Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-009973.15/2024/PP/M.VB Tahun 2026

PT Bumi Agung Perkasa Indah, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-009973.15/2024/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00312/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00020/206/18/097/23 tanggal 12 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009973.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BUMI AGUNG PERKASA INDAH NPWP 01.366.939.5-007.000 / 001.366.939.5-007.000NITKU001.366.939.5-007.000000000, beralamat di Jl. Inspeksi PAM RT. 011, RW. 007, Cakung Barat, Jakarta Timur - 13910, dalam hal ini diwakili oleh Erick Tribaskara Kusuma jabatan Direktur Utama (bapi.hdg@gmail.com) selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Marfen, S.E., S.H., BKP,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1215/PP/IKH/2025 tanggal 15

September 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/BAPI/PP/XI/2024 tanggal 11 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tumijan Kriswanto/197212191994021001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Timur,

2. Nama/NIP: Diyah Ayu Candra/198006272002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Timur,

3. Nama/NIP: Ridwanto Hasudungan/19840113201012 1007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Timur,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-41/WPJ.20/2025 tanggal 5 November 2025,

4. Nama/NIP: Poppy Dyah Lestari Kusumaningrum / 198609242009012006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Timur,

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 1049/WPJ.20/2025 tanggal 28 Juli 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 257/PP/BR/2025 tanggal 04 Maret 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/BAPI- B/XI/24 tanggal 13 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor SUB- 90003/WPJ.20/2025 tanggal 22 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 001/SB-BAPI/II/2025 tanggal 12 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00020/206/18/097/23 tanggal 12 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 268/Dir/XII/Bapi/2023 tanggal 14 Desember 2023 perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00312/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel disalin sesuai dengan Surat Keputusan Keberatan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/BAPI-B/XI/24 tanggal 13 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 13 November 2024 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/BAPI-B/XI/24 tanggal 13 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00312/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Keputusan Keberatan Nomor KEP-00312/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 Pemohon Banding terima tanggal 17 September 2024.

d. Keputusan Keberatan Nomor KEP-00312/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 Pemohon Banding lampirkan pada surat banding ini.

e. Pemohon Banding mengajukan banding terkait Surat Ketetapan PajakKurangBayarPajakPenghasilanNomor 00020/206/18/097/23 tanggal 12 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp2.055.239.474,00 telah Pemohon Banding lunasi tanggal 10 November 2023 berdasarkan bukti penerimaan negara;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Surat Banding ditandatangani oleh Erick Tribaskara Kusuma jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 30 Juli 2020

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapKeputusanTerbandingNomorKEP- 00312/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Rp.Rp.Rp.
1Peredaran Usaha188.363.050.898184.219.189.5584.143.861.340

bahwa alasan-alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum Koreksi:

− Pasal 12 ayat (3) UU KUP

− Pasal 4 ayat (1) UU PPh

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan hasil pengujian neraca, disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp4.588.095.399,00.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.143.861.340,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp4.588.095.399,00 dengan cara membandingkan saldo awal Rekening Koran Tahun 2018 dengan saldo awal bank pada Laporan Keuangan Tahun 2018 dan mengurangkannya dengan saldo akhir Rekening Koran Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:

Saldo Awal Rekening Koran Tahun 2018Rp3.295.299.302,00 Saldo Awal Laporan Keuangan Tahun 2018 Rp2.936.888.342,00 - SelisihRp 358.410.960,00

Saldo Akhir Rekening Koran Tahun 2018 Rp4.946.506.359,00 - KoreksiRp4.588.095.399,00

2. bahwa Pemeriksa menganggap saldo akhir pada Rekening Koran Pemohon Banding sebagai tambahan penghasilan Pemohon Banding (Peredaran Usaha).

