P U T U S A N
Nomor: PUT-009990.12/2021/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01725/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juni 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00031/203/18/054/21 tanggal 23 April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009990.12/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Astra Agro Lestari, Tbk, NPWP: 01.334.427.0-054.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Ganda Christian Tobing, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor TAX.K/HO/059/AAL/EXT/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Mario Casimirus Surung Gultom Jabatan Direktur (berdasarkan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. Nomor 13 tanggal 10 Juni 2020 Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Agro Lestari Tbk),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ganda Cristian Tobing,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1353/PP/IKH/2021 tanggal 10
Desember 2021
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor:FIN- TAX/HO/93/AAL/EXT/III/2022 tanggal 10 Januari 2022;
2. Nama: Niken Ayu Permandarani,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1177/PP/IKH/2021 tanggal 115
Oktober 2021