Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 73 halaman

PUT-009937.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009937.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01883/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009937.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FAJAR BHAKTI LINTAS NUSANTARA NPWP 02.986.125.9- 018.000, beralamat di Gedung Sopo Del Office Tower A Lt.21 Jl Mega Kuningan Barat III Lot 10 No 1-6, dalam hal ini diwakili oleh Dong Jianlong, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Holmes Simbolon,

Izin Kuasa Hukum : KEP-429/PP/IKH/2024 tanggal 10 Juli 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor003/ADM- TAX/FBLN/I/2026 tanggal 8 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho / 197806152000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Ahmad Zulharmin Fariza / 198105062002121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Yosep Fianto / 197809031999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1213/WPJ.04/2026 tanggal 15 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1365/PP/BR/2025 Tanggal 30 Desember 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 043/ADM- TAX/FBLN/XI/2025 tanggal 3 November 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00075/STG- CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 November 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 061/ADM- TAX/FBLN/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00001/507/22/063/24 tanggal 2 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga;

Sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00010/NKEB/PJ/KPP.0412/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan;

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan Surat Nomor 023/ADM-TAX/FBLN/VIII/2024 Tanggal 26 Agustus 2024 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00269/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Januari 2025 memutuskan menolak;

Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kedua dengan Surat Nomor 009/ADM-TAX/FBLN/IV/2025 Tanggal 9 April 2025 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01883/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 8 Oktober 2025 memutuskan menolak;

Menimbang, bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo, sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Gugatan Nomor 043/ADM- TAX/FBLN/XI/2025 tanggal 3 November 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 043/ADM- TAX/FBLN/XI/2025 tanggal 3 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-01883/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 08 Oktober 2025 Tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 09 april 2025 Tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Karena Permohonan Wajib Pajak yang di keluarkan Direktur Jendral Pajak Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, selanjutnya disebut sebagai Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 ( UU KUP ), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP- 01883/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 08 Oktober 2025 Tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Karena Permohonan Wajib Pajak;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-01883/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 08 Oktober 2025 Tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Karena Permohonan Wajib Pajak, yang diterima penggugat pada tanggal 08 Oktober 2025;

c. Terhadap 1 (satu) Surat Keputusan Direktoral Jendral Pajak diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Dong Jianlong selaku direktur yang dibuktikan dengan akta Perubahan Terakhir No. 15 tanggal 18 November 2024;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01883/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 08 Oktober 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Mei tahun pajak 2022 Nomor 00001/507/22/063/24 tanggal 02 Januari2024 yang di terbitkan Tergugat;

2. bahwa atas SKPN Nomor 00001/507/22/063/24 tanggal 02 januari 2024 yang telah penggugat terima, Penggugat menerima Surat Keputusan PembetulanSKPNsecarajabatanNo.KEP 00010/NKEB/PJ/KPP.0412/2024 tertanggal 24 Juli 2024;

3. bahwa Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Mei tahun pajak 2022No: 00010/NKEB/PJ/KPP.0412/2024 tanggal 24 Juli 2024 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan tetentuan pasal 36 ayat 1 Undang-undang KUP kepada tergugat melalui surat Nomor 009/ADM- TAX/FBLN/IV/2025 tanggal 09 April 2025 tersebut di atas;

4. bahwa Atas surat penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-01883/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 08 Oktober 2025 yang isinya menolak permohonan penggugat;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

1. bahwa pada tanggal 27 Januari 2023 penggugat mengajukan Restistusi Pajak Pertambahan Nilai atas Lebih bayar masa pajak Desember 2022;

2. bahwa atas pengajuan restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) masa Desember 2022 tersebut maka Penggugat menerima Surat Perintah Pemeriksaan untuk masa pajak Mei 2022 dengan Nomor PRIN- 00187/RIKSIS/KPP.0412/2023 pada tanggal 12 Juni 2023 dengan kriteria pemeriksaan 2182 – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemeriksaan Rutin, SPT Lebih Bayar (LB) masa PPN, Badan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Penggugat;

3. bahwa Penggugat telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Surat Panggilan Nomor S 2448/KPP.0412/2023, dimana Penggugat telah hadir dan memberikan seluruh dokumen serta keterangan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2022;

4. bahwa atas pemeriksaan tersebut Penggugat telah menerima Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (BAPHP) pada tanggal 20 Desember 2023, yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Masa Mei 2022 oleh Tergugat dengan Nomor 00001/507/22/063/24 tanggal 02 Januari 2024;

5. bahwa pada tanggal 28 Maret 2024, Tergugat menerbitkan SP2DK dengan Nomor S-198/P2DK/KPP.0412/2024 untuk tahun pajak 2022;

6. bahwa atas diterbitkannya SP2DK Tersebut, Penggugat telah memberikan tanggapan dan penjelasan secara tertulis disertai dengan dokumen

pendukung yang telah diberikan kepada Tergugat dengan nomor surat 011/ADM-TAX/FBLN/IV/2024;

7. bahwa atas hasil SP2DK tersebut Penggugat menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pembetulan Secara Jabatan dengan nomor KEP- 00010/NKEB/PJ/KPP.0412/2024 pada tanggal 24 Juli 2024;

8. bahwa menurut wajib pajak seharusnya atas Masa pajak Mei 2022 yang telah dilakukan pemeriksaan maka tergugat tidak dapat menerbitkan SP2DK untuk masa Pajak yang telah dilakukan pemeriksaan atau telah mendapatkan Ketetapan Pajak;

9. bahwa atas Surat Keputusan Pembetulan tersebut yang dilakukan Secara jabatan untuk Masa Mei 2022 telah menambah jumlah pajak terutang Penggugat sebagai berikut:

PON turarg/I.ebih) Dibayar | - | 2701621185

Sarksi Admiristrasi:

mibama an | | nasssnasos

fumlah yargmasirrants | | sson.sao.g01

dibayar 3,901.140,991

10. bahwa sehubungan dengan penerbitan SKPN Pembetulan Secara Jabatan tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yang memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi apabila sanksi tersebut dikenakan bukan akibat kesalahan Wajib Pajak;

11. bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPN Pembetulan Secara Jabatan dengan Nomor KEP-00010/NKEB/PJ/KPP.0412/2024 tertanggal 24 Juli 2024, dengan nomor surat023/ADM-TAX/FBLN/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 untuk Masa Pajak Mei 2022, dan telah disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga denganBuktiPenerimaanSurat(BPS)NomorBPS- 0500720/BPS/KPP.041203/2024 pada tanggal 30 Agustus 2024 dengan petugas penerima Nursita Ica Viani;

12. bahwa atas pengajuan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi tersebut yang dilakukan oleh Penggugat dengan itikad baik sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus untuk menegaskan bahwa sanksi administrasi bunga yang dikenakan bukan timbul akibat kelalaian atau kesalahan Penggugat;

13. bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00269/NKEB/WPJ.04/2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Karena Permohonan Wajib Pajak yang pertama, yang pada intinya menolak permohonan Penggugat untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam Surat Permohonan nomor 023/ADM-TAX/FBLN/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2024 untuk Masa Pajak Mei 2022;

14. bahwa Penggugat, kembali mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang Kedua atas S-KEP nomor: KEP- 00010/NKEB/NKEB/PJ/KPP.0412/2024 melalui surat nomor 009/ADM- TAX/FBLN/IV/2025 tertanggal 9 April 2025, yang disampaikan langsung ke KPP pada tanggal 11 April 2025 dan telah diterima dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor BPS-30981/CT/KPP.0412/2025 tanggal 14 april 2025;

15. bahwa pengajuan permohonan kedua ini dilakukan oleh Penggugat dengan maksud untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum, mengingat sanksi administrasi yang dikenakan timbul bukan karena kesalahan atau kelalaian Penggugat, melainkan akibat adanya penerbitan SKPN Pembetulan Secara Jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemeriksaan pajak;

16. bahwaPenggugattelahmenerimaSKEP:KEP- 00010/NKEB/NKEB/PJ/KPP.0412/2024 atas SKPN yang pada intinya menolak pengajuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghaspusan Sanksi Administrasi;

17. bahwa dengan penerbitan dan dipertahankannya sanksi administrasi dimaksud merupakan tindakan yang melampaui kewenangan dan bertentangan dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yang menyatakan bahwa:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar: atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menghapuskan atau mengurangkan sanksi

administrasi apabila sanksi tersebut timbul bukan karena kesalahan atau kelalaian Wajib Pajak, yang dimana dalam hal ini merupakan kesalahan penerapan ketentuan oleh Tergugat;

18. bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 16 ayat (1) UU KUP meyatakan bahwa: Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kesalahan yang dimaksud yang dapat dibetulkan dikarenakan kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:

1. Surat Ketetapan Pajak

2. Surat Tagihan Pajak

3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

4. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga

5. Surat Keputusan Pembetulan

6. Surat Keputusan Keberatan

7. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi

8. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi

9. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau

10. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:

a. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo.

b. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

c. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

19. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), pembetulan surat ketetapan pajak hanya dapat dilakukan untuk memperbaiki kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa pembetulan tersebut bersifat administratif dan teknis, serta tidak dimaksudkan untuk mengubah substansi hasil pemeriksaan pajak yang telah final dan mengikat, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam penjelasan pasal dimaksud;

20. bahwa perubahan jumlah pajak terutang yang semula atas Pokok sebesar Rp0 dengan sanksi administrasi sebesar Rp0,00 dengan total sebesar Rp0,00 menjadi dengan pokok sebesar Rp2.701.621.185,00 dan dengan sanksi administrasi sebesar Rp1.199.519.806,00 dengan total sebesar Rp3.901.140.991,00 sebagaimana tercantum dalam S-KEP Pembetulan

Secara Jabatan nomor: KEP-00010/NKEB/PJ/KPP.0412/2024 tanggal 24 Juli 2024, secara nyata menunjukkan bahwa pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan telah mengubah substansi atau materi hasil pemeriksaan yang sebelumnya telah bersifat final;

SKPN Pembetulan Secara Jabatan

PON Kurang/llebin) Dibayar |) 2.702.62.185.

