Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman

PUT-009860.16/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Catur Sentosa Adiprana Tbk · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Bui Khong

P U T U S A N

Nomor PUT-009860.16/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00401/207/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009860.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CATUR SENTOSA ADIPRANA TBK, NPWP 01.367.223.3-

054.000, beralamat di Jalan Daan Mogot Raya Nomor 234 RT 004 RW 005, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Surjati Tanril jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bui Khong

Jabatan: Karyawan Finance & Accounting

Division

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 035/SK-Corp/CSA/I/2024 tanggal 31 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel / 19890526 201402 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Harianto Wibowo / 19880509

200912 1 005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Muhammad Fadly Ramadhan / 19870513 200812 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4472/WPJ.07/2024 tanggal 2 Oktober 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 109/PP/BR/2024 tanggal 23 Januari 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-055/PP/PrbSM/2024 tanggal 10 September 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 263/SK- Corp/CSA/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-189/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 24 Januari 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 060/SK- Corp/CSA/III/2024 tanggal 1 Maret 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 Nomor 00401/207/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0,000,00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.348.854.128.710,005.352.293.628.846,00
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN832.109.900,00832.109.900,00
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut237.375.725,00237.375.725,00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,00
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)5.349.923.614.335,005.353.363.114.471,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)5.349.923.614.335,005.353.363.114.471,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan
d.1 Impor BKP0,000,00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0,000,00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukann bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0,000,00
d.7 Tanggung jawab secara renteng0,000,00
d.8 Pembayaran PPPN yang semula mendapatkan fasilitas0,000,00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)0,000,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)534.885.190.662,00535.229.140.676,00
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang0,000,00
b.2 sPaamjaak Masukan yang dapat diperhitungkan445.962.327.096,00445.962.327.096,00
b.3 STP (pokok kurang bayar)0,000,00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri94.305.297.338,0094.305.297.338,00
b.5 Lain-lain(5.382.433.772,00)(5.382.433.772,00)
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)534.885.190.662,00534.885.190.662,00
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0,000,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)534.885.190.662,00534.885.190.662,00
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0,00343.950.014,00
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,000,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena0,000,00
c. Jumlah (a + b)0,000,00
4PPN yang kurang dibayar (2.e.+3.c)0,00343.950.014,00
5Sanksi administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP120.244.924,00
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP huruf c KUP0,00
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,00
f Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,00
g Jumlah (a+b+c+d+e+f)120.244.924,00
6Jumlah PPN lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (4+5.g)0,00464.194.938,00

Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui wajib pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp 104.365.875,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 255/SK-Corp/CSA/X/22 tanggal 14 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPPN yang Kurang / (Lebih) bayar343.950.014,000,00343.950.014,00
bSanksi Bunga Pasal 13(2) KUP120.244.924,000,00120.244.924,00
cSanksi Kenaikan0,000,000,00
dJumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar464.194.938,000,00464.194.938,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 263/SK-Corp/CSA/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 (cap pos pengiriman tanggal 12 Oktober 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 263/SK-Corp/CSA/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 21 Juli 2023 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00401/207/20/054/22 Tanggal 12 Agustus 2022 Masa Pajak Januari – Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

2. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan KEP-02001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 21 Juli 2023 yang diterima pada tanggal 21 Juli 2023;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Surjati Tanril jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 65 tanggal 6 April 2023; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 02001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 21 Juli 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00401/207/20/054/22 Tanggal 12 Agustus 2022 Masa Pajak Januari – Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 255/SK-Corp/CSA/X/22 tanggal 14 Oktober 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 02001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 21 Juli 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

D

itam

b

a

h

/

Sem

u

la

(

R

p

)

Me

n

ja

d

i (

R

p

) Uraian

(D

iku

r

a

n

g

i)

(R

p

)

a. PPN yang Kuran

g

/

3

4

3

.9

50

.

0

1

4

0

3

4

3.

9

50

.0

1

4 (Lebih) Bayar

b. Sanksi Bunga Pa

s

al 1

3

1

2

0

.2

44

.

9

2

4

0

1

2

0.

2

44

.9

2

4

(2) KUP

c. Sanksi Kenaikan

0

0

d. Jumlah pajak ya

n

g

4

6

4

.1

94

.

9

3

8

0

4

6

4.

1

94

.9

3

8 masih harus/(le

b

ih)

dibayar

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Terdapat selisih perhitungan untuk Pajak Keluaran atas Pendapatan Sewa;

2. Terdapat koreksi Pajak Keluaran Lain-Lain yang tidak pernah dibahas oleh Pemeriksa Pajak selama proses pemeriksaan sehingga sampai saat Surat Banding ini dibuat, Wajib Pajak tidak mengetahui dasar koreksi tersebut. Sampai dengan proses keberatan, Wajib Pajak juga tidak pernah mendapatkan penjelasan maupun dasar perhitungan koreksi Pajak Keluaran Lain-Lain tersebut;

Menurut Pemohon Banding

bahwa terdapat selisih Pajak Pertambahan Nilai atas Pendapatan Sewa dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp491.854.000,00 Hal ini terjadi dikarenakan Pihak Pemeriksa memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai atas “Pendapatan Sewa” berdasarkan nilai pendapatan sewa yang tercantum dalam laporan keuangan tahun 2020, sedangkan Faktur Pajak Keluaran yang Pemohon Banding terbitkan berdasarkan ”uang yang diterima” sesuai dengan PER-03/PJ/2022 Pasal 3 ayat 2 butir (b) yaitu: saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan atau sebelum penyerahan JKP. Untuk pengakuan “pendapatan sewa” tahun 2020 terdiri dari penerbitan sebagian Faktur Pajak Keluaran sebelum tahun 2020 dan sebagian Faktur Pajak Keluaran tahun 2020, Rekonsiliasi antara penerbitan Faktur Pajak Keluaran dan pengakuan “pendapatan sewa” adalah sebagai berikut:

bahwa terdapat Koreksi / Selisih Lain-lain (DPP) sebesar Rp.2.174.336.449,00 yang tidak Pemohon Banding ketahui rinciannya karena tidak pernah dibahas oleh Pemeriksa sepanjang proses pemeriksaan, sehingga Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi/denda sebesar Rp2.174.336.449,00;

bahwa setelah menerima SKPKB PPN, Pemohon Banding telah menanyakan kembali mengenai detail rincian dan penjelasan angka yang dikoreksi ini kepada Pihak Pemeriksa melalui email, tetapi sampai saat ini Pemohon Banding belum menerima jawaban dari Pihak Pemeriksa;

bahwa sampai dengan proses keberatan, Pemohon Banding juga tidak pernah mendapatkan penjelasan maupun dasar perhitungan koreksi Pajak Keluaran Lain-Lain tersebut;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Atas koreksi PPN sebesar Rp464.194.938,00 (termasuk sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP) Pemohon Banding tidak bersedia untuk membayarkan seluruhnya, Pemohon Banding bersedia membayar selisih PPN sebesar Rp104.365.875,00 (termasuk sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP) sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 21 Juli 2023 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00401/207/20/054/22 Tanggal 12 Agustus 2022 Masa Pajak Januari - Desember 2020 adalah tidak sesuai dengan bukti-bukti dan fakta yang ada serta tidak sesuai dengan unsur keadilan bagi Wajib Pajak dan ketentuan perundang-undangan perpajakan sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-189/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 24 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut dimaksud;

bahwasehubungandengansuratPaniteraNomorU- 009860.16.2023/PAN/2023 tanggal 12 Oktober 2023 berkenaan dengan surat Banding dari Pemohon Banding Nomor 263/SK-Corp/CSA/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat Banding Pemohon Banding Nomor 263/SK/Corp/CSA/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Oktober 2023, tanggal kirim pos 12 Oktober 2023 (namun bukti pos kirim surat Banding tidak dilampirkan pada surat Permintaan Uraian Banding) diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada√ Pengadilan Pajak;

b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat√ keputusan yang dibanding;

c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar√ kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan√ Terbanding Nomor KEP-02001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023

yang diterima tanggal 21 Juli 2023;

g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;√

h.Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak√ yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Ronni Nurmal bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√

k.Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang

dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraian pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00401/207/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022 Masa Pajak Januari- Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor PelayananPajakPerusahaanMasukBursaNomorLAP- 00185/WPJ.07/KP.08/RIKSIS/2022 tanggal 12 Agustus 2022;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 255/SK-Corp/CSA/X/22 tanggal 14 Oktober 2022, berdasarkan Lernbar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM- 05005900/BPS/KPP.070803/2022 tanggal 14 Oktober 2022;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini

disarnpaikan analisa pokok sengketa atas surat Banding dad Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 263/SK-Corp/CSA/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023

Menurut Terbanding

Peraturan Terkait

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 4 ayat (1) huruf e mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan

informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Tanggapan Terbanding

bahwa Pemohon Banding dalam pengajuan keberatan memberikan sebagian data pendukung yaitu rincian faktur pajak keluaran dalam bentuk Microsoft Excel dan scan pdf yang diterbitkan sebelum tahun 2020 dan tahun 2020 yang pada saat pemeriksaan data ini belum disampaikan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

bahwa Pemohon Banding belum memberikan data pendukung pada saat pemeriksaan, sehingga data pendukung yang diberikan pada saat keberatan tidak dipertimbangkan;

bahwa Terbanding tetap mempertahankan pendapat Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan

bahwa:

1. Surat banding nomor 263/SK-Corp/CSAX/2023 tanggal 12 Oktober 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00401/207/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 atas nama PT. Catur Sentosa Adiprana Tbk NPWP 02.648.190.3-056.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 060/SK-Corp/CSA/I/2024 tanggal 1 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

SURAT BANTAHAN DARI PEMOHON BANDING ATAS SURAT URAIAN BANDING

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Nomor: S-189/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 03 Februari 2024, maka selaku Pemohon Banding mengajukan bantahan sebagai berikut: bahwa dalam pengajuan keberatan, Pemohon Banding memberikan data pendukung yaitu rincian faktur pajak keluaran dalam bentuk Microsoft Excel dan scan PDF yang diterbitkan sebelum tahun 2020 dan di tahun 2020 sesuai dengan permintaan Peneliti Keberatan dan data yang sama juga sudah disampaikan kepada Tim Pemeriksa;

bahwa koreksi yang disampaikan oleh Tim Pemeriksa ada 2 (dua) hal, yaitu mengenai pendapatan sewa dan koreksi lain-lain yang tidak dirincikan; bahwa untuk koreksi dan selisih atas pendapatan sewa, Pemohon Banding sudah memberikan data pendukung yaitu rincian faktur pajak keluaran dalam bentuk Microsoft Excel dan scan PDF yang diterbitkan sebelum tahun 2020 dan di tahun 2020;

bahwa sedangkan untuk koreksi/selisih lain-lain, Wajib Pajak tidak pernah menerima rincian dan penjelasan dari Tim Pemeriksa. Wajib Pajak kemudian mempertanyakan kepada Pemeriksa apa yang menjadi dasar koreksi tersebut, tetapi Pemeriksa sama sekali tidak pernah menyampaikan penjelasan kepada Wajib Pajak terkait angka koreksi tersebut;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1. Selama proses pemeriksaan, Pemohon Pajak sudah memberikan data sesuai dengan permintaan Pemeriksa;

2. Koreksi pajak keluaran atas pendapatan sewa sudah dijelaskan oleh

Wajib Pajak dengan rincian dan bukti pendukung yang sudah sesuai dengan perhitungan yang seharusnya.

