Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 101 halaman

PUT-009951.35/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

BUT Deutsche Bank Ag, PPh Pasal 23/26 Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-009951.35/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00385/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 4 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00002/245/18/091/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009951.35/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT DEUTSCHE BANK AG, NPWP 01.001.114.6-091.000/ 0010011146091000, beralamat di Jl. Imam Bonjol No. 80 Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10310, yang diwakili oleh Sdr. Setiawan Suhasim, jabatan: Chief Operating Officer dan Sdr. Samuel Sahata, jabatan: Head of Finance Indonesia (domisili elektronik: roland.hutajulu@db.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Gerry Oktaviano,

Izin Kuasa Hukum: KEP-211PP/IKH/2024 tanggal 4 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 072/FIN/III/2025 tanggal 6 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Emi Nurwaheni / 197412211994032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Putri Wulandari / 198103262001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-252/WPJ.19/2025 tanggal 17 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-193/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-287/PP/Ucp/2025 tanggal 3 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 153/FIN/XI/2024 tanggal 11 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor:

S-94/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 16 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00002/245/18/091/23 tanggal 25 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak1.053.256.784.288
2PPh Final Pasal 23/26 yang Terutang105.325.678.429
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran Masa93.496.532.302
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas pengungkaan Harta Bersih yang telah dibayar-
g. Lain-lain-
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak-
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)93.496.532.302
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)11.829.146.127
5Sanksi administratif:
a. Bunga pasal 13 ayat (2) UU KUP5.166.971.028
NoUraianJumlah
b. Kenaikan pasal 13 ayat (3) huruf b UU KUP-
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf UU KUP-
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)5.166.971.028
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)16.996.117.155

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 133/FIN/XI/2023 tanggal 30 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut SKPKB sebesar Rp16.996.117.155,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp0,00;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0,00;

d. Jumlah pajak yang telah dilunasi sebesar Rp16.996.117.155,00 dengan NTPN 09FBF5BAHE3FRE74 pada tanggal 18 Oktober 2023;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00385/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 4 September 2024, menyatakan Mengabulkan Sebagian dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/(Dikurang)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.053.256.784.288(49.237.949)1.053.207.546.339
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang105.325.678.429(4.923.795)105.320.754.634
Kredit Pajak93.496.532.302-93.496.532.302
PPh Kurang / (Lebih) Dibayar11.829.146.127(4.923.795)11.824.222.332
Sanksi Administrasi5.166.971.028(2.150.714)5.164.820.314
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar16.996.117.155(7.074.509)16.989.042.646

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 153/FIN/XI/2024 tanggal 11 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 11 November 2024 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

153/FIN/XI/2024 tanggal 11 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah

terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00385/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 04 September 2024 diterima pada tanggal 6 September 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Setiawan Suhasim dengan jabatan selaku Chief Operating Officer dan Samuel Sahata dengan jabatan selaku Head of Finance Indonesia yang dibuktikan dengan Surat Daftar Penandatangan yang Berwenang tanpa nomor tanggal 10 Juli 2023 yang didukung oleh Surat Kuasa (Power of Attorney) dari Deutsche Bank Aktiengesellschaft tanggal 7 September 2023 sebagai pengganti Akta.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00385/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 04 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Desember 2018 Nomor 00002/245/18/091/23 tanggal 25 September 2023 yang diterbitkan berdasarkan

hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi (Rp)
PemohonTerbanding
Banding
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak934.965.323.0251.053.256.784.288118.293.461.263
2PPh Final Pasal 23/26 yang Terutang93.496.532.302105.325.678.42911.829.146.127
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Setoran Masa93.496.532.30293.496.532.302-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas pengungkaan Harta Bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)93.496.532.30293.496.532.302-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)-11.829.146.12711.829.146.127
5Sanksi administratif:
a. Bunga pasal 13 ayat (2) UU KUP-5.166.971.0285.166.971.028
b. Kenaikan pasal 13 ayat (3) huruf b UU KUP---
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf UU KUP---
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)-5.166.971.0285.166.971.028
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-16.996.117.15516.996.117.155

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 133/FIN/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas keseluruhan koreksi dan perhitungan pajak oleh Terbanding, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang
Pemohon BandingTerbandingdiajukan
Keberatan
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak934.965.323.0251.053.256.784.288118.293.461.263
2PPh Final Pasal 23/26 yang Terutang93.496.532.302105.325.678.42911.829.146.127
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Setoran Masa93.496.532.30293.496.532.302-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas pengungkaan Harta Bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)93.496.532.30293.496.532.302-
NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang
Pemohon BandingTerbandingdiajukan
Keberatan
(Rp)
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)-11.829.146.12711.829.146.127
5Sanksi administratif:
a. Bunga pasal 13 ayat (2) UU KUP-5.166.971.0285.166.971.028
b. Kenaikan pasal 13 ayat (3) huruf b UU KUP---
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf UU KUP---
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)-5.166.971.0285.166.971.028
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-16.996.117.15516.996.117.155

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor K KEP-00385/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 04 September 2024 atas SKPKB Nomor 00002/245/18/091/23 tanggal 25 September 2023 dengan hasil mengabulkan sebagian Keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/(Dikurang)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.053.256.784.288(49.237.949)1.053.207.546.339
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang105.325.678.429(4.923.795)105.320.754.634
Kredit Pajak93.496.532.302-93.496.532.302
PPh Kurang / (Lebih) Dibayar11.829.146.127(4.923.795)11.824.222.332
Sanksi Administrasi5.166.971.028(2.150.714)5.164.820.314
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar16.996.117.155(7.074.509)16.989.042.646

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoPokok SengketaJumlah Pokok Sengketa
1Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya antar Cabang (Biaya GTO)157.442.740.481
2Penyesuaian Fiskal Negatif atas Biaya Penyusutan Tidak sesuai dengan Masa Penyusutan229.970.086
Efek PPh Badan(39.430.487.253)
Koreksi DPP PPh Final Pasal 26 Ayat (4)118.242.223.314

Sengketa DPP PPh Final Pasal 26 Ayat (4) sebesar Rp118.242.223.314 Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak bahwa koreksi merupakan objek PPh Pasal 26 ayat (4) Final atas koreksi laba BUT setelah pajak karena terdapat koreksi penyesuaian fiskal di PPh Badan. Berdasarkan pengujian, terdapat koreksi laba BUT setelah pajak sebesarRp 118.291.461.263 yang belum disetorkan PPh Pasal 26 ayat (4) Final, di mana sesuai Tax Treaty antara Indonesia dengan Jerman tarifnya adalah sebesar 10%;

Dasar Hukum:

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

1. Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya antar Cabang (Biaya GTO) sebesar Rp157.442.740.481,00

Proses Keberatan Pajak

Atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Biaya GTO bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan, dalam Pembahasan Sengketa Keberatan dan berdasarkan data- data pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat bahwa:

a. Pendapat Pemohon Banding bahwa biaya-biaya yang berkaitan dengan penyediaan layanan GTO ditagihkan kepada penerima manfaat layanan/ Pemohon Banding merupakan biaya yang ditagihkan “at cost” tanpa tambahan mark-up, tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

b. Pendapat Pemohon Banding bahwa biaya GTO memberikan manfaat dan merupakan biaya untuk mendapatkan, memelihara, dan menghasilkan pendapatan, tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

c. Bahwa Biaya GTO sebesar Rp157.442.740.481,00 yang dibayarkan oleh Deutsche Bank AG Indonesia substansinya adalah merupakan imbalan jasa atas layanan/jasa yang diterima dari cabang Deutsche Bank AG lainnya sehingga sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Pajak Penghasilan dan sejalan dengan P3B Indonesia – Jerman, pembayaran kepada kantor pusat/antarcabang berupa imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya yang bukan biaya pimpinan/administrasi, maka pembayaran sehubungan imbalan jasa kepada kantor pusat/antarcabang tersebut tidak dapat dibiayakan;

Menurut Pemohon Banding

Penyesuaian Fiskal Positif Atas Biaya Antar Cabang (Biaya GTO)

1. bahwa koreksi dibuat berdasarkan interpretasi yang tidak tepat mengenai dasar hukum terkait dan mengesampingkan bukti-bukti yang tepat;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasi Deutsche Bank saat penyerahan SPT Tahunan 2018;

2. bahwa Pemohon Banding sebagai Badan Usaha Tetap (“BUT”) diperbolehkan untuk membebankan biaya alokasi dari kantor cabang sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan Pemohon Banding sesuai dengan peraturan yang berlaku;

3. bahwa Terbanding telah gagal dalam memahami sifat dari biaya pembebanan kantor cabang Pemohon Banding;

bahwa Biaya pembebanan kantor cabang lainnya bukan merupakan biaya atas layanan/jasa manajemen;

4. bahwa Biaya kantor cabang lainnya jelas telah dikeluarkan dan telah memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

5. bahwa Koreksi yang diterapkan telah melanggar Cost-Matching Principle;

6. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa biaya antar cabang telah dilakukan dan memberikan manfaat;

7. bahwa Biaya pembebanan kantor cabang lainnya telah diakui keberadaan dan manfaatnya oleh Putusan Pengadilan Pajak untuk tahun pajak lainnya; dan

8. bahwa kesimpulan pengurangan biaya alokasi antar cabang lainnya; bahwa dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi dibuat berdasarkan interpretasi yang tidak tepat mengenai dasar hukum terkait dan mengesampingkan bukti-bukti yang tepat bahwa selanjutnya, koreksi yang dikenakan atas biaya cabang lainnya seharusnya disertai analisis dan bukti yang kompeten. Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya menyatakan bahwa pendapat dan kesimpulan Pemeriksa (dalam hal koreksi yang disetujui Pemeriksa) harus didasarkan pada bukti yang cukup memadai dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan di Indonesia;

bahwa penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP “... Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan...” bahwa ketentuan serupa juga diatur dalam peraturan pelaksanaan UU KUP yaitu Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tahun 2013 (“PMK 17”) terakhir direvisi oleh PMK Nomor 184/PMK.03/2018 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tahun 2013. Tata Cara Pemeriksaan:

Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK-17)

“…temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa oleh karena itu tidak terdapat cukup bukti untuk membenarkan koreksi yang telah diterapkan, dan Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas alokasi beban dari kantor cabang lainnya sebesar Rp157.442.740.481 dapat dibatalkan seluruhnya;

Pemohon Banding telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasi Deutsche Bank saat penyerahan SPT Tahunan 2018 bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasi Deutsche Bank yang telah diaudit akuntan publik Tahun Pajak 2018 dimana Pemohon Banding juga telah melampirkan Laporan Keuangan tersebut pada Laporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018, dengan bukti sebagai berikut:

Gambar 1: Kutipan dari SPT TA2018 mengenai Lampiran - Laporan Keuangan Konsolidasian Deutsche Bank

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasi TA2018 terkait informasi-informasi yang digunakan Pemohon Banding dalam perhitungan biaya alokasi kantor pusat yang dimaksud di atas untuk mempermudah Terbanding dalam melakukan pengecekan selama proses pemeriksaan pajak;

2. Pemohon Banding sebagai Badan Usaha Tetap (“BUT”) diperbolehkan untuk membebankan biaya alokasi dari kantor cabang sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan Pemohon Banding sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa Pemohon Banding ingin menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dari Terbanding d.h. Tim Peneliti Keberatan pada pemberitahuan daftar penelitian keberatan akan penggunaan Pasal 5 ayat (3) UU PPh di atas penggunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan Jerman. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Pemohon Banding merupakan cabang dari kantor pusat yang berkedudukan di Jerman, sehingga sebagai Badan Usaha Tetap (“BUT”) yang menjalankan usahanya di Indonesia, Pemohon Banding tunduk pada perjanjian P3B antara Indonesia dan Jerman. Peraturan tersebut mengatur bahwa biaya yang dikeluarkan untuk keperluan kegiatan usaha BUT dapat dikurangkan;

bahwa sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (“DJP”) Nomor SE-52/PJ/2021 tentang Petunjuk Umum Interpretasi dan Penerapan Ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) yang dimana menyebutkan bahwa:

“… pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara atau yurisdiksi lain yang berlaku secara khusus (lex specialis) dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak…”

bahwa berdasarkan peraturan tersebut, dapat diketahui bahwa DJP sendiri memang memberlakukan dan mengakui bahwa perjanjian P3B memiliki sifat khusus dan bersifat lex specialais;

bahwa hal ini sejalan dengan prinsip dan teori hukum itu sendiri yaitu “lex specialis derogat legi generali” yang secara harfiah berarti "hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum". Oleh karena itu pendapat Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tunduk pada perjanjian P3B antara Indonesia dan Jerman secara khusus terkait dengan ketentuan perpajakan antara Indonesia dan Jerman berdasarkan Perjanjian P3B antara Indonesia dan Jerman adalah valid;

bahwa di bawah ini Pemohon Banding membuat ilustrasi hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, khususnya yang terkait dalam sengketa ini, untuk mempermudah pemahaman mengenai dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagai acuan Pemohon Banding dalam sengketa ini;

Gambar 2: Ilustrasi Hierarki Peraturan Perpajakan di Indonesia

UUD 1945

UU /Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

Peraturan Pemerintah / PP

Peraturan Lainnya

bahwa berdasarkan ilustrasi hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia di atas, P3B memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan peraturan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hal ini telah sesuai dengan peraturan SE-52/PJ/2021 yang dikeluarkan oleh DJP, yang menyatakan bahwa P3B secara khusus bersifat “lex specialis” dimana apabila terdapat dua atau lebih peraturan yang berlaku untuk situasi yang sama, tetapi dengan lingkup yang berbeda-yang satu bersifat khusus (lex specialis) dan yang lain bersifat umum (lex generalis). Dalam situasi seperti itu, peraturan yang bersifat khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat umum;

bahwa oleh karena itu, pendapat Pemohon Banding untuk menggunakan P3B sebagai dasar bahwa biaya yang dikeluarkan untuk keperluan kegiatan usaha BUT dapat dikurangkan telah sesuai dan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah membuat tabel di bawah ini yang merangkum peraturan-peraturan berlaku yang relevan dengan Pemohon Banding terkait dengan biaya yang dapat dibebankan sebagai dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding.

Tabel 1: Ketentuan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengenai biaya yang dapat dibebankan

NoPeraturan Perundang-undanganKutipanKeterangan & Interpretasi
1.Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Jerman dan Indonesia untuk Penghindaran Pajak Berganda Mengenai Pajak atas Penghasilan dan KekayaanPasal 7 (3): “Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun tempat lain. .”Sebagai bagian dari perjanjian antar negara (P3B), Pasal ini menggantikan semua ketentuan dalam negeri dan menegaskan bahwa selama pengeluaran-pengeluaran seperti biaya alokasi antarcabang dilakukan untuk keperluan BUT, maka hal itu dapat dikurangkan. Secara khusus, ketentuan perjanjian ini menggarisbawahi bahwa terkait biaya eksekutif dan biaya administrasi umum dapat dikurangkan. Berdasarkan hal tersebut, biaya alokasi antarcabang dapat dikurangkan
2.Lampiran - Surat Edaran No. SE- 52/PJ/2021 tentang Petunjuk Umum Interpretasi dan Penerapan Ketentuan Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak BergandaPasal 7, Laba Usaha: Ayat 2: “Ayat 2 menjelaskan mengenai cara mengalokasikan laba usaha kepada BUT. Dalam hal perusahaan suatu Negara Pihak dalam Persetujuan (Negara Domisili) menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan (Negara Sumber) melalui BUT, laba BUT yang diperhitungkan di masing-masing Negara adalah laba yang seharusnya diperoleh BUT tersebut jika BUT tersebut merupakan perusahaan lain yang: 1. terpisah dan berdiri sendiri (distinct and separate enterprise), 2. melakukan kegiatan yang sama atau sejenis, 3. dalam kondisi yang sama dan sejenis, dan 4. bertransaksi sepenuhnya secara independen dengan perusahaan yang mempunyai BUT tersebutKetentuan dalam surat edaran yang menjadi pedoman penafsiran perjanjian antar negara (P3B) tersebut semakin memperjelas bahwa selama biaya tersebut dikeluarkan untuk keperluan kegiatan usaha BUT seperti biaya alokasi antarcabang, maka harus dikurangkan, bahkan dalam hal ini merupakan biaya eksekutif atau biaya administrasi (seperti biaya alokasi antarcabang)
NoPeraturan Perundang-undanganKutipanKeterangan & Interpretasi
“…Ayat 3 mengatur bahwa dalam menentukan besarnya laba usaha suatu BUT, biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan kegiatan usaha BUT dapat dikurangkan sehingga BUT tersebut akan dikenai pajak atas laba bersihnya. Biaya-biaya yang dapat menjadi pengurang adalah biaya yang berkenaan dengan penghasilan BUT termasuk biaya pimpinan (executive) dan biaya administrasi umum…”
3.Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak PenghasilanPasal 5 (3) huruf a: “…Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap: a. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak…” Pasal 6 (1): “…Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi: a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa…” Pasal 32A “Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.” Penjelasan Pasal 32A UU PPh menegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus (lex specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak.Pasal ini menekankan bahwa selama biaya- biaya seperti biaya antar cabang dilakukan untuk tujuan BUT, maka biaya tersebut dapat dikurangkan. Peraturan ini tidak mewakili kegiatan aktual yang dilakukan dalam biaya antar cabang. Biaya antar cabang memberikan jasa dukungan kepada Pemohon Banding agar dapat beroperasi secara optimal. Tanpa penyediaan jasa tersebut, Pemohon Banding tidak dapat memperoleh dan memelihara penghasilannya. Biaya antar cabang yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah biaya yang dapat dikurangkan karena saling terkait dan untuk tujuan mendukung bisnis atau kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan, memelihara penghasilan. Berdasarkan hal ini, biaya antar cabang dapat dikurangkan. Berdasarkan Pasal 7 (ayat 4) P3B Jerman - Indonesia, penggunaan hukum domestik pasal 5 (3) juga hanya akan dipicu/diterapkan "Dalam hal tidak adanya pembukuan atau tersedianya data-data yang dapat dipakai untuk menentukan laba yang dari bentuk usaha tetap." Namun demikian, karena terdapat metodologi yang jelas dan data yang dapat diandalkan untuk menentukan biaya antar cabang yang dapat diatribusikan yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding dan penyedia jasa, maka P3B tersebut akan berlaku. Konteks entitas tunggal dari peraturan domestik, hanya akan berlaku jika tidak ada cara untuk menentukan/membedakan keuntungan yang dapat diatribusikan kepada BUT di Indonesia. Dalam hal ini, karena terdapat data dan metode penghitungan yang dapat diandalkan, konteks entitas tunggal digantikan oleh konteks Perjanjian Pasal 7 (ayat 2) di mana BUT diharapkan untuk memperoleh "laba yang dapat diharapkan diperoleh, seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dari berdiri sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dan yang mengadakan hubungan bebas sepenuhnya dari perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap." Pasal tersebut berfokus pada penentuan harga antara BUT dan cabang lainnya, namun hal tersebut tidak memicu timbulnya kewajiban atas pajak tambahan lainnya seperti PPN/Branch Profit Tax.
4.Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak PenghasilanPasal 6 (1): “…Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi: a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa…” Pasal 32A “Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”Pasal 6 UU PPh mengatur mengenai cara menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi BUT. Lebih lanjut, penjelasan Pasal 32A UU PPh menegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus (lex specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak.
5.Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-62/PJ/1995 tentang Jenis dan Besarnya Biaya Administrasi Kantor Pusat yang Diperbolehkan untuk Dibebankan Sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha TetapMempertimbangkan: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat dapat dikurangkan dari penghasilan suatu bentuk usaha tetap di Indonesia sepanjang digunakan untuk mendukung usaha atauJelas bahwa KEP-62 memungkinkan biaya administrasi seperti biaya alokasi yang diperlukan untuk mendukung bisnis atau operasional BUT, maka atas biaya tersebut dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan, karena termasuk kedalam biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara pendapatan. Berdasarkan hal ini, jelas bahwa KEP-62 selanjutnya mengulangi dasar hukum yang memungkinkan pengurangan biaya alokasi antarcabang.
NoPeraturan Perundang-undanganKutipanKeterangan & Interpretasi
penyelenggaraan bentuk usaha tetap tersebut; b. bahwa oleh karena itu perlu adanya penetapan jenis dan besarnya biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang dapat dikurangkan dari penghasilan suatu bentuk usaha tetap dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Pasal 1: “Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa alokasi biaya antar cabang lainnya serupa/mirip dengan biaya alokasi kantor pusat, oleh karena kantor cabang telah dikonsolidasikan sebagai satu kesatuan dengan kantor pusat. Dengan demikian, beban dari kantor cabang harus dilihat, diukur dan diuji, dengan cara yang sama dengan biaya kantor pusat; bahwa selanjutnya, harus dipertimbangkan bahwa P3B menggantikan peraturan dalam negeri. Dengan demikian, untuk mengklasifikasikan biaya alokasi antarcabang, kami ingin menekankan bahwa, sesuai dengan Pasal 7 P3B antara Indonesia dan Jerman, biaya yang dikeluarkan untuk keperluan kegiatan usaha BUT dapat dikurangkan. P3B juga telah diakui oleh DJP dengan diterbitkannya SE-52 tentang Petunjuk Umum Interpretasi dan Penerapan Ketentuan Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

bahwa dalam hal ini, perlu digaris bawahi bahwa pengabaian terhadap ketentuan P3B merupakan perlawanan dan pelanggaran terhadap Perjanjian Internasional dan Pelaksanaannya;

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pemohon Banding sebagai BUT yang menjalankan usahanya di Indonesia memiliki hak untuk membebankan biaya alokasi dari kantor cabang dalam perhitungan PPh Badan Pemohon Banding;

bahwa perlu diketahui bahwa P3B Indonesia-Jerman tidak membatasi biaya kepada suatu BUT hanya pada biaya yang dikeluarkan di kantor pusat, melainkan juga biaya-biaya yang dikeluarkan di tempat lain selain kantor pusat, termasuk dalam hal in biaya-biaya dari cabang lainnya sepanjang biaya-biaya tersebut memang berkaitan dengan BUT, termasuk

di dalamnya biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum yang dikeluarkan untuk kepentingan perusahaan secara keseluruhan;

bahwa lebih lanjut, keseluruhan pembebanan alokasi biaya kantor cabang lainnya tersebut telah dihitung secara cermat sesuai dengan Pedoman OECD. Hal tersebut guna memastikan bahwa masing-masing cabang DB AG mendapatkan pembebanan yang sesuai;

bahwa lebih lanjut, selama proses pemeriksaan, Terbanding d.h. Tim Pemeriksa telah mengakui biaya-biaya yang serupa, yaitu biaya antar cabang lainnya yang dibebankan Pemohon Banding, termasuk GTB, Sales & Marketing, dan biaya antar cabang lainnya sebagai biaya yang dapat dikurangkan, di mana sifat dan jenis transaksinya pada intinya sama dengan GTO, di mana yang membedakannya hanyalah cakupan layanan GTO yang lebih banyak terkait dengan teknologi dan operasional; bahwa oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan atas dasar hukum yang sama dan peraturan yang berlaku, maka sudah jelas bahwa sangat wajar apabila Pemohon Banding sebagai BUT diperbolehkan untuk membebankan biaya GTO sebagai biaya antar cabang dan mengurangkan biaya tersebut dalam penghitungan PPh Badan Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, biaya alokasi kantor cabang yang dibayarkan secara langsung oleh Pemohon Banding kepada kantor cabang, merupakan bagian dari alokasi biaya kantor cabang yang dapat dikurangkan dari penghasilan untuk menghitung penghasilan kena pajak BUT di Indonesia;

3. Terbanding telah gagal dalam memahami sifat dari biaya pembebanan kantor cabang Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding ingin menekankan penjelasan berikut terkait layanan antar cabang (termasuk GTO) sebagai interbranch services yang juga telah didetilkan dengan rinci pada TP Utilization and Benefit Report yang telah kami sampaikan pada proses pemeriksaan pajak dan keberatan; Biaya pembebanan kantor cabang lainnya bukan merupakan biaya atas layanan/jasa manajemen

bahwa apabila merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-35/PJ/2010 poin 4, jasa manajemen didefinisikan sebagai “pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.” bahwa oleh karena itu, berdasarkan penjelasan di atas, definisi dari Biaya GTO dalam alokasi biaya antarcabang berbeda dengan definisi jasa manajemen sebagaimana dijelaskan di dalam SE-35. Oleh karena itu, tidak tepat apabila Pemeriksa Pajak menganggap biaya-biaya di atas sebagai biaya manajemen;

bahwa jasa ini bukan jasa manajemen karena jasa merupakan jasa pendukung yang disentralisasi untuk memanfaatkan skala ekonomi kepada kantor cabang lain di seluruh dunia. Pembebanannya pun berdasarkan alokasi sesuai manfaat yang diterima oleh masing-masing kantor cabang; bahwa oleh sebab itu, akan keliru apabila Terbanding tetap menganggap biaya kantor cabang lainnya sebagai biaya atas jasa manajemen dan bukan biaya alokasi antar cabang;

bahwa lebih lanjut, pembebanan biaya kantor cabang lainnya masih di bawah jumlah yang diizinkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/1995 tanggal 24 Juli 1995 yang menyatakan: “Besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia”, sedangkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 62/PJ/1995 tanggal 24 Juli 1995 mengatur:

“Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

sehingga, Perhitungan KEP-62/PJ/1995 dapat dijelaskan pada tabel berikut:

Tabel 2: Perhitungan biaya maksimum kantor cabang lainnya yang diperbolehkan untuk dikurangkan berdasarkan KEP-62/PJ/1995

Perhitungan KEP-62/PJ/1995Peredaran usaha atau kegiatan BUT di IndonesiaxBiaya administrasi perusahaan di seluruh dunia=Biaya administrasi berhubungan dengan BUT di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 KEP-62/PJ/1995
Peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia
Batas maksimum biaya kantorEUR 152.524.047xEUR 11.971.000.000=EUR 74.433.973*
pusat/cabang yang diperbolehkan untukEUR 24.530.000.000
dikurangkan dari penghasilan bruto di
Indonesia
Perbandingan antara biaya kantor cabang : peredaran usaha Wajib Pajak : Total biayaBiaya kantor pusat:Peredaran Usaha Wajib Pajak:Total biaya
1268

*Setara dengan Rp1.223.743.649.246 (satu triliun dua ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh enam rupiah) bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa alokasi biaya antar cabang lainnya serupa/mirip dengan biaya alokasi kantor pusat, oleh karena kantor cabang telah dikonsolidasikan sebagai satu kesatuan dengan kantor pusat. Dengan demikian, beban dari kantor cabang harus dilihat, diukur dan diuji, dengan cara yang sama dengan biaya kantor pusat; bahwa kemudian, berdasarkan tabel di atas, biaya kantor cabang lainnya (yang merupakan bagian dari alokasi kantor pusat) yang dibebankan oleh Pemohon Banding yang tetap dipertahankan oleh Pemeriksa Pajak adalah sebesar Rp157.442.740.481, jauh di bawah ambang batas maksimum alokasi kantor pusat yang diperbolehkan menurut KEP-62/PJ/1995, yaitu EUR74.433.973 (atau setara dengan Rp1.223.743.649.246);

bahwa sehingga, dasar koreksi Terbanding tidak tepat karena Pemohon Banding telah secara jelas membuktikan kebenaran perhitungan batas maksimum Biaya Administrasi Kantor Pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. 62/PJ/1995 sesuai Laporan Keuangan Konsolidasi Deutsche Bank, sehingga koreksi yang diterapkan Terbanding tersebut adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

4. Biaya kantor cabang lainnya jelas telah dikeluarkan dan telah memberikan manfaat bagi Pemohon Banding bahwa akun interbranch service berhubungan dengan penyediaan layanan yang dilakukan antar cabang DB AG sesuai TP Documentation Pemohon Banding, di mana biaya pembebanan antar cabang dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding dan telah melakukan penghitungan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pembebanan biaya antar cabang ini merupakan pembebanan atas biaya-biaya yang dikeluarkan terkait penyediaan layanan antar cabang- cabang DB AG, di mana biaya tersebut memiliki manfaat bagi DB AG sebagai entitas global termasuk juga Pemohon Banding, yang detail manfaatnya telah dinyatakan dalam laporan TP Utilization and Benefit Report yang telah kami sampaikan pada proses pemeriksaan pajak dan pada proses keberatan yang mendeskripsikan struktur organisasi DB AG disusun berdasarkan kebutuhan usaha untuk mewujudkan institusi perbankan yang aktif secara global dan tidak dibatasi oleh batasan-batasan kegiatan usaha yang difokuskan pada entitas legal maupun yurisdiksi tertentu;

bahwa tidak dapat dihindari bahwa dalam organisasi yang bersifat global, cabang-cabang usaha tertentu dari kelompok usaha DB AG akan menikmati manfaat dari fungsi teknis dan fungsi pendukung yang dilaksanakan secara terpusat untuk kepentingan kelompok usaha DB AG secara keseluruhan, maupun untuk kawasan atau produk tertentu; bahwa layanan kantor cabang yang diterima oleh Pemohon Banding telah diutilisasi dan Pemohon Banding telah menerima manfaat penuh dari layanan tersebut. Tanpa penyediaan dukungan melalui jasa-jasa tersebut, maka Pemohon Banding tidak dapat beroperasi secara optimal dan tidak dapat memperoleh dan memelihara pendapatannya. Sehingga, jelas manfaat yang diterima dari dukungan tersebut;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa dasar koreksi biaya antar cabang Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak tepat karena substansi biaya antar cabang dan metode

perhitungan biaya antar cabang tersebut telah terbukti secara tepat dan wajar;

bahwa oleh karena itu, kami mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar koreksi Biaya Antar Cabang sebesar Rp157.442.740.481,00 dibatalkan seluruhnya. Pemohon Banding mendalilkan seluruh dokumen yang telah disampaikan dengan sangat jelas dan lengkap, telah mendukung self-assessment Wajib Pajak bahwa transaksi antar cabang dilakukan secara wajar dan lazim;

bahwa selanjutnya, kami telah menyampaikan TP Utilization and Benefit Report yang telah kami sampaikan pada tahap pemeriksaan pajak dan keberatan yang memverifikasi manfaat sebenarnya yang diperoleh Wajib Pajak dari retribusi antarcabang. Detail mengenai manfaat alokasi biaya yang dikenakan dapat dilihat pada tabel di bawah ini;

bahwa khususnya, untuk menanggapi pertanyaan Pemeriksa Pajak yang menyatakan bahwa “Tim Pemeriksa Pajak berpendapat bahwa sebelum dilakukan analisis penentuan harga transfer, seharusnya terlebih dahulu dilakukan penelitian mendalam secara substantif terkait penyedia jasa serta uraian jasa yang dilakukan apakah jasa tersebut dilakukan oleh pihak independen maupun oleh kantor pusat ataupun cabang lain.…” Pemohon Banding ingin memberikan penekanan lebih lanjut/ringkasan atas utilisasi dan manfaat dari alokasi biaya kantor cabang lainnya sebagai berikut: Tabel 3: Penjelasan mengenai fungsi, utilisasi, dan manfaat dari jenis-jenis biaya GTO

NoCabangUtilisasi dari biaya yang diberikanManfaat dari biaya yang diberikanDokumen Pendukung
1Jasa TeknologiJasa Teknologi yang disediakan tim GTO terutama berbasis proyek dan jasa. Jasa ini disusun untuk memberikan platform dan jasa IT berkualitas, jasa klien yang terdepan di pasar, serta pemrosesan transaksi untuk DB dan kliennya. Kegiatan yang dilaksanakan jasa Teknologi dapat mencakup: • Rekayasa perangkat keras atau lunak baru; • Modifikasi atau peningkatan IT yang sudah ada; • Memperluas konektivitas sistem dan antarmuka; • Konsumsi sumber daya sehubungan dengan IT; dan • Memastikan operasi produk IT.• Grup menyediakan jasa teknologi berdasarkan proyek dan jasa untuk memberikan platform dan jasa berkualitas untuk DB AG Jakarta dan hal ini mencakup penyediaan dukungan ad- hoc untuk memastikan peluncuran platform IT baru yang lancar. • Dengan bantuan Grup, DB AG Jakarta mampu memastikan bahwa platform telah diuji untuk berfungsi pada skenario dunia nyata menurut spesifikasi. Kemudian, bantuan tersebut memungkinkan DB Jakarta memastikan fungsionalitas lintas platform dengan platform DB AG Jakarta yang sudah ada untuk memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan dan juga mendukung proses bisnis.Lampiran - 157-180 dalam TP Benefit Report
NoCabangUtilisasi dari biaya yang diberikanManfaat dari biaya yang diberikanDokumen Pendukung
Email 1: - Korespondensi antara: Wismar Silitonga (DB Jakarta) dengan tim DB IT Support Asia Pacific - Perihal: bantuan kepada tim TI untuk mendapatkan akses C- Best Next G yaitu platform yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI. Tim TI Asia Pasifik membantu untuk membuka akses platform tersebut menggunakan IP yang telah ditentukan - Tanggal awal korespondensi: 1 Maret 2018 - Perkiraan jangka waktu jasa: 1 hari Ini menunjukkan bantuan tim layanan teknologi GTO dalam menyediakan layanan TI kepada DB Jakarta. Penjelasan atas dokumen pendukung lainnya, mohon untuk merujuk pada (Lampiran 8).
2Chief Information & Security Office (“CISO”)• Bertanggung jawab menentukan dan mempertahankan visi, strategi, dan program perusahaan untuk memastikan aset informasi dilindungi dengan baik. • CISO mengarahkan staf dalam mengidentifikasi, mengembangkan, dan mempertahankan proses di seluruh organisasi untuk: 1. Mengurangi risiko informasi dan IT; 2. Menanggapi insiden; 3. Menetapkan standar dan pengendalian yang tepat; dan 4. Mengarahkan penetapan dan implementasi kebijakan dan prosedur • Dengan menjadikan ISeC Grup sebagai landasan, fungsi CISO selaras dengan komite internal/eksternal dan mewakili keamanan informasi dalam komite tersebut. • CISO sebagai pemilik pusat Cyber Security DB mendorong strategi Cyber Security DB serta penerapannya di seluruh rantai nilai internal dan eksternal Bank.CISO Grup bertanggung jawab menetapkan, mempertahankan, dan menerapkan tindakan untuk mengelola risiko informasi dan keamanan di seluruh Grup.Lampiran - 181-191 dalam TP Benefit Report Penjelasan atas dokumen pendukung lainnya, mohon untuk merujuk pada (Lampiran 8).
3Jasa operasional – Siklus perdagangan• Trade Capture – Memvalidasi dan memperbarui informasi dan data perdagangan sebelum dikirim ke lawan transaksi untuk memastikan proses konfirmasi dan penyelesaian yang lancar. • Konfirmasi – Menghasilkan konfirmasi produk, penyelesaian catatan, dan pemberitahuan acara asset servicing serta menginvestigasi dan menyelesaikan selisih. • Perubahan (terhadap perdagangan yang sudah ada) – Pengambilan data manual dan pengendalian, pemeriksaan data dalam hal kelengkapan dan kepatuhan terhadap pedoman serta melaksanakan pengecekan transaksi berdasarkan pedoman. • Penyelesaian – Memastikan pelaksanaan perdagangan (validasi, autentikasi, dan peninjauan instruksi penyelesaian yang tepat). • Rekonsiliasi – Berhadapan dengan klien, middle office, back office, dan pihak ketiga untuk mengumpulkan informasi serta menginvestigasi dan menyelesaikan isu.• Grup secara terus-menerus memantau dan mengawasi semua tahap pada siklus perdagangan dan menerapkan kerangka kerja untuk memverifikasi informasi dan rincian transaksi. • Grup membantu DB Jakarta dalam trade capture dan kemudian melakukan validasi perdagangan dengan sumber independen. Grup juga membantu DB AG Jakarta dalam hal perubahan dan pembatalan perdagangan. Hal ini memastikan perdagangan dibukukan dengan parameter yang tepat dan semua rincian ekonomi perdagangan divalidasi dengan baik untuk memastikan konfirmasi dan penyelesaian yang baik. • Grup juga membantu memperoleh konfirmasi perdagangan untuk produk yang akan diedarkan DB Jakarta dan membantu menghadapi pertanyaan dan mengawasi konfirmasi perdagangan terutang di mana DB AG Jakarta didorong untuk menindaklanjuti informasi perdagangan terutang tersebut. • Grup juga memeriksa transaksi perdagangan yang sudah ada untuk memastikan kelengkapan dan kepatuhan terhadap pedoman. Sebagai contoh, jika selisih diidentifikasi/sengketa diajukan, DB AG Jakarta mampu melakukan perubahan dengan bantuan Grup untuk menyelesaikan isu tersebut. Dengan bantuan Grup, DB AG Jakarta mampu memastikan bahwa pelaksanaan transaksi perdagangan yang dilakukan dengan akurat dan independen sesuai dengan pedoman Grup DB. Kemudian, DB AG Jakarta tidak perlu berinvestasi pada sumber daya tambahan secara lokal untuk memvalidasi transaksi perdagangan secara lokal yang pada akhirnya membantu DB AG Jakarta menghemat waktu, biaya, dan sumber daya.Lampiran - 192 dalam TP Benefit Report Penjelasan atas dokumen pendukung lainnya, mohon untuk merujuk pada (Lampiran 8).
4Jasa Operasional - Operasional Non Perdagangan• Administrasi Transaksi – Bertindak sebagai agen administratif transaksi yang sudah ada, menyelesaikan selisih, dan merekonsiliasi pembukuan dan catatan bank. • Penutupan Transaksi – Meninjau draf perjanjian kredit untuk menentukan persyaratan adopsi sistem, melakukan klarifikasi bahasa dan menentukan kelengkapan dan kelayakan secara keseluruhan dari perspektif operasional melalui interaksi dengan Manajemen• Dukungan yang diberikan oleh Grup meliputi pengawasan administrasi operasional, dokumentasi, manajemen penerbitan dan eksposur. • Selanjutnya, Grup juga memastikan kelengkapan dan kepatuhan keseluruhan dokumentasi dari perspektif operasional dan peraturan.Lampiran - 193-194 dalam TP Benefit Report
NoCabangUtilisasi dari biaya yang diberikanManfaat dari biaya yang diberikanDokumen Pendukung
Hubungan, Hukum, Client On- boarding, CRM, dan peminjam. • Perdagangan Transaksi – Bertindak sebagai pihak yang melakukan perdagangan, sering kali berubah antara pelaksanaan perdagangan dan penyelesaian akibat pembayaran bunga, pembayaran prinsipal yang dijadwalkan atau tidak dijadwalkan, penarikan, atau gagal bayar. Di samping itu, jasa perdagangan transaksi bertanggung jawab merekonsiliasi selisih dan menutup transaksi dengan cara yang efisien. • Pengecekan dokumen – Peninjauan dan validasi dokumen untuk melindungi DB Jakarta dari risiko reputasi penerbitan dokumen yang tidak tepat. • Manajemen dokumen – Proses perubahan terhadap ketentuan pinjaman mendasar. • Unit dokumen – Menangani semua aspek pra-eksekusi, seperti penyusunan perjanjian kredit, melakukan klarifikasi bahasa dan menetapkan kelengkapan dan kelayakan secara keseluruhan dari perspektif operasional. • Penerbitan – Pengambilan data manual dan pengendalian, pemeriksaan data dalam hal kelengkapan dan kepatuhan terhadap pedoman serta melaksanakan pengecekan transaksi berdasarkan pedoman. • Operasi Grup Manajemen Paparan Pinjaman – Melaksanakan kekurangan pada proses penagihan, pelaksanaan dukungan lindung nilai, melakukan penyusunan laporan laba rugi/Profit & Loss (“P&L”) reguler berbasis pasar atas portofolio dan memeriksa kualitas elemen data yang sangat banyak. • Operasi PCAM – Klien, manajemen investasi dan produk, jasa portofolio dan akuntansi, transaksi, pelaksanaan dan pemrosesan. • Admin Jasa Perdagangan dan Risiko – tanggung jawab trade capture dan penyelesaian pada sistem pinjaman serta peninjauan restrukturisasi pinjaman dan pembaruan sistem. • Pengendalian Produk – Melakukan penyesuaian terhadap P&L yang didorong oleh fungsi pengendalian produk.Email 2: - Korespondensi antara: Lilis Susanah (DB Jakarta) dengan tim DB Support India - Perihal: penyedia jasa menyediakan dukungan berupa nasihat terkait konten dalam klausul garansi bank, hal ini dilakukan sebagai penunjauan supaya kebijakan hukum dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam grup - Tanggal awal korespondensi: 10 Oktober 2018 - Perkiraan jangka waktu jasa: 1 hari Penjelasan atas dokumen pendukung lainnya, mohon untuk merujuk pada (Lampiran 8).
5Layanan operasi – Fungsi lintas bisnis• Jasa aset – Menangani pertanyaan, keluhan, dan permintaan klien serta menyelidiki penyebab dengan berinteraksi dengan pihak terkait dan memberikan tanggapan kepada klien. • Data referensi – Data entry dan melakukan penjaminan kualitas data. • Layanan klien – Membangun dan mempertahankan hubungan dengan klien dan meninjau kinerja penyediaan jasa secara berkala dengan business head. • Manajemen & Valuasi Agunan – Melaksanakan analisis margin dan valuasi akun margin serta mengelola akun aset melalui keputusan pendanaan dan optimisasi akun. • Jasa transaksi – Mengontak klien internal dan eksternal serta lawan transaksi pihak ketiga klien untuk klarifikasi. • Agregasi, Penyusunan, dan Pelaporan P&L, Penyesuaian dan Pelaporan – Menyusun laporan P&L, meninjau flash P&L, klarifikasi peninjauan materiil, dan melapor kepada Keuangan untuk mendapatkan tanda tangan. • Pengendalian bisnis – Menandatangani transaksi yang telah ditinjau, menerbitkan laporan Management Information Systems (“MIS”) untuk menunjukkan pergerakan periodik dengan penjelasan perubahan dan risiko materiil. Kemudian, menanggapi pertanyaan ad hoc dari manajemen internal. • Pembayaran – Proses instruksi pembayaran. • Jasa dana – Memastikan semua perdagangan tercakup dalam pembukuan dan verifikasi biaya eksternal.Grup memberikan dukungan operasional kepada cabang-cabangnya (termasuk Perusahaan) sehubungan dengan manajemen operasional harian, perencanaan sumber daya, dan lain-lain.Lampiran - 195-196 dalam TP Benefit Report Penjelasan atas dokumen pendukung lainnya, mohon untuk merujuk pada (Lampiran 8).
6Jasa operasi – Fungsi manajemen (Pengelolaan• Manajemen (Pengelolaan administrasi) – Manajemen (Pengelolaan administrasi) unit dan tim operasional, seperti manajemen• Bimbingan dari Regional Cash Ops dalam memvalidasi ulang LOA Cabang/Produk. Latihan ini telah menghasilkan KOD yang direvisi yangLampiran - 197-202 dalam TP Benefit Report
NoCabangUtilisasi dari biaya yang diberikanManfaat dari biaya yang diberikanDokumen Pendukung
administrasi) & pengendalianoperasi harian, perencanaan sumber daya, dll. ya ini tidak terkait dengan dengan pengambilan keputusan secara strategis dari board of directors. • Manajemen bisnis – Fungsi pendukung untuk Chief Operating Officers. • Solusi HR – Memproses semua pekerjaan HR dan memberikan dukungan administrasi kepada karyawan melalui HRdirect. • Miscellaneous – Menyediakan fungsi miscellaneous yang terutama terkait dengan Pengendalian dan Risiko Operasi. • Lainnya – Memusatkan manajemen dan strategi, klaim bunga, manajemen jaringan, margin berdasarkan peraturan, dan pelaporan berdasarkan peraturan.harus sesuai/sejajar dengan kontrol utama/praktik terbaik yang digariskan oleh ERT. • Peningkatan kesadaran risiko, budaya risiko dalam Operasi dari sesi Baca Lintas Bulanan yang dilakukan oleh ERT Regional. Melalui berbagi praktik terbaik, pembelajaran, Operasi dapat meningkatkan risiko peraturan dan kesadaran pengendalian, mengurangi risiko Operasi, mendorong sikap proaktif dalam menemukan/mengidentifikasi diri dan memperbaiki masalah. • Dukungan dari Regional Cash Ops dalam mengkoordinir diskusi dengan Business on CTB meminta untuk 2021, dan panduan bagaimana mendapatkan item yang diprioritaskan untuk 2021.Email 3: - Korespondensi antara: Jacinta (DB Jakarta) dengan tim DB Support India - Perihal: penyedia jasa GTO menyediakan dukungan ad-hoc untuk memberikan Panduan dari Regional Cash Ops dalam mengatasi masalah pembayaran yang mendapat NACK-ed karena pengaturan RMA yang salah di IDMS. SII (Self- Identified Issue) diputuskan untuk diangkat sementara waktu sementara rencana remediasi harus disepakati dengan Bisnis - Tanggal awal korespondensi: 23 Februari 2018 - Perkiraan jangka waktu jasa: 2 minggu Email 4: - Korespondensi antara: Iwan Setiawan (DB Jakarta) dengan tim DB Training - Perihal: pelatihan kepatuhan wajib yang harus diselesaikan karyawan sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari ketidakpatuhan terhadap kebijakan Grup. Melalui pelatihan- pelatihan yang dilakukan oleh Grup, perusahaan untuk meningkatkan pengetahuan mereka dalam mengelola tugas sehari-hari - Tanggal awal korespondensi: 25 Juni 2018 Penjelasan atas dokumen pendukung lainnya, mohon untuk merujuk pada (Lampiran 8).
7DBOI / DKSDBOI dan DKS didirikan untuk menyediakan layanan dukungan middle dan back-office yang meliputi pemrosesan pembayaran, pengumpulan pembayaran, pemrosesan data, pemrosesanOperasi Sekuritas Global – Pajak Operasional • DBOI Global Services Private Limited membantu Pajak Operasional Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta untuk membuat aplikasi dbTaxRep, aplikasiLampiran - 203-204 dalam TP Benefit Report Penjelasan atas dokumen pendukung lainnya, mohon untuk merujuk pada (Lampiran 8).
NoCabangUtilisasi dari biaya yang diberikanManfaat dari biaya yang diberikanDokumen Pendukung
dokumentasi, dan layanan terkait investigasi serta fungsi pemrosesan pusat perdagangan.internal untuk memproses data Pelaporan Dalam Negeri kepada Direktorat Jenderal Pajak dan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK). Operasi Sekuritas Global – Asset Services • DBOI dan DKS menyediakan jasa pendukung middle office dan back-office yang mencakup pemrosesan pembayaran, penagihan pembayaran, pemrosesan data, pemrosesan dokumentasi, dan jasa terkait penyelidikan serta fungsi pemrosesan pusat perdagangan. • Menyediakan dukungan terkait isu produksi setelah siklus berjalan dan pelatihan terkait produk, seperti tenaga penjualan. rasi Sekuritas Global – Penitipan • Dengan dukungan Grup, DB AG Jakarta dapat memanfaatkan sumber dayanya pada tugas-tugas penting lainnya sementara Grup melakukan layanan dukungan middle dan back office

Biaya GTO bahwa Divisi Global Technology and Operations (“GTO”) Deutsche Bank bertanggung jawab untuk memastikan platform teknologi Bank memenuhi persyaratan usaha dan operasional. Divisi ini menyediakan infrastruktur Teknologi Informasi (“TI”), pengembangan aplikasi dan operasi di semua bisnis dan departemen infrastruktur. Sebagai bagian dari kegiatan usaha yang dijalankan dengan anggaran global yang biayanya dibagi ke wilayah- wilayah, kegiatan operasional umumnya dipusatkan ke lokasi di mana layanan untuk bisnis tersebut disediakan secara global maupun regional melalui pusat GTO atau lokasi Smart Sourcing;

bahwa Group Technology and Operations (GTO) menggabungkan pilar Teknologi dan Operasional yang penting dari Bank. Group Technology and Operations dirancang untuk bermitra dengan bisnis, infrastruktur, dan mitra regional untuk menyediakan platform dan jasa IT berkualitas, serta layanan klien yang terkemuka di pasar, serta pemrosesan transaksi untuk Bank dan kliennya;

bahwa teknologi bertanggung jawab atas pengembangan, implementasi, dan pemeliharaan perangkat lunak canggih yang diperlukan untuk mendukung divisi bisnis DB yang dinamis dan sukses serta mengelola infrastruktur IT DB, yang mencakup pusat data, jaringan suara dan data global, IT pengguna akhir (misalnya, desktop dan printer), platform kolaborasi (surel, percakapan, perpesanan instan, video konferensi, perangkat seluler) dan layanan web, serta perlindungan sistem IT DB dari kemungkinan ancaman, seperti virus, spam, dan serangan peretas;

bahwa Layanan Operasional yang disediakan oleh tim GTO mendukung layanan front office dan menyediakan layanan bisnis, pemrosesan transaksi, dan layanan klien untuk bisnis di berbagai produk dan grup bisnis di Bank, termasuk penangkapan perdagangan, layanan klien, konfirmasi, penyelesaian, rekonsiliasi, layanan dana, penerimaan klien, operasi tunai dan perdagangan, dll;

bahwa selanjutnya, biaya yang berkaitan dengan penyediaan layanan melalui pusat GTO atau lokasi Smart Sourcing dialokasikan kepada penerima manfaat layanan. Biaya GTO berkaitan dengan IT atau operasional dibagikan kepada penerima manfaat tanpa adanya margin. Penentuan dan alokasi selanjutnya dari biaya GTO dibedakan dari penyedia jasanya, tergantung pada bisnis yang disajikan, sebagai contoh, biaya per hari karyawan yang berlaku digunakan dalam pembagian biaya yang timbul dari Investment Banking IT, waktu yang dihabiskan untuk Investasi Banking Operations dan tagihan biaya tetap untuk Full Time Employee (FTE) atas pemulihan oleh lokasi Smart Sourcing;

bahwa lebih lanjut, untuk mengatur besaran alokasi yang perlu Pemohon Banding bayarkan kepada pihak afiliasi atas jasa TI dan jasa operasional yang diberikan oleh divisi GTO, Pemohon Banding menandatangani Perjanjian Kontribusi Biaya (“Cost Contribution Agreement/CCA”) dengan grup DB. Lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menjelaskan ketentuan Perjanjian Kontribusi Biaya (“CCA”) yang disepakati oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa perjanjian kontribusi biaya yang mengatur alokasi biaya TI dan operasional yang ditagihkan kepada anggota grup DBAG telah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh anggota DBAG. Selain itu alokasi biaya dari kantor cabang juga seharusnya dapat dikurangkan sebagai biaya bagi Pemohon Banding karena termasuk kedalam biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara pendapatan, sesuai dengan ketentuan peraturan di Indonesia; bahwa selain itu dalam perjanjian kontribusi biaya, setiap anggota grup DB telah sepakat bahwa basis biaya alokasi jasa TI dan jasa operasional TI

terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung seperti yang terdapat dalam kutipan perjanjian berikut ini:

Tabel 4: Ketentuan pada perjanjian kontribusi biaya terkait alokasi biaya jasa TI dan jasa operasional TI divisi GTO

No.Perjanjian kontribusi biayaKutipanKeterangan & Interpretasi
1.Perjan jian CCA untuk jasa TI, pasal 5.3Pasal 5.3: “Each of the Members agrees that the IT Cost shall include cost (on a fully loaded cost basis) directly incurred by the GTO division …. and cost indirectly incurred by the GTO divisions, ….” dengan terjemahan tersumpah sebagai berikut, “Masing-masing Anggota setuju bahwa biaya TI akan mencakup biaya (berdasarkan biaya penuh) yang dikeluarkan langsung oleh divisi GTO, … dan biaya yang dikeluarkan secara tidak langsung oleh divisi GTO, ...”Berdasarkan kutipan perjanjian di samping, dapat diketahui bahwa alokasi biaya atas jasa TI dan jasa operasional didasari atas biaya langsung dan biaya tidak langsung yang dikeluarkan oleh divisi GTO yang nantinya akan dialokasikan kepada anggota Grup DB sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
2.Perjan jian CCA untuk operasi bisnis, pasal 5.3Pasal 5.3: “Each of the Members agrees that the Cost shall include pre-tax cost (on a fully loaded cost basis) directly incurred by the GTO division …. and cost indirectly incurred by the GTO divisions, ….” dengan terjemahan tersumpah sebagai berikut, “Masing-masing Anggota setuju bahwa biaya akan mencakup biaya sebelum pajak (berdasarkan biaya penuh) yang dikeluarkan langsung oleh divisi GTO, … dan biaya yang dikeluarkan secara tidak langsung oleh divisi GTO, …”
3.Perjan jian CCA untuk jasa TI, pasal 6.4 huruf c6.4 huruf c: “… and none of the Members shall be entitled to received compensation for any profit element (other than on third party sale of Information Technology Products).” dengan terjemahan tersumpah sebagai berikut, “… dan tidak satu pun Anggota berhak menerima kompensasi untuk setiap unsur laba (selain dari atas penjualan Produk-produk Teknologi Informasi pihak ketiga)”Berdasarkan kutipan perjanjian di samping, dapat diketahui bahwa alokasi biaya atas jasa TI dan jasa operasional berdasarkan alokasi biaya tanpa margin yang ditambahkan yang nantinya akan dialokasikan kepada anggota Grup DB sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
4.Perjan jian CCA untuk operasi bisnis, pasal 6.4 huruf c6.4 huruf c: “… and none of the Members shall be entitled to received compensation for any profit element” dengan terjemahan tersumpah sebagai berikut, “… dan tidak satu pun Anggota berhak menerima kompensasi untuk setiap unsur yang menguntungkan”

bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa pembayaran jasa kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan perjanjian kontribusi biaya. Ringkasan perhitungan alokasi dapat mengacu ke pada Lampiran 10; bahwa seperti yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya bahwa jasa GTO yang diberikan oleh pihak antar cabang terdiri atas jasa teknologi dan jasa operasional. Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa secara aktual proporsi pembayaran jasa teknologi jauh lebih besar dibandingkan jasa operasional dengan persentase 77.24% untuk pembayaran jasa teknologi dan 22.76% untuk jasa operasional, Detail mengenai perhitungan dari proporsi tersebut dapat mengacu ke (Lampiran 10 Bagian 5);

bahwa jasa teknologi sendiri digunakan oleh perusahaan untuk terus mengembangkan dan memperbarui teknologi yang digunakan untuk mencegah downtime yang dapat merugikan bisnis, jasa teknologi memastikan bahwa sistem kritis selalu berfungsi optimal dan diperbarui sesuai dengan perkembangan teknologi terkini. Jasa teknologi juga membantu dalam otomatisasi proses bisnis, yang meningkatkan efisiensi operasional dan memungkinkan perusahaan untuk mengurangi biaya serta meningkatkan produktivitas. Jasa teknologi juga mencakup bagian CISO yang bertanggung jawab untuk menetapkan dan memelihara visi, strategi, dan program perusahaan untuk memastikan aset informasi terlindungi secara memadai;

bahwa jasa operasional mencakup Trade life cycle, non-trading operation, cross business function dan lainnya. Jasa operasional bertujuan memastikan efisiensi keamanan serta kepuasan klien dalam berbagai aspek jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan; bahwa sebagai gambaran, mayoritas biaya GTO ditagihkan sesuai dengan ketentuan "at cost" dalam CCA pasal 6, dimana perhitungan biaya GTO dilakukan tanpa menambahkan unsur keuntungan. Namun, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa terdapat sebagian kecil (sebesar 4,59% dari total biaya GTO) jasa GTO yang disediakan oleh IT Provider Grup DB yang dikenakan mark-up;

bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa sesuai dengan penerapan pasal 5 UU PPh, di mana Terbanding telah mengakui biaya antar cabang lainnya seperti Sales Marketing, GTB dan Liquidity Charges, tetapi tidak memperbolehkan Pemohon Banding untuk membebankan biaya GTO. Padahal, alur penyediaan yang diberikan oleh biaya antar cabang lainnya sama dengan alur penyediaan jasa GTO, sehingga seharusnya biaya GTO juga dapat dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Perjanjian Kontribusi Biaya/CCA yang telah ditandatangani oleh Pemohon Banding, telah dengan jelas menyebutkan manfaat dari jasa TI dan jasa operasional yang disediakan oleh divisi GTO. Berikut merupakan kutipan perjanjian atas manfaat yang diantisipasi didapatkan dengan adanya jasa TI dan jasa operasional yang disediakan oleh divisi GTO sesuai dengan pasal 4 dari perjanjian kontribusi biaya; Tabel 5: Manfaat dari adanya penyediaan jasa TI dan jasa operasional divisi GTO

Manfaat Jasa TIManfaat Jasa Operasional
1. Setiap anggota berhak menggunakan dan mengoperasikan produk TI serta menerima layanan terkait, sama seperti anggota lain yang menjalankan bisnis serupa. 2. Teknologi Informasi akan serupa di berbagai lokasi anggota, sehingga pelatihan dapat diminimalkan jika karyawan berpindah lokasi. 3. Teknologi Informasi dapat dimodifikasi atau ditingkatkan sesuai dengan pengalaman anggota. 4. Risiko dan biaya dukungan serta pemeliharaan dapat diminimalkan dengan mengurangi perangkat lunak dan duplikasi pengembangan, serta pelatihan dapat dihindari dengan mendirikan pusat keahlian. 5. Biaya TI anggota lebih rendah dibandingkan jika mengoperasikan TI di luar Pool. 6. Standar umum untuk TI dapat dikembangkan dan diikuti oleh semua anggota. 7. Sumber daya yang langka dan mahal dapat digunakan untuk beberapa aplikasi. 8. Akses ke platform dan basis data terpusat meningkatkan efisiensi operasi global. 9. Pooling TI memungkinkan penggunaan sumber daya secara global yang hemat biaya dan efisien oleh anggota. 10. Dengan berpartisipasi dalam proses operasi, anggota dapat memastikan kebutuhan mereka dipenuhi sejak awal.1. Setiap anggota berhak menerima atau menggunakan manfaat dari Operasi Bisnis dengan cara yang sama seperti anggota lain yang menjalankan bisnis serupa. 2. Operasi Bisnis akan serupa di berbagai lokasi anggota, sehingga pelatihan dapat diminimalkan jika karyawan berpindah lokasi. 3. Operasi Bisnis dapat dimodifikasi atau ditingkatkan sesuai dengan pengalaman salah satu anggota. 4. Risiko dan biaya anggota dapat diminimalkan, serta duplikasi pengembangan dan pelatihan dapat dihindari dengan mendirikan pusat keahlian. 5. Biaya yang dikeluarkan oleh anggota untuk Operasi Bisnis kemungkinan lebih rendah dibandingkan jika dilakukan di luar Pool. 6. Standar umum untuk menyediakan dan menerima Operasi Bisnis dapat dikembangkan dan diikuti oleh semua anggota. 7. Akses ke platform dan database terpusat meningkatkan efisiensi operasi global. 8. Pooling Operasi Bisnis memungkinkan penggunaan sumber daya secara global yang hemat biaya dan efisien oleh anggota. 9. Dengan berpartisipasi dalam penyediaan, anggota dapat memastikan bahwa kebutuhan mereka dipenuhi sejak awal.

bahwa berdasarkan kutipan perjanjian di atas, dapat diketahui bahwa manfaat dari diadakannya divisi GTO adalah untuk memenuhi kebutuhan

Pemohon Banding dalam Teknologi dan operasional juga untuk meminimalisir risiko, membuat database terpusat agar jasa yang diberikan dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien;

bahwa lebih lanjut, penyediaan jasa TI dan jasa operasional memberikan manfaat signifikan bagi anggota grup DB, termasuk Pemohon Banding, dengan memastikan setiap anggota dapat menggunakan dan mengoperasikan produk TI serta menerima layanan terkait secara merata, serupa di berbagai lokasi dan dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan; bahwa hal ini berdampak pada adanya penurunan risiko dan biaya dukungan yang harus dikeluarkan, mengurangi duplikasi perangkat lunak dan pengembangan, dan menurunkan biaya TI dibandingkan operasi di luar Pool ataupun pengadaan dari pihak ketiga;

bahwa selain itu, standar umum untuk TI dan operasional dapat dilaksanakan, dikembangkan dan diikuti oleh semua anggota grup DB. Akses ke platform dan basis data terpusat meningkatkan efisiensi operasi global, dan Pooling TI dan operasional memungkinkan penggunaan sumber daya global yang hemat biaya dan efisien, memastikan kebutuhan anggota dipenuhi sejak awal;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan penjelasan yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya antar cabang GTO yang diterima oleh DB Jakarta merupakan biaya jasa dukungan terkait infrastruktur Teknologi Informasi dan Operasi Bisnis yang disirkulasikan dalam Grup DB untuk memastikan platform usaha dapat digunakan dengan baik dan semua kegiatan sehari-hari dapat berjalan dengan lancar;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyerahkan dokumen pendukung berupa sampel invoice, perjanjian, korespondensi email, mapping GL GTO, perhitungan GTO, proporsi GTO, dokumen ceklis eksistensi dan manfaat pada TP Benefit Report, flow pembayaran atas transaksi afiliasi (GTO) (Lampiran 10), serta dokumen pendukung lain yang membuktikan manfaat dan eksistensi dari jasa GTO yang telah diberikan;

bahwa selain itu ketentuan, alokasi biaya, serta manfaat dari jasa antar cabang GTO telah dengan jelas diatur dan disepakati oleh grup DB untuk

mendukung operasional bisnisnya dan telah benar-benar memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding meminta Majelis Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dan memperbolehkan biaya antar cabang atas GTO;

bahwa tanpa penyediaan dukungan melalui jasa-jasa tersebut, maka Pemohon Banding tidak dapat beroperasi secara optimal dan tidak dapat memperoleh dan memelihara pendapatannya. Sehingga, jelas manfaat yang diterima dari dukungan tersebut;

5. Koreksi yang diterapkan telah melanggar Cost-Matching Principle bahwa sesuai dengan "cost-matching principle", yang merupakan prinsip yang membandingkan suatu biaya dengan pendapatan yang diperoleh dari biaya tersebut, jelas bahwa biaya cabang lainnya memang perlu ditanggung oleh Pemohon Banding dan dibayarkan kepada sesama cabangnya, karena biaya tersebut ditanggung untuk menghasilkan pendapatan, yang pada dasarnya merupakan manfaat ekonomi seperti yang telah diuraikan pada poin-poin sebelumnya;

bahwa Pemohon Banding sebagai cabang DBAG, sehingga masih suatu kesatuan, perlu membayar biaya cabang lainnya, biaya tersebut dihitung sebagai suatu fungsi atas pendapatan bersih dan biaya operasional terkait yang ditanggung. Dengan demikian, Pemohon Banding perlu dibebankan alokasi biaya cabang lainnya agar dapat menunjang pendapatannya dan kegiatan usahanya. Apabila tidak ada pendapatan yang dihasilkan, maka pembebanan alokasi biaya cabang lainnya tidak perlu dilakukan;

bahwa apabila pembebanan alokasi biaya tidak diakui dan tidak dapat dikurangkan, maka berdasarkan pemahaman atas 'cost-matching principle', pendapatan Pemohon Banding yang berasal dari kegiatan bisnisnya yakni harus ditolak dan diberikan kepada pihak afiliasi yang memberikan manfaat seperti yang telah diuraikan pada poin sebelumnya; bahwa dengan kata lain, jika pembebanan alokasi biaya tidak diakui, maka pendapatan Pemohon Banding seharusnya tidak diakui dan diteruskan kepada pusat dan cabang lainnya karena Pemohon Banding tidak akan

mendapatkan dukungan infrastruktur dan rangkaian fungsi oleh cabang lainnya dalam menjalankan kegiatan operasionalnya;

bahwa tabel berikut ini menunjukkan sebuah gambaran dari kinerja keuangan Pemohon Banding, jika koreksi biaya kantor pusat dan cabang lainnya diterapkan sepenuhnya:

Tabel 6: Kinerja keuangan BUT Deutsche Bank Indonesia apabila tidak dikoreksi dibandingkan setelah dikoreksi untuk TA2018

Kinerja keuangan BUT Deutsche Bank Indonesia TA2018
Sebelum koreksi DJPSetelah koreksi DJP
UraianJumlahUraian(Jumlah)
(dalam jutaan Rupiah)dalam jutaan Rupiah
Pendapatan operasional1.938.016Pendapatan operasional1.938.016
Biaya Operasiona:Biaya operasional:
A clokasi biaya dari kantor157.443A clokasi biaya dari kantor-
abang lainabang lain
Total biaya operasional813.657Total biaya operasional656.214
Laba/(Rugi) Bersih1.124.359Laba/(Rugi) Bersih1.281.802
Operating Margin58,02%Operating Margin66,14%

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding akan memperoleh operating margin sebesar 66,14%, jika biaya kantor cabang tidak diakui oleh Pemeriksa Pajak. Mohon untuk diperhatikan bahwa permintaan dari Pemeriksa yang mengharuskan Pemohon Banding untuk memperoleh operating margin di sekitar angka 66,14%, yang lebih besar 8,12% daripada nilai OM Pemohon Banding sesungguhnya adalah tidak tepat dan berlebihan;

bahwa maka dari itu, kami ingin meyakinkan bahwa penolakan atas alokasi biaya cabang lainnya sebagai biaya yang dapat dibebankan tidak masuk akal berdasarkan Cost-Matching Principle dan dengan demikian, penting untuk ditegaskan kembali bahwa posisi Pemeriksa Pajak untuk tidak mengakui biaya Antar Cabang adalah tidak tepat dan oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi tersebut;

6. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa biaya antar cabang telah dilakukan dan memberikan manfaat bahwa sesuai dengan prinsip Self-Assessment, Pemohon Banding telah menyampaikan berbagai bukti yang mendukung bahwa biaya antar cabang

telah dilaksanakan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku di Indonesia. Selama proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa biaya yang dibebankan pada dasarnya telah:

- Dikeluarkan untuk kepentingan kegiatan usaha BUT yang telah dibuktikan manfaat dan keberadaannya.

- Biaya administrasi sebanding dengan besarnya peredaran usaha BUT di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha perusahaan di seluruh dunia.

- Pemohon Banding telah menyampaikan laporan keuangan konsolidasi pada tahun pajak yang bersangkutan pada Lampiran - SPT PPh Badan.

bahwa DB Jakarta termasuk dalam Pool sebagai anggota dan menerima jasa dukungan atas Teknologi Informasi dan Operasi Bisnis dengan rincian sebagai berikut:

Gambar 3: Alur jasa dukungan GTO

Cabang Cabang lainnya — lainnva

. »| DE Jakarta Ie - —.

“ > Pamitsrian aca

Poci arangenient dukung STL

Keterangan:

1. Pool arrangement merupakan perkumpulan para Anggota yang di dalamnya terdapat divisi GTO;

2. DB Jakarta menerima jasa dukungan terkait TI dan operasi bisnis dari cabang lain yang tergabung dalam pool arrangement (divisi GTO);

3. DB Jakarta membayar biaya antar cabang GTO atas layanan yang diterima;

bahwa berdasarkan penjelasan yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya antar cabang GTO yang diterima oleh DB Jakarta merupakan biaya jasa dukungan terkait infrastruktur Teknologi Informasi dan Operasi Bisnis yang disirkulasikan dalam Grup DB untuk memastikan

platform usaha dapat digunakan dengan baik dan semua kegiatan sehari- hari dapat berjalan dengan lancar. Seperti yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa total alokasi Biaya GTO/BEN adalah Rp157.442.740.481,00. Pemohon Banding telah menerapkan Perjanjian Kontribusi Biaya (Cost Contribution Agreement) sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length) berdasarkan ketentuan penyediaan jasa, alokasi biaya, dan manfaat dari jasa TI dan jasa operasional sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan disediakan oleh divisi GTO;

bahwa Terbanding d.h. Tim Pemeriksa hanya melakukan koreksi atas biaya GTO senilai Rp157.442.740.481,00, yang merupakan 42,26% dari total biaya antar cabang. Sedangkan untuk sisa 57,74% dari biaya antar cabang lain yang senilai Rp215.144.084.656,00 telah diakui oleh Terbanding dan tidak dilakukan koreksi;

bahwa dengan kata lain, Terbanding telah mengakui biaya jasa antar cabang lainnya yang memiliki alur penyediaan jasa yang sama dengan jasa GTO. Oleh karena itu, seharusnya Terbanding juga mengakui biaya GTO yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa selain itu, Pemohon Banding telah menyampaikan Agreed Upon Procedure (AUP) TA 2019 selama proses pemeriksaan dan keberatan yang diterbitkan oleh Auditor pihak ketiga pada proses pemeriksaan dan keberatan. Perlu ditegaskan bahwa AUP berfungsi sebagai verifikasi dan validasi pihak ketiga bahwa biaya GTO benar-benar dikeluarkan oleh DB AG Jakarta dan telah dicatat/dihitung secara akurat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa dokumen berikut:

A. Dokumen Manfaat Jasa Intragrup tahun 2018 beserta lampirannya bahwa pada dasarnya, dokumen tersebut telah Pemohon Banding sampaikan secara langsung kepada Terbanding pada saat proses Pemeriksaan maupun Keberatan Pajak. Di dalam dokumen tersebut, Pemohon Banding telah merinci dokumentasi dan penjelasan jasa yang dilakukan untuk membuktikan bahwa jasa antar cabang telah diberikan

dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Dalam dokumen ini juga disertakan dengan bukti-bukti yang mendukung eksistensi dan manfaat atas jasa yang diberikan oleh cabang lainnya sebagai contoh bukti eksistensi dan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding berupa korespondensi elektronik berupa email terkait permintaan bantuan serta saran terkait masalah yang ditemui oleh Pemohon Banding.

B. Perjanjian antar cabang BUT DB AG dengan pihak afiliasi bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan perjanjian-perjanjian antar cabang yang telah tercantum pada (Lampiran 2) dalam Dokumen Lokal khususnya mengenai GTO yang berlaku pada TA2018. Adapun Dokumen Lokal tersebut telah dilampirkan dalam (Lampiran 9); Tabel 7: Daftar perjanjian biaya antar cabang

Jenis PerjanjianCatatan
1)GTO/Ben Chargesa. Perjanjian layanan intragrup – Cost Contribution Agreement for the Operation of Information Technology tertanggal 31 Januari 2013 – (GTO Ben Charges IT (CCA))Lampiran - 2 pada Dokumen Lokal_GTO_2018
b. Perjanjian layanan intragrup – Cost Contribution Agreement for Business Operation tertanggal 31 Januari 2014 – (GTO Ben Charges Business Operations (CCA))Lampiran - 2 pada Dokumen Lokal_GTO_2018
c. Perjanjian layanan intragrup – APAC GTO tertanggal 1 Januari 2010Lampiran - 2 pada Dokumen Lokal_GTO_2018
d. Perjanjian layanan intragrup antara Deutsche Bank AG Cabang Jakarta dan Deutsche Knowledge Services Pte LtdLampiran - 2 pada Dokumen Lokal_GTO_2018
e. Perjanjian layanan intragrup antara Deutsce Bank AG Cabang Jakarta dan DBOI Global Services Private LimitedLampiran - 2 pada Dokumen Lokal_GTO_2018

C. Sample invoice biaya antar cabang bahwa sebagai dokumen tambahan, Pemohon Banding telah menyampaikan sample invoice biaya antar cabang yang telah disampaikan selama proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan pada dokumen pendukung (Lampiran - 262) atas Laporan TP Utilization and Benefit 2018;

D. Dokumentasi Harga Transfer TA2018 bahwa biaya antar cabang telah diuji secara wajar dalam Dokumentasi Harga Transfer TA2018 dengan benchmark tersendiri. Dokumen TP Utilization and Benefit Report telah Pemohon Banding serahkan selama proses Pemeriksaan Pajak dan proses Keberatan;

E. Ringkasan dokumen pendukung untuk membuktikan keberadaan dan manfaat, yang disampaikan pada saat proses pemeriksaan pajak bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan dokumen pendukung tambahan dengan bentuk ringkasan biaya antar cabang dan ketersediaan dokumen pendukung yang diajukan dan disajikan dalam proses pemeriksaan pajak, untuk membuktikan eksistensi dan manfaat biaya antar cabang khususnya terkait GTO charges yang dilampirkan sebagai (Lampiran 10) (Bagian 1), dengan ringkasan sebagai berikut: Tabel 8: Ringkasan biaya antar cabang dan ketersediaan dokumen pendukung yang diajukan dan disajikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan pajak

Koreksi DJPChecklist dokumen pembuktian eksistensi dan manfaatNomor Lampiran - dalam TP Benefit Report
No.Jenis Biaya Antar CabangTotal (Rupiah)Peraturan HargaMappin g GLSampel InvoicePerjanjianKorespondens i EmailEChecklist ksistensi dan a
Manfaat pad TP Benefit Report
1BEN Charges/GTO Charges157.442.740.481-Biaya aktual -Biaya + Mark up 15% -Biaya + Mark up 7,60% *48 sampel bukti substansial atas pelaksanaan jasa seperti bukti korespondensi, cyber security, peningkatan sistem, aplikasiLampiran - 157-204

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang Pemohon Banding serahkan pada saat pemeriksaan pajak dan keberatan ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh dokumen-dokumen tersebut dengan sangat jelas dan lengkap telah mendukung kewajiban self- assessment yang dilakukan oleh Pemohon Banding, bahwa transaksi pelayanan antar cabang telah dilaksanakan secara adil dan transparan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, invoice yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah mencakup informasi-informasi yang dapat membuktikan bahwa biaya GTO telah dibayarkan seperti penerima jasa, pemberi jasa, jenis jasa, serta nominal yang dibayarkan. Cakupan jasa yang termasuk di dalam invoice dapat dibuktikan dengan dokumen- dokumen yang disampaikan sebagai bukti pendukung, seperti yang tertera pada tabel di atas;

bahwa seluruh dokumen yang disampaikan Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa biaya GTO yang diterima merupakan biaya atas jasa pendukung dan bukan jasa manajemen yang sifatnya strategis. Hal

ini karena jasa yang diterima oleh Pemohon Banding bukan merupakan jasa yang secara langsung berkaitan terhadap pengorganisasian, pengarahan, atau pengendalian perusahaan. Melainkan merupakan jasa pendukung spesifik untuk DBAG dalam hal teknologi dan operasional yang menunjang kegiatan perusahaan agar dapat berjalan dengan lancar. Jasa-jasa tersebut telah secara rinci tertulis dalam TP Utilization and Benefit Report (halaman 44-52). Selain itu jasa yang diberikan bersifat spesifik dan tidak dapat disediakan oleh pihak ketiga mengingat perlu diberlakukannya unsur kerahasiaan dan keamanan yang mumpuni khususnya dalam bidang usaha finansial;

bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan telah membuktikan eksistensi dan manfaat dari biaya GTO. Dimana pada umumnya, pihak ketiga akan berhak mendapatkan remunerasi wajar dalam menerima biaya tersebut; bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa akun jasa antar cabang berhubungan dengan penyediaan jasa yang dilakukan antar cabang DB AG sesuai Dokumen Harga Transfer Pemohon Banding, di mana biaya pembebanan antar cabang dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding dan telah melakukan penghitungan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pembebanan biaya antar cabang ini merupakan pembebanan atas biaya-biaya yang dikeluarkan terkait penyediaan jasa antar cabang DB AG, di mana biaya tersebut memiliki manfaat bagi DB AG sebagai entitas global termasuk juga Pemohon Banding, yang detail manfaatnya telah dinyatakan dalam TP Utilization and Benefit Report yang telah disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan pajak yang mendeskripsikan struktur organisasi DB AG disusun berdasarkan kebutuhan usaha untuk mewujudkan institusi perbankan yang aktif secara global dan tidak dibatasi oleh batasan-batasan kegiatan usaha yang difokuskan pada entitas legal maupun yurisdiksi tertentu. Selain itu, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa komunikasi lisan dan

tertulis mengenai penggunaan dan manfaat jasa telah diberikan selama proses pemeriksaan pajak dan keberatan pajak;

bahwa tidak dapat dihindari bahwa dalam organisasi yang bersifat global, cabang-cabang usaha tertentu dari kelompok usaha DB AG akan menikmati manfaat dari fungsi teknis dan fungsi pendukung yang dilaksanakan secara terpusat untuk kepentingan kelompok usaha DB AG secara keseluruhan, maupun untuk kawasan atau produk tertentu; bahwa jasa antar cabang yang diterima oleh Pemohon Banding telah terjadi dan Pemohon Banding telah menerima manfaat penuh dari jasa tersebut. Tanpa penyediaan dukungan melalui jasa-jasa tersebut, maka Pemohon Banding tidak dapat beroperasi secara optimal dan tidak dapat memperoleh dan memelihara pendapatannya. Sehingga, jelas manfaat yang diterima dari dukungan tersebut;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa dasar koreksi biaya antar cabang Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak tepat karena substansi biaya antar cabang dan metode perhitungan biaya antar cabang tersebut telah terbukti secara tepat dan wajar;

F. Rincian alokasi biaya GTO yang dibayarkan Pemohon Banding bahwa dalam surat ini Pemohon Banding ingin memberikan rincian biaya GTO dengan memisahkan biaya teknologi dan operasional dari sengketa sebesar Rp157.442.740.481,00. Rincian alokasi biaya GTO di bawah ini dapat dilihat pada Lampiran 10: Ringkasan koreksi biaya antar cabang (Bagian 1);

Tabel 9: Rincian alokasi biaya GTO yang dibayarkan Pemohon Banding

TransaksiPricing Policy TA2018Jumlah yang Dibayarkan
Group Technology and Operations (GTO)Basis BiayaMark-upTotalProporsi
berdasarkan Total
Biaya GTO
abc = a+bd
At cost(150.213.378.583)-(150.213.378.583)95,41%
Cost plus mark-up 15%(5.642.295.876)(846.344.381)(6.488.640.257)4,12%
Cost plus mark-up 7,60%(688.403.012)(52.318.629)(740.721.641)0,47%
TOTAL(156.544.077.471)(898.663.010)(157.442.740.481)100%

G. Rincian Dokumen Pendukung yang telah Pemohon Banding Sampaikan selama Proses Keberatan bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin merekap seluruh dokumen yang telah disampaikan pada saat proses keberatan pajak pada tabel di bawah ini.

Tabel 10: Rincian Dokumen Pendukung yang telah Pemohon Banding Sampaikan selama Proses Keberatan

NoDeskripsiTanggal Penyampaian
1Dokumen Lokal TA2018 beserta lampiran5 Mei 2023 and 28 Juni 2024
2Laporan Keuangan Audit BUT Deutsche Bank AG TA20185 Mei 2023
3Deutsche Bank Group Annual Report FY185 Mei 2023
4Laporan penggunaan dan manfaat penentuan harga transfer (“utilization and benefit report”) beserta lampiran5 Mei 2023 and 28 Juni 2024
5Ringkasan Biaya Antar Cabang terkait GTO TA2018 yang terdiri dari: 1. Ringkasan Eksekutif 2. Ringkasan GTO Charges 3. Sampel Invoice Recap 4. GTO – Mapping to GL 5. GTO Calculation 6. GTO – Sampel Invoice 7. GTO – Sampel Perjanjian5 Mei 2023 and 28 Juni 2024
6Perjanjian terkait GTO Charges5 Mei 2023 and 28 Juni 2024
7Sampel Invoice dan Bukti Bayar Transaksi GTO TA20185 Mei 2023
8Agreed Upon Procedure Report – FY2019 – Bahasa Indonesia5 Mei 2023

bahwa dokumen pendukung lengkap di atas telah membuktikan manfaat dan eksistensi layanan GTO. Adapun syarat, alokasi biaya dan manfaat layanan antar cabang GTO juga telah ditetapkan dengan jelas dan disepakati oleh DB Group untuk mendukung operasional bisnisnya dan telah benar-benar memberikan manfaat kepada Pemohon Banding; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding dan membolehkan biaya antar cabang untuk GTO. Tanpa adanya dukungan melalui pelayanan tersebut maka Pemohon Banding tidak dapat beroperasi secara maksimal serta tidak dapat memperoleh dan memelihara pendapatannya. Dengan demikian, sangatlah jelas bahwa biaya GTO telah memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon dengan hormat kepada Majelis Pengadilan Pajak agar koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya

alokasi antar cabang Pemohon Banding sebesar Rp157.442.740.481,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

7. Biaya pembebanan kantor cabang lainnya telah diakui keberadaan dan manfaatnya oleh Pengadilan Pajak dan Pemeriksa Pajak untuk tahun pajak yang lainnya bahwa perlu diingat bahwa koreksi identik atas dakwaan lintas cabang untuk TA 2009 telah dibalik oleh Majelis Hakim dalam putusannya berdasarkan Putusan No: PUT-61692/PP/M.XVIIIB/15/2015 Tahun 2015 yang telah inkracht sehubungan dengan Pajak Penghasilan Badan TA 2009;

bahwa mengingat kasus yang sama, putusan membatalkan koreksi yang dilakukan atas biaya kantor cabang. Kesimpulannya, Majelis Hakim untuk kasus TA2009 telah mengakui biaya antar cabang Pemohon Banding sebagai biaya yang sah yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan;

Tabel 11: Perbandingan pokok sengketa Banding Pajak TA 2009 dan Keberatan Pajak TA 2018 terkait penyesuaian fiskal positif alokasi beban kantor cabang lainnya

Perbandingan KasusBanding Pajak TA2009Keberatan Pajak TA2018
Akun P/L yang DikoreksiBiaya Operasional
SumberPutusan Pengadilan PajakSPUH
Koreksi totalRp31.472.000.000Rp157.442.740.481
Nama AkunBiaya kantor cabang lainnya
Sifat transaksiBiaya Operasional
Fungsi DB IndonesiaInvestment Bank
Dasar KoreksiMasalah non-deductibility dari biaya kantor cabang

bahwa pada kesimpulan akhir putusan tersebut, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:

“bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Pemeriksa Pajak atas Pembebanan dari Kantor Cabang Lainnya sebesar Rp31.472.000.000 tidak dapat dipertahankan;” bahwa sehingga, dengan mempertimbangkan semua penjelasan yang telah diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya sengketa tahun TA2009 dengan TA2018 adalah sama yaitu sengketa atas koreksi penyesuaian fiskal positif atas pembebanan biaya alokasi kantor cabang lainnya terhadap Pemohon Banding. Oleh karena itu,

mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan pendekatan yang konsisten, Pemohon Banding dengan hormat meminta agar putusan TA2009 dapat menjadi pertimbangan untuk menentukan Keberatan Pajak TA2018;

bahwa oleh karena itu, kami mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya alokasi antar cabang Pemohon Banding sebesar Rp157.442.740.481,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

8. Kesimpulan pengurangan biaya alokasi antarcabang lainnya bahwa berdasarkan uraian di atas, kami ingin menekankan bahwa biaya alokasi antarcabang adalah biaya yang dapat dikurangkan berdasarkan peraturan yang berlaku karena alasan berikut:

• bahwa Perjanjian Jerman – Indonesia tentang Penghindaran Pajak Berganda dengan jelas mengatur bahwa biaya eksekutif dan administrasi dapat dikurangkan selama ada manfaat yang dinikmati oleh BUT (Pasal 7: Keuntungan Usaha), dimana Pemohon Banding telah membuktikan secara jelas manfaat alokasi dari biaya alokasi antarcabang. Pengabaian terhadap ketentuan perjanjian merupakan pelanggaran terhadap perjanjian internasional;

• bahwa SE-52/PJ/2021 tentang interpretasi DJP terhadap Pasal 7 ayat (3) perjanjian tersebut menyatakan bahwa “Biaya yang dapat menjadi pengurang adalah biaya-biaya yang berkaitan dengan pendapatan BUT termasuk biaya eksekutif dan biaya administrasi umum”. Dalam hal ini, jelas biaya alokasi antarcabang terdiri dari biaya eksekutif dan administrasi umum yang dapat dikurangkan;

• bahwa Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-35/PJ/2010 butir 4, menegaskan bahwa jasa pengelolaan diartikan sebagai “penyelenggaraan jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaannya”. Oleh karena itu jelaslah bahwa sifat biaya alokasi antarcabang tidak memerlukan pengelolaan atau implementasi langsung sebagaimana dimaksud dalam definisi tersebut.

Oleh karena itu, tidak termasuk dalam klausul pengecualian Pasal 5 ayat (3) UU Pajak Penghasilan;

• bahwa telah terbukti bahwa DBAG sebagai Pemohon Banding, biaya alokasi antar cabang telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam KEP 62/PJ/1995 tentang Jenis dan Besaran Biaya Administrasi Kantor Pusat, dengan penyampaian laporan keuangan konsolidasi dalam SPT, serta menjaga jumlah biaya alokasi antarcabang maksimum di bawah ambang batas pendapatan. Oleh karena itu, merupakan biaya alokasi antar cabang sebagai biaya yang dapat dikurangkan;

bahwa berdasarkan hal di atas, jelas bahwa semua argumen menunjukkan dan membuktikan diperbolehkannya pengurangan atas biaya alokasi antar cabang. Oleh karena itu, Pemohon Banding meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding;

2. Sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif atas Biaya Penyusutan Tidak sesuai dengan Masa Penyusutan sebesar Rp229.970.086,00

Menurut Terbanding

Proses Keberatan Pajak bahwa atas koreksi Penyusutan Aktiva Tetap Peralatan Rack dan Cabling Installation yang diperoleh bulan Oktober 2016, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan Terbanding untuk memberikan data pendukung terkait alasan keberatannya, sehingga koreksi dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Pemeriksa terkait biaya penyusutan yang tidak sesuai dengan masa penyusutan sebesar Rp229.970.086 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berikut adalah daftar aktiva kendaraan yg dikoreksi oleh pemeriksa:

NoUraian AktivaPemohon BandingTerbandingKoreksi
1FA456 RACKS AND CABLING REINSTALLATION254.317.885229.970.086229.970.086
2FA455 RACKS AND CABLING REINSTALLATION205.622.287

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan metode penyusutan yang digunakan untuk aktiva tetap berupa racks and cabling reinstallation adalah metode saldo menurun (double declining) untuk kelompok harta berwujud

bukan bangunan kelompok I (4 tahun). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagai berikut: “Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.” bahwa kemudian lebih lanjut dalam Pasal 11 ayat (2) UU PPh disebutkan sebagai berikut:

“Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.” bahwa dalam melakukan perhitungannya, Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (6) UU PPh sebagai berikut:

“Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Kelompok Harta BerwujudMasa ManfaatTarif Penyusutan Sebagaimana dimaksud
dalam
Ayat (1)Ayat (2)
I.Bukan Bangunan
Kelompok I4 Tahun25%50%
Kelompok II8 Tahun12,5%25%
Kelompok III16 Tahun6,25%12,5%
Kelompok IV20 Tahun5%10%
II.Bangunan
Permanen20 Tahun5%
Tidak Permanen10 Tahun10%

bahwa sesuai dengan hal di atas, bahwa untuk aktiva FA456 RACKS AND CABLING REINSTALLATION dan FA455 RACKS AND CABLING REINSTALLATION telah dilakukan penyusutan sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) UU PPh dan di kelompokkan sesuai Kelompok I Bukan Bangunan dengan tarif penyusutan setiap bulannya sebesar 50% dan masa manfaat 4 Tahun; bahwa lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang termasuk dalam Kelompok

Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (“PMK-96”) dalam lampirannya menyebutkan jenis-jenis aktiva yang termasuk dalam Kelompok I sebagai berikut:

Jenis UsahaJenis Harta
Semua Jenis Usahaa. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari, dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan. b. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplicator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, computer, printer, scanner dan sejenisnya. c. Perlengkapan lainnya seperti amplifier tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya. d. Sepeda motor, sepeda dan becak. e. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industry/jasa yang bersangkutan. f. Alat dapur untuk memasak, makanan, dan minuman. g. Dies, jigs, dan mould. h. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telpon, facsimile, telepon seluler, dan sejenisnya.

bahwa lebih lanjut sesuai dengan penjelasan di atas, bahwa aktiva yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah Rak dan seharusnya masuk dalam kategori aktiva kelompok I sebagaimana dijabarkan di atas;

bahwa berdasarkan hal di atas, jelas bahwa menujukkan dan membuktikan perhitungan penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi atas Penyusutan Fiskal Negatif sebesar Rp229.970.086 dapat dibatalkan seluruhnya;

IV.Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding pada Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-00385/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 04 September 2024;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P.1. Fotokopi Keputusan Terbanding No KEP-00385/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 4 September 2024;

Bukti P.2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 133/FIN/XI/2023 tanggal 30 November 2023;

Bukti P.3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa

Pajak Desember 2018 Nomor 00002/245/18/091/23 tanggal 25 September 2023;

Bukti P.4. Salinan Surat Daftar Penandatangan yang Berwenang pengganti Akta

Tanggal 10 Juli 2023;

Bukti P.5. Salinan surat kuasa (Power of Attorney) dari Deutsche Bank

Aktiengesellschaft tanggal 7 September 2023;

Bukti P.6. Fotokopi Surat Setoran Pajak tanggal 18 Oktober 2023 dengan NTPN

09FBF5BAHE3FRE74 sebesar Rp16.996.117.155,00;

Bukti P.7. Laporan Pemanfaatan dan Manfaat (TP Utilization and Benefit Report)

Tahun Pajak 2018;

Bukti P.8. Dokumen Lokal khususnya mengenai GTO yang berlaku pada TA2018; Bukti P.9. Ringkasan Biaya Antar Cabang terkait GTO TA2018 yang terdiri dari:

1. Ringkasan GTO Charges

2. Sampel Invoice Recap

3. GTO - Mapping to GL

4. GTO Calculation

5. Proporsi GTO berdasarkan jenis GTO (IT dan Operasional), transaksi afiliasi berdasarkan kontribusi negara, dan kontribusi entitas perusahaan

6. GTO - Sampel Invoice

7. GTO - Sampel Agreement

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-94/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 16 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 153/FIN/XI/2024 tanggal 11 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 11 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa IndonesiaV kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggalV diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

V
V
V

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima SuratV

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00385/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 4 September 2024 yang diterima tanggal 22 Agustus 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,V yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00385/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 4 September 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidakV ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Sdr.Setiawan Suhasim danV

Sdr. Samuel sahata selaku Chief Operating Officer Head Finance

Indonesia j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan suratV banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yangV dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00002/245/18/091/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 266/RIKSIS/KPP.1901/ 2023 tanggal 25 September 2023;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 133/FIN/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang diterima KPP Wajib Pajak Besar Satu tanggal 5 Desember 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM-05004175/BPS/KPP.190103/2023 tanggal 5 Desember 2023;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00385/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 04 September 202;

III. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoPokok SengketaJumlah Pokok Sengketa
1Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya antar Cabang (Biaya GTO)157.442.740.481Diajukan Banding
2Penyesuaian Fiskal Negatif atas Biaya Penyusutan Tidak sesuai dengan Masa Penyusutan229.970.086Diajukan Banding
Efek PPh Badan(39.430.487.253)
Koreksi DPP PPh Final Pasal 26 ayat (4)118.242.223.314

A. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya antar Cabang (Biaya GTO) sebesar Rp157.442.740.481,00

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasila dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Adapun memori penjelasannya :

“…

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.”

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 5 ayat (3)

Dalam menentukan besamya laba suatu bentuk usaha tetap:

1 biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan

adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besamya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

2 pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan

sebagai biaya adalah :

1) royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;

2) imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;

3) bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan; 3 pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau

diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan."

Penjelasan:

Pasal 5 ayat (3)

Huruf a

Biaya-biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat sepanjang digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia, boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap tersebut. Jenis serta besarnya biaya yang boleh dikurangkan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Huruf b dan huruf c

Pada dasarnya bentuk usaha tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya, seperti royalti atas penggunaan harta kantor pusat, merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini pembayaran bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya berupa royalti, imbalan jasa, dan bunga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap. Namun apabila kantor pusat dan bentuk usaha tetapnya bergerak dalam bidang usaha perbankan, maka pembayaran berupa bunga pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya.

Sebagai konsekuensi dari perlakuan tersebut, pembayaran-pembayaran yang sejenis yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya yang berkenaan dengan usaha perbankan.

Pasal 32 A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Federal Jerman Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan, antara mengatur sebagai berikut:

Article 3 – General Definitions

2. As regards the application of the Agreement by a Contracting State any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of that State concerning the taxes to which the Agreement applies.

Pasal 3 – Pengertian-Pengertian

2. Untuk penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut undang-undang Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang ditentukan dalam Persetujuan ini.

Article 7 – Business Profits

3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere.

4. In the absence of appropriate accounting or other data permitting the determination of the profits to be attributed to a permanent establishment,

the tax may be assessed in the Contracting State in which the permanent establishment is situated in accordance with the laws of that State, in particular regard being had to the normal profits of similar enterprises engaged in the same or similar conditions, provided that, on the basis of the available information, the determination of the profits of the permanent establishment is consistent with the principles stated in this Article

Pasal 7 – Laba Usaha

3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain.

4. Dalam hal tidak adanya pembukuan atau tersedianya data-data yang dapat dipakai untuk menentukan laba yang dari bentuk usaha tetap, pajak itu akan ditentukan oleh Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap itu berada sesuai dengan undang-undang dari Negara itu, dengan mempertimbangkan besarnya laba yang biasa diperoleh perusahaan yang sama, asalkan dengan dasar informasi yang ada, penentuan besarnya laba dari bentuk usaha tetap tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pasal ini.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015.

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai

contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksa dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya antar cabang (biaya Group Technology dan Operation/GTO) sebesar Rp157.442.740.481,00 karena biaya GTO merupakan biaya atas layanan Jasa Manajemen atau Jasa lainnya sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b UU PPh tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya secara fiscal;

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dengan alasan pada intinya sebagai berikut:

a. Pemohon Banding sebagai BUT diperbolehkan untuk membebankan biaya alokasi dari kantor cabang sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa alokasi biaya antar cabang lainnya serupa/mirip dengan biaya alokasi kantor pusat karena kantor cabang telah dikonsolidasikan sebagai satu kesatuan dengan kantor pusat;

b. Biaya pembebanan kantor cabang lainnya bukan merupakan biaya atas layanan/jasa manajemen;

c. Biaya kantor cabang lainnya jelas telah dikeluarkan dan telah memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

d. Koreksi yang diterapkan telah melanggar Cost-Matching Principle;

e. Biaya pembebanan kantor cabang lainnya telah diakui keberadaan dan manfaatnya oleh Putusan Pengadilan Pajak untuk tahun pajak lainnya;

3) bahwa berdasarkan lampiran 1 TP Doc Pemohon Banding terkait Kontribusi dan Alokasi Biaya Group Technology and Operations (GTO) dokumen lokal Pemohon Banding Tahun 2020 diperoleh informasi sebagai berikut:

bahwa Group Technology and Operations (GTO) menyatukan pilar penting Teknologi dan Operasional Bank. Group Technology and Operations terstruktur untuk bermitra dengan bisnis, infrastruktur dan mitra regional agar dapat memberikan platform TI berkualitas dan layanan, dan layanan nasabah unggulan pasar dan proses transaksi untuk Bank dan kliennya. GTO menawarkan serangkaian penuh layanan dan produk teknis, transaksi dan logistik. Ia mendukung semua divisi bisnis dan fungsi infrastruktur DB di seluruh dunia dan memungkinkan DB untuk hadir di lebih dari 59 negara, terus menerus sepanjang waktu;

bahwa sebagai kelompok pemproses Bank, GTO mendukung bisnis front office serta klien eksternal, dan memberikan layanan transaksi dan proses operasi inti dan dan keahlian sistem TI. Divisi bertanggung jawab atas seluruh infrastruktur TI Bank, dan pengembangan, implementasi, perawatan dan perlindungan perangkat lunak yang dibutuhkan untuk mendukung semua bisnis Bank.

A. Group Technology ond Operations [GTO]

Jasa Teknokogi dan Operasi

ALL GTO - Jasa Teknolog,

Tabel 14: asa yang diterima, penggunaan, San pemanfaatan

A1 GTO - Jasa operagonal

Tabel 15. Jasa yang terima, penggunaan, dan pemanfartan

+ Trade Capture - :

+ Konfirmasi

+ Perubahan (terhadap perdagangan rang :

sudah ada}

+ Mekoramtasi .

earn he tat te Seat Sieh wre natn aa

4. bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding disebutkan biaya antar cabang merupakan pembebanan atas biaya-biaya yang dikeluarkan terkait penyediaan layanan antar cabang-cabang DB AG;

bahwa biaya pembebanan kantor cabang lainnya bukan merupakan jasa manajemen karena merupakan jasa pendukung yang disentralisasi untuk memanfaatkan skala economics kepada kantor cabang lainnya diseluruh dunia. Pembebanannyapun berdasarkan alokasi sesuai manfaat yang diterima oleh masing-masing kantor cabang;

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa alokasi biaya antar cabang lainnya serupa/mirip dengan biaya alokasi kantor pusat, oleh karena kantor cabang telah dikonsolidasikan sebagai satu kesatuan dengan kantor pusat;

5. bahwa atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa:

• sample invoice;

• email correspondence;

• agreement: Cost Contribution Agreement for The Operation of Information Technology 31 January 2013, Cost Contribution Agreement for Business Operations 31 January 2014;

• Transfer Pricing Utilization and Benefit Report 2018 beserta lampiran (serta terjemahan;

• Agreement Upon Procedures (AUP) FY2019 yang diterbitkan oleh Auditor pihak ketiga

• Rincian Biaya – GTP/BEN Charge c. Pendapat Tim Peneliti:

1) Atas dokumen berupa invoice dan dokumen pembayaran dan file excel alokasi biaya

Contoh invoice:

Invoice Mei 2018, DBAG Global Service Private Limited, Bangalore, India

. thot Lan 1

Cae ea wot.

peg odeyacsde wah da ite

Terbanding berpendapat:

1) Uraian dalam seluruh sample invoice hanya mencantumkan deskripsi umum dan singkat mengenai layanan yang diberikan dan besaran biaya yang ditagihkan kepada DBAG Indonesia.

2) Tidak ada penjelasan lebih rinci jenis layanan apa serta tidak ada informasi dan dokumen pendukung yang lengkap terkait proses terbentuknya nilai tagihan berdasarkan alokasi yang menjadi kewajiban Pemohon Banding tersebut.

3) Bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan dalam bentuk bagan mengenai manfaat yang diterima oleh DBAG Indonesia atas layanan- layanan antarcabang tersebut serta checklist, namun dari dokumen transaksi invoice dan dokumen pembayaran tidak dapat diketahui:

• bagaimana perhitungan besaran biaya layanan GTO dalam setiap invoice tersebut;

• uraian dalam invoice tersebut merujuk pada jenis-jenis layanan GTO yang mana yang telah diberikan oleh masing-masing cabang DBAG kepada Pemohon Banding, sebagaimana jenis-jenis layanan yang diterima yang diuraikan dalam Dokumen Transfer Pricing Utilisation and Benefit Report 2018 beserta lampiran dan

dokumen TP-Kontribusi dan Alokasi Biaya Group Technology and Operations.

4) Terbanding berpendapat, Biaya GTO yang dibebankan oleh Pemohon Banding tidak didukung dengan penjelasan rinci serta bukti- bukti transaksi lengkap mengenai:

• awal penjelasan atas “cost base” untuk setiap jenis biaya jasa GTO yang ditagihkan/invoice;

• bagaimana kaitan antara nilai biaya GTO dalam setiap sample invoice/dokumen pembayaran dengan perhitungan alokasi biaya GTO yang menjadi beban DB Indonesia, dalam proses keberatan ini tidak ada rincian perhitungan alokasi biaya GTO yang menjadi beban DB Indonesia, sehingga tidak dapat ditelusuri perhitungan tersebut dengan nilai pada invoice.

• Karena tidak ada perhitungan alokasi biaya, maka manfaat dari layanan jasa yang diterima Pemohon Banding dari cabang lainnya juga tidak dapat diukur.

bahwa oleh karena itu, alasan Pemohon Banding bahwa biaya GTO jelas telah dikeluarkan dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding, alasan ini tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa dalam dokumen Transfer Pricing Utilisation and Benefit Report 2018 (BAHASA) hal 65, dijelaskan pada Tabel 23: Perbedaan antara jasa yang diterima dan jasa yang dilaksanakan secara local-Antarbank, sebagai berikut:

Tabel 23: Perbedsar antara jasa yung diterinia dan jasd yang daksanakan secara loka! — Antarbank da Furgs Jdtia Yarys GLUT ITS Jase yang dilaksanakan secara ikl

Peta AA beh, Ge Ora A beet Pasal batak Pads ae pate

Ska Ser ies ek at Te ah oP SOREL AI pa, SARA Gere stein kan adat

. BSN ana pedis: Tara Totes kab saga aa na mp an pantau ara Pi kat ae Tn

. merana heb ee ddd EOD MAA Pp PET eee PARA ANA Pora dente ran as ena Tan

ME PT ena cu patin Mel ngapak pang Deretan kian ke ata Laba tar metan slituk ire Sa aan KATA Se a OG.

Sa pns Doria, MEP Paki ta cm dare naa Ge ana bot hari ar sere GD ath snap pts ana renege ees hai Perrier

EYEE nea Seren tan Met LL Ge DG, bed DRC han TAG rangda jasa Guna

Id eet anata pe nduku idle fhe an seek nia meh Med in na tata Rana: TH Jake la, scree genie seis adera nan pegs ta loposac. Demian dure kid, ai

Jorgen at d Sea bata ager ean Enes papat tony ie darakar spots Datta te DB as ta bahwa dalam dokumen Perjanjian Kontribusi Biaya Untuk Pengoperasian Teknologi Informasi tanggal 31 Januari 2013 - Pasal 3

Ruang Lingkup Operasi, disebutkan ruang lingkup operasi sebagai berikut:

3.2 Aktivitas yang terkait dengan Pengoperasian Teknologi Informasi

termasuk untuk aktivitas terkait CTB: Merekayasa Perangkat Lunak atau Perangkat Keras baru, atau kombinasinya (misalnya, sistem perdagangan elektronik, sistem operasional multi-pengguna); memodifikasi atau meningkatkan Teknologi Informasi yang ada dengan menambahkan fitur, fungsi atau proses baru; memperluas konektivitas Teknologi Informasi ke Perangkat Lunak atau Perangkat Keras lain, atau kombinasinya, dengan menambahkan atau mengubah umpan atau antarmuka; dan aktivitas manajemen terkait, termasuk pemilihan dan manajemen vendor serta identifikasi dan manajemen proyek. Aktivitas yang terkait dengan Penyelenggaraan Teknologi Informasi antara lain untuk aktivitas terkait RTB: berbagi Produk Teknologi Informasi; konsumsi sumber daya sehubungan dengan Teknologi Informasi; pengelolaan dan pengoperasian Produk Teknologi Informasi dan setiap aktivitas terkait termasuk vendor pihak ketiga.

bahwa dalam dokumen Perjanjian Kontribusi Biaya Untuk Operasi Bisnis tanggal 31 Januari 2014 - Pasal 3 Ruang Lingkup Operasi, disebutkan ruang lingkup operasi sebagai berikut:

3.1 Operasi Bisnis yang berada di dalam ruang lingkup Perjanjian ini,

dan tersedia untuk penyediaan oleh Anggota, adalah, dan akan, terdiri dari aktivitas yang diuraikan pada Lampiran 2.

Lampiran 2 – Operasi Bisnis,

Keterangan Layanan

Kategori middle office, back office dan layanan klien yang diberikan oleh divisi Operasi Bisnis hingga bisnis front office berikut tunduk pada Perjanjian ini:

• Fungsi siklus hidup perdagangan

• Operasi non-perdagangan

• Fungsi lintas bisnis dan

• Fungsi manajemen & kendali

bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya GTO ini diperlukan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan merupakan jasa IT yang diterima oleh Pemohon Banding yang tidak dapat dialihkan atau dilaksanakan oleh pihak ketiga, karena membutuhkan elemen khusus grup DB yang bersifat rahasia. Bahwa mayoritas biaya GTO ditagihkan sesuai dengan ketentuan "at cost" dalam Cost Contribution Agreement Pasal 6, dimana perhitungan biaya GTO dilakukan tanpa menambahkan unsur keuntungan. Namun, terdapat sebagian kecil (sekitar 4,5% dari total biaya GTO) jasa GTO yang dikenakan mark-up’

Terbanding berpendapat:

bahwa sesuai deskripsi ringkas layanan jasa yang diterima dalam Transfer Pricing Utilisation and Benefit Report 2018 serta Perjanjian Kontribusi Biaya Untuk Pengoperasian Teknologi Informasi dan Perjanjian Kontribusi Biaya Untuk Operasi Bisnis, jasa GTO merupakan jasa utama dan terdiri dari Jasa Teknologi dan Jasa Operasional; bahwa Jasa Teknologi berbasis proyek dan jasa untuk memberikan platform dan jasa IT berkualitas, jasa klien yang terdepan di pasar, serta pemrosesan transaksi untuk DB dan kliennya;

bahwa Jasa Operasional merupakan jasa pendukung bisnis front office serta menyediakan jasa transaksi dan pemrosesan operasional utama dan keahlian system IT;

bahwa sebagaimana pendapat Terbanding pada poin 3 huruf a, dari dokumen berupa invoice, tidak dapat diketahui “cost base” untuk masing- masing jenis biaya GTO dan tidak ada perhitungan alokasi biaya GTO sehingga tidak dapat ditelusuri kaitan antara nilai biaya GTO dalam setiap sample invoice/dokumen pembayaran dengan perhitungan alokasi biaya GTO;

bahwa apakah nilai yang kemudian ditagihkan dalam invoice tersebut adalah merupakan nilai “at cost” layanan yang diberikan oleh antar cabang atau nilai yang telah ditambah “mark up”, hal ini tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana alasan koreksi Pemeriksa, dalam dokumen TP Report GTO: Kontribusi dan Alokasi Biaya Group Technology and Operations (GTO), terdapat informasi mengenai adanya mark up sebesar 7,6% ditambahkan ke basis biaya sepenuhnya dan DB telah menyusun studi pembanding (lampiran 2 & 3) yang mendukung digunakannya mark up sebesar 7.6% (TP Report GTO halaman 18); bahwa apabila markup 7,6% yang dinyatakan dalam TP Documentation tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, Pemohon Banding harus membuktikan disertai dokumen pendukung. Faktanya, dari invoice dan dokumen pembayaran yang disampaikan dalam proses keberatan, tidak dapat diketahui “cost base” untuk masing-masing jenis biaya GTO sehingga tidak dapat diketahui apakah nilai yang ditagihkan dalam invoice tersebut adalah nilai “at cost”untuk layanan yang diberikan oleh antar cabang atau nilai lain;

bahwa Terbanding berpendapat, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan berdasarkan Rincian biaya jasa yang dibayarkan - Biaya antarcabang bahwa yang mayoritas Biaya GTO yang ditagihkan sesuai dengan ketentuan “at cost” sebesar Rp150.213.378.583,00 dan sebesar Rp7.229.361.898,00 dibayarkan plus mark up karena tidak ada dokumen pendukung serta dalam TP Documentation sendiri telah disebutkan terdapat mark-up sebesar 7,6% yang ditambahkan ke basis biaya sepenuhnya;

bahwa dengan adanya mark-up atas biaya GTO ini, menunjukkan bahwa substansinya layanan GTO ini merupakan layanan jasa, bukan biaya administrasi Kantor Pusat;

3) bahwa deskripsi layanan dan penjelasan Pemohon Banding ini sesuai dengan deskripsi ringkas layanan dalam TP Documentation 2018. Bahwa pendapat Terbanding atas ilustrasi dan penjelasan dari Jasa GTO beserta utilisasi dan manfaatnya bagi Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan Pemohon Banding sesuai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 454/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 06 Juni 2024 halaman 7 s.d 20 untuk

setiap jenis layanan GTO beserta dokumen pendukungnya berupa email, baik uraian maupun penjelasan Pemohon Banding menunjukkan kegiatan/layanan yang diterima oleh Pemohon Banding adalah merupakan layanan dalam bentuk jasa manajemen yang meliputi planning/perencanaan,organizing/pengorganisasian,directing/ pengarahan, dan controlling/evaluasi/pengawasan atas kegiatan kantor cabang di seluruh dunia (DBAG Singapore, DB AG India, DBAG Asia Pacific HO, DBAG New York dll.) dan layanan jasa dukungan teknis lainnya untuk operasional Pemohon Banding;

bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 35/PJ/2010 Tentang Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan tanggal 9 Maret 2010, ditegaskan bahwa Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen;

4) bahwa menurut Terbanding, biaya administrasi secara umum adalah merupakan biaya-biaya yang tidak terkait langsung dengan proses bisnis inti, tidak memiliki dampak langsung pada fungsi-fungsi bisnis seperti fungsi produksi atau layanan jasa utama yang diberikan dan sifat biaya administrasi tidak memberikan nilai tambah signifikan bagi penerima jasa serta memiliki risiko biaya yang rendah;

bahwa menurut Terbanding, Biaya administasi kantor pusat dapat dicontohkan seperti biaya bunga pinjaman oleh kantor pusat untuk keperluan cabang, biaya penelitian dan pengembangan yang dikeluarkan kantor pusat untuk produk yang dibuat di cabang, biaya kantor pusat terkait pemasaran umum, biaya direktur, biaya perjalanan pegawai yang mengunjungi cabang-cabang, audit umum oleh kantor pusat, dll. Oleh karena itu, biaya administrasi Kantor Pusat/antar cabang yang dapat dibiayakan oleh BUT/Pemohon Banding sesuai ketentuan

adalah merupakan biaya administrasi kantor pusat dan yang memberikan manfaat untuk Pemohon Banding;

5) bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA- 454/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 06 Juni 2024 halaman 23 bahwa Tim Pemeriksa hanya melakukan koreksi atas biaya GTO senilai Rp157.442.740.481,00 yang merupakan 42,26% dari total biaya antar cabang. Sedangkan untuk sisa 57,74% dari biaya antar cabang lain yang senilai Rp215.144.084.656,00 telah diakui oleh Tim Pemeriksa dan tidak dilakukan koreksi;

Terbanding berpendapat:

bahwa sesuai ringkasan transaksi afiliasi pada Utilization and Benefit Report TA2018 pada halaman 14, terdapat rincian atas biaya antar cabang Pemohon Banding sebagai berikut:

Pendapatan tam peranakan — Bapa Jasa GIE Ka Il Bana AF haa tec kail pena sa cae rea ang bemnaseran Tn lan od Lost pemgsaran purngsatan Polongear Mende yaign

Vanna | Berya adidas —_ | Sa] MAKSA

MA TOTAL Oe (872.586.875.187).

bahwa tidak dilakukannya koreksi oleh Tim Pemeriksa atas layanan jasa antarcabang tertentu yang diterima Pemohon Banding, tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak dilakukan koreksi atas layanan jasa antarcabang seluruhnya;

bahwa layanan jasa yang diterima Pemohon Banding sesuai deskripsi transaksi afiliasi pada dokumen Utilization and Benefit Report TA2018 terdiri dari 9 jenis layanan jasa antarcabang yang mana masing masing layanan jasa memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda dan spesifik

dan Pemohon Banding sendiri telah mengkategorikan untuk masing- masing jenis layanan jasa ini memiliki nilai jasa yang berbeda sesuai dokumen Utilization and Benefit Report TA2018;

bahwa koreksi Tim Pemeriksa adalah didasarkan pada data, bukti/dokumen pendukung, dan fakta yang tersedia pada saat pemeriksaan dan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa pada tahun sengketa 2018, terkait koreksi Biaya GTO antarcabang, Tim Pemeriksa berpendapat selama proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan informasi yang memadai terkait dasar perhitungan biaya (bukti invoice, sertifikat alokasi biaya, dll); bahwa menurut Terbanding, koreksi biaya antarcabang atas Biaya GTO sebesar Rp157.442.740.481,00 karena sesuai deskripsi ringkas layanan dalam TP Doc Pemohon Banding, substansi dari Biaya GTO adalah merupakan layanan jasa pendukung yang spesifik terkait dengan teknologi dan operasional Pemohon Banding, sehingga meskipun sama- sama merupakan biaya antar cabang, namun karakteristik tiap jenis layanan jasa antar cabang tersebut memiliki sifat dan fungsi jasa pendukung yang berbeda dan jasa-jasa ini bukan merupakan jasa yang bersifat umum seperti biaya administrasi kantor pusat/antarcabang;

6) bahwa dokumen berupa Agreement Upon Procedures (AUP) FY2019 yang disampaikan tidak relevan dengan sengketa a quo mengingat dokumen tersebut terkait dengan pengalokasian biaya-biaya untuk periode 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019;

7) bahwa Pasal 7 ayat (3) P3B Indonesia-Jerman mengatur biaya-biaya yang dapat dikurangkan untuk menentukan laba BUT/Pemohon Banding adalah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap, termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi dan umum yang dikeluarkan di tempat lain (Kantor Pusat dan antarcabang/but lainnya di seluruh dunia);

bahwa selanjutnya Pasal 7 ayat (4) P3B Indonesia-Jerman mengatur bahwa jika tidak tersedia data-data yang dapat dipakai untuk

menentukan laba yang dari bentuk usaha tetap, pajak itu akan ditentukan oleh Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap itu berada sesuai dengan undang-undang dari Negara itu;

bahwa ketentuan P3B Indonesia-Jerman tidak mengatur cara pembebanan/pengalokasian biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi dan umum atau terkait pembebanan biaya-biaya jasa, oleh karena itu sesuai Pasal 7 ayat (4) P3B Indonesia-Jerman, pembebanan/alokasi biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi dan umum serta pembebanan biaya-biaya jasa harus tunduk pada ketentuan UU domestik yaitu Pasal 5 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf a UU PPh jo. Pasal 5 ayat (3) huruf b angka 2 UU PPh diatur bahwa biaya administrasi kantor pusat yang dapat dibebankan hanya berupa biaya administrasi kantor pusat yang berkaitan dengan usaha/kegiatan bentuk usaha tetap dan pembayaran kepada kantor pusat berupa imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya; bahwa dalam penjelasan Pasal 5 ayat (3) huruf b dan c UU PPh antara lain dijelaskan bahwa pada dasarnya bentuk usaha tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya (atau BUT lainnya) berupa royalti, imbalan jasa, dan bunga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan Bentuk Usaha Tetap.

bahwa Terbanding berpendapat, ketentuan P3B Indonesia-Jerman di atas sejalan dengan ketentuan dalam UU domestik yakni Pasal 5 ayat (3) UU Pajak Penghasilan yang mengatur jenis biaya kantor pusat yang dapat dikurangkan hanya berupa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap dan biaya administrasi yang besarannya ditetapkan oleh Direktur jenderal Pajak yang dalam hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 62/PJ./1995 tentang Jenis dan Besarnya Biaya Administrasi Kantor Pusat yang Diperbolehkan untuk Dibebankan Sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha Tetap;

bahwa menurut Terbanding, baik P3B Indonesia-Jerman maupun UU Pajak Penghasilan, sama-sama menunjukan adanya pembatasan bagi BUT di Indonesia untuk membebankan biaya umum dan administrasi dari Kantor Pusat/antarcabang lainnya;

8) bahwa berdasarkan keseluruhan dokumen yang disampaikan dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat Biaya GTO (biaya penyediaan layanan/jasa pendukung antarcabang) substansinya adalah pembayaran sebagai imbalan jasa manajemen dan jasa lain dalam bentuk dukungan teknis dan keikutsertaan langsung DB AG (kantor pusat dan cabang) pada aktivitas bisnis Pemohon Banding dan bukan merupakan biaya administrasi kantor pusat/antarcabang

Bahwa menurut Terbanding, pada dasarnya bentuk usaha tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya, seperti imbalan jasa, merupakan perputaran dana dalam satu Perusahaan, sehingga pembayaran bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya seperti imbalan jasa, tidak boleh dikurangkan dari Penghasilan Bentuk Usaha tetap;

bahwa oleh karena itu, atas pembayaran imbalan jasa kepada Kantor Pusat Pemohon Banding dan cabang lainnya, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan BUT Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b UU PPh serta penjelasan;

9) bahwa memperhatikan keseluruhan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan:

a) pendapat Pemohon Banding bahwa biaya-biaya yang berkaitan dengan penyediaan layanan GTO ditagihkan kepada penerima manfaat layanan/Pemohon Banding merupakan biaya yang ditagihkan “at cost” tanpa tambahan mark-up, tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

b) pendapat Pemohon Banding bahwa Biaya GTO memberikan manfaat dan merupakan biaya untuk mendapatkan, memelihara dan

menghasilkan pendapatan, tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

c) bahwa Biaya GTO sebesar Rp157.442.740.481,00 yang dibayarkan oleh DB AG Indonesia substansinya adalah merupakan imbalan jasa atas layanan/jasa yang diterima dari cabang DB AG lainnya sehingga sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Pajak Penghasilan dan sejalan dengan P3B Indonesia-Jerman, pembayaran kepada kantor pusat/antarcabang berupa imbalan sehubungan dengan jasa manajemendanjasalainnyayangbukanbiaya pimpinan/administrasi, maka pembayaran sehubungan imbalan jasa kepada kantor pusat/antarcabang tersebut tidak dapat dibiayakan.

10)bahwa sebagai bahan pertimbangan terhadap sengketa/transaksi yang sama telah diajukan upaya hukum oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

a) SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00030/206/10/091/15 tanggal 15 Desember 2015 Tahun Pajak 2010 bahwa diajukan permohonan Banding oleh Pemohon Banding dan telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 113379.15/2010/PP/M.XVIIIB Tahun 2019 dengan dengan simpulan putusan banding sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya yang berasal dari pembebanan antar cabang Deutsche Bank tersebut substansinya ada dan bermanfaat atau untuk kepentingan Pemohon Banding dan bahwa biaya yang dibebankan ke Pemohon Banding dari cabang Deutsche Bank lainnya merupakan biaya duplikasi, karena Pemohon Banding sudah mampu melakukan kegiatan atau fungsi itu sendiri sesuai syarat pendirian Bank di Indonesia;

• bahwa berdasarkan bukti-bukti dokumen dan keterangan yang telah disampaikan para pihak serta pertimbangan-pertimbangan

yang telah diuraikan di atas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait biaya yang berasaldaripembebananantarcabangsebesar Rp33.306.134.412,00 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan.

bahwaatasPutusanPengadilanPajakPUT- 113379.15/2010/PP/M.XVIIIB Tahun 2019 telah diajukan permohonan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Banding dan telah diterbitkan Putusan Mahkamah Agung nomor 5278/B/PK/Pjk/2020 tanggal 16 Desember 2020 dengan amar putusan menolak permohonan Peninjauan Kembali, dengan simpulan putusan sebagai berikut:

• pembebanan biaya tersebut nyata-nyata merupakan duplikasi biaya dimana Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan eksistensi jasa a quo dan ataupun bukti bahwa biaya tersebut benar-benar bermanfaat untuk Pemohon Peninjauan Kembali;

• pengeluaran/biaya kantor cabang lainnya di luar negeri tidak dapat dibiayakan karena pada dasarnya antara kantor pusat Deutsche Bank AG dan kantor cabang cabang lainnya, termasuk Pemohon Peninjauan Kembali merupakan satu entitas/kesatuan sehingga setiap pembayaran jasa, komisi atau royalti pada dasarnya merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan.

b) SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00005/206/15/091/ 17 tanggal 27 April 2017 Tahun Pajak 2015 bahwa diajukan permohonan Banding oleh Pemohon Banding dan telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 008447.15/2018/PP/M.IB Tahun 2020 dengan dengan simpulan putusan banding sebagai berikut:

• bahwa karena dalam P3B Indonesia – Jerman tidak terdapat pembatasan pengurangan biaya sebagaimana dalam Pasal 5 ayat

(3) huruf b UU PPh, maka penghitungan besarnya laba BUT hanya didasarkan kepada apakah biaya-biaya yang dikeluarkan adalah untuk kepentingan usaha dan bentuk usaha tetap tersebut memperoleh penghasilan atau dengan kata lain, keterkaitan biaya yang dikeluarkan dengan penghasilan yang diperoleh;

• bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 4 P3B Indonesia – Jerman, bahkan seandainya tidak ada pembukuan atau tidak tersedia data- data yang dapat dipakal untuk menentukan ada yang dan bentuk usaha tetap, pajak itu akan ditentukan oleh Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada sesuai dengan undang-undang dari Negara itu, dengan mempertimbangkan besarnya laba yang biasa diperoleh perusahaan yang sama, dengan demikian pembebanan biaya bagi BUT tetap harus berdasarkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

• bahwa hingga akhir persidangan Terbanding tidak menyerahkan bukti-bukti bahwa telah terjadi duplikasi kegiatan oleh Kantor Pusat atas kegiatan yang telah dikerjakan oleh Pemohon Banding;

• bahwa hingga akhir persidangan Terbanding tidak menyerahkan bukti-bukti bahwa Pemohon Banding tidak menerima manfaat atas pembayaran biaya-biaya tersebut atau tidak terdapat eksistensi atas kegiatan yang dibayar oleh Pemohon Banding;

• Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding Atas Biaya PembebananDanCabangLainnyasebesar Rp161.671.682.916,00 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten dan cukup, serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

bahwaatasPutusanPengadilanPajakPUT- 008447.15/2018/PP/M.IB Tahun 2020 telah diajukan permohonan Peninjauan Kembali oleh Direktur Jenderal Pajak dan telah diterbitkan Putusan Mahkamah Agung nomor Nomor 1518/B/PK/Pjk/2021 tanggal 20 Mei 2021 dengan amar putusan mengabulkan

permohonan Peninjauan Kembali, dengan simpulan putusan sebagai berikut:

• Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf a UU PPh jo. Pasal 5 ayat (3) huruf b angka 2 UU PPh dapat disimpulkan bahwa jenis biaya kantor pusat yang dapat dikurangkan hanya berupa biaya administrasi saja dan bukan merupakan imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;

• Bahwa faktanya berdasarkan uraian Cost Contribution Agreement for Global Overhead tersebut dapat dibuktikan bahwa alokasi biaya yang dibebankan kepada Termohon Peninjauan Kembali adalah karena kegiatan penyerahan jasa management, leadership and co-ordinatio;

• Bahwa dengan demikian maka berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf b angka 2 UU PPh alokasi biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan BUT karena merupakan bagian dari jasa manajemen dan jasa lainnya;

• Menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

11)bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya antar cabang (biaya GTO) sebesar Rp157.442.740.481,00 yang dilakukan Pemeriksa sudah tepat dan mengusulkan untuk mempertahankan seluruh koreksi;

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif atas Biaya Penyusutan Tidak sesuai dengan Masa Penyusutan sebesar Rp229.970.086,00

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasila dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Adapun memori penjelasannya :

“…

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.”

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan

untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A. Pasal 11 ayat (2)

Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Pasal 11 ayat (3)

Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

Pasal 11 ayat (6)

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Kelompok Harta BerwujudMasa ManfaatTarif Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1)Ayat (2)
I. Bukan Bangunan
Kelompok 14 tahun25%50%
Kelompok 28 tahun12,5%25%
Kelompok 316 tahun6,25%12,5%
Kelompok 420 tahun5%10%
II. Bangunan
Permanen20 tahun5%
Tidak Permanen10 tahun10%

Pasal 19 ayat (1)

Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.

Pasal 19 ayat (2)

Atas selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

Pasal 1 ayat (1)

Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.

Pasal 1 ayat (2)

Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksa dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Penyusutan Aktiva Tetap Peralatan Rack and Cabling Installation yang diperoleh bulan Oktober 2016 yang disusutkan tidak sesuai tarif penyusutan sebagai berikut:

i Nama Aktiva (sagt perolehan Oktober 2016} mua Permohan Penyusutantfm We

FA 96 RACKS ANG CABLNG REINSTALLATION 354, PRIA 284,357,855

FALSS-EACKS ANC CABLING REINS TAU ATION 469993, £90 205,022 287

! Penyusintan Frskat 2018 fm WP 1,051,291,824 459,040 172

Perkitungan Penyusutan seharusnya om Pemertas a:

Kilai Buku Tarif Uh Bulan Penyusutan 2015 1051, 2491,828 as a 33111478 al? 215800, 389 3033 12 ASS SAG 173

208 ASS GHG, 1/3 50% i? Oo REAL

Jumlah Penyusutan Fiskol 2018 cfm Pemeriksa 228,970,087

. Koreksi _ 229,970,086

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa tersebut dengan alasan Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (6) UU

PPh yaitu dengan menggunakan metode saldo menurun (double declining) untuk kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok I (masa manfaat 4 tahun);

3) bahwa sampai dengan dibuatnya Laporan Penelitian Keberatan ini, Pemohon Banding belum memberikan data dan dokumen pendukung terkait alasan keberatan, walaupun sudah diminta dua kali;

c. Pendapat Tim Peneliti bahwa dengan demikian alasan Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (6) UU PPh yaitu dengan menggunakan metode saldo menurut (double declining) untuk kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok I (masa manfaat 4 tahun), tidak dapat diterima, maka koreksi Pemeriksa atas Biaya Penyusutan yang Tidak Sesuai dengan Masa Penyusutan diusulkan untuk dipertahankan;

IV.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 153/FIN/XI/2024 tanggal 11 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00385/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 04 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding Nomor KEP- 00385/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 04 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00002/245/18/091/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama BUT Deutsche Bank AG NPWP 01.001.114.6-091.000 / 0010011146091000 NITKU 0010011146091000000000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau alat bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.10. Lisensi Deutsche Bank dari BI.PDF

Bukti P.11. Laporan Keuangan Tahun 2018

Bukti P.12. SPT Badan Tahun Pajak 2018

Bukti P.13. SPT Y PPh Badan 2018

Bukti P.14. Keputusan Keberatan BUT Deutsche Bank AG TA2017, 2019, dan 2020;

Bukti P.15. Kertas kerja perhitungan koreksi penyusutan atas aset kendaraan dan telepon seluler yang telah dibatalkan pada saat proses keberatan; Bukti P.16. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Sidang Keempat tanggal 17 April 2025;

Bukti P.17. Perjanjian Kontribusi Biaya untuk Operasional Teknologi Informasi GTO; Bukti P.18. Perjanjian Kontribusi Biaya untuk Operasional Bisnis GTO;

Bukti P.19. Dokumen Lokal GTO beserta Lampiran TA2018;

Bukti P.20. Intepretasi terkait ketentuan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengenai biaya yang dapat dibebankan;

Bukti P.21. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanpa tanggal pada persidangan tanggal 15 Mei 2025;

Bukti P.22. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1518BPKPjk2021

Bukti P.23. Risalah Pembahasan 2016, 2017, 2019 dan 2020;

Bukti P.24. Laporan Pemanfaatan dan Manfaat (TP Utilization and Benefit Report)

Tahun Pajak 2018;

Bukti P.25. Ringkasan Biaya Antar Cabang terkait GTO TA2018 - Ringkasan GTO

Charges;

Bukti P.26. Ringkasan Biaya Antar Cabang terkait GTO TA2018 - Rincian alokasi biaya dan cost base;

Bukti P.27. Ringkasan Biaya Antar Cabang terkait GTO TA2018 - Proporsi GTO berdasarkan jenis GTO (IT dan Operasional);

Bukti P.28. Ringkasan Biaya Antar Cabang terkait GTO TA2018 - GTO – Sampel

Invoice;

Bukti P.29. Ringkasan Biaya Antar Cabang terkait GTO TA2018 - GTO – Sampel

Agreement;

Bukti P.30. Flow Pembayaran kepada Pihak Afiliasi terkait transaksi GTO;

Bukti P.31. Email correspondence (Major Revision of DB Group Information

Security Policy and Procedures;

Bukti P.32. Korespondensi email sehubungan dengan alat pelaporan RADAR untuk Kerentanan Keamanan;

Bukti P.33. Korespondensi email sehubungan dengan alat pelaporan RADAR untuk Kerentanan Keamanan;

Bukti P.34. Korespondensi email (pembuatan garansi bank;

Bukti P.35. Korespondensi email sehubungan dengan audit ITGC Indonesia; Bukti P.36. Korespondensi email (masalah dan SII);

Bukti P.37. Ringkasan Biaya Antar Cabang terkait GTO TA2018 - Rincian alokasi biaya dan cost base;

Bukti P.38. Ringkasan Biaya Antar Cabang terkait GTO TA2018 - Sampel Invoice

Recap;

Bukti P.39. Ringkasan Biaya Antar Cabang terkait GTO TA2018 - GTO – Sampel

Agreement;

Bukti P.40. KK koreksi penyusutan aset yang dibatalkan di keberatan;

Bukti P.41. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau alat bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-5. Penjelasan Koreksi;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Sehubungan dengan Sidang Banding BUT

Deutsche Bank AG;

Bukti T-7. Perhitungan Beban Penyusutan Fiskal Tahun 2018;

Bukti T-8. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00385/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 4 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00002/245/18/091/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Desember 2018, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 153/FIN/XI/2024 tanggal 11 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 261.053.207.546.339934.965.323.025118.242.223.314

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal

26 sejumlah Rp118.242.223.314,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 ayat (4) dengan alasan adanya koreksi pada Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

NoPokok SengketaJumlah Pokok Sengketa
1Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya antar Cabang (Biaya GTO)157.442.740.481
2Penyesuaian Fiskal Negatif atas Biaya Penyusutan Tidak sesuai dengan Masa Penyusutan229.970.086
Efek PPh Badan(39.430.487.253)
Koreksi DPP PPh Final Pasal 26 Ayat (4)118.242.223.314

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menghitung Penghasilan Kena Pajak Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 ayat (4) sesuai dengan ketentuan perpajakan, sedangkan perhitungan Terbanding tidak sesuai dengan fakta bahwa Biaya-Biaya yang dikoreksi telah dihitung sesuai dengan ketentuan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi DPP PPh Final Pasal 26 sejumlah Rp118.242.223.314,00 yaitu mengenai kebenaran perhitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT) apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan bukti-bukti yang ada;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasila dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 28 ayat (7)

“…

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.” Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 5 ayat (3)

Dalam menentukan besamya laba suatu bentuk usaha tetap :

1. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besamya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

2. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah :

1) royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak- hak lainnya;

2) imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;

3) bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

3. pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan."

Penjelasan Pasal 5 ayat (3)

Huruf a

Biaya-biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat sepanjang digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia, boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap tersebut. Jenis serta besarnya biaya yang boleh dikurangkan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Huruf b dan huruf c

Pada dasarnya bentuk usaha tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya, seperti royalti atas penggunaan harta kantor pusat, merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini pembayaran bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya berupa royalti, imbalan jasa, dan bunga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap. Namun apabila kantor pusat dan bentuk usaha tetapnya bergerak dalam bidang usaha perbankan, maka pembayaran berupa bunga pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya.

Sebagai konsekuensi dari perlakuan tersebut, pembayaran-pembayaran yang sejenis yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya yang berkenaan dengan usaha perbankan.

Pasal 32 A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. bahwa Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Federal Jerman Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan, antara lain mengatur sebagai berikut: Article 3 – General Definitions

2. As regards the application of the Agreement by a Contracting State any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of that State concerning the taxes to which the Agreement applies.

Pasal 3 – Pengertian-Pengertian

2. Untuk penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut undang-undang Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang ditentukan dalam Persetujuan ini.

Article 7 – Business Profits

3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere.

4. In the absence of appropriate accounting or other data permitting the determination of the profits to be attributed to a permanent establishment, the tax may be assessed in the Contracting State in which the permanent establishment is situated in accordance with the laws of that State, in particular regard being had to the normal profits of similar enterprises engaged in the same or similar conditions, provided that, on the basis of the available information, the determination of the profits of the permanent establishment is consistent with the principles stated in this Article

Pasal 7 – Laba Usaha

3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain.

4. Dalam hal tidak adanya pembukuan atau tersedianya data-data yang dapat dipakai untuk menentukan laba yang dari bentuk usaha tetap, pajak itu akan ditentukan oleh Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap itu berada sesuai dengan undang-undang dari Negara itu, dengan mempertimbangkan besarnya laba yang biasa diperoleh perusahaan yang sama, asalkan dengan dasar informasi yang ada, penentuan besarnya laba dari bentuk usaha tetap tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pasal ini.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Sejumlah Rp157.442.740.481,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya antar cabang sebesar Rp157.442.740.481,00 bahwa biaya antarcabang yang dibebankan kepada DB Indonesia pada dasamya merupakan jasa manajemen atau jasa lainnya yang sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) UU PPh tidak boleh dibebankan sebagai biaya BUT Indonesia;

bahwa menurut Terbanding, beban yang dibayarkan terkait Kontribusi dan Alokasi Biaya Group Technology and Operations (GTO) diketahui bahwa seluruh penyedia jasa layanan tersebut adalah kantor pusat maupun cabang DB AG diseluruh dunia. Bahwa biaya kantor cabang lainnya (GTO) adalah merupakan biaya atas layanan jasa manajemen atau jasa lainnya, dan bukan merupakan biaya alokasi dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan TP Doc mengenai GTO: Kontribusi dan Alokasi Biaya Group Technology and Operations(GTO) terdapat fungsi yang dilakukan Group Technology dalam dua kategori yaitu:

1) Jasa Aplikasi (Apllication Services (AS)

bahwa Jasa Aplikasi menciptakan dan menyediakan aplikasi yang ditetapkan bisnis. Setiap bisnis memiliki fungsi Solusi Bisnis, juga di GT, yang membantu klien dalam mengenali solusi teknologi terbaik, merencanakan bagaimana dan kapan menggunakan solusi tersebut dan membantu klien dalam mengambil pandangan jangka panjang atas kebutuhan teknologi sebagaimana mereka cocok dengan rencana teknologi korporasi. Setelah klien berhubungan dengan Solusl Bisnis kemudian Tim Jasa Aplikasi ikut terlibat. Tim proyek AS akan melakukan analisis, untuk menentukan cara terbaik untuk membangun aplikasi, menulis kode untuk membangun aplikasi kemudian melakukan pengujian. Tim AS akan memperkenalkan sebuah versi pengembangan aplikasi untuk membantu UAT dengan klien pada saat mana aplikasi akan diperkenankan untuk BAU;

2) Produksi

• bahwa Produksi GT bertanggung jawab untuk menggunakan, menjalankan, dan mengendalikan produksi semua tataran perangkat lunak dan perangkat keras D3, mengoperasikan dan memantau lingkungan pengoperasian sementara, mengoptimalkan efisiensi dan pengendalian secara berkelanjutan.

• bahwa meningkatkan standar pengolahan praktik terbaik sejalan dengan model standar industri Perpustakaan Infrastruktur TI dan secara proaktif mengelola platform teknologi DB untuk memberikan tuntutan layanan, kemampuan, stabilitas dan fleksibilitas klien bisnis DB, menyeimbangkan kebutuhan akan layanan vertikal yang diselaraskan bisnis dengan efisiensi dan pengendalian horizontal.

• bahwa Produksi GT bertujuan untuk memberikan produksi kelas tinggi, melalui fokus pada konsistensi gIobal, pencegahan proaktif, yang berpatokan matriks dan fokus pada proses bisnis.

bahwa di dalamnya juga memberikan informasi bahwa sebuah mark up sebesar 7,6% ditambahkan ke basis biaya sepenuhnya dan DB telah menyusun studi pembanding (lampiran 2 & 3) yang mendukung digunakannya mark up sebesar 7.6% (TP Report GTO halaman 18);

bahwa selama proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan informasi yang memadai terkait dasar perhitungan biaya (bukti invoice, sertifikat alokasi biaya, dan lain-lain);

bahwa deskripsi ringkas layanan dalam TP Doc Pemohon Banding tersebut di atas menjelaskan bahwa semua jenis layanan dimaksud secara substantif adalah bentuk keikutsertaan langsung DB AG (kantor pusat dan cabang) dalam perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan evaluasi atas kegiatan kantor cabang di seluruh dunia;

bahwa menurut Terbanding Jasa GTO merupakan Jasa lain sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b undang-Undang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa:"Pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah : 2) imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya:". Dengan demiklan maka Jasa GTO tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya secara fiskal. Bahwa biaya antarcabang yang dibebankan kepada DB Indonesia pada dasamya merupakan jasa manajemen atau jasa lainnya yang sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) UU PPh tidak boleh dibebankan sebagai biaya BUT Indonesia;

bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif oleh pemeriksa sebesar Rp157.442.740.481,00 dengan alasan Wajib Pajak sebagai BUT diperbolehkan untuk membebankan biaya alokasi dari kantor cabang sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahwa menurut Pemohon Banding, biaya yang dikeluarkan didukung oleh bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa biaya antar cabang telah dilakukan dan memberikan manfaat, sehingga koreksi Terbanding melanggar Cost-Matching Principle;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan lampiran 1 TP Doc Wajib Pajak terkait Kontribusi dan Alokasi Biaya Group Technology and Operations (GTO) dokumen lokal Wajib Pajak Tahun 2020 terdapat informasi sebagai berikut:  Group Technology and Operations (GTO) menyatukan pilar penting Teknologi dan Operasional Bank. Group Technology and Operations terstruktur untuk bermitra dengan bisnis, infrastruktur dan mitra regional agar dapat memberikan platform TI berkualitas dan layanan, dan layanan nasabah

unggulan pasar dan proses transaksi untuk Bank dan kliennya. GTO menawarkan serangkaian penuh layanan dan produk teknis, transaksi dan logistik. Ia mendukung semua divisi bisnis dan fungsi infrastruktur DB di seluruh dunia dan memungkinkan DB untuk hadir di lebih dari 59 negara, terus menerus sepanjang waktu.

 Sebagai kelompok pemproses Bank, GTO mendukung bisnis front office serta klien eksternal, dan memberikan layanan transaksi dan proses operasi inti dan dan keahlian sistem TI. Divisi bertanggung jawab atas seluruh infrastruktur TI Bank, dan pengembangan, implementasi, perawatan dan perlindungan perangkat lunak yang dibutuhkan untuk mendukung semua bisnis Bank. A. Group Technology and Operations (GTO) esol . Jasa Teknologi dan Operasi

ALL GTO - Jasa Teknologi

Tabel 14: lasa yang diterima, penggunaan, dan pemanfaatan

A2, GTO ~ Jasa operasional

Tabel 15: lasa yang diterima, penggunaan, dan pemanfaatan

+ Perubahan Iterhadap perdagangan yang "

sudah ada)

« Penyelesalan

« Rekondiasi

Apa ana pm ar Ha Ma ama on :

2 gat uan rana . Nope cee , .

Surga en Fan weyers '

pan bana Mean Man dengan papa Peak ntu Treat

. 5 49 na be ei ae tara bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa fakta sebagai berikut:

- Substansi Biaya Pembebanan Antar Cabang Lainnya bahwa Menurut Terbanding: “Biaya GTO (biaya penyediaan layanan/jasa pendukung antarcabang) substansinya adalah pembayaran sebagai imbalan jasa manajemen dan jasa lain dalam bentuk dukungan teknis dan keikutsertaan langsung DB AG (kantor pusat dan cabang) pada aktivitas bisnis Pemohon Banding dan bukan merupakan biaya administrasi kantor pusat/antarcabang”

bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE- 35/PJ/2010 poin 4, jasa manajemen didefinisikan sebagai “pemberian jasa

dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.”

bahwa definisi dari Biaya GTO dalam alokasi biaya antar cabang berbeda dengan definisi jasa manajemen sebagaimana dijelaskan di dalam SE-35. Menurut Majelis Hakim, GTO lebih merupakan jasa pendukung yang disentralisasi untuk memanfaatkan skala ekonomi kepada antar cabang lain di seluruh dunia. Pembebanannya pun berdasarkan alokasi sesuai manfaat yang diterima oleh masing-masing antar cabang. Bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa kegiatan GTO merupakan jasa bantuan yang sifatnya komplementer atas fungsi internal yang ada. Seluruh alat bukti menunjukkan bahwa tidak adanya keterlibatan langsung dalam kebijakan maupun penetapan keputusan manajemen; bahwa terbukti jasa GTO yang diberikan oleh pihak antar cabang terdiri atas jasa teknologi dan jasa operasional. Secara aktual proporsi pembayaran jasa teknologi jauh lebih besar dibandingkan jasa operasional dengan persentase 77.24% untuk pembayaran jasa teknologi dan 22.76% untuk jasa operasional. Bahwa pembebanan biaya antar cabang lainnya masih di bawah jumlah yang diizinkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 62/PJ/1995 tanggal 24 Juli 1995 yang menyatakan

“Besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia”, sedangkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 62/PJ/1995 tanggal 24 Juli 1995 mengatur:

“Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

bahwa perhitungan KEP-62/PJ/1995 dapat dijelaskan pada tabel berikut:

Perhitungan KEP- 62/PJ/1995Peredaran usaha atau kegiatan BUT di IndonesiaxBiaya administrasi perusahaan di seluruh dunia=Biaya administrasi berhubungan dengan BUT di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 KEP-62/PJ/1995
Peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia
Batas maksimum biayaEUR 152.524.047xEUR 11.971.000.000=EUR 74.433.973*
kantor pusat/cabangEUR 24.530.000.000
yang diperbolehkan
untuk dikurangkan dari
penghasilan bruto di
Indonesia
Perbandingan antaraBiaya kantor pusat:Peredaran Usaha Wajib Pajak:Total biaya
biaya antar cabang :
peredaran usaha Wajib1268
Pajak : Total biaya

*Setara dengan Rp 1.223.743.649.246 (satu triliun dua ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh enam rupiah)

bahwa alokasi biaya antar cabang lainnya serupa/mirip dengan biaya alokasi kantor pusat, oleh karena antar cabang telah dikonsolidasikan sebagai satu kesatuan dengan kantor pusat. Dengan demikian, beban dari antar cabang harus dilihat, diukur dan diuji, dengan cara yang sama dengan biaya kantor pusat;

bahwa sesuai dengan tabel di atas, biaya antar cabang lainnya (yang merupakan bagian dari alokasi kantor pusat) yang dibebankan oleh Pemohon Banding yang tetap dipertahankan oleh Pemeriksa Pajak adalah sebesar Rp157.442.740.481,00, jauh di bawah ambang batas maksimum alokasi kantor pusat yang diperbolehkan menurut KEP-62/PJ/1995, yaitu EUR74.433.973 (atau setara dengan Rp1.223.743.649.246,00);

bahwa Majelis Hakim berpendapat dasar koreksi Terbanding tidak tepat karena Pemohon Banding telah secara jelas membuktikan kebenaran perhitungan batas maksimum Biaya Administrasi Kantor Pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. 62/PJ/1995 sesuai Laporan Keuangan Konsolidasi Deutsche Bank;

bahwa mengacu rincian dari biaya antar cabang yang diterima oleh Pemohon Banding selama TA2018:

No.Lawan transaksiJenis jasaTransaksiJumlah (dalam IDR)
1Antar cabangJasa pendukungBiaya GTO(157.442.740.481)
Jasa pendukungBiaya Pengguna SAP(71.158.228)
Jasa pendukungBiaya Jasa GTB(41.819.630.347)
Jasa pendukungBiaya Grup Audit(5.772.934.142)
Jasa pendukungBiaya Admin Ekuitas(464.897.902)
Jasa terkait penjualan dan pemasaranPenjualan & Pemasaran(45.327.015.877)
No.Lawan transaksiJenis jasaTransaksiJumlah (dalam IDR)
LainnyaAlokasi Biaya TRAFIN(10.624.011.845)
TOTAL(261,522,388,822)

bahwa berdasarkan ringkasan transaksi biaya antar cabang pada tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang tetap dipertahankan oleh Terbanding terhadap biaya GTO hanya mencakup sebesar 60,20%, sebaliknya sebanyak 39,80% dari keseluruhan biaya antar cabang telah diakui oleh Terbanding pada saat tahap Pemeriksaan Pajak dilakukan;

bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan atas dasar hukum yang sama dan peraturan yang berlaku, menurut Majelis Hakim wajar apabila Pemohon Banding sebagai BUT diperbolehkan untuk membebankan biaya GTO sebagai biaya antar cabang dan mengurangkan biaya tersebut dalam penghitungan PPh Badan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, biaya alokasi antar cabang yang dibayarkan secara langsung oleh Pemohon Banding kepada antar cabang, merupakan bagian dari alokasi biaya antar cabang yang dapat dikurangkan dari penghasilan untuk menghitung penghasilan kena pajak BUT di Indonesia;

bahwa Majelis Hakim juga berpendapat secara substansi, biaya antar cabang GTO terbukti memenuhi uji eksistensi dan manfaat, sehingga memenuhi seluruh kententuan 3M dan peraturan perpajakan Indonesian lainnya melalui perjanjian, invoice, bukti korespondensi, bantuan teknologi, dan lain-lain; bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bukti eksistensi dan manfaat dari jasa GTO berupa checklist dokumen pendukung dan serangkaian alat bukti sejumlah 48. Sebaliknya Terbanding tidak menyampaikan satupun alat bukti untuk menyangkal argumen Pemohon Banding. Bahwa Dokumen- dokumen tersebut meliputi perjanjian, invoice, bukti korespondensi, tabel eksistensi dan manfaat sebagai contoh bukti atas setiap jasa yang diterima Pemohon Banding di mana dalam biaya GTO terdapat dua jasa, yaitu Jasa Teknologi dan Jasa Operasional;

bahwa Sampling atas dokumen-dokumen tersebut telah menunjukkan menunjukkan bahwa biaya GTO benar-benar diterima dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Bahwa invoice yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah mencakup informasi-informasi yang dapat membuktikan bahwa biaya GTO telah dibayarkan seperti penerima jasa,

pemberi jasa, jenis jasa, serta nominal yang dibayarkan. Cakupan jasa yang termasuk di dalam invoice dapat dibuktikan dengan dokumen yang disampaikan sebagai bukti pendukung;

bahwa Majelis Hakim berpendapat seluruh dokumen yang disampaikan Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa biaya GTO yang diterima merupakan biaya atas jasa pendukung dan bukan jasa manajemen yang sifatnya strategis. Hal ini karena jasa yang diterima oleh Pemohon Banding bukan merupakan jasa yang secara langsung berkaitan terhadap pengorganisasian, pengarahan, atau pengendalian perusahaan;

bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa pembebanan biaya antar cabang ini merupakan pembebanan atas biaya-biaya yang dikeluarkan terkait penyediaan layanan antar cabang-cabang Deutsche Bank AG, di mana biaya tersebut memiliki manfaat bagi Deutsche Bank AG sebagai entitas global termasuk juga Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan detail manfaat tersebut sebagaimana dinyatakan dalam laporan Laporan penggunaan dan manfaat penentuan harga transfer. Laporan Penggunaan dan Manfaat tersebut mendeskripsikan secara rinci struktur organisasi DB AG yangdisusun berdasarkan kebutuhan usaha untuk mewujudkan institusi perbankan yang aktif secara global dan tidak dibatasi oleh batasan-batasan kegiatan usaha yang difokuskan pada entitas legal maupun yurisdiksi tertentu;

bahwa sebagai organisasi yang bersifat global, cabang-cabang usaha tertentu dari kelompok usaha DB AG akan menikmati manfaat dari fungsi teknis dan fungsi pendukung yang dilaksanakan secara terkelompok untuk kepentingan grup usaha DB AG secara keseluruhan, maupun untuk kawasan atau produk tertentu. Bahwa Layanan antar cabang yang diterima oleh Pemohon Banding telah diutilisasi dan Pemohon Banding telah menerima manfaat penuh dari layanan tersebut. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa tanpa penyediaan dukungan melalui jasa-jasa tersebut, maka Pemohon Banding tidak dapat beroperasi secara optimal dan tidak dapat memperoleh dan memelihara pendapatannya. Sehingga, jelas manfaat yang diterima dari dukungan tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa Manfaat GTO sesuai perjanjian kesepakatan biaya yang ditanda tangani oleh Pemohon Banding dimana berdasarkan Perjanjian Kontribusi Biaya/CCA yang telah ditandatangani oleh Pemohon Banding, telah dengan jelas menyebutkan manfaat dari jasa TI dan jasa operasional yang disediakan oleh divisi GTO. Berikut merupakan kutipan perjanjian atas manfaat yang diantisipasi didapatkan dengan adanya jasa TI dan jasa operasional yang disediakan oleh divisi GTO sesuai dengan pasal 4 dari perjanjian kontribusi biaya;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa manfaat dari diadakannya divisi GTO adalah untuk memenuhi kebutuhan Pemohon Banding dalam Teknologi dan operasional juga untuk meminimalisir risiko, membuat database terpusat agar jasa yang diberikan dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien. Lebih lanjut, penyediaan jasa TI dan jasa operasional memberikan manfaat signifikan bagi anggota grup DB, termasuk Pemohon Banding, dengan memastikan setiap anggota dapat menggunakan dan mengoperasikan produk TI serta menerima layanan terkait secara merata, serupa di berbagai lokasi dan dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan. Bahwa hal ini berdampak pada adanya penurunan risiko dan biaya dukungan yang harus dikeluarkan, mengurangi duplikasi perangkat lunak dan pengembangan, dan menurunkan biaya TI dibandingkan operasi di luar Pool ataupun pengadaan dari pihak ketiga;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa selain itu, standar umum untuk TI dan operasional dapat dilaksanakan, dikembangkan dan diikuti oleh semua anggota grup DB. Akses ke platform dan basis data terpusat meningkatkan efisiensi operasi global, dan Pooling TI dan operasional memungkinkan penggunaan sumber daya global yang hemat biaya dan efisien, memastikan kebutuhan anggota dipenuhi sejak awal;

bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Pemohon Banding bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa biaya antar cabang GTO yang diterima oleh DB Jakarta merupakan biaya jasa dukungan terkait infrastruktur Teknologi Informasi dan Operasi Bisnis yang disirkulasikan dalam Grup DB

untuk memastikan platform usaha dapat digunakan dengan baik dan semua kegiatan sehari-hari dapat berjalan dengan lancar;

bahwa sebagai pembuktian Pemohon Banding juga telah menyerahkan dokumen pendukung berupa sampel invoice, perjanjian, korespondensi email, mapping GL GTO, perhitungan GTO, proporsi GTO, dokumen ceklis eksistensi dan manfaat pada Laporan penggunaan dan manfaat penentuan harga transfer, flow pembayaran atas transaksi afiliasi (GTO), serta dokumen pendukung lain yang membuktikan manfaat dan eksistensi dari jasa GTO yang telah diberikan;

bahwa apabila merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE- 35/PJ/2010 poin 4, jasa manajemen didefinisikan sebagai “pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen”. Sedangkan terminologi “manajemen” yang terdapat dalam layanan antar cabang GTO yang diterima Pemohon Banding mengacu pada “kegiatan pengelolaan umum operasional", dimana Pemohon Banding mendapatkan manfaat atas. Berdasarkan penjelasan di atas, definisi dari biaya jasa antar cabang Pemohon Banding berbeda dengan definisi jasa manajemen sebagaimana dijelaskan di dalam SE-35;

bahwa Majelis Hakim berpendapat Jasa antar cabang GTO bukan merupakan jasa manajemen yang dimaksudkan Terbanding karena jasa yang diberikan merupakan jasa pendukung yang disentralisasi untuk memanfaatkan skala ekonomi kepada antar cabang lain di seluruh dunia. Pembebanannya pun berdasarkan alokasi sesuai manfaat yang diterima oleh masing-masing antar cabang. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa biaya antar cabang lainnya sebagai biaya atas jasa manajemen dan bukan biaya alokasi kantor pusat;

- Eksistensi Perjanjian Kesepakatan Biaya GTO bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan Divisi Global Technology and Operations (“GTO”) Deutsche Bank bertanggung jawab untuk memastikan platform teknologi Bank memenuhi persyaratan usaha dan operasional. Divisi ini menyediakan infrastruktur Teknologi Informasi (“TI”), pengembangan aplikasi dan operasi di semua bisnis dan departemen infrastruktur. Sebagai bagian dari kegiatan usaha yang dijalankan dengan anggaran global yang

biayanya dibagi ke wilayah-wilayah, kegiatan operasional umumnya dipusatkan ke lokasi di mana layanan untuk bisnis tersebut disediakan secara global maupun regional melalui pusat GTO atau lokasi Smart Sourcing; bahwa Group Technology and Operations (GTO) menggabungkan pilar Teknologi dan Operasional yang penting dari Bank. Group Technology and Operations dirancang untuk bermitra dengan bisnis, infrastruktur, dan mitra regional untuk menyediakan platform dan jasa IT berkualitas, serta layanan klien yang terkemuka di pasar, serta pemrosesan transaksi untuk Bank dan kliennya;

bahwa Teknologi bertanggung jawab atas pengembangan, implementasi, dan pemeliharaan perangkat lunak canggih yang diperlukan untuk mendukung divisi bisnis DB yang dinamis dan sukses serta mengelola infrastruktur IT DB, yang mencakup pusat data, jaringan suara dan data global, IT pengguna akhir (misalnya, desktop dan printer), platform kolaborasi (surel, percakapan, perpesanan instan, video konferensi, perangkat seluler) dan layanan web, serta perlindungan sistem IT DB dari kemungkinan ancaman, seperti virus, spam, dan serangan peretas;

bahwa Layanan Operasional yang disediakan oleh tim GTO mendukung layanan front office dan menyediakan layanan bisnis, pemrosesan transaksi, dan layanan klien untuk bisnis di berbagai produk dan grup bisnis di Bank, termasuk penangkapan perdagangan, layanan klien, konfirmasi, penyelesaian, rekonsiliasi, layanan dana, penerimaan klien, operasi tunai dan perdagangan, dan lain-lain;

bahwa selanjutnya, biaya yang berkaitan dengan penyediaan layanan melalui pusat GTO atau lokasi Smart Sourcing dialokasikan kepada penerima manfaat layanan. Biaya GTO berkaitan dengan IT atau operasional dibagikan kepada penerima manfaat tanpa adanya margin. Penentuan dan alokasi selanjutnya dari biaya GTO dibedakan dari penyedia jasanya, tergantung pada bisnis yang disajikan, sebagai contoh, biaya per hari karyawan yang berlaku digunakan dalam pembagian biaya yang timbul dari Investment Banking IT, waktu yang dihabiskan untuk Investasi Banking Operations dan tagihan biaya tetap untuk Full Time Employee (FTE) atas pemulihan oleh lokasi Smart Sourcing;

bahwa lebih lanjut, untuk mengatur besaran alokasi yang perlu Pemohon Banding bayarkan kepada pihak afiliasi atas jasa TI dan jasa operasional yang diberikan oleh divisi GTO, Pemohon Banding menandatangani Perjanjian Kontribusi Biaya (“Cost Contribution Agreement/CCA”) dengan grup DB. Lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menjelaskan ketentuan Perjanjian Kontribusi Biaya (“CCA”) yang disepakati oleh Pemohon Banding sebagai berikut: bahwa terbukti perjanjian kontribusi biaya yang mengatur alokasi biaya TI dan operasional yang ditagihkan kepada anggota grup DBAG telah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh anggota DBAG. Selain itu alokasi biaya dari antar cabang juga seharusnya dapat dikurangkan sebagai biaya bagi Pemohon Banding karena termasuk kedalam biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara pendapatan, sesuai dengan ketentuan peraturan di Indonesia;

- Pembuktian Kesesuaian Biaya GTO dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha bahwa berdasarkan dokumen Lokal GTO dan lampirannya yang telah disampaikan kepada Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan, dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam menentukan kewajaran biaya GTO, termasuk jasa teknologi dan jasa operasional. Bahwa Pemohon Banding telah membuktikan melalui penerapan analisis kewajaran atas mark-up yang disesuaikan dengan karakteristik ekonomi dan industri di setiap wilayah terkait, seperti Australia, Amerika Utara, Eropa, Jepang, dan India;

bahwa seluruh hasil benchmark menyatakan bahwa biaya GTO berada dalam rentang kewajaran. Berikut merupakan ringkasan atas hasil analisis benchmarking atas biaya GTO Wajib Pajak;

Tabel Rentang Kewajaran atas Layanan GTO - Back Office

Rentang InterkuartilRata-rata Tertimbang NCPMMark-upKesimpulan
AustraliaNorthEuropeJapanPemohon
AmericaBanding
Minimum1,4%5,3%2,4%2,3%Mark-up 7,6%Berada didalam rentang kewajaran dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
Kuartil Bawah2,3%5,8%4,5%3,7%
Median5,0%9,7%6,6%6,4%
Kuartil Atas10,6%12,6%10,4%15,0%
Maksimum23,9%14,9%39,3%20,5%

Tabel Rentang Kewajaran atas Layanan GTO - Dukungan Infrastruktur

Rentang InterkuartilRata-rata Tertimbang NCPMMark-upKesimpulan
AustraliaNorthEuropeJapanPemohon
AmericaBanding
Minimum1,0%-1,7%0,3%1,5%Mark-up 7,6%Berada didalam rentang kewajaran dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
Kuartil Bawah3,5%7,6%2,1%2,3%
Median4,9%8,0%4,4%4,9%
Kuartil Atas12,5%11,9%9,4%14,6%
Maksimum18,3%16,5%34,2%36,7%

Tabel Rentang Kewajaran atas Layanan GTO - Back Office Keuangan dan Dukungan Infrastruktur India

Rentang InterkuartilRata-rata TertimbangMark-up Pemohon BandingKesimpulan
NCPM
India
Minimum1,53%Mark-up 7,6%Berada didalam rentang kewajaran dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
Kuartil Bawah5,98%
Median12,95%
Kuartil Atas16,93%
Maksimum30,99%

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan seluruh mark-up yang telah ditetapkan oleh Wajib Pajak atas biaya GTO telah berada didalam rentang kewajaran dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Bahwa Majelis Hakim berpendapat struktur biaya yang diterapkan telah mempertimbangkan kondisi yang sebanding, yang menjadi dasar pemenuhan ketentuan transfer pricing sesuai OECD Transfer Pricing Guidelines dan peraturan perpajakan domestik;

bahwa Majelis Hakim berpendapat Pemohon Banding telah menyampaikan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa biaya yang dibebankan pada dasarnya telah:

- Dikeluarkan untuk kepentingan kegiatan usaha BUT yang telah dibuktikan manfaat dan keberadaannya;

- Biaya administrasi sebanding dengan besarnya peredaran usaha BUT di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha perusahaan di seluruh dunia;

- Pemohon Banding telah menyampaikan laporan keuangan konsolidasi pada tahun pajak yang bersangkutan pada Lampiran - SPT PPh Badan;

bahwa Pengadilan Pajak berketetapan untuk menyatakan bahwa secara ketentuan perpajakan dan berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah jelas bahwa secara substansi Biaya Jasa Antar Cabang memiliki kaitan yang jelas sebagai kegiatan yang dilaksanakan sebagai upaya mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp157.442.740.481,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp279.208.032,00

bahwa Koreksi penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi penyusutan aktiva tetap berupa telepon seluler dan kendaraan yang dipergunakan perusahan untuk pegawai tertentu, dimana atas biaya penyusutan fiskalnya diakui sebesar 50%, dan koreksi atas penyusutan aktiva tetap yang perhitungan penyusutannya tidak sesuai masa penyusutannya; bahwa menurut Pemohon Banding metode penyusutan yang digunakan adalah metode saldo menurun (double declining) untuk kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok I (4 tahun). Bahwa dalam melakukan perhitungannya, Pemohon Banding menggunakan tarif penyusutan 50% dan juga telah melakukan koreksi fiskal sebesar 50% dari nilai depresiasi sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan ("KEP-220");

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif atas Biaya Penyusutan Tidak Sesuai dengan Masa Penyusutan sebesar Rp299.970.086,00 atas 2 (dua) aktiva berikut:

NoUraian AktivaPemohonTerbandingKoreksi
Banding
1FA456 RACKS AND CABLING REINSTALLATION254.317.885229.970.086229.970.086
2FA455 RACKS AND CABLING REINSTALLATION205.622.287

bahwa Majelis Hakim berpendapat Pemohon Banding dapat menggunakan metode penyusutan yang digunakan untuk aktiva tetap berupa racks and cabling reinstallation adalah metode saldo menurun (double declining) untuk kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok I (4 tahun). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagai berikut:

“Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-

bagian yang sama besar selama manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.”

bahwa lebih lanjut dalam Pasal 11 ayat (2) UU PPh disebutkan sebagai berikut: “Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.”

bahwa Majelis Hakim berpendapat Aktiva FA456 RACKS AND CABLING REINSTALLATION dan FA455 RACKS AND CABLING REINSTALLATION merupakan Aktiva yang memiliki hubungan dengan kegiatan usaha. Bahwa dalam melakukan perhitungannya, Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (6) UU PPh sebagai berikut:

“Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Kelompok Harta BerwujudMasa ManfaatTarif Penyusutan Sebagaimana
dimaksud dalam
Ayat (1)Ayat (2)
I.Bukan Bangunan
Kelompok I4 Tahun25%50%
Kelompok II8 Tahun12,5%25%
Kelompok III16 Tahun6,25%12,5%
Kelompok IV20 Tahun5%10%
II.Bangunan
Permanen20 Tahun5%
Tidak Permanen10 Tahun10%

bahwa menurut Majelis Hakim, untuk aktiva FA456 RACKS AND CABLING REINSTALLATION dan FA455 RACKS AND CABLING REINSTALLATION telah dilakukan penyusutan sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) UU PPh dan di kelompokkan sesuai Kelompok I Bukan Bangunan dengan tarif penyusutan setiap bulannya sebesar 50% dan masa manfaat 4 Tahun;

bahwa terbukti dalam perhitungan penyusutan untuk aktiva FA456 RACKS AND CABLING REINSTALLATION dan FA455 RACKS AND CABLING REINSTALLATION pada Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding telah menggunakan metode saldo menurun yaitu dengan menggunakan Nilai Sisa Buku (NBV) Tahun 2017 dikalikan dengan tarif 50% sebagaimana rincian dibawah ini:

NoUraian AktivaNilai Sisa BukuTarifPenyusutan
(NBV) Tahun 2017Tahun 2018
1FA456 RACKS AND CABLING REINSTALLATION411.244.57550%254.317.885
2FA455 RACKS AND CABLING REINSTALLATION508.635.77150%205.622.287

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat perhitungan penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi atas Penyusutan Fiskal Negatif sebesar Rp229.970.086,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa sesuai dengan fakta mengenai koreksi perhitungan Penghasilan Kena Pajak pada kewajiban Pajak Penghasilan Badan dari Pemohon Banding tahun 2018 yang telah disimpulkan di atas, Pengadilan Pajak berketatapan untuk menyatakan bahwa koreksi Penghasilan Kena Pajak yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan. Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 26 sebesar Rp118.242.223.314,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
Koreksi DPP PPh Final Pasal 26118.242.223.3140118.242.223.314

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

DPP PPh Final Pasal 26menurut TerbandingRp1.053.207.546.339,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 118.242.223.314,00 DPP PPh Final Pasal 26 menurut MajelisRp 934.965.323.025,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2018 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak934.965.323.025
2PPh Final Pasal 23/26 yang Terutang93.496.532.302
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa93.496.532.302
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas pengungkaan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)93.496.532.302
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0
5Sanksi administratif:0
a. Bunga pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b. Kenaikan pasal 13 ayat (3) huruf b UU KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf UU KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00385/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 4 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00002/245/18/091/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Desember 2018, atas nama BUT DEUTSCHE BANK AG, NPWP 01.001.114.6-091.000/ 0010011146091000, beralamat di Jl. Imam Bonjol No. 80 Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10310 (domisili elektronik: roland.hutajulu@db.com), sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

UraianPendapat Pengadilan Pajak
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak934.965.323.025
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang93.496.532.302
Kredit Pajak93.496.532.302
PPh Kurang / (Lebih) Dibayar0
Sanksi Administrasi0
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.