P U T U S A N
Nomor PUT-009951.35/2024/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00385/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 4 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00002/245/18/091/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009951.35/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BUT DEUTSCHE BANK AG, NPWP 01.001.114.6-091.000/ 0010011146091000, beralamat di Jl. Imam Bonjol No. 80 Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10310, yang diwakili oleh Sdr. Setiawan Suhasim, jabatan: Chief Operating Officer dan Sdr. Samuel Sahata, jabatan: Head of Finance Indonesia (domisili elektronik: roland.hutajulu@db.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Gerry Oktaviano,
Izin Kuasa Hukum: KEP-211PP/IKH/2024 tanggal 4 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 072/FIN/III/2025 tanggal 6 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Emi Nurwaheni / 197412211994032001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,