa transaksi penentuan harga ini juga telah direviu oleh konsultan independen (EY) di dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Doc), yang menyimpulkan bahwa convertible loan tersebut wajar dan sesuai praktik bisnis;

bahwa seluruh transaksi pinjaman dana tersebut dilaksanakan antarperusahaan di dalam negeri (Indonesia), sehingga tidak terdapat perbedaan tarif pajak antar yurisdiksi yang menimbulkan kerugian bagi entitas terkait maupun penerimaan negara;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah sengketa a quo adalah koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya berupa pendapatan bunga pinjaman afiliasi dengan nilai sengketa sebesar Rp47.132.302.834, sehubungan dengan pemberian fasilitas pinjaman tanpa bunga (bunga 0%) oleh Pemohon Banding kepada beberapa pihak afiliasi menggunakan mekanisme pinjaman konversi (convertible loan);

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan skema convertible loan tersebut, mengingat addendum perjanjian tidak menyebutkan secara pasti kapan konversi atas utang tersebut akan dilaksanakan serta tidak terdapat bukti dokumen penghitungan konversi hutang menjadi penyertaan modal. Selain itu, Terbanding mendasarkan koreksinya pada kelaziman proses bisnis secara umum di mana pemberian pinjaman sudah sewajarnya mendapatkan imbalan bunga, serta didukung oleh fakta pada dokumen Transfer Pricing (TP Doc) bahwa Pemohon Banding terbukti memungut bunga sebesar 10,75% dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) atas pinjaman kepada afiliasi tertentu;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena mendalilkan bahwa pihaknya menjalankan dua skema perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu interest-bearing loan dan convertible loan. Pemohon Banding menyatakan bahwa pemungutan bunga hanya ditagihkan pada entitas dengan skema pinjaman berbunga (non convertible), sedangkan untuk skema convertible loan sudah sesuai dengan kelaziman praktik di pasar keuangan untuk tidak mengenakan bunga. Lebih lanjut, Pemohon Banding menyatakan bahwa pemberian pinjaman tersebut didukung oleh kecukupan laba ditahan dan telah dinyatakan wajar sesuai kelaziman usaha berdasarkan reviu Transfer Pricing Documentation oleh konsultan independen;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa para pihak adalah sengketa yuridis dan pembuktian.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis terkait koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp47.132.302.834 yang pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa secara faktual berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding secara nyata melaporkan adanya perolehan penghasilan bunga pinjaman dari pihak terafiliasi, yaitu dari PT Pelayaran Asia Marine (PAM) sebesar Rp667.305.977 dan PT Wira Mas Permai (WMP) sebesar Rp6.625.842.781, sehingga total penerimaan bunga mencapai Rp7.293.148.758.

2. bahwa di sisi lain, pada tahun pajak yang sama, Pemohon Banding memberikan pinjaman non-usaha kepada 10 (sepuluh) perusahaan afiliasi lainnya tanpa mengenakan bunga. Padahal, di saat bersamaan Pemohon Banding terbukti memperoleh pendapatan bunga dari afiliasi lainnya dengan tingkat suku bunga rata-rata sebesar 10,75%.

3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding mengenakan penghasilan bunga atas saldo pinjaman non-usaha dari kesepuluh perusahaan afiliasi tersebut menggunakan tingkat bunga pembanding yang sama, yaitu 10,75%, yang menghasilkan nilai koreksi positif sebesar Rp47.132.302.834.

4. bahwa Terbanding menolak alasan Pemohon Banding yang tidak mengenakan bunga dengan dalih bahwa pinjaman yang diberikan merupakan pinjaman konversi (convertible loan).

5. bahwa penolakan Terbanding didasarkan pada ketidakkonsistenan Pemohon Banding, di mana berdasarkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) Tahun 2017, pinjaman kepada PT Pelayaran Asia Marine dan PT Wira Mas Permai yang nyata-nyata dipungut suku bunga sebesar 10,75% tersebut juga berstatus sebagai pinjaman konversi.

6. bahwa berdasarkan Addendum Perjanjian, perpanjangan jangka waktu pinjaman untuk PT Pelayaran Asia Marine disepakati hingga 31 Desember 2020, dan untuk 5 (lima) afiliasi lainnya (PT Wira Mas Permai, PT Wira Sawit

Mandiri, PT Palm Makmur Sentosa, PT Cahaya Permata Gemilang, PT Langgeng Nusa Makmur) disepakati hingga 31 Desember 2019. Namun, dari seluruh addendum tersebut tidak ditulis secara jelas dan pasti kapan konversi atas utang tersebut akan dilakukan.

7. bahwa tidak terdapat bukti adanya realisasi konversi saham atas pinjaman konversi bersuku bunga 0% tersebut hingga berakhirnya masa pinjaman. Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan dokumen penghitungan konversi hutang menjadi penyertaan modal untuk membuktikan argumentasinya.

8. bahwa alasan pengecualian Pemohon Banding tidak relevan karena tidak terdapat ketentuan peraturan perpajakan yang mengatur bahwa pinjaman konversi tidak dikenakan bunga.

9. bahwa pinjaman tanpa bunga a quo juga tidak memenuhi persyaratan pengecualian yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Hal ini disebabkan tidak terpenuhinya kriteria kumulatif, di antaranya pinjaman harus berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri (bukan dari pihak lain) dan entitas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan.

10. bahwa berdasarkan Laporan Audit KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto & Rekan Tahun 2016-2017, sumber pendanaan untuk pinjaman afiliasi bersaldo rata-rata Rp438 miliar tersebut berasal dari Utang Bank Jangka Panjang. Utang ini berasal dari fasilitas PT Bank OCBC NISP Tbk dengan beban bunga LIBOR 3 bulan + 4,75% per tahun dan fasilitas Kredit Investasi PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dengan beban bunga 10,50% per tahun.

11. bahwa karena Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mengenai sumber pendanaan pinjaman saat Pembahasan Sengketa, maka tidak dapat diyakini bahwa sumber pendanaan tersebut bukan berasal dari hutang bank pihak ketiga.

12. bahwa berdasarkan pengujian asas kelaziman dari laporan audit juga diketahui bahwa pada tahun 2016, Pemohon Banding secara faktual memperoleh penghasilan bunga dari PT Sawindo Cemerlang dan PT Agrojaya Tirta Kencana yang juga menggunakan mekanisme pinjaman

konversi. Atas dasar tersebut, sewajarnya Pemohon Banding juga mendapat penghasilan bunga di tahun 2017.

13. bahwa mengenai alasan Terbanding tidak melakukan penyesuaian biaya bunga di pihak peminjam (correlative adjustment), hal tersebut dikarenakan pemeriksaan dilakukan terbatas pada Wajib Pajak yang tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, sehingga tidak otomatis dilakukan pemeriksaan atau koreksi pada pihak terkait.

