Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 139 halaman

PUT-009997.13/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

PT John Crane Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

-------------------------------------------------------------------------

Nomor: PUT-009997.13/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00036/204/22/055/23 tanggal 6 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009997.13/2024/PP, antara:

PT JOHN CRANE INDONESIA, NPWP 01.069.414.9-055.000, beralamat di Jl. Cilandak Raya No. 1 Cilandak Commercial Estate, DKI Jakarta 12560, dalam hal ini diwakili oleh Bonnita Rajo Kristanti jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT John Crane Indonesia Nomor 107 Tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat dihadapan I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Jakarta Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

Nama: Yuka Irfa Septiani

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa: 060/JCI-TAX/01-25 tanggal 23 Januari 2025

Ijin Kuasa Hukum: KEP-382/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP: Basuki Nugroho / 197702121999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Diah Purba Rahayu / 198012152001122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama / NIP: Chenris Cindyrama / 198706302008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2108/WPJ.07/2025 tanggal 29 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

133/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025 Junctis Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-49/PP/PrbSM/2025 tanggal 4 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 008/JCI-

TAX/11-25 tanggal 13 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-2101/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 23 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 026/JCI-

TAX/01-25 tanggal 22 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00036/204/22/055/23 tanggal 6 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Peck Sara:

PN Fesrchimsn 42h

‘hig Firs -

" " = MI as aa Ee OS

Be aa NN NN Ng :

Pe NN En :

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 015/JCI-TAX/02-24 tanggal 29 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

aa Ferokor Berding

. TE Ler. a

7 Tee . + Deepen sass sce

AL Dasa Fengenaan TIA 2323 3 563

Co Sernyencari Sara Tacit: Tajam Geber Na

OLGA SS vate mati mang eb in och avar Pe

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Agustus 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah? a

; Semula i: . Menjadi

Uraian “Api (Dikurangi) Rp} a. Dasar Pengenaan Pajak 2823192.563| Of 2.923.192.5683

0. Pajak Penghasilan (PPh) tsasoaco| 0 149.250.460

Terutang c. Kredit Pajak 47.888.3GG| 0 GI 47.358.3GC d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya

2. PPh KurangriLebihj Bayar 1oias2 ec] 101.892. 100 f. Sanksi Admininstrasi 36.3864.841| 0 OJ 36.384.841

9. Jumlah PPh yang masih 132.777.041 138.777.041 harus'flebih' dibayar namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 008/JCI-TAX/11-25 tanggal 13 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

008/JCI-TAX/11-25 tanggal 13 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 02001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan atas SKPKB Nomor 00036/204/22/055/23 tanggal 6 Desember 2023 Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun

2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Agustus 2024 diterima Pemohon Banding pada tanggal 30 Agustus 2024;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bonnita Rajo Kristanti jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT John Crane Indonesia Nomor 107 tanggal 21 Maret 2024; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-02001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

Meat Korek: veap

= nga - . = i " :

Ree “23 Kepinsan Femonoa Sending FAST. SAK BE

Hebera ag 25 ‘Rol dibe-slkss

Selain cute: PPh Para 23 bet an Jaa Mana fan Seat mayat Kia

Total 1.32 304.000

A. Reklasifikasi objek PPh Pasal 26 atas biaya jasa manajemen menjadi

dividen sebesar Rp 1.018.921.000

Adapun koreksi pada pos Dasar Pengenaan Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.018.921.000 merupakan koreksi atas biaya jasa yang dibayarkan kepada John Crane UK Ltd.

Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil pengujian atas transaksi jasa dan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud yang dipengaruhi hubungan istimewa, disimpulkan bahwa transaksi jasa dan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Sehingga atas nilai transaksi dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dasar Hukum:

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- PMK-22/PMK.03/2020

- PMK-213/PMK.03/2016

- PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi secondary reklasifikasi biaya jasa manajemen ke dividen sebesar Rp1.018.921.000 yang dilakukan Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi primer atas biaya manajemen sebesar Rp1.018.921.000 adalah tidak tepat sehingga koreksi sekunder juga seharusnya tidak dilakukan;

2. Reklasifikasi biaya jasa manajemen menjadi dividen tidak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku;

3. Koreksi sekunder tidak sesuai dengan definisi dividen berdasarkan regulasi dan ketentuan di Indonesia;

4. Masalah pajak berganda timbul dari penerapan penyesuaian sekunder tanpa adanya dividen aktual yang dibayarkan untuk menghindari pajak berganda;

5. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya jasa manajemen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Lebih lanjut, argumen Pemohon Banding dijelaskan sebagai berikut:

1. Koreksi primer atas biaya manajemen sebesar Rp1.018.921.000 adalah tidak tepat sehingga koreksi sekunder juga seharusnya tidak dilakukan

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan usulan koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya jasa manajemen sebagaimana telah kami uraikan pada Surat Banding PPh Badan. Sesuai dengan penjelasan pada surat tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi seharusnya tidak dilakukan dengan alasan ketidaksetujuan sebagai berikut:

a. Fakta bahwa tidak adanya motif untuk melakukan penghindaran pajak melalui profit shifting pada transaksi jasa manajemen telah diabaikan b. Pemohon Banding dapat membuktikan latar belakang kebutuhan jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi;

c. Jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi sudah benar-benar diberikan (eksistensi dapat dibuktikan) dan memiliki manfaat ekonomis;

d. Parameter manfaat ekonomi atas penyediaan jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding keliru disimpulkan oleh Terbanding;

e. Jasa manajemen yang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak afiliasi tidak berkaitan dengan aktivitas untuk kepentingan pemegang

saham (shareholder activity), bukan bagian dari passive association, tidak duplikatif dan bukan jasa yang memberikan manfaat insidental (incidental benefit);

f. Pembayaran jasa manajemen telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

g. Pembayaran jasa intragrup berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

Berikut uraian dan penjelasan atas tanggapan Pemohon Banding di atas:

a. Fakta bahwa tidak adanya motif untuk melakukan penghindaran pajak melalui profit shifting pada transaksi jasa manajemen telah diabaikan

Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam menganalisis transaksi afiliasi Pemohon Banding, Terbanding seharusnya memperhatikan secara keseluruhan model bisnis Pemohon Banding untuk menentukan ada tidaknya motif penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi.

Sebagaimana maksud atau tujuan dari penentuan kembali besarnya transaksi pihak afiliasi, dalam penjelasan pasal 18 Ayat 3 UU Pajak Penghasilan (PPh) disebutkan bahwa:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.”

Lebih lanjut, dalam Peraturan Jenderal Pajak Nomor-22/PJ/2013, Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing disebutkan bahwa:

“Dalam pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan adalah Pemeriksa Pajak seharusnya mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait dengan hubungan istimewa dengan lawan transaksinya.”

Bahwa selama TA2022, Pemohon Banding memiliki performa keuangan yang berada di atas Perusahaan-perusahaan sebanding sebagaimana tercermin dalam tabel di bawah:

Tabel 1: Kinerja keuangan Pemohon Banding TA2022 sebelum dan sesudah dilakukan koreksi

Akun Jamlah (dalam ribuan Rupiah)

Laba Operasional setelah 73.264.699 fas Ye

Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa setelah melakukan pembayaran jasa manajemen dan royalty (sengketa lainnya dalam permohonan banding ini), Pemohon Banding tetap mencatatkan performa keuangan yang sangat baik dan margin usaha yang sangat tinggi.

Apabila Pemohon Banding memiliki motif untuk melakukan profit shifting, tentu Pemohon Banding tidak akan meninggalkan keuntungan dengan operating margin yang sangat tinggi di Indonesia untuk Tahun Pajak yang disengketakan (TA2022). Sebagaimana diketahui, profit shifting biasanya diarahkan untuk meminimalkan laba kena pajak di

negara dengan tarif pajak tinggi dan mengalihkan laba tersebut ke negara atau wilayah dengan tarif pajak lebih rendah.

Faktanya, Pemohon Banding justru mempertahankan profit margin sebesar 24,7%, yang jauh di atas rentang wajar profitabilitas yang teridentifikasi melalui kajian analisis benchmarking yang telah didokumentasikan dalam Dokumentasi Harga Transfer (TPDoc) Pemohon Banding. Untuk perusahaan independen yang sebanding dengan Pemohon Banding, memiliki interquartile range (IQR) profitabilitas berkisar antara, 4,9%, sampai dengan 7,3%, dengan median sebesar 5,7%, sedangkan margin profit Pemohon Banding jauh melampaui rentang tersebut.

Berdasarkan fakta di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa pemanfaatan jasa manajemen dari pihak afiliasi tidak menunjukkan indikasi maupun itikad dari Pemohon Banding untuk melakukan profit shifting.

b. Pemohon Banding dapat membuktikan latar belakang kebutuhan jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi

Pemohon Banding sebagai perusahaan multinasional memanfaatkan jasa intra-grup yang disediakan oleh pihak afiliasi. Untuk dapat menjalankan kinerja perusahaan maupun operasionalnya secara optimal, Pemohon Banding memerlukan jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi untuk mendapatkan arahan dan memastikan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan kebijakan perusahaan global sesuai dengan praktik-praktik bisnis terbaik yang membuat grup terdepan dan tetap beroperasi hingga saat ini. Tanpa adanya dukungan jasa manajemen yang disediakan oleh pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak mungkin dapat menjalankan bisnisnya di Indonesia. Pada Tahun Buku yang berakhir pada 31 Juli 2022 (“TA2022”), Pemohon Banding

melakukan pembayaran sebesar USD 1.172.703 kepada JC UK atas jasa manajemen yang disediakan.

Pemanfaatan jasa manajemen dari pihak afiliasi merupakan hal yang wajar dilakukan dalam grup perusahaan untuk mendapatkan manfaat skala ekonomi. Hal ini sesuai dengan Paragraf 7.2 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017:

“Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such services may include management, coordination, and control functions for the whole group… It is not in the interests of an MNE group to incur costs unnecessarily, and it is in the interest of an MNE group to provide intra-group services efficiently…”

[Terjemahan tidak resmi:]

“Hampir setiap grup multinasional harus menyediakan jasa dengan lingkup yang luas bagi anggotanya, terutama jasa administratif, teknis, keuangan dan komersil. Jasa tersebut dapat termasuk fungsi manajemen, koordinasi, dan pengendalian untuk seluruh grup… Hal ini bukan merupakan keinginan grup Multinasional untuk memikul biaya yang tidak perlu, dan hal ini merupakan kepentingan dari grup multinasional untuk menyediakan jasa intra- grup secara efisien…”

Berdasarkan kutipan OECD di atas, dapat disimpulkan bahwa suatu grup multinasional yang menyediakan jasa intra-grup bagi anggotanya bukan untuk mengeluarkan biaya yang tidak perlu melainkan dalam rangka efisiensi penyediaan jasa yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding untuk beroperasi. Tanpa disediakannya jasa-jasa tersebut dari

pihak afiliasi, Pemohon Banding akan tetap membutuhkan jasa tersebut dari pihak ketiga.

Untuk memahami latar belakang kebutuhan jasa, Terbanding perlu mempertimbangkan bagaimana posisi Pemohon Banding dalam Grup dan bagaimana Grup John Crane beroperasi.

John Crane merupakan salah satu perusahaan multinasional besar di dunia yang berdiri sejak tahun 1917. John Crane merupakan bagian dari Smith Groups plc yang telah beroperasi sebagai pelopor kemajuan teknis melalui inovasi dan pengembangan teknologi. Selama satu abad terakhir, John Crane adalah salah satu penyedia teknologi rekayasa terkemuka di dunia dengan lini bisnis utamanya seperti segel mekanis dan coupling yang telah terbukti dipercayai oleh operator industri pada industri proses besar dengan keandalan, keamanan, dan efisiensi produk-produk John Crane. Dengan perkembangan bisnis yang pesat, John Crane kemudian mendirikan anak perusahaan di berbagai negara sebagai bentuk ekspansi bisnis ke pasar-pasar regional.

Sebagai perusahaan multinasional yang memiliki anak perusahaan di berbagai negara, John Crane memiliki ketentuan dan standar prosedur yang harus diterapkan oleh seluruh anggota grupnya dalam kegiatan bisnis sehari-hari. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas dan kredibilitas produk-produk John Crane di pasaran serta untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Keberhasilan Grup John Crane dapat dibuktikan dengan suksesnya John Crane di dunia bisnis hingga saat ini.

Perlu diketahui bahwa kegiatan operasional John Crane ditopang oleh sumber daya yang memadai dalam menjalankan fungsi usahanya, sehingga bisnis John Crane dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar prosedur yang diterapkan. John Crane mempunyai tenaga

ahli yang memiliki kualifikasi tinggi untuk memberikan pengarahan dan bantuan sesuai dengan fungsinya. Oleh karena itu, John Crane memberikan jasa kepada pihak afiliasinya, termasuk Pemohon Banding, untuk memastikan bahwa seluruh anggota Grup John Crane dapat beroperasi secara maksimal dan memiliki tingkat kompetitif yang tinggi di pasar. Hal ini sebagaimana dapat dibuktikan dengan kapabilitas Pemohon Banding dalam membukukan laba yang relatif tinggi setiap tahunnya. Pencapaian tersebut tidaklah luput dari peran pihak afiliasi dalam menyediakan jasa-jasa yang bersifat high-level dalam menyusun strategi bisnis perusahaan hingga mendukung kegiatan operasional perusahaan.

PT John Crane Indonesia (“Pemohon Banding”) didirikan pada tahun 1991 sebagai anggota Grup John Crane di Indonesia. Pemohon Banding menjalankan usaha sebagai penyedia segel mekanik lokal dan penyedia solusi pendukung serta jasa perbaikan dan maintenance. Industri ini didominasi oleh sebagian kecil perusahaan global dengan persaingan yang ketat dan hambatan yang signifikan untuk memasuki pasar karena permintaan pasar akan produk yang berkualitas tinggi serta dapat diandalkan. Agar dapat bertahan di industri tersebut, Pemohon Banding membutuhkan akses terhadap strategi bisnis, kemampuan teknis dan operasional, serta kemampuan yang ada pada grup John Crane sebagai penyedia jasa secara signifikan untuk mendorong kegiatan operasional Pemohon Banding.

Perlu diketahui bahwa bisnis grup John Crane secara keseluruhan merepresentasikan bisnis yang jauh lebih besar dibandingkan dengan bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Indonesia. Pemohon Banding yang hanya beroperasi dengan 61 karyawan pada TA2022 tidak mungkin dapat beroperasi hingga saat ini tanpa keahlian dan pengetahuan yang dimiliki oleh John Crane dalam usahanya sehingga peran John Crane sangat krusial dalam keberlangsungan dan

operasional serta kesuksesan bisnis Pemohon Banding. Pada persaingan yang ketat, keahlian serta pengetahuan John Crane pada industri ini bersifat rahasia dan sangat spesifik sehingga tidak dapat dilakukan oleh manajemen Pemohon Banding saja atau penyedia jasa manajemen pihak ketiga.

Dengan demikian, Pemohon Banding merupakan pihak yang mendapatkan keuntungan karena dapat memanfaatkan sumber daya pada Grup John Crane (seperti sumber daya manusia yang sangat berkompeten, prosedur khusus yang telah dikembangkan dan diolah selama bertahun-bertahun berdasarkan praktik-praktik pemimpin pasar) tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar untuk melakukan penelitian atau pelatihan sumber daya manusia.

Oleh karena itu, jasa manajemen dari pihak afiliasi sangatlah penting bagi keberlangsungan dan kesuksesan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan kerangka global dan rangkaian jasa yang disediakan oleh pihak afiliasi, Pemohon Banding dapat fokus pada kegiatan utamanya yang terbatas pada penjualan produk. Apabila pihak afiliasi tidak menyediakan jasa tersebut kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding tetap harus mendapatkan jasa-jasa tersebut dari pihak independen, mengingat Pemohon Banding tidak memiliki kapabilitas yang mencukupi untuk melakukan aktivitas tersebut sendiri.

Bahwa Pemohon Banding menerima jasa manajemen dari pihak afiliasi sesuai dengan strategi usaha Pemohon Banding dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan fungsi operasional. Selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi, manfaat, dan kewajaran atas transaksi pembayaran jasa intragrup kepada pihak afiliasi dengan rincian sebagai berikut:

- Perjanjian jasa manajemen antara Pemohon Banding dan John Crane UK Ltd selaku penyedia jasa manajemen;

- Struktur Organisasi Penyedia Jasa - John Crane UK Ltd;

- Rincian basis biaya dan alokasi biaya atas pembayaran jasa manajemen;

- Dokumen pendukung eksistensi penyerahan jasa manajemen untuk setiap lingkup jasa;

- Deskripsi tugas dan kewenangan dari pegawai Pemohon Banding;

- Invoice, Bukti Potong, PPh 26 dan Bukti Setor PPN atas transaksi Jasa Manajemen; dan

- Bukti Pembayaran beserta Rekening Koran atas Biaya Jasa Manajemen – JC UK

Selanjutnya pada Bab II SE-50 menyebutkan bahwa salah satu yang harus dilakukan dalam menganalisis apakah suatu jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi adalah dengan “memastikan kesesuaian fungsi-fungsi yang dilakukan Pemohon Banding dengan jenis jasa intra- grup yang diterima”. Hal ini bertujuan untuk melihat apakah jasa yang diberikan sesuai dengan kebutuhan usaha Pemohon Banding.

Selama proses Pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan analisis fungsi dan ketersediaan Sumber Daya Manajemen Pemohon Banding, disimpulkan bahwa tidak terdapat kebutuhan jasa manajemen dikarenakan hampir semua fungsi dapat dilakukan secara mandiri. Faktanya, Bisnis Pemohon Banding yang dilakukan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh dukungan pihak afiliasi. Tanpa adanya bantuan pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak dapat fokus dalam menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari hingga dapat membukukan laba setiap tahunnya. Hal ini juga didukung dengan fakta bahwa Pemohon Banding memiliki sumber daya manusia yang terbatas dalam melaksanakan aktivitas pendukung sehingga sangat

membutuhkan bantuan jasa dari afiliasinya. Terlebih, pihak afiliasi secara nyata telah menyediakan jasa intragup yang sesuai dengan standar global yang telah dikembangkan sejalan dengan bisnis Pemohon Banding.

Oleh karena itu, perlu untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa jasa- jasa manajemen yang diperoleh dari pihak afiliasi secara nyata telah diterima oleh Pemohon Banding dan telah sesuai dengan kebutuhan serta strategi usaha Pemohon Banding di mana ruang lingkup jasa serta utilisasi dan manfaat dari masing-masing jasa sangat berkaitan dalam mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding. Sebagai pendukung atas pernyataan tersebut, berikut Pemohon Banding sampaikan analisis manfaat (benefit) dan utilisasi (utilization) yang sesungguhnya Pemohon Banding terima atas Jasa Manajemen dari pihak afiliasi yang terangkum pada tabel berikut:

NoLingkup JasaUtilisasiManfaat
1Jasa manajemen global/John Crane Global Management Team• Konsultasi mengenai strategi dan pemberian dukungan terkait keputusan manajemen perusahaan; • Memberikan advis dan dukungan untuk kegiatan operasional perusahaan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan kinerja operasional; • Memberikan dukungan dalam penyusunan, peninjauan, dan penyetujuan rencana strategis tahunan perusahaan; • Memberikan advis dan persetujuan untuk peluang penjualan besar dan investasi modal; dan • Melakukan tinjauan operasi bulanan terhadap keuangan dan penjualan Pemohon Banding.Dukungan yang diterima dari pihak afiliasi membantu Pemohon Banding dalam merumuskan visi jangka panjang dan rencana strategis untuk mencapai tujuan bisnis, memberikan pandangan eksternal dan analisis yang mendalam untuk mendukung keputusan manajemen, dan mengidentifikasi peluang pertumbuhan dan pengembangan bisnis. Selain itu, dukungan ini juga membantu Pemohon Banding dalam mengidentifikasi efisiensi operasional dan peluang peningkatan, mengelola risiko operasional dan mengurangi potensi kesalahan atau ketidaksesuaian, dan meningkatkan kinerja operasional secara keseluruhan, termasuk produksi, rantai pasokan, dan manajemen kualitas dalam lingkup global.
2Jasa manaemen regional/ Regional Management Team• Konsultasi mengenai strategi dan pemberian dukungan terkait keputusan manajemen perusahaan secara regional; • Memberikan advis dan dukungan spesifik untuk kegiatan operasional regional perusahaan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan kinerja operasional; • Memberikan dukungan dalam penyusunan, peninjauan, dan penyetujuan rencana strategis tahunan perusahaan; • Memberikan advis dan persetujuan untuk peluang penjualan besar dan investasi modal dalam regional; dan • Melakukan tinjauan operasi bulanan terhadap keuangan dan penjualan Pemohon Banding.Dukungan yang diterima dari pihak afiliasi membantu Pemohon Banding dalam merumuskan visi jangka panjang dan rencana strategis untuk mencapai tujuan bisnis, memberikan pandangan eksternal dan analisis yang mendalam untuk mendukung keputusan manajemen, dan mengidentifikasi peluang pertumbuhan dan pengembangan bisnis. Selain itu, dukungan ini juga membantu Pemohon Banding dalam mengidentifikasi efisiensi operasional dan peluang peningkatan, mengelola risiko operasional dan mengurangi potensi kesalahan atau ketidaksesuaian, dan meningkatkan kinerja operasional secara keseluruhan, termasuk produksi, rantai pasokan, dan manajemen kualitas dalam lingkup regional.
3Strategic Projects• Menyediakan dukungan dalam pertimbangan investasi untuk proyek strategis; • Mengelola dukungan untuk proyek yang sedang berlangsung; dan • Memastikan kelancaran implementasi proyek strategis.Dukungan dalam pertimbangan investasi dan manajemen proyek strategis memungkinkan Pemohon Banding untuk merencanakan dan melaksanakan proyek dengan lebih efektif. Asistensi yang diberikan membantu Pemohon Banding dalam mengidentifikasi peluang investasi, mengantisipasi dan mengelola risiko yang terkait dengan proyek, serta memastikan implementasi proyek yang sesuai dengan rencana strategis Pemohon Banding
4Business Solutions• Menyediakan dukungan dalam penyusunan business case dan Analisis Keuangan; • Menyiapkan dan mempresentasikan materi yang relevan; dan • Menyediakan konsultasi strategis untuk perencanaan proyek.Dukungan dalam penyusunan business case dan Analisis Keuangan memungkinkan Pemohon Banding untuk memastikan bahwa proyek atau kontrak yang diusulkan, memberikan nilai tambah dan keuntungan yang optimal. Dengan bantuan dalam analisis data dan saran strategis, perusahaan dapat mengidentifikasi peluang bisnis, mengantisipasi dan mengelola risiko yang mungkin timbul, serta merumuskan strategi pelaksanaan yang lebih efektif. Hal ini bertujuan untuk memastikan proyek- proyek Pemohon Banding dapat berjalan dengan sukses dan memberikan hasil yang diharapkan.
5Jasa Penjualan & Lini Produksi/Global Sales Accounts and Product Line Management• Menyediakan analisis untuk meningkatkan strategi penjualan global • Memberikan saran dan masukan atau advis terkait kebijakan harga global yang terintegrasi; • Membantu inisiatif dalam pengembangan dan peluncuran produk baru.Analisis peningkatan membantu Pemohon Banding dalam merumuskan strategi penjualan yang efektif, memanfaatkan peluang pasar, dan meningkatkan daya saing produk, sedangkan penetapan harga global memastikan posisi harga yang kompetitif dan optimal, meningkatkan margin keuntungan bagi Pemohon Banding, dan pengembangan dan peluncuran produk baru memastikan produk memenuhi kebutuhan pasar dan memperoleh penerimaan yang baik di pasar.
6Jasa strategi dan pemasaran/ Strategy and Marketing• Penyediaan bantuan dalam mengembangkan tingkat kompetitif Perusahaan melalui peningkatan wawasan strategis dan penetapan harga yang berbasiskan data yang terpercaya; • Memberikan arahan dan pengelolaan mengenai harga jual global agar tetap kompetitif di pasaran; dan • Melakukan pengawasan dan strategi dalam peluncuran dan implementasi produk baru.Bantuan pengembangan strategi pemasaran yang diberikan pihak afiliasi memungkinkan Pemohon Banding untuk merencanakan langkah-langkah yang lebih efektif dalam persaingan. Hal ini dapat membantu Pemohon Banding untuk mengidentifikasi peluang pasar, mengantisipasi risiko, dan merumuskan strategi jangka panjang yang lebih kuat.
7Jasa operasi dan pengadaan/Glob al Operations, Global Supply Chain, and Global Procurement• Memberikan dukungan dalam mengelola data inventaris, pemantauan, pengukuran dan pelaporan pengadaan Perusahaan; • Memberikan dorongan berupa strategi pembelian melalui perencanaan, penganggaran dan perkiraan untuk mendapatkan harga yang paling ideal bagi Perusahaan; • Melakukan diskusi bersama Perusahaan dalam melakukan penghematan yang direncanakan dan mengidentifikasi peluang; • Memberikan dukungan dalam melakukan identifikasi dan persetujuan pemilihan pemasok; dan • Bekerja sama dengan pemasok dalam melakukan negosiasi harga dan perjanjian dengan pemasok utama Perusahaan.Manajemen inventaris yang efisien merupakan kunci untuk menghindari kekurangan atau kelebihan stok. Bantuan dalam mengelola data inventaris membantu Pemohon Banding untuk mengidentifikasi tren pengadaan dan mengukur kinerja persediaan. Strategi pembelian yang efektif dapat menghasilkan penghematan signifikan bagi Pemohon Banding.
8Jasa Mutu, Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan (Quality and EHS)/Quality and EHS• Memberikan bimbingan dan sebagai fasilitator dalam meningkatkan mutu produk Perusahaan; • Melakukan pengecekan mutu dalam meminimalisir cacat produk melalui kerja sama yang dilakukan dalam setiap proses manufaktur, rantai pasokan, hingga produk dikirimkan; • Pengembangan standar keselamatan kerja melalui program dan perencanaan strategis Perusahaan untuk meningkatkan keselamatan kerja; dan • Mengembangkan standar dan program untuk mendorong Perusahaan dalam mengurangi dampak lingkungan dan target kesehatan yang telah ditentukan oleh grup secara internal.Pengecekan mutu untuk meminimalisir cacat produk di mana hal ini penting untuk Pemohon Banding dalam menjaga kepercayaan dan reputasi Pemohon Banding dengan mencegah produk cacat sampai di tangan pelanggan serta mengurangi kerugian finansial dan mendukung keberlanjutan operasional Pemohon Banding. Kemudian, pengembangan standar keselamatan kerja mengurangi risiko cedera pekerja, meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja, serta menjaga kepatuhan Pemohon Banding terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. Hal ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, meningkatkan moral pekerja, dan mengurangi biaya terkait cedera atau sanksi hukum.
9Jasa Pelatihan/ Training• Mendukung Perusahaan dalam menyediakan latihan baikDukungan dalam pelatihan yang diberikan pihak afiliasi dapat meningkatkan kualifikasi dan keterampilan pegawai
untuk pelanggan maupun untuk meningkatkan kompetensi pegawai Pemohon Banding; • Bertanggung jawab dalam menyediakan konten, alat, dan pengetahuan dalam pelatihan yang diberikan kepada Perusahaan; dan • Memastikan pelatihan berlangsung dengan standar grup.Pemohon Banding yang dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja, meningkatkan kepuasan pelanggan dengan memberikan mereka pelatihan yang relevan dan bermanfaat, serta meningkatkan citra Pemohon Banding sebagai mitra yang peduli terhadap perkembangan dan Pendidikan pelanggan serta pegawai mereka.
10Jasa keuangan dan perpajakan/ Global Financial Control, Global FP&A, Global Finance Business Partnering, and Tax Compliance Support• Meninjau dan menyusun pelaporan anggaran; • Penyediaan analitik dan data keuangan untuk Perusahaan; • Penyediaan pembaharuan pada standar perubahan akuntansi dalam penerapan keuangan Perusahaan; • Penyediaan dan pemeliharaan sistem akuntansi Perusahaan; dan • Penyediaan saran dan arahan pajak global; • Mengawasi semua hal terkait kepatuhan pajak termasuk pengembalian dan pembayaran pajak dan penyusunan Dokumen Lokal.Bantuan dalam peninjauan dan penyusunan laporan anggaran Pemohon Banding membantu Pemohon Banding dalam memantau dan mengendalikan pengeluaran dan pendapatan, menyajikan informasi keuangan yang akurat dan terpercaya kepada pemangku kepentingan, serta memastikan bahwa Pemohon Banding mematuhi regulasi dan standar akuntansi yang berlaku.
11Jasa perbendaharaan/ Treasury• Menyediakan strategi perbendaharaan Perusahaan dan penyusunan strategi manajemen valuta asing; • Merencanakan dan menetapkan kebijakan perbendaharaan grup; • Mengelola persyaratan pinjaman grup; • Menetapkan kerangka kerja untuk transfer moneter dan kurs mata uang; dan • Mengawasi dan mengelola posisi likuiditas Perusahaan.Bantuan dalam penyediaan strategi perbendaharaan membantu Pemohon Banding dalam mengelola dan mengoptimalkan arus kas Pemohon Banding dengan lebih efisien, memaksimalkan penggunaan sumber daya finansial yang tersedia, serta mengurangi risiko yang terkait dengan fluktuasi mata uang dan suku bunga. Selain itu, dukungan dalam pengawasan dan pengelolaan posisi likuiditas Pemohon Banding membantu Pemohon Banding dalam mencegah kekurangan likuiditas yang dapat mengganggu operasional, mengoptimalkan pengelolaan kas dan investasi Pemohon Banding, dan meningkatkan kestabilan keuangan dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial.
13Jasa komunikasi dan media/ Strategy and Marketing• Pengembangan dan pemeliharaan strategi komunikasi dan media Perusahaan; • Memelihara dan memperbaharui situs web eksternal dan intranet; • Mendukung perekrutan dan pengembangan personel komunikasi Perusahaan; dan • Mengelola liputan media yang berkaitan dengan kegiatan Perusahaan.Bantuan pengembangan dan pemeliharaan strategi komunikasi dan media Pemohon Banding membantu memastikan bahwa Pemohon Banding terus menjalankan rencana komunikasi yang relevan
14Kepatuhan perdagangan/ Trade Compliance• Bertanggung jawab untuk mengelola kebijakan dan prosedur perdagangan internasional; • Mengarahkan dan merumuskan kebijakan kepatuhan dengan perdagangan Internasional.Bantuan dalam pengarahan dan perumusan kebijakan kepatuhan dalam perdagangan internasional membantu Pemohon Banding dalam menjamin bahwa Pemohon Banding beroperasi sesuai dengan semua peraturan perdagangan internasional yang relevan, menghindari pelanggaran yang dapat mengakibatkan sanksi hukum atau perdagangan, membangun citra Pemohon Banding yang patuh dan terpercaya di pasar global, mengurangi
risiko hukum dan keuangan yang terkait dengan ketidakpatuhan perdagangan.
15Jasa Sumber Daya Manusia/Human Resource• Memberikan advis terkait masalah Sumber Daya Manusia; • Melakukan pengelolaan tinjauan pengembangan pegawai Perusahaan; • Identifikasi kebutuhan pelatihan pegawai; • Merancang manajemen kebijakan SDM Perusahaan; dan • Pengelolaan penyelenggaraan program pensiun dan skema asuransi kesehatan pribadi.Dukungan advis terkait masalah SDM membantu Pemohon Banding dalam memastikan kepatuhan dengan peraturan tenaga kerja dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, memberikan bimbingan dan solusi terhadap masalah-masalah SDM yang kompleks, meningkatkan hubungan antara manajemen dan karyawan dengan mengatasi isu-isu yang berkaitan dengan sumber daya manusia.
16Jasa IT/Business Information Systems• Bertanggung jawab untuk mengelola semua informasi teknologi (IT) Perusahaan; • Menyediakan solusi pendukung IT, solusi situs Perusahaan, aplikasi dan software Perusahaan.Dukungan dalam pengelolaan aspek IT Pemohon Banding membantu Pemohon Banding dalam menjaga keandalan, ketersediaan, dan keamanan sistem dan infrastruktur IT, mengoptimalkan operasional dan efisiensi IT, meminimalisir risiko yang terkait dengan keamanan siber, data, dan privasi, serta menghadapi tantangan teknologi dan perubahan dengan lebih baik. Selain itu, bantuan dalam penyediaan solusi pendukung IT, solusi situs Pemohon Banding, aplikasi, dan perangkat lunak membantu Pemohon Banding dalam memastikan bahwa Pemohon Banding memiliki akses ke teknologi yang sesuai dengan kebutuhan bisnisnya dan meningkatkan produktivitas pegawai dengan menyediakan alat dan aplikasi yang efisien.

Pemohon Banding sampaikan bahwa jasa-jasa di atas sangatlah dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan operasional Pemohon Banding. Hal ini didukung dengan fakta bahwa Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan fungsi-fungsi yang diberikan oleh pihak afiliasi sebagaimana tercermin dalam bagan organisasi Pemohon Banding yang telah disampaikan selama proses Pemeriksaan dan Keberatan. Selain itu, Pemohon Banding mengkritisi bahwa hasil analisis yang disampaikan Terbanding terhadap kebutuhan jasa manajemen yang Pemohon Banding terima adalah tidak sesuai dengan fakta yang ada dan tidak mempertimbangkan analisis utilisasi dan manfaat di atas sebagaimana Pemohon Banding sampaikan selama proses Pemeriksaan dan Keberatan;

Apabila Terbanding melakukan penelitian lebih lanjut dari struktur organisasi Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki sumber daya manusia yang terbatas, yang hanya bertugas untuk melaksanakan aspek pelayanan pelanggan pada

kegiatan bisnis sehari-hari perusahaan seperti divisi operasi, teknisi, tim penjualan, hingga administrasi perkantoran. Pemohon Banding tidak memiliki kapabilitas atau pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi vital seperti manajemen senior, pemasaran, pengembangan bisnis, legal, pengelolaan SDM dan aktivitas pendukung lainnya seperti IT yang sangat krusial bagi Pemohon Banding untuk dapat mendukung pengambilan keputusan dan penyusunan strategi perusahaan. Melihat hal tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menjalankan bisnisnya atau mencapai kesuksesan saat ini tanpa adanya jasa dari pihak afiliasi karena pihak afiliasi memiliki spealisasi dan merupakan pemimpin pasar dengan keahliannya (expertise), sumber daya yang memadai, serta pengalaman pada industri Pemohon Banding sesuai dengan yang Pemohon Banding butuhkan;

Terbatasnya sumber daya yang dimiliki Pemohon Banding merupakan salah satu tantangan yang harus diatasi Pemohon Banding dalam menjalankan aktivitas usahanya di Indonesia. Dalam rangka mengatasi tantangan tersebut, Pemohon Banding menerima bantuan berupa Jasa Manajemen dari pihak afiliasi yang mendukung Pemohon Banding dalam menjalankan fungsi lain dalam aktivitas usaha Pemohon Banding. Hal ini merupakan salah satu strategi yang dilakukan agar Pemohon Banding dapat lebih fokus dalam menjalankan kegiatan utama perusahaan tanpa mengesampingkan fungsi operasional lainnya di dalam aktivitas usaha Pemohon Banding;

Sebagai contoh, Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya untuk menjalankan fungsi back-end office, seperti IT, Legal, dan perbendaharaan. Hal ini akan menyulitkan operasi bisnis Pemohon Banding apabila tidak mendapatkan bantuan dari pihak afiliasi yang memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tersebut. Deskripsi, utilisasi, dan manfaat dari jasa yang diterima oleh Pemohon Banding telah Pemohon Banding jelaskan secara rinci pada Tabel 3 untuk

membuktikan bahwa jasa-jasa tersebut memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

Selanjutnya, Pemohon Banding juga menerima jasa-jasa seperti jasa pemasaran, jasa keuangan, hingga jasa sumber daya manusia untuk dapat membantu Pemohon Banding menjalankan kegiatan bisnisnya. Kemudian, perlu dipahami bahwa jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi bernilai tinggi dan bersifat high-level yang bertujuan agar Pemohon Banding dapat beroperasi berdasarkan standar yang dikembangkan oleh Grup. Dengan menerima jasa ini, Pemohon Banding dapat berfokus pada operasional perusahaan untuk dapat memberikan produk dan layanan yang berkualitas tinggi sesuai dengan kebutuhan konsumen;

Sebagai contoh lain, Pemohon Banding menerima jasa pemasaran dari JC UK yang bersifat above-the-line (ATL) untuk membantu kegiatan pemasaran seperti pengembangan strategi pemasaran, pengenalan produk baru, penetapan harga, hingga pelatihan pelanggan untuk menjaga konsistensi pelatihan yang sesuai dengan standar grup John Crane. Di sisi lain, kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding bersifat below-the-line terkait eksekusi promosi di pasar domestik di Indonesia, seperti melakukan partisipasi dalam seminar dan konferensi yang dilakukan dalam industri Pemohon Banding pada pasar domestik;

Perlu dipahami bahwa pemberian jasa oleh Pihak Afiliasi merupakan jasa terpusat yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usaha. Biaya yang dikeluarkan untuk pemanfaatan jasa yang digunakan secara bersama-sama akan lebih rendah dibandingkan bila setiap entitas grup usaha memiliki sumber daya dan tenaga ahli yang serupa untuk menjalankan fungsi yang disediakan oleh Pihak Afiliasi. Selain itu, biaya yang dikeluarkan

juga akan lebih besar apabila menggunakan penyedia jasa pihak ketiga untuk memberikan jasa yang serupa karena kualitas jasa yang disediakan Pihak Afiliasi telah dikembangkan secara global. Atas dasar ini, dapat diketahui bahwa kehadiran penyedia jasa afiliasi adalah vital untuk kelancaran bisnis Pemohon Banding. Pemohon Banding meyakini bahwa hal ini merupakan pemahaman bisnis yang berlaku secara umum di mana apabila dihadapkan pada kondisi yang dapat menyebabkan pengeluaran biaya lebih besar, yaitu penggunaan jasa dari pihak ketiga, maka sudah sewajarnya fasilitas serupa dengan biaya yang lebih rendah dipilih. Dalam hal ini, Grup John Crane telah menyediakan fasilitas tersebut dengan penyediaan jasa secara terpusat;

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa intragrup yang diterima oleh Pemohon Banding dapat dibuktikan latar belakang kebutuhannya dan memberikan manfaat untuk kepentingan operasional Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas biaya manajemen seharusnya dibatalkan.

c. Jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi sudah benar-benar diberikan dan memiliki manfaat ekonomis

Berdasarkan peraturan harga transfer di Indonesia (PER-43, PER-32, dan PER-22) yang memberikan pedoman dalam melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa, transaksi jasa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi tiga kondisi berikut:

(1) Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

(2) Terdapat manfaat ekonomi dan komersial dari jasa yang diterima; dan

(3) Nilai dari jasa tersebut pantas dan wajar.

Berdasarkan huruf A, Bab IV, PER-22, disebutkan bahwa:

“Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari Pihak Afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari Pihak Afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.”

BAB II huruf b, angka 3, Lampiran SE-50/PJ/2013 tentang Transaksi Jasa Intra-grup (intragroup services) menyebutkan bahwa untuk memastikan bahwa suatu jasa dari Pihak Afiliasi telah benar-benar dilakukan bagi Pemohon Banding, pengujian yang dapat dilakukan antara lain:

- Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa

- Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait

- Mereview dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice

- Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa

Lebih lanjut, kami juga ingin menyoroti beberapa prinsip-prinsip teknis yang berhubungan dengan peniadaan substansi dari sebuah transaksi atau entitas sebagai berikut:

OECD Guidelines

“1.64 A tax administration’s examination of a controlled transaction ordinarily should be based on the transaction actually undertaken by the associated enterprises as it has been structured by them, using the methods applied by the taxpayer insofar as these are consistent with the methods described in Chapter II. In other than exceptional cases, the tax administration should not disregard the actual transactions or substitute other transactions for them. Restructuring of legitimate business transactions would be a wholly arbitrary exercise the inequity of which could be compounded by double taxation created where the other tax administration does not share the same views as to how the transaction should be structured.

1.65 However, there are two particular circumstances in which it may, exceptionally, be both appropriate and legitimate for a tax administration to consider disregarding the structure adopted by a taxpayer in entering into a controlled transaction. The first circumstance arises where the economic substance of a transaction differs from its form. In such a case the tax administration may disregard the parties’ characterisation of the transaction and re-characterise it in accordance with its substance. An example of this circumstance would be an investment in an associated enterprise in the form of interest-bearing debt when, at arm’s length, having regard to the economic circumstances of the borrowing company, the investment would not be expected to be structured in this way. In this case it might be appropriate for a tax administration to characterise the investment in accordance with its economic substance with the result that the loan may be treated as a subscription of capital.

The second circumstance arises where, while the form and substance of the transaction are the same, the arrangements made in relation to the transaction, viewed in their totality, differ from those which would have been adopted by independent enterprises behaving in a commercially rational manner and the actual structure practically impedes the tax administration from determining an appropriate transfer price. An example of this circumstance would be a sale under a long- term contract, for a lump sum payment, of unlimited entitlement to the intellectual property rights arising as a result of future research for the term of the contract (as indicated in paragraph 1.11). While in this case it may be proper to respect the transaction as a transfer of commercial property, it would nevertheless be appropriate for a tax administration to conform the terms of that transfer in their entirety (and not simply by reference to pricing) to those that might reasonably have been expected had the transfer of property been the subject of a transaction involving independent enterprises. Thus, in the case described above it might be appropriate for the tax administration, for example, to adjust the conditions of the agreement in a commercially rational manner as a continuing research agreement.”

[Terjemahan tidak resmi]

"1.64 Pemeriksaan otoritas pajak terhadap transaksi terkendali biasanya harus didasarkan pada transaksi yang sebenarnya dilakukan olehperusahaan-perusahaanyangberhubunganistimewa sebagaimana telah mereka susun, menggunakan metode yang diterapkan oleh Wajib Pajak sejauh metode tersebut konsisten dengan metode yang dijelaskan dalam Bab II. Kecuali dalam kasus-kasus yang luar biasa, otoritas pajak tidak seharusnya mengabaikan transaksi aktual atau menggantinya dengan transaksi lain. Restrukturisasi transaksi bisnis yang sah akan menjadi tindakan sepenuhnya sewenang-wenang yang ketidakadilannya dapat diperparah oleh

pengenaan pajak berganda apabila otoritas pajak di negara lain tidak sependapat mengenai bagaimana transaksi seharusnya disusun.

1.65 Namun, terdapat dua keadaan khusus di mana secara luar biasa, sah, dan tepat bagi otoritas pajak untuk mempertimbangkan mengabaikan struktur yang diterapkan oleh Wajib Pajak dalam transaksi terkendali. Keadaan pertama terjadi ketika substansi ekonomi dari transaksi berbeda dari bentuknya. Dalam hal ini, otoritas pajak dapat mengabaikan karakterisasi transaksi yang dilakukan oleh pihak- pihak terkait dan merekarakterisasi sesuai dengan substansinya. Sebagai contoh, investasi dalam bentuk utang berbunga pada perusahaan afiliasi yang, dalam kondisi pasar wajar, dengan memperhatikan keadaan ekonomi perusahaan yang meminjam, tidak diharapkan akan disusun dengan cara ini. Dalam kasus ini, mungkin tepat bagi otoritas pajak untuk mengkarakterisasi investasi sesuai dengan substansi ekonominya sehingga pinjaman dapat dianggap sebagai penyertaan modal. Keadaan kedua terjadi ketika bentuk dan substansi dari transaksi adalah sama, namun pengaturan yang berkaitan dengan transaksi, jika dilihat secara keseluruhan, berbeda dari yang akan diterapkan oleh perusahaan independen yang berperilaku secara rasional secara komersial, dan struktur yang ada secara praktis menghambat otoritas pajak dalam menentukan harga transfer yang tepat. Sebagai contoh, suatu penjualan berdasarkan kontrak jangka panjang, dengan pembayaran sekaligus, atas hak kekayaan intelektual tanpa batas yang dihasilkan dari penelitian masa depan selama jangka waktu kontrak. Walaupun dalam hal ini mungkin tepat untuk menghormati transaksi sebagai pengalihan properti komersial, tetaplah pantas bagi otoritas pajak untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan dari pengalihan tersebut secara keseluruhan (dan bukan hanya berdasarkan harga) sesuai dengan apa yang akan diharapkan jika pengalihan properti tersebut adalah bagian dari transaksi yang melibatkan perusahaan independen. Oleh karena itu,

dalam kasus yang dijelaskan di atas, mungkin tepat bagi otoritas pajak, misalnya, untuk menyesuaikan kondisi perjanjian secara rasional komersial sebagai perjanjian penelitian yang berkelanjutan."

UN Guidelines

5.3.1.4 The arm’s length price must be established in relation to transactions actually undertaken. Tax authorities should not substitute other transactions in the place of those that have actually happened and should not disregard those transactions actually undertaken. In exceptional circumstances such as where the economic substance of the transaction differs from its form, or where the arrangements viewed in their totality are not commercially rational and where reliance on them would in practice impede the tax administration from determining an appropriate transfer price. In general, restructuring of transactions should not be undertaken lightly as this would create significant uncertainty for taxpayers and tax administrations; this may also lead to double taxation due to the divergent views taken by countries on how the transactions are structured. The ability of tax authorities to restructure transactions will depend on their powers under applicable domestic law, and should be considered in developing domestic transfer pricing legislation and administrative rules. See further Chapters 3 and 4.

5.4.9.1 In most cases (other than exceptional situations) the arm’s length price must be established with regard to the controlled transaction actually undertaken by the associated enterprises as it has been structured by them. Further, such prices should be established using the methods applied by the taxpayer, provided that these are consistent with the arm’s length principle. Tax authorities should not substitute other transactions in the place of those that have actually happened and should not disregard those transactions actually

undertaken, unless there are special circumstances. Exceptional circumstances may be present where the economic substance of the transaction differs from its form; also there may be transactions, where the form and substance are the same, but the arrangements made in relation to the transaction, viewed in their totality, differ from those which would have been adopted by independent enterprises behaving in a commercially rational manner and the actual structure practically impedes the tax administration from determining an appropriate transfer price. In such cases, the actual structure practically impedes the tax administration from determining an appropriate transfer price.

5.4.9.2. In general, restructuring of transactions should not be lightly undertaken as it would create significant uncertainty for taxpayers and may lead to double taxation due to the divergent views of the countries on how the transactions are structured. Whether tax authorities are able to do so depends on their powers under applicable domestic law. See further Chapter 3.

[Terjemahan tidak resmi]

“5.3.1.4 Harga wajar harus ditetapkan dalam kaitannya dengan transaksi yang sebenarnya dilakukan. Otoritas pajak tidak boleh mengganti transaksi lain yang tidak benar-benar terjadi atau mengabaikan transaksi yang sebenarnya dilakukan. Dalam keadaan luar biasa, seperti ketika substansi ekonomi dari transaksi berbeda dari bentuknya, atau ketika pengaturan yang terkait dengan transaksi secara keseluruhan tidak rasional secara komersial dan ketergantungan padanya pada praktiknya menghambat otoritas pajak dalam menentukan harga transfer yang sesuai. Secara umum, restrukturisasi transaksi tidak boleh dilakukan sembarangan karena ini akan menciptakan ketidakpastian yang signifikan bagi Wajib Pajak dan otoritas pajak; hal ini juga dapat menyebabkan pengenaan pajak

berganda karena pandangan yang berbeda oleh negara-negara mengenai cara transaksi disusun. Kemampuan otoritas pajak untuk merestrukturisasi transaksi tergantung pada kewenangan mereka berdasarkan undang-undang domestik yang berlaku, dan hal ini harus dipertimbangkan dalam mengembangkan legislasi dan peraturan administratif mengenai harga transfer domestik. Lihat Bab 3 dan 4 untuk informasi lebih lanjut.