3. Koreksi lain-lain yang dilakukan oleh Pemeriksa sampai saat ini tidak jelas dan tidak ada rinciannya.

4. Pemohon Banding menolak atas koreksi dan denda yang dilakukan oleh Fiskus yang tidak jelas dan bukan dengan data dan fakta yang sebenarnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 28 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanTerbandingNomorKEP-

02001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00401/207/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor 255/SK-Corp/CSA/X/22 tanggal 14

Oktober 2022;

Bukti P-4.Pakta Integritas tanggal 12 Oktober 2023 a.n. Surjati Tanril; Bukti P-5.Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 00628A

tanggal 9 September 2022 beserta Rincian Kompensasi Utang Pajak Melalui Potongan SPMKP;

Bukti P-6.Akta Notaris Nomor 65 tanggal 6 April 2023 perihal Pernyataan

Keputusan Rapat PT Catur Sentosa Adiprana Tbk yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat;

Bukti P-7.Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.09-1018927 tanggal 11 April 2023 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Catur Sentosa

Adiprana Tbk. sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 65 tanggal 6 April 2023;

Bukti P-8.Surat Menteri Kehakiman Nomor 02-5216.HT.01-01.Th84

tanggal 18 September 1984 perihal Akta Pendirian Perseroan Terbatas a.n. PT Catur Sentosa Adiprana;

Bukti P-9.Akta Notaris Nomor 93 tanggal 31 Desember 1983 perihal

Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Hendra Karyadi, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-10. Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.09-0026539 tanggal 28 Juni 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Catur Sentosa Adiprana Tbk. sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 206 tanggal 22 Juni 2022;

Bukti P-11. Akta Notaris Nomor 206 tanggal 22 Juni 2022 perihal Perseroan

Terbatas yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat;

Bukti P-12. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 a.n. Bui Khong; Bukti P-13. Salinan Kartu Tanda Penduduk a.n. Bui Khong;

Bukti P-14. Salinan Kartu Tanda Penduduk a.n. Surjati Tanril;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor 035/SK-

Corp/CSA/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 a.n. Bui Khong; Bukti P-16. Pakta Integritas tanggal 12 Oktober 2023 a.n. Surjati Tanril; Bukti P-17. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir 1721-I; Bukti P-18. Matrix Pokok Sengketa Banding;

Bukti P-19. Profil Perusahaan;

Bukti P-20. Matriks Sengketa;

Bukti P-21. Penjelasan Selisih PPN;

Bukti P-22. Faktur Pajak Sewa;

Bukti P-23. Matriks PPN;

Bukti P-24. Penjelasan Tambahan Nomor 162/SK-Corp/CSA/VI/2024

tanggal 19 Juni 2024;

Bukti P-25. Lampiran Pendapatan Sewa;

Bukti P-26. Bukti E-mail Tidak Dijawab;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis Nomor 187/SK-Corp/CSA/VII/2024 tanggal

10 Juli 2024;

Bukti P-28. Pendapat Akhir Nomor 258/SK-Corp/CSA/X/2024 tanggal 2

Oktober 2024 dan dokumen lampirannya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-26 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas Nomor ST-804/WPJ.07/2024 tanggal 12 Februari

2024;

Bukti T-2.Laporan Penelitian Kebratan;

Bukti T-3.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4.Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-5.Surat Tugas Nomor ST-1207/WPJ.07/2024 tanggal 5 Maret

2024;

Bukti T-6.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7.Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2020 a.n. PT Catur

Sentosa Adiprana Tbk;

Bukti T-8.Surat Tugas Nomor ST-1740/WPJ.07/2024 tanggal 16 April

2024;

Bukti T-9.Surat Tugas Nomor ST-2361/WPJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024; Bukti T-10. Laporan Penentuan Harga Transfer, Dokumen Lokal Tahun

2020;

Bukti T-11. Laporan Keuangan Tahun 2020;

Bukti T-12. Struktur Organisasi;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-2736/WPJ.07/2024 tanggal 19 Juni

2024;

Bukti T-14. Daftar Cabang Mitra10 Store Di Indonesia;

Bukti T-15. Penjelasan Tertulis tanggal 20 Juni 2024;

Bukti T-16. Surat Tugas Nomor ST-3037/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024; Bukti T-17. Surat Tugas Nomor ST-3342/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juli 2024; Bukti T-18. Penjelasan tertulis tanggal 1 Agustus 2024;

Bukti T-19. Laporan Keuangan PT Catur Sentosa Adiprana tahun 2020; Bukti T-20. SP1 dan SP2 PT Catur Sentosa Adiprana 2020;

Bukti T-21. S-1439 permintaan data keberatan;

Bukti T-22. Surat Tugas Nomor ST-3779/WPJ.07/2024 tanggal 21 Agustus

2024;

Bukti T-23. Surat Tugas Nomor ST-3913/WPJ.07/2024 tanggal 29 Agustus

2024;

Bukti T-24. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 September 2024; Bukti T-25. Surat Tugas Nomor ST-4472/WPJ.07/2024 tanggal 2 Oktober

2024;

Bukti T-26. Penjelasan Akhir nomor S-2799/WPJ.07/2024 tanggal 2 Oktober

2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 Nomor 00401/207/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah

pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 263/SK-Corp/CSA/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak - Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri5.349.627.438.397,005.352.293.628.846,002.666.190.449,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.666.190.449,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa pokok-pokok alasan koreksi Terbanding sebagai berikut :

1. bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan hasil penyandingan (ekualisasi) antara nilai DPP yang dilaporkan Pemohon Banding dalam

SPT masa dengan nilai penghasilan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan.

2. bahwa dalam persidangan diketahui rincian koreksi terdiri dari Pendapatan sewa sebesar Rp491.854.000 dan Pajak Keluaran lain-lain sebesar Rp2.174.336.449,00;

3. bahwa untuk Pendapat Sewa merupakan objek PPN sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) UU PPN;

4. bahwa menurut Pemohon Banding rincian untuk Pajak Keluaran lain-lain sebesar Rp2.274.336.449 terdiri dari:

KETERANGAN

NILA

I

Selisih Claim Golden Progra

m

1.182.5

6

2

.1

9

5

Subsidi Gaji

409.3

9

7

.3

3

7

Insentif Kaya - Payroll Reim

b

urs

e

343.2

0

9

.7

3

9

Claim Biaya Pemusnahan B

a

ran

g Expired

98.8

7

7

.4

0

6

Komisi Agen Bank Nobu

1.5

1

3

.3

9

2

Selisih tidak ketemu

138.7

7

5

.6

3

5

TOTAL

2.174.3

3

5

.7

0

4

5. bahwa atas rincian koreksi tersebut di atas terhadap biaya selisih claim Golden Program sebesar Rp1.182.562.195 menurut Terbanding penjelasan dan bukti Pemohon Banding belum dapat membuktikan selisih pendapatan tersebut sudah dipungut PPN nya oleh Pemohon Banding;

6. bahwa atas koreksi tersebut Subsidi gaji sebesar Rp409.397.337 tidak terdapat penjelasan rinci terkait claim gaji dimaksud dan tidak ada dasar claimnya. Selain itu menurut Terbanding transaksi tersebut merupakan jasa penjualan atau marketing yang terutang PPN;

7. bahwa terkait Claim Biaya Pemusnahan barang Expired sebesar Rp 98.877.406 menurut Terbanding tidak terdapat bukti pendukung yang memadai;

8. bahwa terkai komisi agen bank Nobu sebesar Rp1.513.392 menurut Terbanding dalam transaksi ini Pemohon banding melakukan penyerahan jasa kepada Bank nobu yang bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak pertambahan Nilai sesuai jetentuan Pasal 4A UU PPN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan sanggahan atas koreksi Terbanding dengan pokok-pokok alasan antara lain :

1. Rincian koreksi DPP PPN terdiri dari :

2. bahwa selisih Pajak Pertambahan Nilai atas Pendapatan Sewa dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.491.854.000,00 dikarenakan Terbanding memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai atas “Pendapatan Sewa” berdasarkan nilai pendapatan sewa yang tercatat dalam laporan keuangan tahun 2020, sedangkan Faktur Pajak Keluaran yang Perusahaan terbitkan berdasarkan ”uang yang diterima”;

3. Sesuai dengan PER-03/PJ/2022 Pasal 3 ayat 2 butir (b) yaitu: saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan atau sebelum penyerahan JKP;

4. Untuk pengakuan “pendapatan sewa” tahun 2020 terdiri dari penerbitan sebagian Faktur Pajak Keluaran sebelum tahun 2020 dan sebagian Faktur Pajak Keluaran tahun 2020, Rekonsiliasi antara penerbitan Faktur Pajak Keluaran dan pengakuan “pendapatan sewa” adalah sebagai berikut:

Sebagai data pendukung tambahan, Pemohon Banding lampirkan rekap perhitungan pendapatan sewa dan scan Faktur Pajak atas pendapatan sewa tersebut (file ada di dalam folder "Lampiran pendapatan sewa").

