Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-009964.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

Dessy, S.Kom., S.H., Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-009964.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Teguran Nomor S-42302/TGR-CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00024/207/20/034/25 tanggal 3 Juni 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009964.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

Dessy, S.Kom., S.H., NPWP/NIK 78.433.076.3-212.000 / 3173065807800014, beralamat di Mutiara Taman Palem, Rukan Boulevard Blok I-01 Nomor 28 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh Dessy, S.Kom., S.H., jabatan Wajib Pajak (domisili elektronik: dessy.chen99@gmail.com), selanjutnya dalam persidangan di hadiri oleh Dessy, S.Kom., S.H., dan di wakili oleh:

1. Nama: Rina Yulianti,

Jabatan: HR/Legal (Pegawai),

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 9 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik kanwil.090@pajak.go.id.) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ady Kartika Candra/19830307 200212 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

2. Nama/NIP: Wawan Gunawan/19771012 199803 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

3. Nama/NIP: Romlih/19780703 200012 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

4. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho/19750924 200212 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-124/WPJ.05/2026 tanggal 2 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1389/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025,

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 12/SG- ST/PPN.20/2025 tanggal 5 November 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00117/STG- CT/WPJ.05/2025 tanggal 4 Desember 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor SB/PPN.20/2025/12 tanggal 23 Desember 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor S- 42302/TGR-CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00024/207/20/034/25 tanggal 3 Juni 2025;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Teguran a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 12/SG-ST/PPN.20/2025 tanggal 5 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 12/SG- ST/PPN.20/2025 tanggal 5 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan ini berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yaitu mengajukan gugatan atas Surat Teguran Nomor S-42302/TGR- CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025, perihal Keberatan Administratif atas Tindakan Faktual berupa penerbitan Surat Teguran yang didasarkan pada pemeriksaan pajak yang telah melewati batas waktu hukum, tidak disertai Berita Acara Serah Terima Data (BAST), serta tidak adanya Berita Acara pembahasan Akhir Pemeriksaan (BAPA);

a. Dasar gugatan : Pasal 23 ayat (2) UU KUP;

a) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat diajukan terhadap:

- Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;

b) Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c) Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan perpajakan, selain ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan pasal 26; atau

d) Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Surat Teguran a quo termasuk dalam kategori Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf (c), karena merupakan tindakan administratif yang berdampak hukum terhadap Penggugat;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan ini diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 28 Oktober 2025, yang diterima Penggugat melalui Email otomatis dan/atau sistem Coretax pada tanggal 28 Oktober 2025;

c. Terhadap 1 (satu) Surat Teguran diajukan 1 (satu) gugatan sesuai ketentuan Pasal 40 huruf c Undang -Undang Pengadilan Pajak;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ini ditandatangani oleh DESSY,S.KOM.S.H. Selaku Wajib Pajak Orang Pribadi, yang memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan;

b. bahwa Surat Gugatan ini diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, yang akan diuraikan lebih lanjut pada bagian selanjutnya dalam surat gugatan ini;

c. bahwa pada Surat Gugatan ini telah dilampirkan salinan Surat Teguran Nomor S-42302/TGR-CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang menjadi Objek Sengketa;

bahwa dengan demikian, Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Surat Teguran Nomor S-42302/TGR-CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025, perihal keberatan administratif atas tindakan faktual berupa pemeriksaan yang melewati jangka waktu hukum, tidak adanya Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan yang sah, Berita Acara Serah Terima Data (BAST), serta tidak adanya Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan (BAPA), telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan Dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI OBJEK GUGATAN

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Teguran Nomor S-42302/TGR- CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa atas Surat Teguran tersebut, Penggugat mengajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan Surat Teguran yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

3. bahwa Surat Teguran Nomor S-42302/TGR-CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025 diterbitkan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00024/207/20/034/25 Jenis Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2020 terbit tanggal 3 Juni 2025, yang proses pemeriksaannya cacat secara yuridis, karena:

- Tidak adanya penyampaian resmi Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) baik secara langsung maupun pos tercatat, yang seharusnya menjadi dasar dimulainya pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PER-01/PJ/2017 serta Pasal 15 Undang-Undang KUP;

- Tidak adanya Berita Acara Pembahasan Akhir (BAPA), Risalah Pembahasan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada Penggugat, padahal dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian dari tahapan wajib sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);

- Adanya keterlambatan pemeriksaan yang melampaui batas waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a PMK No. 17/PMK.03/2013 jo. PMK No. 184/PMK.03/2015, yang dibuktikan dengan perbedaan tanggal antara dokumen Surat Perintah Pemeriksaan Lapangan (SPPL) sampai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan tanggal penerbitan SKPKB; serta

- Tidak adanya bukti perpanjangan pemeriksaan yang sah, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 15 ayat (2) PMK No. 17/PMK.03/2013, sehingga seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan setelah batas waktu pemeriksaan seharusnya tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar penerbitan SKPKB;

4. bahwa dengan demikian, Surat Teguran tersebut merupakan tindakan lanjutan dari SKPKB yang cacat prosedur dan karenanya menjadi objek gugatan yang sah, karena bersumber dari keputusan dan tindakan pejabat pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. bahwa Penggugat menilai bahwa penerbitan Surat Teguran tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas profesionalitas, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN

a. Kronologis Penerbitan Objek yang digugat

1. bahwa berikut adalah kronologis singkat peristiwa dan dokumen yang berkaitan dengan penerbitan Surat Teguran Nomor S-42302/TGR- CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025, yang bersumber dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00024/207/20/034/25 tanggal 3 Juni 2025;

