Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 46 halaman

PUT-009938.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-009938.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026 · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-009938.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00030/206/18/308/23 tanggal 29 September 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009938.15/2024/PP, antara:

PT Tuntunan Cahaya, NPWP 03.284.704.8-307.000, beralamat di Jl. Raya Serang Kp. Kademangan, RT. 002 RW. 003, Cikande, Kab. Serang, Banten (domisili elektronik pajaktc4@gmail.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh H. Ekik Salim, S.H., jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Evi Syarkowi, S.H. Nomor 05 tanggal 2 Februari 2013,

Nama: Indra Hanan,

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa Khusus : nomor – tanggal 8 Juli 2025,

Nama: Masayu Indah Rachmawati,

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa Khusus : nomor – tanggal 8 Juli 2025,

Nama: Miranda Anggraini,

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa Khusus : nomor – tanggal 8 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot SubrotoNo.40-42,Jakarta(domisilielektronik dit.keberatanbanding@pajak.go.id),

Nama: Didi Supriyadi/NIP 197803071998031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Renny Octora Kumala/NIP 198010032001122001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Poncho Satya Adjie Legowo/NIP 198402022004121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Martinus Ari Prasetyo/NIP 197602291999031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal

Pajak,

Surat Tugas: ST-3845/PJ.07/2025 tanggal 8 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

235/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

001/ACCT_TAX/XI/CKD/2024 tanggal 11 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

28/SUB/WPJ.03/2025 tanggal 17 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0002/ACCT_TAX/CKD/II/2025 tanggal 17 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa,

dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

PT Tuntunan Cahaya

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00030/206/18/308/23 tanggal 1 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto/Peredaran Usaha329.061.963.404329.061.963.404329.061.963.404
2Harga Pokok Penjualan293.706.240.908293.704.009.180293.704.009.180
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)35.355.722.49635.357.954.22435.357.954.224
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha19.828.382.39819.828.382.39819.828.382.398
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)15.527.340.09815.529.571.82615.529.571.826
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(12.430.860.732)(12.408.918.409)(12.408.918.409)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a + b + c + d)(12.430.860.732)(12.408.918.409)(12.408.918.409)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif3.073.371.5337.172.585.7827.172.585.782
b. Penyesuaian Fiskal Negatif000
c. Jumlah (a - b)3.073.371.5337.172.585.7827.172.585.782
9Penghasilan neto luar negeri000

PT Tuntunan Cahaya

10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)6.169.850.89910.293.239.19910.293.239.199
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan kena pajak (10 – 11 – 12 – 13)6.169.850.89910.293.239.19910.293.239.199
15PPh Terutang (tarif x 14)1.542.462.5002.573.309.7502.573.309.750
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)1.542.462.5002.573.309.7502.573.309.750
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 221.440.157.3371.348.764.8662.004.721.198
b.3. PPh Pasal 23814.209814.209814.209
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.440.971.5461.349.579.0752.005.535.407
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25101.490.954101.490.954101.490.954
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)101.490.954101.490.954101.490.954
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan1.542.462.5001.451.070.0292.107.028.361
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)01.122.239.721466.283.389
20Sanksi Administrasi:000

PT Tuntunan Cahaya

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0490.194.3100
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP000
c. Kenaikan Pasal 17c (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 17d (5) KUP000
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)0490.194.3100
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20g)01.612.434.031466.283.389

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 001/TC.ACCT/XII/PLG/2023 tanggal 18 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Neto10.293.239.19910.293.239.1990
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak10.293.239.19910.293.239.1990
4PPh Terutang2.573.309.7502.573.309.7500
5Kredit Pajak: PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 PPh Pasal 25 Jumlah Kredit Pajak2.004.721.198 814.209 101.490.954 2.107.026.3611.348.764.868 814.209 101.490.954 1.451.070.029655.956.332 0 0 655.956.332
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar466.283.3891.122.239.721655.956.332
7Sanksi Administrasi203.672.584490.194.310286.521.726
8Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar669.955.9731.612.434.031942.478.058

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 10 September 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Tuntunan Cahaya

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto10.293.239.199010.293.239.199
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak10.293.239.199010.293.239.199
d. PPh Terutang2.573.309.75002.573.309.750
e. Kredit Pajak1.451.070.02901.451.070.029
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.122.239.72101.122.239.721
g. Sanksi Administrasi490.194.3100490.194.310
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.612.434.03101.612.434.031

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/ACCT_TAX/XI/CKD/2024 tanggal 11 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 November 2024 (di- upload melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

Nomor 001/ACCT_TAX/XI/CKD/2024 tanggal 11 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan keberatan Nomor KEP-00350/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 10 September 2024 diterima pada tanggal 14 September 2024;

PT Tuntunan Cahaya

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang- undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh H. Ekik Salim, S.H., Jabatan selaku Direktur, yang dibuktikan dengan akta notaris Evi Syarkowi, S.H., Nomor 05 tanggal 02 Februari 2013;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00350/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 10 September 2024, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Ketetapan Yang Dibanding

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 0030/206/18/308/23 tanggal 29 September 2023 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NOUraianMenurutPembahasan Akhir (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran usaha Bruto329.061.963.404,00329.061.963.404,00329.061.963.404,00
2Harga Pokok Penjualan293.706.240.908,00293.704.009.180,00293.704.009.180,00
3Laba Bruto35.355.722.496,0035.357.954.224,0035.357.954.224,00
4Biaya Usaha19.828.382.398,0019.828.382.398,0019.828.382.398,00
5Penghasilan Netto dalam Negeri15.527.340.098,0015.529.571.826,0015.529.571.826,00
6Penghasilan Netto dalam Negeri a. Penghasilan dari Luar Usaha(12.430.860.732,00)(12.408.918.409,00)(12.408.918.409,00)

PT Tuntunan Cahaya

7Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif3.073.371.533,007.172.585.782,007.172.585.782,00
8Jumlah Penghasilan Neto6.169.850.899,0010.293.239.199,0010.293.239.199,00
9Penghasilan Kena Pajak6.169.850.899,0010.293.239.199,0010.293.239.199,00
10PPh Terutang (tarif x 15)1.542.462.500,002.573.309.750,002.573.309.750,00
11Dipotong/dipungut pihak lain 1. PPh Pasal 22 2. PPh Pasl 23 Jumlah 1 + 2 Dibayar Sendiri 1. PPh Pasal 25 Jumlah Pajak yang dapat dikredikan1.440.157.337,00 814.209,00 1.440.971.546,00 101.490.954,00 1.542.462.500,001.348.764.868,00 814.209,00 1.349.579.075,00 101.490.954,00 1.451.070.029,002.004.721.198,00 814.209,00 2.005.535.407,00 101.490.954,00 2.107.026.361,00
12Pajak yang tidak/kurang dibayar0,001.122.239.721,00466.283.389,00
13Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP490.194.310,00
14Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,001.612.434.031,00466.283.389,00

Bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dengan Surat Nomor 001/TC.ACCT/XII/PLG/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas dan menurut Pemohon Banding Perhitungan Pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NOUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Netto10.293.239.199,0010.293.239.199,000.00
2Kompensasi Kerugian0.000.000.00
3Penghasilan Kena Pajak10.293.239.199,0010.293.239.199,000.00
4PPh Terutang2.573.309.750,002.573.309.750,000.00

PT Tuntunan Cahaya

5Kredit Pajak: PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 PPh Pasal 252.004.721.198,00 814.209,00 101.490.954,001.348.764.868,00 814.209,00 101.490.954,00655.956.332,00 0.00 0.00
Jumlah Kredit Pajak2.107.026.361,001.451.070.029,00655.956.332,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar466.283.389,001.122.239.721,00655.956.332,00
7Sanksi Administrasi203.672.584,00490.194.310,00286.521.726,00
8Jumlah PPh yang Masih harus/(Lebih ) dibayar669.955.973,001.612.434.031,00942.478.058,00

Bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding Telah ditertibkan Surat Keputusan Nomor KEP-00350/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 10 September 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto10.293.239.199,000,0010.293.239.199,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak10.293.239.199,000,0010.293.239.199,00
PPh Terutang2.573.309.750,000,002.573.309.750,00
Kredit Pajak1.451.070.029,000,001.451.070.029,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.122.239.721,000,001.122.239.721,00
Sanksi Administrasi490.194.310,000,00490.194.310,00
Jumlah PPh yang masih harus/(Lebih) dibayar1.612.434.031,000,001.612.434.031,00

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Di ajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Kredit Pajak1.451.070.029,002.107.026.361,00655.956.332,00
2PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.122.239.721,00466.283.389,00655.956.332,00

PT Tuntunan Cahaya

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Atas Kredit Pajak PPh Pasal 22 Tahun 2018 Sebesar Rp655.956.332,00

Menurut Terbanding:

Bahwa Pemohon Banding tidak memperhitungkan/mengkreditkan PPh Pasal 22 sebesar Rp655.956.332,00 saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 dikarenakan Pemohon Banding belum/tidak menerima Bukti Potong PPh Pasal 22 dari Pemungut/Pemotong PPh Pasal 22, yaitu dari:

PT Nindya Karya NPWP 01.001.612.9-123.001 Sebanyak 1 (satu) Lembar Bukti Potong Senilai Rp23.458.689

PT Nindya Karya NPWP 01.001.612.9-615.001 Sebanyak 3 (Tiga) Lembar Bukti Potong Senilai Rp22.473.255,00

PT Nindya Karya NPWP 01.001.612.9-093.002 Sebanyak 1 (satu) Lembar Bukti Potong Senilai Rp39.279.107,00

PT Waskita Karya NPWP 01.001.614.5-323.001 Sebanyak 19 (Sembilan Belas) Lembar Bukti Potong Senilai Rp298.028.032,00 PT Waskita Karya NPWP 01.001.614.5-093.000 Sebanyak 8 (Delapan) Lembar Bukti Potong Senilai Rp264.460.010,00

PT Waskita Karya NPWP 01.001.614.5-307.001 Sebanyak 4 (Empat) Lembar Bukti Potong Senilai Rp8.257.239,000

Pemohon Banding belum melaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak.

Dasar Hukum:

Pasal 1 angka 22 Undang-undang KUP

Pasal 3 ayat (1) Undang-undang KUP

Pasal 8 ayat (1) Undang-undang KUP

Pasal 12 ayat (3) Undang-undang KUP

PT Tuntunan Cahaya

2. Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 22 dengan alasan Pemohon Banding belum melaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

a. Bahwa Pemohon Banding dilakukan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2018 berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor 00010/WPJ.03/RIK.SIS/2022 tanggal 08 April 2022. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar untuk menguji kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan Perundang- undang Perpajakan, jadi Pemohon Banding dilakukan Pemeriksaan Pajak bukan sedang melakukan pembetulan SPT Tahunan Badan Tahun 2018, Pemeriksaan ini merupakan proses pengolahan data, baik data yang ada di Dirjen Pajak maupun data yang diperoleh dari Pemohon Banding;

b. Bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi permintaan dokumen sebagaimana diminta oleh Terbanding;

c. Bahwa pada saat proses pemeriksaan sedang berlangsung atas semua temuan koreksi yang dilakukan Terbanding (Koreksi Positif), diterima oleh Pemohon Banding, termasuk koreksi atas perkiraan Biaya Lain-lain sebesar Rp6.085.056.204,00, yang di antaranya terdapat biaya sebesar Rp655.956.332,00 (PPh Pasal 22 Tahun 2018 yang telah dipotong/dipungut tapi bukti potong belum diterima oleh Pemohon Banding sampai dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018).

