P U T U S A N
Nomor PUT-009963.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-01784/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-602492/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 009963.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PANCA KUSUMA RAYA, NPWP 01.385.545.7-073.000, beralamat di Jl Kapuk Kamal Muara II-17, RT001, RW003, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Eric Johanes jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ricko Sander,
Jabatan: Staff,
Surat Kuasa: Tanpa nomor tanggal 16 April 2025;
2. Nama: Candrawaty Muktar,
Jabatan: Manager FACT,
Surat Kuasa: Tanpa nomor tanggal 16 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Jliteng Wibowo / 197508151996031001,
Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,
2. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,