3. bahwa menurut Pemohon Banding tidak terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dengan penjelasan sebagai berikut:

Saldo Akhir Rekening Koran Tahun 2018 Rp4.946.506.359,00 Saldo Akhir Laporan Keuangan Tahun 2018 Rp1.234.333.946,00 - SelisihRp3.712.172.413,00

bahwa selisih sebesar Rp3.712.172.413,00 terbagi menjadi 2 hal sebagai berikut:

a. Terdapat penerimaan pembayaran dari customer kepada Pemohon Banding melalui giro akan tetapi giro tersebut baru dicairkan oleh Pemohon Banding di Januari 2019 dengan nilai transaksi sebesar Rp94.181.340,00.

b. Terdapat penerimaan pembayaran dari customer kepada Pemohon Banding akan tetapi Pemohon Banding belum mengetahui pihak customer yang membayarkan uang tersebut dengan nilai transaksi sebesar Rp3.806.353.753,00. Peredaran Usaha atas transaksi tersebut telah Pemohon Banding laporkan saat terjadinya transaksi, yaitu pada saat pencatatan piutang).

4. bahwa kemudian atas selisih sebesar Rp444.234.059,00, Pemohon Banding belum dapat menemukan dokumen pendukungnya.

5. bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur sebagai berikut:

“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, …”.

6. bahwaberdasarkan ketentuan tersebut dan berdasarkan fakta penerimaan pada rekening koran tersebut merupakan pembayaran utang oleh customer yang belum dapat Pemohon Banding telusuri,

berdasarkan ketentuan tersebut di atas, uang masuk pada rekening koran tersebut bukanlah penghasilan sebagaimana yang dituduhkan oleh Terbanding.

bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas dan berdasarkan fakta yang ada, Pemohon Banding dengan hormat memohon pertimbangan keadilan dari Majelis Hakim Yang Mulia agar Koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2018 sebesar Rp4.143.861.340,00 untuk dapat dibatalkan.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan fakta yang ada dan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90003/WPJ.20/2025 tanggal 22 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 001/BAPI-B/XI/24 tanggal 13 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Ban ding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;X
b.Ban ding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;X
c.Ban ding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;X
d.Terh adap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;X
e.Ban ding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;X
f.Ban ding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00312/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 diterima tanggal 13 September 2024;X
g.Sura t banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00312/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024;X
h.Buk ti Pembayaran:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;X
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
i.Sura t Banding ditandatangani oleh Erick Tribaskara Kusuma bertindak selaku:
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;X
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaX
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingX

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

bahwa namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa

Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp4.588.095.399,00

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

1) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,

2) penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

3) iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

4) dst…

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: huruf a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

a. surat ketetapan pajak dikirim; atau

b. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

2. Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta Berita Acara Pembahasan dengan Tim Pemeriksa diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur sejak tanggal 8 Juli 1984 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 31 Januari 1985 dengan klasifikasi lapangan usaha 25920 Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam Dan Barang Dari Logam dan saat ini beralamat di Jalan Inspeksi PAM RT 011 RW 007 Cakung Barat Jakarta Timur DKI Jakarta 13910.

2) bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat koreksi positif pada peredaran usaha sebesar Rp4.588.095.399,00, akan tetapi koreksi yang diajukan keberatan sebesar Rp4.143.861.340,00. Koreksi dilakukan dengan menguji pos-pos pada neraca disandingkan dengan rekening koran Pemohon Banding yang disampaikan Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan.

3) bahwa berdasarkan data yang ada dalam laporan keuangan dan saldo rekening koran, diketahui bahwa terdapat selisih yang kemudian menjadi koreksi sebesar Rp4.588.095.399,00 sesuai penghitungan sebagai berikut:

Saldo akhir Bank BCARp. 4.946.506.359 Saldo real rekening koranRp. 3.295.299.302 Saldo awal Lap KeuRp. 2.936.888.342 Kekurangan Saldo Tahun 2017Rp. 358.410.960 DPP KoreksiRp. 4.588.095.399

bahwa dengan demikian perbandingan nilai Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dengan hasil pengujian Pemeriksa adalah sebagai berikut:

Peredaran Usaha cfm Wajib PajakRp. 183.774.955.499 Peredaran Usaha cfm PemeriksaRp. 188.363.050.898 Selisih Peredaran Usaha (Koreksi)Rp. 4.588.095.399

4) Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Terbanding menganggap Saldo Akhir pada rekening koran Pemohon Banding sebagai tambahan penghasilan.