TanggalKeteranganReff
30-Ags-23bahwa Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) Nomor S- 307/RIKSIS/KPP.0205/2023 untuk Tahun Pajak 2021. Namun, surat tersebut tidak pernah disampaikan secara langsung maupun melalui pos tercatat, melainkan hanya dikirim melalui email kepada Penggugat pada tanggal 10 Oktober 2023, sehingga tidak memenuhi tata cara penyampaian resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PMK No. 17/PMK.03/2013;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PMK No. 17/PMK.03/2013, jangka waktu pemeriksaan lapangan adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, yaitu sejak 30 Agustus
2023 dan seharusnya berakhir pada 29 Februari 2024;
13-Mar-25bahwa hingga tanggal 13 Maret 2025, Tergugat baru menyerahkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S- 41/RIKSIS/KPP.0205/2025 kepada Penggugat. Hal ini berarti pemeriksaan telah melewati batas waktu selama ±12 bulan 13 hari tanpa adanya surat perpanjangan pemeriksaan yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) PMK No. 17/PMK.03/2013;
bahwa dalam SPHP tersebut tercantum Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P- 71/RIKSIS/KPP.0205/2023 tanggal 13 Oktober 2023, yang tidak pernah disampaikan kepada Penggugat, sehingga perubahan maupun perpanjangan pemeriksaan tersebut tidak sah dan batal demi hukum;
bahwa setelah diterbitkannya SPHP tersebut, Tergugat tidak pernah menyampaikan Berita Acara Pembahasan Akhir (BAPA), Risalah Pembahasan, maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Penggugat, padahal seluruh dokumen tersebut merupakan tahapan wajib sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
3-Jun-25bahwa Tergugat kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00024/207/20/034/25 Masa Pajak Desember 2020 tanggal 3 Juni 2025, yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 9 Juni 2025;
bahwa dengan demikian, SKPKB tersebut diterbitkan berdasarkan pemeriksaan yang sudah
melewati batas waktu hukum, tanpa dasar administrasi pemeriksaan yang sah;
20-Jun-25bahwa Penggugat juga mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak atas SKPKB PPN Nomor 00024/207/20/034/25 yang diterbitkan karena melanggar jangka waktu pemeriksaan tersebut. Dengan nomor sengketa: 005322.99/2025/PP;
4-Ags-25bahwa selanjutnya Pada Tanggal 4 Agustus 2025 Penggugat juga mengajukan Keberatan Atas SKPKB PPN Nomor 00024/207/20/034/25 tersebut pada KPP Cengkareng dengan Nomor Bukti Penerimaan Surat: BPS- 48628/CT/KPP.0506/2025;
28-Okt-25bahwa kemudian pada tanggal 28 Oktober 2025, Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor S- 42302/TGR-CT/KPP.0506/2025, yang didasarkan pada SKPKB tersebut di atas. (Objek gugatan)
bahwa karena SKPKB-nya sendiri cacat secara yuridis, maka Surat Teguran yang bersumber darinya juga tidak sah secara hukum dan harus dinyatakan batal;

b. Dasar Fakta

1. bahwa Penggugat merupakan Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Cengkareng, dan telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00024/207/20/034/25 Masa Pajak Desember 2020 tertanggal 3 Juni 2025;

2. bahwa Dalam pelaksanaan pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan SKPKB tersebut, Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan formal pemeriksaan, yaitu:

- Pemeriksaan dilakukan melebihi jangka waktu pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PMK Nomor

17/PMK.03/2013 jo. PER-04/PJ/2020; selain itu tidak adanya bukti perpanjangan pemeriksaan yang sah sebagaimana dipersyaratkan juga dalam Pasal 15 ayat (2) PMK No. 17/PMK.03/2013;

- Tidak terdapat Berita Acara Serah Terima Data (BAST); dan

- Tidak terdapat Berita Acara Pembahasan Akhir (BAPA) antara Penggugat dan Pemeriksa Pajak;

3. bahwa penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00024/207/20/034/25 tanggal 3 Juni 2025 tersebut dijadikan dasar penerbitan Surat Teguran Nomor S-42302/TGR-CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dengan nilai tagihan sebesar Rp115.677.584,00;

4. bahwa terhadap SKPKB tersebut, Penggugat telah mengajukan keberatan administrative dan Gugatan ke Pengadilan Pajak sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, karena SKPKB dimaksud diterbitkan dengan melanggar prosedur formal pemeriksaan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);

5. bahwa oleh karena itu, penerbitan Surat Teguran di saat sengketa atas SKPKB masih berjalan merupakan tindakan penagihan yang tidak sah dan melanggar asas kepastian hukum;

c. Dasar Hukum dan Alasan Gugatan

1. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, Penggugat berhak mengajukan Gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak yang tidak sesuai prosedur;

bahwa dalam hal ini, Surat Teguran diterbitkan berdasarkan SKPKB yang cacat secara formil, sehingga tindakan penagihan tersebut tidak sah;

2. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PER-04/PJ/2020, jangka waktu pemeriksaan adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL), dan hanya dapat diperpanjang dengan Surat Perpanjangan Pemeriksaan yang sah. Fakta menunjukkan todak ada perpanjangan

pemeriksaan, sehingga hasil pemeriksaan dan SKPKB yang diterbitkan tidak memenuhi ketentuan formil;

3. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) PMK No. 17/PMK.03/2013, hasil pemeriksaan harus dibahas dengan Penggugat dalam bentuk Berita Acara Pembahasan Akhir (BAPA);

bahwa tidak adanya BAPA menyebabkan pemeriksaan dianggap tidak selesai secara sah dan tidak dapat dijadikan dasar penerbitan SKPKB;

4. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (3) UU KUP, selama dasar dari objek sengketa (SKPKB) masih dalam proses keberatan atau gugatan, pelaksanaan penagihan seharusnya ditangguhkan, kecuali atas utang pajak yang sudah inkracht. Dengan demikian, Surat Teguran yang diterbitkan saat sengketa SKPKB masih berlangsung adalah perbuatan melanggar hukum administrasi perpajakan;

IV.KESIMPULAN DAN USUL PENGGUGAT

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan pada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

I. LEGALITAS OBJEK SENGKETA DAN PEMBATALAN SURAT

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Surat Teguran a quo merupakan keputusan tertulis yang memenuhi kualifikasi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 jo. Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986, serta termasuk "Keputusan Lainnya" yang dapat digugat berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP jo. Pasal 31 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum nyata terhadap hak dan kepentingan hukum Penggugat;

3. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Teguran tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, karena:

- diterbitkan sebelum jangka waktu pengajuan keberatan atau proses penyelesaian pajak sebelumnya berakhir, dan/atau;

- diterbitkan tanpa adanya utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) UU KUP;

4. Menyatakan bahwa Surat Teguran a quo tidak memenuhi unsur formil dan materiil sebagai tindakan administratif yang sah, karena tidak disertai dasar hukum yang jelas dan menimbulkan kerugian nyata bagi Penggugat, sehingga cacat prosedur dan batal demi hukum;

II. PELANGGARAN PRINSIP DAN NORMA ADMINISTRASI

5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan Surat Teguran a quo melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 17 ayat (2) jo. Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 52 ayat (1)-(2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan asas profesionalitas, ketelitian, proporsionalitas, dan kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a–d UU 30/2014;

6. Menyatakan bahwa tindakan administratif tersebut merupakan bentuk tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) dan oleh karenanya batal demi hukum (nietig van rechtswege) sebagaimana ditegaskan dalam doktrin Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H., bahwa tindakan administrasi yang tidak berdasarkan kewenangan sah adalah tidak sah dan dianggap tidak pernah ada;

III. PERINTAH PENGHENTIAN, PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENUNDAAN

7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan seluruh proses penagihan, penerbitan Surat Paksa, maupun tindakan penagihan aktif lainnya yang bersumber dari Surat Teguran a quo hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