5.4.9.1 Dalam sebagian besar kasus (selain situasi luar biasa) harga wajar harus ditetapkan berdasarkan transaksi terkendali yang benar- benar dilakukan oleh perusahaan berhubungan istimewa sebagaimana telah disusun oleh mereka. Selain itu, harga-harga tersebut harus ditetapkan dengan menggunakan metode yang diterapkan oleh Wajib Pajak, asalkan metode ini konsisten dengan prinsip harga wajar. Otoritas pajak tidak boleh menggantikan transaksi lain yang tidak benar-benar terjadi atau mengabaikan transaksi yang benar-benar dilakukan, kecuali dalam keadaan khusus. Keadaan luar biasa mungkin ada ketika substansi ekonomi dari transaksi berbeda dari bentuknya; juga mungkin ada transaksi di mana bentuk dan substansi adalah sama, namun pengaturan yang terkait dengan transaksi, jika dilihat secara keseluruhan, berbeda dari yang akan diterapkan oleh perusahaan independen yang bertindak secara rasional secara komersial dan struktur yang ada secara praktis menghambat otoritas pajak dalam menentukan harga transfer yang sesuai. Dalam kasus seperti itu, struktur yang ada secara praktis menghambat otoritas pajak dalam menentukan harga transfer yang sesuai.

5.4.9.2. Secara umum, restrukturisasi transaksi tidak boleh dilakukan sembarangan karena ini akan menciptakan ketidakpastian yang signifikan bagi Wajib Pajak dan dapat menyebabkan pengenaan pajak berganda karena pandangan negara yang berbeda tentang cara transaksi disusun. Apakah otoritas pajak dapat melakukan hal tersebut

tergantung pada kewenangan mereka berdasarkan hukum domestik yang berlaku. Lihat Bab 3 untuk informasi lebih lanjut."

Berdasarkan prinsip-prinsip dalam OECD Guidelines maupun UN Transfer Pricing Manual di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

- Transaksi yang terjadi harus diakui; dan

- Peniadaan substansi hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang luar biasa di mana a) substansi ekonomi dalam transaksi berbeda dengan yang tertuang dalam kontrak dan b) jika pelaksanaan dan kontrak sama, namun pihak independen yang bertransaksi secara rasional tidak mengikuti struktur tersebut sehingga mempersulit otoritas pajak untuk menentukan harga yang wajar dan lazim.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengacu pada Pasal 8 huruf c PMK No.17/PMK.03/2013 sehubungan dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.184/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Terkait dengan hal-hal tersebut, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa selama proses pemeriksaan sampai dengan keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang dapat membuktikan bahwa jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding memiliki manfaat, eksistensi, dan dibutuhkan oleh Pemohon Banding. Atas dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, Pemohon Banding dengan hormat berpendapat bahwa Terbanding dapat melakukan penelitian pendahuluan

sebagaimana diuraikan dalam aturan perpajakan yang telah Pemohon Banding uraikan.

Bahwa selama proses Keberatan, Terbanding hanya menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding kurang atau belum dapat membuktikan adanya eksistensi dan manfaat atas pembayaran jasa manajemen. Bahwa dalil Terbanding tersebut hanya merupakan pernyataan sepihak yang tidak didukung dengan bukti apa pun. Dengan demikian, dengan hormat Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding tidak dapat semata-mata berasumsi bahwa jasa intra-grup yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding tidak memiliki eksistensi dan manfaat bagi Pemohon Banding tanpa adanya bukti yang kompeten. Terbanding sepatutnya melakukan langkah-langkah sebagaimana diuraikan di dalam PER-22 dalam menguji pembayaran jasa intra-grup, di mana langkah-langkah tersebut telah Pemohon Banding terapkan sebagaimana penjelasan pada poin A hingga C.

Lebih lanjut, selama proses Pemeriksaan hingga Keberatan, Terbanding menyatakan bahwa pembayaran jasa manajemen tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dikarenakan tidak terdapat eksistensi atas jasa yang diterima.

Terkait dengan hal ini, Pemohon Banding kembali mengacu pada Bab IV huruf A PER-22/PJ/2013 yang mengatur bahwa pengujian kewajaran pembayaran jasa yang dilakukan dengan memastikan jasa dari Pihak Afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga harus melakukan pengujian kewajaran pembayaran jasa. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan penyerahan jasa intragrup dari pihak afiliasi telah

benar-benar dilakukan (rendered) dan terbukti bermanfaat bagi keberlangsungan operasional Pemohon Banding.

Lebih lanjut, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat dokumentasi tentang proses dan hasil penyediaan jasa beserta dokumen/bukti pendukungnya. Faktanya, selama proses Pemeriksaan dan Keberatan Pemohon Banding telah berupaya untuk membuktikan eksistensi atas jasa manajemen yang diterima dari pihak afiliasi didukung dengan bukti-bukti berupa korespondensi email yang menunjukkan adanya penyerahan jasa yang diberikan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding, serta sistem-sistem yang dikembangkan oleh pihak afiliasi untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding. Dokumen pendukung dan bukti-bukti tersebut telah Pemohon Banding sampaikan selama proses Pemeriksaan dan Keberatan. Berikut Pemohon Banding sampaikan uraian secara rinci mengenai bukti dokumen eksistensi atas penyediaan jasa berupa korespondensi email, kualifikasi pegawai dari masing-masing pihak afiliasi, serta dokumen pendukung lainnya yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses Pemeriksaan dan Keberatan:

Tabel 4: Ringkasan atas bukti pendukung eksistensi jasa manajemen dari John Crane UK LTD

NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
1Jasa Manajemen Global/John Crane Global Management TeamAll Colleague Global Town Hall TodayDokumen ini berisikan undangan Town Hall yang dilaksanakan oleh JC UK kepada pegawai Pemohon Banding yang berguna untuk melakukan pembahasan performa dan strategi grup John Crane selama tahun terkait. Pembahasan ini berkaitan dengan strategi dan evaluasi performa yang dilakukan oleh JC UK untuk mendorong performa bisnis Pemohon Banding di Indonesia. Selain itu, pada townhall yang diadakan oleh JC UK, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk meminta advis atau melakukan konsultasi jika terdapat permasalahan
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
dalam hal-hal manajemen perusahaan di Indonesia.
2Jasa Manajemen Regional/Regional ManagementAPAC Townhall, Invitation to Budget Meetings, Order, Sales and Cash review, H2 and CCUS Strategy.Dokumen ini menunjukkan keterlibatan pihak afiliasi dalam melakukan pertemuan Town Hall dengan Pemohon Banding yang diadakan secara berkala setiap kuartal selama TA2022. Town Hall diadakan secara spesifik untuk membahas keadaan bisnis secara di kawasan Asia Pasifik, termasuk Pemohon Banding di Indonesia. Pihak afiliasi secara aktif memberikan arahan strategis terkait bisnis Pemohon Banding, seperti pembahasan mengenai industri secara global, pembahasan keadaan bisnis pada TA2022 hingga hal-hal apa saja yang harus menjadi prioritas atau perhatian Pemohon Banding untuk tetap dapat bersaing di TA2022, hingga pembahasan mengenai penganggaran dan update keuangan Perusahaan. Lebih lanjut, pihak afiliasi secara aktif memberikan asistensi untuk mendukung bisnis Pemohon Banding dengan melakukan meeting pembahasan seperti melakukan perencanaan anggaran perusahaan spesifik terkait bisnis Pemohon Banding di Indonesia, melakukan perencanaan bisnis di Indonesia, hingga pembahasan mengenai hal-hal apa saja yang harus menjadi pusat perhatian Pemohon Banding dalam mengelola bisnisnya di Indonesia. Lebih lanjut, pihak afiliasi juga memberikan advis dan layanan konsultasi bagi Pemohon Banding dalam melakukan forecasting penjualan, order, dan keuangan perusahaan, melakukan diskusi hal-hal manajerial, dll.
3Proyek Strategis/ Strategic Projects16-3748 – Tuban Grass Root Refinery Project – Blue Sheet UpdatesDokumen ini berisikan korespondensi email antara pegawai pihak afiliasi dengan pegawai Pemohon Banding atas diskusi dalam pertimbangan investasi oleh tim proyek strategis global pada proyek di Indonesia, sehingga Pemohon Banding dapat mengembangkan lini bisnis aftermarket di Indonesia. Dokumen tersebut
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
memperlihatkan asistensi jasa strategi project dengan mengadakan diskusi terkait dengan action plan/langkah- langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding untuk mendukung project Tuban Gross Root Refinery. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proyek yang dilakukan memberikan manfaat maksimal bagi Pemohon Banding.
APAC Project Review CallDokumen ini merupakan korespondensi email yang menunjukkan pemberian jasa oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding, dalam hal diskusi mengenai proyek yang sedang berlangsung dengan tim Proyek Global untuk memberikan dukungan kepada Pemohon Banding. Dukungan ini diberikan dalam bentuk pemberian advis dan saran terkait dengan proyek-proyek yang sedang berlangsung. Lebih dari itu, asistensi jasa ini penting untuk memastikan bahwa proyek-proyek di kawasan APAC berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana strategis perusahaan.
Weir Nickel Projects in IndonesiaDokumen ini menunjukkan asistensi jasa yang diberikan oleh pihak afliasi kepada Pemohon Banding dalam perencanaan tim Proyek Global dalam mengajukan tawaran atau proposal untuk bidding proyek nikel di Indonesia, yang akan dilakukan melalui Original Equipment Manufacturer (OEM). Lebih lanjut, dokumen ini memperlihatkan pentingnya peran pihak afiliasi dalam memberikan asistensi dalam hal strategi, rencana, dan langkah-langkah yang perlu diambil oleh tim proyek untuk dapat melanjutkan proses pengajuan tawaran tersebut.
4Business Solutions (Performance Plus)RE: KPC Condition Monitoring Business Case & Financial AnalysisDokumen ini merupakan korespondensi email antara pihak afiliasi dengan Pemohon Banding terkait dengan penyampaian kasus bisnis serta analisis keuangan oleh tim Solusi Bisnis, untuk persetujuan manajemen terkait kontrak di Indonesia. Dalam hal ini, asistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi memiliki peran penting untuk memastikan bahwa proyek atau kontrak
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
yang diusulkan dapat memberikan nilai tambah dan keuntungan bagi perusahaan, serta untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul selama pelaksanaan.
RE: Presentation – Gas DetectionDokumen ini memperlihatkan korespondensi email terkait adanya asistensi jasa yang dilakukan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding dalam menyiapkan presentasi powerpoint oleh tim Solusi Bisnis untuk selanjutnya digunakan oleh Pemohon Banding. Selain itu, presentasi ini menjadi hak milik Pemohon Banding sehingga dapat disebarkan ke pelanggan Pemohon Banding untuk meningkatkan pengetahuan konsumen terkait dengan hasil laporan study yang dikembangkan pihak afiliasi sebagai bentuk meningkatkan solusi kepada bisnis pelanggan Pemohon Banding terkait deteksi dan kuantifikasi methane.
Condition MonitoringDokumen ini merupakan korespondensi email yang memperlihatkan adanya asistensi jasa oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding dalam menyiapkan Kasus Bisnis dan Analisis Keuangan untuk kontrak CBM di Indonesia. Dalam hal ini, asistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi memiliki peran penting untuk menilai kelayakan kontrak CBM dengan memastikan bahwa proyek tersebut menguntungkan dan layak secara finansial, dan memberikan informasi penting yang mendukung pengambilan keputusan manajemen. Selain itu, pihak afiliasi juga secara aktif memberikan asistensi dalam bentuk advis atau saran terkait dengan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding dalam kelancaran business case contract CBM.
5Pelatihan/TrainingIncoterms 2020 trainingDokumen ini merupakan korespondennsi email yang memperlihatkan adanya pelatihan yang diberikan oleh pegawai pihak afiliasi kepada pegawai Pemohon Banding atas Pelatihan yang diselenggarakan oleh Direktur International Trade Compliance. Pelatihan tersebut
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
ditujukan bagi pegawai Pemohon Banding yang termasuk dalam tim Penjualan yang terlibat dengan kontrak serta negosiasi klien, tim Kepatuhan Perdagangan dan pegawai yang terlibat dalam aktivitas impor dan ekspor, tim Keuangan, serta tim Pengadaan. Undangan ini menunjukkan keberadaan asistensi jasa oleh pihak afiliasi yang penting untuk memastikan bahwa para pegawai memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola perdagangan internasional dengan lebih efektif dan efisien.
6Jasa Operasional dan Pengadaan/ Global Operations, Global Supply Chain, and Global ProcurementIndonesia Inventory ManagementDokumen ini berisikan korespondensi email antara pegawai pihak afiliasi dengan pegawai Pemohon Banding dalam mendukung kegiatan rantai pasok Perusahaan. Pada dokumen tersebut, diketahui bahwa pegawai pihak afiliasi menyediakan laporan keadaan stock bahan baku Perusahaan, menyediakan advis terhadap hal-hal apa saja yang harus diperhatikan, hingga memberikan saran agar kegiatan rantai pasok Pemohon Banding dapat berjalan secara optimal.
Operations Authorisation of Scrap DisposalDokumen ini merupakan hasil kerja pihak afiliasi dalam bentuk laporan terkait inventori Pemohon Banding. Pada laporan tersebut, pihak afiliasi menyediakan informasi keadaan inventory Pemohon Banding untuk masing-masing part yang berlebihan. Hal ini dilakukan untuk memastikan inventory Pemohon Banding telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh grup dan menjaga efisiensi pengelolaan inventory Pemohon Banding.
Procurement number for FY2022Dokumen ini merupakan korespondensi email antara pegawai pihak afiliasi dengan pegawai Pemohon Banding yang berisikan informasi mengenai laporan kegiatan pengadaan atau procurement. Pada laporan tersebut pihak afiliasi melaporkan total penghematan biaya procurement yang telah berhasil dicapai oleh grup John Crane, total nilai inflasi yang diakibatkan oleh kegiatan logistik, dan efek COVID-
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
19. Laporan ini dapat digunakan oleh Perusahaan untuk mengevaluasi kinerja procurement Pemohon Banding.
7Kepatuhan Perdagangan/Trade ComplianceTrade Compliance objectives for FY2022Dokumen ini merupakan korespondensi email yang memperlihatkan adanya asistensi jasa yang dilakukan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding terkait dengan pemberian objektif mengenai Kepatuhan Perdagangan. Beberapa objektif Kepatuhan Perdagangan ini ditujukan untuk beberapa hal antara lain objektif umum, bea cukai, kendali ekspor secara umum, kendali ekspor bagi beberapa wilayah, dan pelatihan serta pengembangan. Lebih dari itu, penyesuaian objektif Kepatuhan Perdagangan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa Pemohon Banding mematuhi peraturan yang berlaku mengoptimalkan operasionalnya dalam perdagangan internasional dan menghindari risiko-risiko yang dapat merugikan.
8Jasa Pemasaran (Marketing)/ Strategy and MarketingRegional Marketing PlanDokumen ini merupakan korespondensi email yang memperlihatkan adanya komunikasi yang dilakukan oleh pegawai Pemohon Banding dengan pegawai pihak afiliasi terkait dengan pemasaran. Pada korespondensi email tersebut, pihak afiliasi memberikan advis kepada Pemohon Banding dalam penyusunan strategi pemasaran untuk TA2022. Pihak afiliasi memberikan masukan mengenai poin-poin yang harus diperhatikan dalam penyusunan strategi pemasaran seperti, industri apa yang akan ditargetkan oleh Pemohon Banding di TA2022, industri mana yang membutuhkan perhatian secara spesifik, hingga industri apa yang merupakan industri prioritas yang sedang berkembang di Indonesia.
9Jasa Penjualan dan Lini Produk (Sales and Product Line)/ Global Sales Accounts and Products Line ManagementDry Gas Seal Sales CallDokumen ini berisikan undangan meeting yang disediakan oleh pihak afiliasi untuk memberikan advis atau konsultasi kepada pegawai Pemohon Banding yang berkaitan dengan penjualan Pemohon Banding. Pada dokumen ini diketahui bahwa pihak afiliasi memberikan saran mengenai keadaan bisnis dan forecasting
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
mengenai pengukuran kemenangan dan kekalahan (Win-Loss) dalam bisnis aftermarket Pemohon Banding.
Global Mining Sales CallDokumen ini berisikan undangan diskusi yang dilakukan oleh pegawai pihak afiliasi dengan perwakilan pegawai Pemohon Banding dalam membahas keadaan pertambangan sebagai salah satu industri pelanggan Pemohon Banding. Diskusi ini dilakukan agar Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dapat bersama-sama melakukan penyusunan strategi dan memahami apa yang dibutuhkan oleh pelanggan Pemohon Banding, terutama pada industri pertambangan.
GPL – Systems: Quarterly Discussion with APAC TeamDokumen ini berisikan undangan meeting yang disediakan oleh pihak afiliasi untuk seluruh anggota john crane yang berada di Asia Pacific (termasuk Pemohon Banding di Indonesia). Diskusi diadakan dalam rangka melakukan pembahasan secara kuartal terkait pemberian feedback/update dari masing-masing entitas terkait pengembangan produk, evolusi produk, hal-hal lain jika terdapat masalah. Pembahasan ini dilakukan secara berkala sebagai bentuk tanggung jawab pihak afiliasi dalam mengelola lini produk John Crane agar terus menjadi yang terdepan dan memenuhi kebutuhan pelanggan di pasar.
Separation Seal T93LR PresentationDokumen ini berisikan undangan diskusi yang difasilitasi oleh pegawai pihak afiliasi dalam melakukan pembahasan mengenai informasi spesifikasi produk segel 93LR yang baru saja diluncurkan oleh grup John Crane. Diskusi ditujukan untuk pegawai sales Pemohon Banding, sehingga nantinya tim penjualan memiliki pemahaman produk yang lebih baik untuk ditawarkan kepada pelanggan.
Sales Project Approval RequestDokumen ini merupakan hasil laporan penelitian pihak afiliasi atas proposal penjualan yang sebelumnya diajukan
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
oleh Pemohon Banding. Dalam dokumen ini diketahui bahwa pihak afiliasi secara aktif menyediakan advis terkait rangkuman temuan dan saran atas proposal penjualan yang akan dikeluarkan oleh tim sales Pemohon Banding. Selain itu, pihak afiliasi juga melakukan analisis mengenai posisi keuangan Pemohon Banding jika terlibat dalam proyek tersebut.
Sales Project Approval Request 2Dokumen ini berisikan informasi adanya permintaan advis atau konsultasi yang dilakukan oleh pegawai Pemohon Banding kepada pegawai JC UK. Permintaan advis dilakukan dalam bentuk sales project proposal yang disusun oleh pegawai penjualan Pemohon Banding, di mana terdapat informasi latar belakang project, tujuan dari project, dan hal-hal lain yang perlu diperhatikan. Adapun permohonan advis ini dilakukan untuk mendapatkan sudut pandang JC UK selaku perusahaan yang lebih berpengalaman dan sebagai bentuk manajemen risiko di mana project yang akan dilakukan telah sesuai dengan nilai dan standar grup John Crane.
10Kepatuhan dan Bantuan Pajak/ Tax Compliance and SupportFY22 IDR JC IndonesiaDokumen ini merupakan korespondensi email yang menunjukkan asistensi jasa oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding dalam pembuatan Transfer Pricing Documentation (“TPDoc”). Pihak afiliasi membantu Pemohon Banding dengan meminta informasi kepada Pemohon Banding, yang diperlukan dalam pembuatam TPDoc. Asistensi jasa oleh pihak afiliasi ini menunjukkan peran yang penting untuk membantu Pemohon Banding dalam memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan perpajakan transfer pricing.
Tax Payment approval form templateDokumen ini merupakan formulir laporan pembayaran pajak milik Pemohon Banding, yang harus dilaporkan kepada regional tax manager atau pegawai pihak afiliasi untuk membantu pemantauan kepatuhan pajak masing-masing anggota grup John Crane, salah satunya Pemohon Banding di Indoneisa. Dokumen ini
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
menunjukkan peran penting pihak afiliasi untuk memastikan bahwa kepatuhan pajak dari masing-masing anggota John Crane group sesuai sesuai dengan prosedur dan peraturan perpajakan yang berlaku.
11Kebendaharaan/ TreasuryAugust 2021 month end exchange ratesDokumen ini berisikan informasi adanya asistensi jasa yang dilakukan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding, terkait dengan penyediaan nilai tukar mata uang pada akhir bulan Agustus 2021 yang telah diunggah ke dalam sistem SAP. Adanya asistensi jasa ini menunjukkan peran penting pihak afiliasi dalam membantu Pemohon Banding untuk menjaga akurasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap standar akuntansi, dan pengelolaan risiko mata uang asing, serta mendukung perencanaan keuangan yang lebih baik dan komunikasi yang transparan dengan Pemohon Banding.
July 2022 month end exchange ratesDokumen ini berisikan informasi adanya asistensi jasa yang dilakukan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding, terkait dengan penyediaan nilai tukar mata uang pada akhir bulan Juli 2022 yang telah diunggah ke dalam sistem SAP. Adanya asistensi jasa ini menunjukkan peran penting pihak afiliasi dalam membantu Pemohon Banding untuk menjaga akurasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap standar akuntansi, dan pengelolaan risiko mata uang asing, serta mendukung perencanaan keuangan yang lebih baik dan komunikasi yang transparan dengan Pemohon Banding.
January 2022 month end exchange ratesDokumen ini berisikan informasi adanya asistensi jasa yang dilakukan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding, terkait dengan penyediaan nilai tukar mata uang pada akhir bulan Juli 2022 yang telah diunggah ke dalam sistem SAP. Adanya asistensi jasa ini menunjukkan peran penting pihak afiliasi dalam membantu Pemohon Banding untuk menjaga akurasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap standar akuntansi, dan pengelolaan risiko mata uang asing, serta mendukung
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
perencanaan keuangan yang lebih baik dan komunikasi yang transparan dengan Pemohon Banding.
12Jasa Mutu (Quality)/QualityInvitation to Monthly Quality ReviewDokumen ini berisikan informasi mengenai undangan meeting yang dilakukan oleh pegawai pihak afiliasi dengan pegawai Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan kualitas produk atau jasa yang Pemohon Banding sediakan ke pelanggan sesuai dengan standar grup John Crane. Lebih lanjut, diskusi yang dilakukan dengan pihak afiliasi bertujuan untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap kualitas produk dan jasa Pemohon Banding jika dibutuhkan perbaikan atau tidak kesesuaian dengan standar grup John Crane.
Online training for QualityDokumen ini berisikan undangan meeting yang disediakan oleh pihak afiliasi untuk memberikan pelatihan terkait insiden quality yang sering terjadi di grup John Crane. Materi pelatihan yang disampaikan pihak afiliasi berguna untuk meminimalisir insiden quality seperti kesalahan penginputan data, melakukan investigasi, dll. Training ini ditujukan sebagai langkah preventif dalam aktivitas quality Pemohon Banding dan meningkatkan operasional bisnis Pemohon Banding.
Global Quality SharepointDokumen ini berisikan tangkapan layar platform yang dikembangkan oleh pihak afiliasi untuk mendukung fungsi quality Pemohon Banding. Pada platform tersebut, Pemohon Banding dapat mengakses informasi-informasi yang dapat membantu operasional Pemohon Banding, seperti produk-produk baru yang sedang dikembangkan grup, laporan proforma quality, sistem manajemen quality, dll.
13Jasa Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan (EHS)/EHSMonthly Safety Messages from Global HSEDokumen ini berisikan korespondensi email mengenai program-program yang disediakan pihak afiliasi untuk mendukung kegiatan Kesehatan, Keamanan, Lingkungan kerja (HSE) Pemohon Banding. Dari korespondensi email tersebut diketahui bahwa pegawai pihak afiliasi secara aktif meningkatkan kesadaran pegawai akan keselamatan
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
kerja melalui platform-platform yang disediakan dan materi presentasi mengenai hal-hal apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan meningkatkan keamanan lingkungan kerja.
Global HSE Sharepoint ScreenshotDokumen ini berisikan informasi mengenai platform Global HSE yang disediakan oleh pihak afiliasi di mana terdapat informasi-informasi dan layanan untuk mendukung kegiatan HSE Pemohon Banding. Pegawai Pemohon Banding dapat mengakses platform tersebut untuk mendapatkan informasi-informasi mengenai performa HSE, training HSE, hingga sistem manajemen HSE yang dapat diaplikasikan pada operasional Pemohon Banding.
ESG SurveyDokumen ini berisikan tangkapan layar atas ESG & Sustainability survey yang disediakan oleh pihak afiliasi untuk meningkatkan performa environtmental, social, and government (ESG) perusahaan serta sebagai bentuk dalam melakukan identifikasi jika terdapat permasalahan maupun masukan dari sisi pegawai Pemohon Banding secara internal.
COVID-19 Summer GuidanceDokumen ini berisikan arahan perusahaan terkait permasalahan COVID-19 untuk seluruh pegawai Pemohon Banding. Arahan ini bermanfaat untuk memberikan panduan bagi pegawai Pemohon Banding dalam menghadapi COVID-19 sehingga pegawai dapat menjaga kesehatan dan terhindar dari dampak COVID-19.
Hand Safety 5 Checks PosterDokumen ini berisikan panduan yang disediakan oleh pihak afiliasi dalam meningkatkan keselamatan kerja bagi kegiatan operasional yang dilakukan pegawai Pemohon Banding. Sebagaimana diketahui bahwa instalasi produk seal/segel dalam industri Pemohon Banding sangatlah rentan akan kecelakaan kerja. Himbauan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi kecelakaan kerja
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
melalui peringatan-peringatan dan arahan penggunaan alat kerja.
Hand Safety PosterDokumen ini berisikan peringatan yang disediakan oleh pihak afiliasi untuk meningkatkan kesadaran pegawai Pemohon Banding dalam kegiatan operasional produksi di mana kegiatan operasional produksi Pemohon Banding sangatlah rentan akan kecelakaan kerja. Himbauan ini disediakan untuk mengingatkan pegawai akan keselamatan tangan pegawai Pemohon Banding dalam mengaplikasikan seal/segel pada pipa atau mesin konsumen.
Safety guidelines from groupDokumen ini berisikan panduan yang dirancang oleh pihak afiliasi terkait keselamatan kerja dan kesejahteraan pegawai dikarenakan hal tersebut merupakan prioritas utama Perusahaan. Lebih lanjut, dalam mendukung kegiatan dan pengawasan HSE Perusahaan, pihak afiliasi menyediakan HSE intranet yang berisikan informasi-informasi atau panduan untuk meningkatkan kesadaran pegawai Pemohon Banding dalam keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja.
14Jasa Keuangan (Finance)/ Global Financial Control, Global FP&A, and Global Finance Business PartneringSAP Basic FI – Training SAP SystemDokumen ini berisikan korespondensi email terkait hasil pelatihan sistem SAP yang diberikan oleh pegawai pihak afiliasi kepada pihak Pemohon Banding. Lebih lanjut, di email tersebut terdapat materi pelatihan yang disusun oleh pegawai pihak afiliasi untuk menyampaikan poin-poin penting dalam penggunaan sistem keuangan SAP yang dibutuhkan oleh pegawai Pemohon Banding. Selain itu, adanya pelatihan tersebut sebagai langkah harmonisasi sistem keuangan di dalam grup John Crane.
APAC Finance MeetingDokumen ini merupakan korespondensi email terkait diskusi yang disediakan oleh pegawai pihak afiliasi dengan pegawai keuangan Pemohon Banding. Diskusi dilakukan secara berkala untuk membahas posisi dan keuangan perusahaan setiap bulannya. Dalam
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
pembahasan, pegawai Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi atau meminta advis jika terdapat kendala atau permasalahan pada keuangan perusahaan.
JC Finance Policy PortalDokumen ini berisikan tangkapan layar platform kebijakan keuangan yang dikembangkan oleh pihak afiliasi untuk mendukung operasional keuangan JCI. Pada dokumen tersebut, pihak afiliasi secara aktif melakukan pembaharuan kebijakan keuangan perusahaan seperti kebijakan pencatatan, kebijakan mengenai template kertas kerja keuangan, dll. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keselarasan pencatatan dan perlakuan akuntansi di dalam grup John Crane.
Finance Portal Access or Finance AccessDokumen ini berisikan tangkapan layar terkait platform yang dikembangkan oleh pihak afiliasi untuk mendukung operasional keuangan Pemohon Banding. Pada tangkapan layar ini pihak afiliasi menyediakan informasi-informasi dan fasilitas yang berkaitan dengan keuangan seperti informasi nilai tukar kurs yang dijadikan referensi oleh grup John Crane, materi pelatihan keuangan, dll.
15Jasa Hukum (Legal)/LegalLegal support contract review guidanceDokumen ini berisikan informasi dalam korespondensi email yang berisikan informasi arahan dalam melakukan ulasan pada kontrak legal yang dilakukan terkait operasional Perusahaan. Pihak afiliasi yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan kontrak menyediakan layanan berupa online material agreement review request form yang merupakan suatu platform yang menampung permintaan pegawai Pemohon Banding dalam melakukan peninjauan terhadap kontrak hukum bisnis Pemohon Banding, menunjuk pihak secara in-house untuk berdiskusi mengenai hukum secara internal, hingga melakukan negosiasi dengan berbagai pihak terkait kepatuhan dan hukum (legal & compliances).
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
Global Legal SharepointDokumen ini merupakan tangkapan layar atas platform yang disediakan oleh pihak afiliasi dalam rangka mendukung kegiatan legal atau hukum perusahaan Pemohon Banding di Indonesia. Platform tersebut memudahkan Pemohon Banding dalam meminta asistensi pihak afiliasi terkait hal-hal legal seperti melakukan peninjauan non- disclosure agreement (NDA), template NDA yang dapat Pemohon Banding pergunakan, pelatihan mengenai risiko kontrak, dll.
Request to Global Legal to help review contractDokumen ini berisikan tangkapan layar platform yang dikembangkan oleh pihak afiliasi untuk menampung konsultasi atau penyediaan saran bagi Pemohon Banding. Pada dokumen tersebut, dapat dibuktikan pegawai Pemohon Banding meminta asistensi pihak afiliasi dalam melakukan peninjauan kontrak penjualan yang akan dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pelanggannya. Selanjutnya, melalui platform tersebut, pihak afiliasi memberikan tanggapan dalam bentuk komentar mengenai hal-hal apa saja yang sekiranya dapat menjadi perhatian Pemohon Banding dalam penyusunan kontrak penjualan tersebut.
16Jasa Komunikasi dan Media/ Strategy and MarketingExternal: Video Corp ProfileDokumen ini merupakan korespondensi email yang berisikan komunikasi antara pegawai Pemohon Banding dengan pegawai pihak afiliasi dalam melakukan pembahasan mengenai video profil perusahaan. Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa pegawai pihak afiliasi yang menjabat sebagai customer marketing manager memberikan video profil perusahaan yang dapat dipergunakan oleh Pemohon Banding sebagai salah satu media untuk melakukan pemasaran di Indonesia.
17Jasa Sumber Daya Manusia (SDM)/Human ResourceJohn crane FY22 AIP Personal Objective Goal Setting SessionDokumen ini berisikan undangan diskusi yang dilakukan oleh pegawai pihak afiliasi kepada pegawai Pemohon Banding untuk meningkatkan kualitas SDM Pemohon Banding. Diskusi yang dilakukan memiliki tujuan untuk menentukan tujuan dari masing-masing
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
pegawai sebagai bentuk peningkatan kualitas SDM.
FY22 Talent Review & Succession Planning GuidelinesDokumen ini berisikan undangan diskusi yang disediakan oleh pihak afiliasi untuk melakukan peninjauan performa pegawai Pemohon Banding secara berkala. Penilaian ini dilakukan untuk mengevaluasi apakah kinerja pegawai telah sesuai dengan yang diharapkan, mengidentifikasi hal apa saja yang mengakibatkan naik/turunnya performa pegawai, dan bagaimana cara mengatasinya. Lebih lanjut, pihak afiliasi menyediakan sebuah panduan/guidelines untuk mendukung program ini.
MYHR SmithDokumen ini berisikan tangkapan layar atas sistem atau platform yang dikembangkan oleh pihak afiliasi untuk mendukung fungsi operasional SDM Pemohon Banding. Platform ini berisikan informasi-informasi terkait SDM seperti manajemen karier/pegawai, hal-hal mengenai compensation & benefit, informasi mengenai kebijakan HR grup John Crane, hingga materi-materi pelatihan untuk mendukung kualitas SDM Pemohon Banding
Talent searchDokumen ini berisikan tangkapan layar dashboard yang dikembangkan oleh pihak afiliasi dalam kaitannya dengan pencarian pegawai/tenaga ahli dalam grup John Crane. Pegawai Pemohon Banding diberikan akses untuk menelusuri informasi-informasi mengenai kepegawaian yang dapat mendukung kegiatan operasional HR Pemohon Banding.
Screenshot - Employee programsDokumen ini berisikan program yang bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia Pemohon Banding melalui program employee assistance program yang disediakan oleh pihak afiliasi. Adanya program ini dapat bermanfaat bagi pegawai Pemohon Banding dalam bentuk konseling, penyediaan jasa, hingga diskusi melalui telefon atau surel. Program ini dapat membantu pegawai
NoJenis JasaNama DokumenDeskripsi Dokumen
Pemohon Banding terkait hal-hal perkerjaan hingga hal-hal personal seperti, bagaimana cara pengelolaan stress, dukungan pasangan, hingga perbaikan hubungan. Hal-hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dari SDM Pemohon Banding sehingga akan menghasilkan kualitas perkerjaan yang lebih baik.
18Jasa IT/Business Information SystemsAcceptable UseDokumen ini berisikan penyediaan jasa IT yang disediakan oleh pihak afiliasi dalam merumuskan kebijakan- kebijakan IT untuk menciptakan keamanan dan standar penggunaan informasi grup John Crane. Selain itu, dari dokumen tersebut dapat diketahui bahwa terdapat himbauan- himbauan yang disediakan pihak afiliasi untuk melindungi keamanan dan privasi data perusahaan sebagai bentuk preventif dari adanya pencurian atau perampasan informasi.
Acceptable use_ResponsibleDokumen ini berisikan kebijakan penggunaan layanan informasi dan platform internet untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding. Dokumen ini berisikan tanggung jawab dari masing-masing divisi dalam menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh grup John Crane.
New joiner BIS ticketDokumen ini berisikan informasi penggunaan sistem yang disediakan dan dikelola oleh pihak afiliasi berupa “Business Information System” yang berfungsi sebagai platform penyediaan layanan IT. Platform tersebut dapat bermanfaat bagi pegawai Pemohon Banding jika mengalami kendala yang terkait IT. Sebagai bentuk penyediaan jasa IT, pihak afiliasi menyediakan service desk untuk mendukung support IT jika pegawai Pemohon Banding mengalami kerusakan atau ketidaksesuaian pada software maupun hardware pada sistem IT yang Pemohon Banding gunakan.

Berdasarkan informasi rincian tabel atas bukti pendukung eksistensi jasa intragrup di atas, dapat diketahui bahwa pihak afiliasi telah benar- benar memberikan jasa untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding. Hal ini membuktikan bahwa seharusnya tidak dilakukan koreksi atas biaya jasa manajemen yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi karena secara nyata jasa-jasa tersebut memiliki eksistensi dan telah diterima oleh Pemohon Banding.

Bahwa pendapat Pemohon Banding juga didukung oleh pedoman OECD paragraf 7.18 yang menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan pada pihak afiliasi atas jasa yang diberikan dapat dijadikan acuan dalam menentukan bahwa jasa tersebut memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi.

Pedoman OECD paragraf 7.18 menyatakan bahwa:

“7.18 The fact that a payment was made to an associated enterprise for purpoted services can be useful in determining whether services were in fact provided, … ”

[Terjemahan tidak resmi:]

“7.18 Fakta bahwa pembayaran dilakukan kepada perusahaan asosiasi untuk jasa yang dimaksud dapat digunakan dalam menentukan apakah jasa-jasa tersebut telah benar-benar diberikan, …”

Paragraf tersebut menyatakan bahwa dilakukannya pembayaran atas jasa dapat menjadi indikasi bahwa jasa yang dimaksud telah diberikan. Bahwa invoice dan bukti pembayaran seharusnya secara jelas telah

memenuhi maksud dari kutipan Pedoman OECD tersebut di atas dalam hal kecukupan data untuk membuktikan eksistensi jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi terkait jasa intragrup. Bahwa invoice dan bukti pembayaran telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan.

Lebih lanjut, manfaat dari jasa manajemen yang diperoleh dari pihak afiliasi dapat dilihat dalam bentuk:

Pemanfaatan skala ekonomi, di mana satu personil dapat o menjalankan fungsi yang sama yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding dan entitas lainnya dalam grup. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak perlu memperkerjakan sendiri orang-orang yang berkompeten untuk menjalankan fungsi tersebut, yang tentunya akan menimbulkan biaya yang lebih besar bagi perusahaan.

Pemohon Banding menerima jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi o sesuai dengan strategi usaha Pemohon Banding, di mana adanya pemusatan jasa intra-grup dalam grup dapat mengurangi biaya overhead dan meningkatkan produktivitas.

Pemohon Banding dapat fokus pada kegiatan bisnis utamanya o sebagai perusahaan distributor karena bantuan dari pihak afiliasi tersebut.

Berdasarkan penjelasan di atas, sudah sangat jelas bahwa kegiatan operasional Pemohon Banding sangat bergantung pada jasa-jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jasa manajemen dari Pihak Afiliasi memiliki eksistensi dan telah benar-benar diberikan kepada Pemohon Banding untuk keperluan bisnis Perusahaan.

d. Terbanding telah keliru dalam menyimpulkan parameter manfaat ekonomi atas penyediaan jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa penurunan kinerja keuangan Pemohon Banding selama 5 tahun terakhir membuktikan bahwa jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding tidak memberikan manfaat ekonomis. Atas hal ini, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa faktanya tidak demikian. Berikut Pemohon Banding sampaikan grafik komparasi Laba (Rugi) Neto Komersial Pemohon Banding selama tahun 2018 – 2023 sebagai berikut:

Grafik 1: Komparasi Laba (Rugi) Neto Komersial Pemohon Banding dari TA2018 hingga TA2023 dalam USD etl lll

Boe wee ee LIS

~ 2-2 AN

Sut Itt ark AILS III Lana fli? eves

Eee Gor SL nT

Berdasarkan informasi laporan Laba (Rugi) Neto komersial yang disajikan pada grafik di atas, dapat dilihat bahwa penurunan laba hanya terjadi pada tahun 2019 dan 2022 sementara Pemohon Banding mengalami peningkatan laba di Tahun 2023 secara signifikan yaitu

lebih dari 55% jika dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2020. Hal ini sangat umum terjadi pada dunia usaha di mana adakalanya perusahaan independen mengalami kenaikan dan penurunan laba karena pengaruh pasar, ekonomi, dan sebagainya. Selain itu, meskipun tahun 2022 terdapat penurunan laba, Pemohon Banding tetap mencatatkan margin jauh di atas rata-rata perusahaan independen sebanding, yakni 24,7%.

Sehingga, sangatlah tidak tepat bagi Terbanding jika meragukan manfaat ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding hanya dengan melihat penurunan laba Pemohon Banding hanya pada satu tahun pajak, namun mengabaikan fakta bahwa jasa manajemen tersebut membantu Pemohon Banding mencatatkan laba usaha di atas laba wajar. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi ditetapkan oleh pemahaman yang keliru dan tidak mendasar.

e. Jasa manajemen yang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak afiliasi tidak berkaitan dengan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity), bukan bagian dari passive association, tidak duplikatif dan bukan jasa yang memberikan manfaat insidentil (incidental benefit)

Pada proses Pemeriksaan dan Keberatan, Terbanding berpendapat bahwa transaksi pembayaran jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dikarenakan belum dapat dibuktikan bahwa jasa manajemen yang Pemohon Banding terima bukan merupakan aktivitas yang dilakukan untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity), bagian dari passive association, bersifat duplikatif, dan memberikan manfaat insidentil (incidental benefit). Menanggapi hal tersebut,

Pemohon Banding sampaikan bahwa jasa-jasa manajemen yang Pemohon Banding terima bukan merupakan jasa yang bertujuan untuk kepentingan pemegang saham, bukan merupakan passive association, tidak bersifat duplikatif, dan bukan jasa yang memberikan manfaat insidentil, melainkan jasa yang berkaitan dengan kepentingan operasional Pemohon Banding.

Jasa manajemen tidak berkaitan dengan shareholder activity

Bahwa pada lampiran SE-50/PJ/2013, yang dimaksud dengan shareholder activity adalah sebagai berikut:

“Shareholder activity adalah jasa yang ditujukan untuk aktvitas perusahaan induk”

Kemudian, berdasarkan OECD TP Guideline 2017 paragraf 7.10 menyebutkan jenis-jenis biaya yang diklasifikasikan sebagai shareholder activity adalah sebagai berikut:

“The following are examples of costs associated with shareholder activities, under the standard set forth in paragraph 7.6:

a. Costs relating to the juridical structure of the parent company itself, such as meetings of shareholders of the parent, issuing of shares in the parent company, stock exchange listing of the parent company and costs of the supervisory board;

b. Costs relating to reporting requirements (including financial reporting and audit) of the parent company including the consolidation of reports, costs relating to the parent company’s

audit of the subsidiary’s accounts carried out exclusively in the interest of the parent company, and costs relating to the preparation of consolidated financial statements of the MNE (however, in practice costs incurred locally by the subsidiaries may not need to be passed on to the parent or holding company where it is disproportionately onerous to identify and isolate those costs);

c. Cost of raising funds for the acquisition of its participations and costs relating to the parent company’s investor relations such as communication strategy with shareholders of the parent company, financial analysts, funds and other stakeholders in the parent company;

d. Costs relating to compliance of the parent company with the relevant tax laws;

e. Costs which are ancillary to the corporate governance of the MNE as a whole.”

[Terjemahan Tidak Resmi]

“Berikut adalah contoh-contoh biaya yang terkait dengan kegiatan pemegang saham, sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam paragraf 7.6:

a. Biaya yang terkait dengan struktur hukum perusahaan induk itu sendiri, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham dalam perusahaan induk, pencatatan saham perusahaan induk di bursa efek, dan biaya dewan pengawas;

b. Biaya yang terkait dengan persyaratan pelaporan (termasuk pelaporan keuangan dan audit) perusahaan induk, termasuk konsolidasi laporan, biaya audit perusahaan induk terhadap laporan keuangan anak perusahaan yang dilakukan secara eksklusif demi kepentingan perusahaan induk, dan biaya yang

terkait dengan penyusunan laporan keuangan konsolidasi MNE (namun, dalam praktiknya, biaya yang ditanggung oleh anak perusahaan secara lokal mungkin tidak perlu diteruskan kepada perusahaan induk atau perusahaan induk pemegang saham jika hal tersebut sangat memberatkan untuk mengidentifikasi dan mengisolasi biaya-biaya tersebut);

c. Biaya pengumpulan dana untuk akuisisi partisipasinya dan biaya yang terkait dengan hubungan investor perusahaan induk, seperti strategi komunikasi dengan pemegang saham perusahaan induk, analis keuangan, dana, dan pemangku kepentingan lainnya dalam perusahaan induk;

d. Biaya yang terkait dengan kepatuhan perusahaan induk terhadap hukum pajak yang berlaku;

e. Biaya yang bersifat tambahan untuk tata kelola perusahaan MNE secara keseluruhan.”

Mengacu pada kutipan di atas, pembayaran jasa manajemen yang dibayarkan kepada pihak afiliasi, bukan merupakan biaya yang ditujukan untuk kegiatan aktivitas perusahaan induk, melainkan biaya atas penyediaan jasa yang secara nyata dibutuhkan dan secara nyata berkaitan dan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding.

Selanjutnya, seluruh biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding hanya merupakan biaya-biaya yang terkait secara langsung dengan proses penyediaan jasa yang diterima Pemohon Banding. Rincian atas biaya-biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding oleh JC UK telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan. Dari dokumen tersebut, dapat dilihat bahwa komponen- komponen biaya jasa manajemen yang ditagihkan kepada Pemohon Banding hanya biaya yang terkait dengan penyediaan jasa manajemen

dan tidak terkait ke dalam kategori-kategori biaya shareholder activity sebagaimana disebutkan dalam peraturan perpajakan Indonesia dan OECD TP Guideline 2017 paragraf 7.10.

Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi atas Biaya Jasa Manajemen karena biaya jasa manajemen yang ditagihkan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding tidak sesuai dengan kategori shareholder activity yang ditentukan dalam peraturan perpajakan yang berlaku.

Jasa manajemen tidak berkaitan dengan passive association

Sebagai bentuk pembuktian kesesuaian transaksi pembayaran jasa manajemen dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding sampaikan bahwa jasa manajemen yang disediakan oleh pihak afiliasi tidak berkaitan dengan kegiatan passive association sebagaimana yang menjadi dasar Terbanding melakukan koreksi pada proses Pemeriksaan. Sebagaimana diatur dalam Lampiran SE- 50/PJ/2013, passive association diartikan sebagai berikut:

“Passive association adalah jasa yang dibayarkan kepada perusahaan afiliasi semata-mata karena Pemohon Banding adalah anggota perusahaan grup.”

Pemohon Banding ingin sampaikan bahwa pembayaran jasa manajemen memiliki substansi, di mana terdapat jasa aktual yang diterima oleh Pemohon Banding, sehingga pembayaran atas jasa tersebut bukan semata-mata karena Pemohon Banding merupakan bagian dari suatu grup usaha. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada

poin pembahasan di atas, pihak afiliasi secara nyata telah memberikan bantuan jasa secara aktif kepada Pemohon Banding. Hal ini juga didukung dengan fakta, bahwa pada dokumen eksistensi yang Pemohon Banding sampaikan, dapat diketahui bahwa pihak afiliasi memberikan dukungan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding secara aktif dan dikhususkan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding.

Dengan demikian, hal ini sewajarnya sudah dapat membuktikan bahwa pada dasarnya jasa manajemen yang Pemohon Banding terima dari pihak afiliasi tidak dapat diklasifikasikan sebagai passive association dikarenakan terdapat latar belakang kebutuhan jasa, bukti eksistensi, serta manfaat ekonomis dalam mendukung operasional Pemohon Banding.

Jasa manajemen yang disediakan oleh pihak afiliasi tidak bersifat duplikatif dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding secara internal

Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa jasa manajemen yang disediakan oleh pihak afiliasi tidak bersifat duplikatif dengan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding. Apabila melihat lebih lanjut analisis fungsi, aset, dan risiko yang tertera dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding TA2022, diketahui bahwa jasa-jasa yang diterima oleh Pemohon Banding memiliki manfaat yang berbeda-beda dan bersifat pendukung/complimentary atas fungsi yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding. Berikut Pemohon Banding jabarkan analisa duplikasi jasa intragrup dengan fungsi yang dilakukan Pemohon Banding secara internal:

Tabel 5: Analisis Duplikasi Jasa Manajemen dengan fungsi Pemohon Banding

No.Jenis jasa manajemenAnalisis FARKeterangan terkait non duplikasi jasa
PemohonPihak
BandingAfiliasi
1.PemasaranxxxxxxxxSesuai penjelasan analisis FAR dalam Dokumen Lokal TA2022, Pemohon Banding hanya menjalankan fungsi pemasaran terbatas seperti melakukan seminar-seminar atau konferensi lokal yang dilakukan oleh teknisi Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding tidak memiliki tim Pemasaran khusus untuk mengembangkan dan menetapkan strategi pemasaran di Indonesia. Sementara untuk kegiatan bernilai tinggi (misalnya penyusunan strategi, penetapan harga, pelatihan pelanggan pengembangan best practice dalam kaitannya dengan pemasaran perusahaan), Pemohon Banding menerima bantuan dari pihak afiliasi. Jasa bernilai tinggi, seperti pengembangan rencana strategis pemasaran dilakukan oleh pihak afiliasi dalam merancang strategi pemasaran secara global dengan bekerja sama dengan spesialis pemasaran regional agar pendekatan pemasaran disesuaikan dengan masing-masing keadaan ekonomi anggota grup perusahaan. Strategi pemasaran yang dikembangkan oleh pihak afiliasi akan dijadikan acuan oleh Pemohon Banding untuk melakukan pemasaran secara lokal di Indonesia. Selain itu, adanya bantuan pemasaran pihak afiliasi dapat membantu Pemohon Banding dalam mendapatkan saran-saran atau berkonsultasi dengan pihak afiliasi terkait keberlangsungan pemasaran Pemohon Banding secara spesifik jika diperlukan. Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan, jasa
No.Jenis jasa manajemenAnalisis FARKeterangan terkait non duplikasi jasa
PemohonPihak
BandingAfiliasi
manajemen yang diberikan oleh Pihak Afiliasi tidak bersifat duplikatif dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
2.Pengadaan dan rantai pasokanxxxxxSesuai dengan analisis FAR dalam Dokumen Lokal TA2022, Pemohon Banding hanya menjalankan fungsi pengadaan terbatas pada melakukan pemesanan suku cadang atau komponen kepada pihak afiliasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Selain itu, Pemohon Banding bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi pergudangan dan inventaris atas suku cadang dan komponen yang telah dibeli dari pihak afiliasi. Disisi lain, pihak afiliasi menjalankan fungsi logistik dan pengadaan yang lebih luas dan bersifat high-level seperti pembelian bahan baku dan berhubungan langsung dengan pemasok baik secara internal grup maupun pihak independen untuk dapat membantu Pemohon Banding mendapatkan harga suku cadang atau komponen yang paling rendah namun masih sesuai dengan standar grup John Crane dan harapan pelanggan. Perlu untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa jasa tersebut bersifat complimentary atau pendukung guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan pengadaan dan logistik Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan, jasa manajemen yang diberikan oleh Pihak Afiliasi tidak bersifat duplikatif dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
3.Mutu, Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan (Quality and EHS)xxxxSesuai dengan penjelasan analisis FAR dalam Dokumen Lokal TA2022, Pemohon Banding tidak memiliki fungsi serupa dalam menjalankan kegiatan quality. Lebih lanjut, Pemohon Banding menjalankan fungsi lingkungan, kesehatan, keselamatan (EHS)
No.Jenis jasa manajemenAnalisis FARKeterangan terkait non duplikasi jasa
PemohonPihak
BandingAfiliasi
yang minimum dalam melakukan pengawasan operasional sehari-hari. Dengan demikian, untuk memenuhi fungsi- fungsi tersebut Pemohon Banding menerima bantuan berupa jasa manajemen dari pihak afiliasi sehingga Pemohon Banding dapat berfokus pada kegiatan operasional sehari- sehari. Dalam penyediaan jasa EHS, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa pihak afiliasi secara aktif memberikan asistensi berupa penyusunan kebijakan keselamatan kerja, himbauan-himbauan untuk meminimalisir kecelakaan kerja, hingga memberikan advis untuk mendukung lingkungan kerja yang sehat dan aman. Disisi lain, pihak afiliasi juga bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi jaminan kualitas produk-produk Pemohon Banding melalui pengecekan mutu dan kinerja produk agar sesuai dengan standar grup. Hal ini juga didukung dengan fakta bahwa dalam Dokumen Lokal, pihak afiliasi merupakan pihak yang menanggung risiko jika terdapat kerusakan produk atau garansi, dikarenakan pihak afiliasi sebagai pihak manufaktur akan bertanggung jawab atas setiap kerusakan atau ketidaksesuaian produk yang Pemohon Banding jual kepada konsumen. Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan, jasa manajemen yang diberikan oleh Pihak Afiliasi tidak bersifat duplikatif dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
4.Keuangan, Pajak, PerbendaharaanxxxxSesuai penjelasan analisis FAR dalam Dokumen Lokal TA2022, Pemohon Banding hanya bertanggung jawab melaksanakan aktivitas administrasi umum, termasuk fungsi keuangan yang menitikberatkan pada
No.Jenis jasa manajemenAnalisis FARKeterangan terkait non duplikasi jasa
PemohonPihak
BandingAfiliasi
kegiatan sehari-hari (misalnya pencatatan dan utang/piutang). Sementara untuk kegiatan bernilai tinggi (misalnya penganggaran dan pengendalian biaya atau pengembangan best practice dalam kaitannya dengan keuangan Perusahaan), Pemohon Banding menerima bantuan dari pihak afiliasi. Jasa tingkat tinggi, seperti perencanaan keuangan seperti, sangat penting untuk keberhasilan bisnis Pemohon Banding. Jasa ini memfasilitasi Pemohon Banding dalam membuat keputusan bisnis yang melibatkan perumusan rencana bisnis yang optimal, pencapaian operasi yang efisien, alokasi dana yang optimal, dan pemeliharaan model operasional. Sementara Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya yang diperlukan (fasilitas dan tenaga kerja) untuk melakukan kegiatan high value adding service ini. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak melibatkan penyedia jasa pihak ketiga mana pun untuk melakukan aktivitas yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi. Demikian tidak terdapat duplikasi antara jasa yang diberikan oleh Pihak Afiliasi dan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan, jasa manajemen yang diberikan oleh Pihak Afiliasi tidak bersifat duplikatif dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
5.Sumberdaya Manusia (SDM)xxxxSesuai penjelasan analisis FAR dalam Dokumen Lokal TA2022, Pemohon Banding hanya menjalankan fungsi sumber daya manusia yang menitikberatkan pada kegiatan sehari-hari seperti kegiatan operasional dan administratif kantor. Sementara untuk kegiatan bernilai tinggi seperti perumusan
No.Jenis jasa manajemenAnalisis FARKeterangan terkait non duplikasi jasa
PemohonPihak
BandingAfiliasi
kebijakan sumber daya manusia, pelatihan pegawai, hingga peninjauan pegawai, Pemohon Banding menerima bantuan dari pihak afiliasi. Jasa tingkat tinggi, seperti pengelolaan sumber daya manusia seperti, pemberian advis dan masalah terkait sumber daya manusia perusahaan, melakukan pelatihan- pelatihan secara intensif untuk mendukung dan mengembangkan kualitas pegawai- pegawai Pemohon Banding dan mengidentifikasi serta meninjau performa masing-masing pegawai Pemohon Banding untuk memastikan bahwa performa pegawai telah sesuai dengan harapan perusahaan. Lebih lanjut, pihak afiliasi juga terlibat secara aktif dalam merancang atau memperbaharui kebijakan-kebijakan SDM perusahaan untuk menciptakan kebijakan pekerja yang adil dan sesuai dengan standar grup John Crane. Perlu untuk diketahui bahwa pada dasarnya Pemohon Banding juga tidak melibatkan penyedia jasa pihak ketiga mana pun untuk melakukan aktivitas yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi. Demikian tidak terdapat duplikasi antara jasa yang diberikan oleh Pihak Afiliasi dan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan, jasa manajemen yang diberikan oleh Pihak Afiliasi tidak bersifat duplikatif dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan informasi analisis duplikasi pada tabel di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jasa manajemen yang Pemohon Banding terima dari pihak afiliasi tidak bersifat duplikatif dengan fungsi-

fungsi yang Pemohon Banding lakukan secara internal. Faktanya, jasa- jasa yang Pemohon Banding terima dari pihak afiliasi bersifat krusial untuk keberlangsungan usaha Pemohon Banding dan diberikan karena terdapat keterbatasan sumber daya yang Pemohon Banding miliki, sehingga tidak terdapat indikasi duplikasi atas jasa-jasa yang Pemohon Banding terima dengan fungsi yang Pemohon Banding lakukan secara internal.

Jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding bukan merupakan on call services

Pemohon Banding sampaikan bahwa jasa manajemen yang Pemohon Banding terima dari pihak afiliasi secara nyata bukan merupakan jasa siaga/on call services atau jasa yang tersedia kapan pun berdasarkan permintaan Pemohon Banding. Mengacu pada Lampiran SE- 50/PJ/2013, on call services didefinisikan sebagai berikut:

“Jasa siaga adalah jasa yang disediakan oleh salah satu anggota grup usaha yang selalu tersedia kapan saja diperlukan oleh Pemohon Banding….”

Bahwa Pemohon Banding sampaikan, jasa manajemen yang Pemohon Banding bayarkan merupakan jasa yang dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun dan bersifat sebagai penopang kegiatan operasional Pemohon Banding, sehingga sangatlah tidak tepat untuk dikategorikan sebagai jasa siaga atau on-call services.

Jasa yang Pemohon Banding terima dapat dibuktikan sebagai jasa yang memberikan manfaat insidental (Incidental Benefit)

Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jasa manajemen yang diterima memberikan manfaat bagi Pemohon Banding secara berkesinambungan dan tidak memberikan manfaat insidentil. Hal ini sebagaimana dapat dibuktikan pada Tabel 2 bahwa jasa manajemen yang disediakan oleh pihak afiliasi bersifat berkesinambungan/bukan incidental, sehingga Pemohon Banding mendapatkan manfaat secara jangka panjang sepanjang tahun. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jasa manajemen yang Pemohon Banding bayarkan tidak dapat diklasifikasikan sebagai incidental benefit dan telah dapat dibuktikan bahwa transaksi pembayaran jasa tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

f. Pembayaran jasa manajemen telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Pemohon Banding telah menguji dan mendokumentasikan sifat kewajaran dan kelaziman dari pembayaran biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada pihak afiliasi dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Juli 2022 sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan. Berikut adalah hasil analisis kewajaran atas mark-up yang dibebankan kepada penerima jasa dalam memanfaatkan jasa manajemen dari pihak-pihak afiliasi sebagai pihak yang menyediakan jasa manajemen kepada Pemohon Banding.

Tabel 6: Kebijakan harga transaksi pembayaran jasa manajemen

Dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi pembayaran jasa manajemen, metode TNMM dipilih sebagai metode yang paling dapat diandalkan untuk mengevaluasi sifat kewajaran dari transaksi jasa intragrup Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi karena ketersediaan data keuangan eksternal yang andal dan karena metode TNMM kurang

dipengaruhi oleh perbedaan dalam fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung.

Dalam menerapkan metode TNMM, Total Cost Mark-up (“TCM”) sebagai profit level indicator (“PLI”) yang paling tepat. Sehubungan dengan transaksi biaya jasa manajemen, pihak afiliasi dipilih sebagai pihak-pihak yang diuji karena perusahaan tersebut tergolong sebagai entitas yang paling tidak kompleks di antara pihak afiliasinya dan besaran mark-up dapat dengan mudah diidentifikasi.

Diketahui bahwa hasil rentang interkuartil TCM rata-rata tertimbang perusahaan pembanding atas jasa manajemen global dan jasa dukungan di wilayah Eropa dirangkum dalam tabel dibawah ini.

Tabel 7: TCM rata-rata tertimbang perusahaan pembanding atas jasa manajemen global dan dukungan di wilayah eropa

NCPM Kuartil bawah Median Kuartil atas

Perhitungan TCM rata-rata tertimbang dari perusahaan yang sebanding adalah dari 2,3% sampai 9,7%, dengan median 4,3%. Berdasarkan analisis yang dilakukan, mark-up yang dikenakan atas jasa manajemen yang disediakan JC UK sebesar 5% berada di antara kisaran interkuartil, dan dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya jasa manajemen kepada pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas pembayaran jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding dikarenakan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

g. Pembayaran jasa intragrup berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M)

Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi sewajarnya tidak dilakukan atas pembayaran jasa intragrup yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena dijelaskan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. ..."

Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a butir 2 UU PPh tersebut, maka seharusnya biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak seharusnya dikoreksi karena biaya tersebut terkait dengan biaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Selanjutnya, Pemohon Banding masih mengacu pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 beserta penjelasannya yang menyatakan bahwa untuk dapat membiayakan suatu biaya secara fiskal, biaya tersebut harus memiliki hubungan langsung dan tidak langsung dengan

kegiatan atau kegiatan usaha terkait yang memungkinkan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

Biaya yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding antara lain meliputi pembayaran jasa, dalam hal ini termasuk biaya jasa intragrup kepada Pihak Afiliasi. Dengan adanya jasa ini, Pemohon Banding mampu menjalankan kegiatan operasional bisnis dengan lancar serta memperoleh manfaat ekonomis berupa penghematan biaya melalui pemanfaatan skala ekonomi, penyediaan kualitas yang lebih baik, dan peningkatan efisiensi dan efektivitas. Tanpa adanya jasa tersebut, Pemohon Banding harus menggunakan penyedia jasa pihak ketiga yang dapat menyediakan jasa dukungan serupa atau menjalankan fungsi-fungsi yang dijalankan Pihak Afiliasi secara independen. Peran yang besar dari jasa-jasa dari Pihak Afiliasi, maka jelas bahwa jasa intragrup dan dari Pihak Afiliasi merupakan kegiatan yang mendukung Pemohon Banding dalam menjalan kegiatan 3M sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh di atas.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengacu pada penjelasan Pasal 9 ayat 1 huruf f yang menyatakan:

“…karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha..”

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan sistem self- assessment yang dianut di Indonesia, Terbanding dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini telah secara jelas di atur dalam PMK-17 tahun 2013 mengenai tata cara pemeriksaan. Selanjutnya, dari bukti-bukti

pendukung yang kami sampaikan, jasa-jasa tersebut telah diberikan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, biaya pembayaran jasa intragrup yang dilakukan Pemohon Banding dapat dijadikan sebagai pengurang dari penghasilan bruto sepanjang pengeluaran tersebut jumlahnya wajar dan sesuai dengan kelaziman usaha.

2. Reklasifikasi biaya jasa manajemen menjadi dividen tidak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat aturan perpajakan yang memberikan kewenangan bagi Terbanding untuk melakukan secondary adjustment terkait dengan pembayaran jasa manajemen menjadi dividen sehingga koreksi secondary yang diusulkan Terbanding menjadi tidak tepat. Hal ini sebagaimana Terbanding tidak pernah memberikan dasar hukum yang menyatakan kewenangan tersebut.

Bahwa dividen yang menjadi objek pajak penghasilan juga telah dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyebutkan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tandatanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

Mengacu pada penjelasan di atas, transaksi Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang dilakukan sama sekali tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang PPh untuk transaksi pihak afiliasi yang dikenakan secondary adjustment. Transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding tidak didasarkan pada laba yang diperoleh Pemohon Banding, namun merupakan bentuk remunerasi atas pemanfaatan jasa manajemen. Dengan demikian, Pemohon Banding akan tetap melakukan transaksi dengan pihak afiliasi untuk melakukan kegiatan operasionalnya baik Pemohon Banding dalam kondisi laba maupun rugi. Hal ini sangat bertolak belakang dengan sifat pembayaran dividen yang jumlahnya bergantung pada posisi laba.

Lebih lanjut, perlu diketahui juga bahwa transaksi pembayaran biaya jasa manajemen yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi bukanlah terkait penyetoran modal sebagaimana tertera pada angka 2,3, dan 5 di penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf G UU PPh. Penyetoran modal maupun kepemilikan saham muncul pada transaksi antara anak usaha

dan induknya. Namun, dalam transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dilakukan juga dengan entitas lain dalam grup yang bukan merupakan pemegang saham. Dengan demikian, maka transaksi tersebut secara langsung maupun tidak langsung tidak dapat dikaitkan dengan modal ataupun saham yang tertera pada penjelasan pasal 4 ayat (1) UU PPh.

3. Saat terutangnya dividen adalah pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam RUPS Tahunan

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang melakukan reklasifikasi pembayaran jasa manajemen menjadi dividen. Dalam melakukan reklasifikasi, Terbanding tidak mempertimbangkan bahwa saat terutang atas dividen yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Sebagaimana disampaikan dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang berbunyi:

“(4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”:

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.”

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan”

Dalam koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa, pembayaran jasa manajemen yang menjadi hak pemberi jasa direklasifikasi menjadi dividen yang tidak pernah diumumkan pada saat RUPS. Dengan demikian, sangat tidak tepat apabila pembayaran biaya jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding dianggap sebagai dividen mengingat dalam RUPS Pemohon Banding tidak membagikan dividen yang seharusnya merupakan pembayaran biaya jasa manajemen. Dengan kata lain, atas tidak terdapatnya pembagian laba tersebut pada RUPS, maka seharusnya tidak terdapat nilai pajak penghasilan terutang apapun atas dividen.

Sehingga, dengan ditetapkannya reklasifikasi biaya jasa manajemen menjadi dividen pada TA2022 yang mana pada saat itu tidak terdapat saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26, reklasifikasi dividen ini dilakukan tanpa objek terutang yang valid. Maka koreksi Terbanding telah melanggar ketentuan dalam PP No. 94 Tahun 2010.

4. Masalah pajak berganda timbul dari penerapan penyesuaian sekunder tanpa adanya dividen aktual yang dibayarkan untuk menghindari pajak berganda

Paragraf 4-72 Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD menyatakan bahwa karena kesulitan yang mungkin timbul, beberapa negara menolak

penyesuaian sekunder setelah penyesuaian penentuan harga transfer primer.

Selain itu, Paragraf 4-70 Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD juga membahas mengenai risiko pajak berganda akibat penyesuaian sekunder, sebagai berikut:

"4-70 A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form ofreliefis provided by the other country for the additional tax liability that may resultfrom a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be reliable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country."

[Terjemahan tidak resmi]

"4-70 Penyesuaian sekunder dapat mengakibatkan pajak berganda kecuali kredit pajak terkait atau bentuk keringanan lain diberikan oleh negara lain untuk pajak terutang tambahan yang mungkin timbul dari penyesuaian sekunder. Jika penyesuaian sekunder berbentuk dividen terselubung, setiap pemotongan pajak yang kemudian dikenakan tidak dapat dikreditkan karena mungkin tidak ada tanda terima yang dianggap sesuai dengan undang-undang domestik negara lain."

Berdasarkan hal tersebut di atas, risiko dan masalah yuridis pajak berganda timbul setelah penyesuaian sekunder, di mana hal ini juga terjadi dalam kasus Pemohon Banding. Terbanding menyatakan bahwa penyesuaian sekunder merupakan pembagian dividen, sehingga harus dikenakan PPh Pasal 26. Namun, otoritas pajak di mana lawan transaksi Pemohon Banding berada, tidak dapat memberikan kredit pajak/pengecualian pemotongan pajak dari pembagian dividen tersebut, kecuali jika otoritas pajak di mana lawan transaksi Pemohon Banding

berada, menerima koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, sehingga akhirnya menimbulkan pajak berganda.

5. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya jasa manajemen sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pemohon Banding telah melakukan pemotongan serta melaporkan seluruh Pajak Penghasilan Pasal 26 atas transaksi biaya manajemen kepada JC UK sepanjang tahun pajak 2022 (Agustus 2021 – Juli 2022). Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan melalui dokumen pendukung berupa Bukti Potong PPh Pasal 26 beserta Surat Keterangan Domisili pihak afiliasi yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan.

Sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan pada penjelasan di atas, JC UK merupakan pihak yang memiliki hak pemajakan atas pembayaran jasa manajemen yang Pemohon Banding lakukan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berhak untuk memanfaatkan P3B Indonesia – Inggris dan menerapkan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 0% dari nilai transaksi pembayaran jasa manajemen sesuai dengan ketentuan P3B.

Atas hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa reklasifikasi objek PPh Pasal 26 atas biaya jasa manajemen tidak sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang Pajak Penghasilan, oleh karena itu Pemohon Banding meminta kepada Terbanding agar koreksi reklasifikasi objek PPh Pasal 26 menjadi dividen dapat dibatalkan.

B. Reklasifikasi objek PPh Pasal 26 atas biaya royalti menjadi dividen

sebesar Rp 473.583.000

Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil pengujian atas transaksi jasa dan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud yang dipengaruhi hubungan istimewa, disimpulkan bahwa transaksi jasa dan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha. Sehingga atas nilai transaksi dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dasar Hukum:

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- PMK-22/PMK.03/2020

- PMK-213/PMK.03/2016

- PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas reklasifikasi biaya royalti ke dividen sebesar Rp473.583.000 yang dilakukan Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Koreksi primer atas biaya royalti sebesar Rp473.583.000 adalah tidak tepat sehingga koreksi sekunder juga seharusnya tidak dilakukan b. Reklasifikasi biaya royalti menjadi dividen tidak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku c. Saat terutangnya dividen adalah pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam RUPS Tahunan d. Masalah pajak berganda timbul dari penerapan penyesuaian sekunder tanpa adanya dividen aktual yang dibayarkan untuk menghindari pajak berganda e. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Adapun pon-poin argumen Pemohon Banding dijelaskan sebagai berikut:

1. Koreksi primer atas biaya royalti sebesar Rp473.583.000 adalah tidak tepat sehingga koreksi sekunder juga seharusnya tidak dilakukan

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan usulan koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya jasa manajemen sebagaimana telah kami uraikan pada Surat Banding PPh Badan. Sesuai dengan penjelasan pada surat tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi seharusnya tidak dilakukan dengan alasan ketidaksetujuan sebagai berikut:

a. Eksistensi Harta Tidak Berwujud dan royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi memberikan manfaat bagi Pemohon Banding b. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa John Crane UK LTD dan John Crane Safematic Oy merupakan pihak yang bertanggung jawab dan merupakan pemilik lisensi atas merek dagang yang dilisensikan kepada Pemohon Banding c. Pembayaran royalti kepada pihak afiliasi pada TA2022 telah memenuhi prinsip kewajaran berdasarkan peraturan yang berlaku d. Pembayaran biaya royalti diatur dalam UU Pajak Penghasilan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak

Berikut uraian dan penjelasan atas tanggapan Pemohon Banding:

a. Eksistensi Harta Tidak Berwujud dan royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi memberikan manfaat bagi Pemohon Banding

SE-50/PJ/2013 menyebutkan bahwa salah satu hal yang harus dilakukan dalam menganalisis transaksi harta tak berwujud adalah mengidentifikasi keberadaan harta tak berwujud dalam transaksi tersebut. Masing-masing penjelasan mengenai keberadaan atau

eksistensi harta tidak berwujud dan royalti yang Pemohon Banding bayarkan akan dijelaskan pada bagian di bawah ini.

Trademark, Know how, dan asistensi teknis dari John Crane UK LTD

Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2007 Pemohon Banding mengikat perjanjian dengan John Crane UK LTD atas penggunaan lisensi merek dagang/trademark dan lisensi teknologi. Berdasarkan perjanjian tersebut, disetujui bahwa John Crane UK LTD selaku Licensor memberikan izin bagi Pemohon Banding untuk memasarkan produk dengan menggunakan merek dagang “John Crane” dalam untuk kepentingan produksi, penjualan, pasokan, dan seluruh penggunaan teknologi dalam melakukan penjualan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 perjanjian lisensi sebagai berikut:

Schedule 2 – Grant

“The Licensor grants to the licensee a non-exclusive license to use the Licensor’s IP to manufacture, have manufactured and to sell, or otherwise supply, such Licensed Products as set out in Part 1 of Schedule 1 to other John Crane subsidiaries as lister in Schedule 4”

[Terjemahan tidak resmi]

Jadwal 2 - Pemberian

"Pihak Pemberi Lisensi memberikan kepada Pihak Penerima Lisensi lisensi non-eksklusif untuk menggunakan Kekayaan Intelektual (IP) Pihak Pemberi Lisensi untuk memproduksi, meminta produksi, dan menjual, atau memasok secara lainnya, Produk Berlisensi seperti

yang dijelaskan dalam Bagian 1 dari Jadwal 1 kepada anak perusahaan John Crane lainnya yang terdaftar dalam Jadwal 4."

Kemudian, melalui adendum perjanjian lisensi antara Pemohon Banding dengan John Crane UK LTD dengan tanggal mula perjanjian pada 1 Agustus 2021, terdapat pembaharuan ketentuan pasal pemberian lisensi atas produk John Crane di atas dengan menambahkan penyerahan lisensi atas Aftermarket Services sebagaimana tertuang dalam perjanjian adendum berikut:

“2.1 The Licensor hereby grants to the Licensee a non-exclusive license to use the Licensed IP in relation to the manufacture, use, importation, offer for sale, sale, distribution and supply of Licensed products and the sale of Aftermarket Services in respect of Licensed Products in the Territory for the term of this agreement.”

[Terjemahan tidak resmi]

“2.1 Pihak Pemberi Lisensi dengan ini memberikan kepada Pihak Penerima Lisensi lisensi non-eksklusif untuk menggunakan Kekayaan Intelektual Berlisensi sehubungan dengan pembuatan, penggunaan, impor, penawaran untuk dijual, penjualan, distribusi, dan penyediaan Produk Berlisensi serta penjualan Aftermarket Services terkait Produk Berlisensi di Wilayah selama jangka waktu perjanjian ini.”

Lebih lanjut, Pemohon Banding diberikan lisensi teknologi secara non- eksklusif terkait asistensi teknis dan know-how lanjutan terkait dengan kegiatan manufaktur atas produk-produk berlisensi sebagai berikut:

Schedule 2 – Grant

“The Licensor shall make available to the Licensee such further know- how relating to the manufacture of the Licensed Products as the Licensor is at liberty to disclose and, in the opinion of the Licensor, is reasonably necessary for such manufacture.”

[Terjemahan tidak resmi]

Jadwal 2 - Pemberian

Pihak Pemberi Lisensi akan menyediakan kepada Pihak Penerima Lisensi pengetahuan tambahan yang berkaitan dengan pembuatan Produk Berlisensi sejauh Pihak Pemberi Lisensi berwenang untuk mengungkapkannya, dan, menurut pendapat Pihak Pemberi Lisensi, diperlukan dengan alasan yang wajar untuk pembuatan tersebut.”

Trademark, Know how, dan asistensi teknis dari John Crane Safematic Oy

Berlaku per tanggal 1 Agustus 2014, Pemohon Banding mengikat perjanjian dengan John Crane Safematic Oy atas penggunaan lisensi merek dagang/trademark, Know-how dan asistensi teknis terkait penggunaan harta tak berwujud. Berdasarkan perjanjian tersebut, disetujui bahwa John Crane Safematic Oy selaku Licensor memberikan izin bagi Pemohon Banding untuk mendistribusikan produk dengan merek dagang “John Crane Safematic” sebagaimana disebutkan dalam bagian 2 perjanjian lisensi berikut:

“2.1 The Licensor grants to the Licensee effective from 1 August 2014 a non-exclusive license to use the Licensor’s IP to distribute such Licensed products as set out in Schedule 1 in each Territory.”

[Terjemahan tidak resmi]

“2.1 Pihak Pemberi Lisensi memberikan kepada Pihak Penerima Lisensi mulai dari tanggal 1 Agustus 2014 lisensi non-eksklusif untuk menggunakan Kekayaan Intelektual (IP) Pihak Pemberi Lisensi untuk mendistribusikan Produk Berlisensi sebagaimana dijelaskan dalam Jadwal 1 di setiap Wilayah.”

Lebih lanjut, Pemohon Banding juga diberikan lisensi atas know-how lanjutan dan asistensi teknis dalam rangka mendukung kegiatan distribusi dan penjualan produk-produk berlisensi Safematic sebagaimana disebutkan dalam bagian 3 perjanjian lisensi sebagai berikut:

“3.1 The Licensor shall make available to the licensee such further know-how and technical assistance relating to the sale and after sales services with respect to repairs and servicing inside and outside the warranty periods.”

[Terjemahan tidak resmi]

3.1 Pihak Pemberi Lisensi akan menyediakan kepada Pihak Penerima Lisensi pengetahuan lebih lanjut dan bantuan teknis yang berkaitan dengan penjualan dan layanan purna jual terkait perbaikan dan perawatan dalam dan di luar periode garansi."

Berdasarkan perjanjian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa merek dagang dan adanya pemberian know-how dan asistensi teknis dari masing-masing pihak afiliasi sangatlah memberikan manfaat yang vital bagi Pemohon Banding. Bukti pendukung atas pemberian lisensi tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan. Terlebih hal ini sangatlah dibutuhkan di Industri Pemohon Banding di mana pihak afiliasi merupakan pihak yang telah memiliki pengalaman dan telah dipercaya sebagai produsen seal/segel dengan produk-produk yang berkualitas. Tanpa adanya lisensi yang diberikan oleh pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak akan dapat melakukan penjualan ke pelanggan Pemohon Banding. Selain itu, baik merek dagang maupun know-how yang diutilisasi oleh Pemohon Banding, merupakan faktor penting mengingat reputasi John Crane selama 100 tahun di industri ini. Tanpa adanya akses terhadap trademark dan reputasi yang dimiliki John Crane, Pemohon Banding akan sangat kesulitan dalam bersaing dengan merek-merek global lainnya yang mewakili mayoritas pasar.

Manfaat ekonomi dari Merek Dagang (Trademark)

Perlu untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa merek dagang “John Crane” dan “Safematic” yang diutilisasi oleh Pemohon Banding merupakan merek dagang yang telah berdiri ratusan tahun dengan reputasi seal/segel mekanik yang telah diakui oleh konsumen melalui perencanaan produk serta inovasi pengembangan produk yang memiliki kualitas tinggi, tahan lama, dan telah diakui secara global. Hal ini dikarenakan produk-produk segel dengan merek dagang John Crane memiliki lingkup produk yang sangat luas dan kondisi pengoperasian yang rumit untuk dapat diaplikasikan menyesuaikan dengan kebutuhan dan mesin yang dimiliki oleh pelanggan. Selain itu,

kualitas produk segel John Crane telah sesuai dengan standar internasional dengan teknologi yang mutakhir untuk menghasilkan produk segel dengan tingkat keamanan yang tinggi serta daya tahan yang kuat. Berikut Pemohon Banding sampaikan salah satu bukti nyata utilisasi merek dagang “John Crane” dan “Safematic” pada produk-produk yang Pemohon Banding jual di Indonesia:

Tabel 8: Foto-foto produk Pemohon Banding menggunakan merek dagang “John Crane” dan “Safematic”

Foto Produk dompan Elerok Irapgang Foto Produk dempan Merek

Joa Ma" Dagang “Safe Bat

TZ meee: “si et ee KL at, a ma See oe

- 3 3 . 0. epee

Bee ol “3 . .

Me —- | rf on ia

Foto Produk dengan Merek Dagang Foto Produk dengan Merek “John Crane” Dagang “SafeMatic™

' 4 . am Pa

1 . ai ‘t 1 . ‘ rd

' - A ii . i . ae. ~ m-- "Ng ha i ‘ -. ” ara "ig . | _ —- a ic a

MO OVER. of. Wee

Sebagaimana telah disampaikan, adanya utilisasi merek dagang yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan daya jual produk-produk tersebut. Terlebih, merek dagang di atas merupakan merek dagang yang kuat dan telah dipercayai oleh konsumen-konsumen sebagai produk seal/segel dengan kualitas terbaik di pasaran. Tanpa adanya merek dagang yang dilisensikan dan dengan kondisi persaingan pasar yang ketat, Pemohon Banding justru akan sangat kesulitan untuk bisa menjual produknya karena merek dagang tersebut merupakan value driver dan memegang peranan yang penting dari kegiatan usaha Pemohon Banding.

Lebih lanjut, pengetahuan dan kepercayaan dan fokus pelanggan pada kualitas dan keandalan, serta kepercayaan atas suatu merek dagang tertentu juga merupakan faktor penentu kesuksesan Pemohon Banding dalam menjual produknya. Merek dagang yang dilisensikan telah dikenal dan dipercayai oleh konsumen secara global, terutama dalam industri Pemohon Banding. Sehingga, apabila Pemohon Banding tidak menggunakan merek dagang tersebut, Pemohon Banding akan mengalami kesulitan yang signifikan dalam melakukan penjualan produk karena pelanggan mungkin enggan membeli produk dan merek dagang yang tidak dikenal.

Perlu untuk Pemohon Banding sampaikan, sebagaimana dilansir melalui artikel yang dimuat dalam situs www.machinemfg.com yang merupakan situs website penyedia informasi seputar rekayasa mesin dengan judul artikel “The 10 Best Mechanical Seal Manufacturers & Brands of 2023”, diketahui bahwa merek dagang “John Crane” menduduki urutan pertama dari 10 merek dan manufaktur segel mekanik terbaik di pasaran dikarenakan kemampuan John Crane untuk memenuhi permintaan pasar akan segel yang bervariasi dan

standar segel yang telah memenuhi standar internasional . Bahwa artikel telah Pemohon Banding lampirkan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan.

Perlu untuk Pemohon Banding sampaikan, bahwa penggunaan merek dagang yang dilisensikan kepada Pemohon Banding telah berlangsung secara konsisten dari tahun ke tahun, dan sudah dapat dibuktikan bahwa atas utilisasi merek dagang dari pihak afiliasi Pemohon Banding mampu menghasilkan pendapatan di Indonesia dengan nilai yang relatif tinggi. Hal tersebut tidak akan mungkin dapat Pemohon Banding capai tanpa adanya lisensi merek dagang yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding sampaikan bahwa pembayaran royalti atas pemberian lisensi merek dagang secara nyata memberikan manfaat ekonomis bagi kegiatan bisnis Pemohon Banding di Indonesia, terlebih hal tersebut merupakan salah satu faktor penting atau value driver dari bisnis Pemohon Banding di Indonesia.

Manfaat ekonomi atas know-how/asistensi teknis

Selain itu, perlu disampaikan bahwa masing-masing produk yang dilisensikan kepada Pemohon Banding meliputi banyak spesifikasi dan fungsi yang berbeda-beda. Terlebih, masing-masing produk memiliki tahapan instalasi atau pemasangan seal/segel yang membutuhkan teknik khusus dan ketepatan yang sangat tinggi. Ketidaksesuaian instalasi segel pada mesin atau pipa pelanggan akan mempengaruhi kinerja atau menimbulkan kerusakan pada mesin pelanggan secara signifikan. Oleh karena itu, Pemohon Banding memerlukan transfer know-how dan asistensi teknis dari pihak afiliasi untuk memastikan bahwa produk-produk Pemohon Banding telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh grup John Crane.

Lebih lanjut, pelanggan Pemohon Banding membeli produk seal/segel dari Pemohon Banding karena keyakinan akan kualitas produk Pemohon Banding telah sesuai dengan kualitas dan standar tinggi yang ditetapkan oleh John Crane dan pihak afiliasinya.

Berdasarkan perjanjian lisensi, pihak afiliasi menyediakan tenaga ahli/expertise untuk memberikan saran, asistensi secara personal, hingga pemberian arahan terkait aktivitas-aktivitas berikut:

• Pengetahuan teknis (technical Knowledge)

Pihak afiliasi menyediakan pengetahuan teknis terkait produk-produk John Crane yang ada di pasaran, termasuk cara pengaplikasian, cara kerja produk, hingga melakukan riset, pengembangan material produk, hingga pembaharuan teknologi. Selain itu, pihak afiliasi juga membantu dalam mengembangkan design dan perangkat pengaplikasian produk.

• Dukungan produk baru (New Product Support)

Pihak afiliasi menyediakan jasa teknis dan pemasaran terkait pengembangan, peluncuran hingga promosi atas produk baru untuk memperluas pangsa pasar Pemohon Banding. Aktivitas dukungan yang dilakukan meliputi pengembangan design produk baru, melakukan testing terhadap produk baru, menyiapkan spesifikasi dan informasi produk (termasuk informasi teknikal, drawing, dan spesifikasi khusus), hingga penerapan paten yang sesuai.

• Pemeliharaan produk yang ada (Maintaining Existing Products)

Pihak afiliasi menyediakan jasa teknis dan pemasaran berupa advis dan asistensi untuk menjaga dan memperbaiki kualitas produk yang Pemohon Banding jual di pasaran. Aktivitas dukungan yang disediakan oleh pihak afiliasi mencakup asistensi perbaikan performa dan biaya produk, melakukan design produk (termasuk spesifikasi khusus jika diperlukan), menyediakan produk dan bahan baku untuk diuji (termasuk menganalisis jika terdapat kegagalan produk), dan lain-lain.

• Dukungan operasional (Operations Support)

Pihak afiliasi menyediakan dukungan operasional bagi Pemohon Banding berupa pemberian saran dan asistensi untuk menjaga operasional Pemohon Banding agar dapat berjalan dengan lancar. Aktivitas dukungan yang disediakan oleh pihak afiliasi berupa namun tidak terbatas dalam penyediaan drawing manufaktur, memberikan saran terkait peningkatan kualitas produk dan teknisnya, utilisasi atas pengetahuan bahan baku produk, dll.

Selanjutnya, Pemohon Banding sampaikan bukti pendukung atas pemanfaatan dan penerimaan pengetahuan teknis atau know-how dari pihak afiliasi yang disediakan dalam bentuk training atau pelatihan untuk pegawai-pegawai teknisi Pemohon Banding di Indonesia. Bukti pendukung atas pemberian lisensi tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan. Sebagai contoh, berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar atas akses yang diberikan kepada pegawai Pemohon Banding untuk

mengikuti pelatihan know-how melalui platform know-how e-learning yang dikembangkan oleh pihak afiliasi sebagai berikut:

Gambar 1: Tangkapan layar platform know-how e-learning yang dikembangkan oleh pihak afiliasi

Berdasarkan tangkapan layar di atas, pihak afiliasi selaku pemberi know-how secara aktif memperbaharui materi pelatihan dengan menyesuaikan adanya pengembangan dan pembaharuan teknologi yang digunakan oleh grup John Crane. Selain itu, pegawai Pemohon Banding dapat mengakses mengenai informasi-informasi latihan yang berkaitan dengan perkerjaan atau permasalahan teknis untuk mendukung pengetahuan dan hardskill tenaga teknisi Pemohon Banding. Sebagai contoh, Pemohon Banding sampaikan salah satu bukti adanya pemberian know-how dari pihak afiliasi melalui pelatihan yang diikuti oleh pegawai Pemohon Banding bernama Fadhil Eka Putra sebagaimana dapat dibuktikan melalui sertifikat pelatihan berikut:

Gambar 2: Sertifikat pelatihan pegawai pajak atas transfer know-how terkait rotating equipment

Certificate of Completion

This Certificate is awarded fo

Fadhl EkaPutra for successtully completing the

Meradang Wecianicd! Saga (ye SEMA Pendant Parung Meremas SAAT [Oe ena]

John Crane Onime Training course.

; ee as hinder? £4; ites

Lebih lanjut, dalam rangka mendukung product knowledge pegawai Pemohon Banding di Indonesia, pihak afiliasi secara aktif menerbitkan katalog produk yang merupakan informasi internal grup untuk pegawai Pemohon Banding dapat memahami rincian spesifikasi dan kegunaan dari masing-masing produk seal/segel. Informasi yang tertera dalam katalog tersebut berupa deskripsi produk, ketahanan temperatur produk, ketahanan tekanan, kecepatan produk, hingga kesesuaian pengaplikasian produk. Adanya bantuan dalam menyediakan informasi tersebut, memungkinkan pegawai teknisi Pemohon Banding untuk lebih memahami kebutuhan dan solusi yang diperlukan pelanggan Pemohon Banding agar produk seal/segel yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan konsumen. Katalog atau brosur mengenai spesifikasi produk-produk Pemohon Banding telah Pemohon Banding lampirkan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan.

Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa mempertimbangkan manfaat-manfaat yang diterima, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tanpa lisensi yang diberikan oleh pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak akan mampu menjual produknya di pasaran dan mendapatkan kepercayaan pelanggan. Dengan demikian, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi Terbanding atas royalti yang dibayarkan kepada John Crane UK LTD dan John Crane Safematic Oy karena koreksi yang ditetapkan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

b. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa John Crane UK LTD dan John Crane Safematic Oy merupakan pihak yang bertanggung jawab dan pemilik lisensi atas merek dagang yang dilisensikan kepada Pemohon Banding

Bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi diperlukan untuk membuat produk-produk Pemohon Banding yang dijual di pasaran lebih menarik bagi pelanggan, terlebih adanya kepercayaan pelanggan terhadap merek- merek yang diutilisasi oleh Pemohon Banding berdasarkan perjanjian lisensi dengan pihak afiliasi. Sehingga agar dapat menggunakan logo tersebut secara legal, Pemohon Banding perlu untuk membayarkan royalti kepada John Crane UK LTD dan John Crane Safematic Oy selaku pemilik lisensi trademark/merek yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding di Indonesia. Hal ini sebagaimana dibuktikan dari informasi yang tersedia pada pencarian kepemilikan paten pada portal Espacenet dan portal HAKI yang membuktikan bahwa merek-merek tersebut secara legal memang dimiliki oleh John Crane UK LTD dan John Crane Safematic Oy yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding yang berkedudukan di Inggris dan Finlandia. Berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar atas pendaftaran

trademark/merek yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding atas perjanjian lisensi dengan pihak afiliasi:

Gambar 3: Tangkapan Layar Pendaftaran Trademark/Merek John Crane

Kenal AYAT —.

Result vat

. . r MW Pi eet a, MA -

KT AND Muna oy a01 ‘ coat Pe AE Ta ML

. " ye + Mi . ae se . . , 1 AN

. | sof . : Lang toe es ce Tee ok es cher

* - foes . tate

Moe Wh eee

* ates toe . . en . Don nama

* 2. “oe sot ‘ot eau ee en aa Ma m 2c -. -. - oat : “55 1110

* . - ' - . : yeas

. me kan . . Kota “ ot ou sau

Gambar 4: Tangkapan Layar Pendaftaran Trademark/Merek SafeMatic

Lebih lanjut, Pemohon Banding sampaikan bahwa pihak afiliasi dapat dibuktikan sebagai pihak yang melakukan fungsi pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, dan proteksi atas harta tidak berwujud berupa merek dagang. Penjelasan terkait fungsi-fungsi tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 9: penjelasan mengenai fungsi-fungsi DEMPE

DEMPE Penjelasan

Cevelopment Mengacu pada segala sesuatu yang terkait dengan (Pengembangan! munculnya ide untuk merek dan produk, dan menempatkan rencana clan strategi untuk pembuatannya.

Enhancement Istilah peningkatan". dalam konteks DEMPE. melibatkan (Peningkatan) aktivitas untuk terus mengembangkan harta tak berwujud untuk memastikan harta tak berwujud dapat bekerja dengan baik setiap saat dan terus mengalami peningkatan.

Maintenance Mengacu pada segala sesuatu yang mungkin untuk (Pemeliharaan) memastikan harta tak berwujud terus berkinerja baik dan menghasilkan pendapatan untuk bisnis.

Protection Perlindungan merek penting untuk memastikan bahwa nilai (Proteksii aset tak bemwujud tetap kuat. Hal ini melibatkan mengamankan hak hukum IP, memastikan tidak ada yang dapat menyalin ide dan memantau aktivitas pesaing.

Exploitation MMengacu pada cara yang tidak berwujud digunakan untuk

Faktanya, dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan fungsi yang berhubungan dengan fungsi development, enhancement, maintenance, protection tersebut. Sehingga, tidak terdapat duplikasi fungsi di mana pembayaran royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Bahwa berdasarkan actual conduct, pihak-pihak yang melakukan fungsi-fungsi tersebut adalah John Crane UK LTD dan John Crane Safematic Oy. Berikut Pemohon Banding sampaikan ringkasan dari fungsi DEMPE dari pihak-pihak yang terlibat.

Tabel 10: Analisis DEMPE atas harta tak berwujud yang dilisensikan kepada Pemohon Banding

DEMPEPenjelasanEntitas yang
melakukan
fungsi
Development (Pengembangan)Berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas, sangatlah jelas bahwa pihak afiliasi merupakan pihak yang bertanggung jawab atas fungsi pengembangan harta tak berwujud yang dilisensikan, termasuk merek dagang. Selain itu adanya aktivitas pengembangan yang dilakukan oleh pihak afiliasi dapat dibuktikan melalui laporan keuangan pihak afiliasi pada Tahun Anggaran 2022 yang melaporkan adanya biaya terkait riset dan pengembangan aset tidak berwujud. Berbeda dengan Pemohon Banding di mana tidak ada aset tidak berwujud maupun biaya riset dan pengembangan yang dibukukan selama TA2022, dikarenakan pada dasarnya Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi tersebut. Laporan keuangan Pemohon Banding dan pihak afiliasi untuk TA2022 yang telah diaudit telah Pemohon Banding lampirkan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan.John Crane UK LTD & John Crane Safematic Oy
Enhancement (Peningkatan)Pihak afiliasi secara aktif melakukan peningkatan harta tidak berwujud melalui Tim R&D dan Tim Engineer pihak afiliasi yang berupaya untuk tetap berinovasi sebagai pelopor pengembangan teknologi dan produk yang merupakan tujuan utama grup John Crane. Dengan demikian, pihak afiliasi bertanggung jawab atas fungsiJohn Crane UK LTD & John Crane Safematic Oy
peningkatan harta tak berwujud yang dilisensikan, termasuk merek dagang.
Maintenance (Pemeliharaan)Pihak afiliasi merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam memastikan bahwa produk yang dijual oleh Pemohon Banding dan jasa teknis yang disediakan tidak menyebabkan kerugian karena produk atau jasa yang disediakan mengandung harta tak berwujud, termasuk merek dagang yang dilisensikan. Apabila terdapat hal tidak sesuai dengan standar dan mutu grup John Crane, maka akan memberikan dampak buruk bagi merek dagang John Crane dan Safematic. Hal ini dapat memvalidasi bahwa pihak afiliasi bertanggung jawab atas fungsi pemeliharaan harta tak berwujud yang dilisensikan, termasuk merek dagang.John Crane UK LTD & John Crane Safematic Oy
Protection (Proteksi)Pihak afiliasi dibawah tim komite peninjauan paten memastikan kepatuhan paten dengan regulasi dan undang-undang paten. Selain itu, bentuk proteksi atas harta tak berwujud dilakukan oleh pihak afiliasi dalam mendaftarkan nama merek dagang utama John Crane. Dengan demikian, pihak afiliasi bertanggung jawab atas fungsi proteksi harta tak berwujud yang dilisensikan, termasuk merek dagang.John Crane UK LTD & John Crane Safematic Oy
Exploitation (Eksploitasi)Sebagaimana telah dijelaskan pada penjelasan sebelumnya, harta tak berwujud dilisensikan kepada Pemohon Banding untuk digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, Pemohon Banding hanya melakukan fungsi eksploitasi atas harta tak berwujud yang dilisensikan.Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang melakukan eksploitasi (memperoleh manfaat dari) merek dagang dan know-how yang dikembangkan, ditingkatkan, dipelihara, dan di proteksi oleh pihak afiliasi. Oleh karena pemanfaatan harta tak berwujud tersebut, Pemohon Banding wajib membayar royalti sebagai remunerasi kepada entitas yang melakukan fungsi-fungsi tersebut. Lebih lanjut, pada praktik secara umum, adalah wajar bagi pemilik lisensi untuk mengharapkan remunerasi atas penggunaan merek dagang yang

dilakukan oleh pihak lain. Sehingga, Pemohon Banding beranggapan bahwa koreksi atas biaya royalti seharusnya tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

c. Pembayaran royalti kepada pihak afiliasi pada TA2022 telah memenuhi prinsip kewajaran berdasarkan peraturan yang berlaku

Bahwa tarif royalti yang ditetapkan antara pihak afiliasi telah diuji kewajarannya, dimana tarif royalti telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan dengan menentukan pembanding dengan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) dengan data pembanding eksternal berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana tertuan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk TA2021. Rincian lebih lanjut atas proses pencarian perjanjian dan perhitungan rentang interkuartil atas perjajian sebanding dapat dilihat pada Dokumen Lokal bagian 8.1 Lisensi KI – Analisis Ekonomi serta Lampiran B Analisis Benchmarking.

Sehubungan dengan perjanjian lisensi, Pemohon Banding melakukan pengujian secara eksternal dengan mengidentifikasi perjanjian yang sebanding dengan perjanjian lisensi yang dilakukan oleh pihak independen. Berdasarkan hasil analisis atas perjanjian yang sejenis, pihak independen menetapkan tarif royalti dengan rentang interkuatil dari 4% hingga 6,5%, dengan median median 5%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tarif royalti yang dibebankan oleh John Crane UK LTD dan John Crane Safematic Oy. sebesar 5,5% telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu,

seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas pembayaran royalti tersebut.

d. Pembayaran biaya royalti diatur dalam UU Pajak Penghasilan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak

Menurut Undang – Undang No.36 tahun 2008 tentang Pajak penghasilan (“UU PPh”), Royalti merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tanpa melihat posisi laporan keuangan menunjukkan rugi / laba, sebagaimana tertera dalam Pasal 6 berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. bunga, sewa, dan royalti;”

Dalam peraturan tersebut, royalti dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto apabila berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Berdasarkan poin-poin yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, bahwa pada dasarnya pembayaran royalti sangatlah berkaitan erat dengan biaya 3M, di mana tanpa adanya pembayaran royalti, Pemohon Banding tidak akan dapat melakukan penjualan atas produk-produk dengan lisensi merek yang dimiliki oleh pihak afiliasi.

2. Reklasifikasi biaya royalti menjadi dividen tidak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat aturan perpajakan yang memberikan kewenangan bagi Terbanding untuk melakukan secondary adjustment terkait dengan pembayaran royalti menjadi dividen dan Terbanding tidak pernah memberikan dasar hukum yang menyatakan kewenangan tersebut.

Bahwa dividen yang menjadi objek pajak penghasilan juga telah dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyebutkan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tandatanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

Mengacu pada penjelasan di atas, transaksi Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang dilakukan sama sekali tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang PPh untuk transaksi pihak afiliasi yang dikenakan secondary adjustment. Transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding tidak didasarkan pada laba yang diperoleh Pemohon Banding, namun merupakan bentuk remunerasi atas pemanfaatan royalti. Dengan demikian, Pemohon Banding akan tetap melakukan transaksi dengan pihak afiliasi untuk melakukan kegiatan operasionalnya baik Pemohon Banding dalam kondisi laba maupun rugi. Hal ini sangat bertolak belakang dengan sifat pembayaran dividen yang jumlahnya bergantung pada posisi laba.

Lebih lanjut, perlu diketahui juga bahwa transaksi pembayaran biaya royalti yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi bukanlah terkait penyetoran modal sebagaimana tertera pada angka 2,3, dan 5 di penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf G UU PPh. Penyetoran modal maupun kepemilikan saham muncul pada transaksi antara anak usaha dan induknya. Namun, dalam transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dilakukan juga dengan entitas lain dalam grup yang bukan merupakan

pemegang saham. Dengan demikian, maka transaksi tersebut secara langsung maupun tidak langsung tidak dapat dikaitkan dengan modal ataupun saham yang tertera pada penjelasan pasal 4 ayat (1) UU PPh.

3. Saat terutangnya dividen adalah pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam RUPS Tahunan

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang melakukan reklasifikasi pembayaran royalti menjadi dividen. Dalam melakukan reklasifikasi, Terbanding tidak mempertimbangkan bahwa saat terutang atas dividen yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Sebagaimana disampaikan dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang berbunyi:

“(4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”:

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.”

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan”

Dalam koreksi yang dilakukan Terbanding, pembayaran royalti yang menjadi hak pemberi lisensi direklasifikasi menjadi dividen yang tidak pernah diumumkan pada saat RUPS. Dengan demikian, sangat tidak tepat apabila pembayaran biaya royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding dianggap sebagai dividen mengingat dalam RUPS Pemohon Banding tidak membagikan dividen yang seharusnya merupakan pembayaran biaya royalti. Dengan kata lain, atas tidak terdapatnya pembagian laba tersebut pada RUPS, maka seharusnya tidak terdapat nilai pajak penghasilan terutang apapun atas dividen.

Sehingga, dengan ditetapkannya reklasifikasi biaya royalti menjadi dividen pada TA2022 yang mana pada saat itu tidak terdapat saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26, reklasifikasi dividen ini dilakukan tanpa objek terutang yang valid. Maka koreksi Terbanding telah melanggar ketentuan dalam PP No. 94 Tahun 2010.

4. Masalah pajak berganda timbul dari penerapan penyesuaian sekunder tanpa adanya dividen aktual yang dibayarkan untuk menghindari pajak berganda

Paragraf 4-72 Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD menyatakan bahwa karena kesulitan yang mungkin timbul, beberapa negara menolak penyesuaian sekunder setelah penyesuaian penentuan harga transfer primer.

Selain itu, Paragraf 4-70 Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD juga membahas mengenai risiko pajak berganda akibat penyesuaian sekunder, sebagai berikut:

"4-70 A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form ofreliefis provided by the other country for the additional tax liability that may resultfrom a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be reliable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country."

[Terjemahan tidak resmi]

"4-70 Penyesuaian sekunder dapat mengakibatkan pqiak berganda kecuali kredit pqiak terkait atau bentuk keringanan lain diberikan oleh negara lain untuk pqiak terutang tambahan yang mungkin timbul dari penyesuaian sekunder. Jika penyesuaian sekunder berbentuk dividen terselubung, setiap pemotongan pajak yang kemudian dikenakan tidak dapat dikreditkan

karena mungkin tidak ada tanda terima yang dianggap sesuai dengan undang-undang domestik negara lain."

Berdasarkan hal tersebut di atas, risiko dan masalah yuridis pajak berganda timbul setelah penyesuaian sekunder, di mana hal ini juga terjadi dalam kasus Pemohon Banding. Terbanding menyatakan bahwa penyesuaian sekunder merupakan pembagian dividen, sehingga harus dikenakan PPh Pasal 26. Namun, otoritas pajak di mana lawan transaksi Pemohon Banding berada, tidak dapat memberikan kredit pajak/pengecualian pemotongan pajak dari pembagian dividen tersebut, kecuali jika otoritas pajak di mana lawan transaksi Pemohon Banding berada, menerima koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga akhirnya menimbulkan pajak berganda.

5. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Bahwa terkait dengan transaksi yang dilakukan kepada subjek pajak luar negeri, berlaku ketentuan yang diatur dalam tax treaty antara Indonesia dengan masing-masing negara mitra tersebut. Berikut Pemohon Banding uraikan ketentuan yang diatur dalam tax treaty antara Indonesia dengan negara mitra tempat pihak afiliasi terdaftar sebagai subjek pajak.

a. Tax Treaty antara Indonesia dengan Inggris

Pihak Afiliasi Negara

John Crane UK LTD

Pihak afiliasi yaitu John Crane UK LTD (“JC UK”) merupakan subjek pajak yang terdaftar di negara Inggris. Mengacu pada Article 13 P3B Indonesia- Inggris mengenai royalti, menyatakan bahwa:

“1. Royalties arising in a Contracting State which are derived by a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the law of that State; but where the beneficial owner of such royalties is a resident of the other Contracting State the tax so charged shall not exceed:

(a) in the case of royalties referred to in subparagraph (a) of paragraph 3 of this Article, 15% of the gross amount of the royalties; and

(b) in the case of royalties referred to in subparagraph (b) of paragraph 3 of this Article, 10% of the gross amount of the royalties.”

[Terjemahan tidak resmi]

“1. Royalti yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana royalti tersebut berasal dan menurut hukum Negara tersebut; namun apabila pemilik hak yang menikmati royalti tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

(a) dalam hal royalti sebagaimana dimaksud dalam sub-ayat (a) ayat 3 Pasal ini, 15% dari jumlah kotor royalti; Dan

(b) dalam hal royalti sebagaimana dimaksud dalam sub-ayat (b) ayat 3 Pasal ini, 10% dari jumlah kotor royalti.”

Bahwa JC UK telah dibuktikan merupakan Pemohon Banding negara Inggris berdasarkan surat keterangan domisili yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding dan berhak mendapatkan tarif

sebagaimana diatur dalam tax treaty Indonesia-Inggris. Sehingga pemotongan pajak penghasilan atas pembayaran royalti dengan tarif 10% telah sesuai dengan ketentuan tax treaty. Bahwa bukti potong dan surat keterangan domisili pihak afiliasi dilampirkan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan.

b.Tax Treaty antara Indonesia dengan Finlandia

Pihak Afiliasi Negara

John Crane Safematic Oy

Pihak afiliasi yaitu John Crane UK LTD (“JC UK”) merupakan subjek pajak yang terdaftar di negara Inggris. Mengacu pada Article 12 P3B Indonesia- Finlandia mengenai royalti, menyatakan bahwa:

“1. Royalties arising in a Contracting State which are derived by a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties, the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount of the royalties, in the case of royalties of the kind referred to in sub-paragraph (a) of paragraph 3, and 15% of the gross amount of the royalties, in the case of royalties of the kind referred to in sub- paragraphs (b) and (c) of paragraph 3.”

[Terjemahan tidak resmi]

“1. Royalti yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana royalti tersebut berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, namun apabila penerimanya adalah pemilik yang menikmati royalti tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% dari jumlah bruto. jumlah royalti, dalam hal royalti dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada sub-ayat (a) ayat 3, dan 15% dari jumlah kotor royalti, dalam hal royalti dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam sub-ayat paragraf (b) dan (c) paragraf 3.”

Bahwa JC Safematic Oy telah dibuktikan merupakan Pemohon Banding negara Finlandia berdasarkan surat keterangan domisili yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding dan berhak mendapatkan tarif sebagaimana diatur dalam tax treaty Indonesia- Finlandia. Sehingga pemotongan pajak penghasilan atas pembayaran royalti dengan tarif 10% telah sesuai dengan ketentuan tax treaty. Bahwa bukti potong dan surat keterangan domisili pihak afiliasi dilampirkan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Sehingga rincian penghitungan berdasarkan permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

Ureien es

Kerapensas Wasaf ratu Faas Sebeataa oo Lo

Fei Muang otebin Barer oo oo)

Sate Atenas’ 0000000000.) kumar thyang mati bamsitebisdharar oo Lo.)

Berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara Banding, berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal untuk seluruhnya;

2. Mengabulkan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

3. Membatalkan koreksi yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan Nomor KEP- 02001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00036/204/22/055/23 tanggal 6 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2022.

Demikian surat banding ini disampaikan. Kami berharap kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memeriksa dan mengabulkan permohonan banding ini dengan berazaskan keadilan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon diberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-2101/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 23 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 008/JCI- TAX/11-25 tanggal 13 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 13 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepadav Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimav surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luarv kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;v e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;v f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusanv Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01950/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal

19 Agustus 2024 yang diterima tanggal 30 Agustus 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,v yaituSuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor

KEP-02001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak adav pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Bonnita Rajo Kristanti (Presiden Direktur) bertindak selaku:

-Wajib Pajak;

-Ahli Warisnya;

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

-Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di Indonesiav

-Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat k. diajukan banding.

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang seusai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal- hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP PPh Pasal 262.923.192.5632.923.192.5630
2PPh Pasal 26 Terutang149.250.40047.358.300101.892.100

Menurut Pemohon Banding bahwa menurut Pemohon Banding adalah sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2) Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya,..

3) Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan berupa dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada

Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

b. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur:

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-513/RIKSIS/ KPP.0703/2023 tanggal 04 Desember 2023 diketahui:

1) Terdapat koreksi DPP PPh Final Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 sebesar Rp0.

2) Koreksi berasal dari secondary adjustment atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi jasa dan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud dari pihak afiliasi menjadi dividen sebagai objek PPh Pasal 26.

3) Dasar hukum koreksi berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang PPh).

b. Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan:

Hasil penelitian keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 nomor 00001/206/22/055/23 tanggal 06 Desember 2023, menyatakan Terbanding c.q. Tim Peneliti berpendapat untuk

mempertahankan koreksi Terbanding c.q. Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding.

c. Pendapat Terbanding

1) John Crane UK LTD dan John Crane Safematic Oy merupakan pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.

2) Terhadap biaya jasa manajemen dan royalti yang dibayarkan kepada John Crane UK dan John Crane Safematic Oy, tidak ditemukan adanya bukti yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan kepentingan pihak afiliasi semata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association), dan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pemohon Banding atau pihak afiliasi lainnya.

3) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas biaya jasa manajemen dan royalty.

4) Selisih nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU, merupakan dividen yang dikenai Pajak Penghasilan.

5) Pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri.

6) Terbanding mempertahankan koreksi serta menolak keberatan Pemohon Banding.

KESIMPULAN

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 008/JCI-TAX/11-25 tanggal 13 November 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01950/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Februari 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

026/JCI-TAX/01-25 tanggal 22 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas a.n. Bonnita Rajo Kristanti;

Bukti P-2. Fotokopi Kartu Identitas a.n. Bonnita Rajo Kristanti;

Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus Nomor 060/JCI-TAX/01-25 tanggal 23 Januari 2025, Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum a.n. Yuka Irfa Septiani; Bukti P-4. Fotokopi SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 Pembetulan ke-

2;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Nomor 107 tanggal 21 Maret 2024 yang mencantumkan bahwa Bonnita Rajo Kristanti selaku penandatangan surat banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Nomor 46 tanggal 8 Februari 2023 yang mencantumkan bahwa Bonnita Rajo Kristanti selaku penandatangan surat keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7. Matriks sengketa;

Bukti P-8. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-02001/KEB/PJ/

WPJ.07/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

Bukti P-9. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00036/204/22/055/23 tanggal 6 Desember 2023;

Bukti P-10. Fotokopi Akta Nomor 107 tanggal 21 Maret 2024 yang mencantumkan bahwa Bonnita Rajo Kristanti selaku penandatangan surat banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-11. Fotokopi Akta Nomor 46 tanggal 8 Februari 2023 yang mencantumkan bahwa Bonnita Rajo Kristanti selaku penandatangan surat keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-12. Fotokopi Surat Pemohon Banding Nomor 015/JCI-TAX/02-24 tanggal 29 Februari 2024 tentang Pengajuan Keberatan,

Bukti P-13. Penjelasan tertulis;

Bukti P-14. Surat Peringatan Pertama Nomor S-578/RIKSIS/KP.0703/

PaPj.2/2023 tanggal 30 Agustus 2023;

Bukti P-15. Surat Peringatan Kedua Nomor S-602/RIKSIS/KP.0703/PaPj.2/2023 tanggal 6 September 2023;

Bukti P-16. Permintaan Data Nomor S-238/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 22 Maret 2024;

Bukti P-17. Permintaan Data Nomor S-415/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 22 Maret 2024;

Bukti P-18. Bukti Penyampaian Permintaan Data Nomor S-578/RIKSIS/

KP.0703/PaPj.2/2023 tanggal 5 September 2023;

Bukti P-19. Bukti Penyampaian Permintaan Data Nomor S-602/RIKSIS/K

P.0703/PaPj.2/2023 tanggal 5 Oktober 2023;

Bukti P-20. Bukti Penyampaian Permintaan Data Nomor S-238/WPJ.07/

WPJ.075/2024 tanggal 18 April 2024;

Bukti P-21. Bukti Penyampaian Permintaan Data Data Nomor S-415/WPJ.07/

WPJ.075/2024 tanggal 25 Juni 2024;

Bukti P-22. Struktur Organisasi dan Manajemen PT John Crane Indonesia; Bukti P-23. Perjanjian Jasa Manajemen dan Jasa Lainnya dengan John Crane

UK Ltd;

Bukti P-24. Bagan Organisasi Penyedia Jasa PT John Crane Indonesia TA 2022; Bukti P-25. Rincian basis biaya dan alokasi biaya atas pembayaran jasa manajemen;

Bukti P-26. Bukti pendukung eksistensi jasa manajemen berupa korespondensi email dan bukti penyediaan jasa dari John Crane UK Ltd;

Bukti P-27. Bukti Eksistensi dan Manfaat Jasa Manajemen;

Bukti P-28. Deskripsi tugas dan kewenangan pegawai PT John Crane Indonesia; Bukti P-29. Invoice, SSP PPN, Bukti Potong, Bukti Pembayaran Pajak atas Jasa

Manajemen kepada John Crane UK Ltd;

Bukti P-30. Bukti Pembayaran Jasa Manajemen kepada John Crane UK Ltd; Bukti P-31. Laporan keuangan John Crane Indonesia yang telah diaudit untuk

TA 2022;

Bukti P-32. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT John Crane

Indonesia untuk Tahun Buku yang Berakhir ada 31 Juli 2022; Bukti P-33. Perjanjian Royalti antara PT John Crane Indonesia dengan JC UK beserta versi terjemahan tersumpah;

Bukti P-34. Perjanjian Royalti antara PT John Crane Indonesia dengan JC

Safematic O beserta versi terjemahan tersumpah;

Bukti P-35. Bukti pendukung eksistensi atas biaya royalti yang dibayarkan oleh

JCI berupa tangkapan layar atas kekayaan intelektual yang disampaikan ke ada JCI;

Bukti P-36. Invoice, SSP PPN, Bukti Potong, Bukti Pembayaran Pajak atas

Royalti ke ada John Crane UK Ltd dan John Crane Safematic Oy; Bukti P-37. Artikel The 10 Best Mechanical Seal Manufacturers & Brands of 2023 yang diterbitkan situs website machinemfg;

Bukti P-38. Sertifikat atas pelatihan know-how yang diberikan oleh pihak afiliasi ke ada pegawai Pemohon Banding;

Bukti P-39. Laporan Keuangan John Crane UK Ltd yang telah diaudit untuk TA 2022;

Bukti P-40. Tangkapan layar pembebanan biaya riset dan pengembangan dalam laporan keuangan pihak afiliasi dalam beberapa tahun;

Bukti P-41. Penjelasan Tertulis sidang 10 Juni 2025;

Bukti P-42. Rangkuman kinerja keuangan operating margin Pemohon Banding untuk 5 tahun terakhir 2020 - 2024;

Bukti P-43. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-007049.15/2022/PP/M.VB

Tahun 2023;

Bukti P-44. Rincian basis biaya dan alokasi biaya atas pembayaran jasa manajemen;

Bukti P-45. Rincian basis biaya dan alokasi biaya atas pembayaran jasa royalti; Bukti P-46. Jurnal Ilmiah – Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Laba Bersih; Bukti P-47. Penjelasan Tertulis sidang 01 Juli 2025;

Bukti P-48. Rincian basis biaya dan alokasi biaya atas pembayaran jasa manajemen;

Bukti P-49. Bukti pendukung atas pemanfaatan paten dalam bentuk manual instalasi, operasional, dan pemeliharaan produk;

Bukti P-50. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.LHP, KKP, LPK;

Bukti T-3.Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4.Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-02001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 008/JCI-TAX/11-25 tanggal 13 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
1PPh Pasal 26 terutang47.358.300149.250.400101.892.100

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp101.892.100,- yang berasal dari reklasifikasi DPP PPh Pasal 26 dari semula berupa imbalan jasa manajemen dan royalti menjadi dividen masa Pajak Maret 2022 sebesar Rp1.492.504.000,- sesuai KEP-02001/KEB/PJ/ WPJ.07/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dengan rincian sebagai berikut:

RefUraianMenurutKoreksi Seharusnya Dibatalkan (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Reklasifikasi objek PPh Pasal 26 (Imbalan Jasa Manajemen dan Royalti) menjadi Dividen
ABiaya Imbalan Jasa Manajemen1.018.921.000,-01.018.921.000,-
BBiaya Royalti473.583.000,-0473.583.000,-
Total1.492.504.000,-

A. Reklasifikasi objek PPh Pasal 26 jasa manajemen menjadi dividen

sebesar Rp1.018.921.000,-

Bahwa koreksi pada pos Dasar Pengenaan Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.018.921.000,- merupakan koreksi atas biaya jasa yang dibayarkan kepada John Crane UK Ltd. Berdasarkan hasil pengujian atas transaksi jasa

dan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud yang dipengaruhi hubungan istimewa, disimpulkan bahwa transaksi jasa dan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Sehingga atas nilai transaksi dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi secondary reklasifikasi biaya jasa manajemen ke dividen sebesar Rp1.018.921.000,- yang dilakukan Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi primer atas biaya manajemen sebesar Rp1.018.921.000,- adalah tidak tepat sehingga koreksi sekunder juga seharusnya tidak dilakukan;

2. Reklasifikasi biaya jasa manajemen menjadi dividen tidak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku;

3. Koreksi sekunder tidak sesuai dengan definisi dividen berdasarkan regulasi dan ketentuan di Indonesia;

4. Masalah pajak berganda timbul dari penerapan penyesuaian sekunder tanpa adanya dividen aktual yang dibayarkan untuk menghindari pajak berganda;

5. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya jasa manajemen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Reklasifikasi objek PPh Pasal 26 atas royalti menjadi dividen sebesar

Rp473.583.000,-

Bahwa Terbanding berdasarkan hasil pengujian atas transaksi jasa dan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud yang dipengaruhi hubungan istimewa, disimpulkan bahwa transaksi jasa dan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Sehingga atas nilai transaksi dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas reklasifikasi biaya royalti ke dividen sebesar Rp473.583.000,- yang dilakukan Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi primer atas biaya royalti sebesar Rp473.583.000,- adalah tidak tepat sehingga koreksi sekunder juga seharusnya tidak dilakukan

2. Reklasifikasi biaya royalti menjadi dividen tidak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku

3. Saat terutangnya dividen adalah pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam RUPS Tahunan

4. Masalah pajak berganda timbul dari penerapan penyesuaian sekunder tanpa adanya dividen aktual yang dibayarkan untuk menghindari pajak berganda

5. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

A. Reklasifikasi objek PPh Pasal 26 jasa manajemen menjadi dividen

sebesar Rp1.018.921.000,-

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Bahwa Terbanding menyatakan koreksi biaya jasa manajemen atas akun 860000 – PEX-Other Costs: UK Management Charges didasarkan pada hasil pemeriksaan yang menunjukkan tidak adanya bukti memadai terkait eksistensi dan manfaat ekonomis dari jasa dukungan dan manajemen global yang diberikan oleh John Crane UK kepada Pemohon Banding. Terbanding tidak dapat diyakini bahwa jasa tersebut benar-benar diberikan, dibutuhkan, dan bermanfaat bagi Pemohon Banding. Hal ini karena dokumen pendukung seperti laporan analisis, advis tertulis, catatan rapat, perjanjian kerja, bukti email, maupun bentuk deliverables lainnya tidak pernah disampaikan.

Bahwa Terbanding juga menilai jasa tersebut tidak sepenuhnya dibutuhkan Pemohon Banding karena sebagian besar fungsi yang tercantum dalam alokasi biaya manajemen dianggap tidak relevan dengan kebutuhan operasional perusahaan. Selain itu, kinerja keuangan Pemohon Banding justru mengalami penurunan pada tahun pajak 2022 dibandingkan tahun- tahun sebelumnya, sehingga menurut Terbanding hal tersebut menunjukkan bahwa jasa intra grup tidak memberikan manfaat ekonomis yang nyata.

Bahwa Terbanding berpendapat terdapat indikasi bahwa biaya jasa manajemen yang ditagihkan oleh John Crane UK sesungguhnya merupakan aktivitas yang termasuk dalam lingkup shareholder activity, yaitu aktivitas yang dilakukan untuk kepentingan pemegang saham atau induk perusahaan, bukan untuk kepentingan langsung Pemohon Banding. Terbanding juga melihat potensi adanya passive association, yaitu manfaat yang timbul hanya karena Pemohon Banding menjadi bagian dari grup usaha tanpa benar-benar menerima jasa yang spesifik. Lebih lanjut, Terbanding menilai tidak adanya bukti yang meyakinkan bahwa jasa tersebut bukan merupakan duplikasi dari fungsi yang telah dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding, bukan pula jasa yang hanya memberi manfaat insidental, serta bukan jasa siaga yang dapat diperoleh secara independen tanpa kontrak on call.

Bahwa dari sisi profil perusahaan, Pemohon Banding merupakan bagian dari divisi John Crane dalam Smiths Group yang bergerak terutama pada layanan purna jual dan perbaikan, dengan kepemilikan saham 99% oleh Smiths Group Holding Netherlands BV. John Crane UK sebagai afiliasi global mempekerjakan tim manajemen yang memberikan dukungan dalam berbagai bidang, mulai dari strategi, pemasaran, rantai pasok, kepatuhan, hingga keuangan. Namun Terbanding menilai jasa-jasa yang dibebankan lebih merefleksikan fungsi pengendalian induk perusahaan terhadap anak perusahaannya, sehingga masuk kategori biaya manajemen grup yang tidak wajar untuk ditagihkan kepada Pemohon Banding.

Bahwa menurut Terbanding, meskipun Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak terdapat duplikasi karena karyawan fokus pada operasional sehari-hari sedangkan John Crane UK memberikan fungsi strategis, namun pada kenyataannya pengendalian penuh atas kebijakan bisnis, penjualan, kontrak, hingga perekrutan justru ditentukan oleh induk. Dengan demikian biaya jasa manajemen yang ditagihkan lebih tepat dikualifikasikan sebagai shareholder activity.

Bahwa Terbanding juga menekankan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan analisis kebutuhan jasa yang memadai. Analisis ini penting untuk menunjukkan apakah jasa tersebut sebaiknya diadakan sendiri, dibeli dari pihak ketiga, atau memang lebih optimal dilakukan afiliasi. Dengan tidak adanya analisis tersebut, klaim Pemohon Banding bahwa jasa memberikan manfaat ekonomis hanya bersifat ekspektatif dan tidak didukung bukti empiris.

Bahwa Pemohon Banding menyatakan kinerja keuangannya tetap baik meski membayar biaya manajemen dan royalti, namun menurut Terbanding pengujian kewajaran yang dilakukan Pemohon Banding menggunakan TNMM di level laba operasi bersifat agregat, tidak spesifik per transaksi afiliasi. Hal ini menyebabkan kewajaran pembebanan jasa intra grup tidak dapat diuji secara detail. Dokumen lokal juga tidak menjelaskan dasar penentuan nilai jasa, cost base, dan alokasi yang digunakan.

Bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa biaya jasa manajemen yang ditagihkan John Crane UK tidak terbukti eksistensi dan manfaat ekonomisnya, lebih merupakan biaya manajemen grup yang termasuk shareholder activity, serta tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga koreksi atas biaya jasa manajemen tersebut adalah benar dan sepatutnya dipertahankan.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding menegaskan koreksi primer atas biaya manajemen sebesar Rp1.018.921.000,- adalah tidak tepat, sehingga koreksi sekunder berupa reklasifikasi menjadi dividen juga tidak dapat dipertahankan. Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding sama sekali tidak memberikan bukti untuk mendukung alasan koreksinya maupun menunjukkan adanya motif penghindaran pajak melalui profit shifting. Padahal, dalam pemeriksaan transfer pricing langkah pertama yang harus dilakukan adalah menilai ada atau tidaknya indikasi pengalihan laba. Selama Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding membukukan operating margin sebesar 24,7 persen yang jauh melampaui rentang kewajaran perusahaan pembanding antara 4,9 persen hingga 7,3 persen dengan median 5,7 persen. Apabila benar terdapat motif profit shifting, margin usaha di Indonesia dapat diturunkan hanya setara dengan margin pembanding melalui pembebanan biaya manajemen yang lebih tinggi. Fakta bahwa margin Pemohon Banding jauh di atas perusahaan sejenis menunjukkan tidak adanya profit shifting.

Bahwa Pemohon Banding telah secara proaktif menyediakan dokumen pendukung yang relevan sepanjang pemeriksaan, keberatan, hingga persidangan, meskipun Terbanding tidak pernah secara spesifik merinci dokumen apa saja yang diminta. Pemohon Banding telah menyerahkan bukti yang memadai, termasuk email, agenda rapat, bukti tanda terima dokumen, uraian value chain analysis, serta deskripsi utilisasi jasa. Namun demikian, Terbanding hanya menilai dokumen tersebut tidak cukup tanpa indikator obyektif yang jelas. Permintaan data juga bersifat sangat umum dan tidak sesuai dengan ketentuan PER-22/PJ/2013 yang mengharuskan pemeriksa mengumpulkan data secara memadai sebelum menarik kesimpulan. Dengan demikian, alasan Terbanding menolak dokumen tersebut tidak dapat dibenarkan.

Bahwa Pemohon Banding juga telah menjelaskan latar belakang kebutuhan jasa manajemen dari pihak afiliasi yang telah tervalidasi melalui analisis rantai nilai. Tanpa dukungan jasa tersebut, Pemohon Banding tidak akan mampu menjalankan kegiatan usahanya secara optimal dengan jumlah karyawan terbatas. Praktik menggunakan jasa manajemen dari afiliasi merupakan praktik umum dalam grup multinasional untuk memperoleh efisiensi dan skala ekonomi, sesuai dengan pedoman OECD Transfer Pricing Guidelines. Oleh karena itu, jasa afiliasi tersebut penting dan krusial bagi keberlangsungan bisnis Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding menolak pernyataan Terbanding bahwa tidak ada analisis kebutuhan jasa, karena sejak awal sudah disampaikan bukti dan uraian yang menunjukkan keterbatasan sumber daya internal serta peran penting afiliasi. Penjelasan tersebut juga sejalan dengan analisis value chain yang diakui dalam dokumen tertulis Terbanding sendiri. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa jasa yang diberikan memang ada, digunakan, dan memberikan manfaat nyata. Bukti berupa kontrak, email, dokumen aktivitas, struktur organisasi, dan invoice telah disampaikan. Dengan demikian, jasa manajemen benar-benar eksis dan memberikan manfaat ekonomi yang jelas.

Bahwa pembayaran jasa intragrup tersebut juga telah dialokasikan secara wajar sesuai porsi manfaat yang diterima Pemohon Banding. Basis biaya yang ditagihkan mencakup biaya gaji, upah pegawai, operasional, pelatihan, dan lain-lain yang semuanya tercermin dalam perjanjian jasa manajemen. Alokasi biaya juga disesuaikan dengan key allocation berdasarkan jenis jasa dan manfaat yang diperoleh sehingga kewajaran biaya dapat dibuktikan.

Bahwa parameter manfaat ekonomi yang digunakan Terbanding keliru karena hanya mendasarkan pada penurunan kinerja keuangan tertentu tanpa mempertimbangkan faktor eksternal. Margin usaha Pemohon Banding tetap jauh di atas rata-rata perusahaan sebanding, bahkan mencapai 24,7 persen pada tahun 2022, sehingga menunjukkan adanya manfaat komersial nyata.

Penurunan laba di tahun tertentu hanyalah fluktuasi normal akibat kondisi pasar, bukan bukti jasa manajemen tidak bermanfaat.

Bahwa Pemohon Banding membantah tuduhan bahwa jasa manajemen merupakan shareholder activity, passive association, duplikatif, insidental, atau jasa siaga. Bukti yang disampaikan menunjukkan bahwa jasa tersebut diberikan langsung untuk mendukung operasional Pemohon Banding, bukan untuk kepentingan induk. Dokumen korespondensi dan aktivitas membuktikan adanya jasa nyata yang spesifik, tidak hanya karena status sebagai bagian grup. Fungsi internal perusahaan tidak tumpang tindih dengan jasa yang diberikan afiliasi, melainkan saling melengkapi. Jasa tersebut juga bukan bersifat on call melainkan berkelanjutan dan konsisten setiap tahun. Manfaatnya dirasakan langsung Pemohon Banding sehingga bukan manfaat insidental.

Bahwa pembayaran jasa intragrup telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini dibuktikan dengan analisis benchmarking menggunakan metode TNMM dengan mark-up lima persen yang masih dalam kisaran interkuartil pembanding sebesar 2,3 persen hingga 9,7 persen. Dengan demikian pembayaran jasa kepada afiliasi telah memenuhi prinsip arm’s length.

Bahwa pembayaran jasa tersebut juga berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Bukti yang disampaikan menunjukkan jasa itu mendukung langsung kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, biaya ini seharusnya diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Bahwa reklasifikasi pembayaran jasa manajemen menjadi dividen tidak memiliki dasar hukum. Tidak ada ketentuan perpajakan yang memberi kewenangan kepada fiskus untuk mengubah biaya jasa menjadi dividen.

Definisi dividen dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh maupun PP 94 Tahun 2010 mensyaratkan adanya keputusan RUPS atau pembagian laba kepada pemegang saham. Sepanjang Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding tidak pernah menetapkan dividen. Pembayaran jasa kepada afiliasi adalah imbalan jasa yang tetap dilakukan terlepas dari posisi laba rugi, bukan pembagian laba. Dengan demikian, reklasifikasi tersebut tidak tepat.

Bahwa penerapan secondary adjustment berupa reklasifikasi dividen juga berpotensi menimbulkan pajak berganda karena otoritas pajak negara lawan transaksi tidak akan mengakui adanya penerimaan dividen. OECD TP Guidelines menegaskan bahwa penyesuaian sekunder dapat mengakibatkan double taxation. Hal ini terjadi dalam kasus Pemohon Banding di mana biaya jasa diperlakukan sebagai dividen di Indonesia, sementara di negara afiliasi diperlakukan sebagai jasa.

Bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa manajemen sesuai dengan ketentuan. Bukti potong dan Surat Keterangan Domisili telah disampaikan, dan sesuai P3B Indonesia–Inggris, tarif PPh Pasal 26 atas jasa tersebut adalah nol persen. Hal ini menunjukkan Pemohon Banding telah patuh terhadap kewajiban perpajakan.

Bahwa Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim membatalkan koreksi yang ditetapkan Terbanding karena tidak sesuai dengan fakta, tidak memiliki dasar hukum, dan menimbulkan risiko pajak berganda yang merugikan Pemohon Banding.

B. Reklasifikasi objek PPh Pasal 26 atas royalti menjadi dividen sebesar

Rp473.583.000,-

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti atas akun 895000 – PEX

– UK Royalty Paid on External Sales dan akun 895110 – PEX – Aftermarket

Service Royalty Paid karena berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-513, harta tidak berwujud yang dilisensikan oleh John Crane UK Ltd dan John Crane Safematic Oy kepada Pemohon Banding tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonomisnya.

Bahwa secara legalitas, bukti keberadaan hak kekayaan intelektual berupa paten dan merek telah dapat ditunjukkan melalui sertifikat dan pendaftaran resmi di DJKI, namun bukti keberadaan secara ekonomis berupa pengakuan harta tidak berwujud dalam laporan keuangan pemberi lisensi tidak diperoleh sampai dengan pemeriksaan berakhir.

Bahwa Terbanding juga tidak dapat diyakini atas besaran nilai harta tidak berwujud tersebut karena tidak ada pengungkapan mengenai nilai intangible property baik pada master file maupun local file, sehingga tidak ada dasar nilai yang dapat dijadikan acuan analisis.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, Terbanding menilai tidak terbukti adanya manfaat ekonomis dari penggunaan teknologi maupun merek yang didalilkan Pemohon Banding, sebab tidak ada bukti nyata bahwa teknologi dan know-how tersebut dimanfaatkan dalam proses penjualan, serta tidak terdapat data bahwa penjualan kepada pihak independen menggunakan intangible property milik John Crane UK Ltd dan John Crane Safematic Oy.

Bahwa berdasarkan data kinerja keuangan Pemohon Banding, laba komersial pada Tahun Pajak 2022 mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa pemanfaatan intangible property tidak memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding.

Bahwa meskipun terdapat perjanjian lisensi dan bantuan teknis yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut tidak terbukti memberikan nilai tambah yang nyata bagi perusahaan.

Bahwa oleh karena John Crane UK Ltd dan John Crane Safematic Oy memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding melalui struktur kepemilikan dalam grup Smiths, maka Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh memiliki kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Bahwa menimbang Pasal 17 ayat (7) PER-32/PJ/2011, Terbanding berhak menguji keberadaan dan manfaat ekonomis intangible property yang menjadi dasar pembayaran royalti.

Bahwa dalam persidangan, Terbanding menegaskan bahwa meskipun bukti legalitas merek dan paten dapat diyakini, namun eksistensi ekonomis dan manfaat komersialnya tidak terbukti.

Bahwa oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya royalti yang dibayarkan Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta lebih tepat dikategorikan sebagai pembebanan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi penerima lisensi.

Bahwa selanjutnya terkait koreksi sekunder, Terbanding menegaskan bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, selisih antara transaksi afiliasi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen terselubung.

Bahwa dividen terselubung dimaksud bukanlah dividen dalam arti umum sebagai pembagian laba berdasarkan keputusan RUPS, melainkan pembayaran atau pengeluaran yang secara substansi merupakan distribusi

laba, termasuk pembayaran berlebihan kepada pihak afiliasi atau biaya yang tidak memiliki substansi.

Bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, serta ketentuan dalam PER-22/PJ/2013 dan PMK-22/PMK.03/2020 memberikan dasar bahwa koreksi primer atas transaksi afiliasi yang tidak wajar menimbulkan koreksi sekunder berupa dividen konstruktif.

Bahwa praktik perpajakan internasional, OECD Transfer Pricing Guidelines, Commentary on Article 10 OECD Model Tax Convention, serta literatur akademis juga menegaskan bahwa pembayaran atau manfaat yang diberikan kepada pihak afiliasi meskipun bukan pemegang saham dapat dianggap sebagai dividen konstruktif atau disguised distribution of profits.

Bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat koreksi sekunder atas transaksi biaya royalti sebesar Rp473.583.000,- adalah tepat karena pembayaran royalti tersebut merupakan bentuk distribusi laba terselubung kepada pihak afiliasi yang masih satu grup dengan Pemohon Banding.

Bahwa penerapan dividen terselubung ini sejalan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, ketentuan domestik Indonesia, serta praktik internasional, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding harus dipertahankan.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi primer biaya royalti sebesar Rp473.583.000,- yang dilakukan Terbanding, sehingga koreksi sekunder dalam bentuk reklasifikasi menjadi dividen juga tidak seharusnya dilakukan.

Bahwa sepanjang proses Pemeriksaan, Keberatan, hingga Persidangan, Pemohon Banding telah secara proaktif menyerahkan dokumen pendukung

yang memadai dan komprehensif, meliputi perjanjian lisensi, bukti pembayaran royalti, bukti kepemilikan kekayaan intelektual, laporan pemanfaatan, serta sertifikat pelatihan know-how, meskipun Terbanding tidak pernah merinci permintaan dokumen atau memberikan klarifikasi tambahan.

Bahwa Terbanding dalam persidangan bahkan telah mengakui legalitas pemanfaatan harta tak berwujud, namun meragukan kepemilikan ekonomis pihak afiliasi tanpa melakukan prosedur yang semestinya, seperti mekanisme Exchange of Information (EoI) sesuai PER-67/PJ/2009. Sikap tersebut menunjukkan kurangnya due diligence dalam pemeriksaan sehingga koreksi yang dipertahankan tidak memiliki dasar kuat.

Bahwa eksistensi harta tak berwujud dan pembayaran royalti kepada John Crane UK LTD dan John Crane Safematic Oy telah dapat dibuktikan dan memberikan manfaat nyata bagi kegiatan usaha Pemohon Banding. Tanpa pemanfaatan merek dagang, paten, know-how, serta asistensi teknis dari pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak mungkin dapat menjalankan bisnisnya secara optimal di Indonesia.

Bahwa perjanjian lisensi dengan John Crane UK LTD sejak 2007 memberikan izin non-eksklusif menggunakan merek “John Crane” serta teknologi terkait untuk produksi, distribusi, dan penjualan, termasuk asistensi teknis dan know- how yang dibuktikan melalui bukti pembayaran, dokumen perjanjian resmi, serta pelatihan teknis. Hal ini menjadi fondasi utama bagi Pemohon Banding untuk menjual produk bermerek “John Crane” yang memiliki reputasi global.

Bahwa perjanjian lisensi dengan John Crane Safematic Oy sejak 2014 memberikan hak menggunakan merek “Safematic” serta memperoleh dukungan know-how dan asistensi teknis dalam pemasaran dan layanan purna jual, yang terbukti meningkatkan kapasitas teknis dan kemampuan Pemohon Banding dalam memenuhi standar internasional industri.

Bahwa merek dagang “John Crane” dan “Safematic” memiliki reputasi internasional yang memberikan daya saing dan kepercayaan pelanggan, sehingga menjadi faktor penting dalam peningkatan penjualan dan pendapatan Pemohon Banding di Indonesia.

Bahwa paten dan know-how yang dimanfaatkan, termasuk teknologi seal dan instruksi teknis, terbukti memberikan manfaat ekonomis nyata bagi produk- produk Pemohon Banding dan membantu memenuhi standar kualitas global.

Bahwa John Crane UK LTD dan John Crane Safematic Oy merupakan pemilik legal dan ekonomis atas harta tidak berwujud yang dilisensikan, terbukti dengan pendaftaran resmi di Espacenet dan HAKI serta laporan keuangan audit afiliasi yang menunjukkan biaya riset dan pengembangan. Oleh karena itu, pembayaran royalti merupakan kompensasi yang sah, wajar, dan sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.

Bahwa terdapat ketidakkonsistenan pada argumen Terbanding, karena sebelumnya mengakui kepemilikan legal pihak afiliasi, namun dalam penjelasan berikutnya meragukan bukti resmi yang telah disampaikan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak dapat menjadi dasar koreksi.

Bahwa Pemohon Banding telah membuktikan adanya analisis kebutuhan atas harta tidak berwujud melalui Dokumen Transfer Pricing dan analisis rantai nilai, yang menunjukkan bahwa seluruh kegiatan penelitian dan pengembangan dilakukan oleh pihak afiliasi, sementara Pemohon Banding hanya melakukan eksploitasi hasil litbang untuk kepentingan bisnis.

Bahwa pembayaran royalti telah dialokasikan sesuai porsi manfaat yang diterima, dengan basis perhitungan 5,5% dari harga penjualan bersih sebagaimana diatur dalam perjanjian lisensi. Tarif tersebut telah diuji kewajarannya melalui metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dan terbukti berada dalam rentang pasar yang wajar.

Bahwa pernyataan Terbanding bahwa penjualan Pemohon Banding ke pihak independen atas arahan grup tidak memerlukan pembayaran royalti tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai fakta, karena transaksi penjualan dilakukan langsung dengan pelanggan dan tetap wajib membayar royalti atas pemanfaatan harta tak berwujud.

Bahwa pembayaran royalti tahun pajak 2022 telah memenuhi prinsip kewajaran berdasarkan peraturan perpajakan karena tarif 5,5% yang dikenakan berada dalam kisaran 4% hingga 6,5% sesuai hasil analisis benchmarking CUP.

Bahwa menurut UU PPh, royalti termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga merupakan biaya pengurang yang sah. Tanpa pembayaran royalti, Pemohon Banding tidak dapat menjual produk berlisensi, sehingga pengeluaran tersebut jelas terkait langsung dengan kegiatan usaha.

Bahwa reklasifikasi biaya royalti menjadi dividen tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, karena dividen menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham, sedangkan pembayaran royalti merupakan imbalan atas penggunaan hak kekayaan intelektual, bukan distribusi laba.

Bahwa sesuai Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010, saat terutang dividen adalah ketika diumumkan atau ditetapkan dalam RUPS, sementara pembayaran royalti tidak pernah ditetapkan sebagai dividen dalam RUPS, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai dividen.

Bahwa penerapan penyesuaian sekunder dalam bentuk reklasifikasi menjadi dividen menimbulkan risiko pajak berganda, karena otoritas pajak negara mitra tidak mengakui pembayaran tersebut sebagai dividen sehingga tidak dapat memberikan kredit pajak.

Bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada John Crane UK LTD dengan tarif 10% sesuai Article 13 P3B Indonesia–Inggris, serta kepada John Crane Safematic Oy sesuai Article 12 P3B Indonesia–Finlandia dengan menyampaikan bukti pemotongan dan surat keterangan domisili.

Bahwa dengan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar koreksi Terbanding atas biaya royalti dan reklasifikasinya menjadi dividen dibatalkan karena tidak sesuai dengan fakta, bukti, maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, terkait Reklasifikasi objek PPh Pasal 26 jasa manajemen menjadi dividen sebesar Rp1.018.921.000,- dan Reklasifikasi objek PPh Pasal 26 atas royalti menjadi dividen sebesar Rp473.583.000,-. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen;

bahwa memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g menyebutkan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang

mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” bahwa memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyebutkan:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri,

penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang” bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.492.504.000,- merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer di PPh Badan berupa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 1.472.033,- dengan rincian sebagai berikut:

1) Koreksi Biaya Jasa Manajemen atas akun 86000 – PEX-Other Costs UKManagement Charges sebesar USD 1.069.528.

2) Koreksi biaya Royalti sebesar USD 402.505, dengan rincian:

a) 89500 – PEX – UK Royalty Paid on External Sales sebesar USD234.505.

b) 695110 – PEX – Aftermarket Service Royalty Paid sebesar USD168.000.

bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 1.472.033,- pada Pos Biaya Jasa Manajemen dan Biaya Royalti sengketanya juga diajukan banding;

bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 1.472.033,-, pada Pos Biaya Jasa Manajemen dan Biaya Royalti telah diputus Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor PUT-009978.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025.

bahwa pada putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat terhadap Jasa Manajemen dalil Terbanding yang menilai jasa manajemen hanya shareholder activity tidak didukung analisis rinci terhadap bukti yang diajukan. Terbanding tidak membuktikan adanya duplikasi jasa, tidak menunjukkan bahwa jasa hanya untuk kepentingan induk, dan tidak membuktikan bahwa biaya melebihi kewajaran. Dalil ini tidak sejalan dengan kewajiban pembuktian dalam Pasal 8 huruf c PMK 17/2013 jo. PMK 184/2015 yang mewajibkan pemeriksaan berdasarkan bukti kompeten dan cukup.

Bahwa dalil Pemohon Banding didukung bukti formal dan substansi. Operating margin yang tinggi membantah motif profit shifting sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Bukti dokumentasi training, townhall, business case, dan korespondensi email mendukung eksistensi dan pemanfaatan jasa sesuai Pasal 14 PMK 22/2020. Pembayaran yang disertai bukti potong PPh 26 dan SSP PPN LN menunjukkan transaksi diperlakukan sesuai kewajiban fiskal.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai argumen Pemohon Banding lebih sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Jasa intragrup terbukti diberikan, dibutuhkan, dan dimanfaatkan, serta tidak terbukti merupakan shareholder activity atau duplicative service. Nilai jasa pun tidak terbukti melebihi kewajaran karena operating margin masih sangat tinggi.

bahwa pada putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat terhadap biaya royalti, dalil Terbanding yang menolak biaya royalti hanya berdasar pada penurunan laba Pemohon Banding tidak relevan, sebab laba komersial dapat dipengaruhi banyak faktor eksternal di luar pemanfaatan intangible property. Penurunan laba tidak otomatis membuktikan ketiadaan manfaat dari lisensi.

Bahkan merek global yang kuat justru menjadi faktor bertahannya Pemohon Banding di pasar Indonesia meskipun kondisi eksternal kurang mendukung.

Bahwa dalil Terbanding yang menyatakan tidak ada bukti pemanfaatan intangible property juga lemah karena Pemohon Banding telah menyerahkan bukti fisik dan elektronik yang menunjukkan penggunaan merek, know-how, dan paten. Fakta bahwa produk aftermarket di Indonesia menggunakan merek John Crane dan Safematic membuktikan bahwa royalti dibayar atas pemanfaatan nyata intangible property.

Bahwa dalil Pemohon Banding sejalan dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh, Pasal 14 PMK 22/2020, dan PER-22/PJ/2013, karena menunjukkan biaya royalti benar-benar dikeluarkan, dibutuhkan, dimanfaatkan, dan nilainya wajar. Selain itu, bukti pendaftaran merek dan paten, laporan R&D afiliasi, dan penggunaan manual teknis menunjukkan afiliasi memang pemilik legal sekaligus ekonomis intangible property, sehingga pembayaran royalti adalah remunerasi yang sesuai prinsip arm’s length.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai keseluruhan bukti dan dalil Pemohon Banding lebih meyakinkan dan konsisten dengan hukum positif. Terbanding tidak menunjukkan bukti adanya overpayment atau bukti bahwa biaya dimaksud hanya shareholder activity. Sebaliknya, Pemohon Banding membuktikan adanya eksistensi, kebutuhan, manfaat, dan kewajaran biaya.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat karena koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp101.892.100,- yang disebabkan reklasifikasi Obyek PPh Pasal 26 masa pajak Maret 2022 sebesar Rp1.492.504.000,- merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer di PPh Badan berupa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 1.472.033, maka penyelesaian sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 mengikuti penyelesaian koreksi primer di PPh Badan.

bahwa karena koreksi primer berupa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 1.472.033 dibatalkan Pengadilan Pajak, maka sudah semestinya koreksi sekunder berupa koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp101.892.100,- juga dibatalkan;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terbukti terdapat objek PPh Pasal 26 masa Pajak Maret 2022 berupa dividen sebesar Rp1.492.504.000,- bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi PPh Pasal 26 terutang masa pajak Maret 2022 sebesar Rp101.892.100,- sesuai KEP-02001/KEB/PJ/WPJ.07/ 2024 tanggal 28 Agustus 2024 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
PPh Pasal 26 terutang101.892.100,-101.892.100,-.0,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp149.250.400,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp101.892.100,00
PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp47.358.300,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00036/204/22/055/23 tanggal 6 Desember 2023, atas nama: PT JOHN CRANE INDONESIA, NPWP 01.069.414.9-055.000, beralamat di Jl. Cilandak Raya No. 1 Cilandak Commercial Estate, DKI Jakarta 12560, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26Rp2.923.192.563,00
PPh TerutangRp47.358.300,00
Kredit PajakRp47.358.300,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M sebagai Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA dan Mohammad Alwi, S.E., S.H.,Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHakim Ketua

Ttd ttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CAMudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

Mohammad Alwi, S.E., S.H.,Ak

Panitera Pengganti

Ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.