b. bahwa berdasarkan Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas peredaran usaha sehingga nilai yang tidak disetujui pada saat pembahasan akhir adalah sebesar nilai yang diajukan keberatan yaitu Rp4.143.861.340,00 dengan alasan yang sama seperti yang dituangkan pada surat keberatan Pemohon Banding nomor 268/Dir/XII/BAPI/2023 tanggal 14 Desember 2023 dan telah diuraikan di atas.

c. bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, keterangan tim pemeriksa dan Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa serta seluruh dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang Industri Hot-Dip Galvanizing untuk memperlambat laju karat dan korosi menyerang besi baja pada konstruksi bangunan seperti jembatan, Gedung, Menara transmisi, dan konstruksi lainnya sehingga besi baja mendapatkan proteksi dini yang tepat.

2) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-103/WPJ.206/2024 tanggal 11 Juli 2024 telah dilakukan permintaan keterangan dan penjelasan kepada Pemohon Banding sebagai berikut:

3. Pendapat Terbanding

1) bahwa berdasarkan Pasal 25 UU KUP dan penjelasannya diatur bahwa Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

2) bahwa Pasal 12 ayat (3) mengatur Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutangmenurutSuratPemberitahuansebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

3) bahwa terkait Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp4.588.095.399,00 disampaikan sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat koreksi positif pada peredaran usaha sebesar Rp4.588.095.399,00, akan tetapi koreksi yang diajukan keberatan sebesar Rp4.143.861.340,00. Koreksi dilakukan dengan menguji pos-pos pada neraca disandingkan dengan rekening koran Pemohon Banding yang disampaikan Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan.

b) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Terbanding menganggap Saldo Akhir pada rekening koran Pemohon Banding sebagai tambahan penghasilan.

c) bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, keterangan tim pemeriksa dan Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa serta seluruh dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding.

Hasil penelitian dari sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

(1) bahwa Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha berdasarkan pengujian terhadap nilai saldo rekening koran Bank BCA nomor rekening 2883083555 dibandingkan dengan nilai saldo Bank yang dilaporkan pada Laporan Keuangan Audited.

(2) bahwa berdasarkan data yang ada dalam laporan keuangan dan saldo rekening koran, diketahui bahwa terdapat selisih yang kemudian menjadi koreksi TerbandingsebesarRp4.588.095.399,00sesuai penghitungan sebagai berikut:

Saldo akhir Bank BCARp4.946.506.359 Saldo real rekening koranRp3.295.299.302 Saldo awal Lap KeuRp2.936.888.342 Kekurangan Saldo Tahun 2017Rp 358.410.960 DPP KoreksiRp4.588.095.399

(3) bahwa alasan Pemohon Banding dalam keberatan maupun dalam Berita Acara Pembahasan adalah karena Terbanding menganggap Saldo Akhir Pada Rekening Koran Pemohon Banding sebagai tambahan penghasilan Pemohon Banding.

(4) bahwa sesuai dengan tanggapan Pemohon Banding pada saat SPHP serta penjelasan pada surat keberatan, selisih saldo rekening koran menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Saldo Akhir Rekening Koran Tahun 2018Rp4.946.506.359 Saldo Akhir Laporan Keuangan Tahun 2018Rp1.234.333.946 - SelisihRp3.712.172.413

bahwa atas selisih tersebut Pemohon Banding memberikan data berupa rekonsiliasi Bank.

Terkait dengan alasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan dan perhitungan rekonsiliasi Pemohon Banding tersebut berbeda dengan koreksi Terbanding pada SPHP. Bahwa pada faktanya, saldo akhir Bank BCA nomor rekening 2883083555 yang dilaporkan pada akun Kas dan Bank cfm Laporan Audited adalah Rp 0,00, dan bukan Rp1.234.333.946,00 sebagaimana diperhitungkan Pemohon Banding untuk rekonsiliasi Bank di atas. Bahwa penjelasan Pemohon Banding atas saldo Rp1.234.333.946,00 sebagaimana dituangkan pada Berita Acara pembahasan sengketa tidak didukung dengan bukti yang kompeten.

(5) Argumen Pemohon Banding bahwa atas selisih sebesar Rp3.712.172.413,00 terbagi menjadi dua hal yaitu:

(a) Terdapat pembayaran kepada supplier yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui giro akan tetapi giro tersebut belum dicairkan oleh supplier sebesar Rp94.181.340,00. Sehingga saldo tersebut masih terdapat direkening bank, namun sudah dilakukan penjurnalan bank keluar.

(b) Terdapat pembayaran yang sudah dibayarkan oleh customer atas piutang. Akan tetapi, Pemohon Banding tidak mengetahui siapa saja pihak customer yang membayarkan uang tersebut dengan saldo akumulasi sebesar Rp3.806.353.753,00. Sehingga direkening bank saldo tersebut sudah masuk, namun dilaporan keuangan belum dilakukan penjurnalan. Dan akan dijurnal ketika transaksi pembayaran yang masuk tersebut telah diketahui atas pihak customer yang mana.

bahwa terkait alasan Pemohon Banding diatas, diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan data-data sebagai berikut:

(1) Rekon Bank Tahun 2018 berupa hardcopy dan softcopy excel, disertai dengan bukti pendukung antara lain berupa Copy Jurnal Voucher, Copy Faktur Pajak, Copy Invoice, Copy Rekening Koran yang menjadi sengketa (dalam hal ini Rek Koran BCA nomor 2883083555 bulan Januari s.d Desember 2018);

(2) General Ledger (Buku Besar) Tahun 2018 berupa softcopy (scan) tanpa ada rincian detil per transaksi;

(3) Copy Laporan Audit Tahun 2018 dan Tahun 2019;

bahwa sehubungan dengan hal di atas, Terbanding tidak dapat meyakini alasan dan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Bahwa penyusunan Laporan Keuangan dalam siklus akuntansi dimulai dari jurnal atas transaksi, kemudian di posting ke buku besar/general ledger, trial balance dan laporan laba rugi serta neraca. Bahwa pembukuan harus dilakukan dengan taat azas dan konsisten. Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan rincian detil transaksi yang tercatat dalam Buku Besar sehingga Terbanding tidak dapat menelusuri transaksi yang dijadikan alasan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya.

(6) bahwa Terbanding sependapat dengan perhitungan Koreksi Pemeriksa karena Pemeriksa sudah melakukan persandingan antara saldo akhir per 31 Desember 2018 cfm Rekening Koran dengan Laporan Keuangan Audited dan telah memperhitungan kekurangan pencatatan saldo awal per 1 Januari 2018 pada Laporan Keuangan Audited dengan perhitungan sebagai berikut:

Saldo awal per 1/1/2018 cfm Lap Keuangan Rp2.936.888.342 Saldo awal per 1/1/2018 cfm rekening koran Rp3.295.299.302 Kekurangan Saldo dari Tahun 2017 (1)(Rp. 358.410.960) Saldo akhir per 31/12/2018 cfm rekening koran Rp4.946.506.359 Saldo akhir per 31/12/2018 cfm Lap KeuRp0 Selisih (2)Rp4.946.506.359 Koreksi Peredaran Usaha (1+2)Rp4.588.095.399

(7) bahwa Terbanding berpendapat koreksi atas Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2018 sudah tepat dan telah sesuai ketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp4.588.095.399,00 sudah tepat dan telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding nomor 001/BAPI-B/XI/24 tanggal13 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00312/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 yang

diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00312/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 Tahun Pajak 2018.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/SB-BAPI/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 001/BAPI-B/XI/24 tanggal 13 November 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00312/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024; Bukti P-2. Salinan Digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00020/206/18/097/23 tanggal 12 Oktober 2023;

Bukti P-3. Salinan Digital Bukti Penerimaan Negara sebesar

Rp2.055.239.474,00 tanggal 10 November 2023;

Bukti P-4. Salinan Digital Akta Nomor 01 tanggal 30 Juli 2020.

Bukti P-5. Salinan Digital Surat Keberatan Nomor 268/Dir/XII/Bapi/2023

tanggal 14 Desember 2023;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan a.n. Marfen, S.E.,

S.H., BKP;

Bukti P-7. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Marfen, S.E., S.H., BKP; Bukti P-8. Salinan Digital Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n.