14. bahwa berdasarkan proses bisnis secara umum, sudah sewajarnya sebuah entitas perusahaan yang memberikan pinjaman kepada pihak lain akan mendapatkan manfaat atau keuntungan berupa imbalan bunga pinjaman. Oleh karena itu, pengenaan koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya berupa pendapatan bunga pinjaman sebesar Rp47.132.302.834 adalah tepat dan dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam proses persidangan menyampaikan tambahan penjelasan tertulis yang pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding menetapkan koreksi positif terhadap pendapatan bunga yang diasumsikan seharusnya diperoleh oleh Pemohon Banding dari pemberian fasilitas pinjaman konversi kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi;

2. bahwa untuk memberikan landasan pemahaman transaksional yang utuh, Pemohon Banding mengemukakan fakta empiris bahwa struktur fasilitas pinjaman yang disalurkannya terklasifikasi ke dalam 2 (dua) instrumen yang berbeda, yaitu pinjaman konvensional dengan skema pembebanan bunga (Interest Bearing Loan) dan instrumen derivatif pinjaman dengan mekanisme konversi saham atau Capital Swap (Convertible Loan);

3. bahwa atas instrumen Interest Bearing Loan, Pemohon Banding telah mencatatkan dan membukukan pengakuan penghasilan bunga secara wajar sebesar Rp7.369.715.513,00, yang mana oleh pihak debitur juga telah dilaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sesuai ketentuan perpajakan;

4. bahwa imbalan atas transaksi pinjaman berbunga tersebut telah diuji di dalam dokumen penentuan harga transfer (Transfer Pricing Documentation / Local File), yang membuktikan bahwa tingkat suku bunga sebesar 10,75% telah ekuivalen dengan rentang inter-kuartil suku bunga bank sebesar 8,52% hingga 12,10%, sehingga parameter Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) telah terpenuhi;

5. bahwa berlawanan secara natur dengan perlakuan pinjaman berbunga, tingkat imbalan suku bunga untuk skema Capital Swap (Convertible Loan) memang secara riil disepakati pada angka 0% (nihil), dengan kompensasi komersial bagi Pemohon Banding akan dimanifestasikan di ujung periode perikatan melalui opsi eksekusi konversi pengubahan utang menjadi penambahan modal penyertaan saham;

6. bahwa secara nyata, instrumen Convertible Loan yang disengketakan tersebut masih berstatus aktif, hidup, dan belum menemui titik jatuh temponya, di mana berdasarkan perjanjian dan addendum-nya, masa perpanjangan tenor yang mengikat para pihak masih terus bergulir hingga batas 31 Desember 2025, sehingga konversi saham faktanya belum dapat direalisasikan;

7. bahwa ditinjau dari ranah hukum privat, konstruksi tidak dipungutnya bunga atas Convertible Loan ini adalah wujud mutlak dari implementasi Asas Kebebasan Berkontrak serta dilandaskan pada asas iktikad baik sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), di mana setiap perikatan keperdataan yang dibuat dengan sah akan bermutasi kedudukannya menjadi layaknya undang- undang yang mengikat bagi mereka yang membuatnya;

8. bahwa untuk menguji keabsahan formal perikatan, perjanjian Convertible Loan a quo terbukti merupakan persetujuan yang sah secara hukum tanpa cacat karena telah memenuhi keseluruhan 4 (empat) syarat mutlak sahnya perjanjian sebagaimana termaktub di dalam Pasal 1320 KUHPerdata;

9. bahwa syarat-syarat tersebut terpenuhi melalui fakta: pertama, terdapat kesepakatan mutlak dari masing-masing pihak tanpa intervensi penipuan, paksaan, maupun kekhilafan; kedua, terdapat kecakapan penuh secara

keperdataan dari Direksi untuk mewakili dan bertindak atas nama perseroan sesuai mandat Pasal 1654 dan 1655 KUHPerdata juncto ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; ketiga, mengatur persoalan hukum spesifik yaitu pemberian pinjaman konversi; dan keempat, perikatan tersebut tidak memiliki sebab (kausa) yang terlarang atau melawan ketentuan norma hukum yang berlaku;

10. bahwa pinjaman tanpa bunga ini dapat dikonfirmasi kebenarannya melalui pencatatan komersial pihak debitur, yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan dari 10 (sepuluh) entitas afiliasi selaku penerima pinjaman, di mana kesepuluh entitas tersebut nyata-nyata juga tidak pernah melakukan pembebanan biaya bunga pinjaman ke dalam unsur kerugian atau pos beban mereka atas fasilitas pendanaan dari Pemohon Banding;

11. bahwa pinjaman tanpa bunga pada instrumen berskema konversi adalah murni sebuah kelaziman bisnis. Hal ini telah ditegaskan pula dalam yurisprudensi putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak (antara lain Put.57054/PP/M.XVIII.A/15/2014, Put.000769.15/2022/PP/M.IIB, dan Put.57055/PP/M.XVII.A/13/2014), yang sepakat menyatakan bahwa koreksi fiktif perpajakan yang memaksakan pengenaan asumsi bunga pada pinjaman konversi tanpa bunga adalah penetapan yang sama sekali tidak memiliki dasar pelindungan hukum sehingga tidak dapat dipertahankan;

12. bahwa penggunaan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang didalilkan oleh Terbanding dipandang keliru dan tidak relevan. Aturan tersebut limitatif mengatur mengenai pinjaman tanpa bunga untuk pinjaman dari Pemegang Saham kepada Anak Perusahaannya, sementara Pemohon Banding sama sekali bukan merupakan pihak pemegang saham atas ke-10 entitas yang menerima kucuran pinjaman objek sengketa a quo (kepemilikan saham Pemohon Banding hanya terdapat pada PT SPL sebesar 99,99% dan PT AEK sebesar 0,01%, yang mana keduanya bukanlah debitur penerima pinjaman a quo);

13. bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh beserta memori penjelasannya serta norma internasional UN Transfer Pricing Manual, kewenangan Pejabat Otoritas Pajak dalam menentukan kembali harga wajar antarafiliasi dikonstruksikan sebagai ketentuan anti-penghindaran pajak yang dirancang khusus untuk menangkal pergeseran laba (profit shifting) menuju ke yurisdiksi atau domisili yang memberikan selisih perlindungan tarif beban pajak yang lebih rendah;

14. bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan secara material bahwa tidak ada sama sekali potensi rekayasa pergeseran laba (profit shifting) dalam sengketa ini. Pihak Pemohon Banding sebagai kreditur maupun 10 (sepuluh) entitas terafiliasi sebagai debitur adalah keseluruhan bagian dari Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WPDN) di Indonesia yang wilayah administratif pembinaannya homogen (yakni berinduk di wilayah Kanwil DJP Jakarta Barat yang mencakup KPP Pratama Kembangan dan KPP Madya Jakarta Barat), dan seluruh entitas diikat oleh keseragaman tarif hukum pajak penghasilan umum yang tidak memunculkan perbedaan dasar yang bisa dieksploitasi;

15. bahwa bertolak dari pembuktian ketiadaan intensi dan motif tax avoidance serta telah disepakatinya skema konversi secara mengikat secara perdata yang sah dan lazim, Pemohon Banding mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia mengabulkan pembelaan yang diajukan dengan memutuskan pembatalan demi hukum terhadap keseluruhan penetapan dan tidak mempertahankan koreksi penghasilan a quo.

Menimbang bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e.penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk

menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 (PP 94 Tahun 2010 jo. PP 45 Tahun 2019), yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1):

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Pasal 12 ayat (2):

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, yang mengatur antara lain::

Pasal 2 ayat (1):

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

Pasal 2 ayat (2):

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Pasal 11 ayat (3):

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Pasal 11 ayat (9):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti, fakta, penjelasan para pihak dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya berupa pendapatan bunga pinjaman afiliasi sebesar Rp47.132.302.834,00 sehubungan dengan pinjaman berskema Convertible Loan tanpa bunga yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada 10 (sepuluh) pihak afiliasi, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menetapkan koreksi a quo dengan melakukan pengenaan penghasilan bunga atas saldo pinjaman dari 10 (sepuluh) perusahaan afiliasi tersebut menggunakan tarif acuan pembanding internal (Comparable Uncontrolled Price/CUP) yaitu sebesar 10,75% per tahun berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Terbanding mendalilkan koreksi a quo dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan substansi mekanisme convertible loan tersebut, mengingat addendum perjanjian tidak menyebutkan secara pasti kapan konversi atas utang dilaksanakan dan terus-menerus diperpanjang, tidak terdapat bukti dokumen perhitungan konversi, dan terindikasi dana pinjaman tersebut didanai secara tidak langsung dari penarikan utang bank komersial pihak ketiga. Terbanding juga mendasarkan koreksinya pada fakta bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak yang sama terbukti mengenakan bunga 10,75% kepada pihak afiliasi lainnya (PT PAM dan PT WMP);

bahwa Pemohon Banding menolak seluruh koreksi Terbanding dengan dalil bahwa Pemohon Banding menjalankan dua skema pinjaman yang sah dan mengikat secara hukum berdasarkan asas kebebasan berkontrak Pasal 1320

dan 1338 KUHPerdata, yaitu pinjaman berbunga dan pinjaman konversi (Convertible Loan) dengan imbalan bunga 0%;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan pinjaman dengan bunga 0% tersebut wajar secara kelaziman bisnis, bersumber dari pendanaan internal (laba ditahan), didukung oleh kajian kewajaran konsultan independen dalam Transfer Pricing Documentation (Dokumen Lokal), dan sama sekali tidak memiliki indikasi penghindaran pajak (tax avoidance) karena seluruh pihak afiliasi debitur berstatus WPDN dan terbukti secara nyata tidak membebankan biaya bunga di dalam laporan keuangannya;

bahwa Pengadilan Pajak memandang perlu untuk melakukan pengujian awal atas kedudukan hukum hubungan istimewa serta ketepatan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atas sengketa penghasilan bunga a quo sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan bukti Laporan Keuangan Konsolidasian dan Entitas Induk PT Alamraya Kencana Mas Tahun Pajak 2017 yang diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, Pemohon Banding dan ke-10 (sepuluh) perusahaan afiliasi debitur, yakni PT Sawindo Cemerlang, PT Wira Sawit Mandiri, PT Loka Indah Lestari, PT Agrojaya Tirta Kencana, PT Bumi Permai Sentosa, PT Langgeng Nusa Makmur, PT Agro Mas Lestari, PT Palm Makmur Sentosa, PT Cahaya Permata Gemilang, dan PT Karunia Sawit Permai secara eksplisit diklasifikasikan berada di bawah pengendalian atau penguasaan yang sama;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hubungan Pemohon Banding dengan ke-10 entitas tersebut memenuhi kriteria Hubungan Istimewa berdasarkan pengendalian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat

(4) huruf c UU PPh. Oleh karena itu, Terbanding secara sah memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menguji dan menentukan kembali besarnya penghasilan Pemohon Banding sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle);

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti surat berupa Perjanjian Pokok Pinjaman Konversi sejak Tahun 2014 beserta rentetan Adendumnya. Bahwa setelah melakukan penelaahan, pengujian, dan pembandingan materiil secara

saksama terhadap keseluruhan bukti surat tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa di dalam seluruh dokumen kontrak dan adendum berjalan, secara eksplisit diatur mengenai elemen-elemen utang pokok yang meliputi adanya "Plafon Pinjaman Maksimum", "Jangka Waktu/Tenor", dan "Tanggal Jatuh Tempo Pengembalian". Keberadaan batas tanggal jatuh tempo pengembalian pokok dana komersial merupakan karakteristik pembeda paling utama dan mutlak antara instrumen utang (debt) dan modal (equity);

- bahwa secara yuridis formal, Perjanjian dan Adendum tersebut mencantumkan "Tingkat Suku Bunga: 0%" dan memuat klausul bahwa konversi saham dapat dieksekusi "pada saat tanggal jatuh tempo";

- bahwa namun demikian, berdasarkan dokumen Adendum yang diserahkan, Pemohon Banding terbukti secara berulang kali menerbitkan Adendum untuk memundurkan/memperpanjang tanggal jatuh tempo pinjaman (bahkan diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2025 dan 2026), tanpa pernah merealisasikan eksekusi opsi konversi utang menjadi modal saham di tahun- tahun sebelumnya;

- bahwa sesuai asas kebenaran materiil (substance over form), penundaan eksekusi opsi konversi saham secara terus-menerus menghilangkan esensi komersial instrumen Convertible Loan itu sendiri, dan menjadikannya secara faktual berfungsi sebagai fasilitas pinjaman utang-piutang tanpa bunga (interest-free loan) biasa dengan pihak afiliasi yang menjadi objek pengujian atas tingkat kewajaran suku bunganya berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- bahwa sebelum hak opsi konversi tersebut secara riil dieksekusi menjadi penyertaan saham dasar, status hukum dan perilaku ekonomi transaksi a quo tetap melekat sebagai utang piutang aktif/berjalan (debt financing) dengan pihak afiliasi yang merupakan objek pengujian atas tingkat kewajaran suku bunganya (arm's length interest rate) berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun 10 Perjanjian Pinjaman a quo secara formil berdasarkan Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUHPerdata adalah sah dan mengikat para pihak sebagai Convertible Loan, namun secara substansi ekonomi dan fiskal, transaksi tersebut merupakan pinjaman (utang) afiliasi yang tunduk pada pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang pada pokoknya menyatakan transaksi pinjaman dengan bunga 0% kepada 10 pihak afiliasi a quo bukanlah skema penghindaran pajak domestik, Pengadilan Pajak melakukan pengujian silang terhadap kebenaran materiil dalil tersebut berdasarkan bukti Laporan Keuangan teraudit dan SPT Tahunan PPh Badan dari seluruh entitas penerima pinjaman, dan menemukan fakta sebagai berikut:

- Pemohon Banding (sebagai pihak Kreditur) terbukti berada pada posisi sangat menguntungkan (profitable), dengan mencatatkan Laba Tahun Berjalan Tahun 2017 sebesar Rp59.685.291.965,00;

