P U T U S A N
-------------------------------------------------------------------------
Nomor: PUT-009993.13/2024/PP/M.IVA Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01950/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00131/204/21/055/23 tanggal 6 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009993.13/2024/PP, antara:
PT JOHN CRANE INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Cilandak Raya No. 1 Cilandak Commercial Estate, DKI Jakarta 12560, dalam hal ini diwakili oleh Bonnita Rajo Kristanti jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT John Crane Indonesia Nomor 107 Tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat dihadapan I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Jakarta Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Nama: Yuka Irfa Septiani
Jabatan: Kuasa Hukum
Surat Kuasa: 051/JCI-TAX/01-25 tanggal 23 Januari 2025
Ijin Kuasa Hukum: KEP-382/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan