Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-009861.13/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

PT Wahana Bumi Pertiwi, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009861.13/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00001/204/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009861.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WAHANA BUMI PERTIWI, NPWP 02.991.921.4-011.000, beralamat di Gedung Chase Plaza Lt. 12, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21, RT 010 RW 001, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12920, dalam hal ini diwakili oleh Mario Timothy jabatan Direktur jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Gek Kim

Izin Kuasa Hukum: KEP-199/PP/IKH/2024 tanggal

5 Juni 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/WBP-DIR/VII/ 2025 tanggal 14 Juli 2025;

2. Nama: Mauliya Rosa

Izin Kuasa Hukum: KEP-234/PP/IKH/2024 tanggal

8 Maret 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/WBP-DIR/VII/ 2025 tanggal 14 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan

Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Laksmi Indriani/197110301992012001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I

2. Nama/NIP: Gina Gunawan/197006271990122002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I

3. Nama/NIP: Fazrin/198705022008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4704/WPJ.04/2025 tanggal 17 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-201/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-33/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor WBP- SKL-1124007 tanggal 7 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-7/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 9 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 007/SBK_WBP/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00001/204/18/ 011/23 tanggal 24 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu dengan perhitungan sebagai berikut: JUMLAH MENURUT he URAIAN Tera Bene "| Terbanaing PEMBAHASAN

Wall PAJAH FSKUS AKHIR

DS WU

T | Oengassilan Keng Pajar' Dusat Pangeran" Pajak | q 41.804 223 )

2 | pop Pagal 26 yang terulang | ) note )

3 | Kereait [a ak a, PP" Mlavagu 9 Cerna? ntah L , iM b.octora) Tage i C 1 fe ST Pinghes karang aye" | f ,

3 Kampersag ke ebihar dari Wasa Pajak .......... b { ( e, Uarig Tobusa yang mah d bavar | 9 fi t

1 Pa Firalatas Pengurgsanan Parte Stasi" yang tlalh dibayar Q. n ,

3. Lair-Isin 0 0 i

5 Kompensasi kelet han be Wasa Pajat ........ ‘) 0 J

Jusilen pajax yang dapat dia tatkan' sto #5 petuah 1 g 1

2 Pajak teng civaléh rang digayar 2-3) | 2 ka a 5

& Yanesi Sem nisvalif a Purga Pagal 132) KuP 3809 ik c, Katakan Pasar 19 Si huruf KAP 7 fl

De ifemakan Pasa daun d KP )

£ Kenakan Pasal 1 ayat id JJ PP 1 0 cUosahsanggiadmnstanarb- ti oo. | 2 Ate Con 0

5 _wumls* PPh yang “asin harus dideyzr > ci ap tate 453 b

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor WBP-SKL- 1123007 tanggal 21 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1Penehasilan KenaPajak/TasarPengenganpajak| oo asa2a3

2.PPhPasa 2byangterutang | esas

[2kreditpajk PP 51

[4Pajak yangtidakkurane boar | Sze

[Ssanksisdrinistratif | sus

[G.JurlahPPhyangr-asihhsrusdibavar | dk uases| |:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024 menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula Hen | Menjadi

NN Re} (Rp | KPI a. Pasar Pengenaan Pajak 0 41,804,243 {Q} 41.804.243

Tb. Pajak Penghasilan Terutang 8.360.849 —_ al 8.360.849 a. npensas! Masa Pajak 0 0} i 9

2. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar) [| 8 2760 RAG] (Q) | $960,849

'f Sanksi Administrasi imps Pasal 13 (9) KTIP 3.652.019, (OF san g. narus/ {lebih} diherar 12.012.868 gl 12.012.868

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor WBP-SKL-1124007 tanggal 7 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor WBP-SKL-1124007 tanggal 7 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa surat banding diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan

Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut :

1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.04/ 2024 tanggal 9 Agustus 2024

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/204/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak Agustus 2018

3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor WBP-SKL-1123007

Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Banding

Perhitungan Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak bahwa Perhitungan Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakNomor 00001/204/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak Agustus 2018 adalah sebagai berikut:

1Penehasilan KenaPajak/DasarPengenaanPajak{ aLsauzaa| oo”: Po 0

[2.PPhPasal 2byangterutang | Sapa

Ate na pa -mrr “ir

APajaksangtidakkurang dibayar | Sposa

[e.Sanksisdrinistratit# | ens

PéJurlahPPhysnger-asihharusdibayar | tages? CT bahwa berdasarkan SKPKB tersebut, diketahui bahwa pos-pos yang dikoreksi oleh Pemeriksa, Jumlah koreksi yang disetujui dan koreksi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha dengan perincian sebagai berikut : PPh Pasal 26 menurut WPRp0,00

PPh Pasal 26 menurut PemeriksaRp 41.804.243,00-

SelisihRp 41.804.243,00 bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PPh Pasal 23/26, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26, Laporan Keuangan, Buku Besar, Rekening Koran dan

bukti pendukung lainnya disimpulkan bahwa Pemohon Banding belum melaporkan objek pajak sebesar Rp41.804.243,00 yang berasal dari bunga pinjaman pemegang saham WP LN sesuai data dan bukti pendukung yang ada.

Dasar Hukum

- Pasal 26 UU PPh

- PP 94 Tahun 2010

- PMK-141/PMK.03/2015

Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan Keberatan bahwa atas penetapan pajak oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui surat keberatan Nomor WBP-SKL-1123007 tanggal 21 November 2023 dan diterima oleh KPP Jakarta Setia Budi Satu pada tanggal 21 November 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan.

bahwa atas surat keberatan ini telah diputuskan oleh Terbanding dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00434/KEB/PJ/ WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024 yang menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut :

Oh tengtate Senada Oma dengam iase| ES]

[ieee Eapatuteg ojo | sma

Lsonateduwada | oma Io.

atmardnsaatt | msl

Palas 225 yng bana saudaaan oo | mass) 00. Po

Alasan Material Pengajuan Banding

Koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp41.804.243,00 bahwa atas koreksi ini Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut:

UU PPh Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 26

PP 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat 3 :

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu

Penjelasan :

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

bahwa untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

bahwa untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai. Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) UU KUP stdtd UU Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan taat asas.

bahwa Pihak Pemeriksa seharusnya melihat kepada subtansi bahwa dana tersebut bukan merupakan utang, bahwa di dalam pencatatatan Pemohon Banding tidak ada pencatatan atau pembayaran bunga atau pinjaman dari pemegang saham karena dana dari pemegang saham tersebut merupakan bagian dari penambahan modal. Prinsip taat asas sesuai dengan Kerangka dasar PSAK terkait prinsip-prinsip yang ada di karakter kualitatif laporan keuangan : relevan, keandalan, jujur, substansi over form, netralitas, pertimbangan sehat.

bahwa sesuai dengan PMK Nomor 54/PMK.03/2021 Pasal 9 ayat (4) Prinsip taat asas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan prinsip yang sama yang digunakan dalam metode Pembukuan dengan Tahun Pajak-Tahun Pajak sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. bahwa sesuai dengan PMK Nomor 54/PMK.03/2021 Pasal 9 ayat (5) prinsip taat asas dalam metode Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa:

- stelsel pengakuan penghasilan;

- tahun buku;

- metode penilaian persediaan; atau

- metode penyusutan dan amortisasi.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan Pasal 12 PP 94 Tahun 2010, karena pada dasarnya dana yang dialokasikan bukan merupakan pinjaman tetapi merupakan dana sebagai setoran modal pemegang saham yang dilakukan secara bertahap dan dana tersebut sudah diaktakan dengan Nomor 152 tanggal 29 Desember 2021 dan Akte Nomor 74 tanggal 23 Desember 2022. Hal ini menegaskan kembali bahwa setoran dana yang masuk dari para pemegang saham merupakan modal disetor bukan merupakan pinjaman.

bahwa Pemohon Banding juga mematuhi Pasal 48 ayat (3) UU PT, pemegang saham yang tidak menyetor modal ke kas PT tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan tidak diperhitungkan dalam kuorum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal itu terjadi karena penyetoran modal ke kas PT merupakan persyaratan sebagai pemegang saham. Selain itu, menurut Pasal 52 ayat (1) UU PT, hak lain yang tertunda adalah menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.

bahwa Pemohon Banding masih mempertahakan bahwa setoran dana untuk anak perusahaa tersebut merupakan setoran dana yang digunakan untuk penambahan modal anak perusahaannya dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dan Pemohon Banding mengakomodir hasil pendapat Pemeriksa dengan mengggunakan penghitungan sendiri suku bunga dari Pemohon Banding Sebesar 3,34%.

Perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

(1 Penghasilan KenaPajak/DasarPengensanPajak| ansm.zan

2PphPasal26yaneterutnz S| sas

[Bkreditpajak oo Io 51 51

[4.Pajak yangtidakiburang dibayar | sages (Asanksiadrinistir | es

LeJurlahPPhyangr-asihharusdibasar | aes? OP

Kesimpulan dan Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

bahwa secara material, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan data dan fakta hukum yang sebenarnya serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-7/WPJ.04/2025 tanggal 9 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan Penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor WBP-SKL-1124007 tanggal 7 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 November 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTida k a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√- Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√- tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena -- keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√- banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√- f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima√- Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/PJ/

WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√- dibanding,yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024;

h. Bukti Pembayaran :

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

- √

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak -- karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Mario Timothy bertindak selaku :

- Pemohon Banding;√-

- Ahli Warisnya;--

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;--

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;-- j. Penandatangan surat banding :

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan -- surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek -√ yang dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun

2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka berikut ini Terbanding sampaikan uraian banding untuk memenuhi surat Pengadilan Pajak.

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak Agustus 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu Nomor LAP-00277/RIKSIS/KPP.0401/2023 tanggal 23 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

T " of Jamah Rupiah tenure

Ne “ee Walt Pajak Flsktus PEMBAHASAN

‘DISETLJL!:

1 | Penghasilan Kena Pajak ! OgearPergeraan Falak . n AT Ad 2d) a

9 | PPhPasa! 26 yangtentana 4 360,849 0D

3 Krecil Pajak Tn Ken a. “PPh Danger Pernmrintah Ng ———— h. Soloran Mata In 0 0

©. STP (pokok kurang bayar . 1 Kan 1 n 7 i

&. Mma Kets kan da" Masa Pajak... 7 o 0 7 a, Lang Tebusan yang telah dibayar Tn n 5

IL Lan-ar Ii, i 1 g Kompengas' kelebihan ke Masa Pajak ... CG o

7 h “Jumlah Pajak yang dapat cikredikan (ate g G 0

4 “aa yang tidak "kurang Albayar (3-3. . 0 | 4.360.649 | i

5 | Sanksi Adminisirasi : —

8. Burga Pasal 19 (21 KLIP | 0 1.652.019 — b. Kongikan Pasal 1363) KJP of Q “0 c. Bunga Sasa 13 (5) KUP | D al ” Kenerkan Pasal 14.4, KUP Ne n ~ d tt ae Kangikan Pasal (Bayati UU PR ag C

Fo tame senksl aderiniatrasl ‘a¢b tected es) | A| Jesotg | £ dum lah PPh yang Masi! harus dihayar id +P 7 — = | og,

bahwa atas surat ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor WBP-SKL-1123007 tanggal 21 November 2023 hal Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/ 011/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak Agustus 2018 yang diterima KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu pada tanggal 21 November 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05007181/BPS/KPP.040103/ 2023 tanggal 21 November 2023.