- Bahwa 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) Entitas Afiliasi sebagai pihak Debitur, yakni PT Agro Mas Lestasi (PT AML), PT Agrojaya Tirta Kencana (PT ATK), PT Bumi Permai Sentosa (PT BPS), PT Cahaya Permata Gemilang (PT CPG), PT Langgeng Nusa Makmur (PT LNM), PT Loka Indah Lestari (PT LIL), PT Palm Makmur Sentosa (PT PLS), Sawindo Cemerlang (PT SCEM), dan PT Wira Sawit Mandiri (WSM) secara nyata terbukti berada pada posisi menderita Rugi Komersial dan Fiskal pada tahun sengketa 2017, sedangkan 1 (satu) Entitas Afiliasi sebagai pihak Debitur, yakni PT Karunia Sawit Permai (PT KSP) mengalami laba komersial dan laba fiskal;

bahwa fakta kerugian fiskal pada 9 (sembilan) Entitas Afiliasi tersebut memiliki konsekuens apabila Pemohon Banding mengenakan bunga wajar komersial kepada 9 entitas afiliasi tersebut, maka, Pemohon Banding yang berposisi laba wajib mengakui pendapatan bunga dan membayar tambahan Pajak Penghasilan yang terutang sehubungan pendapatan bunga tersebut ke Kas Negara, sedangkan pembebanan biaya bunga di sisi afiliasi hanya akan menambah akumulasi kompensasi kerugian fiskal mereka tanpa menghasilkan setoran pajak penghasilan tahun berjalan bagi negara, dan dengan demikian,

Pengadilan Pajak berpendapat pinjaman tanpa bunga (bunga 0%) kepada 9 entitas afiliasi yang merugi terbukti secara sah memenuhi kondisi adanya upaya penghindaran pajak domestik untuk meminimalkan beban pajak /kelompok usaha in casu kelompok usaha Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 2 ayat (2) PER-43/PJ/2010 jo. PER- 32/PJ/2011, sehingga perlu dilakukan pengujian atas kewajaran tingkat suku bunga pinjaman yang dikenakan Pemohon Banding;

bahwa terkait fasilitas pinjaman dengan bunga 0% yang disalurkan kepada PT Karunia Sawit Permai (PT KSP), meskipun terbukti di persidangan bahwa PT KSP berada dalam posisi Laba Komersial dan Laba Fiskal, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bahwa berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle), pihak yang independen tidak akan memberikan pinjaman tanpa imbal hasil (bunga 0%) kepada entitas yang nyata-nyata sehat secara finansial dan menghasilkan laba. Bahwa ketiadaan motif penghindaran pajak domestik berupa pemanfaatan kompensasi kerugian tidak serta-merta melegalisasi transaksi yang melanggar kewajaran pasar, mengingat Pemohon Banding secara nyata menanggung beban biaya dana bank (cost of fund) yang besar dan tidak menyajikan analisis pembenaran atas tarif 0% tersebut di dalam Dokumen Lokal (TP Doc) perpajakannya. Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat penerapan tarif bunga wajar berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebesar 10,75% per tahun atas saldo pinjaman PT KSP adalah telah tepat dan tetap dipertahankan.

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pendanaan pinjaman dengan bunga 0% a quo berasal murni dari Laba Ditahan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa meskipun Laporan Keuangan Pemohon Banding mencatatkan Laba Ditahan sebesar Rp217.654.970.728,00, nilai tersebut terbukti tidak mencukupi untuk membiayai total Piutang Pihak Berelasi Non-Usaha yang mencapai Rp650.821.241.630,00;

- bahwa guna menutup defisit pendanaan tersebut, Pemohon Banding terbukti secara faktual menggunakan fasilitas Utang Bank Jangka Panjang dari pihak ketiga independen (PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Bank Rakyat

Indonesia Tbk) senilai lebih dari Rp735 Miliar, dan menanggung Beban Keuangan (bunga) riil sebesar Rp48.837.242.415,00 pada tahun 2017;

- bahwa adalah hal yang tidak wajar menurut kelaziman bisnis antara pihak independen apabila Pemohon Banding bersedia (willing) menanggung beban dana bank (cost of fund) puluhan miliar, namun meminjamkannya kembali kepada pihak lain (dalam hal ini pihak afiliasi) secara cuma-cuma (bunga 0%);

bahwa terkait penggunaan Dokumen Lokal (Transfer Pricing Documentation) Tahun Pajak 2017 yang disusun oleh konsultan independen EY yang didalilkan oleh Pemohon Banding sebagai bukti atas kewajaran bunga pinjaman a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa setelah memeriksa secara saksama isi Dokumen Lokal tersebut pada Bab 10, tidak ditemukan adanya pengujian keekonomian, analisis pemodelan finansial, maupun justifikasi dalam analisis kesebandingan atas penerapan tingkat imbalan 0% untuk instrumen pinjaman konversi tersebut;

• bahwa Dokumen Lokal a quo menguji kewajaran dan kelaziman tingkat suku bunga tetap sebesar 10,75% atas pinjaman dari PT AKM (Pemohon Banding) kepada pihak afiliasi dengan menggunakan metode CUP dan dengan menggunakan acuan pinjaman modal kerja yang berada di dalam kisaran suku bunga pinjaman modal kerja Rupiah yang diberikan oleh bank- bank di Indonesia pada Tahun Fiskal 2017, dan menyimpulkan secara definitif bahwa rentang wajar suku bunga kredit yang sebanding di pasar berkisar antara 8,52% sampai 12,10%;

• bahwa konsultan independen yang menyusun Dokumentasi Harga Transfer Pemohon Banding menyimpulkan bahwa pengenaan tingkat suku bunga tetap sebesar 10,75% kepada pihak afiliasi berada di dalam rentang wajar dan memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle);

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa acuan tingkat suku bunga sebesar 10,75% yang digunakan oleh Terbanding untuk menghitung koreksi pendapatan bunga dari 10 entitas afiliasi tersebut merupakan penerapan metode Pembanding Harga Bebas (Comparable

Uncontrolled Price/CUP) Internal yang diadopsi dari analisis Transfer Pricing milik Pemohon Banding sendiri;

bahwa berdasarkan fakta substansi utang piutang yang tanpa disertai kejelasan eksekusi konversi saham, ketiadaan justifikasi atas tingkat suku bunga 0% di dalam Dokumen Lokal (TP Doc) Pemohon Banding, adanya indikasi pemanfaatan kondisi asimetri laba-rugi para pihak afiliasi terkait untuk meminimalkan pajak grup/kelompok usaha, serta terbuktinya Pemohon Banding menanggung biaya dana (cost of fund) dari bank pihak ketiga sebagai sumber pinjaman a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengenaan tingkat suku bunga wajar sebesar 10,75% per tahun yang dikalikan dengan rata- rata saldo pinjaman afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya oleh Terbanding berupa penghasilan bunga afiliasi Tahun Pajak 2017 sebesar Rp47.132.302.834,00 telah tepat dan tetap dipertahankan seluruhnya;