Sanksi Administrasi:

Pasal 13 ayat (2) KUP 1.199,519.806

fumlahyeng mesh harus | I antrean

dibayar 3.901.140.991

21. bahwa oleh karena tindakan Tergugat yang melakukan pembetulan dengan mengubah jumlah pokok pajak terutang dan sanksi administrasi secara signifikan sebagaimana tercantum dalam SKPN Pembetulan Secara Jabatan dimaksud, jelas telah melampaui kewenangan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU KUP yang isinya: “dimana atas penjelasan tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan yang bersifat administratif atau teknis, seperti kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan pasal secara terbatas. Pembetulan tidak dapat digunakan untuk mengubah substansi atau materi hasil pemeriksaan yang telah dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak yang sudah final;

22. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU KUP diatur bahwa: 1). Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

bahwa ketentuan tersebut menegaskan bahwa perubahan jumlah pajak terutang yang bersifat substantif atau material hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan ulang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), bukan melalui pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP;

23. bahwa dengan demikian, apabila terjadi perubahan signifikan terhadap jumlah pajak terutang dan sanksi administrasi, tindakan yang sah menurut hukum adalah melaksanakan pemeriksaan ulang terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU KUP, dan bukan langsung melakukan pembetulan secara jabatan;

24. bahwa karena tindakan Tergugat yang menerbitkan surat keputusan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pembetulan Secara Jabatan Nomor 00010/NKEB/PJ/KPP.0412/2024 tanggal 24 Juli 2024, yang mengubah jumlah pokok pajak semula Rp0 menjadi Rp2.701.621.185 serta sanksi administrasi yang semula Rp0 menjadi Rp1.199.519.806, telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh Pasal 16 UU KUP. Pembetulan tersebut bukan lagi bersifat administratif, melainkan telah mengubah substansi hasil pemeriksaan;

25. bahwa meskipun demikian, Penggugat tetap menunjukkan itikad baik dengan telah melunasi seluruh pokok pajak sebesar Rp2.701.621.185,00 sebagaimana tercantum dalam SKPN Pembetulan Secara Jabatan tersebut walaupun wajib pajak masih disertai dengan ketidaktahuan atas pembetulan SKP tersebut dimana wajib pajak dihadapkan kepada ketidakpastian hukum dalam hal hasil pemeriksaan pajak dengan NTPN No. E9B252M30JMS5EMB

26. bahwa sanksi administrasi bunga sebesar Rp1.199.519.806,00 timbul bukan dari kesalahan Penggugat, melainkan akibat tindakan pembetulan oleh Tergugat sendiri;

27. bahwa atas permohonan pengurangan sanksi administrasi yang diajukan oleh penggugat dan ditolak dengan Surat No. KEP-01883/NKEB- CT/WPJ.04/2025 dan alasan menolak permohonan penggugat adalah tidak beralasan hukum, bertentangan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas, serta bertentangan dengan maksud dan tujuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP;

Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana telah diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Sanksi timbul akibat pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat sendiri, bukan karena kesalahan atau kelalaian Penggugat;

3. Tambahan sanksi administrasi muncul akibat adanya pembetulan secara jabatan oleh Tergugat yang menambah pokok pajak dan sanksi, dimana sanksi timbul bukan karena kesalahan atau kelalaian Penggugat semata- mata, melainkan akibat kekeliruan fiskus dalam pemeriksaan maupun penerapan ketentuan perpajakan;

4. bahwa keputusan Tergugat yang menolak permohonan Penggugat atas penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi adalah cacat hukum, karena dalam penerbitannya tidak memperhatikan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang KUP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Pasal tersebut secara jelas memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi apabila sanksi tersebut timbul bukan karena kesalahan Wajib Pajak, melainkan karena kekhilafan atau kesalahan penerapan ketentuan oleh fiskus;

5. Oleh karena itu, sanksi administrasi tambahan yang dipertahankan oleh Tergugat harus dinyatakan tidak sah secara hukum dan Tergugat seharusnya menghapuskan sanksi administrasi tersebut;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menyatakan bahwa sanksi administrasi sebesar Rp1.199.519.806,00 sebagaimana tercantum dalam SKPN Pembetulan Secara Jabatan Nomor 00010/NKEB/PJ/KPP.0412/2024 tidak seharusnya dibebankan kepada Penggugat dan juga membatalkan surat Keputusan Pembetulan Secara jabatan No. 00010/NKEB/PJ/KPP.0412/2024 tanggal 24 Juli 2024;

3. Mempertimbangkan dan menyatakan bahwa Tergugat seharusnya mengabulkan permohonan Penggugat atas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Tanggapan Gugatan Nomor S- 00075/STG-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 043/ADM-TAX/FBLN/XI/2025 tanggal 3 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 November 2025 (melalui e-Tax Court) diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu :

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat

keputusan yang digugat

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan

penagihan

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu :

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar

kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar

kekuasaan penggugat dilampiri bukti pendukung

adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu)

Surat Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

jelas;

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal

XX diterima, Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang

XX diterima Penggugat pada tanggal 8 Oktober 2025;XX

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat

(sesuai dengan dokumen yang diajukan gugatan)

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Dong Jianlong

bertindak selaku :

- Penggugat;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

i. Surat/skp/keputusan yang diajukan gugatan bukan

merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-01883/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 8 Oktober 2025 diterbitkan berdasarkan hasil penelitian atas surat Penggugat Nomor 009/ADM-TAX/FBLN/IV/2025 tanggal 9 April 2025 hal Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Kedua) atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00001/507/22/063/24 tanggal 2 Januari 2024 Masa Pajak Mei 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Nomor KEP-00010/NKEB/PJ/KPP.0412/2024 tanggal 24 Juli 2024;

URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa pada intinya alasan Penggugat adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk Masa Pajak Mei 2022 diterbitkan SKPN PPN Nomor 00001/507/22/063/24 tanggal 2 Januari 2024;

2. bahwa pada tanggal 28 Maret 2024, Tergugat menerbitkan SP2DK Nomor S-198/P2DK/KPP.0412/2024 untuk Tahun Pajak 2022;

Sebagai hasil dari SP2DK tersebut, diterbitkan Keputusan Pembetulan AtasSKPNPPNSecaraJabatanNomorKEP-

00010/NKEB/PJ/KPP.0412/2024 tanggal 24 Juli 2024. bahwa Keputusan Pembetulan tersebut mengakibatkan jumlah pajak yang terutang menjadi bertambah, sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/Lebih Dibayar02.701.621.185
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP01.199.519.806
Jumlah yang masih harus dibayar03.901.140.991

Menurut Penggugat seharusnya atas Masa Pajak Mei 2022 yang telah dilakukan pemeriksaan dan telah mendapatkan ketetapan pajak, maka Tergugat tidak dapat menerbitkan SP2DK;

3. bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas dengan surat Nomor 023/ADM- TAX/FBLN/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024. Atas permohonan tersebut, Penggugat telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00269/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Januari 2025, yang pada intinya menolak permohonan Penggugat;

4. bahwa Penggugat kembali mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dengan surat Nomor 009/ADM-TAX/FBLN/IV/2025 tanggal 9 April 2025;

bahwa pengajuan permohonan kedua ini dilakukan oleh Penggugat dengan maksud untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum, mengingat sanksi administrasi yang dikenakan, bukan karena kesalahan atau kelalaian Penggugat, melainkan akibat adanya penerbitan Keputusan Pembetulan Secara Jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemeriksaan pajak;

5. bahwa dengan dipertahankannya sanksi administrasi dimaksud, merupakan tindakan yang melampaui kewenangan dan bertentangan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, Tergugat memiliki kewenangan untuk menghapuskan atau mengurangkan sanksi

administrasi, apabila sanksi tersebut timbul bukan karena kesalahan atau kelalaian Wajib Pajak, dalam hal ini merupakan kesalahan penerapan ketentuan oleh Tergugat;

6. bahwa tindakan Tergugat melakukan pembetulan dengan mengubah jumlah pokok pajak yang terutang dan sanksi administrasi secara signifikan, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Pembetulan Secara Jabatan, jelas telah melampaui kewenangan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU KUP;

7. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU KUP menegaskan bahwa perubahan jumlah pajak yang terutang yang bersifat substansif atau material, hanya dapat dilakukan dengan mekanisme pemeriksaan ulang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPKBT, bukan melalui pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP;

8. bahwa pembetulan yang dilakukan Tergugat tersebut bukan lagi bersifat administratif, melainkan telah mengubah substansi hasil pemeriksaan;

9. bahwa meskipun demikian, Penggugat tetap menunjukkan itikad baik dengan telah melunasi seluruh pokok pajak sebesar Rp2.701.621.185 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Pembetulan Secara Jabatan.

10. bahwa atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat telah ditolak dengan Surat Keputusan Nomor KEP-01883/NKEB-CT/WPJ.04/2025, dan alasan penolakan adalah tidak berdasarkan hukum, bertentangan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas, serta bertentangan dengan maksud dan tujuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP;

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 32 ayat (1)

Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus;

b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;

c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;

d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;

e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau

f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

Pasal 32 ayat (4)

Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Pasal 36 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.

(5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di1uar kekuasaan penggugat.

(6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PP 50 Tahun 2022), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 38 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Pasal 39 ayat (1)

Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (selanjutnya disebut PMK-118/2024), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 21 huruf a

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena

kesalahannya, termasuk mengurangkan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena hal-hal tertentu.

Pasal 27

(1) Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan penelitian.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap alasan Wajib Pajak yang tercantum dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c yang didasari hanya atas kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, termasuk karena hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a.

(3) Kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, termasuk karena hal- hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi dalam hal:

h. Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan, dengan ketentuan:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, yang menyelenggarakan pembukuan mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut;

2. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang melakukan pencatatan mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun berturut-turut; atau

3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak, sebelum permohonan disampaikan.

(4) Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a hanya dapat diberikan terhadap sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak.

B. Data dan Fakta

1. bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas SKPN PPN nomor 00001/507/22/063/24 tanggal 2 Januari 2024 Masa Pajak Mei 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Nomor KEP- 00010/NKEB/PJ/KPP.0412/2024 tanggal 24 Juli 2024, melalui surat permohonan nomor 023/ADM-TAX/FBLN/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 (permohonan pertama);

2. bahwa Tergugat telah menindaklanjuti permohonan Penggugat tersebut denganmenerbitkanSuratKeputusanNomorKEP- 00269/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Nihil karena Permohonan Wajib Pajak, yang pada intinya menolak permohonan Penggugat;

3. bahwa Penggugat kembali mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (permohonan kedua) melalui surat permohonan nomor 009/ADM-TAX/FBLN/IV/2025 tanggal 9 April 2025;

4. bahwa berdasarkan cetakan kode billing dan data ikhtisar pembayaran dalam SIDJP, diketahui bahwa Penggugat telah melunasi seluruh pokok pajak sebesar Rp2.701.621.185, dengan melakukan pembayaran melalui BCA pada tanggal 26 Agustus 2024 dengan dengan NTPN E9B252M30JMS5EMB;

5. Tanggapan Tergugat

1. bahwa alasan Penggugat sebagaimana disampaikan dalam surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (kedua) Nomor 009/ADM-TAX/FBLN/IV/2025 tanggal 9 April 2025, adalah karena adanya kekhilafan dan kesulitan keuangan (likuiditas);

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) PMK-118/2024, maka Tergugat melakukan pengujian atas alasan Penggugat, dengan uraian sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, diketahui bahwa pada tahun 2024 Penggugat mengalami kerugian komersial sebesar Rp(252.754.475.790) dan pada tahun 2023 mengalami keugian komersial sebesar Rp(108.114.401.293).

b. bahwa Berdasarkan penelitian terhadap Neraca, dalam tahun 2023 dan 2024, diperoleh Rasio Likuiditas (Current Ratio) sebagai berikut:

bahwa dari penelitian atas Rasio Likuiditas (Current Ratio) tersebut di atas, diketahui bahwa rasio likuiditas Pengugat pada tahun 2023 – 2024 berada di atas 1 (bernilai positif);

bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa Penggugat memiliki tingkat likuiditas yang cukup untuk melunasi kewajiban jangka pendeknya termasuk utang pajak, dengan menggunakan aktiva lancar yang dimiliki;

bahwa Tergugat berpendapat bahwa Penggugat tidak dalam kondisi kesulitan likuiditas yang dapat mempengaruhi kelangsungan usahanya;

c. bahwa Pasal 27 ayat (3) huruf h PMK-118/2024 mengatur bahwa kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, terpenuhi dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan, dengan ketentuan Wajib Pajak badan, yang menyelenggarakan pembukuan mengalami:

- kerugian komersial dalam 2 (tahun) berturut-turut; dan

- kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut.

bahwa syarat tersebut merupakan syarat kumulatif yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, meskipun Penggugat mengalami kerugian komersial selama 2 (dua) tahun berturut-turut, namun Penggugat tidak mengalami kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut, sehingga permohonan Penggugat tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat

(3) huruf h PMK-118/2024;

2. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 27 ayat (4) PMK-118/2024 yang mengatur bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasitif hanya dapat diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi Wajib Pajak, maka Tergugat melakukan penelitian terhadap data pembayaran Penggugat;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pembayaran dan tunggakan pajak atas SKPN PPN Nomor 00001/507/22/063/24 tanggal 2 Januari 2024 Masa Pajak Mei 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Nomor KEP-00010/NKEB/KPP.0412/2024 tanggal 24 Juli 2024, diketahui bahwa atas sanksi administrasi sebesar Rp1.199.519.806 telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 31 Desember 2024 dengan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor KEP-00138/PPH/KPP.0412/2024;

Dengan demikian maka permohonan Penggugat tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4) PMK-118/2024;

3. bahwa berdasarkan hasil pengujian atas pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU KUP dan Pasal 27 PMK 118/2024 tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang diajukan Penggugat, tidak memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;

4. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01883/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 8 Oktober 2025, yang pada intinya menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat;

5. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Tergugat, penerbitan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01883/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 8 Oktober 2025 telah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dan PMK 118/2024;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 01883/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 8 Oktober 2025 telah sesuai dengan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 01883/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 8 Oktober 2025 atas nama Penggugat;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 061/ADM-TAX/FBLN/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

SANGGAHAN PENGGUGAT

A. Penilaian Kesulitan Likuiditas Tidak Tepat dan Tidak Komprehensif

1. Current Ratio tidak mencerminkan kemampuan likuiditas riil untuk membayar pajak;

bahwa Tergugat hanya menggunakan Current Ratio (rasio aset lancar terhadap utang lancar) sebagai dasar menilai likuiditas, dan menyimpulkan bahwa Penggugat masih mampu melunasi kewajiban perpajakan. Pendekatan ini keliru karena:

o Current Ratio hanya mengukur total aset lancar dibandingkan utang

lancar, bukan ketersediaan kas riil untuk melunasi kewajiban pajak yang jatuh tempo;

o Sebagian besar aset lancar Penggugat berupa piutang usaha dan

persediaan yang tidak dapat segera diuangkan (non-cash quick assets);

o Kas dan setara kas Penggugat pada tahun 2024 hanya sebesar

Rp412.817.654,00 jumlah yang sangat tidak memadai untuk menutupi utang lancar, termasuk kewajiban pajak;

2. Konsep likuiditas menurut literatur

bahwa likuiditas secara umum dimaknai sebagai kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendek yang segera jatuh tempo dengan kas atau aset yang sangat likuid, bukan semata-mata berdasarkan total aset lancar. Dengan demikian, penilaian likuiditas seyogianya memperhatikan komposisi aset lancar, bukan hanya besarnya Current Ratio;

3. bahwa dalam PMK 118/2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang PerpajakantidakmensyaratkanCurrentRatiotertentu. bahwa pada PMK 118/2024 Pasal 27 hanya mensyaratkan:

o Wajib Pajak mengalami kerugian komersial; dan

o Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-

turut;

bahwa ketentuan tersebut tidak mengatur bahwa Current Ratio harus berada di bawah angka tertentu, melainkan menekankan pada kesulitan likuiditas nyata, yang tercermin antara lain dari:

o arus kas operasi yang rendah atau negatif.

o saldo kas yang terus menurun;

o ketergantungan tinggi pada piutang untuk mendanai operasional;

4. Quick Ratio menunjukkan kondisi likuiditas sangat kritis.

bahwa, berdasarkan data laporan posisi keuangan yang sama dengan yang digunakan Tergugat, Penggugat menghitung Quick Ratio (Rasio

Cepat) yang hanya memperhitungkan aset yang benar-benar likuid (kas dan piutang)

Hasilnya:

o Quick Ratio tahun 2023: 4,20

o Quick Ratio tahun 2024: turun tajam menjadi 1,01

Penurunan drastis ini menggambarkan bahwa:

234 444 2023 2024

S ters 16 7-8 7 aor SAE AI 2200 AI ST

asset gores 285.528.248 455 55,055 850,129

Pas va Lercer

Jur eh Hatarg Lercer 67,440,142, 798 54,396, 758,825

Owe< Reto 4.20 Lol

o total aset cepat Penggugat pada tahun 2024 hanya sekitar Rp 55

miliar termasuk didalamnya terdapat pajak dibayar dimuka sebesar Rp48 miliar;

o utang lancar mencapai sekitar Rp54,39 miliar;

o sehingga setiap Rp1 utang lancar hanya ditopang kurang lebih

Rp1,01 aset cepat;

bahwa penurunan drastis tersebut mencerminkan bahwa total aset cepat Penggugat pada tahun 2024 hanya sekitar Rp55 miliar, yang sebagian besar (sekitar Rp48 miliar) merupakan akun pajak dibayar di muka. Dengan demikian, kemampuan Penggugat untuk memenuhi kewajiban lancar secara langsung menjadi sangat terbatas, karena aset cepat yang tersedia tidak mencerminkan kas atau setara kas yang dapat digunakan segera.

Di sisi lain, nilai utang lancar Penggugat mencapai kurang lebih Rp54,39 miliar, sehingga setiap Rp1 utang lancar hanya ditopang oleh sekitar

Rp1,01 aset cepat. Rasio ini berada pada batas minimum kemampuan bayar jangka pendek dan menandakan posisi likuiditas yang sangat ketat;

bahwa dengan kondisi demikian, secara objektif Penggugat sedang berada dalam tekanan likuiditas dan minim ruang fiskal, karena kemampuan untuk melunasi kewajiban jangka pendek berada pada ambang batas. Fakta keuangan ini menunjukkan bahwa Penggugat benar-benar mengalami kesulitan likuiditas dan jauh dari kondisi keuangan yang “normal” atau “longgar” sebagaimana diasumsikan oleh Tergugat;

bahwa kewajiban pajak tambahan yang timbul akibat penyesuaian penerapan PP 49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai DibebaskanDanPajakPertambahanNilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean secara langsung telah menekan posisi kas dan aset lancar Penggugat. Kondisi ini semakin memperburuk posisi keuangan, karena sanksi administrasi yang muncul berasal dari ketidaktahuan Penggugat terhadap aturan yang diberlakukan surut, bukan dari kesengajaan ataupun penghindaran pajak;

bahwa penambahan beban pajak tersebut menyebabkan penurunan signifikan pada Quick Ratio Penggugat, yang pada tahun 2024 tercatat hanya berada pada angka 1,01, yaitu di ambang batas minimum kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya; bahwa dengan posisi rasio yang sangat ketat tersebut, kewajiban tambahan yang harus segera dibayar akan:

• menggerus aset cepat secara signifikan

• mengurangi kemampuan Penggugat dalam memenuhi kewajiban lancar lainnya

• dan secara nyata mengancam kelangsungan usaha Penggugat

bahwa apabila Penggugat diwajibkan membayar sanksi administrasi tersebut dalam kondisi rasio likuiditas yang sudah berada di batas minimal, maka hal itu secara otomatis akan mengganggu stabilitas operasional, melemahkan arus kas, dan berpotensi membuat Penggugat tidak mampu menutupi kewajiban lancarnya. Kondisi ini merupakan indikator obyektif kesulitan likuiditas yang tinggi, dan secara substansial memenuhi kriteria “kesulitan likuiditas” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 PMK 118/2024;

5. Kesimpulan atas aspek likuiditas.

bahwa dengan demikian, penilaian Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak mengalami kesulitan likuiditas karena Current Ratio > 1 adalah keliru secara metodologis dan tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya. Tergugat telah mengabaikan fakta bahwa mayoritas aset lancar bukan kas, serta mengabaikan indikator Quick Ratio yang justru menegaskan bahwa Penggugat tidak memiliki kemampuan likuid untuk melunasi kewajiban jangka pendek, termasuk sanksi administrasi pajak;

B. Kekhilafan Akibat Penerapan PP Nomor 49 Tahun 2022 Secara Surut

1. Penerapan aturan yang berlaku surut

bahwa Tergugat menerbitkan SKPKB dan Pembetulan secara jabatan karena menilai Penggugat mengkreditkan Pajak Masukan yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean tidak dapat dikreditkan. PP tersebut oleh Tergugat diterapkan sejak Masa Pajak April 2022, sementara peraturan tersebut baru diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022;

bahwa kondisi ini menyebabkan Penggugat berada dalam keadaan ketidaktahuan yang wajar (reasonable ignorance) atas adanya perubahan ketentuan, sehingga secara faktual Penggugat tidak mungkin menyesuaikan perhitungan PPN untuk Masa Pajak April s.d. Desember 2022 sebelum peraturan tersebut diundangkan;

2. Kekhilafan sebagai dasar penghapusan sanksi

bahwa keadaan tersebut secara jelas merupakan kekhilafan yang secara tegas diakomodasi dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, yang menyatakan bahwa sanksi administrasi dapat dihapuskan apabila sanksi dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak;

3. Pertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan. bahwa penerapan suatu peraturan yang masih belum diundangkan (atau diberlakukan secara surut) untuk tujuan pengenaan sanksi administrasi: o menimbulkan ketidakpastian hukum.

o berpotensi melanggar asas non-retroaktif (non-retrospektif); dan o bertentangan dengan asas keadilan, karena Wajib Pajak dikenai

sanksi atas perbuatan yang pada saat terjadinya belum memiliki dasar hukum yang diundangkan secara resmi;

4. SP2DK dan SPHP tidak menjelaskan dasar hukum PP 49/2022 secara memadai.

bahwa:

o pada tanggal 28 Maret 2024, Penggugat menerima SP2DK yang

merujuk ketentuan PP 49/2022 dan menghubungkannya dengan hasil pemeriksaan;

o dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-

912/RIKSIS/KPP.0412/2023 tanggal 13 Desember 2023, Tergugat melakukan koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan dasar PP 49/2022, namun ketentuan tersebut tidak dicantumkan atau dijelaskan secara eksplisit dalam SPHP;

bahwa SPHP seharusnya menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk memberikan tanggapan sebelum SKP diterbitkan. Tidak dicantumkannya dasar hukum koreksi (PP 49/2022) dalam SPHP telah:

o menghilangkan kesempatan Penggugat untuk memberikan

tanggapan yang lengkap dan komprehensif;

o mengakibatkan cacat prosedur dalam proses pemeriksaan; dan o menimbulkan ketidakjelasan dasar hukum koreksi;

bahwa oleh karena itu, sanksi administrasi yang timbul dari proses yang cacat prosedur tersebut sepatutnya dinyatakan tidak sah dan dibatalkan;

C. Status Pelunasan Sanksi Administrasi melalui SKPKPP – Bukan

Pembayaran Mandiri oleh Wajib Pajak

1. bahwa makna “belum dibayar” menurut PMK 118/2024 dan PMK 91/2015 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak. jo. PMK 68/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/Pmk.03/2015 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak;

bahwa ketentuan mengenai pengurangan/penghapusan sanksi administrasi mensyaratkan bahwa sanksi administrasi yang dimohonkan pengurangannya adalah sanksi yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak. Dalam praktik, yang dimaksud “dibayar oleh Wajib Pajak” merupakan pembayaran yang dilakukan secara aktif dan mandiri oleh Wajib Pajak, antara lain melalui penyetoran dengan NTPN;

2. Fakta bahwa sanksi dilunasi melalui pemotongan kredit pajak (SKPKPP) bahwa dalam perkara a quo:

o atas utang pajak sebesar Rp1.199.519.806 berdasarkan Pembetulan

SKPN PPN Secara Jabatan NomorKEP-01883/NKEB-

CT/WPJ.04/2025, Tergugat melakukan pemotongan secara sepihak melalui SKPKPP Nomor KEP-00138/PPH/KPP.0412/2024 tanggal 31 Desember 2024;

o pemotongan tersebut dilakukan dengan mengkompensasikan kredit

pajak milik Penggugat untuk melunasi sanksi administrasi yang sedang dipersengketakan;

bahwa dengan demikian, secara substansial Penggugat tidak pernah melakukan pembayaran sanksi administrasi tersebut secara mandiri, melainkan Tergugat yang secara sepihak melakukan kompensasi melalui SKPKPP;

3. Permohonan penghapusan/pengurangan sanksi diajukan sebelum pemotongan penuh

bahwa sebelum pemotongan kredit pajak tersebut dilakukan secara penuh, Penggugat telah mengajukan Permohonan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi melalui Surat Nomor 024/ADM- TAX/FBLN/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024. Namun sebelum keputusan atas permohonan tersebut diterbitkan, Tergugat sudah melakukan pemotongan sanksi administrasi melalui SKPKPP pada tanggal 31 Desember 2024. Dimana keputusan yang pertama diterbitkan padatanggal15Januari2025denganNomorKEP- 00269/NKEB/WPJ.04/2025

bahwa hal ini menunjukkan bahwa status sanksi administrasi pada saat permohonan diajukan sejatinya masih “belum dibayar” dalam pengertian pembayaran mandiri oleh Wajib Pajak, sehingga secara hukum masih memenuhi syarat pengurangan atau penghapusan sanksi;

4. Kesimpulan status pelunasan sanksi

bahwa oleh karena itu, pernyataan Tergugat bahwa sanksi administrasi telah “dilunasi oleh Wajib Pajak” adalah tidak tepat, karena yang terjadi adalah pelunasan secara sepihak oleh fiskus melalui pemotongan hak kredit pajak Penggugat, bukan pembayaran sukarela oleh Penggugat;

D. Kehilafan Wajib Pajak dan Itikad Baik Penggugat

1. bahwa kehilafan akibat perubahan regulasi yang berlaku surut. bahwa kekhilafan Penggugat timbul karena penerapan PP Nomor 49 Tahun 2022 untuk Masa Pajak April - Desember 2022, sedangkan PP tersebut baru diundangkan pada 12 Desember 2022. Hal ini menimbulkan ketidaktahuan yang wajar dan kekeliruan administratif, bukan kesengajaan untuk menghindari pajak;

2. bahwa pembayaran pokok pajak sebagai bukti itikad baik. bahwa meskipun terjadi kekhilafan, Penggugat telah melunasi seluruh pokok pajak sebesar Rp2.701.621.185,00 sebagaimana tercantum dalam Pembetulan SKPN secara jabatan. Dengan perhitungan sebagai berikut: Pajskyang Wek/kurangdibayer |=. 701 624 185.

Sanksi Administrasi:

Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 1.199.519.306

umlah yang masih harus dibayarkan| oi 3 201.120.591

Hal ini menunjukkan bahwa Penggugat:

o kooperatif dan beriktikad baik;

o tidak memiliki niat untuk menghindari kewajiban perpajakan;

o semata-mata bersengketa mengenai kewajaran dan legalitas

pengenaan sanksi administrasi;

3. Kesesuaian dengan Pasal 36 UU KUP.

bahwa kombinasi antara:

o kekhilafan yang timbul akibat penerapan aturan yang belum berlaku

(PP 49/2022);

o kesulitan likuiditas yang nyata dan terukur; serta

o itikad baik Penggugat dalam melunasi pokok pajak,

merupakan kondisi yang sangat relevan untuk dipertimbangkan dalam penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dan ketentuan pelaksananya (PP 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan PMK 118/2024);

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Penggugat menyimpulkan sebagai berikut:

1. Penggugat mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut sebagaimana dipersyaratkan Pasal 27 PMK 118/2024. Quick Ratio tahun 2024 hanya sebesar 1,01, sehingga setiap Rp1 utang lancar hanya ditopang ± Rp1,01 aset cepat. Kondisi ini merupakan indikator objektif bahwa Penggugat tidak memiliki kemampuan likuid untuk melunasi sanksi administrasi;

2. Penilaian likuiditas Tergugat yang hanya mendasarkan pada Current Ratio adalah keliru secara metodologis dan tidak mencerminkan kemampuan likuid riil, karena mengabaikan komposisi aset lancar yang sebagian besar bukan kas;

3. Penerapan PP Nomor 49 Tahun 2022 secara surut sejak April 2022, padahal baru diundangkan pada 12 Desember 2022, menimbulkan ketidaktahuan yang wajar (reasonable ignorance) dan merupakan kekhilafan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Dengan demikian, kesalahan yang terjadi bukanlah kesengajaan atau kelalaian yang patut dipersalahkan kepada Penggugat;

4. Tergugat menerapkan koreksi PPN dan mengenakan sanksi administrasi berdasarkan peraturan yang belum berlaku pada masa pajak yang diperiksa, sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas non-retrospektif, dan asas keadilan;

5. Proses pemeriksaan cacat prosedur karena dasar hukum koreksi (PP 49/2022) tidak dicantumkan secara eksplisit dalam SPHP, sehingga Penggugat kehilangan hak untuk memberikan tanggapan secara komprehensif. Akibat cacat prosedur, sanksi administrasi yang lahir dari proses tersebut kehilangan dasar legalitas;

6. Sanksi administrasi tidak pernah dibayar secara mandiri oleh Penggugat, melainkan dilunasi melalui pemotongan sepihak oleh Tergugat

menggunakan SKPKPP. Oleh karena itu, menurut PMK 118/2024 dan PMK 91/2015 jo. PMK 68/2017, sanksi tersebut secara hukum masih berstatus belum dibayar oleh Wajib Pajak dalam konteks permohonan penghapusan/pengurangan;

7. Penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan melunasi seluruh pokok pajak dan bersikap kooperatif, sehingga secara yuridis dan moral patut dipertimbangkan untuk diberikan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 UU KUP dan aturan pelaksananya;

PERMOHONAN (USUL PUTUSAN)

bahwa dengan memperhatikan seluruh fakta, data, analisis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Penggugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pengenaan sanksi administrasi yang timbul dari Pembetulan SKPN PPN Secara Jabatan Masa Pajak Mei 2022;

3. Menghapuskan seluruh sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam Pembetulan SKPN PPN Secara Jabatan Masa Pajak Mei 2022, dengan pertimbangan bahwa:

o sanksi dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak;

o penerapan PP 49/2022 secara surut menimbulkan kekhilafan yang

wajar;

o dasar hukum koreksi belum berlaku pada saat masa pajak yang

diperiksa;

o terdapat cacat prosedur dalam proses pemeriksaan; dan

o Penggugat memenuhi kriteria kerugian komersial dan kesulitan

likuiditas sesuai PMK 118/2024;

4. Menetapkan bahwa pemotongan secara sepihak melalui SKPKPP tidak dapat dianggap sebagai pelunasan sanksi oleh Wajib Pajak, sehingga

Penggugat tetap sah secara hukum untuk mengajukan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;

5. Menegaskan bahwa penerapan PP Nomor 49 Tahun 2022 sebelum tanggal pengundangan tidak memiliki dasar hukum, sehingga koreksi PPN dan sanksi administrasi yang timbul karenanya dinyatakan tidak sah;

6. Menyatakan bahwa proses pemeriksaan yang tidak mencantumkan dasar hukum koreksi dalam SPHP adalah cacat prosedur, sehingga sanksi administrasi yang muncul darinya wajib dibatalkan;

7. Menetapkan bahwa seluruh sanksi administrasi yang timbul dari koreksi tersebut menjadi Nihil (Rp0,00);

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-56 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00001/507/22/063/24 tanggal 2 Januari 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00010/NKEB/PJ/KPP.0412/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan

Bukti P-3 Fotokopi Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan

Sanksi Administrasi Nomor 023/ADM-TAX/FBLN/VIII/2024 Tanggal 26 Agustus 2024;

Bukti P-4 FotokopiSuratKeputusanNomorKEP-

00269/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti P-5 Fotokopi Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan

Sanksi Administrasi (Kedua) Nomor 009/ADM-TAX/FBLN/IV/2025 Tanggal 9 April 2025;

Bukti P-6 FotokopiSuratKeputusanNomorKEP-01883/NKEB-

CT/WPJ.04/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti P-7 Fotokopi Akta Notaris Sugiri Kadarisman S.H. Nomor 29 Tanggal

28 Agustus 1998 tentang Perseroan Terbatas PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara;

Bukti P-8 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Mina NG, SH., M.Kn Nomor 15

Tanggal 18 November 2024 tentang Pernyataan Keputusan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara;

Bukti P-9 Fotokopi Isian Gugatan;

Bukti P-10 Pakta Integritas Tanpa Meterai dan Tanpa Tanda Tangan atas

nama Dong Jianlong;

Bukti P-11 Surat Pernyataan Tidak Berstatus Sebagai Pegawai Negeri Sipil

atau Pejabat Negara Tanpa Meterai dan Tanpa Tanda Tangan atas nama Dong Jianlong;

Bukti P-12 Softcopy Surat Gugatan;

Bukti P-13 Softcopy Surat Bantahan;

Bukti P-14 Fotokopi Akta Notaris Sugiri Kadarisman S.H. Nomor 29 Tanggal

28 Agustus 1998 tentang Perseroan Terbatas PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara;

Bukti P-15 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Mina NG, SH., M.Kn Nomor 15

Tanggal 18 November 2024 tentang Pernyataan Keputusan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara;

Bukti P-16 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN E9B252M30JMS5EMB

Senilai Rp2.701.621.185,00;

Bukti P-17 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00001/507/22/063/24 tanggal 2 Januari 2024;

Bukti P-18 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00010/NKEB/PJ/KPP.0412/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan;

Bukti P-19 Surat Kuasa Khusus Nomor 003/ADM-TAX/FBLN/I/2026 tanggal

8 Januari 2026 atas nama Holmes Simbolon;

Bukti P-20 Pakta Integritas atas nama Holmes Simbolon;

Bukti P-21 Kartu Kuasa Hukum atas nama Holmes Simbolon;

Bukti P-22 Surat Pernyataan Bukan PNS atas nama Holmes Simbolon; Bukti P-23 NPWP atas nama Holmes Simbolon;

Bukti P-24 BPE Penyampaian SPT atas nama Holmes Simbolon;

Bukti P-25 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-429/PP/IKH/2024 tanggal 10

Juli 2024 atas nama Holmes Simbolon;

Bukti P-26 Surat Izin Tinggal Terbatas atas nama Dong Jianlong;

Bukti P-27 NPWP atas nama Dong Jianlong;

Bukti P-28 Scan Paspor atas nama Dong Jianlong;

Bukti P-29 Pakta Integritas atas nama Dong Jianlong;

Bukti P-30 Surat Pernyataan Bukan PNS atas nama Dong Jianlong;

Bukti P-31 Tabel Kronologi;

Bukti P-32 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Sugiri Kadarisman S.H. Nomor

29 Tanggal 28 Agustus 1998 tentang Perseroan Terbatas PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara;

Bukti P-33 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Mina NG, SH., M.Kn Nomor 15

Tanggal 18 November 2024 tentang Pernyataan Keputusan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara;

Bukti P-34 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-

0078118.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 3 Desember 2024; Bukti P-35 Fotokopi Bermeterai Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak

Asasi Manusia Nomor 0-13194.HT.01.01.TH.2001 tanggal 18 Oktober 2001;

Bukti P-36 SPT PPN Masa Pajak Mei 2022 dan BPE;

Bukti P-37 Fotokopi SPMKP dan Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00005/PPN/KPP.0412/2024 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara;

Bukti P-38 Fotokopi Surat Nomor S-198/P2DK/KPP.0412/2024 tentang

Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan;

Bukti P-39 Fotokopi Surat Nomor 009/ADM-TAX/FBLN/IV/2024 tentang

Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Penjelasan / Klarifikasi Atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK);

Bukti P-40 Fotokopi Surat Nomor 011/ADM-TAX/FBLN/IV/2024 tentang

Sanggahan Tertulis atas Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan;

Bukti P-41 Fotokopi Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas

Datadan/atauKeteranganNomorBA- 187/P2DK/KPP.041205/2024;

Bukti P-42 Fotokopi Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Daftar Temuan

Pemeriksaan;

Bukti P-43 Fotokopi Surat Nomor 020/ADM-TAX/FBLN/XII/2023 tentang

Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Bukti P-44 Fotokopi Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; Bukti P-45 Fotokopi Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; Bukti P-46 Fotokopi Surat Nomor 023/ADM-TAX/FBLN/VIII/2024 tanggal 26

Agustus 2024 tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;

Bukti P-47 FotokopiSuratKeputusanNomorKEP-

00269/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti P-48 Fotokopi Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan

Sanksi Administrasi (Kedua) Nomor 009/ADM-TAX/FBLN/IV/2025 Tanggal 9 April 2025;

Bukti P-49 FotokopiSuratKeputusanNomorKEP-01883/NKEB-

CT/WPJ.04/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti P-50 Fotokopi Surat Nomor 039/ADM-TAX/FBLN/XI/2025 tanggal 3

November 2025 tentang Permohonan Penjelasan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Secara Jabatan;

Bukti P-51 Fotokopi Surat Nomor S-2221/KPP.0412/2025 tanggal 7

November 2025 tentang Tanggapan Atas Surat 040/ADM- TAX/FBLN/XI/2025;

Bukti P-52 Fotokopi Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-53 Fotokopi Risalah Pembahasan;

Bukti P-54 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00001/507/22/063/24 tanggal 2 Januari 2024;

Bukti P-55 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00010/NKEB/PJ/KPP.0412/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan;

Bukti P-56 Fotokopi Surat Perintah Pemeriksaan;

Bukti P-57 Fotokopi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-58 Fotokopi Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan

dengan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-59 Fotokopi Berita Acara Pemberian Keterangan;

Bukti P-60 Fotokopi SPT PPN Masa Desember 2022 dan BPE;

Bukti P-61 Fotokopi Laporan Keuangan Tahun 2023;

Bukti P-62 Fotokopi Neraca, Laporan Laba Rugi, dan Laporan Perubahan

Ekuitas 2024/2025;

Bukti P-63 Fotokopi Mapping Sengketa Gugatan dan Ekuitas;

Bukti P-64 Closing Statement;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Surat Tanggapan;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-28/WPJ.04/2026 tanggal 7 Januari 2026; Bukti T-3 Surat Tugas Nomor ST-128/WPJ.04/2026 tanggal 27 Januari

2026;

Bukti T-4 Surat Tugas Nomor ST-129/WPJ.04/2026 tanggal 27 Januari

2026;

Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-402/WPJ.04/2026 tanggal 3 Maret 2026; Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-1213/WPJ.04/2026 tanggal 15 April 2026; Bukti T-7 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8 Kronologi Sengketa;

Bukti T-9 Fotokopi Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan

Sanksi Administratif Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-10 Fotokopi Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan

Sanksi Administratif Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-11 Fotokopi Nota Dinas Usulan Pembetulan Secara Jabatan; Bukti T-12 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-13 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor Nomor KEP- 01883/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan 043/ADM-TAX/FBLN/XI/2025 tanggal 3 November 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01883/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Gugatan Penggugat atas Keputusan Dirjen Pajak No. KEP- 01883/NKEB/CT/WPJ.04/2025 tanggal 08 Oktober 2025, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai nomor 00001/507/22/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Nasa Pajak Mei 2022;

bahwa dalam proses persidangan diketahui pokok-pokok alasan Tergugat menolak permohonan pengurangan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat adalah sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan hasil laporan Audit diketahui :

PT FAJAR BHAKTI LINTAS NUSANTARA PT FAJAR BHAKTI LINTAS NUSANTARA

LAPORAN LABA RUGI STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS

Untuk tahun Jarum yang berakhir pada tangga Flv ton ying pound

21 Desenbe: 2024 32° 2025 Seder lens! guide ahs cuted

(Esa san daa Lo aT sahur kedua Kenyataan at lexpressidic ff. cu at or ess topan se states

Catatan

Note 2624 2023

PENJUALAN - KETO ont na sol les SALES - NET

BEBAN POKOK PENJUALAN ena Ea NN EN GES OE COST OF GOCD SOLD

RUGI KOTOR (15 993.980.227 170.057 730.267) GROSS LOSS

RJGI SEBELUM BEBAK LOSS BEFORE

PAJAK PENGHASILAN 1252 153745190 1108 114 401.293) INCOME TAX EXPENSE

RUGINETO W252 TSE TSE TO! (GA LAM 2.21 NET LOSS

2. Dari Laporan Laba Rugi tersebut diketahui bahwa pada tahun 2024 Wajib mengalami kerugian komersial sebesar Rp(252.754.475.790) dan pada tahun 2023 mengalami keugian komersial sebesar Rp(108.114.401.293).

Dari Laporan Neraca

PT FAJAR BHAKTI LINTAS NUSANTARA PT FAJAR BHAKTI LINTAS NUSANTARA

NERACA BALANCE SHEETS

Marg” Qusercur LA dan 2220 AL Gee coe ed an da

Catazan!

Note 2024 1023

Aset Assets

Aset 'arcor Current asscts

engan 1301 153 Mae tt "

Tab TIA 703 2o 75 ce: Ba wes ae ns naa

Jumla" aset ancar 82.154 404 532 295 777.243 60) Tots! current asscts

Aset dak lancar Non-curren? asscrs

Jumlah aset tidak lancar 385 440 251 391 SPORT Tote: COM Cur eni aS Sets

Jumis" Aset 437774 755 333 70 hn BE Total Assets

Liatittas dan kkuitas Labuhtpes and Equity

Liabilitas .ancar Current abies

Bat ob gM at Wor ll dest - are lS a tt soon we

Jumlar | abil:tas iancar Ta Bk ang G7 440 142 799 Tota! current iabites

Liabirtas tdak ancar Non curretit sabut

Jamila" Latultas tdah lancar 0. Sz 360000 176 934 039 Total current itali fees

Jumla" L.apuitss & 935115525 bE Tab te ed Totsi Labihtes

Ekuitas Equity

fee tLe he 1 .

Jamila” En. ite 382 789,627 DET G35, 544,392,651 Tata Parut

Jum Ya hates Tote babi

dar Ses.tas 43° Na tht B8e 703,25 5.599, 650 ari Ega,

3. Dari penelitian atas Rasio Likuiditas (Current Ratio) tersebut di atas, diketahui bahwa rasio likuiditas Wajib Pajak pada tahun 2023 – 2024 berada di atas 1 (bernilai positif). Hal tersebut menunjukkan bahwa Wajib Pajak memiliki tingkat likuiditas yang cukup untuk melunasi kewajiban jangka pendeknya termasuk utang pajak, dengan menggunakan aktiva lancar yang dimiliki. Tim Peneliti berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak dalam kondisi kesulitan likuiditas yang dapat mempengaruhi kelangsungan usahanya.

4. Bahwa Pasal 27 ayat (3) huruf h PMK-118/2024 mengatur bahwa kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, terpenuhi dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan, dengan ketentuan Wajib Pajak badan, yang menyelenggarakan pembukuan mengalami:

- kerugian komersial dalam 2 (tahun) berturut-turut; dan

- kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut.

5. Bahwa syarat tersebut merupakan syarat kumulatif yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;

6. Berdasarkan fakta tersebut di atas, meskipun Wajib Pajak mengalami kerugian komersial selama 2 (dua) tahun berturut-turut, namun Wajib Pajak tidak mengalami kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut- turut, sehingga Tim Peneliti berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) huruf h PMK 118/2024.