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Rp) (Dikurangi! (Rp) a oo , (Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak 418042743 Oo 41.804.243 “hb. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 8360849 0 | 8.360.849 “€. Kredit Pajak —— 9 “—0j. 0 d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya 0 0 g “ee PPh Kurang/(Lebih} Bayar) — 8.360.849 © 0 5 360.849 (f Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 (2) KUP 3652019 O| 3.662.019

”8. Jumlah PPh yang masih harus dibayar | 12.012.868 | Of 12012860

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

po | Menurut oT

Recut Koreksi yang

Uraian eputusan Pemohon diajukan Banding iRp3 (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh

Dasa PB a jak ( } 41 804 245 0 41.804 243 bahwa alasan yang mnedasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp41.804.243,00

Menurut Terbanding bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan keberatan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain : Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

a. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. harta dan kewajiban; dan/atau;

b. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa

Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan b. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah :

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajakdalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajaksebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain :

Pasal 2 ayat 3

Subjek pajak dalam negeri adalah:

a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan

4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

Pasal 2 ayat 4

Subjek pajak luar negeri adalah:

a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak

dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Dalam penjelasannya menyebutkan “Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan maka orang tersebut adalah subjek pajak luar negeri.”

Apabila penghasilan diterima atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap maka terhadap orang pribadi atau badan tersebut dikenai pajak melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi atau badan tersebut, statusnya tetap sebagai subjek pajak luar negeri. Dengan demikian, bentuk usaha tetap tersebut menggantikan orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia. Dalam hal penghasilan tersebut diterima atau diperoleh tanpa melalui bentuk usaha tetap maka pengenaan pajaknya dilakukan langsung kepada subjek pajak luar negeri tersebut.

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungankarenalikuidasi,penggabungan,peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya

penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a.pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri
dan bukan berasal dari pihak lain;
b.modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi
pinjaman telah disetor seluruhnya;
c.pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
d.perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan
keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Penjelasan Pasal 12 ayat (2)

Yang dimaksud dengan "tingkat suku bunga wajar" adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Jakarta Setaibudi Satu Nomor LAP-00277/RIKSIS/KPP.0401/2023 tanggal 23 Agustus 2023 diketahui bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

Simpulan Koreksi Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2018

No Uraian | Ref | —wareParae—— Menurut — pon —— 4

: Wajib Pajak 0... Pemeriksaan | Koreksi

1, | Olviden - - | Ta - - -

2 Bunga 4 1-P1 - | 206.025.947 206.075.947 “3 Royalti_ Ha a | : " Na Pen . Ra

4, Ud Sewa dan Penghasilan lain terkait penggunaan harta : | - -1 Na -

5, | Imbalan sehubungan jasa, pekerjaan dan kegiatan | a oo . - co -

6, | Hadiah dan penghargaan. —' . | - . : -

7. | Pensiunan dan pembayaran berkala ° | od _, oo -

8, |. Premi swap dan transaksi Indung nitai , . een ae oo -

7 3, Keuntungan karena pembebasan utang 2 - - -

10, Penjualan harta di Indonesia ! . . IN 2 | - -

7 Tl 1 'Prerni asuransi/reasuransi ~ es ee ea -

WZ Penghasilan penjualan/pengalihan saham . . "7 7 . aa - -

13, ‘ Penghasilan Kena Pajak BUT sesudah dikurangt pajak 1 Na aa an | - - un "JUMLAH ” oO TO — | 206.025.9477 206.025.947

Koreksi Objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Agustus 2018 sebesar Rp41.804.243,00.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Agustus 2018 sebesar Rp41.804.243,00 dan mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana dijelaskan pada Romawi VI di atas.

bahwa berdasarkan data administrasi SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Jakarta Setaibudi Satu pada tanggal 31 Maret 2010 dengan klasifikasi Lapangan Usaha Pemohon Banding merupakan 64200 Aktivitas Perusahaan Holding.

bahwa berdasarkan penelitian pada Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 diketahui Pemegang Saham PT Wahana Bumi Pertiwi adalah sebagai berikut:

vol | 5 AGE SET :

NO NAMA | ALAMAT NP WP JUMLAH MODAL DISETOR — : DIVIDEN iRurian) Cot (Rupiah)

— = a > r GMASP PILFA 17 2 LN "

1 PE AYAM PROSI ERINDO PN. SUD RMAN KAV 21 22.991.740.8.011.000 4.183.000.000 1 89%

5 SAKARTA 12620 _ i -

2 {FERRY TEDJASASMITA SINGAPURA 30.C09.000.0.000.020 282.906.000 | Sh

~ JLN ALAM ASRETOAS RT by '

- AK RW. 15 PONDGK 2 NANS - - Ar aes . ! ay

3. IMARTONO SUTANTO PENA aia. 98.088.006.5.013.059 188.006.000: 4%

LARA Ee SELAI AN “| rs TAN :

4 P JOHANSEN SINGAPURA 69.000 000.0 000 099 47000000! 1%

Pa a .: i

i JUML AH BAGIAN A: JBA 4.700 000.000 Vane, -

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 atas Bunga yang berasal dari bunga pinjaman pemegang saham WP DN sesuai data dan bukti pendukung yang ada.

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebagai berikut :

Biaya dari Luar Usaha

Pengujian yang dilakukan :

bahwa pengujian dilakukan dengan mentrasir biaya usaha pada laporan keuangan terhadap buku besar, kemudian dibuktikan dengan adanya bukti pengeluaran maupun bukti-bukti biaya lainnya. Atas biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan berdasarkan peraturan perpajakn yang berlaku dilakukan koreksi fiskal dan dituangkan pada koreksi fiskal positif.

Simpulan :

2. | Biaya Bunga | BP 84,560,259 607,969,818 | (823,405,568) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, perincian koreksi Biaya Bunga adalah sebagai berikut :

NOURAIANREFJUMLAH RUPIAH MENURUTKOREKSI
WAJIB PAJAKPEMERIKSA
1JANUARIB-5.2.1-P1-22.400.403(22.400.403)
2FEBRUARIB-5.2.1-P1-40.078.790(40.078.790)
3MARETB-5.2.1-P1-31.583.906(31.583.906)
4APRILB-5.2.1-P1-32.333.306(32.333.306)
5MEIB-5.2.1-P1-48.221.907(48.221.907)
6JUNIB-5.2.1-P1-39.987.872(39.987.872)
7JULIB-5.2.1-P1-58.536.800(58.536.800)
8AGUSTUSB-5.2.1-P1-63.560.889(63.560.889)
9SEPTEMBERB-5.2.1-P1-52.639.953(52.639.953)
10OKTOBERB-5.2.1-P1-65.454.317(65.454.317)
11NOVEMBERB-5.2.1-P1-74.055.851(74.055.851)
12DESEMBERB-5.2.1-P184.560.25079.115.8235.444.427
JUMLAH84.560.250607.969.818(523.409.568)

Catatan: Biaya bunga ini adalah biaya bunga atas pinjaman pemegang saham

Berdasarkan hasil Jemaarazan akhi" dan pengujian <embali | Pasal 6 UU FEh dsimpukan cahwa pemeriksa jLca memperimbarckan pendagal | Pasal Bapa SU

Wuajio Pajak terkait nilai siku a.nga yang digunakan pemerksa dalam | PPh Pasal 12 ayat koressi tersebut teralu tinggi dan tidak s23Lzi kewajaran sehingga My F-34:20 0

. Ma . , PERS PSI

Jame'ksa melakukan penghitunger zembali dasar kareksi terseoul

Jenyan Menggunakan “ingkat suki bunga pasar yang ain pada

Un nya yakni SLE bunga JIBCR “Jakarta Inferbark Offered Rate:

dan SIESA ‘Singapore Intersank Offered Rate! Alasan pemeriksa mengg.itakan siku bunga ri karena lawan transaksi pit aman yang dlakuken kepada Vaj ba ak merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Mecer iSingepurah sera suki burge in bisa digunakan sebagai referens dalarn penetapan suk. bunga pinjaman, pensiadan harga instramen <euangan dan pengukuran kinerja instrumen keuangan cie para 22 aku pasar peda WrUIrnva.

Analisa Kewajaran Biaya Bunga Pinjaman

Sumber Pengujian :

- SPT Tahunan PPh badan dan SPT Masa PPN

- Neraca dan Laporan Laba Rugi

- Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak tahun sebelumnya

- Analisis Risiko Pemohon Banding

- Buku Besar

- Faktur Pajak

- Rekening Koran Bank

- Bukti pendukung lainnya

Pengujian yang dilakukan bahwa pengujian dilakukan dengan cara pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, penelusuran angka-angka dan keabsahan dokumen pendukungnya.

Data dan Informasi yang diperoleh :

bahwa menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak tahun sebelumnya dengan Nomor LAP-00018/WPJ.04/RlK.SlS/2019 tanggal 3 Desember 2019 atas nama Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 diperoleh informasi serta penjelasan sebagai berikut:

Indikasi pinjaman tanpa bunga bahwa diketahui bahwa Pemohon Banding menerima pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham adalah tidak dapat diterapkan karena pinjaman tersebut tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham yang terah dipertegas dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang mengatur sebagai berikut .

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. Pinjaman tersebut berasal dari dana pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, (2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

bahwa untuk mengetahui latar belakang tidak dipenuhinya syarat-syarat kumulatif yang tertuang dalam Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 oleh Pemohon Banding, antara lain

- Pada tanggal 16 Apriil 2013, terdapat loan agreement antara Trilion Chairment International Limited (Trilion) as "Lender" dan PT

Megatama Putra Sejahtera (MPS) as "Borrower", dengan fasilitas pinjaman (loan faciility sebesar USD 30,000,000.00).

- Kemudian dengan pada tanggal 31 Oktober 2017, terdapat piutang yang dimiliki Trilion sebesar Rp166.662.654.653,00 dialihkan dengan perjanjian novasi kepada Wellgrow Investment Limited (Wellgrow), Westrock Holding Group Limited (Westrock), Creditable Investments Limited (Creditable), Ultrarich International Hoildings Ltd (Ultrarich), Grow Freedom Incorporated (Grow), dan Rudy Johansen (Rudy).

- Berdasarkan Amandemen dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Pinjaman yang dibuat pada tanggal 1 November 2017 antara Wellgrow Investment Limited (Wellgrow), Westrock Hloding Group Limited (Westrock), Creditable Investments Limited (Creditable), Ultrarich International Hoildings Ltd (Ultrarich), Grow Freedom Incorporated (Grow) & Rudy Johansen (Rudy) sebagai para pembeli dan PT Prima Jaya Permai sebagai penerbit, diketahui tedapat klausul pada angka 5.3 yaitu "Para Pihak sepakat bahwa obligasi tidak akan mempunyai tingkat bunga apapun (zero coupon) atas jumlah pokok".

bahwa kemudian piutang tersebut dengan perjanjian cessie dialihkan kembali sehingga seperti yang terdapat dalam Surat Pemohon Banding Nomor 001/PJPAcc/Vlll/2019 tanggal 26 Agustus 2019. Perjanjian Cessie sebagaimana perjanjian yang Pemohon Banding berikan pada saat pemeriksaan sebelumnya terdapat yaitu klausul tunduk kepada Pasal 613 KUH Perdata.

bahwa piutang yang dimaksud di dalam Pasal 613 KUH Perdata adalah hak tagih yang timbul dari adanya hubungan hukum pinjam meminjam uang antara pihak yang meminjamkan (si berpiutang) dengan pihak yang meminjam (si berhutang) atau dari suatu kegiatan penyaluran.

bahwa dengan adanya penyerahan piutang secara cessie maka pihak ketiga menjadi kreditur yang baru yang menggantikan kreditur yang lama yang diikuti pula dengan beralihnya seluruh hak dan kewajiban kreditur

lama terhadap debitur kepada pihak ketiga selaku kreditur baru. Hal ini dikarenakan pengalihan piutang secara cessie tidak mengakibatkan berakhirnya perikatan yang telah ada yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Hubungan hukum antara debitur dan kreditur berdasarkan perjanjian kredit yang telah ada sebelumnya tidaklah putus sehingga tidak terjadi hubungan hukum yang baru yang menggantikan hubungan hukum yang lama. Perikatan yang lama tetap ada dan berlaku serta mengikat debitur maupun kreditur yang menerima pengalihan piutang yang dimaksud. Dengan demikian yang terjadi adalah pengalihan seluruh hak dan kewajiban kreditur berdasarkan perjanjian kredit yang ada kepada pihak ketiga yang selanjutnya menjadi kreditur baru.

bahwa dari uraian-uraian di atas, tampak bahwa cessie merupakan suatu cara untuk mengalihan piutang atas nama tanpa mengakibatkan perjanjian kredit pinjam meminjam uang yang mengakibatkan timbulnya piutang tersebut menjadi hapus. Cessie merupakan suatu cara pengalihan dan/atau penyerahan hak milik dimana yang menjadi objek pengalihan yang dimaksud di sini adalah piutang atas nama. Pengalihan piutang atas nama secara cessie dapat terjadi sebagai accessoir dari suatu perjanjian pokok bilamana ada suatu peristiwa hukum yang mendahuluinya dan dapat pula terjadi tanpa adanya suatu peristiwa hukum terlebih dahulu sehingga cessie tersebut bersifat obligatoir atas dirinya sendiri karena ia merupakan peristiwa hukum itu sendiri, Oleh karena hal mengenai perlu atau tidaknya adanya peristiwa hukum terlebih dahulu untuk dapat melakukan pengalihan atas suatu piutang atas nama atau kebendaan tidak bertubuh lainnya tidak diatur di dalam Pasal 613 KUHPerdata tersebut maka tanpa adanya peristiwa hukum yang mendahuluinya, akta cessie tetap dapat dibuat dan pengalihan piutang secara cessie tetap dapat dilakukan oleh kreditur kepada pihak ketiga yang akan menjadi kreditur yang baru.

bahwa perjanjian cessie dapat pula merupakan peristiwa hukum sehingga ia bersifat obligatoir atas dirinya sendiri. Keberlakuan cessie

dapat tidak tergantung kepada ada tidaknya suatu peristiwa hukum dan perjanjian apapun juga. Selama cessie dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata dan perjanjian cessie dibuat dengan memenuhi syarat sahnya perjanjian, maka cessie tetap dapat dilaksanakan. Hal ini dapat terjadi apabila tidak terdapat perjanjian pokok yang mendahului perjanjian cessie. Dalam hal pengalihan piutang atas nama dilakukan atas kehendak kreditur semata dan bukan karena adanya suatu kesepakatan jual beli antara kreditur dengan pihak ketiga yang menerima pengalihan piutang itu maka perjanjian cessie tidak bersifat accessoir melainkan merupakan peristiwa hukum sehingga bersifat obligatoir atas dirinya sendiri. Keadaan ini sama halnya jika kesepakatan jual beli piutang atas nama dilakukan di dalam akta perjanjian cessie. Bilamana kesepakatan jual beli tersebut dituangkan dan diatur di dalam perjanjian cessie dan tidak terdapat perjanjian jual beli piutang atas nama yang terpisah dari perjanjian cessie maka perjanjian cessie tersebut merupakan peristiwa hukum dan bersifat obligatoir.

bahwa oleh karena itu, pengalihan piutang yang dilakukan oleh kreditur kepada pihak ketiga secara cessie tidak mengakibatkan berakhirnya perjanjian kredit atau loan agreement antara Trilion Chairment International Limited (Trilion) as "Lender" dan PT. Megatama Putra Sejahtera (MPS) as "Borrower".

Pinjaman tersebut berasal dari dana pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal darl pihak lain;

bahwa berdasarkan rekening koran BCA atas nama PT Megatama Putra Sejahtera (MPS) dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016. Tim Pemeriksa meyakini terdapat aliran dana masuk ke rekening tersebut dengan keterangan transfer yang berasal dari Trilion Chairman International Limited maupun yang berasal dari pihak lain atas perintah dari Trilion Chairman International Limited sehingga dapat disimpulkan bahwa pinjaman tersebut tidak berasal dari dana pemegang saham (PT

Prima Jaya Permai) sendiri tetapi berasal dari pihak lain yaitu Trilion Chairman International Limited (Trilion);

bahwa kemudian, menurut Rekening Koran BCA atas nama PT Prima Jaya Permai (PJP) dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016. Tim Pemeriksa meyakini terdapat aliran dana masuk ke rekening tersebut dengan keterangan transfer yang berasal dari Trilion Chairman International Limited maupun yang berasal dari pihak lain atas perintah dari Trilion Chairman International Limited.

bahwa sehingga diperoleh kesimpulan bahwa pinjaman tersebut tidak berasal dari dana pemegang saham (Ferry Tedjasasmita, Martono Sutanto, dan Rudy Johansen) sendiri tetapi berasal dari pihak lain yaitu Trilion Chairman International Limited (Trilion);

bahwa oleh karena itu, hasil pemeriksaan pajak tahun sebelumnya menyimpulkan bahwa Pemohon Banding setuju dengan dasar koreksi tersebut.

bahwa berdasarkan analisis risiko Pemohon Banding yang dibuat oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I serta data dan dokumen pendukung milik Pemohon Banding diperoleh informasi dan keterangan sebagai berikut:

a. Sebelum Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan

1. Menurut SPT Tahunan PPh Badan 2018 Normal, diketahui bahwa masih ada indikasi adanya pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham seperti kondisi tahun pajak sebelumnya sehingga Terbanding menyatakan bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada Pemohon Banding sebagai penerima pinjaman adalah tidak dapat diterapkan karena pinjaman tersebut tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham yang telah

dipertegas dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan sehingga Terbanding melakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

2. Terbanding menggunakan tingkat suku bunga wajar berupa rata- rata Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Korporasi Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan BCA untuk bulan Desember 2018 yang di- publish oleh OJK yakni sebesar 10,75%.

3. Pemohon Banding seharusnya menghitung bunga dengan tingkat suku bunga wajar sejak tanggal 1 Januari 2018, sehingga per tanggal 31 Desember 2018 dan rincian perhitungan biaya bunga pinjaman dari pemegang saham menurut Terbanding sebagai berikut :

Ferry Tedjasasmita (Singapura) 10.75% x Rp 32.217,382.693 = Rp 3463 368,849

- Marlono Sutanto (Jakarta, Indonesia 10.76% x Rp 8.125.341.579 = Rp 873,474,220

> — Rudy Jonansen (Singapura) 10.7% x Rp 6.212.734, 332 = Rp 560,368,944 ++

Jumlah koreksi penyesualan fiskal negatif Rp 1,897,211,800 b. Setelah Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan

1. Pemohon Banding menghitung kembali biaya bunga pinjaman dari pemegang saham dan melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan 2018 Pembetulan ke-1 sebesar Rp75.564.897,00 yang perhitungannya sebagai berikut :

- Ferry Tedjasasmita (Singapura) M2 x 4.26% x Ro 32.217.382.899 = Rp 28,777 254

- Martono Sutanto (Jakarta, Indonesia! 112 x 4.25% x Rp 8.125.341.570 = Rp 40,271,728 “Rudy Johansen (Singapura) 112 x 4.28% x Rp 5.212734,339 = Rp 6016918 +H

Biaya bunga pinjaman menurut Wajib Pajak Rp 75,554,897

Biaya PPh 23/26 yang telah dibayar Rp B 995352 4/4

Biaya bunga pinjaman yg dibebankan oleh Wajib Pajak Rp 84,550 249

2. Pemeriksa belum memperoleh informasi terkait dasar penghitungan tersebut serta penggunaan tingkat suku bunga sebesar 4.25% untuk pemegang saham WPDN dan 1.5% untuk pemegang saham WPLN oleh Pemohon Banding dalam perhitungan bunga pinjaman di atas

dan biaya bunga pinjaman tersebut telah dibukukan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding pada pos Biaya dari Luar Usaha di SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan ke-1.

bahwa berdasarkan ketentuan dalam hal Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Pinjaman Intra-Group yang tertuang dalam PER-22/PJ/2013, dijelaskan bahwa pinjaman intra-group (intra-group Ioans) adalah pinjaman yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha kepada anggota Iainnya. Biasanya metode yang dapat digunakan untuk menguji transaksi terkait bunga pinjaman ini adalah Metode Perbandingan Harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price Method).

bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intra-group, antara Iain.

a. Melakukan analisis atas kebutuhan utang;

b. Memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadi;

c. Melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;

d. Melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga (interest rate) atau biaya Iainnya terkait pinjaman intra-group.

Pendapat Pemeriksa bahwa berdasarkan data dan informasi yang diperoleh di atas, Pemeriksa menyatakan bahwa pengenaan biaya bunga pinjaman dari Pemegang Saham kepada Pemohon Banding sebagai penerima pinjaman sudah seharusnya dikenakan karena memang sudah tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham yang telah dipertegas dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan.

bahwa namun, dasar perhitungan pengenaan bunga pinjaman ke pihak afiliasi (anak perusahaannya) tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) karena tingkat suku bunga yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan tingkat suku bunga pasar wajar yang umum digunakan oleh pihak independen (misalnya SIBOR, LIBOR atau JIBOR) dan pengenaan 1 (satu) bulan atas perhitungan bunga pinjaman tersebut tidak mencerminkan saat dimulainya pinjaman tersebut yang dimulai dari awal tahun sehingga Pemeriksa melakukan penghitungan kembali pengenaan bunga pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-22/PJ/2013.

bahwa tidak ada perbedaan nilai saldo pinjaman yang digunakan sebagai dasar perhitungan bunga pinjaman, namun Pemeriksa tetap akan menghitung kembali besaran nilai bunga pinjaman per bulan untuk tiap- tiap pemegang saham tersebut sehingga rincian perhitungannya sebagai berikut bahwa berdasarkan data pembukuan Pemohon Banding, diketahui bahwa saldo uang muka setoran modal dari pemegang saham adalah sebagai berikut:

Martono Sutanto (MS

2-1372 Payable Martono Sutanto

Saldo Awal Rp (4,761,741,579)

1 JANUARI Rp -IRp - Rp (4,761,741,579)

2 FEBRUARI Rp -| Rp - Rp (4,761,741,579)

3 MARET Rp “Rp . Rp (4761,741,579)

4 APRIL Rp -| Rp - Rp (4781,741,579)

5 MEI Rp -| Rp 1,681,800,000 Rp (6,443,541,579)

6 JUNI Rp -| Rp - Rp (6,443.541,579)

7 JULI Rp - Rp - Rp (5,443,541,579)

8 AGUSTUS Rp -| Rp . Rp (6,443,541,579)

9 SEPTEMBER Rp “Rp - Rp (6,443,541,579)

10 OKTOBER Rp - Rp 521,520,000 Rp (6,965,061,579)

14 NOVEMBER Rp -| Rp - Rp 16,965,061,579)

12 DESEMBER Rp - |Rp 1,160,280,006 Rp (8,125,341,579)

Ferry Tedjasasmita (FS

2-1371 Payable Ferry Tedjasasmita .

Saldo Awal Rp (28,332,382,693)

1 JANUARI Rp -| Rp 782,220,000 Rp {29,114,602,693)

2 FEBRUARI Rp -| Rp - Rp (29114,602,693)

3 MARET Rp “Rp . Rp (29,114,602,693)

4 APRIL Rp “Rp - Rp (29114,602,693)

5 MEI Rp “Rp 1,942,500,000 Rp (81,057, 102,693)

6 UNI Rp | Rp . Rp (31,057,102,693)

7 JULI Rp -| Rp - Rp (31,057,102,693)

8 AGUSTUS Rp - Rp - Rp (31,057,102,693)

9 | SEPTEMBER Rp -| Rp -| Ro (24,087, 102,693}

10 | OKTOBER Rp “lap —1,160,280,000} = Rp (22217262593)

11 | NOVEMBER Rp “Ip -| Rp (82,217,82,693)

12 | DESEMBER Rp -| Rp -| Rp (42,217,382,603)

Rudy Johansen (RJ

2-1373 Payable Rudy Johansen .

Saldo Awal Rp (4,580,814,332)

1 JANUARI Rp - Rp - Rp (4,580,814,332)

2 FEBRUARI Rp >| Rp - Rp (4,580,814,332)

3 MARET Rp - Rp - Rp (4,580,814,332)

4 APRIL Rp -| Rp - Rp (4,580,814,332)

5 MEI Rp “Rp 501,600,000 Rp (5,082,414,332)

6 JUNI Rp -IRp - Rp (5,082,414 332}

1 JULI Rp -| Rp - Rp (5,082,414,332)

8 AGUSTUS Rp -| Rp - Rp (5,082,414,392)

9 SEPTEMBER Rp “Rp : Rp (5,082,414,332}

10 OKTOBER Rp » IRp 130,320,000 Rp (5,212,734,332)

1 NOVEMBER Rp -IRp - Rp (5,212,734,332)

12 DESEMBER Rp “| Rp - Rp (5,212,734,332)

Cc. Sehingga perhitungan biaya bunga untuk pemegang saham menurut subjek pajaknya adalah sebagai berikut :

Martono Sutanto (MS

Uang Muka par tahun Pemegang Saham terutang

1 JANUARI Rp (4,761,744 579) 3.18% Rp 12,627,455 | Rp 1,894 118

2 FEBRUARI Rp (4,761,741,579) 3.10% Rp 12,313,619 | Rp 4,847,043

3 MARET Rp (4,781,741,579) 3.11% Ro 12,329,917 | Rp 1,849,488

4 APRIL Rp (4,761,741,579) 3.40% Rp 13,494,626 | Rp 2,024,194

5 MEI Rp (6,443, 541,579) 3.04% Rp 16,343,124 | Rp 2,451,469

6 JUNI Rp (6,443,544 579) 2.42% Rp 13,008,819 | Rp 1,951,323

7 JULI Rp (6,443,541,579) 4.20% Rp 22,527,057 | Rp 3,379,059

8 AGUSTUS Rp (6,443,544 579) 4.05% Rp 21,756,648 | Rp 3,263,497 g SEPTEMBER Rp (6,443,541,579) 413% Rp 22,196,626 | Rp 3,329,494

10 OKTOBER Rp (6,965,061,579) 4.87% Rp 28,291,093 | Rp 4,243,664

11 NOVEMBER Rp (6,965,081,579) 471% Rp 27 328,805 | Rp 4,099,321

12 DESEMBER Rp (8,125, 341,579) 4.32% Rp 29,227,716 | Rp 4,384,157

Ferry Tedjasasmita (FT

Uang Muka per tahun Pemegang Saham terutang

1 JANUARI Rp (29,114,602,693) 0.36% Rp 8,444,338 | Rp 1,688,368

2 FEBRUARI Rp (29,114,602,693) 0.99% Rp 23,990,560 | Rp 4,798,112

3 MARET Rp (29,114,602,693) 0.69% Rp 16,636,454 | Rp 3,327,291

4 APRIL Rp (29, 114,602,693) 0.67% Rp 16,277,605 | Rp 3,255,521

5 MEI Rp (31,057,102,693) 1.06% Rp 27,395,569 | Rp 5,479,114

6 JUNI Rp (31,057, 102,693} 0.90% Rp 23,184,904 | Rp 4,636,981

7 JULI Rp (31,057,102,693) 1.20% Rp 30,945,579 | Rp 6,189,116

8 AGUSTUS Rp (31,057, 102,693) 1.30% Rp 35,925,180 | Rp 7,185,036

9 SEPTEMBER Rp (31,057, 102,693) 1.01% Rp 26,161,986 | Rp 5,232,387

10 OKTOBER Rp (32,217,382,693) 1.19% Rp 31,987,659 | Rp 6,397,532

1 NOVEMBER Rp (32,217,382,693) 1.50% Rp 40,219,567 | Rp 8,043,913

12 DESEMBER Rp (32,217,382,693) 1,60% Rp 42,940,402 | Rp 8,588,080

Rudy Johansen (RJ

Uang Muka per lahun Pemegang Saham terutang

1 JANUARI Rp (4,580,814,332) 0.35% Rp 1,328,610 | Rp 265,722

2 FEBRUARI Rp (4,580,814,332) 0.99% Rp 3,774,611 | Rp 754,922

3 MARET Rp (4,580,814,332) 0.69% Rp 2,617,535 | Rp 523,507

4 APRIL Rp (4,580,814,332) 0.67% Rp 2,561,075 | Rp 512,215

5 MEI Rp (5,082,414,332) 1.06% Rp 4,483,214 | Rp 896 643

6 JUNI Rp (5,082,414,332) 0.90% Rp 3,794,149 | Rp 758.830

1 JULI Rp (5,082,414,332) 1.20% Rp 5,064,164 | Rp 1,012,833

8 AGUSTUS Rp (5,082,414,332) 1.39% Rp 5,879,063 | Rp 1 175,813

9 SEPTEMBER Rp (5,082,414,332) 1.01% Rp 4,281,341 | Rp 856,268

10 OKTOBER Rp (§,212,734,332) 1.19% Rp 5,175,565 | Rp 1,035,113

14 NOVEMBER Rp (5,212,734,332) 1.50% Rp 6,507,478 | Rp 1,301,496

12 DESEMBER Rp (5,212,734,332) 1.60% Rp 6,947,706 | Rp 1,389,541

R82 414,512 T Rp 10,482,902 bahwa dari perhitungan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa total biaya bunga dari pinjaman pemegang saham adalah sebagai berikut:

NoBulanBiaya Bunga Pinjaman Pemegang SahamTotal Biaya Bunga
MSFTRJ
1JANUARIRp 12.627.455Rp 8.444.338Rp 1.328.610Rp 2 2.400.403
2FEBRUARIRp 12.313.619Rp 23.990.560Rp 3.774.611Rp 4 0.078.790
3MARETRp 12.329.917Rp 16.636.454Rp 2.617.535Rp 3 1.583.906
4APRILRp 13.494.626Rp 16.277.605Rp 2.561.075Rp 3 2.333.306
5MEIRp 16.343.124Rp 27.395.569Rp 4.483.214Rp 4 8.221.907
6JUNIRp 13.008.819Rp 23.184.904Rp 3.794.149Rp 3 9.987.872
7JULIRp 22.527.057Rp 30.945.579Rp 5.064.164Rp 5 8.536.800
8AGUSTUSRp 21.756.646Rp 35.925.180Rp 5.879.063Rp 6 3.560.889
9SEPTEMBERRp 22.196.626Rp 26.161.986Rp 4.281.341Rp 5 2.639.953
10OKTOBERRp 28.291.093Rp 31.987.659Rp 5.175.565Rp 6 5.454.317
11NOVEMBERRp 27.328.805Rp 40.219.567Rp 6.507.478Rp 7 4.055.851
12DESEMBERRp 29.227.716Rp 42.940.402Rp 6.947.706Rp 7 9.115.823
JUMLAHRp 231.445.504Rp 324.109.801Rp 52.414.512Rp 6 07.969.818

bahwa jadi, perhitungan biaya bunga yang dibebankan secara fiskal ke dalam SPT PPh Badan 2018 sebagai berikut:

-Jumlah biaya bunga pinjaman pemegang saham menurut pemeriksaRp 607.969.818
-Jumlah biaya pajak yang telah dibayarkan (PPh 23/26)Rp 8.995.352+/+
-Jumlah biaya bunga pinjaman yang seharusnya dibebankanRp 6 16.965.170
Sedangkan untuk perhitungan objek pajak PPh 23/26 saat pengujian ekualisasi sbb :
-Objek Pajak PPh 23 atas Bunga (MS)Rp 2 31.445.504→ KKP G-1.1
-Objek Pajak PPh 26 atas Bunga (FT + RJ)Rp 3 76.524.313→ KKP I-1.1
Penjelasan
NoUraianDasar Hukum
1.Berdasarkan hasil pembahasan akhir dan pengujian kembali disimpulkan bahwa pemeriksa juga mempertimbangkanpendapat WajibPajak terkait nilai sukubunga yangdigunakan pemeriksadalam koreksitersebutterlalutinggidantidaksesuaikewajaransehinggapemeriksamelakukanpenghitungan kembalidasarkoreksitersebutdenganmenggunakantingkatsukubungapasaryanglainpadaumumnya yaknisukubungaJIBOR(JakartaInterbankOfferedRate)danSIBOR(SingaporeInterbankOfferedRate). Alasanpemeriksamenggunakansukubungainikarenalawantransaksipinjamanyangdilakukankepada WajibPajakmerupakanSubjekPajakDalamNegeridanLuarNegeri(Singapura)sertasukubungainibisa digunakan sebagai referensi dalam penetapan suku bunga pinjaman, penetapan harga instrumen keuangan dan pengukuran kinerja instrumen keuangan oleh para pelaku pasar pada umumnya.Pasal 6 UU PPh
Pasal 18 ayat (3) UU PPh
Pasal 12 ayat (1) PP-94/2010
PER-22/PJ/2013

bahwa atas koreksi Biaya Bunga Pinjaman di PPh Badan, Tim Pemeriksa melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Agustus s.d Desember 2018 dengan perincian sebagai berikut :

j ~ : : JUMLAH RUPAG ENURUT -

MA | URAAN . REF WASH PAJAK | PERERISSA KOREKSI

2 Bunga PT 2.0 025 047 206 025 a7

4, Sewa dan Penghasilan Dalan sehubungan degan - - - penggunaan hara selain penghasilan atas tanah danau hangunan Oi PN PEN am. Tn en TAN

5. bala? sehubungan dengan fava. pekerjaan, dan - : in eo Meg Ce aa aa aman ena

-8, | Hadiandanpanghargaan 0.0. _ 7 -

- 5. | Pensiunen dan pembayaran bekals . - Paman Dn :

8. | Premi swap dan transakei Indung nilai. oe 2

8, |:Koumtungan karene pembebasantrang!. ; bet ns

10. |.Penjualanherta di hdonasia : -[|o0 - __ Nana

44, "Premi asuransVreasuranst . cl. - oo . a. "

A2 ).Penghasifen dariperjualawpangalihansaham | a . 0 . -

13, |. Penghasilan Kena Pajak BUT sesudah dikurangi aa. aman . - _. -

A aa] 206 OTS a7

Perincian koreksi adalah sebagai berikut :

Ne Bulan Biaya Bunga Pinjaman Pemegang Saham Tolal Biaya Bunga PPP Pasal 26

Fery Tedjasasmita Rudy Jahansen | terutarg (OA | agustus | Rp 2505180) = Rp 5.679.083 / Rp 41.204 243 | Ap ‘p.360.849

2 | SEPTEMBER ~~ Rp BAB BE] RP 4,381,341) Rp 30.443 397 | Rp 6.088.685 i 3 OKTOBER Rp 31.987.659| Rp 5475585) Rp 37163224 | Rp 7.432.645

4 NOVEMBER | Rp 40,29. 567 |! Ro 6.507.47a[ Rp 46,727.048) Re 8.345.409

"TB DESEMBER ~ | Rp 42,940.402 | 1 Ra 6.947706 | Rp 49.030 108 | Rp 2.977.622

JUMLAH | Re 177.234.793| Rp 28.791.153 | Rp 206.025.347 | Rp 41.205.169 bahwa berikut hasil hasil penelitian atas sengketa koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar (Rp523.409.568,00) di PPh Badan :

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp523.409.568,00 sebagai berikut:

Simpulan :
NoUraianRefMenurut
SPT WPPemeriksaanKoreksi
1,Biaya Administrasi BankB-5.1420.000420.000-
2,Biaya BungaB-5.2-P184.560.250607.969.818(523.409.568)
JUMLAH84.980.250608.389.818(523.409.568)
Penjelasan :
-Dasar Koreksi Pemeriksa yang tercantum dalam SPHP
Berdasarkan buktiSPT Tahunan PPh Form 1771,SPT Masa PPh Pasal23/26,Laporan Keuangan,Buku Besar,Rekening Koran dan bukti pendukung lainnya yang diperoleh, pemeriksa menyatakan bahwa pengenaan biaya bunga pinjaman pemegangsahamolehWajibPajaksebagaipenerimapinjamansudahseharusnyadikenakankarenatidakmemenuhisyarat kumulatif sebagaimana diatur berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga DariPemegang Saham yang telah dipertegas dalam Pasal12 Peraturan Pemerintah Nomor94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan.
Dasarperhitungan pengenaan biaya bunga pinjaman pemegang saham tidakmemenuhiprinsip kewajaran dan kelaziman usaha(arm'slengthprinciple)karenatingkatsukubungayangdigunakanolehWajibPajaktidaksesuaidengantingkatsuku bungapasarwajaryangumumdigunakanolehpihakindependen(misalnyaSukuBungaBankIndonesia,SIBOR,LIBORatau JIBOR) dan pengenaan 1 (satu) bulan atas perhitungan bunga pinjaman tersebut tidak mencerminkan saat dimulainya pinjaman tersebut yang dimulaidariawaltahun sehingga pemeriksa melakukan penghitungan kembalipengenaan bunga pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-22/PJ/2013.

Kronologi terjadinya hutang menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut: 2110312012 | Perjanjian Aitang Piutang —illon | Perjanjian atas pinjaman s/d USD

Chairman ntemational Limited dan 2T | 2.600.000 dgn rate 5.382 per tahun

Prima Jaya Perirai yang digunakan untuk mengeloa kegiatan usaqa Wajib Pajak

O1/05/2017 | Pengalihan hutang icessisi dari “illen | Kepada: Wellgrow— Investment

Chairman loternationa _imited sebesa: | Limited Westsock Holding Group

Rp 32.410.176.800 Limited Credtable Investments

Limited, Ulkrarich — International

Holdings Ltd, Sow =reedom

Incorporated, Rudy Johanser

O4/09/2017 | Pengalihan harang icessiel dari) Kepada Ferry Tedjasasmita, Huxley

Wellgrow Iwestirent Limited International Pte Ltd, Rudy Johansen

O4/09/2017 | Pengalihan hutang (cessiei dar Ferry | Kepada FT Wahana Bumi Pert wi

Tedjasasmita, Huxley International Pte

Ltd, Rudy Johansen bahwa sengketa berasal dari akun Uang Muka Setoran Modal pada Neraca yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan 2018 (Pembetulan ke 1), dengan rincian sebagai berikut:

Uang Muka Setoran Modal:

bahwa menurut Pemeriksa, Uang Muka Setoran Modal merupakan Hutang dari Pemegang Saham. Karena tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur pada Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 dan penghitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) karena tingkat suku bunga yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan tingkat suku bunga pasar wajar yang umum digunakan oleh pihak independent seperti JIBOR, SIBOR atau LIBOR dan pengenaan satu bulan atas perhitungan bunga pinjaman tersebut tidak mencerminkan saat dimulainya pinjaman tersebut yang dimulai dari awal tahun.

bahwa menurut Pemohon Banding, pada dasarnya dana yang dialokasikan bukan merupakan pinjaman tetapi merupakan dana sebagai setoran modal pemegang saham yang dilakukan secara bertahap dan atas dana tersebut sudah diaktakan dengan akta Nomor 152 tanggal 29 Desember 2021 dan akta Nomor 74 tanggal 23 Desember 2022.

bahwa Tim Peneliti melakukan penelitian terhadap akta Nomor 152 tanggal 29 Desember 2021 dan diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Merupakan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Wahana Bumi Pertiwi (Perubahan Peningkatan Modal Disetor/Ditempatkan).

- Merubah nominal saham dari Rp.1.000.000 menjadi Rp. 100

- Modal dasar menjadi 300 Milyar

- Meningkatkan modal disetor sebesar Rp.203.804.134.800 sehingga modal disetor menjadi Rp. 208.504.134.800.

- Susunan Pemegang Saham adalah sebagai berikut:

Huxley International Pte, LtdRp146.469.746.200,00 PT Batavia Prosperindo ResourcesRp4.183.000.000,00 Ferry TedjasasmitaRp32.271.728.907,00 Martono SutantoRp7.276.907.000,00 Rudy JohansenRp8.302.753.300,00 bahwa Tim Peneliti melakukan penelitian terhadap akta Nomor 74 tanggal 23 Desember 2022 dan diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Merupakan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Wahana Bumi Pertiwi (Perubahan Peningkatan Modal Disetor/ Ditempatkan).

- Meningkatkan modal perseroan sebesar Rp19.305.517.000,00 sehingga modal disetor menjadi Rp227.809.651.800,00 (telah disetor penuh oleh pemegang saham)

- Rp227.809.651.800,00 merupakan 75,93% dr modal dasar

- Susunan Pemegang Saham adalah sebagai berikut:

PT Batavia Prosperindo Resources Rp4.183.000.000,00 Huxley International Pte, LtdRp152.408.031.900,00 Ferry TedjasasmitaRp33.581.456.500,00 Martono SutantoRp28.997.651.900,00 Rudy JohansenRp8.302.753.300,00 bahwa faktanya, akta Nomor 152 baru terbit tanggal 29 Desember 2021 dan Akta Nomor 74 tanggal 23 Desember 2022. Sedangkan tahun terperiksa adalah Tahun 2018. Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut tidak relevan dengan kondisi dan kejadian yang berlaku pada Tahun 2018 karena saldo uang muka setoran modal yang berakhir sampai dengan Tahun 2018 hanya dapat diperhitungkan dengan akta yang sudah ditetapkan secara hukum pada kurun waktu yang sama dengan saat tahun pajak terperiksa.

bahwa fakta yang terjadi adalah pada tahun 2018 tidak terjadi perubahan modal dasar perusahaan Pemohon Banding, sehingga dalil uang muka setoran modal tidak memiliki dasar dan tidak dapat dibuktikan.

bahwa berdasarkan Akte Notaris Vincent Sugeng Fajar S.H.M.Kn. Nomor 152 tanggal 29 Desember 2021, perubahan modal perusahaan Pemohon Banding baru terjadi pada tahun 2021 yaitu dari Modal Dasar sebesar Rp10.000.000.000,00ditingkatkanmenjadisebesar Rp300.000.000.000,00danmodaldisetordarisemula Rp4.700.000.000,00 menjadi Rp208.504.134.800,00.

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap pembukuan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat dana tersebut sebagai Payable (Hutang) bukan Uang Muka Setoran Modal, sebagaimana dapat dilihat pada tangkapan layar Trial Balance berikut:

PT. WAHANA BUMI PERTIWI

Chase Plaza Lt. 12

Jl. Jend. Sudirman Kav. 21

Jakarta 12920

Trial Balance

December 2018

AccountDebitCreditYTD DebitYTD Credit Petty Cas h0,005.000.000

BCA IDR 035-313-7139179.204.53166.428.371

Reks adana BDKM0,002.655.000.000

Dividend Reks adana BDKM18.055.0461.659.362.949

AR PT. PJP1.160.280.00025.702.500.001

PT. BP Res ources0,001.260.000.000

PT. Prim a Cipta Jaya0,00423.000.000

PT. Prim a Jaya Perm ai0,00119.893.644.200

Tax Payable - PPh 231.990.0001.990.000 Payable to Huxley158.348.99099.190.685.597 Payable Ferry Tedjas as m ita0,0032.217.382.693 Payable Martono Sutanto1.160.280.0008.125.341.579 Payable Rudy Johans en0,005.212.734.332 Other Payable - PCJ0,00850.000.000 Accrued Payable - Audit Fee86.400.00086.400.000 Rudi Johans en0,0047.000.000 Martono Sutanto0,00188.000.000 PT. BP. Res ources0,004.183.000.000 Ferry Tedjas as m ita0,00282.000.000 Retained Earnings0,001.206.139.944 Paid in capital (TA 2015)0,005.000.000 Accounting & Audit Fees107.500.000127.000.000

General & Adm Expens es1.950.0003.900.000

Interes t Incom e239.4591.569.457 Dividend Reks adana BDKM18.055.046199.011.919 Bank Charges35.000420.000 bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Uang Muka Setoran Modal sebesar Rp45.555.458.604,00 merupakan pinjaman kepada pemegang saham.

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Pasal 12 mengatur antara lain:

1. Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

2. apabila pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

bahwa ketentuan tersebut mengandung 5 (lima) syarat kumulatif yang harus seluruhnya dipenuhi. Dengan demikian, apabila salah satu syarat tidak dipenuhi, maka pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010.

bahwa penelitian atas pemenuhan syarat kumulatif sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 dilakukan melalui tabel berikut:

Keterangan

Wo Syrattamuta

1. | Pinjaman diberikan aeh ‘aj Pajak 5 Wehana Berri

Femegang Saham kepada Wajlib Fertiwi kerbentuk perseroan

Palak berkeriLk persersan terhatas.

terbatas.

2. | Finjaman berasal dari dana milik * Finjaman berasal dari pihak lan

Femegang Saram. va tu Trillian Chairman Interna:ianal

L mited 1Trilion:

2 | Mosal calah clisetar penuh oeh

Femegang Saram.

4. | Femegang Saram pemberi * Femegang saram Orang Prikaci :

pnjaman tdak daam keadaan 2 Ferry Tedjasasmita 7PLN? merugi ® Rudy Johansen #YPLN!

* Martono Silanto ##POM. aU:

#3000, Pegawa Swasta

B | Fenerima cirjaman sedang * Bercasarkan Laporan keuangan mengalami kesul tan keuangan. Aucited tahun 2018, rasio likuiditas sebesar 45.6 atau 4 S63 (Resimputan TS

Memenuhi ketersuan Fasal 12 aya: ili Finjaman diperkenankan tanpa

FF Hamer $4 Tahun 2010. hunga.

Memenuhi ketercuan Fasal 12 aya: (21 Finjaman terutarg burda dengan

FF Mamer 94 Tahun 2010. tingkat suku bunga wajar.

bahwa Tim Pemeriksa sudah menghitung bunga terutang dengan suku bunga wajar, yaitu tingkat suku bunga pasar tersebut dengan menggunakan tingkat suku bunga pasar yang lain pada umumnya yaitu suku bunga JIBOR (Jakarta Interbank Offered Rate) dan SIBOR (Singapore Interbank Offered Rate) karena lawan transaksi pinjaman merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri (Singapura) serta suku bunga ini bisa digunakan sebagai referensi dalam penetapan

suku bunga pinjaman, penetapan harga instrument keuangan dan pengukuran kinerja instrument keuangan oleh para pelaku pasar pada umumnya.

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU PPh telah diatur sebagai berikut :

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Biaya dari Luar Usaha sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf b UU PPh disebutkan bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar

Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% ua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang berwajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian uatang.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding dalam Keberatan berpendapat bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Bunga Pinjaman yang berkaitan dengan sengketa koreksi negatif Biaya Bunga Pinjaman sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana diuraikan di atas, dan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp41.804.243,00 sudah tepat, sehingga jumlah Objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding, Terbanding dalam Pemeriksaan, dan Terbanding dalam Keberatan adalah sebagai berikut:

A.A. ~ Menurut Tx

— - oe 0. Koreksi yang

. Pemohon Terbanding dalam Terbanding .

Uraian . dibatalkan

Banding Pemeriksaan dalam (Rp) (Rp3 (Rp) Keberatan P

Objek PPh Pasal 26 a 41.804.243 41.804.243 | G

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor WBP-SKL-1124007 tanggal 7 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35

ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksaan/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/PJ/ WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 Tahun Pajak atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.991.921.4-011.000

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 007/SBK_WBP/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal bahwa Pemohon Banding diperiksa dan diterbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak Agustus 2018 sebesar Rp12.012.868,00;

bahwa atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor WBP-SKL-1123007 tanggal 21 November 2023, yang disampaikan pada tanggal 21 November 2023;

bahwa terhadap permohonan keberatan tersebut telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 09 Agustus 2024 yang isinya :

- Menolak keberatan Wajib Pajak dalam suratnya nomor WBP-SKL- 1123007 tanggal 21 November 2023;

- Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak Agustus 2018.

bahwa terhadap Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 09 Agustus 2024, dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding;

bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024, maka permohonan Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Terbanding tersebut aquo; bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Mario Tomothy Jabatan selaku Direktur Utama berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 18 Juni 2020 Notaris Yoke Reinata, S.H., M.Kn., dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding diajukan terhadap satu Keputusan disertai alasan- alasan yang jelas serta dilampiri fotokopi Keputusan yang dibanding, dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan bagian I angka 2 Ketentuan Formal pada Surat Uraian Banding, Terbanding juga menyatakan bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal. Pernyataan Terbanding secara lengkapnya sebagai berikut:

”2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal tersebut di atas, sepanjang tidak ditemukan data, dokumen lain di kemudian hari, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3), dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka berikut ini Terbanding sampaikan uraian banding untuk memenuhi surat Pengadilan Pajak.”

bahwa dengan demikian Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Pokok Sengketa bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 sebesar Rp 41.804.243,00dengan rincian sebagai berikut: Objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding Rp0,00 Objek PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp41.804.243,00 KoreksiRp41.804.243,00

bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 merupakan koreksi lanjutan atas koreksi beban bunga pinjaman pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Saat Proses Keberatan

Objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding Rp0,00 Objek PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp41.804.243,00 koreksiRp41.804.243,00 Permohonan Banding

Objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding Rp0,00 Objek PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp41.804.243,00 koreksiRp41.804.243,00 bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 dengan alasan bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 atas setoran dana pemegang saham yang sebenarnya merupakan dana pinjaman dari pemegang saham kepada Pemohon Banding untuk operasional bukan sebagai penambahan modal. Atas transaksi tersebut, Pemohon Banding belum memperhitungakan bunga atas pinjaman tersebut dan belum melakukan pemotongan dan pemungutan objek PPh Pasal 26 sebesar Rp41.804.243,00 atas bunga pinjaman Masa Pajak Agustus 2018. Dasar Hukum :

- Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 UU PPh

- PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

- PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan n Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

- PMK Nomor 540/KMK.010/2020 tanggal 26 November 2020 tentang Tarif Bunga Sebagai dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga

Bantahan Terhadap Pendapat Terbanding bahwa pendapat Terbanding sebagaimana diuraikan pada halaman 14 sampai 24 Surat Uraian Banding :

“1) Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa melakukan koreksi

objek PPh Pasal 26 atas Bunga yang berasal dari bunga pinjaman pemegang saham WP DN sesuai data dan bukti pendukung yang ada.

“2) ……

……

“3. Berdasarkan ketentuan dalam hal Pengujian Kewajaran dan

Kelaziman Usaha atas Pinjaman Intra-Group Yang tertuang dalam PER-22/PJ/2013, dijelaskan bahwa pinjaman intra-group (intra-group Ioans) adalah pinjaman yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha kepada anggota Iainnya. Biasanya metode yang dapat digunakan untuk menguji transaksi terkait bunga pinjaman ini adalah Metode Perbandingan Harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price Method). Hal-hal Yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intra-group, antara Iain.

a. Melakukan analisis atas kebutuhan utang;

b. Memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadi;

c. Melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;

d. Melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga (interest rate) atau biaya Iainnya terkait pinjaman intra-group.

Pendapat Pemeriksa

1. Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh diatas, Pemeriksa menyatakan bahwa pengenaan biaya bunga pinjaman dari Pemegang Saham kepada Wajib Pajak sebagai penerima pinjaman sudah seharusnya dikenakan karena memang sudah tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham Yang telah dipertegas dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan.

Namun, dasar perhitungan pengenaan bunga pinjaman ke pihak afiliasi (anak perusahaannya) tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) karena tingkat suku bunga yang digunakan Oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan tingkat suku bunga pasar wajar Yang umum digunakan Oleh pihak independen (misalnya SIBOR, LIBOR atau JIBOR) dan pengenaan 1 (satu) bulan atas perhitungan bunga pinjaman tersebut tidak mencerminkan saat dimulainya pinjaman tersebut Yang dimulai dari awal tahun sehingga Pemeriksa melakukan penghitungan kembali pengenaan bunga pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-22/PJ/2013.

2. ……

3. Dari perhitungan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa total biaya bunga dari pinjaman pemegang saham adalah sbb:

NoBulanBiaya Bunga Pinjaman Pemegang SahamTotal Biaya Bunga
MSFTRJ
1JANUARIRp 12.627.455Rp 8.444.338Rp 1.328.610Rp 2 2.400.403
2FEBRUARIRp 12.313.619Rp 23.990.560Rp 3.774.611Rp 4 0.078.790
3MARETRp 12.329.917Rp 16.636.454Rp 2.617.535Rp 3 1.583.906
4APRILRp 13.494.626Rp 16.277.605Rp 2.561.075Rp 3 2.333.306
5MEIRp 16.343.124Rp 27.395.569Rp 4.483.214Rp 4 8.221.907
6JUNIRp 13.008.819Rp 23.184.904Rp 3.794.149Rp 3 9.987.872
7JULIRp 22.527.057Rp 30.945.579Rp 5.064.164Rp 5 8.536.800
8AGUSTUSRp 21.756.646Rp 35.925.180Rp 5.879.063Rp 6 3.560.889
9SEPTEMBERRp 22.196.626Rp 26.161.986Rp 4.281.341Rp 5 2.639.953
10OKTOBERRp 28.291.093Rp 31.987.659Rp 5.175.565Rp 6 5.454.317
11NOVEMBERRp 27.328.805Rp 40.219.567Rp 6.507.478Rp 7 4.055.851
12DESEMBERRp 29.227.716Rp 42.940.402Rp 6.947.706Rp 7 9.115.823
JUMLAHRp 231.445.504Rp 324.109.801Rp 52.414.512Rp 6 07.969.818

4. Jadi, perhitungan biaya bunga yang dibebankan secara fiskal ke dalam SPT PPh Badan 2018 sbb:

-Jumlah biaya bunga pinjaman pemegang saham menurut pemeriksaRp 607.969.818
-Jumlah biaya pajak yang telah dibayarkan (PPh 23/26)Rp 8.995.352+/+
-Jumlah biaya bunga pinjaman yang seharusnya dibebankanRp 6 16.965.170

“3) ……

Perincian koreksi adalah sebagai berikut :

Biaya Bunga

Pinjaman

PPh Pasal 23

No | Bulan Pemegang Saham

Terutang an Afarfono

Sutanto (Api

21.756.648 3.263.497

September | 22 196 626 3.329.494

Oktober | 28.297.093 4 243 664

27 328 805 4099 324

29 227.716 4.384.157

128 800 BB7 19 320133

“4) Berikut hasil hasil penelitian atas sengketa koreksi Biaya Dari Luar

Usaha sebesar Rp(523.409.568) di PPh Badan :

a. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp523.409.568,00 sebagai berikut:

Simpulan :
NoUraianRefMenurut
SPT WPPemeriksaanKoreksi
1,Biaya Administrasi BankB-5.1420.000420.000-
2,Biaya BungaB-5.2-P184.560.250607.969.818(523.409.568)
JUMLAH84.980.250608.389.818(523.409.568)
Penjelasan :
-Dasar Koreksi Pemeriksa yang tercantum dalam SPHP
Berdasarkan buktiSPTTahunan PPh Form 1771,SPTMasa PPhPasal23/26,Laporan Keuangan,Buku Besar,Rekening Koran dan bukti pendukung lainnya yang diperoleh, pemeriksa menyatakan bahwa pengenaan biaya bunga pinjaman pemegangsahamolehWajibPajaksebagaipenerimapinjamansudahseharusnyadikenakankarenatidakmemenuhisyarat kumulatif sebagaimana diaturberdasarkan Surat Direktur JenderalPajak Nomor:S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga DariPemegang Saham yangtelah dipertegas dalam Pasal12 PeraturanPemerintah Nomor94 tahun2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan.
Dasarperhitunganpengenaanbiaya bunga pinjaman pemegangsaham tidakmemenuhiprinsipkewajaran dankelaziman usaha(arm'slengthprinciple)karenatingkatsukubungayangdigunakanolehWajibPajaktidaksesuaidengantingkatsuku bungapasarwajaryangumumdigunakanolehpihakindependen(misalnyaSukuBungaBankIndonesia,SIBOR,LIBORatau JIBOR) dan pengenaan 1 (satu) bulan atas perhitungan bunga pinjaman tersebut tidak mencerminkan saat dimulainya pinjaman tersebutyang dimulaidariawaltahunsehingga pemeriksa melakukan penghitungankembalipengenaanbunga pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-22/PJ/2013.

b. ……

c. Bahwa sengketa berasal dari akun Uang Muka Setoran Modal pada Neraca yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan 2018 (Pembetulan ke 1), dengan rincian sebagai berikut:

Uang Muka Setoran Modal:

Menurut Pemeriksa, Uang Muka Setoran Modal merupakan Hutang dari Pemegang Saham. Karena tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur pada Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 dan penghitungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) karena tingkat suku bunga yang digunakan oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan tingkat suku bunga pasar wajar yang umum digunakan oleh pihak independent seperti JIBOR, SIBOR atau LIBOR dan pengenaan satu bulan atas perhitungan bunga pinjaman tersebut tidak mencerminkan saat dimulainya pinjaman tersebut yang dimulai dari awal tahun.

Menurut Wajib Pajak, pada dasarnya dana yang dialokasikan bukan merupakan pinjaman tetapi merupakan dana sebagai setoran modal pemegang saham yang dilakukan secara bertahap dan atas dana tersebut sudah diaktakan dengan akta nomor 152 tanggal 29 Desember 2021 dan akta nomor 74 tanggal 23 Desember 2022.

d. ……

e. ……

f. Faktanya, akta Nomor 152 baru terbit tanggal 29 Desember 2021 dan Akta Nomor 74 tanggal 23 Desember 2022. Sedangkan tahun terperiksa adalah Tahun 2018. Tim Peneliti berpendapat bahwa hal tersebut tidak relevan dengan kondisi dan kejadian yang berlaku pada Tahun 2018 karena saldo uang muka setoran modal yang berakhir sampai dengan Tahun 2018 hanya dapat diperhitungkan dengan akta yang sudah ditetapkan secara hukum pada kurun waktu yang sama dengan saat tahun pajak terperiksa.

g. Bahwa fakta yang terjadi adalah pada tahun 2018 tidak terjadi perubahan modal dasar perusahaan Wajib Pajak, sehingga dalil uang muka setoran modal tidak memiliki dasar dan tidak dapat dibuktikan.

h. Berdasarkan Akte Notaris Vincent Sugeng Fajar S.H.M.Kn. Nomor 152 tanggal 29 Desember 2021, perubahan modal perusahaan PT Wahana Bumi Pertiwi baru terjadi pada tahun 2021 yaitu dari Modal Dasar sebesar Rp10.000.000.000,00 ditingkatkan menjadi sebesar Rp300.000.000.000,00 dan modal disetordarisemulaRp4.700.000.000,00menjadi Rp208.504.134.800,00.

i. ……

j. Berdasarkan uraian tersebut diatas, Tim Peneliti berkesimpulan bahwa Uang Muka Setoran Modal sebesar Rp45.555.458.604,00 merupakan pinjaman kepada pemegang saham.

k. ……

l. ……

m. ……

n. Bahwa Tim Pemeriksa sudah menghitung bunga terutang dengan suku bunga wajar, yaitu tingkat suku bunga pasar tersebut dengan menggunakan tingkat suku bunga pasar yang lain pada umumnya yaitu suku bunga JIBOR (Jakarta Interbank Offered Rate) dan SIBOR (Singapore Interbank Offered Rate) karena lawan transaksi pinjaman merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri (Singapura) serta suku bunga ini bisa digunakan sebagai referensi dalam penetapan suku bunga pinjaman, penetapan harga instrument keuangan dan pengukuran kinerja instrument keuangan oleh para pelaku pasar pada umumnya.

o. ……

p. ……

“8) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana diuraikan di atas, dan

sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp41.804.243,00 sudah tepat, sehingga jumlah Objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding, Terbanding dalam Pemeriksaan, dan Terbanding dalam Keberatan adalah sebagai berikut:

……

Bantahan Pemohon Banding atas pendapat Terbanding bahwa dalil Terbanding dapat Pemohon Banding tanggapi sebagai berikut :

1. bahwa dana yang diterima Pemohon Banding dari Pemegang Saham bukan merupakan dana pinjaman, namun merupakan uang muka setoran modal sebagaimana sesuai dengan penyajian di Neraca pada lampiran Laporan Keuangan yang disampaikan pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 Pembetulan 1;

2. bahwa atas uang muka setoran modal Pemohon Banding telah dikonversi menjadi modal dan telah diaktakan;

3. bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengakui adanya beban bunga pinjaman atas Uang Muka Setoran Modal yang berasal dari Pemegang Saham. Namun oleh karena adanya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dari Terbanding Nomor SP2DK-4763/WPJ.04/KP.01/2021 tanggal 21 Agustus 2021, sehingga dengan itikad baik Pemohon Banding menghitung beban bunga atas uang muka setoran modal dari Pemegang Saham untuk bulan Januari 2018 dikarenakan pada saat itu belum ada kesepakatan tertulis antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham atas dana yang telah diberikan akan menjadi setoran modal;

bahwa perhitungan bunga pinjaman untuk bulan Januari 2018 menurut Pemohon Banding dapat dirincikan sebagai berikut :

No.NamaUang Muka Setoran Modal (Rp)TarifBeban Bunga (Rp)PPh Pasal 23 (Rp)PPh Pasal 26 (Rp)Jumlah Beban Bunga (Rp)
1Ferry Tedjasasmita32.217.382.6931,50%40.271.7284 .027.17344.298.901
2Rudy Johansen5.212.734.3321,50%6.515.9186 51.5927.167.510
3Martono Sutanto8.125.342.3064,25%28.777.2544.316.58833.093.842
Jumlah75.564.90084.560.253

bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, maka koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp41.804.243,00 tidak tepat dan tidak berdasarkan data yang valid, sehingga harus dibatalkan.

Kesimpulan dan Usul bahwa berdasarkan uraian yang telah disampaikan a quo dengan ini diusulkan agar Keputusan Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/PJ/ WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak

Agustus 2018 yang semula sebesar Rp12.012.868,00 dapat dikurangkan menjadi sebesar Rp 0,00 (nihil).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut: Bukti P-1 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00001/204/18/ 011/23 tanggal 24 Agustus 2023;

Bukti P-2 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.04/ 2024 tanggal 9 Agustus 2024;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor WBP-SKL-1123007 tanggal

21 November 2023;

Bukti P-4 Akta Notaris Yoke Reinata, SH., M.Kn. Nomor 6 tanggal

18 Juni 2020 yang berkedudukan di Kota Tangerang; Bukti P-5 Akta Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn. Nomor 40 tanggal 9 Juni 2025 berkedudukan di Jakarta Pusat;

Bukti P-6 Kuasa Khusus Nomor Nomor 003/WBP-DIR/VII/2025 tanggal

14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kamal jabatan Direktur memberi kuasa kepada Gek Kim jabatan Kuasa Hukum;

Bukti P-7 Kuasa Khusus Nomor Nomor 019/WBP-DIR/VII/2025 tanggal

14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kamal jabatan Direktur memberi kuasa kepada Mauliya Rosa jabatan Kuasa Hukum;

Bukti P-8 Pakta Integritas Direktur tanpa Nomor tanggal 14 Juli 2025 atas nama Kamal;

Bukti P-9 Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa Nomor tanggal 14 Juli 2025 atas nama Gek Kim;

Bukti P-10 Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa Nomor tanggal 14 Juli 2025 atas nama Mauliya Rosa;

Bukti P-11 KEP Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-199/PP/IKH/2024 tanggal

5 Juni 2024 atas nama Gek Kim;

Bukti P-12 KEP Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-234/PP/IKH/2024 tanggal

8 Maret 2024 atas nama Mauliya Rosa;

Bukti P-13 Kartu IKH atas nama Gek Kim Nomor KHP-00176 yang berlaku hingga 5 Juni 2026;

Bukti P-14 Kartu IKH atas nama Mauliya Rosa Nomor KHP-3600 yang berlaku hingga 7 Maret 2026;

Bukti P-15 KTP Direktur atas nama Kamal;

Bukti P-16 KTP Kuasa Hukum atas nama Gek Kim;

Bukti P-17 KTP Kuasa Hukum atas nama Mauliya Rosa;

Bukti P-18 PenjelasanTertulisPemohonBandingNomor

018/SBK_WBP/IX/2025 tanggal 8 September 2025;

Bukti P-19 Lampiran-lampiran berupa:

P1-01 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

Pemohon Banding Nomor 152 Tanggal 29 Desember 2021 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn.;

P1-02 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

Pemohon Banding Nomor 74 Tanggal 23 Desember 2022 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn.;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Matriks Sengketa PPh Pasal 26 Masa Agustus 2018;

Bukti T-4. Matriks Sengketa PPh Pasal 26 Masa Agustus 2018 update; Bukti T-5. Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor S-1510/WPJ.04/2025 tanggal 23 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00001/204/18/ 011/23 tanggal 24 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor WBP-SKL-1124007 tanggal 7 November 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 260.0041.804.243,0041.804.243,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp41.804.243,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) dari koreksi negatif Biaya dari Luar Usaha berupa Biaya Bunga Pinjaman di PPh Badan.

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00277/ RIKSIS/KPP.0401/2023 tanggal 23 Agustus 2023, terdapat biaya bunga yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Saham karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010.

3. bahwa berdasarkan Neraca per 31 Desember 2018, Pemohon Banding mencatat pada akun Uang Muka Setoran Modal dari para Pemegang Saham, sebagai berikut:

NomorLawan TransaksiNilai (Rp)
1.Ferry Tedjasasmita32.217.382.693,00
2.Martono Sutanto8.125.341.579,00
3.Rudy Johansen5.212.734.332,00
Jumlah45.555 .458 604,00

4. bahwa pada tahun 2018 tidak terjadi perubahan modal dasar perusahaan Pemohon Banding, sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dana tersebut merupakan uang muka setoran modal tidak memiliki dasar dan tidak dapat dibuktikan.

5. bahwa berdasarkan Akta Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H.,M.Kn. Nomor 152 tanggal 29 Desember 2021, perubahan modal perusahaan baru terjadi pada tahun 2021 yaitu dari Modal Dasar sebesar Rp10.000.000.000,00 ditingkatkan menjadi sebesar Rp300.000.000.000,00danmodaldisetordarisemula Rp4.700.000.000,00 menjadi Rp208.504.134.800,00.

6. bahwa berdasarkan Neraca Saldo per 31 Desember 2018, diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat dana tersebut sebagai Payable (Hutang) bukan Uang Muka Setoran Modal, sebagaimana dapat dilihat pada tangkapan layar berikut:

PT. WAHANA BUMI PERTIWI

Chase Plaza Lt. 12

Jl. Jend. Sudirman Kav. 21

Jakarta 12920

Trial Balance

December 2018

AccountDebitCreditYTD DebitYTD Credit Petty Cash0,005.000.000

BCA IDR 035-313-7139179.204.53166.428.371

Reksadana BDKM0,002.655.000.000

Dividend Reksadana BDKM18.055.0461.659.362.949

AR PT. PJP1.160.280.00025.702.500.001

PT. BP Resources0,001.260.000.000

PT. Prima Cipta Jaya0,00423.000.000

PT. Prima Jaya Permai0,00119.893.644.200

Tax Payable - PPh 231.990.0001.990.000 Payable to Huxley158.348.99099.190.685.597 Payable Ferry Tedjasasmita0,0032.217.382.693 Payable Martono Sutanto1.160.280.0008.125.341.579 Payable Rudy Johansen0,005.212.734.332 Other Payable - PCJ0,00850.000.000 Accrued Payable - Audit Fee86.400.00086.400.000 Rudi Johansen0,0047.000.000 Martono Sutanto0,00188.000.000 PT. BP. Resources0,004.183.000.000 Ferry Tedjasasmita0,00282.000.000 Retained Earnings0,001.206.139.944 Paid in capital (TA 2015)0,005.000.000 Accounting & Audit Fees107.500.000127.000.000

General & Adm Expenses1.950.0003.900.000

Interest Income239.4591.569.457 Dividend Reksadana BDKM18.055.046199.011.919 Bank Charges35.000420.000

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Uang Muka Setoran Modal sebesar Rp45.555.458.604,00 pada hakikatnya merupakan pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham kepada Pemohon Banding.

7. bahwa menurut Terbanding pinjaman tersebut pada hakikatnya bukan berasal dari dana Pemegang Saham (Ferry Tedjasasmita, Martono Sutanto, dan Rudy Johansen), melainkan dari dana milik Trilion, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 94 Tahun 2010.

8. bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi pinjaman tanpa bunga antara Pemegang Saham dengan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, sehingga atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010;

9. bahwa pihak pemberi pinjaman Ferry Tedjasasmita dan Rudy Johansen merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di Singapura, maka Terbanding menghitung besarnya biaya bunga yang harus dibayar oleh Pemohon Banding dengan menggunakan tingkat suku bunga acuan Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR). Sedangkan atas pinjaman yang diterima dari Martono Sutanto, Terbanding menghitung besarnya biaya bunga yang harus dibayar oleh Pemohon Banding dengan menggunakan tingkat suku bunga acuan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).

Menimbang bahwa Pemohon Banding tdak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp41.804.243,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang menggunakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, karena sudah ada kesepakatan atas dana

yang Pemohon Banding terima dari Pemegang Saham sebagai uang muka setoran modal yang akan diaktakan menjadi modal.

2. bahwa dana yang Pemohon Banding dari Pemegang Saham adalah uang muka setoran modal sebagaimana telah sesuai dengan penyajian di Neraca pada lampiran Laporan Keuangan yang disampaikan pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 Pembetulan 1, dan seluruh uang muka setoran modal telah diaktakan.

PT, WAHANA BUMI PUTERA

NERACA

PER 31 December 2018

AKTIVA KEWAJIBAN

Kas & Setara Kas dba] Hutang Pajak 10.985.352

Reksadana “$4302 IG

Jumlah Aktiva Lancar 4.385.791.320 | Biaya yang Masih harus dibayar 161.964.898

Hutang Lain-Lain:

Adsore OT Berama Puspes rda Resourres © 260.000 Sal eT Pring © sta Jaga BAGS IG

1.260.000.000 850.009.009

Uang Muka Investasi di Anak Perusahaan : | Uang Muka Setoran Modal :

- PT Stra Jaya Pevngi PE AG | musley Jalarsatnsa Mpg BALAI

267026000011 ary Let etis 32212382003

: “dertony Suber ts G225.361.574

Investasi di Anak Perusahaan 120.316.644.200 AA eet aa AAA

PO Poris Jaga Farma LIN SCS Be 2 194.746.144.201 oT) Poe Cota yi SILOKI n

TOTAL KEWAJIBAN 145.769.094.451 (EKUITAS

Mada saham ST dry

H Panda Capel Stent

Salts ebeg Dita an 1.206.244

Sule bal 0 laa eri . E1528 RAT

Jantan Centar Besili 5.895.841.070

JUMLAH AKTIVA __ 151.664.935.521 | JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKULIAS 151.664.935.521

Jakarta, 05 Novernber 2021

Mario Timothy

Direktur

3. bahwa uang muka setoran modal tidak termasuk dalam pengertian hutang pada umumnya sehingga tidak harus memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, karena :

 Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut kepada Pemegang Saham;

 bahwa dana tersebut merupakan bagian dari proses penyertaan modal, bukan pinjaman;

 bahwa Pemohon Banding telah membuktikan seluruh uang muka setoran modal telah diaktakan

4. bahwa pencatatan Uang Muka Setoran Modal yang Pemohon Banding terima dari Pemegang Saham telah memenuhi ketentuan Perpajakan maupun PSAK Nomor 21 dan PSAK Nomor 09. Dana yang diterima Pemohon Banding dari Pemegang Saham adalah uang muka setoran modal, telah sesuai dengan penyajian di Neraca pada lampiran Laporan Keuangan yang disampaikan pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 Pembetulan 1.

5. bahwa karena tidak ada perkiraan tersendiri untuk mencatat Uang Muka Setoran Modal pada Lampiran Khusus Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan, sehingga Pemohon Banding menyajikan Uang Muka Setoran Modal Pemegang Saham pada perkiraan Utang, mengikuti ketentuan pencatatan sesuai PSAK Nomor 21. Oleh karena tidak ada penjelasan khusus bahwa Uang Muka Setoran Modal merupakan bagian dari komponen Ekuitas menurut PSAK 21, sehingga atas Uang Muka Setoran Modal Pemegang Saham disajikan sebagai bagian dari kewajiban (liabilitas) pada Laporan Keuangan Pemohon Banding;

6. bahwa karena tidak ada penjelasan khusus bahwa Uang Muka Setoran Modal merupakan bagian dari komponen Ekuitas menurut PSAK 21, sehingga atas Uang Muka Setoran Modal Pemegang Saham disajikan sebagai bagian dari kewajiban (liabilitas) pada Laporan Keuangan Pemohon Banding;

7. bahwa faktanya, Terbanding melakukan koreksi atas beban bunga hanya dikarenakan Pemohon Banding mencatat Uang Muka Setoran Modal Pemegang Saham pada perkiraan Payable atau Hutang sebagaimana didalilkan Terbanding pada halaman 24 Paragraf pertama Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-410/SUB/WPJ.04/202 tanggal 27 Desember 2024 yang menyatakan “Pemeriksa melakukan penghitungan kembali Biaya Bunga per bulan untuk setiap pemegang saham dengan alasan sebagaimana tersebut di atas. Pemeriksa menghitung biaya bunga pinjaman berdasarkan saldo akun nomor 2-1371 (Payable Ferry Tedjasasmita), 2-1372 (Payable Martono Sutanto), dan 2-1373 (Payable Rudy Johansen) dengan rincian sebagai berikut ……”

8. bahwa penggunaan nama perkiraan Payable atau Utang oleh Pemohon Banding dalam mencatat Uang Muka Setoran Modal Pemegang Saham dikarenakan untuk memenuhi ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK Nomor 21. Dengan demikian, maka terbukti dalil Terbanding adalah dalil yang tidak tepat.

9. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya mengedepankan prinsip “substance over form”, artinya substansi suatu kejadian / transaksi mengungguli formalitas / legalitasnya, sehinggaTerbandingtidakmemberikanpernyataan ““……penambahan modal karena nilai uang muka setoran modal tersebut dicatat sebagai kewajiban (liabilitas) bukan modal (ekuitas) sehingga dari nilai hutang pemegang saham tersebut harus dikenakan bunga wajar yang berlaku secara umum” sebagai alasan yang menjadi dasar koreksi dan mengabaikan penjelasan serta dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan;

10. bahwa karena tidak ada penjelasan khusus terkait penyajian Uang Muka Setoran Modal menurut PSAK 21 a quo, maka disajikan sebagai utang non usaha, pada tahun 2021 setelah dilakukan pengaktaan atas Uang Muka Setoran Modal, maka dalam penjelasan catatan atas Laporan Keuangan angka 14 dalam Laporan Audit Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara tanggal 17 Maret yang menyatakan dengan jelas bahwa Utang Non Usaha kepada pihak berelasi merupakan uang muka

setoran modal yang belum diaktakan. Hal ini membuktikan penyajian utang non usaha adalah bagian Uang Muka Setoran Modal, yang atas uang muka setoran modal tersebut telah dibuktikan Pemohon Banding diaktakan menjadi Modal.

11. bahwa antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham telah menyepakati bahwa seluruh dana atas nama Pemegang Saham dan maupun dana yang akan disetor akan menjadi bagian dari Modal. Pemohon Banding dapat membuktikan Uang Muka Setoran Modal Pemegang Saham telah diaktakan.

2018 - Nominal 2019 - Nominal 2020 - Nominal 2021 - Nominal 2022 - Nominal TahunKeterangan

(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp) 2018 Saldo Awal Tahun 2018119.043.644.201 2018 Penambahan Uang Muka Setoran Modal25.702.500.000

Pengaktaan Uang Muka Setoran Modal menjadi Modal di tahun 2018- +

Jumlah Uang Muka Setoran Modal Akhir tahun 2018144.746.144.201 2019 Penambahan Uang Muka Setoran Modal di tahun 201920.390.768.190

Jumlah Uang Muka Setoran Modal Akhir tahun 2019165.136.912.391 2020 Penambahan Uang Muka Setoran Modal di tahun 202014.641.102.279 +

Jumlah Uang Muka Setoran Modal Akhir tahun 2020179.778.014.670 2021 Penambahan Uang Muka Setoran Modal di tahun 202135.758.020.176

Pengaktaan Uang Muka Setoran Modal menjadi Modal di tahun 2021(203.804.134.800) + Jumlah Uang Muka Setoran Modal Akhir tahun 202111.731.900.046 2022 Penambahan Uang Muka Setoran Modal di tahun 20227.573.616.954

Pengaktaan Uang Muka Setoran Modal menjadi Modal di tahun 2022(19.305.517.000) + Jumlah Uang Muka Setoran Modal Akhir tahun 2022-

12. bahwa Terbanding mengetahui seluruh uang muka setoran modal yang Pemohon Banding terima dari Pemegang Saham telah diaktakan. Surat Ketetapan Pajak atas pemeriksaan Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 24 Agustus 2023. Sebelum pemeriksaan Tahun Pajak 2018 selesai, seluruh uang muka setoran modal yang diterima Pemohon Banding yang menjadi dasar koreksi Terbanding telah diaktakan. Dengan demikian, maka Terbanding sebenarnya telah mengetahui bahwa dana dari Pemegang Saham merupakan uang muka setoran modal dan seluruhnya telah diaktakan;

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp41.804.243,00 berdasarkan pinjaman tanpa bunga yang diterima Pemohon Banding dari Pemegang Saham yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 94 Tahun 2010, sehingga atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010;

2. bahwa Terbanding menghitung besarnya biaya bunga yang harus dibayar oleh Pemohon Banding dengan menggunakan tingkat suku bunga acuan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) untuk pinjaman yang diterima dari Martono Sutanto, sedangkan untuk pinjaman dari Ferry Tedjasasmita dan Rudy Johansen merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di Singapura Terbanding menggunakan tingkat suku bunga acuan Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR).

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp41.804.243,00 karena:

a. bahwa sudah ada kesepakatan atas dana yang diterima Pemohon Banding dari Pemegang Saham sebagai uang muka setoran modal yang akan diaktakan menjadi modal.

b. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan seluruh uang muka setoran modal telah diaktakan;

c. bahwa pencatatan Uang Muka Setoran Modal telah memenuhi ketentuan Perpajakan maupun PSAK Nomor 21 dan PSAK Nomor 09, dan telah sesuai dengan penyajian di Neraca pada lampiran Laporan Keuangan yang disampaikan pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 Pembetulan 1.

d. bahwa pada SPT PPh Badan (Lampiran Khusus Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan) tidak ada perkiraan tersendiri untuk mencatat Uang Muka Setoran Modal,

maka Pemohon Banding menyajikan pada perkiraan Utang, mengikuti ketentuan pencatatan sesuai PSAK Nomor 21 sebagai bagian dari kewajiban (liabilitas) pada Laporan Keuangan Pemohon Banding;

4. bahwa berdasarkan bukti dan fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dana yang diterima Pemohon Banding dari pemegang saham terbukti bukan sebagai pinjaman, melainkan sebagai uang muka setoran modal, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak adalah tidak tepat apabila Terbanding mendalilkan ketentuan Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 atas koreksinya.

5. bahwa dengan demikian, atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp41.804.243,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding

6. bahwa koreksi a quo merupakan secondary adjustment dari koreksi negatif Biaya dari Luar Usaha berupa Biaya Bunga Pinjaman di PPh Badan yang juga diajukan banding dengan Nomor Sengketa 009855.15/2024/PP. Pada pemeriksaan sebelumnya Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi negatif Biaya dari Luar Usaha berupa Biaya Bunga Pinjaman pada PPh Badan, dan telah diterbitkan Putusan dengan Nomor PUT-009855.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025.

7. bahwa dengan telah dibatalkannya koreksi negatif Biaya dari Luar Usaha berupa Biaya Bunga Pinjaman di PPh Badan, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp41.804.243,00 a quo sebagai secondary adjustment dengan sendirinya ikut gugur / dibatalkan.

8. bahwa dengan demikian, atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp41.804.243,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2641.804.243,000,0041.804.243,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp41.804.243,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp41.804.243,00
Koreksi DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.04/ 2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00001/204/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 atas nama PT WAHANA BUMI PERTIWI, NPWP 02.991.921.4-011.000, beralamat di Gedung Chase Plaza Lt. 12, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21, RT 010 RW 001, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12920, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp0,00
PPh TerutangRp0,00
Kredit PajakRp0,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim

tersebut dan dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.