Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 152 halaman

PUT-009872.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Langkat Nusantara Kepong · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009872.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 27 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Langkat Nusantara Kepong mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2022
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 13 ayat (9)
  • UU KUPPasal 17 ayat (2) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
  • UU PPhPasal 18 ayat (3)
  • PMK 40/PMK.03/2010Pasal 6 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009872.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Langkat Nusantara Kepong
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/407/22/123/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
11 November 2025
Tanggal Pengucapan
27 Januari 2026