PT Tuntunan Cahaya

Dikarenakan Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Biaya sebesar Rp655.956.332,00, maka Pemohon Banding minta kepada Terbanding untuk melakukan juga koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 22 Tahun 2018 sebesar Rp655.956.332,00, yang belum diperhitungkan sebagai Kredit Pajak PPh Pasal 22 Tahun 2018, dengan menyerahkan Bukti Potong PPh Pasal 22 yang belum dikreditkan sebanyak 36 (Tiga Puluh Enam Lembar) bukti potong senilai Rp655.956.332,00 kepada Terbanding dan akan diakomodir/diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Kredit Pajak PPh Pasal 22 Tahun 2018;

d. Bahwa Terbanding mengirimkan Surat untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ke Pemohon Banding dengan Surat Nomor S-106/RIKSIS/WPJ.034/2023 tanggal 31 Agustus 2023. Hasil Pembahasan Akhir atas temuan Terbanding termasuk semua Koreksi Positif atas temuan Biaya Lainnya sebesarRp655.956.332,00,NamunTerbandingtidak mengakomodir/tidak memperhitungkan Bukti Potong PPh Pasal 22 Tahun 2018 yang saat proses pemeriksaan diminta Terbanding dan sudah diserahkan kepada Terbanding dengan bukti tanda terima (Terlampir 10) sebagai kredit pajak yang belum Pemohon Banding laporkan dilaporan SPT Tahunan Badan Tahun 2018;

e. Bahwa adapun Pemohon Banding belum/tidak memperhitungkan Bukti Potong PPh Pasal 22 Tahun 2018 sebagai kredit pajak di SPT Tahunan Badan PPh Badan Tahun 2018 dikarenakan saat itu Pemohon Banding belum/tidak menerima Bukti Potong PPh.Pasal 22 Tahun 2018 sampai dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018. Pemohon Banding sudah berusaha meminta Bukti Potong tersebut melalui Pihak Marketing Pemohon Banding;

f. Bahwa Pemohon Banding menanyakan ke pihak Terbanding mengapa Bukti Potong PPh Pasal 22 Tahun 2018 yang tadinya

PT Tuntunan Cahaya

diminta oleh Terbanding untuk dapat diperhitungkan sebagai KreditPajaksebesarRp655.956.332,00tidakturut diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana dikatakan pihak Terbanding akan diperhitungkan sebagai kredit pajak saat dilakukan Pemeriksaan Pajak, jawaban Terbanding agar Pemohon Banding mengajukan saja Surat Keberatan ke Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel;

g. Bahwa Pemohon Banding merasa sudah memenuhi pembayaran pajak dimuka sebagai Kredit Pajak PPh Pasal 22 Tahun 2018, yang telah dipungut oleh Pemungut PPh Pasal 22 yaitu dari:

1. PT Nindya Karya NPWP 01.001.612.9-123.001 Sebanyak 1 (satu) Lembar Bukti Potong Senilai Rp 23.458.689,00;

2. PT Nindya Karya NPWP 01.001.612.9-615.001 Sebanyak 3 (Tiga) Lembar Bukti Potong Senilai Rp22.473.255,00;

3. PT Nindya Karya NPWP 01.001.612.9-093.002 Sebanyak 1 (satu) Lembar Bukti Potong Senilai Rp39.279.107,00;

4. PT Waskita Karya NPWP 01.001.614.5-323.001 Sebanyak 19 (SembilanBelas)LembarBuktiPotongSenilai Rp298.028.032,00;

5. PT Waskita Karya NPWP 01.001.614.5-093.000 Sebanyak 8 (Delapan) Lembar Bukti Potong Senilai Rp264.460.010,00;

6. PT Waskita Karya NPWP 01.001.614.5-307.001 Sebanyak 4 (Empat) Lembar Bukti Potong Senilai Rp8.257.239,00;

Bahwa menurut Pemohon Banding hal ini terjadi dikarenakan ada kelemahan Sistem administrasi yang dimiliki Kemenkeu RI cq Direktorat Jendera Pajak yang dapat sehingga merugikan kedua belah pihak baik oleh Pemohon Banding maupun pihak Terbanding;

h. Bahwa andai saja sistem Pengawasan yang berbasis Web System yaitu Cortex System yang akan dipakai mulai Januari tahun 2025 sudah diberlakukan sejak Tahun Pajak 2018 maka bukti potong PPh Pasal 22 Tahun 2018 dapat dilihat/dipantau

PT Tuntunan Cahaya

diWeb System Terbanding sehingga tidak merugikan Pemohon Banding;

Dasar Hukum:

1. Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang KUP;

2. Pasal 1 Angka 25 Undang-Undang KUP;

3. Pasal 28 huruf (b) Undang-Undang KUP;

4. Pasal 15 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding atas Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP yang menjadi Dasar Hukum dari Pihak Terbanding;

3. Pemohon Banding merasa sudah memenuhi kewajiban pembayaran pajak salah satunya dibuktikan dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh Pemungut Pajak PPh Pasal 22;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00350/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 0030/206/18/308/23 Tanggal 29 September 2023;

PT Tuntunan Cahaya

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00350/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 10 September 2024; Bukti P-2. Salinan bermeterai Akta Nomor 05 tanggal 2 Februari 2013

yang mencantumkan penandatangan Surat Banding merupakan salah seorang pengurus;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding

Nomor S-28/SUB/WPJ.03/2025 tanggal 17 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding nomor 001/ACCT_TAX/XI/CKD/2024 tanggal 11 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 24 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00350/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 10 September 2024 yang diterima menurut Pemohon Banding tanggal 14 September 2024;
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00350/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 10 September 2024;
Bukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

PT Tuntunan Cahaya

Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
iSurat Banding ditandatangani oleh H.Ekik Salim,SH bertindak selaku:
Wajib Pajak;
Ahli Warisnya;
Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
jPenandatanganan surat banding:
Berkedudukan di Indonesia
Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
kSurat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

Catatan:

Dalam dokumen surat permohonan banding yang kami terima tidak terdapat lampiran bukti bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

PT Tuntunan Cahaya

sepanjang telah dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain; ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp655.956.332,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 22

Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

PT Tuntunan Cahaya

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalahsebagaisaranauntukmelaporkandan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. harta dan kewajiban; dan/atau

d. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

PT Tuntunan Cahaya

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;

Penjelasan Pasal 8 ayat (1)

Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan

PT Tuntunan Cahaya

yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1) huruf a, ayat (2):

ayat (1) huruf a, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

ayat (2), keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3):

ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka

PT Tuntunan Cahaya

melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

ayat (3), Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2) Pertimbagan Putusan Pengadilan Pajak atas kasus yang sama: Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT.69419/PP/M.XVB/15/2016 tanggal 23 Maret 2016;

b. Data dan Fakta

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan melaporkan nilai kredit pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp1.440.157.337,00;

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui Tim Pemeriksa menetapkan jumlah kredit pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp1.348.764.866,00 pada Tahun Pajak 2018 dengan melakukan koreksi terhadap kredit pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp91.392.471,00 disebabkan:

- Pemohon Banding salah melaporkan jumlah PPh Pasal 22 Rp88.720.848,00;

- Jawaban konfirmasi bukti pemotongan PPh Pasal 22 Rp2.671.623,00;

Bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan terdapat bukti potong yang belum dilaporkan sebagai kredit pajak PPh Pasal 22 pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 sehingga nilai kredit pajak PPh Pasal 22 seharusnya adalah sebesar Rp2.004.721.198,00, dengan tambahan kredit pajak PPh Pasal 22 yang belum diperhitungkan sebesar Rp655.956.332,00;

Bahwa Pemohon Banding tidak ada melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

PT Tuntunan Cahaya

Bahwa dalam pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding beralasan bahwa bukti pungut PPh Pasal 22 baru diberikan 6 bulan oleh rekanan Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan pada tanggal 31 Mei 2019;

Bahwa pemeriksaan baru dilakukan sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-00010/WPJ.03/RIK.SIS/2022 tanggal 08 April 2022;

Bahwa masih sangat banyak waktu bagi Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan setelah penyampaian SPT Tahunan pada 31 Mei 2019 sampai dengan sebelum terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tanggal 08 April 2022, lebih kurang 3 tahun;

c. Tanggapan Terbanding

Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Pemeriksaan Pajak yang dibuat oleh terbanding (Tim Pemeriksa), sama sekali tidak ada yang menyebutkan atau membahas tentang adanya kredit pajak PPh Pasal 22 yang dilakukan koreksi negatif (dapat diakui) yang berasal dari dokumen tambahan berupa bukti telah dipungut PPh Pasal 22;

Bahwa berikut rincian koreksi kredit pajak PPh Pasal 22 yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa):

a) Koreksi kredit pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp91.392.471,00: Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dapat dirinci koreksi kredit pajak PPh Pasal 22 dengan uraian sebagai berikut:

1. Dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding kredit pajak sejumlah Rp1.542.462.500,00 yang terdiri dari:

a) PPh Pasal 22Rp1.440.157.337,00

b) PPh pasal 23Rp 814.209,00

c) PPh Pasal 25Rp 101.490.954,00

JumlahRp1.542.402.500,00

PT Tuntunan Cahaya

2. Bahwa berdasarkan hasil pengujian langsung terhadap bukti- buktidanhasilkonfirmasiatasbukti pemotongan/pemungutan PPh, jumlah kredit pajak menurut pemeriksa:

a) PPh Pasal 22Rp1.348.764.866,00

b) PPh pasal 23Rp 814.209,00

c) PPh Pasal 25Rp 101.490.954,00

JumlahRp1.451.070.029,00

3. Koreksi kredit pajak PPh Pasal 22 disebabkan oleh:

a) Bahwaterdapatsalahsajibeberapabukti pemotongan/pemungutan PPh sebesar Rp88.720.848,00 sehingga menyebabkan koreksi positif dengan rincian sebagai berikut:

b) Bahwa jawaban Konfirmasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 22 sebesar Rp2.671.623 dari KPP yang menyatakan tidak ada:

Bahwa Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat atas koreksi yang dilakukan pemeriksa terhadap kredit pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp91.392.471,00 karena terdapat salah saji beberapa bukti potong dan jawaban konfirmasi tidak ada sudah tepat;

b) tambahan kredit PPh Pasal 22 sebesar Rp655.956.332,00:

PT Tuntunan Cahaya

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan kredit pajak tambahan PPh Pasal 22 sebesar Rp655.956.332,00 melalui surat tanggapan atas SPHP, dan berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak hadir;

2. sesuai Pasal 3 ayat (1) UU KUP Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalahsebagaisaranauntukmelaporkandan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. harta dan kewajiban; dan/atau

d. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan;

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan

PT Tuntunan Cahaya

perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

3. Bahwa sesuai Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP telah diberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan nya jika merasa ada ketidakbenaran dalam pelaporan nya sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan;

- Bahwa faktanya dari Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 pada tanggal 31 Mei 2019 sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-00010/WPJ.03/RIK.SIS/2022 tanggal 08 April 2022, terdapat cukup waktu untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan tapi Pemohon Banding tidak ada melakukan pembetulan SPT Tahunan;

- Bahwa tidak diakuinya kredit pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp655.956.332,00 adalah kesalahan dari Pemohon Banding sendiri tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan;

4. Bahwa sebagai pertimbangan pendapat majelis atas kasus yang samadalamPutusanPengadilanPajakNomor PUT.69419/PP/M.XVB/15/2016 tanggal 23 Maret 2016, pada halaman 46:

- bahwa Pasal 8 ayat (1) UU KUP dinyatakan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuanyangtelahdisampaikandengan menyampaikan secara tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;

PT Tuntunan Cahaya

- bahwa menurut pendapat Majelis, untuk melakukan pembetulan atas perhitungan kredit pajak, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan sebagaimana yang diatur Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang a quo;

- bahwa Wajib Pajak tidak pernah melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan;

- bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis dan fakta-fakta tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi positif kredit pajak tambahan PPh Pasal 22 tetap dipertahankan;

5. Kesimpulan:

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan pemeriksa sudah tepat dan alasan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 001/ACCT_TAX/XI/CKD/2024 tanggal 11 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2),

(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Tuntunan Cahaya

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 10 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak melalui Majelis Hakim yang terhormat menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00030/206/18/308/23 tanggal 29 September 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 03.284.704.8-307.000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Nomor 0002/ACCT_TAX/CKD/II/2025 tanggal 17 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian surat uraian banding termohon banding Nomor S-28/SUB/WPJ.03/2025 tanggal 17 Januari 2025 tersebut di bawah ini,

YaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

PT Tuntunan Cahaya

bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat keputusan yang dibanding
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00350/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 10 September 2024 yang diterima menurut Pemohon Banding tanggal 14 September 2024;
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00350/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 10 September 2024;
hBukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
iSurat Banding ditandatangani oleh H.Ekik SaIim,SH bertindak selaku:
Wajib Pajak;
Ahli Warisnya;
Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
jPenandatanganan surat banding:
Berkedudukan di Indonesia
Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
kSurat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

Bahwa atas point I.1.h Surat Uraian Banding Terbanding tersebut di atas, Pemohon Banding sudah melampirkan bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, baik saat pemohon banding mengajukan Surat

PT Tuntunan Cahaya

Keberatan atas SKPKB Nomor 00030/206/108/308/23 tanggal 29 September 2023 maupun saat pemohon banding mengajukan Surat Permohonan Banding terhadap surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 10 September 2024 tentang keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan;

Catatan:

Bahwa bukti setor/pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sudah pemohon lampirkan di surat permohonan keberatan maupun surat permohonan banding. Bukti setor/pembayaran dimaksud dapat juga diakses oleh termohon di Master File Nasional (MPN) Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung;

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka I.1.a maka Surat Permohonan Banding Telah Memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk dilakukan persidangan sebegaimana mestinya;

BANTAHAN ATAS SURAT URAIAN BANDING TERBANDING

A. Atas Analisa Pokok Sengketa sebagai berikut:

Bahwa pada angka III.2.b Data dan Fakta angka (5) Surat Uraian Banding berbunyi: Dalam pembahasan sengketa perpajakan dengan

PT Tuntunan Cahaya

wajib pajak beralasan bahwa bukti pungut PPh Pasal 22 baru diberikan 6 bulan oleh rekanan wajib pajak;

Bahwa yang benar adalah bukti potong PPh Pasal 22 tidak diberikan sekaligus tapi pemberiannya dicicil oleh pemungut pajak itupun setelah diminta oleh Pemohon Banding terkadang belum juga diberikan oleh pemungut pajak. Jadi pernyataan dari pemeriksa pajak tidak benar sama sekali. Secara administrasi perpajakan, pajak penghasilan baru terutang pada saat akhir tahun pajak, ini mengandung kelemahan baik dari sisi Pemohon Banding maupun dari sisi negara. Pemohon Banding akan merasa berat apabila seluruh pajak yang terutang harus dibayar sekaligus saat akhir tahun pajak. Disisi lain negara akan kesulitan keuangan dalam tahun berjalan. Untuk mengatasi hal ini, maka negara (Fiskus) mengatur pelaksanaan pembayaran pajak dalam tahun berjalan. Salah satu sistem pembayaran pajak dalam tahun berjalan adalah melalui Pemotongan/Pemungutan pajak antara lain PPh Pasal 22. Sistem ini meminta bantuan pihak ketiga sebagai pemberi penghasilan kepada pihak lain. Pajak yang telah dipotong/dipungut tersebut nantinya dapat dikreditkan dengan seluruh pajak yang terutang saat akhir tahun pajak jika semua bukti potong/pungut tersebut sudah diterima oleh wajib pajak untuk diinput di Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Apabila sistem pemotongan PPh Pasal 22 ini tidak berjalan dengan semestinya, dimana pihak yang dipotong PPh Pasal 22 tidak/belum menerima bukti potong PPh Pasal 22 saat batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, maka bukti potong PPh Pasal 22 tersebut tidak dapat diinput dalam laporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan sebagai pembayaran pajak dalam tahun berjalan (kredit Pajak);

Bahwa sementara di sisi Pemohon Banding yang telah dipotong PPh Pasal 22 punya keterbatasan untuk meminta bukti potong PPh Pasal 22, kalaupun diberikan tidak secara sekaligus sehingga tidak dapat dikreditkan bukti potong PPh Pasal 22. Akibatnya menimbulkan

PT Tuntunan Cahaya

ketidakpastian hukum dalam pengenaan pajak dan adanya Pajak Ganda apabila bukti potong PPh Pasal 22 tidak diakui sebagai kredit pajak oleh Fiskus;

B. Tanggapan Terbanding.

1. Bahwa pada angka III.2.C.1. Surat Uraian Banding terbanding berbunyi: Berdasarkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak yang dibuat oleh terbanding (Tim Pemeriksa), sama sekali tidak ada yang menyebutkan atau membahas tentang adanya kredit pajak PPh Pasal 22 yang dilakukan koreksi negative (dapat diakui) yang berasal dari dokumen tambahan berupa bukti telah dipungut PPh Pasal 22;

Bantahan Pemohon sebagai berikut:

Bahwa saat dilakukan pemeriksaan pajak, Pemohon Banding selalu kooperatif setiap kali diminta data yang diperlukan oleh salah satu Anggota Pemeriksa Pajak, Pemohon Banding akan selalu memenuhi permintaan dokumen dimaksud. Pemohon Banding lebih sering bertemu dengan salah satu anggota pemeriksapajakkarenayangbersangkutan menangani/mengolah pemeriksaan atas surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) PPh Badan tahun 2018 Pemohon Banding. Selama proses pemeriksaan berlangsung atas temuan/koreksi yang ditemukan oleh pemeriksa akan diterima/diakui oleh Pemohon Banding termasuk temuan atas Perkiraan Biaya lain lain sebesar Rp6.085.056.304,00 yang diantaranya terdapat biaya sebesar Rp655.956.332,00 (Biaya PPh Pasal 22 tahun 2018 yang telah dipungut tapi bukti pungut PPh Pasal 22 tahun 2018 yang telah dipungut oleh pemungut pajak sampai dengan batas akhir pelaporan pajak PPh Badan tahun 2018 belum diterima oleh Pemohon Banding), yang telah dibiayakan oleh Pemohon Banding;

Bahwa Pemeriksa pajak melakukan koreksi positip atas biaya lain lain (PPh Pasal 22) yang Pemohon Banding biayakan sebesar

