Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 134 halaman

PUT-009978.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

PT John Crane Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009978.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01910/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/22/055/23 tanggal 06 Desember 2023 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009978.15/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JOHN CRANE INDONESIA, NPWP: 010694149055000 /

0010694149055000 NITKU: 0010694149055000000000, beralamat di Jl. Cilandak Raya No. 1 Cilandak Commercial Estate Blok 401-A, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560 yang diwakili oleh Bonnita Rajo Kristanti, jabatan: Presiden Direktur (domisili elektronik: hoey@johncrane.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Yuka Irfa Septiani,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-382/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/JCI-TAX/01-25 tanggal 23 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Kadarisman,

NIP: 197607071999031003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1455/WPJ.07/2025 tanggal 26 Mei 2025,

2. Nama: Diah Purba Rahayu,

NIP: 198012152001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP,

3. Nama: Chenris Cindyrama,

NIP: 198706302008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP,

4. Nama: Basuki Nugroho,

NIP: 197702121999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2180/WPJ.07/2025 tanggal 29 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 166/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-49/PP/PrbSM/2025 tanggal 4 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/JCI-TAX/11-25 tanggal 13 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-15/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 8 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 065/JCI- TAX/01-25 tanggal 8 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/22/055/23 tanggal 06 Desember 2023 Tahun Pajak 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan NetoUS$4,558,290
2.Penghasilan Kena PajakUS$4,558,290
3.PPh yang terutangUS$1,002,760
4.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluUS$-
5.Jumlah PPh terutangUS$1,002,760
6.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintahUS$0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 21US$0
b.2. PPh Pasal 22US$0
b.3. PPh Pasal 23US$93,396
b.4. PPh Pasal 24US$0
b.5. Lain-lainUS$0
b.6. JumlahUS$93,396
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22US$89,412
c.2. PPh Pasal 25US$801,955
c.3. PPh Pasal 29US$0
c.4. STP (pokok kurang bayar)US$0
c.5. Lain-lainUS$0
c.6. JumlahUS$891,367
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKPUS$0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanUS$984,763
7.Pajak yang tidak/kurang dibayarUS$17,997
8.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPUS$5,355
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUPUS$0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPUS$0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPUS$0
e. Jumlah Sanksi AdministrasiUS$5,355
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayarUS$23,352
10.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaanUS$(305,786)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/JCI-TAX/02-24 tanggal 29 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah lebih bayar sebesar (Rp305,786,00);

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01910/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Agustus 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/ (Dikurangi) (USD)Menjadi (USD)
a. Penghasilan Neto4,558,29004,558,290
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak4,558,29004,558,290
d. PPh Terutang1,002,76001,002,760
e. Kredit Pajak984,7630984,763
f. PPh yang tidak/kurang dibayar17,997017,997
g. Sanksi Administrasi5,35505,355
h. Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar23,352023,352

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/JCI- TAX/11-25 tanggal 13 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 13 November 2024 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/JCI-TAX/11-25 tanggal 13 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 tahun 2009 (“UU KUP”), Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01910/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Agustus 2024 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 21 Agustus 2024;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bonnita Rajo Kristanti dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 107 tanggal 21 Maret 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01910/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang dipertahankan pada proses keberatan dengan rincian sebagai berikut:

he Uraian Keputusan Pemwyhwn Banding seharusnya

Keneratan (USD) (CSD) di satalkan

Korelssi Peryesaaian Fiskal Fositit 1.472.033,00

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1,472,033.00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding untuk koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding dan mengajukan banding atas pos-pos yang dipertahankan dalam penelitian Keberatan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022;

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1,472,033.00

Menurut SPT/WPUSD 516,813

Menurut TerbandingUSD1,988,846

Jumlah KoreksiUSD1,472,033 bahwa rincian dari koreksi penyesuaian fiskal positif yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut:

RefPosJumlah (USD)
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif
A.Biaya Jasa Manajemen
86000 – PEX-Other costs: UK Management Charges1.069.528
B.Biaya Royalti
89500 – PEX-UK Royalty Paid on External Sales234.505
695110 – PEX-Aftermarket Service Royalty Paid168.000
Total1.472.033

bahwa adapun alasan pengajuan banding Pemohon Banding dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

Koreksi Biaya Jasa Manajemen kepada John Crane UK sebesar USD1,069,528.00

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan tahapan pendahuluan untuk pembuktian eksistensi dan manfaat ekonomis atas transaksi jasa dengan pihak afiliasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) PMK-22/PMK.03/2020, Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi dan manfaat ekonomis atas jasa dukungan dan manajemen global yang diberikan oleh John Crane UK kepada John Crane Indonesia;

bahwa atas dasar penelitian atas dokumen, buku, catatan, dan keterangan dari Pemohon Banding, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas 860000-PEX- Other cost UK Management Charges sebesar USD1,069,528.00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding pada proses keberatan terkait dengan biaya jasa manajemen sebesar USD1,069,528.00 dikarenakan atas biaya tersebut dapat dibuktikan eksistensinya, benar-benar dibutuhkan oleh Pemohon Banding, dan memberikan manfaat untuk menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dalam kesempatan ini Pemohon Banding bermaksud untuk menyampaikan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dalam tabel sebagai berikut:

1. Fakta bahwa tidak adanya motif untuk melakukan penghindaran pajak melalui profit shifting pada transaksi jasa manajemen telah diabaikan;

2. Pemohon Banding dapat membuktikan latar belakang kebutuhan jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi;

3. Jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi sudah benar-benar diberikan (eksistensi dapat dibuktikan) dan memiliki manfaat ekonomis;

4. Parameter manfaat ekonomi atas penyediaan jasa manajemen yang diterima oleh pihak Pemohon Banding disimpulkan secara keliru;

5. Jasa manajemen yang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak afiliasi tidak berkaitan dengan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity), bukan bagian dari passive association, tidak duplikatif dan bukan jasa yang memberikan manfaat insidentil (incidental benefit);

6. Pembayaran jasa manajemen telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

7. Pembayaran jasa intragrup berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

bahwa berikut uraian dan penjelasan atas tanggapan Pemohon Banding di atas:

Fakta bahwa tidak ada motif untuk melakukan penghindaran pajak melalui profit shifting pada transaksi jasa manajemen telah diabaikan

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam menganalisis transaksi afiliasi Pemohon Banding, Terbanding seharusnya memperhatikan secara keseluruhan model bisnis Pemohon Banding untuk menentukan ada tidaknya motif penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi;

bahwa sebagaimana maksud atau tujuan dari penentuan kembali besarnya transaksi pihak afiliasi, dalam penjelasan pasal 18 Ayat 3 UU Pajak Penghasilan (PPh) disebutkan bahwa:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.”

bahwa lebih lanjut, dalam Peraturan Jenderal Pajak Nomor-22/PJ/2013, Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing disebutkan:

“Dalam pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan adalah Pemeriksa Pajak seharusnya mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait dengan hubungan istimewa dengan lawan transaksinya.”

bahwa selama TA 2022, Pemohon Banding memiliki performa keuangan yang berada di atas Perusahaan-perusahaan sebanding sebagaimana tercermin dalam tabel di bawah:

Tabel 1: Kinerja keuangan Pemohon Banding TA 2022 sebelum dan sesudah dilakukan koreksi

AkunJumlah (dalam ribuan Rupiah)
Penjualan196.091.509
Laba Operasional48.414.950
OM sebelum koreksi24,7%
Koreksi Manajemen Service19.089.981
Koreksi Royalti5.859.768
Laba Operasional setelah koreksi73.364.699
OM setelah koreksi37,41%

bahwa dari tabel di atas dapat dilihat bahwa setelah melakukan pembayaran jasa manajemen dan royalty (sengketa lainnya dalam permohonan banding ini), Pemohon Banding tetap mencatatkan performa keuangan yang sangat baik dan margin usaha yang sangat tinggi;

bahwa apabila Pemohon Banding memiliki motif untuk melakukan profit shifting, tentu Pemohon Banding tidak akan meninggalkan keuntungan dengan operating margin yang sangat tinggi di Indonesia untuk Tahun Pajak yang disengketakan (TA2022);

bahwa sebagaimana diketahui, profit shifting biasanya diarahkan untuk meminimalkan laba kena pajak di negara dengan tarif pajak tinggi dan mengalihkan laba tersebut ke negara atau wilayah dengan tarif pajak lebih rendah;

bahwa faktanya, Pemohon Banding justru mempertahankan profit margin sebesar 24,7%, yang jauh di atas rentang wajar profitabilitas yang teridentifikasi melalui kajian analisis benchmarking yang telah didokumentasikan dalam Dokumentasi Harga Transfer (TPDoc) Pemohon Banding. Perusahaan independen yang sebanding dengan Pemohon Banding, memiliki interquartile range (IQR) profitabilitas berkisar antara, 4,9%, sampai dengan 7,3%, dengan median sebesar 5,7%, sedangkan margin profit Pemohon Banding jauh melampaui rentang tersebut;

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa pemanfaatan jasa manajemen dari pihak afiliasi tidak menunjukkan indikasi maupun itikad dari Pemohon Banding untuk melakukan profit shifting;

Pemohon Banding dapat membuktikan latar belakang kebutuhan jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi

bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan multinasional memanfaatkan jasa intra-grup yang disediakan oleh pihak afiliasi. Untuk dapat menjalankan kinerja perusahaan maupun operasionalnya secara optimal, Pemohon Banding memerlukan jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi untuk mendapatkan arahan dan memastikan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan kebijakan operasi global sesuai dengan praktik-praktik bisnis terbaik yang membuat grup terdepan dan tetap beroperasi hingga saat ini. Tanpa adanya masukan dan dukungan jasa manajemen yang disediakan oleh pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak mungkin dapat menjalankan bisnisnya di Indonesia. Pada Tahun Buku yang berakhir pada 31 Juli 2022 (“TA2022”), Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar USD1.172.703 kepada JC UK atas jasa manajemen yang disediakan;

bahwa pemanfaatan jasa manajemen dari pihak afiliasi merupakan hal yang wajar dilakukan dalam grup perusahaan untuk mendapatkan manfaat skala ekonomi. Hal ini sesuai dengan Paragraf 7.2 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017:

“Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such services may include management, coordination, and control functions for the whole group… It is not in the interests of an MNE group to incur costs unnecessarily, and it is in the interest of an MNE group to provide intra-group services efficiently…”

[Terjemahan tidak resmi:]

“Hampir setiap grup multinasional harus menyediakan jasa dengan lingkup yang luas bagi anggotanya, terutama jasa administratif, teknis, keuangan dan komersil. Jasa tersebut dapat termasuk fungsi manajemen, koordinasi, dan pengendalian untuk seluruh grup… Hal ini bukan merupakan keinginan grup Multinasional untuk memikul biaya yang tidak perlu, dan hal ini merupakan kepentingan dari grup multinasional untuk menyediakan jasa intra-grup secara efisien…”

bahwa berdasarkan kutipan OECD di atas, dapat disimpulkan bahwa suatu grup multinasional yang menyediakan jasa intra-grup bagi anggotanya bukan untuk mengeluarkan biaya yang tidak perlu melainkan dalam rangka efisiensi penyediaan jasa yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding untuk beroperasi. Tanpa disediakannya jasa-jasa tersebut dari pihak afiliasi, Pemohon Banding akan tetap membutuhkan jasa tersebut dari pihak ketiga;

bahwa untuk memahami latar belakang kebutuhan jasa, Terbanding perlu mempertimbangkan bagaimana posisi Pemohon Banding dalam Grup dan bagaimana Grup John Crane beroperasi;

bahwa John Crane merupakan salah satu perusahaan multinasional besar di dunia yang berdiri sejak tahun 1917. John Crane merupakan bagian dari Smith Groups plc yang merupakan Grup Teknik/Engineering dan beroperasi sebagai pelopor kemajuan teknis melalui inovasi dan pengembangan teknologi. Selama satu abad terakhir, John Crane adalah salah satu penyedia teknologi rekayasa terkemuka di dunia dengan lini bisnis utamanya seperti segel mekanis dan coupling yang telah terbukti dipercayai oleh operator industri pada industri proses besar dengan keandalan, keamanan, dan efisiensi produk-produk John Crane. Dengan perkembangan bisnis yang pesat, John Crane kemudian mendirikan anak perusahaan di berbagai negara sebagai bentuk ekspansi bisnis ke pasar-pasar regional;

bahwa sebagai perusahaan multinasional yang memiliki anak perusahaan di berbagai negara, John Crane memiliki ketentuan dan standar prosedur yang harus diterapkan oleh seluruh anggota grupnya dalam kegiatan bisnis sehari-hari. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas dan kredibilitas produk-produk John Crane di pasaran serta untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Keberhasilan Grup John Crane dapat dibuktikan dengan suksesnya John Crane di dunia bisnis hingga saat ini;

bahwa perlu diketahui bahwa kegiatan operasional John Crane ditopang oleh sumber daya yang memadai dalam menjalankan fungsi usahanya, sehingga bisnis John Crane dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar prosedur yang diterapkan. John Crane mempunyai tenaga ahli yang memiliki kualifikasi tinggi dalam berbagai kompetensi esensial untuk memberikan pengarahan dan bantuan sesuai dengan fungsinya. Oleh karena itu, John Crane memberikan jasa kepada pihak afiliasinya, termasuk Pemohon Banding, untuk memastikan bahwa seluruh anggota Grup John Crane dapat beroperasi secara maksimal dan memiliki tingkat kompetitif yang tinggi di pasar;

bahwa hal ini sebagaimana dapat dibuktikan dengan kapabilitas Pemohon Banding dalam membukukan laba yang relatif tinggi setiap tahunnya. Pencapaian tersebut tidaklah luput dari peran pihak afiliasi dalam menyediakan jasa-jasa yang bersifat vital dan memiliki fungsi yang bernilai tinggi sehingga memungkinkan Pemohon Banding untuk menjalakan strategi bisnis perusahaan serta mendukung kegiatan operasional perusahaan;

bahwa PT John Crane Indonesia (“Pemohon Banding”) didirikan pada tahun 1991 sebagai anggota Grup John Crane di Indonesia. Pemohon Banding menjalankan usaha sebagai penyedia segel mekanik lokal dan penyedia solusi pendukung serta jasa perbaikan dan maintenance. Industri ini didominasi oleh sebagian kecil perusahaan global dengan persaingan yang ketat dan hambatan yang signifikan untuk memasuki pasar karena permintaan pasar akan produk yang berkualitas tinggi serta dapat diandalkan. Agar dapat bertahan di industri tersebut, Pemohon Banding membutuhkan akses terhadap strategi bisnis, kemampuan teknis dan operasional, serta kemampuan yang ada pada grup John Crane sebagai penyedia jasa secara signifikan untuk mendorong kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa perlu diketahui bahwa bisnis grup John Crane secara keseluruhan merepresentasikan bisnis yang jauh lebih besar dibandingkan dengan bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Indonesia. Pemohon Banding yang hanya beroperasi dengan 61 karyawan pada TA2022 tidak mungkin dapat beroperasi hingga saat ini tanpa keahlian dan pengetahuan yang dimiliki oleh John Crane dalam usahanya sehingga peran John Crane sangat krusial dalam keberlangsungan dan operasional serta kesuksesan bisnis Pemohon Banding. Pada persaingan yang ketat, keahlian serta pengetahuan John Crane pada industri ini bersifat rahasia dan sangat spesifik sehingga tidak dapat dilakukan oleh manajemen Pemohon Banding saja atau penyedia jasa manajemen pihak ketiga;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding merupakan pihak yang mendapatkan keuntungan karena dapat memanfaatkan sumber daya pada Grup John Crane (seperti sumber daya manusia yang sangat berkompeten, prosedur khusus yang telah dikembangkan dan diolah selama bertahun-bertahun berdasarkan praktik- praktik pemimpin pasar) tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar untuk melakukan penelitian atau pelatihan sumber daya manusia;

bahwa oleh karena itu, jasa manajemen dari pihak afiliasi sangatlah penting bagi keberlangsungan dan kesuksesan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan kerangka global dan rangkaian jasa yang disediakan oleh pihak afiliasi, Pemohon Banding dapat fokus pada kegiatan utamanya yang terbatas pada penjualan produk serta menyediakan layanan perbaikan dan pemeliharaan terkait. Apabila pihak afiliasi tidak menyediakan jasa tersebut kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding tetap harus mendapatkan jasa-jasa tersebut dari pihak independen, mengingat Pemohon Banding tidak memiliki kapabilitas yang mencukupi untuk melakukan aktivitas tersebut sendiri;

bahwa Pemohon Banding menerima jasa manajemen dari pihak afiliasi sesuai dengan strategi usaha Pemohon Banding dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan fungsi operasional. Selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi, manfaat, dan kewajaran atas transaksi pembayaran jasa intragrup kepada pihak afiliasi dengan rincian sebagai berikut:

- Perjanjian jasa manajemen antara Pemohon Banding dan John Crane UK Ltd selaku penyedia jasa manajemen;

- Struktur Organisasi Penyedia Jasa - John Crane UK Ltd;

- Rincian basis biaya dan alokasi biaya atas pembayaran jasa manajemen;

- Dokumen pendukung eksistensi penyerahan jasa manajemen untuk setiap lingkup jasa;

- Deskripsi tugas dan kewenangan dari pegawai Pemohon Banding;

- Invoice, Bukti Potong, PPh 26 dan Bukti Setor PPN atas transaksi Jasa Manajemen; dan

- Bukti Pembayaran beserta Rekening Koran atas Biaya Jasa Manajemen – JC UK;

bahwa selanjutnya pada Bab II SE-50 menyebutkan bahwa salah satu yang harus dilakukan dalam menganalisis apakah suatu jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi adalah dengan “memastikan kesesuaian fungsi-fungsi yang dilakukan Pemohon Banding dengan jenis jasa intra-grup yang diterima”. Hal ini bertujuan untuk melihat apakah jasa yang diberikan sesuai dengan kebutuhan usaha Pemohon Banding;

bahwa selama proses Pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan analisis fungsi dan ketersediaan Sumber Daya Manajemen Pemohon Banding, disimpulkan bahwa tidak terdapat kebutuhan jasa manajemen dikarenakan hampir semua fungsi dapat dilakukan secara mandiri. Faktanya, Bisnis Pemohon Banding yang dilakukan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh dukungan pihak afiliasi. Tanpa adanya bantuan pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak dapat fokus dalam menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari hingga dapat membukukan laba setiap tahunnya. Hal ini juga didukung dengan fakta bahwa Pemohon Banding memiliki sumber daya manusia yang terbatas dalam melaksanakan aktivitas pendukung sehingga sangat membutuhkan bantuan jasa dari afiliasinya. Terlebih, pihak afiliasi secara nyata telah menyediakan jasa intragup yang sesuai dengan standar global yang telah dikembangkan sejalan dengan bisnis Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, perlu untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa jasa-jasa manajemen yang diperoleh dari pihak afiliasi secara nyata telah diterima oleh Pemohon Banding dan telah sesuai dengan kebutuhan serta strategi usaha Pemohon Banding di mana ruang lingkup jasa serta utilisasi dan manfaat dari masing-masing jasa sangat berkaitan dalam mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding. Sebagai pendukung atas pernyataan tersebut, berikut Pemohon Banding sampaikan analisis manfaat (benefit) dan utilisasi (utilization) yang sesungguhnya Pemohon Banding terima atas Jasa Manajemen dari pihak afiliasi yang terangkum pada tabel berikut:

Tabel 2: Deskripsi, utilisasi dan manfaat atas jasa manajemen yang Pemohon Banding terima dari pihak afiliasi