Adapun rincian atas Faktur Pajak yang Pemohon Banding lampirkan adalah sebagai berikut:

Faktur Pajak yang diterbitkan di tahun 2020 sehubungan dgn pendapatan sewa:

NOMOR EFAKTUR

DPP

PPN

Periode sewa

Pendapatan

di th 2020

di th berikutnya (2021) 010.005-20.29182837

39.880.000

3.98

864440

......000000

000000

000000

Januari 2020

3

9.880.000

010.005-20.29182838

79.760.000

7.97

Februari s.d Maret 2020

7

9.760.000

010.005-20.29182839

119.640.000

11.96

April s.d Juni 2020

11

9.640.000

010.007-20.45035183

119.640.000

11.96

Juli s.d September 2020

11

9.640.000

010.007-20.45201549

1.835.040.000

183.50

Periode 01-04-20 S/D 31-03-21

1.23

8.652.000

596.388.000 010.008-20.90062160

1.060.000.000

106.00

Periode 01-03-2020 S/D 31-08-21

53

0.000.000

530.000.000 TOTAL

3.253.960.000

325.39

6

.0

0

0

2.12

7.572.000

1.126.388.000 Pendapatan sewa yang tercata di GL:

NOMOR EFAKTUR

DPP

PPN

Periode sewa

Pendapatan

di th 2020

di th sebelumnya (2019) 010.004-19.26054855

1.376.280.000

137.62

8800

....0000

0000

0000

Periode 01-07-2019 S/D 31-03-20

22200

41

2.884.000

963.396.000 010.001-19.67684899

1.060.000.000

106.00

Periode 01-03-2019 SD 28-02-202

38

0.130.000

679.870.000 010.004-19.25784342

1.015.200.000

101.52

Periode 01-09-2019 S/D 31-12-20

00

68

5.260.000

329.940.000 010.004-19.25784345

168.480.000

16.84

Periode 01-12-2019 S/D 31-12-20

13

9.968.000

28.512.000 TOTAL

3.253.960.000

325.39

6

.0

0

0

1.61

8.242.000

2.001.718.000 TOTAL FAKTUR PAJAK A

TAS PENDAPATA

N SEWA T

A

H

U

N

2020

3.25

3.960.000

TOTAL PENDAPATAN SE

WA (GL) TAHUN

2020

3.74

5.814.000

SELISIH

49

1.854.000

Dengan demikian, PPN Keluaran yang diperhitungkan seharusnya berdasarkan Faktur Pajak yang diterbitkan di tahun 2020, yaitu DPP Rp.3.253.960.000,00 dan PPN Rp.325.396.000,00.

5. bahwa untuk selisih Pendapatan Lain-lain sebesar Rp2.174.335.704, menurut Pemohon Banding rinciannya sebagai berikut :

KETERANGANNILAI
Selisih Claim Golden Program1.182.562.195
Subsidi Gaji409.397.337
Insentif Kaya - Payroll Reimburse343.209.739
Claim Biaya Pemusnahan Barang Expired9 8.877.406
Komisi Agen Bank Nobu1.513.392
Selisih tidak ketemu138.775.635
TOTAL2.174.335.704

6. bahwa rincian masing- masing kelompok pendapatan tersebut di atas adalah :

a. Penggantian Claim Golden Program adalah selisih lebih atas claim yang diganti oleh Supplier (PT Procter & Gambler / P&G) untuk program ke Customer, dan kelebihan penggantian claim tersebut dicatat sebagai pendapatan lain-lain.

Berikut Contoh simulasi jurnalnya sebagai berikut:

Invoice Claim (DPP)

935.784.0

0757

5835

PPN Keluaran

93.578.4

Untuk Customer

628.894.6

sisa (jadi pendapatan lain2

)306.889.3

waktu terbitkan Faktur Paja

k:

Piutang Lain2 (Claim)

93.578.4

0

5

PPN Kelua

ran

9

3

.57

8

.4

0

5

waktu dibagikan ke Custom

er (potong tagiha

n

/ p

iutang c

u

sto

m

e

r)

:

Piutang Lain2 (Claim)

628.894.6

7

5

Piutang Da

gang

62

8

.89

4

.6

7

5

selisih dicatat sebagai pen

dapatan lain2:

Piutang Lain2 (Claim)

306.889.3

7

8

Pendapata

n lain2

30

6

.88

9

.3

7

8

waktu dapat penggantian d

ari PT. P&G

Bank

1.029.362.4

5

8

Piutang La

in2 (Claim)

1.02

9

.36

2

.4

5

8

Sehingga pendapatan lain-lain yang tercatat memang tidak ada terbit Faktur Pajak lagi.

b. Subsidi gaji adalah biaya gaji tim penjualan yang disubsidi oleh Supplier (PT Procter & Gambler / P&G), Pemohon Banding melakukan claim biaya gaji ke PT P&G, untuk biaya yang dikeluarkan sudah dicatat sebagai biaya gaji oleh Pemohon Banding dan kewajiban PPh 21 Karyawan juga sudah terpenuhi, sehingga pada saat terima penggantian claim dari PT P&G dicatat sebagai

pendapatan lain-lain tanpa menerbitkan Faktur Pajak, karena claim penggantian biaya gaji ini bukan merupakan objek PPN.

c. Insentif Kaya – Payroll Reimburse adalah program insentif penjualan yang disubsidi oleh PT P&G dengan program bernama “Insentif Kaya”, Pemohon Banding melakukan claim biaya insentif ke PT P&G, untuk biaya yang dikeluarkan sudah dicatat sebagai biaya insentif oleh Pemohon Banding dan kewajiban PPh 21 Karyawan juga sudah terpenuhi, sehingga pada saat terima penggantian claim dari PT P&G dicatat sebagai pendapatan lain-lain tanpa menerbitkan Faktur Pajak, karena claim penggantian biaya insentif ini bukan merupakan objek PPN.

d. Claim Biaya Pemusnahan Barang Expired merupakan penggantian biaya dari PT P&G yang dicatat sebagai pendapatan lain-lain tanpa menerbitkan Faktur Pajak, karena ini murni adalah subsidi dari PT P&G untuk mengurangi kerugian atas barang Expired, atas transaksi tersebut juga tidak terjadi penyerahan barang sehinggu bukan merupakan objek PPN.

e. Komisi Agen Bank Nobu adalah komisi dari Bank Nobu untuk Perusahaan atas transaksi pembayaran dari Para Pelanggan melalui Bank Nobu, atas komisi ini dicatat sebagai pendapatan lain-lain tanpa menerbitkan Faktur Pajak, karena komisi dari Bank ini bukan merupakan objek PPN.

f. Terdapat selisih lain-lain sebesar Rp.138.775.635,00 yang belum dapat Pemohon Banding telusuri.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pendapatan lain-lain tersebut bukan merupakan objek PPN.

7. bahwa Pemohon Banding juga melampirkan dan melengkapi data pendukung yang diminta oleh Terbading untuk memperjelas transaksi di atas di folder data yang di-upload:

- Golden Program

- Komisi Bank Nobu

- Claim lainnya yang mencakup subsidi gaji,

- Subsidi Insentif Kaya

- Subsidi biaya pemusnahaan barang Expired.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa berdasarkan keterangan para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini berkaitan dengan aspek pembuktian dan yuridis; Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa terkait dengan selisih koreksi ekualisasi sebesar Rp491.854.000,00 Pengadilan pajak berpendapat pada dasarnya dalil Pemohon Banding menyatakan terdapat penerimaan uang muka yang merupakan obyek PPN di tahun 2019 dan 2020 sedangkan pendapatan sewa yang diakui tahun 2020 di General Ledger adalah pendapatan sewa sesuai masa atau periode sewa di tahun 2020;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rekonsiliasi sebagai berikut :

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding ini didasarkan atas ekualisasi (persandingan) antara DPP PPN Januari Desember 2020 dengan Peredaran Usaha di PPh Badan sesuai Buku Besar, dimana jumlah Omzet/Peredaran Usaha di PPh Badan lebih besar dari DPP PPN sehingga selisihnya dijadikan koreksi di DPP PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding selisih tersebut disebabkan adanya penerimaan uang muka atas pendapatan sewa yang merupakan Obyek PPN dan untuk itu Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak, namun untuk

menjadi Peredaran Usaha di PPh Badan Pemohon Banding mencatatnya sebesar jumlah periode sewa di tahun 2020 tersebut saja;

bahwa Pemohon banding telah menyampaikan rekonsiliasi atas selisih dimaksud dan menyampaikan bukti-bukti dokumen berupa faktur pajak-faktur pajak yang diterbitkan di tahun 2019 dan 2020 serta kontrak-kontrak yang berkaitan dengan Pendapatan sewa;

bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak atas bukti faktur pajak dan bukti kontrak yang disampaikan Pemohon Banding diketahui terdapat pengakuan pendapatannya untuk Tahun 2019, 2020 dan 2021;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dasar koreksi Terbanding melalui persandingan/ekualisasi antara Omzet di SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh Badan tidak cukup kuat karena tidak memperhitungkan adanya selisih sebagai akibat beda waktu pengakuan penghasilan untuk pendapatan sewa dengan waktu penerbitan faktur pajak;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding terkait dengan Pendapatan sewa sebesar Rp491.854.000 tidak dapat dipertahankan;

bahwa selanjutnya terkait dengan koreksi Terbanding atas Pendapatan lain- lain sebesar Rp2.174.336.449,00, Pemohon Banding menyatakan atas koreksi ini tidak diketahui rinciannya sejak proses pemeriksaan, walaupun Pemohon banding telah memintanya;

bahwa menurut Pemohon banding, rincian koreksi baru diperoleh/diketahui Pemohon banding dalam persidangan, yaitu pada sidang keenam tanggal 11 Juli 2024 yaitu selisih antara Pendapatan lain-lain dalam Buku Besar untuk Divisi CSA PNG dengan Pajak Keluaran yang diterbitkan dalam tahun 2020; bahwa berikut rincian koreksi Pendapatan lain-lain menurut Terbanding :

bahwa dalam persidangan tidak terdapat sanggahan atas pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas yaitu rincian koreksi Pendapatan lain-lain tidak diberikan selama proses pemeriksaan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat alasan dan bukti yang kuat dari Terbanding yang berpendapat adanya akun “Pendapatan lain-Lain” otomatis dianggap sebagai Obyek PPN;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP PPN atas Pendapatan lain-lain sebesar Rp2.174.336.449,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian secara keseluruhan Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan PPN sebesar Rp2.666.190.449,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak - Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri2.666.190.44902.666.190.449

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:

Menurut Terbanding: Rp 5.352.293.628.846,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp2.666.190.449,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 5.349.627.438.397,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp,00)
1DPP
Ekspor0
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.349.627.438.397
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN832.109.900
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut237.375.725
Jumlah Seluruh Penyerahan5.350.696.924.022
2Perhitungan PPN Kurang/Lebih Bayar0
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri534.962.521.631
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan445.962.327.096
Dibayar dengan NPWP sendiri94.305.297.338
Lain-lain(5.382.433.772)
Jumlah534.885.190.662
3Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar534.962.521.631
4Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
5PPN yang kurang/(lebih) dibayar77.330.969
6Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP27.034.906
7Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar104.365.875

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-02001/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 Nomor 00401/207/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022 atas nama PT CATUR SENTOSA ADIPRANA TBK, 01.367.223.3-054.000, beralamat di Jalan Daan Mogot Raya Nomor 234 RT 004 RW 005, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp 77.330.969,00 Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 27.034.906,00 Jumlah PPh yang masih harus/lebih dibayarRp 104.365.875,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.