8. Menyatakan bahwa keberadaan Surat Teguran a quo telah menimbulkan kerugian nyata bagi Penggugat, berupa ketidakpastian hukum, tekanan psikologis administratif, serta potensi pencemaran nama baik usaha Penggugat di hadapan mitra dan perbankan. Oleh karena itu, keputusan tersebut patut dinyatakan batal demi hukum demi menjamin perlindungan hak dan kepastian hukum bagi Penggugat sebagai Wajib Pajak yang taat;

IV.BERLAKUNYA UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

9. Menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berlaku secara subsidiaritas terhadap tindakan administratif Tergugat, karena tidak dikecualikan secara eksplisit oleh UU KUP maupun peraturan perpajakan lainnya;

10. Menyatakan bahwa tindakan administratif non-fiskal berupa penerbitan Surat Teguran, peringatan, dan penagihan pajak yang tidak didasarkan pada keputusan yang sah tetap tunduk pada ketentuan UU Administrasi Pemerintahan, termasuk prinsip legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hukum bagi warga negara;

bahwa oleh karena itu, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang tidak hanya berdasar pada legalitas formal, tetapi juga meneguhkan kembali makna negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “ di mana hukum berlaku bukan hanya untuk rakyat, tetapi juga untuk penguasa”.;

bahwa jika pejabat pajak dapat melakukan pelanggaran hukum tanpa dikenai sanksi, maka yang terjadi adalah situasi impunitas administratif, di mana mereka berdiri di atas hukum karena hukum tidak lagi dapat menyentuhnya. Pada titik ini, Indonesia tidak lagi mencerminkan negara hukum sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri bangsa, tetapi menjelma menjadi negara kekuasaan yang menakutkan bagi warga negara karena hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung keadilan;

bahwa Gugatan ini diajukan sebagai upaya hukum preventif guna mencegah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak sah secara yuridis, termasuk Surat Teguran dan/atau surat-surat lain yang berlandaskan pada SKPKB dimaksud, mengingat pemeriksaan yang menjadi dasar

penerbitannya telah melampaui jangka waktu pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa Gugatan ini tidak ditujukan untuk menghindari kewajiban perpajakan, tetapi semata-mata merupakan upaya untuk menjamin agar proses pemeriksaan dilakukan dalam kerangka hukum yang sah. Penggugat dalam perkara ini tetap terbuka untuk diperiksa kembali melalui mekanisme yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PMK No. 15 Tahun 2025;

bahwa permohonan ini diajukan dalam semangat perlindungan hak administratif warga negara terhadap tindakan pejabat pajak yang melewati batas waktu hukum dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;

bahwa demikian Surat Gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Penggugat ucapkan terima kasih;

V. PEMBERITAHUAN PELIPUTAN ELEKTRONIK

1. bahwa demi tegaknya transparansi dan keadilan serta semangat anti KKN dalam proses persidangan ini, perlu untuk diliput secara elektronik semua peristiwa yang terjadi pada persidangan;

2. bahwa Penggugat memiliki memori yang pendek dalam mengingat dan menghafal setiap kejadian, serta Penggugat tidak sanggup menulis semua kata kalimat yang terucap secara lisan oleh para pihak di laptop Penggugat, maka perlu didukung dengan peliputan elektronik;

3. bahwa maka Penggugat memberitahukan bahwa Penggugat akan melakukan peliputan elektronik atas semua proses persidangan ini, baik yang terbuka untuk umum ataupun tidak terbuka untuk umum, pada Pengadilan Pajak dalam kasus Penggugat sebagai para pihak yang terlibat secara langsung;

4. bahwa PERMA 5 Tahun 2020 tentang Protokol dan keamanan dalam lingkungan peradilan, adalah dimaksudkan untuk mencapai suasana aman,

dan menghindari gangguan kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum;

5. bahwa PERMA 5 Tahun 2020 tentang protokol dan keamanan dalam lingkungan peradilan, adalah tidak dimaksudkan untuk membatasi dan mengurangi hak-hak dari para pihak yang sedang bersengketa, diantaranya hak untuk meliput secara elektronik;

6. bahwa PERMA 5 Tahun 2020 tentang protokol dan keamanan dalam lingkugan peradilan, Pasal 4 ayat 5 dan ayat 6, adalah dimaksudkan untuk semua pengunjung sidang alias penonton sidang, yang masuk ke Pengadilan di kursi penonton, tapi tidak termasuk kepada para pihak yang sedang bersengketa;

7. bahwa persidangan yang tertutup untuk umum adalah dimaksudkan tertutup untuk umum, orang yang diluar dari para pihak yang sedang bersengketa, artinya tidak dapat masuk ke ruangan penonton sidang, sehingga berimpikasi tidak dapat melakukan peliputan elektronik;

8. bahwa sesungguhnya tidak ada larangan untuk peliputan elektronik dalam persidangan pada PERMA 5 tahun 2020 tersebut, yang ada adalah pengaturan tata caranya, yaitu dengan izin Majelis Hakim, dan berlaku untuk para penonton umum di kursi penonton;

9. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Penggugat selaku salah satu pihak yang bersengketa, dapat melakukan peliputan elektronik untuk keperluan pribadi Penggugat sebagai para pihak, bukan sebagai umum penonton sidang;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Gugatan Nomor S- S-00117/STG-CT/WPJ.05/2025 tanggal 4 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor 12/SG-ST/PPN.20/2025 tanggal 5 November 2025 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 6 November 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam Bahasa IndonesiaV-
kepada Pengadilan Pajak;
b.Gugatan diajukan dalam jangka waktu:
- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat yang digugat;V-
- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;--
c.Gugatan diajukan di luar jangka waktu:
- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;--
- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;--
d.Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;V-
e.Gugatan diajukan dengan alasan-alasan yang jelas;V-
f.Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima, Keputusan/Objek Gugatan lainnya yang diterima tanggal 28 Oktober 2025;V-
g.Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai dengan dokumen yang diajukan gugatan);V-
h.Surat Gugatan ditandatangani oleh Dessy bertindak selaku:
• Penggugat;V-
• Ahli Warisnya;--
• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;--
• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--
• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa Khusus;--
i.Surat/SKP/Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;-V

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka pada saat diajukannya permohonan yaitu pada tanggal 5 November 2025:

- bahwa Permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta;

- bahwa Permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan penjelasan sebagai berikut: Pasal 41 ayat (1) “Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

Surat Teguran Nomor S-42302/TGR-CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025;

III. URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa terhadap Surat Teguran nomor S-42302/TGR-CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025, penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor 12/SG-ST/PPN.20/2025 tanggal 5 November 2025, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengemukakan alasan sebagaimana diuraikan dalam Surat Gugatan Penggugat Nomor 12/SG-ST/PPN.20/2025 tanggal 5 November 2025;

IV.TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 16:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;

Pasal 1 huruf 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak

Pasal 1 huruf 36:

Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal- hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dapat diajukan gugatan

Pasal 12:

(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2)Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang

disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13:

(1)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 18 ayat (1):

Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak;

Pasal 20:

(1)Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berdasarkan Surat

Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3)Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 23 ayat (2):

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Pasal 25

(7)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan

pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan;

(8)Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);

Pasal 29

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000

Pasal 8:

Surat Paksa diterbitkan apabila:

a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis

b. terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus;

Penjelasan Pasal 8:

Huruf a. Pada dasarnya Surat Teguran, atau Surat Peringatan, atau surat

lain yang sejenis hanya diterbitkan satu kali;

Pengertian surat lain yang sejenis meliputi surat atau bentuk lain yang fungsinya sama dengan Surat Teguran atau Surat Peringatan dalam upaya penagihan pajak sebelum Surat Paksa diterbitkan;

Huruf b. Cukup Jelas;

Pasal 13:

Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penyitaan;

Pasal 37

(1)Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, sita,

atau lelang hanya dapat diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;

(2)Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Paksa, sita, atau pengumuman lelang dilaksanakan;

(3)Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 34 ayat

(3) tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak;

3. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 40:

(1)Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak;

(2)Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan

penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

(3)Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain

Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

(4)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak

mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat;

(5)Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)

adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

(6)Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan

diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

31. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya;

Pasal 45 ayat (3):

Dasar penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan;

Pasal 47 ayat (1):

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan tidak mengajukan permohonan banding, pelunasan atas jumlah pajak yang tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan dengan memperhitungkan jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan;

Pasal 48 ayat (1):

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jumlah pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan bukan merupakan utang pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan; Pasal 49:

(1)Dalam hal jumlah pajak yang masih harus dibayar atau utang pajak tidak

dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 47 diterbitkan Surat Teguran;

(2)Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 47;

b. Data dan fakta:

1. bahwa objek Gugatan adalah Surat Teguran nomor S-42302/TGR- CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025;

2. bahwa Surat Teguran nomor S-42302/TGR-CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025 diterbitkan atas tidak dilunasinya SKPKB PPN Dalam Negeri Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00024/207/20/034/25 tanggal 3 Juni

2025 sebesar Rp115.677.584,00 yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

3. bahwa atas SKPKB PPN Dalam Negeri Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00024/207/20/034/25 tanggal 3 Juni 2025 telah diajukan keberatan yang diterima KPP Pratama Jakarta Cengkareng pada tanggal 4 Agustus 2025 dengan nomor BPS-48628/CT/KPP.0506/2025;

4. bahwa KPP Pratama Jakarta Cengkareng telah menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan atas Dokumen Pelaksanaan Penagihan Pajak Nomor KEP-00017/PNG-CT/KPP.0506/2025 tanggal 1 Desember 2025;

c. Tanggapan Tergugat:

1. bahwa kronologi penerbitan Surat Teguran adalah sebagai berikut:

i. bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan SKPKB Nomor 00024/207/20/034/25 tanggal 3 Juni 2025;

ii. bahwa Penggugat mengajukan keberatan dengan Bukti Penerimaan

Surat nomor BPS-48628/CT/KPP.0506/2025 tanggal 4 Agustus 2025; iii. bahwa telah diterbitkan Surat Teguran nomor S-42302/TGR-

CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025;

2. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat 7 UU KUP s.t.d.t.d UU Ciptaker diatur bahwa “dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.”;

3. bahwa s.d tanggal diterbitkan Surat Teguran tanggal 28 Oktober 2025, Penggugat belum melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB Nomor 00024/207/20/034/25 tanggal 3 Juni 2025;

4. bahwa berdasarkan penelitian pada sistem coretax diketahui bahwa Surat Teguran secara otomatis tergenerate/terbuat manakala tidak ditemukan data pembayaran atau terdapat saldo kurang bayar atas SKPKB yang telah jatuh tempo dan terkirim melalui e-mail otomatis oleh sistem Coretax ke

akun Penggugat. Sistem coretax tidak mempertimbangkan adanya Permohonan Keberatan yang menunda jatuh tempo pembayaran;

5. bahwa atas kesalahan sistem tersebut, KPP Pratama Jakarta Cengkareng telah menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan atas Dokumen PelaksanaanPenagihanPajakNomorKEP-00017/PNG- CT/KPP.0506/2025 tanggal 1 Desember 2025 dengan Keputusan sebagai berikut:

KESATU: Membatalkan dokumen pelaksanaan penagihan

pajak berupa Surat Teguran Nomor

S-42302/TGR-CT/KPP.0506/2025

tanggal 28 Oktober 2025 atas:

Nama Wajib Pajak : DESSY;

NPWP: 3173065807800014;

Alamat: MUTIARA TAMAN PALEM

RUKAN BOULEVARD I-01 NO.28, RT006/RW014, CENGKARENG TIMUR, CENGKARENG, KOTA ADM. JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA, 11730;

KEDUA: Surat Keputusan Pembatalan atas Dokumen

Pelaksanaan Penagihan Pajak ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pelaksanaan penagihan pajak berupa Surat Teguran Nomor S-42302/TGR-CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025;

KETIGA: Bahwa atas tindakan penagihan pajak yang telah

dilakukan berdasarkan Surat Teguran Nomor S-42302/TGR-CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dinyatakan batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan pelaksanaan penagihan pajak berikutnya;

KEEMPAT: Surat Keputusan Pembatalan atas Dokumen

Pelaksanaan Penagihan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan;

6. bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat Teguran nomor S-42302/TGR-CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang telah dibatalkan dengan Surat Keputusan Pembatalan atas Dokumen PelaksanaanPenagihanPajakNomorKEP-00017/PNG- CT/KPP.0506/2025 tanggal 1 Desember 2025;

7. bahwa dengan telah dibatalkannya Surat Teguran dimaksud maka objek gugatan menjadi tidak ada;

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Teguran a quo telah dibatalkan dengan Surat Keputusan Pembatalan atas Dokumen Pelaksanaan Penagihan Pajak Nomor KEP-00017/PNG- CT/KPP.0506/2025 tanggal 1 Desember 2025 sehingga objek gugatan menjadi tidak ada;

b. Pada saat diajukannya permohonan yaitu pada tanggal 5 November 2025, Surat Gugatan Penggugat a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Namun demikian dengan dibatalkannya Surat Teguran a quo, Surat Gugatan Penggugat a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal;

c. Dengan tidak adanya objek gugatan, maka tidak ada sengketa pajak;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat atas Surat Teguran a quo;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor SB/PPN.20/2025/12 tanggal 23 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENDAHULUAN

bahwa Penggugat dengan hormat menyampaikan Tanggapan dan Bantahan atas Tanggapan dan Usul Tergugat, khususnya terhadap dalil bahwa “OBJEK GUGATAN TELAH TIDAK ADA” sehingga gugatan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan formal dan diusulkan untuk ditolak;

bahwa dalil tersebut tidak berdasar hukum, bertentangan dengan hukum acara Pengadilan Pajak, asas hukum administrasi negara, serta perlindungan hak Wajib Pajak;

II. KRONOLOGI DAN KONDISI HUKUM SAAT SURAT TEGURAN DITERBITKAN

1. bahwa Penggugat telah mengajukan keberatan atas SKPKB yang menjadi dasar penerbitan Surat Teguran a quo dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor BPS-48628/CT/KPP.0506/2025 tanggal 4 Agustus 2025;

2. bahwa Penggugat juga telah mengajukan gugatan atas SKPKB tersebut ke Pengadilan Pajak, tercatat dengan sengketa nomor 005322.99/2025/PP dan pada saat Surat Teguran a quo diterbitkan, proses hukum tersebut masih berlangsung;

3. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang KUP, selama proses keberatan dan gugatan berlangsung, kewajiban pelunasan pajak ditangguhkan;

4. bahwa namun demikian, Tergugat tetap menerbitkan Surat Teguran Nomor S- 42302/TGR-CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025;

bahwa dengan demikian, Surat Teguran a quo diterbitkan pada saat tidak terdapat kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo secara hukum;

III. OBJEK GUGATAN TELAH ADA DAN SAH PADA SAAT GUGATAN DIAJUKAN

bahwa secara fakta hukum:

1. Surat Teguran Nomor S-42302/TGR-CT/KPP.0506/2025 diterbitkan tanggal 28 Oktober 2025;

2. Gugatan atas Surat Teguran Nomor 12/SG-ST/PPN.20/2025 tertanggal 5 November 2025 dan diajukan Penggugat tanggal 6 November 2025;

3. Surat Teguran a quo baru dibatalkan dengan KEP-00017/PNG- CT/KPP.0506/2025 tanggal 1 Desember 2025;

bahwa oleh karena itu, pada saat gugatan diajukan, objek gugatan masih ada, berlaku, dan menimbulkan akibat hukum, sehingga syarat formal gugatan telah terpenuhi secara sah dan sempurna;

IV.PEMBATALAN SETELAH GUGATAN DIAJUKAN TIDAK MENGGUGURKAN

HAK GUGAT

bahwa dalam hukum administrasi dan hukum acara berlaku asas:

“tempus regit actum”

bahwa keberadaan objek dan keabsahan gugatan harus dinilai pada saat gugatan diajukan, bukan berdasarkan peristiwa hukum yang terjadi setelahnya; bahwa pembatalan sepihak oleh Tergugat tidak dapat diberlakukan surut untuk menghilangkan hak gugat Penggugat. Sehingga penerbitan Surat Teguran a quo sejak awal telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan asas kepastian hukum;

V. PEMBATALAN SURAT TEGURAN MERUPAKAN PENGAKUAN CACAT

ADMINISTRASI

bahwa Tergugat secara tegas menyatakan bahwa:

1. Surat Teguran Nomor S-42302/TGR-CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025 diterbitkan akibat kesalahan sistem Coretax;

2. Sistem tidak mempertimbangkan adanya keberatan dan gugatan yang secara hukum menangguhkan kewajiban pembayaran;

3. Oleh karenanya, tindakan penagihan tersebut dinyatakan batal demi hukum; bahwa pengakuan tersebut menunjukkan bahwa penerbitan Surat Teguran:

- Melanggar Pasal 25 ayat (7) UU KUP;

- Bertentangan dengan asas legalitas dan asas kecermatan;

VI.DAMPAK PUTUSAN PENGADILAN PAJAK ATAS SKPKB TERHADAP SURAT

TEGURAN

1. SKPKB telah dibatalkan dan dinyatakan Tidak Sah

bahwa Pengadilan Pajak telah mengucapkan putusan atas gugatan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00024/207/20/034/25 tanggal 3 Juni 2025 Masa Pajak Desember 2020, dengan amar pokok:

- Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;

- Membatalkan SKPKB a quo;

bahwa putusan tersebut diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan mengikat para pihak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. SKPKB telah dibatalkan dan tidak sah secara hukum;

2. Surat Teguran yang diterbitkan berdasarkan SKPKB tersebut kehilangan dasar hukum dan batal demi hukum;

3. Penerbitan Surat Teguran pada saat upaya hukum masih berlangsung telah menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi Penggugat;

4. Oleh karena itu, Surat Teguran dimaksud tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dinyatakan tidak berlaku;

VII. AKIBAT HUKUM DAN KERUGIAN YANG DITIMBULKAN AKIBAT

PENERBITAN SURAT TEGURAN

1. Kerugian Material

bahwa akibat penerbitan Surat Teguran pada saat upaya hukum masih berlangsung, Penggugat mengalami kerugian material berupa:

- Biaya tambahan untuk konsultasi, pendampingan hukum dan pengajuan gugatan;

- Gangguan terhadap kegiatan usaha dan pengelolaan keuangan;

- Risiko lanjutan terhadap hubungan perbankan dan administrasi usaha; bahwa kerugian tersebut nyata, aktual, dan timbul akibat langsung dari tindakan Tergugat;

2. Kerugian Immaterial

bahwa selain kerugian material, Penggugat juga mengalami kerugian immaterial berupa:

- Tekanan psikologis dan ketidakpastian hukum;

- Terganggunya rasa keadilan dan kepercayaan terhadap aparatur perpajakan;

- Kerugian reputasi sebagai Wajib Pajak yang patuh;

bahwa kerugian ini diakui dalam hukum administrasi sebagai akibat tindakan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan;

3. Pelanggaran Asas Pemerintahan yang Baik (AUPB)

bahwa penerbitan Surat Teguran pada saat proses hukum masih berjalan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain:

- Asas kepastian hukum;

- Asas kecermatan;

- Asas proporsionalitas;

- Asas perlindungan hak warga negara;

VIII. KESIMPULAN DAN BANTAHAN

1. Surat Teguran a quo diterbitkan saat kewajiban pembayaran masih ditangguhkan;

2. Objek gugatan ada dan sah pada saat gugatan diajukan;

3. Pembatalan setelahnya tidak menghapus sengketa;

4. SKPKB Nomor 00024/207/20/034/25 tanggal 3 Juni 2025 sebagai dasar utang pajak telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak dengan Nomor Putusan: PUT- 005322.99/2025/PP/M.IVA ;

5. Surat Teguran kehilangan dasar hukum sejak awal;

6. Tindakan Tergugat menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi Penggugat;

IX.PETITUM

Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk:

1. Menyatakan gugatan Penggugat dapat diterima untuk diperiksa;

2. Menegaskan bahwa penerbitan Surat Teguran a quo bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, karena diterbitkan pada saat upaya hukum atas Surat Ketetapan Pajak masih berlangsung dan tanpa dasar hukum yang sah;

3. Menegaskan bahwa tindakan penerbitan Surat Teguran a quo merupakan tindakan administrasi perpajakan yang keliru dan melanggar asas kepastian hukum serta asas perlindungan hak Wajib Pajak;

4. Menyatakan bahwa dengan telah dibatalkannya Surat Teguran dimaksud oleh Tergugat sendiri serta dibatalkannya SKPKB yang menjadi dasar penerbitannya oleh Putusan Pengadilan Pajak, maka tindakan penagihan

pajak tersebut batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Memberikan perlindungan hukum kepada Penggugat dengan menyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki kewajiban hukum apa pun yang timbul dari Surat Teguran a quo;

6. Menilai dan menyatakan bahwa penerbitan Surat Teguran pada saat upaya hukum masih berlangsung telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, baik secara material maupun immaterial;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Digital Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-

309/RIKSIS/KPP.0205/2023 tanggal 30 Agustus 2023 yang disampaikan melalui e-mail pada tanggal 10 Oktober 2023;

Bukti P-2. Salinan Digital Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

Nomor S-40/RIKSIS/KPP.0205/2025 tanggal 13 Maret 2025 beserta Lampirannya;

Bukti P-3. Salinan Digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00024/207/20/034/25 tanggal 3 Juni 2025;

Bukti P-4. Salinan Digital Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-

374/PAN.041/2025 tanggal 22 Oktober 2025;

Bukti P-5. Salinan Digital Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor BPS-

48628/CT/KPP.0506/2025 tanggal 4 Agustus 2025 terkait Pengajuan Keberatan;

Bukti P-6. SalinanDigitalSuratTeguranNomorS-42302/TGR-

CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025;

Bukti P-7. Salinan Digital Penjelasan Tertulis Nomor STT-I/PPN/12.20/2026

tanggal 2 Februari 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Digital Bukti Surat Keputusan Pembatalan atas Dokumen

Pelaksanaan Penagihan Pajak Nomor KEP-00017/PNG- CT/KPP.0506/2025 tanggal 1 Desember 2025

Bukti T-2. Salinan Digital Bukti Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat

(1) Huruf B Secara Jabatan Nomor KEP-00207/NKEB- CT/WPJ.05/2026 tanggal 14 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa yang menjadi objek sengketa adalah penerbitan Surat Teguran Nomor S-42302/TGR-CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang tidak disetujui Penggugat;

Menimbang bahwa fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Surat Teguran nomor S- 42302/TGR-CT/KPP.0506/2025 dikarenakan sampai dengan diterbitkan Surat Teguran tanggal 28 Oktober 2025, Penggugat belum menyetor jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00024/207/20/034/25 tanggal 3 Juni 2025 sebesar Rp115.677.584,00;

bahwa menurut Tergugat, atas SKPKB a quo telah diajukan keberatan yang diterima KPP Pratama Jakarta Cengkareng pada tanggal 4 Agustus 2025 dengan nomor BPS-48628/CT/KPP.0506/2025;

bahwa menurut Tergugat, berdasarkan Pasal 25 ayat (7) UU KUP diatur bahwa “dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan”;

bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Teguran bukan merupakan tindakan administratif yang disengaja, tetapi otomatis diterbitkan oleh sistem Coretax ketika sistem tidak menemukan data pelunasan atas SKPKB yang telah jatuh tempo; bahwa menurut Tergugat, Surat Teguran ter-generated (terbit) secara otomatis manakala tidak ditemukan data pembayaran atau terdapat saldo kurang bayar atas SKPKB yang telah jatuh tempo, dan terkirim melalui e-mail otomatis oleh sistem Coretax ke akun Wajib Pajak, dimana sistem coretax tidak mempertimbangkan adanya permohonan keberatan yang menunda jatuh tempo pembayaran;

bahwa menurut Tergugat, sistem tersebut tidak memiliki mekanisme untuk mengenali bahwa Wajib Pajak sedang mengajukan keberatan, meskipun secara hukum pengajuan keberatan menunda jangka waktu pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (7) UU KUP, sehingga Surat Teguran timbul murni akibat keterbatasan sistem dan telah dikoreksi melalui SK Pembatalan;

bahwa menurut Tergugat, atas kesalahan sistem tersebut KPP Pratama Jakarta Cengkareng kemudian telah menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan atas Dokumen Pelaksanaan Penagihan Pajak Nomor KEP-00017/PNG- CT/KPP.0506/2025 tanggal 1 Desember 2025;

bahwa menurut Tergugat, Surat Keputusan Pembatalan atas Dokumen Pelaksanaan Penagihan Pajak a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pelaksanaan penagihan pajak berupa Surat Teguran a quo;

bahwa menurut Tergugat, atas tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan berdasarkan Surat Teguran Nomor a quo dinyatakan batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan pelaksanaan penagihan pajak berikutnya;

bahwa menurut Tergugat, Penggugat mengajukan surat Gugatan atas Surat Teguran a quo yang telah dibatalkan dengan Surat Keputusan Pembatalan atas Dokumen Pelaksanaan Penagihan Pajak a quo;

bahwa menurut Tergugat, dengan dibatalkannya Surat Teguran tersebut, tidak ada lagi tindakan penagihan yang dapat dipersoalkan, sehingga secara hukum objek gugatan telah hapus dan perkara kehilangan dasar untuk diperiksa lebih lanjut; bahwa menurut Tergugat, meskipun Surat Teguran telah dibatalkan, secara faktual Penggugat belum melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang terutang dalam SKPKB a quo;

bahwa menurut Tergugat, kondisi belum dilunasinya pokok pajak tersebut yang menyebabkan sistem menilai telah lewat jatuh tempo dan memicu pembuatan Surat Teguran secara otomatis, namun, Tergugat mengakui bahwa secara yuridis status keberatan yang sedang berjalan menangguhkan kewajiban pelunasan;

bahwa menurut Tergugat, dengan mempertimbangkan bahwa Surat Teguran yang digugat telah dibatalkan dan tidak lagi menimbulkan akibat hukum, Tergugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak lagi memenuhi ketentuan formal, karena pada saat proses pemeriksaan persidangan tidak terdapat lagi keputusan atau tindakan administrasi yang berlaku untuk digugat;

bahwa menurut Tergugat, tanpa objek sengketa, maka tidak terdapat sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam UU Pengadilan Pajak, sehingga proses gugatan kehilangan relevansi;

bahwa menurut Tergugat, atas alasan alasan tersebut, Tergugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar menolak gugatan untuk seluruhnya, karena objek gugatan telah batal demi hukum dan tidak ada lagi tindakan penagihan yang dapat diuji legalitasnya. Dengan demikian, Tergugat memohon agar perkara dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk), mengingat syarat formil keberadaan objek sengketa tidak terpenuhi;

Menimbang bahwa Penggugat menyampaikan gugatan atas terbitnya Surat Teguran nomor S-42302/TGR-CT/KPP.0506/2025 Tanggal 28 Oktober 2025, dengan alasan:

bahwa menurut Penggugat, penerbitan Surat Teguran a quo tidak sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;

bahwa menurut Penggugat, Surat Teguran a quo termasuk keputusan administratif yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang dapat digugat apabila diterbitkan tidak sesuai prosedur;

bahwa menurut Penggugat, pengajuan gugatan telah memenuhi seluruh persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Penggugat, hak gugatnya telah lahir secara sah pada saat gugatan diajukan, karena Surat Teguran a quo masih ada, berlaku, dan menimbulkan akibat hukum;

bahwa menurut Penggugat, sesuai Pasal 40 Undang Undang Pengadilan Pajak, hak gugat tidak dapat dihapus oleh tindakan administratif Tergugat yang baru dilakukan setelah gugatan diajukan;

bahwa menurut Penggugat, SKPKB a quo yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Teguran a quo cacat hukum karena pemeriksaan pajak dilakukan secara tidak sah; bahwa menurut Penggugat, Pemeriksaan berlangsung melebihi batas waktu 6 bulan tanpa adanya perpanjangan yang sah, tidak ada penyampaian resmi SP2 dan SPPL, serta tidak disampaikan BAPA, BAST, dan LHP kepada Penggugat; bahwa menurut Penggugat, karena seluruh prosedur pemeriksaan tidak dipenuhi, Penggugat berpendapat bahwa SKPKB a quo tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar tindakan penagihan apa pun;

bahwa menurut Penggugat, penerbitan Surat Teguran a quo tidak dapat dilakukan karena SKPKB a quo yang mendasarinya masih dalam proses sengketa, baik melalui gugatan pada Pengadilan Pajak maupun keberatan administratif;

bahwa menurut Penggugat, sesuai Pasal 23 ayat (3) UU KUP, tindakan penagihan tidak boleh dilakukan ketika dasar utang pajak belum berkekuatan hukum tetap; bahwa menurut Penggugat, Surat Teguran a quo dianggap melanggar asas kepastian hukum, proporsionalitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan;

bahwa menurut Penggugat, Surat Teguran a quo harus dinyatakan batal demi hukum karena diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah dan menimbulkan kerugian nyata berupa ketidakpastian hukum, tekanan administratif, serta potensi kerugian reputasi bagi Penggugat;

bahwa menurut Penggugat, dimohon kepada Majelis Hakim membatalkan Surat Teguran a quo dan memerintahkan Tergugat menghentikan seluruh proses penagihan yang bersumber dari SKPKB a quo yang masih disengketakan, demi menjamin perlindungan hak dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak;

bahwa menurut Penggugat, dalil Tergugat mengenai “objek gugatan telah tidak ada” adalah keliru karena pada saat gugatan diajukan, Surat Teguran a quo masih berlaku dan menimbulkan akibat hukum;

bahwa menurut Penggugat, Surat Teguran a quo diterbitkan pada 28 Oktober 2025, sedangkan gugatan diajukan pada 5 November 2025, sementara pembatalan baru dilakukan oleh Tergugat pada 1 Desember 2025;

bahwa menurut Penggugat, oleh karena itu, keberadaan objek gugatan harus dinilai berdasarkan asas tempus regit actum, yakni pada saat gugatan diajukan, bukan berdasarkan peristiwa hukum setelahnya;

bahwa menurut Penggugat, penerbitan Surat Teguran tersebut adalah tindakan melawan hukum, karena pada waktu itu SKPKB a quo yang menjadi dasar penagihan sedang dalam proses keberatan dan gugatan, sehingga berdasarkan Pasal 25 ayat (7) UU KUP, kewajiban pembayaran pajak ditangguhkan secara hukum;

bahwa dengan demikian Tergugat tidak memiliki dasar untuk menerbitkan tindakan penagihan apa pun, termasuk Surat Teguran a quo;

bahwa menurut Penggugat, penerbitan Surat Teguran ketika kewajiban pelunasan belum jatuh tempo maka menurut ketentuan peraturan perundang undangan menunjukkan adanya pelanggaran asas kepastian hukum dan ketertiban administrasi;

bahwa menurut Penggugat, Tergugat mengakui sendiri bahwa Surat Teguran a quo terbit akibat kesalahan sistem Coretax, yang tidak mendeteksi adanya proses keberatan dan gugatan yang sedang berjalan;

bahwa menurut Penggugat, sesuai Pasal 25 ayat (7) UU KUP, pengajuan keberatan menunda kewajiban pembayaran pajak, karena itu, kesalahan sistem merupakan tanggung jawab administratif Tergugat dan tidak boleh berdampak pada hilangnya hak hukum Penggugat untuk memperoleh putusan;

bahwa menurut Penggugat, pengakuan tersebut merupakan bukti langsung bahwa tindakan administrasi yang dilakukan Tergugat cacat hukum sejak awal, karena tidak berlandaskan penilaian administratif yang sah;

bahwa menurut Penggugat, kegagalan untuk memeriksa kondisi hukum yang sedang berjalan melanggar asas legalitas, asas kecermatan, dan prinsip prinsip AUPB yang wajib dipatuhi oleh pejabat pajak;

bahwa menurut Penggugat, SKPKB a quo yang menjadi dasar Surat Teguran a quo telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak, sehingga Surat Teguran a quo otomatis kehilangan dasar hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat;

bahwa menurut Penggugat, tindakan Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi Penggugat, termasuk biaya tambahan, gangguan usaha, tekanan psikologis, serta pelanggaran terhadap asas perlindungan hak warga negara, karena seluruh rangkaian tindakan penagihan tersebut bertentangan dengan hukum;

bahwa menurut Penggugat, oleh karenanya Surat Teguran a quo harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;

bahwa menurut Penggugat, meskipun Surat Teguran a quo telah dibatalkan, namun kepentingan hukumnya tetap nyata, sebab Surat Teguran a quo telah menimbulkan akibat hukum dan tekanan administratif;

bahwa menurut Penggugat, diperlukan putusan pengadilan untuk memberikan kepastian hukum dan untuk mencegah terulangnya penerbitan surat teguran yang tidak sesuai ketentuan;

bahwa menurut Penggugat, dengan demikian perkara ini tidak kehilangan objek dan tetap membutuhkan penilaian serta putusan Pengadilan Pajak;

bahwa Penggugat memilih untuk tidak mencabut gugatan karena hal tersebut berpotensi menghilangkan kepastian hukum dan perlindungan hak Penggugat; bahwa Penggugat tetap memohon agar Majelis Hakim memeriksa dan memutus perkara, menyatakan gugatan dapat diterima, serta menegaskan bahwa tindakan penagihan melalui Surat Teguran adalah bertentangan dengan ketentuan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan dan alasan para pihak dalam persidangan, yang menjadi objek gugatan dalam sengketa ini adalah Penerbitan Surat Teguran nomor S-42302/TGR-CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025 terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00024/207/20/034/25 tanggal 3 Juni 2025;

bahwa Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan: “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau

terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), Pasal 23 menyatakan:

(2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dinyatakan: “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan”;

bahwa berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00024/207/20/034/25 tanggal 3 Juni 2025 telah diajukan keberatan yang diterima KPP Pratama Jakarta Cengkareng pada tanggal 4 Agustus 2025 dengan nomor BPS-48628/CT/KPP.0506/2025;

bahwa berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Surat Teguran a quo secara otomatis diterbitkan dan dikirim oleh

Tergugat pada tanggal 28 Oktober 2025, karena sistem Coretax tidak mendeteksi adanya keberatan dan upaya hukum yang dilakukan oleh Penggugat;

bahwa terbukti atas kesalahan sistem Coretax yang menerbitkan dan mengirimkan Surat Teguran a quo, KPP Pratama Jakarta Cengkareng kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan atas Dokumen Pelaksanaan Penagihan Pajak Nomor KEP-00017/PNG-CT/KPP.0506/2025 tanggal 1 Desember 2025;

bahwa berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Surat Teguran no a quo diterbitkan dan dikirimkan secara otomatis oleh sistem aplikasi Cortax berdasarkan perhitungan waktu jatuh tempo, ketika sistem tersebut tidak menemukan adanya data pembayaran dalam basis data sistem Coretax;

bahwa kesalahan sistem Coretax, yang secara otomatis menghitung batas waktu jatuh tempo, dan menguji keberadaan pelunasan, yang selanjutnya mencetak dan mengirimkan Surat Teguran ke akun Wajib Pajak, dalam ranah hukum administratif merupakan cacat yang dapat diperbaiki (remediable defect), bukan merupakan cacat substantif, karena pada dasarnya kesalahan tersebut tidak didasarkan pada prosedur yang telah ditetapkan oleh Tergugat;

bahwa dampak hukum atas kesalahan terbitnya Surat Teguran dan pengiriman secara otomatis dapat dieliminasi segera dengan dilakukannya koreksi untuk mengembalikannya pada kondisi yang sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku;

bahwa atas kelemahan sistem Coretax yang menyebabkan timbulnya perkara gugatan, harus menjadi tanggung jawab pihak Tergugat untuk memperbaikinya sebagai suatu kewajiban dan kewenangannya, baik karena adanya gugatan ataupun tidak ada gugatan;

bahwa terbukti dalam masa berjalannya persidangan gugatan atas Surat Teguran Nomor S-42302/TGR-CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025, Tergugat telah membatalkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan atas Dokumen Pelaksanaan Penagihan Pajak Nomor KEP-00017/PNG-CT/KPP.0506/2025 tanggal 1 Desember 2025;

bahwa Penggugat mendalilkan bahwa surat gugatan disampaikan oleh Penggugat pada saat Surat Teguran a quo telah terbit, dan Surat Keputusan Pembatalan atas Dokumen Pelaksanaan Penagihan Pajak a quo belum diterbitkan;

bahwa terbukti pada saat gugatan diajukan, Surat Teguran a quo masih berlaku, sehingga hak gugat bagi Penggugat berdasarkan asas tempus regit actum adalah sah;

bahwa tindakan yang sah pada saat diterbitkan sesuai asas tempus regit actum, tetap dapat menimbulkan kondisi tidak adil jika menimbulkan akibat yang tidak proporsional, merugikan, atau tidak mempertimbangkan kondisi faktual yang relevan, karena penilaian legalitas tidak boleh berhenti pada formalitas waktu, tetapi harus mempertimbangkan efek nyata terhadap pihak-pihak yang bersengketa; bahwa Pengadilan Pajak perlu mempertimbangkan fakta hukum terakhir yang relevan, termasuk perubahan keputusan administratif atau tindakan korektif yang terjadi selama proses persidangan;

bahwa tugas peradilan bukan sekedar menilai keadaan historis pada saat gugatan diajukan, tetapi menilai apakah pada saat diputuskan, masih terdapat sengketa hukum yang nyata, kepentingan hukum atau akibat hukum yang tetap melekat pada objek sengketa;

bahwa berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, atas gugatan terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00024/207/20/034/25 tanggal 3 Juni 2025 sudah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-005319.99/2025/PP/M.IVA tanggal 16 Desember 2025;

bahwa dengan demikian atas sengketa gugatan a quo, dengan telah diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan atas Dokumen Pelaksanaan Penagihan Pajak Nomor KEP-00017/PNG-CT/KPP.0506/2025 tanggal 1 Desember 2025 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005319.99/2025/PP/M.IVA tanggal 16 Desember 2025, maka objek sengketa telah tidak ada lagi;

bahwa Pengadilan Pajak dalam memutus perkara harus mencermati situasi hukum yang sesuai dengan keadaan faktual saat ini (ex Nunc), tidak terpaku hanya pada situasi dan keadaan yang sudah terselesaikan, sudah tidak ada, atau sudah berubah secara substantif;

bahwa sesuai asas kemanfaatan, Putusan Pengadilan Pajak harus memberikan manfaat dan dapat ditindaklanjuti secara efektif oleh para pihak yang bersengketa, tidak sekedar menjadi opini atas keadaan yang sudah diperbaiki;

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, inti permasalahan yang sedianya menjadi pemicu timbulnya gugatan adalah telah diperbaiki, sehingga pada saat akan diputuskan pokok-pokok gugatan telah kehilangan relevansinya;

bahwa dengan demikian berdasarkan fakta dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, serta seluruh pertimbangan hukum yang ada, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sudah tidak terdapat lagi hal yang perlu disengketakan; bahwa mengingat Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan: “Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak”;

bahwa secara faktual hal pokok yang diperselisihkan sudah diperbaiki dan sudah diselesaikan, maka tidak ada sengketa lagi antara Penggugat dan Tergugat; bahwa dengan demikian, berdasarkan bukti, fakta, dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak ada objek sengketa dan tidak ada sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Teguran Nomor S-42302/TGR- CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dan menyatakan permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak (UU pengadilan Pajak) Pasal 69 ayat (1e) yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Teguran Nomor S-42302/TGR- CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00024/207/20/034/25 tanggal 3 Juni 2025, atas nama Dessy, S.Kom., S.H., NPWP/NIK 78.433.076.3-212.000 / 3173065807800014, beralamat korespondensi di Mutiara Taman Palem, Rukan Boulevard Blok I-01 Nomor 28 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (domisili elektronik: dessy.chen99@gmail.com), tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Lukman Latif, S.H., S,E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A. dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 6 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.