Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman
PUT-009956.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
PT Prima Jaya Permai, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009956.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Prima Jaya Permai mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Oktober 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Oktober 2018
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 23 ayat (1)
- UU KUPPasal 8 ayat (1); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009956.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Prima Jaya Permai
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00037/203/18/011/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 23 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 28 November 2025