PT Tuntunan Cahaya

Rp655.956.332,00, maka Pemohon meminta kepada pemeriksa untuk melakukan koreksi negatif atas kredit pajak PPh Pasal 22 yang belum Pemohon Banding laporkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 sebesar Rp655.956.332,00 dan pemeriksa pajak berjanji akan mengakomodir PPh Pasal 22 yang belum di kreditkan menjadi dikreditkan;

2. Tambahan kredit PPh Pasal 22 sebesar Rp655.956.332,00 dari Surat Uraian Banding

Bahwa Pada angka III.2.C.1.(b) dari Surat Uraian Banding berbunyi: Wajib Pajak menyampaikan Kredit Pajak tambahan PPh Pasal 22 sebesar Rp 655.956.332,00 melalui surat tanggapan atas SPHP, dan berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak Tidak Hadir;

Bantahan Pemohon: Adalah tidak Benar

Bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara Objektif dan Propesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi pemeriksaan pajak merupakan proses pengolahan data yang ada di pemeriksa pajak maupun data yang diperoleh dari wajib pajak dan pihak lain;

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan tambahan kredit Pajak PPh Pasal 22 kepada salah satu pemeriksa pajak pada tanggal 31 Juli 2023, sementara surat hasil pemeriksaan pajak PT Tuntunan Cahaya NPWP 03.284.704.8-307.000 Tahun Pajak 2018 No. S-106/Rik.Sis/WPJ.034/2023 tanggal 31 Agustus 2023, yang ditanda tangani oleh team pemeriksa pajak sesuai dengan nama yang tercantum disurat pemeriksaan lapangan Nomor 00010/WPJ.03/Rik.Sis/2022 tanggal 08 April 2022. Ini

PT Tuntunan Cahaya

membuktikan bahwa wajib pajak tidak benar menyampaikan kredit pajak tambahan (Bukti pungut PPh Pasal 22) sebesar Rp655.956.332,00, melalui surat tanggapan atas SPHP dan Pemohon Banding hadir saat pembahasan akhir, dimana Pemohon Banding menerima seluruh koreksi temuan dari pemeriksa pajak. Pemohon Banding menanyakan kepada pemeriksa pajak mengapa kredit pajak tambahan PPh Pasal 22 sebesar Rp655.956.332,00, tidak diperhitungkan oleh pemeriksa pajak seperti yang sudah disepakati akan diterima/akomodir saat proses pemeriksaan berlangsung, Jawaban pemeriksaan Pajak saat itu (saat penyampaian SPHP) adalah Pemohon Banding diminta untuk mengajukan surat keberatan atas hasil pemeriksaan yang dimaksud;

3. Dalam Surat Uraian Banding Pada point III.2.C.3

Berbunyi: Sesuai Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP telah diberikan kesempatan kepada wajib Pajak untuk melalukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan nya jika merasa ada ketidakbenaran dalam pelaporan nya sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan;

Bantahan Pemohon:

Bahwa Pasal 8 ayat (1) Undang-undang KUP, berbunyi: Wajib Pajak dengan kemauan sendiri “dapat” membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;

Bahwa kalimat “dapat” dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP merupakan hak dari Wajib Pajak untuk melalukan pembetulan Surat Pemberitahuan yang ditelah disampaikan. Jadi bukan suatu keharusan karena wajib Pajak tidak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan dikarenakan dokumen bukti potong PPh Pasal 22 belum diterima seluruhnya dan keterbatasan dalam memantau apakah bukti potong PPh Pasal

PT Tuntunan Cahaya

22 sudah seluruhnya diterima, dikarenakan pekerjaan rutin setiap hari cukup banyak;

Bahwa bukti Potong PPh Pasal 22 merupakan pembayaran dimuka yang pada akhir tahun pajak akan diperhitungkan dengan penghasilan terhutang. Jadi Bukti Potong PPh Pasal 22 merupakan hak dari Wajib Pajak karena wajib Pajak sudah melunasi sebagian dari pajak yang akan terhutang diakhir tahun pajak;

Bahwa sudah sepantasnya bukti potong PPh Pasal 22 untuk dapat diperhitungkan (dikreditkan) dengan penghasilan terhutang dalam tahun pajak tersebut;

Bahwa saat dilakukan pemeriksaan wajib pajak sudah menyerahkan bukti potong PPh Pasal 22 kepada pemeriksa pajak, sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

Bahwa hal ini mengisyaratkan bahwa pemeriksa pajak “dapat” mempertimbangkan dokumen kredit pajak PPh Pasal 22 sebagai pengurang pajak dalam menghitung pajak terhutang;

Bahwa demikian pula bunyi dari Pasal 8 ayat (1) Undang-undang KUP: Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Jadi menurut Pemohon Banding kedua pasal tersebut diatas bukan suatu keharusan;

Dasar Hukum:

- Pasal 1 Angka (22) Undang-undang KUP;

- Pasal 1 Angka (25) Undang-undang KUP;

- Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan;

PT Tuntunan Cahaya

- Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022;

4. Dalam Surat Uraian Banding pada point III.2.C.4

Berbunyi sebagai berikut: sebagai pertimbangan pendapat Majelis atas kasus yang sama dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 69419/PP/M.XVB/15/2016 tanggal 23 Maret 2016, pada halaman 46:

- Bahwa Pasal 8 ayat (1) UU KUP dinyatakan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuanyangtelahdisampaikandengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;

- Bahwa menurut majelis, untuk melakukan pembetulan atas perhitungan kredit pajak, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan sebagaimana yang diatur Pasal 8 ayat

(1) Undang-Undang KUP;

- Bahwa Wajib Pajak tidak pernah melakukan Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan;

- Bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis dan fakta-fakta tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi positif kredit pajak tambahan PPh Pasal 22 tetap dipertahankan;

Bantahan Pemohon:

Bahwa menurut Pemohon Banding maksud dari Pasal 8 (1) Undang-Undang KUP yang telah disampaikan adalah bukan keharusan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan;

