Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-009900.13/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Bharinto Ekatama, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009900.13/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan 10 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bharinto Ekatama mengenai PPh Pasal 26 masa pajak November 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak November 2018
Pos yang disengketakan
  • PPh Pasal 26 yang Terutang
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009900.13/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Bharinto Ekatama
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2018 Nomor 00019/204/18/091/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
16 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
10 Desember 2025