Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 52 halaman

PUT-009863.15/2021/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Q2 Technologies · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-009863.15/2021/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00513/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/18/063/20 tanggal 22 April 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaitar dalam berkas sengketa Nomor 009863.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Q2 TECHNOLOGIES, NPWP 03.088.913.3-063.000, beralamat di Gedung Graha BIP Lantai 7, Jalan Jenderal Gatot Subroto Blok Kav 23 RT 002 RW 002 Setiabudi Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Sumarto Santosa, jabatan Presiden Direktur, dan Sdr. Hendra Salim, jabatan Direktur,

.Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rachmat Januardi Tanjung

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-945/PP/IKH/2020

tanggal 10 Maret 2022

|berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0183/LO-02-

tanggal 10 Maret 2022,

2. Nama: Adam Baskoro

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-945/PP/IKH/2020

tanggal 10 Maret 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0378/LO-Q2- BOD/Q@2/III/2022 tanggal 23 Maret 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sukma Wijaya / 198510072009011003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Samuel M. C. B. / 198805092008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-13369/PJ.07/2022 tanggal 19 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding: Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 165/PP/BR/2022 tanggal 02 Februari 2022:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0126/LO- Q2-BOD/Q2/IX/2021 tanggal 06 September 2021:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2809/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 08 November 2021:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa didalam persidangan:

Telah memeriksa dokumen bukti pendukung yang disampaikan para pihak yang bersengketa didalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/18/063/20 tanggal 22 April 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

,Pembahasan Akhir NoUraianWP (Rp.)Cfm Fiskus (Rp.)disetujul (Rp)

2 |Harga Pokok Penjualan19.673.090,269

3 ILaba Bruto10.185,383,489

4 (Biaya Usaha11.288,135.468

5 |Penghasilan Netto Dalam Negeri(1.102.751.979)(1.102.751.979)

6 |Penghasilan dari luar usaha246,453,907925.344.642246,453,907

Lain-lain000 B (Penyesuaian Fiskalon 7 (Jumlah penghasilan netto(856.298.072)(177.407.337)(356.298.072

- Penyesuaian Fiskal Posilif742.233.3963.416.904.585756.777.550 | |- Penyesuaian Fiskal Negatif70.213.26270.273.26270,273,262

Jumlah penghasilan netto(184.337, =3.169.223.986(169.793, Kompensasi Kerugian

140 | 10 | (lumtah penghasilan netto! PKP(184.337.3,169.223.986(169,793.

128.620.853

- PPh Pasal 22

- PPh Pasal 23301.447.702301.447.702 aE - PPh Pasa} 2561.380,91861.380.91861.380,918

Jumlah pajak yang dapat dikreditkan362.828.620362.828.620362.828.620 13 (Pajak yang tidak / kurang dibayar

mi 365.792.233 — (382.828. | Sanksi Administrasi

ae 053.

- Bunga Pasal 13 (2) KUP

- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

- Bunga Pasal 13 (5) KUP

- Kenaikan Pasal 134 KUP

117063514 — Jumlah sanksi administrasi

Jumlah PPh yin {lebin) dibayar

482.845.747(262.828.621) Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0246/L0-@2- BOD/Q2/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianPemohon Banding Peredaran Usaha

29.858.473.758,00 Harga Pokok Penjualan

19.673.090.269,00 Laba Bruto

10.185.383.489,00 Biaya Usaha Lainnya

11.288.135.468,00 Penghasilan Neto Dalam Negeri

(1.102.751.979,00) Penghasilan Neto Dalam Neger Lainnya

246.453.907,00

Penyesuaian Fiskal Positif

756.777.550,00 Penyesuaian Fiskal Negatif

70.273.262,00 Jumlah Penghasilan Neto

(169.793.784,00) PPh Terutang

0,00 Kredit Pajak362.828.620,00 Jumlah PPh Lebih Dibayar(362.828.620,00)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00514/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

a

| 3te922398e| COT. it 223.986

(Rp)

Konpesas Kerugian|

y 0

PenghasianKeraPajak|S

7.620853] PPhTentang =

KreditPajak862.828.6820

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0128/LO-Q2-BOD/Q2/IX/2021 tanggal 06 September 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 13 September 2021 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0128/LO-@2-BOD/A2/1X/2021 tanggal 06 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00513/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00003/206/18/063/20 Tanggal 22 April 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00513/KEB/WPJ.04/2021

tanggal 15 Juni 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

a. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/18/063/20 tanggal 22 April 2020 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga:

b. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 0246/LO-Q2-

tanggal 14 Juli 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas:

c. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00513/KEBAWPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021:

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Sengketa Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha

Menurut SPTAVPRp246.453.907,00

Menurut PemeriksaanRp925.344.642,00

KoreksiRp678.890.735,00

Alasan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp678.890.735,00 sebagai penghasilan yang berasal dari pembebasan hutang bunga atas pinjaman afiliasi berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh dengan penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Transaksi atas pinjaman tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha, adapun perinciannya sebagai berikut:

2010210203 - AP Non Trade

Kitai menurut PemeriksaPenjelasan atas transaksi Affiliated

PT Anabatic Technologies Tbk13,373,394.765Pinjaman sementara untuk pembayaran vendor PT Anabatic Digital Raya4.917.040Hutang terkait sharing cost atas biaya training

1.352.605.728 | Hutang terkait biaya internet, jasa monitoring dan biaya telepon

11.275.000Hutang terkait biaya jasa perhitungan payroll PT Dunia Kerja Indonesia1,939.364.293Hutang terkait service charge PT Puri Amani Mulia59,500,000Hutang terkait dormitory

PT Emporia Digital Raya137.100.000Hutang terkait biaya jasa design digital marketing PT XOC Indonesia39,850,102Hutang terkait pembelian laptop

16,918.006.928

Sesuai dalam Pasal 12 PP 94 tahun 2010 dimana pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain:

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya,

C. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi:

dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya:

bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengakui dan mencatat beban bunga maupun hutang bunga atas pinjaman dari pemegang saham karena merupakan hutang sementara yang bersifat jangka pendek. Oleh karenanya tidak terdapat penghasilan atas penghapusan hutang bunga pinjaman,

Perbandingan antara hutang dan modal masih sesuai dengan 169/PMK.010/2015 masih dibatas kewajaran dengan DER (Debt to Eguity Ratio) 0,60 : 1 adapun perhitungan terlampir,

Sengketa Koreksi Penyesuaian fiskal positif

Menurut SPTAVPRp756.777.550,00

Menurut PemeriksaanRp 3.416.904.585,00

Koreksi

Rp 2.660.127.035,00

Alasan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas penyesuaian margin sesuai dengan prinsip kewajaran dengan membatalkan 3 (tiga) perusahaan pembanding dan merubah persentase dari 3 (tiga) perusahaan pembanding yang Pemohon Banding ajukan sebanyak 20 (dua puluh) perusahaan pembanding, dengan data sebagai berikut:

OM 2017 PerusahaanOM 2017

11,47%11,47%

Nevis Networkss (India) Private Limited

Secuve Co. Lid

SGA Co Ltd-14,03%-14,03%

i-4,35%-4,35% Trend Micro Incorporated29,75%29,75% XTC Ha Noi Technology Integrating Joint0,18%0,18% [Samurai &JPartnersCo.Ltd| 72.89%

Managed Pay Systems Berhad-109,38%

Asis Industries Limited-221,87%Pon Alasan Pemohon Banding sebagai berikut :

|. Terbanding tidak menginformasikan atau menjelaskan sumber data

pembanding yang digunakan:

ll. Sumber data yang menjadi acuan berdasarkan BVD - TP Catalyst.

Dibawah ini merupakan beberapa data perusahaan pembanding yang Pemohon Banding gunakan sebagai acuan Pemohon Banding:

toad“2,

eeTKA RA One TRANSFER PRICING ANALYSIS 1

venaa

AHNLAB, INC,201734IOS RUNS NEVIS NETWORKS (INDIA) PRIVATE LIMITED2017379.918 1GLOO SECURTTY INC,20173Gl“52 DYNACOMS ANNS LIM2017362.40 10 COMTEC SYSTEMS CO..LTD,20172 5 A3

me2017250.18 12 APPASIA BERHAD201724.IL LI GUAROTEC INC.201724-0,72 14 TERILOGY CO.,LTO,20172 3 MENU338.15) SGA CO,.LTD,20171314,03 16

201712b 1) SAHUBAIR) PARTNERS201712... 7289 MANAGEPAY SYSTEMS BERHAD2017: 1ag} ASIS INDUSTRIES LIMITED2017“221.87 20

Sanna = — 35 Second quartile » —..—“ae Second decile — 10,66 Third quartile.198 Third decile -—20181 Fourth quartile -3 35 Fourth decilera

Fifth decile - maf bs an186 Sixth decile +. —756 Seventh decile7012.32 Eighth dedte —. - —— a0

Ninth decilega38.29 Tenth deale —.~—.— —eai

“A00,40.51 Il]. Ketidak konsistenan Terbanding dalam menentukan perusahaan

pembanding yang digunakan dimana terdapat perusahaan pembanding dengan kegiatan usaha yang sebanding namun dikeluarkan oleh Terbanding dengan alasan perusahaan dalam kondisi rugi,

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak,

b. Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi yang diajukan banding merupakan koreksi Pihak Terbanding yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

Cc. Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00513/KEBAWPJ.04/2021

tanggal 15 Juni 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00003/206/18/063/20 tanggal 22 April 2020 merupakan Keputusan yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dibataikan:

d. Bahwa Tindakan dan sikap Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00513/KEBAVPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00003/206/18/063/20 tanggal 22 April 2020 tersebut sudah jelas dan nyata-nyata merupakan tindakan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

e. Bahwa dengan diterbiikannya Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00513/KEBAWPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00003/206/18/063/20 tanggal 22 April 2020 yang merupakan keputusan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka sudah jelas dan nyata-nyata akan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan tidak adanya rasa

|keadilan bagi Wajib Pajak khususnya Pemohon Banding:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal:

b. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2809/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 08 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwasehubungandenganSurat WakilPaniteraNomor 009863.15/2021/PAN .Wk/2021 tanggal 22 September 2021 (yang diterima Kanwil DJP Jakarta Selatan | tanggal 6 Oktober 2021) berkenaan dengan

surat banding dari PT A2 Technologies Nomor 0126/LO-Q2-BOD/Q2/IX/2021 tanggal 6 September 2021 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

Il. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka berikut ini Terbanding sampaikan uraian banding untuk memenuhi surat Pengadilan Pajak:

I]. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/18/063/20 tanggal 22 April 2020 Masa Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP PratamaJakartaSetiabudiTigaNomorLAP- 00060/WPJ.04/KP.1205/RIK.SIS/2020 tanggal 22 April 2020;

2. Aias Surat Ketetapan Pajak tersebui, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0246/LO-Q2-BOD/Q2NII/2020 tanggal 14 Juli 2020 hal Permohonan Keberatan atas Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/18/063/20 tanggal 22 April 2020 Tahun Pajak Desember 2018 yang diterima KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga tanggal 17 Juli 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM- 05002725/WPJ.04/KP.1203/2020 tanggal 17 Juli 2020,

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00513/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Rp678.890.735,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah Pajak yang terutang,

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2):

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar,

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun

Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan fain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya:

Pasal 28:

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan:

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenamya:

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas,

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besamya pajak yang terutang.:

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokurnen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secaraatau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau

tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan,

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak,

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan: dan/atau

C. memberikan keterangan lain yang diperlukan:

Penjelasan

Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan keterangan lain yang dapat berupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan:

Keterangan tertulis misalnya:

a. Surat pernyataan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik:

b. keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya,

c. surat pernyataan tentang kepemilikan harta: atau

d. surat pernyataan tentang perkiraan biaya hidup:

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 4 huruf k

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar

Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

a. biaya pembelian bahan.

b. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

c. bunga, sewa, dan royalty:

d. biaya perjalanan,

e. biaya pengolahan limbah:

f. premi asuransi:

g. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

h. biaya administrasi: dan

i. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A:

C. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan

oleh Menteri Keuangan,

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

e. kerugian selisih kurs mata uang asing,

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia,

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan,

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak: dan

c. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus: atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu:

d. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

|. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur

dengan Peraturan Pemerintah: dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

Pasal 18 ayat (1)

Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini: Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan soda menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya:

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable unconirolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-

plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method),

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyedaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir:

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung: atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat,

Penjelasan Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan:

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut,

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding:

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat:

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yangdapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan: atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba,

Pasal 11 ayat (7)

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method /TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi

terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya: Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa:

Pasal 20 ayat (2)

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa:

Pasal 20 ayat (3)

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak:

Pasal 20 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP:

4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 12

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain:

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya,

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya:

(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar,

b. Data dan Fakta

1. Koreksi Penghasilan dari diluar Usaha sebesar Rp678.890.735,00

a) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP - 00060/WPJ.04/KP.1205/RIK.SIS/2020 tanggal 22 April 2020 terdapat koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp925.344.642,00, atas koreksi sebesar Rp678.890.375,00, Pemohon Bandingmengajukankeberatansebesar Rp678.890.735,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianPermohon BandingTerbanding “a Banding

Nilal yang diajukan (SPT Wajibee Sa Keberatan

— 7 fl 453,907 ae

16 453,907

b) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Terbanding (Pemeriksa) Nomor BA-153/WPJ.04/BD.06/2021 tanggal 29 April 2021 terkait koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp678.890.735,00:

c) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding Nomor BA-167/WPJ.04/BD.06/2021 tanggal 6 Mei 2021 terkait koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp678.890.735,00;

2. Koreksi Penghasilan dari diluar Usaha sebesar Rp2.660.127.035,00

a) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan Nomor LAP - 00060/WPJ.04/KP.1205/RIK.SIS/2020 tanggal 22 April 2020 serta Kertas Kerja Terbanding (Pemeriksa), koreksi Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif oleh Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp2.674.671.189,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp742,233,396

Menurut Terbanding (Pemeriksa) Rp3,416,904,585

Rp2,674,671,189

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terdiri dari:

Bid Bond - Marketing Adm Expense41.602.789 Dikoreksi atas akun pengelompokan AP dan AR tahun

2015-2017

Berdasarkan pasal 18 ayat (3) UU PPh dinyatakan 2.660.127.035 bahwa "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk

menentukan kembali besarnya penghasilan dan

pengurangan serta menentukan utang sebagai modal

untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak

bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa

dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran

dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh

hubungan istimewa dengan menggunakan metode

perbandingan harga antara pihak yang independen,

metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus,

atau metode lainnva

bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan pengujian kewajaran transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan memanfaatkan data yang bersumber dari TP Doc Pemohon Banding yang diberikan pada saat pemeriksaan. Dalam TP Doc tersebut diambil 17 data pembanding dari perusahaan yang mempunyai karakteristik yang serupa dengan Wajib Pajak. Terbanding (Pemeriksa) memilih metode Transactional Net

Margin Method untuk menentukan kewajaran dari transaksi dengan membandingkan Operating Margin Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding:

bahwa perbedaan timbul akibat perbedaan hasil penghitungan untuk menentukan besarnya Operating Margin dan penentuan besar Guartile 1, 2 dan 3:

c. Tanggapan Terbanding

a. Koreksi Penghasilan dari diluar Usaha sebesar Rp678.890.735,00

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00060/WPJ.04/KP.1205/RIK.SIS/2020 tanggal 22 April 2020 serta Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat koreksi Penghasilan dari luar Usaha oleh Terbanding sebesar Rp678.890.735,00 dengan rincian sebagai berikut:

_-NA meee

nama mt ee ypee Pinjaman AfillasiHutang Jk PanjangHutang Lain-lain » Jumlah i

pa2.901.986.229 2.809.698.018 5.711.684.2471 .ir13.378.311.805 3.539.695.123, 16.918.006.928: Saldo,B140.1490171.314.845.529.

+ unga 6%t488.408.941 190.481.794678.890.735 eeeweewoe ee! |

1. Menurut Terbanding (Pemeriksa) terdapat Pembebasan Bunga atas Pinjaman ke pihak afiliasi yang tidak dikenakan bunga,

2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh dinyatakan bahwa "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk pembebasan utang:

2) Berdasarkan penelitian atas Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2018 diketahui bahwa terdapat hal sebagai berikut:

bahwa terdapat Hutang jangka Panjang atas utang pihak berelasi sebesar Rp13.378.311.805,00 dan utang lainnya sebesar Rp3.539.695.123,00;

ThesIatomenta

Gem bt he ingore tien PT Q2 TECHROLOGIESPT Q2 TECHNOLOGIES

LAPORAN POSISI KEUANGANSTATEMENT OF FINANCIAL POSITION (bi Tinggal 31 Desamber 20:8As of Orcombce 19, 2013

dalam Auplah,tan(Exproseod in Rupiah, unbera

Notes212017

UADILTAS

AS JANGKA PEPeng

NOKCURRENT LIABIUITIE: Utang210,29Trpde

tiga1.719 250.68542.814.002Thad Prat bargtas4 955.492.831 10 33.832 787Retatod party

Utang bin320Otter

Phone u

0)206d 1.596.656 129partes et ea haus3.4120 9 580.320 $15 62DArcrved u Ngshiva742TP 739460Taves peynde endobalan Sler ro di rks139 911 025108 73? Satned

.ee

Pondok21.719Fost Curent Liancros

,a ee ma

LJABILIYAS JANGKA PANJANG

2713NONCURRENT LIARUITIFS z012.378 BOSOve to relate:

Lunes kara karyawan21218789.105.003430.902 10Plan Total Uisbitae sangka13.807 41508 3.382, p98 270 Tost Noneariont TOTAL LIADILITAB35.384 858.101TOTAL mes

a

EKUITAS

Mogat satan - niat nomi Rp 1305

dagar- $00 000.000jp

. nang Cttampathan can.<a

Pernah 150.080 000 sanam1415,009 $02 G09

-

‘abe30 608 86219 152.000padan coplas

38015194 4.451.810 984exrings TOTAL EKUITASTOTAL EQuiry

ry

TOTAL LUABILITAS DAN

EKUITAS84.389, 174027441274Tat ear

Ta

3) Berdasarkan Penelitian Lampiran V SPT PPh Badan Tahun 2018 diketahui Pemegang Saham Pemohon Banding adalah PT Anabatic Digital Raya dan PT Kintamani Berkah dengan rincian sebagai berikut:

MALE AAL

Nama & NIK/No. Paspor

AlamatNPWP

1 let. Anabalic Digital Raya |Graha Anabatic, Jl Scientia — |92.070.111.8-457 000

| 2. (PT. Kintamani Berkah Gd, Graha BIP U7, JL Jend. — (71421.127.3-083.000

Jumiah

4) Berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 0246/LO-Q2- BOD/Q2N11/2020 tanggal 14 Juli 2020 bahwa saldo akhir huiang sebesar Rp merupakan hutang usaha dengan rincian sebagai berikut:

2010210203 -AP Nan Trade Affiliated | Niai menurut Pemeriksa (Penjelasan atas transaksi

PT Anabatic Techonogies Tbk13.373.394.765 |Pinjaman sementara untuk pembayaran vendor PT Anabatic Digital Raya4.917.040 (Hutang terkait tagihan sharing cost atas biaya training PT Aristi Jasa Data|Hutang terkatt tagihan biaya intemet,jasa monitoring, dan;

137.100.600 (Hutang terkait tagihan biaya jasa design digital marketing 39,850.102 (Hutang terkait tagihan pembelian laptop

16.918.006.928 |

5) Berdasarkan pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding (Pemeriksa) sebagaimana dituangkan kedalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Pemeriksa menjelaskan bahwa:

1. Dokumen yang diberikan hanya penjelasan atas transaksi tersebut yang merinci pos AP Non trade affiliated sebesar Rp16.918.006.928,00. Koreksi Terbanding (pemeriksa) atas pengenaan bunga sesuai BI 7 day rate atas pemberian hutang ke afiliasi tersebut dengan nilai koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp678.890.735,00:

2. Terbading (Pemeriksa) melakukan koreksi terkait adanya pembebasan biaya bunga terkait pinjaman dari afiliasi sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh sebagaimana tertuang dalam SuratPemberitahuanHasilPemeriksaan.Dalam tanggapannya Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa Pemohon Banding tidak pernah mencatat beban bunga dari pemegang saham karena telah sesuai dengan Pasal 12 PP 94 Tahun 2010. Terbanding (Pemeriksa) tetap melakukan koreksi atas transaksi tersebut karena tidak adanya dokumen pendukung terkait pinjaman tersebut yang dapat menjelaskan secara rinci pinjaman tersebut berasal dan kondisi pemberi pinjaman apakah benar-benar telah sesuai dengan PP 94 Tahun 2010:

6) Berdasarkan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Hutang tersebut merupakan hutang usaha lainnya jangka pendek, dimana

bersifat sementara untuk pembayaran vendor/supplier terkait proyek PT A2 Technologies;

7) Bahwa berdasarkan fakta pada laporan Keuangan nilai koreksi Terbanding (Pemeriksa) berasal dari Hutang Jangka Panjang dan Hutang Lain-lain, bukan hutang usaha sebagaimana Pemohon Banding jelaskan pada pembahasan sengketa perpajakan sebagaimana dituangkan ke dalam Berita Acara PembahasanSengketaPerpajakanNomorBA- 167/WPJ.04/BD.06/2021 tanggal 6 Mei 2021;

8) Berdasarkan penelitian pada rincian yang diberikan oleh Pemohon Banding sebesar Rp16.918.006.928,00 merupakan transaksi kepada Affiliasi bukan pada Pemegang saham:

9) Berdasarkan Pasal 12 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain:

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya:

C. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan

merugi, dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya:

10) Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar,

11) Berdasarkan data dan fakta diketahui bahwa hutang atau pinjaman tanpa bunga yang diterima Pemohon Banding bukan

berasal dari Pemegang saham, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dan apabila tidak memenuhi kriteria Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010,

12) Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya,

13) Berdasarkan data dan fakta diketahui bahwa hutang atau pinjaman tanpa bunga yang diterima Pemohon Banding merupakan hutang yang berasal dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehingga atas hutang tersebut dilakukan penyesuaian kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sehingga atas hutang tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar,

14) Berdasarkan data dan fakta di atas, Terbanding tidak menyakini kebenaran daia yang diberikan oleh Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Penghasilan Diluar Usaha sudah tepat:

15) Berdasarkan uraian di atas, Penghasilan diluar usaha menurut Pemohon Banding, Terbanding (Pemeriksa) dan Terbanding (Tim Penelaah) adalah menjadi sebagai berikut:

|e =a (Tim:

mi

Penghasian dar lyar usaha

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas,

Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penghasilan dari diluar Usaha sebesar Rp678.890.735,00 telah sesuai dengan

yang berlaku,

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 2.660.127.035

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan Nomor LAP 00060/WPJ.04/KP.1205/RIK.SIS/2020 tanggal 22 April 2020 serta kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya sebesar Rp2.660.127.035,00 atas koreksi nilai kewajaran dari transaksi afiliasi dengan membandingkan Operating Margin Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding dengan rincian sebagai berikut:

UraianNilai yang diajukan

SPT Wajib PajakPemerksa —keberatan

laaan

(Rp)(Rp) Penyesuaian Fiskal Posi742233306}

860127035

2) Berdasarkan Penelitian Pemohon Banding Ruang lingkup kegiatan perusahaan adalah dalam bidang perdagangan, perindustrian jasa dan juga bertindak sebagai mitra bisnis IMB, Mark AAny, RSA, Actimize, Active Identity dan Paladion;

3) Bahwa Jenis Transaksi afiliasi berdasarkan Penelitian Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

(Rp)Jeris Hubungan Istimewa

8.537.367 892 (Hubungan Istimewa karena

penguasaan sebagaimara datur oleh Jaa Pasal(4) hut b UY PPh

4.502.336.453 |HabungIstimewaena|Transactional

reson sebagaimana fate olehinet marge Pasal 18 ayat (4)hud bUJPPh = method

3.377.906.150 (Hubungan Istimewa karena can

penguasaan sebagarnana diatur olebinet Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh reed

PT. Aristi Jasadata62.500.000 | Hubungan Istimewa karena} Transactional

penguasaan sebagaimanaolehinatmargin Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh method

4) Skema Bisnis Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Penjualan dan Pembelian Produk / Jasa

oe luar- Pelanggan luar oenegeri - afiliasi

(Luar (Luar Negeri) Negeri)

Luar Indonesia

Pemasok lokal -Pelanggan lokal

afiliasi- afillasi

PT a2

Technologles Tbk

Pemasok lokal -Pelanggan lokal

Independen~ - Independen

L Transaksi Pembelian Produk / Jasa

+ . Transaksi Penjualan Produk / Jasa

5) Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahyo & Rekan untuk tahun pajak 2018 diperoleh keterangan bahwa komponen pendapatan/Penjualan yang berasal dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebesar Rp16.480.110.495,00. Selain itu, transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa lainnya ada pada komponen Utang Usaha sebesar Rp8.956.492.931,00,UtangPihak berelasi sebesar Rp13.373.394.765,00:

6) Berdasarkan penelitian Metode yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam menetapkan harga wajar

penjualan jasa kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah Transactional Net Margin Method (TNMM):

7) Berdasarkan penelitian terhadap TP Doc Pemohon Banding, Pemohon Banding menggunakan 20 data perusahaan Pembanding dengan perhitungan Operating Margin sebesar - 3,69% dengan rincian sebagai berikut:

~NAMA PERUSAHAANMenurut: Wajib Pajak 111,47 5

Appasia Berhad11% cee (2Arts nc

Systems Anal

s

net tae

sensi me

Igloo Security Inc

Korea Electronic Certification26,65%

Nevis Networkss (India) Private93,91%

Secuve Co. Ltd

Co Lgar

| 15 |Terilogy Co. Ltd-4,35%

18Micre Incorporated

XTCNoiTechnology0,18%

& J Partners Co. Ltd-72,90%

Managed Pay Systems Berhad-109,38%

Asis industries Limited-221,87%

JQuartile-7 (Q4)-6,77% Guartile-1 (22)8 857% |

.. _|Quartile-1 (Q3)14,01%

[Operating Margin-3,69%

8) Berdasarkan penelitian Laporan Keuangan 2 tahun terakhir diketahui hal-hal sebagai berikut:

Uralan20182017

- Penjualan (bersih)29.858.473.75842.919.272.417

- Harga Pokok Penjualan19.673,090.26931.685.831.181

- Laba Kotor10.185.383,48911.233,441.236

- Biaya Usaha Lainnya11.288.135.468 __ 10.124.832.733

- Laba Bersih Usaha(1.102.751.979)1.108.608.503

- Pendapatan (Beban) Lain246.453.907189.924.254

- Laba Sebelum PPh(856.298.072)1.298.532.757

- Rasio

1. Gross Margin34,11%26,17% 2, Operating Margin-3,69%2,58%

3. Net Margin-2,87%3,03%

9) Berdasarkan TP Doc yang disampaikan Pemohon Banding, Pemeriksa melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi dengan memanfaaikan data yang bersumber dari TP Doc Pemohon Banding yang diberikan pada saat pemeriksaan, dengan hasil sebagai berikut:

a) Berdasarkan Pengujian Kewajaran Transaksi Pembelian (HPP), Terbanding menggunakan 17 data perusahaan Pembanding yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

Appasia Berhad

[ 3 |Comtec Systems Co, Led

| 4 [Diotal Arts Ine

| 8Systems Aoi 2.40% |

eton

aie J—

LS ete BaeMAN:J [10 Sear nea

Terate)[J

P12(nse)8h |i

[ieeerr otis08 Tare CoGane aga

[16 [Tre ere[287% ma

| 47 [KIC ra Nol Tecnology 0.18%

Sumber Data: BVD- TP Catalyst

b) Berdasarkan Penjelasan Terbanding (Pemeriksa) yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Nomor BA-153/WPJ.04/BD.06/2021 tanggal 29 April 2021, Terbanding (Pemeriksa) tidak menggunakan 3 Data Perusahaan Pembanding Samurai & J Partners Co. Lid,

|Managed Pay Systems Berhand, Asis Industries Limited,

dengan alasan bahwa karena karakteristik usahanya tidak sebanding dengan Pemohon Banding, lebih tepatnya data yang disajikan di TP Doc terbatas dimana hanya menyajikan satu tahun (single years) dan bukan menggunakan tahun jamak, sehingga gambaran yang diperoleh atas perusahaan pembanding tidak dapat menggambarkan kondisi yang benar-benar menggambarkan karakteristik dan bisnis Pemohon Banding benar-benar sebanding dengan

Pemohon Banding, ketiga perusahaan tersebut mengalami kerugian yang sangat besar dan data tahun-tahun sebelumnya tidak tersedia, sehingga Terbanding (Pemeriksa) tidak menggunakan data 3 perusahaan pembanding tersebut,

c) Dari hasil analisis operating margin 17 perusahaan pembanding tersebut diperoleh Operating Margin sebagai berikut:

nes partWAVG'OM 12

AnaABLE HESS

ara2016 ea Tne3 Minimun7 ae

Kuartil bawah-0,41%

Median§,22%

Kuartil atas16,57%

Maksimum40,51%

d) Laba OM yang yang dicapai oleh Q2 Technologies dalam penjualan jasa yang dijual kepada pihak afiliasi diperoleh OM sebesar -3,69 %, berdasarkan basil analisa OM yang dihasilkan oleh PT @2 Technologies berada dalam jangkauan di bawah nilai wajar dan kelaziman yaitu berada dibawah Q1;

e) Dari hasil perhitungan tersebut diketahui bahwa Operating Margin PT Q2 Technologies sebesar -3.69 berada di bawah batas kewajaran antara gl dan g3. Terbanding (Pemeriksa) melakukan penyesuaian positif dengan menggunakan nilai pada quartile-2 yaitu 5,22 Yo. Perhitungan penyesuaian sebagai berikut:

Uraian% terhadap

Penjualan OM transaksi pembanding9,22% Penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan0,00% OM sebanding dari perusahaan pembanding5,22% OM tested party-3,69% Koreksi karena penerapan prinsip kewajaran8,91%

f) Berdasarkan nilai operating profit yang memenuhi prinsip kewajaran dapat dihitung sebagai berikut:

Penjualan tahun 2018 cfm pemeriksaan1.poPOT

Ihama4 29,888.473.758 ! profit dim Tp doc Wajbpajakpo [ .|. (1102751.979y'

.we eek efebi operating profi terhadap penjualan sebelum penerapan prinsip kewajaran-3,69%::

‘(+) Koreksi karena penerapan prinsip| 0.0aga TT % operating profit terhadap penjualan setelah penerapan prinsip kewajaran|

operating profil cfm pemeriksaen

Koreksi biaya usaha lainnya2660,127.035

10) Berdasarkan penelitian terhadap Operating Margin menurut Pemohon Banding, Terbanding (Pemeriksa) selain tidak digunakan 3 perusahaan Pembanding oleh Terbanding (Pemeriksa) juga terdapat perbedaan 2 perusahaan pembanding yang nilai OM nya berbeda dengan rincian sebagai berikut:

NA

| # [ote ine|

[5Stara Fad

[6 legeine

Tae

ira |

[76ine

| 11 [Koren Electronic Certiicsiio

[12 [Neves(na Pita

[13

11) Berdasarkan penelitian kembali terhadap ketiga perusahaan yang tidak digunakan oleh Pemeriksa yaitu Samurai & J Partners Co. Ltd, Managed Pay Systems Berhand, Asis Industries Limited tersebut diketahui bahwa perusahaan tersebut memang mengalami kerugian yang sangat besar dengan rincian sebagai berikut:

Samurai & JCo. Ltd-72,90% Managed Pay Systems Berha-109,38% Asis Industries Limited2 2218744

12) Berdasarkan penelitian atas perbedaan Operating Margin kedua perusahaan pembanding terdapat selisih nilai sebagai berikut:

Menurut

NAMA PERUSAHAANPemohon_Menurut

Banding Pemeriksa

Icene Private Limited-19,19% -18,18% -1,01% Nevis Networkss (India) Private

Limited‘9,91%9,86% . .0,05%

13) Berdasarkan penelitian kembali atas kertas kerja pemeriksaan, Terbanding (Pemeriksa) menghitung satu persatu operating margin masing-masing data perusahaan pembanding, termasuk atas data 2 data pembanding yang nilai operating marginnya berbeda dengan Pemohon Banding sebagai berikut:

Kama PerusahaanPenjatn «pppOrBery

Nevis Networks (ria)..KalorOveratinrato MOU

"EBT NCPM

Private257B2 0 2s

9.86% Iceret Private Limited20172 . 2

10.0% 6 418.18%

14) Berdasarkan hasil pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menghitung kembali operating margin, namun mengambil data operating margin tersebut yang tercantum pada bvd- tp catalyst:

15) Berdasarkan data dan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a) Terbanding sependapat dengan Terbanding (Pemeriksa) bahwa 3 data perusahaan Pembanding yaitu Samurai & J Partners Co. Ltd, Managed Pay Systems Berhand, Asis Industries Limited tidak digunakan dalam menentukan guartile karena ketiga perusahaan pembanding tersebut mengalami kerugian yang sangat besar, walaupun terdapat beberapa perusahaan pembanding yang memiliki kerugian, yang dipilih sebagai data pembanding namun masih dalam batas kewajaran dibandingkan ketiga perusahaan pembanding tersebut:

b) Bahwa Operating Margin PT Q2 Technologies sebesar - 3.69% berada di bawah batas kewajaran antara gl dan 93,

sehingga perlu dilakukan penyesuaian positif dengan menggunakan nilai pada guartile-2 yaitu 5,22 Yo:

c) Bahwa nilai operating profit yang memenuhi prinsip kewajaran yang dihitung oleh Terbanding (Pemeriksa) dengan hasil perhitungan sebagai berikut:

Penjualan tahun 2018 cim pemeriksaan:|

||i!

Operating profit cim Tp doc Wafb pajakpi| (1.402754.979) Th operating prof terhadap penjualan sebelum penerapan prinsip kewajaran1

(2) Koreksi Karena penerapan pip kewajaran201| " operaling proft terhadap penjualan setelah peneapan prinsip

operaling profit cim pemeriksa:|| 1.557.375.056 Koreksi baya usaha anya|!

bahwa sehingga koreksi penyesuaian fiskal positif atas usaha lainnya sebesar Rp2.660.127.035,00 oleh Terbanding (Pemeriksa) sudah tepat:

d) Berdasarkan uraian di atas, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal positif atas biaya usaha lainnya sebesar Rp2.660.127.035,00, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian

a suda Fl Post

Pyne

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.660.127.035,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 0126/LO-Q2-BOD/Q2/IX/2021 tanggal 06 Sepiember 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00513/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021 yang diterbiikan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

C. Koreksi pemeriksaan/penelaah keberatan telah sesuai dengan

ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00513/KEB/PJAWPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/18/063/20 tanggal 22 April 2020 Tahun Pajak 2018 atas nama PT A2 Technologies, NPWP 03.088.913.3-063.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-009862.12.2021/PAN.WK/2021 tanggal 12 Agustus 2021 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00513/KEBAWPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021:

Bukti P-2. Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan Nomor 0246/LO-Q2-

BOD/@2/VI1/2020 tanggal 14 Juli 2020;

Bukti P-3. ' Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Badan Nomor 00003/206/18/063/20 tanggal 22 April 2020 Tahun Pajak 2018, dan tanda terimanya,

Bukti P-4, Fotokopi Akta PT A2 Technologies Nomor 13 tanggal 21 Oktober

2019 yang dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta beserta Sisminbankum;

Bukti P-5. Asli Pakta Integritas a.n Direktur,

Bukti P-6. Asli Pakta Integritas a.n Kuasa:

Bukti P-7.Asli Surat Kuasa Khusus

Bukti P-8. Matriks sengketa:

Bukti P-9. Kronologis sengketa:

Bukti P-10. Fotokopi bermeterai dokumen pendukung:

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanggal 16 Agustus 2022:

Bukti P-12. Closing statement:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas:

Bukti T-2. Matriks Sengketa:

Bukti T-3. | Tanggapan atas formal:

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Juni 2022:

Bukti T-5. Closing statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00513/KEB/MWPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/18/063/20 tanggal 22 April 2020 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0126/LO-Q2-BOD/Q2/iX/2021 tanggal 06 September 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

|MenurutNilai Sengketa Uraian

Terbanding

(Rp) Pemohon Banding

(Rp)(Rp)

ft dari Luar Usaha246.453.907,00 925.344.642,00

1Koreksi Penghasilan

678.890.735,00 2 Fiskal Positif742.233.396,00 | 3.416.904.585,00

2Koreksi Penyesuaian

2.660.127.035,00 Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-

bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan tahun 2018 sebesar Rp3.339.017.770,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm TerbandingRp 3.169.223.986,00 Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pemohon Banding (Rp 169.793.784,00) — Koreksi Terbanding:Rp 3.339.017.770,00 bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2018 sebesar Rp3.339.017.770,00, adalah koreksi atas Peredaran Usaha sebagai berikut:

UraianKoreksi

(Rp)

Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha678.890.735,00 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif2.660.127.035,00

3.339.017.770,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan

sebagai berikut:

1. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp678.890.735,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp678.890.735,00 berdasarkan hasil pemeriksaan atas transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dimana berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2018 diketahui terdapat utang jangka panjang kepada pihak berelasi sebesar Rp13.378.311.805,00 dan utang lain-lain kepada pihak berelasi sebesar Rp3.539.695.123,00, sehingga seluruhnya berjumlah Rp16.918.006.928,00:

bahwa menurut Terbanding, atas pinjaman dari pihak afiliasi tersebut tidak dikenakan bunga, sehingga terdapat pembebasan bunga yang merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang- Undang Pajak Penghasilan:

bahwa Terbanding menghitung bunga atas saldo utang tersebui dengan menggunakan BI 7 Day Rate sehingga diperoleh koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp678.890.735,00;

bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan mengenai rincian pos AP Non Trade Affiliated sebesar Rp16.918.006.928,00 dan belum memberikan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan secara memadai asal pinjaman serta kondisi pihak pemberi pinjaman sehingga dapat dibuktikan terpenuhinya persyaratan pinjaman tanpa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa selain itu, berdasarkan Laporan Keuangan, nilai yang dikoreksi dicatat sebagai utang jangka panjang dan utang lain-lain kepada pihak berelasi, bukan seluruhnya sebagai utang usaha sebagaimana dikemukakan Pemohon Banding, dan berdasarkan rincian yang disampaikan juga terdapat transaksi dengan pihak afiliasi yang bukan pemegang saham:

bahwa oleh karena itu, Terbanding berpendapat koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp678.890.735,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tetap dipertahankan:

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp678.890.735,00 karena tidak pernah terdapat pembebasan utang bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang- Undang Pajak Penghasilan,

bahwa saldo sebesar Rp16.918.006.928,00 tidak seluruhnya merupakan pinjaman, melainkan terdiri antara lain atas pinjaman sementara dari PT Anabatic Technologies Tbk untuk pembayaran vendor serta utang kepada pihak afiliasi yang berkaitan dengan sharing cost biaya pelatihan, biaya

internet dan telepon, jasa perhitungan payroll, service charge, dormitory, jasa digital marketing, dan pembelian laptop yang seluruhnya berkaitan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding:

bahwa terhadap pinjaman dari pemegang saham, Pemohon Banding tidak pernah mengakui ataupun mencatat adanya beban bunga maupun utang bunga, sehingga menurut Pemohon Banding tidak mungkin terdapat penghasilan berupa penghapusan atau pembebasan utang bunga yang sejak semula tidak pernah timbul:

bahwa pinjaman tersebut bersifat sementara untuk kebutuhan operasional, telah dikembalikan pada tanggal 25 Februari 2019, dan diberikan pada saat Pemohon Banding mengalami kondisi arus kas yang merugi:

bahwa Pemohon Banding merujuk Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 mengenai diperkenankannya pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham dalam kondisi tertentu serta menyatakan bahwa perbandingan utang dan modal Pemohon Banding sebesar 0,60 : 1 masih berada dalam batas kewajaran sebagaimana ketentuan PMK Nomor 169/PMK.010/2015:

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding tidak terdapat dasar untuk mengakui penghasilan berupa pembebasan utang bunga sebesar Rp678.890.735,00 sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.660.127.035,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.660.127.035,00 berdasarkan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa:

bahwa dalam menentukan kewajaran transaksi, Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagaimana juga digunakan Pemohon Banding dalam TP Doc, dengan membandingkan Operating Margin Pemohon Banding dengan Operating Margin perusahaan pembanding yang datanya bersumber dari TP Doc Pemohon Banding/BvD- TP Catalyst;

bahwa dari 20 perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding, Terbanding tidak menggunakan tiga perusahaan, yaitu Samurai & J Partners

Co., Ltd., Managepay Systems Berhad, dan Asis Industries Limited, karena ketiga perusahaan tersebut mengalami kerugian yang sangat besar atau rugi ekstrem, beberapa di antaranya mengalami kerugian selama beberapa tahun berturut-turut, serta terdapat kondisi fungsi, aset, dan risiko yang menurut Terbanding berbeda dengan Pemohon Banding, termasuk kepemilikan intangible fixed assets pada perusahaan pembanding tertentu,

bahwa Terbanding juga melakukan penghitungan kembali Operating Margin beberapa perusahaan pembanding berdasarkan data laba rugi yang tersedia. Berdasarkan 17 perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding diperoleh interquartile range dengan Q1 sebesar -0,11%, A2 sebesar 5,22%, dan Q3 sebesar 16,57”, sedangkan Operating Margin Pemohon Banding sebesar -3,69% berada di bawah batas kewajaran tersebut:

bahwa oleh karena itu, Terbanding melakukan penyesuaian Operating Margin Pemohon Banding kepada nilai median atau A2 sebesar 5,226, sehingga terdapat selisih penyesuaian sebesar 8,91%;

bahwa dengan menerapkan persentase 8,91% terhadap penjualan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp29.858.473.758,00, Terbanding memperoleh koreksi sebesar Rp2.660.127.035,00:

bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Operating Margin Pemohon Banding belum memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.660.127.035,00 telah tepat dan harus dipertahankan:

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.660.127.035,00 karena transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah diuji berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagaimana dituangkan dalam TP Doc Tahun Pajak 2018: bahwa Pemohon Banding menggunakan 20 perusahaan pembanding yang diperoleh dari database BvD-TP Catalyst dan berdasarkan seluruh

perusahaan pembanding tersebut diperoleh rentang interkuartil dengan Q1 sebesar -9,19%, A2 sebesar 1,96”, dan Q3 sebesar 14,864:

bahwa Operating Margin Pemohon Banding sebesar -3,69%, yang dihitung dari laba operasi negatif Rp1.102.751.979,00 dibandingkan dengan penjualan sebesar Rp29.858.473.758,00, masih berada dalam rentang kewajaran tersebut, sehingga menurut Pemohon Banding transaksi afiliasi yang dilakukan selama Tahun Pajak 2018 telah memenuhi arm's length principle dan tidak memerlukan penyesuaian,

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui tindakan Terbanding yang mengeluarkan Samurai & J Partners Co., Lid., Managepay Systems Berhad, dan Asis Industries Limited dari perusahaan pembanding hanya karena mengalami kerugian atau rugi ekstrem, karena menurut Pemohon Banding kondisi untung atau rugi semata-mata tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan sebanding atau tidaknya suatu perusahaan:

bahwa Pemohon Banding menyatakan proses pemilihan perusahaan pembanding telah dilakukan melalui tahapan penyaringan sebagaimana didokumentasikan dalam TP Doc dan ketentuan PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

bahwa Pemohon Banding juga mempersoalkan ketidakkonsistenan Terbanding karena terdapat perusahaan pembanding lain dalam kondisi rugi maupun memiliki intangible assets yang tetap diterima, sementara tiga perusahaan tersebut dikeluarkan,

bahwa terhadap perbedaan kecil penghitungan Operating Margin beberapa perusahaan pembanding, Pemohon Banding menjelaskan antara lain bahwa perbedaan tersebut berasal dari angka desimal yang tidak ditampilkan dalam penyajian TP Doc, sedangkan database TP Catalyst menggunakan angka desimal:

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, Operating Margin sebesar -3,69% telah berada dalam rentang kewajaran berdasarkan perusahaan pembanding yang dipilih secara objektif sehingga koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.660.127.035,00 tidak mempunyai dasar dan harus dibatalkan.

Peraturan Perundang-undangan

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian:

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

1. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp678.890.735,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp678.890.735,00 dengan mendalilkan bahwa atas pinjaman dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa seharusnya terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar dan, karena bunga tersebut tidak dibebankan kepada Pemohon Banding, Terbanding memperlakukan jumlah bunga yang dihitung berdasarkan BI 7 Day Rate tersebut sebagai pembebasan utang bunga yang merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-Undang Pajak Penghasilan: bahwa Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa apabila pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut tidak memenuhi persyaratan pinjaman tanpa bunga, atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar, sedangkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan dalam transaksi antara pihak-pihak yang

mempunyai hubungan istimewa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, andaipun mengikuti pendapat Terbanding bahwa atas pinjaman yang diterima Pemohon Banding tersebut secara fiskal seharusnya terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sebesar Rp678.890.735,00, konsekuensi fiskal dari pendapat tersebut harus diterapkan secara utuh dan konsisten, yaitu pada saat bunga tersebut dianggap terutang, bagi Pemohon Banding selaku pihak penerima pinjaman timbul beban bunga dalam jumlah yang sama;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan diketahui pinjaman tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional dan modal kerja Pemohon Banding, sehingga bunga yang dianggap terutang tersebut pada prinsipnya merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan: bahwa selanjutnya apabila, sebagaimana pendapat Terbanding, kewajiban bunga yang secara fiskal dianggap terutang tersebut tidak ditagihkan kepada Pemohon Banding sehingga diperlakukan sebagai pembebasan utang bunga yang merupakan penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang- Undang Pajak Penghasilan, maka penghasilan dari pembebasan utang bunga tersebut sebesar Rp678.890.735,00 mempunyai jumlah yang sama dengan beban bunga yang terlebih dahulu dianggap timbul sebesar Rp678.890.735,00;

bahwa dengan demikian, penerapan prinsip kewajaran menurut konstruksi Terbanding sendiri menimbulkan beban bunga dan penghasilan karena pembebasan bunga dalam jumlah yang sama sehingga secara neto tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak tepat apabila hanya memperhitungkan akibat fiskal berupa penghasilan karena pembebasan utang bunga, tetapi tidak memperhitungkan beban bunga yang merupakan konsekuensi langsung dari anggapan Terbanding bahwa pinjaman tersebut secara wajar seharusnya berbunga,

bahwa oleh karena itu koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp678.890.735,00 tidak mempunyai pengaruh terhadap penghasilan neto Pemohon Banding dan tidak dapat dipertahankan, sehingga banding Pemohon Banding atas koreksi tersebut dikabulkan:

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.660.127.035,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti, fakta persidangan, Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding, serta penjelasan para pihak, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa Pemohon Banding dan Terbanding pada dasarnya tidak berselisih mengenai penggunaan Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Operating Margin sebagai indikator tingkat laba dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa: bahwa Pemohon Banding menggunakan 20 (dua puluh) perusahaan pembanding dengan Operating Margin Pemohon Banding sebesar -3,69% dan memperoleh rentang interkuartil dengan M1 sebesar -9,19%, A2 sebesar 1,964, dan A3 sebesar 14,86%, sehingga menurut Pemohon Banding Operating Margin sebesar -3,69% masih berada dalam rentang kewajaran: bahwa Terbanding melakukan penelitian kembali terhadap perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding dan tidak menggunakan 3 (tiga) perusahaan, yaitu Samurai & J Partners Co., Ltd., Managepay Systems Berhad, dan Asis Indusiries Limited, sehingga dengan menggunakan 17 (tujuh belas) perusahaan pembanding diperoleh rentang interkuartil dengan Q1 sebesar -0,11%, A2 sebesar 5,22%, dan A3 sebesar 16,57%;

bahwa oleh karena Operating Margin Pemohon Banding sebesar -3,69% berada di bawah Q1 sebesar -0,11%, Terbanding melakukan penyesuaian menuju Q2 sebesar

bahwa selain perbedaan mengenai perusahaan pembanding yang digunakan, terdapat pula perbedaan nilai Operating Margin atas Nevis Networks (India) Private Limited, Guardtec Inc., dan icenet Private Limited, yaitu masing- masing sebesar 9,91%, -0,72%, dan -19,19% menurut Pemohon Banding, sedangkan menurut Terbanding masing-masing sebesar 9,86%, -0,71%, dan -18,18%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui angka Operating Profit/Loss dan Operating Revenue yang digunakan Terbanding untuk menghitung kembali Operating Margin ketiga perusahaan tersebut berasal dari data laba rugi perusahaan pembanding yang terdapat dalam TP Doc Lokal 2018 milik Pemohon Banding sendiri:

bahwa Terbanding menghitung Operating Margin Nevis Networks (India) Private Limited sebesar 85/862 x 100% atau 9,86%, Guardiec Inc. sebesar -

