Putusan Pengadilan Pajak · 60 halaman
PUT-009870.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
PT Sawitta Jaya Lau Pakam · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009870.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sawitta Jaya Lau Pakam mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- UU PPNPasal 2 · Pasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009870.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sawitta Jaya Lau Pakam
- Nama Wakil
- Haryanto Tukimin
- Kuasa Hukum
- Cosmas Budiyantoro
- Tauperta Siregar
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00036/207/18/128/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.
- Panitera
- Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPAc.
- Tanggal Putusan
- 6 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 April 2026