Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-009909.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Westcon Solutions, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-009909.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 07929/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 604230/KPU.3/2024 tanggal 09 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009909.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WESTCON SOLUTIONS, NPWP 03.287.417.4-018.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5, Jl Setiabudi Selatan, Nomor 7, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910, dalam hal ini diwakili oleh Ivan Agus jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 33 tanggal 9 Juli 2019 yang dibuat oleh Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta Barat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Pittor Adi Respati Saragih

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1099/PP/IKH/2024 tanggal 9 Oktober 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 24/SK-Banding-WSID/2025 tanggal 25 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Ari Kurniawan/198304262009011006

Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Diah Rakhmawati/198601042014022003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-338/BC/BC.06/2025 tanggal 25 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 286/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-34/PP/PrbSM/2025 tanggal 09 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 209/Banding- WSID/2024 tanggal 8 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00068/BC.06/SUB/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 604230/KPU.3/2024 tanggal 09 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk7.862.000,00106.758.000,0098.896.000,00
2. BM KITE0,000,000,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000,000,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000,000,00
5. Cukai0,000,000,00
6. PPN118.297.951,00129.176.454,0010.878.503,00
7. PPnBM0,000,000,00
8. PPh Pasal2226.885.850,0029.358.250,002.472.400,00
9. Denda0,000,000,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN112.246.903,00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 23 Juli 2024 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk7.862.000,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN118.297.951,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal2226.885.850,00
9. Denda0,00
Total153.045.801,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-07929/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 13 September 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk98.896.000,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN10.878.503,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal222.472.400,00
9. Denda0,00
Total112.246.903,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 209/Banding- WSID/2024 tanggal 8 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 209/Banding-WSID/2024 tanggal 8 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Nomor KEP-07929/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 13 September 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan
Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
4. Pengajuan Surat Banding dilampiri dengan Salinan Keputusan Nomor KEP-
07929/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 yang dibanding,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp112.246.903,00 sesuai dengan
Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 620240700077830, NTPN
A9AE12AF31A2ETO6 tanggal bayar 10 Juli 2024 (bukti bayar terlampir)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak:
Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ivan Agus jabatan selaku Direktur
yang dibuktikan dengan Akta Notaris Hannywati Gunawan, S.H. Nomor 33
tanggal 9 Juli 2019.
Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-
07929/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 telah memenuhi
ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.
Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding
1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP Nomor SPTNP-
604230/KPU.3/2024 tanggal 9 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil
pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 713326 tanggal 3
Juli 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
a. Sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor 713326 tanggal 3 Juli
2024, Pemohon Banding melakukan importasi atas 3 seri/pos barang,
dengan perhitungan pungutan yang dibayar/dibebaskan, sebagai berikut:
Jenis PungutanDibayarDibebaskanKeterangan
Bea Masuk7.862.0000-
Cukai00-
PPN118.297.9510-
PPnBM00-
PPh Pasal 2226.885.8500-
Jumlah153.045.8010
yang telah diselesaikan kewajiban pembayarannya sejumlah
Rp153.045.801,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode
Billing 620240700029953, NTPN 67D3A5S52BJK1F01 tanggal bayar 3 Juli
2024.
b. Terbanding, sesuai dengan SPTNP Nomor SPTNP-604230/KPU.3/2024
tanggal 9 Juli 2024, menetapkan klasifikasi barang impor yang
diberitahukan pada PIB Nomor 713326 tanggal 3 Juli 2024 untuk nomor
seri/pos barang 3 ke dalam pos tarif HS, sebagai berikut:
Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM
(%)
50FCNANQH0J0 # 5010 Switch with 488517.62.4910
x 1/10Gb SFP+ and 6 / 3 PCE
dengan tarif PPN 11% dan tarif PPh Pasal 22 2,5%, yang mengakibatkan
Pemohon Banding dikenakan tambah bayar dengan penghitungan,
sebagai berikut:
UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk98.896.0000
Cukai00
PPN10.878.5030
PPnBM00
PPh Pasal 222.472.4000
Denda00
Jumlah Tagihan112.246.9030
dan telah Pemohon Banding lunasi kewajiban pembayarannya sejumlah
Rp112.246.903,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode
Billing 620240700077830, NTPN A9AE12AF31A2ETO6 tanggal bayar 10
Juli 2024.
Sebagaimana yang tertera dalam SPTNP Nomor SPTNP-
604230/KPU.3/2024 tanggal 9 Juli 2024, keberatan atas penetapan dapat
diajukan paling lambat pada tanggal 7 September 2024.
2. Atas SPTNP Nomor SPTNP-604230/KPU.3/2024 tanggal 9 Juli 2024 tersebut,
Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea
dan Cukai dengan Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor
08777/KBT.01/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding
tidak setuju atas perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor
tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan
Pajak dalam rangka Impor yang seharusnya adalah, sebagai berikut:
a. Bahwa pemberitahuan pos tarif HS barang impor yang diberitahukan dalam
PIB Nomor 713326 tanggal 3 Juli 2024 telah benar dan tepat, sebagai
berikut:
Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif
BM (%)
50FCNANQH0J0 # 5010 Switch with 488517.62.430
x 1/10Gb SFP+ and 6 / 3 PCE

dan oleh karenanya perhitungan pungutan yang dibayar/dibebaskan dalam PIB Nomor 713326 tanggal 3 Juli 2024 juga telah benar dan tepat, sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayarDibebaskanKeterangan
Bea Masuk7.862.0000-
Cukai00-
PPN118.297.9510-
PPnBM00-
PPh Pasal 2226.885.8500-
Jumlah153.045.8010
b. Sehubungan dengan hal di atas, maka Pemohon Banding sesungguhnya
tidak lagi memiliki kewajiban pelunasan atas kekurangan pembayaran Bea
Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor kepada negara atas importasi yang
dilakukan sesuai PIB Nomor 713326 tanggal 3 Juli 2024.
3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-
07929/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 13 September 2024, dengan perincian
perhitungan, sebagai berikut:
a. Bahwa sesuai dengan pertimbangan yang dituangkan dalam Surat
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-
07929/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 13 September 2024, Terbanding
menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan
klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 713326
tanggal 3 Juli 2024, yang seharusnya adalah, sebagai berikut:
Uraian Jenis Barang / Jumlah danPos Tarif/HSTarif BM
Satuan(%)
50FCNANQH0J0 # 5010 Switch with 488517.62.4910
x 1/10Gb SFP+ and 6 / 3 PCE
dan oleh karenanya terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan
Pajak dalam Rangka Impor dengan perhitungan, sebagai berikut:
UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk98.896.0000
Cukai00
PPN10.878.5030
PPnBM00
PPh Pasal 222.472.4000
Denda00
Jumlah Tagihan112.246.9030

yang keseluruhannya telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 620240700077830, NTPN A9AE12AF31A2ETO6 tanggal bayar 10 Juli 2024.

b. Sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor KEP-07929/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 13
September 2024, keberatan atas Keputusan tersebut dapat diajukan
banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan.
Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah
klasifikasi/pos tarif HS.
Bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 713326 tanggal 3 Juli
2024 untuk nomor seri/pos barang 3 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan
Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat, dengan
argumentasi, sebagai berikut:
1. Beroperasi pada Layer Network (Layer 3) pada lapisan model OSI, barang yang
disengketakan seri barang 3 50FCNANQH0J0 # 5010 Switch with 48 x 1/10Gb
SFP+ and 6 adalah SWITCH LAYER 3 yakni perangkat yang mentransmisikan
dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan dengan menggunakan
alamat IP suatu perangkat. Perangkat switch ini disebut juga dengan switch
routing atau multi-layer switch atau multi-layer router, karena memiliki gabungan
fungsi switching (switch) dan routing (router).
Dengan adanya perangkat SWITCH LAYER 3, maka perangkat pengolah data
otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan
komunikasi. Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi,
dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan
optimal.
Jika berdiri sendiri, beroperasi pada Layer Network (Layer 3), perangkat
ROUTER merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa
jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui
proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke
perangkat lainnya. Perangkat ini menggunakan alamat IP untuk menentukan
alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan,
yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP.
ROUTER berfungsi melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan
kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus ditransmisikan
(ke jaringan ADP lainnya). Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah,
distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara
aman dan optimal.
2. Berdasarkan datasheet dapat diketahui dengan jelas bahwa barang yang
disengketakan utamanya hanya digunakan untuk sistem ADP dan tidak
didesain khusus untuk diintegrasikan dengan peralatan/sistem lain, seperti
printer, kamera, TV, dan/atau lainnya.
3. Untuk dapat dihubungkan dengan barang yang disengketakan, perangkat harus
dapat bekerja dalam jaringan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet
Protocol), yakni standar komunikasi data yang digunakan dalam proses tukar-
menukar data dari satu komputer ke komputer lainnya dalam jaringan internet.
4. Barang yang disengketakan umumnya digunakan pada sebuah Data Center,
dimana perangkat SWITCH LAYER 3 dan ROUTER jika terpasang dalam
sebuah rack system, dapat diilustrasikan, sebagai berikut:
Jika dilihat dari sisi network connections/communications, dapat
diilustrasikan sebagai berikut dimana terlihat jelas bahwa SWITCH LAYER
3 dan ROUTER sesuai spesifikasi dan fungsinya terhubung dengan sistem
ADP mentransmisikan data digital dalam jaringan TCP/IP:
5. Network layer, dalam Open System Interconnection (OSI) Model, adalah
standardisasi protokol yang dibuat oleh International Standard Organization
(ISO) sebagai referensi yang berisi cara kerja internet protocol dalam sebuah
jaringan komputer. Model OSI ini terdiri dari 7 (tujuh) layer yang masing-masing
memiliki definisi fungsi yang berbeda, sebagai berikut:
Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/OSI_model
Protocol Data Unit (PDU) didefinisikan sebagai “a single unit of information
transmitted among peer entities of a computer network.”.

Data Center Netwoik Dlagiani

- ag s1 Lata ence: p came at ae .

a — Na a

Votes ry " wt : - Rt ye. a Bate

3 oa - - wes m Te, ets tte Pala Carter

Tante C apt Cente:

OSI model

Layer mt (PDU) Function

PA Fighkeve ns wing resource sharing, "emule file access

Host 0 - Trans ation of data benveen a "etioikirg service and an applisat cv. Inelacipg ana layers 5 . Maraging com snicetion Le. continveus excnance cf sfermatien inthe fers cfr. ioe back-ard-fosh versmissians between two nodes

- : an Reliable vransviss cn cf data secren's Feween pains cn a nemscik. mousing anc +1

5 : Strong arc Penaging aT. tenede netaork ins aing Mann :

Media . .

2 Aohade (nes Teson of ata Tames heteen bye wees compete ih Oh ca lan et layers

1 That sci Petey he a IES eis ae Aina Gate

Secara diagram, dapat digambarkan, sebagai berikut:
dimana jika diilustrasikan dalam contoh proses transmisi data pengiriman dan
penerimaan email, dapat digambarkan, sebagai berikut (beserta dengan contoh
perangkat/unit (hardware devices) dan tipe protocol yang digunakan pada setiap
layer):
Dengan menggunakan referensi di atas, proses transmisi data yang
berlangsung dapat diuraikan secara singkat, sebagai berikut:
a. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, hal utama dan terutama
yang harus dipahami dan disepakati adalah bahwa OSI Model merupakan
referensi yang berisi cara kerja transmisi data / internet protocol dalam
sebuah jaringan komputer.
Jaringan komputer atau computer network dapat didefinisikan sebagai
sebuah jaringan yang terdiri dari “two or more computers that are connected
– either by cables (wired) or WiFi (wireless) – with the purpose of transmitting,
exchanging, or sharing data and resources. You build a computer network
using hardware (e.g., routers, switches, access points, and cables) and
software (e.g., operating systems or business applications).”

il Rn .

aa TAS AN . aa Po. Recemvc. ii ena

Application AA Application :

Penanganan AA Oo Beban pararara

: . Pessslnenenace os Tesis onar a i " : : a —— jar theory a

ADP Maceime | Layn7- Appicanos | Layer G-Preseatation | oo Layer 5. Sessoa | layer4- Transport | oo layer3- Network | er2- Data lak es 1- Physical

7 Feep trackol how many |. . .

Emailsentfrom — (Mantify sander and Enoodadata with X Initiate and terminate the hops [stheinftial connection be aig a5 glactrinal signal

Mohn intended receiver is there an ITE etake sure all data is sent set up? Putdata ints nay s ceding havuseASCil session accord ing to % open shortest path First, , (0 Jeverthe network. cable at

West mp at Carl's an email applicatin haracters ata pel intact. Bo to IP address frames aconding to X koh 46 Mbps

1:30 [John] avalatle” characters Brot cx Manasi standard SEA R Ing 4 MDS katana baba Bridges aed switches, | Hobs, repeaters, aebwork

Miki eth wae" access powt | adaptes (NIC). cable

SNMP, SMTP. FTP. Frowall NeaBEDL TCP. (IP POC NWhek, RaR .

Frovcots NCP, AFP, TDI Neaki0s SAN int Bima WFi PPP etc) CATS RIAS ete

ADP Maker oo oya Apit Tayara Wrassport Tai Namot Tya Data at Layer era

Keep trackot how many

Email received 12m |i os ttied sander and Joenndad data with X Initiated and term inated noes The inal connection Set |p arsive electrical signal

John i = ep ang term | Widake sure alldata has |opened the shortest path Jup. Ueccd ed data in .

ena intended receiver: found efdeccding hey, used ASCII |the sassrn acemrd ing ta a it doverthe natwceh cable at

Meat meat Cara | ail apg lication characters £ protocol arched intact First Frame according td haga and X Mbps

1:30 [John] Be lice tic ki Bretton Went to IP address standard pve age ane & GES

255.650.113 mT Me AE

- eth seem, access pomt adapter MIC), cable

SNMP, SMTP, FTP, Frewaf NABELIL TCP, | IP, PX NWbak N8ELI N

Protocol: HTP. ee NCP. AFP. TDI Nethl0s SEX Nwtiar. UDP TMP Ethemet WEFi PPP etc) CATS RIAS ete

b. Dalam OSI Model, proses transmisi data dilakukan secara bertahap yang
jika dilihat mulai dari sisi pengirim, dimulai dari Layer Application (Layer 7)
sampai dengan layer paling bawah, yaitu Layer Physical. Ketika data
tersebut tiba pada sisi penerima, akan ada lagi proses penerimaan pada sisi
penerima, dimulai dari Layer Physical sampai dengan Layer Application.
c. Pada tiap Layer, data yang dikirim akan dibungkus oleh protocol atau
“aturan-aturan”, yang dikenal dengan istilah proses Encapsulation (pada sisi
pengirim) dan Decapsulation (pada sisi penerima).
d. Tiap-tiap layer atau lapisan dari OSI Layer akan berkomunikasi dengan layer
yang sama pada komputer penerima, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
(1) Layer Application (Layer 7)
Secara teknis pengguna komputer berkomunikasi melalui Application
Processes Interfaces (API) yang bertugas menghubungkan aplikasi
yang digunakan dengan sistem operasi yang berjalan pada komputer.
Layer Application bertugas untuk menentukan ketersediaan dari
komponen yang diperlukan untuk melakukan komunikasi, mulai dari
kesiapan koneksi sampai aturan-aturan terkait. Pada Layer
Application, informasi dari user sudah dikonversi menjadi data.
(2) Layer Presentation (Layer 6)
Pada Layer Presentation, data yang sudah dikonversi pada Layer
Application akan diformat menjadi bentuk yang umum agar bisa
dipakai. Sehingga menjadikan data yang dikirim dapat dibaca dan
diproses pada Layer Application pada komputer penerima. Dengan
kata lain, Layer Presentation bertindak sebagai penerjemah antara
Layer Aplikasi pada komputer pengirim dengan Layer Application
pada komputer penerima.
(3) Layer Session (Layer 5)
Setelah data diformat sedemikian rupa, maka tahap berikutnya
adalah dimulainya proses transfer data. Sebelum proses transfer
dilakukan, Layer Session menandai masing-masing sesi atau proses
transfer agar tidak membingungkan satu sama lain. Layer Session
bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan komunikasi antara
sumber dan tujuan dengan mengatur dialog antara keduanya. Layer
Session mengatur bagaimana caranya agar antara proses data yang
satu dengan yang lainnya tidak tercampur.
(4) Layer Transport (Layer 4)
Setelah data diformat dan dikelompokan sehingga tidak akan
tercampur dengan data aplikasi lainnya, Transport layer akan
memecah data tersebut menjadi bagian-bagian yang disebut
segment. Tiap segment tersebut nantinya akan diberi semacam
nomor urut. Pada tahap ini, data diatur sedemikian rupa agar tidak
sampai hilang tengah dijalan, dengan menggunakan semacan aturan
atau protocol, sehingga data yang hilang bisa dikirimkan kembali.
(5) Layer Network (Layer 3)
Tiap-tiap segmen yang dibentuk pada Layer Transport diubah lagi
menjadi packet. Packet ini berisikan segment serta alamat penerima
dan pengirim. Alamat yang digunakan tersebut sifatnya logis yang
dikenal dengan Internet Protocol address atau IP address. Biasanya
alamat IP address ini digunakan jika kita ingin mengirimkan data ke
komputer yang berbeda jaringan atau tidak berada dalam jaringan
LAN yang sama. Metode yang dilakukan adalah routing, yang mana
proses routing ini terjadi pada perangkat yang namanya router
dengan menggunakan berbagai macam aturan yang dikenal dengan
routing protocol.
(6) Layer Data Link (Layer 2)
Setelah packet jadi, kemudian packet diubah lagi menjadi frame yang
berisikan packet dan alamat fisik atau mac address pengirim dan
penerima. Layer Data Link adalah yang bertanggung jawab atas
tugas ini. MAC address yang terdapat pada frame ini hanya
digunakan untuk komunikasi antara perangkat komputer yang berada
pada jaringan LAN yang sama. Switch dan bridge merupakan alat
yang bekerja untuk tugas ini.
(7) Layer Physical (Layer 1)
Agar bisa terkirim melalui media seperti kabel ataupun sinyal wireless,
data yang berbentuk frame tadi diubah lagi menjadibit atau byte. Bit
atau byte dikirim melalui media fisik berupa kode atau sinyal electric
berupa dua buah keadaan yaitu 0 dan 1. “0” (nol) menandakan kondisi
tidak ada aliran atau sinyal listrik sedangkan “1” (satu) menandakan
adanya aliran atau sinyal listrik. Proses perubahan data yang
berbentuk frame menjadi bit masih terjadi pada layer 2 dari OSI layer
sedangkan tugas layer 1 adalah untuk mengirim dan menerima bit.
Proses kirim dan terima bit biasanya terjadi pada NIC atau network
interface card dari perangkat komputer dan perangkat jaringan.
e. Gambaran dari diagram dan proses pada sisi pengirim di atas – proses di
sisi penerima (Decapsulation) merupakan kebalikan dari proses
Encapsulation, berlangsung dimulai dari Layer 1 sampai ke layer terakhir –
menegaskan bahwa barang impor seri/pos nomor 3 yang diberitahukan
pada PIB Nomor 713326 tanggal 3 Juli 2024 hanya berfungsi, memiliki
kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan
spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network.
f. Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, hanya
akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai
dengan desain dan spesifikasi peruntukannya, jika mentransmisikan data
dari sisi komputer pengirim ke sisi komputer penerima, melalui layer-layer
yang telah diuraikan di atas.
Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, tidak
akan berfungsi, memliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat, jika,
misalnya, hanya terhubung dengan salah satu Layer saja, baik Layer
sebelum (Layer 2) dan/atau setelahnya (Layer 4), tanpa ada data yang
ditransmisikan dari sisi komputer (ADP machine) pengirim ke sisi komputer
(ADP machine) penerima.
6. The UN International Telecommunication Union (ITU), dalam dokumen ITU-T
Recommendation X.200, “Information technology - Open Systems
Interconnection - Basic Reference Model: The Basic Model”, butir 4.2.1,
halaman 3, menyebutkan bahwa “In the concept of OSI, a real system is a set
of one or more computers, associated software, peripherals, terminals, human
operators, physical processes, information transfer means, etc., that forms an
autonomous whole capable of performing information processing and/or
information transfer.”
7. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal
24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan
Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Lampiran I, diatur tentang Ketentuan Umum
untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), dimana KUMHS 1
adalah absolut dan harus diutamakan.
8. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A), “Automatic Data
Processing Machines” didefinisikan sebagai machines capable of (secara
kumulatif):
(i) Storing the processing program or programs and at least the data
immediately necessary for the execution of the program;
(ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of the user;
(iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and
(iv) Executing, without human intervention, a processing program which
requires them to modify their execution, by logical decision during the
processing run.
9. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B), “Automatic data
processing machines may be in the form of system consisting of a variable
number of separate units”.
10. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), “…Separately
presented units of an automatic data processing machine are to be classified in
heading 84.71.”.
11. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), huruf (ii), pos
84.71 tidak termasuk perangkat (unit), antara lain, “(ii) Apparatus for the
transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for
communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area
network)”, sekalipun perangkat (unit) tersebut memenuhi kriteria dalam Catatan
6(C), yakni:
(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing
system;
(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or through one
or more other units; and
(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be
used by the system.
12. Barang impor seri/pos 3 yang diberitahukan pada PIB Nomor 713326 tanggal 3
Juli 2024 pada hakikatnya adalah perangkat (unit) yang memenuhi secara
kumulatif kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), sebagai
unit dari automatic data processing system, yang jika tidak dikecualikan dari
ketentuan dalam Catatan 6(D) dan/atau Catatan 6(E), diklasifikasikan dalam pos
84.71.
Namun demikian, sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, karena
ternyata dikecualikan sesuai Catatan 6(D), huruf (ii), maka barang impor seri/pos
3 yang diberitahukan pada PIB Nomor 713326 tanggal 3 Juli 2024, tidak dapat
diklasifikasikan dalam pos 84.71.
13. Sesungguhnya, berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I)
Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately
Presented Units; barang yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit
dari sistem ADP yang dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71, yakni:
(a) Melakukan fungsi pengolahan data (data processing), dimana barang
yang disengketakan juga memiliki operating system dan perangkat lunak
yang dapat melakukan pengolahan data, misalnya dalam rangka
penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan
agar berlangsung secara aman dan optimal.
(b) Memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6(C) Bab 84.
namun harus dikecualikan (tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71)
karena ketentuan berikutnya mengatur:
(c) Tidak dikecualikan berdasarkan Catatan 6(D) dan 6(E) dari Bab 84.
Sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, barang yang disengketakan
adalah “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other
data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such
as a local or wide area network)”, sehingga dikecualikan/tidak dapat
diklasifikasikan ke dalam pos 84.71.
14. Pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing
Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units butir (3), paragraf
6, butir (3) disebutkan bahwa ”...However, control and adaptor units for
communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area
network) are excluded (heading 85.17).”. Tidak berlebihan pula kiranya
disampaikan bahwa perangkat yang diuraikan dalam butir (3) merupakan
contoh dari “other units” yang terpisah dari central processing units serta input
dan output units.
Oleh sebab itu, berdasarkan Catatan yang telah diuraikan pada butir-butir di
atas, memenuhi KUMHS 1, barang impor seri/pos 3 yang diberitahukan dalam
PIB Nomor 713326 tanggal 3 Juli 2024, diklasifikasi ke dalam pos 8517.
15. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II)
Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data,
including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as
a local or wide area network)”; “(G) Other communication apparatus”, dijelaskan
bahwa:
This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or
wireless communication network or the transmission or reception of speech or
other sounds, images or other data within such a network.
Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-
line systems and combinations thereof. They may be configured, for example,
as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN),
Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether
proprietary or open architecture.
This group includes :
Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).
Modems (combined modulators-demodulators).
Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.
Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or
electro-optical converters).
Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of
transmission and reception of digital information.
Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone
signals.
16. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71: “Automatic data processing
machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an
input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output unit (e.g., a visual display
unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter
case, the units form a “system” when it comprises at least the central processing
unit, an input and an output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The
interconnections may be made by wired or wireless means”.
Dari penjelasan ini diketahui bahwa suatu automatic data processing dapat
berupa sebuah “machine” jika berada dalam housing yang sama ataupun
“system” jika terdiri dari beberapa unit terpisah yang saling terhubung, baik
secara wired maupun wireless.
17. Mempertegas penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada butir-
butir di atas terkait dengan pemenuhan ketiga kriteria kumulatif dalam
Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), dapat diuraikan hal-hal sebagai
berikut:
a. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing
system.
Kriteria ini terpenuhi jika perangkat/unit, semata-mata atau secara
prinsip, digunakan dalam ADP system – bukan machine.
Mengapa kriteria ini menegaskan dan mengatur “system” dan bukan
“machine”? Jika mencermati dengan seksama kalimat awal dari
Catatan 6(C), yakni “Subject to paragraphs (D) dan (E) below…”

IC Stajssto saragrannsD ard “El secu, a unit sto be regarces as seng sat of an automatic date sio sessing syser ft meets al ef tee felloamisg cord tiers

HW) safa kas sale yoretincisa ly Uses In ar altoraic dela crovessing syste’ ie IL scaenectable to tre sentral wacessiig ol te ther tentu frough sre G mere sleet gaits, are ills It sabe te acces ov de iver sata pa farm cones ar sgrals wich can pe usec by the systen.

Sesarate y presertes uvits cf as automatic data arecess ng prachino ate co be classified ir has nz 65/1 dowever, keysoards. KY ca-crcinate input Ser ces and disk stcrace wits whoo satsf, tee sendtang cf savaqrachs Chi are iC) ii: above, are in all cases 40 ne ¢ ass ‘led as Lars of neading 24.7"

dimana Catatan 6(D) mengatur bahwa:

9) Beadizg #41 toes wot cover the “Oo leasing whee prasestec separately, ever“ trey meet all of tie cssdtians set fork in Nete (Ci aseve

A) Priters. copy ng mac es. faes mle maen ses, weevil ar vot coneired

I Acparatus far che thausriss cn or receston sf voce. iirages ob ete sata nelerg asparelus far

COTMUPIS ICP Sa vy res ore ess weavark such as a oral st pide area network

Do Louesreasers and om coskares we Television cameras. dg tal cameras anda dee camera tecotuers:

vi foros ans pro,cewrs. net neorporatre television rece: on apparatus.

dan Catatan 6(E) mengatur bahwa:

(E} Machines incorporating or working in conjunction with an gutomalic data processing machine and perlarming a specific function other than data processing are to be classified in the headings aporooriate to their resoective functions or, falling that, in residual headings.

maka dapat diketahui secara nyata dan jelas bahwa kriteria 6 ini
mengatur dan terkait dengan perangkat/separate unit “diluar” ADP
machines – tidak berada “in the same housing” – yang terhubung
(interconnected), baik secara wired ataupun wireless, membentuk
suatu ADP system sebagaimana yang diatur dan didefinisikan secara
nyata dan jelas dalam Explanatory Notes 2022, pos 8471, serta telah
Pemohon Banding uraikan pula pada butir di atas.
Barang impor seri/pos 3 yang diberitahukan pada PIB Nomor 713326
tanggal 3 Juli 2024 adalah barang yang hanya, bahkan semata-mata,
fungsional – berfungsi, memiliki kegunaan, atau memberikan manfaat
sesuai dengan desain dan peruntukannya – jika terhubung dalam
ADP system.
Atau, dengan kata lain, barang impor is/are of (a) kind solely or
principally used in an automatic data processing system.
Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data
sheet, barang impor seri/pos 3 50FCNANQH0J0 # 5010 Switch with
48 x 1/10Gb SFP+ and 6 yang diberitahukan pada PIB Nomor 713326
tanggal 3 Juli 2024 adalah SWITCH LAYER 3.
Pada hakikatnya, sesuai dengan desain dan spesifikasi produk yang
tertera pada data sheet, serta dibuktikan dan dikuatkan dengan
Sertifikat Perangkat Telekomunikasi/Postel yang menunjukkan
kesesuaian tipe barang impor seri/pos 3 yang diberitahukan pada PIB
Nomor 713326 tanggal 3 Juli 2024 (setelah melalui serangkaian
proses verifikasi dan/atau pengujian) terhadap persyaratan teknis
dan/atau standar dari alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang
diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka
sesungguhnya barang impor seri/pos 3 yang diberitahukan pada PIB
Nomor 713326 tanggal 3 Juli 2024 adalah perangkat/unit
telekomunikasi jaringan.
Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka kriteria a dari
Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), terpenuhi.
b. It is connectable to the central processing unit either directly or through one
or more other units.
Jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, “connectable” berarti
“terhubung/dihubungkan”, atau, jika menggunakan kalimat dalam
kriteria ini, berarti “terhubung/dihubungkan dengan central processing
unit”.
Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71,
Central Processing Unit (CPU) merupakan salah satu unit dari ADP
machine, selain dari input unit (misalnya keyboard dan scanner) dan
output unit (misalnya visual display unit).
“Connectable to the central processing unit” seyogyanya dimaknai
sebagai “dapat terhubung/dihubungkan”, tidak boleh dimaknai
sebagai, apalagi dibatasi hanya, “harus terpasang” pada CPU.
Dengan menggunakan WTO HS Tracker, dapat diketahui bahwa pos
8517.62 (HS 2017), secara khusus juga berasal dari 8517.50 (HS
2002) dengan uraian “Other apparatus, for carrier-current line systems
or for digital line systems” dan 8471.80 (HS 2002) dengan uraian
“Other units of automatic data processing”.

TN pan

Haa mete cam 851762 851762 851762 851762

Von, Da7

dimana dalam WCO Classification Opinions-nya, dapat diketahui
bahwa untuk pos 8517.50:
dan untuk pos 8471.80:
Berdasarkan referensi diatas, sebagaimana yang juga telah diuraikan
sebelumnya, dengan nyata dan jelas dapat dibuktikan bahwa
perangkat yang terpasang dalam CPU (slot-in card) dapat

Tara aes grec tobe Ierteditte 27 satornatic data processing machinz - /- ve ir

Tn he oi al Ue ognae anc cGy vt

1 io : batal alesan Yen 1 “x vo ande- vail. 2m 17 98. ap aot - ise pin ies? Til asn F397 3G,2

Sana ardacapser an 57 pa Ea ng - “Oe

1 : i : Tle wo Sas cert vl ce . Lan ot Toes an dale

4 my aid 1 : : ay level, he

od: 1 en eed - - 5. Isl. 28. > na

5 Any isaten af G Rs * (Note 3 By to Chanter 24} ane £

diklasifikasikan sebagai “Other units of automatic data processing”
maupun “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital
line systems”.
Tidak berlebihan Pemohon Banding sampaikan pula bahwa
sesungguhnya Terbanding pernah menerbitkan PKSI Nomor
168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk perangkat F5 BIG
IP Appliance Management Firewall yang diklasifikasikan ke dalam pos
tarif HS 8517.62.21, dengan dasar penetapan KUMHS 1 dan 6
Catatan 5 (D) (ii) Bab 84, dimana nyata dan jelas bahwa perangkat
tersebut tidak tertanam/terpasang pada CPU.
Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes, Pos 8471, CPU
didefinisikan sebagai:

Ce 9 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA he ag NP

Yo 4 DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PENETAPAN KLASIFIRAST SEBELUM IMPOR

Nomor: je! #PESI/BC 02/2017

Pel ban nah celana Sabon Ben bathe Perit Dena apr as The

Se Pp Ka Sana

Moana Ina" Annie Pukis Wait Pepe

PT Westcon Salutions 032544 MB, 000

Amel ato lina. Mat fle iit

Gedung MD Place Tower 1 11.5, JL Setiabudi Selatan 05048614

No.7, Seliabudi, Jakarta Selatan, DK! Jakarta 12910 an Berratap Kiat hana Lot Kapan GARA BW na Persia Met sa Ir

KN TI Da TA TER ANE NAN PAN TAIL RE AUTN

F5 Big IP Appliance Management Firewall acl] i6600 15900 ners ale tanu tangal la Ina

KIAT TN ethan be eb heh be abl fn CAK HACK DU KSEI N PERAN TUKER BEN Hahah iho li naa,

Untu Dinar Ikat om oer Dame oe keane telat pena sape dekan ani

DA TAN ELINN LEPAS DACANN TE ier EERELAN ELPEN PI PORN TN las Pe RENT TAAT TAN bas aatt oe

FS RIGIP) tol] 15600 15800 Laka pa sen na ieee Gap brapa ena kro pe penekan ea k EGG Batan A PSO rth naatah leste tapes Bala Id

Map Mun NI ea ant Eh he hook: A51 60.21 bee ew ara VE bid: KUMHS 1 & 6, Catatan 5 (D) (ii) Bab 84

Sond osubtlperiichat Bandara Soekarno. Hatta

A central processing unit which generally incorporates the main
storage, the arithmetical and logical elements and the control
elements; in some cases, however, these elements may be in the form
of separate units.
Bahkan, secara nyata dan jelas, kriteria ini juga terpenuhi jika
perangkat/unit terhubung melalui satu atau lebih unit lain, dimana
menggunakan referensi pada Explanatory Notes, Pos 8471:
perangkat/unit ini berada diantara “input or output units” atau “start and
end of the system”, meskipun juga tidak tertutup kemungkinan berada
sebelum input unit atau setelah output unit.
c. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be
used by the system.
Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet,
serta dihubungkan dengan penjelasan terkait dengan OSI Model, maka
sudah nyata dan jelas bahwa barang impor seri/pos 3 yang diberitahukan
pada PIB Nomor 713326 tanggal 3 Juli 2024 berfungsi dalam komunikasi
dan transmisi data dalam sebuah ADP system, baik menerima data dari
layer sebelumnya maupun meneruskan data tersebut ke layer berikutnya,
sehingga data tersebut dapat digunakan dan bermakna di dalam ADP
system tersebut.
18. Sesuai dengan penjelasan di atas, maka telah jelas dan nyata bahwa barang
impor seri/pos 3 yang diberitahukan pada PIB Nomor 713326 tanggal 3 Juli
2024 memenuhi ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes, Bab 84,
Catatan 6(C), sehingga dapat ditentukan sebagai unit sistem ADP – to be
regarded as being part of an automatic data processing system.
Namun demikian, guna memenuhi kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab
84, Catatan 6(D), khususnya butir ii dimana diatur bahwa:
“Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data,
including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as
a local or wide area network)”.

Nb sa adah daa Lanes apn ti STS apie TU MIE EA aa

Bt Ka TE sasa hap an hat bs sendin ane On Mae el ae ba po ootth. naa

LI ta Pest Pra Nata ang set nd cose th anu an oto tunis nan basa td

Hap esc. dt be coed bea papa et aa tua PP an?

dikecualikan dari/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8471, maka
barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8517,
sesuai dengan Explanatory Notes 2022, pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II)
Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data,
including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as
a local or wide area network)”, huruf “(G) Other communication apparatus”, yang
juga telah Pemohon Banding uraikan pada butir sebelumnya di atas.
Sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor dan penetapan yang dilakukan
Terbanding, baik Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang
impor seri/pos 3 yang diberitahukan pada PIB Nomor 713326 tanggal 3 Juli
2024 diklasifikasikan ke dalam pos 85.17.
19. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas
Barang Impor, struktur pos 8517 yang terkait dengan barang impor seri/pos 3
yang diberitahukan dalam PIB Nomor 713326 tanggal 3 Juli 2024, adalah,
sebagai berikut:
8517Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk apparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28Telephone sets, including telephones
for cellular networks or for other
wireless networks; Other apparatus
for the transmission or reception of
voice, images, or other data,
including apparatus for
communication in a wired or wireless
network (such as a local or wide area
network), Other than transmission or
reception apparatus of heading
84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
Takik 1:
8517.1XPerangkat telepon, termasuk telepon untukTelephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks
jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa
kabel lainnya
8517.6XAparatus lainnya untuk transmisi atauOther apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or
menerima suara, gambar atau data lain,
termasuk aparatus untuk komunikasi dengan
kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti localwireless network (such as a local or wide area network)
atau wide area network)
8517.7XBagianParts
Takik 2 untuk subpos 8517.6X:
8517.61Base stationBase stations
8517.62Mesin untuk menerima, konversi danMachines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images, or other data, including switching and routing apparatus
transmisi atau regenerasi suara, gambar atau
data lainnya, termasuk aparatus switching
dan routing
8517.69Lain-lainOther
Takik 3 untuk subpos 8517.62:
8517.62.10Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multibahasaRadio transmitters and radio
receivers of a kind used for
simultaneous interpretation at
multilingual conferences
8517.62.30Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafiTelephonic or telegraphic switching
apparatus
8517.62.4XAparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem digitalApparatus for carrier-current line
systems or for digital line systems
8517.62.5XAparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnyaOther transmission apparatus
incorporating reception apparatus
8517.62.60Aparatus transmisi lainnyaOther transmission apparatus
8517.62.9XLain-lainOther
Takik 4 untuk pengklasifikasian pos tarif AHTN / pos tarif nasional BTKI 2022:
8517.62.41Modem termasuk modem kabel danModems including cable modems and
kartu modemmodem cards
8517.62.42Konsentrator atau multiplekserConcentrators or multiplexers
8517.62.43Unit kendali dan adaptor, termasukControl and adaptor units, including
gateway, bridge, router, dan aparatusgateways, bridges, routers, and other
semacam itu yang dirancang hanyasimilar apparatus designed only for
untuk terkoneksi dengan mesinconnection with automatic data
pengolah data otomatis dari pos 84.71processing machines of heading 84.71
8517.62.49Lain-lainOther
20. Berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000
tertera informasi, sebagai berikut:
“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of
a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an
automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located
between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking
apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to
the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or
delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP
machines that use different system protocols. These apparatus are aware of
network structure and can identify the destination and appropriate connection for
data transmissions. Some of the communications connections or ports on the
apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or
bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of
communications controllers provides the backbone for a network to which all
other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1
(Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”.
Dengan menggunakan referensi di atas, serta menegaskan informasi-informasi
yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin-poin sebelumnya, maka
pada hakikatnya, barang impor seri/pos barang 3 yang diberitahukan pada PIB
Nomor 713326 tanggal 3 Juli 2024, merupakan unit dari automatic data
processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau
memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika
terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup)
ADP machines dalam sebuah jaringan (network).
21. Sebagaimana yang telah diuraikan dalam berbagai Catatan Explanatory Notes
pada butir-butir di atas, terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif
8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi
jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada CPU”. Hal ini secara
nyata dan jelas bertentangan dengan KUMHS 1.
22. Dalam bentuk diagram, secara umum, keterhubungan antar perangkat dalam
sebuah jaringan terkait dengan barang impor seri/pos barang 3 yang
diberitahukan dalam PIB Nomor 713326 tanggal 3 Juli 2024 dapat digambarkan,
sebagai berikut:

Internet a :

Router Firewall Switch

Diagram di atas merupakan sebagian dari alat/perangkat dalam network layer
pada Open System Interconnection (OSI) Model, sebagaimana yang telah
diuraikan pada butir di atas, serta untuk memberikan gambaran dari yang
diuraikan WCO Classification Opinion pada butir sebelumnya.
23. Tiga perangkat/unit yang tertera pada diagram di atas, yakni switch, firewall, dan
router, merupakan komponen yang harus ada (indispensable) dalam sebuah
jaringan komputer / ADP system. Dalam sebuah jaringan ”kecil”, fungsi yang
dijalankan oleh ketiga perangkat/unit dapat dijalankan oleh satu perangkat/unit
yang memiliki fungsi terintegrasi. Namun, pada jaringan yang lebih besar, ketiga
fungsi ini idealnya dijalankan oleh tiga perangkat/unit yang terpisah agar
komunikasi data yang terjadi dalam jaringan tersebut tetap aman.
Hal ini sekaligus kembali menegaskan bahwa switch, firewall, dan router
merupakan perangkat/unit yang semata-mata atau secara prinsip digunakan
dalam ADP system yang memenuhi Catatan 6(C) Bab 84.
24. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, barang yang disengketakan
nomor seri 3 50FCNANQH0J0 # 5010 Switch with 48 x 1/10Gb SFP+ and 6
adalah SWITCH LAYER 3 yakni perangkat yang memiliki gabungan fungsi
Switch dan Router, dimana pos tarif 8517.62.43 dalam uraiannya: “Unit kendali
dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router, dan aparatus lain semacam
itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data
otomatis dari pos 84.71”, menyebutkan secara jelas dan spesifik bahwa Router
termasuk di dalam pos tarif 8517.62.43 dan merupakan unit dari mesin pengolah
data otomatis (selain unit dari pos 84.71).

Summary aa it! po es ls se sR st a Soap Ta IE te as oe

Clots Tet op NN 2 oi Tee 3 1S

25. Jika dikaitkan dengan penjelasan network layer dalam OSI Model sebagaimana
yang telah diuraikan di atas, ketiga perangkat yang terdapat dalam uraian pos
tarif 8517.62.43, masing-masing perangkat dapat dikelompokkan menurut
layer-nya, sebagai berikut:
• Gateway pada Layer 5 / Session Layer;
• Bridge pada Layer 2 / Data-link Layer, bersama dengan perangkat
Switch dan Access Point; dan
• Router pada Layer 3 / Network Layer;
sehingga sudah nyata dan jelas bahwa perangkat yang (sekalipun) terletak
pada layer 2, 3, bahkan 5 – menurut uraian pos tarif 8517.62.43 – (tetap)
merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis dan/atau “dirancang hanya
untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”.
26. Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam beberapa putusan peninjauan
kembali atas perkara sejenis, berpendapat bahwa barang yang telah disebutkan
terperinci secara tertulis pada uraian barang pos tarifnya harus ditetapkan
klasifikasinya pada pos tarif tersebut sesuai dengan hukum positif (tertulis) dan
tidak memerlukan penafsiran lagi (terlampir Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 1203/B/PK/Pjk/2021 sebagai referensi). Dengan
demikian, Keputusan Terbanding Nomor KEP-07929/BC/KPU.03/KBT/2024
tanggal 13 September 2024, sebagai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara
(KTUN), diduga tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan
berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum secara terukur
(Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka
penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
sebagaimana diatur dalam UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, serta
tidak memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule yang mensyaratkan bahwa semua
tindakan administrasi haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan hukum, demi mendapatkan kebenaran material.
27. Dengan demikian, berdasarkan fakta, kriteria, dan dalil yang Pemohon Banding
uraikan di atas, dapat disampaikan secara ringkas bahwa:
a. Sesuai Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(A) dan 6(B), pada dasarnya,
perangkat SWITCH LAYER 3 berkaitan dengan mesin pengolah data
otomatis (ADP), khususnya sebagai unit terpisah dari ADP dalam bentuk
sistem;
b. Karena diimpor secara terpisah, maka berlaku Explanatory Notes Bab 84,
Catatan 6(D) butir (ii) sebagai “Aparatus untuk transmisi atau penerimaan
suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi
dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau
luas)”, sehingga dikeluarkan dari pos 8471;
c. Ketiga kriteria yang diatur dalam Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C),
secara kumulatif terpenuhi, maka barang yang disengketakan memenuhi
kategori sebagai unit dari ADP;
d. Bersesuaian dengan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) yang
menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit
/ bagian dari sistem lengkap ADP, maka nyata dan jelas bahwa untuk dapat
dikategorikan sebagai unit ADP, tidak harus berupa perangkat berbentuk
slot yang didesain untuk ditempatkan pada motherboard CPU sebuah ADP;
e. Nyata dan jelas bahwa barang yang disengketakan dirancang hanya untuk
terkoneksi dengan ADP;
28. Dalil Terbanding seolah-olah hanya mempertimbangkan faktor “transmisi data”
dan “cara koneksi”, namun tidak memperhitungkan fungsi prinsip/dasar dari
barang yang disengketakan, sehingga penetapan Terbanding diduga tidak
didasarkan pada fakta yang obyektif dan dalil yang logis berdasarkan kriteria
yang berlaku.
29. Berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang
Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan referensi dan
mengaplikasikan:
a. KUMHS 1 dan 6;
b. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);
c. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);
d. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);
e. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D);
f. Explanatory Notes 2022, Pos 84.71;
g. Explanatory Notes 2022, Pos 85.17; dan
h. WCO Classification Opinions;
klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon
Banding beritahukan dalam PIB Nomor 713326 tanggal 3 Juli 2024, adalah
sebagai berikut:
Tarif BM
Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HS
(%)
50FCNANQH0J0 # 5010 Switch with 48 x 1/10Gb SFP+ and 6 /
8517.62.430
3 PCE

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa klasifikasi pos tarif HS untuk barang impor seri/pos barang 3 50FCNANQH0J0 # 5010 Switch with 48 x 1/10Gb SFP+ and 6 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 713326 tanggal 3 Juli 2024 sudah benar dan tepat, yakni pos tarif HS 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%), sehingga penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas barang impor seri/pos barang 3 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 713326 tanggal 3 Juli 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%) adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan.

3. Bahwa koreksi/penetapan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya/obyektif, tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak didasarkan pada dalil yang logis.

Uraian Barang / Identifikasi Kategori BarangPIBSPTNPKEPPermohonan
Banding
Pos TarifPos Tarif (BM%)Pos TarifPos Tarif
(BM%)(BM%)(BM%)
50FCNANQH0J0 #8517.62.43 (0%)8517.62.438517.62.49 (10%)8517.62.49 (10%)8517.62.498517.62.43 (0%)8517.62.43
5010 Switch with 48 x(0%)(10%)(0%)
1/10Gb SFP+ and 6 /
SWITCH LAYER 3

4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, menurut Pemohon Banding, adalah:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk00
Cukai00
PPN00
PPnBM00
PPh Pasal 2200
Denda00
Jumlah Tagihan00

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-07929/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Westcon Solutions terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 604230/KPU.3/2024 tanggal 9 Juli 2024.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00068/BC.06/SUB/2025 tanggal 24 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat nomor 209/Banding-WSID/2024 tanggal 08 November 2024 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-07929/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 dengan alasan pengajuan banding yang pada intinya menyatakan bahwa klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan PIB Nomor 713326 tanggal 03 Juli 2024 yaitu HS 8517.62.43 dengan tarif BM 0% PPN 11% dan PPh pasal 22 2,5%.

Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon mengimpor barang berupa:

a. PIB: 713326 tanggal 03 Juli 2024

b. Jenis barang: 50FCNANQH0J0 # 5010 Switch with 48 x c Jumlah barang: 1/10Gb SFP+ and 6 / 3 PCE

d Negara Asal: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Pos Tarif: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB f. Nilai Pabean (CIF) : USD 65,048.38

g. Supplier: NETSCOUT SYSTEM INC

2. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan penelitian terhadap PIB nomor 713326 tanggal 03 Juli 2024 kemudian menerbitkan SPTNP nomor SPTNP-604230/KPU.3/2024 tanggal 09 Juli 2024 dengan tagihan sebesar Rp 112.246.903(Seratus dua belas juta dua ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus tiga rupiah)

3. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP nomor SPTNP- 604230/KPU.3/2024 tanggal 09 Juli 2024 dengan Surat Pengajuan Keberatan tanggal 02 Juli 2024.

4. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-07929/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 13 September 2024.

5. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-07929/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 dengan surat nomor 209/Banding-WSID/2024 tanggal 08 November 2024.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan :

Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. • Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16 Ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Pasal 93 Ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Pasal 93 Ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal

93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),

Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

Analisis

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

POSNAMA BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
350FCNANQH0J0 # 5010 Switch with 48 x 1/10Gb SFP+ and 6 / 3 PCE8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Penelitian Identifikasi

2. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 603905/KPU.3/2024 tanggal 09 Juli 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor pos 3 pada PIB nomor 713326 tanggal 03 Juli 2024 dengan alasan sebagai berikut:

PERETAT AN TARIF

Diy, | Ei ese Ber aa ae EA Gh BTP | W248 Pentas

BA AM CHG I a (TER

Bek UAN HO apa hn ga

BE SW GK TR Ad ck tite yg ait het

AUB SEP + AND Anu Penta ace NETSLI Bad JAN ati

EDGE-CCRE HOCEL Bana a yal

KOSS MACS 208 TAFIS

4 uw >; a Bea sdk bet sang 4 a “3 BNN HP KI TE aa Ba

Ba PAN Ras "an Mn NA NI cme laitan nob pda quite st

WSU pay gq Ang ies b

Sep sha demas re AR. whey salu an

Pe Maesa Sere deta kota

Rowe bahwa berdasarkan datasheet penelusuran pada laman internet file:///C:/Users/USER/Downloads/ngenius-5000-series-packet-flow- switches.pdf, diketahui sebagai berikut:

“The nGenius® 5000 Series Packet Flow Switches (PFS) are dense, 1G to 400G models designed for dense 1GbE to 400GbE deployments and bridge the gaps between 1GbE, 10GbE, 25GbE, 40GbE, 100GbE, and 400GbE networks and tools. The nGenius 5000-series Packet Flow Switches offer SFP+, SFP28, QSFP+, QSFP28, and QSFP-DD ports in various 1RU and 2RU fixed configuration form factors. All ports are enabled by default, with each port configurable as an input port, intermediate (service) port, or output port. With the NETSCOUT pfsMesh, a self-organizing architecture, the nGenius 5000-Series Packet Flow Switch can be deployed in a redundant, low-latency meshed architecture for dynamic and fault-tolerant visibility that can scale to over 40001 ports across LAN and WAN environments”

3. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.virtusindonesia.com/id/insights/berita-artikel/detail/mengenal-apa- itu- switch-fungsi-dan-jenis jenisnya, diketahui sebagai berikut:

“Switch adalah perangkat dalam jaringan komputer yang digunakan untuk menghubungkan beberapa perangkat, seperti komputer, server, printer, atau perangkat jaringan lainnya, dalam suatu jaringan lokal (Local Area Network atau LAN). Fungsi utama switch adalah untuk mengirimkan data secara efisien dari satu perangkat ke perangkat lain dalam jaringan dengan menggunakan alamat Media Access Control (MAC). Dengan kata lain, switch bertindak sebagai pengatur trafik data di dalam jaringan. Namun demikian, masih banyak yang berasumsi bahwa switch dan router adalah komponen yang sama. Kenyataannya, keduanya berbeda. Router justru memilih jalur untuk paket data dalam melewati jaringan dan mencapai tujuannya. Router melakukannya dengan menghubungkan jaringan berbeda dan meneruskan data dari jaringan ke jaringan, termasuk LAN, WAN, atau sistem otonomus”.

4. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.html diperoleh informasi sebagai berikut :

An enterprise switch is an Ethernet switch that provides data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and restore). In general, enterprise switches are rack- mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch.

What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order to better understand the enterprise network switch. So what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch? First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high-performance N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras.

Secondly, there is a big difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the simplest.

Because data centers require higher density and bandwidth, and require business- accurate identification and control capabilities, data center switches typically use technologies such as large cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and control identification capabilities to respond quickly and without losing packets, ensuring business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three-tier network architecture into a spinal network architecture in response to future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others.

In the enterprise network, because of the diversity of access equipment, both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers and other equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security management capabilities, each access device to achieve tracking and monitoring management, to ensure the security and reliability of the network.

Home office is usually no more than 10 people, so most people choose a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users. And because home switches are plug-and-play when used, there is no configuration management, relatively low cost;

5. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka barang impor Pos 3 pada PIB nomor 713326 tanggal 03 Juli 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Penelitian Klasifikasi

6. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

7. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

8. Bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di

mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION (TSWGC), yangstrukturnyadiilustrasikandalamgambarberikut: XX . XX . XX . XX

BAB POS SUBPOS POS

TARIF

WCO AHTN

9. Dalam persidangan Pengadilan Pajak di Majelis IXB pada tanggal 29 Februari 2024, Bapak Taufik Ismail selaku Ahli WCO Accredited Experts on Harmonized System dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) menyampaikan penjelasan atas penyusunan dan cakupan Pos 8517.62.43 sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC:

- Menyusun dan melakukan review AHTN;

- Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

- Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

- Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus/kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

SUSUNAN ORGANISASI TSWGC

* Perwakilan dari salah satu negara anggota ASEAN yang ditunjuk oleh para Direktur Jenderal Bea Cukai seluruh negara anggota ASEAN.

* Masa kerja Ketua/Chairman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismail ditunjuk sebagai Chairman TSWGC.

classification experts dari instansi kepabeanan di 10 (sebuluh) negara anggota ASEAN / ASEAN Member States (AMS) : indonesia, Brunei

Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura,

Thailand, dan Vietnam.

Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut : 8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut :

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either

: (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

ACTH 1) AMIN Odd ee [nnn

KIA scala tans nu zen | (IKEA Cnt et adowons nenas ges ole ihe sre awl ese els comet aaa

Te Kegagalan

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

“Sig OMID GS Drei ipa cleo Rv tol we OEM IT ng TEE IE cog ta

DOT boga “LS anang Pena ce cl fig. Datar oa p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers (2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3) s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

v. Dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

10. Selanjutnya dalam persidangan Pengadilan Pajak di Majelis XiXA pada tanggal 25 Maret 2024, Bapak Taufik Ismail selaku Ahli WCO Accredited Experts on Harmonized System dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) selain hal-hal tersebut diatas, ahli juga menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49 c. Design only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing- masing negara anggota.

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”. Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Ametrika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “design only…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang- barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

11. Berikut adalah poin-poin yang menjadi penekanan oleh Ahli:

a. Dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49. CONTOH eon PRODUK Ata 0517.69 43 9517.62.49 c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui konvensi internasional International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amademen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

12. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya adalah:

85.17: Telephone sets, including Perangkattelepon,termasuk smartphones and other telephones for smartphone dan telepon lainnya untuk cellular networks or for other wireless jaringan seluler atau untuk jaringan networks; other apparatus for the tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya transmission or reception of voice, untuk mengirimkan atau menerima images or other data, including suara, gambar, atau data lainnya apparatus for communication in a wired termasuk aparatus untuk komunikasi or wireless network (such as a local or dalam jaringan kabel atau tanpa kabel wide area network), other than (seperti local atau wide area network), transmission or reception apparatus of selain dari aparat transmisi atau heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28;

penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

13. Barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17.

14. Berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

8517.62: Machines for the reception, Mesin untuk menerima, konversi dan conversion and transmission or transmisi atau regenerasi suara, regeneration of voice, images or other gambar atau data lainnya, termasuk data, including switching and routing aparatus switching dan routing apparatus

15. Barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:

eee Hii EL A ntt app una

His app Tni patah Ana less der Ste tiie teat be naw babat ideas

COM UMAT PNP reat koe Pq NP DEA TG ANA Pegi yi ce tbe Mapan am mabhc odin wen ty’ op Irisan pe

Hen Piclites

* at 2 weedy pte kena . . - Mp Kara

KAP Kata Tia Aap ana belur Tea Batin na Si

PA apik gas ams ites Tis pe ape aan IPL IA Ana ben It an bal

PALA ered Ba Ni

PALA DN PAPAN PANAI ad NIA a NG KAP AN APP ANTENA ACA PELAN ESA TN TAS RT PPL

16. Bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems.

17. Perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan apparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya.

18. Bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”.

19. Dengan adanya frase “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

Contoh dari barang yang termasuk pos tarif 8517.62.43 adalah:

Barang ini adalah LAN Card/ Network Card, yang hanya dapat dipasang pada mesin pengolah data otomatis, karena didesain dengan port yang ada di CPU dan tidak dapat dipasang/digunakan untuk mesin atau apparatus lain. Maka pos tarif yang sesuai adalah 8517.62.43

20. Dalam hal apparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43, contoh barangnya sebagai berikut:

Barang ini adalah switch, yang dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, dan dapat pula terhubung dengan access point (pos 85.17), smart TV (pos 85.28) dan/atau video games (pos 95.04). Maka barang ini tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

21. Bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang dirancang tidak semata- mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

22. Bahwa berdasarkan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

23. Berdasarkan hal tersebut dan berdasarkan ketentuan klasifikasi barang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor pos 3 pada PIB nomor 713326 tanggal 03 Juli 2024 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS sebagai berikut:

POSNAMA BARANGHS PENETAPAN
350FCNANQH0J0 # 5010 Switch with 48 x 1/10Gb SFP+ and 6 / 3 PCE8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%

24. Di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

Kesimpulan

1. Bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai switch yang memiliki gabungan fungsi switching dan fungsi routing sehingga seringpula disebut sebagai perangkat switch routing, multi-layer switch, atau multi-layer router yang dirancang tidak semata-mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain.

2. Berdasarkan hal tersebut telah terbukti bahwa pemohon tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor pos 3 pada PIB nomor 713326 tanggal 03 Juli 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.43

3. Berdasarkan kaidah dan ketentuan klasifikasi, barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10%.

4. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

5. Terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang.

Permohonan/ Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-07929/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 13 September 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 009909.45.2024/PAN/2025 tanggal 5 Februari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

07929/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 13 September 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 23 Juli 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

604230/KPU.3/2024 tanggal 09 Juli 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 713326 tanggal 03 Juli 2024;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Salinan Salinan Akta Notaris Nomor 33 tanggal 09

Juli2019 yang dibuat oleh Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta tentang Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT Westcon Solutions yang telah disahkan dengan Surat Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0301040 tanggal 22 Juli 2019;

Bukti P-6. Fotokopi Billing DJBC Nomor 620240700077830 sebesar

Rp112.246.903,00;

Bukti P-7. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN A9AE12AF31A2ETO6 tanggal 09 Juli 2024 sebesar Rp112.246.903,00;

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Pittor Adi Respati Saragih;

Bukti P-9. Fotokopi Keputusan Ijin Kuasa Hukum KEP-1099/PP/IKH/2024 tanggal 09 Oktober 2024 atas nama Pittor Adi Respati Saragih; Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus 24/SK-Banding-WSID/2025 tanggal 10 April 2025 atas nama Pittor Adi Respati Saragih;

Bukti P-11. Surat Nomor 05/WESTCON-CUSTOMS/BANDING/7929/19B/2025 tanggal 11 Juni 2025 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan; Bukti P-12. Pakta Integritas Direktur atas nama Ivan Agus;

Bukti P-13. Fotokopi Salinan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 5 Maret 2025 yang dibuat oleh Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., Notaris di Serang beserta fotokopi Surat Pengesahan Kemenkumham yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-14. Surat Nomor 05/WESTCON-CUSTOMS/BANDING/7929/19B/2025 tanggal 11 Juni 2025 hal Penjelasan Tertulis Tambahan terkait dengan Pengajuan Banding;

Bukti P-15. SuratNomor06-CLOSING/WESTCON-

CUSTOMS/BANDING/7929/19B/2025 tanggal 25 Juni 2025 hal Penjelasan Tertulis Tambahan sebagai Pendapat dan Tanggapan Akhir terkait dengan Pengajuan Banding beserta lampirannya;

Bukti P-16. ADP DAN JARINGAN KOMUNIKASI - Dr. Dipl. Ing. Agung Harsoyo,

DEA (Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung);

Bukti P-17. WCO HSC 17Th Session Doc. No. 40-140E;

Bukti P-18. WCO HSC 18Th Session Doc. No. 40-695E;

Bukti P-19. WCO HSC 19Th Session Doc. No. 40-926E;

Bukti P-20. WCO HSC 19Th Session Doc. No. 41-100E;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor

603905/KPU.3/2024 tanggal 09 Juli 2024;

Bukti T-2. Surat Nomor S-505/BC.06/PaBC.2/2024 tanggal 14 Mei 2025 perihal

Penjelasan Tertulis;

Bukti T-3. Surat Nomor S-0835/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 24 Juni 2025 hal

Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07929/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 604230/KPU.3/2024 tanggal 09 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 209/Banding-WSID/2024 tanggal 8 November 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Klasifikasi & pembebanan BM)HS 8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%Perbedaan identifikasi dan klasifikasi untuk barang telekomunikasi dalam jaringan (switch)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp112.246.903,00 (seratus dua belas juta dua ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus tiga rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam KEP- 07929/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 dengan alasan: Barang impor a quo diidentifikasikan sebagai communication network product berupa switch, aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain di dalam jaringan guna kepentingan komunikasi, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1. barang sengketa adalah Switch layer 3 yakni perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan dengan menggunakan alamat IP suatu perangkat. Perangkat switch ini disebut juga dengan switch router atau multi-layer switch atau multi-layer router, karena memiliki gabungan fungsi switching (switch) dan routing (router);

2. dengan adanya perangkat Switch layer 3, maka perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan komunikasi. Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optima;

3. lebih tepat diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.43;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-07929/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 13 September 2024, yaitu terkait penetapan Tarif atas barang berupa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel yang diberitahukan pada PIB nomor 713326 tanggal 03 Juli 2024 dan menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi, dengan rincian sebagai berikut:

NOURAIANPEMBERITAHUANPENETAPAN
Pos 350FCNANQH0J0 # 50FCNANQH0J0 5010 Switch with 48 x 1/10Gb SFP+ and 68517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa: A. Untuk Identifikasi Barang

1) Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor 713326 tanggal 03 Juli 2024, diketahui antara lain Pengirim/ Penjual: NETSCOUT SYSTEMS INC., uraian barang a quo Pos 3: 50FCNANQH0J0 # 50FCNANQH0J0 5010 Switch with 48 x 1/10Gb SFP+ and 6, dengan HS 8517.62.43 BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%;

2) Foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

PosUraian BarangKeterangan Uraian Barang
350FCNANQH0J0 # 50FCNANQH0J0 5010 Switch with 48 x 1/10Gb SFP+ and 6 The nGenius® 5000 Series Packet Flow Switches (PFS) are dense, 1G to 400G models designed for dense 1GbE to 400GbE deployments and bridge the gaps between 1GbE, 10GbE, 25GbE, 40GbE, 100GbE, and 400GbE networks and tools

Dengan topologi dalam jaringan sebagai berikut:

ADP S3 71

ADP BA 71

OPTICAL NETWORS ne

TERMENAL: INDIHOME aji

Tadi ate as 4

Seine SMEITCH

ROUTER .

asap Te a Firewatl SJ a Lt ee

SMART

SOP da f1

3) Bahwa Pemohong menyampaikan pendapat tertulis dari Ahli ADP DAN JARINGAN KOMUNIKASI Dr. Dipl. Ing. Agung Harsoyo, DEA (Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung), yang menyebutkan antara lain sebagai berikut:

a. Hal mendasar terkait jaringan adalah mengenai sharing infrastructure; bisa berupa printer, komputasi (server), storage, maupun hal lainnya. Perangkat pelanggan mesti dihubungkan oleh masing- masing pihak. Antara dua atau lebih ADP saling berkomunikasi melalui perantara perangkat jaringan, baik yang dimiliki oleh pelanggan maupun penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi. Penyelenggara atau operator jaringan/jasa telekomunikasi menyediakan perangkat/elemen jaringan juga untuk tujuan itu. Dalam hal ini, elemen jaringan yang penting adalah router.

b. Fungsi dari elemen jaringan yang berada di layer OSI ada dua: (1) melakukan kendali agar end host, baik dari sisi ADP pengguna maupun server di sisi penyelengara layanan, misalnya detik.com, dapat saling berkomunikasi; dan

(2) mengangkut informasi/data yang dipertukarkan antar end hosts, misalnya suara, teks, gambar, dan video. Dua fungsi di atas dikenal sebagai control plane functions (CPF) / kendali lalu lintas komunikasi antar ADP dan user plane functions (UPF) / melakukan pengangkutan isi informasi yang dikirim antar ADP.

Dengan demikian, pada prinsipnya, elemen jaringan (misalnya router), dibuat dan diproduksi untuk menghubungkan end host atau ADP.

c. Sistem computer setelah 2010: Secara teknologi (micro-electronics), komponen- komponen IC yang tadinya terpisah-pisah disatukan menjadi yang namanya system-on-chip (SOC), sehingga tampak jelas bahwa yang namanya jaringan menjadi satu kesatuan dalam ADP, di mana ekstensi dari kemampuan komunikasi dilakukan dengan menggunakan “konektor” berupa elemen jaringan yang telah diuraikan sebelumnya, yang dapat berupa repeater, hub, bridge, dan gateway. Elemen/perangkat jaringan (bridge, switch, router, gateway, multiplexer) menjadi salah satu bagian I/O, baik berada di dalam ADP berupa slot, atau berada di luar dan disambungkan dengan konektor.

d. Network berada di kotak yang ”terpisah” dari ADP karena sesungguhnya network ini dapat di-extend secara tidak terbatas, bahkan sampai ke luar angkasa. Robot yang rencananya akan dioperasikan di bulan atau planet Mars, misalnya, harus dipasang ADP sekaligus didalamnya ada elemen jaringan (misalnya switch).

Elemen/perangkat jaringan merupakan bagian dari ADP untuk dapat berkomunikasi dengan ADP lain. Elemen/perangkat jaringan dirancang (hanya) untuk menghubungkan dua atau lebih ADP

e. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, pada prinsipnya, jarak komunikasi antar ADP tidak dapat dibatasi (dapat diperpanjang sampai berapapun jauhnya). Contohnya, seperti ketika mengirimkan robot ke Mars yang tetap dapat dikendalikan dari bumi, dimana perangkat-perangkat yang terdapat pada slide ini, umumnya akan terpasang pada command/monitoring/data center.

- Kalau sifatnya hanya “menguatkan” transmisi data, maka digunakan repeater.

- Ketika banyak jalur yang nantinya informasinya akan dijadikan satu (menjadi satu jalur), maka digunakan multiplexer.

- Kalau digunakan untuk menyambungkan antar “titik” maka digunakan switch.

- Sedangkan router dipergunakan untuk level yang lebih “tinggi, yang jika menggunakan analogi terminal, misalnya, maka switch adalah terminal dalam kota, sedangkan router adalah terminal antar kota, meskipun kita tahu, masing-masing memiliki fungsi yang berbeda, baik “terminal dalam kota” maupun “terminal antar kota” dapat dijadikan satu

- Gateway adalah perangkat yang menghubungkan dua sistem jaringan yang berbeda, didalamnya berlangsung proses “konversi” dua protokol yang berbeda, dan dapat berada pada Layer 2 maupun Layer 3 … dst.

4) Bahwa Majelis mengidentifikasi barang impor in casu sebagai switch, aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima,

meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju, tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

B. Untuk Klasifikasi Barang

1. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

2. Bahwa barang a quo diimpor dengan PIB nomor 713326 tanggal 03 Juli 2024, sehingga telah berlaku system klasifikasi HS 2022 (atau dikenal dengan BTKI 2022) ;

3. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor, 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) menyatakan sebagai berikut:

1. Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

3. Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

4. Bahwa dengan system klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) antara lain:

angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

5. Bahwa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan meskipun memenuhi persyaratan sebagai bagian ADP (pada pos 84.71), tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.71 karena terdapat pengaturan tentang hal itu pada catatan 6 bab 84 BTKI 2022 yang menyebutkan antara lain sebagai berikut:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini :

i. Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

ii. Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

iii. Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas :

Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau (i)

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Pengeras suara dan mikrofon;

Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(iii)

Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan (iv) televisi.

(v) (E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa

6. bahwa Explanatory Notes(EN) to HS Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan: "This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

7. Bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll, sebagaimana kutipan berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

8. Bahwa Terbanding menyampaikan pendapat tertulis dari Ahli WCO Accredited Experts on Harmonized System dan Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC), Sdr. Taufik Ismail yang antara lain menjelaskan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 yang telah menjadi konsensus negara-negara ASEAN pada AHTN 2022 sebagai berikut:

a. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84 b. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

c. Dengan adanya uraian “design only for….” pada subpos 8517.62.43. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

d. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

e. Bahwa pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71.

f. Barang-barang yang termasuk dalam Uraian Pos Tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

9. Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84 HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, maka Majelis berpendapat, barang impor in casu berupa SWITCH merupakan perangkat jaringan apparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/ PC/ laptop), melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022;

Struktur HS 2022

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station 8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 8517.62.49 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya : 8517.62.51- - - - LAN tanpa kabel 8517.62.52- - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa 8517.62.53- - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.59- - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi lainnya :

8517.62.61- - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.69- - - - Lain-lain 8517.62.9- - - Lain-lain :

8517.69.00- - Lain-lain

- Bagian :

8517.71.00- - Antena

Bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022), untuk pos HS 8517.62.49 dikenakan pembebanan BM sebesar 10%; bahwa Majelis Hakim berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Syaefudin, S.E., S.H. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

1. Identifikasi Barang

• bahwa berdasarkan PIB nomor 713326 tanggal 3 Juli 2024 dan dokumen pelengkapnya, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah 50FCNANQH0J0 # 50FCNANQH0J0 5010 Switch with 48 x 1/10Gb SFP+ and 6 / 3 PCE

• Bahwa berdasarkan data sheet diperoleh informasi sebagai berikut: “The nGenius® 5000 Series Packet Flow Switches (PFS) are dense, 1G to 400G models designed for dense 1GbE to 400GbE deployments and bridge the gaps between 1GbE, 10GbE, 25GbE, 40GbE, 100GbE, and 400GbE networks and tools. The nGenius 5000-series Packet Flow Switches offer

SFP+, SFP28, QSFP+, QSFP28, and QSFP-DD ports in various 1RU and 2RU fixed configuration form factors. All ports are enabled by default, with each port configurable as an input port, intermediate (service) port, or output port. With the NETSCOUT pfsMesh, a self-organizing architecture, the nGenius 5000-Series Packet Flow Switch can be deployed in a redundant, low-latency meshed architecture for dynamic and fault-tolerant visibility that can scale to over 40001 ports across LAN and WAN environments”

Bahwa barang yang disengketakan adalah SWITCH LAYER 3 pada lapisan model OSI atau sering disebut SWITCH yakni perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan dengan menggunakan alamat IP suatu perangkat. Perangkat switch ini disebut juga dengan switch routing atau multi-layer switch atau multi-layer router, karena memiliki gabungan fungsi switching (switch) dan routing (router).

Dengan adanya perangkat SWITCH LAYER 3, maka perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan komunikasi. Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

Bahwa jika berdiri sendiri, selayaknya barang yang disengketakan seri barang 9, beroperasi pada Layer Network (Layer 3), adalah perangkat ROUTER yang merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP. ROUTER berfungsi melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus ditransmisikan (ke jaringan ADP lainnya). Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

bahwa barang yang disengketakan Switch Layer 3, adalah perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan agar perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan komunikasi menggunakan alamat Media Access Control (MAC Address).

Bahwa berdasarkan datasheet dapat diketahui dengan jelas bahwa barang yang disengketakan utama_nya hanya digunakan untuk sistem ADP dan tidak didesain khusus untuk diintegrasikan dengan peralatan/ sistem lain, seperti printer, kamera, TV, dan/atau lainnya. Untuk dapat dihubungkan dengan barang yang disengketakan, perangkat harus dapat bekerja dalam jaringan TCP/IP (Transmission Control Protocownternet Protocol), yakni standar komunikasi data yang digunakan dalam proses tukarmenukar data dari satu komputer ke komputer lainnya dalam jaringan internet.

2 Klasifikasi Barang bahwa ketentuan mengenai klasifikasi barang impor berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), adalah sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pasal 1 angka 21, yang dimaksud dengan Tarif adalah “klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.” ,

2. bahwa Pasal 12 ayat (1) UU Kepabeanan berbunyi:

Barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan bea masuk.

3. bahwa Pasal 14 Ayat (1) UU Kepabeanan, yang berbunyi:

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Ayat (1)

Yang dimaksud dengan sistem klasifikasi barang dalam pasal ini yaitu suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik.

Bahwa Proses penetapan klasifikasi barang berdasarkan SE Nomor 22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 , dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

1. Perhatikan hasil identifikasi barang.

2. Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait

3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut.

4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan uraian barang.

5. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6. Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jikan diperlukan).

Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions.

7. Tentukan pos yang tepat.

Bahwa Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterprestasi Harmonized System (KUMHS).

Bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN),

Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS).

Bahwa KUMHS 1 menyatakan

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

Menimbang bahwa berdasarkan identifikasi barang, barang impor dalam sengketa ini, pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (automatic data processing machines/ADP), hal ini karena i. memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memory RAM;

ii. dapat di program sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya; iii. secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

iv. tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

bahwa kriteria mesin pengolah data data otomatis menurut catatan Bab 84 nomor 6 huruf A dan B adalah sebagai berikut:

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i)Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

Bahwa catatan 6 C Bab 84 BTKI 2022, menyatakan:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut."

Bahwa berdasarkan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, bahwa barang impor yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin ADP, bahwa catatan 6 huruf D bab 84 menyatajan:

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

Catatan 6 E menyatakan (E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus harus sesuai selain pengolahan data, diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau tidak mungkin dalam pos yang tersisa.

Bahwa oleh karena barang impor yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan catatan bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke Pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62

Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Menurut Terbanding :

8517.62.49- - - - Lain-lain.

Bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, disebutkan,

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”.

Bahwa dengan menggunakan referensi di atas, dan catatan 6 Bab 84 BTKI 2022 pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”.

Bahwa jenis barang gateway bridge/switch dan router juga disebutkan terperinci secara tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran. Sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

Bahwa Uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21, Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022;

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim Dissenting berpendapat bahwa barang impor dalam sengketa ini diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk PIB, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 ).

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%.

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPenetapan Pengadilan Pajak
1Tarif
Pos 350FCNANQH0J0 # 50FCNANQH0J0 5010 Switch with 48 x 1/10Gb SFP+ and 68517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%8517.62.49 BM 10%

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu, 50FCNANQH0J0 # 50FCNANQH0J0 5010 Switch with 48 x 1/10Gb SFP+ and 6 yang diberitahukan pada PIB nomor 713326 tanggal 03 Juli 2024 (pos 3) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%, sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp112.246.903(seratus dua belas juta dua ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus tiga rupiah);

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07929/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 13 September 2024tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 604230/KPU.3/2024 tanggal 09 Juli 2024 atas nama PT WESTCON SOLUTIONS, NPWP 03.287.417.4- 018.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5, Jl Setiabudi Selatan, Nomor 7, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910.

2. Menetapkan Barang impor in casu, 50FCNANQH0J0 # 50FCNANQH0J0 5010 Switch with 48 x 1/10Gb SFP+ and 6 yang diberitahukan pada PIB nomor 713326 tanggal 03 Juli 2024 (pos 3) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp112.246.903(seratus dua belas juta dua ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus tiga rupiah).

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal

15 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.