Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 35 halaman

PUT-009963.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Panca Kusuma Raya · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Ricko Sander
  • Candrawaty Muktar

P U T U S A N

Nomor PUT-009963.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-01784/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-602492/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 009963.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PANCA KUSUMA RAYA, NPWP 01.385.545.7-073.000, beralamat di Jl Kapuk Kamal Muara II-17, RT001, RW003, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Eric Johanes jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ricko Sander,

Jabatan: Staff,

Surat Kuasa: Tanpa nomor tanggal 16 April 2025;

2. Nama: Candrawaty Muktar,

Jabatan: Manager FACT,

Surat Kuasa: Tanpa nomor tanggal 16 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Jliteng Wibowo / 197508151996031001,

Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

2. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Agus Sulistyo E.S./ 197406131994021002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Jeffrey Lawrance /198702212010121005,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Hartono / 198202102001121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP : Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP : Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2162/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 331/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 001/IM BC- 24049/PKR-JKT/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00063/KPU.01/SUB/2025 tanggal 26 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor SPTNP-602492/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Mei 2024 diterbitkan oleh KPUBC Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk22.524.00024.386.0001.862.0000
2. BM KITE0000
3. BMAD/BMI/BMTP0000
4. BMADS/BMIS/BMTPS0000
5. Cukai0000
6. PPN85.064.83592.094.9877.030.1520
7. PPnBM0000
8. PPh Pasal 2219.332.90020.930.6751.597.7750
9. Denda01.862.0001.862.0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran12.351.9270

Menimbang,bahwaatasSPTNPnomorSPTNP- 602492/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Mei 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat nomor 049/IMBC-24049/PKR- JKT/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 (tanda terima nomor 00748/KBT.01/2024 tanggal 19 Juli 2024) permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp12.351.927,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor 001/IM BC- 24049/PKR-JKT/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 (Cap Pos tanggal 6 November 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 001/IM BC-24049/PKR-JKT/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwaberdasarkanSuratKeputusanTerbandingKEP- 01784/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 tersebut telah terbukti bahwa pengajuan Banding ini masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh

Undang-Undang, oleh karenanya pengajuan banding oleh Pemohon Banding ini haruslah dinyatakan diterima oleh Ketua Pengadilan Pajak.

bahwa adapun alasan-alasan keberatan Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-01784/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 tersebut adaiah sebagai berikut:

I. Dasar Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Keputusan Terbanding

nomor KEP-01784/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 tersebut;

bahwa Pemohon Banding sangat keberatan terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo dengan dasar dan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding sangat keberatan Atas Surat Keputusan Terbanding No. KEP-01784/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 tersebut yang menolak keberatan Pemohon Banding atas kekurangan bea masuk, PPN Impor, dan PPH Impor; dan justru berdasarkan Surat Keputusan Terbanding tersebut telah mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan pembayaran sejumlah Rp12.351.927,- sebagaimana dimaksudkan dalam:

Keputusan: KEP-01784/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 Notul: SPTNP-602492/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Mei 2024 Narna Barang: Citric Acid Monohydrate

Commercial Invoice : TTCA240836 tanggal 8 April 2024

Harga: CIF USD 47,190.00

Tentang: Tarif

2. bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah benar Citric Acid Monohydrate yang dibeli oleh Pemohon Banding dari TT CA Co., Ltd dengan Invoice nomor TTCA240836 tanggal 8 April 2024;

3. bahwa Seller telah mengirim sesuai sales contract dan nilainya sesuai dengan PIB, Bill of Lading, Packing List dan Invoice.

4. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti tambahan sebagaimana dimaksud seperti surat pengajuan keberatan, STTNP, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Form RCEP, fotocopy PIB, E-billing sebagai bukti pembayaran, slip transfer pembayaran barang ke supplier, dan dokumen pendukung lainnya.

5. bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening giro, SFT masa ppn April 2024, formulir 1111 B1, voucher pembayaran yang tercatat pada pembukuan Pemohon Banding sudah sesuai dengan pembelian importasi dan supplier Pemohon Banding.

6. bahwa surat pernyataan dari supplier Pemohon Banding adalah sesuai dengan kesepakatan harga antara Pemohon Banding yang dibuktikan dalam sales contract, commercial Invoice nomor TTCA240836 tanggal 8 April 2024, dan Bukti Bayar ke supplier.

7. bahwa penetapan yang dijadikan acuan NOTUL bahwa Dokumentasi Pembentukan harga tidak memadai, tidak ada bukti pembukuan (buku kas/buku bank/ buku hutang), tidak adanya rekening koran, untuk hal ini telah Pemohon Banding submit pada dokumen NPD dengan adanya dokumen Sales Contract, Purchase Order, Invoice, Bukti bayar kepada supplier dan dokumen pendukung lainnya yang sudah sesuai dengan nilai pada PIB.

8. Pihak pemeriksa Pemohon Banding mohon dengan hormat untuk mengerti bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya dihukum dikarenakan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan adanya data Pemohon Banding yang objektif dan terukur, hal ini dikarenakan database harga impor yang kerap dijadikan acuan NOTUL bukanlah standar mutlak dan bahkan kadang kadaluarsa karena berdasarkan data historis masa lalu. Oleh karenanya Pemohon Banding mohon supaya tidak digunakan untuk menjadi asas NOTUL untuk PIB 000020-013855- 20240422-005653 tanggal 23 April 2024.

9. bahwa dalil-dalil keberatan Pemohon Banding diatas didukung dan dikuatkan oleh bukti-bukti autentik yang akan disampaikan kelak oleh Pemohon Banding di depart persidangan perkara banding a quo yaitu:

a. Sales Contract No.: TTCA240836 tanggal 8 April 2024.

b. Commercial Invoice No.: TTCA240836 tanggal 8 April 2024.

c. Packing List dari Commercial Invoice No.: TTCA240836 tanggal 8 April 2024.

d. Certificate ofArzalysis dan commercial Invoice No.: TTCA240836 tanggal 8 April 2024.

e. Bill of Lading No.: KMTCTA07369563 tanggal 11 April 2024.

f. Dokumen RCEP No.: RC247242780080104 Tanggal 12 April 2024 sebagai Referensi Penetapan Tarif Bea Masuk sebesar 3%.

g. Purchase Order nomor 240000031 tanggal 22 Maret 2024.

h. Bukti Pembayaran barang atas Comercial Invoice No.: TTCA240836 tanggal 8 April 2024, dan Swift MT103.

i. Rekening Koran atas transaksi invoice TTCA240836 22 April 2024.

j. P18 No.: 000020-013855-20240422-005653 tanggal 23 April 2024.

k. Polls Asuransi Nomor: PY1E202437029103E02880 tanggal 11 April 2024. 1. SPTNP-602492/ICPU.1/SFTNP/2024 tanggal 22 Mei 2024.

l. E-billing 620240400147360 tanggal 23 April 2024.

m. KEP No. 01784/BC/KPU.1/KBT/2024 tanggal 13 September 2024.

n. Pembukuan atas invoice TTCA240836 tanggal 22 April 2024.

o. Spesifikasi Produk Citric Acid Monohydrate.

p. Certificate of Analysis Produk Citric Acid Monohydrate.

q. Surat Pernyataan atas invoice TTCA2A40836 tanggal 9 September 2024

r. SPT PPN Masa dan formulir 1111B1 terkait dengan PIB 000020- 013855-20240422- 005653 tanggal 23 April 2024.

s. Nomor Induk Berusaha.

t. Surat Keberatan nomor 049/1M BC-24049/PKR-JICT/V11/2024 tanggal 16 Juli 2024.

II. Permohonan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Sengketa Pajak a quo kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenyatakanSuratKeputusanTerbandingNo. 01784/BC/ICPU.01/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 tersebut adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun lagi;

3. Pihak pemeriksa Pemohon Banding mohon dengan hormat untuk mengerti bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya dihukum dikarenakan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan adanya data pembanding yang objektif dan terukur, hal ini dikarenakan database harga impor yang kerap dijadikan acuan NOTUL bukanlah standar mutlak dan bahkan kadang kadaluarsa karena berdasarkan data historic masa lalu. Oleh karenanya Pemohon Banding mohon supaya tidak digunakan untuk menjadi asas NOTUL untuk PIB 000020-013855-20240422-005653 tanggal 23 April 2024.

4. Menyatakan bahwa harga barang Citric Acid Monohydrate dibeli oleh Pembanding dari TTCA Co., Ltd dengan harga CIF USD 47,190.00;

5. Menyatakan tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 682420 tanggal 23 April 2024 dengan tarif Preferensi 3%.

6. Memohon kepada Terbanding untuk mengembalikan kepada Pembanding biaya yang telah dibayarkan atas kekurangan bayar sejumlah Rp12.351.927,00 (dua belas juta tiga ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) yang telah diterima Terbanding dari Pembanding secara tunai dan sekaligus;

7. Membebankan biaya perkara/sengketa kepada Terbanding;

Atau: Jika Majelis Hakim Sengketa Pajak a quo bependapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00063/KPU.01/SUB/2025 tanggal 26 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PERMASALAHAN

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01784/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 melalui surat nomor 001/IM BC-24049/PKR-JKT/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sehingga pemohon

dikenakan tambah bayar sebesar Rp12.351.927,00 (Dua belas juta tiga ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah);

2. bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01784/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 dengan alasan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean sehingga dilakukan penetapan;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan pengimporan sebagai berikut:

a. nomor / tanggal PIB : 682420 / 23 April 2024

b. Pemilik Barang: PT. PANCA KUSUMA RAYA

c. Jalur Impor: Hijau (H)

d. Jenis Barang: “CITRIC ACID MONOHYDRATE.”

e. Negara Asal: China (CN)

f. Nilai Pabean: CIF USD47,190.00

g. Penjual/Pengirim : TTCA CO., LTD.

2. Atas importasi a quo mendapat jalur Hijau (H) sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;

3. bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi berupa denda sejumlah Rp12.351.927,00 (Dua belas juta tiga ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 602492/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Mei 2024;

4. bahwa berdasarkan SPTNP nomor 602492/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Mei 2024, terhadap barang impor dalam PIB tersebut untuk barang Pos 1 ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangJumlah Barang (KGM)Nilai Pabean (CIF dalam USD)
PIBPenetapan
SatuanTotalSatuanTotal
1.CITRIC ACID MONOHYDRATE78.0000,60547,190.000,655051,090.00
Total Nilai47,190.0051,090.00

5. Surat Keberatan Pemohon tanggal 19 Juli 2024 diajukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan dilampiri salinan SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 769D37L020IE8GKC tanggal bayar 16 Juli 2024, menggunakan kode billing 620240500179596 tanggal 22 Mei 2024;

6. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data pendukung berupa salinan SPTNP, surat pemberitahuan nomor identitas kepabeanan, NPWP, billing PIB, BPN PIB, PIB, B/L, Form RCEP, invoice, packing list, slip transfer Bank BCA, Rekening Giro Bank BCA PT Panca Kusuma Raya, Bukti Pengeluaran Uang, Purchase Unit, Cek Bank BCA, BPN SPTNP, sales contract, purchase order, certificate of specification, certificate of analysis, dan Akta Perusahaan.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3564);

2. Undang Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 17 tahun 2006;

3. Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana

telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.01/2020;

7. Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

8. Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

9. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022;

10. Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-08/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-2/BC/2022;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

D. ANALISIS

1. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 682420 tanggal 23 April 2024 untuk Pos 1 sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa PPN dan PPh Pasal 22, serta Sanksi Administrasi berupa Denda, di mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon adalah sebesar Rp12.351.927,00 (Dua belas juta tiga ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah);

2. Berdasarkan LPPNP nomor 602282/KPU.1/2024 diketahui alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada intinya menyatakan sebagai berikut:

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada: Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

(3) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(4) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(5) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(6) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(7) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum

termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 25

(7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(8) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(9) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(10) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. Meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. Meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. Meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur.

(7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun instansi terkait lainnya.

Pasal 27

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 28

(1) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(2) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(3) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 31

a. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

b. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

c. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang

diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;

4. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, di mana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon;

5. bahwa berdasarkan PMK nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

6. bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon sebagai orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai

keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon;

7. bahwa telah disampaikan permintaan dokumen, data, dan/atau bukti tambahankepadaPemohonmelaluiSuratnomorS- 727/KPU.1/KPU.110/2024 tanggal 3 September 2024, yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) ke alamat email sebagaimana didaftarkan Pemohon pada saat mengajukan Keberatan dan sampai dengan proses penelitian permohonan keberatan ini disusun, Pemohon menyampaikan data tambahan dan bukti tambahan terkait sengketa a quo berupa salinan statement letter dari supplier, purchase order, sales contract, commercial invoice, bukti pengeluaran uang, purchase unit, cek Bank BCA, slip transfer Bank BCA, Rekening Giro, Polis Asuransi, kartu stok, Bukti Penerimaan Elektronik SPT MASA PPN April 2024, MASA PPN April 2024 beserta Formulir 1111 B1 MASA April 2024;

8. bahwa telah dilakukan penelusuran terhadap dokumen lain yang disampaikan Pemohon dalam rangka menjawab permintaan NPD oleh pejabat bea dan cukai yang disampaikan Pemohon melalui loket penerimaan dokumen (Pendok) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, di antaranya diperoleh salinan B/L, Form RCEP, commercial invoice, DNP, packing list, sales contract, dan purchase order;

9. Berdasarkan penelitian dokumen dan data-data yang dilampirkan Pemohon, didapati:

a. Berdasarkan PIB nomor 682420 tanggal 23 April 2024, diketahui nilai CIF sebesar USD47,190.00 (FOB: USD47,190.00, Asuransi: USD0,00, Freight: USD0,00);

b. bahwa Pemohon melampirkan salinan purchase order nomor 240000031 tanggal 22 Maret 2024 dengan nilai CIF sebesar USD47,190.00;

c. bahwa Pemohon melampirkan salinan sales contract nomor TTCA 24- 0836 tanggal 21 Maret 2024 dengan nilai CIF sebesar USD47,190.00. Tidak terdapat tandatangan penjual pada sales contract sebagaimana

lazimnya perjanjian yang mengikat kedua belah pihak sehingga diragukan keabsahan transaksi tersebut;

Tangkapan layar sales contract tidak terdapat tandatangan Penjual

d. bahwa Pemohon melampirkan salinan invoice nomor TTCA 240836 tanggal 8 April 2024 dengan nilai sebesar CIF sebesar USD47,190.00. Hanya terdapat stempel penjual dan tidak terdapat tandatangan penjual pada invoice sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya;

e. bahwa Pemohon melampirkan salinan Bill of Lading (B/L) nomor KMTCTAO7369563 tanggal 11 April 2024 yang dikapalkan pada tanggal 11 April 2024 dengan sarana pengangkut XIN FANG CHENG 279S, Port of Loading: Qingdao, China, Port of Discharge: Jakarta, Indonesia tercantum keterangan Freight Prepaid;

f. bahwa Pemohon melampirkan Salinan slip transfer Bank BCA tanggal 22 April 2024 dengan nilai transaksi USD47,190.00 ekuivalen Rp765.737.750 (Kurs 1 USD= Rp16.225 ditambah biaya Rp80.000,00);

g. bahwa Pemohon melampirkan rekening giro atas rekening nomor 0751613988 periode April 2024 tetapi sebagian data ditutupi sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya;

h. bahwaPemohonmelampirkanpolisasuransinomor PYIE202437029103E02880 tanggal 11 April 2024;

i. bahwa Pemohon melampirkan SPT MASA PPN APRIL 2024 dan FORMULIR 1111 B1 tetapi sebagian data ditutupi sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas kebenaran transaksi tersebut;

j. bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan secara lengkap sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas kebenaran transaksi tersebut dengan pembukuan internal perusahaan;

k. bahwa pemohon melampirkan surat pernyataan dari supplier tanggal 9 September 2024 namun tidak melampirkan bukti korespondensi/ negosiasi terbentuknya harga secara lengkap dan jelas untuk dilakukan uji silang atas kebenaran transaksi tersebut;

l. bahwa Pemohon tidak menyampaikan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir yang menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang terhadap data-data yang ada sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

10. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, serta tidak berlebihan disampaikan dengan mempertimbangkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018, Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali atas perkara serupa dengan mempertimbangkan:

“…nilai transaksi yang bukti pendukung purchase order, proforma invoice, packing list, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku…”

11. Sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean

untuk Perhitungan Bea Masuk, maka terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

12. bahwa berdasarkan penetapan LPPNP, dilakukan pencarian data pada Aplikasi CEISA Impor dan berdasarkan pemeriksaan data pembanding alternatif tidak diperoleh data pembanding lain yang lebih “sesuai” dalam hal ini data harga cukup variatif, mempertimbangkan signifikansi perbedaan nilai tagihan dan tidak lengkapnya informasi pada data pendukung yang dilampirkan, maka data pembanding yang digunakan adalah data penetapan PFPD yaitu untuk Pos 1 sebesar CIF USD0,6550/ KGM.

13. Berdasarkan pemeriksaan di atas, maka nilai pabean untuk barang impor a quo ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan untuk Pos 1 sebesar CIF USD0,6550/ KGM;

14. Penelitian Sanksi Administrasi

a. Berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan.

b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2019 disebutkan bahwa:

Pasal 6

(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang

telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda:

a. Sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

15. Berdasarkan perhitungan di atas, sanksi administrasi berupa denda untuk PIB nomor 682420 tanggal 23 April 2024 dikenakan denda administrasi 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk dengan nilai denda administrasi sebesar Rp1.862.000,00 (Satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu).

E. SIMPULAN

1. Telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean (metode transaksi gugur).

2. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan nomor KEP- 01784/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 13 September 2024; dan

b. telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor dalam PIB nomor nomor 682420 tanggal 23 April 2024 dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga Nilai Pabean atas importasi dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD51,090.00.

F. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01784/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 13 September 2024

telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingdengannomorKEP- 01784/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 13 September 2024.

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak nomor B- 009963.19.2024/PAN/2025 tanggal 9 Februari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (5) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SPTNP nomor SPTNP-602492/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Mei

2024;

Bukti P-2. Keberatan nomor 049/IMBC-24049/PKR-JKT/VII/2024 tanggal 16

Juli 2024;

Bukti P-3. Keputusan Terbanding nomor KEP-01784/BC/KPU.01/KBT/2024

tanggal 13 September 2024;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 16 Juli 2024;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Panca Kusuma Raya nomor 17 tanggal 3 Februari 2023 dibuat oleh Sakti Lo, S.H., Notaris di Jakarta (Bermaterai);

Bukti P-6. Surat Kuasa, Pakta Integritas dan Surat Pengangkatan Candrawaty

dan Riko;

Bukti P-7. MSDS, Sales Contract, Invoice Packing List, COA, Insurance,

Rekening Giro, T/T, Statement Letter, PIB, Bill of Lading, Purchase Order, Email Pembentukan harga;

Bukti P-8. PenjelasanTambahanTerkaitSengketanomor

001/IMBC/24049/PKR-JKT/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025;

Bukti P-9. Penjelasan Tambahan nomor 002/IMBC/24049/PKR-JKT/IX/2025

tanggal 16 September 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. TanggapanatasbuktitransaksinomorSR-

105/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 23 Mei 2025;

Bukti T-2. LPPNP, PIB Pembanding;

Bukti T-3. TanggapanatasbuktitransaksiNomor:SR-

152/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 23 Juli 2025;

Bukti T-4. Tanggapan Tertulis Nomor: SR-180/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal

22 Agustus 2025;

Bukti T-5. Bukti SEMA, Permintaan Kelengkapan Dokumen;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 01784/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-602492/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Mei 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor 001/IM BC-24049/PKR-JKT/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
2Nilai PabeanCIF USD 47,190.00CIF USD 51,090.00Penetapan nilai pabean atas barang impor Citric Acid Monohydrate, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 682420 tanggal 23 April 2024 dengan nilai pabean CIF USD 47,190.00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 51,090.00;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp12.351.927,00 (dua belas juta tiga ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding nomor KEP-01784/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Citric Acid Monohydrate, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 682420 tanggal 23 April 2024 dengan nilai pabean CIF USD 47,190.00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 51,090.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 12.351.927,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk untuk selanjutnya disebut dengan “PMK 144/2022”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pasal 7 PMK 144/2022, mengatur sebagai berikut:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana teercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 7 PMK 144/2022 sebagai dasar tidak menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor 682420 tanggal 23 April 2024;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB nomor 682420 tanggal 23 April 2024 dengan jenis barang Citric Acid Monohydrate, negara asal China menggunakan Metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI. III), dengan data pembanding PIB nomor 614023 taggal 18 Maret 2024 atas nama PT Gelora Citra

Kimia Abadi tanpa dokumen pelengkap pabean;

bahwa Pasal 12, Pasal 13 PMK 144/2022, menyatakan:

Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) yang merupakan kertas kerja Terbanding tidak terdapat penjelasan dan bukti yang menunjukkan ada atau tidaknya penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang maupun penjelasan dan bukti terkait fleksibilitas yang diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 12, Pasal 13PMK 144/2022 sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan Terbanding;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

➢ berdasarkan PIB nomor 682420 tanggal 23 April 2024, dengan

Commercial Invoice nomor TTCA 240836 tanggal 8 April 2024, Bill of Lading nomor KMTCTAO7369563 tanggal 11 April 2024, Penjual TTCA Co., Ltd, diketahui barang impor Citric Acid Monohydrate, negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF: USD47,190.00, Asuransi: USD0,00, Freight: USD0,00 total CIF USD47,190.00;

➢ bahwa Purchase Order nomor 240000031 tanggal 22 Maret 2024, atas

pembelian Citric Acid Monohydrate, negara asal China seharga CIF USD47,190.00;

➢ bahwa Sales Contract nomor TTCA 24-0836 tanggal 21 Maret 2024,

TTCA Co., Ltd sebagai Penjual, Pemohon Banding sebagai Pembeli atas pembelian Citric Acid Monohydrate, negara asal China, dengan harga CIF USD47,190.00 ;

➢ bahwa Invoice nomor TTCA 240836 tanggal 8 April 2024 diterbitkan oleh

TTCA Co., Ltd, atas barang Citric Acid Monohydrate dengan harga CIF USD 47,190.00 dengan perintah membayar kepada TTCA Co. Ltd. melalui Industrial and Commercial Bank of China Weifang City Branch dengan nomor Account 1607001029200091062;

➢ bahwa Packing List nomor TTCA 240836 tanggal 8 April 2024 berupa

Citric Acid Monohydrate, dengan 3.120 bags GW 78.624kg, NW 78.000 kg;

➢ bahwa Bill of Lading nomor KMTCTAO7369563 tanggal 11 April 2024,

yang diterbitkan Kargo Marine Transport Co. Ltd, Shipper TTCA Co. Ltd. membawa Citric Acid Monohydrate dengan Kapal XIN FANG CHENG 279S diangkut dari Qingdao ke Tanjung Priok, Jakarta, Freight Prepaid

➢ bahwa Nilai Pabean dalam term CIF sesuai dengan Invoice sebesar CIF

USD 47,190.00;

➢ bahwa Pengiriman Uang melalui Bank BCA tanggal 22 April 2024, dengan

sumber dana rekening nomor 0751613988 telah melakukan pengiriman uang kepada TTCA Co., Ltd melalui Industrial and Commercial Bank of

ChinaWeifangCityBranchdengannomorAccount 1607001029200091062sebesarUSD47,190.00ekuivalen Rp765.657.750, total Rp765.737.750 (Kurs 1 USD= Rp16.225 ditambah biaya Rp80.000,00) dengan berita TTCA 240836.

➢ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rekening koran BCA nomor

0751613988 milik Pemohon Banding, periode April 2024 diketahui pada tanggal 22 April 2024 terdapat tarikan 22487372201 0406601-0 sebesar Rp765.657.750;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB nomor 682420 tanggal 23 April 2024 sebesar CIF USD 47,190.00 merupakan harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Citric Acid Monohydrate, sesuai PIB nomor 682420 tanggal 23 April 2024 sebesar CIF USD 47,190.00;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01784/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP- 602492/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Mei 2024, atas nama: PT PANCA KUSUMA RAYA, NPWP 01.385.545.7-073.000, beralamat di Jl Kapuk Kamal Muara II-17, RT001, RW003, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta;

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Citric Acid Monohydrate, negara asal China pada PIB nomor 682420 tanggal 23 April 2024 sebesar CIF USD 47,190.00;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.