P U T U S A N
Nomor PUT-009920.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01702/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Agustus 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008417/KPU.3/2025 tanggal 08 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009920.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CITRAWEB SOLUSI TEKNOLOGI, NPWP 81.030.732.2-542.000, yang beralamat di Jalan Petung Nomor 31, RT 009 RW 003, Caturtunggal, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281 (alamat korespondensi: Jalan Magelang Km.7 Sendangadi Mlati Sleman Yogyakarta 55285), yang diwakili oleh Debi Surya Setiyawan jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum: Nama:Imam Basuki Rahmanto;
Izin Kuasa Hukum :KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/CST-KEP-01702/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Ferry Indrajaya;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya;
2. Nama: Tito Hermawan Gurnawandi;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
3. Nama: Irlany Yunita Siregar;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;