7. Bahwa di dalam persidangan Yang Mulia Hakim menanyakan alasan dilakukan pembetulan SKP secara jabatan. Tergugat sudah menunjukkan dokumen yang menjadi dasar dibetulkannya Surat Tagihan Pajak yang sesuai Nota Dinas nomor ND-274/KPP.0412/PaPj.2/2024 tanggal 2 Juli 2024denganalasan: Terjadi kekeliruan dalam penerapan aturan oleh Pemeriksa khususnya perihal pengkreditan pajak masukan, karena terjadi perubahan peraturan yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 Pasal 6 ayat

(2) penyerahan bijih nikel termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan berdasarkan Pasal 31 bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan yang seharusnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

8. Bahwa atas Surat Ketetapan perubahan itu, Wajib Pajak secara self- assessment menyetujui dan melakukan pembayaran pokok pajak, namun Wajib Pajak memohon untuk dihapuskan sanksi administrasinya melalui surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi adminitratif. Oleh karena itu Tim Peneliti Kanwil Jakarta Selatan I memproses permohonan Penggugat sesuai kaidah PMK 118 tahun 2024.

9. Berdasarkan penelitian yang di lakukan Tim Peneliti Kanwil DJP Jakarta Selatan I dijelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 27 ayat (4) PMK-118/2024 yang mengatur bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasitif hanya dapat diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi Wajib Pajak, maka Tim Peneliti melakukan penelitian terhadap data pembayaran Wajib Pajak;

10. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pembayaran dan tunggakan pajak atas SKPKB PPN Nomor 00001/507/22/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Masa Pajak Mei 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Nomor 000010/NKEB/PJ/KPP.0412/2024 tanggal 24 Juli 2024, diketahui bahwa atas sanksi administrasi sebesar Rp1.199.519.806 telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 31 Desember 2024 dengan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor KEP-00005/PPN/KPP.0412/2024 tanggal 10 Januari 2024 sebesar Rp260.512.639, dan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan SKPKPP Nomor KEP-00138/PPH/KPP.0412/2024.

11. Dengan demikian maka permohonan Penggugat tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4) PMK-118/2024.

12. Terkait permintaan Hakim Yang Mulia kaitannya dengan pembayaran atau pelunasan melalui pemotongan SPM dan/atau transfer pembayaran, dapat kami jelaskan dimana terdapat Penegasan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I melalui surat nomor S-817/PJ.02/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Penegasan Pelaksanaan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak dimana frasa “Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat diberikan terhadap sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak”.

13. Dalam hal terdapat pembayaran atau pelunasan sanksi administrasi melalui potongan SPM dan/atau transfer pembayaran maka pembayaran

melalui potongan SPM dan/transfer pembayaran termasuk dalam definisi pembayaran atau pelunasan oleh Wajib Pajak, sehingga atas sanksi administrasi yang sudah dilunasi atau dibayar melalui mekanisme tersebut tidak dapat diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), atau Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 118 tahun 2024.

14. Dalam hal pembayaran atau pelunasan sanksi administrasi dilakukan melalui proses permohonan pemindahbukuan (pbk) oleh Wajib Pajak maka pembayaran atau pelunasan dengan proses pbk tersebut dianggap sebagai pembayaran dan atas sanksi administrasi yang sudah dibayar atau dilunasi tidak dapat diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

15. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Tergugat berpendapat bahwa Surat Keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif nomor KEP- 01883/NKEB-CT/WPJ.04/2025 Masa Pajak Mei 2022 yang dilakukan Tergugat sudah tepat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

bahwa Penggugat menyanggah alasan Tergugat tersebut di atas dan menyampaikan argumentasi antara lain:

1. bahwa kronologis Gugatan untuk Masa Mei 2022 sebagai berikut:

NOTANGGALNOMOR SURATPERIHAL
127/01/2023BPE-60259106042230278317Wajib Pajak Melakukan Pembetulan SPT Masa Desember (Restitusi PPN Masa Desember 2022)
212/06/2023PRIN- 00187/RIKSIS/KPP.0412/2023Menerima Surat Perintah Pemeriksaan Untuk Masa Pajak April & Mei Tahun 2022 Dari KPP
312/06/2023S- 00321/RIKSIS/KPP.0412/2023Menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Untuk Masa April & Mei Tahun 2022 Dari KPP
404/07/2023S-2448/KPP.0412/2023Menerima Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan masa april & Mei Tahun 2022 dari KPP
507/07/2023N/AMenerima Berita Acara Pemberian Keterangan Masa April & Mei Tahun 2022 Dari KPP
613/12/2023S-911/RIKSIS/KPP.0412/2023Menerima Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Masa April & Mei Tahun 2022 Dari KPP
714/12/2023020/ADM-TAX/FBLN/XII/23Tanggapan Atas SPHP Masa Pajak
819/12/2023S-3451/KPP.0412/2023Menerima Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Masa April & Mei Tahun 2022
920/12/2023N/AMenerima Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan April & Mei Tahun 2022
1020/12/2023N/AMenerima Iktisar Hasil Pembahasan Akhir Masa April & Mei Tahun 2022
1120/12/2023N/AMenerima Risalah Pembahasan Masa April & Mei Tahun 2022
1202/01/202400001/507/22/063/24Menerima SKPN NIHIL Masa Mei Tahun 2022 dari KPP
1302/01/2024S- 2/KPP.0412/KPP.041203/2024Permintaan Rekening Dalam Negeri
1418/01/202400016AMenerima Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPM) dari KPP
1528/03/2024S-198/P2DK/KPP.0412/2024Menerima Surat Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan Dari KPP
1602/04/2024009/ADM-TAX/FBLN/IV/2024Pengajuan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Penjelasan SP2DK
1724/04/2024011/ADM-TAX/FBLN/IV/2024Sanggahan Tertulis Atas SP2DK
1824/07/2024KEP- 00010/NKEB/PJ/KPP.0412/202 4Menerima Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan
1916/08/2024BA- 187/P2DK/KPP.041205/2024Menerima Berita Acara Pelaksanaan SP2DK
2026/08/2024023/ADM-TAX/FBLN/VIII/2024Pengajuan Permohonan Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Masa Mei 2022
2115/01/2025KEP-00269/NKEB/WPJ.04/2025Menerima Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Mei 2022
2209/04/2025009/ADM-TAX/FBLN/IV/2025Pengajuan Permohonan Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi (Kedua) Masa Mei 2022
2308/10/2025KEP-01883/NKEB- CT/WPJ.04/2025Menerima Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Karena Permohonan Wajib Pajak
2403/11/2025043/ADM-TAX/FBLN/XI/2025Gugatan Terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01883/NKEB-CT/WPJ.04/2025 Masa Mei tanggal 08 Oktober 2025 Tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Karena Permohonan Wajib Pajak.
2519/11/2025S-00075/STG-CT/WPJ.04/2025Menerima Surat Tanggapan atas Pengajuan Gugatan terhadap Surat Keputusan/objek gugatan lainnya (sesuai Pasal 23 UU KUP)
2628/11/2025BG-009937.99.2025/PAN/2025Menerima Permintaan Surat Bantahan atas Surat Tanggapan
2709/12/2025061/ADM-TAX/FBLN/XII/2025Surat Bantahan Atas Surat Tanggapan Atas Pengajuan Gugatan Terhadap Surat Keputusan/Objek Gugatan
2806/01/2026PEMB-6/PAN.181/2026Menerima Surat Pemberitahuan Sidang Masa April, Mei, dan November 2022

2. Bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo bukan mengenai pokok pajak, melainkan mengenai patut atau tidaknya sanksi administrasi dikenakan kepada Penggugat atas koreksi Pajak Masukan yang timbul semata-mata akibat perubahan kebijakan perpajakan melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 secara retroaktif. Bahwa dengan demikian, isu sengketa hukum yang harus dinilai oleh Majelis adalah, apakah sanksi administrasi dapat dibebankan kepada Wajib Pajak atau penggugat atas koreksi pajak yang timbul bukan karena kesalahan Wajib Pajak, melainkan semata-mata akibat perubahan peraturan perpajakan yang diberlakukan secara retroaktif oleh Pemerintah melalui PP Nomor 49 Tahun 2022

3. Penggugat tidak melakukan kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Bahwa Penggugat senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku pada saat transaksi dilakukan sebagaimana penjelasan penggugat pada sidang tanggal 21 April 2026 dalam surat penjelasan penggugat No. S-029/PWK- FBLN/IV/2026, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Sebelum Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN, barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, termasuk bijih nikel, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

Dengan demikian, pada periode tersebut Penggugat tidak memungut PPN, dan tindakan tersebut sepenuhnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan

2) Setelah Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Setelah Pasal 4A ayat (2) huruf a dihapus melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, status hukum penyerahan bijih nikel berubah menjadi objek PPN.

Atas perubahan tersebut, Penggugat segera menyesuaikan perlakuan perpajakannya dengan memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan bijih nikel.

3) Setelah Berlakunya PP Nomor 49 Tahun 2022

Melalui PP Nomor 49 Tahun 2022, Pemerintah kembali menetapkan bahwa penyerahan barang hasil pertambangan tertentu, termasuk bijih nikel, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dengan konsekuensi Pajak Masukan terkait menjadi tidak dapat dikreditkan.

Sehingga apabila dibuatkan tabel oleh penggugat adalah sebagai berikut:

. Perlakuan

Periode Dasar Hukum Status PPN Keterangan Hukum

Penggugat

Bees Leese _ [totter a ER bese

Seals) akn aa Na AA

ae no yee wegen Seharusnya anna ee nan ee

LAST Sar NT TEE yana PESERTA TELAT SIR SATAN SETS TASTE

dibebaskar

bera ana amamas Pama ha hebaska PPN

Sebelum HPP Setelah HPP PP 49 Tahun 2022

Senasansasara fave fee isserasa

Pe ra UU

kesan freeeerees fee freee J

Bahwa fakta tersebut menunjukkan secara nyata bahwa:

Penggugat selalu mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku pada setiap periode secara patuh, konsisten, dan tanpa adanya niat untuk menghindari kewajiban perpajakan.

4) Koreksi yang timbul dari tergugat akibat transisi regulasi retroaktif Bahwa PP Nomor 49 Tahun 2022 diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022, namun berdasarkan Pasal 34 dan Pasal 35 diberlakukan terhadap penyerahan sejak 1 April 2022. Dengan demikian, ketentuan tersebut secara normatif diberlakukan secara retroaktif terhadap transaksi yang telah terjadi sebelum PP tersebut diundangkan.

Bahwa akibat pemberlakuan retroaktif tersebut:

a. Pada saat Penggugat melakukan pelaporan dan pengkreditan Pajak Masukan untuk Masa Pajak April 2022 s.d. sebelum 12 Desember 2022, PP 49 Tahun 2022 belum diundangkan dan belum dapat diketahui secara hukum oleh Penggugat;

b. Penggugat secara faktual tidak mungkin menyesuaikan perlakuan perpajakannya terhadap norma yang pada saat itu belum berlaku dan belum diumumkan secara resmi;

c. Bahwa Koreksi yang timbul bukan merupakan akibat kesalahan pelaporan, kelalaian, ataupun kesengajaan Penggugat, melainkan murni sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan fiskal Pemerintah.

Bahwa oleh karenanya:

Koreksi dalam perkara a quo merupakan koreksi yang lahir semata- mata akibat transisi regulasi, bukan akibat kesalahan atau kelalaian Penggugat.

4. Bahwa selama persidangan hingga tahap pembuktian, Tergugat tidak secara tegas dan substansial membantah dalil utama Penggugat mengenai penerapan PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai sumber timbulnya koreksi dan sanksi administrasi dalam perkara a quo sebagaimana penjelasan tergugat dalam Nota Dinas No. ND- 274/KPP.0412/PaPj.2/2024 tentang Usulan Pembetulan Secara Jabatan berdasarkan PP No.49 tahun 2022 Pasal 6 ayat 2. Sebaliknya, Tergugat lebih banyak memfokuskan pembelaannya pada ketentuan PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai tata cara dan persyaratan administratif pengabulan atau penolakan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi.

5. Bahwa pendekatan tersebut menunjukkan bahwa:

a. Tergugat tidak secara substantif membantah fakta hukum bahwa koreksi dalam perkara a quo timbul akibat penerapan retroaktif PP Nomor 49 Tahun 2022;

b. Tergugat tidak membantah bahwa perubahan perlakuan PPN atas bijih nikel terjadi karena transisi regulasi sebagaimana didalilkan Penggugat;

c. Tergugat tidak membantah bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa:

Dengan mendasarkan koreksi pada PP 49/2022, Tergugat sendiri pada hakikatnya telah mengakui bahwa koreksi timbul akibat perubahan regulasi, bukanlah akibat kesalahan pelaporan.”.

6. Bahwa Tergugat justru mengalihkan fokus pembelaannya kepada aspek administratif dan formal persyaratan permohonan berdasarkan PMK 118

Tahun 2024, tanpa terlebih dahulu membantah substansi dasar timbulnya sanksi administrasi itu sendiri yaitu:

- Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan dengan ketentuan bahwa wajib pajak mengalami Kerugian Komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3;

- Pengurangan atau penghapusan sanksi administarasi dan pengurangan denda adiministrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf (a) hanya dapat diberikan terhadap sanksi administrasi atau denda administasi pajak yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak;

Padahal, sebelum menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan administratif berdasarkan PMK 118 Tahun 2024, tergugat terlebih dahulu harus menilai, apakah secara substantif pengenaan sanksi administrasi terhadap Penggugat memang patut dan sah secara hukum sejak awal.

7. Bahwa PMK 118 tahun 2024 adalah norma pelaksanaan administratif, bukan norma yang dapat mengesampingkan substansi Pasal 36 UU KUP, oleh karena itu PMK 188 tidak dapat di tafsirkan sedemikian rupa sehingga meniadakan hak penggugat untuk memperoleh penghapusan sanksi ketika secara substantif terbukti tidak terdapat kesalahan pada pihak penggugat. Apabila dasar substantif pengenaan sanksi tersebut ternyata tidak sah atau tidak patut karena timbul bukan akibat kesalahan Penggugat, maka perdebatan administratif mengenai PMK 118 Tahun 2024 menjadi kehilangan relevansi substantifnya walaupun penggugat dapat membuktikan bahwa persyaratan administrasi yang di sampaikan oleh tergugat dapat penggugat buktikan sebagaimana penjelasan penggugat pada persidangan tgl 21 April 2026 melalui surat penjelasan penggugat No.S-029/PWK-FBLN/IV/2026 dan bantahan penggugat No. 061/ADM-TAX/FBLN/XII/2025 Yang menyebutkan:

“Makna “belum dibayar” menurut PMK 118/2024 dan PMK 91/2015 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas

Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak. jo. PMK 68/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/Pmk.03/2015 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak.

Bahwa ketentuan mengenai pengurangan/penghapusan sanksi administrasi mensyaratkan bahwa sanksi administrasi yang dimohonkan pengurangannya adalah sanksi yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak. Dalam praktik, yang dimaksud “dibayar oleh Wajib Pajak” merupakan pembayaran yang dilakukan secara aktif dan mandiri oleh Wajib Pajak, antara lain melalui penyetoran dengan NTPN”

Oleh karena itu:

Ketiadaan bantahan substantif dari Tergugat terhadap argumentasi utama Penggugat mengenai PP Nomor 49 Tahun 2022 semakin menegaskan bahwa sengketa ini pada hakikatnya lahir dari perubahan regulasi retroaktif, bukan dari kesalahan atau kelalaian Penggugat dan Penggugat tidak mempermasalahkan penyesuaian pokok pajak sebagai konsekuensi hukum dari berlakunya PP 49/2022. Yang dipersoalkan Penggugat semata-mata adalah pengenaan sanksi administrasi atas koreksi tersebut, karena koreksi dimaksud tidak lahir dari kesalahan Penggugat

8. Pengenaan sanksi administrasi bertentangan dengan Pasal 36 UU KUP Bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menghapus atau mengurangkan sanksi administrasi apabila sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Bahwa dalam perkara a quo:

Unsur “Bukan Karena Kesalahan Wajib Pajak” telah terpenuhi oleh Penggugat karena:

a. Penggugat telah mengikuti seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat transaksi dilakukan;

b. Penggugat tidak terdapat unsur kesengajaan, penghindaran pajak, maupun pelaporan tidak benar;

c. Koreksi terjadi hanya karena adanya perubahan perlakuan perpajakan secara retroaktif oleh tergugat melalui PP No. 49 tahun 2022;

Dengan demikian:

Pengenaan sanksi administrasi terhadap Penggugat bertentangan dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP karena tidak terdapat unsur kesalahan pada pihak Penggugat.

9. Pembayaran Pokok Pajak Menunjukkan itikat baik dari Penggugat Bahwa meskipun Penggugat berpendapat sanksi administrasi tidak sepatutnya dikenakan, Penggugat tetap telah melunasi seluruh pokok pajak yang dipersengketakan.

Tindakan tersebut menunjukkan bahwa Penggugat:

a. Bersikap kooperatif terhadap otoritas pajak;

b. Tidak pernah bermaksud menghindari kewajiban perpajakan;

10. Kondisi Likuiditas Penggugat Merupakan faktor Keadilan tambahan Bahwa meskipun aspek likuiditas bukan menjadi dasar hukum utama dalam perkara a quo, kondisi keuangan Penggugat tetap relevan sebagai faktor keadilan dalam menilai proporsionalitas pembebanan sanksi. Bahwa fakta keuangan Penggugat menunjukkan:

a. Kas dan setara kas terbatas dibandingkan kewajiban lancar;

b. Quick Ratio Penggugat berada pada batas minimal kemampuan bayar;

c. Sebagian besar aset lancar tidak tersedia dalam bentuk kas likuid. Dengan demikian, pembebanan sanksi administrasi tambahan secara nyata akan memperberat tekanan likuiditas Penggugat secara tidak proporsional.

bahwa berdasarkan keterangan dan dalil para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa Gugatan in bersifat yuridis dan

pembuktian;

Menimbang bahwa UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 sebagai berikut:

Pasal 16 ayat (1)

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal :

Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan WajibPajak.

Pasal 36 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/Atau

Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean;

Pasal 6 ayat (2)

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi:

5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit; dan

Pasal 34

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, atas:

a. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;

b. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2);

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;

d. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis serta penyerahan dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26; dan

e. Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3),

yang dilakukan sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, atas:

a. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

b. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

c. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 25;

d. pemanfaatan dan Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 26; dan

e. Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3),

yang diberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah dipungut atau dibayar, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Pengurangan, Keberatan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Pasal 21

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, termasuk mengurangkan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena hal-hal tertentu;

Pasal 23 ayat (2)

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:

a. tidak diajukan keberatan;

b. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b;

e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

f. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan;

g. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d;

h. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

i. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan;

j. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak;

k. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

l. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau

m. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi permohonan dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan.

Pasal 27

(1) Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan penelitian.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap alasan Wajib Pajak yang tercantum dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c yang didasari hanya atas kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, termasuk karena hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a.

(3) Kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, termasuk karena hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi dalam hal:

h. Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan, dengan ketentuan:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, yang menyelenggarakan pembukuan mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut;

(4) Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a hanya dapat diberikan terhadap sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pokok Surat Gugatan meminta dihapuskannya sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak karena sanksi tersebut timbul bukan karena kesalahan Penggugat melainkan sebagai akibat pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat sendiri.

bahwa menurut dalil Penggugat penerbitan pembetulan surat ketetapan pajak secara jabatan yang menimbulkan pokok pajak dan sanksi administrasi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;

bahwa berdasarkan kronologis sengketa yang terungkap di persidangan diketahui sebagai hasil pemeriksaan pada awalnya Penggugat mendapat Surat Ketetapan Pajak Nihil. Namun kemudian Tergugat melakukan pembetulan secara jabatan atas SKPN dimaksud sehingga menimbulkan kekurangan pokok pajak beserta sanksi adminsitrasi.

bahwa berikut tampilan Nota Dinas usulan Pembetulan dan Pembetulan SKPN Tergugat dimaksud:

i BA Th DIREKTORSAT JENDERAL PAJAK

ue del A KANTOR WILAYAH DIP JAKARTA SELATAN

Haa Big KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA SETIABUDI TIGA

q = of dake ipa Poa Megan bts 4 Pangean coat Sah

TE LEAN te: 1979 JARS 0d, SAKE BLE 21-2 SIS wee pop gol

LATAKGN ME AK SSI DAS ASS DUN AG SAYA eh Soe

EMAL Penak paid aoc TAHAN pot

NOTA CINAS

NOMOR NU - 174 ‘RPP 0412/Par) 212024

Tth . Kepala Seksi Pemeriksaan

Dar Tim Femeisasa Pajak

Sitzt Segera

Law oiran . Satu Se:

Fal . Usu-an Pembetutan Senara .lehatan

Tanggal : 1 gaat aoa

Seh-bungan denoan data oanatau ormas yang kasedia dar berdasarkan ketemuan peraturan peruncang-

uncangan d b.dang perdaja san, dergan ini kam: mengusulkan umbuk dilskukan sembetulan seeara jayaka dala

Surat Ketetapan Pajak Kararg Bayar PPM hammer 20901207 220052/34 tanggal 2 Janyari 2024 aras nama"

I Mama Wajib ajaa | FAJAR BHAKTI LINTAS MUSER TIARA

7 MEP : 02 BAh 1559-0165

a Alamat I SEGUNG S0P9 DEL OFFIC TOWER A LT 27, IL MEGA KUN INGA

BARAT II LOT 19 1-6- JAKARTA SELATAN

SIASan Agar ddahusan pembetulan secara jadatar ada ah sebagai benki",

Tenac'i kekelruan dalam penerapan aturan oleh Pemerssa sPususrya penhal pengaraditan pajak masukan,

karena teradi perubahar peraturan yaitu berdasarsan Peralaran Pemerintah Wo. 48 Tahan 2032 Pasal 6 ayat (2)

Penyurahar Dijih nikel termasuk Barang Kena Pa ak tertentu yang bersifat etrategis yang alas penyerahannya

ciogbaskan cari peigengan Pajak Pertamhasar Nila dan berdasarkan Pasal 31 bagi Fengusaha Meta Pajak

Fenjua! Pajas Masukan yeng dioayar Oleh Pengusana Kena Pak penjual atas perolesar Barang Kena Pajak

Oa atau Jasa Kena Pajak sehu nusgan dengar nenyerahan yag seharusnya dibebaskan dari pergenaan Pajak

Pacdambaha” M lai 1434 dapat dikreditkar.