x 100% atau -0,71%, dan Icenet Private Limited sebesar -4/22 x 100% atau -18,18%;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan perbedaan tersebut terjadi karena angka yang ditampilkan dalam TP Doc telah mengalami pembulatan, sedangkan penghitungan dalam database TP Catalyst menggunakan angka desimal yang tidak seluruhnya ditampilkan dalam TP Doc, bahwa menurut Pengadilan Pajak, penghitungan kembali yang dilakukan Terbanding berdasarkan angka yang tersedia dalam TP Doc Pemohon Banding tidak dapat dipandang sebagai tindakan yang tidak berdasar, terlebih data yang menjadi dasar penghitungan tersebut berasal dari dokumen Pemohon Banding sendiri:

bahwa terlepas dari perbedaan nilai Operating Margin ketiga perusahaan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat perbedaan tersebut tidak bersifat menentukan terhadap hasil pengujian kewajaran, karena baik menggunakan nilai Operating Margin sebagaimana dicantumkan Pemohon Banding maupun nilai hasil penghitungan kembali Terbanding, posisi perusahaan-perusahaan yang menentukan 01, 02, dan Q3 dari 17 (tujuh belas) perusahaan pembanding tidak berubah, sehingga rentang interkuartil yang diperoleh tetap Q1 sebesar -0,11%, A2 sebesardan A3 sebesar 16,57%;

bahwa dengan demikian, pokok persoalan yang menentukan dalam sengketa a guo adalah dapat atau tidaknya 3 (tiga) perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding digunakan dalam analisis kesebandingan:

bahwa mengenai Samurai & J Partners Co., Ltd., Managepay Systems Berhad, dan Asis Indusiries Limited, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keadaan suatu perusahaan mengalami kerugian tidak dengan sendirinya menyebabkan perusahaan tersebut harus dikeluarkan dari perusahaan

pembanding, karena kondisi laba atau rugi harus dinilai bersama-sama dengan keseluruhan karakteristik ekonomi perusahaan yang bersangkutan, termasuk fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, risiko yang ditanggung, keadaan usaha, dan keandalan data yang tersedia;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap data beberapa tahun diketahui bahwa Managepay Systems Berhad mengalami kerugian secara berturut-turut dan pada Tahun 2017 memiliki Operating Margin sebesar - 109,38%, serta memiliki intangible fixed assets yang signifikan, yaitu sebesar kurang lebih 16% dari total aset, sedangkan Pemohon Banding tidak memiliki intangible property,

bahwa keadaan tersebut menunjukkan adanya perbedaan karakteristik fungsi, aset, dan risiko yang dapat mempengaruhi tingkat laba serta mengurangi keandalan Managepay Systems Berhad sebagai perusahaan pembanding: bahwa terhadap Asis Industries Limited, Terbanding menemukan perusahaan tersebut mengalami kerugian yang sangat besar dengan Operating Margin sebesar -221,87% seria mengalami kerugian secara berulang dalam beberapa tahun, sehingga keadaan perusahaan tersebut tidak mencerminkan kondisi usaha yang cukup andal untuk dijadikan pembanding dalam menentukan tingkat laba wajar Pemohon Banding,

bahwa terhadap Samurai & J Partners Co., Lid., Terbanding berdasarkan penelitian data beberapa tahun menyatakan perusahaan tersebut mengalami kerugian secara berturut-turut serta memiliki intangible fixed assets yang tidak dimiliki Pemohon Banding, yang mengarah pada adanya perbedaan fungsi, aset, dan risiko:

bahwa meskipun Pemohon Banding membantah keadaan kerugian perusahaan tersebut dan menyatakan bahwa kerugian pada dirinya sendiri tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menolak perusahaan pembanding, Pengadilan Pajak berpendapat pertimbangan Terbanding tidak semata-mata didasarkan pada adanya kerugian, melainkan pada besarnya kerugian, kondisi kerugian dari waktu ke waktu, dan perbedaan karakteristik aset yang dapat mempengaruhi profitabilitas perusahaan:

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, penentuan laba wajar dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa

harus didasarkan pada pembanding yang mempunyai tingkat kesebandingan dan keandalan yang memadai:

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, keputusan Terbanding untuk tidak menggunakan Samurai & J Partners Co., Ltd., Managepay Systems Berhad, dan Asis Industries Limited sebagai perusahaan pembanding dapat dibenarkan:

bahwa dengan tidak digunakannya ketiga perusahaan tersebut, jumlah perusahaan pembanding yang dapat digunakan menjadi 17 (tujuh belas) perusahaan dengan rentang interkuartil Q1 sebesar -0,11%, A2 sebesar 5,22%, dan Q3 sebesar 16,57%;

bahwa Operating Margin Pemohon Banding sebesar -3,69% berada di bawah Q1 sebesar -0,11%, sehingga tingkat laba Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran yang diperoleh dari perusahaan pembanding yang dapat diandalkan,

bahwa berdasarkan keadaan tersebut, Pengadilan Pajak dapat menerima penyesuaian yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan A2 sebesar 5,22%, sehingga terdapat selisih tingkat laba sebesar 8,91% dari Operating Margin Pemohon Banding sebesar -3,69%;

bahwa atas dasar selisih tingkat laba tersebut Terbanding menghitung koreksi sebesar 8,916dikalikanpenjualanTahun2018sebesar Rp29.858.473.758,00 sehingga diperoleh koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.660.127.035,00;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa 3 (tiga) perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding tetap mempunyai tingkat kesebandingan dan keandalan yang memadai untuk digunakan dalam menentukan laba wajar Pemohon Banding:

bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.660.127.035,00 tetap dipertahankan:

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

Nilai Sengketa

Tidak Dapat Uraian

Dipertahankan

(Rp)

Dipertahankan (Rp)

(Rp) Koreksi Peredaran Usaha678.890.735,C0 |0,00 | 678.890.735,00 Koreksi atas Penyesuaian 2.660.127.035,002.660.127.035,00

Fiskal Positif

3.339.017,770,002.660.127.035,00 | 678.890.735,00 Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak dihitung sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 3.169.223.986 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp678.890.735 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak Rp 2.490.333.251 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah

(Rp)

Penghasilan Netto/ (Rugi)2.490.333.251,00

0,00 2.490.333.000,00

Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

Kredit Pajak

362.828.620,00

67.107.805,00 PPh yang masih harus/(lebih) dibayar|276.819.696,00 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00513/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/18/063/20 tanggal 22 April 2020 Tahun Pajak 2018, atas nama PT @2 Technologies, NPWP 03.088.913.3-063.000, beralamat di Gedung Graha BIP Lantai 7, Jalan Jenderal Gatot Subroto Blok Kav 23 RT 002 RW 002 Setiabudi Jakarta Selatan sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto/ (Rugi)Rp 2.490.333.251,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp 2.490.333.000,00 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp 572.540.511,00 Kredit PajakRp 362.828.620,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp 209.711.891,00 Sanksi AdministrasiRp67.107.805,00 PPh Yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp 276.819.696,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 8 November 2022 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

tid.ttd.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFTA.

ttd.

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A.

Panitera

tid.

Sterry Agusima Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H. h/

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.