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.376.640.000,00

Menimbang, bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa biaya jasa manajemen sebesar Rp13.376.640.000,00 dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada pihak afiliasi, yaitu PT Sawit Permai Lestari, tidak terbukti secara nyata eksistensi penyerahannya (services rendered test) dan tidak terbukti memberikan manfaat ekonomis (benefit test) bagi Pemohon Banding, sehingga pembebanan biaya tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh);

bahwa menurut Terbanding terdapat ketidaksesuaian profil usaha, di mana berdasarkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) milik Pemohon Banding sendiri, entitas penyedia jasa yakni PT Sawit Permai Lestari nyata-nyata bergerak di bidang perdagangan produk

olahan kelapa sawit, sehingga tidak lazim dan tidak sesuai dengan kapasitasnya untuk sanggup memberikan jasa manajemen operasional dan administrasi yang sangat luas;

bahwa meskipun Pemohon Banding mendasarkan transaksinya pada Perjanjian Pengelolaan Manajemen Nomor 003/DIR/HRD/I/2017, namun Pasal 3 butir 1 perjanjian tersebut secara tegas mensyaratkan bahwa jumlah imbalan jasa akan ditentukan lebih lanjut dalam perhitungan tersendiri. Secara faktual, Pemohon Banding tidak pernah dapat menunjukkan atau memberikan dokumen rincian data penghitungan yang menjadi dasar besaran tagihan management fee tersebut selama tahapan proses pemeriksaan maupun proses keberatan;

bahwa berdasarkan ketiadaan bukti penyerahan jasa yang nyata, ketidaksesuaian profil usaha pihak penyedia jasa, serta tidak adanya dokumen rincian penghitungan biaya, Terbanding menyimpulkan bahwa eksistensi biaya management fee tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a quo tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa biaya jasa manajemen sebesar Rp13.376.640.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tersebut, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

bahwa pembebanan biaya jasa manajemen (management fee) tersebut didasarkan pada ikatan hukum yang sah, yaitu Perjanjian Pengelolaan Manajemen Nomor 003/DIR/HRD/I/2017 tanggal 2 Januari 2017 yang ditandatangani antara Pemohon Banding dengan PT Sawit Permai Lestari selaku penyedia jasa;

bahwa secara faktual Pemohon Banding tidak memiliki struktur organisasi yang komprehensif ataupun divisi pendukung di Kantor Pusat (seperti Divisi Operasi, Keuangan, Akuntansi, Pengadaan, SDM, Teknik, dan Agronomi) serta tidak mempunyai karyawan internal yang menjalankan fungsi manajemen (management and supporting functions);

bahwa eksistensi penyerahan jasa manajemen tersebut nyata-nyata terealisasi (services have been rendered), yang dibuktikan dengan fakta bahwa seluruh jajaran Direksi Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2017—yaitu Jap Hartono (Direktur Utama), Hadi Sagimin (Direktur), dan Soetono (Direktur)—secara aktual merupakan karyawan yang berada di bawah naungan kepegawaian PT Sawit Permai Lestari, sehingga aktivitas manajemen berjalan murni atas kontribusi penyedia jasa;

bahwa penentuan nilai transaksi atas imbalan jasa manajemen tersebut telah diuji keekonomiannya oleh konsultan independen (EY) melalui Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation / Local File) dengan menerapkan analisis kesebandingan (benchmarking analysis) berbasis data eksternal komersial (Oriana), yang menyimpulkan bahwa pengenaan biaya tersebut telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle);

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding penolakan Terbanding atas eksistensi biaya ini tidak memiliki dasar yang kuat dan koreksi a quo seharusnya dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah sengketa a quo adalah apakah jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi yakni PT Sawit Permai Lestari secara nyata terdapat eksistensinya dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan penyerahan riil atas jasa manajemen intra-grup tersebut (intra-group services rendered test) berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, mengingat profil usaha PT Sawit Permai Lestari di dalam dokumen Transfer Pricing Documentation (TP Doc) nyata-nyata bergerak di bidang perdagangan (trading) produk kelapa sawit dan bukan sebagai entitas penyedia jasa manajemen. Selain itu, Terbanding menilai Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 butir 1 Perjanjian Manajemen karena tidak dapat

menunjukkan bukti dokumen rincian penghitungan tersendiri yang mendasari besaran nilai tagihan management fee tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena mendalilkan bahwa pembebanan biaya didasarkan pada ikatan hukum yang sah berupa Perjanjian Pengelolaan Manajemen Nomor 003/DIR/HRD/I/2017, di mana penyerahan jasa terbukti nyata dilakukan karena Pemohon Banding secara faktual tidak memiliki kelengkapan divisi organisasi maupun karyawan di Kantor Pusat yang menjalankan fungsi manajemen. Lebih lanjut, Pemohon Banding menegaskan seluruh aktivitas pengelolaan perseroan dieksekusi oleh PT Sawit Permai Lestari yang dibuktikan dari status seluruh jajaran Direksi Pemohon Banding yang secara aktual merupakan karyawan dari pihak penyedia jasa, serta nilai transaksi tersebut telah teruji wajar sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) berdasarkan analisis kesebandingan basis data Oriana di dalam dokumen Transfer Pricing Documentation oleh konsultan independen;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa para pihak adalah sengketa yuridis dan pembuktian."

Menimbang, bahwa Terbanding dalam proses persidangan menyampaikan tambahan penjelasan tertulis yang pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa management fee sebesar Rp13.376.640.000,00 yang dikoreksi Terbanding merupakan pembayaran jasa kepada PT Sawit Permai Lestari (PT SPL) berkedudukan sebagai pemegang saham Pemohon Banding;

2. bahwa dasar koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dimana eksistensi dari penyerahan jasa tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya (intra-group services has not been rendered) serta tidak terbukti mendatangkan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

3. bahwa sesuai dengan mekanisme pengujian kelaziman berdasarkan PER- 22/PJ/2013, Wajib Pajak harus memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group services has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi.

4. bahwa Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi kegiatan jasa tersebut telah dilaksanakan, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atau meyakinkan pemeriksa mengenai adanya beban maupun pelaksanaan kewajiban dari PT SPL tersebut.

5. bahwa berdasarkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Document) milik Pemohon Banding, ditemukan ketidaksesuaian profil fungsional karena PT SPL nyata-nyata bergerak di bidang perdagangan produk olahan kelapa sawit dan beroperasi sebagai perusahaan induk (holding company) Grup Kencana.

6. bahwa profil fungsional PT SPL tersebut sangat tidak sejalan dengan klaim pada Perjanjian Nomor 003/DIR/HRD/I/2017 yang menyatakan PT SPL memberikan jasa manajemen operasional dan administrasi yang sangat luas, meliputi bidang perkebunan, engineering & TI, personalia, pemasaran, keuangan, pembukuan, hingga perpajakan.

7. bahwa Pemohon Banding sesungguhnya telah memiliki struktur organisasi mandiri yang sangat komprehensif, ditopang oleh Divisi Operasi, Divisi Keuangan dan Akuntansi, Divisi Pengadaan, Divisi SDM, Divisi Komersial, Divisi Audit Internal, Divisi Legal, Divisi Teknik, hingga Divisi Agronomi.

8. bahwa meninjau proses bisnis secara umum, adalah hal yang wajar apabila perusahaan induk memberikan bantuan manajemen untuk anak usahanya, namun hal tersebut tidak serta-merta harus dibiayakan.

9. bahwa berdasarkan Pasal 3 butir 1 Perjanjian Manajemen a quo, diatur dengan tegas bahwa imbalan jasa manajemen "akan ditentukan lebih lanjut dalam perhitungan tersendiri yang disepakati bersama".

10. bahwa secara faktual, dari masa pemeriksaan hingga tahapan keberatan, Pemohon Banding tidak pernah memperlihatkan, menyerahkan, atau memberikan data dan bukti pendukung terkait dokumen perhitungan tersendiri tersebut, sehingga eksistensi biayanya tidak dapat diyakini.

11. bahwa Terbanding menolak validitas alat bukti yang diserahkan di persidangan berupa Invoice dan Rekap Tagihan Management Fee periode 2017, karena dokumen tersebut merupakan perhitungan untuk seluruh klien PT SPL, tidak menjelaskan secara spesifik pihak yang melakukan

otorisasi penandatanganan, dan sama sekali tidak ditunjang dokumentasi catatan waktu pengerjaan (timesheet) maupun laporan hasil kegiatan.

12. bahwa lebih lanjut, di dalam perhitungan tagihan tersebut ditemukan adanya penambahan margin/mark up sebesar 7% yang nilainya tidak pernah disebutkan secara jelas di dalam surat perjanjian awal.

13. bahwa terhadap alat bukti berupa korespondensi surat elektronik (e-mail), Terbanding menolaknya karena komunikasi tersebut tidak terbatas atau spesifik untuk kebutuhan Pemohon Banding saja, tidak merinci kategori pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan, dan tetap miskin justifikasi dasar tagihan karena ketiadaan timesheet serta pelaporan hasil kerja.

14. bahwa dari penelusuran perpajakan pihak lawan transaksi (PT SPL), Terbanding mengungkap adanya indikasi penghindaran audit pajak, di mana data SPT Tahunan PPh Badan PT SPL Tahun 2017 sejatinya mencetak laba fiskal sebesar Rp9.574.798.834,00, namun dilaporkan dengan status SPT Nihil akibat pemanfaatan akumulasi kompensasi sisa rugi dari tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp86 Miliar.

15. bahwa guna menghindari status SPT menjadi Lebih Bayar yang dapat memicu pemeriksaan pajak, PT SPL dari tahun 2017 hingga 2021 secara sengaja tidak mengisi Formulir 1771-III (Kredit Pajak Dalam Negeri) dan tidak mengkreditkan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang sebelumnya telah dipotong oleh Pemohon Banding.

16. bahwa sebagai kesimpulan akhir, dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang memadai untuk membuktikan eksistensi realisasi jasa maupun rincian penagihan angkanya, Terbanding berpendapat penetapan koreksi penyesuaian fiskal positif telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan diusulkan untuk ditolak permohonan bandingnya serta tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam proses persidangan menyampaikan tambahan penjelasan tertulis yang pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menolak penetapan Terbanding yang melakukan penyesuaian fiskal positif atas biaya jasa manajemen (management fee) sebesar Rp13.376.640.000 yang ditagihkan oleh entitas afiliasi PT Sawit Permai Lestari (PT SPL), di mana Terbanding mendalilkan bahwa eksistensi biaya jasa tersebut tidak benar-benar dilakukan dan tidak memberikan manfaat ekonomis.

2. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak memiliki kewenangan koreksi harga transfer (transfer pricing) berlandaskan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) beserta penjelasannya. Hal ini berpijak pada fakta empiris bahwa Pemohon Banding (selaku penerima jasa) maupun PT SPL (selaku pemberi jasa) bernaung dalam administrasi otoritas yang sama, yakni terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat.

3. bahwa baik Pemohon Banding maupun PT SPL sama-sama tunduk pada pengaturan rezim tarif PPh Pasal 17 yang sama, sehingga secara teoretis maupun material tidak terdapat ruang terjadinya rekayasa pergeseran laba atau motif penghindaran pajak (tax avoidance).

4. bahwa ketiadaan motif rekayasa pajak (profit shifting) tersebut dibuktikan secara otentik melalui kinerja finansial kedua entitas di Tahun Pajak 2017, di mana keduanya nyata-nyata berhasil membukukan laba secara fiskal. Pemohon Banding melaporkan penghasilan neto fiskal sebesar Rp86.765.878.715 dan PT SPL melaporkan penghasilan neto fiskal sebesar Rp9.574.798.834.

5. bahwa dalam pembuktian hukum perikatan, pelimpahan tata kelola tersebut telah diikat secara absolut melalui Perjanjian Pengelolaan Manajemen Nomor 003/DIR/HRD/I/2017 tertanggal 02 Januari 2017. Kontrak a quo secara struktural memandatkan ruang lingkup pengelolaan yang meliputi Bidang Operasional (Perkebunan, Engineering & IT Development, Personalia, Pemasaran, Keuangan) serta Bidang Administrasi (Perkebunan, Pembukuan, dan Perpajakan).

6. bahwa pengujian atas manfaat ekonomis (benefit test) telah dipaparkan secara komprehensif oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen

Penentuan Harga Transfer (Local File), yang membuktikan kebermanfaatan jasa tersebut telah berkontribusi secara nyata, seperti halnya menekan risiko gagal panen, standardisasi kelayakan infrastruktur teknologi informasi, perumusan strategi sumber daya manusia (SDM), hingga pembangunan sistem pengendalian internal akuntansi.

7. bahwa guna memenuhi parameter Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle), pengujian tingkat laba telah dieksekusi dengan memosisikan PT SPL sebagai Pihak yang Diuji (Tested Party) karena entitas tersebut memiliki struktur fungsi yang lebih sederhana. Analisis pembandingan yang menggunakan metode Mark-up on Total Cost (MTC) melalui pangkalan data independen Bureau Van Dijk’s Oriana menghasilkan titik rentang inter-kuartil kewajaran pada angka 5,63% hingga 11,32%. Mark-up aktual sebesar 7,00% yang diaplikasikan oleh PT SPL nyata-nyata berkedudukan secara presisi di dalam rentang wajar kelaziman usaha tersebut.

8. bahwa untuk mengesahkan pemenuhan uji penyerahan jasa (services rendered test), Pemohon Banding mendemonstrasikan secara rinci keberadaan para tenaga ahli inti (key person) dari PT SPL yang melaksanakan tugas layanan tersebut, seperti Sdr. Muhammad Yunus di sektor Perkebunan, Sdr. Alex Rasandi pada ranah Engineering & IT, serta Sdr. Yudi Sonjaya untuk urusan Pembukuan dan Perpajakan.

9. bahwa kinerja profesional dari personel terkait telah dibuktikan validitasnya secara otentik lewat instrumen korespondensi surat elektronik harian (troubleshooting e-mail), Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae), dan Surat Keterangan Karyawan, yang mengukuhkan bahwa para penyedia jasa secara definitif merupakan karyawan PT SPL.

10. bahwa sebagai wujud ketertiban kepegawaian, daftar personel tersebut selaras dengan dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21 PT SPL Tahun 2017, yang secara empiris memvalidasi status sah mereka selaku pegawai tetap entitas pemberi jasa.

11. bahwa ditinjau dari realisasi komersial, penyelesaian imbalan manajemen ini telah ditagihkan oleh PT SPL melalui dokumen penerbitan tagihan (invoice) secara kuartalan senilai Rp13.376.640.000, yang keseluruhan nilainya telah dibayarkan lunas oleh Pemohon Banding. Secara sistem pencatatan berganda yang simetris, PT SPL juga telah meyakinkan otoritas dengan melaporkan, mengakui, dan mencatat nilai imbalan tersebut sebagai komponen Pendapatan Jasa Manajemen ke dalam Laporan Keuangan Audit serta SPT PPh Badan entitasnya pada Tahun 2017.

12. bahwa Pemohon Banding telah patuh melakukan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas biaya tagihan jasa a quo, di mana dalam pelaksanaan audit pajaknya, pemeriksa Terbanding sama sekali tidak melakukan koreksi negatif terhadap pos penyetoran PPh Pasal 23 tersebut. Pengakuan mutlak Terbanding akan wujud eksistensi objek pajak di ranah withholding tax (pemotongan pajak) namun membatalkan biaya identik pada formasi laba-rugi PPh Badan merupakan wujud sikap yang inkonsisten dan mencederai rasio logis.

13. bahwa anomali historis administrasi perpajakan yang serupa juga terlihat pada jejak rekam penanganan audit entitas lawan transaksinya. Dalam penegakan pemeriksaan segala jenis pajak (All Taxes) terhadap PT SPL pada Tahun Pajak 2015 dan 2016 oleh KPP Madya Jakarta Barat (institusi yang sama dengan pihak Terbanding), otoritas fiskus tidak satu kali pun merumuskan koreksi negatif atas pencatatan penghasilan jasa manajemen a quo. Hal ini merepresentasikan adanya konfirmasi dan persetujuan pengakuan kelaziman bisnis dari pihak otoritas sejak masa terdahulu.

14. bahwa sikap Terbanding yang mengubah perlakuan atas hal yang secara kontinu telah diterima secara konsisten merupakan pelanggaran berat atas Asas Konsistensi dan Asas Kepastian Hukum yang menjadi pilar fundamental dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diamatkan lewat ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP.

15. bahwa memperkokoh prinsip keadilan yuridis tersebut, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 800/B/PJK/2012 juncto Putusan MA Nomor 492/B/PK/PJK/2014 turut menancapkan sebuah doktrin yurisprudensi penting: bilamana tidak terdapat eskalasi atau modifikasi dalam sebuah dasar perikatan maupun interpretasi ketentuan pajak, penegak hukum selayaknya menaati asas kepercayaan yang wajar dan dilarang merubah pemahaman keputusannya dari waktu ke waktu secara sporadis.

16. bahwa sebagai rangkuman akhir, apabila Majelis Hakim Yang Mulia mempertahankan koreksi Terbanding pada sengketa a quo, konstruksi hukum pemajakan negara tersebut justru akan melahirkan perlakuan pajak berganda (double taxation), sebuah realitas di mana atas perputaran arus dana dari satu objek kegiatan ekonomi yang berada pada naungan kewenangan administratif KPP yang sama (KPP Madya Jakarta Barat), dikenakan kewajiban ganda secara tidak adil.

17. bahwa berpijak teguh pada fondasi kelaziman dokumentasi bisnis, konsistensi rasio pengujian keekonomian pihak afiliasi, manifestasi bukti empiris layanan profesional yang nyata, serta penghormatan di hadapan hukum keperdataan yang mengikat pacta sunt servanda, Pemohon Banding menuntut ketegasan dari Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan dengan membatalkan dan tidak mempertahankan seluruh unsur koreksi Terbanding yang telah diajukan.

Menimbang bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang

berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, yang mengatur antara lain::

Pasal 2 ayat (1):

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

Pasal 2 ayat (2):

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Pasal 11 ayat (3):

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Pasal 11 ayat (9):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Pasal 14 ayat (1):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 14 ayat (2):

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

Pasal 14 ayat (3):

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

Pasal 14 ayat (4):

Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

Pasal 14 ayat (5):

Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

Pasal 14 ayat (6):

Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak.

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti, fakta, penjelasan para pihak dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa biaya jasa manajemen sebesar Rp13.376.640.000,00 yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu PT Sawit Permai Lestari (PT SPL), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi a quo berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dengan dalil bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi penyerahan riil atas jasa manajemen tersebut serta tidak terbukti memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa profil fungsional PT SPL di

dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) adalah sebagai perusahaan perdagangan (trading) olahan kelapa sawit dan entitas induk (holding company), sehingga tidak sependapat jika PT SPL memiliki kapasitas untuk memberikan jasa manajemen operasional yang sangat luas. Selain itu, Terbanding menyatakan bahwa tagihan bersifat lump-sum tanpa didukung catatan waktu kerja (timesheet) dan formula alokasi biaya (cost allocation key), serta terindikasi adanya praktik profit shifting domestik karena pendapatan jasa tersebut di tingkat PT SPL diserap oleh kompensasi kerugian fiskal masa lalu sehingga PT SPL tidak membayar pajak (Nihil);

bahwa Pemohon Banding menolak seluruh koreksi Terbanding dengan dalil bahwa transaksi didasarkan pada Perjanjian Pengelolaan Manajemen Nomor 003/DIR/HRD/I/2017 yang sah demi hukum berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Pemohon Banding mengemukakan fakta bahwa Kantor Pusatnya tidak memiliki divisi operasional maupun karyawan internal, di mana fungsi manajemen sepenuhnya dijalankan oleh PT SPL. Hal ini dibuktikan dengan status seluruh jajaran Direksi Pemohon Banding yang merupakan karyawan tetap utusan dari PT SPL yang sah terdaftar di SPT PPh Pasal 21 PT SPL. Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa nilai mark-up sebesar 7,00% telah teruji wajar di dalam rentang inter-kuartil (5,63% s.d. 11,32%) pangkalan data Oriana di TP Doc susunan konsultan independen EY. Lebih lanjut, Pemohon Banding menegaskan tidak ada motif penghindaran pajak (tax avoidance) karena kedua entitas merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang homogen dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat yang sama, serta Terbanding secara hukum telah mengakui eksistensi objek jasa ini dengan tidak mengoreksi pemotongan PPh Pasal 23 yang telah dilakukan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan pengujian awal atas kedudukan hukum hubungan istimewa di antara para pihak, dimana berdasarkan bukti Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 dan Hal 31 angka 21 Catatan Laporan Keuangan Konsolidasian yang diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017 dan 2016, terbukti bahwa PT Sawit Permai Lestari (PT SPL)

menguasai kepemilikan modal langsung sebesar 99,99% atau senilai Rp70.499.000.000,00 atas Pemohon Banding, sehingga memenuhi kriteria Hubungan Istimewa berdasarkan Penyertaan Modal dan Pengendalian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf c UU PPh. Dengan demikian, Terbanding secara yuridis memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk melakukan penialian kembali atas kewajaran dan kelaziman transaksi a quo untuk keperluan perpajakan sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle);

bahwa terkait pengujian atas penyerahan nyata dan perhitungan biaya jasa (services rendered and calculation test), Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan materiil terhadap bukti kontrak dan dokumen penagihan yang diajukan Pemohon Banding dan berpendapat sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Pasal 3 butir 1 Perjanjian Manajemen yang disepakati para pihak, dinyatakan bahwa nilai imbalan jasa manajemen ditentukan berdasarkan "perhitungan tersendiri yang disepakati bersama;

- bahwa namun demikian, di dalam dokumen tagihan (invoice) Kuartal 1 sampai dengan Kuartal 4 Tahun 2017, Pemohon Banding hanya menyajikan nilai tagihan lump-sum per kuartal tanpa mampu menunjukkan rincian dokumen perhitungan harian/bulanan tersendiri maupun bukti catatan alokasi waktu pengerjaan tenaga ahli (timesheet);

- bahwa berdasarkan Dokumen Lokal (TP Doc) yang diajukan Pemohon Banding terbukti atas objek sengketa a quo hanya dilakukan pengujian atas persentase tingkat margin keuntungan (mark-up sebesar 7,00%) dengan rentang inter-kuartil kewajaran pasar sebesar 5,63% hingga 11,32%, namun tidak memverifikasi maupun merinci keabsahan nilai basis biaya (cost base) yang membentuk angka tagihan kumulatif Rp13,3 miliar tersebut;

- bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai dengan asas substance over form, pengujian tingkat laba pada TP Doc menjadi kehilangan kekuatan pembuktiannya apabila Wajib Pajak in casu Pemohon Banding tidak dapat membuktikan validitas dan eksistensi basis angka operasional yang membentuk pengeluaran biaya tersebut;

bahwa terkait karakteristik transaksi di antara entitas induk dan anak perusahaan, Pengadilan Pajak melakukan analisis fungsional terhadap data jajaran kepengurusan serta tenaga profesional yang disampaikan dalam persidangan dan berpendapat sebagai berikut:

- bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan aktivitas manajemen dieksekusi oleh PT SPL karena seluruh jajaran Direksi Pemohon Banding (Jap Hartono, Hadi Sagimin, dan Soetono) secara aktual merupakan karyawan PT SPL justru memperkuat karakteristik transaksi sebagai aktivitas pemegang saham (shareholder activity);

- bahwa jajaran Direksi Pemohon Banding ditunjuk oleh PT SPL selaku pemegang saham (99,99%) untuk menjalankan fungsi kepengurusan statutori perseroan, dimana pengawasan dan pengelolaan tersebut pada hakikatnya melekat sebagai kewajiban investasi induk perusahaan demi kepentingan proteksi modalnya sendiri;

- bahwa meskipun Pemohon Banding dapat menunjukkan keabsahan status kepegawaian para tenaga ahli penunjang di bidang pajak, akuntansi, keuangan, komersial, dan plasma selaku pegawai tetap PT SPL, bukti dokumen berupa korespondensi surat elektronik (email troubleshooting) yang disampaikan terbukti hanya memuat pengiriman data administratif harian dan klerikal biasa yang bersifat umum;

- bahwa aktivitas komunikasi penunjang tersebut dinilai tidak sebanding untuk membentuk justifikasi penyerahan jasa manajemen operasional strategis yang mandiri sebesar Rp13.376.640.000,00, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 14 PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011, biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan aktivitas pemegang saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasional (non-chargeable cost) di tingkat anak perusahaan;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding mengenai ketiadaan indikasi penghindaran pajak domestik karena keseragaman wilayah KPP dan status laba fiskal kedua belah pihak, Pengadilan Pajak melakukan pengujian silang terhadap kebenaran materiil pendapat tersebut berdasarkan Laporan

Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan milik PT SPL selaku lawan transaksi dan menemukan fakta hukum sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan Laporan Keuangan PT SPL Tahun 2017, perusahaan terbukti mencatatkan Laba Sebelum Pajak sebesar Rp9.725.073.779,00;

• bahwa namun demikian, berdasarkan Formulir Induk SPT Tahunan PPh Badan PT SPL Tahun Pajak 2017, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang nyata-nyata terutang dan dibayar oleh PT SPL adalah sebesar Rp0,00 (Nihil), dikarenakan atas seluruh Laba Fiskal berjalan PT SPL pada tahun 2017 telah terkompensasikan dengan kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak sebelumnya;

• bahwa dengan demikian, secara substansi ekonomi perpajakan, skema pembebanan biaya jasa manajemen ini terbukti memberikan manfaat bagi grup perusahaan, dimana Pemohon Banding mendapatkan hak pengurangan biaya untuk mengurani laba kena pajaknya, sedangkan di sisi PT SPL, perpindahan pendapatan sebesar Rp13,3 miliar tersebut tidak menimbulkan pembayaran pajak karena masih adanya hak kompensasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya;

• bahwa fakta ini secara materiil telah memenuhi kondisi adanya upaya penghindaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh beserta penjelasannya jo. Pasal 2 ayat (2) PER-43/PJ/2010 juncto PER- 32/PJ/2011, sehingga dalil netralitas pajak Pemohon Banding harus dikesampingkan;

bahwa berdasarkan rangkaian penilaian pembuktian dari aspek yuridis formal, analisis substansi ekonomi, ketiadaan rincian alokasi biaya, karakteristik kegiatan yang mengarah pada shareholder activity, serta ditemukannya bukti material adanya upaya penghindaran pajak melalui pemanfaatan kompensasi kerugian pihak lawan transaksi, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pembebanan biaya jasa manajemen sebesar Rp13.376.640.000,00 terbukti tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) dan tidak memenuhi syarat sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya jasa manajemen sebesar Rp13.376.640.000,00 oleh Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan ( Rp )Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan ( Rp )
1.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya47.132.302.83447.132.302.8340
2.Penyesuaian Fiskal Positif13.376.640.00013.376.640.0000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pos-pos yang menjadi sengketa koreksi para Pihak menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya

- Menurut TerbandingRp565.148.812,00

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp0,00 Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp565.148.812,00

2. Penyesuaian Fiskal Positif

- Menurut TerbandingRp17.742.210.274,00

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp0,00 Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp17.742.210.274,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017

yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1Penghasilan bruto atau Peredaran Usaha/Bruto410.547.393.024
2Harga Pokok Penjualan253.305.601.393
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)157.241.791.631
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha24.388.011.742
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)132.853.779.889
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya565.148.812
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif17.742.210.274
b. Penyesuaian Fiskal Negatif422.453.720
c. Jumlah (a-b)17.319.756.554
9Penghasilan neto luar negeri-
10Jumlah penghasilan neto (5+6-7+8.c+9)150.738.685.255
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
12Kompensasi Kerugian-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)150.738.685.255
15PPh Terutang (tarif x 14)37.684.671.250
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
17Jumlah PPh Terutang (16+17)37.684.671.250
18Kredit Pajak :21.691.469.500
19Pajak yang tidak/kurang di bayar15.993.201.750
20Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) UU KUP6.985.830.524
21Jumlah PPh yang masih harus di bayar (19+20)22.979.032.274

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00427/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/17/038/21 tanggal 1 Oktober 2021 Tahun Pajak 2017 atas nama PT ALAMRAYA KENCANA MAS, NPWP 01.789.815.6-038.000, beralamat di Komplek Perkantoran Business Park Kebon Jeruk Kencana Tower Lantai 9, Jalan Raya Meruya Ilir Nomor 88 Kembangan, Jakarta Barat 11620 (domisili elektronik akm.tax@kencanagroup.co.id), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebesar Rp22.979.032.274,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.