Bahwa untuk melakukan pembetulan atas perhitungan kredit pajak PPh Pasal 22, tidak ada keharusan dikarenakan bukti potong PPh Pasal 22 dari pemotong pajak tidak diketahui kapan akan diterima oleh Wajib Pajak;

PT Tuntunan Cahaya

Bahwa Terbanding di dalam Surat Uraian Banding mendasarkan atasKeputusanpengadilanPajakNomorPUT. 69419/PP/M.XVB/15/2016 tanggal 23 Maret 2016, adalah pencederai Rasa Keadilan dari Pemohon Banding, dimana Majelis Hakim adalah manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan dan kesalahan dalam memutus suatu perkara;

Kesimpulan dan Usulan

1. Bahwa berdasarkan Uraian Surat Bantahan atas surat Uraian Banding tersebut sebagaimana diuraikan pada bagian I s/d II tersebut diatas maka Pemohon simpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 001/ACCT_TAX/XI/CKD/2024 tanggal 11 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanTerbandingNomorKEP- 000350/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 10 September 2024 diterbitkan tidak berdasarkan Keadilan bagi Pemohon Banding sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan pada bab Menimbang (hurup a) berbunyi bahwa: dalam rangka untuk lebih memberikan Keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Pemohon Banding;

Bahwa adapun rasa keadilan dalam pengenaan pajak atas pemeriksaan pajak Pemohon Banding Tahun Pajak 2018, sudah

PT Tuntunan Cahaya

seharusnya diterima oleh Pemohon Banding, dikarenakan Pemohon Banding:

- Bahwa sudah memenuhi semua permintaan dokumen yang diminta oleh pemeriksa pajak;

- Bahwa Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif;

- Bahwa Kredit Pajak PPh Pasal 22 adalah pajak yang dibayar dimuka oleh Wajib Pajak dan merupakan hak dari Pemohon Banding

- Bahwa semua koreksi yang ditemukan selama pemeriksaan oleh pemeriksa pajak semuanya diterima/diakui oleh Pemohon Banding;

- Bahwa saat proses pemeriksaan oleh pemeriksa pajak, dokumen bukti potong PPh Pasal 22 sudah diterima dan akan diakomodir oleh pemeriksa pajak;

- Bahwa Pemohon Banding merasa tidak ada kerugian Negara dari hasil pemeriksaan pajak atas PT. Tuntunan Cahaya tahun Pajak 2018;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhomat untuk dapat menerima Permohonan Banding dari Pemohon Banding dan MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 000350/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00030/206/18/23 tanggal 01 November 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 03.284.704.8-307.000;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen pendukung apapun;

PT Tuntunan Cahaya

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus a.n. Indra Hanan;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus a.n. Masayu Indah Rachmawati;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus a.n. Miranda Anggraini;

Bukti P-6. Pakta Integritas Perusahaan;

Bukti P-7. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Evi Syarkowi, S.H. Nomor 05

tanggal 2 Februari 2013;

Bukti P-8. GJ Bank dan PPh Pasal 22;

Bukti P-9. GJ Biaya Lainnya;

Bukti P-10. Surat Permohonan Sidang Tatap Muka;

Bukti P-11. Penjelasan tertulis sidang 10 Juli 2025;

Bukti P-12. Perhitungan atas koreksi;

Bukti P-13. Activity Report;

Bukti P-14. Rincian PPh Pasal 22 Tahun 2018 yang belum dilaporkan; Bukti P-15. Lampiran III SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018; Bukti P-16. Faktur Pajak;

Bukti P-17. Delivery Order;

Bukti P-18. Sales Order;

Bukti P-19. Bukti Pemungutan PPh Pasal 22;

Bukti P-20. Pengajuan ACC “Tunggu Barang Masuk”;

Bukti P-21. Rekening Giro;

Bukti P-22. Laporan Transaksi (Bank BRI);

Bukti P-23. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-24. Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti P-25. Penjelasan tertulis sidang 31 Juli 2025;

Bukti P-26. Penjelasan tertulis sidang 21 Agustus 2025;

Bukti P-27. Penjelasan Akhir;

PT Tuntunan Cahaya

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.LPK;

Bukti T-2.KKP;

Bukti T-3.LHP;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis sidang 31 Juli 2025;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis sidang 21 Agustus 2025;

Bukti T-7.Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00350/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00030/206/18/308/23 tanggal 29 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/ACCT_TAX/XI/CKD/2024 tanggal 11 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan,

PT Tuntunan Cahaya

menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini

adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Kredit Pajak PPh Pasal 222.004.721.198,001.348.764.866,00655.956.332,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-

bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam perkara banding

antara PT Tuntunan Cahaya dengan Direktorat Jenderal Pajak adalah Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 22 Tahun Pajak 2018 sebesar Rp655.956.332,00, yaitu sejumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga (pemungut PPh Pasal 22), namun tidak dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 karena bukti potong belum diterima Pemohon Banding pada saat pelaporan. Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi ini karena telah menyerahkan bukti potong tersebut selama proses pemeriksaan, namun koreksi Terbanding tidak mengakomodir nilai tersebut sebagai kredit pajak;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo

dengan alasan sebagai berikut:

PT Tuntunan Cahaya

Bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan nilai Rp655.956.332,00 dalam SPT karena belum menerima bukti potong saat menyusun dan menyampaikan SPT. Terbanding berpendapat bahwa SPT adalah dasar utama untuk penetapan pajak, dan sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar dan lengkap, serta hanya dapat melakukan pembetulan secara sukarela sebelum diterbitkannya Surat Pemeriksaan. Karena bukti potong tersebut diserahkan setelah proses pemeriksaan dimulai, Terbanding menilai bahwa kredit pajak tersebut tidak sah untuk dikurangkan dari pajak terutang.

Fakta hukum dari Terbanding:

• Nilai tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan.

• Tidak ada pembetulan SPT sebelum pemeriksaan.

• Bukti potong diserahkan setelah surat perintah pemeriksaan terbit. Dalil Hukum Terbanding:

1. Pasal 1 angka 22 UU KUP – definisi kredit pajak;

2. Pasal 3 ayat (1) UU KUP – keharusan mengisi SPT secara benar, lengkap, dan jelas;

3. Pasal 8 ayat (1) dan (4) UU KUP – batas waktu pembetulan sukarela; Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo

dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa ketidaktercantuman nilai Rp655.956.332,00 dalam SPT Tahun 2018 bukan karena itikad tidak patuh, melainkan murni karena belum diterimanya bukti potong dari pihak pemungut hingga batas akhir pelaporan. Segera setelah memperoleh bukti potong dari PT Nindya Karya dan PT Waskita Karya, Pemohon Banding langsung menyerahkannya kepada pemeriksa selama proses pemeriksaan berjalan;

Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa:

• Koreksi positif terhadap biaya sebesar Rp655.956.332,00 telah diterima sebagai pengurang biaya oleh Terbanding, yang berasal dari

PT Tuntunan Cahaya

biaya dengan PPh Pasal 22 yang telah dipungut tetapi belum dilaporkan karena belum ada bukti potong;

• Bukti potong sebanyak 36 lembar telah diserahkan saat pemeriksaan, dan telah diterima secara administratif oleh Terbanding (dilampiri tanda terima);

• Bukti potong merupakan fakta pemotongan riil oleh pihak ketiga, bukan manipulatif atau fiktif;

• Kredit pajak bersifat substantif, yaitu sepanjang pajak benar-benar telah dipungut dan dibayar oleh pihak ketiga, maka hak kredit pajak timbul pada saat itu, bukan semata-mata tergantung pada pelaporan dalam SPT;

• Tidak adil apabila otoritas fiskus menolak pengakuan kredit pajak padahal telah terjadi pemotongan, hanya karena keterlambatan administratif pihak pemungut dalam memberikan bukti potong;

Bahwa Pemohon juga menilai bahwa penolakan terhadap pengakuan kredit pajak tersebut bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum, serta tidak sesuai dengan prinsip materialitas dalam hukum pajak yang menempatkan substansi di atas formalitas;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat

bukti yang diajukan dan pendapat para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi terhadap Kredit Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp655.956.332,00 oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak adil, dan oleh karenanya banding Pemohon Banding patut untuk dipertimbangkan;

Pertimbangan Hukum:

Bahwa dari bukti-bukti yang diserahkan di persidangan, telah terbukti bahwa PPh Pasal 22 sebesar Rp655.956.332,00 benar-benar telah dipungut oleh pihak ketiga dan bahwa Pemohon Banding telah memperoleh 36 lembar bukti potong yang sah dan sesuai ketentuan, serta telah menyerahkannya kepada pemeriksa saat proses pemeriksaan masih berlangsung.

PT Tuntunan Cahaya

Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kontrol terhadap waktu penyampaian bukti potong oleh pihak ketiga, namun setelah diperoleh, dokumen tersebut diserahkan secara aktif kepada pemeriksa. Tidak ada indikasi bahwa Pemohon berusaha menghindari pelaporan pajak, justru telah menunjukkan compliance yang tinggi dalam proses pemeriksaan; Bahwa berdasarkan prinsip hukum pajak yang dikenal secara universal, termasuk dalam praktik peradilan pajak Indonesia, “substance over form” harus dijadikan pedoman dalam menilai hak dan kewajiban perpajakan. Dalam hal ini, meskipun secara formil belum dicantumkan dalam SPT, substansi transaksi dan pemotongan pajak telah benar- benar terjadi, sehingga hak kredit pajak telah lahir;

Bahwa dalam hubungan hukum pajak yang sehat antara Wajib Pajak dan negara, harus dijaga keseimbangan hak dan kewajiban. Apabila pajak telah dipungut oleh pihak ketiga dan telah dilaporkan ke fiskus (melalui SSP atau SPT pihak pemotong), maka negara telah menerima haknya. Maka adalah tidak adil apabila Wajib Pajak tidak diberikan hak kredit pajak karena alasan formil belaka;

Bahwa untuk mendukung pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang relevan antara lain:

a. 36 Lembar Bukti Potong PPh Pasal 22 dari PT Nindya Karya dan PT Waskita Karya, total senilai Rp655.956.332,00;

b. Tanda Terima Bukti Potong dari Terbanding saat pemeriksaan;

c. SuratPembahasanAkhirPemeriksaanNomorS- 106/RIKSIS/WPJ.034/2023, yang mencatat penyerahan dokumen;

d. Surat Banding dan Surat Keberatan;

e. Penjelasan mengenai kronologis keterlambatan penerimaan bukti potong dan usaha permintaan bukti oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat

bukti dan fakta hukum yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pemotongan pajak atas PPh Pasal 22 telah benar-benar dilakukan dan didukung oleh dokumen yang sah, meskipun belum dicantumkan dalam SPT. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak

PT Tuntunan Cahaya

berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak tepat secara hukum maupun asas keadilan;

Bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas kredit Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp655.956.332,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas,

rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Jumlah koreksi yang tidak dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
1Kredit Pajak PPh Pasal 22655.956.332,00655.956.332,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Kredit Pajak PPh Pasal 22 menurut TerbandingRp1.348.764.866,00 Koreksi tidak dipertahankanRp 655.956.332,00 Kredit Pajak PPh Pasal 22 menurut Pengadilan Pajak Rp2.004.721.198,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Tuntunan Cahaya

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00030/206/18/308/23 tanggal 29 September 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT Tuntunan Cahaya, NPWP 03.284.704.8-307.000, beralamat di Jl. Raya Serang Kp. Kademangan, RT. 002 RW. 003, Cikande, Kab. Serang, Banten (domisili elektronik pajaktc4@gmail.com) sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1Penghasilan NetoRp10.293.239.199,00
2Kompensasi KerugianRp0,00
3Penghasilan Kena PajakRp10.293.239.199,00
4PPh TerutangRp2.573.309.750,00
5Kredit PajakRp2.107.026.361,00
6PPh Kurang (Lebih) BayarRp466.283.389,00
7Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUPRp203.672.584,00
8Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp669.955.973,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi

PT Tuntunan Cahaya

Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Tuntunan Cahaya

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.