NoLingkup JasaUtilisasiManfaat
1Jasa manajemen global/John Crane Global Management Team- Konsultasi mengenai strategi dan pemberian dukungan terkait keputusan manajemen perusahaan; - Memberikan advis dan dukungan untuk kegiatan operasional perusahaan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan kinerja operasional; - Memberikan dukungan dalam penyusunan, peninjauan, dan penyetujuan rencana strategis tahunan perusahaan; - Memberikan advis dan persetujuan untuk peluang penjualan besar dan investasi modal; dan - Melakukan tinjauan operasi bulanan terhadap keuangan dan penjualan Pemohon Banding.Dukungan yang diterima dari pihak afiliasi membantu Pemohon Banding dalam merumuskan visi jangka panjang dan rencana strategis untuk mencapai tujuan bisnis, memberikan pandangan eksternal dan analisis yang mendalam untuk mendukung keputusan manajemen, dan mengidentifikasi peluang pertumbuhan dan pengembangan bisnis. Selain itu, dukungan ini juga membantu Pemohon Banding dalam mengidentifikasi efisiensi operasional dan peluang peningkatan, mengelola risiko operasional dan mengurangi potensi kesalahan atau ketidaksesuaian, dan meningkatkan kinerja operasional secara keseluruhan, termasuk produksi, rantai pasokan, dan manajemen kualitas dalam lingkup global.
2Jasa manaemen regional/ Regional Management Team- Konsultasi mengenai strategi dan pemberian dukungan terkait keputusan manajemen perusahaan secara regional; - Memberikan advis dan dukungan spesifik untuk kegiatan operasionalDukungan yang diterima dari pihak afiliasi membantu Pemohon Banding dalam merumuskan visi jangka panjang dan rencana strategis untuk mencapai tujuan bisnis, memberikan pandangan eksternal dan analisis yang mendalam untuk mendukung keputusan manajemen, dan
NoLingkup JasaUtilisasiManfaat
regional perusahaan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan kinerja operasional; - Memberikan dukungan dalam penyusunan, peninjauan, dan penyetujuan rencana strategis tahunan perusahaan; - Memberikan advis dan persetujuan untuk peluang penjualan besar dan investasi modal dalam regional; dan - Melakukan tinjauan operasi bulanan terhadap keuangan dan penjualan Pemohon Banding.mengidentifikasi peluang pertumbuhan dan pengembangan bisnis. Selain itu, dukungan ini juga membantu Pemohon Banding dalam mengidentifikasi efisiensi operasional dan peluang peningkatan, mengelola risiko operasional dan mengurangi potensi kesalahan atau ketidaksesuaian, dan meningkatkan kinerja operasional secara keseluruhan, termasuk produksi, rantai pasokan, dan manajemen kualitas dalam lingkup regional.
3Strategic Projects- Menyediakan dukungan dalam pertimbangan investasi untuk proyek strategis; - Mengelola dukungan untuk proyek yang sedang berlangsung; dan - Memastikan kelancaran implementasi proyek strategis.Dukungan dalam pertimbangan investasi dan manajemen proyek strategis memungkinkan Pemohon Banding untuk merencanakan dan melaksanakan proyek dengan lebih efektif. Asistensi yang diberikan membantu Pemohon Banding dalam mengidentifikasi peluang investasi, mengantisipasi dan mengelola risiko yang terkait dengan proyek, serta memastikan implementasi proyek yang sesuai dengan rencana strategis Pemohon Banding
4Business Solutions- Menyediakan dukungan dalam penyusunanDukungan dalam penyusunan business case dan Analisis Keuangan memungkinkan
NoLingkup JasaUtilisasiManfaat
business case dan Analisis Keuangan; - Menyiapkan dan mempresentasikan materi yang relevan; dan - Menyediakan konsultasi strategis untuk perencanaan proyek.Pemohon Banding untuk memastikan bahwa proyek atau kontrak yang diusulkan, memberikan nilai tambah dan keuntungan yang optimal. Dengan bantuan dalam analisis data dan saran strategis, perusahaan dapat mengidentifikasi peluang bisnis, mengantisipasi dan mengelola risiko yang mungkin timbul, serta merumuskan strategi pelaksanaan yang lebih efektif. Hal ini bertujuan untuk memastikan proyek-proyek Pemohon Banding dapat berjalan dengan sukses dan memberikan hasil yang diharapkan.
5Jasa Penjualan & Lini Produksi/Global Sales Accounts and Product Line Management- Menyediakan analisis untuk meningkatkan strategi penjualan global - Memberikan saran dan masukan atau advis terkait kebijakan harga global yang terintegrasi; - Membantu inisiatif dalam pengembangan dan peluncuran produk baru.Analisis peningkatan membantu Pemohon Banding dalam merumuskan strategi penjualan yang efektif, memanfaatkan peluang pasar, dan meningkatkan daya saing produk, sedangkan penetapan harga global memastikan posisi harga yang kompetitif dan optimal, meningkatkan margin keuntungan bagi Pemohon Banding, dan pengembangan dan peluncuran produk baru memastikan produk memenuhi kebutuhan pasar dan memperoleh penerimaan yang baik di pasar.
NoLingkup JasaUtilisasiManfaat
6Jasa strategi dan pemasaran/ Strategy and Marketing- Penyediaan bantuan dalam mengembangkan tingkat kompetitif Perusahaan melalui peningkatan wawasan strategis dan penetapan harga yang berbasiskan data yang terpercaya; - Memberikan arahan dan pengelolaan mengenai harga jual global agar tetap kompetitif di pasaran; dan - Melakukan pengawasan dan strategi dalam peluncuran dan implementasi produk baru.Bantuan pengembangan strategi pemasaran yang diberikan pihak afiliasi memungkinkan Pemohon Banding untuk merencanakan langkah-langkah yang lebih efektif dalam persaingan. Hal ini dapat membantu Pemohon Banding untuk mengidentifikasi peluang pasar, mengantisipasi risiko, dan merumuskan strategi jangka panjang yang lebih kuat.
7Jasa operasi dan pengadaan/Global Operations, Global Supply Chain, and Global Procurement- Memberikan dukungan dalam mengelola data inventaris, pemantauan, pengukuran dan pelaporan pengadaan Perusahaan; - Memberikan dorongan berupa strategi pembelian melalui perencanaan, penganggaran dan perkiraan untuk mendapatkan harga yang paling ideal bagi Perusahaan; - Melakukan diskusi bersama Perusahaan dalam melakukan penghematan yang direncanakan dan mengidentifikasi peluang;Manajemen inventaris yang efisien merupakan kunci untuk menghindari kekurangan atau kelebihan stok. Bantuan dalam mengelola data inventaris membantu Pemohon Banding untuk mengidentifikasi tren pengadaan dan mengukur kinerja persediaan. Strategi pembelian yang efektif dapat menghasilkan penghematan signifikan bagi Pemohon Banding.
NoLingkup JasaUtilisasiManfaat
- Memberikan dukungan dalam melakukan identifikasi dan persetujuan pemilihan pemasok; dan - Bekerja sama dengan pemasok dalam melakukan negosiasi harga dan perjanjian dengan pemasok utama Perusahaan.
8Jasa Mutu, Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan (Quality and EHS)/Quality and EHS- Memberikan bimbingan dan sebagai fasilitator dalam meningkatkan mutu produk Perusahaan; - Melakukan pengecekan mutu dalam meminimalisir cacat produk melalui kerja sama yang dilakukan dalam setiap proses manufaktur, rantai pasokan, hingga produk dikirimkan; - Pengembangan standar keselamatan kerja melalui program dan perencanaan strategis Perusahaan untuk meningkatkan keselamatan kerja; dan - Mengembangkan standar dan program untuk mendorong Perusahaan dalam mengurangi dampak lingkungan dan target kesehatan yang telah ditentukan oleh grup secara internal.Pengecekan mutu untuk meminimalisir cacat produk di mana hal ini penting untuk Pemohon Banding dalam menjaga kepercayaan dan reputasi Pemohon Banding dengan mencegah produk cacat sampai di tangan pelanggan serta mengurangi kerugian finansial dan mendukung keberlanjutan operasional Pemohon Banding. Kemudian, pengembangan standar keselamatan kerja mengurangi risiko cedera pekerja, meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja, serta menjaga kepatuhan Pemohon Banding terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. Hal ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, meningkatkan moral pekerja, dan mengurangi biaya terkait cedera atau sanksi hukum.
NoLingkup JasaUtilisasiManfaat
9Jasa Pelatihan/ Training- Mendukung Perusahaan dalam menyediakan latihan baik untuk pelanggan maupun untuk meningkatkan kompetensi pegawai Pemohon Banding; - Bertanggung jawab dalam menyediakan konten, alat, dan pengetahuan dalam pelatihan yang diberikan kepada Perusahaan; dan - Memastikan pelatihan berlangsung dengan standar grup.Dukungan dalam pelatihan yang diberikan pihak afiliasi dapat meningkatkan kualifikasi dan keterampilan pegawai Pemohon Banding yang dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja, meningkatkan kepuasan pelanggan dengan memberikan mereka pelatihan yang relevan dan bermanfaat, serta meningkatkan citra Pemohon Banding sebagai mitra yang peduli terhadap perkembangan dan Pendidikan pelanggan serta pegawai mereka.
10Jasa keuangan dan perpajakan/ Global Financial Control, Global FP&A, Global Finance Business Partnering, and Tax Compliance Support- Meninjau dan menyusun pelaporan anggaran; - Penyediaan analitik dan data keuangan untuk Perusahaan; - Penyediaan pembaharuan pada standar perubahan akuntansi dalam penerapan keuangan Perusahaan; - Penyediaan dan pemeliharaan sistem akuntansi Perusahaan; dan - Penyediaan saran dan arahan pajak global; - Mengawasi semua hal terkait kepatuhan pajak termasuk pengembalian dan pembayaran pajakBantuan dalam peninjauan dan penyusunan laporan anggaran Pemohon Banding membantu Pemohon Banding dalam memantau dan mengendalikan pengeluaran dan pendapatan, menyajikan informasi keuangan yang akurat dan terpercaya kepada pemangku kepentingan, serta memastikan bahwa Pemohon Banding mematuhi regulasi dan standar akuntansi yang berlaku.
NoLingkup JasaUtilisasiManfaat
dan penyusunan Dokumen Lokal.
11Jasa perbendaharaan/ Treasury- Menyediakan strategi perbendaharaan Perusahaan dan penyusunan strategi manajemen valuta asing; - Merencanakan dan menetapkan kebijakan perbendaharaan grup; - Mengelola persyaratan pinjaman grup; - Menetapkan kerangka kerja untuk transfer moneter dan kurs mata uang; dan - Mengawasi dan mengelola posisi likuiditas Perusahaan.Bantuan dalam penyediaan strategi perbendaharaan membantu Pemohon Banding dalam mengelola dan mengoptimalkan arus kas Pemohon Banding dengan lebih efisien, memaksimalkan penggunaan sumber daya finansial yang tersedia, serta mengurangi risiko yang terkait dengan fluktuasi mata uang dan suku bunga. Selain itu, dukungan dalam pengawasan dan pengelolaan posisi likuiditas Pemohon Banding membantu Pemohon Banding dalam mencegah kekurangan likuiditas yang dapat mengganggu operasional, mengoptimalkan pengelolaan kas dan investasi Pemohon Banding, dan meningkatkan kestabilan keuangan dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial.
12Jasa Hukum/ Legal- Menetapkan dan memantau standar praktik hukum Perusahaan; - Memberikan dukungan dan panduan hukum dalam kaitannya dengan kegiatan operasional Perusahaan; - Memberikan dukungan sebagai penasihat umum dan litigasi perusahaan;Dukungan dalam penetapan dan pemantauan standar praktik hukum Pemohon Banding dapat membantu Pemohon Banding dalam menciptakan kerangka kerja hukum internal yang jelas dan konsisten, memastikan bahwa semua praktik bisnis dan operasional sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku, serta mencegah atau mengurangi
NoLingkup JasaUtilisasiManfaat
- Bertanggung jawab terhadap masalah kepatuhan yang berkaitan dengan agen, distributor, etika dan anti-penyuapan korupsi &, serta dukungan pada kegiatan M&A.risiko hukum yang dapat berdampak negatif pada Pemohon Banding.
13Jasa komunikasi dan media/ Strategy and Marketing- Pengembangan dan pemeliharaan strategi komunikasi dan media Perusahaan; - Memelihara dan memperbaharui situs web eksternal dan intranet; - Mendukung perekrutan dan pengembangan personel komunikasi Perusahaan; dan - Mengelola liputan media yang berkaitan dengan kegiatan Perusahaan.Bantuan pengembangan dan pemeliharaan strategi komunikasi dan media Pemohon Banding membantu memastikan bahwa Pemohon Banding terus menjalankan rencana komunikasi yang relevan
14Kepatuhan perdagangan/ Trade Compliance- Bertanggung jawab untuk mengelola kebijakan dan prosedur perdagangan internasional; - Mengarahkan dan merumuskan kebijakan kepatuhan dengan perdagangan Internasional.Bantuan dalam pengarahan dan perumusan kebijakan kepatuhan dalam perdagangan internasional membantu Pemohon Banding dalam menjamin bahwa Pemohon Banding beroperasi sesuai dengan semua peraturan perdagangan internasional yang relevan, menghindari pelanggaran yang dapat mengakibatkan sanksi hukum atau perdagangan, membangun citra Pemohon Banding yang patuh dan terpercaya di pasar global, mengurangi risiko hukum dan keuangan yang terkait
NoLingkup JasaUtilisasiManfaat
dengan ketidakpatuhan perdagangan.
15Jasa Sumber Daya Manusia/Human Resource- Memberikan advis terkait masalah Sumber Daya Manusia; - Melakukan pengelolaan tinjauan pengembangan pegawai Perusahaan; - Identifikasi kebutuhan pelatihan pegawai; - Merancang manajemen kebijakan SDM Perusahaan; dan - Pengelolaan penyelenggaraan program pensiun dan skema asuransi kesehatan pribadi.Dukungan advis terkait masalah SDM membantu Pemohon Banding dalam memastikan kepatuhan dengan peraturan tenaga kerja dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, memberikan bimbingan dan solusi terhadap masalah-masalah SDM yang kompleks, meningkatkan hubungan antara manajemen dan karyawan dengan mengatasi isu-isu yang berkaitan dengan sumber daya manusia.
16Jasa IT/Business Information Systems- Bertanggung jawab untuk mengelola semua informasi teknologi (IT) Perusahaan; - Menyediakan solusi pendukung IT, solusi situs Perusahaan, aplikasi dan software Perusahaan.Dukungan dalam pengelolaan aspek IT Pemohon Banding membantu Pemohon Banding dalam menjaga keandalan, ketersediaan, dan keamanan sistem dan infrastruktur IT, mengoptimalkan operasional dan efisiensi IT, meminimalisir risiko yang terkait dengan keamanan siber, data, dan privasi, serta menghadapi tantangan teknologi dan perubahan dengan lebih baik. Selain itu, bantuan dalam penyediaan solusi pendukung IT, solusi situs Pemohon Banding, aplikasi, dan perangkat lunak membantu Pemohon Banding dalam memastikan bahwa Pemohon Banding memiliki
NoLingkup JasaUtilisasiManfaat
akses ke teknologi yang sesuai dengan kebutuhan bisnisnya dan meningkatkan produktivitas pegawai dengan menyediakan alat dan aplikasi yang efisien.

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa jasa-jasa di atas sangatlah dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan operasional Pemohon Banding. Hal ini didukung dengan fakta bahwa Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan fungsi-fungsi yang diberikan oleh pihak afiliasi sebagaimana tercermin dalam bagan organisasi Pemohon Banding yang telah disampaikan selama proses Pemeriksaan dan Keberatan. Selain itu, Pemohon Banding mengkritisi bahwa hasil analisis yang disampaikan Terbanding terhadap kebutuhan jasa manajemen yang Pemohon Banding terima adalah tidak sesuai dengan fakta yang ada dan tidak mempertimbangkan analisis utilisasi dan manfaat di atas sebagaimana Pemohon Banding sampaikan selama proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa apabila Terbanding melakukan penelitian lebih lanjut dari struktur organisasi Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki sumber daya manusia yang terbatas, yang hanya bertugas untuk melaksanakan aspek pelayanan pelanggan pada kegiatan bisnis sehari-hari perusahaan seperti divisi operasi, teknisi, tim penjualan, hingga administrasi perkantoran. Pemohon Banding tidak memiliki kapabilitas atau pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi vital seperti manajemen senior, pemasaran, pengembangan bisnis, legal, pengelolaan SDM dan aktivitas pendukung lainnya seperti IT yang sangat krusial bagi Pemohon Banding untuk dapat mendukung pengambilan keputusan dan penyusunan strategi perusahaan. Melihat hal tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menjalankan bisnisnya atau mencapai kesuksesan saat ini tanpa adanya jasa dari pihak afiliasi karena pihak afiliasi memiliki spealisasi dan merupakan pemimpin pasar dengan keahliannya (expertise), sumber daya yang memadai, serta pengalaman pada industri Pemohon Banding sesuai dengan yang Pemohon Banding butuhkan;

bahwa terbatasnya sumber daya yang dimiliki Pemohon Banding merupakan salah satu tantangan yang harus diatasi Pemohon Banding dalam menjalankan aktivitas usahanya di Indonesia. Dalam rangka mengatasi tantangan tersebut, Pemohon Banding menerima bantuan berupa Jasa Manajemen dari pihak afiliasi yang mendukung Pemohon Banding dalam menjalankan fungsi lain dalam aktivitas usaha Pemohon Banding. Hal ini merupakan salah satu strategi yang dilakukan agar Pemohon Banding dapat lebih fokus dalam menjalankan kegiatan utama perusahaan tanpa mengesampingkan fungsi operasional lainnya di dalam aktivitas usaha Pemohon Banding;

bahwa sebagai contoh, Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya untuk menjalankan fungsi back-end office, seperti IT, Legal, dan perbendaharaan. Hal ini akan menyulitkan operasi bisnis Pemohon Banding apabila tidak mendapatkan bantuan dari pihak afiliasi yang memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tersebut. Deskripsi, utilisasi, dan manfaat dari jasa yang diterima oleh Pemohon Banding telah Pemohon Banding jelaskan secara rinci pada Tabel 3 untuk membuktikan bahwa jasa-jasa tersebut memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga menerima jasa-jasa seperti jasa pemasaran, jasa keuangan, hingga jasa sumber daya manusia untuk dapat membantu Pemohon Banding menjalankan kegiatan bisnisnya. Kemudian, perlu dipahami bahwa jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi bernilai tinggi dan bersifat high-level yang bertujuan agar Pemohon Banding dapat beroperasi berdasarkan standar yang dikembangkan oleh Grup. Dengan menerima jasa ini, Pemohon Banding dapat berfokus pada operasional perusahaan untuk dapat memberikan produk dan layanan yang berkualitas tinggi sesuai dengan kebutuhan konsumen;

bahwa sebagai contoh lain, Pemohon Banding menerima jasa pemasaran dari JC UK yang bersifat above-the-line (ATL) untuk membantu kegiatan pemasaran seperti pengembangan strategi pemasaran, pengenalan produk baru, penetapan harga, hingga pelatihan pelanggan untuk menjaga konsistensi pelatihan yang sesuai dengan standar grup John Crane. Di sisi lain, kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding bersifat below-the-line terkait eksekusi promosi di pasar domestik di Indonesia, seperti melakukan partisipasi dalam seminar dan konferensi yang dilakukan dalam industri Pemohon Banding pada pasar domestik;

bahwa perlu dipahami bahwa pemberian jasa oleh Pihak Afiliasi merupakan jasa terpusat yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usaha. Biaya yang dikeluarkan untuk pemanfaatan jasa yang digunakan secara bersama-sama akan lebih rendah dibandingkan bila setiap entitas grup usaha memiliki sumber daya dan tenaga ahli yang serupa untuk menjalankan fungsi yang disediakan oleh Pihak Afiliasi. Selain itu, biaya yang dikeluarkan juga akan lebih besar apabila menggunakan penyedia jasa pihak ketiga untuk memberikan jasa yang serupa karena kualitas jasa yang disediakan Pihak Afiliasi telah dikembangkan secara global;

bahwa atas dasar ini, dapat diketahui bahwa kehadiran penyedia jasa afiliasi adalah vital untuk kelancaran bisnis Pemohon Banding. Pemohon Banding meyakini bahwa hal ini merupakan pemahaman bisnis yang berlaku secara umum di mana apabila dihadapkan pada kondisi yang dapat menyebabkan pengeluaran biaya lebih besar, yaitu penggunaan jasa dari pihak ketiga, maka sudah sewajarnya fasilitas serupa dengan biaya yang lebih rendah dipilih. Dalam hal ini, Grup John Crane telah menyediakan fasilitas tersebut dengan penyediaan jasa secara terpusat;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa intragrup yang diterima oleh Pemohon Banding dapat dibuktikan latar belakang kebutuhannya dan memberikan manfaat untuk kepentingan operasional Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas biaya manajemen seharusnya dibatalkan;

Jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi sudah benar-benar diberikan dan memiliki manfaat ekonomis

bahwa berdasarkan peraturan harga transfer di Indonesia (PER-43, PER-32, dan PER-22) yang memberikan pedoman dalam melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa, transaksi jasa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi tiga kondisi berikut:

1) Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

2) Terdapat manfaat ekonomi dan komersial dari jasa yang diterima; dan

3) Nilai dari jasa tersebut pantas dan wajar;

bahwa berdasarkan huruf A, Bab IV, PER-22, disebutkan bahwa:

“Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari Pihak Afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari Pihak Afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.”

bahwa BAB II huruf b, angka 3, Lampiran SE-50/PJ/2013 tentang Transaksi Jasa Intra-grup (intragroup services) menyebutkan bahwa untuk memastikan bahwa suatu jasa dari Pihak Afiliasi telah benar-benar dilakukan bagi Pemohon Banding, pengujian yang dapat dilakukan antara lain:

- Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait;

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa;

- Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait;

- Mereview dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice;

- Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga ingin menyoroti beberapa prinsip-prinsip teknis yang berhubungan dengan peniadaan substansi dari sebuah transaksi atau entitas sebagai berikut:

OECD Guidelines

“1.64 A tax administration’s examination of a controlled transaction ordinarily should be based on the transaction actually undertaken by the associated enterprises as it has been structured by them, using the methods applied by the taxpayer insofar as these are consistent with the methods described in Chapter II. In other than exceptional cases, the tax administration should not disregard the actual transactions or substitute other transactions for them. Restructuring of legitimate business transactions would be a wholly arbitrary exercise the inequity of which could be compounded by double taxation created where the other tax administration does not share the same views as to how the transaction should be structured.

1.65 However, there are two particular circumstances in which it may, exceptionally, be both appropriate and legitimate for a tax administration to consider disregarding the structure adopted by a taxpayer in entering into a controlled transaction. The first circumstance arises where the economic substance of a transaction differs from its form. In such a case the tax administration may disregard the parties’ characterisation of the transaction and re-characterise it in accordance with its substance. An example of this circumstance would be an investment in an associated enterprise in the form of interest-bearing debt when, at arm’s length, having regard to the economic circumstances of the borrowing company, the investment would not be expected to be structured in this way. In this case it might be appropriate for a tax administration to characterise the investment in accordance with its economic substance with the result that the loan may be treated as a subscription of capital. The second circumstance arises where, while the form and substance of the transaction are the same, the arrangements made in relation to the transaction, viewed in their totality, differ from those which would have been adopted by independent enterprises behaving in a commercially rational manner and the actual structure practically impedes the tax administration from determining an appropriate transfer price.

An example of this circumstance would be a sale under a long-term contract, for a lump sum payment, of unlimited entitlement to the intellectual property rights arising as a result of future research for the term of the contract (as indicated in paragraph 1.11). While in this case it may be proper to respect the transaction as a transfer of commercial property, it would nevertheless be appropriate for a tax administration to conform the terms of that transfer in their entirety (and not simply by reference to pricing) to those that might reasonably have been expected had the transfer of property been the subject of a transaction involving independent enterprises. Thus, in the case described above it might be appropriate for the tax administration, for example, to adjust the conditions of the agreement in a commercially rational manner as a continuing research agreement.”

[Terjemahan tidak resmi]

"1.64 Pemeriksaan otoritas pajak terhadap transaksi terkendali biasanya harus didasarkan pada transaksi yang sebenarnya dilakukan oleh perusahaan- perusahaan yang berhubungan istimewa sebagaimana telah mereka susun, menggunakan metode yang diterapkan oleh Wajib Pajak sejauh metode tersebut konsisten dengan metode yang dijelaskan dalam Bab II. Kecuali dalam kasus-kasus yang luar biasa, otoritas pajak tidak seharusnya mengabaikan transaksi aktual atau menggantinya dengan transaksi lain. Restrukturisasi transaksi bisnis yang sah akan menjadi tindakan sepenuhnya sewenang-wenang yang ketidakadilannya dapat diperparah oleh pengenaan pajak berganda apabila otoritas pajak di negara lain tidak sependapat mengenai bagaimana transaksi seharusnya disusun.

1.65 Namun, terdapat dua keadaan khusus di mana secara luar biasa, sah, dan tepat bagi otoritas pajak untuk mempertimbangkan mengabaikan struktur yang diterapkan oleh Wajib Pajak dalam transaksi terkendali. Keadaan pertama terjadi ketika substansi ekonomi dari transaksi berbeda dari bentuknya. Dalam hal ini, otoritas pajak dapat mengabaikan karakterisasi transaksi yang dilakukan oleh pihak- pihak terkait dan merekarakterisasi sesuai dengan substansinya. Sebagai contoh, investasi dalam bentuk utang berbunga pada perusahaan afiliasi yang, dalam kondisi pasar wajar, dengan memperhatikan keadaan ekonomi perusahaan yang meminjam, tidak diharapkan akan disusun dengan cara ini.

Dalam kasus ini, mungkin tepat bagi otoritas pajak untuk mengkarakterisasi investasi sesuai dengan substansi ekonominya sehingga pinjaman dapat dianggap sebagai penyertaan modal. Keadaan kedua terjadi ketika bentuk dan substansi dari transaksi adalah sama, namun pengaturan yang berkaitan dengan transaksi, jika dilihat secara keseluruhan, berbeda dari yang akan diterapkan oleh perusahaan independen yang berperilaku secara rasional secara komersial, dan struktur yang ada secara praktis menghambat otoritas pajak dalam menentukan harga transfer yang tepat. Sebagai contoh, suatu penjualan berdasarkan kontrak jangka panjang, dengan pembayaran sekaligus, atas hak kekayaan intelektual tanpa batas yang dihasilkan dari penelitian masa depan selama jangka waktu kontrak. Walaupun dalam hal ini mungkin tepat untuk menghormati transaksi sebagai pengalihan properti komersial, tetaplah pantas bagi otoritas pajak untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan dari pengalihan tersebut secara keseluruhan (dan bukan hanya berdasarkan harga) sesuai dengan apa yang akan diharapkan jika pengalihan properti tersebut adalah bagian dari transaksi yang melibatkan perusahaan independen. Oleh karena itu, dalam kasus yang dijelaskan di atas, mungkin tepat bagi otoritas pajak, misalnya, untuk menyesuaikan kondisi perjanjian secara rasional komersial sebagai perjanjian penelitian yang berkelanjutan."

UN Guidelines

5.3.1.4 The arm’s length price must be established in relation to transactions actually undertaken. Tax authorities should not substitute other transactions in the place of those that have actually happened and should not disregard those transactions actually undertaken. In exceptional circumstances such as where the economic substance of the transaction differs from its form, or where the arrangements viewed in their totality are not commercially rational and where reliance on them would in practice impede the tax administration from determining an appropriate transfer price. In general, restructuring of transactions should not be undertaken lightly as this would create significant uncertainty for taxpayers and tax administrations; this may also lead to double taxation due to the divergent views taken by countries on how the transactions are structured.

The ability of tax authorities to restructure transactions will depend on their powers under applicable domestic law, and should be considered in developing domestic transfer pricing legislation and administrative rules. See further Chapters 3 and 4. 5.4.9.1 In most cases (other than exceptional situations) the arm’s length price must be established with regard to the controlled transaction actually undertaken by the associated enterprises as it has been structured by them. Further, such prices should be established using the methods applied by the taxpayer, provided that these are consistent with the arm’s length principle. Tax authorities should not substitute other transactions in the place of those that have actually happened and should not disregard those transactions actually undertaken, unless there are special circumstances. Exceptional circumstances may be present where the economic substance of the transaction differs from its form; also there may be transactions, where the form and substance are the same, but the arrangements made in relation to the transaction, viewed in their totality, differ from those which would have been adopted by independent enterprises behaving in a commercially rational manner and the actual structure practically impedes the tax administration from determining an appropriate transfer price. In such cases, the actual structure practically impedes the tax administration from determining an appropriate transfer price.

5.4.9.2. In general, restructuring of transactions should not be lightly undertaken as it would create significant uncertainty for taxpayers and may lead to double taxation due to the divergent views of the countries on how the transactions are structured. Whether tax authorities are able to do so depends on their powers under applicable domestic law. See further Chapter 3.

[Terjemahan tidak resmi]

“5.3.1.4 Harga wajar harus ditetapkan dalam kaitannya dengan transaksi yang sebenarnya dilakukan. Otoritas pajak tidak boleh mengganti transaksi lain yang tidak benar-benar terjadi atau mengabaikan transaksi yang sebenarnya dilakukan. Dalam keadaan luar biasa, seperti ketika substansi ekonomi dari transaksi berbeda dari bentuknya, atau ketika pengaturan yang terkait dengan transaksi secara keseluruhan tidak rasional secara komersial dan ketergantungan padanya pada praktiknya menghambat otoritas pajak dalam menentukan harga transfer yang sesuai. Secara umum, restrukturisasi transaksi tidak boleh dilakukan sembarangan karena ini akan menciptakan ketidakpastian yang signifikan bagi Wajib Pajak dan otoritas pajak; hal ini juga dapat menyebabkan pengenaan pajak berganda karena pandangan yang berbeda oleh negara-negara mengenai cara transaksi disusun. Kemampuan otoritas pajak untuk merestrukturisasi transaksi tergantung pada kewenangan mereka berdasarkan undang-undang domestik yang berlaku, dan hal ini harus dipertimbangkan dalam mengembangkan legislasi dan peraturan administratif mengenai harga transfer domestik. Lihat Bab 3 dan 4 untuk informasi lebih lanjut.

5.4.9.1 Dalam sebagian besar kasus (selain situasi luar biasa) harga wajar harus ditetapkan berdasarkan transaksi terkendali yang benar-benar dilakukan oleh perusahaan berhubungan istimewa sebagaimana telah disusun oleh mereka. Selain itu, harga-harga tersebut harus ditetapkan dengan menggunakan metode yang diterapkan oleh Wajib Pajak, asalkan metode ini konsisten dengan prinsip harga wajar. Otoritas pajak tidak boleh menggantikan transaksi lain yang tidak benar-benar terjadi atau mengabaikan transaksi yang benar-benar dilakukan, kecuali dalam keadaan khusus.

Keadaan luar biasa mungkin ada ketika substansi ekonomi dari transaksi berbeda dari bentuknya; juga mungkin ada transaksi di mana bentuk dan substansi adalah sama, namun pengaturan yang terkait dengan transaksi, jika dilihat secara keseluruhan, berbeda dari yang akan diterapkan oleh perusahaan independen yang bertindak secara rasional secara komersial dan struktur yang ada secara praktis menghambat otoritas pajak dalam menentukan harga transfer yang sesuai. Dalam kasus seperti itu, struktur yang ada secara praktis menghambat otoritas pajak dalam menentukan harga transfer yang sesuai.

5.4.9.2. Secara umum, restrukturisasi transaksi tidak boleh dilakukan sembarangan karena ini akan menciptakan ketidakpastian yang signifikan bagi Wajib Pajak dan dapat menyebabkan pengenaan pajak berganda karena pandangan negara yang berbeda tentang cara transaksi disusun. Apakah otoritas pajak dapat melakukan hal tersebut tergantung pada kewenangan mereka berdasarkan hukum domestik yang berlaku. Lihat Bab 3 untuk informasi lebih lanjut."

bahwa berdasarkan prinsip-prinsip dalam OECD Guidelines maupun UN Transfer Pricing Manual di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

- Transaksi yang terjadi harus diakui; dan

- Peniadaan substansi hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang luar biasa di mana a) substansi ekonomi dalam transaksi berbeda dengan yang tertuang dalam kontrak dan b) jika pelaksanaan dan kontrak sama, namun pihak independen yang bertransaksi secara rasional tidak mengikuti struktur tersebut sehingga mempersulit otoritas pajak untuk menentukan harga yang wajar dan lazim;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengacu pada Pasal 8 huruf c PMK No.17/PMK.03/2013 sehubungan dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.184/PMK.03/2015 yang menyatakan:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa terkait dengan hal-hal tersebut, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa selama proses pemeriksaan sampai dengan keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang dapat membuktikan bahwa jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding memiliki manfaat, eksistensi, dan dibutuhkan oleh Pemohon Banding. Atas dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, Pemohon Banding dengan hormat berpendapat bahwa Terbanding dapat melakukan penelitian pendahuluan sebagaimana diuraikan dalam aturan perpajakan yang telah Pemohon Banding uraikan;

bahwa selama proses Keberatan, Terbanding hanya menyatakan bahwa dokumen- dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding kurang atau belum dapat membuktikan adanya eksistensi dan manfaat atas pembayaran jasa manajemen. Bahwa dalil Terbanding tersebut hanya merupakan pernyataan sepihak yang tidak didukung dengan bukti apa pun. Dengan demikian, dengan hormat Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding tidak dapat semata-mata berasumsi bahwa jasa intra-grup yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding tidak memiliki eksistensi dan manfaat bagi Pemohon Banding tanpa adanya bukti yang kompeten. Terbanding sepatutnya melakukan langkah-langkah sebagaimana diuraikan di dalam PER-22 dalam menguji pembayaran jasa intra-grup, di mana langkah-langkah tersebut telah Pemohon Banding terapkan sebagaimana penjelasan pada poin A hingga C;

bahwa lebih lanjut, selama proses Pemeriksaan hingga Keberatan, Terbanding menyatakan bahwa pembayaran jasa manajemen tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dikarenakan tidak terdapat eksistensi atas jasa yang diterima;

bahwa terkait dengan hal ini, Pemohon Banding kembali mengacu pada Bab IV huruf A PER-22/PJ/2013 yang mengatur bahwa pengujian kewajaran pembayaran jasa yang dilakukan dengan memastikan jasa dari Pihak Afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga harus melakukan pengujian kewajaran pembayaran jasa. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan penyerahan jasa intragrup dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (rendered) dan terbukti bermanfaat bagi keberlangsungan operasional Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat dokumentasi tentang proses dan hasil penyediaan jasa beserta dokumen/bukti pendukungnya. Faktanya, selama proses Pemeriksaan dan Keberatan Pemohon Banding telah berupaya untuk membuktikan eksistensi atas jasa manajemen yang diterima dari pihak afiliasi didukung dengan bukti-bukti berupa korespondensi email yang menunjukkan adanya penyerahan jasa yang diberikan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding, serta sistem-sistem yang dikembangkan oleh pihak afiliasi untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding. Dokumen pendukung dan bukti-bukti tersebut telah Pemohon Banding sampaikan selama proses Pemeriksaan dan Keberatan. Berikut Pemohon Banding sampaikan uraian secara rinci mengenai bukti dokumen eksistensi atas penyediaan jasa berupa korespondensi email, kualifikasi pegawai dari masing-masing pihak afiliasi, serta dokumen pendukung lainnya yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses Pemeriksaan dan Keberatan:

Tabel 3: Ringkasan atas bukti pendukung eksistensi jasa manajemen dari John Crane UK LTD

NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
1Jasa Manajemen Global/John Crane Global Management TeamAll Colleague Global Town Hall TodayDokumen ini berisikan undangan Town Hall yang dilaksanakan oleh JC UK kepada pegawai Pemohon Banding yang berguna untuk melakukan pembahasan performa dan strategi grup John Crane selama tahun terkait.
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
Pembahasan ini berkaitan dengan strategi dan evaluasi performa yang dilakukan oleh JC UK untuk mendorong performa bisnis Pemohon Banding di Indonesia. Selain itu, pada townhall yang diadakan oleh JC UK, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk meminta advis atau melakukan konsultasi jika terdapat permasalahan dalam hal-hal manajemen perusahaan di Indonesia.
2Jasa Manajemen Regional/Regional ManagementAPAC Townhall, Invitation to Budget Meetings, Order, Sales and Cash review, H2 and CCUS Strategy.Dokumen ini menunjukkan keterlibatan pihak afiliasi dalam melakukan pertemuan Town Hall dengan Pemohon Banding yang diadakan secara berkala setiap kuartal selama TA2022. Town Hall diadakan secara spesifik untuk membahas keadaan bisnis secara di kawasan Asia Pasifik, termasuk Pemohon Banding di Indonesia. Pihak afiliasi secara aktif memberikan arahan strategis terkait bisnis Pemohon Banding, seperti pembahasan mengenai industri secara global, pembahasan keadaan bisnis pada TA2022 hingga hal-hal apa saja yang harus menjadi prioritas atau perhatian Pemohon Banding untuk tetap dapat bersaing di TA2022, hingga pembahasan mengenai penganggaran dan update keuangan Perusahaan. Lebih lanjut, pihak afiliasi secara aktif memberikan asistensi untuk mendukung bisnis Pemohon Banding dengan melakukan meeting pembahasan seperti melakukan perencanaan anggaran perusahaan spesifik terkait bisnis Pemohon Banding di Indonesia, melakukan perencanaan bisnis di Indonesia, hingga pembahasan mengenai hal-hal apa saja yang harus menjadi pusat perhatian Pemohon Banding dalam mengelola bisnisnya di Indonesia. Lebih lanjut, pihak afiliasi juga memberikan advis dan
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
layanan konsultasi bagi Pemohon Banding dalam melakukan forecasting penjualan, order, dan keuangan perusahaan, melakukan diskusi hal-hal manajerial, dll.
3Proyek Strategis/ Strategic Projects16-3748 – Tuban Grass Root Refinery Project – Blue Sheet UpdatesDokumen ini berisikan korespondensi email antara pegawai pihak afiliasi dengan pegawai Pemohon Banding atas diskusi dalam pertimbangan investasi oleh tim proyek strategis global pada proyek di Indonesia, sehingga Pemohon Banding dapat mengembangkan lini bisnis aftermarket di Indonesia. Dokumen tersebut memperlihatkan asistensi jasa strategi project dengan mengadakan diskusi terkait dengan action plan/langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding untuk mendukung project Tuban Gross Root Refinery. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proyek yang dilakukan memberikan manfaat maksimal bagi Pemohon Banding.
APAC Project Review CallDokumen ini merupakan korespondensi email yang menunjukkan pemberian jasa oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding, dalam hal diskusi mengenai proyek yang sedang berlangsung dengan tim Proyek Global untuk memberikan dukungan kepada Pemohon Banding. Dukungan ini diberikan dalam bentuk pemberian advis dan saran terkait dengan proyek- proyek yang sedang berlangsung. Lebih dari itu, asistensi jasa ini penting untuk memastikan bahwa proyek-proyek di kawasan APAC berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana strategis perusahaan.
Weir Nickel Projects in IndonesiaDokumen ini menunjukkan asistensi jasa yang diberikan oleh pihak afliasi kepada Pemohon Banding dalam perencanaan tim Proyek Global dalam mengajukan tawaran atau proposal untuk bidding proyek nikel di Indonesia, yang akan
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
dilakukan melalui Original Equipment Manufacturer (OEM). Lebih lanjut, dokumen ini memperlihatkan pentingnya peran pihak afiliasi dalam memberikan asistensi dalam hal strategi, rencana, dan langkah-langkah yang perlu diambil oleh tim proyek untuk dapat melanjutkan proses pengajuan tawaran tersebut.
4Business Solutions (Performance Plus)RE: KPC Condition Monitoring Business Case & Financial AnalysisDokumen ini merupakan korespondensi email antara pihak afiliasi dengan Pemohon Banding terkait dengan penyampaian kasus bisnis serta analisis keuangan oleh tim Solusi Bisnis, untuk persetujuan manajemen terkait kontrak di Indonesia. Dalam hal ini, asistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi memiliki peran penting untuk memastikan bahwa proyek atau kontrak yang diusulkan dapat memberikan nilai tambah dan keuntungan bagi perusahaan, serta untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul selama pelaksanaan.
RE: Presentation – Gas DetectionDokumen ini memperlihatkan korespondensi email terkait adanya asistensi jasa yang dilakukan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding dalam menyiapkan presentasi powerpoint oleh tim Solusi Bisnis untuk selanjutnya digunakan oleh Pemohon Banding. Selain itu, presentasi ini menjadi hak milik Pemohon Banding sehingga dapat disebarkan ke pelanggan Pemohon Banding untuk meningkatkan pengetahuan konsumen terkait dengan hasil laporan study yang dikembangkan pihak afiliasi sebagai bentuk meningkatkan solusi kepada bisnis pelanggan Pemohon Banding terkait deteksi dan kuantifikasi methane.
Condition MonitoringDokumen ini merupakan korespondensi email yang memperlihatkan adanya asistensi jasa oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding dalam menyiapkan Kasus Bisnis dan Analisis Keuangan
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
untuk kontrak CBM di Indonesia. Dalam hal ini, asistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi memiliki peran penting untuk menilai kelayakan kontrak CBM dengan memastikan bahwa proyek tersebut menguntungkan dan layak secara finansial, dan memberikan informasi penting yang mendukung pengambilan keputusan manajemen. Selain itu, pihak afiliasi juga secara aktif memberikan asistensi dalam bentuk advis atau saran terkait dengan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding dalam kelancaran business case contract CBM.
5Pelatihan/TrainingIncoterms 2020 trainingDokumen ini merupakan korespondennsi email yang memperlihatkan adanya pelatihan yang diberikan oleh pegawai pihak afiliasi kepada pegawai Pemohon Banding atas Pelatihan yang diselenggarakan oleh Direktur International Trade Compliance. Pelatihan tersebut ditujukan bagi pegawai Pemohon Banding yang termasuk dalam tim Penjualan yang terlibat dengan kontrak serta negosiasi klien, tim Kepatuhan Perdagangan dan pegawai yang terlibat dalam aktivitas impor dan ekspor, tim Keuangan, serta tim Pengadaan. Undangan ini menunjukkan keberadaan asistensi jasa oleh pihak afiliasi yang penting untuk memastikan bahwa para pegawai memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola perdagangan internasional dengan lebih efektif dan efisien.
6Jasa Operasional dan Pengadaan/ Global Operations, Global Supply Chain, and Global ProcurementIndonesia Inventory ManagementDokumen ini berisikan korespondensi email antara pegawai pihak afiliasi dengan pegawai Pemohon Banding dalam mendukung kegiatan rantai pasok Perusahaan. Pada dokumen tersebut, diketahui bahwa pegawai pihak afiliasi menyediakan laporan keadaan stock bahan baku Perusahaan, menyediakan advis terhadap hal-hal apa saja yang harus diperhatikan, hingga memberikan
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
saran agar kegiatan rantai pasok Pemohon Banding dapat berjalan secara optimal.
Operations Authorisation of Scrap DisposalDokumen ini merupakan hasil kerja pihak afiliasi dalam bentuk laporan terkait inventori Pemohon Banding. Pada laporan tersebut, pihak afiliasi menyediakan informasi keadaan inventory Pemohon Banding untuk masing-masing part yang berlebihan. Hal ini dilakukan untuk memastikan inventory Pemohon Banding telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh grup dan menjaga efisiensi pengelolaan inventory Pemohon Banding.
Procurement number for FY2022Dokumen ini merupakan korespondensi email antara pegawai pihak afiliasi dengan pegawai Pemohon Banding yang berisikan informasi mengenai laporan kegiatan pengadaan atau procurement. Pada laporan tersebut pihak afiliasi melaporkan total penghematan biaya procurement yang telah berhasil dicapai oleh grup John Crane, total nilai inflasi yang diakibatkan oleh kegiatan logistik, dan efek COVID-19. Laporan ini dapat digunakan oleh Perusahaan untuk mengevaluasi kinerja procurement Pemohon Banding.
7Kepatuhan Perdagangan/Trade ComplianceTrade Compliance objectives for FY2022Dokumen ini merupakan korespondensi email yang memperlihatkan adanya asistensi jasa yang dilakukan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding terkait dengan pemberian objektif mengenai Kepatuhan Perdagangan. Beberapa objektif Kepatuhan Perdagangan ini ditujukan untuk beberapa hal antara lain objektif umum, bea cukai, kendali ekspor secara umum, kendali ekspor bagi beberapa wilayah, dan pelatihan serta pengembangan. Lebih dari itu, penyesuaian objektif Kepatuhan Perdagangan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa Pemohon Banding mematuhi peraturan yang berlaku
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
mengoptimalkan operasionalnya dalam perdagangan internasional dan menghindari risiko-risiko yang dapat merugikan.
8Jasa Pemasaran (Marketing)/ Strategy and MarketingRegional Marketing PlanDokumen ini merupakan korespondensi email yang memperlihatkan adanya komunikasi yang dilakukan oleh pegawai Pemohon Banding dengan pegawai pihak afiliasi terkait dengan pemasaran. Pada korespondensi email tersebut, pihak afiliasi memberikan advis kepada Pemohon Banding dalam penyusunan strategi pemasaran untuk TA2022. Pihak afiliasi memberikan masukan mengenai poin-poin yang harus diperhatikan dalam penyusunan strategi pemasaran seperti, industri apa yang akan ditargetkan oleh Pemohon Banding di TA2022, industri mana yang membutuhkan perhatian secara spesifik, hingga industri apa yang merupakan industri prioritas yang sedang berkembang di Indonesia.
9Jasa Penjualan dan Lini Produk (Sales and Product Line)/ Global Sales Accounts and Products Line ManagementDry Gas Seal Sales CallDokumen ini berisikan undangan meeting yang disediakan oleh pihak afiliasi untuk memberikan advis atau konsultasi kepada pegawai Pemohon Banding yang berkaitan dengan penjualan Pemohon Banding. Pada dokumen ini diketahui bahwa pihak afiliasi memberikan saran mengenai keadaan bisnis dan forecasting mengenai pengukuran kemenangan dan kekalahan (Win- Loss) dalam bisnis aftermarket Pemohon Banding.
Global Mining Sales CallDokumen ini berisikan undangan diskusi yang dilakukan oleh pegawai pihak afiliasi dengan perwakilan pegawai Pemohon Banding dalam membahas keadaan pertambangan sebagai salah satu industri pelanggan Pemohon Banding. Diskusi ini dilakukan agar Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dapat bersama-sama melakukan penyusunan strategi dan memahami
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
apa yang dibutuhkan oleh pelanggan Pemohon Banding, terutama pada industri pertambangan.
GPL – Systems: Quarterly Discussion with APAC TeamDokumen ini berisikan undangan meeting yang disediakan oleh pihak afiliasi untuk seluruh anggota john crane yang berada di Asia Pacific (termasuk Pemohon Banding di Indonesia). Diskusi diadakan dalam rangka melakukan pembahasan secara kuartal terkait pemberian feedback/update dari masing-masing entitas terkait pengembangan produk, evolusi produk, hal-hal lain jika terdapat masalah. Pembahasan ini dilakukan secara berkala sebagai bentuk tanggung jawab pihak afiliasi dalam mengelola lini produk John Crane agar terus menjadi yang terdepan dan memenuhi kebutuhan pelanggan di pasar.
Separation Seal T93LR PresentationDokumen ini berisikan undangan diskusi yang difasilitasi oleh pegawai pihak afiliasi dalam melakukan pembahasan mengenai informasi spesifikasi produk segel 93LR yang baru saja diluncurkan oleh grup John Crane. Diskusi ditujukan untuk pegawai sales Pemohon Banding, sehingga nantinya tim penjualan memiliki pemahaman produk yang lebih baik untuk ditawarkan kepada pelanggan.
Sales Project Approval RequestDokumen ini merupakan hasil laporan penelitian pihak afiliasi atas proposal penjualan yang sebelumnya diajukan oleh Pemohon Banding. Dalam dokumen ini diketahui bahwa pihak afiliasi secara aktif menyediakan advis terkait rangkuman temuan dan saran atas proposal penjualan yang akan dikeluarkan oleh tim sales Pemohon Banding. Selain itu, pihak afiliasi juga melakukan analisis mengenai posisi keuangan Pemohon Banding jika terlibat dalam proyek tersebut.
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
Sales Project Approval Request 2Dokumen ini berisikan informasi adanya permintaan advis atau konsultasi yang dilakukan oleh pegawai Pemohon Banding kepada pegawai JC UK. Permintaan advis dilakukan dalam bentuk sales project proposal yang disusun oleh pegawai penjualan Pemohon Banding, di mana terdapat informasi latar belakang project, tujuan dari project, dan hal-hal lain yang perlu diperhatikan. Adapun permohonan advis ini dilakukan untuk mendapatkan sudut pandang JC UK selaku perusahaan yang lebih berpengalaman dan sebagai bentuk manajemen risiko di mana project yang akan dilakukan telah sesuai dengan nilai dan standar grup John Crane.
10Kepatuhan dan Bantuan Pajak/ Tax Compliance and SupportFY22 IDR JC IndonesiaDokumen ini merupakan korespondensi email yang menunjukkan asistensi jasa oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding dalam pembuatan Transfer Pricing Documentation (“TPDoc”). Pihak afiliasi membantu Pemohon Banding dengan meminta informasi kepada Pemohon Banding, yang diperlukan dalam pembuatam TPDoc. Asistensi jasa oleh pihak afiliasi ini menunjukkan peran yang penting untuk membantu Pemohon Banding dalam memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan perpajakan transfer pricing.
Tax Payment approval form templateDokumen ini merupakan formulir laporan pembayaran pajak milik Pemohon Banding, yang harus dilaporkan kepada regional tax manager atau pegawai pihak afiliasi untuk membantu pemantauan kepatuhan pajak masing-masing anggota grup John Crane, salah satunya Pemohon Banding di Indoneisa. Dokumen ini menunjukkan peran penting pihak afiliasi untuk memastikan bahwa kepatuhan pajak dari masing- masing anggota John Crane group sesuai sesuai dengan prosedur dan peraturan perpajakan yang berlaku.
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
11Kebendaharaan/ TreasuryAugust 2021 month end exchange ratesDokumen ini berisikan informasi adanya asistensi jasa yang dilakukan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding, terkait dengan penyediaan nilai tukar mata uang pada akhir bulan Agustus 2021 yang telah diunggah ke dalam sistem SAP. Adanya asistensi jasa ini menunjukkan peran penting pihak afiliasi dalam membantu Pemohon Banding untuk menjaga akurasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap standar akuntansi, dan pengelolaan risiko mata uang asing, serta mendukung perencanaan keuangan yang lebih baik dan komunikasi yang transparan dengan Pemohon Banding.
July 2022 month end exchange ratesDokumen ini berisikan informasi adanya asistensi jasa yang dilakukan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding, terkait dengan penyediaan nilai tukar mata uang pada akhir bulan Juli 2022 yang telah diunggah ke dalam sistem SAP. Adanya asistensi jasa ini menunjukkan peran penting pihak afiliasi dalam membantu Pemohon Banding untuk menjaga akurasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap standar akuntansi, dan pengelolaan risiko mata uang asing, serta mendukung perencanaan keuangan yang lebih baik dan komunikasi yang transparan dengan Pemohon Banding.
January 2022 month end exchange ratesDokumen ini berisikan informasi adanya asistensi jasa yang dilakukan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding, terkait dengan penyediaan nilai tukar mata uang pada akhir bulan Juli 2022 yang telah diunggah ke dalam sistem SAP. Adanya asistensi jasa ini menunjukkan peran penting pihak afiliasi dalam membantu Pemohon Banding untuk menjaga akurasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap standar akuntansi, dan pengelolaan risiko mata uang asing, serta mendukung perencanaan keuangan yang lebih
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
baik dan komunikasi yang transparan dengan Pemohon Banding.
12Jasa Mutu (Quality)/QualityInvitation to Monthly Quality ReviewDokumen ini berisikan informasi mengenai undangan meeting yang dilakukan oleh pegawai pihak afiliasi dengan pegawai Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan kualitas produk atau jasa yang Pemohon Banding sediakan ke pelanggan sesuai dengan standar grup John Crane. Lebih lanjut, diskusi yang dilakukan dengan pihak afiliasi bertujuan untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap kualitas produk dan jasa Pemohon Banding jika dibutuhkan perbaikan atau tidak kesesuaian dengan standar grup John Crane.
Online training for QualityDokumen ini berisikan undangan meeting yang disediakan oleh pihak afiliasi untuk memberikan pelatihan terkait insiden quality yang sering terjadi di grup John Crane. Materi pelatihan yang disampaikan pihak afiliasi berguna untuk meminimalisir insiden quality seperti kesalahan penginputan data, melakukan investigasi, dll. Training ini ditujukan sebagai langkah preventif dalam aktivitas quality Pemohon Banding dan meningkatkan operasional bisnis Pemohon Banding.
Global Quality SharepointDokumen ini berisikan tangkapan layar platform yang dikembangkan oleh pihak afiliasi untuk mendukung fungsi quality Pemohon Banding. Pada platform tersebut, Pemohon Banding dapat mengakses informasi-informasi yang dapat membantu operasional Pemohon Banding, seperti produk-produk baru yang sedang dikembangkan grup, laporan proforma quality, sistem manajemen quality, dll.
13Jasa Lingkungan, Kesehatan danMonthly Safety Messages from Global HSEDokumen ini berisikan korespondensi email mengenai program-program yang disediakan pihak afiliasi untuk mendukung kegiatan
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
Keselamatan (EHS)/EHSKesehatan, Keamanan, Lingkungan kerja (HSE) Pemohon Banding. Dari korespondensi email tersebut diketahui bahwa pegawai pihak afiliasi secara aktif meningkatkan kesadaran pegawai akan keselamatan kerja melalui platform-platform yang disediakan dan materi presentasi mengenai hal-hal apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan meningkatkan keamanan lingkungan kerja.
Global HSE Sharepoint ScreenshotDokumen ini berisikan informasi mengenai platform Global HSE yang disediakan oleh pihak afiliasi di mana terdapat informasi-informasi dan layanan untuk mendukung kegiatan HSE Pemohon Banding. Pegawai Pemohon Banding dapat mengakses platform tersebut untuk mendapatkan informasi-informasi mengenai performa HSE, training HSE, hingga sistem manajemen HSE yang dapat diaplikasikan pada operasional Pemohon Banding.
ESG SurveyDokumen ini berisikan tangkapan layar atas ESG & Sustainability survey yang disediakan oleh pihak afiliasi untuk meningkatkan performa environtmental, social, and government (ESG) perusahaan serta sebagai bentuk dalam melakukan identifikasi jika terdapat permasalahan maupun masukan dari sisi pegawai Pemohon Banding secara internal.
COVID-19 Summer GuidanceDokumen ini berisikan arahan perusahaan terkait permasalahan COVID-19 untuk seluruh pegawai Pemohon Banding. Arahan ini bermanfaat untuk memberikan panduan bagi pegawai Pemohon Banding dalam menghadapi COVID-19 sehingga pegawai dapat menjaga kesehatan dan terhindar dari dampak COVID-19.
Hand Safety 5 Checks PosterDokumen ini berisikan panduan yang disediakan oleh pihak afiliasi dalam meningkatkan
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
keselamatan kerja bagi kegiatan operasional yang dilakukan pegawai Pemohon Banding. Sebagaimana diketahui bahwa instalasi produk seal/segel dalam industri Pemohon Banding sangatlah rentan akan kecelakaan kerja. Himbauan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi kecelakaan kerja melalui peringatan-peringatan dan arahan penggunaan alat kerja.
Hand Safety PosterDokumen ini berisikan peringatan yang disediakan oleh pihak afiliasi untuk meningkatkan kesadaran pegawai Pemohon Banding dalam kegiatan operasional produksi di mana kegiatan operasional produksi Pemohon Banding sangatlah rentan akan kecelakaan kerja. Himbauan ini disediakan untuk mengingatkan pegawai akan keselamatan tangan pegawai Pemohon Banding dalam mengaplikasikan seal/segel pada pipa atau mesin konsumen.
Safety guidelines from groupDokumen ini berisikan panduan yang dirancang oleh pihak afiliasi terkait keselamatan kerja dan kesejahteraan pegawai dikarenakan hal tersebut merupakan prioritas utama Perusahaan. Lebih lanjut, dalam mendukung kegiatan dan pengawasan HSE Perusahaan, pihak afiliasi menyediakan HSE intranet yang berisikan informasi-informasi atau panduan untuk meningkatkan kesadaran pegawai Pemohon Banding dalam keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja.
14Jasa Keuangan (Finance)/ Global Financial Control, Global FP&A, andSAP Basic FI – Training SAP SystemDokumen ini berisikan korespondensi email terkait hasil pelatihan sistem SAP yang diberikan oleh pegawai pihak afiliasi kepada pihak Pemohon Banding. Lebih lanjut, di email tersebut terdapat
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
Global Finance Business Partneringmateri pelatihan yang disusun oleh pegawai pihak afiliasi untuk menyampaikan poin-poin penting dalam penggunaan sistem keuangan SAP yang dibutuhkan oleh pegawai Pemohon Banding. Selain itu, adanya pelatihan tersebut sebagai langkah harmonisasi sistem keuangan di dalam grup John Crane.
APAC Finance MeetingDokumen ini merupakan korespondensi email terkait diskusi yang disediakan oleh pegawai pihak afiliasi dengan pegawai keuangan Pemohon Banding. Diskusi dilakukan secara berkala untuk membahas posisi dan keuangan perusahaan setiap bulannya. Dalam pembahasan, pegawai Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi atau meminta advis jika terdapat kendala atau permasalahan pada keuangan perusahaan.
JC Finance Policy PortalDokumen ini berisikan tangkapan layar platform kebijakan keuangan yang dikembangkan oleh pihak afiliasi untuk mendukung operasional keuangan JCI. Pada dokumen tersebut, pihak afiliasi secara aktif melakukan pembaharuan kebijakan keuangan perusahaan seperti kebijakan pencatatan, kebijakan mengenai template kertas kerja keuangan, dll. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keselarasan pencatatan dan perlakuan akuntansi di dalam grup John Crane.
Finance Portal Access or Finance AccessDokumen ini berisikan tangkapan layar terkait platform yang dikembangkan oleh pihak afiliasi untuk mendukung operasional keuangan Pemohon Banding. Pada tangkapan layar ini pihak afiliasi menyediakan informasi-informasi dan fasilitas yang berkaitan dengan keuangan seperti informasi nilai tukar kurs yang dijadikan referensi oleh grup John Crane, materi pelatihan keuangan, dll.
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
15Jasa Hukum (Legal)/LegalLegal support contract review guidanceDokumen ini berisikan informasi dalam korespondensi email yang berisikan informasi arahan dalam melakukan ulasan pada kontrak legal yang dilakukan terkait operasional Perusahaan. Pihak afiliasi yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan kontrak menyediakan layanan berupa online material agreement review request form yang merupakan suatu platform yang menampung permintaan pegawai Pemohon Banding dalam melakukan peninjauan terhadap kontrak hukum bisnis Pemohon Banding, menunjuk pihak secara in-house untuk berdiskusi mengenai hukum secara internal, hingga melakukan negosiasi dengan berbagai pihak terkait kepatuhan dan hukum (legal & compliances).
Global Legal SharepointDokumen ini merupakan tangkapan layar atas platform yang disediakan oleh pihak afiliasi dalam rangka mendukung kegiatan legal atau hukum perusahaan Pemohon Banding di Indonesia. Platform tersebut memudahkan Pemohon Banding dalam meminta asistensi pihak afiliasi terkait hal-hal legal seperti melakukan peninjauan non-disclosure agreement (NDA), template NDA yang dapat Pemohon Banding pergunakan, pelatihan mengenai risiko kontrak, dll.
Request to Global Legal to help review contractDokumen ini berisikan tangkapan layar platform yang dikembangkan oleh pihak afiliasi untuk menampung konsultasi atau penyediaan saran bagi Pemohon Banding. Pada dokumen tersebut, dapat dibuktikan pegawai Pemohon Banding meminta asistensi pihak afiliasi dalam melakukan peninjauan kontrak penjualan yang akan dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pelanggannya. Selanjutnya, melalui platform
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
tersebut, pihak afiliasi memberikan tanggapan dalam bentuk komentar mengenai hal-hal apa saja yang sekiranya dapat menjadi perhatian Pemohon Banding dalam penyusunan kontrak penjualan tersebut.
16Jasa Komunikasi dan Media/ Strategy and MarketingExternal: Video Corp ProfileDokumen ini merupakan korespondensi email yang berisikan komunikasi antara pegawai Pemohon Banding dengan pegawai pihak afiliasi dalam melakukan pembahasan mengenai video profil perusahaan. Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa pegawai pihak afiliasi yang menjabat sebagai customer marketing manager memberikan video profil perusahaan yang dapat dipergunakan oleh Pemohon Banding sebagai salah satu media untuk melakukan pemasaran di Indonesia.
17Jasa Sumber Daya Manusia (SDM)/Human ResourceJohn crane FY22 AIP Personal Objective Goal Setting SessionDokumen ini berisikan undangan diskusi yang dilakukan oleh pegawai pihak afiliasi kepada pegawai Pemohon Banding untuk meningkatkan kualitas SDM Pemohon Banding. Diskusi yang dilakukan memiliki tujuan untuk menentukan tujuan dari masing-masing pegawai sebagai bentuk peningkatan kualitas SDM.
FY22 Talent Review & Succession Planning GuidelinesDokumen ini berisikan undangan diskusi yang disediakan oleh pihak afiliasi untuk melakukan peninjauan performa pegawai Pemohon Banding secara berkala. Penilaian ini dilakukan untuk mengevaluasi apakah kinerja pegawai telah sesuai dengan yang diharapkan, mengidentifikasi hal apa saja yang mengakibatkan naik/turunnya performa pegawai, dan bagaimana cara mengatasinya. Lebih lanjut, pihak afiliasi menyediakan sebuah panduan/guidelines untuk mendukung program ini.
MYHR SmithDokumen ini berisikan tangkapan layar atas sistem atau platform yang dikembangkan oleh pihak afiliasi untuk mendukung fungsi operasional
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
SDM Pemohon Banding. Platform ini berisikan informasi-informasi terkait SDM seperti manajemen karier/pegawai, hal-hal mengenai compensation & benefit, informasi mengenai kebijakan HR grup John Crane, hingga materi- materi pelatihan untuk mendukung kualitas SDM Pemohon Banding
Talent searchDokumen ini berisikan tangkapan layar dashboard yang dikembangkan oleh pihak afiliasi dalam kaitannya dengan pencarian pegawai/tenaga ahli dalam grup John Crane. Pegawai Pemohon Banding diberikan akses untuk menelusuri informasi-informasi mengenai kepegawaian yang dapat mendukung kegiatan operasional HR Pemohon Banding.
Screenshot - Employee programsDokumen ini berisikan program yang bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia Pemohon Banding melalui program employee assistance program yang disediakan oleh pihak afiliasi. Adanya program ini dapat bermanfaat bagi pegawai Pemohon Banding dalam bentuk konseling, penyediaan jasa, hingga diskusi melalui telefon atau surel. Program ini dapat membantu pegawai Pemohon Banding terkait hal-hal perkerjaan hingga hal-hal personal seperti, bagaimana cara pengelolaan stress, dukungan pasangan, hingga perbaikan hubungan. Hal-hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dari SDM Pemohon Banding sehingga akan menghasilkan kualitas perkerjaan yang lebih baik.
18Jasa IT/Business Information SystemsAcceptable UseDokumen ini berisikan penyediaan jasa IT yang disediakan oleh pihak afiliasi dalam merumuskan kebijakan-kebijakan IT untuk menciptakan keamanan dan standar penggunaan informasi grup John Crane.
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
Selain itu, dari dokumen tersebut dapat diketahui bahwa terdapat himbauan-himbauan yang disediakan pihak afiliasi untuk melindungi keamanan dan privasi data perusahaan sebagai bentuk preventif dari adanya pencurian atau perampasan informasi.
Acceptable use_ResponsibleDokumen ini berisikan kebijakan penggunaan layanan informasi dan platform internet untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding. Dokumen ini berisikan tanggung jawab dari masing-masing divisi dalam menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh grup John Crane.
New joiner BIS ticketDokumen ini berisikan informasi penggunaan sistem yang disediakan dan dikelola oleh pihak afiliasi berupa “Business Information System” yang berfungsi sebagai platform penyediaan layanan IT. Platform tersebut dapat bermanfaat bagi pegawai Pemohon Banding jika mengalami kendala yang terkait IT. Sebagai bentuk penyediaan jasa IT, pihak afiliasi menyediakan service desk untuk mendukung support IT jika pegawai Pemohon Banding mengalami kerusakan atau ketidaksesuaian pada software maupun hardware pada sistem IT yang Pemohon Banding gunakan.

bahwa berdasarkan informasi rincian tabel atas bukti pendukung eksistensi jasa intragrup di atas, dapat diketahui bahwa pihak afiliasi telah benar-benar memberikan jasa untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding. Hal ini membuktikan bahwa seharusnya tidak dilakukan koreksi atas biaya jasa manajemen yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi karena secara nyata jasa-jasa tersebut memiliki eksistensi dan telah diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa pendapat Pemohon Banding juga didukung oleh pedoman OECD paragraf 7.18 yang menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan pada pihak afiliasi atas jasa yang diberikan dapat dijadikan acuan dalam menentukan bahwa jasa tersebut memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi;

Pedoman OECD paragraf 7.18 menyatakan bahwa:

“7.18 The fact that a payment was made to an associated enterprise for purpoted services can be useful in determining whether services were in fact provided, … ”

[Terjemahan tidak resmi:]

“7.18 Fakta bahwa pembayaran dilakukan kepada perusahaan asosiasi untuk jasa yang dimaksud dapat digunakan dalam menentukan apakah jasa-jasa tersebut telah benar-benar diberikan, …”

bahwa paragraf tersebut menyatakan bahwa dilakukannya pembayaran atas jasa dapat menjadi indikasi bahwa jasa yang dimaksud telah diberikan. Bahwa invoice dan bukti pembayaran seharusnya secara jelas telah memenuhi maksud dari kutipan Pedoman OECD tersebut di atas dalam hal kecukupan data untuk membuktikan eksistensi jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi terkait jasa intragrup. Bahwa invoice dan bukti pembayaran telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa lebih lanjut, manfaat dari jasa manajemen yang diperoleh dari pihak afiliasi dapat dilihat dalam bentuk:

- Pemanfaatan skala ekonomi, di mana satu personil dapat menjalankan fungsi yang sama yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding dan entitas lainnya dalam grup. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak perlu memperkerjakan sendiri orang-orang yang berkompeten untuk menjalankan fungsi tersebut, yang tentunya akan menimbulkan biaya yang lebih besar bagi perusahaan;

- Pemohon Banding menerima jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi sesuai dengan strategi usaha Pemohon Banding, di mana adanya pemusatan jasa intra-grup dalam grup dapat mengurangi biaya overhead dan meningkatkan produktivitas;

- Pemohon Banding dapat fokus pada kegiatan bisnis utamanya sebagai perusahaan distributor karena bantuan dari pihak afiliasi tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sudah sangat jelas bahwa kegiatan operasional Pemohon Banding sangat bergantung pada jasa-jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jasa manajemen dari Pihak Afiliasi memiliki eksistensi dan telah benar-benar diberikan kepada Pemohon Banding untuk keperluan bisnis Perusahaan serta memberikan manfaat secara langsung untuk operasional Pemohon Banding;

Terbanding telah keliru dalam menyimpulkan parameter manfaat ekonomi atas penyediaan jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa penurunan kinerja keuangan Pemohon Banding selama 5 tahun terakhir membuktikan bahwa jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding tidak memberikan manfaat ekonomis. Atas hal ini, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa faktanya tidak demikian. Berikut Pemohon Banding sampaikan grafik komparasi Laba (Rugi) Neto Komersial Pemohon Banding selama tahun 2018

– 2023 sebagai berikut:

Grafik 1: Komparasi Laba (Rugi) Neto Komersial Pemohon Banding dari TA2018 hingga TA2023 dalam USD bahwa berdasarkan informasi laporan Laba (Rugi) Neto komersial yang disajikan pada grafik di atas, dapat dilihat bahwa penurunan laba hanya terjadi pada tahun 2019 dan 2022 sementara Pemohon Banding mengalami peningkatan laba di Tahun 2023 secara signifikan yaitu lebih dari 55% jika dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2020. Hal ini sangat umum terjadi pada dunia usaha di mana adakalanya perusahaan independen mengalami kenaikan dan penurunan laba karena pengaruh pasar, ekonomi, dan sebagainya. Selain itu, meskipun tahun 2022 terdapat penurunan laba, Pemohon Banding tetap mencatatkan margin jauh di atas rata-rata perusahaan independen sebanding, yakni 24,7%;

bahwa sehingga, sangatlah tidak tepat bagi Terbanding jika meragukan manfaat ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding hanya dengan melihat penurunan laba Pemohon Banding hanya pada satu tahun pajak, namun mengabaikan fakta bahwa jasa manajemen tersebut membantu Pemohon Banding mencatatkan laba usaha di atas laba wajar. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi ditetapkan oleh pemahaman yang keliru dan tidak mendasar;

Jasa manajemen yang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak afiliasi tidak berkaitan dengan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity), bukan bagian dari passive association, tidak duplikatif dan bukan jasa yang memberikan manfaat insidentil (incidental benefit)

bahwa pada proses Pemeriksaan dan Keberatan, Terbanding berpendapat bahwa transaksi pembayaran jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dikarenakan belum dapat dibuktikan bahwa jasa manajemen yang Pemohon Banding terima bukan merupakan aktivitas yang dilakukan untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity), bagian dari passive association, bersifat duplikatif, dan memberikan manfaat insidentil (incidental benefit). Menanggapi hal tersebut, Pemohon Banding sampaikan bahwa jasa-jasa manajemen yang Pemohon Banding terima bukan merupakan jasa yang bertujuan untuk kepentingan pemegang saham, bukan merupakan passive association, tidak bersifat duplikatif, dan bukan jasa yang memberikan manfaat insidentil, melainkan jasa yang vital untuk kepentingan operasional Pemohon Banding;

Jasa manajemen tidak berkaitan dengan shareholder activity

bahwa pada lampiran SE-50/PJ/2013, yang dimaksud dengan shareholder activity adalah sebagai berikut:

“Shareholder activity adalah jasa yang ditujukan untuk aktvitas perusahaan induk”

bahwa kemudian, berdasarkan OECD TP Guideline 2017 paragraf 7.10 menyebutkan jenis-jenis biaya yang diklasifikasikan sebagai shareholder activity adalah sebagai berikut:

“The following are examples of costs associated with shareholder activities, under the standard set forth in paragraph 7.6:

a. Costs relating to the juridical structure of the parent company itself, such as meetings of shareholders of the parent, issuing of shares in the parent company, stock exchange listing of the parent company and costs of the supervisory board;

b. Costs relating to reporting requirements (including financial reporting and audit) of the parent company including the consolidation of reports, costs relating to the parent company’s audit of the subsidiary’s accounts carried out exclusively in the interest of the parent company, and costs relating to the preparation of consolidated financial statements of the MNE (however, in practice costs incurred locally by the subsidiaries may not need to be passed on to the parent or holding company where it is disproportionately onerous to identify and isolate those costs);

c. Cost of raising funds for the acquisition of its participations and costs relating to the parent company’s investor relations such as communication strategy with shareholders of the parent company, financial analysts, funds and other stakeholders in the parent company;

d. Costs relating to compliance of the parent company with the relevant tax laws;

e. Costs which are ancillary to the corporate governance of the MNE as a whole.”

[Terjemahan Tidak Resmi]

“Berikut adalah contoh-contoh biaya yang terkait dengan kegiatan pemegang saham, sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam paragraf 7.6:

a. Biaya yang terkait dengan struktur hukum perusahaan induk itu sendiri, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham dalam perusahaan induk, pencatatan saham perusahaan induk di bursa efek, dan biaya dewan pengawas;

b. Biaya yang terkait dengan persyaratan pelaporan (termasuk pelaporan keuangan dan audit) perusahaan induk, termasuk konsolidasi laporan, biaya audit perusahaan induk terhadap laporan keuangan anak perusahaan yang dilakukan secara eksklusif demi kepentingan perusahaan induk, dan biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan konsolidasi MNE (namun, dalam praktiknya, biaya yang ditanggung oleh anak perusahaan secara lokal mungkin tidak perlu diteruskan kepada perusahaan induk atau perusahaan induk pemegang saham jika hal tersebut sangat memberatkan untuk mengidentifikasi dan mengisolasi biaya-biaya tersebut);

c. Biaya pengumpulan dana untuk akuisisi partisipasinya dan biaya yang terkait dengan hubungan investor perusahaan induk, seperti strategi komunikasi dengan pemegang saham perusahaan induk, analis keuangan, dana, dan pemangku kepentingan lainnya dalam perusahaan induk;

d. Biaya yang terkait dengan kepatuhan perusahaan induk terhadap hukum pajak yang berlaku;

e. Biaya yang bersifat tambahan untuk tata kelola perusahaan MNE secara keseluruhan.”

bahwa mengacu pada kutipan di atas, pembayaran jasa manajemen yang dibayarkan kepada pihak afiliasi, bukan merupakan biaya yang ditujukan untuk kegiatan aktivitas perusahaan induk, melainkan biaya atas penyediaan jasa yang secara nyata dibutuhkan dan secara nyata berkaitan dan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, seluruh biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding hanya merupakan biaya-biaya yang terkait secara langsung dengan proses penyediaan jasa yang diterima Pemohon Banding. Rincian atas biaya-biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding oleh JC UK telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa dari dokumen tersebut, dapat dilihat bahwa komponen-komponen biaya jasa manajemen yang ditagihkan kepada Pemohon Banding hanya biaya yang terkait dengan penyediaan jasa manajemen dan tidak terkait ke dalam kategori-kategori biaya shareholder activity sebagaimana disebutkan dalam peraturan perpajakan Indonesia dan OECD TP Guideline 2017 paragraf 7.10;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi atas Biaya Jasa Manajemen karena biaya jasa manajemen yang ditagihkan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding tidak sesuai dengan kategori shareholder activity yang ditentukan dalam peraturan perpajakan yang berlaku;

Jasa manajemen tidak berkaitan dengan passive association

bahwa sebagai bentuk pembuktian kesesuaian transaksi pembayaran jasa manajemen dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding sampaikan bahwa jasa manajemen yang disediakan oleh pihak afiliasi tidak berkaitan dengan kegiatan passive association sebagaimana yang menjadi dasar Terbanding melakukan koreksi pada proses Pemeriksaan. Sebagaimana diatur dalam Lampiran SE-50/PJ/2013, passive association diartikan sebagai berikut: “Passive association adalah jasa yang dibayarkan kepada perusahaan afiliasi semata-mata karena Pemohon Banding adalah anggota perusahaan grup.”

bahwa Pemohon Banding ingin sampaikan bahwa pembayaran jasa manajemen memiliki substansi, di mana terdapat jasa aktual yang diterima oleh Pemohon Banding, sehingga pembayaran atas jasa tersebut bukan semata-mata karena Pemohon Banding merupakan bagian dari suatu grup usaha. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin pembahasan di atas, pihak afiliasi secara nyata telah memberikan bantuan jasa secara aktif kepada Pemohon Banding;

bahwa hal ini juga didukung dengan fakta, bahwa pada dokumen eksistensi yang Pemohon Banding sampaikan, dapat diketahui bahwa pihak afiliasi memberikan dukungan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding secara aktif dan dikhususkan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, hal ini sewajarnya sudah dapat membuktikan bahwa pada dasarnya jasa manajemen yang Pemohon Banding terima dari pihak afiliasi tidak dapat diklasifikasikan sebagai passive association dikarenakan terdapat latar belakang kebutuhan jasa, bukti eksistensi, serta manfaat ekonomis dalam mendukung operasional Pemohon Banding;

Jasa manajemen yang disediakan oleh pihak afiliasi tidak bersifat duplikatif dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding secara internal

bahwa Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa jasa manajemen yang disediakan oleh pihak afiliasi tidak bersifat duplikatif dengan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding. Apabila melihat lebih lanjut analisis fungsi, aset, dan risiko yang tertera dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding TA2022, diketahui bahwa jasa-jasa yang diterima oleh Pemohon Banding memiliki manfaat yang berbeda-beda dan bersifat pendukung/complimentary atas fungsi yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding. Berikut Pemohon Banding jabarkan analisa duplikasi jasa intragrup dengan fungsi yang dilakukan Pemohon Banding secara internal:

Tabel 4: Analisis Duplikasi Jasa Manajemen dengan fungsi Pemohon Banding

No.Jenis jasa manajemenAnalisis FARKeterangan terkait non duplikasi jasa
Pemohon BandingPihak Afiliasi
1.PemasaranxxxxSesuai penjelasan analisis FAR dalam Dokumen Lokal TA2022, Pemohon Banding hanya menjalankan fungsi pemasaran terbatas seperti melakukan seminar-seminar atau konferensi lokal
No.Jenis jasa manajemenAnalisis FARKeterangan terkait non duplikasi jasa
Pemohon BandingPihak Afiliasi
yang dilakukan oleh teknisi Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding tidak memiliki tim Pemasaran khusus untuk mengembangkan dan menetapkan strategi pemasaran di Indonesia. Sementara untuk kegiatan bernilai tinggi (misalnya penyusunan strategi, penetapan harga, pelatihan pelanggan pengembangan best practice dalam kaitannya dengan pemasaran perusahaan), Pemohon Banding menerima bantuan dari pihak afiliasi. Jasa bernilai tinggi, seperti pengembangan rencana strategis pemasaran dilakukan oleh pihak afiliasi dalam merancang strategi pemasaran secara global dengan bekerja sama dengan spesialis pemasaran regional agar pendekatan pemasaran disesuaikan dengan masing-masing keadaan ekonomi anggota grup perusahaan. Strategi pemasaran yang dikembangkan oleh pihak afiliasi akan dijadikan acuan oleh Pemohon Banding untuk melakukan pemasaran secara lokal di Indonesia. Selain itu, adanya bantuan pemasaran pihak afiliasi dapat membantu Pemohon Banding dalam mendapatkan saran-saran atau berkonsultasi dengan pihak afiliasi terkait keberlangsungan pemasaran Pemohon Banding secara spesifik jika diperlukan. Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan, jasa manajemen yang diberikan oleh Pihak Afiliasi tidak bersifat duplikatif dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
No.Jenis jasa manajemenAnalisis FARKeterangan terkait non duplikasi jasa
Pemohon BandingPihak Afiliasi
2.Pengadaan dan rantai pasokanxxxxxSesuai dengan analisis FAR dalam Dokumen Lokal TA2022, Pemohon Banding hanya menjalankan fungsi pengadaan terbatas pada melakukan pemesanan suku cadang atau komponen kepada pihak afiliasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Selain itu, Pemohon Banding bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi pergudangan dan inventaris atas suku cadang dan komponen yang telah dibeli dari pihak afiliasi. Disisi lain, pihak afiliasi menjalankan fungsi logistik dan pengadaan yang lebih luas dan bersifat high- level seperti pembelian bahan baku dan berhubungan langsung dengan pemasok baik secara internal grup maupun pihak independen untuk dapat membantu Pemohon Banding mendapatkan harga suku cadang atau komponen yang paling rendah namun masih sesuai dengan standar grup John Crane dan harapan pelanggan. Perlu untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa jasa tersebut bersifat signifikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan pengadaan dan logistik Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan, jasa manajemen yang diberikan oleh Pihak Afiliasi tidak bersifat duplikatif dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
3.Mutu, Lingkungan, Kesehatan dan KeselamatanxxxxSesuai dengan penjelasan analisis FAR dalam Dokumen Lokal TA2022, Pemohon Banding tidak memiliki fungsi serupa dalam menjalankan kegiatan quality. Lebih lanjut, Pemohon Banding menjalankan fungsi lingkungan, kesehatan,
No.Jenis jasa manajemenAnalisis FARKeterangan terkait non duplikasi jasa
Pemohon BandingPihak Afiliasi
(Quality and EHS)keselamatan (EHS) yang minimum dalam melakukan pengawasan operasional sehari-hari. Dengan demikian, untuk memenuhi fungsi-fungsi tersebut Pemohon Banding menerima bantuan berupa jasa manajemen dari pihak afiliasi sehingga Pemohon Banding dapat berfokus pada kegiatan operasional sehari-sehari. Dalam penyediaan jasa EHS, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa pihak afiliasi secara aktif memberikan asistensi berupa penyusunan kebijakan keselamatan kerja, himbauan-himbauan untuk meminimalisir kecelakaan kerja, hingga memberikan advis untuk mendukung lingkungan kerja yang sehat dan aman. Disisi lain, pihak afiliasi juga bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi jaminan kualitas produk-produk Pemohon Banding melalui pengecekan mutu dan kinerja produk agar sesuai dengan standar grup. Hal ini juga didukung dengan fakta bahwa dalam Dokumen Lokal, pihak afiliasi merupakan pihak yang menanggung risiko jika terdapat kerusakan produk atau garansi, dikarenakan pihak afiliasi sebagai pihak manufaktur akan bertanggung jawab atas setiap kerusakan atau ketidaksesuaian produk yang Pemohon Banding jual kepada konsumen. Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan, jasa manajemen yang diberikan oleh Pihak Afiliasi tidak bersifat duplikatif dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
No.Jenis jasa manajemenAnalisis FARKeterangan terkait non duplikasi jasa
Pemohon BandingPihak Afiliasi
4.Keuangan, Pajak, PerbendaharaanxxxxSesuai penjelasan analisis FAR dalam Dokumen Lokal TA2022, Pemohon Banding hanya bertanggung jawab melaksanakan aktivitas administrasi umum, termasuk fungsi keuangan yang menitikberatkan pada kegiatan sehari-hari (misalnya pencatatan dan utang/piutang). Sementara untuk kegiatan bernilai tinggi (misalnya penganggaran dan pengendalian biaya atau pengembangan best practice dalam kaitannya dengan keuangan Perusahaan), Pemohon Banding menerima bantuan dari pihak afiliasi. Jasa tingkat tinggi, seperti perencanaan keuangan seperti, sangat penting untuk keberhasilan bisnis Pemohon Banding. Jasa ini memfasilitasi Pemohon Banding dalam membuat keputusan bisnis yang melibatkan perumusan rencana bisnis yang optimal, pencapaian operasi yang efisien, alokasi dana yang optimal, dan pemeliharaan model operasional. Sementara Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya yang diperlukan (fasilitas dan tenaga kerja) untuk melakukan kegiatan high value adding service ini. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak melibatkan penyedia jasa pihak ketiga mana pun untuk melakukan aktivitas yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi. Demikian tidak terdapat duplikasi antara jasa yang diberikan oleh Pihak Afiliasi dan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan, jasa manajemen yang diberikan oleh Pihak Afiliasi tidak bersifat
No.Jenis jasa manajemenAnalisis FARKeterangan terkait non duplikasi jasa
Pemohon BandingPihak Afiliasi
duplikatif dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
5.Sumberdaya Manusia (SDM)xxxxSesuai penjelasan analisis FAR dalam Dokumen Lokal TA2022, Pemohon Banding hanya menjalankan fungsi sumber daya manusia yang menitikberatkan pada kegiatan sehari-hari seperti kegiatan operasional dan administratif kantor. Sementara untuk kegiatan bernilai tinggi seperti perumusan kebijakan sumber daya manusia, pelatihan pegawai, hingga peninjauan pegawai, Pemohon Banding menerima bantuan dari pihak afiliasi. Jasa tingkat tinggi, seperti pengelolaan sumber daya manusia seperti, pemberian advis dan masalah terkait sumber daya manusia perusahaan, melakukan pelatihan-pelatihan secara intensif untuk mendukung dan mengembangkan kualitas pegawai-pegawai Pemohon Banding dan mengidentifikasi serta meninjau performa masing- masing pegawai Pemohon Banding untuk memastikan bahwa performa pegawai telah sesuai dengan harapan perusahaan. Lebih lanjut, pihak afiliasi juga terlibat secara aktif dalam merancang atau memperbaharui kebijakan-kebijakan SDM perusahaan untuk menciptakan kebijakan pekerja yang adil dan sesuai dengan standar grup John Crane. Perlu untuk diketahui bahwa pada dasarnya Pemohon Banding juga tidak melibatkan penyedia jasa pihak ketiga mana pun untuk melakukan aktivitas yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi. Demikian tidak terdapat duplikasi antara jasa yang diberikan oleh Pihak Afiliasi dan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
No.Jenis jasa manajemenAnalisis FARKeterangan terkait non duplikasi jasa
Pemohon BandingPihak Afiliasi
Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan, jasa manajemen yang diberikan oleh Pihak Afiliasi tidak bersifat duplikatif dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan informasi analisis duplikasi pada tabel di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jasa manajemen yang Pemohon Banding terima dari pihak afiliasi tidak bersifat duplikatif dengan fungsi-fungsi yang Pemohon Banding lakukan secara internal. Faktanya, jasa-jasa yang Pemohon Banding terima dari pihak afiliasi bersifat krusial untuk keberlangsungan usaha Pemohon Banding dan diberikan karena terdapat keterbatasan sumber daya yang Pemohon Banding miliki, sehingga tidak terdapat indikasi duplikasi atas jasa-jasa yang Pemohon Banding terima dengan fungsi yang Pemohon Banding lakukan secara internal;

Jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding bukan merupakan on call services

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa jasa manajemen yang Pemohon Banding terima dari pihak afiliasi secara nyata bukan merupakan jasa siaga/on call services atau jasa yang tersedia kapan pun berdasarkan permintaan Pemohon Banding. Mengacu pada Lampiran SE-50/PJ/2013, on call services didefinisikan sebagai berikut:

“Jasa siaga adalah jasa yang disediakan oleh salah satu anggota grup usaha yang selalu tersedia kapan saja diperlukan oleh Pemohon Banding….”

bahwa Pemohon Banding sampaikan, jasa manajemen yang Pemohon Banding bayarkan merupakan jasa yang dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun dan bersifat sebagai penopang kegiatan operasional Pemohon Banding, sehingga sangatlah tidak tepat untuk dikategorikan sebagai jasa siaga atau on-call services;

Jasa yang Pemohon Banding terima dapat dibuktikan sebagai jasa yang memberikan manfaat insidental (Incidental Benefit)

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jasa manajemen yang diterima memberikan manfaat bagi Pemohon Banding secara berkesinambungan dan tidak memberikan manfaat insidentil. Hal ini sebagaimana dapat dibuktikan pada Tabel 3 bahwa jasa manajemen yang disediakan oleh pihak afiliasi bersifat berkesinambungan/bukan incidental, sehingga Pemohon Banding mendapatkan manfaat secara jangka panjang sepanjang tahun. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jasa manajemen yang Pemohon Banding bayarkan tidak dapat diklasifikasikan sebagai incidental benefit dan telah dapat dibuktikan bahwa transaksi pembayaran jasa tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Pembayaran jasa manajemen telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa Pemohon Banding telah menguji dan mendokumentasikan sifat kewajaran dan kelaziman dari pembayaran biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada pihak afiliasi dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Juli 2022 sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan. Berikut adalah hasil analisis kewajaran atas mark-up yang dibebankan kepada penerima jasa dalam memanfaatkan jasa manajemen dari pihak-pihak afiliasi sebagai pihak yang menyediakan jasa manajemen kepada Pemohon Banding;

Tabel 5: Kebijakan harga transaksi pembayaran jasa manajemen

Penyedia JasaTarif
JC UKBiaya ditambah mark-up 5%

bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi pembayaran jasa manajemen, metode TNMM dipilih sebagai metode yang paling dapat diandalkan untuk mengevaluasi sifat kewajaran dari transaksi jasa intragrup Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi karena ketersediaan data keuangan eksternal yang andal dan karena metode TNMM kurang dipengaruhi oleh perbedaan dalam fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung;

bahwa dalam menerapkan metode TNMM, Total Cost Mark-up (“TCM”) sebagai profit level indicator (“PLI”) yang paling tepat. Sehubungan dengan transaksi biaya jasa manajemen, pihak afiliasi dipilih sebagai pihak-pihak yang diuji karena perusahaan tersebut tergolong sebagai entitas yang paling tidak kompleks di antara pihak afiliasinya dan besaran mark-up dapat dengan mudah diidentifikasi;

bahwa diketahui bahwa hasil rentang interkuartil TCM rata-rata tertimbang perusahaan pembanding atas jasa manajemen global dan jasa dukungan di wilayah Eropa dirangkum dalam tabel dibawah ini;

Tabel 6: TCM rata-rata tertimbang perusahaan pembanding atas jasa manajemen global dan dukungan di wilayah eropa

NCPMKuartil bawahMedianKuartil atas
Rata-rata tertimbang2,3%4,3%9,7%

bahwa perhitungan TCM rata-rata tertimbang dari perusahaan yang sebanding adalah dari 2,3% sampai 9,7%, dengan median 4,3%. Berdasarkan analisis yang dilakukan, mark-up yang dikenakan atas jasa manajemen yang disediakan JC UK sebesar 5% berada di antara kisaran interkuartil, dan dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya jasa manajemen kepada pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas pembayaran jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding dikarenakan tidak sesuai dengan fakta yang ada;

Pembayaran jasa intragrup berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M)

bahwa merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi sewajarnya tidak dilakukan atas pembayaran jasa intragrup yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena dijelaskan:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. ...”

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a butir 2 UU PPh tersebut, maka seharusnya biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak seharusnya dikoreksi karena biaya tersebut terkait dengan biaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding masih mengacu pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 beserta penjelasannya yang menyatakan bahwa untuk dapat membiayakan suatu biaya secara fiskal, biaya tersebut harus memiliki hubungan langsung dan tidak langsung dengan kegiatan atau kegiatan usaha terkait yang memungkinkan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa biaya yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding antara lain meliputi pembayaran jasa, dalam hal ini termasuk biaya jasa intragrup kepada Pihak Afiliasi. Dengan adanya jasa ini, Pemohon Banding mampu menjalankan kegiatan operasional bisnis dengan lancar serta memperoleh manfaat ekonomis berupa penghematan biaya melalui pemanfaatan skala ekonomi, penyediaan kualitas yang lebih baik, dan peningkatan efisiensi dan efektivitas. Tanpa adanya jasa tersebut, Pemohon Banding harus menggunakan penyedia jasa pihak ketiga yang dapat menyediakan jasa dukungan serupa atau menjalankan fungsi-fungsi yang dijalankan Pihak Afiliasi secara independen. Peran yang besar dari jasa-jasa dari Pihak Afiliasi, maka jelas bahwa jasa intragrup dan dari Pihak Afiliasi merupakan kegiatan yang mendukung Pemohon Banding dalam menjalan kegiatan 3M sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengacu pada penjelasan Pasal 9 ayat 1 huruf f yang menyatakan:

“…karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha..”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan sistem self-assessment yang dianut di Indonesia, Terbanding dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini telah secara jelas di atur dalam PMK-17 tahun 2013 mengenai tata cara pemeriksaan;

bahwa selanjutnya, dari bukti-bukti pendukung yang Pemohon Banding sampaikan, jasa-jasa tersebut telah diberikan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, biaya pembayaran jasa intragrup yang dilakukan Pemohon Banding dapat dijadikan sebagai pengurang dari penghasilan bruto sepanjang pengeluaran tersebut jumlahnya wajar dan sesuai dengan kelaziman usaha;

Koreksi Biaya Royalti kepada John Crane UK LTD sebesar USD353,185.00 dan kepada John Crane Safematic Oy sebesar USD49,320.00

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan, pendapat Terbanding dalam pembahasan akhir hasil adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap eksistensi dan manfaat ekonomis atas harta tidak berwujud, Terbanding menyimpulkan bahwa atas harta tak berwujud yang dilisensikan kepada John Crane Indonesia oleh John Crane UK Ltd dan John Crane Safematic Oy tidak dapat diyakini keberadaan (eksistensi) secara ekonomis, nilai harta tidak berwujud tersebut dan pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis. Sehingga atas koreksi biaya royalti sebesar USD402,505.00 tetap dipertahankan oleh Pemeriksa;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya royalti sebesar USD402,505.00 yang dilakukan Terbanding dikarenakan atas biaya tersebut dapat dibuktikan eksistensinya, dibutuhkan oleh Pemohon Banding, serta memberikan manfaat untuk menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia. Penjelasan atas alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding akan diuraikan dalam poin-poin berikut:

1. Eksistensi Harta Tidak Berwujud dan royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

2. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa John Crane UK LTD dan John Crane Safematic Oy merupakan pihak yang bertanggung jawab dan merupakan pemilik lisensi atas merek dagang yang dilisensikan kepada Pemohon Banding;

3. Pembayaran royalti kepada pihak afiliasi pada TA2022 telah memenuhi prinsip kewajaran berdasarkan peraturan yang berlaku;

4. Pembayaran biaya royalti diatur dalam UU Pajak Penghasilan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak;

bahwa berikut uraian dan penjelasan atas tanggapan Pemohon Banding:

Eksistensi Harta Tidak Berwujud dan royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi memberikan manfaat bagi Pemohon Banding

bahwa SE-50/PJ/2013 menyebutkan bahwa salah satu hal yang harus dilakukan dalam menganalisis transaksi harta tak berwujud adalah mengidentifikasi keberadaan harta tak berwujud dalam transaksi tersebut. Masing-masing penjelasan mengenai keberadaan atau eksistensi harta tidak berwujud dan royalti yang Pemohon Banding bayarkan akan dijelaskan pada bagian di bawah ini;

Trademark, Know how, dan asistensi teknis dari John Crane UK LTD

bahwa pada tanggal 1 Agustus 2007 Pemohon Banding mengikat perjanjian dengan John Crane UK LTD atas penggunaan lisensi merek dagang/trademark dan lisensi teknologi. Berdasarkan perjanjian tersebut, disetujui bahwa John Crane UK LTD selaku Licensor memberikan izin bagi Pemohon Banding untuk memasarkan produk dengan menggunakan merek dagang “John Crane” dalam untuk kepentingan produksi, penjualan, pasokan, dan seluruh penggunaan teknologi dalam melakukan penjualan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 perjanjian lisensi sebagai berikut:

Schedule 2 – Grant

“The Licensor grants to the licensee a non-exclusive license to use the Licensor’s IP to manufacture, have manufactured and to sell, or otherwise supply, such Licensed Products as set out in Part 1 of Schedule 1 to other John Crane subsidiaries as lister in Schedule 4”

[Terjemahan tidak resmi]

Jadwal 2 – Pemberian

“Pihak Pemberi Lisensi memberikan kepada Pihak Penerima Lisensi lisensi non- eksklusif untuk menggunakan Kekayaan Intelektual (IP) Pihak Pemberi Lisensi untuk memproduksi, meminta produksi, dan menjual, atau memasok secara lainnya, Produk Berlisensi seperti yang dijelaskan dalam Bagian 1 dari Jadwal 1 kepada anak perusahaan John Crane lainnya yang terdaftar dalam Jadwal 4.”

bahwa kemudian, melalui adendum perjanjian lisensi antara Pemohon Banding dengan John Crane UK LTD dengan tanggal mula perjanjian pada 1 Agustus 2021, terdapat pembaharuan ketentuan pasal pemberian lisensi atas produk John Crane di atas dengan menambahkan penyerahan lisensi atas Aftermarket Services sebagaimana tertuang dalam perjanjian adendum berikut:

“2.1 The Licensor hereby grants to the Licensee a non-exclusive license to use the Licensed IP in relation to the manufacture, use, importation, offer for sale, sale, distribution and supply of Licensed products and the sale of Aftermarket Services in respect of Licensed Products in the Territory for the term of this agreement.”

[Terjemahan tidak resmi]

“2.1 Pihak Pemberi Lisensi dengan ini memberikan kepada Pihak Penerima Lisensi lisensi non-eksklusif untuk menggunakan Kekayaan Intelektual Berlisensi sehubungan dengan pembuatan, penggunaan, impor, penawaran untuk dijual, penjualan, distribusi, dan penyediaan Produk Berlisensi serta penjualan Aftermarket Services terkait Produk Berlisensi di Wilayah selama jangka waktu perjanjian ini.”

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding diberikan lisensi teknologi secara non- eksklusif terkait asistensi teknis dan know-how lanjutan terkait dengan kegiatan manufaktur atas produk-produk berlisensi sebagai berikut:

Schedule 2 – Grant

“The Licensor shall make available to the Licensee such further know-how relating to the manufacture of the Licensed Products as the Licensor is at liberty to disclose and, in the opinion of the Licensor, is reasonably necessary for such manufacture.”

[Terjemahan tidak resmi]

Jadwal 2 – Pemberian

Pihak Pemberi Lisensi akan menyediakan kepada Pihak Penerima Lisensi pengetahuan tambahan yang berkaitan dengan pembuatan Produk Berlisensi sejauh Pihak Pemberi Lisensi berwenang untuk mengungkapkannya, dan, menurut pendapat Pihak Pemberi Lisensi, diperlukan dengan alasan yang wajar untuk pembuatan tersebut.”

Trademark, Know how, dan asistensi teknis dari John Crane Safematic Oy

bahwa berlaku per tanggal 1 Agustus 2014, Pemohon Banding mengikat perjanjian dengan John Crane Safematic Oy atas penggunaan lisensi merek dagang/trademark, Know-how dan asistensi teknis terkait penggunaan harta tak berwujud. Berdasarkan perjanjian tersebut, disetujui bahwa John Crane Safematic Oy selaku Licensor memberikan izin bagi Pemohon Banding untuk mendistribusikan produk dengan merek dagang “John Crane Safematic” sebagaimana disebutkan dalam bagian 2 perjanjian lisensi berikut:

“2.1 The Licensor grants to the Licensee effective from 1 August 2014 a non- exclusive license to use the Licensor’s IP to distribute such Licensed procus as set out in Schedule 1 in each Territory.”

[Terjemahan tidak resmi]

“2.1 Pihak Pemberi Lisensi memberikan kepada Pihak Penerima Lisensi mulai dari tanggal 1 Agustus 2014 lisensi non-eksklusif untuk menggunakan Kekayaan Intelektual (IP) Pihak Pemberi Lisensi untuk mendistribusikan Produk Berlisensi sebagaimana dijelaskan dalam Jadwal 1 di setiap Wilayah.”

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga diberikan lisensi atas know-how lanjutan dan asistensi teknis dalam rangka mendukung kegiatan distribusi dan penjualan produk-produk berlisensi Safematic sebagaimana disebutkan dalam bagian 3 perjanjian lisensi sebagai berikut:

“3.1 The Licensor shall make available to the licensee such further know-how and technical assistance relating to the sale and after sales services with respect to repairs and servicing inside and outside the warranty periods.”

[Terjemahan tidak resmi]

“3.1 Pihak Pemberi Lisensi akan menyediakan kepada Pihak Penerima Lisensi pengetahuan lebih lanjut dan bantuan teknis yang berkaitan dengan penjualan dan layanan purna jual terkait perbaikan dan perawatan dalam dan di luar periode garansi.”

bahwa berdasarkan perjanjian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa merek dagang dan adanya pemberian know-how dan asistensi teknis dari masing- masing pihak afiliasi sangatlah memberikan manfaat yang vital bagi Pemohon Banding. Bukti pendukung atas pemberian lisensi tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan. Terlebih hal ini sangatlah dibutuhkan di Industri Pemohon Banding di mana pihak afiliasi merupakan pihak yang telah memiliki pengalaman dan telah dipercaya sebagai produsen seal/segel dengan produk-produk yang berkualitas. Tanpa adanya lisensi yang diberikan oleh pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak akan dapat melakukan penjualan ke pelanggan Pemohon Banding;

bahwa selain itu, baik merek dagang maupun know-how yang diutilisasi oleh Pemohon Banding, merupakan faktor penting mengingat reputasi John Crane selama 100 tahun di industri ini. Tanpa adanya akses terhadap trademark dan reputasi yang dimiliki John Crane, Pemohon Banding akan sangat kesulitan dalam bersaing dengan merek-merek global lainnya yang mewakili mayoritas pasar;

Manfaat ekonomi dari Merek Dagang (Trademark)

bahwa perlu untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa merek dagang “John Crane” dan “Safematic” yang diutilisasi oleh Pemohon Banding merupakan merek dagang yang telah berdiri untuk waktu yang lama dengan reputasi seal/segel mekanik yang telah diakui oleh konsumen melalui encanaan inovasi pengembangan produk yang memiliki kualitas tinggi, tahan lama, dan telah diakui secara global. Hal ini dikarenakan produk-produk segel dengan merek dagang John Crane memiliki lingkup produk yang sangat luas dan telah berhasil bekerja pada kondisi pengoperasian yang rumit menyesuaikan dengan kebutuhan dan mesin yang dimiliki oleh pelanggan. Selain itu, kualitas produk segel John Crane telah sesuai dengan standar internasional dengan teknologi yang mutakhir untuk menghasilkan produk segel dengan tingkat keamanan yang tinggi serta daya tahan yang kuat. Berikut Pemohon Banding sampaikan salah satu bukti nyata utilisasi merek dagang “John Crane” dan “Safematic” pada produk-produk yang Pemohon Banding jual di Indonesia:

Tabel 7: Foto-foto produk Pemohon Banding menggunakan merek dagang “John Crane” dan “Safematic”

Foto Produk dengan Merek Dagang Foto Produk dengan Merek

"John Crane” Dagang “Safe atic” pa “SI ag a ) ha “we” : " = — Tapa = 78

: . i a aa aan -

Poto Produk dengan Pohewek (Che ser Koo Produk dengan Merek

Thn Crane Degen “Sae Mai —

~ . AT aa ae RT = = es aL. =.

- oo eo ut. Na nd

BD | 3S: oo “5 een a 2 a rara — -

bahwa perlu untuk Pemohon Banding sampaikan, sebagaimana dilansir melalui artikel yang dimuat dalam situs www.machinemfg.com yang merupakan situs website penyedia informasi seputar rekayasa mesin dengan judul artikel “The 10 Best Mechanical Seal Manufacturers & Brands of 2023”, diketahui bahwa merek dagang “John Crane” menduduki urutan pertama dari 10 merek dan manufaktur segel mekanik terbaik di pasaran dikarenakan kemampuan John Crane untuk memenuhi permintaan pasar akan segel yang bervariasi dan standar segel yang telah memenuhi standar internasional1 . Bahwa artikel telah Pemohon Banding lampirkan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa perlu untuk Pemohon Banding sampaikan, bahwa penggunaan merek dagang yang dilisensikan kepada Pemohon Banding telah berlangsung secara konsisten dari tahun ke tahun, dan sudah dapat dibuktikan bahwa atas utilisasi merek dagang dari pihak afiliasi Pemohon Banding mampu menghasilkan pendapatan di Indonesia dengan nilai yang relatif tinggi. Hal tersebut tidak akan mungkin dapat Pemohon Banding capai tanpa adanya lisensi merek dagang yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding sampaikan bahwa pembayaran royalti atas pemberian lisensi merek dagang secara nyata memberikan manfaat ekonomis bagi kegiatan bisnis Pemohon Banding di Indonesia, terlebih hal tersebut merupakan salah satu faktor penting atau value driver dari bisnis Pemohon Banding di Indonesia;

Manfaat ekonomi atas know-how/asistensi teknis

bahwa selain itu, perlu disampaikan bahwa masing-masing produk yang dilisensikan kepada Pemohon Banding meliputi banyak spesifikasi dan fungsi yang berbeda- beda. Terlebih, masing-masing produk memiliki tahapan instalasi atau pemasangan seal/segel yang membutuhkan teknik khusus dan ketepatan yang sangat tinggi;

1 MachineMFG. The 10 Best Mechanical Seal Manufacturers & Brands of 2023. 25 Juni 2023. Diakses melalui: https://www.machinemfg.com/top-mechanical-seal-manufacturers/

bahwa ketidaksesuaian instalasi segel pada mesin atau pipa pelanggan akan mempengaruhi kinerja atau menimbulkan kerusakan pada mesin pelanggan dengan biaya yang signifikan dan potensi kerugian pendapatan bagi pelanggan secara signifikan. Oleh karena itu, Pemohon Banding memerlukan transfer know- how dan asistensi teknis dari pihak afiliasi untuk memastikan bahwa produk-produk Pemohon Banding telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh grup John Crane;

bahwa lebih lanjut, pelanggan Pemohon Banding membeli produk seal/segel dari Pemohon Banding karena keyakinan akan kualitas produk Pemohon Banding telah sesuai dengan kualitas dan standar tinggi yang ditetapkan oleh John Crane dan pihak afiliasinya;

bahwa berdasarkan perjanjian lisensi, pihak afiliasi menyediakan tenaga ahli/expertise untuk memberikan saran, asistensi secara personal, hingga pemberian arahan terkait aktivitas-aktivitas berikut:

- Pengetahuan teknis (Technical Knowledge) bahwa pihak afiliasi menyediakan pengetahuan teknis terkait produk-produk John Crane yang ada di pasaran, termasuk cara pengaplikasian, cara kerja produk, hingga melakukan riset, pengembangan material produk, hingga pembaharuan teknologi. Selain itu, pihak afiliasi juga membantu dalam mengembangkan design dan perangkat pengaplikasian produk;

- Dukungan produk baru (New Product Support) bahwa pihak afiliasi menyediakan jasa teknis dan pemasaran terkait pengembangan, peluncuran hingga promosi atas produk baru untuk memperluas pangsa pasar Pemohon Banding. Aktivitas dukungan yang dilakukan meliputi pengembangan design produk baru, melakukan testing terhadap produk baru, menyiapkan spesifikasi dan informasi produk (termasuk informasi teknikal, drawing, dan spesifikasi khusus), hingga penerapan paten yang sesuai;

- Pemeliharaan produk yang ada (Maintaining Existing Products) bahwa pihak afiliasi menyediakan jasa teknis dan pemasaran berupa advis dan asistensi untuk menjaga dan memperbaiki kualitas produk yang Pemohon Banding jual di pasaran. Aktivitas dukungan yang disediakan oleh pihak afiliasi mencakup asistensi perbaikan performa dan biaya produk, melakukan design produk (termasuk spesifikasi khusus jika diperlukan), menyediakan produk dan bahan baku untuk diuji (termasuk menganalisis jika terdapat kegagalan produk), dan lain-lain;

- Dukungan operasional (Operations Support) bahwa pihak afiliasi menyediakan dukungan operasional bagi Pemohon Banding berupa pemberian saran dan asistensi untuk menjaga operasional Pemohon Banding agar dapat berjalan dengan lancar. Aktivitas dukungan yang disediakan oleh pihak afiliasi berupa namun tidak terbatas dalam penyediaan drawing manufaktur, memberikan saran terkait peningkatan kualitas produk dan teknisnya, utilisasi atas pengetahuan bahan baku produk, dll;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding sampaikan bukti pendukung atas pemanfaatan dan penerimaan pengetahuan teknis atau know-how dari pihak afiliasi yang disediakan dalam bentuk training atau pelatihan untuk pegawai-pegawai teknisi Pemohon Banding di Indonesia. Bukti pendukung atas pemberian lisensi tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa sebagai contoh, berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar atas akses yang diberikan kepada pegawai Pemohon Banding untuk mengikuti pelatihan know-how melalui platform know-how e-learning yang dikembangkan oleh pihak afiliasi sebagai berikut:

Gambar 1: Tangkapan layar platform know-how e-learning yang dikembangkan oleh pihak afiliasi

bahwa berdasarkan tangkapan layar di atas, pihak afiliasi selaku pemberi know-how secara aktif memperbaharui materi pelatihan dengan menyesuaikan adanya pengembangan dan pembaharuan teknologi yang digunakan oleh grup John Crane. Selain itu, pegawai Pemohon Banding dapat mengakses mengenai informasi- informasi latihan yang berkaitan dengan perkerjaan atau permasalahan teknis untuk mendukung pengetahuan dan hardskill tenaga teknisi Pemohon Banding. Sebagai contoh, Pemohon Banding sampaikan salah satu bukti adanya pemberian know- how dari pihak afiliasi melalui pelatihan yang diikuti oleh pegawai Pemohon Banding bernama Fadhil Eka Putra sebagaimana dapat dibuktikan melalui sertifikat pelatihan berikut:

Gambar 2: Sertifikat pelatihan pegawai pajak atas transfer know-how terkait rotating equipment

Certificate of Cormpletion |!

THis Certificarfe is avarded to .

Fadghli EkaPutra for SES rae Cop A3 tire

Reeercding: wMoecharical Sols ID 2RF4H TC Sroadiact Training # Sreeimber 2027 (em Bemairy) of rare Ona Frarwiirg course

. - gg SA Beet FIP EE

bahwa lebih lanjut, dalam rangka mendukung product knowledge pegawai Pemohon Banding di Indonesia, pihak afiliasi secara aktif menerbitkan katalog produk yang merupakan informasi internal grup untuk pegawai Pemohon Banding dapat memahami rincian spesifikasi dan kegunaan dari masing-masing produk seal/segel. Informasi yang tertera dalam katalog tersebut berupa deskripsi produk, ketahanan temperatur produk, ketahanan tekanan, kecepatan produk, hingga kesesuaian pengaplikasian produk. Adanya bantuan dalam menyediakan informasi tersebut, memungkinkan pegawai teknisi Pemohon Banding untuk lebih memahami kebutuhan dan solusi yang diperlukan pelanggan Pemohon Banding agar produk seal/segel yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan konsumen. Katalog atau brosur mengenai spesifikasi produk-produk Pemohon Banding telah Pemohon Banding lampirkan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa mempertimbangkan manfaat- manfaat yang diterima, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tanpa lisensi yang diberikan oleh pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak akan mampu menjual produknya di pasaran dan mendapatkan kepercayaan pelanggan. Dengan demikian, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi Terbanding atas royalti yang dibayarkan kepada John Crane UK LTD dan John Crane Safematic Oy karena koreksi yang ditetapkan tidak sesuai dengan fakta yang ada;

Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa John Crane UK LTD dan John Crane Safematic Oy merupakan pihak yang bertanggung jawab dan pemilik lisensi atas merek dagang yang dilisensikan kepada Pemohon Banding

bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi diperlukan untuk membuat produk-produk Pemohon Banding yang dijual di pasaran lebih menarik bagi pelanggan, terlebih adanya kepercayaan pelanggan terhadap merek-merek yang diutilisasi oleh Pemohon Banding berdasarkan perjanjian lisensi dengan pihak afiliasi;

bahwa agar dapat menggunakan logo tersebut secara legal, Pemohon Banding perlu untuk membayarkan royalti kepada John Crane UK LTD dan John Crane Safematic Oy selaku pemilik lisensi trademark/merek yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding di Indonesia. Hal ini sebagaimana dibuktikan dari informasi yang tersedia pada pencarian kepemilikan paten pada portal Espacenet dan portal HAKI yang membuktikan bahwa merek-merek tersebut secara legal memang dimiliki oleh John Crane UK LTD dan John Crane Safematic Oy yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding yang berkedudukan di Inggris dan Finlandia. Berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar atas pendaftaran trademark/merek yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding atas perjanjian lisensi dengan pihak afiliasi:

Gambar 3: Tangkapan Layar Pendaftaran Trademark/Merek John Crane

Kana: ae

5.5... 7 tesece cele, ow

44 ADOINESpAoenst Osher EPO online services +

Result list 5

Sete cee: ra - ae

: . . + BOVE Ape POR KOTA TB eta ng

. . - Tati Ka SAN HSNI ues Boe Hl, cae re sce Beer Lte a CONG IE OK WM A RPRE RATA

Re rina res Zo Sister cova merece tes peo ot en Len cs fig Bal An coteyscers tea gan an tee 2. Sys ters apd NAD SI LET pred cise d agogings PALING NAN co! LET,

2 PURISG REAL POR SOLAT NS WCHENES

= Deter bee Sana oat tres aad Ben bau Meh Me ITA

BOSON TAINWEMT O9 SDESRATION SCA.

SB RADIAL SF OARAT GU SrA.

te evens fog som cps Pe Fucisalan fo Daru note

FO COUPUINS MEMBERS TOAT JONI SIEST AND SECOND RO-ARY VEREERS eee Sout sant see oe Hos areas Beers gee oc

B ROSUARO TMISUGN SAS Foe a Deere Coes ae se oe FL ita om ors rie ye te

4 GE DUSHO erie as SEAL

Gambar 4: Tangkapan Layar Pendaftaran Trademark/Merek SafeMatic bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding sampaikan bahwa pihak afiliasi dapat dibuktikan sebagai pihak yang melakukan fungsi pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, dan proteksi atas harta tidak berwujud berupa merek dagang. Penjelasan terkait fungsi-fungsi tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 8: penjelasan mengenai fungsi-fungsi DEMPE

DEMPEPenjelasan
Development (Pengembangan)Mengacu pada segala sesuatu yang terkait dengan munculnya ide untuk merek dan produk, dan menempatkan rencana dan strategi untuk pembuatannya.
Enhancement (Peningkatan)Istilah ‘peningkatan’, dalam konteks DEMPE, melibatkan aktivitas untuk terus mengembangkan harta tak berwujud untuk memastikan harta tak berwujud dapat bekerja dengan baik setiap saat dan terus mengalami peningkatan.
Maintenance (Pemeliharaan)Mengacu pada segala sesuatu yang mungkin untuk memastikan harta tak berwujud terus berkinerja baik dan menghasilkan pendapatan untuk bisnis.
DEMPEPenjelasan
Protection (Proteksi)Perlindungan merek penting untuk memastikan bahwa nilai aset tak berwujud tetap kuat. Hal ini melibatkan mengamankan hak hukum IP, memastikan tidak ada yang dapat menyalin ide dan memantau aktivitas pesaing.
Exploitation (Eksploitasi)Mengacu pada cara yang tidak berwujud digunakan untuk menghasilkan keuntungan.

bahwa faktanya, dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan fungsi yang berhubungan dengan fungsi development, enhancement, maintenance, protection tersebut. Sehingga, tidak terdapat duplikasi fungsi di mana pembayaran royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Bahwa berdasarkan actual conduct, pihak-pihak yang melakukan fungsi-fungsi tersebut adalah John Crane UK LTD dan John Crane Safematic Oy. Berikut Pemohon Banding sampaikan ringkasan dari fungsi DEMPE dari pihak- pihak yang terlibat;

Tabel 9: Analisis DEMPE atas harta tak berwujud yang dilisensikan kepada Pemohon Banding

DEMPEPenjelasanEntitas yang melakukan fungsi
Development (Pengembangan)Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, sangatlah jelas bahwa pihak afiliasi merupakan pihak yang bertanggung jawab atas fungsi pengembangan harta tak berwujud yang dilisensikan, termasuk merek dagang. Selain itu adanya aktivitas pengembangan yang dilakukan oleh pihak afiliasi dapat dibuktikan melalui laporan keuangan pihak afiliasi pada Tahun Anggaran 2022 yang melaporkan adanya biaya terkait riset dan pengembangan aset tidak berwujud. Berbeda dengan Pemohon Banding di mana tidak ada aset tidak berwujud maupun biaya riset dan pengembangan yang dibukukan selama TA2022, dikarenakan pada dasarnya Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi tersebut. Laporan keuangan Pemohon Banding dan pihak afiliasi untuk TA2022 yang telah diaudit telah Pemohon Banding lampirkan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan.John Crane UK LTD & John Crane Safematic Oy
Enhancement (Peningkatan)Pihak afiliasi secara aktif melakukan peningkatan harta tidak berwujud melalui Tim R&D dan Tim Engineer pihak afiliasi yang berupaya untuk tetap berinovasi sebagai pelopor pengembangan teknologi dan produk yang merupakan tujuan utama grup John Crane. Dengan demikian, pihak afiliasi bertanggung jawab atas fungsi peningkatan harta tak berwujud yang dilisensikan, termasuk merek dagang.John Crane UK LTD & John Crane Safematic Oy
Maintenance (Pemeliharaan)Pihak afiliasi merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam memastikan bahwa produk yang dijual oleh Pemohon Banding dan jasa teknis yang disediakan tidak menyebabkan kerugian karena produk atau jasa yang disediakan mengandung harta tak berwujud, termasuk merek dagang yang dilisensikan. Apabila terdapat hal tidak sesuai dengan standar dan mutu grup John Crane, maka akan memberikan dampak buruk bagi merek dagang John Crane dan Safematic. Hal ini dapat memvalidasi bahwa pihak afiliasi bertanggung jawab atas fungsi pemeliharaan harta tak berwujud yang dilisensikan, termasuk merek dagang.John Crane UK LTD & John Crane Safematic Oy
Protection (Proteksi)Pihak afiliasi di bawah tim komite peninjauan paten memastikan kepatuhan paten dengan regulasi dan undang- undang paten. Selain itu, bentuk proteksi atas harta tak berwujud dilakukan oleh pihak afiliasi dalam mendaftarkan nama merek dagang utama John Crane. Dengan demikian, pihak afiliasi bertanggung jawab atas fungsi proteksi harta tak berwujud yang dilisensikan, termasuk merek dagang.John Crane UK LTD & John Crane Safematic Oy
Exploitation (Eksploitasi)Sebagaimana telah dijelaskan pada penjelasan sebelumnya, harta tak berwujud dilisensikan kepada Pemohon Banding untuk digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, Pemohon Banding hanya melakukan fungsi eksploitasi atas harta tak berwujud yang dilisensikan.Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang melakukan eksploitasi (memperoleh manfaat dari) merek dagang dan know-how yang dikembangkan, ditingkatkan, dipelihara, dan di proteksi oleh pihak afiliasi. Oleh karena pemanfaatan harta tak berwujud tersebut, Pemohon Banding wajib membayar royalti sebagai remunerasi kepada entitas yang melakukan fungsi-fungsi tersebut;

bahwa lebih lanjut, pada praktik secara umum, adalah wajar bagi pemilik lisensi untuk mengharapkan remunerasi atas penggunaan merek dagang yang dilakukan oleh pihak lain. Sehingga, Pemohon Banding beranggapan bahwa koreksi atas biaya royalti seharusnya tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi;

Pembayaran royalti kepada pihak afiliasi pada TA2022 telah memenuhi prinsip kewajaran berdasarkan peraturan yang berlaku

bahwa tarif royalti yang ditetapkan antara pihak afiliasi telah diuji kewajarannya, di mana tarif royalti telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan dengan menentukan pembanding dengan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) dengan data pembanding eksternal berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana tertuan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk TA2021. Rincian lebih lanjut atas proses pencarian perjanjian dan perhitungan rentang interkuartil atas perjajian sebanding dapat dilihat pada Dokumen Lokal bagian 8.1 Lisensi KI – Analisis Ekonomi serta Lampiran B Analisis Benchmarking;

bahwa sehubungan dengan perjanjian lisensi, Pemohon Banding melakukan pengujian secara eksternal dengan mengidentifikasi perjanjian yang sebanding dengan perjanjian lisensi yang dilakukan oleh pihak independen. Berdasarkan hasil analisis atas perjanjian yang sejenis, pihak independen menetapkan tarif royalti dengan rentang interkuatil dari 4% hingga 6,5%, dengan median median 5%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tarif royalti yang dibebankan oleh John Crane UK LTD dan John Crane Safematic Oy sebesar 5,5% telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas pembayaran royalti tersebut;

Pembayaran biaya royalti diatur dalam UU Pajak Penghasilan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak

bahwa menurut Undang – Undang No.36 tahun 2008 tentang Pajak penghasilan (“UU PPh”), Royalti merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tanpa melihat posisi laporan keuangan menunjukkan rugi/laba, sebagaimana tertera dalam Pasal 6 berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihar penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. bunga, sewa, dan royalti;”

bahwa dalam peraturan tersebut, royalti dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto apabila berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Berdasarkan poin-poin yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, bahwa pada dasarnya pembayaran royalti sangatlah berkaitan erat dengan biaya 3M, di mana tanpa adanya pembayaran royalti, Pemohon Banding tidak akan dapat melakukan penjualan atas produk-produk dengan lisensi merek yang dimiliki oleh pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan pada poin-poin di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas biaya royalti dikarenakan tidak sesuai dengan fakta yang ada;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa erdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Sehingga rincian penghitungan berdasarkan permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

FPemrbpu Bandiu

Rompensesi Kerugian jg SenieiAdminucesi SSSSSCSC~C“—~—sCSC“‘“‘dSSS bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara Banding, berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal untuk seluruhnya;

2. Mengabulkan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

3. Membatalkan koreksi yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang dalam SuratKeputusanTerbandingdenganNomorKEP- 01910/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/22/055/23 tanggal 6 Desember 2023 Tahun Pajak 2022;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan. Pemohon Banding berharap kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memeriksa dan mengabulkan permohonan banding ini dengan berasaskan keadilan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon diberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-15/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 8 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurutNilai Koreksi (USD)Koreksi Yang diajukan Banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
Penyesuaian Fiskal Positif1,988,846516,8131,472,0331,988,846

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain pajak kecuali Pajak Penghasilan”

Pasal 9 ayat (1)

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a) pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b) biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c) pembentukan atau pemupukan dana cadangan;

d) premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e) dihapus;

f) jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;…”

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun”

Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Ayat (1)

“Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)”

Ayat (2)

“Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. transaksi jasa”

Ayat (3)

“Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a) secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b) dibutuhkan oleh penerima jasa;

c) memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d) bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

e) bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

f) bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

g) bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

h) dalam hal jasa siaga (on call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu”

Ayat (4)

“Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pembuktian atas:

a) keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud secara ekonomis dan secara legal;

b) jenis harta tidak berwujud;

c) nilai harta tidak berwujud;

d) pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;

e) pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;

f) penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;

g) pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, dan Exploitation) atas harta tidak berwujud; dan

h) manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud”

Ayat (9)

“Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8”

Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 tentang Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur:

Ayat (1) “Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa”

Ayat (2) “Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a) penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b) nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya”

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

Data dan Fakta

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1,472,033.00 dengan rincian sebagai berikut:

1) Koreksi Biaya Jasa Manajemen atas akun 86000 – PEX-Other Costs: UK Management Charges sebesar USD1,069,528.00

2) Koreksi biaya Royalti sebesar USD402,505.00, dengan rincian:

a) 89500 – PEX – UK Royalty Paid on External Sales sebesar USD234,505.00 b) 695110 – PEX – Aftermarket Service Royalty Paid sebesar USD168,000.00.

bahwa koreksi berasal dari pengujian terhadap bukti-bukti pendukung eksistensi dan manfaat ekonomis atas jasa dukungan dan manajemen global serta harta tak berwujud yang dilisensikan;

bahwa John Crane UK LTD dan John Crane Safematic Oy merupakan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian contoh dokumen terkait biaya jasa manajemen dan royalti;

bahwa terhadap biaya jasa manajemen dan royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada John Crane UK dan John Crane Safematic Oy, tidak ditemukan adanya bukti yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan kepentingan pihak afiliasi semata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association), dan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pemohon Banding atau pihak afiliasi lainnya;

bahwa penjelasan serta dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan tujuan pelaksanaan jasa serta biaya tersebut benar-benar dibutuhkan oleh Pemohon Banding;

Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

bahwa bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan maupun keberatan tidak mencukupi untuk membuktikan penerapan PKKU atas transaksi biaya jasa manajemen dan royalti yang dibayarkan kepada John Crane UK dan John Crane Safematic Oy;

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan:

bahwa Surat Banding Nomor 002/JCI-TAX/11-25 tanggal 13 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01910/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01910/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/22/055/23 tanggal 6 Desember 2023 Tahun Pajak 2022 atas nama PT John Crane Indonesia NPWP 010694149055000/0010694149055000 NITKU: 0010694149055000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 065/JCI-TAX/01-25 tanggal 8 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa Pemohon Banding setuju dengan kesimpulan Terbanding dalam penelitiannya atas surat banding Pemohon Banding Nomor 002/JCI-TAX/11- 25 tanggal 13 November 2024. Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan formal atas Surat Banding telah terpenuhi sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat memproses lebih lanjut permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan;

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1,472,033.00

Menurut SPT/WPUSD516,813.00

Menurut TerbandingUSD1,988,846.00

Jumlah KoreksiUSD1,472,033.00 bahwa rincian dari koreksi penyesuaian fiskal positif yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut:

RefPosJumlah (USD)
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif
A.Biaya Jasa Manajemen
86000 – PEX-Other costs: UK Management Charges1.069.528
B.Biaya Royalti
89500 – PEX-UK Royalty Paid on External Sales234.505
695110 – PEX-Aftermarket Service Royalty Paid168.000
Total1.472.033

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Biaya Jasa Manajemen kepada John Crane UK sebesar USD1,069,528.00

bahwa bantahan Pemohon Banding atas pokok sengketa a quo, sama dengan alasan banding Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam Surat Banding Pemohon Banding;

Koreksi Biaya Royalti kepada John Crane UK LTD sebesar USD353,185.00 dan kepada John Crane Safematic Oy sebesar USD49,320.00

bahwa bantahan Pemohon Banding atas pokok sengketa a quo, sama dengan alasan banding Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam Surat Banding Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN PENUTUP

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Sehingga rincian penghitungan berdasarkan permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

(LaDy)

[> Kompensesikenngian —~—~=~S~C~C“‘SCSC“‘C‘“SCSWO fg Senksi Administ _——~—~SCSCSCS~C“‘“‘SSSSCdC bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara Banding, berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang dalam Surat Keputusan Terbanding dengan Nomor KEP- 01910/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Agustus 2024 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/22/055/23 tanggal 6 Desember 2023 untuk Tahun Pajak 2022;

bahwa demikian bantahan atas Surat Uraian Banding yang dapat Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01910/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Agustus 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 21 Agustus 2024;

Bukti P.2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2022 nomor 00001/206/22/055/23 tanggal 6 Desember 2023;

Bukti P.3. Surat Keberatan No. 012/JCI-TAX/02-24 tanggal 29 Februari 2024; Bukti P.4. Salinan Akta Nomor 46 tanggal 8 Februari 2023 yang mencantumkan bahwa Bonnita Rajo Kristanti selaku penandatangan surat keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P.5. Salinan Akta Nomor 107 tanggal 21 Maret 2024 yang mencantumkan bahwa Bonnita Rajo Kristanti selaku penandatangan surat banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P.6. Kesimpulan akhir;

Bukti P.7. Akta Perseroan Terbatas PT John Crane Indonesia Nomor 3 tanggal

1 Maret 1991 yang dibuat di hadapan Ny. R. Arie Soetardjo, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P.8. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT John Crane

Indonesia Nomor 107 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat di hadapan I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P.9. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT John Crane

Indonesia Nomor 46 tanggal 8 Februari 2023 yang dibuat di hadapan I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P.10. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti P.11. KTP atas nama Bonnita Rajo Kristianti;

Bukti P.12. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Bonnita Rajo Kristianti; Bukti P.13. Surat Kuasa Khusus Nomor: 030/JCI-TAX/01-25 tanggal

23 Januari 2025 atas nama Yuka Irfa Septiani;

Bukti P.14. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Nomor:

KEP-382/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024;

Bukti P.15. Pakta Integritas yang ditandatangi oleh Yuka Irfa Septiani;

Bukti P.16. Matriks sengketa;

Bukti P.17. Penjelasan tertulis tanggal 20 Mei 2025;

Bukti P.18. SuratPeringatanPertamaNomor:S-

578/RIKSIS/KP.0703/PaPj.2/2023 tanggal 30 Agustus 2023;

Bukti P.19. Surat Peringatan Kedua Nomor: S-238/RIKSIS/KP.0703/PaPj.2/2024 tanggal 6 September 2024;

Bukti P.20. Permintaan Data Nomor S-238/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal

22 Maret 2024 dan S-415/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P.21. Bukti Penyampaian Permintaan Data;

Bukti P.22. Struktur organinsasi dan manajemen Pemohon Banding;

Bukti P.23. Perjanjian jasa manajemen dengan John Crane UK Ltd;

Bukti P.24. Bagan organinsasi penyedia jasa PT John Crane Indonesia TA 2022;

Bukti P.25. Rincian basis biaya dan alokasi biaya atas pembayaran jasa manajemen;

Bukti P.26. Bukti pendukung eksistensi jasa manajemen: koreksipndensi email dan bukti penyediaan jasa;

Bukti P.27. Bukti eksistensi dan manfaat: jasa manajemen global, jasa manajemen regional, jasa proyek strategis, jasa business solutions, jasa pelatihan, jasa manajemen operasional dan pengadaan, jasa kepatuhan perdagangan, jasa pemasaran, jasa penjualan dan lini produksi, jasa kepatuhan dan bantuan pajak, jasa kebendaharaan, jasa mutu, jasa lingkungan, kesehatan, dan keselamatan, jasa keuangan, jasa hukum, jasa komunikasi dan media, jasa sumber daya manusia, dan jasa IT;

Bukti P.28. Deskripsi tugas dan kewenanangan pegawai Pemohon Banding; Bukti P.29. Invoice, SSP PPN, Bukti Potong, Bukti Pembayaran Pajak atas Jasa

Manajemen;

Bukti P.30. Bukti pembayaran jasa manajemen;

Bukti P.31. Laporan Keuangan TA 2022;

Bukti P.32. Dokumen lokal penentuan harga transfer;

Bukti P.33. Perjanjian royalti;

Bukti P.34. Bukti pendukung eksistensi atas biaya royalti;

Bukti P.35. Invoice, SSP PPN, Bukti Potong, Bukti Pembayaran Pajak atas royalti; Bukti P.36. Artikel the 10 best mechanical seal manufacturers and brands; Bukti P.37. Sertifikat atas pelatihan know-how kepada pegawai;

Bukti P.38. Laporan keuangan John Crane UK LTD TA 2022;

Bukti P.39. Tangkapan layar pembebanan biaya riset dan pengembangan; Bukti P.40. Rangkuman kinerja keuangan operating margin 2020-2024;

Bukti P.41. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-007049.15/2022/PP/M.VB

Tahun 2023;

Bukti P.42. Rincian basis biaya dan alokasi biaya atas pembayaran jasa manajemen;

Bukti P.43. Rincian basis biaya dan alokasi biaya atas pembayaran jasa royalti; Bukti P.44. Penjelasan tertulis tanggal 10 Juni 2025;

Bukti P.45. Jurnal ilmiah faktor-faktor yang mempengaruhi laba bersih;

Bukti P.46. Penjelasan tertulis tanggal 1 Juli 2025;

Bukti P.47. Rincian basis biaya dan alokasi;

Bukti P.48. Bukti pendukung atas pemanfaatan paten dalam bentuk manual instalasi, operasional, dan pemeliharaan produk;

Bukti P.49. Penjelasan tertulis tanggal 29 Juli 2025;

Bukti P.50. Rincian basis biaya dan basis pengalokasian biaya jasa manajemen;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Surat Tugas Terbanding;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Kesimpulan akhir;

Bukti T-7. Berita Acara tidak dipenuhi peminjaman dokumen FPP;

Bukti T-8. Surat Peminjaman Dokumen FPP;

Bukti T-9. Surat Peringatan I;

Bukti T-10. Surat Peringatan II;

Bukti T-11. Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi PT John

Crane Indonesia;

Bukti T-12. Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan

Peminjaman Data dan/atau Permintaan Keterangan;

Bukti T-13. Penjelasan tertulis tanggal 20 Mei 2025;

Bukti T-14. Penjelasan tertulis tanggal 10 Juni 2025;

Bukti T-15. Penjelasan tertulis tanggal 25 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01910/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/22/055/23 tanggal 06 Desember 2023 Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/JCI-TAX/11-25 tanggal 13 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
Penghasilan Neto3,086,257.004,558,290.001,472,033,00

Menimbang bahwa pokok sengketa a quo merupakan koreksi fiskal Penghasilan Neto yang dilakukan oleh Terbanding dengan perincian koreksi sebagai berikut:

1. Koreksi positif Biaya Jasa Manajemen atas akun 86000 – PEX-Other Costs UK Management Charges USD1,069,528.00

2. Koreksi positif Biaya Royalti atas akun 89500 – PEX – UK Royalty Paid on External SalesUSD 234,505.00

3. Koreksi positif Biaya Royalti atas akun 695110 – PEX – Aftermarket Service Royalty PaidUSD 168,000.00 (+) JumlahUSD1,472,033.00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Biaya Jasa Manajemen kepada John Crane UK sebesar USD1,069,528.00

bahwa berdasarkan tahapan pendahuluan untuk pembuktian eksistensi dan manfaat ekonomis atas transaksi jasa dengan pihak afiliasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) PMK-22/PMK.03/2020, Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi dan manfaat ekonomis atas jasa dukungan dan manajemen global yang diberikan oleh John Crane UK kepada John Crane Indonesia;

bahwa atas dasar penelitian atas dokumen, buku, catatan, dan keterangan dari Pemohon Banding, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas 860000-PEX- Other cost UK Management Charges sebesar USD1,069,528.00;

Koreksi Biaya Royalti kepada John Crane UK LTD sebesar USD353,185.00 dan kepada John Crane Safematic Oy sebesar USD49,320.00

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap eksistensi dan manfaat ekonomis atas harta tidak berwujud, Terbanding menyimpulkan bahwa atas harta tak berwujud yang dilisensikan kepada John Crane Indonesia oleh John Crane UK Ltd dan John Crane Safematic Oy tidak dapat diyakini keberadaan (eksistensi) secara ekonomis, nilai harta tidak berwujud tersebut dan pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis. Sehingga atas koreksi biaya royalti sebesar USD402,505.00 tetap dipertahankan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan :

Koreksi Biaya Jasa Manajemen kepada John Crane UK sebesar USD1,069,528.00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding pada proses keberatan terkait dengan biaya jasa manajemen sebesar USD1,069,528.00 dikarenakan atas biaya tersebut dapat dibuktikan eksistensinya, benar-benar dibutuhkan oleh Pemohon Banding, dan memberikan manfaat untuk menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa alasan ketidaksetujuan adalah sebagai berikut:

1. Fakta bahwa tidak adanya motif untuk melakukan penghindaran pajak melalui profit shifting pada transaksi jasa manajemen telah diabaikan;

2. Pemohon Banding dapat membuktikan latar belakang kebutuhan jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi;

3. Jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi sudah benar-benar diberikan (eksistensi dapat dibuktikan) dan memiliki manfaat ekonomis;

4. Parameter manfaat ekonomi atas penyediaan jasa manajemen yang diterima oleh pihak Pemohon Banding disimpulkan secara keliru;

5. Jasa manajemen yang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak afiliasi tidak berkaitan dengan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

6. bukan bagian dari passive association, tidak duplikatif dan bukan jasa yang memberikan manfaat insidentil (incidental benefit);

7. Pembayaran jasa manajemen telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Koreksi Biaya Royalti kepada John Crane UK LTD sebesar USD353,185.00 dan kepada John Crane Safematic Oy sebesar USD49,320.00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya royalti sebesar USD402,505.00 yang dilakukan Terbanding dikarenakan atas biaya tersebut dapat dibuktikan eksistensinya, dibutuhkan oleh Pemohon Banding, serta memberikan manfaat untuk menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia. Bahwa alasan ketidaksetujuan adalah sebagai berikut :

1. Eksistensi Harta Tidak Berwujud dan royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

2. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa John Crane UK LTD dan John Crane Safematic Oy merupakan pihak yang bertanggung jawab dan merupakan pemilik lisensi atas merek dagang yang dilisensikan kepada Pemohon Banding;

3. Pembayaran royalti kepada pihak afiliasi pada TA2022 telah memenuhi prinsip kewajaran berdasarkan peraturan yang berlaku;

4. Pembayaran biaya royalti diatur dalam UU Pajak Penghasilan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

A. Koreksi Biaya Jasa Manajemen kepada John Crane UK sebesar

USD1,069,528.00

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa ketentuan hukum yang mendasari koreksi Terbanding mencakup Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan kembali jumlah pajak yang terutang jika Surat Pemberitahuan dinilai tidak benar;

bahwa Pasal 28 ayat (3) UU KUP mewajibkan pembukuan diselenggarakan dengan iktikad baik dan mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU Pajak Penghasilan hanya mengakui biaya yang benar-benar untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Pasal 9 ayat (1) UU PPh melarang pengurang berupa pembagian laba, biaya pribadi pemegang saham, pemupukan dana cadangan, dan biaya yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak afiliasi;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberi kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan kembali penghasilan, biaya, dan utang dalam transaksi afiliasi agar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa ketentuan teknis lebih lanjut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011 yang menegaskan bahwa jasa intra group harus terbukti eksis, dibutuhkan, dan memberikan manfaat ekonomis nyata bagi penerima jasa;

bahwa hasil pemeriksaan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 513/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 04 Desember 2023 menemukan adanya pembebanan biaya jasa manajemen global dari John Crane UK Ltd kepada Pemohon Banding yang dicatat dalam akun 860000 – PEX Other Costs UK Management Charges sebesar USD 1,069,528.00. Pemeriksa menilai manfaat ekonomis atas jasa dukungan dan manajemen global tersebut tidak dapat diyakini sehingga dilakukan koreksi fiskal positif sebesar nilai yang dibebankan;

bahwa dalam persidangan terungkap Pemohon Banding adalah anak perusahaan John Crane Group yang dimiliki 99% oleh Smiths Group Holding Netherlands BV dan 1% oleh pemegang saham domestik. Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang penjualan dan jasa dengan porsi besar pada kegiatan after market, mempekerjakan 54 karyawan, serta mencatat 99% penjualannya kepada pihak independen dan hanya 1% kepada pihak afiliasi. Bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan 2022 dan melampirkan dokumentasi transfer pricing sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP;

bahwa berdasarkan dokumen transfer pricing, perjanjian jasa antara Pemohon Banding dan John Crane UK Ltd ditandatangani tanggal 5 Juli 2022 namun berlaku surut sejak 1 Agustus 2021 dengan masa lima tahun;

bahwa ruang lingkup jasa yang tercantum sangat luas meliputi Tim Manajemen Global John Crane, manajemen regional, proyek strategis, solusi bisnis, akun penjualan global, pelatihan, manajemen lini produk, strategi pemasaran, operasi global, rantai pasok global, pengadaan global, kepatuhan perdagangan, keuangan, perpajakan, treasury, hukum, mutu, K3L, SDM, sistem informasi, serta komunikasi bisnis;

bahwa mekanisme biaya dihitung berdasarkan cost base John Crane UK Ltd meliputi gaji, biaya operasional, perjalanan dinas, dan pengeluaran lainnya;

bahwa Pemohon Banding dalam pembelaannya menyampaikan bukti berupa undangan rapat, email korespondensi, laporan proyek, bahan pelatihan, dokumen strategi pemasaran, serta dokumen lain yang menunjukkan adanya interaksi dan dukungan dari John Crane UK Ltd. Bahwa dokumen tersebut mencakup townhall global dan regional, review proyek strategis di Tuban, dukungan bidding proyek nikel, presentasi deteksi gas metana, business case kontrak CBM, pelatihan Incoterms 2020, laporan manajemen persediaan, laporan procurement, hingga program kepatuhan perdagangan, pajak, treasury, quality, HSE, keuangan, legal, SDM, IT, serta komunikasi;

bahwa menurut Terbanding, meskipun terdapat bukti-bukti formal, substansi jasa yang diberikan John Crane UK Ltd tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Bahwa Terbanding menilai jasa-jasa tersebut pada dasarnya merupakan aktivitas pengendalian grup oleh induk perusahaan sehingga termasuk shareholder activity. Bahwa aktivitas ini meliputi fungsi manajerial yang secara umum bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang saham dan menjaga keselarasan grup, bukan kebutuhan langsung operasional Pemohon Banding;

bahwa dalam laporan EU Joint Transfer Pricing Forum, Final Report on Shareholder Costs, ditegaskan bahwa biaya yang timbul dari kedudukan induk sebagai pemegang saham, termasuk fungsi manajerial anak perusahaan yang diambil alih induk, tidak dapat dialokasikan kepada anak perusahaan. Bahwa Terbanding merujuk prinsip tersebut untuk menilai bahwa biaya jasa intra group John Crane UK Ltd termasuk dalam kategori biaya manajemen grup yang tidak dapat dikurangkan;

bahwa Terbanding juga menekankan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan analisis kebutuhan jasa yang memadai. Bahwa tanpa analisis tersebut tidak dapat dinilai apakah jasa lebih optimal dilakukan sendiri, diperoleh dari pihak ketiga independen, atau diperlukan dari afiliasi. Bahwa ketiadaan analisis tersebut mengakibatkan manfaat ekonomi yang diklaim Pemohon Banding bersifat ekspektatif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara empiris;

bahwa dalil Pemohon Banding mengenai keberhasilan finansial dan tingginya margin usaha setelah pembayaran jasa manajemen tidak dapat membuktikan kewajaran biaya. Bahwa pengujian transfer pricing yang dilakukan Pemohon Banding menggunakan metode TNMM pada tingkat laba operasi bersifat agregasi, mencakup seluruh transaksi afiliasi, bukan transaction by transaction. Bahwa dokumen lokal Pemohon Banding juga tidak menguraikan dasar pembebanan, cost base, maupun metode alokasi, sehingga penilaian kewajaran pembebanan jasa tidak dapat dilakukan;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian, Terbanding berkesimpulan koreksi fiskal positif atas biaya jasa manajemen sebesar USD1,069,528.00 adalah tepat karena biaya tersebut merupakan shareholder activity yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tidak terbukti memberikan manfaat ekonomis yang nyata bagi Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu Terbanding memohon kepada Pengadilan Pajak Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak seluruh alasan banding Pemohon Banding dan menetapkan koreksi fiskal sebagaimana hasil pemeriksaan tetap dipertahankan;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya menolak koreksi Terbanding atas biaya jasa manajemen sebesar USD1,069,528.00 yang dibayarkan kepada John Crane UK Ltd. Alasan penolakan adalah karena Terbanding tidak pernah menunjukkan bukti yang meyakinkan mengenai adanya penghindaran pajak ataupun motif profit shifting, sementara seluruh transaksi telah didukung dokumen yang lengkap dan memenuhi ketentuan transfer pricing;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan tujuan utama Pasal 18 ayat (3) UU PPh adalah mencegah terjadinya penghindaran pajak akibat adanya hubungan istimewa, namun dalam kasus a quo Pemohon Banding justru menunjukkan margin laba operasi sebesar 24,7% untuk tahun pajak 2022. Angka tersebut jauh melampaui interquartile range margin perusahaan pembanding yang hanya berkisar antara 4,9% sampai dengan 7,3%. Kondisi ini menegaskan bahwa tidak terdapat indikasi penggeseran laba ke luar negeri dan tidak ada motif untuk melakukan penghindaran pajak;

bahwa Pemohon Banding menegaskan telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung baik pada tahap pemeriksaan, keberatan, maupun banding, meliputi TP Documentation, perjanjian jasa manajemen yang berlaku surut sejak 1 Agustus 2021, invoice dan bukti pembayaran jasa, bukti potong PPh Pasal 26, SSP PPN atas Jasa dari Luar Negeri, struktur organisasi perusahaan, rincian cost base dan alokasi biaya, serta bukti nyata pelaksanaan jasa berupa laporan analisis, email korespondensi, advis hukum dan perpajakan, standar operasional prosedur, serta dokumentasi rapat dan pelatihan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa jasa intragrup yang bersifat tidak berwujud harus dievaluasi tidak hanya dari bukti fisik, melainkan juga dari korespondensi, arahan strategis, instruksi, dan advis yang terbukti melalui dokumen internal maupun komunikasi elektronik. Sifat jasa semacam ini memang berbeda dengan barang berwujud sehingga pembuktiannya harus menyesuaikan karakteristik jasa manajemen;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penilaian Terbanding yang menyatakan bukti yang diberikan tidak cukup, karena penilaian tersebut dilakukan secara subjektif tanpa analisis objektif. Terbanding tidak menguraikan mengapa bukti yang diajukan dianggap tidak memadai, padahal sesuai PER-22/PJ/2013 dan SE- 50/PJ/2013 analisis atas transaksi intragrup harus melalui tahapan penilaian fungsi, aset, risiko, analisis kebutuhan jasa, serta pengujian manfaat yang nyata;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan alasan kebutuhan jasa manajemen dengan menekankan keterbatasan sumber daya manusia internal yang hanya berjumlah 61 pegawai, di mana sebagian besar berfungsi pada aspek operasional harian dan bukan pada fungsi strategis. Kondisi ini membuat Pemohon Banding bergantung pada dukungan induk perusahaan dan afiliasi dalam bidang manajemen strategis, pengendalian mutu, hukum, treasury, SDM, IT, hingga pengembangan pasar;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan analisis value chain dalam TP Documentation telah menunjukkan peran John Crane UK Ltd sebagai pusat manajemen global yang mendukung afiliasi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan demikian jasa manajemen yang diberikan adalah wajar dan sejalan dengan praktik usaha biasa di grup multinasional, di mana fungsi tertentu lebih efisien dilakukan secara terpusat untuk menghemat biaya dan menjaga konsistensi standar global;

bahwa jasa manajemen yang diterima Pemohon Banding meliputi berbagai lingkup yang luas, antara lain global management, regional management, strategic projects, business solutions, global accounts, sales and marketing, supply chain management, quality and EHS, pelatihan dan pengembangan SDM, keuangan dan pajak, treasury, legal, corporate communication, trade compliance, human resources, serta information technology. Seluruh lingkup jasa ini terbukti memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung bagi kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan bukti dokumentasi hasil jasa, antara lain laporan townhall global yang menunjukkan koordinasi strategi perusahaan, email terkait budgeting dan forecasting, laporan analisis supply chain, dokumen audit mutu dan EHS, serta catatan rapat mengenai strategic projects. Bukti pembayaran pun lengkap berupa invoice dari John Crane UK Ltd, bukti potong PPh 26 yang telah disetor, SSP PPN LN, dan rekening koran transfer bank. Hal ini membuktikan bahwa transaksi tidak hanya dicatat secara akuntansi, tetapi benar-benar terealisasi secara ekonomis dan fiskal;

bahwa Pemohon Banding merujuk OECD Transfer Pricing Guidelines yang menyatakan transaksi afiliasi yang sah tidak boleh diabaikan kecuali dalam keadaan luar biasa, seperti jika tidak memiliki substansi komersial atau bertujuan murni untuk penghindaran pajak. Dalam hal ini transaksi jasa manajemen memiliki substansi nyata, telah dituangkan dalam kontrak, dibayar dengan mekanisme resmi, dikenakan PPh Pasal 26 dan PPN, serta terbukti memberikan hasil nyata, sehingga tidak dapat diabaikan begitu saja oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh syarat jasa intragrup telah dipenuhi, yaitu jasa benar-benar dilakukan, memberikan manfaat ekonomis, dan dibebankan dengan nilai yang wajar sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Penolakan Terbanding terhadap pembebanan biaya jasa manajemen hanya didasarkan pada asumsi tanpa analisis mendalam dan tanpa bukti bahwa jasa tidak ada atau tidak memberikan manfaat;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding meminta Pengadilan Pajak Hakim Pengadilan Pajak untuk menyatakan bahwa koreksi Terbanding sebesar USD1,069,528.00 adalah tidak benar, serta agar biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada John Crane UK Ltd tetap diakui sebagai biaya fiskal yang sah, karena seluruh transaksi telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, prinsip transfer pricing, dan pedoman internasional yang berlaku;

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa dari hasil pemeriksaan, Terbanding menyimpulkan terdapat koreksi biaya jasa manajemen sebesar USD1,069,528.00 yang dicatat Pemohon Banding pada akun 860000 – PEX-Other Costs: UK Management Charges, dengan alasan bahwa manfaat ekonomis jasa global dan regional yang diberikan John Crane UK Ltd tidak dapat diyakini sehingga tidak layak dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-513/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 04 Desember 2023, serta pada prinsip umum Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang memberi kewenangan untuk menilai kembali transaksi hubungan istimewa. Terbanding menilai bukti yang diajukan Pemohon Banding, berupa dokumen pelatihan, townhall, laporan proyek, dan email, tidak dapat membuktikan manfaat komersial nyata, dan lebih bersifat sebagai shareholder activity;

bahwa di sisi lain, Pemohon Banding menyampaikan bukti yang luas dan berlapis, meliputi TP Documentation, perjanjian jasa manajemen berlaku surut sejak 1 Agustus 2021 dengan John Crane UK Ltd, invoice dan bukti pembayaran, bukti potong PPh 26, SSP PPN LN, serta rincian cost base dan metode alokasi biaya. Bukti pemanfaatan jasa ditunjukkan melalui email korespondensi, laporan strategic projects, business solutions, townhall global dan regional, pelatihan Incoterms, analisis supply chain, hingga dokumentasi forecasting penjualan;

bahwa Pemohon Banding menekankan operating margin sebesar 24,7% untuk TA 2022 masih jauh di atas interquartile range (4,9%–7,3%) dari perusahaan sebanding, sehingga tidak terdapat indikasi profit shifting. Fakta ini digunakan untuk menunjukkan bahwa transaksi jasa manajemen tidak dimaksudkan untuk mengurangi laba kena pajak secara tidak wajar;

bahwa Pengadilan Pajak menilai dari sisi kualitas bukti, Pemohon Banding telah memberikan dokumentasi formal (kontrak, invoice, potong PPh 26, SSP PPN), dokumentasi teknis (manual, laporan analisis, business case), serta dokumentasi komunikasi (email, rapat, townhall). Jenis bukti ini secara substansi mencerminkan adanya jasa yang benar-benar dilakukan, meskipun sifatnya tidak selalu berwujud fisik. Sementara itu, Terbanding hanya menyatakan bukti tidak cukup tanpa membedah satu per satu utilisasi jasa yang ditunjukkan;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh mengatur biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan sepanjang benar-benar dikeluarkan dan terkait kegiatan usaha. Oleh karena itu, biaya jasa manajemen intragrup yang nyata diberikan, dibutuhkan, dan memberi manfaat seharusnya termasuk deductible expense;

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh melarang pembebanan biaya yang melebihi kewajaran kepada pihak afiliasi. Norma ini sejalan dengan prinsip arm’s length yang menuntut agar nilai jasa intragrup tidak berbeda dengan transaksi sebanding independen. Jika Pemohon Banding membuktikan mekanisme cost base dan alokasi proporsional sesuai praktik global, maka biaya tersebut tidak dapat dianggap melebihi kewajaran;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberi wewenang DJP untuk menentukan kembali penghasilan, biaya, atau utang transaksi afiliasi sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Namun penjelasan pasal ini menegaskan tujuannya untuk mencegah penghindaran pajak. Artinya, koreksi hanya sah jika ada bukti penghindaran, misalnya underreported income atau overstatement cost. Dalam perkara a quo, Pemohon Banding justru menunjukkan margin laba yang tinggi dan tidak ada bukti underreporting;

bahwa Pasal 14 PMK 22/PMK.03/2020 mengatur pembuktian transaksi jasa intragrup harus melalui tahapan: jasa benar-benar diberikan, dibutuhkan, memberi manfaat ekonomis, bukan shareholder activity, bukan duplicative service, dan bukan passive association. Pemohon Banding telah menyerahkan bukti townhall, training, business solutions, strategic projects, dan laporan budgeting yang membuktikan eksistensi dan pemanfaatan jasa. Bukti ini relevan memenuhi unsur PMK tersebut;

bahwa PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011 mewajibkan penerapan prinsip kewajaran atas transaksi jasa afiliasi, dengan syarat penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi. SE-50/PJ/2013 menegaskan bahwa dalam pemeriksaan, analisis manfaat jasa tidak boleh hanya melihat bukti formal tetapi juga substansi pemanfaatannya. Dengan demikian, keberadaan email, laporan, dan dokumen presentasi harus dianggap sebagai bukti adanya jasa;

bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 7.2 juga mengakui bahwa intra-group services merupakan bagian umum dari operasi grup multinasional, sehingga biaya jasa intragrup adalah wajar selama jasa benar-benar diberikan dan memberi manfaat. Ketentuan internasional ini menjadi pedoman interpretasi dalam penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa dalil Terbanding yang menilai jasa manajemen hanya shareholder activity tidak didukung analisis rinci terhadap bukti yang diajukan. Terbanding tidak membuktikan adanya duplikasi jasa, tidak menunjukkan bahwa jasa hanya untuk kepentingan induk, dan tidak membuktikan bahwa biaya melebihi kewajaran. Dalil ini tidak sejalan dengan kewajiban pembuktian dalam Pasal 8 huruf c PMK 17/2013 jo. PMK 184/2015 yang mewajibkan pemeriksaan berdasarkan bukti kompeten dan cukup;

bahwa dalil Pemohon Banding didukung bukti formal dan substansi. Operating margin yang tinggi membantah motif profit shifting sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Bukti dokumentasi training, townhall, business case, dan korespondensi email mendukung eksistensi dan pemanfaatan jasa sesuai Pasal 14 PMK 22/2020. Pembayaran yang disertai bukti potong PPh 26 dan SSP PPN LN menunjukkan transaksi diperlakukan sesuai kewajiban fiscal;

bahwa Pengadilan Pajak menilai argumen Pemohon Banding lebih sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Jasa intragrup terbukti diberikan, dibutuhkan, dan dimanfaatkan, serta tidak terbukti merupakan shareholder activity atau duplicative service. Nilai jasa pun tidak terbukti melebihi kewajaran karena operating margin masih sangat tinggi;

bahwa dalil Pemohon Banding terbukti lebih sejalan dengan Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 18 UU PPh, PMK 22/2020, PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011, PER- 22/PJ/2013, serta prinsip OECD Transfer Pricing Guidelines. Bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas biaya jasa manajemen sebesar USD 1,069,528.00 tidak dapat dipertahankan;

B. Koreksi Biaya Royalti kepada John Crane UK LTD sebesar USD353,185.00

dan kepada John Crane Safematic Oy sebesar USD49,320.00

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti sebesar USD402,505.00 yang terdiri dari akun 895000 – PEX – UK Royalty Paid on External Sales sebesar USD234,505.00 dan akun 895110 – PEX – Aftermarket Service Royalty Paid sebesar USD168,000.00. Koreksi ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap pembebanan biaya royalti yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 dengan status SPT Normal pada tanggal 14 Desember 2022 dan dalam SPT tersebut telah melampirkan dokumentasi transfer pricing. Pemegang saham Pemohon Banding adalah Smiths Group Holding Netherlands BV sebesar 99% dan Bonnita Rajo Kristanti sebesar 1%. Pemohon Banding berdiri sejak tahun 1991 dan bergerak di bidang penjualan serta jasa, dengan sebagian besar aktivitas terkait kegiatan after market;

bahwa berdasarkan Dokumen Induk Transfer Pricing tahun pajak yang berakhir 31 Juli 2022, Grup Smiths terdiri dari empat divisi yaitu John Crane, Smiths Detection, Flex-Tek, dan Smiths Interconnect. JC Indonesia sebagai Pemohon Banding merupakan bagian dari divisi John Crane dengan kegiatan usaha utama distribusi dan sebagian manufaktur ringan. Produk utama yang dijual meliputi mechanical seals dan produk filtrasi dengan pemasok utama John Crane UK, John Crane Sigma, Indufil BV, John Crane Ireland, John Crane France, dan Hitachi Asia;

bahwa Pemohon Banding melaporkan transaksi penerimaan jasa manajemen global, jasa regional, serta pemanfaatan harta tidak berwujud dari pihak afiliasi. Hubungan afiliasi ini terbukti dari Lampiran Khusus 3B SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang menunjukkan bahwa John Crane UK Ltd dan John Crane Safematic Oy berada di bawah penguasaan Smiths Group Holding Netherlands BV;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen transfer pricing, terdapat perjanjian royalti antarperusahaan di dalam divisi John Crane dan perjanjian jasa. Dalam dokumen IP Licence and Technical Assistance Agreement antara John Crane UK Ltd dengan afiliasi di bawah Smiths Group Plc, John Crane UK Ltd bertindak sebagai pemilik teknologi atas sebagian besar produk John Crane dan memberikan lisensi non eksklusif untuk penggunaan hak kekayaan intelektual termasuk know-how tambahan;

bahwa dalam perjanjian serupa, John Crane Safematic Oy sebagai pemilik lisensi produk segel tertentu juga memberikan hak penggunaan kepada afiliasi termasuk Pemohon Banding. Namun Terbanding menilai bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding seperti foto produk dengan merek John Crane dan Safematic, tangkapan layar platform e-learning, serta sertifikat pelatihan pegawai tidak cukup membuktikan pemanfaatan nyata atas teknologi maupun know-how dalam proses penjualan kepada pihak independent;

bahwa Terbanding mengakui eksistensi merek dan hak kekayaan intelektual secara legal karena didukung bukti pendaftaran paten dan merek dagang, tetapi dari sisi manfaat ekonomis dan komersial tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Pemohon Banding menggunakan intangible property tersebut untuk menghasilkan pendapatan pada Tahun Pajak 2022. Bahkan kinerja keuangan Pemohon Banding pada 2022 menunjukkan laba yang lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa penjualan Pemohon Banding kepada pihak independen dilakukan atas dasar instruksi dari Smiths Group Holding Netherlands BV selaku pemegang saham mayoritas, sehingga secara substansi transaksi tersebut merupakan penjualan grup dan tidak ada justifikasi untuk membebankan royalti atas penggunaan intangible property kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya manfaat ekonomis dari pembayaran royalti sebesar USD402,505.00. Oleh karena itu koreksi fiskal positif tetap dipertahankan sesuai rincian koreksi atas akun 895000 – PEX – UK Royalty Paid on External Sales dan akun 895110 – PEX – Aftermarket Service Royalty Paid;

bahwa berdasarkan seluruh data, bukti persidangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding menyatakan bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01910/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Agustus 2024 telah diterbitkan sesuai dengan kewenangan Pasal 26 UU KUP dan koreksi fiskal a quo telah tepat sehingga harus dipertahankan;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa sengketa a quo bermula dari koreksi Terbanding terhadap biaya royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sebesar USD402,505.00 dengan rincian USD353,185.00 kepada John Crane UK Ltd dan USD49,320.00 kepada John Crane Safematic Oy. Koreksi ini dilakukan dengan alasan bahwa menurut Terbanding tidak terbukti adanya manfaat ekonomis dari pembayaran royalti tersebut bagi kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi dimaksud dan berpendapat bahwa pembayaran royalti telah dilakukan berdasarkan perjanjian lisensi yang sah, telah dimanfaatkan dalam kegiatan usaha sehari-hari, dan memberikan manfaat nyata yang tercermin pada keberlangsungan usaha serta posisi kompetitif Pemohon Banding di pasar Indonesia;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang komprehensif, antara lain perjanjian lisensi dengan John Crane UK Ltd sejak 2007 dan perjanjian lisensi dengan John Crane Safematic Oy sejak 2014, adendum perjanjian tahun 2021 yang memperluas cakupan ke jasa after market, invoice pembayaran, bukti potong PPh Pasal 26, SSP PPN Jasa dari Luar Negeri, dokumen transfer pricing baik Dokumen Induk maupun Dokumen Lokal, laporan keuangan, bagan organisasi, dan bukti lain yang membuktikan eksistensi dan pemanfaatan harta tidak berwujud yang menjadi objek royalty;

bahwa Terbanding hanya menyatakan bahwa bukti tidak cukup tanpa memberikan rincian bukti mana yang dianggap tidak memadai dan tanpa melakukan uji kebermanfaatan sesuai ketentuan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013. Padahal menurut Pasal 8 huruf c PMK 17/PMK.03/2013 jo. PMK 184/PMK.03/2015, pemeriksaan pajak harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan analisis objektif;

bahwa perjanjian lisensi dengan John Crane UK Ltd memberikan hak kepada Pemohon Banding untuk menggunakan merek dagang John Crane, teknologi, dan know-how dalam produksi maupun distribusi produk, serta menerima bantuan teknis tambahan. Perjanjian lisensi dengan John Crane Safematic Oy memberikan hak penggunaan merek Safematic, know-how, dan asistensi teknis untuk mendukung distribusi produk segel mekanik di Indonesia. Perjanjian tersebut jelas mendasari pembayaran royalti dan memperlihatkan hubungan komersial yang nyata;

bahwa pemanfaatan merek dagang John Crane dan Safematic terbukti nyata karena seluruh produk yang dipasarkan Pemohon Banding menggunakan merek global tersebut. Bukti berupa foto produk dengan logo John Crane dan Safematic diserahkan, ditambah publikasi internasional The 10 Best Mechanical Seal Manufacturers & Brands of 2023 yang menempatkan John Crane sebagai merek terkemuka di dunia. Reputasi merek ini merupakan faktor kunci keberhasilan Pemohon Banding dalam memenangkan pasar di Indonesia;

bahwa pemanfaatan know-how dan asistensi teknis dari pihak afiliasi terbukti melalui penyelenggaraan pelatihan, penerbitan sertifikat, katalog produk, manual instalasi dan pemeliharaan, serta platform e-learning yang hanya dapat diakses afiliasi. Pemohon Banding juga menyerahkan bukti pelatihan bagi karyawan di bidang rotating equipment yang diselenggarakan secara online oleh John Crane. Bukti ini menegaskan adanya transfer pengetahuan dan keterampilan yang mendukung operasional bisnis Pemohon Banding;

bahwa bukti teknis lebih lanjut berupa manual instalasi dan pemeliharaan yang diterbitkan pihak afiliasi menunjukkan bahwa produk yang dijual Pemohon Banding mengandung teknologi yang dipatenkan milik John Crane UK Ltd dan John Crane Safematic Oy. Produk seperti gas mechanical seal system yang berfungsi mengurangi emisi gas buang merupakan contoh nyata pemanfaatan paten global dalam produk yang dipasarkan di Indonesia;

bahwa pihak afiliasi melaksanakan fungsi DEMPE (development, enhancement, maintenance, protection, exploitation) atas harta tidak berwujud sebagaimana tercermin dari laporan keuangan mereka yang menunjukkan biaya riset dan pengembangan signifikan setiap tahun. Fungsi litbang dilakukan di Inggris, Finlandia, dan Amerika Serikat, bukan oleh Pemohon Banding di Indonesia. Dengan demikian, posisi Pemohon Banding hanya sebagai penerima lisensi yang mengeksploitasi intangible property, sehingga pembayaran royalti adalah bentuk remunerasi yang wajar;

bahwa kepemilikan legal atas intangible property telah dibuktikan melalui pendaftaran merek dan paten pada portal Espacenet serta portal HAKI. Kepemilikan ekonomis juga terbukti karena pihak afiliasi secara konsisten membiayai litbang, pemeliharaan, dan perlindungan hukum atas merek dan paten yang dilisensikan. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kepemilikan ekonomis beralih kepada Pemohon Banding;

bahwa analisis rantai nilai dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing TA 2022 menunjukkan bahwa kegiatan riset dan pengembangan sepenuhnya dilakukan oleh pihak afiliasi. Pemohon Banding hanya berperan dalam distribusi produk dan pelayanan after market. Hal ini menegaskan bahwa Pemohon Banding memperoleh manfaat nyata dari lisensi penggunaan merek, paten, dan know-how yang dikelola oleh afiliasi;

bahwa dasar perhitungan biaya royalti telah dialokasikan sesuai manfaat yang diterima Pemohon Banding dan mengikuti prinsip kewajaran. Pemohon Banding menegaskan tidak ada overpayment maupun double payment karena perhitungan telah sesuai dengan basis cost yang diaudit dan mekanisme pembagian biaya grup. bahwa kinerja keuangan Pemohon Banding yang sempat mengalami penurunan laba komersial pada tahun 2022 tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak pembebanan biaya royalti. Penurunan tersebut dipengaruhi faktor eksternal pasar dan bukan karena pembayaran royalti, sebab justru penggunaan merek dan know- how global mendukung Pemohon Banding tetap bertahan di pasar meski menghadapi tekanan ekonomi;

bahwa dengan mempertimbangkan seluruh uraian, Pemohon Banding menegaskan bahwa pembayaran royalti sebesar USD402,505.00 kepada John Crane UK Ltd dan John Crane Safematic Oy telah memenuhi ketentuan perpajakan, dilakukan dengan dasar hukum perjanjian lisensi yang sah, terbukti dimanfaatkan, dan memberikan manfaat ekonomis serta komersial yang signifikan;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi Terbanding dan menyatakan bahwa biaya royalti tersebut dapat diakui sebagai biaya fiskal yang sah, sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, ketentuan transfer pricing, serta peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Terbanding menetapkan koreksi biaya royalti sebesar USD402,505.00 dengan rincian pembayaran kepada John Crane UK Ltd sebesar USD353,185.00 dan kepada John Crane Safematic Oy sebesar USD49,320.00, yang dicatat Pemohon Banding dalam akun 895000 – PEX – UK Royalty Paid on External Sales dan akun 895110 – PEX – Aftermarket Service Royalty Paid. Koreksi ini dilakukan dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaat ekonomis dari intangible property yang dilisensikan, meskipun Terbanding mengakui bahwa secara legal hak tersebut memang dimiliki pihak afiliasi;

bahwa dasar koreksi Terbanding merujuk pada LHP Nomor LAP- 513/RIKSIS/KPP.0703/2023 yang menyatakan bahwa meskipun terdapat perjanjian lisensi, namun tidak terbukti secara jelas adanya kontribusi royalti terhadap perolehan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding juga menyoroti menurunnya laba komersial Pemohon Banding tahun 2022 sebagai indikasi tidak adanya manfaat nyata, serta menyatakan Pemohon Banding gagal menunjukkan bukti bahwa produk aftermarket yang dijual benar-benar memanfaatkan merek dan paten afiliasi. Bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan menyerahkan berbagai alat bukti, meliputi perjanjian lisensi sejak 2007 dengan John Crane UK Ltd yang diperbarui dengan adendum tahun 2021 serta perjanjian lisensi tahun 2014 dengan John Crane Safematic Oy. Selain itu Pemohon Banding menyerahkan invoice dan bukti pembayaran, bukti potong PPh Pasal 26, SSP PPN LN, serta dokumen transfer pricing yang mencakup Local File dan Master File sebagai bukti analisis kewajaran biaya;

bahwa Pemohon Banding juga mengajukan bukti eksistensi dan pemanfaatan hak tak berwujud berupa katalog produk, manual instalasi, dokumen e-learning, sertifikat pelatihan, serta foto produk dengan merek John Crane dan Safematic. Bukti ini menunjukkan bahwa produk yang dijual di Indonesia memang menggunakan merek dan teknologi afiliasi, sehingga pembayaran royalti bukanlah fiktif tetapi bagian dari penggunaan hak cipta, merek dagang, paten, dan know-how yang nyata;

bahwa Pemohon Banding menegaskan pihak afiliasi sebagai pemilik legal dan ekonomis intangible property, ditunjukkan dengan bukti pendaftaran merek dan paten pada portal Espacenet dan HAKI, serta laporan keuangan afiliasi yang memperlihatkan pengeluaran litbang signifikan setiap tahun. Pemohon Banding sendiri tidak melakukan fungsi litbang, melainkan hanya mengeksploitasi lisensi untuk menjual produk di Indonesia. Fakta ini sesuai dengan fungsi DEMPE (development, enhancement, maintenance, protection, exploitation) yang ditekankan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, di mana afiliasi memikul fungsi litbang dan perlindungan hak, sedangkan Pemohon Banding hanya memanfaatkan;

bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menegaskan bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan sepanjang benar-benar dikeluarkan dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Pembayaran royalti yang nyata dilakukan berdasarkan perjanjian lisensi dan terbukti digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding seharusnya masuk kategori deductible expense;

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh melarang pembebanan biaya yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak dengan hubungan istimewa. Norma ini menegaskan bahwa biaya royalti hanya dapat dibebankan sepanjang sesuai prinsip arm’s length. Dalam perkara a quo, Pemohon Banding menyajikan TP Documentation yang menguraikan basis biaya dan alokasi proporsional sesuai standar global. Terbanding tidak membuktikan adanya ketidakwajaran nilai, hanya meragukan manfaatnya, sehingga koreksi atas dasar “tidak wajar” tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan wewenang DJP untuk mengoreksi penghasilan atau biaya dalam transaksi hubungan istimewa sesuai prinsip kewajaran. Namun penjelasan pasal ini menekankan tujuannya adalah mencegah penghindaran pajak. Dalam kasus ini, tidak ditemukan indikasi profit shifting karena margin usaha Pemohon Banding tetap tinggi meskipun membayar royalti. Artinya tujuan anti-penghindaran pajak tidak relevan untuk membenarkan koreksi;

bahwa Pasal 14 PMK 22/PMK.03/2020 mengatur bahwa transaksi harta tak berwujud dalam hubungan istimewa harus memenuhi unsur eksistensi, kebutuhan, dan manfaat ekonomis serta tidak termasuk shareholder activity atau duplicative service. Bukti yang diajukan Pemohon Banding berupa pelatihan, e-learning, manual instalasi, dan foto produk menunjukkan eksistensi nyata, kebutuhan praktis, serta manfaat ekonomis dari lisensi. Dengan demikian pembayaran royalti memenuhi syarat Pasal 14 PMK 22/2020;

bahwa PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 menegaskan bahwa dalam pemeriksaan transfer pricing, DJP wajib menilai substansi transaksi, termasuk apakah jasa atau hak tak berwujud benar-benar digunakan dan bermanfaat. Terbanding dalam perkara ini hanya berfokus pada penurunan laba tanpa menganalisis substansi manfaat intangible property, sehingga tidak sejalan dengan pedoman pemeriksaan;

bahwa dalil Terbanding yang menolak biaya royalti hanya berdasar pada penurunan laba Pemohon Banding tidak relevan, sebab laba komersial dapat dipengaruhi banyak faktor eksternal di luar pemanfaatan intangible property. Penurunan laba tidak otomatis membuktikan ketiadaan manfaat dari lisensi. Bahkan merek global yang kuat justru menjadi faktor bertahannya Pemohon Banding di pasar Indonesia meskipun kondisi eksternal kurang mendukung;

bahwa dalil Terbanding yang menyatakan tidak ada bukti pemanfaatan intangible property juga lemah karena Pemohon Banding telah menyerahkan bukti fisik dan elektronik yang menunjukkan penggunaan merek, know-how, dan paten. Fakta bahwa produk aftermarket di Indonesia menggunakan merek John Crane dan Safematic membuktikan bahwa royalti dibayar atas pemanfaatan nyata intangible property;

bahwa dalil Pemohon Banding sejalan dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh, Pasal 14 PMK 22/2020, dan PER-22/PJ/2013, karena menunjukkan biaya royalti benar-benar dikeluarkan, dibutuhkan, dimanfaatkan, dan nilainya wajar. Selain itu, bukti pendaftaran merek dan paten, laporan R&D afiliasi, dan penggunaan manual teknis menunjukkan afiliasi memang pemilik legal sekaligus ekonomis intangible property, sehingga pembayaran royalti adalah remunerasi yang sesuai prinsip arm’s length;

bahwa Pengadilan Pajak menilai keseluruhan bukti dan dalil Pemohon Banding lebih meyakinkan dan konsisten dengan hukum positif. Terbanding tidak menunjukkan bukti adanya overpayment atau bukti bahwa biaya dimaksud hanya shareholder activity. Sebaliknya, Pemohon Banding membuktikan adanya eksistensi, kebutuhan, manfaat, dan kewajaran biaya;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi biaya royalti sebesar USD402,505.00 oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan karena tidak memenuhi standar pembuktian yang diatur dalam Pasal 8 huruf c PMK 17/PMK.03/2013 jo. PMK 184/PMK.03/2015, serta bertentangan dengan asas kewajaran dalam Pasal 18 UU PPh;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pengadilan pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1,472,033.00 sesuai Kerputusan Terbanding Nomor KEP-01910/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan dan dengan memperhatikan pendapat para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan dalil dalil pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (USD)Tidak dapat Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (USD)dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (USD)
1Koreksi positif Biaya Jasa Manajemen atas akun 86000 – PEX-Other Costs UK Management Charges1,069,528.001,069,528.000.00
2Koreksi positif Biaya Royalti atas akun 89500 – PEX – UK Royalty Paid on External Sales234,505.00234,505.000.00
3Koreksi positif Biaya Royalti atas akun 695110 – PEX – Aftermarket Service Royalty Paid168,000.00168,000.000.00
Jumlah1,472,033.001,472,033.000.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingUSD4,558,290.00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD1,472,033,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakUSD3,086,257.00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01910/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/22/055/23 tanggal 06 Desember 2023 Tahun Pajak 2022, atas nama PT JOHN CRANE INDONESIA, NPWP: 010694149055000 / 0010694149055000 NITKU: 0010694149055000000000, beralamat di Jl. Cilandak Raya No. 1 Cilandak Commercial Estate Blok 401-A, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoUSD3,086,257.00
Kompensasi KerugianUSD0.00
Penghasilan Kena PajakUSD3,086,257.00
PPh TerutangUSD678,977.00
Kredit PajakUSD984,763.00
PPh yang kurang (lebih) dibayarUSD(305,786.00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPUSD0.00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarUSD(305,786.00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.