Marfen, S.E., S.H., BKP

Bukti P-9. Pakta Integritas Direktur a.n. Erick Tribaskara Kusuma;

Bukti P-10. Salinan Digital Matriks Sengketa;

Bukti P-11. Salinan Digital Surat Nomor 001/BAPI-SD3/VI/25 tanggal 4 Juni

2025 tentang Penjelasan Tertulis;

Bukti P-12. Salinan Digital Laporan Audit;

Bukti P-13. Salinan Digital Rekonsiliasi Desember 2018;

Bukti P-14. Salinan Digital Surat Nomor 004/BAPI-SD3/VII/2025 tanggal 02

Juli 2025 tentang Penjelasan Tertulis Sidang ke-4;

Bukti P-15. Salinan Digital Rekonsiliasi Bank BCA Mapping;

Bukti P-16. Salinan Digital Surat Nomor 007/BAPI-SD5/VII/25 tanggal 30

Juli 2025 tentang Penjelasan Tertulis Sidang ke-5;

Bukti P-17. Salinan Digital rekonsiliasi dan rekening BCA (Januari s.d.

Desember);

Bukti P-18. Salinan Digital Surat Nomor 010/BAPI-SD5/VIII/25 tanggal 27

Agustus 2025 tentang Penjelasan Tertulis Sidang ke-6;

Bukti P-19. Salinan Digital Surat Nomor 0013/BAPI-SD8/X/25 tanggal 20

Oktober 2025

Bukti P-20. Salinan Digital Dokumen Pendukung Berupa Journal Voucher

dan Rekening Giro;

Bukti P-21. Salinan Digital Surat Nomor 016/BAPI-SD8/XI/25 tanggal 12

November 2025 tentang Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Salinan Digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2Salinan Digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3Salinan Digital Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4Salinan Digital Matriks Sengketa;

Bukti T-5Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 7 Mei 2025;

Bukti T-6Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 4 Juni 2025;

Bukti T-7Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 4 Juni 2025;

Bukti T-8Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 30 Juli 2025; Bukti T-9Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 24 September 2025; Bukti T-10 Salinan Digital Surat Nomor S-246/PJ/WPJ.20/2025 tanggal 23

Oktober 2025 tentang Penjelasan Akhir;

Bukti T-11 Salinan Digital Surat tanpa nomor tanggal 12 November 2025

tentang Penjelasan Tambahan Terkait LPK (Laporan Penelitian Keberatan) atas Pengajuan Banding;

Bukti T-12 Salinan Digital Buku Besar Pemohon Banding Tahun 2018;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00312/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00020/206/18/097/23 tanggal 12 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/BAPI-B/XI/24 tanggal 13 November 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha184.219.189.558188.363.050.8984.143.861.340

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan keterangan, alat bukti dan dasar hukum yang relevan dengan pokok sengketa, sebagai berikut:

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Dasar hukum koreksi adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak terutang apabila Surat Pemberitahuan tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3), mewajibkan Wajib Pajak menyimpan buku, catatan, dan dokumen selama 10 tahun sesuai Pasal 28 ayat (11), serta memberikan kewenangan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana Pasal 29 ayat (1). Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, dalam bentuk apa pun sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1).

2) Koreksi atas peredaran usaha dilakukan berdasarkan pengujian saldo rekening giro Bank BCA milik Pemohon Banding yang dibandingkan dengan saldo bank dalam laporan keuangan audited, ditemukan selisih signifikan yang menjadi dasar koreksi yang dihitung dengan membandingkan saldo awal per 1 Januari 2018 menurut laporan keuangan dengan rekening koran, serta saldo akhir per 31 Desember 2018 menurut rekening koran.

3) Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan rinci maupun bukti memadai terkait transaksi dalam rekening giro Bank BCA tahun 2018 serta tidak menunjukkan buku besar dengan rincian per transaksi, baik pada tahap pemeriksaan, keberatan, maupun persidangan. Meskipun Pemohon Banding menyerahkan bukti berupa laporan keuangan per 31 Desember 2017 dan 2018, rekonsiliasi Bank BCA beserta dokumen mapping per masa Januari sampai Desember 2018,

rekening giro, serta sebagian jurnal voucher, faktur pajak, kwitansi, dan buku penjualan, bukti tersebut tidak lengkap dan tidak mencakup seluruh transaksi sehingga tidak memungkinkan dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap peredaran usaha yang menjadi pokok sengketa. Kondisi ini mengakibatkan koreksi atas peredaran usaha tetap dipertahankan oleh Terbanding.

4) Terbanding menilai perhitungan rekonsiliasi Pemohon Banding tidak dapat diterima karena hanya membandingkan saldo akhir rekening giro dengan saldo akhir laporan keuangan tanpa memperhitungkan saldo awal, sehingga metode tersebut tidak sesuai dengan prinsip pengujian yang benar. Laporan keuangan audited menunjukkan saldo akhir Bank BCA sebesar nol, bukan seperti yang digunakan Pemohon Banding, sehingga rekonsiliasi tersebut tidak didukung bukti yang kompeten. Selain itu, dalil Pemohon Banding mengenai penerimaan pembayaran melalui giro yang diklaim baru dicairkan pada Januari 2023 juga tidak terbukti, karena bukti yang diajukan berupa jurnal voucher, kwitansi, faktur pajak, dan rekap buku penjualan tidak relevan dengan saldo rekening giro dan tidak menunjukkan pencatatan transaksi pada waktu yang disebutkan. Dengan demikian, Terbanding menyimpulkan bahwa seluruh dalil Pemohon Banding tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi koreksi yang telah ditetapkan.

5) Terbanding menanggapi dalil Pemohon Banding mengenai penerimaan pembayaran yang diklaim telah dilaporkan saat pencatatan piutang dengan menyatakan bahwa rekonsiliasi dan bukti pendukung yang diajukan tidak dapat diterima. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen yang disampaikan, tidak mencantumkan rekening giro secara jelas dan tidak dilengkapi dengan general ledger yang memuat rincian per transaksi. Sebagian bukti hanya berupa jurnal voucher, kwitansi, dan faktur pajak tanpa keterkaitan langsung dengan saldo rekening giro, bahkan terdapat ketidaksesuaian antara tanggal dan nilai transaksi dengan data rekening giro. Dengan demikian, Terbanding menyimpulkan bahwa dalil Pemohon Banding tidak didukung bukti yang kompeten dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi koreksi yang telah ditetapkan.

6) PemohonBandingmengakuisebagianselisihsebesar Rp444.234.059,00 sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan karena tidak menemukan dokumen pendukung, sehingga nilai tersebut tidak diajukan dalam proses keberatan maupun banding. Pengakuan ini menunjukkan ketidaksesuaian pembukuan yang diakui sendiri oleh Pemohon Banding. Terbanding menilai pembukuan Pemohon Banding tidak konsisten dan tidak sesuai prinsip akuntansi, bahkan Pemohon Banding menyatakan tidak mengetahui pihak customer yang melakukan pembayaran. Ketidakmampuan memberikan rincian transaksi dalam buku besar memperkuat dugaan bahwa pembukuan tidak dilakukan secara taat asas, sehingga dalil yang diajukan tidak dapat diverifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak koreksi.

7) Terbanding menilai bukti tambahan berupa rekonsiliasi per masa pajak yang diserahkan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak koreksi karena tidak semua transaksi tercantum dalam rekening giro tahun 2018, sebagian tidak mencantumkan tanggal pencatatan sehingga tidak dapat diverifikasi, dan meskipun ditunjukkan jurnal, tidak ada rincian per transaksi dalam buku besar untuk penelusuran lebih lanjut. Dengan demikian, bukti tersebut dinilai tidak relevan dan tidak mendukung dalil Pemohon Banding. Selain itu, alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak dapat menyerahkan dokumen karena telah lebih dari delapan tahun juga ditolak, mengingat Pasal 28 ayat (11) UU KUP mewajibkan Wajib Pajak menyimpan buku, catatan, dan dokumen pembukuan selama sepuluh tahun agar tetap tersedia untuk pemeriksaan atau penerbitan surat ketetapan pajak. Oleh karena itu, dalil Pemohon Banding bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti yang kompeten. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan menolak banding yang diajukan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding.

Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding menjelaskan bahwa koreksi Terbanding semula sebesar Rp4.588.095.399,00, kemudian pada saat keberatan dan

banding disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp444.234.059,00, sehingga jumlah yang disengketakan sebesar Rp4.143.861.340,00. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena hanya didasarkan pada asumsi dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

2) Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha menggunakan metode rekening koran bank dan menganggap saldo akhir pada rekening koran Pemohon Banding sebagai tambahan penghasilan. Pemohon Banding menolak koreksi tersebut karena metode yang digunakan oleh Terbanding dinilai tidak tepat. Menurut Pemohon Banding, metode yang benar adalah metode rekening perusahaan dengan rekonsiliasi bank, berdasarkan bukti berupa rekening giro dan journal voucher untuk Masa Pajak Januari–Desember 2018.

3) Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa Laporan Auditor, rekonsiliasi Desember 2018, rekonsiliasi bank BCA beserta mapping, serta dokumen terkait mapping. Selain itu, Pemohon Banding juga melampirkan 12 set rekonsiliasi dan rekening BCA untuk periode Januari sampai Desember, satu set rekonsiliasi mapping rekening BCA yang mencakup keseluruhan tahun 2018, serta bukti berupa rekening giro dan journal voucher untuk Masa Pajak Januari–Desember 2018. Bukti- bukti ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan dan rekonsiliasi secara sistematis sesuai prosedur yang berlaku. Rekonsiliasi bulanan dari Januari hingga Desember, membuktikan bahwa metode Pemohon Banding lebih akurat dibandingkan metode rekening koran bank yang digunakan oleh Terbanding. Bukti tersebut juga memperlihatkan konsistensi pencatatan dan kesesuaian saldo dengan laporan keuangan, sehingga memperkuat dalil bahwa tidak terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan. Pemohon Banding memohon agar koreksi Terbanding dibatalkan.

Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha dilakukan dengan menggunakan metode ekualisasi atau rekonsiliasi berdasarkan hasil pengujian saldo rekening giro Bank BCA milik Pemohon

Banding yang dibandingkan dengan saldo bank dalam laporan keuangan audited. Berdasarkan metode tersebut, Terbanding memperkirakan besarnya peredaran usaha dan memperlakukan selisih yang diperoleh sebagai tambahan peredaran usaha. Menurut Pengadilan Pajak, metode ekualisasi atau rekonsiliasi pada hakikatnya hanya merupakan alat analisis untuk mengidentifikasi indikasi ketidaksesuaian data, sehingga tetap harus didukung dengan bukti yang memadai mengenai adanya penghasilan yang benar-benar diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa rekening giro dan journal voucher periode Januari sampai dengan Desember 2018, sehingga Pengadilan Pajak meyakini bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usahanya. Sementara itu, koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan asumsi bahwa saldo akhir merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan namun Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Selain itu, koreksi tersebut juga tidak didukung dengan bukti yang kuat dan relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta penjelasannya.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.143.861.340,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai sengketa (Rp)Nilai sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dapat dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha4.143.861.34004.143.861.340

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 55.482.823.349,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp4.143.861.340,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 51.338.962.009,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00312/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00020/206/18/097/23 tanggal 12 Oktober 2023, atas nama PT BUMI AGUNG PERKASA INDAH NPWP 01.366.939.5-007.000 / 001.366.939.5- 007.000 NITKU 001.366.939.5-007.000000000, beralamat di Jl. Inspeksi PAM RT. 011, RW. 007, Cakung Barat, Jakarta Timur - 13910 (bapi.hdg@gmail.com) sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp 51.338.962.009,00 Kompensasi kerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp 51.338.962.009,00 Pajak Penghasilan TerutangRp 12.834.740.500,00 Kredit PajakRp 12.440.227.385,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp394.513.115,00 Sanksi Administrasi UU KUPRp172.323.329,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar Rp566.836.444,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H.,M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H.,M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak.,S.H., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.