Suoigai kelor gkapan usulan tersebui d. atas, dengan iri disam pakan desumen pend vung sebaga benkul.

MKEMUTL SKAN:

Menctapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG

PEMBETULAN ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK NIMIL PAJAK

PERTAMBAHAN NILAI SECARA JABATAN.

PERTAMA . Membetulkan kekeliruan penerapan ketentuan iertentu dalam

peraturan — perundang-undangan perpajakan atas Surat

Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai nomor

00001 /507 /22/063/24 tangga! 2 Ja nuar 2024 Masa Pajak Mei

20472

alas:

Wajib Pajak © PT. FAJAR BHARTI LINTAS NUSANTARA

NPWP "02.980. 125.9-018.000

Aaamat © Gedung Sopo Dei Office Tower A LUZ, Jl. Mega

Karingan Barat Hl Lot 10 1-6, Sesabudi,

Jakarta Selat

Uraian Semula (Rp) | Menjadi (Rp}

“PPN Kurang (Lebih) Dibayar - 2701.6521.1858

Sanksi Administrasi: In - oe

Pasal 13 avat (2) KUP i - 4.199.519.8006 !

Jumlak yang masih harus | 7 oo

dibayar - 3.901.140.901

bahwa dari bukti dokumen tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat timbulnya pembetulan surat ketetapan pajak yang menimbulkan pokok pajak dan sanksi adminsitrasi disebabkan adanya perubahan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu PP Nomor 49 Tahun 2002;

bahwa selanjutnya setelah terbitnya Keputusan Tergugat mengenai pembetulan secara jabatan SKPN PPN, Penggugat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi sebanyak dua kali. Pemeriksaan Pengadilan Pajak atas surat permohonan pengurangan sanksi administrasi Kedua Penggugat Nomor 009/ADM- TAX/FBLN/IV/2025 tanggal 09 April 2025, diketahui alasan pengajuan permohonan yaitu :

a. Karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak;

b. Karena penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

c. Karena Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan;

Berikut kutipan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi Penggugat a quo:

Alasan permohonan bengurangapenghadusan sanksi admir sirasi:

1, Karena Kesfilafan atau oukan «arena kesslanar Wai o Paja< dengan alasan can kronclogi

sebagai berikLt

a. Wajib Pajak telan dilakLkan pernesiksaan oan telan diterhikan Surat Ketetapan Pa ak

Nini sesuai dcigan SPHP kerrudiar KEP meakikan pembetulan ketesapan Pa ak

socara jabatar sesuai KEP-00015/NKEE:PJ/KPP. 041212114 tanggal 24 Juli 2024,

yang Tenambar jumlah, PPN yang kurang dibayar beseda gan<s kena kan Pasal “4

aya" (4) WL KUP,

b. Bakwa kemudian KEP melakukan pemberulan ketelasan Pajak secara jabatan sesuai

KEP-ONMOK KER/FJKPP 01272024 tasggal 24 Juli 2024, didasarkan oleh

penerapan keleniLan sehagai sana diatur daars PP 49 Tahun 2925, yang serrula

tidak tercenluri dalam SPHP pemeriksa, yang mengasibatkan koreksi pada Pajak

Masukan yary Icak dapal dikredikan.

c. Batwa koreksi pergkrecitan Palak Masukan yang ‘tidak dapat dikeedithan sesusi

ketentuan yang berlaku surut tersebut, belum sempa: Wajit Pajak ‘akukan pembetulan

karcna ketentuan yang mengatur tersebui dan sler Vaio Jaja< sudah terlanjus di

ko-pensasikan sampa dilakukan pemeriksaan dar menjadi dasas sengéenaan sanksi

Aas pergkreditan (kompensasi) lersebat, seh-ngga pengenaar Sanksi 13 ayat (3) UU

KUP tersebut, busaniah kesengajaan Wajin Paja< dan bukan karena kesalahan Wajib

Pajak.

2. Karena penerapan setentuan peratarar peruncang-andangar perpajakan

a. Berdasarkan sgentuar PP 49 Tahun 2022 yarg malai berlaku sesak diundargkan

pada tangga 15 esenber 2922 Pasal 31 jo Pasal 34 , yang mengatar banwa" atas

. yang diakukan sejak tanggal * Apr’ 2022 sampai dengan berakunya Peraturan

Pemeéintah ini, serlaka ketentuan sebagaisana dimaksud dalam Peraturan

Pemerintah ini “Pasal 35 yang mengatur pahwa ‘ates ....yang diberikan pembebasan

dar pengetaar FPN atau tidak dipungut PPN sejak tanggal 1 April 2022 sampai

dergan sebclum berlakunya Perauran Peserintah ini dar PPM lersebul telah

dipungut atau dibayar, berlanL ketentuan sebagaimana cimaksLc da am Fasa 21"

b. Alas dasar ketertuan yang berasu suru: sejas 1 Arril 2022 tersebul, telah

mengakisgikan kercksi Pajak Masukan yang le ah Wajib Pajas kornpensasikan calam

ST Masa PPM Masa Aoril 2622, sebclum diserlakukannya PP 49 Tahun 2022

lersebal

3. Karena rami mengalarti kesulitan keuangan karena terakhir kami berpsoduss di tahun 2022,

sebelum akhriya IUP kami dicakut meh Kementeran FSNM, sehingga dari tanin 2023

hingga sekargag kami tidak mer liki penghasi an

a. Wajid Pajak menga ani sesuliaa keuangar sebagaimana tercartum dalam Lasoran

Keuangan Tanur Pajzx 2022 dar 2023 dengan lirgka: |kuiditas sebasar 0,04 dan

Bercasarkan ha tersebut ci atas, dengan ini dimoher pengarasgar 'penghapusar sarksi ad nistrasi

merjadi sebesar Ra O

bahwa berdasarkan isi surat Penggugat di atas Pengadilan Pajak berpendapat alasan pokok dari permohonan penghapusan sanksi administrasi disebabkan sanksi administrasi tersebut timbul bukan karena kesalahan Penggugat melainkan karena adanya perubahan peraturan melalui PP Nomor 49 Tahun 2022,sedangkan alasan kondisi kesulitan keuangan sebenarnya merupakan alasan tambahan dari Penggugat;

bahwa namun kemudian diketahui Tergugat menolak permohonan Penggugat tersebut di atas dengan menggunakan alasan permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3 huruf h dan ayat (4) PMK Nomor 118 tahun 2024, sebagaimana kutipan Laporan Penelitian Keberatan di bawah ini:

Pens jo istvsviaral raha Wajib Sajak tdak memenuai syarat kamulat “

wow bo KS kes l= LIS Tavis ab LS an IIS IS" NE atas sanks

acm nstras sesesar Rp” 199 519.806 te ab ci Unas sélarubeya cas rana

& Kegsagen ke nan en cicada me badak tidak memeangai syarat oi

bahwa dari Laporan Penelitian Keberatan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Tergugat tidak memeriksa alasan permohonan penghapusan sanksi administrasi karena bukan kesalahan Penggugat, sehubungan dengan adanya pembetulan SKP secara jabatan yang tidak sesuai ketentuan perpajakan dan alasan terkait perubahan peraturan perpajakan melalui PP Nomor 49 tahun 2002. Padahal menurut Pengadilan Pajak sengketa perpajakan timbul disebabkan kedua alasan tersebut;

bahwa karena pembetulan surat ketetapan memuat perubahan pajak terutang yang menimbulkan persengketaan maka Pengadilan Pajak berpendapat surat keputusan pembetulan surat ketetapan pajak dari sebelumnya Surat Ketetapan Pajak Nihil menjadi Kurang Bayar, tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;

bahwa terkait dengan materi pokok sengketa Gugatan, Pengadilan Pajak berpendapat pokok alasan Penggugat meminta penghapusan sanksi adminsitrasi

disebabkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022 secara surut (retroaktif) sejak 1 April 2022;

bahwa barang hasil pertambangan berupa bijih nikel di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan Barang Kena Pajak yang merupakan Obyek pengenaan PPN sedangkan di dalam PP Nomor 49 tahun 2022 Pasal 6 ayat (2) huruf s angka 5 menyebutkan barang hasil pertambangan berupa bijih nikel termasuk dalam kelompok Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 dan 35 PP Nomor 49 tahun 2022 ketentuan- ketentuan di dalam PP a quo diberlakukan sejak tanggal 1 April 2022;

bahwa sebagai akibat perubahan peraturan perpajakan yang diberlakukan surut tersebut maka Penggugat harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN nya sejak Masa April 2022 sampai dengan Desember 2022 yang mengakibatkan timbulnya kekurangan pajak berupa pokok pajak berikut sanksi administrasinya;

bahwa Penggugat dengan itikad baik untuk mengikuti ketentuan PP Nomor 49 tahun 2022 telah melunasi pokok pajak PPN sesuai surat ketetapan pajak namun untuk sanksi administrasi Penggugat meminta untuk dihapuskan dengan alsan-alasan yang sudah disebutkan sebelumnya;

bahwa dalam persidangan tidak terdapat sanggahan dari Tergugat terkait dengan alasan permohonan Penggugat untuk penghapusan sanksi administrasi sehubungan dengan adanya perubahan peraturan perpajakan tersebut;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat timbulnya sanksi administrasi dalam SKP disebabkan karena adanya perubahan peraturan perpajakan sehingga bukan karena kesalahan Penggugat;

bahwa dengan demikian permohonan Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan jo Pasal 21 huruf a PMK Nomor 118 Tahun 2024 sehingga terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Penggugat;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01883/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT FAJAR BHAKTI LINTAS NUSANTARA NPWP 02.986.125.9- 018.000, beralamat di Gedung Sopo Del Office Tower A Lt.21 Jl Mega Kuningan Barat III Lot 10 No 1-6;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 28 April 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 68/PP/BR/2026 tanggal 27 Januari 2026, dengan susunan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua Majelis, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M.. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si.,

M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.