P U T U S A N
Nomor PUT-009925.25/2025/PP/HT.II Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00138/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00061/207/19/034/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009925.25/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DIGITAL MAXIMA INDONESIA, NPWP: 86••••••••••000 /
08•••••••••••000 NITKU : 0861899078034000000000, beralamat di Ruko Fantasi Jl. Taman Palem Lestari Blok W No. 01 Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11730, yang diwakili oleh Budiasto Kusuma, jabatan: Direktur (financedigimax18@gmail.com), berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Rapat Pemegang Saham PT Digital Maxima Indonesia Nomor 9 tanggal 6 November 2023 yang dibuat di hadapan Chrystofer, S.H., M.Kn. Notaris di Kepulauan Seribu, dengan wilayah jabatan Provinsi DKI Jakarta dan memberikan kuasa kepada yang hadir dalam persidangan yaitu:
Nama: Ferry Hariara,
Jabatan: Karyawan PT Digital Maxima Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 025/DMI-TAX/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: