Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 68 halaman

PUT-009967.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Ganda Alam Makmur · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009967.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan 10 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Ganda Alam Makmur mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 2 ayat (4a) · Pasal 13 ayat (2) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
  • UU PPNPasal 3A ayat (1) · Pasal 9 ayat (4f)
  • UU 11/2020Pasal 112
  • PMK 197/PMK.03/2013Pasal 4
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009967.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Ganda Alam Makmur
Nama Wakil
Lee Seok Hyun
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00224/207/20/095/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Majelis Hakim
Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. CA, Arief Sultony, Ak., M.H.
Panitera
Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.
Tanggal Putusan
27 Agustus 2024
Tanggal Pengucapan
10 Februari 2026