P U T U S A N
-------------------------------------------------------------------------
Nomor: PUT-009968.10/2023/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00399/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00090/201/20/095/22 tanggal 22 Juni 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009968.10/2023/PP, antara:
PT GANDA ALAM MAKMUR, NPWP 02.426.693.4-022.000, beralamat di Pacific Century Place Lt 33 SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh Lee Seok Hyun jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Ganda Alam Makmur Nomor 04 tanggal 3 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Arsin Effendy, S.H., Notaris di Kota Depok, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. Nama: Sutedjo
Jabatan: Kuasa Hukum
No. Surat Kuasa : 06/PT GAM/TAX/II/2024 tanggal 5 Februari 2024 Izin Kuasa Hukum : KEP-570/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023